61/ Pid.B/ 2011/ PN.KLB
Putusan PN KALABAHI Nomor 61/ Pid.B/ 2011/ PN.KLB
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- DARMINTO NISIUS KARWAYU
- MENGADILI ï‚ Menyatakan DARMINTO NISIUS KARWAYU ALIAS MINTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Luka Berat” ï‚ Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ï‚ Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ï‚ Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ï‚ Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Win warna hitam nomor Polisi : DH 4898 NA, dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Antonius Domi Nanggula. - 1 (satu) unit mobil Dump Truck warna merah nomor Polisi : L 9680 UA, dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Sakarias Paulus. - 1 (satu) lembar SIM B1 Umum nomor SIM : 800616430012 dikeluarkan di Kalabahi tanggal 23 Maret 2009 berlaku sampai dengan 21 Juni 2014 atas nama Darminto N. Karwayu, dikembalikan kepada terdakwa. ï‚ Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2000,-(dua ribu rupiah)
PUTUSAN
No.61/ Pid.B/ 2011/ PN.KLB
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kalabahi yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa
Nama Lengkap : DARMINTO NISIUS KARWAYU Als MINTO;
Tempat lahir : Tombang;
Umur/ tanggal lahir : 28 tahun/ 21 Juni 1982;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Tombang, Kel. Kalabahi Tengah, Kec. Teluk Mutiara,Kab. Alor;
A g a m a : Kristen Katholik;
Pekerjaan : Pengemudi;
Pendidikan : SD;
Terdakwa ditahan dengan surat perintah/ Penetapan Penahanan:
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kalabahi sejak 28 Juni 2011 s/d 05 Juli 2011;
Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi sejak 11 Juli 2011 s/d 09 Agustus 2011;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri kalabahi sejak 10 Agustus 2011 s/d 08 Oktober 2011;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Setelah membaca Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Kalabahi tentang Penetapan hari sidang;
Setelah mendengarkan pembacaan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum dipersidangan;
Setelah mendengar keterangan saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan;
Setelah melihat dan memeriksa barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;
Setelah mendengarkan pembacaan Surat Tuntutan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya supaya majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa Darminto Nisius Karwayu alias Minto bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dalam surat dakwaan kami.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Win warna hitam nomor Polisi : DH 4898 NA, dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Antonius Domi Nanggula.
1 (satu) unit mobil Dump Truck warna merah nomor Polisi : L 9680 UA, dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Sakarias Paulus.
1 (satu) lembar SIM B1 Umum nomor SIM : 800616430012 dikeluarkan di Kalabahi tanggal 23 Maret 2009 berlaku sampai dengan 21 Juni 2014 atas nama Darminto N. Karwayu, dikembalikan kepada terdakwa.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah)
Setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan Pembelaan secara lisan yang pada pokoknya merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi
Setelah mendengar pembelaan dari terdakwa yang diajukan secara lisan tersebut, Jaksa Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Replik dari terdakwa dan Duplik dari Penuntut Umum yang diajukan secara lisan dan menyatakan masing-masing tetap pada pembelaan dan tuntutannya;
Menimbang bahwa terdakwa diajukan kedepan persidangan berdasarkan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa Darminto Nisius Karwayu alias Minto pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2011 sekitar pukul 14.00 WITA. atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Maret 2011, bertempat di jalan umum Pisomu turut Desa Maukuru, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat yaitu saksi Antonius Domi Nanggula, yang terjadi pada waktu terdakwa Darminto Nisius Karwayu alias Minto mengemudikan mobil Dump Truck Nomor Polisi : L 9680 U dari Kalabahi menuju Lantoka dengan kecepatan rata-rata sekitar 40 KM/jam dan ketika sampai di jalan umum Pisomu turut Desa Maukuru, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor terdakwa yang mengetahui bahwa jalan tersebut merupakan jalan