390/Pid.Sus/2017/PN Gpr
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 390/Pid.Sus/2017/PN Gpr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KHUSNUL KHULUK Bin (Alm) ABDUL GHOFUR
PENJARA DAN DENDA
PUTUSAN
Nomor 390/Pid.Sus/2017/PN Gpr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Khusnul Khuluk Bin Abdul Ghofur
2. Tempat lahir : Kediri
3. Umur/Tanggal lahir : 45 tahun/3 Maret 1972
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dsn/D. Joho, Rt.06/Rw.02, Kec Pace, Kab
Nganjuk atau Dsn. santren, Desa. Cerme, Kec.
Grogol, Kab Kediri
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penuntut Umum sejak tanggal 19 Juli 2017 sampai dengan tanggal 7 Agustus 2017
2. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 1 September 2017
3. Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 September 2017 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2017
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kab. Kediri Nomor 390/Pid.Sus/2017/PN Gpr tanggal 3 Agustus 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 390/Pid.Sus/2017/PN Gpr tanggal 3 Agustus 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa KHUSNUL KHULUK Bin (Alm) ABDUL GHOFUR, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” sebagai pelaku usaha yang memperdagangkan barang didalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 113 Jo Pasal 57 Ayat (2) UU RI NO. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dalam Surat Dakwaan Kesatu kami.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp. 5.000.000.00,- (lima juta rupiah) Subs 3 (tiga) bulan kurungan.
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) sak plastik warna transparan putih @ 50 Kg pupuk pembenah tanah merek Supermess Cap Dua Roda.
1 (satu) sak separo kemasan pupuk pembenah tanah merek Supermess Cap Dua Roda.
1 (satu) buah timbangan duduk digital.
1 (satu) alat jahit.
10 (sepuluh) lembar zak kosong.
1 (satu) jerigen kosong H2O.
1 (satu) wadah sisa pembakaran pabrik (langes).
1 (satu) wadah granul basah.
1 (satu) wadah tanah wadeg.
1 (satu) wadah tepung seolit merah.
1 (satu) buah cikrak.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5. 000.00, (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan permohonan keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan Tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa ia terdakwa KHUSNUL KHULUK Bin (Alm) ABDUL GHOFUR, pada hari Jumat tanggal 04 November 2016 sekitar pukul 08.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu tertentu di bulan November 2016 bertempat di Dusun Ringinrejo Desa Grogol Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri kabupaten Kediri, “ sebagai pelaku usaha yang memperdagangkan barang didalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 Ayat (2) ”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut pada awal bagian dakwaan ini, atau bermula diamankannya saksi SUGENG RIYADI Bin AMIN oleh Petugas Kepolisian Sektor Grogol yang telah diduga menejual puppuk dengan merek Supermess Cap Dua Roda yang tanpa dilengkapi dengan nama dagang, nomor pendaftaran, kandungan hara, isi atau berat bersih, masa edar, nama dan alamat produsen, tanggal, bulan dan tahun produksi, petunjuk penggunaan, bahan aktif, dan tujuan penggunaan serta tidak memiliki dokumen perdagangan, selanjutnya Petugas Kepolisisan Sektor Grogol melakukan pengembangan atas perolehan pupuk tersebut dan didapatkan informasi jika terdakwa KHUSNUL KHULUK Bin (Alm) ABDUL GHOFUR yang telah memproduksi/membuat pupuk merek Supermess Cap Dua Roda tersebut dan telah berlangsung kurang lebih selama 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) tahun.
Bahwa terdakwa sudah mulai memproduksi atau membuat pupuk tersebut sebanyak kurang lebih 2 (dua) ton perharinya atau sesuai dengan pesanan konsumen/petani.
Bahwa berdasarkan atas informasi yang diperoleh tersebut, petugas Kepolisian Sektor Grogol telah mengamankan terdakwa KHUSNUL KHULUK Bin (Alm) ABDUL GHOFUR dan selanjutnya diperoleh fakta jika terdakwa adalah produsen yang membuat pupuk dengan merek Supermess Cap Dua Roda dimana pada awalnya terdakwa KHUSNUL KHULUK Bin (Alm) ABDUL GHOFUR mencoba membuat pupuk yang akhirnya dapat diterima oleh pasar atau pembeli yakni para petani dnegan cara :
Tanah bahan diselep atau digiling dengan mesin molen.
Mencampurkan bahan – bahan berupa Zeolit warna abu – abu, sisa pembakaran pabrik (Langes) dan dolomite.
Out put yang dihasilkan berupa granul basah yang selanjutnya dikeringkan dengan panan matahari selama 1 (satu) hari.
Setelah granul kering selanjutnya dimasukkan dalam zak dan dijahit.
Bahwa terdakwa selaku pemilik tempat produksi atau sebagai penanggung jawab untuk berlangsungnya proses produksi, ketersediaan bahan produksi/belanja bahan, kesiapan sarana/alat produksi, mengawasi proses produksi pupuk sampai output siap jual.
Bahwa terdakwa KHUSNUL KHULUK Bin (Alm) ABDUL GHOFUR dalam memproduksi pupuk dengan merek Supermess Cap Dua Roda tidak pernah meminta izin kepada pihak yang berwenang dimana akan dilakukan uji standart mutu dan uji efektifitas produk pupuk yang dibuatnya namun terdakwa KHUSNUL KHULUK Bin (Alm) ABDUL GHOFUR langsung menjual atau mengedarkanya melalui saksi SUGENG RIYADI Bin AMIN untuk menjualnya kepada para petani dan untuk pendistribusian atau penjualan pupuk tersebut ke Kecamatan Grogol dan sekitarnya dan terdakwa sering mendapat pesanan dari Kabupaten Magetan dan Kabupaten Ponorogo.
