137/Pid. Sus/2011/PN.SKA
Putusan PN SURAKARTA Nomor 137/Pid. Sus/2011/PN.SKA
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TONY TENG Bin Hendro (Alm)
HUKUM
P U T U S A N
Nomor : 137/Pid. Sus/2011/PN.SKA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Surakarta memeriksa dan mengadili perkara pidana, pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama : TONY TENG Bin Hendro (Alm).
Tempat lahir : Yogyakarta.
Umur/Tanggal lahir: 41 Tahun/ 26 April 1970.
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kp.Dukuhan Nayu Rt.002 Rw.030 Kel. Kadipiro Kec. Banjarsari Surakarta atau Jl. Let.Jen. Sutoyo No.178 Perum Wanawasa Blok D5 Kel. Mojosongo Kec. Jebres Surakarta.
A g a m a : Kristen.
Pendidikan : SMP
Dalam perkara ini terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum YURI WARMANTO, SH.MH, yang beralamat di Jl. Flamboyan 9 Purwosari Surakarta dengan surat Kuasa Khusus Tanggal, 12 Agustus 2011.
Terdakwa dalam perkara tidak ditahan oleh Penyidik ;
- Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat-surat dan berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan Terdakwa di persidangan;
Telah memperhatikan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya adalah sebagai berikut ;
Menyatakan Terdakwa TONY TENG Bin Hendro (Alm) bersalah melakaukan tindak pidana “ PENGANIAYAAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 351 ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa TONY TENG Bin Hendro (Alm) selama 3(tiga) bulan dengan masa percobaan selama 6(enam) bulan ;
3.Menetapkan agar Terdakwa membayar Ongkos perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, kemudian kemudian Penasehat Hukum terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan dihadapan Majelis Hakim yang pada pokoknya :
Bahwa terdakwa merasa bersaalah;
Bahwa saksi korban mempunyai dua kartu keluarga, yang tidak seijin dengan terdakwa ;
Bahwa perbuatan terdakwa secara formal tidak menyebabkan saksi korban luka berat, dan tidak ada tanda trauma;
Bahwa terdakwa telah minta maaf dipersidangan kepada saksi korban Meryam Indri Purnadi;
Serta terdakwa mohon hukuman yang seringan –ringannya, dan tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa, yang disampaikan secara lisan oleh penasehat Hukum terdaklwa kemudian Jaksa Penuntut Umum menanggapi bahwa tetap pada Tuntutannya, dan selanjutnya Penasehat Hukum terdakwa menanggapi tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan Pengadilan Negeri Surakarta karena telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang berbunyi sebagai berikut :
K E S A T U :
Dakwaan Kesatu :
Dakwaan Kesatu :
Bahwa terdakwa Tony Teng, Bin Hendro (Alm), pada hari Senin Tanggal 21 Februari 2011 sekira pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2011, bertempat di rumah terdakwa di Kp. Dukuhan Nayu Rt.002/030 Kel. Kadipiro Kec. Banjarsari Surakarta.
atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surakarta, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap saksi korban Miryam Indri Purnadi.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas , berawal ketika anak tiri terdakwa yakni saksi korban MIRYAM INDRI PURNADI sedang berada di kamar mandi lalu menyalakan kran air dan pada saat yang bersamaan terdakwa sedang membersihkan kandang anjing dibelakang rumah dengan menggunakan air sehingga mengakibatkan kucuran air di selang menjadi kecil, kemudian, kemudiansaat itu juga terdakwa langsung menegur saksi korban dengan kata-kata kasar “…Bajingan, ngerti ono aku kok nguripke banyu….” ( Bajaingan, tahu ada saya kok menghidupkan air), setelah itu terdakwa menampar saksi korban dengan tangan kiri sebanyak 1(satu) kali hingga mengenai pelipis kiri, kemudian saksi korban memaki terdakwa dengan berkaata “ bajingan”, selanjutnya terdakwa semakin marah dan langsung menampar saksi korban dengan tangan kiri beberapa kali ke bagian muka saksi korban hingga mengenai mata kiri, pelipis kiri dan pipi kiri saksi korban, kudian pada saat kejadian isteri terdakwa yang juga ibu dari saksi korban yakni OENTARI IRA ROSITA bersaha untuk melerai, selanjutnya saksi korban melaporkan kejadaian yang dialaminya tersebut ke Kantor Poleresta Surakarta guna pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
K E D U A :
Bahwa terdakwa TONY TENG, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan Kesatu, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban MARYAM INDRI PURNADI.
