11/Pid.Sus/2013/PN.Pwt
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 11/Pid.Sus/2013/PN.Pwt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SISWADI Bin TIRTO DIHARDJO(Terdakwa)
pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan 3 ( tiga ) bulan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)sub.kurungan selama 2 ( dua ) bulan
P
U T U S A N
Nomor : 11/ Pid.Sus/2013/PN.Pwt.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Purwokerto yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana khusus dengan pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : SISWADI Bin TIRTO DIHARDJO.
Tempat lahir : Banyumas.
Umur/Tgl.lahir : 59 tahun/ 14 Agustus 1954.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Grumbul Karang Tengah Desa Banteran RT.01/RW.01 Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.
Agama : Islam
Pekerjaan : PNS (Dosen).
Pendidikan : S.2.
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik tanggal 8 Desember 2012 Nomor : Pol.SP.Han/289/XII/2012/Reskrim sejak tanggal 8 Desember 2012 s/d 27 Desember 2012.
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri tanggal 26 Desember 2012 Nomor : B-3002/0.3.14/Euh.1/12/2012 sejak tanggal 28 Desember 2012 s/d 5 Pebruari 2013.
Penuntut Umum tanggal 5 Pebruari 2013 No.Print-173/0.3.14/Euh.2/02/2013 sejak tanggal 5 Pebruari 2013 s/d 24 Pebruari 2013.
Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto tanggal 13 Pebruari 2013 Nomor : 11/Pen.Pid.Sus/-2013/PN.Pwt sejak tanggal 13 Pebruari 2013 sampai dengan tanggal 14 Maret 2013.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto tanggal 4 Maret 2013 Nomor : 11/-Pen.Pid.Sus/2013/PN.Pwt sejak tanggal 15 Maret 2013 sampai dengan tanggal 13 Mei 2013 ;
Terdakwa dalam persidangan didampingi oleh Penasehat hukum R.T. BAYU A.P., S.H, Advokat dan Konsultan Hukum “SALOMO GROUP ”, berkantor di Jl. Raya Kecila RT.01/RW.02 Kecamatan Kemrajen, Kabupaten Banyumas, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 27 Pebruari 2013 No.001/SK-SG/XII/2012, terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwokerto tanggal 27 Pebruari 2013 dibawah Register No.48/S.K.KH/2013/PN.Pwt;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT :
Telah membaca surat pelimpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Purwokerto atas nama terdakwa SISWADI Bin TIRTO DIHARDJO;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah membaca Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto tentang Penetapan Hari Sidang ;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi ;
Telah mendengar keterangan terdakwa ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan terdakwa SISWADI Bin TIRTO DIHARDJO bersalah melakukan tindak pidana “Bersama sama mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36 ayat (3) UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Pertama Primair ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
302 (tiga ratus dua) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- yang diduga palsu.
2 (dua) buah tas kresek warna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) buah Handphone merk Cross type CB99 warna hitam dengan nomor SIM Card 081391199935, 08783717440, 028176466201.
Dirampas untuk negara.
1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario warna violet silver tahun 2012 No.Pol. H-4351-BF.
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi SUNARKO.
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya secara tertulis tertanggal 10 April 2013 yang pada pokoknya : sependapat dengan Penuntut Umum dalam terbuktinya unsur-unsur dalam Pasal 26 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mohon keringanan hukuman atau putusan yang seadil-adilnya dengan alasan :
Terdakwa sopan dipersidangan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa tulang punggung dan kepala keluarga yang harus bertanggung jawab kepada keluarga ;
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas Pembelaan terdakwa secara lisan yang pada pokoknya bertetap dengan tuntutannya ;
Telah mendengar tanggapan Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya atas Replik Penuntut Umum secara lisan yang pada pokoknya tetap dengan pembelaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa SISWADI Bin TIRTO DIHARDJO bersama sama dengan saksi
TRI WAHYONO al. TRI Bin SUGINO dan saksi SLAMET MUSYADI Bin SUMARWI (masing masing diperiksa dalam perkara sendiri) pada waktu waktu antara awal bulan Nopember tahun 2012 sampai dengan pada hari Jumat tanggal 7 Desember 2012 atau setidak tidaknya pada waktu waktu lain masih dalam tahun 2012 bertempat di depan Hotel Mukti Jaya Purwokerto Kabupaten Banyumas dan di sebuah komplek makam Syeh Madum (dekat rumah makan Tip Top) turut Desa Pasir Wetan Kecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas atau setidak tidaknya pada tempat tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (3) dengan cara cara sebagai berikut :
Bahwa awal mulanya sekitar bulan Nopember 2012 terdakwa SISWADI Bin TIRTO DIHARDJO menghubungi saksi TRI WAHYONO al. TRI Bin SUGINO dengan tujuan memesan uang Avansa (uang palsu) kwalitas bagus (KW1) dan mengatakan kalau terdakwa mempunyai dana sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kemudian selang 5 (lima) hari kemudian saksi TRI menemui sdr. HERI (belum tertangkap) didepan Hotel Mukti Jaya Purwokerto dan menerima uang palsu kwalitas bagus, uang kertas pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sejumlah 60 lembar sehingga total uang palsu tersebut sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) yang kemudian uang palsu tersebut diserahkan kepada terdakwa dirumah saksi TRI dan sebagai pembayaran atas uang palsu tersebut, terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang selanjutnya uang pembayaran dari terdakwa tersebut diserahkan oleh saksi TRI kepada sdr. HERI;
Bahwa uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu) sejumlah 60 lembar dengan total nilai sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) tersebut oleh terdakwa SISWADI disimpan dirumahnya Grumbul Karang Tengah Desa Banteran Rt. 01 Rw. 01 Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas kemudian pada awal Desember tahun 2012 oleh terdakwa diserahkan kepada saksi SLAMET MUSYADI Bin SUMARWI dan meminta untuk menukarkan uang tersebut dengan uang asli dengan kesepakatan mereka berdua , perbandingan harga 1:2 ½ dan terdakwa menjanjikan akan memberi fee kepada saksi SLAMET selanjutnya uang palsu yang diterima oleh saksi SLAMET tersebut rencananya akan dijual dengan perbandingan 1:2 dengan nilai penjualan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setelah itu saksi SLAMET menyimpan uang palsu tersebut dirumahnya di Desa Karangkemiri Rt. 03 Rw. 03 Kecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas dan mencari orang yang mau membeli uang palsu tersebut ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 4 Desember 2012 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa menemui saksi TRI dirumahnya dengan tujuan memesan uang palsu kwalitas bagus (KW1) lagi dan menitipkan uang untuk membayar uang palsu pesanannya sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) selanjutnya saksi TRI menemui sdr. HERI didepan hotel Mukti Jaya Purwokerto kemudian saksi TRI menyerahkan uang sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kepunyaan terdakwa dan ditukar dengan uang palsu kwalitas bagus berupa uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribuan) sebanyak 302 (tiga ratus dua) lembar dengan total nilai sebesar Rp. 30.200.000,- (tiga puluh juta dua ratus ribu rupiah) yang kemudian uang palsu tersebut disimpan dirumah saksi TRI di Kelurahan Karangklesem Rt. 08 Rw. 11 Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 6 Desember 2012 saksi TRI menuju Jakarta dan menemui sdr. Heri kemudian menerima uang palsu kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 52 lembar dengan total nilai sebesar Rp. 5.200.000,00 (lima juta rupiah) dan pada saat saksi TRI masih berada di Jakarta, pada hari Jumat tanggal 7 Desember 2012 terdakwa menghubungi saksi TRI untuk meminta tambahan uang palsu yang telah terdakwa pesan sebelumnya karena saksi SLAMET yang sudah menemukan seseorang yang akan membeli uang palsu tersebut membutuhkan tambahan uang palsu sehingga menghubungi terdakwa untuk meminta tambahan uang palsu sebanyak banyaknya dan mengatakan kalau saksi SLAMET akan melakukan transaksi penukaran uang palsu dengan asli di komplek makam Syeh Madum (dekat rumah makan Tip Top) turut Desa Pasir Wetan Kecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas atau sebelah utara rumah makan Tip Top Purwokerto dan oleh saksi TRI, terdakwa disuruh mengambil uang palsu dirumah saksi TRI kemudian terdakwa mengambil uang palsu yang dipesan seseorang melalui saksi SLAMET tersebut sebesar Rp. 30.200.000,- (tiga puluh juta dua ratus ribu rupiah) dirumah saksi TRI dan yang menyerahkan adalah istri saksi TRI selanjutnya terdakwa membawa uang palsu tersebut ke dekat Pom Bensin Jalan Gerilya Barat turut kelurahan Tanjung Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas menunggu kabar dari saksi SLAMET selanjutnya akan tetapi tidak berapa lama kemudian perbuatan saksi SLAMET dan terdakwa diketahui oleh pihak kepolisian dan dilakukan penggeledahan yang ditemukan uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu) yang dibawa oleh saksi SLAMET sebanyak 60 (enam ) puluh lembar terdiri dari :
15 (lima belas) lembar dengan nomor seri HGU145644.
15 (lima belas) lembar dengan nomor seri HGU145646.
15 (lima belas) lembar dengan nomor seri HGU145656.
15 (lima belas) lembar dengan nomor seri HGU145666.
