1139/Pid.Sus/2017/PN.Smr
Putusan PN SAMARINDA Nomor 1139/Pid.Sus/2017/PN.Smr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PERSEVERANDO LIAH Anak Dari YOHANES HARAN
1. Menyatakan Terdakwa PERSEVERANDO LIAH Anak Dari YOHANES HARAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PERSEVERANDO LIAH Anak Dari YOHANES HARAN tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 9 (Sembilan) tahun dan Denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : • 1 (satu) lembar celana dalam perempuan warna orange; • 1 (satu) lembar baju anak perempuan warna putih; Dikembalikan kepada Saksi Korban NAURA MECCA MAHARANI. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor : 1139/Pid.Sus/2017/PN Smr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Samarinda yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : PERSEVERANDO LIAH Anak Dari YOHANES
HARAN;
Tempat lahir : Kalian Luar;
Umur/tanggal lahir : 27 Tahun/29 Juli 1990;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Kalian Luar RT. 003, Kel. Kalian Luar Kec.
Long Iram Kubar atau Jalan Damanhuru Gang
Ogok No. 30 l Kota Samarinda;
Agama : Katolik;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : SMK;
Terdakwadidampingi oleh AGUS TALIS JONI, SH.MH.CIL., H. ANDI ALANG CACO, SH.MH., ELIA HENDRA WIJAYA, SH., dan RIAHIT, SH.,Advokat pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “AGUS TALIS JONI, SH.MH dan Rekan”, Alamat Jalan Gunung Kinibalu Gang Ulin No. 36 RT. 32 Kel. Loa Ipuh Kec. Tenggarong, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 September 2017, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Samarinda dibawah Nomor W18-U1/565/HK.02.1/X/2017 pada tanggal 02 Oktober 2017;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan surat penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh :
Penyidik, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 25 Juli 2017, Nomor : SP.Han/168/VII/2017/Reskrim, sejak tanggal 26 Juli 2017 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2017; ------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 3 Agustus 2017, Nomor : 5336/Q.4.11/Ep.1/08/2017, sejak tanggal 15 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 23 September 2017; --------------------------
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Samarinda, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) tertanggal 20 September 2017, Nomor : PRINT-7217/Q.4.11/Euh.1/09/2017, sejak tanggal 20 September 2017 sampai dengan tanggal 09 Oktober 2017; --------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, berdasarkan Penetapan tertanggal27 September 2017, Nomor : 1139/Pid.Sus/2017/PN Smr, sejak tanggal 27 September 2017 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2017; -------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, berdasarkan Penetapan tertanggal 18 Oktober 2017, Nomor : 1139/Pid.Sus/2017/PN Smr, sejak tanggal 27 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 25 Desember 2017; ---------------------------------------------
Pengadilan negeri tersebut :
Setelah membaca :
Surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Nomor : B-6705/Q.4.11/Ep.2/09/2017 tertanggal 26 September 2017 atas nama TerdakwaPERSEVERANDO LIAH Anak Dari YOHANES HARAN;
Berkas perkara Nomor : RES/138/VIII/2017 atas nama TerdakwaPERSEVERANDO LIAH Anak Dari YOHANES HARAN;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Samarinda Nomor : 1139/Pid.Sus/2017/PN Smr tertanggal 27 September 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara Nomor : 1139/Pid.Sus/2017/PN Smr dengan TerdakwaPERSEVERANDO LIAH Anak Dari YOHANES HARAN;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Samarinda Nomor : 1139/Pid.Sus/2017/PN Smr tertanggal 28 September 2017 tentang hari sidang untuk memeriksa dan mengadili perkaraNomor : 1139/Pid.Sus/2017/PN Smr dengan TerdakwaPERSEVERANDO LIAH Anak Dari YOHANES HARAN;
Lampiran-lampiran lain yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar :
Pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum No.Reg.Perk : PDM-724/SAMAR/9/2017 tertanggal 20 September 2017;
Penyampaian keberatan/eksepsi penasehat hukum terdakwa tertanggal 25 Oktober 2017;
Penyampaian pendapat jaksa penuntut umum atas keberatan/eksepsi penasehat hukum terdakwa tertanggal 01 Nopember 2017;
Keterangan saksi-saksi, baik yang diajukan oleh jaksa penuntut umum maupun terdakwa (adecharge), keterangan ahli, baik yang diajukan oleh jaksa penuntut umum maupun terdakwa, serta keterangan terdakwa sendiri di persidangan;
Pembacaan tuntutan (requisitoir) jaksa penuntut umum pada persidangan tanggal 18 Desember 2017, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan mereka terdakwa PERSEVERANDO LIAH Anak Dari YOHANES HARAN telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan tunggal”;
Menjatuhkan pidana terhadapterdakwa PERSEVERANDO LIAH Anak Dari YOHANES HARAN dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 100.000.0000,- (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar celana dalam perempuan warna orange;
1 (satu) lembar baju anak perempuan warna putih;
Dikembalikan kepada Saksi Korban NAURA MECCA MAHARANI;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah);
Pembelaan penasehat hukum terdakwa yang disampaikan secara tertulis pada persidangan tanggal 09 Januari 2018, yang pada pokoknya memohon agar majelis hakim memberikan putusan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan Pembelaan yang kami sampaikan;
Melepaskan Terdakwa PERSEVERANDO LIAH Anak dari YOHANES HARAN dari segala Dakwaan dan Tuntutan Sdr. Penuntut Umum;
Membebaskan dan mengeluarkan Terdkawa PERSEVERANDO LIAH Anak dari YOHANES HARAN dari Tahanan Rumah Tahanan Negara;
Memulihkan dan merehabilitasi nama baik Terdakwa dalam Masyarakat;
Membebankan biaya kepada Negara;
Replik jaksa penuntut umum atas pembelaan penasehat hukum terdakwa dan juga terdakwa yang disampaikan secara tertulis pada persidangan tanggal 16 Januari 2018;
Duplik penasehat hukum terdakwa dan juga terdakwa atas replik jaksa penuntut umumyang disampaikan secara tertulis pada persidangan tanggal 23 Januari 2018;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umumNo.Reg.Perk : PDM-724/SAMAR/9/2017 tertanggal 20 September 2017, terdakwaPERSEVERANDO LIAH Anak Dari YOHANES telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa PERSEVERANDO LIAH Anak dari YOHANES HARANpada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat pada bulan April 2017 sekira jam 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di Jl. PM. Noor RT.25 Kel. Sempaja Selatan Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda tepatnya di bengkel ganti oli atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda,“dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” yaitu terhadap saksi korban NAURA MECCA MAHARANI yang berusia 3 (tiga) tahun, yang dilakukan terdakwa dengan cara :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya saksi FARIDA yang merupakan ibu kandung saksi korban NAURA MECCA MAHARANI yang berusia 3 tahun (sesuai dengan kutipan kartu keluarga saksi korban lahir pada tanggal 15 September 2014) menemani saksi korban kencing dan pada saat kencing tersebut saksi korban menangis dikarenakan kemaluannya saksit kemudian saksi FARIDA membawa saksi korban ke dalam lalu membaringkan saksi korban kemudian memeriksa kemaluan saksi korban dengan menggunakan senter dan saat itu saksi FARIDA melihat kemaluan saksi korban ada darah yang mengalir dan pada bibir kemaluan seperti robek selanjutnya keesokan harinya saksi FARIDA melaporkan kejadian yang menimpa saksi korban ke Polresta Samarinda lalu oleh Pihak Kepolisian dibuatkan permintaan visume dan berdarakan hasil visume saksi korban positif kemaluannya robek dan infeksi akibat benda tumpul yang masuk ke dalam kemaluan saksi korban selanjutnya saksi FARIDA menanyakan siapa orang yang memasukkan sesuatu ke kemaluan saksi korban dan dengan nada yang masih cadel saksi korban mengatakan ”om bengkel yang telah memasukkan jarinya ke dalam kemaluan saksi korban” dan juga saksi korban mendapat laporan dari saksi ARYA telah melihat terdakwa memasukkan tangannya kekemaluan saksi korban;
Bahwa awalnya saksi korban dan kakaknya saksi ARYA sedang bermain di depan rumah yang bersebelahan dengan bengkel lalu dipanggil terdakwa karena akan diberi gorengan dan minuman kemudian saksi korban dan saksi ARYA mendatangi terdakwa dibengkel lalu terdakwa memberikan gorengan dan minuman selanjutnya terdakwa memberikan saksi ARYA HP miliknya supaya saksi ARYA menonton agedan porno sedangkan terdakwa dengan posisi berhadapan dengan saksi korban dimana saksi korban berdiri sedangkan terdakwa duduk terdakwa kemudian terdakwa menurunkan celana saksi korban lalu memasukkan jari terdakwa ke kemaluan saksi korban dan saat itu tanpa terdakwa sadari, saksi ARYA melihat terdakwa memasukkan jarinya ke kemaluan saksi korban;
Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum No. 098/KTA/V/2017 tanggal 05 Mei 2017 dengan kesimpulan menerangkan :
Pada pemeriksaan perempuan berumur dua tahun ini, ditemukan adanya robekkan pada selaput dara tidak sampai dasar pada arah jarum jam tiga, yang diakibatkan kekerasan tumpul;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan jaksa penuntut umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti, danterdakwa menyatakan akan mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa penuntut umum tersebut, baik yang akan diajukan oleh penasehat hukum terdakwa maupun oleh terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa dalam keberatan/eksepsinya tertanggal 25 Oktober 2017, penasehat hukum terdakwa mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Majelis Hakim yang terhormat, setelah mendengar dan membaca dengan seksama Surat dakwaan Saudara Jaksa Penuntut Umum, maka sesuai dengan hukum acara, sekarang adalah giliran kami, team Penasihat Hukum Terdakwa PERSEVERANDO LIAH bin HARAN, untuk memberikan pendapat, apakah surat dakwaan ini telah memenuhi azas dan ketentuan hukum untuk mendudukkan Terdakwa PERSEVERANDO LIAH bin HARAN ini menjadi Terdakwa dan sekaligus menjadi dasar satu-satunya sebagai pedoman untuk memeriksa dalam persidangan nanti yakni apakah ia telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan.
