500/Pid.Sus/2019/PN Spt
Putusan PN SAMPIT Nomor 500/Pid.Sus/2019/PN Spt
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: RAHMI AMALIA, SH Terdakwa: HADRIANSYAH Bin ALIANSYAH
MENGADILI : Menyatakan terdakwa HADRIANSYAH Bin ALIANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan dan menyalahgunakan Pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan Kumulatif Pertama melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Dan Kedua melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) Bulan dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan; Menetapkan masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah kapal KM Sumber Usaha; Kayu olahan jenis ulin sebanyak 84 (delapan puluh empat) potong yang selengkapnya sebagaimana dalam rekapitulasi Daftar Ukur Kayu (Kayu Olahan) Nomor: DUK-KO/027/Dishut/XI/2019; Gas LGG 3 Kg sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) buah; Dirampas Untuk Negara; 1 (satu) lembar sertifikat pengawakan kapal an. MURSID Nomor: 550/1149/Dishub/2018 dikeluarkan di Sampit tanggal 04 September 2019 (berlaku sampai dengan tanggal 03 September 2023); Dikembalikan kepada terdakwa; Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor 500/Pid.Sus/2019/PN Spt
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sampit yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama yang diperiksa secara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : HADRIANSYAH Bin ALIANSYAH;
Tempat lahir : Pegatan (Kabupaten Katingan);
Umur/ Tanggal lahir : 39 Tahun/ 28 Oktober 1980;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Swadaya RT.06 RW.02, Kelurahan
Desa Pegatan Hulu, Kecamatan Katingan
Kuala, Kabupaten Katingan, Provinsi
Kalimantan Tengah;
A g a m a : I s l a m;
Pekerjaan : Karyawan Swasta;
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah atau Penetapan Penahanan oleh:
Penangkapan, sejak tanggal 1 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 2 Oktober 2019;
Penyidik, sejak tanggal 2 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2019;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 22 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 30 November 2019;
Penuntut Umum, sejak tanggal 28 November 2019 sampai dengan tanggal 17 Desember 2019;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit, sejak tanggal 13 Desember 2019 sampai dengan tanggal 11 Januari 2020;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sampit, sejak tanggal 12 Januari 2020 sampai dengan tanggal 11 Maret 2020;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sampit pada tanggal 13 Desember 2019, Nomor 500/Pid.Sus/2019/PN Spt tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Setelah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 500/Pid.Sus/2019/PN Spt tanggal 13 Desember 2019, tentang Penetapan Hari Sidang untuk mengadili perkara Terdakwa tersebut;
Setelah mendengar dan memperhatikan Keterangan masing – masing saksi serta barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum serta keterangan Terdakwa;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitor) Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perk.PDM-102/KOTIM/1219 tanggal 14 Januari 2020 yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa HADRIANSYAH Bin ALIANSYAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan Dan menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah kapal KM Sumber Usaha;
Kayu olahan jenis ulin sebanyak 84 (delapan puluh empat) potong yang selengkapnya sebagaimana dalam rekapitulasi Daftar Ukur Kayu (Kayu Olahan) Nomor: DUK-KO/027/Dishut/XI/2019;
Gas LGG 3 Kg sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) buah;
Dirampas Untuk Negara;
1 (satu) lembar sertifikat pengawakan kapal an. MURSID Nomor: 550/1149/Dishub/2018 dikeluarkan di Sampit tanggal 04 September 2019 (berlaku sampai dengan tanggal 03 September 2023).
Dikembalikan kepada terdakwa;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan Pembelaan (Pledoi) secara lisan yang menyatakan bahwa Terdakwa memohon keringanan hukuman dan menyesal atas perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi sedangkan terhadap pembelaan (pledoi) Terdakwa tersebut, Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara:PDM-101/Kotim/12/2019, tanggal 13 Desember 2019, sebagai berikut:
DAKWAAN
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa HADRIANSYAH Bin ALIANSYAH pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2019 sekitar jam 12.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober dalam tahun 2019, bertempat di Perairan Desa Mentaya Kel. Ketapang Kec. Mentawa Baru Ketapang Kab. Kotawaringin Timur Prov Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2019 KM. Sumber Usaha milik terdakwa berangkat dari Pegatan Kabupaten Katingan dengan tujuan pelabuhan PPM Sampit kapal tersebut dinahkodai oleh saksi Mursid (Berkas Perkara Terpisah) dengan anak buah kapal saksi Wadi atas perintah terdakwa atas perkerjaan tersebut terdakwa memberikan upah masing-masing sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada saksi Mursid dan saksi Wadi, di dalam kapal terdapat muatan 175 (seratus tujuh puluh lima) tabung gas elpiji 3 Kg kosong dan beras, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 25 Oktober 2019 KM. Sumber Usaha tiba di pelabuhan PPM Sampit kemudian terdakwa meminta kepada saksi Mursid untuk membongkar seluruh muatan dan berpesan untuk tabung gas 3 Kg kosong nantinya akan ditukar oleh saudara Rudi (Daftar Pencarian Orang), terdakwa kemudian menghubungi saudara Rudi dan memberitahukan bahwa kapal miliknya sudah bersandar, setelah selesai memuat 175 (seratus tujuh puluh lima) tabung gas elpiji 3 Kg.
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 25 Oktober 2019 sekitar jam 16.30 Wib terdakwa memerintahkan saksi Rudi untuk membawa kapal menuju Pelabuhan Pak Saleh untuk dimuat kayu, sekitar jam 19.00 Wib saksi Mursid mengabari terdakwa bahwa kapal tiba di Pelabuhan Pak Saleh, terdakwa kemudian menghubungi seseorang yang diketahui oleh terdakwa adalah pemilik UD Fadil yang menjual kayu namun terdakwa tidak mengenalnya hanya berkomunikasi melalui telpon, kepada orang tersebut terdakwa memberitahukan bahwa kapalnya telah bersandar di Pelabuhan Pak Saleh dan siap untuk dimuat kayu, terdakwa sebelumnya telah membeli kayu sebanyak 84 (delapan puluh empat) kayu indah jenis Ulin dengan harga Rp. 5.570.000,- (lima juta lima ratus tujuh puluh juta rupiah) namun belum dibayarkan oleh terdakwa dikarenakan bank tutup.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2019 sekitar jam 12.00 Wib, saksi Mursid menghubungi terdakwa untuk menyampaikan bahwa kapal berangkat dengan tujuan Pegatan Kabupaten Katingan dengan muatan 175 (seratus tujuh puluh lima) tabung gas elpiji 3 Kg dan 84 (delapan puluh empat) kayu Ulin namun sekitar jam 13.00 Wib saksi Mursid memberitahukan terdakwa diamankan oleh DitPolairud Polda Kalteng, mengetahui hal tersebut terdakwa langsung mendatangi Kantor Polair namun dalam pemeriksaan terdakwa tidak dapat menujukan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) terhadap 84 (delapan puluh empat) kayu indah jenis Ulin dan izin pengangkutan terhadap 175 (seratus tujuh puluh lima) tabung gas elpiji 3 Kg atas hal tersebut pihak yang berwajib turut mengamankan terdakwa bersama dengan saksi Mursid.
Terhadap barang bukti sesuai dengan Rekapitulasi Daftar Ukur Kayu (Kayu Olahan) Nomor : DUK-KO/027/Dishut/XI/2019 tanggal 04 Nopember 2019 kayu yang disita secara sah berjumlah 84 (delapan puluh empat) kayu indah (ulin) = 1,4412 M3 selanjutnya setelah diperiksa dan dilakukan perhitungan oleh saksi Simang (Ahli Dinas Kehutanan Prov. Kalteng), bahwa seharusnya PNBP yang disetorkan ke Negara yakni PSDH Rp. 155.000 x 2 x 1,4412 M3 = 446.772 (empat ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) dan DR 1,4412 M3 x 2 x US $ 18,00 = 51,8832 (lima puluh satu koma delapan puluh delapan tiga dua dolar).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 83 ayat (1) huruf B jo Pasal 12 huruf E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
D A N
KEDUA
Bahwa ia terdakwa HADRIANSYAH Bin ALIANSYAH pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2019 sekitar jam 12.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober dalam tahun 2019, bertempat di Perairan Desa Mentaya Kel. Ketapang Kec. Mentawa Baru Ketapang Kab. Kotawaringin Timur Prov Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2019 KM. Sumber Usaha milik terdakwa berangkat dari Pegatan Kabupaten Katingan dengan tujuan pelabuhan PPM Sampit kapal tersebut dinahkodai oleh saksi Mursid (Berkas Perkara Terpisah) dengan anak buah kapal saksi Wadi atas perintah terdakwa atas perkerjaan tersebut terdakwa memberikan upah masing-masing sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada saksi Mursid dan saksi Wadi, di dalam kapal terdapat muatan 175 (seratus tujuh puluh lima) tabung gas elpiji 3 Kg kosong dan beras, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 25 Oktober 2019 KM. Sumber Usaha tiba di pelabuhan PPM Sampit kemudian terdakwa meminta kepada saksi Mursid untuk membongkar seluruh muatan dan berpesan untuk tabung gas 3 Kg kosong nantinya akan ditukar oleh saudara Rudi (Daftar Pencarian Orang), terdakwa kemudian menghubungi saudara Rudi dan memberitahukan bahwa kapal miliknya sudah bersandar, setelah selesai memuat 175 (seratus tujuh puluh lima) tabung gas elpiji 3 Kg.