Sedang dari terdakwa SISWADI ditemukan uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 302 (tiga ratus dua) lembar yang terdiri dari :
77 (tujuh puluh tujuh) lembar dengan nomor seri HGU145644;
79 (tujuh puluh sembilan) lembar dengan nomor seri HGU145646;
75 (tujuh puluh lima) lembar dengan nomor seri HGU145656;
71 (tujuh puluh satu) lembar dengan nomor seri HGU145666;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 9 Desember 2012 sekira pukul 06.00 Wib ketika saksi TRI pulang dari Jakarta tiba tiba beberapa petugas kepolisian yang telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi SLAMET dan mendapatkan informasi adanya peran saksi TRI dalam penyerahan uang palsu kepada terdakwa dan saksi SLAMET melakukan penggeledahan badan terhadap saksi TRI dan ditemukan uang palsu di saku celana dan ditengah buku agenda kepunyaan saksi TRI sebanyak 52 lembar dengan total nilai sebesar Rp. 5.200.000,00 (lima juta dua ratus ribu rupiah) yang terdiri dari :
16 (enam belas) lembar dengan nomor seri HGU145644;
12 (dua belas) lembar dengan nomor seri HGU145646;
10 (sepuluh) lembar dengan nomor seri HGU145656;
14 (empat belas) lembar dengan nomor seri HGU145666;
Dan berdasarkan hasil pemeriksaan dari Bank Indonesia dengan Nomor surat 14/32/DHK/Pwt tanggal 14Desember 2012 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut diatas dinyatakan tidak asli.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36 ayat (3) UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP.
S U B S I D A I R :
Bahwa terdakwa SISWADI Bin TIRTO DIHARDJO pada hari Jumat tanggal 7 Desember 2012 sekira pukul 06.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2012 bertempat di sebuah komplek makam Syeh Madum (dekat rumah makan Tip Top) turut Desa Pasir Wetan Kecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membawa atau memasukkan Rupiah palsu kedalam dan atau keluar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dalam pasal 26 ayat (4) dengan cara cara sebagai berikut :
Bahwa awal mulanya sekitar bulan Nopember 2012 terdakwa SISWADI Bin TIRTO DIHARDJO menghubungi saksi TRI WAHYONO al. TRI Bin SUGINO dengan tujuan memesan uang Avansa (uang palsu) kwalitas bagus (KW1) dan mengatakan kalau terdakwa mempunyai dana sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kemudian selang 5 (lima) hari kemudian saksi TRI menemui sdr. HERI (belum tertangkap) didepan Hotel Mukti Jaya Purwokerto dan menerima uang palsu kwalitas bagus, uang kertas pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sejumlah 60 lembar sehingga total uang palsu tersebut sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) yang kemudian uang palsu tersebut diserahkan kepada terdakwa dirumah saksi TRI dan sebagai pembayaran atas uang palsu tersebut, terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang selanjutnya uang pembayaran dari terdakwa tersebut diserahkan oleh saksi TRI kepada sdr. HERI;
Bahwa uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu) sejumlah 60 lembar dengan total nilai sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) tersebut oleh terdakwa SISWADI disimpan dirumahnya Grumbul Karang Tengah Desa Banteran Rt. 01 Rw. 01 Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas kemudian pada awal Desember tahun 2012 oleh terdakwa diserahkan kepada saksi SLAMET dan meminta untuk menukarkan uang tersebut dengan uang asli dengan kesepakatan mereka berdua perbandingan harga 1:2 ½ dan terdakwa menjanjikan akan memberi fee kepada saksi SLAMET dan uang palsu yang diterima oleh saksi SLAMET tersebut rencananya akan dijual dengan perbandingan 1:2 dengan nilai penjualan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) selanjutnya saksi SLAMET menyimpan uang palsu tersebut dirumahnya di Desa Karangkemiri Rt. 03 Rw. 03 Kecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas dan mencari orang yang mau membeli uang palsu tersebut ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 4 Desember 2012 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa menemui saksi TRI dirumahnya dengan tujuan memesan uang palsu kwalitas bagus (KW1) lagi dan menitipkan uang untuk membayar uang palsu pesanannya sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) selanjutnya saksi TRI menemui sdr. HERI didepan hotel Mukti Jaya Purwokerto kemudian saksi TRI menyerahkan uang sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kepunyaan terdakwa dan ditukar dengan uang palsu kwalitas bagus berupa uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribuan) sebanyak 302 (tiga ratus dua) lembar dengan total nilai sebesar Rp. 30.200.000,- (tiga puluh juta dua ratus ribu rupiah) yang kemudian uang palsu tersebut disimpan dirumah saksi TRI di Kelurahan Karangklesem Rt. 08 Rw. 11 Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 6 Desember 2012 saksi TRI menuju Jakarta dan menemui sdr. Heri kemudian menerima uang palsu kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 52 lembar dengan total nilai sebesar Rp. 5.200.000,00 (lima juta rupiah) dan pada saat saksi TRI masih berada di Jakarta, pada hari Jumat tanggal 7 Desember 2012 terdakwa menghubungi saksi TRI untuk meminta tambahan uang palsu yang telah terdakwa pesan sebelumnya karena saksi SLAMET yang sudah menemukan seseorang yang akan membeli uang palsu tersebut membutuhkan tambahan uang palsu sehingga menghubungi terdakwa untuk meminta tambahan uang palsu sebanyak banyaknya dan mengatakan kalau saksi SLAMET akan melakukan transaksi penukaran uang palsu dengan asli di komplek makam Syeh Madum (dekat rumah makan Tip Top) turut Desa Pasir Wetan Kecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas atau sebelah utara rumah makan Tip Top Purwokerto dan oleh saksi TRI, terdakwa disuruh mengambil uang palsu dirumah saksi TRI kemudian terdakwa mengambil uang palsu yang dipesan seseorang melalui saksi SLAMET tersebut sebesar Rp. 30.200.000,- (tiga puluh juta dua ratus ribu rupiah) dirumah saksi TRI dan yang menyerahkan adalah istri saksi TRI selanjutnya terdakwa membawa uang palsu tersebut ke dekat Pom Bensin Jalan Gerilya Barat turut kelurahan Tanjung Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas menunggu kabar dari saksi SLAMET selanjutnya akan tetapi tidak berapa lama kemudian perbuatan saksi SLAMET dan terdakwa diketahui oleh pihak kepolisian dan dilakukan penggeledahan yang ditemukan uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu) yang dibawa oleh saksi SLAMET sebanyak 60 (enam ) puluh lembar terdiri dari :
15 (lima belas) lembar dengan nomor seri HGU145644.
15 (lima belas) lembar dengan nomor seri HGU145646.
15 (lima belas) lembar dengan nomor seri HGU145656.
15 (lima belas) lembar dengan nomor seri HGU145666.
Sedang dari terdakwa SISWADI ditemukan uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu) sebanyak 302 (tiga ratus dua) lembar yang terdiri dari :
77 (tujuh puluh tujuh) lembar dengan nomor seri HGU145644;
79 (tujuh puluh sembilan) lembar dengan nomor seri HGU145646;
75 (tujuh puluh lima) lembar dengan nomor seri HGU145656;
71 (tujuh puluh satu) lembar dengan nomor seri HGU145666;
Dan berdasarkan hasil pemeriksaan dari Bank Indonesia dengan Nomor surat 14/32/DHK/Pwt tanggal 14Desember 2012 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu) tersebut diatas dinyatakan tidak asli.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36 ayat (4) UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
L E B I H S U B S I D A I R :
Bahwa terdakwa SISWADI Bin TIRTO DIHARDJO pada hari Jumat tanggal 7 Desember 2012 sekira pukul 06.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2012 bertempat di Kelurahan Karangklesem Rt. 08 Rw. 11 Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (2) dengan cara cara sebagai berikut :
Bahwa awal mulanya sekitar bulan Nopember 2012 terdakwa SISWADI Bin TIRTO DIHARDJO menghubungi saksi TRI WAHYONO al. TRI Bin SUGINO dengan tujuan memesan uang Avansa (uang palsu) kwalitas bagus (KW1) dan mengatakan kalau terdakwa mempunyai dana sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kemudian selang 5 (lima) hari kemudian saksi TRI menemui sdr. HERI (belum tertangkap) didepan Hotel Mukti Jaya Purwokerto dan menerima uang palsu kwalitas bagus, uang kertas pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sejumlah 60 lembar sehingga total uang palsu tersebut sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) yang kemudian uang palsu tersebut diserahkan kepada terdakwa dirumah saksi TRI dan sebagai pembayaran atas uang palsu tersebut, terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang selanjutnya uang pembayaran dari terdakwa tersebut diserahkan oleh saksi TRI kepada sdr. HERI;
Bahwa uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu) sejumlah 60 lembar dengan total nilai sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) tersebut oleh terdakwa SISWADI disimpan dirumahnya Grumbul Karang Tengah Desa Banteran Rt. 01 Rw. 01 Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas kemudian pada awal Desember tahun 2012 oleh terdakwa diserahkan kepada saksi SLAMET dan meminta untuk menukarkan uang tersebut dengan uang asli dengan kesepakatan mereka berdua perbandingan harga 1:2 ½ dan terdakwa menjanjikan akan memberi fee kepada saksi SLAMET dan uang palsu yang diterima oleh saksi SLAMET tersebut rencananya akan dijual dengan perbandingan 1:2 dengan nilai penjualan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) selanjutnya saksi SLAMET menyimpan uang palsu tersebut dirumahnya di Desa Karangkemiri Rt. 03 Rw. 03 Kecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas dan mencari orang yang mau membeli uang palsu tersebut ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 4 Desember 2012 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa menemui saksi TRI dirumahnya dengan tujuan memesan uang palsu kwalitas bagus (KW1) lagi dan menitipkan uang untuk membayar uang palsu pesanannya sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) selanjutnya saksi TRI menemui sdr. HERI didepan hotel Mukti Jaya Purwokerto kemudian saksi TRI menyerahkan uang sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kepunyaan terdakwa dan ditukar dengan uang palsu kwalitas bagus berupa uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribuan) sebanyak 302 (tiga ratus dua) lembar dengan total nilai sebesar Rp. 30.200.000,- (tiga puluh juta dua ratus ribu rupiah) yang kemudian uang palsu tersebut disimpan dirumah saksi TRI di Kelurahan Karangklesem Rt. 08 Rw. 11 Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 6 Desember 2012 saksi TRI menuju Jakarta dan menemui sdr. Heri kemudian menerima uang palsu kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 52 lembar dengan total nilai sebesar Rp. 5.200.000,00 (lima juta rupiah) dan pada saat saksi TRI masih berada di Jakarta, pada hari Jumat tanggal 7 Desember 2012 terdakwa menghubungi saksi TRI untuk meminta tambahan uang palsu yang telah terdakwa pesan sebelumnya karena saksi SLAMET yang sudah menemukan seseorang yang akan membeli uang palsu tersebut membutuhkan tambahan uang palsu sehingga menghubungi terdakwa untuk meminta tambahan uang palsu sebanyak banyaknya dan mengatakan kalau saksi SLAMET akan melakukan transaksi penukaran uang palsu dengan asli di komplek makam Syeh Madum (dekat rumah makan Tip Top) turut Desa Pasir Wetan Kecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas atau sebelah utara rumah makan Tip Top Purwokerto dan oleh saksi TRI, terdakwa disuruh mengambil uang palsu dirumah saksi TRI kemudian terdakwa mengambil uang palsu yang dipesan seseorang melalui saksi SLAMET tersebut sebesar Rp. 30.200.000,- (tiga puluh juta dua ratus ribu rupiah) dirumah saksi TRI dan yang menyerahkan adalah istri saksi TRI selanjutnya terdakwa membawa uang palsu tersebut ke dekat Pom Bensin Jalan Gerilya Barat turut kelurahan Tanjung Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas menunggu kabar dari saksi SLAMET selanjutnya akan tetapi tidak berapa lama kemudian perbuatan saksi SLAMET dan terdakwa diketahui oleh pihak kepolisian dan dilakukan penggeledahan yang ditemukan uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu) yang dibawa oleh saksi SLAMET sebanyak 60 (enam ) puluh lembar terdiri dari :
15 (lima belas) lembar dengan nomor seri HGU145644.
