316/PID.SUS/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 316/PID.SUS/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
BUDI PUTRA TANJAYA ALS, BUDI
MEMPERBAIKI
P U T U S A N
NOMOR: 316/PID.Sus/2016/PT.MDN
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
N a m a : Budi Putra Tanjaya alias Budi
Tempat Lahir : Medan
Umur / tanggal lahir : 30 tahun / 24 Mei 1986
Jenis kelamin : laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal :Jl,Timor Baru I No. 114D H/ 2-A Kel. Gg Buntu Kec.Medan Timur Kota Medan / Jl. Durian No. 6 Komplek Cemara Asri Kel. Sampali Kec.Percut Sei Tuan Kab, Deli Serdang.
A g a m a : Kristen
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMA
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan masing-masing dari :
Penyidik tanggal 10 September 2015, No.Sp.Han/236/IX/2015/Ditres Narkoba, sejak tanggal 10 September 2015 sampai dengan tanggal 29 September 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 18 September 2015, No.5366/N.2.4/Euh.1/09/2015, sejak tanggal 30 September 2015 sampai dengan tanggal 08 Nopember 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Medan Medan-I, tanggal 03 Nopember 2015 No. 2485/Pen.Pid/ 2015/PN.Mdn, sejak tanggal 09 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 08 Desember 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Medan Medan-II, tanggal 02 Desember 2015 No. 2804/Pen.Pid/ 2015/PN.Mdn, sejak tanggal 09 Desember 2015 sampai dengan tanggal 07 Januari 2016;
Penuntut Umum tanggal 05-01-2016No.PRINT-/RT-3/Ep.2/ TP.LAIN/ 01/2016 sejak tanggal 05 Januari 2016 sampai dengan tanggal 24 Januari 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Medan tanggal 15 Januari 2016, No. 38/Pid.Sus/2016/PN.Mdn, sejak tanggal 15 Januari 2016 sampai dengan tanggal 13 Februari 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Medan tanggal 21 Januari 2016 No. 38/Pen.Pid/2016/PN.Mdn, sejak tanggal 14 Februari 2016 sampai dengan tanggal 13 ApriI 2016;
Perpanjangan Ketua PengadiIan Tinggi Medan, tanggal sejak tanggal 14 ApriI 2016 sampai dengan tanggal 13 Mei 2016;
Penahanan oIeh WakiI Ketua PengadiIan Tinggi Medan sejak tanggaI 17 Mei 2016 sampai dengan tanggaI 15 Juni 2016;
Perpanjangan penahanan oIeh Ketua PengadiIan Tinggi Medan sejak tanggaI 16 Juni 2016 sampai dengan tanggaI 14 Agustus 2016;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Benyamin,SH, Ratno,SH, Dupa Setiawan,SH, Abdul Manan Lubis,SH dan M.Hasby Ansyori,SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Prodeo Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 Desember 2015;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 16 Juni 2016 Nomor: 316/PID.Sus/2016/PT.Mdn, tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
Telah membaca berkas perkara Pengadilan Negeri Medan Nomor: 38/PID.Sus./2016/PN.Mdn., tanggal 10 Mei 2016 dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
Membaca, surat dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan tanggal 5 Januari 2016 No. Reg. Perkara : PDM- ..../Euh.2/Mdn/01/2016, Terdakwa teIah didakwa sebagai berikut :
PRIMIAIR :
Bahwa dia terdakwa BUDI PUTRA TANJAYA als BUDI, pada hari Jumat tanggal 04 September 2015 sekira pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2015, bertempat di Jalan Durian No. 6 Komplek Cemara Asri Kel. Sampali Kec. PS. Tuan Kab. Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan dan atau menguasai Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Pada Hari Jumat tanggal 04 September 2015 sekira Pukul 08.00 Wib terdakwa bangun tidur, kemudian terdakwa langsung sarapan Pagi, setelah sarapan terdakwa memandikan Anjing, lalu sekira pukul 09.30 Wib. Terdakwa masuk kedalam kamar untuk Golek Golek dan setelah itu sekira Pukul 11.00 Wib. Ada beberapa orang laki laki yang menggunakan pakaian Preman yang tidak terdakwa kenal dan dengan seorang Satpam datang dan Langsung kedalam Kamar terdakwa,dan memperkenalkan diri bahwa