Dari surat Dakwaan yang sudah di bacakan bahwa pada pokoknya saudara PERSEVERANDO LIAH bin HARAN ; didakwa sebagimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2014 tidak disebutkan perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan waktu kejadian diperkirakan atau sewaktu waktu pada bulan april 2017 di bengkel ganti oli sepeda motor dan pada jam 09.00 pagi hari yang juga tidak disebutkan hari apa kejadian pelecehan tersebut terjadi, berbeda dengan waktu dan tempat seperti yang tertera didalam surat perpanjangan penahanan tentang uraian singkat perkara huruf (a) Dari Kejaksaan Negeri Samarinda dengan Nomor : 5336/Q.4.11/Ep. 1/08/2017, tanggal 3 Agustus 2017, yang menyebutkan jika terjadi perbuatan pelecehan Seksual tersebut terjadi pada Hari Minggu tanggal, 09 April 2017 pada Pukul 20.00 Wita.
Persidangan yang terhormat,
Dengan Dakwaan seperti tersebut diatas maka di mungkinkan Majelis Hakim untuk menghukumnya paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000,000,000,- (lima Milyar Rupiah) Jadi dilihat dari ancaman hukuman ini mesti perbuatan yang di tuduhkan saudara jaksa penuntut umum dari perspektif ancaman kepentingan umum dan kebebasan sangatlah serius. Sebab dengan begitu seolah-olah perbuatan yang telah di Dakwakan oleh jaksa penuntut umum benar-benar telah dilakukan oleh Terdakwa. Pertanyaan nya sekarang adalah, apakah Terdakwa sebegitu jahatnya, sehingga didakwa dengan pasal tersebut, sedangkan jelas-jelas Terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang di dakwakan oleh jaksa penuntut umum tersebut, Bahwa mulai Penyidikan di Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Kota Samarinda, terkesan Perkara ini di paksakan dan penuh dengan intrik dan Intimidasi terhadap Terdakwa.
Majelis Hakim yang terhormat,
Sebagai gambaran tentang tempat kejadian sebagaimana digambarkan oleh jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya, menurut hemat kami tidaklah merupakan tempat yang berpotensi untuk bisa melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam surat dakwaan Saudara Jaksa Penuntut Umum. Bengkel tempat bekerja Terdakwa adalah berlokasi di tempat umum di pinggir jalan raya besar tepatnya di jalan PM. Noor RT. 25 Di Bengkel Ganti Oli Motor dekat lampu merah dan keadaan lalu lintas sangatlah ramai dan macet. Bahwa bengkel tempat saudara Terdakwa bekerja juga merupakan tempat yang terbuka dan pemilik bengkel pun setiap saat berada di tempat tersebut sebagai kasir apalagi pada jam Kerja dan sibuk seperti digambarkan oleh
saudara jaksa penuntut umum teijadi pada jam 09.00 wita pagi. Pertanyaan nya sekarang adalah jika terjadi hal yang seperti dakwaan saudara penuntut umum tempatnya di mana dan kapan, tentunya pemilik bengkel dan para pelanggan bengkel akan melihat karena bengkel tersebut merupakan tempat terbuka dan terlihat jelas dari jalan besar karena berada di pinggir jalan umum, lagi pula sepengetahuan pemilik bengkel tidak pernah melihat anak NAURA MECCA MAHARANI berumur 3 (tiga) tahun pergi bermain di dalam bengkel tempat Terdakwa bekeija kecuali kakaknya yang bernama ARYA yang berumur kurang lebih 5 (lima) tahun, tentang jam kejadian yang disebutkan oleh jaksa penuntut umum sebagai Waktu kejadian yaitu jam 09.00 pagi, adalah merupakan jam sibuk kerja di bengkel, demikian juga dengan anak umur 3 tahun tentunya harus berada di rumah dalam pengawasan ibunya.
Bahwa sesuai Surat Dakwaan Saudara Jaksa Penuntut Umum menyebutkan Waktu Kejadian sekitar jam 09.00 pagi, sangat tidak berkesesuaian dengan yang tertera di uraian singkat perkara dalam Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : 5336/Q.4.11/Ep. 1/08/2017, tertanggal 3 Agustus 2017 dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menyatakan dengan jelas jika kejadian dugaan pencabulan yang menimpa saksi korban anak NAURA MECCA MAHARANI teijadi pada hari MINGGU tanggal 09 April 2017 pukul 20.00 wita dengan menyebutkan tempat yaitu di bengkel ganti oli motor jalan PM. Noor RT. 25, kalau dilihat surat dakwaan dan surat Perpanjangan Penahanan dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang juga dikirim kepada Terdakwa PERSEVERANDO LIAH bin YOHANES HARAN tersebut, sangatlah membingungkan dan tidak berkesesuaian satu dengan yang lainnya.
Demikian juga kalau kita melihat keperibadian Terdakwa PERSEVERANDO LIAH bin YOHANES HARAN adalah merupakan sosok yang sangat baik, sopan dan ramah, Terdakwa juga adalah suka menolong dan ini terbukti pada saat akan terjadi perkelahian di depan Bengkel tempatnya bekeija pada tanggal 17 Mei 2017 dan Terdakwa berusaha Melarai perkelahian tersebut supaya tidak teijadi, yang salah satu dari pelaku perkelahian tersebut adalah teman dekat dari Bapak saksi Korban (Edi Purnomo), namun Etikat baik tersebut tidak di respon oleh teman dekat orang tua korban yang bernama Dedi Supriadi, malah menyalahkan Terdakwa kenapa melerai perkelahian tersebut, dan kejadian ini teijadi kurang lebih satu bulan sebelum adanya pelaporan POLISI Nomor: LP/513/VI/2017, tanggal 09 juni 2017 tentang perkara yang di tuduh telah dilakukan oleh Terdakwa, bahkan Terdakwa pernah di kasih kartu nama Dedi Supriadi oleh orang tua korban dengan maksud menyuruh Terdakwa untuk mendatangi saudara DEDI SUPRIADI yang juga merupakan Anggota Organisasi Masyarakat tertentu untuk meminta maaf atas dilarangnya perkelahian di depan Bengkel tempat Terdakwa bekerja.
Kami berpendapat, bahwa penegakan hukum bukanlah berarti harus menghukum seseorang jika memang kesalahan hukum secara nyata tidak dapat dibuktikan dalam penyidikan dan juga persidangan, kami sangat setuju hukum harus di tegakkan, namun jika unsur kesalahan tidak terpenuhi, dan perbuatan tidak dilakukan, maka jangan ragu untuk MELEPASKAN TERDAKWA demi Hukum yang berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, agar penegakan hukum dapat tercipta tanpa campur tangan pihak-pihak tertentu yang berkepentingan. Oleh karena itu kami percaya keberanian akan senantiasa menyertai Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara ini.
Majelis Hakim yang Kami Mulyakan,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
Serta sidang yang kami muliakan.
Apa yang hendak kami sampaikan dengan indikasi dan harapan di atas, tidak lain dan tidak bukan agar sejak awal kita sudah dengan cermat dan seksama bisa memahami dan menanggapi surat dakwan yang serius ini. Oleh karena itu selanjutnya kami akan mulai keberatan (eksepsi) ini dengan mempertanyakan secara yuridis penerapan-penerapan perundang-undangan dalam memeriksa dan mengajukan PERSEVERANDO LIAH bin HARAN pada persidangan ini dan kemudian apakah yang di didakwa kepada Terdakwa itu sungguh-sungguh demikian. Dengan paparan ini kami berharap yang terhornat Majelis Hakim dapat melihat, menelaah dengan saksama dan bijaksana, dan selanjutnya mengambil putusan yang tepat dan benar.
II. KEBERATAN TERHADAP SURAT DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM
Majelis Hakim yang terhormat,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
Terdakwa serta hadirin sidang yang kami hormati,
Serta sidang yang kami muliakan.
M. YAHYA HARAHAP mengatakan bahwa "pada dasarnya alasan yang dapat dijadikan dasar hukum mengajukan keberatan agar surat dakwaan dibatalkan, apabila surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 atau melanggar ketentuan Pasal 144 ayat (2) dan (3) KUHAP". (Pembahasan dan penerapan KUHAP, pustaka Kartini, Jakarta, 1985, hlm. 663-664).
Berdasarkan Surat Dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum maka menurut hemat kami ada beberapa hal yang perlu ditanggapi secara seksama mengingat di dalam Surat dakwaan tersebut terdapat berbagai kejanggalan dan ketidakjelasan yang menyebabkan kami mengajukan keberatan.