15 (lima belas) lembar dengan nomor seri HGU145646.
15 (lima belas) lembar dengan nomor seri HGU145656.
15 (lima belas) lembar dengan nomor seri HGU145666.
Sedang dari terdakwa SISWADI ditemukan uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu) sebanyak 302 (tiga ratus dua) lembar yang terdiri dari :
77 (tujuh puluh tujuh) lembar dengan nomor seri HGU145644;
79 (tujuh puluh sembilan) lembar dengan nomor seri HGU145646;
75 (tujuh puluh lima) lembar dengan nomor seri HGU145656;
71 (tujuh puluh satu) lembar dengan nomor seri HGU145666;
Dan berdasarkan hasil pemeriksaan dari Bank Indonesia dengan Nomor surat 14/32/DHK/Pwt tanggal 14Desember 2012 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu) tersebut diatas dinyatakan tidak asli.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36 ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ;
A T A U :
K E D U A :
Bahwa terdakwa SISWADI Bin TIRTO DIHARDJO dan saksi SLAMET MUSYADI Bin SUMARWI bersama sama dengan saksi TRI WAHYONO al. TRI Bin SUGINO (masing masing diperiksa dalam perkara sendiri) pada waktu waktu antara awal bulan Nopember tahun 2012 sampai dengan pada hari Jumat tanggal 7 Desember 2012 atau setidak tidaknya pada waktu waktu lain masih dalam tahun 2012 bertempat didepan Hotel Mukti Jaya Purwokerto Kabupaten Banyumas dan di sebuah komplek makam Syeh Madum (dekat rumah makan Tip Top) turut Desa Pasir Wetan Kecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas atau setidak tidaknya pada tempat tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri atau waktu diterimanya diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun menyimpan atau memasukkan ke Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh edarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu dengan cara cara sebagai berikut :
Bahwa awal mulanya sekitar bulan Nopember 2012 terdakwa SISWADI Bin TIRTO DIHARDJO menghubungi saksi TRI WAHYONO al. TRI Bin SUGINO dengan tujuan memesan uang Avansa (uang palsu) kwalitas bagus (KW1) dan mengatakan kalau terdakwa mempunyai dana sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kemudian selang 5 (lima) hari kemudian saksi TRI menemui sdr. HERI (belum tertangkap) didepan Hotel Mukti Jaya Purwokerto dan menerima uang palsu kwalitas bagus, uang kertas pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sejumlah 60 lembar sehingga total uang palsu tersebut sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) yang kemudian uang palsu tersebut diserahkan kepada terdakwa dirumah saksi TRI dan sebagai pembayaran atas uang palsu tersebut, terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang selanjutnya uang pembayaran dari terdakwa tersebut diserahkan oleh saksi TRI kepada sdr. HERI;
Bahwa uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu) sejumlah 60 lembar dengan total nilai sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) tersebut oleh terdakwa SISWADI disimpan dirumahnya Grumbul Karang Tengah Desa Banteran Rt. 01 Rw. 01 Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas kemudian pada awal Desember tahun 2012 oleh terdakwa diserahkan kepada saksi SLAMET dan meminta untuk menukarkan uang tersebut dengan uang asli dengan kesepakatan mereka berdua perbandingan harga 1:2 ½ dan terdakwa menjanjikan akan memberi fee kepada saksi SLAMET dan uang palsu yang diterima oleh saksi SLAMET tersebut rencananya akan dijual dengan perbandingan 1:2 dengan nilai penjualan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) selanjutnya saksi SLAMET menyimpan uang palsu tersebut dirumahnya di Desa Karangkemiri Rt. 03 Rw. 03 Kecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas dan mencari orang yang mau membeli uang palsu tersebut ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 4 Desember 2012 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa menemui saksi TRI dirumahnya dengan tujuan memesan uang palsu kwalitas bagus (KW1) lagi dan menitipkan uang untuk membayar uang palsu pesanannya sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) selanjutnya saksi TRI menemui sdr. HERI didepan hotel Mukti Jaya Purwokerto kemudian saksi TRI menyerahkan uang sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kepunyaan terdakwa dan ditukar dengan uang palsu kwalitas bagus berupa uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribuan) sebanyak 302 (tiga ratus dua) lembar dengan total nilai sebesar Rp. 30.200.000,- (tiga puluh juta dua ratus ribu rupiah) yang kemudian uang palsu tersebut disimpan dirumah saksi TRI di Kelurahan Karangklesem Rt. 08 Rw. 11 Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 6 Desember 2012 saksi TRI menuju Jakarta dan menemui sdr. Heri kemudian menerima uang palsu kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 52 lembar dengan total nilai sebesar Rp. 5.200.000,00 (lima juta rupiah) dan pada saat saksi TRI masih berada di Jakarta, pada hari Jumat tanggal 7 Desember 2012 terdakwa menghubungi saksi TRI untuk meminta tambahan uang palsu yang telah terdakwa pesan sebelumnya karena saksi SLAMET yang sudah menemukan seseorang yang akan membeli uang palsu tersebut membutuhkan tambahan uang palsu sehingga menghubungi terdakwa untuk meminta tambahan uang palsu sebanyak banyaknya dan mengatakan kalau saksi SLAMET akan melakukan transaksi penukaran uang palsu dengan asli di komplek makam Syeh Madum (dekat rumah makan Tip Top) turut Desa Pasir Wetan Kecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas atau sebelah utara rumah makan Tip Top Purwokerto dan oleh saksi TRI, terdakwa disuruh mengambil uang palsu dirumah saksi TRI kemudian terdakwa mengambil uang palsu yang dipesan seseorang melalui saksi SLAMET tersebut sebesar Rp. 30.200.000,- (tiga puluh juta dua ratus ribu rupiah) dirumah saksi TRI dan yang menyerahkan adalah istri saksi TRI selanjutnya terdakwa membawa uang palsu tersebut ke dekat Pom Bensin Jalan Gerilya Barat turut kelurahan Tanjung Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas menunggu kabar dari saksi SLAMET selanjutnya akan tetapi tidak berapa lama kemudian perbuatan saksi SLAMET dan terdakwa diketahui oleh pihak kepolisian dan dilakukan penggeledahan yang ditemukan uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu) yang dibawa oleh saksi SLAMET sebanyak 60 (enam ) puluh lembar terdiri dari :
15 (lima belas) lembar dengan nomor seri HGU145644.
15 (lima belas) lembar dengan nomor seri HGU145646.
15 (lima belas) lembar dengan nomor seri HGU145656.
15 (lima belas) lembar dengan nomor seri HGU145666.