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas , berawal ketika anak tiri terdakwa yakni saksi korban MIRYAM INDRI PURNADI sedang berada di kamar mandi lalu menyalakan kran air dan pada saat yang bersamaan terdakwa sedang membersihkan kandang anjing dibelakang rumah dengan menggunakan air sehingga mengakibatkan kucuran air di selang menjadi kecil, kemudian, kemudiansaat itu juga terdakwa langsung menegur saksi korban dengan kata-kata kasar “…Bajingan, ngerti ono aku kok nguripke banyu….” ( Bajingan, tahu ada saya kok menghidupkan air), setelah itu terdakwa menampar saksi korban dengan tangan kiri sebanyak 1(satu) kali hingga mengenai pelipis kiri, kemudian saksi korban memaki terdakwa dengan berkaata “ bajingan”, selanjutnya terdakwa semakin marah dan langsung menampar saksi korban dengan tangan kiri beberapa kali ke bagian muka saksi korban hingga mengenai mata kiri, pelipis kiri dan pipi kiri saksi korban, kudian pada saat kejadian isteri terdakwa yang juga ibu dari saksi korban yakni OENTARI IRA ROSITA bersaha untuk melerai, selanjutnya saksi korban melaporkan kejadaian yang dialaminya tersebut ke Kantor Poleresta Surakarta guna pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana .
Selanjutnya atas dakwaan tersebut, kemudian dihadapan Majelis Hakim terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa, telah mengerti akan isinya dan tidak keberatan
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah didengar keterangan saksi- saksi diberikan dibawah sumpah, yang pada pokoknya :
1.SAKSI- MERYAM INDRI PURNADI, dibawah sumpah memberikanketrangan adalah sebagai berikut :
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, karena saksi adalah anak tiri dari terdakwa.
- Bahwa saksi pada saat akan mengambil air untuk cuci tangan anak saksi pada hari Senin Tanggal, 21 Pebruari 2011 sekira Pukul 11.30 Wib ada dirumah terdakwa di Kp. Dukuhan Nayu Rt.002/Rw.030 Kel. Kadaipiro Kec. Banjarsari Kota Surakarta, ayah tiri saksi memukul saksi dengan pukulan sekali , dan setelah saksi berkata dengan kata kotor “ Bajingan wanine karo wong wedok “ dan langsung memukul lagi dengan beberapa kali pukulan.
- Bahwa atas pemukuan dari terdakwa kepada saksi tersebut pelipis piri memar merah dan mata kiri ada bintik-binti merah akibat pukulan terdakwa.
- Bahwa saksi atas kejadian pemukulan tersebut hanya bekerja setengan hari saja kemudian pulang karena kepalanya masih terasa pusing.
- Bahwa saksi selanjutnya melapor kepada pihak yang berwajib di Mapolresta Surakarta.
- Bahwa saksi juga Rumah Sakit Brayat Minulyo untuk visum dengan luka tersebut pada tanggal, 21 Penruari 2011 No. B/VER/20/II/2011/JATENG/RESTA SKA oleh dokter WAWANG WINARNO, dengan kesimpulan tidak ada penemuan/tidak ada tanda trauma.
2.SAKSI-OENTARI IRA ROSITA, dibawah sumpah memberikanketerangan adalah sebagai berikut :
- bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena saksi adalah suami dari terdakwa.
