106/Pid.Sus/2015/PN.Mrt
Putusan PN TEBO Nomor 106/Pid.Sus/2015/PN.Mrt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AHMAD Als MAD Bin KASIM
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa AHMAD Als MAD Bin KASIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN PERBUATAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah) ;
PUTUSAN
No. 106/Pid.Sus/2015/PN.Mrt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tebo yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : AHMAD Als MAD Bin KASIM
Tempat lahir : Jambu (Kabupaten Tebo)
Umur / tanggal lahir : 58 Tahun / tanggal dan bulan tidak ingat lagi,
Tahun 1957
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : RT.04 Desa Teluk Kembang Jambu Kecamatan
Tebo Ulu Kabupaten Tebo
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN), berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan masing-masing oleh :
Penyidik, tanggal 2 Agustus 2015, sejak tanggal 2 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 19 Agustus 2015, sejak tanggal 22 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 30 September 2015;
Penuntut Umum, tanggal 30 September 2015, sejak tanggal 30 September 2015 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Tebo, tanggal 6 Oktober 2015, sejak tanggal 6 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 4 November 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tebo, tanggal 27 Oktober 2015, sejak tanggal 5 November 2015 sampai dengan tanggal 3 Januari 2016;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, meskipun hak-haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum telah disampaikan oleh Majelis Hakim dipersidangan ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tebo Nomor : 106/Pen.Pid/2015/PN.Mrt, tertanggal 6 Oktober 2015, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Setelah membaca Penetapan Hakim Ketua Nomor: 106/Pen.Pid/2015/PN.Mrt, tertanggal 6 Oktober 2015 tentang penetapan hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum sebagaimana tersebut dalam Surat Tuntutan No.Reg.Perk : PDM-52/MA.TB/09/2015 tertanggal 25 November 2015 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa AHMAD Als MAD Bin KASIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) jo. Pasal 5 huruf a UU No. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AHMAD Als MAD Bin KASIM dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan ketentuan selama terdakwa berada dalam tahanan di kurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan kepadanya dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya ;
Setelah mendengar jawaban dari Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan pidananya;
Setelah mendengar jawaban dari Terdakwa terhadap jawaban Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tebo No. Reg. Perkara : PDM-52/MA.TB/09/2015, tertanggal 30 September 2015 yaitu sebagai berikut :
DAKWAAN
KESATU
Bahwa terdakwa AHMAD Als MAD Bin KASIM pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2015 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Junli 2015 atau setidak tidaknya dalam tahun 2015, bertempat di rumah terdakwa di rumah terdakwa di RT.04 Desa Teluk Kembang Jambu Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, terhadap saksi korban SAKIAH. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas ketika saksi SAKIAH (isteri terdakwa) sedang ngobrol dengan anak saksi yaitu saksi LENDA diruang tengah rumah terdakwa, kemudian terdakwa mendatangi saksi SAKIAH ke ruang tengah, yang mana tujuan terdakwa untuk mengajak saksi SAKIAH berhubungan badan, namun saksi SAKIAH menolak karena saksi SAKIAH sedang ngobrol dengan saksi LENDA, lalu terdakwa menarik bahu saksi SAKIAH dengan kedua tangannya dan membawa saksi SAKIAH kedalam kamar, setelah berada didalam kamar, tepatnya di atas tempat tidur terdakwa langsung mencekik leher serta memelintir kedua telinga saksi SAKIAH. dengan menggunakan kedua tangannya dan menghimpit kaki saksi SAKIAH dengan kaki kanan terdakwa;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi SAKIAH mengalami Luka gores pada bagian rahang sebelah kiri, serta sakit pada bagian telinga sebelah kiri dan sebelah kanan, Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/205/PKM/2015 yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 30 Juli 2015 oleh dr. RIANA ELIZABETH.S, dokter pada UPTD Puskesmas Perawatan Rimbo Bujang II dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