Sedang dari terdakwa SISWADI ditemukan uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu) sebanyak 302 (tiga ratus dua) lembar yang terdiri dari :
77 (tujuh puluh tujuh) lembar dengan nomor seri HGU145644;
79 (tujuh puluh sembilan) lembar dengan nomor seri HGU145646;
75 (tujuh puluh lima) lembar dengan nomor seri HGU145656;
71 (tujuh puluh satu) lembar dengan nomor seri HGU145666;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 9 Desember 2012 sekira pukul 06.00 Wib ketika saksi TRI pulang dari Jakarta tiba tiba beberapa petugas kepolisian yang telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi SLAMET (diperiksa dalam perkara sendiri) dan mendapatkan informasi adanya peran saksi TRI dalam penyerahan uang palsu kepada terdakwa dan saksi SLAMET melakukan penggeledahan badan terhadap saksi TRI dan ditemukan uang palsu di saku celana dan ditengah buku agenda kepunyaan saksi TRI sebanyak 52 lembar dengan total nilai sebesar Rp. 5.200.000,00 (lima juta dua ratus ribu rupiah) yang terdiri dari :
16 (enam belas) lembar dengan nomor seri HGU145644;
12 (dua belas) lembar dengan nomor seri HGU145646;
10 (sepuluh) lembar dengan nomor seri HGU145656;
14 (empat belas) lembar dengan nomor seri HGU145666;
Dan berdasarkan hasil pemeriksaan dari Bank Indonesia dengan Nomor surat 14/32/DHK/Pwt tanggal 14Desember 2012 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu) tersebut diatas dinyatakan tidak asli.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
302 (tiga ratus dua) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diduga palsu terdiri dari :
77 (tujuh puluh tujuh) lembar dengan nomor seri HGU145644;
79 (tujuh puluh sembilan) lembar dengan Nomor seri HGU145646 ;
75 (tujuh puluh lima) lembar dengan Nomor seri HGU145656 ; dan
71 (tujuh puluh satu) lembar dengan Nomor seri HGU145666.
1 (satu) unit sepeda Motor merk Honda Vario warna violet silver Tahun 2010 Nopol.H-4351-BF Noka.MH1JF3112AK202236, Nosin.JF31E0201531 berikut STNK An. INTAN ANGGARANI PRASTIWI alamat Parang Baris I/25 RT.04/RW.15 Pdrg Semarang ;
1 (satu) buah handphone merk Cross type CB99 warna hitam dengan Nomor SIM card 081391199935, 087837137440, 028176466201. ;
2 (dua) buah kantong kresek warna hitam ;
Oleh karena barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan aturan hukum, maka barang bukti tersebut dapat diterima sebagai barang bukti yang sah dipersidangan dan dapat dipergunakan untuk memperkuat proses pembuktian ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi dan ahli yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
l. Ahli FIRDAUS, S.H.
Bahwa ahli bertugas di Bank Indonesia dengan jabatan Kasir Muda II;
Bahwa ahli mendapatkan surat tugas dari pimpinan untuk memberikan pendapat dalam perkara uang palsu;
Bahwa di kepolisian ahli sudah meneliti keaslian dari uang yang dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara peredaran uang palsu;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan ahli menyatakan bahwa uang yang dijadikan barang bukti tersebut tidak asli;
Bahwa ahli melakukan pemeriksaan dengan 2 cara yaitu tanpa alat dengan metode 3 D, dilihat, diraba dan diterawang dan menggunakan alat dengan sinar ultra violet dan kaca pembesar ;
Bahwa untuk mengetahui keaslian uang tanpa alat dilakukan dengan metode 3 D yaitu dilihat pada bagian sudut bawah optikal variabel akan berubah warna dari warna merah muda akan berubah menjadi kehijauan atau keemasan, pada bagian tengah ada tulisan BI, diterawang akan terlihat gambar ;
Bahwa selain menggunakan model pemeriksaan 3D dan menggunakan alat sinar ultra violet serta kaca pembesar, pemeriksaan keaslian uang terdapat pula alat khusus yang ada di Bank Indonesia dan mengenai hasilnya lebih akurat ;
Bahwa selama ini masyarakat disosialisasikan untuk memeriksa keaslian uang dengan model 3D akan tetapi kalau masih ada keraguan bisa ke bank terdekat untuk memeriksa keaslian uang tersebut;
Bahwa dilihat dari bentuk dan kwalitas barangnya, bahwa uang barang bukti tersebut hasil cetak atau printer;
Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 1 butir 8 UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang disebutkan bahwa Rupiah Tiruan adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar dan desainnya menyerupai Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan atau diedarkan, tidak digunakan sebagai alat pembayaran dengan merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara. Adapun sesuai ketentuan pasal 1 butir 9 UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, disebutkan bahwa Rupiah Palsu adalah suatu benda yang ukuran, bahan, warna, gambar, dan atau desainnya menyerupai Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan Hukum;
Bahwa uang yang diserahkan kepada ahli tidak diberi tanda karena perintah pimpinan agar uang tersebut tidak diberi tanda dan hal tersebut merupakan kebijakan bank Indonesia;
Bahwa dari fakta dilapangan bahwa terdapat peningkatan peredaran uang palsu;
Bahwa uang yang asli tidak akan ada nomor seri yang sama untuk tiap lembar satu nomor seri ;
Bahwa ahli kenal dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan.
Atas keterangan ahli tersebut, terdakwa membenarkan.
2. Saksi. SUKIRNO Bin TIRTAJA (Alm).
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa saksi dimintai keterangan sehubungan dengan perkara uang palsu yang dilakukan oleh terdakwa ;
Bahwa awal mulanya sdr. TAROM memperkenalkan saksi dengan saksi TRI WAHYONO dalam urusan untuk mencari orang pintar yang bisa mennggandakan uang;
Bahwa pada saat saksi bertemu dengan saksi TRI WAHYONO kemudian saksi memperkenalkan saksi TRI WAHYONO dengan terdakwa ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sejak SMA dan sekarang pekerjaan Terdakwa adalah sebagai Dosen ;
Bahwa saksi TRI WAHYONO dan sdr. TAROM mendatangi saksi untuk mencari orang pintar yang bisa menggandakan uang kemudian saksi minta tolong dengan terdakwa untuk mencarikan orang pintar setelah itu mereka berhubungan sendiri;
Bahwa sekitar akhir tahun 2012 saksi dihubungi oleh Terdakwa kalau paranormal yang ada di Bandung sudah siap kemudian saksi bersama Terdakwa, saksi TRI WAHYONO, sdr. HERI, dan sdr. TAROM menuju ke Bandung dengan menggunakan mobil Toyota Avanza No.Pol. R-9451-GB menuju ke Cianjur dan sesampainya di daerah Bandung, Terdakwa turun untuk menemui paranormal tersebut selanjutnya perjalanan di lanjutkan kepada orang yang menjadi pendana ritual penggandaan uang tersebut yang bernama sdr. TETEH kemudian terjadi pertemuan antara sdr. TETEH, paranormal dan terdakwa yang ternyata tidak terjadi kesepakatan sehingga saksi dan teman teman pulang ke Purwokerto;
Bahwa yang menjadi pendana dari ritual untuk menggandakan uang tersebut adalah orang Cianjur akan tetapi karena dia tidak bisa menyiapkan dana sehingga tidak terjadi kesepakatan akhirnya kami pulang ke rumah;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 7 Desember 2012 sekira pukul 11.00 Wib saksi TRI WAHYONO datang kerumah saksi sendirian dengan menggunakan mobil Avanza warna hitam No.Pol. R-9451-GB bermaksud meminjam sepeda motor kepunyaan saksi dengan tujuan untuk kepentingan bisnis dan kalau menggunakan mobil terlalu banyak mengeluarkan biaya;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 9 Desember 2012 ketika saksi menjemput saksi TRI WAHYONO, saksi mendengar Terdakwa menelpon dan meminta uang palsu yang dijawab oleh saksi TRI WAHYONO bahwa uangnya ada dirumah kemudian saksi mengantar pulang saksi TRI WAHYONO di daerah Karangklesem dan sesampainya dirumah saksi TRI WAHYONO sudah ada petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan ditemukan adanya uang palsu ditas yaitu ditengah buku agenda dan dikantong celana saksi TRI WAHYONO ;
Bahwa tujuan saksi ikut mereka dengan tujuan untuk bisa menggandakan uang dan mendapatkan uang banyak;
Bahwa saksi hanya dijanjikan akan diberi uang kalau bisnisnya berhasil;
Bahwa uang yang ditemukan di saku dan dibuku agenda saksi TRI WAHYONO rencananya akan diserahkan kepada Terdakwa;
Bahwa jarak waktu antara kepergian ke Bandung dengan penangkapan saksi TRI WAHYONO sekitar setengah bulan;
Bahwa saksi kenal dengan barang bukti berupa tas dan agenda yang diajukan dipersidangan.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan.
3. Saksi. Drs. SUNARKO Bin. TIRTO DIHARDJO.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan ada hubungan keluarga sebagai kakak kandung saksi;
Bahwa saksi dimintai keterangan sehubungan sepeda motor Honda Vario warna violet silver yang ditemukan petugas dipergunakan Terdakwa yang terlibat perkara uang palsu;
Bahwa menurut informasi pihak kepolisian Terdakwa sebagai pengedar uang palsu;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 7 Desember 2012 Terdakwa datang kerumah saksi untuk meminjam sepeda motor kemudian sehari kemudian saksi diberitahu petugas kalau sepeda motor ditemukan dengan terdakwa yang ternyata terlibat uang palsu;
Bahwa sepeda motor tersebut biasanya dipakai anak saksi untuk kuliah;
Bahwa pada saat meminjam sepeda motor, saksi tidak melihat terdakwa membawa barang barang;
Bahwa waktu terdakwa meminjam sepeda motor, mengatakan ada keperluan sebentar;
Bahwa selama ini saksi tidak mengetahui permasalahan yang dihadapi oleh terdakwa;
Bahwa saksi kenal dengan barang bukti sepeda motor Vario yang diajukan dipersidangan adalah milik saksi ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