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 25 Oktober 2019 sekitar jam 16.30 Wib terdakwa memerintahkan saksi Rudi untuk membawa kapal menuju Pelabuhan Pak Saleh untuk dimuat kayu, sekitar jam 19.00 Wib saksi Mursid mengabari terdakwa bahwa kapal tiba di Pelabuhan Pak Saleh, terdakwa kemudian menghubungi seseorang yang diketahui oleh terdakwa adalah pemilik UD Fadil yang menjual kayu namun terdakwa tidak mengenalnya hanya berkomunikasi melalui telpon, kepada orang tersebut terdakwa memberitahukan bahwa kapalnya telah bersandar di Pelabuhan Pak Saleh dan siap untuk dimuat kayu, terdakwa sebelumnya telah membeli kayu sebanyak 84 (delapan puluh empat) kayu indah jenis Ulin dengan harga Rp. 5.570.000,- (lima juta lima ratus tujuh puluh juta rupiah) namun belum dibayarkan oleh terdakwa dikarenakan bank tutup.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2019 sekitar jam 12.00 Wib, saksi Mursid menghubungi terdakwa untuk menyampaikan bahwa kapal berangkat dengan tujuan Pegatan Kabupaten Katingan dengan muatan 175 (seratus tujuh puluh lima) tabung gas elpiji 3 Kg dan 84 (delapan puluh empat) kayu Ulin namun sekitar jam 13.00 Wib saksi Mursid memberitahukan terdakwa diamankan oleh DitPolairud Polda Kalteng, mengetahui hal tersebut terdakwa langsung mendatangi Kantor Polair namun dalam pemeriksaan terdakwa tidak dapat menujukan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) terhadap 84 (delapan puluh empat) kayu indah jenis Ulin dan izin pengangkutan terhadap 175 (seratus tujuh puluh lima) tabung gas elpiji 3 Kg atas hal tersebut pihak yang berwajib turut mengamankan terdakwa bersama dengan saksi Mursid.
Bahwa dalam hal mengangkut 175 (seratus tujuh puluh lima) tabung gas elpiji 3 Kg yang termasuk dalam Bahan Bakar yang disubsidi Pemerintah terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan tersebut diatas, Terdakwa menyatakan mengerti atas isi Surat Dakwaan tersebut dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Surat Dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberi keterangan dibawah sumpah, masing – masing menerangkan sebagai berikut:
1. Saksi M. Sofi B. Bin Burhan;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga serta pekerjaan;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) Buah Kapal Motor Sumber Usaha yang bermuatan Kayu tanpa dilengkapi dengan dokumen yang syah;
Bahwa Kapal Motor Sumber Usaha dilakukan penangkapan pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2019 Sekira Jam 12.30 Wib di Perairan Das Mentaya Sampit Kel. Ketapang, Kec. MB Ketapang, Kab. Kotim, Prov. Kalteng dan pada saat melakukan penangkapan bersama dengan BRIPDA PRIWANSIS;
Bahwa yang menjadi nahkoda Kapal Motor Sumber Usaha pada saat dilakukan penangkapan adalah Pak MURSID;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Kapal Motor Sumber Usaha Pak MURSID bersama dengan Pak WADI;
Bahwa pada awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada masyarakat melakukan kegiatan illegal loging di sekitar Das Mentaya Sampit kemudian kami menindak lanjuti informasi tersebut, pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2019 melaksaksanakan patroli di Perairan Das Mentaya Kel. Ketapang Kec. MB Ketapang, Kab. Kotim Prov.Kalteng sekitar jam 12.30 Wib, menemukan 1 (satu) buah Kapal Motor yang sedang berlayar atau bergerak danlangsung dilakukan pemeriksan dan dari hasil pemeriksaan tersebut nama Kapal Motor tersebut adalah Kapal Motor Sumber Usaha dan 2 orang yaitu Pak MURSID sebagai Nahkoda kapal dan Pak WADI sebagai Abk dan Kapal Motor Sumber Usaha sedang bermuatan Kayu ulin sebanyak 84 potong dan Gas LPG ukuran 3 Kg sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) Tabung dimana sebagai pemilik kapal dan muatan adalah terdakwa dan kayu tersebut tidak disertai dengan dokumen kemudian diserahkan kepada subdit gakkum guna proses hukum lebih lanjut;
Bahwa pada saat melakukan penangkapan terhadap Kapal Motor Sumber Usaha di Perairan Das Mentaya Sampit Kel. Ketapang, Kec. MB Ketapang, Kab. Kotim, Prov. Kalteng, menemukan sdr MURSID dan WADI yang sedang mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan kayu (SKSHHK) dan Gas LPG sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) Tabung;
Bahwa setelah menemukan sdr MURSID dan WADI yang sedang membawa Kapal Motor Sumber Usaha dengan muatan kayu dan Gas LPG melakukan intrograsi dan menayakan dokumen kayu dan surat pengangkutan Gas LPG ini kemudian melaporkan hasil temuan secara berjenjang kepada Pimpinan;
Bahwa dari keterangan sdr MURSID sebagai Nahkoda Kapal Motor Sumber Usaha yang ditemukan di Perairan Das Mentaya Sampit Kel. Ketapang, Kec. MB Ketapang, Kab. Kotim, Prov. Kalteng pemilik kayu dan Gas LPG adalah sdr Pak HADRIANSYAH;
Bahwa kapal Motor Sumber Usaha adalah milik terdakwa;
Bahwa berdasarkan keterangan sdr MURSID sebagai Nahkoda Kapal Motor Sumber Usaha alamat sipemilik adalah Jl Swadaya Rt.006 Rw.002 Desa. Pagatan Hulu, Kec. Katingan Kuala, Kab. Katingan, Prov. Kalteng;
Bahwa dari keterangan sdr MURSID sebagai nahkoda Kapal Motor Sumber Usaha Gas LPG sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) Tabung diangkut dari pelabuhan PPM Sampit dan kayu sebanyak 84 (delapan puluh empat) potong diangkut dari pelabuhan masyarakat disekitar kelurahan ketapang;
Bahwa saat dilakukan pemeriksaan terhadap Kapal Motor sumber Usaha dokumen yang ada adalah 1 (satu) lembar surat izin angkutan barang khusus dan angkutan barang berbahaya sungai dan danau nomor: 550/830/Dishub/2018 dikeluarkan di sampit tanggal 31 Mei 2018 dan 1 (satu) lembar sertifikat pengawakan kapal an. MURSID nomor: 550/1149/Dishub/2018 dikeluarkan di Sampit tanggal 04 September 2019;
Bahwa untuk Kayu jenis ulin sebanyak 84 (delapan puluh empat) potong dan Gas LPG sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) Tabung yang ditemukan di Kapal Motor Sumber Usaha tidak ada dokumen berupa SKSHHK dan ijin pengangkutan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi;
Bahwa kami melakukan penangkapan terhadap Kapal Motor Sumber Usaha karena telah melakukan pengangkutan kayu dan Gas LPG dan diduga Pak MURSID selaku nahkoda Kapal tersebut telah melanggar undang undang no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan Undang-undang No.22 Tahun 2001 tentang Migas;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
2. Saksi Priwansis Anak Dari Empo;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan saksi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) Buah Kapal Motor Sumber Usaha yang bermuatan Kayu tanpa dilengkapi dengan dokumen yang syah;
Bahwa Kapal Motor Sumber Usaha dilakukan penangkapan pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2019 Sekira Jam 12.30 Wib di Perairan Das Mentaya Sampit Kel. Ketapang, Kec. MB Ketapang, Kab. Kotim, Prov. Kalteng dan pada saat melakukan penangkapan bersama dengan BRIGADIR M. SOFI;
Bahwa yang menjadi nahkoda Kapal Motor Sumber Usaha pada saat dilakukan penangkapan adalah Pak MURSID;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Kapal Motor Sumber Usaha Pak MURSID bersama dengan Pak WADI;
Bahwa pada awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada masyarakat melakukan kegiatan illegal loging di sekitar Das Mentaya Sampit kemudian kami menindak lanjuti informasi tersebut, pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2019 melaksaksanakan patroli di Perairan Das Mentaya Kel. Ketapang Kec. MB Ketapang, Kab. Kotim Prov. Kalteng sekitar jam 12.30 Wib, menemukan 1 (satu) buah Kapal Motor yang sedang berlayar atau bergerak dan langsung dilakukan pemeriksan dan dari hasil pemeriksaan tersebut nama Kapal Motor tersebut adalah Kapal Motor Sumber Usaha dan 2 orang yaitu Pak MURSID sebagai Nahkoda kapal dan Pak WADI sebagai Abk dan Kapal Motor Sumber Usaha sedang bermuatan Kayu ulin sebanyak 84 (delapan puluh empat) potong dan Gas LPG ukuran 3 Kg sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) Tabung dimana sebagai pemilik kapal dan muatan adalah terdakwa dan kayu tersebut tidak disertai dengan dokumen kemudian diserahkan kepada subdit gakkum guna proses hukum lebih lanjut;
Bahwa saat melakukan penangkapan terhadap Kapal Motor Sumber Usaha di Perairan Das Mentaya Sampit Kel. Ketapang, Kec. MB Ketapang, Kab. Kotim, Prov. Kalteng, menemukan sdr MURSID dan WADI yang sedang mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan kayu (SKSHHK) dan Gas LPG sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) Tabung;
Bahwa setelah menemukan sdr MURSID dan WADI yang sedang membawa Kapal Motor Sumber Usaha dengan muatan kayu dan Gas LPG melakukan intrograsi dan menayakan dokumen kayu dan surat pengangkutan Gas LPG ini kemudian melaporkan hasil temuan secara berjenjang kepada Pimpinan;
Bahwa dari keterangan sdr MURSID sebagai Nahkoda Kapal Motor Sumber Usaha yang ditemukan di Perairan Das Mentaya Sampit Kel. Ketapang, Kec. MB Ketapang, Kab. Kotim, Prov. Kalteng pemilik kayu dan Gas LPG adalah sdr terdakwa;
Bahwa kapal Motor Sumber Usaha adalah milik Pak HADRIANSYAH;