Bahwa pupuk dengan merek Supermess Cap Dua Roda hasil produksi terdakwa KHUSNUL KHULUK Bin (Alm) ABDUL GHOFUR agar bisa diedarkan harus mempunyai Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) yang mana peberbitannya dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk yang telah terakreditasi dan ditunjuk oleh Menteri sesuai ruang lingkup SNI Pupuk Anorganik majemuk atau lembaga yang melakukan kegiatan serifikasi produk penggunaan tanda SNI adalah LS Pro yang terakreditasi dan pengujian kesesuaian mutu produk anorganik sesuai dengan ketentuan dalam SNI dilakukan Laboratorium penguji yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan ruang lengkup produk anorganik majemuk yang telah ditunjuk oleh Menteri atau parameter harus mengikuti standart dari laboratorium penguji yang terakreditasi dan LSPro terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan ditunjuk oleh menteri yang mengacu pada Peraturan Menteri perindustrian RI No : 52/M-IND/PER/6/2014 tentang penunjukan lembaga penilaian kesesuaian dalam rangka pemberlakuan dan pengawasan SNI Pupuk anorganik majemuk secara wajib atau terdakwa selaku pelaku usaha yang telah memperdagangkan pupuk dengan merek Supermess Cap Dua Roda dalam negeri tidak memenuhi SNI yang diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib atau sesuai dengan keterangan Ahli Drs. SULARDI, M.Si dari Dinas Perdagangan Kabupaten Kediri.
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 Jo Pasal 57 Ayat (2) UU RI NO. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa KHUSNUL KHULUK Bin (Alm) ABDUL GHOFUR, pada hari Jumat tanggal 04 November 2016 sekitar pukul 08.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu tertentu di bulan November 2016 bertempat di Dusun Ringinrejo Desa Grogol Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri kabupaten Kediri, “ telah melakukan tindak pidana mengedarkan pupuk yang tidak sesuai dengan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 Ayat (1) Pupuk yang beredar didalam Wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi standarat mutu dan terjamin efektifitasnya serta diberi label ”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut pada awal bagian dakwaan ini, atau bermula diamankannya saksi SUGENG RIYADI Bin AMIN oleh Petugas Kepolisian Sektor Grogol yang telah diduga menejual puppuk dengan merek Supermess Cap Dua Roda yang tanpa dilengkapi dengan nama dagang, nomor pendaftaran, kandungan hara, isi atau berat bersih, masa edar, nama dan alamat produsen, tanggal, bulan dan tahun produksi, petunjuk penggunaan, bahan aktif, dan tujuan penggunaan serta tidak memiliki dokumen perdagangan, selanjutnya Petugas Kepolisisan Sektor Grogol melakukan pengembangan atas perolehan pupuk tersebut dan didapatkan informasi jika terdakwa KHUSNUL KHULUK Bin (Alm) ABDUL GHOFUR yang telah memproduksi/membuat pupuk merek Supermess Cap Dua Roda tersebut dan telah berlangsung kurang lebih selama 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) tahun.
Bahwa terdakwa sudah mulai memproduksi atau membuat pupuk tersebut sebanyak kurang lebih 2 (dua) ton perharinya atau sesuai dengan pesanan konsumen/petani.
Bahwa berdasarkan atas informasi yang diperoleh tersebut, petugas Kepolisian Sektor Grogol telah mengamankan terdakwa KHUSNUL KHULUK Bin (Alm) ABDUL GHOFUR dan selanjutnya diperoleh fakta jika terdakwa adalah produsen yang membuat pupuk dengan merek Supermess Cap Dua Roda dimana pada awalnya terdakwa KHUSNUL KHULUK Bin (Alm) ABDUL GHOFUR mencoba membuat pupuk yang akhirnya dapat diterima oleh pasar atau pembeli yakni para petani dnegan cara :
Tanah bahan diselep atau digiling dengan mesin molen.
Mencampurkan bahan – bahan berupa Zeolit warna abu – abu, sisa pembakaran pabrik (Langes) dan dolomite.
Out put yang dihasilkan berupa granul basah yang selanjutnya dikeringkan dengan panan matahari selama 1 (satu) hari.
Setelah granul kering selanjutnya dimasukkan dalam zak dan dijahit.
Bahwa terdakwa selaku pemilik tempat produksi atau sebagai penanggung jawab untuk berlangsungnya proses produksi, ketersediaan bahan produksi/belanja bahan, kesiapan sarana/alat produksi, mengawasi proses produksi pupuk sampai output siap jual.
Bahwa terdakwa KHUSNUL KHULUK Bin (Alm) ABDUL GHOFUR dalam memproduksi pupuk dengan merek Supermess Cap Dua Roda tidak pernah meminta izin kepada pihak yang berwenang dimana akan dilakukan uji standart mutu dan uji efektifitas produk pupuk yang dibuatnya namun terdakwa KHUSNUL KHULUK Bin (Alm) ABDUL GHOFUR langsung menjual atau mengedarkanya melalui saksi SUGENG RIYADI Bin AMIN untuk menjualnya kepada para petani dan untuk pendistribusian atau penjualan pupuk tersebut ke Kecamatan Grogol dan sekitarnya dan terdakwa sering mendapat pesanan dari Kabupaten Magetan dan Kabupaten Ponorogo.
Bahwa pupuk dengan merek Supermess Cap Dua Roda hasil produksi terdakwa KHUSNUL KHULUK Bin (Alm) ABDUL GHOFUR agar bisa diedarkan harus mempunyai Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) yang mana peberbitannya dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk yang telah terakreditasi dan ditunjuk oleh Menteri sesuai ruang lingkup SNI Pupuk Anorganik majemuk atau lembaga yang melakukan kegiatan serifikasi produk penggunaan tanda SNI adalah LS Pro yang terakreditasi dan pengujian kesesuaian mutu produk anorganik sesuai dengan ketentuan dalam SNI dilakukan Laboratorium penguji yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan ruang lengkup produk anorganik majemuk yang telah ditunjuk oleh Menteri atau parameter harus mengikuti standart dari laboratorium penguji yang terakreditasi dan LSPro terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan ditunjuk oleh menteri yang mengacu pada Peraturan Menteri perindustrian RI No : 52/M-IND/PER/6/2014 tentang penunjukan lembaga penilaian kesesuaian dalam rangka pemberlakuan dan pengawasan SNI Pupuk anorganik majemuk secara wajib atau terdakwa selaku pelaku usaha yang telah memperdagangkan pupuk dengan merek Supermess Cap Dua Roda dalam negeri tidak memenuhi SNI yang diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (1) huruf f Jo Pasal 37 Ayat (1) UU RI No. 12 tahun 1992 Tentang Sistem Budidaya Tanaman .
