203/PID/2018/PT SBY
Putusan PT SURABAYA Nomor 203/PID/2018/PT SBY
HARTONO Bin TARKIP,dkk
MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bangil tanggal 5 Februari 2018 Nomor 702/Pid.B/2017/PN Bil, yang dimintakan banding tersebut - Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan - Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan - Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa dalam kedua tingkat Peradilan, yang dalam tingkat banding masing-masing sebesar Rp 2. 000,00 (dua ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor203/PID/2018/PTSBY
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Timur, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam pengadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara para terdakwa:
Terdakwa I :
Nama Lengkap : HARTONO Bin TARKIP;
Tempat Lahir : Pasuruan;
Umur/Tanggal Lahir : 28 tahun / 29 Juni 1989;
Jenis Kelamin : Laki – laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Dusun Sebani Rt.03 / Rw.02 Desa Sebani
Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa II :
Nama Lengkap : MUHAMMAD IMAM PURWANTO Bin KHOIRON;
Tempat Lahir : Pasuruan;
Umur/Tanggal Lahir : 27 tahun / 14 September 1990;
Jenis Kelamin : Laki – laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Kesemi Rt. 01/Rw. 04 Desa Sebani Kec.
Pandaan Kab. Pasuruan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Para Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Penetapan/Perintah Penahanan oleh:
Penyidik Sejak tanggal 22 September 2017 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2017;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 12 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 20 November 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 20 November 2017 sampai dengan tanggal 9 Desember 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Bangil sejak tanggal 5 Desember 2017 sampai dengan tanggal 3 Januari 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bangil sejak tanggal 4 Januari 2018 sampai dengan tanggal 4 Maret 2018;
Penetapan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur sejak tanggal 9 Februari 2018 sampai dengan tanggal 10 Maret 2018;
Penetapan perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur sejak tanggal 11 Maret 2018 sampai dengan tanggal 9 Mei 2018;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur tanggal 2 Maret 2018 Nomor 203/PID/2018/PT SBY, tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara tersebut ditingkat banding, serta berkas perkara Nomor 702/Pid.B/2017/PN Bil, atas nama terdakwa Hartono Bin Tarkrip dkk;
Membaca, surat dakwaan dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kab. Pasuruan tanggal 5 Desember 2017 Nomor Register Perkara: PDM- 003/BNGIL/Ep.1/I/2017, sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa HARTONO Bin TAKRIP bersama-sama dengan terdakwa II. MUHAMMAD IMAM PURWANTO Bin KHOIRON pada hari Jumat tanggal 22 September 2017 sekira jam 17.15 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di jalan raya Prigen-Pandaan Desa Gambiran Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahya, dijalan umum atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal ketika terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II sepakat untuk melakukan pencurian dengan kekerasan (jambret) selanjutnya para terdakwa berboncengan mengendarai sepeda motor suzuki satria FU nopol N 5250 TBQ milik terdakwa I menuju arah Pandaan untuk mencari sasaran, sesampainya di Jalan Raya Pandaan-Prigen para terdakwa melihat saksi BOBY YANUAR PRIYONO berboncengan dengan saksi RINTA FITRI ANJARINI mengendarai sepeda motor honda scoopy nopol W 3092 W sambil membawa tas canglong warna merah, mengetahui hal tersebut selanjutnya para terdakwa mengejar dan memepet sepeda motor saksi BOBY YANUAR PRIYONO lalu terdakwa II menarik tas milik saksi RINTA FITRI ANJARINI yang berisi uang sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) untuk dibawa pergi namun perbuatan para terdakwa diketahui petugas Polsek Prigen lalu melakukan penghadangan sehingga berhasil menangkap para terdakwa.
Akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi RINTA FITRI ANJARINI mengalami kerugian sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah).
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP.
Membaca, surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kab. Pasuruan tanggal 24 Januari 2018 Nomor Register Perkara PDM-271/BNGIL/Ep.1/XI/2017, para Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil, yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa I. HARTONO Bin TARKIP dan terdakwa II. MUHAMMAD IMAM PURWANTO Bin KHOIRON terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dengan kekerasan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan ke dua kami;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. HARTONO Bin TARKIP dan terdakwa II. MUHAMMAD IMAM PURWANTO Bin KHOIRON dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) tahun penjara dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah tas cangklong warna merah;
Uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah),
Dikembalikan kepada saksi Rinta Fitra Anjarini,
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU Nopol N-5250-TBQ, warna hitam;
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Membaca, putusan Pengadilan Negeri Bangil tanggal 5 Februari 2018 Nomor 702/Pid.B/2017/PN Bil, yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa I. HARTONO Bin TARKIP dan terdakwa II. MUHAMMAD IMAM PURWANTO Bin KHOIRON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dengan kekerasan”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I. HARTONO Bin TARKIP dan terdakwa II. MUHAMMAD IMAM PURWANTO Bin KHOIRON, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4(empat) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam Nopol N-5250-TBQ, dikembalikan kepada terdakwa I. Hartono Bin Tarkip, sedangkan 1 (satu) buah tas perempuan warna merah muda dan uang tunai sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), Dikembalikan kepada saksi korban Rinta Fitra Anjarini;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa masing-masing sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah membaca:
Akta permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Bangil, menerangkan bahwa pada tanggal 9 Februari 2018, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Bangil tanggal 5 Februari 2018 Nomor 702/Pid.B/2017/PN Bil;
Relaas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bangil, menerangkan bahwa pada tanggal 13 Februari 2018 kepada para Terdakwa telah diberitahukan adanya permintaan banding tersebut;
Relaas pemberitahuan memeriksa berkas perkara (inzage) yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bangil yang menerangkan bahwa pada tanggal 15 Februari 2018 kepada Jaksa Penuntut Umum dan para Terdakwa, masing-masing telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa ternyata Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan memori banding, sehingga tidak diketahui apa yang menjadi alasan mengajukan permintaan banding tersebut ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Bangil tanggal 5 Februari 2018 Nomor 702/Pid.B/2017/PN Bil, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya, yang menyatakan bahwa para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya berdasarkan alasan dan pertimbangan yang tepat dan benar menurut hukum, sehingga oleh karena itu pertimbangan tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka putusan Pengadilan Negeri Bangil tanggal 5 Februari 2018 Nomor 702/Pid.B/2017/PN Bil, dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena menurut pendapat Majelis Hakim Tingkat Banding tidak ada alasan yang cukup untuk mengeluarkan para Terdakwa dari tahanan, maka menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa lamanya para Terdakwa berada dalam tahanan patutlah dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka para Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat dan memperhatikan pasal 365 Ayat (2) ke 1 dan ke 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang - undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bangil tanggal 5 Februari 2018 Nomor 702/Pid.B/2017/PN Bil, yang dimintakan banding tersebut;
Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa dalam kedua tingkat Peradilan, yang dalam tingkat banding masing-masing sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur pada hari Jumat tanggal 13 April 2018 oleh kami H. Suryanto, SH, M.Hum. Hakim Tinggi sebagai Hakim Ketua Majelis, Mulijanto, SH, M.H. dan Jannes Aritonang, S.H, M.H, masing-masing Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 16 April 2018 oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu Eny Lestari Rahayu, S.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan para Terdakwa;
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
ttd ttd
Mulijanto, SH, M.H. H. Suryanto, SH, M.Hum.
ttd
Jannes Aritonang, S.H, M.H Panitera Pengganti,
ttd
Eny Lestari Rahayu, S.H.