Bahwa sdr MURSID sebagai Nahkoda Kapal Motor Sumber Usaha alamat sipemilik adalah Jl Swadaya Rt.006 Rw.002 Desa. Pagatan Hulu, Kec. Katingan Kuala, Kab. Katingan, Prov. Kalteng;
Bahwa sdr MURSID sebagai nahkoda Kapal Motor Sumber Usaha Gas LPG sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) Tabung diangkut dari pelabuhan PPM Sampit dan kayu sebanyak 84 (delapan puluh empat) potong diangkut dari pelabuhan masyarakat disekitar kelurahan ketapang;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap Kapal Motor sumber Usaha dokumen yang ada adalah 1 (satu) lembar surat izin angkutan barang khusus dan angkutan barang berbahaya sungai dan danau nomor: 550/830/Dishub/2018 dikeluarkan di sampit tanggal 31 Mei 2018 dan 1 (satu) lembar sertifikat pengawakan kapal an. MURSID nomor: 550/1149/Dishub/2018 dikeluarkan di Sampit tanggal 04 September 2019;
Bahwa untuk Kayu jenis ulin sebanyak 84 (delapan puluh empat) potong dan Gas LPG sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) Tabung yang ditemukan di Kapal Motor Sumber Usaha tidak ada dokumen berupa SKSHHK dan ijin pengangkutan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi;
Bahwa kami melakukan penangkapan terhadap Kapal Motor Sumber Usaha karena telah melakukan pengangkutan kayu dan Gas LPG dan diduga Pak MURSID selaku nahkoda Kapal tersebut telah melanggar undang undang no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan Undang-undang No.22 Tahun 2001 tentang Migas;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa memberikan pendapat bahwa terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
3. Saksi Wadi Bin Suriyan;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga ataupun pekerjaan;
Bahwa saksi mengenal dengan MURSID Bin EMAN, dia adalah Nahkoda KM. SUMBER USAHA dan saksi sebagai ABK (anak buah kapal) KM. SUMBER USAHA;
Bahwa saksi bekerja sebagai ABK (anak buah kapal) di KM. SUMBER USAHA sudah selama 8 (delapan) bulan, yang mempekerjakan saksi adalah Sdr. H. RIYAN;
Bahwa Kapal KM. SUMBER USAHA diamankan oleh petugas dari Direktorat Kepolisian Perairan Polda Kalimantan Tengah pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2019 sekira jam 12.30 Wib, di perairan Das Mentaya Kel. MB Hilir, Kec. MB. Ketapang, Kab. Kotim Prov. Kalimantan Tengah;
Bahwa pada saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM. SUMBER USAHA di temukan sedang mengangkut kayu olahan jenis ulin sebanyak kurang lebih 84 potong atau kurang lebih 2 (dua) kubik dan Gas elpiji sebanyak kurang lebih sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) tabung;
Bahwa pada saat diperiksa petugas yang berada diatas kapal KM. SUMBER USAHA terdakwa dan juragan kapal Sdr. MURSID;
Bahwa kayu olahan jenis ulin tersebut di peroleh dari UD. FADIL di muat di Ketapang di pinggir sungai di pelabuhan saleh, sedangkan untuk muatan gas elpiji tersebut diperoleh dari saudara RUDI di Sampit di muat di pelabuhan Pasar PPM Sampit rencananya kayu dan gas elpiji akan di bawa ke Pagatan;
Bahwa pemilik kapal KM. SUMBER USAHA, kayu olahan jenis ulin sebanyak kurang lebih 84 (delapan puluh empat) potong dan gas elpiji 3Kg kurang lebih sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) tabung tersebut adalah milik terdakwa;
Bahwa pada saat mengangkut kayu olahan jenis ulin sebanyak kurang lebih 84 (delapan puluh empat) potong atau 2 (dua) kubik menggunakan KM. SUMBER USAHA tanpa dilengkapi dengan dokumen surat keterangan syahnya hasil hutan berupa SKSHH;
Bahwa dalam melakukan pengangkutan gas elpiji 3 Kg sebanyak kurang lebih 175 (seratus tujuh puluh lima) tabung menggunakan KM. SUMBER USAHA tanpa dilengkapi dengan izin pengangkutan yang merupakan bahan bakar gas yang disubsidi oleh pemerintah;
Bahwa untuk muatan Gas elpiji 3 Kg tersebut di beli di sampit dari saudara RUDI dengan harga Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) /tabung, rencananya akan di jual lagi di Pagatan dengan harga Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah)/tabung, sedangkan untuk pembayaran untuk pembelian gas dari Sdr. RUDI itu langsung dari terdakwa kepada Sdr. RUDI;
Bahwa tugas saksi di kapal KM. SUMBER USAHA adalah memasak, menyusun muatan, memompa air dan lain – lain sesuai perintah juragan kapal, yang memberi upah terdakwa adalah terdakwa untuk upah yang saksi terima antara Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa untuk kegiatan mengangkut kayu olahan jenis ulin KM. SUMBER USAHA baru pertama kali ini, sebelumnya hanya mengakut barang kelontongan dan gas elpiji;
Bahwa yang memerintahkan untuk mengangkut kayu ulin sebanyak kurang lebih 84 (delapan puluh empat) potong dan gas elpiji 3 Kg sebanyak kurang lebih 175 (seratus tujuh puluh lima) tabung menggunakan kapal KM. SUMBER USAHA adalah terdakwa selaku pemilik kapal;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa memberikan pendapat bahwa terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Mursid Bin Eman;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga ataupun pekerjaan;
Bahwa kapal KM. SUMBER USAHA dilakukan pemeriksaan oleh petugas Kapal Polisi XVIII-2006 Ditpolairud Polda Kalteng pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2019, sekira jam 12.30 Wib, di Perairan Das Mentaya Kec. MB.Ketapang Kab. Kotim Prov. Kalteng;
Bahwa jabatan saksi di kapal KM. BERKAT USAHA adalah juragan kapal/ nahkoda, pada saat berlayar saksi bersama Sdr. WADI ABK yang bertugas membantu – bantu di kapal;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas kapal KM. BERKAT USAHA yang saksi nahkodai bermuatan kayu olahan jenis ulin sebanyak kurang lebih 84 (delapan puluh empat) potong atau sama dengan 2 (dua) kubik dan gas elpiji 3 Kg sebanyak kurang lebih 175 (seratus tujuh puluh lima) tabung;
Bahwa kayu olahan jenis ulin sebanyak kurang lebih 2 (dua) kubik tersebut saksi peroleh dari UD. FADIL di Sampit rencananya kayu tersebut akan saksi bawa ke Pagatan dan akan di gunakan untuk memperbaiki kapal, tidak untuk dijual, dan untuk muatan Gas elpiji sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) tabung tersebut saksi peroleh dari saudara RUDI di Sampit;
Bahwa untuk muatan kayu ulin awalnya saksi di telepon oleh terdakwa pemilik kapal terdakwa disuruh ke pelabuhan Saleh untuk mengambil kayu, kemudian saksi bawa kapal menuju pelabuhan setelah sampai di pelabuhan saksi menunggu 20 (dua puluh) menit datang pickup bermuatan kayu ulin kemudian langsung di muat ke kapal KM. BERKAT USAHA, untuk muatan Gas 3 Kg sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) tabung tersebut juga atas perintah dari terdakwa, setiap kapal berangkat dari pagatan kapal sudah bermuatan tabung kosong kemudian sesampainya di sampit saksi akan menghubungi pemilik kapal terdakwa dan kemudian terdakwa akan menghubungi Sdr. RUDI dan sekitar 2 (dua) jam Sdr. RUDI datang membawa pickup yang bermuatan Gas 3 Kg, kemudaian langsung di muat di kapal, dan tabung yang kosong di bawa menggunakan Pickup;
Bahwa pemilik kapal KM. BERKAT USAHA, kayu jenis ulin sebanyak 84 (delapan puluh empat) batang dan Gas elpiji 3 Kg sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) tabung tersebut adalah milik terdakwa;
Bahwa pada saat saksi mengangkut kayu olahan jenis ulin sebanyak kurang lebih 2 (dua) kubik tersebut tanpa dilengkapi dengan surat keterangan syahnya hasil hutan (SKSHH) dan tidak memiliki izin pengangkutan untuk muatan Gas Elpiji;
Bahwa untuk muatan Gas elpiji kurang lebih 175 (seratus tujuh puluh lima) tabung tersebut nantinya akan di jual kembali oleh terdakwa di daerah Katingan Pagatan;
Bahwa untuk harga gas elpiji tersebut saksi tidak mengetahui harganya karena saksi hanya diperintah untuk mengangkut saja, biasanya oleh terdakwa di Katingan Pagatan untuk per tabungnya di jual Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah)/tabung;
Bahwa untuk upah saksi per trip setiap bekerja sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) yang memberikan upah adalah terdakwa;
Bahwa saksi bekerja di kapal KM. BERKAT USAHA sudah selama 2 (dua) tahun, dan untuk mengangkut kayu ulin baru pertama kali, sedangkan untuk mengangkut gas elpiji itu rutin setiap mengambil muatan di sampit;
Bahwa untuk jumlah batangnya saksi tidak mengetahui yang saksi tahu ukuran kayunya ada yang 5x10x2 kira kira 50 batang, dan ada ukuran 10x10x4 ada beberapa batang dan ukuran 5x10x4 meter saksi tidak mengetahui jumlahnya, yang saksi tau jumlah kubikasinya sekitar 2 (dua) meter kubik;
Bahwa untuk kapal KM. BERKAT USAHA ada dilengkapi dengan dokumen kapal;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 25 Oktober 2019, sekira jam 19.00 Wib terdakwa menghubungi saksi melalui telepon mengatakan “pak MURSID tolong ambil kayu di pelabuhan Saleh” kemudian saksi berangkat ke pelabuhan saleh, sesampainya di pelabuhan saleh sekira 20 (dua puluh) menit datang pickup membawa kayu ulin, kemudian langsung dimuat ke kapal KM. BERKAT USAHA;
Bahwa untuk alamat terdakwa sama dengan saksi Pagatan Hulu RT/RW 006/001,Kel. Pagatan Hulu Kec. Katingan Kuala, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah;