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan Keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi MISRAN Bin GUNARI, Dibawah sumpah didepan persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar saksi mengerti diperiksa didepan persidangan sehubungan penjualan pupuk yang tidak memenuhi SNI atau persyaratan teknis yang dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan terdakwa maupun dengan saksi Kusnul Khuluq dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa benar saksi pernah didatangi oleh Pihak Kepolisian Sektor Grogol seingat saksi pada hari Kamis tanggal 07 November 2016 sekitar pukul 08.30 WIB yang mendatangi rumah saksi dan bertanya apakah pernah membeli pupuk merek SUPERMESS Cap DUA RODA dan saksi mengiyakan, selanjutnya saksi dijelaskan jika pupuk yang telah dibeli oleh saksi tersebut tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia atau tidak memenuhi standar mutu pupuk.
Bahwa benar saksi pernah membeli pupuk merek SUPERMESS Cap DUA RODA dari terdakwa sejak 1 (satu) tahun lalu seingat saksi pada hari Kamis tanggal 07 November 2016 sekitar pukul 08.30 WIB atau setelah saksi membeli pupuk merek SUPERMESS Cap DUA RODA tersebut saksi langsung didatangi oleh Petugas Kepolisian.
Bahwa benar seingat saksi jika terdakwa bertempat tinggal di Dusun Ringinrejo Desa/Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri dan untuk terdakwa saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa benar seingat saksi jika membeli pupuk tersebut setahun lalu sewaktu saksi SUGENG RIYADI mendatangi rumah skasi di Dusun Grogol Wetas Desa/Kecamatan Gorogol Kabupaten Kediri dan menawarkan pupuk tersebut dan saksi membeli pupuk merek SUPERMESS Cap DUA RODA tersebut sebanyak 2 (dua) sak/karung.
Bahwa benar pupuk merek SUPERMESS Cap DUA RODA tersebut memiliki berat kurang lebih sebesat 50 Kg .
Bahwa benar seingat saksi jika pupuk merek SUPERMESS Cap DUA RODA dalam kemasan plastik putih yang bertuliskan pupuk pembenah tanah yang dibeli dengan harga per saknya sebesar Rp. 60.000.00,- (enam puluh ribu rupiah).
Bahwa benar pupuk merek SUPERMESS Cap DUA RODA tersebut saksi pergunakan untuk memupuk tanaman jagung milik saksi, dan biasanya saksi menggunakan pupuk bersubsidi.
Bahwa benar pupuk merek SUPERMESS Cap DUA RODA sampai beredar di masyarakat kalangan petani karena dari informasi antar petani yang mengatakan jika pupuk merek SUPERMESS Cap DUA RODA tersebut bagus dan hasilnya lebih bagus serta harganya lebih murah daripada puuk bersubsidi, sehingga saksi menjadi tertarik dan akhirnya membeli dari saksi SUGENG RIYADI.
Bahwa benar saksi tidak tahu siapa yang memproduksi pupuk merek SUPERMESS Cap DUA RODA tersebut karena saksi hanya membeli saja.
Bahwa benar selain saksi, ada petani lain juga yang ikut membeli pupuk merek SUPERMESS Cap DUA RODA tersebut.
Bahwa benar saksi tidak tahu apakah pupuk merek SUPERMESS Cap DUA RODA tersebut sudah sesuai dengan Standart Nasional Indonesia (SNI) atau tidak, saksi tidak mengetahuinya karena saksi tidak terlalu memperhatikan tanda – tanda tersebut.
Bahwa benar pupuk merek SUPERMESS Cap DUA RODA sebanyak 2 (dua) sak/karung yang dibeli terdakwa sudah disita oleh Petugas Kepolisian.
Saksi KAMDIYAT Bin (Alm) KASIMIN, Dibawah sumpah didepan persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar saksi mengerti diperiksa didepan persidangan sehubungan penjualan pupuk yang tidak memenuhi SNI atau persyaratan teknis yang dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan terdakwa maupun dengan saksi Kusnul Khuluq dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa benar saksi pernah didatangi oleh Pihak Kepolisian Sektor Grogol seingat saksi pada hari Kamis tanggal 07 November 2016 sekitar pukul 08.30 WIB yang mendatangi rumah saksi dan bertanya apakah pernah membeli pupuk merek SUPERMESS Cap DUA RODA dan saksi mengiyakan, selanjutnya saksi dijelaskan jika pupuk yang telah dibeli oleh saksi tersebut tidak memenuhi Standar Nasional (SNI) Indonesia atau tidak memenuhi standar mutu pupuk.
Bahwa benar saksi pernah membeli pupuk merek SUPERMESS Cap DUA RODA dari terdakwa sejak 1 (satu) tahun lalu seingat saksi pada hari Kamis tanggal 07 November 2016 sekitar pukul 08.30 WIB atau setelah saksi membeli pupuk merek SUPERMESS Cap DUA RODA tersebut saksi langsung didatangi oleh Petugas Kepolisian.
Bahwa benar seingat saksi jika membeli pupuk tersebut setahun lalu sewaktu terdakwa mendatangi rumah skasi di Dusun Grogol Wetas Desa/Kecamatan Gorogol Kabupaten Kediri dan menawarkan pupuk tersebut dan saksi membeli pupuk merek SUPERMESS Cap DUA RODA tersebut sebanyak 3 (tiga) sak/karung.
Bahwa benar pupuk merek SUPERMESS Cap DUA RODA tersebut memiliki berat kurang lebih sebesat 50 Kg dan pada kemasan tersebut tidak tercantum/tertulis komposisi pembuat maupun label standart.
Bahwa benar seingat saksi jika pupuk merek SUPERMESS Cap DUA RODA dalam kemasan plastik putih yang bertuliskan pupuk pembenah tanah yang dibeli dengan harga per saknya sebesar Rp. 65.000.00,- (enam puluh lima ribu rupiah) sehingga total saksi membayar uang sejumlah Rp. 195.000.00,- (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
Bahwa benar pupuk merek SUPERMESS Cap DUA RODA sampai beredar di masyarakat kalangan petani karena dari informasi antar petani yang mengatakan jika pupuk merek SUPERMESS Cap DUA RODA tersebut bagus dan hasilnya lebih bagus serta harganya lebih murah daripada puuk bersubsidi, sehingga saksi menjadi tertarik dan akhirnya membeli dari terdakwa.
Bahwa benar pupuk merek SUPERMESS Cap DUA RODA yang dibeli oleh saksi akan saksi pergunakan untuk memupuk tanaman padi milik saksi akan tetapi belum sempat digunakan pupuk tersebut telah disita oleh Petugas Kepolisian.
Bahwa benar saksi tidak tahu siapa yang memproduksi pupuk merek SUPERMESS Cap DUA RODA tersebut karena saksi hanya membeli saja.
