139/Pid.B/2014/PN.Mll.
Putusan PN MALILI Nomor 139/Pid.B/2014/PN.Mll.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ROBY SALAM alias ROBY
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ROBY SALAM alias ROBY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ MEMBELANJAKAN RUPIAH YANG DIKETAHUINYA RUPIAH PALSU “ ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh ) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan 5. Menyatakan barang bukti berupa: - 15 ( lima belas ) lembar pecahan Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) uang kertas palsu; - 28 ( dua puluh delapan ) lembar pecahan Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) uang kertas palsu; Dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan; 6. Membebankan beaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah);
P
Pid.I.A.4
U T U S A NNomor 139/Pid.B/2014/PN.Mll.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Malili yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para terdakwa:
Nama lengkap : ROBY SALAM alias ROBY
Tempat lahir : Luwu
Umur/tanggal lahir : 31 tahun / 27 Juli 1983
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Harapan Mandiri, Desa Patengko, Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 17 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 07 September 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 06 September 2014 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 13 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 01 Nopember 2014;
Hakim sejak tanggal 22 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 20 Nopember 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 19 Januari 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malili Nomor 139/Pen.Pid/2014/PN.Mll. tanggal 22 Oktober 2014 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 139/Pen.Pid/2014/PN.Mll. tanggal 22 Oktober 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ROBY SALAM alias ROBY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ MENGEDARKAN DAN/ATAU MEMBELANJAKAN RUPIAH YANG DIKETAHUINYA MERUPAKAN RUPIAH PALSU “ sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 26 ayat ( 3 ) jo pasal 36 ayat ( 3 ) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 5 ( lima ) bulan dikurangi dengan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan, serta memerintahkan agar terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) subsidiair 3 ( tiga ) bulan kurungan;
Barang bukti berupa :
15 ( lima belas ) lembar pecahan Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) uang kertas palsu;
28 ( dua puluh delapan ) lembar pecahan Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) uang kertas palsu;
Dirampas oleh Penuntut Umum untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa membayar beaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah );
Setelah mendengar pembelaan terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya terdakwa tetap pula pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Primair :
Bahwa ia Terdakwa ROBY SALAM alias ROBY pada hari Sabtu, tanggal 16 Agustus 2014, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar bulan Agustus 2014, bertempat di Cafe Biru, Dusun Balai Kembang, Desa Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili, mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, yang mana perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika terdakwa ROBY SALAM alias ROBY bersama dengan IWAN ( DPO ) membuat uang palsu dalam bentuk rupiah dengan cara menggunakan kertas HVS dan sebuah printer yang dilengkapi dengan scan dan fotocopy dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan dari hasil belanja dari uang kertas palsu tersebut;
Selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan Iwan ( DPO ) menuju Cafe Biru di Dusun Balai Kembang, Desa Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, untuk minum-minuman keras. Kemudian setelah terdakwa bersama-sama dengan Iwan ( DPO ) selesai minum, terdakwa kemudian membayar harga minuman tersebut kepada saksi NETI KRISTINAWATI alias WATI selaku Pemilik Cafe sebesar Rp. 350.000,- ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah ) dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah );
Selanjutnya terdakwa ROBY SALAM alias ROBY bersama dengan IWAN ( DPO ) pada hari yang sama menuju ke tempat minum di Cafe Desa Rante Mario, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur. Di tempat tersebut terdakwa ROBY SALAM alias ROBY meminjamkan uang kepada saksi SAKIR DG LURANG alias BAPAK ANDIKA sebesar Rp. 600.000,- ( enam ratus ribu rupiah ) dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah );
Selanjutnya saksi SUPRIYANTO bersama saksi BARDING, saksi MUS MULYADI yang merupakan Anggota Polsek Mangkutana mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa ROBY SALAM alias ROBY mempunyai banyak uang kertas palsu kemudian meneruskan laporan tersebut kepada pimpinannya;
Selanjutnya dengan dipimpin oleh Kapolsek Mangkutana, saksi SUPRIYANTO bersama dengan saksi BARDING, saksi MUS MULYADI dan beberapa Anggota Polsek Mangkutana lainnya melakukan penggeledahan di rumah milik terdakwa ROBY SALAM alias ROBY dan menemukan 15 ( lima belas ) lembar rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) dan 10 ( sepuluh ) lembar rupiah palsu pecahan Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) milik terdakwa ROBY SALAM alias ROBY;
Selanjutnya terdakwa ROBY SALAM alias ROBY dan barang bukti dibawa ke Polsek Mangkutana untuk diproses lebih lanjut;
Perbuatan terdakwa ROBY SALAM alias ROBY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36 ayat ( 3 ) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang;
Subsidair :