Bahwa awalnya KM. SUMBER USAHA tiba di Sampit pada hari Jum’at tanggal 25 oktober 2019, sekira jam 08.00 Wib, kemudian ada Sdr. HADRIANSYAH menghubungi saksi melalui telepon mengatakan ”Mursid nanti ada tabun Gas” kemudian saksi lihat diatas pelabuhan sudah ada bersusun tabung Gas 3 Kg kemudian saksi tanya dengan seseorang yang ada disana di bilang itu tabung terdakwa, saat itu saksi tanyakan tabung dari siapa dijawab dari Sdr. RUDI, kemudian tabung Gas yang berisi di turunkan ke kapal dan yang kosong dinaikkan keatas sampai selesai, kemudian sekira pada malam harinya sekira jam 19.00 Wib terdakwa menghubungi saksi menyuruh untuk mengambil kayu di pelabuhan H. SALEH, kemudian saksi geser kapal ke pelabuhan H. SALEH kemudian menunggu sampai sekitar 20 (dua puluh) Menit, datang Pickup bermuatan kayu ulin, datang supirnya menanyakan apakah ini kapal terdakwa kemudian saksi jawab ya, kemudian ada tiga orang dari pickup menurunkan kayu ulin tersebut ke kapal, kemudian setelah selesai saksi tanyakan apakah sudah habis, mereka jawab masih satu kali lagi, kemudian saksi tunggu sekira 20 (dua puluh) menit datang lagi pickupnya memuat kayu ke kapal, kemudian selesai saksi bawa kembali lagi kapal ke pelabuhan PPM Sampit, kemudian keesokan harinya sekira jam 12.10 Wib kapal berangkat dari pelabuhan PPM, rencana mau menuju ke Samuda untuk memuat lemari namun dalam perjalanan sekira jam 12.30 Wib kapal dilakukan pemeriksaan oleh petugas dan karena tidak dapat menunjukkan surat dokumen kayu kapal diamankan;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa memberikan pendapat bahwa terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Sabirin Syaputro, S.H., Bin Tumirien. PS;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga ataupun pekerjaan;
Bahwa saksi melakukan pengukuran dan penghitungan kayu olahan milik terdakwa MURSID Bin EMAN tersebut pada hari Minggu tanggal Oktober 2019 di kantor Mako Ditpolair Polda Kalteng Jalan HM. Arsyad KM 15 Desa Bengkuang Kec. Mentawa Baru Ketapang Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalteng, berdasarkan surat perintah tugas dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng Nomor: 522/968/II.3/DISHUT tanggal 1 November 2019;
Bahwa setelah dilakukan identifikasi jenis kayu, penghitungan, pengukuran dan penentuan volume kayu Olahan telah diketahui bahwa kayu olahan tersebut adalah kelompok jenis Ulin, dengan ukuran sebagai berikut :
-
No Ukuran Kelompok/jenis Jumlah Ket Keping/ptg Volume (m3) 1 3.90 X 4.0 X 14.0 Kayu indah (Ulin) 1 0,0218 2 3.97 X 4.0 X 14.0 Kayu indah (Ulin) 26 0,0222 3 3.97 X 5.0 X 14.0 Kayu indah (Ulin) 3 0,0278 4 4.10 X 9.0 X 9.0 Kayu indah (Ulin) 1 0,0332 5 4.08 X 9.0 X 9.0 Kayu indah (Ulin) 2 0.0330 6 4.03 X 9.0 X 9.0 Kayu indah (Ulin) 1 0.326 7 2.03 x 5.0 x 12.0 Kayu indah (Ulin) 33 0.0122 8 2.03 X 5.0 X 11.0 Kayu indah (Ulin) 7 0.0112 9 2.03 X 6.0 X 12.0 Kayu indah (Ulin) 10 0.1460 Jumlah 84 1.4412
Dengan jumlah keseluruhannya kayu kelompok jenis Ulin sebanyak 84 Keping atau sama dengan 1.4412M³.
Bahwa kayu olahan yang telah kami lakukan identifikasi jenis kayu, penghitungan, pengukuran dan penentuan volume kayu olahan tersebut adalah barang bukti yang telah disita oleh Penyidik Ditpolairud Polda Kalteng;
Bahwa saksi menentukan jenis kayu dan kelompoknya tersebut dengan cara melihat dari struktur/ anatomi dari kayu, serat dan warna dari kayu tersebut adalah jenis Ulin;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa memberikan pendapat bahwa terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan Ahli dan memohon agar keterangan Ahli dibacakan, dan atas persetujuan terdakwa, keterangan Ahli dibacakan yang mana Ahli memberikan keterangan di Penyidik dibawah sumpah adalah sebagai berikut:
Ahli Simang Anak Dari Kamsan Tingang (Alm);
Bahwa Ahli tidak kenal dengan Terdakwa dan Ahli tidak memiliki hubungan keluarga ataupun pekerjaan;
Bahwa Ahli menerangkan mengerti dimintai keterangan selaku ahli Legalitas Peredaran Hasil Hutan;
Bahwa Ahli menerangkan bahwa berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.43/Menlhk-Setjen/2015 jo. P. 60/MenLHK/Stjen/Kum.1/2016 tentang penatausahaan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan alam pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa penatausahaan hasil hutan adalah kegiatan pencatatan dan pelaporan perencanaan produksi, pemanenan atau penebangan, pengukuran, pengujian, penandaan, pengangkutan/ peredaran, serta pengolahan hasil hutan kayu, yang dilaksanakan SIPUHH. Sedangkan maksud dan tujuan PUHH Kayu sebagaimana pasal 2 ayat (1) yaitu PUHH Kayu yang berasal dari hutan alam dimaksudkan untuk menjamin hak-hak negara atas semua hasil hutan kayu yang berasal dari hutan alam yang dimanfaatkan dan / atau ditebang dan / atau dipungut berdasarkan ijin/ hak kelola sesuai dengan peraturan perundang–undangan dan ayat (2) yaitu PUHH Kayu yang berasal dari hutan alam bertujuan untuk menjamin legalitas dan ketertiban peredaran hasil hutan kayu serta ketersediaan data dan informasi;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan nomor: P. 43/Menlhk-Setjen/2015 jo. P. 60/MenLHK/Stjen/Kum.1/2016 pasal 10 ayat (1) : Setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan kayu wajib dilengkapi bersama-sama dengan dokumen angkutan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), dan pasal 11 ayat (1) huruf (a) “dokumen SKSHHK digunakan untuk menyertai pengangkutan kayu bulat dari TPK Hutan, TPK Antara, TPT-KB dan Industri Primer, pasal 18 ayat (2) bahwa Penetapan nomor seri dan penyediaan blanko SKSHHK dilakukan melalui Aplikasi SIPUHH dan peraturan Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor P.17/PHPL-SET/2015 Tanggal 10 Desember 2015 jo P. 2/PHPL-IPHH/2016 tentang pedoman Pelaksanaan SIPUHH kayu dari Hutan Alam pada BAB III Bagian Kelima tentang Pengangkutan Kayu Bulat pasal 7 ayat (1) Pengangkutan kayu bulat keluar areal pemegang izin disertai bersama-sama SKSHHK yang diterbitkan oleh GANISPHPL PKB melalui aplikasi ayat (2) Pengangkutan tersebut hanya dapat dilakukan atas kayu bulat yang telah dibayar lunas PNBP-nya (PSDH dan DR);
Bahwa berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor: P.43/Menlhk-Setjen/2015 jo P.60/MenLHK/Stjen/Kum.1/2016 tentang penatausahaan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan alam pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa penatausahaan hasil hutan adalah kegiatan pencatatan dan pelaporan perencanaan produksi, pemanenan atau penebangan, pengukuran pengujian, penandaan, pengangkutan/ peredaran, serta pengolahan hasil hutan kayu, yang dilaksanakan melalui SIPUHH dan cara untuk mengetahui legalitas kayu olahan tersebut adalah setiap kayu olahan yang diangkut harus menggunakan dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan kayu (SKSHHK) yang diterbitkan secara self asessment melalui aplikasi sistem informasi penatausahaan hasil hutan (SIPUHH) yang diterbitkan oleh karyawan pemegang ijin yang memiliki kualifikasi tenaga teknis pengelolahan hutan lestari dengan format dokumen SKSHHK sebagimana diatur dengan peraturan Direktur Jenderal Pengelolahan Hutan Produksi Lestari nomor: P.17/PHPL-SET/2015 tanggal 10 Desember 2015 jo P. 2/PHPL-IPHH/2016 Tentang Pedoman pelaksanaan sistem informasi penatausahaan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan alam. Di samping itu kayu bulat tersebut berasal dari pemanenan / produksi yang sah yaitu memiliki ijin dari pejabat yang berwenang, sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku;
Bahwa Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) dan (2) Undang Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya hayati yang didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dengan yang lainnya sedangkan kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaanya sebagai hutan tetap;
Bahwa berdasarkan Undang – Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pada pasal 1 ayat (1) butir 4 dan 5 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. Sedangkan Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. Bukti kepemilikan hutan hak dibuktikan dengan alas titel berupa setifikat hak milik, leter C atau girik, hak guna usaha, hak pakai, atau dokumen penguasaan/pemilikan lainnya yang ditetapkan oleh badan pertanahan nasional (BPN);
Bahwa merupakan tindak pidana apabila prosedur pengangkutan tidak sesuai Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 dan peraturan teknis yang berlaku di bidang kehutanan sesuai dengan PermenLHK Nomor P.43/Menlhk-Setjen/2015 jo P. 60/MenLHK/Stjen/Kum.1/2016 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Hutan Alam pasal 10 ayat (1), pasal 11 ayat (1) huruf (a), dan pasal 18 ayat (2), maka patut diduga merupakan tindak pidana kehutanan sebagaimana diatur dalam pasal 16 Jo. Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor: 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Bahwa berdasarkan Undang Undang RI Nomor: 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 16 Jo. Pasal 88 ayat (1) huruf a yaitu Setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Atau dengan kata lain bahwa setiap orang diwilayah hukum negara RI apabila melakukan kegiatan pengangkutan, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu pada waktu dan tempat yang sama harus memiliki atau disertai dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan kayu yang diterbitkan oleh tenaga teknis yang diberi kewenangan dan cara menerbitkannya melalui SIPUHH dan aplikasi SIPUHH;
