61/PDT/2018/PT JMB
Putusan PT JAMBI Nomor 61/PDT/2018/PT JMB
ALI T, lahir di Dusun Baru, tanggal 01-01-1953, laki-laki, pekerjaan tani/perkebunan, alamat Kelurahan Dusun Baru, Rt.006, Dusun Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi, dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya H.M. NAFIS ISMAIL, S.H., Advokat/Penasihat Hukum pada Kantor Advokat Nafis Ismail S.H., & Rekan, beralamat di Jl. Prof. H.M. Yamin, S.H., Rt.003/001, Kelurahan Pasar Atas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 November 2017 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bangko tanggal 20 November 2017, selanjutnya disebut sebagai Pengugat/Pembanding; Lawan 1. DASRIL, umur 38 tahun, pekerjaan swasta, alamat Kelurahan Pasar Baru Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, sebagai Tergugat I/Terbanding I; 2. ZULKARNAIN, umur 35 tahun, pekerjaan swasta, alamat Kelurahan Pasar Baru Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, sebagai Tergugat II/Terbanding II; 3. MEDI PUTRA, umur 35 tahun, pekerjaan swasta, alamat Kelurahan Pasar Baru Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, sebagai Tergugat III/Terbanding III; 4. ANDRIZAL, umur 40 tahun, pekerjaan swasta, alamat Kelurahan Pasar Baru Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, sebagai Tergugat IV/Terbanding IV; 5. KANTOR BADAN PERTAHANAN NASIONAL KABUPATEN MERANGIN, alamat Jl. Jenderal Sudirman Bangko, Kabupaten Merangin, sebagai Tergugat V/Terbanding V;
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bangko tanggal 24 Mei 2018, Nomor 27/Pdt.G/2017/PN Bko yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah )
P U T U S A N
Nomor 61/PDT/2018/PT JMB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jambi yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara :
ALI T, lahir di Dusun Baru, tanggal 01-01-1953, laki-laki, pekerjaan tani/perkebunan, alamat Kelurahan Dusun Baru, Rt.006, Dusun Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi, dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya H.M. NAFIS ISMAIL, S.H., Advokat/Penasihat Hukum pada Kantor Advokat Nafis Ismail S.H., & Rekan, beralamat di Jl. Prof. H.M. Yamin, S.H., Rt.003/001, Kelurahan Pasar Atas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 November 2017 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bangko tanggal 20 November 2017, selanjutnya disebut sebagai Pengugat/Pembanding;
Lawan
1.DASRIL, umur 38 tahun, pekerjaan swasta, alamat Kelurahan Pasar Baru Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, sebagai Tergugat I/Terbanding I;
2.ZULKARNAIN, umur 35 tahun, pekerjaan swasta, alamat Kelurahan Pasar Baru Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, sebagai Tergugat II/Terbanding II;
3. MEDI PUTRA, umur 35 tahun, pekerjaan swasta, alamat Kelurahan Pasar Baru Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten
Merangin, sebagai Tergugat III/Terbanding III;
4. ANDRIZAL, umur 40 tahun, pekerjaan swasta, alamat Kelurahan Pasar Baru Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, sebagai Tergugat IV/Terbanding IV;
5. KANTOR BADAN PERTAHANAN NASIONAL KABUPATEN MERANGIN, alamat Jl. Jenderal Sudirman Bangko, Kabupaten Merangin, sebagai Tergugat V/Terbanding V;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat/Pembanding dengan surat gugatan tertanggal 20 Nopember 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bangko tanggal 21 Nopember 2017 dalam Register Nomor : 27/Pdt.G /2017 /PN.Bko telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat mempunyai sebidang tanah yang terletak di kelurahan Pasar Rantau Panjang dulu, sekarang Kelurahan Pasar Baru Kec. Tabir Kab. Merangin Provinsi Jambi dengan sertifikat Hak Milik No : 607 tahun 2006 atas nama Ali. T seluas 13.000 M² (tiga belas ribu meter persegi), surat Ukur No : 221/Ps. Rantau Panjang /2006 dengan batas-batas :
Utara dengan tanah Japar
Selatan dengan tanah Ibrahim Kapuk
Barat dengan sungai
Timur dengan tanah Japar
2) Bahwa tanah Penggugat tersebut diatas secara kekerasan dan melawan hukum telah digusur oleh Tergugat II tanpa seizin Penggugat, kemudian menjualnya kepada Tergugat III dengan Ukuran 12 x 15 Meter. Kemudian menjualnya pula kepada Tergugat IV ukuran 24 x 24 Meter.
3) Bahwa tanah Penggugat tersebut diatas juga di serobot oleh Tergugat I tanpa seizin Penggugat.
4) Bahwa Penggugat telah berusaha melarang Tergugat II mengusur dan menimbun serta memindahkan sungai batas tanah Penggugat, tetapi Tergugat II tetap mengusur tanah tersebut dan memindahkan serta menimbun sungai batas tanah Penggugat tersebut.