menurun, lebar jalan sekitar 4 meter dengan situasi sebelah kanan dan kiri jalan ditumbuhi rumput ilalang yang cukup tinggi sehingga pandangan terdakwa terbatas dan juga ada tikungan ke arah kiri, seharusnya terdakwa mengurangi kecepatan laju kendaraannya dan berjalan di jalurnya untuk menjaga kemungkinan ada kendaraan lain atau orang yang melewati jalan tersebut, namun terdakwa tidak menghiraukan keadaan-keadaan tersebut dan tetap mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan sekitar 40 KM/Jam dan kendaraan terdakwa berada di jalur tengah jalan dan menutupi seluruh badan jalan, sehingga ketika kendaraan yang dikemudikan terdakwa sampai di tikungan kemudian di depan kendaraan terdakwa ada sebuah kendaraan sepeda motor Honda Win warna hitam Nomor Polisi : DH 4898 NA yang dikemudian saksi Antonius Domi Nanggula berjalan dari arah berlawanan di jalur sebelah kanan kendaraan terdakwa dalam jarak sekitar 10 meter, terdakwa kaget dan hanya bisa berusaha mengerem namun tidak berusaha membelokkan kemudinya untuk memberi jalan bagi pengendara sepeda motor tersebut, hingga akhirnya kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa menabrak sepeda motor tersebut yang mengakibatkan sepeda motor tersebut dan pengendaranya jatuh terpental di atas jalan beraspal. Bahwa akibat tabrakan tersebut pengendara sepeda motor tersebut yaitu saksi Antonius Domi Nanggula, umur 32 tahun, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan pegawai PLN Maritaeng, agama Kristen Protestan, alamat : Desa Maritaeng, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor mengalami luka robek pada kepala, bengkak pada mata kanan, mata kanan tidak bisa melihat, luka robek pada tungkai bawah kanan, dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Kalabahi dari tanggal 20 Maret 2011 sampai dengan tanggal 25 Maret 2011 namun tidak mengalami pemulihan sehingga kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kalabahi nomor : 33/375/2011 tanggal 20 Maret 2011 yang ditandatangani oleh dr. M. Ihwan Kusuma, Sp.B., kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang dan dirawat di rumah sakit tersebut dari tanggal 27 Maret 2011 sampai dengan tanggal 29 Maret 2011 namun di rumah sakit tersebut korban tetap saja tidak mengalami perubahan dan mengalami cacat tetap yaitu mata kanan tidak dapat melihat sebagaimana surat keterangan kesehatan korban akibat kecelakaan tertanggal 12 April 2011 yang ditanda tangani oleh dr. Alders Nitbani, Sp.B.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang R.I. nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”
Menimbang bahwa di persidangan telah didengarkan keterangan para saksi yang kesemuanya memberikan keterangan dibawah sumpah atau janji dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi Antonius Domi Nanggula, dibawah janji dipersidangan menerangkan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dipanggil ke persidangan sebagai saksi sehubungan terjadinya kecelakaan lalu lintas pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2011 sekitar pukul 14.00 WITA. di jalan umum Kampung Pisomu turut Desa Maukuru, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor.
Bahwa yang terlibat kecelakaan lalu lintas yaitu kendaraan mobil Dump Truck nomor Polisi : L 9680 UA yang dikemudikan terdakwa dengan sepeda motor Honda Win nomor Polisi : DH 4898 NA yang dikendarai saksi.
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas, saksi sedang mengendarai sepeda motor dari Maritaeng menuju ke Kalabahi atau dari arah Timur menuju ke Barat.
Bahwa ketika sampai di jalan umum Kampung Pisomu turut Desa Maukuru, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor sekitar pukul 14.00 WITA. tepatnya di sebuah tikungan kemudian jalan naik (menanjak) tiba-tiba dalam jarak sekitar 4 meter saksi melihat ada kendaraan mobil Dump Truck nomor Polisi L 9680 UA yang dikemudikan terdakwa melaju dari arah berlawanan dengan kecepatan sekitar 40 Km/jam dan mobilnya memenuhi hampir seluruh badan jalan sehingga saksi kesulitan untuk menghindar dan akhirnya bodi (bember) bagian depan sebelah kanan mobil Dump Truck tersebut menabrak sepeda motor yang dikendarai saksi.
Bahwa setelah tertabrak saksi terjatuh ke aspal dan tidak sadarkan diri.
Bahwa akibat kejadian tabrakan tersebut saksi mengalami luka robek pada kepala, bengkak pada mata kanan, mata kanan tidak bisa melihat, luka robek pada tungkai bawah kanan.