Berdasarkan uraian di atas kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan keberatan terhadap Surat Dakwaan yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan alasan sebagai berikut:
PENANGKAPAN TIDAK BERDASARKAN KUHAP
Bahwa Terdakwa Perseverando Liah Bin Yohanes Haran dilaporkan pada tanggal 09 Juni 2017 atas kejadian yang patut diduga pada tanggal 9 april 2017 seperti tertera didalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, telah melakukan tindak pidana sebagimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2014 tidak disebutkan tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bahwa kalau diliat dari rentang waktu antara perbuatan yang didakwa telah dilakukan oleh Terdakwa yaitu pada tanggal yang tidak dapat disebutkan didalam bulan April 2017 sedangkan waktu kejadian terjadi pada jam 09.00 Wita, kemudian Saksi Farida Ibu saksi korban mengetahui kejadian tersebut setelah menemani saksi Korban kencing dan melihat saksi korban kesakitan waktu kencing, kemudian membawa saksi korban Naura ketempat tidur dan melihat pakai senter ada darah yang mengalir dari kemaluan Korban, dengan masih mengalirnya darah dari kemaluan korban ini menandakan jika luka pada kemaluan korban masih baru dan belum kering, secara akal sehat dan logikanya tentu dapat diperkirakan hari itulah kejadian yang menimpa saksi Korban Naura Mecca Maharani terjadi. Bahwa berdasarkan laporan di Kepolisian lalu oleh pihak Kepolisian dibuatkan Permintaan Visum pada tanggal, 05 Mei 2017 Nomor : 098/KTA/V/2017 dan Laporan Polisi Nomor: LP/513/VI/2017, tertanggal 09 juni 2017), antara Permintaan Visum dan Laporan Polisi tidaklah memiliki keterkaitan sama sekali, bagaimana mungkin Permintaan Visum dilakukan sebelum adanya Laporan Polisi dan hal tersebut sudah menyalahi prosedur pengajuan visum sebagai bukti dalam suatu tindak pidana khususnya dalam perkara a quo serta rentang waktu yang lama membuat keraguan dan menjadi tidak jelas tuduhan yang ditujukan terhadap diri Terdakwa. Apalagi dugaan dilakukannya tindak pidana dan waktu visum serta pelaporan tidak memiliki keterkaitan satu sama lainnya yang kronologi kejadian berdiri sendiri-sendiri. Oleh karena itu kami Penasihat Hukum Terdakwa berpendapat perbuatan yang dituduhkan terhadap diri Terdakwa sangat penuh dengan rekayasa dan dipaksakan untuk diperiksa di Pengadilan. Menjadi pertanyaan besar bagi kami sebagai Penasihat Hukum Terdakwa dan kita semua bahwa dakwaan penuntut umum berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik Kepolisian yang tidak sesuai dengan prosedur hukum acara pidana adalah batal demi hukum.
Demikian Pula sebagaimana yang diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum didalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum menyebutkan jika Terdakwa Perseverando Liah bin Yohanes Haran mulai penahanan oleh Penyidik di Rutan, dari tanggal 26 Juli 2017 sampai 14 Agustus 2017 dan di perpanjang, hal ini sangat berbeda dengan fakta yang terjadi bahwa Terdakwa di tahan bukan di rutan tapi di Sel Kopolisian Resort Kota Samarinda.
Bahwa waktu penangkapan Terdakwa dan Langsung dibawa ke Polres Kota Samarinda dan dilakukan Penahanan dan apa yang dilakukan oleh Pihak Kepolisian tersebut adalah sesuatu hal yang tidak benar karena berdasarkan Pasal 18 ayat (1) KUHAP menyatakan :-(l) Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada Tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas Tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa. Bahwa apa yang dilakukan oleh Pihak Kepolisian didalam Penagkapan sama sekali tidak menunjukkan Surat Tugas dan Surat Perintah Penangkapan karena Terdakwa langsung didatangi oleh Pihak Kepolisian dan langsung dibawa ke Polres Kota Samarinda dan setelah itu Terdakwa langsung ditahan oleh Pihak Kepolisian padahal sebagaimana yang kita ketahui secara
bersama bahwa apabila seseorang akan dijadikan Tersangka dan Terdakwa dikarekan adanya Laporan kejadian tindak pidana hal yang harus dilakukan terlebih dahulu adalah Pemanggilan Terlapor sebagai saksi secara resmi terlebih dahulu dan setelah itu jika terpenuhi unsur tindak pidana dan 2 alat bukti yang cukup maka seseorang tersebut baru dijadikan Tersangka dan dapat dilakukan penahanan namun apa yang dilakukan oleh Pihak Kepolisian justru sebaliknya karena sejak awal Terdakwa langsung ditangkap tanpa adanya Surat Tugas dan Perintah Penangkapan dan hal tersebut merupakan bukti bahwa Penangkapan dan Penahanan Terdakwa sejak awal adalah penahanan yang salah dan tidak berdasarkan KUHAP dan merupakan sebuah penyelundupan hukum.
TERDAKWA TIDAK DI DAMPINGI OLEH PENASIHAT HUKUM Bahwa sebagaimana yang diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum bahwa apa yang dilakukan oleh Terdakwa adalah tindak pidana yang diancam dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 35 Tahun 2014 tidak disebutkan tentang perubahan Undang-undang Nomoor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan yang harus Majelis Hakim ketahui juga bahwa Terdakwa adalah sosok yang lugu tidak mengerti hukum tentang hak dan kewajiban seorang yang telah di persangkakan oleh karena itu maka sudah sepatutnya dan sewajarnya jika sejak awal Terdakwa harus di damping oleh Penasehat Hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 56 KUHAP yang menyatakan: Dalam hal Tersangka atau Terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka. Namun apa yang dilakukan oleh Pihak Kepolisian justru melakukan hal yang berbeda karena pada pemeriksaan pertama setelah penangkapan yang harusnya didampingi oleh Penasihat Hukum justru tidak dilakukan, oleh karena Terdakwa pada pemeriksaan pertama tidak di dampingi Penasihat Hukum maka berdasarkan Hukum dan Hukum Acara didalam KUHAP sebagaimana yang diatur dalam PasaL 56 KUHAP Pemeriksaan yang dilakukan adalah Pemeriksaan yang tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Oleh karena Surat Dakwaan Penuntut Umum berdasarkan BAP dari Penyidik Kepolisian yang tidak didampingi Penasihat Hukum adalah Batal demi hukum.
TANGGAPAN TENTANG SYARAT MATERIIL SURAT DAKWAAN
Majelis hakim yang kami mulyakan Saudara Jaksa Penuntut umum terhormat,
Bahwa secara kongrit syarat materil untuk menyusun surat dakwaan ditentukan oleh pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP yang berbunyi: '.... b. Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang di dakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan....."
Bahwa Apabila waktu dan tempat tidak cermat, tidak jelas dan tidaklengkap, maka menurut ketentuan pasal 143 ayat 3 KUHAP, dakwaan saudara penuntut umum batal demi hukum, yang lengkapnya berbunyi sebagai berikut : 3.
Surat Dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Huruf (b) batal demi Hukum...."
Dalam Surat Dakwaan saudara Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg.Perk: PDM- 724/SAMAR/9/2017 tanggal, 20 September 2017, dengan Nomor Perkara : 1139/Pid.Sus/2017/PN.Smr, terdapat hal-hal yang tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sebagai berikut:
Dalam Surat Dakwaan nama Tersangka PERSEVERANDO LIAH diketik menjadi PERSEVERANDO LIAN, antara lian dangan liah sangatlah berbeda, dan didalam pemberian nama suku DAYAK BAHAU tidak dikenal nama LIAN, sedangkan Nama LIAH mengandung makna sebagai Pahlawan dalam Bahasa DAYAK BAHAU, jadi orang dayak Bahau tidak sembarang memberi Nama, merubah dan mengganti nama seseorang apalagi orang dayak keturunan bangsawan, demikian pula nama tersebut tertera dengan jelas didalam Kartu Tanda Penduduk serta Surat ijin Mengemudi Terdakwa PERSEVERANDO LIAH.
Bahwa pada Dakwaan terdapat kalimat antara lain berbunyi:
.... pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat pada bulan April 2017 sekira jam 09.00,......... atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di jalan PM. Noor RT. 25 KeLSempaja Selatan Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda tepatnya di bengkel ganti oli...
atau ditempat lain yang masuk daerah hukum Pengadilan
Samarinda..
Dari Kalimat-kalimat seperti diatas yang tertera dalam surat Dakwaan Saudara Jaksa Penuntut Umum masih berpikir, baik waktu lain selain bulan April 2017, dan hal ini maupun tempatnnya yakni masih ada kemungkinan di tempat lain dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda, dan hal ini sangat kontradiktif dan bertolak belakang dengan kronologis tentang tindak pidana dilakukan Terdakwa dalam dakwan jaksa penuntut umum pada uraian bagian pertama atau poin pertama secara jelas menyebutkan :
a. ... menemani saksi korban kencing dan pada saat kencing saksi korban menangis karena kemaluannya sakit, kemudian saksi Farida membawa saksi korban dan membaringkan saksi korban kemudian memeriksa kemaluan saksi korban dengan menggunakan senter dan saat itu saksi Farida melihat kemaluan saksi korban ada DARAH vana MENGAUR......
b dan keesokan harinya saksi Farida melaporkan kejadian yang
menimpa saksi korban ke Polresta Samarinda....
c lalu oleh kepolisian dibuatkan permintaan Visum
Dari kalimat seperti terurai diatas tentunya dapat di sebutkan kapan tanggal kejadian menimpa saksi Korban terjadi, sesuai poin (a) diatas tentunya kejadian tersebut teijadi sehari sebelumnya... maka sesuai huruf (b)... dan keesokan harinya melaporkan ke Kepolisian Resor Kota samarinda (Bukti Laporan Polisi Nomor : LP/513/VI/2017, tertanggal 09 juni 2017), itu dibuktikan dengan masih mengalirnya darah dari bibir kemaluan saksi korban pada saat saksi Farida melihat dengan senter dan dapat diartikan adalah luka baru yang masih mengeluarkan darah.