- bahwa saksi melihat dengan jelas perbuatan terdakwa yang dilakukan pemukulan terhadap anaknya sendiri tepatnya pada Hari Senin Tanggal, 21 Pebruari 2011 sekira pukul 11.30 Wib, ada drumah terdakwa ssendiri di Dk. Dukuhan nayu Rt.002/Rw.030 Kel. Kadipiro Kec. Banjarsari Kota Surakarata.
- bahwa saksi melihat jelas anak saksi yang bernama Meryam Indryi Purnadi dipukul oleh terdakwa beberapa kali .
- bahwa anak saksi setelah dipuluk oleh terdakwa beberapa kali itu mengenai pelipis kiri memar merah dan mata kiri saksi korban Meryam Indri Purnadi ada bintik-bintik merah.
- bahwa akibat pemukulan terdakwa terhadap saksi korban tersebut selanjutnya hanya dapat bekerja setengan hari saja karena kepalanya masih terasa pusing.
- bahwa saksi korban Meryam Indri Purnadi kemudian telah divisum atas kula tersebut di Rumah Sakit Brayat Minulyo Surakarta dengan doter wawang Winarno, visum terlampir di berkas perkara.
3. SAKSI – SUMARNO SURYATMOJO, dibawah sumpah memberikan keterangan adalah sebagai berikut :
- bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena saksi sebagai Ketua RT di tempat terdakwa Tony Teng yaitu di Dk. Dukuhan Nayu Rt.002/Rw.030 Kel. Kadipiro Kec. Banjarsari Kota Surakarta.
- bahwa saksi sebelumnya tidak tahu kejadian pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa.
- bahwa setelah saksi dilapori oleh saksi korban Meryam Indri Purnadi dan Ibu korban, kemudian saksi dating ke rumah terdakwa, dan smpai disana setelah saksi bertanya baik-baik kepada terdakwa, sebetulnya ada apa, justru terdakwa mengatakan tidak usah ikut campur.
- setelah itu saksi korban melapor ke Mapolres Surakarta dan juga saksi korbana Meryam Indri Purnadi divisum oleh Rumah sakit Brayat Minulyo Surakarta dengan dokter wawang Winarno pada tanggal, 21 Pebruari 2011 dengan kesimpulan tidak ada tanda Trauma.
- bahwa semua keterangan saksi di BAP telah benar semua.
Menimbang bahwa selanjutnya dipersidangan terdakwa memberikan keterangan adalah sebagai berikut :
- bahwa terdakwa kenal dengan para saksi.
- bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal, 21 Pebruari 2011 sekira pukul 11.30 Wib, ada dirumah terdakwa sendiri, di Kp. Dukuhan nayu Rt.002 Rw.030 Kel. Kadipiro Kec. Banjarsari Kota Surakarta telah menampar saksi korban Meryam Indri Purnadi yang juga anak tiri dari tedakwa.
- bahwa setelah terdakwa menampar saksi korban sekali dengan tamparan tangan kanan mengenai pelipis kira dan mata kiri saksi korban kemudian setelah saksi korban berkata kotor dengan kata “ Bajingan wanine karo wong wedok, kemudiaan terdakwa langsung menampar lagi kena pilis kiri saksi korban Meryam Indri Purnadi dan mata kiri saksi korban Meryam Indri Purnadi memar merah pelipisnya dan mata kiri saksi korban ada binti-binti merah.
- bahwa akibat pemukulan tersebut saksi korban selang hari berikutnya hanya bekerja setengah hari saja, karena kepalanya masih serasa pusing.
- bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut terdakwa merasa bersalah menyesal dan aberjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
- bahwa terdakwa dihadapan mejelis hakim juga telah minta maaf kepada saksi korban anak tirinya yang bernama Meryam Indri Purnadi.
Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan maka diperolah fakta -fakta hukum sebagai berikut ;
- bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal, 21 Pebruari 2011 sekira pukul 11.30 Wib, ada dirumah terdakwa sendiri, di Kp. Dukuhan nayu Rt.002 Rw.030 Kel. Kadipiro Kec. Banjarsari Kota Surakarta telah menampar saksi korban Meryam Indri Purnadi yang juga anak tiri dari tedakwa.
- bahwa setelah terdakwa menampar saksi korban sekali dengan tamparan tangan kanan mengenai pelipis kira dan mata kiri saksi korban kemudian setelah saksi korban berkata kotor dengan kata “ Bajingan wanine karo wong wedok, kemudiaan terdakwa langsung menampar lagi kena pilis kiri saksi korban Meryam Indri Purnadi dan mata kiri saksi korban Meryam Indri Purnadi memar merah pelipisnya dan mata kiri saksi korban ada binti-binti merah.
- bahwa yang menjadi penyebab terdakwa marah karena mada saat terdakwa membersihkan kandang anjing air yang digunakan terdakwa tahu-tahu mengecil, dan setelah melihat keluar bahwa anak tiri saksi juga menyalakan kran air yang akhirnya air kran mengecil, dan kemudian terdakwa maaaaaaarah dengan anak tiri saksi.
- bahwa akibat pemukulan tersebut saksi korban selang hari berikutnya hanya bekerja setengah hari saja, karena kepalanya masih serasa pusing.
- bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut terdakwa merasa bersalah menyesal dan aberjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
- bahwa terdakwa dihadapan mejelis hakim juga telah minta maaf kepada saksi korban anak tirinya yang bernama Meryam Indri Purnadi.
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa : Visum Et Repertum yang diukeluarkan oleh Rumah sakit Brayat Minulyo Surakarta yang telah diketahui oleh dokter Wawang Winarno, pada tanggal, 21 Pebruari 2011 No. B/VER/20/II/JATENG/RESTA SKA, dengan kesimpulan tidak ada tanda trauma. dibenarkan oleh terdakwa dan para saksi ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini dan dianggap telah termuat pula dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta dipersidangan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa dan dibubungkan dengan visum etrevertum yang ditanda tangani oleh dr. Wawang Winarno dokter pada Rumah Sakit Brayat Minulyo dengan keterangan tidak ada tanda trauma, lebit tepat dengan dakwaan ke dua melanggar pasal 351 (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena telah melakukan tindak pidana,dalam pasal,351 ayat (1) KUHP, yang Unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Barang siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Setiap Orang adalah semua Warga Negara Republik Indonesia yang melakukan tindak pidana diwilayah hukum Negara Republik Indonesia dan atau di dalam perahu yang berbendera Indonesia, yakni Tony Teng Als. Tony Bin (Alm) Kamto yang saat dinyatakan Maajelis Hakim identitas Terdakwa adalah sesuai dengan apa yang tercantum dalam Surat Dakwaan , dan Terdakwa selama persidangan dapat menjawab segala pertanyaan dengan baik dan cakap bertindak dalam hukum dan dapat dimintai pertanggung jawabannya secara hukum atas perbuatannya dan tidak ada ditemukan alasan pemaaf maupun pembenar. Dan berdasarkan hal-hal tersebut diatas mana unsur setiap orang telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
2.Unsur Melakukan penganiayaan :
Menimbang, bahwa dalam undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak ( penderiataan) rasa sakit atau luka, (penjelasan KUHP R. Soesilo hal. 245) . Namaun dalam praktek peradilan tidak harus selalu terjadi sakit bagi obyek tersebut. Demikianlah si B yang diangkat oleh A lalu dicampakan ke kolam yang berair, telah diputuskan sebagai penganiayaan (Arrest H>R tanggal, 10 Juni 1924 W. 11229), kendati si B tidak merasa sakit apalagi berhalangan untuk melakukan pekerjaannya. (Tindak Pidana KUHP, S.R Sianturi, SH Hal. 504). Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaaitu berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa didapatkan fakta hukum bahwa pada hari Senin Tanggal, 21 Pebruari 2011 sekira pukul 11.30 Wib bertempat di rumah terdakwa di Kp. Dukuhan Nayu Rt.002 Rw.030 Kel. Kadipiro Kec. Banjarsari, Surakarta, berawal ketika anak tiri terdakwa yakni korban Meryam Indri Purnadi sedang berada di kamr mandi lalu menyalakan kran air dan pada saat yanaga bersamaan terdakwa sedang membersihkan kandang anjing dibelakang rumah dengan menggunakan air sehingga mengakibatkan kucuran air di selang menjadi kecil , kemudian sat itu juga terdakwa langsung menghampiri dan menegur saksi korban dengan kata-kata kasar “ Bajingan, ngerti ono aku kok ngiripke banayu....” ( bajingan, tahu ada saya kok menghidupkan air), setelah itu terdakwa memukul saksi korban dengan tangan kiri sebanyak 1(satu) kali hingga mengenai pelipis kiri, kemudian saksi korban memaki terdakwa dengan berkata “ Bajingan “ selanjutnya terdakwa semakin marah dan langsung memukul saksi korban dengan tangan kiri beberapa kali ke bagian muka saksi korban, merasa kepalanya pusing. Kemudian pada saat kejadian isteri terdakwa yang juga ibu dari saksi korbanyakni Oentari Ira Rosita, berusaha untuk melerai , selanjutnya saksi korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Kantor Polresta Surakarta, Dengan demikiaan unsur ini telah terpenuhi dan terbuk
Menimbang, bahwa dalam suatu perbuatan pidana sebagaimana yang telah dianut dalam putusan tetap Mahkamah Agung , unsur kesalahan harus dianggap ada dalam setiap perbuatan pidana dan itu harus dibuktikan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini Hakim tidak melihat adanya alasan yang dapat menghapus pertanggung jawaban pidana dari perbuatan Terdakwa, maka kepada Terdakwa harus dipertanggung jawabkan perbuatannya itu ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan pidana Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah, serta harus dijatuhi hukuman yang seimbang dengan kesalahannya itu;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah, kepada Terdakwa haruslah dibebani membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menentukan pidana yang akan dijatuhkan atas diri terdakwa, terlebih dulu Majelis akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan, sebagai berikut :
Hal-hal Yang Memberatkan :
- bahwa terdakwa sebagai kepala rumah tangga seharusnya melindungi, menjaga serta memberikan rasa aman bagi keluarga.
Hal-hal Yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya;
Tedakwa secara lisan sudah meminta maaf kepada saksi Meryam Indri Purnadi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Memperhatikan : Pasal 351 Ayat (1) KUHP, dan peraturan perundang-undangan lainnya ;
M E N G A D I L I :
1.Menyatakan terdakwa TONY TENG Bin HENDRO (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Penganiayaan “ ;
2. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan ;
3.Menetapkan bahwa pidana itu tidak akan dijalankan kecuali jikalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, karena terdakwa dipersalahkan melakukan suatu tindak pidana atau tidak memenuhi sesuatu syarat yang ditentukan sebelum masa PERCOBAAN selama 5(lima) bulan berakhir ;
4.Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian, diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta, pada hari RABU , tanggal 05 OKTOBER 2011 oleh kami SUTANTO, SH.MH sebagai Hakim Ketua Sidang, SUGENG BUDIYANTO, SH dan ENI INDRIYARTINI, SH.MH , masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada harI itu juga dengan , dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh WINARSO, SH sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh ARIEF KOERNIAWAN, SH sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta, Penasehat Hukum terdakwa serta dihadiri oleh terdakwa sendiri.
HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA MAJELIS,
I. SUGENG BUDIYANTO, SH. S U T A N T O, SH.MH.
II. ENI INDRIYARTINI , SH. PANITERA PENGGANTI,
W I N A R S O, SH.