Bahwa akibat luka-luka tersebut saksi dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Kalabahi dari tanggal 20 Maret 2011 sampai dengan tanggal 25 Maret 2011 namun tidak mengalami pemulihan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang, setelah dibawa ke Rumah Sakit Umum Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang dan dirawat di rumah sakit tersebut dari tanggal 27 Maret 2011 sampai dengan tanggal 29 Maret 2011 namun di rumah sakit tersebut saksi tetap saja tidak mengalami perubahan yaitu mata kanan tidak dapat melihat (buta).
Bahwa kondisi jalan pada waktu itu adalah sempit sekitar 4 meter, situasi lalu lintas sepi, cuaca cerah, sebelum terjadi kecelakaan saksi tidak mendengar bunyi klakson maupun rem.
Bahwa titik tabrak (key point) dalam kecelakaan tersebut adalah di sebelah Selatan As jalan atau dijalurnya sepeda motor saksi.
Bahwa saksi membenarkan Gambar Sket TKP kejadian kecelakaan lalu lintas pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2011 sekitar pukul 14.00 WITA. di jalan umum Kampung Pisomu turut Desa Maukuru, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor yang dibuat oleh penyidik Polres Alor.
Bahwa atas kejadian kecelakaan yang telah mengakibatkan saksi mengalami cacat tetap, pihak keluarga terdakwa sudah memberikan bantuan uang sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) serta dibuatkan surat pernyataan perdamaian.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dan diperlihatkan dipersidangan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Win warna hitam nomor Polisi DH 4898 NA, 1 (satu) unit mobil Dump Truck warna merah nomor Polisi : L 9680 UA dan 1 (satu) lembar SIM B1 Umum nomor SIM : 800616430012 dikeluarkan di Kalabahi tanggal 23 Maret 2009 berlaku sampai dengan 21 Juni 2014 atas nama Darminto N. Karwayu.
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya;
Saksi Samuel Tangmau, dibawah janji dipersidangan menerangkan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dipanggil ke persidangan sebagai saksi sehubungan terjadinya kecelakaan lalu lintas pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2011 sekitar pukul 14.00 WITA. di jalan umum Kampung Pisomu turut Desa Maukuru, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor.
Bahwa yang terlibat kecelakaan lalu lintas yaitu kendaraan mobil Dump Truck nomor Polisi : L 9680 UA yang dikemudikan terdakwa dengan sepeda motor Honda Win nomor Polisi : DH 4898 NA yang dikendarai saksi Antonius Domi Nanggula (korban).
Bahwa saksi melihat langsung kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut karena waktu itu saksi berada di dalam mobil Dump Truck yang dikemudikan oleh terdakwa bersama saksi Aris Duka.
Bahwa mobil yang dikemudikan terdakwa berangkat dari Kalabahi sekitar pukul 13.00 WITA. menuju ke Kolana di Alor Timur atau dari arah Barat menuju ke Timur.
Bahwa ketika sampai di jalan umum Kampung Pisomu turut Desa Maukuru, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor sekitar pukul 14.00 WITA. tepatnya di sebuah tikungan kemudian jalan turun (menurun) tiba-tiba dalam jarak sekitar 4 meter saksi melihat ada sepeda motor Honda Win yang dikendarai korban melaju dari arah berlawanan berjalan di jalurnya (jalur sebelah Selatan) kemudian terdakwa berusaha mengerem mobilnya namun tidak berhasil dan akhirnya bodi (bember) bagian depan sebelah kanan mobil Dump Truck tersebut menabrak sepeda motor yang dikendarai korban dikarenakan mobil tersebut memenuhi hampir seluruh badan jalan.
Bahwa setelah tertabrak saksi korban terjatuh terpental ke aspal sekitar 2 (dua) meter di depan mobil terdakwa dan tidak sadarkan diri.
Bahwa akibat kejadian tabrakan tersebut saksi melihat korban mengalami luka robek pada kepala, bengkak pada mata kanan, dan yang lain tidak memperhatikan.