Bahwa benar selain saksi, ada petani lain juga yang ikut membeli pupuk merek SUPERMESS Cap DUA RODA tersebut.
Bahwa benar saksi tidak tahu apakah pupuk merek SUPERMESS Cap DUA RODA tersebut sudah sesuai dengan Standart Nasional Indonesia (SNI) atau tidak, saksi tidak mengetahuinya karena saksi tidak terlalu memperhatikan tanda – tanda tersebut.
Saksi LASDI Bin (Alm) MARIMAN, Dibawah sumpah didepan persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar saksi mengerti diperiksa didepan persidangan sehubungan penjualan pupuk yang tidak memenuhi SNI atau persyaratan teknis yang dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan terdakwa maupun dengan saksi Kusnul Khuluq dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa benar saksi pernah didatangi oleh Pihak Kepolisian Sektor Grogol seingat saksi pada hari Kamis tanggal 07 November 2016 sekitar pukul 08.30 WIB yang mendatangi rumah saksi dan bertanya apakah pernah membeli pupuk merek SUPERMESS Cap DUA RODA dan saksi mengiyakan, selanjutnya saksi dijelaskan jika pupuk yang telah dibeli oleh saksi tersebut tidak memenuhi Standar Nasional (SNI) Indonesia atau tidak memenuhi standar mutu pupuk.
Bahwa benar saksi pernah membeli pupuk merek SUPERMESS Cap DUA RODA dari terdakwa sejak 1 (satu) tahun lalu seingat saksi pada sekitar bulan Oktober 2016 yang saksi beli dirumah saksi di Desa Kalipang Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri.
Bahwa benar seingat saksi jika membeli pupuk tersebut setahun lalu sewaktu terdakwa mendatangi rumah saksi dan menawarkan pupuk tersebut dan saksi membeli pupuk merek SUPERMESS Cap DUA RODA tersebut sebanyak 15 (lima belas) sak/karung.
Bahwa benar pupuk merek SUPERMESS Cap DUA RODA tersebut memiliki berat kurang lebih sebesat 50 Kg dan pada kemasan tersebut tidak tercantum/tertulis komposisi pembuat maupun label standart.
Bahwa benar seingat saksi jika pupuk merek SUPERMESS Cap DUA RODA dalam kemasan plastik putih yang bertuliskan pupuk pembenah tanah yang dibeli dengan harga per saknya sebesar Rp. 70.000.00,- (tujuh puluh ribu rupiah) sehingga total saksi membayar uang sejumlah Rp. 1.050.000.00,- (satu juta lima puluh ribu rupiah).
Bahwa benar pupuk merek SUPERMESS Cap DUA RODA sampai beredar di masyarakat kalangan petani karena dari informasi antar petani yang mengatakan jika pupuk merek SUPERMESS Cap DUA RODA tersebut bagus dan hasilnya lebih bagus serta harganya lebih murah daripada puuk bersubsidi, sehingga saksi menjadi tertarik dan akhirnya membeli dari terdakwa.
Bahwa benar pupuk merek SUPERMESS Cap DUA RODA yang dibeli oleh saksi telah saksi pergunakan untuk memupuk tanaman kunir milik saksi.
Bahwa benar saksi tidak tahu siapa yang memproduksi pupuk merek SUPERMESS Cap DUA RODA tersebut karena saksi hanya membeli saja.
Bahwa benar selain saksi, ada petani lain juga yang ikut membeli pupuk merek SUPERMESS Cap DUA RODA tersebut.
Bahwa benar saksi tidak tahu apakah pupuk merek SUPERMESS Cap DUA RODA tersebut sudah sesuai dengan Standart Nasional Indonesia (SNI) atau tidak, saksi tidak mengetahuinya karena saksi tidak terlalu memperhatikan tanda – tanda tersebut.
Bahwa benar sisa pupuk merek SUPERMESS Cap DUA RODA tersebut sebanyak 3 (tiga) sak/karung yang belum saksi pergunakan telah disita oleh Petugas Kepolisian.
Saksi WAWAN HERU EKO S, SH, Dibawah sumpah didepan persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar saksi mengerti diperiksa didepan persidangan sehubungan penjualan pupuk yang tidak memenuhi SNI atau persyaratan teknis yang dilakukan oleh terdakwa dan saksi Kusnul Khuluq.
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan terdakwa maupun dengan saksi Kusnul Khuluq dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa benar saksi bersama saksi URIDA MAHMUD bersama tim yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang dilakukan pada hari Jumat tanggal 04 November 2016 sekitar pukul 08.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu tertentu di bulan November 2016 bertempat di Dusun Ringinrejo Desa Grogol Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri.
Bahwa benar sebelumnya pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2016 saksi melihat ada kendaraan yang mengangkut/mengirim pupuk ditempat yang sama selanjutnya saksi beserta tim melakukan penyelidikan dan setelah itu didapatkan fakta jika saksi SUGENG RIYADI telah mengedarkan pupuk kepada petani yang mana pupuk tersebut tanpa dilengkapi dengan label atau tidak sesuai dengan standart mutu.
Bahwa benar setelah dilakukan interogasi singkat diketahui jika pupuk yang diedarkan oleh saksi SUGENG RIYADI tersebut diproduksi oleh terdakwa.
Bahwa benar ketika saksi dan tim melakukan penindakan diketahui pupuk yang diproduksi oleh terdakwa adalah pupuk pembenah tanah dengan merek SUPERMESS CAP DUA RODA dimana pupuk tersebut berada dalam kemasan zak warna putih transparan @ 50 Kg, dan dikemasannya terdapat komposisi N, K, SiO, P2O,MgO, S dan produksi dari AGRINDO NUSANTARA DUA RODA GROUP.
Bahwa benar terdakwa mengatakan jika pupuk tersebut berasal dari saksi Kusnul Khuluq dan untuk harga persaknya diberi harga oleh terdakwa sebesar Rp. 40.000.00,- (empat puluh ribu rupiah) akan tetapi oleh terdakwa dijual dengan harga sekitar sebesar Rp. 50.000.00,- (lima puluh irbu rupiah) sampai dengan Rp. 65.000.00,- (enam puluh lima ribu rupiah).