PEMERIKSAAN LUAR :
Kepala : Luka Gores pada bagian rahang sebelah kiri P ± 1 cm;
: Bengkak pada bagian belakang Telinga sebelah kiri D ± 1 cm;
: Bengkak pada bagian belakang telinga sebelah kanan ± 1,5 cm;
: Bengkak pada bagian daun telinga sebelah kiri D ± 1,5 cm;
: bengkak pada bagian daun telinga sebelah kanan D±;
Kesimpulan :
Terdapat luka gores pada bagian rahang sebelah kiri, bengkak pada bagian belakang telinga dan daun telinga sebelah kanan dan sebe;ah kiri akibat benda tumpul;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) jo. Pasal 5 huruf a UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT;
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa AHMAD Als MAD Bin KASIM pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2015 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Junli 2015 atau setidak tidaknya dalam tahun 2015, bertempat di rumah terdakwa di rumah terdakwa di RT.04 Desa Teluk Kembang Jambu Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, terhadap saksi korban SAKIAH yang merupakan Isteri terdakwa. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas ketika saksi SAKIAH sedang ngobrol dengan anak saksi yaitu saksi LENDA diruang tengah rumah terdakwa, kemudian terdakwa mendatangi saksi SAKIAH ke ruang tengah yang mana tujuan terdakwa untuk mengajak saksi SAKIAH berhubungan badan, namun saksi SAKIAH menolak karena saksi SAKIAH sedang ngobrol dengan saksi LENDA, lalu terdakwa menarik bahu saksi SAKIAH dengan kedua tangannya dan membawa saksi SAKIAH kedalam kamar, setelah berada didalam kamar, tepatnya di atas tempat tidur terdakwa langsung mencekik leher serta memelintir kedua telinga saksi SAKIAH. dengan menggunakan kedua tangannya dan menghimpit kaki saksi SAKIAH dengan kaki kanan terdakwa;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi SAKIAH mengalami Luka gores pada bagian rahang sebelah kiri, serta sakit pada bagian telinga sebelah kiri dan sebelah kanan, Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/205/PKM/2015 yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 30 Juli 2015 oleh dr. RIANA ELIZABETH.S, dokter pada UPTD Puskesmas Perawatan Rimbo Bujang II dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
PEMERIKSAAN LUAR :
Kepala : Luka Gores pada bagian rahang sebelah kiri P ± 1 cm;
: Bengkak pada bagian belakang Telinga sebelah kiri D ± 1 cm;
: Bengkak pada bagian belakang telinga sebelah kanan ± 1,5 cm;
: Bengkak pada bagian daun telinga sebelah kiri D ± 1,5 cm;
: bengkak pada bagian daun telinga sebelah kanan D±;
Kesimpulan :
Terdapat luka gores pada bagian rahang sebelah kiri, bengkak pada bagian belakang telinga dan daun telinga sebelah kanan dan sebelah kiri akibat benda tumpul;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (4) jo. Pasal 5 huruf a UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT;
Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud surat dakwaan tersebut, dan atas surat dakwaan tersebut Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum, yakni :
1.Hj. SAKIAH Binti SAPAR, dibawah sumpah di persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya antara lain sebagai berikut :
Bahwa saksi menikah dengan Terdakwa pada tanggal dan bulan yang tidak saksi ingat lagi tahun 1981 di Desa Teluk Kembang Jambu Kec. Tebo Ulu Kab. Tebo;Bahwa setelah menikah, awalnya saksi dan Terdakwa tinggal di rumah orang tua saksi, dan setelah anak pertama mereka lahir baru pindah ke rumah sendiri;
Bahwa dari pernikahan tersebut, saksi dan Terdakwa memiliki 4 (empat) orang, 3 (tiga) orang perempuan dan 1 (satu) orang laki-laki;
Bahwa sejak anak pertama lahir, saksi dan Terdakwa memang sering bertengkar dan Terdakwa main tangan ke saksi;
Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan tersebut pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2015 sekira pukul 03.00 wib di dalam sebuah rumah yang beralamat di Desa Teluk Kembang Jambu Kec. Tebo Ulu Kab. Tebo;
Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan tersebut dengan cara memegang bahu saksi dengan kedua tangannya lalu dihempaskan ke tempat tidur, kemudian Terdakwa mencekik leher saksi di atas tempat tidur dan dipukul dengan menggunakan tangannya;
Bahwa saksi tidak mengetahui penyebab Terdakwa melakukan penganiayaan tersebut dan ketika saksi bertanya kepada Terdakwa perihal ia melakukan penganiayaan tersebut, Terdakwa tidak dijawabnya;
Bahwa setelah penganiayaan tersebut, saksi merasa sakit pada bagian leher yang menyebabkan saya tidak dapat minum, dan telinga saya bengkak akibat ditarik Terdakwa;
Bahwa awalnya saksi sedang berbincang-bincang dengan anaknya, Lendawati Als Lenda, kemudian Terdakwa pulang dengan tanpa menyapa saksi dan anak saksi langsung tidur di kamar, lalu setelah anak saksi masuk ke kamarnya, Terdakwa ke luar kamar lagi dan memegang bahu saksi lalu dibawa ke kamar dan dihempaskan di tempat tidur, Terdakwa juga mencekik leher dan memukul saksi;
Bahwa selanjutnya saksi dibawa ke luar kamar oleh Lenda, dan setibanya di luar kamar, saksi tidak sadarkan diri, baru pagi harinya dibawa ke puskesmas untuk diperiksa;
Bahwa Terdakwa belum meminta maaf kepada Suadara;
Bahwa saksi tidak mau memaafkan perbuatan Terdakwa;
Bahwa saksi masih terikat dalam pernikahan dengan Terdakwa saat ini;
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa penganiayaan yang dilakukan Terdakwa dikarenakan Terdakwa ingin mengajak saksi berhubungan badan sebagaimana keterangan saksi dalam Berita Acara Penyidik, dengan alasan ketika saksi bertanya kepada Terdakwa, Terdakwa hanya diam saja;
Bahwa yang mengantarkan saksi ke puskesmas adalah anak saksi dan saudara-saudara saksi;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
2.LENDAWATI Als LENDA Binti AHMAD, dibawah sumpah di persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya antara lain sebagai berikut :
Bahwa yang saksi ketahui berkaitan dengan perkara ini bahwa saksi melihat ibunya, Sakiah menangis di kamar, karena dianiaya oleh ayah saksi (Terdakwa);
Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan tersebut pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2015 sekira pukul 03.00 wib di dalam sebuah rumah yang beralamat di Desa Teluk Kembang Jambu Kec. Tebo Ulu Kab. Tebo;
Bahwa saksi tidak melihat Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi Sakiah, hanya melihat ibunya menangis, sedangkan penganiayaan itu didengar dari ibunya;
Bahwa awalnya saksi sedang berbincang-bincang dengan ibu saksi di ruang keluarga, kemudian Terdakwa pulang dan langsung menuju kamarnya, karena melihat Terdakwa pulang, lalu saksi juga masuk ke kamar saksi, tetapi karena Terdakwa langsung tidur, saksi pun melanjutkan perbincangan dengan ibunya hingga pukul 03.00 wib, kemudian karena mengantuk, saksi pergi ke kamar untuk tidur, dan waktu itu saksi melihat Terdakwa ke luar kamar dan langsung memegang bahu ibunya dan dibawa ke kamar;
Bahwa selanjutnya, saksi mendengar ibunya menangis dan karena takut saksi hanya memanggil ibunya dari luar kamar, namun tidak dijawab oleh ibunya, setelah berkali-kali saksi panggil lalu saksi pun masuk ke kamar ibunya dan menarik tangan ibunya ke ruang tengah dan setibanya di ruang tengah ibu saksi langsung pingsan;
Bahwa setelah kejadian tersebut, Terdakwa ke luar kamar dan mengambil air putih yang kemudian diusapkan ke wajah ibu saksi, lalu kembali ke kamar, sedangkan saksi tetap di ruang tengah menemani ibu saksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui penyebab pertengkaran orang tua Saudara;
Bahwa saksi sering mendengar orang tuanya bertengkar mulut;
Bahwa saksi tidak pernah melihat Terdakwa pernah melakukan penganiayaan terhadap saksi Sakiah sebelumnya;
Bahwa yang saksi ketahui, Terdakwa tidak pernah memukul anak-anaknya termasuk kepada saya;