Bahwa ia Terdakwa ROBY SALAM alias ROBY pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan primair di atas, memalsu rupiah, yang mana perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika terdakwa ROBY SALAM alias ROBY bersama dengan IWAN ( DPO ) membuat uang palsu dalam bentuk rupiah dengan cara menggunakan kertas HVS dan sebuah printer yang dilengkapi dengan scan dan fotocopy dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan dari hasil belanja dari uang kertas palsu tersebut;
Selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan Iwan ( DPO ) menuju Cafe Biru di Dusun Balai Kembang, Desa Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, untuk minum-minuman keras. Kemudian setelah terdakwa bersama-sama dengan Iwan ( DPO ) selesai minum, terdakwa kemudian membayar harga minuman tersebut kepada saksi NETI KRISTINAWATI alias WATI selaku Pemilik Cafe sebesar Rp. 350.000,- ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah ) dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah );
Selanjutnya terdakwa ROBY SALAM alias ROBY bersama dengan IWAN ( DPO ) pada hari yang sama menuju ke tempat minum di Cafe Desa Rante Mario, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur. Di tempat tersebut terdakwa ROBY SALAM alias ROBY meminjamkan uang kepada saksi SAKIR DG LURANG alias BAPAK ANDIKA sebesar Rp. 600.000,- ( enam ratus ribu rupiah ) dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah );
Selanjutnya saksi SUPRIYANTO bersama saksi BARDING, saksi MUS MULYADI yang merupakan Anggota Polsek Mangkutana mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa ROBY SALAM alias ROBY mempunyai banyak uang kertas palsu kemudian meneruskan laporan tersebut kepada pimpinannya;
Selanjutnya dengan dipimpin oleh Kapolsek Mangkutana, saksi SUPRIYANTO bersama dengan saksi BARDING, saksi MUS MULYADI dan beberapa Anggota Polsek Mangkutana lainnya melakukan penggeledahan di rumah milik terdakwa ROBY SALAM alias ROBY dan menemukan 15 ( lima belas ) lembar rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) dan 10 ( sepuluh ) lembar rupiah palsu pecahan Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) milik terdakwa ROBY SALAM alias ROBY;
Selanjutnya terdakwa ROBY SALAM alias ROBY dan barang bukti dibawa ke Polsek Mangkutana untuk diproses lebih lanjut;
Perbuatan terdakwa ROBY SALAM alias ROBY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36 ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi NETI KRISTINAWATI alias WATI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 16 Agustus 2014, sekitar pukul 13.00 Wita, bertempat di Warung Makan milik saksi di Dusun Balai Kembang, Desa Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, terdakwa membeli makanan dan minuman serta rokok dengan harga seluruhnya sebesar Rp.350.000,- ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah ) dan sudah terdakwa bayar dengan 7 ( tujuh ) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah );
Bahwa saksi baru mengetahui kalau 7 ( tujuh ) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) yang diterima dari terdakwa tersebut palsu setelah Polisi datang di Warung Makan milik saksi bersama-sama dengan terdakwa meminta uangnya dan mengatakan bahwa uang kertas tersebut adalah palsu ;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar;
Saksi SAKIR DAENG LURANG alias BAPAK ANDIKA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 16 Agustusi 2014, sekitar pukul 17.30 Wita, bertempat di Warung Ballo, di Desa Rante Mario, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, saksi meminjam uang kepada terdakwa sebesar Rp. 600.000,- ( enam ratus ribu rupiah );
Bahwa saksi menerima uang pinjaman dari terdakwa sebanyak 12 ( dua belas ) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) ;
Bahwa saksi baru mengetahui kalau uang kertas pecahan Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) tersebut palsu pada saat Polisi datang ke rumah menyita sisa uang kertas palsu tersebut dan mengatakan bahwa uang yang saksi terima dari terdakwa adalah palsu;
Bahwa sebelumnya saksi sempat membelanjakan 1 ( satu ) lembar uang kertas palsu pecahan Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) tersebut sehingga masih tersisa 11 ( sebelas ) lembar uang kertas palsu pecahan Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) yang disita oleh Polisi dari tangan saksi;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 16 Agustus 2014, sekitar pukul 13.00 Wita, bertempat di Warung Ballo di Desa Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, terdakwa membayar makanan dan minuman ballo kepada pemilik warung dengan harga sebesar Rp. 350.000,- ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah ) dengan uang kertas palsu pecahan Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) sebanyak 7 ( tujuh ) lembar;
Bahwa pada sore harinya sekitar pukul 17.30 Wita, bertempat di Warung Ballo, di Desa Rante Mario, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, terdakwa telah meminjamkan uang kepada temannya sebesar Rp. 600.000,- ( enam ratus ribu rupiah ) dengan memberikan uang kertas palsu pecahan Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) sebanyak 12 ( dua belas ) lembar;
Bahwa terdakwa sebelumnya telah mengetahui kalau uang kertas yang diberi oleh temannya yang bernama Iwan tersebut adalah uang kertas palsu ;
Bahwa dari tangan terdakwa telah pula diamankan uang kertas palsu pecahan Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) sebanyak 15 ( lima belas ) lembar dan uang kertas palsu pecahan Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) sebanyak 10 ( sepuluh ) lembar ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