Bahwa Ahli menerangkan bahwa berdasarkan Undang Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 16 Jo. Pasal 88 ayat (1) huruf a yaitu Setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai bukti dokumen yang diterbitkan oleh tenaga teknis yang diberi kewenangan dan cara penerbitannya melaui SIPUHH dan Aplikasi SIPUHH;
Bahwa kayu olahan milik sdr. MURSID Bin EMAN sebanyak 84 Keping atau sama dengan 1.4412 M³, yang tidak disertai dengan surat keterangan syahnya hasil hutan kayu berupa dokumen SKSHHK, maka kayu olahan tersebut dapat dinyatakan sebagai kayu yang tidak sah (illegal) dan dapat diduga sebagai tindak pidana bidang kehutanan sebagaimana diatur dalam yang mana dapat dikenakan Sangsi sesuai dengan pasal 12 huruf e Jo pasal 83 huruf b UU RI no 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan;
Bahwa setiap kegiatan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan patut diduga dapat merugikan negara, karena dasar pemungutan iuran kehutanan berupa PNBP PSDH dan DR yang sah adalah pemungutan yang didasarkan pada hasil pemanenan yang sah yang telah diukur oleh tenaga teknis yang diberi kewenangan oleh pejabat yang berwenang, dan dimasukan dalam dokumen-dokumen penatausahaan hasil hutan kayu yang diatur dalam Peraturan Menteri lingkungan hidup dan Kehutanan RI Nomor.P.43/Menhut-II/2014 Jo. P. 60/MenLHK/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Hutan Alam dan P.17/Phpl-Set/2015 Jo. P.2/PHPL-IPHH/2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Hutan Alam, Mengingat sebagai dasar pengenaan iuran kehutanan yaitu Peraturan Pemerintah No.12 tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.71/ Menlhk/setjenHPL.3/8/2016 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Ganti Rugi Tegakan, Denda Pelanggaran Ekspoitasi Hutan dan Iuran Ijin Usaha Pemanfaatan Hutan maka PSDH dan DR yang harus disetor ke negara adalah sebagai berikut :
PSDH
Kelompok Kayu Indah (Ulin) Rp 155.000 X 2 X 1.4412 M3 = Rp 446.772 (empat ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh dua rupiah).
DR
Kelompok Kayu Indah (Ulin) sebanyak 1.4412 M³ x 2 x US $ 18,00 =US $ 51, 8832 (lima puluh satu koma delapan puluh delapan tiga dua) dolar.
Sehingga jumlah PNBP yang harus disetor ke Negara adalah Rp 446.772 (empat ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh dua rupiah) dan $ 51, 8832 (lima puluh satu koma delapan puluh delapan tiga dua) dolar.
Bahwa atas keterangan Ahli tersebut, terdakwa memberikan pendapat bahwa terdakwa tidak keberatan;
Menimbang bahwa di persidangan telah pula di dengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa mengenal dengan MURSID Bin EMAN, masih ada hubungan keluarga sepupu, dia bekerja di kapal milik terdakwa KM. SUMBER USAHA sebagai Nahkoda, Bersama dengan 1 (satu) orang ABK bernama Sdr. WADI;
Bahwa kapal KM. SUMBER USAHA Diamankan oleh petugas dari Ditpolairud Polda Kalteng pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2019, sekira jam 13.00 Wib, dari saudara WADI menghubungi terdakwa melalui telepon memberitahukan bahwa kapal diamankan petugas karena bermuatan kayu jenis ulin dan Gas Elpiji, setelah itu nahkoda Sdr. MURSID juga menghubungi terdakwa memberitahukan hal tersebut, kemudian keesokan harinya terdakwa berangkat dari Pagatan menuju ke kantor Ditpolairud di Sampit untuk mencari tau hal tersebut;
Bahwa Sdr. MURSID dan Sdr. WADI bekerja di kapal KM. SUMBER USAHA milik terdakwa sejak tahun 2017 sampai dengan sekarang;
Bahwa kayu olahan jenis ulin sebanyak kurang lebih 84 (delapan puluh empat) potong dan Gas Elpiji sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) tabung yang diangkut menggunakan KM. BERKAT USAHA tersebut adalah milik terdakwa;
Bahwa kronologis awalnya Kapal Motor Sumber Usaha milik terdakwa berangkat dari Pagatan Katingan pada Hari kamis Tanggal 24 Oktober 2019 dengan muatan Beras menuju pelabuhan PPM sampit dimana sebagai Nahkoda adalah Pak MURSID dan dibantu oleh Pak WADI dan pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2019 pak MURSID memberitahukan Kapal Motor Sumber Usaha sudah tiba dipelabuhan PPM sampit kemudian terdakwa menyuruh membongkar muatan yang ada di Kapal, setelah habis bongkar muatan terdakwa menyuruh memuat Gas LPG dengan ukuran 3 Kg sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) biji yang sudah ada dipelabuhan dan sekitar jam 19.00 Wib terdakwa menyuruh Pak MURSID untuk memuat kayu olahan jenis ulin yang sudah terdakwa pesan dari UD. FADIL sebayak 84 (delapan puluh empat) potong dengan ukuran 10x 10 x 4 sebayak 4 potong, 6 x 12 x 2 sebanyak 50 potong, 4 x 15 x 4 sebanyak 30 (tiga puluh) potong kemudian pak MURSID melaporkan kepada terdakwa bahwa kayu sudah dimuat dan langsung kepelabuhan PPM Sampit, dan pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2019 Pak MURSID memberitahukan kepada terdakwa melalui Hanphon bahwa kapal Motor Sumber Usaha berangkat menuju pagatan namun terdakwa menyuruh untuk memuat batu koral dulu dibagendang dan sekitar jam 13.00 Wib pak WADI menelephon dan memberitahukan bahwa Kapal Motor Sumber Usaha diperiksa oleh petugas dan sekitar jam 16.00 Wib Pak WADI menelephon lagi memberitahukan bahwa Kapal motor sumber Usaha sudah dibawa ke Mako Polair kemudian terdakwa menjawab ”iya terdakwa akan datang kesana;
Bahwa Jumlah kayu tersebut sebanyak 84 (delapan puluh empat) potong dan untuk Gas LPG ukuran 3 Kg dengan jumlah sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) tabung;
Bahwa untuk muatan kayu ulin terdakwa peroleh dari UD FADIL yang terdakwa hubungi melalui telepon pemesanannya kepada Sdr. YUDI, sedangkan untuk muatan Gas Elpiji terdakwa peroleh dari Sdr. RUDI di Sampit;
Bahwa Terdakwa memperoleh nomor Sdr. YUDI dari teman juga di Pagatan, katanya kalau memesan ulin tinggal telpon saja, begitu juga untuk muatan Gas Elpiji yang terdakwa peroleh dari Sdr. RUDI di Sampit, terdakwa hanya berhubungan melalui telepon terdakwa peroleh nomornya juga dari kawan di pagatan, sedangkan untuk pembayarannya melalui transfer kerekening;
Bahwa untuk muatan kayu ulin sebanyak 84 (delapan puluh empat) potong rencananya akan terdakwa gunakan untuk perbaikan kapal milik terdakwa yang rusak, sedangkan untuk Gas Elpiji 3Kg sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) tabung rencananya akan di jual lagi di Pagatan;
Bahwa Untuk pembelian ulin terdakwa lupa harganya, sedangkan untuk Gas Elpiji terdakwa beli dengan harga Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah)/tabung Gas, nantinya akan terdakwa jual di Pagatan dengan harga Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah);
Bahwa pada saat mengangkut kayu olahan jenis ulin sebanyak 84 (delapan puluh empat) potong menggunakan kapal KM. SUMBER USAHA tanpa dilengkapi dengan surat keterangan syahnya hasil hutan (SKSHH) dan dalam melakukan pengangkutan Gas Elpiji 3 Kg sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) tabung tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pengangkutan;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa Gas Elpiji 3 Kg tersebut merupakan bahan bakar yang disubsidi oleh pemerintah dan merupakan jatah untuk wilayah Kabupaten Kotim, terdakwa tidak mengambil dari penyalur yang ada di wilayah katingan karena disana sudah mahal untuk pertabung Gas Elpiji di wilayah katingan sudah harga Rp38.000,00 (tiga puluh delapan ribu rupiah) sampai harga Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah);
Bahwa tidak mengetahui alamat saudara YUDI ataupun Sdr. RUDI dan terdakwa juga tidak mengetahui dimana UD FADIL, karena terdakwa hanya berhubungan melalui telepon, terdakwa juga tidak mengetahui darimana diperoleh baik Gas Elpiji maupun kayu jenis ulin tersebut;
Bahwa untuk pengangkutan kayu jenis ulin baru pertama kali, sedangkan untuk pengangkutan Gas Elpiji itu juga kadang – kadang saja bila ada barangnya;
Bahwa Terdakwa kurang mengetui aturan tentang mengangkut kayu, dan aturan tentang mengangkut Gas Elpiji, terdakwa mengetahui bahwa perbuatan terdakwa melanggar aturan hokum;
Bahwa Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan dan diperiksa barang bukti berupa:
1 (satu) buah kapal KM Sumber Usaha;
Kayu olahan jenis ulin sebanyak 84 (delapan puluh empat) potong yang selengkapnya sebagaimana dalam rekapitulasi Daftar Ukur Kayu (Kayu Olahan) Nomor: DUK-KO/027/Dishut/XI/2019;
Gas LGG 3 Kg sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) buah;