Bahwa aktivitas Saksi Sakiah agak terganggu setelah kejadian tersebut tetapi hanya sehari itu saja;
Bahwa jarak kamar saksi dengan kamar orang tuanya hanya dipisahkan satu kamar sehingga saksi bisa mendengar keributan dari kamar orang tuanya dengan jelas;
Bahwa saksi tidak mendengar suara pukulan ketika kejadian itu terjadi;
Bahwa akibat penganiayaan tersebut, yang saksi lihat ibu saksi mengalami memar pada bagian telinga sebelah kanan dan ada luka di leher atau rahang;
Bahwa sebelum kejadian tersebut, seingat saksi, ibu saksi tidak pernah mengeluh sakit dibagian leher atau telinga sebelumnya;
Bahwa saksi pernah menjenguk Terdakwa selama ditahan di Lapas;
Bahwa kejadian ini dilaporkan ke pihak kepolisian mungkin karena paman-paman saksi tidak senang melihat perlakuan Terdakwa kepada saksi Sakiah;
Bahwa Saksi Sakiah masih sadarkan diri ketika saksi masuk ke kamar orang tua Saudara, tetapi ketika saksi tarik ke luar kamar, saksi Sakiah pingsan di ruang tengah;
Bahwa saksi ikut mengantarkan Saksi Sakiah ke puskesmas, bersama dengan paman-paman saya;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
3.SUKRI Bin SAPAR, dibawah sumpah di persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya antara lain sebagai berikut :
Bahwa yang saksi ketahui berkaitan dengan perkara ini adalah Terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap kakak saksi yang bernama Sakiah;
Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan tersebut pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2015 sekira pukul 03.00 wib di dalam rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Teluk Kembang Jambu Kec. Tebo Ulu Kab. Tebo;
Bahwa hubungan Terdakwa dengan Sakiah adalah suami istri;
Bahwa saksi tidak melihat Terdakwa melakukan penganiayaan tersebut karena saksi tidak berada di sana ketika penganiayaan itu terjadi;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut setelah didatangi Lenda yang memberitahukan bahwa ibunya pingsan setelah bertengkar dengan ayahnya;
Bahwa setelah mengetahui kejadian tersebut, saksi membawa Sakiah ke puskesmas untuk diperiksa, kemudian melaporkan perbuatan Terdakwa ke pihak kepolisian untuk diproses;
Bahwa Saksi Sakiah tidak pernah mempunyai keluhan sebelum kejadian;
Bahwa setelah kejadian tersebut, yang saksi lihat Sakiah tidak bisa minum akibat luka di lehernya dan memar pada bagian telinga;
Bahwa saksi tidak pernah melihat Terdakwa memukul Saksi Sakiah sebelumnya hanya mendengar cerita dari Sakiah bahwa ia sering bertengkar dengan Terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa yang Terdakwa ketahui berkaitan dengan perkara ini adalah ia telah melakukan penganiayaan terhadap istri saya, Hj. Sakiah;
Bahwa penganiayaan itu terjadi pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2015 sekira pukul 03.00 wib di dalam sebuah rumah yang beralamat di Desa Teluk Kembang Jambu Kec. Tebo Ulu Kab. Tebo;
Bahwa awalnya sekira pukul 09.30 wib, Terdakwa baru pulang dari masjid, tiba di rumah mendapati istri dan anaknya yang bernama Lendawati sedang berbincang-bincang, lalu Terdakwa ke kamar untuk beristirahat, kemudian sekira pukul 03.00 wib Terdakwa terbangun dan melihat istrinya sedang duduk sendirian di ruang tengah, lalu Terdakwa memegang bahu istrinya dengan tujuan mengajaknya tidur di kamar;
Bahwa istri Terdakwa mengikuti ajakan Terdakwa, lalu setelah tiba di kamar, Terdakwa duduk di atas tempat tidur sedangkan istri Terdakwa langsung berbaring di atas tempat tidur, lalu kedua kaki istri Terdakwa langsung naik ke atas mengenai wajah Terdakwa, karena itu Terdakwa naik ke tempat tidur dan memegang leher istri Terdakwa dengan tenaga kuat dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa, sambil berkata ̋ado apo, aku tu nak ngajak tidur” namun istri Terdakwa hanya diam, dan selanjutnya kaki kanan Terdakwa naik ke atas kaki istri Terdakwa sambil tangan Terdakwa memegang leher, selanjutnya Terdakwa dan istrinya berguling di atas tempat tidur selama kurang lebih 10 (sepuluh) menit;