Bahwa benar terdakwa menjelaskan kepada saksi jika saksiKusnulKhuluq memproduksi pupuk tersebut hampir kurang lebih sudah 1 (satu) tahun dan untuk setiap kali produksi tidak tentu berapa banyak pernah diproduksi sebanyak kurang lebih 30 ton atau terdakwa mmeproduksi pupuk tersebut berdasarkan pesanan petani.
Bahwa benar ketika dilakukan pemeriksaan ditempat terdakwa, ditemukan sisa bahan yang belum dioleh maupun bahan yang sudah dioleh, seperti zak plastik warna putih transparan @ 50 K pupuk pembenah tanah merek SUPERMESS, timbangan duduk digital, alat jahit, zak kosong, jerigen kosong HO2, abu sisa pembakaran (langes) , granul kering, granul basahm tanah wadeg kosong, tepung zeolit merah, cikrak dan selanjutnya barang – barang tersebut disita untuk dipergunakan sebagai barang bukti dipersidangan.
Bahwa benar menurut saksi pupuk yang diproduksi oleh terdakwa, dapat membahayakan karena pupuk tersebut tidak ada komposisi yang memadai atau sesuai standart dan ditakutnkan akan merusak ekosistem, baik kesuburan tanah maupun pola tumbuh tanaman petani, karena pupuk yang beredar harus sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku termasuk kandungan yang didalamnya.
Saksi Saksi SUGENG RIYADI Bin (Alm) AMIN, Dibawah sumpah didepan persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar saksi mengerti diperiksa didepan persidangan sehubungan penjualan pupuk yang tidak memenuhi SNI atau persyaratan teknis yang dilakukan oleh terdakwa dan saksi.
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa benar saksi juga ditangkap oleh Petugas Kepolisian Sektor Grogol pada hari Jumat tanggal 07.30 WIB bertempat dirumah saksi di RT. 01 RW. 03 Dusun Ringinrejo Desa/Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri, karena sehubungan dengan pupuk SUPERMESS CAP DUA RODA yang saksi jual.
Bahwa benar saksi adalah pekerja atau saksi bekerja ditempat terdakwa dan saksi mempunyai tugas untuk melakukan pengiriman atau mengedarkan pupuk yang diproduksi oleh terdakwa kepada petani atau ketika ada petani yang dari luar kota memesan pupuk kepada terdakwa maka saksi yang akan melakukan pengiriman.
Bahwa benar pupuk yang diproduksi oleh terdakwa adalah pupuk pembenah tanah merek SUPERMESS CAP DUA RODA.
Bahwa benar saksi sudah mengedarkan pupuk SUPERMESS CAP DUA RODA tersebut sudah sekitar 1 (satu) tahunan.
Bahwa benar saksi harga pupuk yang saksi dapatkan dari terdakwa adalah sebesar Rp. 40.000.00,- (empat puluh ribu rupiah), dan saksi menjual pupuk tersebut dengan harga sebesar Rp. 65.000.00,- (enam puluh lima ribu rupiah) sampai dengan harga sebesar Rp. 70.000.00,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan untuk promosi dijual dengan harga sebesar Rp. 50.000.00,- (lima puluh ribu rupiah) jadi saksi mendapat keuntungan sebesar Rp. 10.000.00,- (sepuluh ribu rupiah) sampai dengan harga sebesar Rp. 25.000.00,- (dua puluh lima ribu rupiah) untuk persaknya.
Bahwa benar seingat saksi sudah 4 (empat) kali mengirim pupuk ke petani yang memesan.
Bahwa benar seingat saksi petani yang membeli yakni sdr. LASDI,sdr. MISRAN, Sdr. JUMADI, Sdr. KASNO dan lain sebagainya,
Bahwa benar seingat saksi jika saksi telah menjual pupuk SUPERMESS CAP DUA RODA yang diproduksi oleh terdakwa sudah sekitar 30 ton.
Bahwa benar seingat saksi ciri pupuk SUPERMESS CAP DUA RODA yang saksi jual berada dalam karungsak warna putih transpara berat 50 Kg, dan tidak ada label standart mutu dan saksi tidak pernah diberi tahu apapun atau surat jalan ketika mengantar pesanan pupuk keluar kota.
Bahwa benar saksi mendapat keuntungan atas penjualan pupuk SUPERMESS CAP DUA RODA tersebut.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
AHLI Drs. SULARDI, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar Ahli mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan penjualan pupuk pembenah tanah merek SUPERMESS CAP DUA RODA dengan berat 50 Kg yang dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa benar Ahli menjelaskan tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan;
Bahwa benar Ahli sejak tahun 2017 saksi adalah Kepala Seksi Akses Jaringan pasar dan Metrologi pada Dinas Perdagangan Kabupaten Kediri.
SNI adalah standart yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) yang diberlakukan secara Nasional di Indonesia.
Bahwa ketika ahli melihat zak pupuk yang diproduksi oleh terdakwa yakni produk pupuk jenis pembenah tanah merek SUPERMESS CAP DUA RODA dengan berat perzaknya seberat 50 Kg adalah pupuk Organik dan hal tersebut pemerlakuan SNI belum wajib karena belum ada ketentuan/peraturan yang mengaturnya, bila dilihat dari komposisi yang Ahli lihat dilabel dimana tertuang kandungan hara berupa N.K, SiO, P2O, MgO dan S berartu produk tersebut adalah pupuk Anorganik Majemuk yang pemberlakukan SNI Pupuk Anorganik secara wajib telah diberlakukan sesuai dengan aturan UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 13 yang berbunyi “ Pelaku Usahan yang memperdagangkan barang dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib “ dimana SNI untuk produk pupuk majemuk telah diberlakukan secara wajib, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor ; 08/M-IND/PER/2/2014 tentang Pemberlakuan SNI pupuk Anorganik Majemuk secara wajib, simana mengacu ketentuan tersebut sesuai dengan komposisi yang tertuang dilabel yang ditunjukan ada beberapa kandungan kimia didalamnya dan peraturan tersebut yakni dalam Pasal 2 :
Ayat (1) Memerlakukan secara wajib SNI pupuk Anorganik Majemuk pada jenis produk dengan dengan SNI dan Pos Tarif/HS Code sebagai berikut :
Pupuk NPK Padat
Ayat (2) Pupuk Anorganik Majemuk sebagaimana dimaksuda dalam Ayat (1) merupakan pupuk yang mengandung dua datau lebih unsur kimia dengan ketentuan bahwa pupuk NPK Padar merupakan pupuk anorganik buatan berbentuk padat yang mengandungan unsur makro utama nitrogen, fosfor, dan kalium serta dapat diperkaya dengan unsur hara lainnya.