4. Saksi. TEGUH PRASETYO.
Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi dimintai keterangan sehubungan saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan teman temannya yang diduga mengedarkan uang palsu;
Bahwa kejadian penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Jumat tanggal 7 Desember 2012 berdasarkan pengembangan penangkapan terhadap sdr. SLAMET dan setelah dilakukan diinterogasi ia mendapat uang palsu tersebut berasal dari Terdakwa dan diketahui bahwa uang palsu tersebut berasal dari sdr. TRI WAHYONO ;
Bahwa sebelumnya saksi mendapatkan laporan masyarakat mengenai peredaran uang palsu dan berdasarkan informasi bahwa ada penjualan uang palsu yang dilakukan oleh seseorang didekat rumah makan Tip Top sehingga saksi bersama tim diperintahkan untuk melakukan penangkapan;
Bahwa saksi dan tim menuju daerah Karanglewas dekat rumah makan Tip Top dekat makam Syeh Mahdum;
Bahwa ditempat tersebut saksi melihat sdr. SLAMET sedang duduk diatas sepeda motor MIO dan sedang menunggu seseorang;
Bahwa saksi dan teman teman menanyakan keberadaan sdr. SLAMET di tempat tersebut dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan uang palsu disebuah tas yang dibawanya;
Bahwa sdr. SLAMET mengakui bahwa uang palsu tersebut belum dibelanjakan dan baru akan ditukar dengan uang asli dan akhirnya dilakukan penangkapan;
Bahwa menurut keterangan mereka bahwa uang tersebut rencananya akan dijual;
Bahwa uang ditaruh didalam celana panjang yang dikenakan sebanyak 60 lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,-;
Bahwa saksi melihat uang yang disimpan tersebut nomor serinya sama;
Bahwa setelah melakukan penggeledahan ditemukan uang palsu yang dibawa sdr. SLAMET dan setelah dilakukan interogasi diperoleh keterangan kalau uang palsu tersebut berasal dari terdakwa;
Bahwa menurut keterangan sdr. SLAMET mengatakan kalau Terdakwa sedang menunggu di pom bensin Tanjung;
Bahwa selanjutnya saksi bersama tim menuju tempat Terdakwa menunggu sdr. SLAMET dan sesampainya ditempat yang diinformasikan sdr. SLAMET, saksi melihat terdakwa mengendarai sepeda motor Vario warna Violet dan ditemukan uang yang dibungkus dengan menggunakan katong plastik hitam sebanyak 302 lembar uang pecahan Rp. 100.000,-
Bahwa menurut keterangan Terdakwa bahwa uang tersebut berasal dari sdr. TRI WAHYONO;
Bahwa berdasarkan pengembangan kasus tersebut akhirnya saksi bersama tim merencanakan untuk melakukan penangkapan terhadap sdr. TRI WAHYONO sehingga pada hari Minggu tanggal 9 Desember 2012 saksi bersama tim melakukan penangkapan terhadap sdr. TRI WAHYONO didepan rumahnya yang pada saat itu sdr. TRI WAHYONO baru pulang dari Jakarta;
Bahwa dari tas yang dipakai TRI WAHYONO didalamnya ditemukan buku agenda yang berisi uang palsu dan ditemukan uang palsu sebanyak 52 lembar;
Bahwa pada saat terdakwa TRI WAHYONO datang, dengan naik mobil berdua;
Bahwa menurut keterangan terdakwa TRI WAHYONO bahwa uang tersebut berasal dari temannya orang Jakarta;
Bahwa menurut sdr. TRI WAHYONO uang palsu tersebut diserahkan ke Terdakwa dengan perbandingan 1:3 kemudian Terdakwa SISWADI diserahkan ke Slamet dengan perbandingan 1:2,5 dan sdr. SLAMET ke orang lain dengan perbandingan 1:2;
Bahwa rencananya uang palsu tersebut akan diedarkan ke masyarakat;
Bahwa terdakwa bukan target operasi pihak kepolisian;
Bahwa saksi kenal dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan adalah benar yang dibawa oleh Terdakwa ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan.
5. Saksi. ANDRIYANTO A.W,SH.
Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi dimintai keterangan sehubungan saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan teman temannya yang diduga melakukan peredaran uang palsu;
Bahwa kejadian penangkapan terhadap terdakwa pada hari Jumat tanggal 7 Desember 2012 setelah melakukan penangkapan terhadap sdr. SLAMET dan setelah dilakukan pengembangan bahwa uang palsu tersebut berasal dari Terdakwa ;
Bahwa sebelumnya saksi mendapatkan laporan masyarakat mengenai peredaran uang palsu dan berdasarkan informasi bahwa ada penjualan uang palsu yang dilakukan oleh seseorang didekat rumah makan Tip Top sehingga saksi bersama tim diperintahkan untuk melakukan penangkapan;
Bahwa saksi dan tim menuju daerah Karanglewas dekat rumah makan Tip Top dekat makam Syeh Mahdum, saksi melihat sdr. SLAMET sedang duduk diatas sepeda motor MIO dan sedang menunggu seseorang;
Bahwa saksi dan petugas yang lain menanyakan keberadaan sdr. SLAMET di tempat tersebut dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan uang palsu disebuah tas yang dibawanya;
Bahwa sdr. SLAMET mengakui bahwa uang palsu tersebut belum dibelanjakan dan baru akan ditukar dengan uang asli dan akhirnya dilakukan penangkapan;
Bahwa uang ditaruh didalam celana panjang yang dikenakan sebanyak 60 lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,-;
Bahwa setelah melakukan penangkapan sdr. SLAMET dan hasil interogasi diperoleh keterangan kalau uang palsu tersebut berasal dari Terdakwa;
Bahwa menurut keterangan sdr. SLAMET mengatakan kalau terdakwa sedang menunggu di pom bensin Tanjung;
Bahwa selanjutnya saksi bersama tim menuju tempat terdakwa menunggu sdr. SLAMET dan sesampainya ditempat yang diinformasikan sdr. SLAMET, saksi melihat terdakwa mengendarai sepeda motor Vario warna Violet dan ditemukan uang yang dibungkus dengan menggunakan katong plastik hitam sebanyak 302 lembar uang pecahan Rp. 100.000,-
Bahwa menurut keterangan Terdakwa bahwa uang tersebut berasal dari sdr. TRI WAHYONO ;
Bahwa berdasarkan pengembangan kasus tersebut akhirnya saksi bersama tim merencanakan untuk melakukan penangkapan terhadap sdr. TRI WAHYONO sehingga pada hari Minggu tanggal 9 Desember 2012 saksi bersama tim melakukan penangkapan terhadap sdr. TRI WAHYONO didepan rumahnya yang pada saat itu sdr. TRI WAHYONO baru pulang dari Jakarta;
Bahwa dari tas yang dipakai TRI WAHYONO didalamnya ditemukan ada agenda yang berisi uang palsu dan ditemukan uang palsu sebanyak 52 lembar;
Bahwa pada saat TRI WAHYONO datang, dengan naik mobil berdua;
Bahwa menurut keterangan TRI WAHYONO bahwa uang tersebut berasal dari temannya orang Jakarta;
Bahwa menurut sdr. TRI WAHYONO uang palsu tersebut diserahkan ke terdakwa dengan perbandingan 1:3 kemudian terdakwa diserahkan ke Slamet 1:2,5 dan sdr. SLAMET ke orang lain dengan perbandingan 1:2;
Bahwa rencananya uang palsu tersebut akan diedarkan ke masyarakat;
Bahwa saksi kenal dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan adalah yang ditemukan pada Terdakwa ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan.
6. Saksi. JUWARIYAH.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Terdakwa pernah datang kerumah saksi dengan keperluan untuk mengambil bungkusan yang dititipkan kepada suami saksi;
Bahwa suami saksi bernama TRI WAHYONO yang mempunyai hubungan dengan terdakwa;
Bahwa sebelum terdakwa datang, pernah ada seseorang yang bernama HERI yang beralamat di Wonosobo datang kerumah saksi akan tetapi saksi tidak mengetahui mengenai apa;
Bahwa Terdakwa datang ke rumah pada hari Jumat tanggal 7 Desember 2012 di Jalan Prof. Muhammad Yamin ikut Kelurahan Karangpucung Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas;
Bahwa sebelum terdakwa datang, suami saksi menghubungi saksi untuk menyerahkan sebuah bungkusan yang disimpan di lemari di ruang keluarga;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa isi bungkusan tersebut;
Bahwa bungkusan itu berasal dari sdr. Heri yang datang kerumah saksi;
Bahwa pada saat Terdakwa datang kerumah saksi, suami saksi sedang pergi ke Jakarta;
Bahwa pada saat suami saksi pulang dari Jakarta kemudian ditangkap petugas, saksi ada dirumah akan tetapi tidak mengetahui apa yang ditemukan petugas pada saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap suami saksi;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan.