Bahwa setelah itu saksi bersama-sama saksi Aris Duka menolong korban dengan cara menaikkan korban ke dalam mobil terdakwa untuk dibawa ke rumah sakit.
Bahwa kondisi jalan pada waktu itu adalah sempit sekitar 4 meter, situasi lalu lintas sepi, cuaca cerah, sebelum terjadi kecelakaan saksi tidak mendengar bunyi klakson.
Bahwa pada waktu itu kecepatan kendaraan yang dikemudikan terdakwa sekitar 40 Km/jam.
Bahwa titik tabrak (key point) dalam kecelakaan tersebut adalah di sebelah Selatan As jalan atau dijalurnya sepeda motor saksi.
Bahwa saksi membenarkan Gambar Sket TKP kejadian kecelakaan lalu lintas pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2011 sekitar pukul 14.00 WITA. di jalan umum Kampung Pisomu turut Desa Maukuru, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor yang dibuat oleh penyidik Polres Alor.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dan diperlihatkan dipersidangan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Win warna hitam nomor Polisi DH 4898 NA, 1 (satu) unit mobil Dump Truck warna merah nomor Polisi : L 9680 UA dan 1 (satu) lembar SIM B1 Umum nomor SIM : 800616430012 dikeluarkan di Kalabahi tanggal 23 Maret 2009 berlaku sampai dengan 21 Juni 2014 atas nama Darminto N. Karwayu.
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya;
Saksi Aris Duka alias Aris, dibawah janji dipersidangan menerangkan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dipanggil ke persidangan sebagai saksi sehubungan terjadinya kecelakaan lalu lintas pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2011 sekitar pukul 14.00 WITA. di jalan umum Kampung Pisomu turut Desa Maukuru, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor.
Bahwa yang terlibat kecelakaan lalu lintas yaitu kendaraan mobil Dump Truck nomor Polisi : L 9680 UA yang dikemudikan terdakwa dengan sepeda motor Honda Win nomor Polisi : DH 4898 NA yang dikendarai saksi Antonius Domi Nanggula (korban).
Bahwa saksi melihat langsung kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut karena waktu itu saksi berada di dalam mobil Dump Truck yang dikemudikan oleh terdakwa bersama saksi Aris Duka.
Bahwa mobil yang dikemudikan terdakwa berangkat dari Kalabahi sekitar pukul 13.00 WITA. menuju ke Kolana di Alor Timur atau dari arah Barat menuju ke Timur.
Bahwa ketika sampai di jalan umum Kampung Pisomu turut Desa Maukuru, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor sekitar pukul 14.00 WITA. tepatnya di sebuah tikungan kemudian jalan turun (menurun) tiba-tiba dalam jarak sekitar 4 meter saksi melihat ada sepeda motor Honda Win yang dikendarai korban melaju dari arah berlawanan berjalan di jalurnya (jalur sebelah Selatan) kemudian terdakwa berusaha mengerem mobilnya namun tidak berhasil dan akhirnya bodi (bember) bagian depan sebelah kanan mobil Dump Truck tersebut menabrak sepeda motor yang dikendarai korban dikarenakan mobil tersebut memenuhi hampir seluruh badan jalan.
Bahwa setelah tertabrak saksi korban terjatuh terpental ke aspal sekitar 2 (dua) meter di depan mobil terdakwa dan tidak sadarkan diri.
Bahwa akibat kejadian tabrakan tersebut saksi melihat korban mengalami luka robek pada kepala, bengkak pada mata kanan, dan yang lain tidak memperhatikan.
Bahwa setelah itu saksi bersama-sama saksi Aris Duka menolong korban dengan cara menaikkan korban ke dalam mobil terdakwa untuk dibawa ke rumah sakit.
Bahwa kondisi jalan pada waktu itu adalah sempit sekitar 4 meter, situasi lalu lintas sepi, cuaca cerah, sebelum terjadi kecelakaan saksi tidak mendengar bunyi klakson.
Bahwa titik tabrak (key point) dalam kecelakaan tersebut adalah di sebelah Selatan As jalan atau dijalurnya sepeda motor saksi.
Bahwa pada waktu itu kecepatan kendaraan yang dikemudikan terdakwa sekitar 40 Km/jam.