Bahwa agar produk yang diproduksi oleh terdakwa bisa diedarkan , produk tersebut seharusnya sudah wajib SNI, harus mempunyai sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT – SNI) yang mana penerbitannya dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk yang telagh terakreditasi dan ditunjuk oleh Menteri sesuai dengan ruang lingkup SNI pupuk anorganik majemuk (pada pasal 7 Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor : 08/M-IND/PER/2/2014 tentang Pemberlakuan SNI Pupuk Anorganik Majemuk secara wajib.
Bahwa Lembaga yang melakukan kegiatan setifikasi produk penggunaan tanda SNI adalah LS Pro yang telah terakreditasi (Pada pasal 7 Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor : 08/M-IND/PER/2/2014 tentang Pemberlakuan SNI Pupuk Anorganik Majemuk secara wajib, dan pengujian kesesuaian mutu pupuk anorganik sesuai dengan ketentuan dalam SNI dilakukan Laboratorium Penguji yang telah terakreditasu oleh KAN (Komite Akreditasi Nasional) dengan ruang lingkup pupuk anorganik majemuk yang telah ditunjuk oleh Menteri (pasa pasal 8 ayat 2 (a) Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor : 08/M-IND/PER/2/2014 tentang Pemberlakuan SNI Pupuk Anorganik Majemuk secara wajib, parameter harus mengikuti standart dari laboratorium penguji yang terakreditasi dan LSPro terakreditasi oleh KAN dan ditunjuk menteri mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor : 52/M-IND/PER/6/2014 tentang penunjukan lembaga penilaian kesesuaian dalam rangka pemberlakuan dan pengawasan SNI pupuk anorganik majemuk secara wajib. .
Bahwa pupuk anorganik dari produksi dalam negeri yang telah beredar di pasar dan tidak memenuhi ketentuan harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh produsenyang bersangkutan sesuai dengan pasal 14 ayat 2 Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor : 08/M-IND/PER/2/2014 tentang Pemberlakuan SNI Pupuk Anorganik Majemuk secara wajib.
Bahwa barang bukti berupa pupuk merek SUPERMESS CAP DUA RODA yang diproduksi oleh terdakwa tidak terdapat dokumen dan tidak ada label SNI sehingga peredarannya harus mempedomani UU Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, UU Perindustrian Nomor 3 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor : 08/M-IND/PER/2/2014 tentang Pemberlakuan SNI Pupuk Anorganik Majemuk secara wajib.
| Jenis Pupuk Anorganik Majemuk | No. SNI | Ps Taruf/HS |
| | SNI 2803-2012 | HS 3105.20.00.00 |
Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli tersebut, terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa menerangkan mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan penjualan pupuk merek SUPERMESS CAP DUA RODA yang dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa terdakwa selaku pelaku usaha dan telah memproduksi/membuat pupuk merek Supermess Cap Dua Roda tersebut dan telah berlangsung kurang lebih selama 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) tahun.
Bahwa benar terdakwa selaku pemilik tempat produksi atau sebagai penanggung jawab untuk berlangsungnya proses produksi, ketersediaan bahan produksi/belanja bahan, kesiapan sarana/alat produksi, mengawasi proses produksi pupuk sampai output siap jual.
Bahwa benar berawal dari saksi SUGENG RIYADI Bin AMIN yang telah diamankan oleh Petugas Kepolisian Sektor Grogol pada hari Jumat tanggal 04 November 2016 sekitar pukul 08.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu tertentu di bulan November 2016 bertempat di Dusun Ringinrejo Desa Grogol Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri yang telah diduga menjual pupuk dengan merek Supermess Cap Dua Roda yang tanpa dilengkapi dengan nama dagang, nomor pendaftaran, kandungan hara, isi atau berat bersih, masa edar, nama dan alamat produsen, tanggal, bulan dan tahun produksi, petunjuk penggunaan, bahan aktif, dan tujuan penggunaan serta tidak memiliki dokumen perdagangan, selanjutnya Petugas Kepolisisan Sektor Grogol melakukan pengembangan atas perolehan pupuk tersebut dan didapatkan informasi jika pupuk tersebut berasal dari diri terdakwa.
Bahwa benar terdakwa sudah mulai memproduksi atau membuat pupuk tersebut sebanyak kurang lebih 2 (dua) ton perharinya atau sesuai dengan pesanan konsumen/petani.
Bahwa benar cara terdakwa memproduksi pupuk SUPERMESS CAP DUA RODA yakni :
Tanah bahan diselep atau digiling dengan mesin molen.
Mencampurkan bahan – bahan berupa Zeolit warna abu – abu, sisa pembakaran pabrik (Langes) dan dolomite.
Out put yang dihasilkan berupa granul basah yang selanjutnya dikeringkan dengan panan matahari selama 1 (satu) hari.
Setelah granul kering selanjutnya dimasukkan dalam zak dan dijahit.
Bahwa benar terdakwa dalam memproduksi pupuk dengan merek Supermess Cap Dua Roda tidak pernah meminta izin kepada pihak yang berwenang dimana akan dilakukan uji standart mutu dan uji efektifitas produk pupuk yang dibuatnya namun terdakwa langsung menjual atau mengedarkanya melalui saksi SUGENG RIYADI Bin AMIN untuk menjualnya kepada para petani dan untuk pendistribusian atau penjualan pupuk tersebut ke Kecamatan Grogol dan sekitarnya dan terdakwa sering mendapat pesanan dari Kabupaten Magetan dan Kabupaten Ponorogo.
Bahwa benar pupuk merek SUPERMESS CAP DUA RODA produksi terdakwa tidak memiliki ijin edar Pupuk SIUP dan TDP atau pupuk tersebut tidak adal hasil lolos uji mutu dari laboratorium yan terakreditasi.
Bahwa benar pupuk merek SUPERMESS CAP DUA RODA hanya terdakwa salurkan kepada saksi SUGENG RIYADI karena terikat sebagai pengecer di bidang pertanian perkumpulan yang saya bentuk bersama dengan kelompok tani yang lain dan sepengetahuan terdakwa yang mengedarkan kepada petani adalah saksi SUGENG RIYADI.
Bahwa benar dalam setahun terdakwa pernah memproduksi pupuk merek SUPERMESS CAP DUA RODA sebanyak 30 ton.