7. Saksi. TRI WAHYONO Als. TRI Bin. SUGINO.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa keterangan saksi pada Berita Acara Pemeriksaan di penyidik Kepolisian sudah benar;
Bahwa saksi dimintai keterangan sehubungan saksi ikut melakukan mengedarkan uang palsu bersama terdakwa;
Bahwa awal mulanya saksi dikenalkan terdakwa oleh saksi Sukirno kemudian saksi bersama saksi Sukirno dan terdakwa merencanakan untuk melakukan usaha penggandaan uang yang dilakukan oleh seorang paranormal di daerah Bandung dengan seorang pendana dari daerah Cianjur;
Bahwa antara pertengahan bulan Nopember 2012 saksi bersama saksi Sukirno , Tarom dan Terdakwa dengan menggunakan sebuah mobil Avanza menuju daerah Bandung menemui seorang paranormal yang bernama Khoeri selanjutnya menuju daerah Cianjur yang bernama Teteh akan tetapi pada saat pembicaraan mengenai usaha penggandaan uang tersebut tidak terjadi kesepakatan sehingga saksi dan teman-teman pulang ke Purwokerto;
Bahwa sekitar bulan Nopember 2012 Terdakwa menemui saksi untuk menanyakan mengenai uang palsu dengan kwalitas bagus (KW 1) sehingga saksi menjanjikan akan mencarikan uang palsu yang dipesan tersebut kemudian saksi menghubungi sdr. Heri yang beralamat di Wonosobo untuk mencarikan uang palsu dan diperoleh informasi bahwa dia mempunyai uang palsu tersebut sehingga saksi menghubungi terdakwa dan memberitahukan bahwa saksi berhasil mencari orang yang menjual uang palsu yang mempunyai persediaan uang palsu sebanyak 60 lembar dan dijual dengan perbandingan 1:2 sehingga Terdakwa menemui saksi dan menyerahkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- ;
Bahwa setelah saksi menerima uang dari terdakwa tersebut kemudian saksi menemui sdr. Heri didekat Hotel Mukti Jaya Purwokerto untuk menyerahkan uang asli dari Terdakwa sebesar Rp. 2.000.000 ditukar dengan uang palsu sebanyak 60 lembar Rp. 6.000.000,- :
Bahwa saksi tidak mendapatkan komisi dari terdakwa atas pembelian uang palsu tersebut hanya saja nanti kalau berhasil saksi akan diberi pembagian;
Bahwa pada tanggal 4 Desember 2012 terdakwa menemui saksi untuk memesan uang palsu kwalitas bagus dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 1.800.000,- kemudian saksi menghubungi sdr. HERI untuk memsan uang palsu lagi dan dua hari kemudian sdr. Heri datang ke rumah saksi mengantarkan uang palsu yang dipesan oleh terdakwa sebanyak 302 lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,-
Bahwa uang palsu tersebut dibungkus tas plastik dan saksi simpan dilemari ruang tengah rumah saksi;
Bahwa pada tanggal 7 Desember saksi pergi ke Jakarta menemui seseorang untuk mengambil uang palsu yang akan saksi gunakan sendiri ;
Bahwa pada saat saksi sedang di Jakarta, terdakwa mengghubungi saksi untuk meminta uang pesanan terdakwa karena ada orang yang mau membeli uang palsu tersebut dan membutuhkan sekitar Rp. 50.000.000,- kemudian saksi menyuruh terdakwa mengambil di rumah dan sebelumnya saksi sudah menghubungi istri saksi untuk menyerahkan bungkusan tas plastik yang ada di lemari;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 9 Desember 2012 saksi pulang dari Jakarta dengan dijemput oleh saksi Sukirno dan ditengah perjalanan pulang ke rumah, terdakwa menghubungi saksi untuk menanyakan apakah saksi masih mempunyai persediaan uang palsu dan saksi jawab kalau saksi masih mempunyai uang palsu di rumah;
Bahwa sesampainya dirumah, sudah ada beberapa orang yang mengaku sebagai petugas melakukan penggeledahan terhadap saksi dan menemukan uang palsu yang ada di saku celana yang saksi pakai dan beberapa lembar uang palsu yang ada di tengah buku agenda;
Bahwa uang palsu yang dibawa saksi sebanyak 52 lembar dengan total nilai sebesar Rp. 5.200.000,00 (lima juta dua ratus ribu rupiah) yang terdiri dari :
16 (enam belas) lembar dengan nomor seri HGU145644;
12 (dua belas) lembar dengan nomor seri HGU145646;
10 (sepuluh) lembar dengan nomor seri HGU145656;
14 (empat belas) lembar dengan nomor seri HGU145666;
Bahwa saksi baru mengetahui kalau terdakwa sudah ditangkap petugas kepolisian terlebih dahulu;
Bahwa saksi mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya;
Bahwa saksi kenal dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan aadalah yang disita dari Terdakwa dan saksi ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
8. Saksi. SLAMET MUSYADI Bin. SUMARWI.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa keterangan saksi pada Berita Acara Pemeriksaan di penyidik Kepolisian sudah benar;
Bahwa saksi dimintai keterangan sehubungan saksi terlibat dalam peredaran uang palsu;
Bahwa saksi sudah lama kenal dengan terdakwa karena saksi sebagai penjual ikan yang sering berjualan di rumah terdakwa;
Bahwa awal mulanya sekitar tanggal 2 Desember 2012, terdakwa datang kerumah saksi di Desa Karang Kemiri kemudian terdakwa mengatakan kalau mempunyai uang palsu yang terdakwa bawa dengan dibungkus sampul coklat selanjutnya uang palsu tersebut dihitung dan jumnlahnya Rp. 6.000.000,- yang terdiri dari uang kertas pecahan Rp. 100.000,-
Bahwa terdakwa meminta saksi menjual uang palsu tersebut kepada orang lain dengan perbandingan 1 : 2,5 ;
Bahwa saksi menyimpan uang palsu tersebut dirumah saksi dan sekitar tanggal 7 Desember 2012 ada telepon dari seseorang yang menanyakan uang palsu dengan tujuan akan membelinya sehingga saksi janjian dengan orang tersebut akan bertemu di dekat makam Syeh Mahdum didekat rumah makan Tip Top dan pada saat saksi akan berangkat ke tempat yang dituju, orang tersebut menelpon lagi untuk meminta uang palsu lebih banyak lagi sehingga saksi menghubungi terdakwa untuk memberitahukan kalau ada orang yang mau membeli uang palsu dan meminta tambahan uang palsu sebanyak banyaknya;
Bahwa saksi meminta terdakwa menunggu di Pom Bensin Tanjung;
Bahwa pada saat saksi sampai di tempat yang telah dijanjikan, saksi menunggu diatas sepeda motor Mio dan tak lama kemudian ada orang yang datang yang ternyata petugas kepolisian menanyakan apa yang dilakukan saksi yang saksi jawab sedang menunggu seseorang kemudian saksi digeledah yang akhirnya uang palsu yang saksi bawa ketahuan oleh petugas;
Bahwa saksi diinterogasi dan saksi mengaku kalau uang palsu tersebut berasal dari terdakwa kemudian saksi dibawa petugas menuju ke tempat terdakwa menunggu di Pom bensin Tanjung yang akhirnya saksi dan terdakwa ditangkap dan dibawa ke Kantor Polisi;
Bahwa uang palsu yang saksi bawa sebanyak 60 (enam ) puluh lembar terdiri dari :
15 (lima belas) lembar dengan nomor seri HGU145644.
15 (lima belas) lembar dengan nomor seri HGU145646.
15 (lima belas) lembar dengan nomor seri HGU145656.
15 (lima belas) lembar dengan nomor seri HGU145666.
Bahwa saksi mengetahui kalau uang yang saksi terima tersebut uang palsu;
Bahwa tujuan saksi mau mengedarkan uang palsu tersebut karena saksi menginginkan keuntungan dari penjualan uang palsu tersebut;
Bahwa saksi kenal dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan terdakwa SISWADI Bin TIRTO DIHARDJO yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa keterangan terdakwa pada Berita Acara Pemeriksaan didepan penyidik sudah benar;
Bahwa awal mulanya saksi dikenalkan oleh saksi Sukirno dengan saksi TRI WAHYONO;
Bahwa sejak perkenalan tersebut akhirnya pada waktu sebelum bulan Nopember, terdakwa bersama saksi Sukirno dan saksi TRI WAHYONO dan ada dua orang lagi menuju ke daerah Bandung dengan tujuan melakukan usaha penggandaan uang yang paranormalnya dari Bandung (sdr. KHOERI) dan pendananya sdri. TETEH akan tetapi sesampai di Bandung dan terjadi pertemuan akan tetapi tidak ada kesepakatan sehingga usaha penggandaan uang gagal;
Bahwa sekitar bulan Nopember, saksi TRI WAHYONO datang kerumah terdakwa dan menawari ada uang palsu dengan kwalitas bagus (KW1) dengan harga perbandingan 1:3 sehingga terdakwa tertarik dan memesan uang palsu melalui saksi TRI WAHYONO ;
Bahwa beberapa hari kemudian saksi TRI WAHYONO memberitahukan kalau uang palsu yang terdakwa pesan sudah datang sehingga terdakwa menemui saksi TRI WAHYONO dirumahnya dan menyerahkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ;
Bahwa terdakwa menunggu dirumah saksi TRI WAHYONO sedang saksi TRI WAHYONO pamit keluar untuk menemui seseorang yang menjual uang palsu dan selang beberapa saat saksi TRI WAHYONO pulang dengan membawa uang palsu sebanyak 60 (enam puluh lembar) pecahan Rp. 100.000,- yang dibungkus amplop coklat;
Bahwa uang palsu tersebut terdakwa simpan dirumah terdakwa dan pada tanggal 2 Desember 2012, terdakwa membawa uang palsu tersebut kerumah saksi SLAMET dengan tujuan agar saksi SLAMET yang menjual uang palsu tersebut dan ketika hal itu disampaikan, saksi SLAMET menyetujuinya dan akan menjual uang palsu tersebut ;
Bahwa uang palsu tersebut sempat dihitung bersama dengan saksi SLAMET;
Bahwa beberapa hari kemudian terdakwa menemui saksi TRI WAHYONO dan memesan uang palsu lagi dengan kwalitas bagus dan sebagai tanda pemesananan, terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) ;
Bahwa beberapa hari kemudian terdakwa ditelpon oleh saksi SLAMET bahwa ada orang Sumatera yang akan menukar uang palsu tersebut dengan uang asli;
Bahwa pada tanggal 7 Desember 2012, saksi SLAMET menghubungi terdakwa kalau dia akan transaksi uang palsu di daerah dekat makam Syeh Makdum;
Bahwa saksi SLAMET mengatakan kalau orang tersebut menginginkan uang palsu lebih banyak lagi sehingga terdakwa menghubungi saksi TRI WAHYONO untuk mengambil uang palsu titipan terdakwa ;
Bahwa pada tanggal 7 Desember 2012 terdakwa menghubungi saksi TRI WAHYONO yang katanya sedang berada di Jakarta untuk meminta uang palsu yang dipesan oleh saksi SLAMET;
Bahwa saksi TRI WAHYONO menyuruh terdakwa mengambil uang palsu tersebut dirumah saksi TRI WAHYONO dan yang menyerahkan uang palsu yang disimpan didalam kantong plastik adalah istri saksi TRI WAHYONO;
Bahwa menurut keterangan saksi TRI WAHYONO bahwa uang palsu tersebut sebesar Rp. 30.200.000,- ;
Bahwa kesepakatan harga untuk penjualan uang palsu dengan uang asli, saksi TRI WAHYONO menjual kepada terdakwa dengan perbandingan 1:3, Terdakwa menjual kepada saksi SLAMET dengan perbandingan 1: 2,5 dan saksi SLAMET kepada orang yang membutuhkan dengan perbandingan 1:2 ;
Bahwa setelah terdakwa mendapatkan uang palsu dari rumah saksi TRI WAHYONO kemudian terdakwa disuruh oleh saksi SLAMET untuk menunggu dipom bensin Tanjung;
Bahwa beberapa saat terdakwa menunggu kabar dari saksi SLAMET tiba tiba ada beberapa petugas bersama dengan saksi SLAMET menemui terdakwa dan melakukan penggeledahan dan ditemukan uang palsu sebanyak 302 lembar yang terdiri dari uang kertas pecahan Rp. 100.000,- akhirnya terdakwa ditangkap dan dibawa ke kantor polisi;
Bahwa jumlah uang palsu yang dibawa terdakwa terdiri dari uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 302 (tiga ratus dua) lembar yang terdiri dari :
77 (tujuh puluh tujuh) lembar dengan nomor seri HGU145644;
79 (tujuh puluh sembilan) lembar dengan nomor seri HGU145646;
75 (tujuh puluh lima) lembar dengan nomor seri HGU145656;
71 (tujuh puluh satu) lembar dengan nomor seri HGU145666;
Bahwa terdakwa mengetahui kalau uang yang diserahkan telah kepada saksi Slamet dan yang dibawa tersebut adalah uang palsu;
Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.