Kemudian Pihak Kepolisian dibuatkan permintaan Visum.... berdasarkan visum Et Repertum Nomor: 098/KTA/V/2017 tanggal 05 mei 2017 menerangkan : Bahwa pemeriksaan PEREMPUAN BERUMUR DUA TAHUN ini, ditemukan adanya
robekkan pada selaput dara tidak sampai dasar pada arah jarum jam tiga, yang diakibatkan kekerasan benda tumpul.
Gara berpikir saudara jaksa penuntut umum seperti tersebut diatas sangatlah membingungkan dan sangat tidak cermat dan terkesan mengada-ada, dari soal waktu dan tempat tindak pidana dilakukan terdapat hal-hal yang sangat bertolak belakang satu dengan yang lainnya :
Nama Terdakwa PERSEVERANDO LIAH ditulis PERSEVERANDO UAN
Kejadian di perkirakan pada bulan april 2017 pada jam 09.00 pagi,
Keesokan harinya melapor ke polisi (Bukti Laporan Polisi Nomor : LP/513/V1/2017, tertanggal 09 juni 2017)
Oleh Kepolisian dibuatkan permintaan Visum Et repertum dan Nomor Vusum Et Repertum Nomor : 098/KTA/V/2017, tanggal 05 mei 2017. Bahwa oleh karena dakwaan tersebut, termasuk tidak memenuhi syarat uraian cermat, jelas dan lengkap, maka dapat menjadi alasan Majelis Hakim untuk membatalkan demi hukum surat dakwaan saudara jaksa penuntut umum tersebut.
III. KESIMPULAN DAN PERMOHONAN
Majelis Hakim yang kami mulyakan
Saudara Jaksa Penuntut Umum terhormat,
Berdasarkan Uraian-uraian tersebut diatas, kami dari Kuasa Hukum Terdakwa berkesimpulan sebagai berikut:
Bahwa Proses Penyidikan tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (1) KUHAP menyatakan :-(l) Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa. Bahwa di karenakan surat dakwaan didasarkan oleh sumber data yang validitasnya diragukan in casu surat visum et repertum sehingga surat dakwaan yang demikian harusnya dinyatakan tidak cermat dan tidak jelas;
Bahwa dakwaan Saudara jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 56 KUHAP : mengingat dakwaan penuntut umum yang mendakwa terdakwa Melanggar Pasal Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak dan diubah dan ditambah dengan UU No. 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak didasarkan dari pelimpahan Berkas Perkara Tersangka oleh Kepolisian Resort Kota Samarinda atas hasil pemeriksaan penyidik Kepolisian Resort Kota Samarinda yang dimuat dalam BAP Tersangka, sedangkan sebagaimana uraian diatas Pemeriksaan Tersangka/Terdakwa oleh Penyidik Kepolisian Resort Kota Samarinda telah melanggar Pasal 56 KUHAP padahal sesuai ketentuan Pasal 56 KUHAP tersebut diwajibkan bagi Pejabat Pemeriksa untuk menunjuk Penasihat Hukum bagi Tersangka/Terdakwa PERSEVERANDO LIAH bin YOHANES HARAN, maka BAP Tersangka /Terdakwa PERSEVERANDO LIAH bin YOHANES HARAN dalam perkara ini yang diancam pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun tanpa didampingi Penasihat Hukum adalah batal Demi Hukum begitu pula Surat Dakwaan Penuntut Umum yang didasarkan BAP Penyidik yang Batal Demi Hukum pula.
Bahwa surat Dakwaan ternyata tidak memenuhi syarat-syarat yang di tentukan pasal 143 ayat (2) huruf (a) KUHP tentang Nama Lengkap yang seharusnya PERSEVERANDO LIAH di tulis menjadi PERSEVERANDO LIAN sedangkan didalam adat suku dayak bahau LIAH mengandung arti seorang PAHLAWAN, atau TOKOH MASYARAKAT, sedangkan LIAN dalam bahasa Dayak BAHAU tidak mengandung arti dan makna tertentu.
Bahwa surat Dakwaan ternyata tidak memenuhi syarat-syarat yang di tentukan pasal 143 ayat (2) huruf (b) KUHP, yaitu tidak disusun secara cermat, jelas dan lengkap karena rumusannya tidak akurat meragukan dan kontradiktif;
Bahwa karena dakwaan jaksa penuntut umum yang tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap dalam membuat surat dakwaan karena Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dalam memuat Nama Terdakwa dengan sebenarnya serta tidak tegas menyebutkan waktu dan tempat kejadian secara pasti kapan dimana dan bilamana kejadian tersebut terjadi, maka sudah sepatutnya surat dakwaan jaksa penuntut dapat dikategorikan sebagai dakwaan yang bersifat kabur dan tidak jelas (OBSCUUR LIBEL).
Berdasarkan berbagai Fakta yang telah kami uraikan diatas maka kami Penasihat Hukum Terdakwa menyimpulkan bahwa Nota Keberatan/Eksepsi Penasihat Hukum adalah permohonan berdasarkan fakta dan kebenaran, kami Penasihat Hukum Terdakwa mohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk mengambil putusan sebagai berikut:
Menerima keberatan (eksepsi) dari Penasihat Hukum PERSEVERANDO LIAH bin YOHANES HARAN
Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara: PDM- 724/SAMAR/9/2017 dalam perkara Pidana Nomor : 1139/Pid.sus/2017/PN. Smr, sebagai dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum atau harus dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak diterima;
Menyatakan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut;
Memulihkan harkat martabat dan nama baik PERSEVERANDO LIAH bin YOHANES HARAN
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (et aquo et bono),
Menimbang, bahwa atas keberatan/eksepsi terdakwadalam bentuk “kronologis” tersebut di atas, jaksa penuntut umum juga telah mengajukanpendapat tertulis tertanggal 01 Nopember 2017 sebagai berikut :
Pertama-tama perkenankanlah kami mengemukakan banyak terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang telah memberikan waktu yang cukup kepada kami untuk menyusun tanggapan/pendapat atas Nota Keberatan Saudara Penasehat Hukum Terdakwa PERSEVERANDO LIAH Anak Dari YOHANES HARAN/terhadap surat dakwaan kami yang telah dibacakan dalam persidangan tanggal 11 Oktober 2017.
Sebelum kami Penuntut Umum memberikan tanggapan/pendapat atas Nota Keberatan Saudara Penasehat Hukum Terdakwa PERSEVERANDO LIAH Anak Dari YOHANES HARAN/terlebih dahulu kami Penuntut Umum mengemukakan pendapat tentang dasar hukum Eksepsi yang dapat diajukan oleh terdakwa maupun Penasehat hukum terdakwa yaitu sebagaimana diatur dalam pasal 156 (1) KUHAP, yang pada pokoknya meliputi 3 (tiga) materi:
1. Berwenang tidaknya pengadilan mengadili perkara terdakwa :
Masalah ini berarti menyangkut kompetensi mengadili oleh Pengadilan Negeri. (Vide pasal 84,147, dan 148 KUHAP).
2. Surat Dakwaan tidak dapat diterima :
Disini berarti bahwa hak Penuntut Umum untuk menuntut terdakwa telah gugur, antara lain misalnya : pengaduan dicabut kembali (pasal 75 KUHP), karena ne bis in idem (pasal 76 KUHP), terdakwa meninggal dunia (pasal 77 KUHP) atau perkara itu telah kedaluwarsa (pasal 78 KUHP).
3. Surat dakwaan harus dibatalkan.
Disini berarti surat dakwaan itu tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditentukan oleh pasal 143 ayat (2) KUHAP.
Sidang Majelis Yang Terhormat;
Setelah mendengar, membaca dan meneliti dengan seksama serta mempelajari materi Eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa PERSEVERANDO LIAH Anak Dari YOHANES HARAN, maka kami Penuntut Umum tidak menemukan materi keberatan yang dapat dipergunakan oleh Penasehat Hukum terdakwa PERSEVERANDO LIAH Anak Dari YOHANES HARAN, sebagai dasar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda untuk membatalkan atau menyatakan tidak dapat diterimanya surat dakwaan.