1 (satu) lembar sertifikat pengawakan kapal an. MURSID Nomor: 550/1149/Dishub/2018 dikeluarkan di Sampit tanggal 04 September 2019 (berlaku sampai dengan tanggal 03 September 2023);
Barang bukti tersebut dikenal oleh saksi-saksi dan terdakwa, serta telah disita sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku sehingga dapat dijadikan sebagai pendukung alat bukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Ahli dan keterangan Terdakwa maka terdapat persesuaian satu sama lainnya, sehingga Majelis Hakim memperoleh adanya fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa kapal KM. SUMBER USAHA Diamankan oleh petugas dari Ditpolairud Polda Kalteng pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2019, sekira jam 13.00 Wib, dari saudara WADI menghubungi terdakwa melalui telepon memberitahukan bahwa kapal diamankan petugas karena bermuatan kayu jenis ulin dan Gas Elpiji, setelah itu nahkoda Sdr. MURSID juga menghubungi terdakwa memberitahukan hal tersebut, kemudian keesokan harinya terdakwa berangkat dari Pagatan menuju ke kantor Ditpolairud di Sampit untuk mencari tau hal tersebut;
Bahwa Sdr. MURSID dan Sdr. WADI bekerja di kapal KM. SUMBER USAHA milik terdakwa sejak tahun 2017 sampai dengan sekarang;
Bahwa kayu olahan jenis ulin sebanyak kurang lebih 84 (delapan puluh empat) potong dan Gas Elpiji sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) tabung yang diangkut menggunakan KM. BERKAT USAHA tersebut adalah milik terdakwa;
Bahwa kronologis awalnya Kapal Motor Sumber Usaha milik terdakwa berangkat dari Pagatan Katingan pada Hari kamis Tanggal 24 Oktober 2019 dengan muatan Beras menuju pelabuhan PPM sampit dimana sebagai Nahkoda adalah Pak MURSID dan dibantu oleh Pak WADI dan pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2019 pak MURSID memberitahukan Kapal Motor Sumber Usaha sudah tiba dipelabuhan PPM sampit kemudian terdakwa menyuruh membongkar muatan yang ada di Kapal, setelah habis bongkar muatan terdakwa menyuruh memuat Gas LPG dengan ukuran 3 Kg sebanyak 175 biji yang sudah ada dipelabuhan dan sekitar jam 19.00 Wib terdakwa menyuruh Pak MURSID untuk memuat kayu olahan jenis ulin yang sudah terdakwa pesan dari UD. FADIL sebayak 84 potong dengan ukuran 10x 10 x 4 sebayak 4 potong, 6 x 12 x 2 sebanyak 50 potong, 4 x 15 x 4 sebanyak 30 (tiga puluh) potong kemudian pak MURSID melaporkan kepada terdakwa bahwa kayu sudah dimuat dan langsung kepelabuhan PPM Sampit, dan pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2019 Pak MURSID memberitahukan kepada terdakwa melalui Hanphon bahwa kapal Motor Sumber Usaha berangkat menuju pagatan namun terdakwa menyuruh untuk memuat batu koral dulu dibagendang dan sekitar jam 13.00 Wib pak WADI menelephon dan memberitahukan bahwa Kapal Motor Sumber Usaha diperiksa oleh petugas dan sekitar jam 16.00 Wib Pak WADI menelephon lagi memberitahukan bahwa Kapal motor sumber Usaha sudah dibawa ke Mako Polair kemudian terdakwa menjawab ”iya terdakwa akan datang kesana;
Bahwa Jumlah kayu tersebut sebanyak 84 (delapan puluh empat) potong dan untuk Gas LPG ukuran 3 Kg dengan jumlah sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) tabung;
Bahwa untuk muatan kayu ulin terdakwa peroleh dari UD FADIL yang terdakwa hubungi melalui telepon pemesanannya kepada Sdr. YUDI, sedangkan untuk muatan Gas Elpiji terdakwa peroleh dari Sdr. RUDI di Sampit;
Bahwa Terdakwa memperoleh nomor Sdr. YUDI dari teman juga di Pagatan, katanya kalau memesan ulin tinggal telpon saja, begitu juga untuk muatan Gas Elpiji yang terdakwa peroleh dari Sdr. RUDI di Sampit, terdakwa hanya berhubungan melalui telepon terdakwa peroleh nomornya juga dari kawan di pagatan, sedangkan untuk pembayarannya melalui transfer kerekening;
Bahwa untuk muatan kayu ulin sebanyak 84 (delapan puluh empat) potong rencananya akan terdakwa gunakan untuk perbaikan kapal milik terdakwa yang rusak, sedangkan untuk Gas Elpiji 3 Kg sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) tabung rencananya akan di jual lagi di Pagatan;
Bahwa Untuk pembelian ulin terdakwa lupa harganya, sedangkan untuk Gas Elpiji terdakwa beli dengan harga Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah)/tabung Gas, nantinya akan terdakwa jual di Pagatan dengan harga Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah);
Bahwa pada saat mengangkut kayu olahan jenis ulin sebanyak 84 (delapan puluh empat) potong menggunakan kapal KM. SUMBER USAHA tanpa dilengkapi dengan surat keterangan syahnya hasil hutan (SKSHH) dan dalam melakukan pengangkutan Gas Elpiji 3Kg sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) tabung tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pengangkutan;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa Gas Elpiji 3 Kg tersebut merupakan bahan bakar yang disubsidi oleh pemerintah dan merupakan jatah untuk wilayah Kabupaten Kotim, terdakwa tidak mengambil dari penyalur yang ada di wilayah katingan karena disana sudah mahal untuk pertabung Gas Elpiji di wilayah katingan sudah harga Rp38.000,00 (tiga puluh delapan ribu rupiah) sampai harga Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah);
Bahwa tidak mengetahui alamat saudara YUDI ataupun Sdr. RUDI dan terdakwa juga tidak mengetahui dimana UD FADIL, karena terdakwa hanya berhubungan melalui telepon, terdakwa juga tidak mengetahui darimana diperoleh baik Gas Elpiji maupun kayu jenis ulin tersebut;
Bahwa untuk pengangkutan kayu jenis ulin baru pertama kali, sedangkan untuk pengangkutan Gas Elpiji itu juga kadang – kadang saja bila ada barangnya;
Bahwa Terdakwa kurang mengetui aturan tentang mengangkut kayu, dan aturan tentang mengangkut Gas Elpiji, terdakwa mengetahui bahwa perbuatan terdakwa melanggar aturan hukum;
Bahwa Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa walaupun telah terbukti adanya fakta – fakta hukum sebagaimana telah diuraikan diatas, namun untuk dapatnya terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan tersebut maka haruslah dibuktikan kalau terdakwa telah melakukan perbuatan yang memenuhi unsur – unsur dari pasal – pasal tindak pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan Dakwaan Kumulatif yaitu Pertama melanggarPasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Dan Kedua melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam penyusunan Surat Dakwaannya mempergunakan bentuk surat dakwaan kumulatif, yang artinya Penuntut Umum dalam surat dakwaan ini, didakwakan beberapa Tindak Pidana sekaligus, ke semua dakwaan harus dibuktikan satu demi satu, dakwaan yang tidak terbukti harus dinyatakan secara tegas dan dituntut pembebasan dari dakwaan tersebut. Dakwaan ini dipergunakan dalam hal Terdakwa melakukan beberapa Tindak Pidana yang masing-masing merupakan Tindak Pidana yang berdiri sendiri. sehingga demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan pertama terlebih dahulu, lalu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan selanjutnya;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Pertama yakni melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur – unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Orang Perseorangan;
2. Dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu;
3. Yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
4. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Ad. I. Unsur “Orang Perseorangan”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang perseorangan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah Setiap orang adalah orang perseorangan dan/ atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/ atau berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan menunjuk kepada subyek hukum berupa “persoon” atau seseorang yang telah didakwa melakukan suatu tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan seseorang tersebut dipandang mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Dalam persidangan terdakwa HADRIANSYAH Bin ALIANSYAH telah membenarkan identitas terdakwa sebagaimana yang dimaksud dalam surat dakwaan sehingga dalam perkara ini tidak terjadi error in persona dan terdakwa merupakan persoon yang mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa untuk perbuatannya apakah terdakwa telah melakukan sebagaimana dalam uraian diatas, untuk itu Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan unsur selanjutnya apakah terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, dan apabila terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tersebut, maka dengan demikian terhadap unsur ini dinyatakan telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “Dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana sama sekali tidak memberikan pengertian tentang apa yang dimaksud “dengan sengaja” akan tetapi menurut ajaran tentang kesengajaan yang berkembang dalam ilmu pengetahuan hukum pidana telah dikenal adanya tiga bentuk kesengajaan, yaitu:
1. Kesengajaan sebagai maksud (Opzet als Oogmerk);
2. Kesengajaan sebagai kepastian/ kehendak (Opzet bij Zekerheidsbewustzijn);