15 ( lima belas ) lembar pecahan Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) uang kertas palsu;
28 ( dua puluh delapan ) lembar pecahan Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) uang kertas palsu;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 16 Agustus 2014, sekitar pukul 13.00 Wita, bertempat di Warung Ballo di Desa Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, terdakwa membayar makanan dan minuman ballo kepada pemilik warung yaitu saksi Neti Kristinawati alias Wati dengan harga sebesar Rp. 350.000,- ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah ) dengan uang kertas palsu pecahan Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) sebanyak 7 ( tujuh ) lembar;
Bahwa pada sore harinya sekitar pukul 17.30 Wita, bertempat di Warung Ballo, di Desa Rante Mario, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, terdakwa telah meminjamkan uang kepada temannya yaitu saksi Sakir Daeng Lurang alias Bapaknya Andika sebesar Rp. 600.000,- ( enam ratus ribu rupiah ) dengan memberikan uang kertas palsu pecahan Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) sebanyak 12 ( dua belas ) lembar;
Bahwa terdakwa sebelumnya telah mengetahui kalau uang kertas yang diberi oleh temannya yang bernama Iwan tersebut adalah uang kertas palsu ;
Bahwa dari tangan terdakwa telah pula diamankan uang kertas palsu pecahan Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) sebanyak 15 ( lima belas ) lembar dan uang kertas palsu pecahan Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) sebanyak 10 ( sepuluh ) lembar ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk subsidaritas, sehingga Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas terlebih dahulu akan mempertimbangkan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat ( 3 ) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang
Yang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah untuk mengetahui siapa atau siapa-siapa saja orangnya yang didakwa atau yang akan mempertanggungjawabkan karena perbuatan yang telah dilakukan sebagaimana dirumuskan di dalam surat dakwaan. Bahwa selama pemeriksaan perkara dipersidangan berlangsung ternyata tidak ada orang lain lagi selain terdakwa ROBY SALAM alias ROBY yang diajukan sebagai terdakwa oleh Penuntut Umum yang akan dibuktikan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka unsur setiap orang telah terbukti ;
Ad.2. Unsur yang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Sabtu, tanggal 16 Agustus 2014, sekitar pukul 13.00 Wita, bertempat di Warung Ballo di Desa Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, terdakwa membayar makanan dan minuman ballo kepada pemilik warung yaitu saksi Neti Kristinawati alias Wati dengan harga sebesar Rp. 350.000,- ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah ) dengan uang kertas palsu pecahan Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) sebanyak 7 ( tujuh ) lembar; Bahwa pada sore harinya sekitar pukul 17.30 Wita, bertempat di Warung Ballo, di Desa Rante Mario, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, terdakwa telah meminjamkan uang kepada temannya yaitu saksi Sakir Daeng Lurang alias Bapaknya Andika sebesar Rp. 600.000,- ( enam ratus ribu rupiah ) dengan memberikan uang kertas palsu pecahan Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) sebanyak 12 ( dua belas ) lembar; Bahwa terdakwa sebelumnya telah mengetahui kalau uang kertas yang diberi oleh temannya yang bernama Iwan tersebut adalah uang kertas palsu ; Bahwa dari tangan terdakwa telah pula diamankan uang kertas palsu pecahan Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) sebanyak 15 ( lima belas ) lembar dan uang kertas palsu pecahan Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) sebanyak 10 ( sepuluh ) lembar ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka unsur yang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam Pasal 36 ayat ( 3 ) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan oleh karena barang bukti tersebut merupakan alat yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Akibat perbuatan terdakwa telah merugikan para saksi korban;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan, mengakui terus terang perbuatannya, menyesal, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar beaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 36 ayat ( 3 ) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ROBY SALAM alias ROBY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ MEMBELANJAKAN RUPIAH YANG DIKETAHUINYA RUPIAH PALSU “ ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh ) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan
Menyatakan barang bukti berupa:
15 ( lima belas ) lembar pecahan Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) uang kertas palsu;
28 ( dua puluh delapan ) lembar pecahan Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) uang kertas palsu;
Dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan;
Membebankan beaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malili, pada hari SENIN, tanggal 15 DESEMBER 2014, oleh kami TEGUH SANTOSO, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, ABDUL HAKIM, S.H., M.H., dan SURYO NEGORO, S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari RABU, tanggal 17 DESEMBER 2014, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Para Hakim Anggota, dibantu oleh PERI MATO, S.H., Panitera Pengganti, dihadiri oleh MEDIAN SUWARDI, S.H., sebagai Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Malili di Wotu serta di hadapan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
Abdul Hakim, S.H., M.H. Teguh Santoso, S.H.
Suryo Negoro, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,
Peri Mato, S.H.