Bahwa saksi membenarkan Gambar Sket TKP kejadian kecelakaan lalu lintas pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2011 sekitar pukul 14.00 WITA. di jalan umum Kampung Pisomu turut Desa Maukuru, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor yang dibuat oleh penyidik Polres Alor.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dan diperlihatkan dipersidangan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Win warna hitam nomor Polisi DH 4898 NA, 1 (satu) unit mobil Dump Truck warna merah nomor Polisi : L 9680 UA dan 1 (satu) lembar SIM B1 Umum nomor SIM : 800616430012 dikeluarkan di Kalabahi tanggal 23 Maret 2009 berlaku sampai dengan 21 Juni 2014 atas nama Darminto N. Karwayu
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya;
Saksi Aris Duka alias Aris, keterangan saksi dibacakan karena saksi berhalangan meski telah dipanggil secara patut dan terdakwa tidak keberatan:
Bahwa saksi mengerti diperiksa oleh penyidik sebagai saksi sehubungan terjadinya kecelakaan lalu lintas pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2011 sekitar pukul 14.00 WITA. di jalan umum Kampung Pisomu turut Desa Maukuru, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor.
Bahwa yang terlibat kecelakaan lalu lintas yaitu kendaraan mobil Dump Truck nomor Polisi : L 9680 UA yang dikemudikan terdakwa dengan sepeda motor Honda Win nomor Polisi : DH 4898 NA yang dikendarai saksi Antonius Domi Nanggula (korban).
Bahwa saksi tidak mengetahui kejadian kecelakaan tersebut.
Bahwa saksi adalah pemilik mobil Dump Truck nomor Polisi : L 9680 UA yang dikemudikan terdakwa yang mengalami kecelakaan
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut diatas, terdakwa membenarkannya;
Menimbang bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Terdakwa . DARMINTO NISIUS KARWAYU Als MINTO
Bahwa waktu itu terdakwa mengemudikan mobil Dump Truck bersama-sama dengan saksi Samuel Tangmau dan Aris Duka, sedangkan di bak ada sekitar 7 (orang) dan peralatan musik.
Bahwa mobil yang dikemudikan terdakwa berangkat dari Kalabahi sekitar pukul 13.00 WITA. menuju ke Kolana di Alor Timur atau dari arah Barat menuju ke Timur.
Bahwa ketika sampai di jalan umum Kampung Pisomu turut Desa Maukuru, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor sekitar pukul 14.00 WITA. jalannya menurun kemudian ada sebuah tikungan tiba-tiba dalam jarak sekitar 10 meter terdakwa melihat ada sepeda motor Honda Win yang dikendarai korban melaju dari arah berlawanan berjalan di jalurnya (jalur sebelah Selatan) kemudian terdakwa berusaha mengerem mobilnya namun tidak berhasil dan akhirnya bodi (bember) bagian depan sebelah kanan mobil Dump Truck tersebut menabrak sepeda motor yang dikendarai korban dikarenakan mobil terdakwa memenuhi hampir seluruh badan jalan.
Bahwa setelah tertabrak saksi korban terjatuh terpental ke aspal sekitar 2 (dua) meter di depan mobil terdakwa dan tidak sadarkan diri.
Bahwa akibat kejadian tabrakan tersebut terdakwa melihat korban mengalami luka robek pada kepala, bengkak pada mata kanan, dan yang lain tidak memperhatikan.
Bahwa setelah itu terdakwa bersama-sama para saksi diantaranya saksi Aris Duka dan Samuel Tangmau menolong korban dengan cara menaikkan korban ke dalam mobil dan dibawa ke rumah sakit.
Bahwa kondisi jalan pada waktu itu adalah sempit sekitar 4 meter, situasi lalu lintas sepi, cuaca cerah, sebelum terjadi kecelakaan terdakwa tidak membunyikan klakson karena mati.
Bahwa titik tabrak (key point) dalam kecelakaan tersebut adalah di sebelah Selatan As jalan atau dijalurnya sepeda motor saksi korban.
Bahwa pada waktu itu kecepatan kendaraan yang dikemudikan terdakwa sekitar 40 Km/jam.