3. Kesengajaan sebagai kemungkinan (Opzet bij Mogelijkheids bewustzijn/ Voorwaardelijk Opzet/ Dolus Eventualis);
Menimbang, bahwa yang dimaksud ”dengan sengaja” adalah adanya kemauan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu perbuatan yang dilarang, sengaja juga boleh diartikan dengan diketahui, dikehendaki ataupun menjadi tujuannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan hasil hutan kayu berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 adalah hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan atau kayu pacakan yang berasal dari kawasan hutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan tersebut diatas, dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, keterangan Ahli serta memperhatikan barng bukti dipersidangan yang saling bersesuaian didapatlah fakta hukum bahwa awalnya pada hari Kamis, tanggal 24 Oktober 2019, saksi Mursid diperintahkan oleh terdakwa sebagai pemilik KM. Sumber Usaha untuk berangkat dari Pegatan, Kabupaten Katingan dengan tujuan ke Pelabuhan PPM Sampit bersama dengan Anak Buah Kapal yakni saksi Wadi, dengan muatan 175 (seratus tujuh puluh lima) tabung gas elpiji 3 (tiga) Kg kosong dan beras, selanjutnya pada hari Jum’at, tanggal 25 Oktober 2019, Kapal KM. Sumber Usaha tiba di Pelabuhan PPM Sampit sekitar jam 08.00 Wib, saksi Mursid dihubungi oleh terdakwa dengan mengatakan “Mursid nanti ada tabung gas” yang dikirimkan oleh Sdr. Rudi yang kemudian disuruh muat kedalam Kapal;
Menimbang, bahwa selanjutnya sekira jam 19.00 Wib, saksi Mursid diperintahkan oleh terdakwa untuk mengambil kayu di Pelabuhan H. Saleh, lalu setelah saksi Mursid sampai dan menunggu, datang mobil pickup untuk menghantarkan kayu ulin tersebut sebanyak 2 (dua) pickup, lalu kayu tersebut dimuat kedalam Kapal, dan setelah dimuat saksi Mursid kembali ke Pelabuhan PPM Sampit;
Menimbang, bahwa pada hari Sabtu, tanggal 26 Oktober 2019 sekitar jam 12.10 Wib, atas perintah terdakwa saksi Mursid berangkat dengan tujuan Pegatan Kabupaten Katingan dengan muatan 175 (seratus tujuh puluh lima) tabung gas elpiji 3 Kg dan 84 (delapan puluh empat) kayu ulin, dan sekira jam 12.30 Wib kapal yang dikemudikan saksi Mursid diberhentikan oleh saksi M. Sofi dan saksi Priwansis dari Polair Polda Kalteng dan saat diperiksa dokumen terkait pengangkutan kayu ulin dan gas elpiji 3 Kg saksi Mursid tidak dapat menunjukkannya dan terdakwa juga tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan kayu ulin;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, dihubungkan dengan unsur dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur “Yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Surat Keterangan sahnya Hasil Hutan berdasarkan Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2013 adalah dokumen – dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum terdakwa dalam kepemilikan kayu serta mengangkut kayu tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah atau surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) dengan demikian terhadap unsur yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Ad. 4. Unsur “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud didalam unsur ini merupakan unsur yang bersifat alternatif sehingga apabila didalam salah satu kualifikasi telah terbukti tidak perlu dibuktikan lagi kualifikasi yang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menurut Drs. P.A.F. LAMINTANG, S.H., dalam bukunya yang berjudul HUKUM PIDANA INDONESIA cetakan ketiga tahun 1990, halaman 54, Penerbit Sinar Baru Bandung yaitu: bahwa pelaku dari sesuatu perbuatan yang dapat dihukum adalah mereka yang melakukan perbuatan tersebut, yakni mereka yang melakukan perbuatan, menimbulkan akibat, melanggar larangan atau keharusan yang dilarang oleh Undang-Undang yang untuk melakukannya diisyaratkan adanya Opzet atau Schuld. Dengan perkataan “menyuruh melakukan” berarti bahwa terdapat orang lain “yang disuruh” untuk melakukan sesuatu perbuatan orang mana disebut “materiele dader” orang yang menyuruh orang lain untuk melakukan sesuatu perbuatan itu disebut “middelijke dader” ia tidak melakukan sendiri perbuatan yang dapat dihukum itu, melainkan menyuruh seseorang yang “ontoerekeningsvatbaar” atau yang karena alasan-alasan lain tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagai pelaku dari perbuatan tersebut, jika dapat dipastikan bahwa orang lain yang turut serta melakukan kejahatan itu dapat dianggap sebagai pelaku, maka disitu dapat terjadi “medeplegen” atau turut serta melakukan. Mededaderschap itu menunjukkan tentang adanya kerjasama secara pisik itu haruslah didasarkan pada kesadaran bahwa mereka itu melakukan kerjasama, dengan perkataan lain untuk adanya mededaderschap itu diisyaratkan tentang adanya “physieke semenwerking” dan “bewuste semenwerking” mengenai hal yang terakhir tidaklah perlu, bahwa kerjasama itu dilakukan berdasarkan perjanjian yang dinayatakan dengan tegas sebelumnya akan tetapi cukup bahwa pada saat perbuatan itu dilakukan, masing-masing mengetahui bahwa mereka itu bekerja bersama;
Menimbang, bahwa uraian serta penjelasan tersebut diatas, dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, keterangan Ahli serta memperhatikan barang bukti dipersidangan yang saling bersesuaian bahwa terdakwa telah memberikan perintah/ menyuruh saksi Mursid selaku Nahkoda Kapal untuk mengangkut Kayu ulin sebanyak 84 (delapan puluh empat) keeping dan 175 (seratus tujuh puluh lima) tabung gas elpiji ukuran 3 Kg tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, sehingga demikian terdakwa adalah orang yang berperan terjadinya suatu peristiwa tindak pidana, sementara saksi Mursid adalah orang yang menerima perintah, dengan demikian terhadap unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur perbuatan tindak pidana dinyatakan telah terbukti dan terpenuhi, untuk itu terhadap unsur Orang Perseorangan menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan pertama Penuntut Umum telah terbukti dan terpenuhi, untuk itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan selanjutnya yakni dakwaan kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Ad. I. Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa rumusan setiap orang dalam KUHP adalah untuk menunjukkan atau memberi arah tentang subjek hukum orang atau manusia pelaku tindak pidana. Pengertian barang siapa dalam KUHP adalah siapa saja setiap orang yang dapat melakukan tindak pidana, dan kepadanya perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan HADRIANSYAH Bin ALIANSYAH selaku terdakwa mengingat peranannya dalam suatu peristiwa tindak pidana, dimana berdasarkan keterangan para saksi maupun keterangan terdakwa sendiri ternyata selama dalam pemeriksaan perkara ini, terdakwa yang memiliki kemampuan untuk mengikuti jalannya persidangan dengan baik, dan tidak pula ditemukan adanya perilaku jasmani maupun rohani dalam diri terdakwa yang berdasarkan alasan-alasan pembenar dan pemaaf dalam Hukum Pidana, dapat melepaskannya dari kemampuan untuk bertanggung-jawab. Dengan kata lain terdakwa merupakan seorang pribadi yang memiliki kemampuan untuk bertanggung-jawab atas perbuatannya baik secara jasmani maupun rohani;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Majelis Hakim berkeyakinan penerapan unsur “Setiap orang” telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “Yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka ke-12 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dimaksud Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, dan atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi. Sementara Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan ekspor, impor minyak bumi dan atau hasil olahannya, termasuk niaga gas bumi melalui pipa. Pengertian tersebut diuraikan secara rinci pada pasal 12 PP Nomor 36 Tahun 2004, yaitu Pengangkutan adalah kegiatan usaha yang meliputi kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, dan atau hasil olahannya baik melalui darat, air, dan atau udara termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa dari suatu tempat ke tempat lain untuk tujuan komersil, penyimpananadalah usaha yang meliputi kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran minyak bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau hasil olahan pada lokasi di atas dan atau di bawah permukaan tanah dan atau permukaan air untuk tujuan kemersil;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka ke-4 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi disebutkan, bahan bakar minyak (BBM) adalah bahan bakar yang berasal dan/ atau diolah dari Minyak Bumi sedangkan bahan bakar minyak yang dipasarkan dalam negeri antara lain : Avgas, Avtur, Minyak Bensin, Minyak Solar, Minyak Tanah, Minyak Diesel, dan Minyak bakar dimana dalam penyediaan dan pendistribusian BBM tersebut diserahkan kepada badan usaha yang telah diberi izin usaha dengan 2 (dua) jenis harga, yaitu harga jual BBM bersubsidi dan Non Subsidi (harga keekonomian);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian serta penjelasan tersebut diatas, dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, ketereangan Ahli serta memperhatikan barang bukti dipersidangan yang saling bersesuaian didapatlah fakta hukum bahwa terdakwa pada waktu kejadian tersebut diatas, terdakwa telah menyuruh saksi Mursid untuk membawa tabung gas elpiji ukuran 3 Kg tanpa disertai dengan dokumen yang sah;