Bahwa selanjutnya istri Terdakwa menangis sambil memanggil anak Terdakwa, dan tak berapa lama kemudian Lenda datang dan mengajak istri Terdakwa ke luar kamar, dan begitu ke luar dari kamar, Terdakwa langsung mengambil air putih yang kemudian diberikan kepada istrinya;
Bahwa tujuan Terdakwa mengajak saksi Sakiah ke kamar adalah rencananya mau mengajaknya berhubungan, tetapi belum dikatakannya kepada saksi Sakiah;
Bahwa Terdakwa tidak memukul atau menendang saksi Sakiah, hanya memegang lehernya;
Bahwa tindakan Terdakwa memegang leher saksi Sakiah tidak mengakibatkan luka-luka di tubuh saksi Sakiah;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
Bahwa yang mengantarkan saksi Sakiah ke puskesmas adalah adik ipar Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak ikut mengantar Sdr. Sakiah ke puskesmas karena sewaktu akan ke puskesmas, Terdakwa dibawa adik iparnya ke kantor polsek;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik sebelum memberi keterangan dalam persidangan;
Bahwa Terdakwa menyesal telah melakukan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, serta alat bukti lainnya, maka Majelis Hakim setelah mempertimbangkan dalam hubungan yang bertautan satu dan lainnya atas kebenaran dari peristiwa-peristiwa tersebut di atas, selanjutnya dapat ditarik suatu kesimpulan adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2015 sekira pukul 03.00 wib di dalam sebuah rumah yang beralamat di Desa Teluk Kembang Jambu Kec. Tebo Ulu Kab. Tebo Terdakwa telah mencekik leher istrinya yang bernama Hj. Sakiah;
Bahwa benar awalnya sekira pukul 09.30 wib, ketika Terdakwa baru pulang dari masjid, tiba di rumah mendapati istri dan anaknya yang bernama Lendawati sedang berbincang-bincang, lalu Terdakwa ke kamar untuk beristirahat, kemudian sekira pukul 03.00 wib Terdakwa terbangun dan melihat istrinya sedang duduk sendirian di ruang tengah, lalu Terdakwa memegang bahu istrinya dengan tujuan mengajaknya tidur di kamar;
Bahwa benar istri Terdakwa mengikuti ajakan Terdakwa, lalu setelah tiba di kamar, Terdakwa duduk di atas tempat tidur sedangkan istri Terdakwa langsung berbaring di atas tempat tidur, lalu kedua kaki istri Terdakwa langsung naik ke atas mengenai wajah Terdakwa, karena itu Terdakwa naik ke tempat tidur dan memegang leher istri Terdakwa dengan tenaga kuat dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa, sambil berkata ̋ado apo, aku tu nak ngajak tidur” namun istri Terdakwa hanya diam, dan selanjutnya kaki kanan Terdakwa naik ke atas kaki istri Terdakwa sambil tangan Terdakwa memegang leher, selanjutnya Terdakwa dan istrinya berguling di atas tempat tidur selama kurang lebih 10 (sepuluh) menit;
Bahwa benar Terdakwa melakukan perbuatan tersebut tersebut dengan cara memegang bahu saksi dengan kedua tangannya lalu dihempaskan ke tempat tidur, kemudian Terdakwa mencekik leher saksi di atas tempat tidur dan dipukul dengan menggunakan tangannya;
Bahwa benar selanjutnya istri Terdakwa menangis sambil memanggil anak Terdakwa, dan tak berapa lama kemudian Lenda datang dan mengajak istri Terdakwa ke luar kamar, dan begitu ke luar dari kamar, Terdakwa langsung mengambil air putih yang kemudian diberikan kepada istrinya;
Bahwa benar tujuan Terdakwa mengajak saksi Sakiah ke kamar adalah rencananya mau mengajaknya berhubungan, tetapi belum dikatakannya kepada saksi Sakiah;
Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa saksi Hj. Sakiah merasa sakit pada bagian leher yang menyebabkan saya tidak dapat minum, dan telinga saya bengkak akibat ditarik Terdakwa;
Bahwa benar berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/205/PKM/2015 yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 30 Juli 2015 oleh dr. RIANA ELIZABETH.S, dokter pada UPTD Puskesmas Perawatan Rimbo Bujang II dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
PEMERIKSAAN LUAR :
Kepala : Luka Gores pada bagian rahang sebelah kiri P ± 1 cm;
: Bengkak pada bagian belakang Telinga sebelah kiri D ± 1 cm;
: Bengkak pada bagian belakang telinga sebelah kanan ± 1,5 cm;
: Bengkak pada bagian daun telinga sebelah kiri D ± 1,5 cm;