Saudara penasehat hukum dalam eksepsi menyatakan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kabur (Obscuur Libel) sebagaimana pada poin 1 Sampai dengan 3 tidak beralasan dikarenakan Surat Dakwaan telah disusun berdasarkan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP yaitu Penuntut Umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi:
a. Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan , tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka;
b. Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
Keberatan ke 1. Penangkapan Tidak Berdasarkan KUHP
Terhadap Keberatan tersebut diatas kami tidak akan menanggapinya dikarenakan tidak termasuk dalam ranah eksepsi/keberatan, apabila terdakwa maupun penasehat hukum keberatan terhadap penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap terdakwa, terdakwa maupun penasehat hukum terdakwa dapat mengajukan praperadilan sebelum perkara ini naik ke tahap persidangan;
Keberatan ke 2. Terdakwa tidak di damping oleh penasehat hukum
Bahwa berdasarkan berkas perkara yang kami terima dari pihak kepolisian pada saat terdakwa dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2017, terdakwa sudah ditanya haknya untuk didampingi penasehat hukum dan saat itu terdakwa menjawab tidak menggunakan haknya untuk didampingi penasehat hukum atau pengacara dan akan terdakwa hadapi sendiri kasus terdakwa ini dan sebelumnya terdakwa belum pernah dihukum dan dalam Berita Acara Pemerisaan Tersangka tersebut terdakwa juga telah membubuhkan tanda tangannya serta selain dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka, terdakwa juga telah menandatangani Surat Pernyataan tertanggal 25 Juli 2017 yang isinya terdakwa tidak menggunakan hanya untuk didampingi penasehat hukum dan Berita Acara Penolakan Didampingi Oleh Penasehat Hukum tertanggal 25 Juli 2017.
Bahwa selain itu juga berdasarkan Undang-Undang, terdakwa adalah orang yang cakap, sudah dewasa dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani Sehingga terdakwa dapat bertindak atau menghadapi sendiri perkaranya;
Keberatan ke 3. Tanggapan Tentang Syarat Materiil Surat Dakwaan
Bahwa Surat Dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum telah memenuhi sebagaimana dimaksud dalam pasal 143 ayat (2) KUHAP, karena Surat Dakwaan tersebut sudah dicantumkan tanggal dan ditandatangani oleh Penuntut umum, serta berisi nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka, selain itu Penuntut umum sudah menjelaskan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai locus delicti dan tempus delicti, sehingga surat dakwaan kami dalam perkara ini telah memenuhi semua syarat tersebut.
Bahwa Penuntut Umum dalam membuat atau menyusun Surat Dakwaan sesuai dengan Berkas Perkara yang telah kami terima dari pihak kepolisian, dimana identitas terutama nama terdakwa sesuai dengan berkas perkara yaitu PERSEVERANDO LIAH anak dari YOHANES HARAN dan dalam Berkas perkara tersebut terdakwa maupun penasehat hukumnya setelah mengajukan surat kuasa untuk mendampingi terdakwa tertanggal 2 Agustus 2017 tidak ada memberikan keterangan atau keberatan terhadap nama belakang terdakwa yang keliru yaitu LIAH bukan LIAH;
Begitu juga pada saat terdakwa diserahkan (tahap 2) di Kejaksaan pada tanggal 20 September 2017, pada saat terdakwa diperiksa terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya yang bernama Adv. AGUS TALIS JONI, S.H,M.H,CIL dan saat itu terdakwa dan penasehat hukum telah membaca dan menandatangi Berita Acara yang terdapat identitas terdakwa dan saat itu terdakwa maupun penasehat hukumnya tidak ada menyangkal atau memberitahukan kekeliruan nama belakang terdakwa yaitu LIAH bukan LIAH;
Selanjutnya pada saat majelis hakim membuka siding pertama dan menanyakan identitas terdakwa kembali terdakwa membenarkan identitas tersebut dan tidak ada menyangkal nama belakang terdakwa keliru LIAH bukan LIAH;
Bahwa dengan adanya kekeliruan terhadap nama belakang terdakwa yaitu huruf H bukan N berdasarkan eksepsi penasehat hukum terdakwa tidak lantas terjadi error in persona terhadap terdakwa dikarenakan identitas terdakwa lainnya yaitu dari nama orang tua, tempat dan tanggal lahir maupun agama benar semua serta dalam berkas terdakwa juga terdapat foto terdakwa sehingga tidak terjadi error in persona;
Sebaliknya penasehat hukum terdakwa juga kurang cermat dan teliti dalam menyampaikan identitas terdakwa dalam eksepsinya dan surat kuasa yaitu mencantumkan nama terdakwa PERSEVERANDO LIAH Bin YOHANES HARAN, dimana kata Bin dalam identitas merujuk pada
nama orang tua dipakai untuk yang beragama islam sedangkan terdakwa berdasarkan identitas beragama Katolik seharusnya menggunakan identitas nama PERSEVERANDO LIAH Anak dari YOHANES HARAN;
Bahwa terhadap eksepsi/keberatan penasehat hukum terdakwa mengenai kapan tindak pidana terjadi yang tidak bersesuaian dengan bukti laporan polisi tertanggal 09 Juni 2017 dan hasil Visume Et Repertum tertanggal 05 Mei 2017 agar penasehat hukum terdakwa lebih cermat dan teliti lagi, jangan hanya melihat tanggal yang tertera pada saat ditandatangani saja namun harus dilihat dalam isi laporan polisi dan isi hasil Visume Et Repertum kapan tindak pidana tersebut terjadi, dengan demikian surat dakwaan yang telah dibacakan dan diserahkan penuntut umum tersebut telah bersesuaian dengan pasal 143 ayat (2) huruf b;
Bahwa sekali lagi penasehat hukum terdakwa kurang teliti dalam mencermati Surat Dakwaan yang mengatakan tidak disebutkan perubahan UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak, agar saudara penasehat hukum melihat kembali pasal yang didakwakan dalam surat dakwaan sudah sesuai yaitu pasal 82 ayat (1) UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak;
Bahwa untuk keberatan-keberatan lainnya tidak akan kami tanggapi dikarenakan sudah berbicara masalah pembuktian yang berarti sudah menyentuh pokok materi perkara;
Bahwa Penuntut Umum dalam membuat Surat Dakwaan telah mendasarkan kepada ketentuan Undang-Undang yang berlaku bagi terdakwa, serta tidak terdapat kekurangan dan atau kekeliruan yang dapat mengakibatkan batalnya surat dakwaan, dengan kata lain Penuntut Umum telah cermat dalam membuat Surat dakwaan.
Bahwa Penuntut Umum telah merumuskan unsur-unsur dari delik yang didakwakan sekaligus memadukan dengan uraian perbuatan materiil (fakta) yang dilakukan oleh terdakwa dalam surat dakwaan, dengan kata lain Penuntut Umum telah jelas dalam membuat Surat Dakwaan.
KESIMPULAN
Oleh karena eksepsi/keberatan yang dibuat oleh Sdr. Penasehat hukum sudah menyimpang dari aturan hukum sebagaimana diatur dalam UU No, 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, maka keberatan tersebut haruslah ditolak untuk itu dengan ini kami Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim menyatakan :
1. Menolak secara keseluruhan eksepsi/ keberatan dari Sdr. Penasehat Hukum terdakwa PERSEVERANDO LIAH Anak Dari YOHANES HARAN,
2. Melanjutkan pemeriksaan perkara sampai putusan.
Menimbang, bahwa atas keberatan/eksepsi penasehat hukum terdakwa dan juga terdakwa sendiri tersebut, majelis hakim pada persidangan tanggal 08 Nopember 2017 telah menjatuhkan putusan sela yang amar selengkapnya adalah sebagai berikut :
Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa PERSEVERANDO LIAH Anak Dari YOHANES HARAN tersebut tidak diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor : 1139/Pid.Sus/2017/PN Smr atas nama terdakwa PERSEVERANDO LIAH Anak Dari YOHANES HARAN tersebut di atas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang masing-masing menerangkan dibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
1. Saksi Korban NAURA MECCA MAHARANI Binti EKO PURNOMO. didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi korban saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa saksi korban tidak disumpah karena masih berusia 3 Tahun.