Bahwa benar terdakwa menerangkan mengetahui jika pada kemasan pupuk merek SUPERMESS CAP DUA RODA harus tertera : Nama dagang, nomor pendaftaran, kandungan hara, isi atau berat bersih, masa edar, nama dan alamat produsen atau importir, tanggal, bulan dan tahun produksi, petunjuk penggunaan dan bahan aktif dan tujuan penggunaan sedangkan pada pupuk merek SUPERMESS CAP DUA RODA terdakwa menerangkan jika nama dagang dengan merek DUA RODA tersebut sudah dilakukan pengajuan merek namun sertifikat merk belum turun, dan untuk kelengkapan atau data – data yang tertera pada kemasan tersebut semuanya tidak ada.
Bahwa benar sekarang terdakwa sudah tahu seharusnya pupuk merek SUPERMESS CAP DUA RODA yang diproduksi oleh terdakwa seharusnya ada label SNI atau standart mutu dan sudah dilakukan pengujian laboratorium dan mendapat sertifikasi oleh pihak yang berwenang.
Bahwa benar terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
2 (dua) sak plastik warna transparan putih @ 50 Kg pupuk pembenah tanah merek Supermess Cap Dua Roda.
1 (satu) sak separo kemasan pupuk pembenah tanah merek Supermess Cap Dua Roda.
1 (satu) buah timbangan duduk digital.
1 (satu) alat jahit.
10 (sepuluh) lembar zak kosong.
1 (satu) jerigen kosong H2O.
1 (satu) wadah sisa pembakaran pabrik (langes).
1 (satu) wadah granul basah.
1 (satu) wadah tanah wadeg.
1 (satu) wadah tepung seolit merah.
1 (satu) buah cikrak.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa selaku pelaku usaha dan telah memproduksi/membuat pupuk merek Supermess Cap Dua Roda tersebut dan telah berlangsung kurang lebih selama 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) tahun.
Bahwa benar terdakwa selaku pemilik tempat produksi atau sebagai penanggung jawab untuk berlangsungnya proses produksi, ketersediaan bahan produksi/belanja bahan, kesiapan sarana/alat produksi, mengawasi proses produksi pupuk sampai output siap jual.
Bahwa benar terdakwa sudah mulai memproduksi atau membuat pupuk tersebut sebanyak kurang lebih 2 (dua) ton perharinya atau sesuai dengan pesanan konsumen/petani.
Bahwa benar cara terdakwa memproduksi pupuk SUPERMESS CAP DUA RODA yakni :
Tanah bahan diselep atau digiling dengan mesin molen.
Mencampurkan bahan – bahan berupa Zeolit warna abu – abu, sisa pembakaran pabrik (Langes) dan dolomite.
Out put yang dihasilkan berupa granul basah yang selanjutnya dikeringkan dengan panan matahari selama 1 (satu) hari.
Setelah granul kering selanjutnya dimasukkan dalam zak dan dijahit.
Bahwa benar terdakwa dalam memproduksi pupuk dengan merek Supermess Cap Dua Roda tidak pernah meminta izin kepada pihak yang berwenang dimana akan dilakukan uji standart mutu dan uji efektifitas produk pupuk yang dibuatnya namun terdakwa langsung menjual atau mengedarkanya melalui saksi SUGENG RIYADI Bin AMIN untuk menjualnya kepada para petani dan untuk pendistribusian atau penjualan pupuk tersebut ke Kecamatan Grogol dan sekitarnya dan terdakwa sering mendapat pesanan dari Kabupaten Magetan dan Kabupaten Ponorogo.
Bahwa benar pupuk merek SUPERMESS CAP DUA RODA produksi terdakwa tidak memiliki ijin edar Pupuk SIUP dan TDP atau pupuk tersebut tidak adal hasil lolos uji mutu dari laboratorium yan terakreditasi.
Bahwa benar pupuk merek SUPERMESS CAP DUA RODA hanya terdakwa salurkan kepada saksi SUGENG RIYADI karena terikat sebagai pengecer di bidang pertanian perkumpulan yang Terdakwa bentuk bersama dengan kelompok tani yang lain dan sepengetahuan terdakwa yang mengedarkan kepada petani adalah saksi SUGENG RIYADI.
Bahwa benar dalam setahun terdakwa pernah memproduksi pupuk merek SUPERMESS CAP DUA RODA sebanyak 30 ton.
Bahwa benar terdakwa menerangkan mengetahui jika pada kemasan pupuk merek SUPERMESS CAP DUA RODA harus tertera : Nama dagang, nomor pendaftaran, kandungan hara, isi atau berat bersih, masa edar, nama dan alamat produsen atau importir, tanggal, bulan dan tahun produksi, petunjuk penggunaan dan bahan aktif dan tujuan penggunaan sedangkan pada pupuk merek SUPERMESS CAP DUA RODA terdakwa menerangkan jika nama dagang dengan merek DUA RODA tersebut sudah dilakukan pengajuan merek namun sertifikat merk belum turun, dan untuk kelengkapan atau data – data yang tertera pada kemasan tersebut semuanya tidak ada.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif yaitu:
Kesatu Pasal 113 Jo Pasal 57 Ayat (2) UU RI NO. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, atau
Kedua Pasal 60 Ayat (1) huruf f Jo Pasal 37 Ayat (1) UU RI No. 12 tahun 1992 Tentang Sistem Budidaya Tanaman.
Maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang paling sesuai dengan fakta-fakta hukum di persidangan yaitu dakwaan Primair terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 113 jo. Pasal 57 ayat (2) UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Unsur sebagai sebagai pelaku usaha;
Unsur yang memperdagangkan barang didalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur setiap orang
Bahwa, yang dimaksud “setiap orang” adalah subyek hukum yang sehat jasmani dan rohani, akal pikirannya, sadar/mengetahui (wittens) atas perbuatannya dan mampu mengisyafi akibat dari setiap perbuatannya itu (willens);
Bahwa, Penuntut Umum telah mengajukan di persidangan seorang laki-laki yang mengaku bernama KHUSNUL KHULUK Bin (Alm) ABDUL GHOFUR, dan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan orang yang bersangkutan bahwa benar dirinyalah yang dimaksud dalam identitas Terdakwa dalam surat dakwaan, dengan demikian tidak terjadi kesalahan subyek hukum yang dimaksud dalam dakwaan ;
Bahwa, selama persidangan Majelis Hakim melihat Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani, rohani dan akal pikirannya tidak dalam keadaan terganggu, sadar dan mampu mengikuti jalannya persidangan, dan memberikan tanggapan atas keterangan saksi-saksi, dengan demikian unsur pertama telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur sebagai sebagai pelaku usaha.