Bahwa terdakwa kenal dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap merupakan satu kesatuan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa yang saling bersesuaian serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Jumat, tanggal 7 Desember 2012 sekitar pukul 16.00 WIB bertempat di POM Bensin Tanjung Jl. Gerilya Barat, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, terdakwa telah ditangkap petugas dari Polres Banyumas ;
Bahwa benar saat ditangkap Terdakwa bermaksud bertemu dengan saksi Slamet untuk menyerahkan uang rupiah palsu dengan mengendarai sepeda Motor merk Honda Vario warna violet silver Tahun 2010 Nopol.H-4351-BF ;
Bahwa benar Terdakwa membawa uang rupiah palsu sebanyak 302 lembar pecahan seratus ribuan atau senilai Rp. 30.200.000,- ;
Bahwa benar pada pagi harinya sekitar jam 10.30 WIB Terdakwa dihubungi saksi Slamet kalau ada pembeli yang bersedia menukar uang rupiah palsu dengan uang rupiah asli dan Terdakwa menjanjikan setelah Jumat-an akan diserahkan ;
Bahwa benar pada bulan Desesmber 2012 Terdakwa pernah datang ke rumah Slamet dan menyerahkan uang rupiah palsu pecahan seratus ribuan sebanyak 60 lembar untuk dijual dengan perbandingan 1 : 2,5 atau seratus ribu uang rupiah asli ditukar dengan rupiah palsu dua ratus lima puluh ribu ;
Bahwa benar uang rupiah palsu yang diserahkan Terdakwa kepada saksi Slamet sebanyak 60 (enam puluh) lembar pecahan Rp. 100.000,- diperoleh dari saksi Tri Wahyono dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan Terdakwa juga sudah menyerahkan uang Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sebagai uang muka untuk uang rupiah palsu sebanyak 302 (tiga ratus dua) lembar ;
Bahwa benar dari hasil pemeriksaan/penelitian Bank Indonesia Perwakilan Purwokerto dan keterangan ahli Firdaus, S.H., barang bukti berupa 302 (tiga ratus dua lembar) uang kertas pecahan Rp 100.000,- emisi tahun 2004 adalah palsu ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA :
Primair : melakukan tindak pidana “bersama-sama mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu” melanggar Pasal 36 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP ;
Subsidair : melakukan tindak pidana “membawa atau memasukkan Rupiah Palsu ke dalam dan/atau ke luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia” melanggar Pasal 36 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata uang ;
Lebih Subsidair : melakukan tindak pidana “menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu” melanggar Pasal 36 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata uang ;
A T A U :
KEDUA : melakukan tindak pidana “bersama-sama dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu, melanggar Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim setelah mempelajari dakwaan Penuntut Umum yang menggunakan kata Kesatu “atau” Kedua maka Majelis Hakim berpendapat bentuk dakwaan tersebut diatas adalah disusun secara alternatif dimana dalam Dakwaan KESATU PRIMAIR Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP, Dakwaan KESATU SUBSIDAIR Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Dakwaan KESATU LEBIH SUBSIDAIR Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang “ATAU” Dakwaan KEDUA Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP ;
Menimbang, bahwa karena Majelis Hakim berpendapat dakwaan Penuntut Umum sebagai dakwaan dalam bentuk alternatif maka yang dibuktikan hanyalah satu dakwaan saja;
Menimbang, bahwa dalam bentuk dakwaan alternatif ini setelah memperhatikan surat dakwaan dan hasil pemeriksaan persidangan, Majelis Hakim dapat secara langsung memilih dakwaan mana yang lebih tepat dan dianggap telah memenuhi unsur unsur salah satu dakwaan tersebut, oleh karena itu maka majelis hakim akan memilih dakwaan mana yang paling tepat diterapkan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa dakwaan Kesatu Primair, Kesatu Subsidair, maupun Kesatu Lebih Subsidair Penuntut Umum mendakwa perbuatan terdakwa melanggar ketentuan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang merupakan aturan pidana khusus, sedangkan dalam dakwaan Kedua perbuatan terdakwa melanggar Pasal 245 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP yang merupakan aturan pidana umum ;
Menimbang, bahwa Pasal 63 ayat (2) KUHP menentukan “Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan” ;
Menimbang, bahwa karena perbuatan terdakwa didakwa melanggar aturan pidana umum dan aturan pidana khusus maka Majelis akan langsung menerapkan dan mempertimbangkan dakwaan Kesatu yang merupakan aturan pidana khusus ;
Menimbang, bahwa dakwaan Kesatu, tersusun secara subsidaritas, yaitu terdakwa telah didakwa :
Primair : melakukan tindak pidana melanggar Pasal 36 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP;
Subsidair: melakukan tindak pidana melanggar Pasal 36 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ;
Lebih Subsidair : melakukan tindak pidana melanggar Pasal 36 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Kesatu tersusun secara subsidaritas, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan dakwaan Primair, apabila dakwaan tersebut tidak terbukti selanjutnya akan dipertimbangkan dakwaan Subsidair dan seterusnya;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Kesatu Primair terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana melanggar Pasal 36 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP, yang unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang ;
Mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu ;
Dipidana sebagai pelaku orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan ;
Ad.1. UnsurSetiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah siapa saja sebagai pendukung hak dan kewajiban yang identitasnya jelas, diajukan ke persidangan karena didakwa melakukan tindak pidana dan perbuatannya dapat dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan seorang terdakwa bernama SISWADI Bin TIRTO DIHARDJO, yang membenarkan identitasnya seperti dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan setelah mendengar keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa dipersidangan diperoleh fakta bahwa tidak ada kekeliruan orang (error in persona) yang disangka telah melakukan tindak pidana tersebut adalah benar SISWADI Bin TIRTO DIHARDJO;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang hanya merupakan kata ganti orang, dimana unsur ini baru mempunyai makna jika dikaitkan dengan unsur-unsur pidana lainnya, oleh karenanya haruslah dibuktikan secara bersamaan dengan unsur-unsur lain dari perbuatan yang didakwakan ;
Ad. 2. Unsur mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu ;
Menimbang, bahwa mengedarkan mempunyai pengertian membuat barang beredar, atau barang berpindah tangan dan dilepas dari kekuasaannya, sedangkan membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu berarti menukar barang dengan cara jual beli. Kedua perbuatan dihubungkan dengan frasa “dan/atau” yang berarti apabila salah satu perbuatan tersebut dapat dilakukan bersamaan atau salah satu perbuatan saja yang dilakukan maka unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan ahli serta keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan telah diperoleh fakta bahwa Terdakwa telah ditangkap pada hari Jumat, tanggal 7 Desember 2012 sekitar pukul 16.00 WIB bertempat di POM Bensin Tanjung Jl. Gerilya Barat, Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas. Penangkapan tersebut terjadi setelah saksi Slamet tertangkap terlebih dahulu karena akan menukarkan uang Rupiah palsu dengan uang Rupiah asli ;
Menimbang, bahwa sebelumnya Terdakwa sekitar pukul 10.30 WIB telah dihubungi melalui handphone oleh saksi Slamet yang mengatakan telah ada pembeli uang palsu dan setelah mengambil uang rupiah palsu dari rumah saksi Tri Wahyono, Terdakwa sekitar pukul 16.00. WIB menuju POM Bensin Tanjung Jl. Gerilya Barat sebagaimana dijanjikan saksi Slamet ;
Menimbang, bahwa pada awal bulan Desember 2012 Terdakwa pernah menyerahkan 1 (satu) amplop berisi 60 (enam puluh) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000,- kepada saksi Slamet. Uang rupiah palsu tersebut diperoleh dari saksi Tri Wahyono dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk ditukarkan dengan rupiah asli dengan perbandingan 1 : 2,5 dan saat ditangkap terdakwa membawa 302 (tiga ratus dua lembar) uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000,- emisi tahun 2004 yang juga berasal dari saksi Tri Wahyono tetapi baru dibayar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengetahui kalau uang tersebut adalah palsu, dan menyerahkan uang tersebut kepada saksi Slamet untuk dijual atau diedarkan kepada orang lain dengan perbandingan 1 : 2,5 atau Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ditukar dengan uang palsu Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) rencananya hasil Saksi Slamet akan mendapat komisi dari penjualan uang palsu tersebut, sedangkan Terdakwa telah mendapat keuntungan selisih pembelian dari Saksi Tri Wahyono yang telah menjual kepada Terdakwa dengan perbandingan 1 : 3 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli Firdaus di persidangan dan berdasarkan Surat Bank Indonesia Purwokerto No.14/32/DHk/Pwt, tanggal 14 Desember 2012 Perihal Hasil penelitian atas uang yang diragukan keasliannya, yang ditanda tangani oleh Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Purwokerto, RUSLY ALBAS menyatakan bahwa pecahan Rp. 100.000,- terdiri dari