Bahwa saksi korban tidak ingat kapan pencabulan yang dilakukan terdakwa namun pada bulan April 2017 sekira jam 09.00 wita di Jl. PM. Noor RT.25 tepatnya di bengkel ganti oli Kel. Sempaja Selatan Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda;
Bahwa yang melakukan pencabulan terhadap saksi korban adalah orang yang bekerja di bengkel yang biasa dipanggil om IYAN atau om bengkel;
Bahwa saat saksi korban dan kakaknya ARYA sedang bermain didepan rumah yang bersebelahan dengan bengkel dipanggil oleh terdakwa lalu saksi korban dan kakaknya diberi gorengan dan minuman kemudian terdakwa memberikan HPnya kepada kakak Arya selanjutnya saksi korban diajak terdakwa menjauh dari ARYA lalu dengan posisi saling berhadapan dimana posisi saksi korban berdiri sedangkan terdakwa duduk dilantai lalu terdakwa menurunkan celana dalam saksi korban kemudian masukkan jari terdakwa ke dalam kemaluan saksi korban;
Bahwaberdasarkan pengakuan saksi korban dipersidangan jari terdakwa yang dimasukkan ke dalam kemaluan saksi korban adalah jari telunjuk;
Bahwa saksi korban saat kemaluannya dimasukkan jari terdakwa merasakan sakit dan menangis;
Bahwa pada saat buang air kecil kemaluan saksi korban merasakan sakit dan perih sehingga saksi korban menangis dan kemaluan saksi korban mengeluarkan darah kemudian keesokkan harinya dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa dan hasil pemeriksaan kemaluan saksi bernanah dan mengeluarkan bau dan infeksi sehingga saksi korban harus dirawat jalan dan minum obat;
Bahwa saksi ditusuk 2 kali;
Bahwa om bengkel pada posisi duduk;
Bahwa pada saat kejadian saksi menangis;
Bahwa meskipun saksi menangis om bengkel Terdakwa masih menusuk;
Tanggapan terdakwa : Atas keterangan saksi korban tersebut terdakwa tidak membenarkannya, terdakwa tidak pernah melakukan pencabulan terhadap saksi korban;
2. Saksi ARYA MUDA PRATAMA Bin EKO PURNOMO, didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi adalah kakak kandung saksi korban NAURA MECCA MAHARANI;
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat Sekitar bulan April 2017 saat saksi dan adiknya NAURA MECCA MAHARANI bermain diluar rumah yang bersebelahan dengan bengkel motor dipanggil oleh terdakwa lalu terdakwa diberi gorengan dan minuman kemudian terdakwa memberikan HP miliknya yang saat itu mempertontonkan video porno kepada saksi kemudian dari balik etalase saksi mengintip dan melihat kejadiannya dimana terdakwa memasukkah atau menusuk dengan jari ke bagian pepek adiknya;
Bahwa saksi mengetahui kejadiannya dikarenakan saksi saat itu mengintip saat tukang bengkel bersama adiknya;
Bahwa tidak ada orang lain selain tukang bengkel dan adiknya sedangkan saksi saat itu diberi tontonan video porno di HP milik terdakwa namun saat itu saksi sempat mengintip dan melihat terdakwa memasukkan jari ke kemaluan adiknya;
Bahwa adiknya saat itu menangis dan tangisannya keras sekali;
Bahwa tangisan adiknya itu tidak seperti biasa kalau dimarahi ibunya;
Bahwa saksi melihat posisi pada saat terdakwa melakukan pencabulan tersebut yaitu terdakwa dan saksi korban berhadapan dan saat itu saksi korban berdiri sedangkan terdakwa duduk dilantai kemudian terdakwa menurunkan sedikit celana adiknya dan saat itu adiknya hanya diam saja kemudian terdakwa memasukkan atau menusukkan jarinya ke pepek adiknya dan saat itu juga adiknya langsung menangis; — Bahwa saksi saat itu melihat sangat jelas kejadian terdakwa mencabuli adiknya;
Bahwa jarak saksi sangat dekat dengan terdakwa melakukah pencabulan terhadap adiknya;
Bahwa saat itu juga dalam keadaan terang;
Bahwa saksi adalah kakak kandung korban;
Bahwa saksi bermain malam hari pada saat kejadian;
Bahwa saksi melihat adiknya NAURA MECCA MAHARANI dipegang;
Bahwa saksi dan adik saksi dipanggil om bengkel pada saat kejadian;
Bahwa saksi dipinjamkan Hp Terdakwa yang pada saat itu Terdakwa sedang menonton Youtube di Hpnya.(versi saksi Aryayang dibantah oleh Terdakwa);
Bahwa saksi yang meminta kepada Terdakwa supaya dipinjamkan Hp kemudian saksi menonton video yang ditonton oleh Terdakwa pada saat itu dari Youtube.(versi Terdakwa);
Bahwa saat kejadian saksi sambil menonton di hp Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menusuk kemaluan saksi korban sebanyak satu kali;
Bahwa waktu kejadian teijadi dalam rumah/ruangan/dalam bengkel dibelakang lemari etalase;
Bahwa kondisi ruangan tempat kejadian tersebut ada lampunya yang terang;
Bahwa saksi melihat adiknya dipegang sebanyak satu kali;
Bahwa saksi pernah dipinjamkan Handphone Terdakwa menonton film di Youtube yang pada saat saksi main datang ke tempat kerja bengkel Terdakwa;
Tanggapan terdakwa : Atas keterangan saksi korban tersebut terdakwa tidak membenarkannya, terdakwa tidak pernah melakukan pencabulan terhadap saksi korban;
3. Saksi FARIDA Binti SAIRIN, dibawah sumpah didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi adalah ibu dari saksi korban;
Bahwa saksi saat kejadian sedang berada dirumah dikarenakan harus mengurus bayi;
Bahwa anaknya ARYA dan NAURA MECCA MAHARANI memang sering main diluar rumah disekitar bengkel;
Bahwa anak-anaknya tersebut sebentar main nanti pulang trus main keluar lagi trus pulang lagi (sering bolak-balik main keluar);
Bahwa Jarak rumah dengan bengkel dekat;
Bahwa terdakwa bekerja sehari-hari dibengkel;
Bahwa kadang-kadang bengkel buka sampai malam hari apabila ada servisan;
Bahwa saksi mengetahui anaknya telah dicabuli pada awal bulan April 2017 sekira jam 21.00 wita saat saksi korban mau buang air kecil saat itu saksi korban menangis dan merasakan sakit atau perih pada pepeknya lalu saksi membawa saksi korban dan memeriksa pepek saksi korban dengan menggunakan senter dan saat itu saksi melihat pepek saksi korban ada darah yang mengalir dan pada bibir kemaluan seperti ada robek dikarenakan kejadiannya sudah malam hari dan suami saksi tidak memiliki kendaraan pribadi sehingga baru keesokkan harinya saksi membawa anaknya ke kantor polisi lalu oleh pihak kepolisian dibuatkan surat permintaan visume lalu saksi dan saksi korban dibawa ke rumah saksi untuk pemeriksaan visum dan setelah 2 hari hasil visume keluar dan dari petugas mengatakan saksi korban positif kemaluannya robek dan infeksi akibat benda tumpul yang masuk ke dalam kemaluan saksi korban dan saksi korban harus dibawa untuk berobat ke dokter spesialis kelamin namun dikarenakan saksi tidak memiliki uang sehingga saksi tidak membawa anaknya berobat ke dokter spesialis melainkan hanya berobat ke puskesmas;
Bahwa obat yang diberikan dipuskesmas ada obat tetes dan ada juga yang yang diminum;
Bahwa saksi mengetahui yang telah melakukan pencabulan terhadap saksi korban dari pengakuan saksi korban sendiri dengan nada bicara yang cadel saksi korban mengatakan kalau om bengkel yang telah memasukkan jarinya ke dalam pepeknya dan juga laporan dari anaknya Arya yarig melihat saat saksi korban diperlakukan cabul oleh terdakwa dibengkel tempat terdakwa bekerja;
Bahwa saksi korban selalu dipanggil dan diberi makanan dan minuman kemudian dicabuli oleh terdakwa sedangkan Arya dipertontonkan video cabul yang ada di HP terdakwa;
Bahwa saat kejadian saksi berada dirumah sedang menjada anaknya yang masih berusia 1 bulan;
Bahwa setelah mendengar pengakuan saksi korban kemudian saksi mendatangi terdakwa untuk meminta pertanggung jawaban dan juga memberitahukan kepada pemilik bengkel tenpat terdakwa bekerja namun terdakwa tidak mengakui perbuatannya;
Bahwa saksi saksi mengenal Terdakwa karena Terdakwa bekerja dibengkel samping rumah saksi;
Bahwa saksi saat kejadian berada dalam rumah;
Bahwa saksi mengakui bahwa korban dan saksi arya (anak Saksi) sering bermain keluar rumah ketempat bengkel tempat Terdakwa bekeija karena rumah kontrakan;
Bahwa anak saksi bernama Arya dan korban Naura sering dibiarkan bermain diluar tanpa pengawasan saksi karena saksi sibuk mengurus adik keduanya yang masih masih Bayi;
Bahwa benar Terdakwa karyawan dibengkel sebelah rumah saksi
Bahwa saksi tidak ingat tanggal berapa kejadian yang jelas bulan april 2017;
Bahwa pada malam kejadian awalnya korban NAURA menahan kencing, dan saksi menyenteri kemaluan korban ada mengalir darah dari kemaluan korban NAURA kencing celana dalam penuh dengan darah. Dan keesokan harinya saksi pergi melaporkan ke Polresta Samarinda dan kemudian divisum;
Bahwa pada saat hari keadian korban NAURA pergi main dan pulang, kemudian pergi main lagi dan pulang, dan pergi main lagi dan pulang dan pada hari itu prilaku korban Naura Mecca berprilaku normal seperti biasanya;
Bahwa saksi pernah bertanya kepada Terdakwa kamu apakah anak saya dan dijawab oleh Terdakwa tidak pernah apa-apa, dan setelah saksi menegur Terdakwa tidak pernah lagi turun bekeija dibengkel sebelah rumah saksi;
Bahwa saksi membawa korban berobat dan minum obat selama 3 bulan dan diberi obat luar dan dalam;
Bahwa sobekan pada kemaluan pada korban tidak mau hilang;
Karena sudah tidak tahan mau kencing pukul 21.00 wita (jam 9 malam) karena sudah tidak tahan menahan kencing anak Naura menangis;