Mennimbang, bahwa yang dimaksud sebagai Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan Terdakwa adalah orang perseorangan yang bersama-sama dengan Terdakwa lain atas nama Sugeng Riyadi telah melakukan kegiatan usaha dengan memperjual belikan pupuk SUPERMESS CAP DUA RODA yang saksi jual;
Bahwa terdakwa memproduksi pupuk SUPERMESS CAP DUA RODA kurang lebih selama 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) tahun sebagai pemilik tempat produksi atau sebagai penanggung jawab untuk berlangsungnya proses produksi, ketersediaan bahan produksi/belanja bahan, kesiapan sarana/alat produksi, mengawasi proses produksi pupuk sampai output siap jual.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kedua telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur yang memperdagangkan barang didalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah Standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang Standardisasi.
Menimbang, Bahwa cara terdakwa memproduksi pupuk SUPERMESS CAP DUA RODA yakni :
Tanah bahan diselep atau digiling dengan mesin molen.
Mencampurkan bahan – bahan berupa Zeolit warna abu – abu, sisa pembakaran pabrik (Langes) dan dolomite.
Out put yang dihasilkan berupa granul basah yang selanjutnya dikeringkan dengan panan matahari selama 1 (satu) hari.
Setelah granul kering selanjutnya dimasukkan dalam zak dan dijahit.
Bahwa benar terdakwa dalam memproduksi pupuk dengan merek Supermess Cap Dua Roda tidak pernah meminta izin kepada pihak yang berwenang dimana akan dilakukan uji standart mutu dan uji efektifitas produk pupuk yang dibuatnya namun terdakwa langsung menjual atau mengedarkanya melalui saksi SUGENG RIYADI Bin AMIN untuk menjualnya kepada para petani dan untuk pendistribusian atau penjualan pupuk tersebut ke Kecamatan Grogol dan sekitarnya dan terdakwa sering mendapat pesanan dari Kabupaten Magetan dan Kabupaten Ponorogo.
Bahwa benar pupuk merek SUPERMESS CAP DUA RODA produksi terdakwa tidak memiliki ijin edar Pupuk SIUP dan TDP atau pupuk tersebut tidak adal hasil lolos uji mutu dari laboratorium yan terakreditasi.
Bahwa benar pupuk merek SUPERMESS CAP DUA RODA hanya terdakwa salurkan kepada saksi SUGENG RIYADI karena terikat sebagai pengecer di bidang pertanian perkumpulan yang saya bentuk bersama dengan kelompok tani yang lain dan sepengetahuan terdakwa yang mengedarkan kepada petani adalah saksi SUGENG RIYADI.
Bahwa benar dalam setahun terdakwa pernah memproduksi pupuk merek SUPERMESS CAP DUA RODA sebanyak 30 ton.
Bahwa benar terdakwa menerangkan mengetahui jika pada kemasan pupuk merek SUPERMESS CAP DUA RODA harus tertera : Nama dagang, nomor pendaftaran, kandungan hara, isi atau berat bersih, masa edar, nama dan alamat produsen atau importir, tanggal, bulan dan tahun produksi, petunjuk penggunaan dan bahan aktif dan tujuan penggunaan sedangkan pada pupuk merek SUPERMESS CAP DUA RODA terdakwa menerangkan jika nama dagang dengan merek DUA RODA tersebut sudah dilakukan pengajuan merek namun sertifikat merk belum turun, dan untuk kelengkapan atau data – data yang tertera pada kemasan tersebut semuanya tidak ada.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ketiga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 113 Jo Pasal 57 Ayat (2) UU RI NO. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan telah terpenuhi maka Dakwaan kesatu Penuntut Umum telah terbukti, dan dakwaan selebihnya dari Penuntut Umum tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
2 (dua) sak plastik warna transparan putih @ 50 Kg pupuk pembenah tanah merek Supermess Cap Dua Roda.
1 (satu) sak separo kemasan pupuk pembenah tanah merek Supermess Cap Dua Roda.
1 (satu) buah timbangan duduk digital.
1 (satu) alat jahit.
10 (sepuluh) lembar zak kosong.
1 (satu) jerigen kosong H2O.
1 (satu) wadah sisa pembakaran pabrik (langes).
1 (satu) wadah granul basah.
1 (satu) wadah tanah wadeg.
1 (satu) wadah tepung seolit merah.
1 (satu) buah cikrak.
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merugikan negara dan dapat merugikan kelompok petani.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga.
Terdakwa berjanji untuk tidak mengulang kembali perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 113 Jo Pasal 57 Ayat (2) UU RI NO. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa KHUSNUL KHULUK Bin (Alm) ABDUL GHOFUR telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “sebagai pelaku usaha yang memperdagangkan barang didalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib”.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) bulan dan 15 (lima belas) hari dan Denda sebesar Rp 3.000.000.00,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) sak plastik warna transparan putih @ 50 Kg pupuk pembenah tanah merek Supermess Cap Dua Roda.
1 (satu) sak separo kemasan pupuk pembenah tanah merek Supermess Cap Dua Roda.
1 (satu) buah timbangan duduk digital.
1 (satu) alat jahit.
10 (sepuluh) lembar zak kosong.
1 (satu) jerigen kosong H2O.
1 (satu) wadah sisa pembakaran pabrik (langes).
1 (satu) wadah granul basah.
1 (satu) wadah tanah wadeg.
1 (satu) wadah tepung seolit merah.
1 (satu) buah cikrak.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5. 000.00 (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kab. Kediri, pada hari Kamis tanggal 7 September 2017, oleh kami, Mellina Nawang Wulan, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Agustinus Yudi Setiawan, S.H.., M.H., M. Fahmi Hary Nugroho, S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 11 September 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Endang Susanti, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kab. Kediri, serta dihadiri oleh Ribut S, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Agustinus Yudi Setiawan, S.H., M.H., Mellina Nawang Wulan,S.H.,M.H.,
M. Fahmi Hary Nugroho, S.H., M.Hum.,
Panitera Pengganti,
Untuk salinan yang sama bunyinya dengan aslinya
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri
Wakil Panitera,
H A R I A D I, SH .
NIP. 19600717 198203 1005 .