: bengkak pada bagian daun telinga sebelah kanan D±;
Kesimpulan :
Terdapat luka gores pada bagian rahang sebelah kiri, bengkak pada bagian belakang telinga dan daun telinga sebelah kanan dan sebelah kiri akibat benda tumpul;
Bahwa benar Hj. Sakiah merupaka istri Terdakwa berdsarakan kutipan akta nikah Nomor 34/1/1981 yang dikeluarkan oleh kantor urusan agama kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Bungo Tebo;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan meneliti dan mempertimbangkan apakah dari fakta-fakta yang terungkap di atas, Terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk dapat mempersalahkan seseorang telah melakukan tindak pidana yang didakwakan haruslah dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum semua unsur-unsur yang terdapat dalam pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan Terdakwa adalah subjek hukum yang mampu bertanggung jawab;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaanalternatif yaitu Kesatu : Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a Undang-undang No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Kedua : Pasal 44 ayat (4) jo Pasal 5 huruf a Undang-undang No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk dakwaan alternatif, maka Majelis dapat memilih salah satu dari dakwaan yang tepat dan relevan untuk dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan Majelis berpendapat bahwa dakwaan yang tepat dan relevan dengan perbuatan Terdakwa adalah dakwaan Kesatu Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a Undang-undang No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang;
Melakukan perbuatan kekerasan fisik;
Dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa kiranya perlu ditegaskan terlebih dahulu bahwa untuk menyatakan terbuktinya suatu dakwaan haruslah terpenuhi semua unsur-unsur dari pasal yang didakwakan tersebut yang didasarkan pada alat-alat bukti yang sah;
Menimbang, bahwa alat-alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP adalah sebagai berikut :
Keterangan saksi ;
Keterangan ahli ;
Surat ;
Petunjuk ;
Keterangan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa system pembuktian yang dianut oleh KUHAP adalah sistem negatif (negatief wettelijk stelsel) sebagaimana dijabarkan didalam pasal 183 KUHAP, sebagai berikut : “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya” ;
Menimbang, bahwa dengan beranjak dari ketentuan pasal 183 dan pasal 184 ayat (1) KUHAP tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum ;
Menimbang, bahwa berikut ini, Majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a Undang-undang No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga adalah sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan setiap orang menurut ketentuan Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a Undang-undang No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga adalah ditujukan kepada orang atau manusia ( Natuurlijke Personen ) sebagai subyek hukum pidana yaitu sebagai pelaku perbuatan ( dader ) atau sebagai pembuat dari suatu tindak pidana, yang kepadanya dapat dibebani pertanggung jawaban pidana;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum telah mengajukan Terdakwa yang mengaku bernama : Ahmad Als Mad Bin Kasim yang identitas selengkapnya telah sesuai dengan yang tertera dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dan berdasarkan pengamatan Majelis Hakim selama pemeriksaan persidangan, Terdakwa berada dalam keadaan sehat baik phisik maupun psykhis, sehingga ia dipandang sebagai subyek hukum (sebagai pendukung hak dan kewajiban), karena ia secara lancar dan cermat menjawab dan menerangkan segala pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan apabila perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa memenuhi unsur pasal yang di dakwakan, maka unsur “setiap orang” tersebut dipandang telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad. 2. Unsur “Melakukan perbuatan kekerasan fisik” :