mereka adalah Petugas Kepolisian yang bertugas di DIREKTORAT RESERSE NARKOBA POLDA SUMUT dan selanjutnya melakukan Penggeledahan didalam kamar terdakwa yang disaksikan oleh Satpam yang bertugas diperumahan tersebut. Kemudian saksi Petugas Polisi Melakukan Penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah Sedotan (pipet) Warna Putih Les Merah yang diduga berisikan Narkotika Jenis shabu, 1 (satu) buah Sedotan (pipet) Warna Putih yang diduga berisikan Narkotika Jenis shabu, 1 (satu) buah Sedotan (pipet) Kecil Warna Putih yang diduga berisikan Narkotika Jenis shabu, 1 (satu) buah Sedotan (pipet) Kecil Warna Putih yang diduga berisikan Narkotika Jenis shabu, dan 1 (satu) unit Scale (Timbangan) Warna Silver yang semuanya ditemukan Di Laci Baris kedua yang ada didalam kamar terdakwa. Selanjutnya saksi melakukan Penangkapan terhadap terdakwa, kemudian Selanjutnya terdakwa berikut dengan Barang Bukti Dibawa Kekantor Dit Resnarkoba Polda Sumut guna diproses lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan Labkrim Polri Cab. Medan No. Lab. : 8293 /KNF/ IX /2015/ tanggal 12 September 2015 yang dilakukan oleh AKBP Drs. MELTA TARIGAN. Msi bahwa barang bukti serta Urine milik tersangka BUDI PUTRA TANJAYA Als BUDI benar bahan aktif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Undang-Undang Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR :
Bahwa dia terdakwa BUDI PUTRA TANJAYA als BUDI, pada hari Jumat tanggal 04 September 2015 sekira pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2015, bertempat di Jalan Durian No. 6 Komplek Cemara Asri Kel. Sampali Kec. PS. Tuan Kab. Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, yakni menyalah gunakan narkotika Golongan-I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Pada Hari Jumat tanggal 04 September 2015 sekira Pukul 08.00 Wib terdakwa bangun tidur, kemudian terdakwa langsung sarapan Pagi, setelah sarapan terdakwa memandikan Anjing, lalu sekira pukul 09.30 Wib. Terdakwa masuk kedalam kamar untuk Golek Golek dan setelah itu sekira Pukul 11.00 Wib. Ada beberapa orang laki laki yang menggunakan pakaian Preman yang tidak terdakwa kenal dan dengan seorang Satpam datang dan Langsung kedalam Kamar terdakwa,dan memperkenalkan diri bahwa mereka adalah Petugas Kepolisian yang bertugas di DIREKTORAT RESERSE NARKOBA POLDA SUMUT dan selanjutnya melakukan Penggeledahan didalam kamar terdakwa yang disaksikan oleh Satpam yang bertugas diperumahan tersebut. Kemudian saksi Petugas Polisi Melakukan Penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah Sedotan (pipet) Warna Putih Les Merah yang diduga berisikan Narkotika Jenis shabu, 1 (satu) buah Sedotan (pipet) Warna Putih yang diduga berisikan Narkotika Jenis shabu, 1 (satu) buah Sedotan (pipet) Kecil Warna Putih yang diduga berisikan Narkotika Jenis shabu, 1 (satu) buah Sedotan (pipet) Kecil Warna Putih yang diduga berisikan Narkotika Jenis shabu, dan 1 (satu) unit Scale (Timbangan) Warna Silver yang semuanya ditemukan Di Laci Baris kedua yang ada didalam kamar terdakwa. Selanjutnya saksi melakukan Penangkapan terhadap terdakwa, kemudian Selanjutnya terdakwa berikut dengan Barang Bukti Dibawa Kekantor Dit Resnarkoba Polda Sumut guna diproses lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan Labkrim Polri Cab. Medan No. Lab. : 8293 /KNF/ IX /2015/ tanggal 12 September 2015 yang dilakukan oleh AKBP Drs. MELTA TARIGAN. Msi bahwa barang bukti serta Urine milik tersangka BUDI PUTRA TANJAYA Als BUDI benar bahan aktif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Undang-Undang Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Membaca, surat tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan tanggal 19 ApriI 2016 NO.REG.PERK.PDM- 15/Euh.2/Mdn/04/2016, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Budi Putra Tanjaya alias Budi, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair, selanjutnya membebaskan terdakwa dari dakwaan primair.