5) Bahwa Penggugat telah melarang Tergugat III membangun rumah diatas tanah Penggugat yang menurutnya dibeli dari Tergugat II, namun tergugat III tetap melanjutkan pembangunan rumahnya secara melawan hukum diatas tanah Penggugat.
6) Bahwa Penggugat juga telah melarang Tergugat IV membangun rumah diatas tanah Penggugat, namun Tergugat IV tetap melanjutkan pembangunan rumahnya secara melawan hukum diatas tanah Penggugat.
7) Bahwa Tergugat I telah menyerobot tanah milik Penggugat dengan cara mempagar tanah Penggugat dengan seng, Penggugat telah memberitahukan kepada tergugat I bahwa tanah Penggugat telah dipagarnya akan tetapi tergugat tetap mempagar tanah Penggugat tersebut sebagian dari tanah tersebut secara hukum tanpa seizin Penggugat.
8) Bahwa akibat dari Perbuatan Tergugat II yang menjual kepada Tergugat III dan Tergugat IV serta yang di serobot oleh Tergugat I telah menimbulkan kerugian terhadap Penggugat. Untuk itu Tergugat I,II,III dan IV haruslah dihukum untuk membongkar bangunan yang dibangun
diatas tanah Penggugatdan menyerahkan tanah Penggugat yang dikuasainya dalam keadaan baik dan bebas dari beban apapun diatasnya kepada Penggugat.
9) Bahwa Penggugat telah berusaha untuk menyelesaikan sengketa tanah Penggugat dengan Tergugat I,II,III dan IV secara kekeluargaan namun tidak berhasil karna para Tergugat tetap mengancam dengan kekerasan untuk menguasai tanah Penggugat tersebut.
10) Bahwa untuk menjamin terpenuhi semua tuntutan Penggugat tersebut, yakni diserahkannya kembali tanah sengketa dalam keadaan kosong berikut ganti kerugian, maka Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bangko/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan meletakkan sita jaminan terhadap seluruh harta benda milik Para Tergugat.
11) Bahwa untuk menjamin dilaksanakannya putusan ini nanti oleh Para Tergugat, Maka Penggugat mohon agar Para Tergugat dihukum membayar uang paksa kepada Penggugat masing-masing sebesar RP. 100.000 (seratus ribu rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan.
12) Bahwa Pengggugat mohon putusan serta merta walau ada verzet, banding atau kasasi dari Para Tergugat.
Berdasarkan Alasan-alasan tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Bangko yang memeriksa dan mengadili Perkara ini menjatuhkan putusan :
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah pemilik atas bidang tanah yang terletak di kelurahan Pasar Rantau Panjang dulu,
sekarang Kelurahan Pasar Baru Kec. Tabir Kab. Merangin Provinsi Jambi sertifikat Hak Milik No : 607 tahun 2006 atas nama Ali. T seluas 13.000 M² (tiga belas ribu meter persegi), surat Ukur No : 221/Ps. Rantau Panjang /2006 dengan batas-batas:
Utara dengan tanah Japar
Selatan dengan tanah Ibrahim Kapuk
Barat dengan sungai
Timur dengan tanah Japar
4. Menyatakan perbuatan Para Tergugat I,II,III dan IV yang menguasai tanah Penggugat tanpa hak dan melawan hukum.
5. Menghukum Para Tergugat I,II,III dan IV menyerahkan tanah Penggugat yang dikuasinya kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik.
6. Menghukum Para Tergugat membayar ganti kerugian kepada Penggugat berupa rusaknya tanaman Penggugat diatasnya. Sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).
7. Menghukum Para Tergugat membayar ganti kerugian kepada Penggugat karna tidak dapat mengolah tanah Penggugat lainnya. Sebesar Rp. 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah) pertahunnya terhitung sejak tahun 2016 sampai sekarang dan putusanya perkara ini dilaksanakan.
8. Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan dalam perkara ini.
9. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000 ( seratus ribub rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan
10. Menyatakan putusan perkara ini serta merta dijalankan walau ada Verzet, banding atau kasasi dari Para Tergugat.
11. Menghukum Para tergugat menbayar biaya perkara.
Mengutip, serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Bangko, tanggal 24 Mei 2018 Nomor 27/Pdt.G/2017/PN Bko yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet onvenakenlijk verklaard)
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini yang hingga saat ini berjumlah sebesar Rp.3.091.000,- (tiga juta sembilan puluh satu ribu rupiah);
Membaca Akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Bangko yang menyatakan bahwa pada tanggal 6 Juni 2018 Pengugat / Pembanding telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Bangko tanggal 24 Mei 2018 Nomor 27/Pdt.G/2017/PN Bko untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding;
Membaca Risalah pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Juru Sita pada Pengadilan Negeri Bangko yang menyatakan bahwa pada tanggal 7 Juni 2018 permohonan banding tersebut telah diberitahukan/disampaikan secara sah dan seksama masing-masing kepada pihak Tergugat I / Terbanding I; Tergugat II / Terbanding II; Tergugat III / Terbanding III; Tergugat IV / Terbanding IV; dan Tergugat V/ Terbanding V;
Membaca, surat memori banding yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding tertanggal Juni 2018, surat memori banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada masing-masing pihak Tergugat I /Terbanding I, Tergugat II / Terbanding II; Tergugat III / Terbanding III; Tergugat IV / Terbanding IV; dan Tergugat V/ Terbanding V pada tanggal 7 Juni 2018;
Membaca Risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage) Nomor 27/Pdt.G/2017/PN Bko yang dibuat oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Bangko telah memberi kesempatan kepada Tergugat I / Tergugat I, Tergugat II / Terbanding II, Tergugat III / Terbanding III, Tergugat IV / Terbanding IV dan Tergugat V/ Terbanding V pada tanggal 28 Juni 2018 dan kepada pihak Penggugat/Pembanding pada tanggal 2 Juli 2018;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Penggugat/ Pembanding telah diajukan sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi telah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Bangko tanggal 24 Mei 2018 Nomor 27/Pdt.G/2017/PN Bko, dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding yang diajukan oleh pihak Penggugat/Pembanding;
Menimbang, bahwa Tergugat I/Terbanding I, Tergugat II / Terbanding II, Tergugat III / Terbanding III, Tergugat IV / Terbanding IV dan Tergugat V/ Terbanding V tidak mengajukan kontra memori banding;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Penggugat/Pembanding menyatakan keberatan dan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Bangko tanggal 24 Mei 2018 Nomor 27/Pdt.G/2017/PN Bko, yang menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet onvankelijk Verklaard) dengan alasan gugatan Penggugat kurang pihak karena “penjual” tanah objek sengketa tidak turut digugat.
Menimbang, bahwa sengketa dalam perkara a quo adalah “tanah”. Dari hasil pemeriksaan setempat di lokasi tanah sengketa yang dilakukan oleh majelis hakim tingkat pertama ternyata di atas objek tanah sengketa terdapat pihak lain yang menguasai tanah sengketa selain Para Tergugat, yaitu Samon bin Usman;
Menimbang, bahwa Tergugat I/Terbanding I dan Tergugat II/Terbanding II memperoleh tanah sengketa melalui jual beli dari pihak yang bernama Bakalok dan Fauzi bin Ismail.
Menimbang, bahwa karena pihak yang menguasai tanah sengketa selain Para Tergugat/Terbanding dan demikian juga pihak darimana Tergugat I/Terbanding I dan Tergugat II/Terbanding II memperoleh tanah sengketa tidak turut digugat di dalam gugatan a quo, maka majelis hakim tingkat pertama dalam putusannya menyatakan gugatan Penggugat/Pembanding tidak dapat diterima (Niet onvankelijk Verklaard)
Menimbang, bahwa tidak ada hal-hal baru yang diajukan Penggugat/Pembanding dalam memori banding untuk dipertimbangkan, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan hakim tingkat pertama, karena pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar putusan, dan dianggap telah tercantum pula dalam
putusan di tingkat banding.
Menimbang, bahwa dengan demikian, pertimbangan hukum hakim tingkat pertama tersebut diambil alih, dan dijadikan dasar pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Bangko tanggal 24 Mei 2018, Nomor 27/Pdt.G/2017/PN Bko dapat dipertahankan pada peradilan tingkat banding, dan oleh karenanya haruslah dikuatkan.
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Penggugat/Pembanding tetap di pihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya.
Mengingat peraturan hukum dan perundang-undangan yang bersangkutan, khususnya Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Jo Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum serta RBg;
MENGADILI
Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bangko tanggal 24 Mei 2018, Nomor 27/Pdt.G/2017/PN Bko yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi pada hari Senin, tanggal 20 Agustus 2018 oleh kami Arnellia, S.H., M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jambi selaku Ketua Majelis dengan Baktar Jubri Nasution, S.H.,M.H., dan Dr. Kasianus Telaumbanua, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi tanggal 11 Juli 2018 Nomor 61/PDT/2018/PT JMB untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari Rabu, tanggal 5 September 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu oleh Zamzir, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
BAKTAR JUBRI NASUTION, S.H., M.H., ARNELLIA, S.H.,M.H.
Dr. KASIANUS TELAUMBANUA, S.H., M.H.,
Panitera Pengganti,
ZAMZIR, S.H.,
Biaya perkara :
Materai putusan …………………….. Rp 6.000,-
Redaksi putusan …………………… Rp 5.000,-
Pemberkasan ……………………… Rp 139.000,-
Jumlah ………………………………. Rp 150.000,-