Bahwa terdakwa mengaku sudah sering melewati jalan tersebut.
Bahwa sebelum berangkat terdakwa sudah mengecek kondisi kendaraan semuanya berfungsi dengan baik kecuali klakson tidak berfungsi (mati).
Bahwa terdakwa menjadi pengemudi Dump Truck lebih kurang sudah 11 (sebelas) tahun dan memiliki SIM-B1 Umum.
Bahwa terdakwa membenarkan Gambar Sket TKP kejadian kecelakaan lalu lintas pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2011 sekitar pukul 14.00 WITA. di jalan umum Kampung Pisomu turut Desa Maukuru, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor yang dibuat oleh penyidik Polres Alor.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dan diperlihatkan dipersidangan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Win warna hitam nomor Polisi DH 4898 NA, 1 (satu) unit mobil Dump Truck warna merah nomor Polisi : L 9680 UA dan 1 (satu) lembar SIM B1 Umum nomor SIM : 800616430012 dikeluarkan di Kalabahi tanggal 23 Maret 2009 berlaku sampai dengan 21 Juni 2014 atas nama Darminto N. Karwayu.
Bahwa antara keluarga terdakwa dan keluarga korban telah melakukan perdamaian yang dituangkan dalam surat pernyataan.
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan mengaku menyesal atas kejadian kecelakaan tersebut.
Menimbang bahwa dipersidangan telah diperlihatkan dan dibacakan surat:
Visum Et Repertum hasil pemeriksaan terhadap Antonius Domi Nanggula, umur 32 tahun, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan pegawai PLN Maritaeng, agama Kristen Protestan, alamat : Desa Maritaeng, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor nomor : 33/375/2011 tanggal 20 Maret 2011 yang ditandatangani oleh dr. M. Ihwan Kusuma, Sp.B. dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kalabahi Kabupaten Alor.
Surat keterangan kesehatan korban akibat kecelakaan tertanggal 12 April 2011 yang ditanda tangani oleh dr. Alders Nitbani, Sp.B dari Rumah Sakit Umum Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang yang menyatakan bahwa korban Antonius Domi Nanggula tidak mengalami perubahan dan mengalami cacat tetap yaitu mata kanan tidak dapat melihat.
Menimbang bahwa terdakwa diajukan kepersidangan berdasarkan atas dakwaan tunggal yaitu : Melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009
Menimbang bahwa untuk dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum maka berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan harus dipenuhi unsur unsur sebagai berikut :
Unsur “Setiap Orang”;
Unsur ”Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas”
Unsur “ Yang Mengakibatkan Korban Luka Berat ”
Unsur “ Setiap Orang ”
Menimbang, bahwa Bahwa yang dimaksud unsur “setiap orang” berarti orang atau siapa saja sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atas tindak pidana yang dilakukannya.
Menimbang, bahwa terdakwa Darminto Nisius Karwayu alias Minto yang identitasnya secara lengkap telah diuraikan dalam dipersidangan adalah manusia dewasa yang sedang tidak dalam pengampuan, tidak cacat mental dan selama dalam pemeriksaan dipersidangan pada diri terdakwa tidak ditemukan alasan-alasan yang dapat menghapus tindak pidananya, sehingga terdakwa dapat dan mampu dipertanggungjawabkan atas perbuatannya
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Aris Marison Salmau, Dedi Maleimakuni alias Genso dan Hendrik Romelus Bekalani alias Hendra yang dikuatkan dengan keterangan terdakwa diperoleh fakta bahwa pengemudi kendaraan Dump Truck nomor Polisi L 9680 UA yang telah mengalami kecelakaan pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2011 sekitar pukul 14.00 WITA. di jalan umum Kampung Pisomu turut Desa Maukuru, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor adalah terdakwa Darminto Nisius Karwayu alias Minto.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Setiap Orang“ telah terpenuhi
Unsur “Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas ”
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 butir 8 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel, kemudian yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas menurut Pasal 1 butir 24 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban dan/atau kerugian harta benda.