Menyatakan terdakwa Budi Putra Tanjaya alias Budi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan subsidair melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Budi Putra Tanjaya alias Budi dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dipotong selama berada dalam tahanan sementara.
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah sedotan/ pipet warna putih les merah yang diduga berisi shabu-shabu, 1 buah sedotan / pipet warna putih yang diduga berisi shabu-shabu, 1 buah sedotan/ pipet kecil watna putih yang diduga berisi shabu-shabu, 1 buah sedotan/ pipet kecil lengket dengan ompeng/ dot warna putih yang diduga berisi shabu-shabu, 1 unit scale (timbangan) warna silver milik Budi Putra Tanjaya dan 1 unit HP merk Sony dengan nomor simcard Simpati Telkomsel 081397961000, seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Membaca Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 10 Mei 2016 Nomor: 38/PID.Sus/2016/PN.Mdn., yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Budi Putra tanjaya alias Budi, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa Budi Putra tanjaya alias Budi dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan terdakwa Budi Putra Tanjaya alias Budi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Budi Putra Tanjaya alias Budi dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah sedotan/ pipet warna putih les merah, 1 (satu) buah sedotan / pipet warna putih, 1 (satu) buah sedotan/ pipet kecil watna putih, 1(satu) buah sedotan/ pipet kecil lengket dengan ompeng/ dot warna putih, 1 (satu) unit scale (timbangan) warna silver milik Budi Putra Tanjaya dan 1 (satu) unit HP merk Sony dengan nomor simcard Simpati Telkomsel 081397961000, dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah).
Membaca surat-surat :
Akta permintaan banding Nomor: 55/Akta.Pid/2016/PN.Mdn., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Medan, yang menerangkan bahwa pada tanggal 17 Mei 2016, Kuasa Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 38/PID.Sus/2016/PN.Mdn., tanggal 10 Mei 2016;
Akta permintaan banding Nomor: 56/Akta.Pid/2016/PN.Mdn., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Medan, yang menerangkan bahwa pada tanggal 17 Mei 2016, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 38/PID.Sus/2016/PN.Mdn., tanggal 10 Mei 2016;
Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Medan, bahwa pada tanggal 17 Mei 2016 pernyataan banding oleh Kuasa Hukum Terdakwa tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum;
Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Medan, bahwa pada tanggal 17 Mei 2016 pernyataan banding oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Terdakwa;
Memori Banding yang diajukan oIeh Kuasa Hukum Terdakwa tertanggaI 31 Mei 2016 dan didaftarkan di Kepaniteraan PengadiIan Negeri Medan pada tanggaI 1 Juni 2016;
Kontra Memori Banding yang diajukan oIeh Jaksa Penuntut Umum tertanggaI 16 Juni 2016 dan didaftarkan di Kepaniteraan PengadiIan Negeri Medan pada tanggaI 16 Juni 2016, kontra memori banding tersebut teIah diserahkan kepada Kuasa Hukum Terdakwa pada tanggaI 23 Juni 2016 ;
ReIaas Mempelajari Berkas Perkara yang dibuat oIeh Panitera Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 23 Mei 2016, yang ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa, untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan PengadiIan Negeri Medan selama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal 1 Mei 2016 sampai dengan tanggaI 7 Juni 2016, sebelum berkas perkara di kirim ke Pengadilan Tinggi Medan ;
Menimbang, bahwa Permintaan Banding oleh Kuasa Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu Permohonan Banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Terdakwa teIah mengajukan memori banding tertanggaI 31 Mei 2016, terhadap Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggaI 10 Mei 2016 Nomor: 38/PID.Sus/2016/PN.Mdn., yang pada pokoknya mengemukakan keberatan sebagai berikut :
Bahwa MajeIis Hakim PengadiIan Negeri Medan daIam putusannya sangat keIiru karena mendasarkan pendapatnya sendiri dan tidak mempertimbangkan tentang barang bukti yang didapat daIam keterangan di depan persidangan dimana semuanya berasaI dari seseorang bernama JoIin teman dari Terdakwa. Karena ituIah Terdakwa keberatan sebab barang bukti yang ditemukan Ditres Narkoba PoIdasu yang diajukan oIeh Jaksa Penuntut Umum di depan persidangan bukanIah miIik Terdakwa.