Bahwa peristiwa teijadinya pencabulan terhadap Naura sekitar magrib pukul 19.00 (jam 7 malam);
Tanggapan terdakwa : Atas keterangan saksi korban tersebut terdakwa tidakmembenarkannya, terdakwa tidak pernah melakukan pencabulan terhadap saksi korban;
Saksi EKO PURNOMO Bin SUMANI, dibawah sumpah didepan persidangan memberikanketerangan sebagai berikut:
Bahwa saksi saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa saksi adalah bapak dari saksi korban;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut dari cerita istrinya dan saksi juga mendengar langsung saat saksi korban bercerita yang telah melakukan pencabulan terhadap saksi korban adalan om bengkel;
Bahwa yang telah melakukan pencabulan terhadap saksi korban adalah terdakwa;
Bahwa saksi bersama istri yang mengantarkan saksi korban melapor ke polisi, melakukan visume et repertum dan juga melakukan pengobatan terhadap saksi korban;
Bahwa saksi memiliki 3 orang anak dan saksi korban anak nomor 2;
Bahwa saksi adalah bapak kandung korban NAURA dan saksi ARYA;
Bahwa saat kejadian saksi tidak ada dirumah dan pulang malam;
Bahwa saksi mengetahui cerita anaknya dicabul dari istri saksi;
Tanggapan terdakwa : Atas keterangan saksi korban tersebut terdakwa tidakmembenarkannya, terdakwa tidak pernah melakukan pencabulan terhadap saksi korban;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah pula didengarkan keterangan ahliyang diajukan oleh terdakwa melalui penasehat hukumnyayang masing-masing menerangkan dibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
NURDINdibawah sumpah didepan persidangan menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi NURDIN dan saksi NANA adalah suami istri pemilik bengkel;
Bahwa saksi korban dan keluargannya menyewa disamping rumah para saksi ade charge;
Bahwa saksi korban dan kakaknya suka main di depan sumah dan disekitar bengkel; Bahwa saksi NURDIN dan saksi NANA tidak selalu mengamati terdakwa;
Bahwa ada perminta uang damai sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta) dari keluarga saksi korban melalui saksi NURDIN dan saksi NANA kepada terdakwa namun terdakwa tidak ada memberikan;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi korban;
Bahwa Terdakwa sudah bekeija selama 2 tahun di bengkel saksi;
Bahwa Terdakwa adalah anak buah saksi;
Bahwa saksi bergantian menjaga kasir dengan istri saksi;
Bahwa kegiatan saksi selain usaha bengkel ada usaha burung walet;
Bahwa Terdakwa adalah karyawan yang paling lama bekeija dengan saksi;
Bahwa saksi tidak pernah melihat Terdakwa berada dalam ruangan bengkel sendirian maupun dengan saksi korban;
Hj. NANAdibawah sumpah didepan persidangan menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi NURDIN dan saksi NANA adalah suami istri pemilik bengkel;
Bahwa saksi korban dan keluargannya menyewa disamping rumah para saksi ade charge;
Bahwa saksi korban dan kakaknya suka main di depan sumah dan disekitar bengkel; Bahwa saksi NURDIN dan saksi NANA tidak selalu mengamati terdakwa;
Bahwa ada perminta uang damai sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta) dari keluarga saksi korban melalui saksi NURDIN dan saksi NANA kepada terdakwa namun terdakwa tidak ada memberikan;
Bahwa para saksi tidak mengetahui adanya pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi korban;
Bahwa saksi adalah pemilik bengkel ganti oli tempat terdakwa bekeija
Bahwa Terdakwa sudah bekeija selama 2 tahun di bengkel saksi
Bahwa Terdakwa adalah anak buah saksi
Bahwa Terdakwa tidak pernah berada didalam bengkel sendirian selalu ada saksi atau suami saksi
Bahwa Terdakwa masuk keija jam 8 pagi dan pulang jam 5 sore.
Bahwa Terdakwa istirahat pada siang hari
Bahwa saksi selaku berada dibengkel dan tidak pernah meninggalkan Terdakwa sendirian berada dalam bengkel karena saksi sendiri yang menjadi kasir saat orang yang membayar ganti oli dibengkel.
Bahwa saksi selalu berada dibengkel milik saksi dan tidak pernah meninggalkan Terdakwa sendirian dibengkel
Bahwa ketika saksi ada keperluan diluar bengkel ataupun memasak pada siang hari suami saksi H. Nurdin yang menggantikan saksi menjaga meja kasir bengkel saksi.
Bahwa yang membuka dan menutup bengkel setiap hari adalah saksi
Bahwa Terdakwa pada saat jam pulang keija jam 5 sore langsung pulang dan saksi lah yang menutup bengkel
Bahwa Terdakwa selama bekeija dibengkel saksi Terdakwa tidak pernah masuk kedalam area etalase dan meja kasir akan tetapi Terdakwa baring dan duduk di kursi yang berada didepan etalase yang disaat itu ada saksi atau anak saksi bersama dengan Terdakwa
Bahwa Terdakwa selama bekeija berprilaku baik, rajin dan tidak neko-neko.
Bahwa saksi yakin dan menyatakan dengan tegas bahwa Terdakwa tidak pernah berada didalam bengkel sendirian selama bekeija dibengkel saksi karena Terdakwa jam 5 sore sudah pulang meninggalkan bengkel
Bahwa Terdakwa tidak pernah berada didalam bengkel sekitar jam 5 sampai jam 7 malam dibengkel selama Terdakwa bekeija dibengkel milik saksi dan saksi yakin karena saksi yang biasa menutup bengkel pada jam 5 sore
Bahwa saksi kenal dengan bapaknya korban Naura yang bernama Eko Purnomo karena ngontrak disebelah bengkel saksi
Bahwa orang tua korban Naura pernah mendatangi saksi dipencucian smaping bengkel untuk minta uang perdamaian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan mengatakan akan mencabut laporan apabila saksi memberikan uang perdamaian, kejadian tersebut teijadi pada tanggal 4.
Bahwa saksi juga pernah melalui daeng bapaknya Naura minta unag perdamaian
Bahwa saksi tidak memberikan uang yang diminta oleh Bapak Korban Eko Purnomo
Tanggapan terdakwa : Atas keterangan saksi ade charge tersebut dibenarkan olehterdakwa;
NARTO, dibawah sumpah didepan persidangan menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi adalah tetangga terdakwa dan rumah saksi depanan dengan rumah terdakwa;
Bahwa terdakwa setengah delapan pagi pergi bekerja dan jam 6 sore sudah melihat terdakwa dirumah;
Bahwa saksi merupakan tetangga Terdakwa;
Bahwa saksi sering ngobrol dengan Terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa berprilaku normal dan tidak neko-neko;
Bahwa saksi pernah mendengar Terdakwa bercerita bahwa Terdakwa ada memiliki pacar;
Bahwa Terdakwa berprilaku baik selama bertetangga dengan saksi;
Tanggapan terdakwa : Atas keterangan saksi ade charge tersebut dibenarkan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengarkan keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa terdakwa tidak melakukan perbuatan pencabulan tersebut pada Naura hanya saja terdakwa mengakui kalau mempertontonkan film porno pada Arya dikarenakan Arya dan Naura sering bermain bersama dibengkel tempat terdakwa bekerja dan terdakwa mempertontokan film porno kepada Arya hanya 2 kali;
bahwa filim yang dipertontonkan tersebut adalah film semo porno;
Bahwa Naura dan Arya tinggal disebelah bengkel;
Bahwa terdakwa tidak pernah memberikan makanan atau minuman terhadap saksi korban dan kakaknya;
Bahwa pada bulan April 2017 bengkel buka dan bengkel buka dari pagi dan tidak pernah tutup sampai dengan waktunya bengkel tutup;
Bahwa hari minggu terdakwa juga masuk kerja;
Bahwa pemilik bergantian suami istri jaga di bengkel tap kadang juga tidak ada apabila bos perempuan memasak;
Bahwa khilaf telah mempertontonkan video kepada Arya;
Bahwa terdakwa sudah pernah melakukan persetubuhan dengan pacarnya dikampung halaman terdakwa;
Bahwa terdakwa pulang kampung halamannya apabila terdakwa libur kerja;
Bahwa terakhir melakukan persetubuhan dengan pacarnya tersebut bulan Januari 2017;
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan pencabulan terhadap Naura;
Bahwa Terdakwa membantah melakukan pencabulan terhadap saksi korban Naura;
Bahwa Terdakwa tidak pernah memberi makanan gorengan kepada Naura dan Arya;
Bahwa Terdakwa pernah melakukan hubungan intim dengan pacarnya;
Bahwa benar Terdakwa bekeija dibengkel milik saksi H. Nurdin dan saksi Hj. Nana;
Bahwa Terdakwa masuk keija jam 08.00 pagi dan pulang keija jam 17.00 sore;
Bahwa Terdakwa pernah memberikan hpnya dipinjam ke saksi arya karena saksi arya meminta dan menonton video di Youtube yang ditonton Terdakwa pada saat itu;
Bahwa Arya yang meminta kepada Terdakwa supaya dipinjamkan Hp kemudian saksi menonton video yang ditonton oleh Terdakwa pada saat itu dari Youtube;
Bahwa Terdakwa tidak pernah memanggil Arya dan Naura datang ke bengkel melainkan mereka datang sendiri bermain disamping bengkel tempatnya bekerja;
Bahwa Terdakwa dakwaan yang dituduhkan terhadap dirinya tidak benar;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, jaksa penuntutumum telah mengajukan dan memperlihatkan barang bukti berupa :
Barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa : 1 (satu) lembar celana dalam perempuan warna orange dan 1 (satu) lembar baju anak perempuan warna putih;
barang bukti mana setelah diteliti oleh majelis hakim ternyata telah disita secara sah serta dikenali oleh saksi-saksi dan terdakwa sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah pula dihadirkan bukti surat berupa Berdasarkan Hasil Visum Et Repertum No. 098/KTA/V/2017 tanggal 05 Mei 2017 dari Rumah Sakit RSUD A. Wahab Sjahranie Samarinda, menerangkan :