Menimbang, bahwa Ahli menerangkan bahwa terdakwa bersama saksi Mursid sesuai keterangan yang disampaikan oleh pemeriksa dalam melakukan pengangkutan dan Niaga gas elpiji (LPG) tabung 3 Kg (jenis LPG tertentu) tidak memiliki ijin usaha Pengangkutan dan Niaga dari Menteri ESDM atau telah ditunjuk dan terikat kontrak kerjasama dengan Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga sebagai penyalur LPG tertentu yang merupakan bahan bakar yang disubsidi Pemerintah;
Menimbangh, bahwa terdakwa dan saksi Mursid telah melakukan pengangkutan dan Niaga Elpiji (LPG Tertentu) tidak memiliki ijin usaha pengangkutan dan Niaga dar Menteri ESDM atau telah ditunjuk dan terikat kontrak kerjasama dengan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga sebagai penyalur LPG Tertentu yang merupakan bahan bakar yang disubsidi Pemerintah, maka kegiatan tersebut tidak dibenarkan dan diiancam dengan sanksi pidana;
Menimbang, bahwa dengan demikian terhadap unsur yang menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa terhadap unsur selanjutnya yakni unsur mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan telah Majelis Hakim pertimbangkan dalam dakwaan pertama Penuntut Umum, dan telah dinyatakan terbukti serta terpenuhi, dengan demikian terhadap unsur ini diambil alih sebagai unsur yang tidak terpisahkan dalam pembuktian unsur ini, dengan demikian terhadap unsur ini tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan telah dinyatakan terbukti;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat dan memperoleh keyakinan bahwa seluruh unsur-unsur dari Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Dan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan kumulatif pertama dan kedua telah terbukti secara sah dan menyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur dari pasal yang didakwakan telah terbukti, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan dan menyalahgunakan Pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah secara bersama-sama”;
Menimbang, bahwa oleh karena selama di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar ataupun alasan pemaaf sebagai alasan penghapus pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 51 KUHPidana, oleh karena itu sudah sepatutnya apabila Terdakwa dijatuhi hukuman berupa pidana yang setimpal dengan perbuatannya sebagaimana diatur pada Pasal 193 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sesuai dengan rasa kemanusiaan, rasa keadilan dan kepastian hukum;
Menimbang, bahwa mengenai pembelaan (pledoi) yang diajukan oleh Terdakwa yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk meringankan hukuman bagi Terdakwa dengan alasan Terdakwa sangat menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatan tersebut serta Terdakwa adalah merupakan tulang punggung keluarganya, sehingga Majelis Hakim dalam menjatuhkan hukuman harus memenuhi rasa keadilan dan apabila hukuman berupa pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa harus bersifat mendidik dan menimbulkan efek jera namun tetap harus memperhatikan latar belakang terpidana melakukan tindak pidana tersebut dengan rasa keadilan dan kesalahan yang telah dilakukan oleh Terdakwa tanpa mengurangi esensi tujuan pemidanaan yang menimbulkan shock theraphy (efek jera) bagi terpidana dan memenuhi rasa keadilan di masyarakat;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari dan mencermati tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum dan dihubungkan dengan pertimbangan-pertimbangan unsur-unsur dakwaan tersebut diatas, serta dengan mempertimbangkan permohonan Terdakwa yang diajukan secara tertulis dipersidangan, maka Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum mengenai pidana pokok yang dijatuhkan kepada terdakwa selama 2 (dua) Tahun, mengingat serta memperhatikan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana tersebut baru pertama kali serta ketidaktahuan terdakwa mengenai permasalahan izin, dan mengenai pidana penjara pengganti denda, Majelis Hakim pun tidak sependapat mengenai lamanya Terdakwa dihukum apabila tidak membayar pidana denda, untuk itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai lamanya penjatuhan didana pokok dan pidana penjara pengganti denda dengan memperhatikan rasa keadilan (ex aequo et bono) dan mengandung kepastian hukum, serta disamping itu harus mengandung kemanfaatan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Terdakwa dalam perkara ini pernah ditahan oleh Penyidik, Penuntut Umum maupun oleh Majelis Hakim, maka Majelis Hakim menetapkan agar hukuman yang akan dijalani oleh Terdakwa tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa sebelum putusan ini berada dalam tahanan di RUTAN Sampit, sedangkan hukuman yang akan dijatuhkan melebihi dari lamanya Terdakwa berada dalam tahanan maka ada alasan yang sah memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan sebagaimana diatur pada Pasal 193 Ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang dihadirkan di persidangan berupa:
1 (satu) buah kapal KM Sumber Usaha;
Kayu olahan jenis ulin sebanyak 84 (delapan puluh empat) potong yang selengkapnya sebagaimana dalam rekapitulasi Daftar Ukur Kayu (Kayu Olahan) Nomor: DUK-KO/027/Dishut/XI/2019;
Gas LGG 3 Kg sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) buah;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas, merupakan barang-barang yang tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, serta kapal sebagai alat angkutnya dalam melakukan perbuatan tindak pidana serta terhadap barang bukti tersebut memiliki nilai yang ekonomis, untuk itu terhadap barang bukti tersebut diatas haruslah dirampas untuk Negara;
1 (satu) lembar sertifikat pengawakan kapal an. MURSID Nomor: 550/1149/Dishub/2018 dikeluarkan di Sampit tanggal 04 September 2019 (berlaku sampai dengan tanggal 03 September 2023).
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti tersebut diatas merupakan milik dari pada saksi Mursid dan tidak ada hubungannya dengan suatu tindak pidana yang dilakukan, untuk itu terhadap barang bukti tersebut diatas haruslah dikembalikan kepada saksi Mursid melalui terdakwa;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 222 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka Terdakwa patut dihukum untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari perbuatan Terdakwa tersebut:
Hal-hal memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah bertentangan dengan kebijakan Pemerintah tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan serta penertiban LPG bersubsidi;
Hal-hal meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji untuk tidak melakukan perbuatan ini lagi;
Terdakwa tulang punggung keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Memperhatikan, Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Dan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta peraturan – peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa HADRIANSYAH Bin ALIANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan dan menyalahgunakan Pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan Kumulatif Pertama melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Dan Kedua melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) Bulan dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan;
Menetapkan masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah kapal KM Sumber Usaha;
Kayu olahan jenis ulin sebanyak 84 (delapan puluh empat) potong yang selengkapnya sebagaimana dalam rekapitulasi Daftar Ukur Kayu (Kayu Olahan) Nomor: DUK-KO/027/Dishut/XI/2019;
Gas LGG 3 Kg sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) buah;
Dirampas Untuk Negara;
1 (satu) lembar sertifikat pengawakan kapal an. MURSID Nomor: 550/1149/Dishub/2018 dikeluarkan di Sampit tanggal 04 September 2019 (berlaku sampai dengan tanggal 03 September 2023);
Dikembalikan kepada terdakwa;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit pada hari Kamis, tanggal 16 Januari 2020 oleh kami Ega Shaktiana, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Paisol, S.H.,M.H. dan Ade Satriawan, S.H.,M.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan pada hari Selasa, tanggal 21 Januari 2020 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan didampingi oleh Hakim – Hakim Anggota, dengan dibantu Atri Kuasa, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh Rahmi Amalia, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dan Terdakwa;
Hakim – Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Paisol, S.H.,M.H., Ega Shaktiana, S.H.,M.H.,
Ade Satriawan, S.H.,M.H.,
Panitera Pengganti,
Atri Kuasa, S.H.,