Menimbang, bahwa Menurut Moerti Hadiati Soeroso dalam bukunya “Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Yuridis- Viktimologis” Penerbit Sinar Gragika hal 18, yang dimaksud dengan kekerasan (Violence) adalah serangan atau invasi (assault) terhadap fisik maupun integritas mental psikologis seseorang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan fisik menurut ketentuan Undang-undang ini dalam Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan Terdakwa, keterangan saksi-saksi serta alat bukti lainnya diperoleh fakta bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2015 sekira pukul 03.00 wib di dalam sebuah rumah yang beralamat di Desa Teluk Kembang Jambu Kec. Tebo Ulu Kab. Tebo ketika Terdakwa baru pulang dari masjid, tiba di rumah mendapati istri dan anaknya yang bernama Lendawati sedang berbincang-bincang, lalu Terdakwa ke kamar untuk beristirahat, kemudian sekira pukul 03.00 wib Terdakwa terbangun dan melihat istrinya sedang duduk sendirian di ruang tengah, lalu Terdakwa memegang bahu istrinya dengan tujuan mengajaknya tidur di kamar;
Menimbang, bahwa kemudian istri Terdakwa yang bernama Hj. Sakiah mengikuti ajakan Terdakwa, lalu setelah tiba di kamar, Terdakwa duduk di atas tempat tidur sedangkan istri Terdakwa langsung berbaring di atas tempat tidur, lalu kedua kaki istri Terdakwa langsung naik ke atas mengenai wajah Terdakwa, karena itu Terdakwa naik ke tempat tidur dan memegang leher istri Terdakwa dengan tenaga kuat dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa, sambil berkata ̋ado apo, aku tu nak ngajak tidur” namun istri Terdakwa hanya diam, dan selanjutnya kaki kanan Terdakwa naik ke atas kaki istri Terdakwa sambil tangan Terdakwa memegang leher, selanjutnya Terdakwa dan istrinya berguling di atas tempat tidur selama kurang lebih 10 (sepuluh) menit;
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara memegang bahu istrinya dengan kedua tangannya lalu dihempaskan ke tempat tidur, kemudian Terdakwa mencekik leher istrinya di atas tempat tidur dan dipukul dengan menggunakan tangannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya istri Terdakwa menangis sambil memanggil anak Terdakwa, dan tak berapa lama kemudian Lenda datang dan mengajak istri Terdakwa ke luar kamar, dan begitu ke luar dari kamar, Terdakwa langsung mengambil air putih yang kemudian diberikan kepada istrinya;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi Hj. Sakiah merasa sakit pada bagian leher yang menyebabkan saya tidak dapat minum, dan telinga saya bengkak akibat ditarik Terdakwa dan hal ini juga diperkuat berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/205/PKM/2015 yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 30 Juli 2015 oleh dr. RIANA ELIZABETH.S, dokter pada UPTD Puskesmas Perawatan Rimbo Bujang II dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
PEMERIKSAAN LUAR :
Kepala : Luka Gores pada bagian rahang sebelah kiri P ± 1 cm;
: Bengkak pada bagian belakang Telinga sebelah kiri D ± 1 cm;
: Bengkak pada bagian belakang telinga sebelah kanan ± 1,5 cm;
: Bengkak pada bagian daun telinga sebelah kiri D ± 1,5 cm;
: bengkak pada bagian daun telinga sebelah kanan D±;
Kesimpulan :
Terdapat luka gores pada bagian rahang sebelah kiri, bengkak pada bagian belakang telinga dan daun telinga sebelah kanan dan sebelah kiri akibat benda tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas maka unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik telah terpenuhi ;
Ad. 3. Unsur “Dalam lingkup rumah tangga”;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang dimaksud dalam lingkup rumah tangga meliputi :
Suami, istri dan anak
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga dan atau
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut (dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan)