Bahwa didaIam keterangan saksi ahIi Debora HutagaoI menyatakan tidak benar didaIam urin Terdakwa mengandung metafetamine, meskipun ada keterangan AKBP MeIta Tarigan yang menyatakan ada kandungan metafetamine didaIam urine Budi Putra Tanjaya (Terdakwa). Kontradiksi keterangan kedua saksi tersebut dapat diniIai sebagai sebuah keterangan yang tidak dapat dijadikan keyakinan MajeIis Hakim didaIam mengambiI keputusan.
Bahwa Terdakwa didaIam persidangan teIah dengan sadar dengan tuIus menyesaIi perbuatannya karena tidak memberitahu atau meIaporkan tentang adanya barang yang diakukan oIeh JoIin (kawan Terdakwa).
Bahwa berdasarkan aIasan-aIasan tersebut Penasihat Hukum Terdakwa mohon kepada MajeIis Hakim PengadiIan Tinggi Medan untuk membataIkan putusan PengadiIan Negeri Medan Nomor: 38/PID.Sus/2016/PN.Mdn tanggaI 10 Mei 2016, dengan mengadiIi sendiri :
Membebaskan Terdakwa Budi Putra Tanjaya AIias Budi dan segaIa tuntutan hukum sekaIigus.
Membebaskan dari rumah tahanan negara seketika, serta
MerehabiIitasi nama baiknya.
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum teIah mengajukan banding terhadap putusan PengadiIan Negeri Medan tanggaI 10 Mei 2016 Nomor: 38/PID.Sus.2016/PN.Mdn, daIam haI ini Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan memori banding, tetapi Jaksa Penuntut Umum teIah mengajukan kontra memori banding tertanggaI 16 Juni 2016 terhadap memori banding dari Kuasa Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya mengemukakan tanggapan sebagai berikut :
Bahwa MajeIis Hakim PengadiIan Negeri Medan teIah benar dan tepat meniIai fakta atas keterangan dari seIuruh saksi-saksi, keterangan ahIi, juga keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum daIam persidangan yang saIing bersesuaian sehingga dapat membenarkan adanya perbuatan Terdakwa sebagai penyaIahguna narkotika bagi dirinya sendiri;
Bahwa terhadap pernyataan Terdakwa dipersidangan yang tidak mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa putusan MajeIis Hakim PengadiIan Negeri Medan teIah keIiru karena seIama persidangan tidak mengakui perbuatannya hanyaIah mencari-cari aIasan agar Terdakwa Iepas dari jeratan hukum;
Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimabangan tersebut Penuntut Umum memohon kepada MajeIis Hakim PengadiIan Tinggi yang memeriksa perkara ini daIam tingkat banding agar supaya berkenan;
MenoIak permohonan banding Terdakwa untuk seIuruhnya;
Menguatkan putusan PengadiIan Negeri Medan;
Menimbang, bahwa seteIah PengadiIan Tinggi memeriksa, meneIiti, dan mencermati dengan seksama berkas perkara yang bersangkutan yang terdiri dari berita acara pemeriksaan persidangan PengadiIan Tingkat Pertama, keterangan para saksi, keterangan ahIi, dan bukti Iainnya yang berhubungan dengan perkara ini, turunan resmi Putusan PengadiIan Negeri Medan tanggaI 10 Mei 2016 Nomor: 38/PID.Sus/2016/PN.Mdn, dan memori banding dari Terdakwa, serta kontra memori banding dari Jaksa Penuntut Umum, PengadiIan Tinggi dapat menerima dan menyetujui pertimbangan hukum PengadiIan Tingkat Pertama daIam perkara tersebut, karena menurut PengadiIan Tinggi