Mengenai kelalaian atau culpa, baik undang-undang maupun yurisprudensi tidak memberikan penjelasan tentang pengertian kelalaian, akan tetapi menurut doktrin para sarjana mengemukakan tentang ajaran kelalaian (culpa) mengandung 2 (dua) syarat yaitu :
Seseorang kurang hati-hati atau kurang waspada dalam melakukan perbuatan;
Akibat yang ditimbulkan karena kurang hati-hatinya itu harus dapat dibayangkan atau diduga terlebih dahulu, yang berarti apabila tidak dapat dibayangkan adanya suatu akibat maka tidak terdapat kealpaan (culpa).
Menimbang, bahwa seseorang dikatakan kurang hati-hati atau lalai apabila seseorang tersebut tidak dapat melakukan tindakan untuk mencegah timbulnya akibat yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh Undang-Undang.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa dipersidangan diperoleh fakta bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2011 sekitar pukul 14.00 WITA. di jalan umum Kampung Pisomu turut Desa Maukuru, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor telah terjadi kecelakaan yaitu kendaraan Dump Truck nomor Polisi L 9680 UA yang dikemudikan oleh terdakwa menabrak sepeda motor merk Honda WIN warna hitam nomor Polisi DH 4898 NA yang dikendarai korban Antonius Domi Nanggula. kecelakaan tersebut terjadi karena terdakwa pada saat mengemudikan kendaraannya dari arah Kalabahi menuju ke Lantoka atau dari arah Barat menuju ke Timur dimana kondisi jalan sempit dan menurun serta dalam jarak sekitar 10 meter di depan kendaraan terdakwa ada sebuah tikungan ke kiri yang pada saat bersamaan juga ada sepeda motor Honda Win nomor Polisi DH 4898 NA yang dikendarai oleh saksi Antonius Domi Nanggula berjalan dari arah berlawanan atau dari arah Timur ke Barat dan sudah melewati tikungan, terdakwa tidak berusaha menghentikan kendaraannya dengan cara menginjak pedal rem untuk memberi kesempatan kepada pengendara sepeda motor yang berjalan naik, terdakwa hanya berusaha mengerem kendaraannya ketika jarak kendaraan terdakwa dengan kendaraan saksi Antonius Domi Nanggula sudah terlalu dekat (sekitar 3-4 meter) sehingga menyebabkan terdakwa tidak berhasil mengerem dengan baik dan kendaraan terdakwa tetap melaju sehingga bember depan bagian kanan kendaraan yang dikemudikan terdakwa menabrak sepeda motor tersebut hingga sepeda motor beserta pengendaranya terdorong jatuh ke jalan aspal dan terpental sekitar 2 meter.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim menilai terdakwa telah lalai dalam mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, karena terdakwa sudah sering melalui jalan tersebut dan mengetahui di sekitar jalan tersebut ada tikungan, jalan menurun, sempit, tetapi klaksonnya tidak berfungsi, dengan demikian seharusnya terdakwa mengemudikan kendaraannya ketika melihat ada sebuah sepeda motor di depan kendaraan terdakwa dalam jarak 10 meter berusaha menghentikan kendaraannya atau apabila klaksonnya berfungsi maka dengan mudah dibunyikan sebagai isyarat bagi pemakai jalan lainnya sebagai upaya agar tidak terjadi kecelakaan, namun dalam kenyataannya terdakwa tidak menghentikan kendarannya dan juga tidak memberi tanda isyarat dengan bunyi klakson karena memang klaksonnya tidak berfungsi sehingga kecelakaan terjadi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas “ telah terpenuhi
Unsur “Yang Mengakibatkan Korban Luka Berat ”
Menimbang, bahwa menurut penjelasan Pasal 229 ayat (4) Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 salah satunya menyebutkan bahwa yang dimaksud “luka berat” adalah luka yang mengakibatkan korban kehilangan salah satu pancaindra, kemudian dalam Pasal 90 KUHP juga menyebutkan bahwa termasuk ke dalam salah satu pengertian luka berat adalah kehilangan kegunaan dari salah satu pancaindra, oleh karena itu dengan tidak berfungsinya mata sebelah kanan (buta) dari saksi Antonius Domi Nanggula akibat kecelakaan lalu lintas tersebut maka saksi Antonius Domi Nanggula mengalami luka berat