107 (seratus tujuh) lembar dengan nomor seri HGU145644;
107 (seratus tujuh) lembar dengan nomor seri HGU145646;
100 (seratus tujuh) lembar dengan nomor seri HGU145656;
100 (seratus tujuh) lembar dengan nomor seri HGU145666
dinyatakan palsu. Sedangkan yang dibawa oleh Terdakwa sendiri saat ditangkap adalah sebanyak 302 (tiga ratus dua lembar) uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000,- emisi tahun 2004 terdiri dari : 77 (tujuh puluh tujuh) lembar dengan nomor seri HGU145644, 79 (tujuh puluh sembilan) lembar dengan nomor seri HGU145646, 75 (tujuh puluh lima) lembar dengan nomor seri HGU145656, dan 71 (tujuh puluh satu) lembar dengan nomor seri HGU145666;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas telah nyata adanya maksud yang diwujudkan dengan perbuatan menukarkan uang rupiah palsu dengan uang Rupiah asli, sehingga Terdakwa terbukti mengedarkan uang palsu ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur kedua telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa ;
Ad. 3. Unsur orang yang melakukan, orang yang menyuruh melakukan atau orang yang turut melakukan perbuatan ;
Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menyebut tiga sebutan pelaku yang secara alternatif dapat berupa : orang yang melakukan, orang yang menyuruh melakukan atau orang yang turut melakukan perbuatan ;
Menimbang, bahwa disebut sebagai orang yang melakukan apabila pelaku dapat melakukan sendiri perbuatan tanpa bantuan orang lain. Disebut sebagai orang yang menyuruh melakukan apabila ada orang yang menyuruh dan disuruh untuk melakukan perbuatan. Sedangkan disebut sebagai turut melakukan adalah apabila terdapat dua orang pelaku atau lebih yang melakukan perbuatan secara bersama-sama sedemikian rupa, sehingga harus ada kerjasama yang disadari antara mereka untuk melakukan tindak pidana, dan disadari pula bahwa tanpa peranan salah satu orang maka tindak pidana yang dimaksud tidak akan terwujud;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa sendiri dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di depan persidangan telah terbukti Terdakwa telah memperoleh uang rupiah palsu dari saksi Tri Wahyono dengan perbandingan 1 : 3, yang pertama sebanyak 60 (enam puluh) lembar pecahan Rp. 100.000,- dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) selanjutnya uang palsu tersebut diserahkan kepada saksi Slamet untuk dijual lagi dengan perbandingan 1 : 2,5, sedangkan penyerahan kedua sebanyak 302 (tiga ratus dua) lembar rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,- yang baru dibayar dengan uang muka Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan saksi Slamet dijanjikan akan diberikan komisi dari uang rupiah palsu yang dijualnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka dapat disimpulkan adanya hubungan kerjasama antara Terdakwa, saksi Slamet dan saksi Tri Wahyono dalam melakukan tindak pidana, tanpa peranan salah satu terdakwa maka tindak pidana tidak akan terjadi ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ketiga dilakukan secara bersama sama telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur selain unsur Kesatu “setiap orang” tersebut telah terbukti dilakukan oleh Terdakwa sendiri bukan oleh orang lain, sedangkan dari hasil pemeriksaan dipersidangan tidak diketemukan bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan dan tidak diketemukan alasan pengecualian penuntutan, alasan pemaaf atau hapusnya kesalahan dengan demikian maka unsur Kesatu juga telah terbukti ;
Menimbang, bahwa dengan demikian semua unsur dari Pasal 36 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut diatas, Majelis telah mendapatkan bukti-bukti yang menurut hukum, dari bukti mana Majelis memperoleh keyakinan bahwa terdakwa SISWADI Bin TIRTO DIHARDJO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Bersama-sama mengedarkan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu” seperti yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Kesatu Primair, dan karena tidak ditemukan alasan pemaaf yang meniadakan sifat melawan hukum dan alasan pembenar yang meniadakan kesalahan dalam diri terdakwa, maka terdakwa harus dinyatakan salah dan kepada terdakwa harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Kesatu Primair telah terbukti, maka dakwaan Kesatu Subsidair dan Lebih Sibsidair tidak dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa karena selama pemeriksaan perkara ini terdakwa telah dikenakan penahanan, maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan untuk menangguhkan atau mengalihkan jenis penahanan terdakwa, maka diperintahkan kepada terdakwa agar tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang bersifat komulatif, yaitu pidana penjara dan denda, dan berdasarkan Pasal 40 maka apabila terpidana perseorangan tidak mampu membayar, pidana denda diganti dengan pidana kurungan dengan ketentuan untuk setiap pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. Oleh karena itu Majelis berpendapat lamanya kurungan pengganti sebagaimana surat tuntutan Penuntut Umum kurang tepat dan Majelis akan langsung memperbaikinya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan pembelaan (pledoi) yang pada pokoknya hanya memohon keringanan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan sebagaimana yang telah diuraikan di atas, oleh karena itu untuk pembelaan/pledoi Terdakwa ini dipertimbangkan sebagai hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
302 (tiga ratus dua) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- yang terbukti palsu dan 2 (dua) buah tas kresek warna hitam, oleh karena merupakan alat untuk melakukan tindak pidana maka sepatutnya untuk dimusnahkan ;
1 (satu) buah Handphone merk Cross type CB99 warna hitam dengan nomor SIM Card 081391199935, 08783717440, 028176466201, oleh karena merupakan alat bantu untuk
melakukan tindak pidana yang mempunyai nilai ekonomis maka dirampas untuk negara;
1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario warna violet silver tahun 2012 No.Pol. H-4351-BF, oleh karena terbukti milik saksi Sunarko maka dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi SUNARKO.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan harus dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 KUHAP harus pula dibebani membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan terhadap pidana yang akan dijatuhkan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dapat mengancam kondisi moneter dan perekonomian nasional;
Perbuatan Terdakwa dapat menyebabkan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap uang yang beredar dan menimbulkan keresahan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan ;
Terdakwa selaku kepala keluarga mempunyai tanggungan keluarga yang harus diberikan nafkah ;
Menimbang, bahwa Majelis mengingatkan kepada Terdakwa bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa tidaklah dimaksudkan untuk balas dendam ataupun merendahkan harkat martabatnya, tetapi sebagai sarana untuk menyadarkan Terdakwa akan kesalahannya dan untuk membina Terdakwa agar menjadi orang taat hukum, sekaligus mampu menjadi daya tangkal bagi Terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya tersebut dan secara preventif mencegah orang lain melakukan tindak pidana yang sama namun harus seimbang dengan rasa keadilan yang hidup di masyarakat ;
Mengingat ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 jo. Undang-unadang No. 8 Tahun 2004 jo. Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta pasal-pasal dan peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SISWADI Bin TIRTO DIHARDJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Bersama-sama mengedarkan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SISWADI Bin TIRTO DIHARDJO dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan 3 ( tiga ) bulan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 ( dua ) bulan ;
Menetapkan lamanya Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
302 (tiga ratus dua) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- yang terbukti rupiah palsu ;
2 (dua) buah tas kresek warna hitam ;
Dimusnahkan ;
1 (satu) buah Handphone merk Cross type CB99 warna hitam dengan nomor SIM Card 081391199935, 08783717440, 028176466201.
Dirampas untuk negara ;
1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario warna violet silver tahun 2012 No.Pol. H-4351-BF ;
Dikembalikan kepada saksi SUNARKO.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto pada hari Kamis, tanggal 11 April 2013 oleh kami : HARI MARIYANTO,S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, BUDI SETYAWAN,S.H., dan JULI HANDAYANI,S.H.,M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 17 April 2013, oleh HARI MARIYANTO,S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, BUDI SETYAWAN,S.H., dan EDI SUBAGIYO, S.H., masing-masing sebagai Hakim-hakim Anggota dibantu SISWOYO,S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Purwokerto, dihadiri RINAWATI WAHYUNINGSIH,S.H.,M.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purwokerto dan dihadapan Terdakwa dengan didampingi Penasehat Hukumnya.
Hakim Ketua,
HARI MARIYANTO, S.H.,M.H.
Hakim Anggota I, Hakim Anggota II,
BUDI SETYAWAN, S.H.,M.H. EDI SUBAGIYO, S.H.
Panitera Pengganti,
SISWOYO, S.H.