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa Mencekik dan memelintir kedua telinga saksi Hj. Sakiah yang dalam hal ini saksi Hj. Sakiah adalah merupakan istri sah dari terdakwa begitu juga sebaliknya terdakwa merupakan suami sah dari korban berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 34/1/1981 yang menyatakan bahwa Terdakwa dan saksi Hj. Sakiah menikah pada tanggal 23 Januari 1981;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas maka unsur dalam lingkup rumah tangga telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dipertimbangkan diatas, maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana dari Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a Undang-undang No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Kesatu sehingga dakwaan tersebut telah terbukti;
Menimbang, bahwa suatu putusan Hakim haruslah dapat dipertanggung jawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan kepada masyarakat, sehingga menurut Majelis, begitu pentingnya nilai pembuktian dari fakta-fakta yang diperoleh dari suatu proses persidangan untuk membuktikan kesalahan Terdakwa, karena dengan membaca dan memperhatikan fakta-fakta persidangan, masyarakat akan mengetahui apakah Terdakwa memang layak dituntut pertanggung jawabannya atau tidak atau apakah sudah selayaknya hukuman yang akan diterimanya tersebut;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan berlangsung di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa maupun alasan-asalan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang, maupun yang tercantum dalam azas-azas hukum tidak tertulis serta Yurisprudensi, sehingga oleh karena itu Terdakwa haruslah mempertangggungjawabkan segala perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a Undang-undang No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa dan Terdakwa terbukti mampu bertanggung jawab pada akhirnya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN PERBUATAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA”;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus pula dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya yaitu berupa pidana penjara yang lamanya sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa dalam perkara ini telah ditahan sampai dengan sekarang maka sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) KUHP jo Pasal 22 ayat (4) KUHAP dikarenakan pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa lebih lama dari waktu selama Terdakwa berada dalam tahanan, maka terdapat cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk mengurangkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dari pidana yang akan dijatuhkan padanya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, dikarenakan Terdakwa dalam perkara ini ditahan maka ditetapkan pula agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa juga tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara maka sesuai dengan ketentuan pasal 222 KUHAP Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa maka dipandang perlu untuk mempertimbangkan hal-hal yang dapat memberatkan maupun meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa menimbulkan rasa sakit bagi saksi korban;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa pada akhirnya Majelis Hakim sampai pada kesimpulan, bahwa pidana yang akan dijatuhkan atas diri Terdakwa adalah pantas dan adil sesuai dengan rasa keadilan;
Mengingat, Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a Undang-undang No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan TerdakwaAHMAD Als MAD Bin KASIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN PERBUATAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo pada hari SENIN tanggal 30 NOVEMBER 2015 oleh kami KAMIJON, S.H., sebagai Hakim Ketua, CINDAR BUMI, S.H. dan RADEN ANGGARA KURNIAWAN, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 2 DESEMBER 2015 oleh Hakim Ketua tersebut di atas dengan didampingi oleh para Hakim Anggota dan dibantu oleh GLORYA D. RENOVA, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh TITO SUPRATMAN, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muara Tebo serta dihadapan Terdakwa;
Hakim Anggota, CINDAR BUMI, S.H. RADEN ANGGARA KURNIAWAN, S.H. | Hakim Ketua, KAMIJON, S.H. Panitera Pengganti, GLORYA D. RENOVA, S.H.,M.H. |