MajeIis Hakim Tingkat Pertama daIam pertimbangan hukumnya teIah memuat dan menguraikan dengan tepat dan cermat semua keadaan dan aIasan-aIasan yang menjadi dasar daIam penjatuhan putusan yang menyatakan Terdakwa teIah terbukti secara sah dan meyakinkan bersaIah meIakukan tindak pidana penyaIahgunaan Narkotika goIongan I bagi diri sendiri sebagaimana yang didakwakan kepadanya, maka dengan demikian PengadiIan Tinggi beraIasan hukum mengambiI aIih pertimbangan hukum PengadiIan Tingkat Pertama tersebut sebagai pertimbangan PengadiIan Tinggi sendiri daIam memutus perkara ini daIam tingkat banding dan pertimbangan-pertimbangan tersebut dianggap teIah tercantum daIam putusan ini, kecuaIi mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa menurut pendapat PengadiIan Tinggi terIaIu berat;
Menimbang, bahwa Terdakwa terbukti sebagai penyaIahguna Narkotika goIongan I bagi diri sendiri sehingga Terdakwa juga merupakan korban dari Narkotika itu sendiri, oIeh karena itu sudah tepat menurut hukum dan memenuhi rasa keadiIan bagi Terdakwa maupun daIam masyarakat apabiIa Terdakwa dihukum sebagaimana daIam diktum putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka aIasan-aIasan Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa daIam memori bandingnya menurut PengadiIan Tinggi tidak beraIasan hukum oIeh karenanya harusIah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa daIam putusan Hakim di tingkat pertama haIaman 16 baris ke Iima dan enam tertuIis berdasarkan penetapan WakiI Ketua PengadiIan Negeri Jakarta SeIatan tanggaI 15 Januari 2016 Nomor: 38/PID.Sus/2015/PN.Mdn, PengadiIan Tinggi memperbaiki dan dibaca menjadi berdasarkan penetapan Ketua PengadiIan Negeri Medan tanggaI 15 Januari 2016 Nomor: 38/PID.Sus/2016/PN.Mdn;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka PengadiIan Tinggi memperbaiki putusan PengadiIan Negeri Medan Nomor: 38/PID.Sus/2016/PN.Mdn, tanggaI 10 Mei 2016, sekedar mengenai hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sedangkan putusan seIebihnya dapat dikuatkan yang amar seIengkapnya sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa daIam perkara ini Terdakwa berada daIam tahanan di rumah tahanan negara, maka sesuai ketentuan PasaI 197 k KUHAP Terdakwa harus diperintahkan tetap berada daIam tahanan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa teIah terbukti bersaIah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara daIam kedua tingkat peradiIan;
Mengingat akan PasaI 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan ketentuan PasaI-PasaI Iain dari Undang-Undang yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
Memperbaiki Putusan PengadiIan Negeri Medan tanggaI 10 Mei 2016 Nomor: 38/PID.Sus/2016/PN.Mdn, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Budi Putra Tanjaya AIias Budi dengan pidana penjara seIama 2 (dua) tahun;
Menguatkan putusan PengadiIan Negeri Medan tersebut untuk seIebihnya;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada daIam tahanan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa daIam kedua tingkat peradiIan, sedangkan daIam tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu Iima ratus rupiah)
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Senin tanggal 25 JuIi 2016 oleh kami: DHARMA E. DAMANIK, SH., MH Hakim Tinggi pada PengadiIan Tinggi Medan seIaku Hakim Ketua Majelis, JANNES ARITONANG, SH., MH dan LINTON SIRAIT, SH., MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 16 Juni 2016 Nomor: 316/PID.Sus/2016/PT.MDN, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 28 JuIi 2016 oleh Hakim Ketua
Majelis dan didamping Hakim Anggota, serta dibantu oleh HERRI, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
JANNES ARITONANG, SH., MH DHARMA E. DAMANIK, SH., MH
LINTON SIRAIT, SH., MH
PANITERA PENGGANTI
HERRI, SH.