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Antonius Domi Nanggula, Samuel Tangmau dan Aris Duka yang dikuatkan dengan keterangan terdakwa saksi korban Antonius Domi Nanggula mengalami luka robek pada kepala, bengkak pada mata kanan, mata kanan tidak bisa melihat, luka robek pada tungkai bawah kanan kemudian dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Kalabahi dari tanggal 20 Maret 2011 sampai dengan tanggal 25 Maret 2011 namun tidak mengalami pemulihan sehingga dirujuk ke Rumah Sakit Umum Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kalabahi nomor : 33/375/2011 tanggal 20 Maret 2011 yang ditandatangani oleh dr. M. Ihwan Kusuma, Sp.B., kemudian setelah korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang dan dirawat di rumah sakit tersebut dari tanggal 27 Maret 2011 sampai dengan tanggal 29 Maret 2011 namun di rumah sakit tersebut korban tetap saja tidak mengalami perubahan dan mengalami cacat tetap yaitu mata kanan tidak dapat melihat sebagaimana surat keterangan kesehatan korban akibat kecelakaan tertanggal 12 April 2011 yang ditanda tangani oleh dr. Alders Nitbani, Sp.B.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Yang Mengakibatkan Korban Luka Berat “ telah terpenuhi
Menimbang bahwa oleh karena semua unsur-unsur dalam dakwaan telah terpenuhi maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan
Menimbang bahwa selama pemeriksaan di persidangan, tidak ditemukan adanya alasan pembenar yang menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, maupun alasan pemaaf yang menghapus kesalahan terdakwa, sehingga terdakwa haruslah dianggap sebagai orang yang dapat bertanggung jawab terhadap tindak pidana yang dilakukannya sebagaimana dalam dakwaan tersebut dan berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP haruslah dijatuhi pidana
Menimbang bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa adalah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku sebagaimana dalam Pasal 22 Ayat (4) KUHAP, maka lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut dapat dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan
Menimbang bahwa majelis hakim berpendapat cukup alasan bagi terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan, berdasarkan Pasal 193 Ayat 2 sub b KUHAP .
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa bersalah dan dijatuhi pidana maka berdasarkan pasal 222 KUHAP, terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan pidananya, majelis hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan sebagai berikut;
Hal–hal yang memberatkan :
Terdakwa membahayakan keselamatan umum bagi pengguna jalan umum.
Terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami luka berat
Hal–hal yang meringankan :
Terdakwa sopan, berterus terang dan mengakui kesalahannya sehingga memperlancar jalannya persidangan.
Terdakwa melakukan perdamaian atau penyelesaian secara adat antara keluarga terdakwa dengan keluarga korban.
Mengingat akan ketentuan dari peraturan yang bersangkutan khususnya ketentuan ketentuan dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan
MENGADILI
Menyatakan DARMINTO NISIUS KARWAYU ALIAS MINTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Luka Berat”
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Win warna hitam nomor Polisi : DH 4898 NA, dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Antonius Domi Nanggula.
1 (satu) unit mobil Dump Truck warna merah nomor Polisi : L 9680 UA, dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Sakarias Paulus.
1 (satu) lembar SIM B1 Umum nomor SIM : 800616430012 dikeluarkan di Kalabahi tanggal 23 Maret 2009 berlaku sampai dengan 21 Juni 2014 atas nama Darminto N. Karwayu, dikembalikan kepada terdakwa.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2000,-(dua ribu rupiah)
Demikian diputus dalam rapat permusyawarahan majelis hakim pada hari Kamis Tanggal 11 Agustus 2011 oleh SAPTONO SETIAWAN, SH.MHum sebagai Hakim Ketua Majelis, AGUS SUPRIYONO, SH dan AGUS CAKRA NUGRAHA, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota. dan putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim Anggota Majelis tersebut, dibantu oleh DOMINCE DOKO, SH sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Kalabahi, dan dihadiri oleh SUDARTO, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kalabahi dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota AGUS SUPRIYONO, SH AGUS CAKRA NUGRAHA, SH | Hakim Ketua SAPTONO SETIAWAN, SH.MHum |
Panitera Pengganti
DOMINCE DOKO, SH