Hasil Pemeriksaan:
Mulut alat kelamin (vulva): tampak kemerahan pada sisi sebelah kanan;
Selaput dara (hymen): tampak adanya robekkan lama pada arah jarum jam tiga;
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan perempuan yang berumur dua tahun ini, ditemukan adanya robekkan pada selaput dara tidak sampai dasar pada arah jarum jam tiga, yang diakibatkan kekerasan tumpul;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian di dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat di dalam berita acara perkara ini yang belum termuat dalam putusan ini supaya dianggap termuat selengkapnya dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, baik yang diajukan oleh jaksa penuntut umum maupun terdakwa (adecharge),keterangan ahli,baik yang diajukan oleh jaksa penuntut umum maupun terdakwa,serta keterangan terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti dan bukti-bukti surat yang diajukanke persidangan, baik yang diajukan oleh jaksa penuntut umum maupun terdakwa,maka majelis hakim telah memperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Pada bulan April 2017 sekira jam 09.00 Wita (malam hari) awalnya saksi FARIDA yang merupakan ibu kandung saksi korban N AURA MECCA MAHARANI yang berusia 3 tahun (sesuai dengan kutipan kartu keluarga saksi korban lahir pada tanggal 15 September 2014) menemani saksi korban kencing dan pada saat kencing tersebut saksi korban menangis dikarenakan pepeknya sakit dan perih kemudian saksi FARIDA membawa saksi korban ke dalam lalu membaringkan saksi korban kemudian memeriksa pepek saksi korban dengan menggunakan senter dan saat itu saksi FARIDA melihat pepek saksi korban ada darah yang mengalir dan pada bibir kemaluan seperti robek namun dikarenakan sudah malam dan orangtua saksi korban tidak memiliki kendaraan pribadi sehingga memutuskan besok paginya akan dibawa melapor ke polisi;
Bahwa selanjutnya keesokan harinya saksi FARIDA melaporkan kejadian yang menimpa saksi korban ke Polresta Samarinda lalu oleh Pihak Kepolisian dibuatkan permintaan visume Et Repertum ke rumah saksi AW. Syahranie Samarinda kemudian saksi korban dilakukan Visume Et Repertum dan saat pemeriksaan tersebut dianjurkan kepada saksi korban untuk diperiksakan ke dokter spesialis kelamin dikarenakan kemaluan saksi korban infeksi namun dikarenakan orangtua saksi korban tidak mampu sehingga saksi korban hanya dibawa berobat ke puskesmas dan berobat jalan dengan diberi obat tetes dan obat minum selama 3 (tiga) bulan;
Bahwa berdarakan hasil visume Et Repertum selaput dara saksi korban terdapat robekkan selanjutnya saksi FARIDA menanyakan siapa orang yang memasukkan sesuatu ke pepek saksi korban dan dengan nada yang masih cadel saksi korban mengatakan "om bengkel yang telah memasukkan jarinya ke dalam pepek saksi korban" dan saksi FARIDA juga mendapatkan pengakuan dari saksi ARYA telah melihat terdakwa memasukkan jarinya ke pepek saksi korban dimana saat saksi korban dan kakaknya saksi ARYA sedang bermain di depan rumah yang bersebelahan dengan bengkel lalu dipanggil terdakwa karena akan diberi gorengan dan minuman kemudian saksi korban dan saksi ARYA mendatangi terdakwa dibengkel lalu terdakwa memberikan gorengan dan minuman selanjutnya terdakwa memberikan saksi ARYA FIP miliknya supaya saksi ARYA menonton agedan porno kemudian terdakwa mengajak saksi korban menjauh dari saksi ARYA lalu terdakwa dengan posisi berhadapan dengan saksi korban dimana saksi korban berdiri sedangkan terdakwa duduk kemudian terdakwa menurunkan celana saksi korban lalu memasukkan jari telunjuk terdakwa ke pepek saksi korban dan saat itu saksi korban menangis karena kesakitan namun saat itu tanpa terdakwa sadari, saksi ARYA melihat kejadian terdakwa memasukkan jarinya tersebut ke pepek saksi korban;
Bahwa saksi korban dan saksi ARYA adalah dua orang anak yang masih terlalu kecil dan polos sehingga tidak mungkin mengatakan kejadian yang tidak benar dikarenakan semua yang diceritakan didepan persidangan sama dengan apa yang diberikan pada saat diperiksa (BAP) dikepolisian dan anak-anak kecil hanya menceritakan kejadian sesuai dengan apa yang dirasakan dan dialaminya sendiri sedangkan terdakwa adalah orang dewasa dan normal yang berdasarkan pengakuan terdakwa dipersidangan sudah pernah melakukan persetubuhan layaknya suami istri dengan pacarnya dan terdakwa juga sering menonton video- video porno melalui HP miliknya sehingga pada saat melihat video porno timbul birahi terdakwa dan khilaf melampiaskan kepada saksi korban;
Berdasarkan Hasil Visum Et Repertum No. 098/KTA/V/2017 tanggal 05 Mei 2017 dari Rumah Sakit RSUD A. Wahab Sjahranie Samarinda, menerangkan :
Hasil Pemeriksaan :
Mulut alat kelamin (vulva): tampak kemerahan pada sisi sebelah kanan;
Selaput dara (hymen) : tampak adanya robekkan lama pada arah jarum jam tiga;
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan perempuan yang berumur dua tahun ini, ditemukan adanya robekkan pada selaput dara tidak sampai dasar pada arah jarum jam tiga, yang diakibatkan kekerasan tumpul;
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan apakah dengan fakta-fakta yang telah diperoleh dalam persidangan tersebut di atas, terdakwa akan terbukti bersalah atau tidak melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum di dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya yang disusun dalam bentuk tunggal telah mendakwa terdakwa melakukan perbuatan yang melanggarPasal 82 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anakyang memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
Barangsiapa;
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa mengenai unsur ke-1;
Menimbang, bahwa unsur barangsiapa mengacu kepada pelaku sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang berhubungan erat dengan pertanggung jawaban pelaku, dan sebagai sarana pencegah error in persona;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa adalah seseorang sebagai subyek hukum yang memiliki kewajiban untuk mempertanggung jawabkan setiap perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan seorang Terdakwa bernamaPERSEVERANDO LIAH Anak Dari YOHANES HARAN, yang setelah diperiksa oleh majelis hakim adalah benar bahwa orang tersebut adalah orang yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum didalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa selama persidangan majelis hakim tidak menemukan adanya alasan yang dapat melepaskan ataupun membebaskan terdakwa dari kewajiban untuk mempertanggung jawabkan setiap perbuatanyang dilakukannya, sehingga dengan demikian unsur ke-1 ini menurutMajelis Hakim telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa mengenai unsur ke-2;
Menimbang, bahwa unsur ini memuat beberapa alternatif perbuatan yang kesemuanya menuju kearah melakukan atau membiarkan cabul terhadap seorang Anak, sehingga apabila salah satu alternatif perbuatan dari unsur ini telah terpenuhi, maka unsur ini dianggap telah terbukti;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan :
Tipu muslihat adalah suatu tipu yang diatur sedemikian rapinya, sehingga orang yang berpikiran normalpun dapat mempercayainya akan kebenaran hal yang ditipukan itu;
Serangkaian kebohongan adalah susunan kalimat-kalimat bohong yang tersusun sedemikian rupa, sehingga kebohongan yang satu ditutup dengan kebohongan-kebohongan yang lain, sehingga keseluruhannya merupakan cerita tentang sesuatu yang seakan-akan benar;
Membujuk adalah menanamkan pengaruh demikian rupa terhadap orang yang dipengaruhinya mau berbuat sesuatu sesuai dengan kehendaknya, padahal apabila orang itu mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya, tidak akan mau melakukan perbuatan itu;
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, yaitu berdasarkan keterangan Para Saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti dan bukti surat berupa Visum Et Repertum yang diajukan dipersidangan maka Majelis Hakim dapat mengambil kesimpulan bahwa saksi FARIDA yang merupakan ibu kandung saksi korban NAURA MECCA MAHARANI yang berusia 3 tahun (sesuai dengan kutipan kartu keluarga saksi korban lahir pada tanggal 15 September 2014) menemani saksi korban kencing dan pada saat kencing tersebut saksi korban menangis dikarenakan pepeknya sakit dan perih kemudian saksi FARIDA membawa saksi korban ke dalam lalu membaringkan saksi korban kemudian memeriksa pepek saksi korban dengan menggunakan senter dan saat itu saksi FARIDA melihat pepek saksi korban ada darah yang mengalir dan pada bibir kemaluan seperti robek namun dikarenakan sudah malam dan orangtua saksi korban tidak memiliki kendaraan pribadi sehingga memutuskan besok paginya akan dibawa melapor ke polisi;
Bahwa selanjutnya keesokan harinya saksi FARIDA melaporkan kejadian yang menimpa saksi korban ke Polresta Samarinda lalu oleh Pihak Kepolisian dibuatkan permintaan visume Et Repertum ke rumah saksi AW. Syahranie Samarinda kemudian saksi korban dilakukan Visume Et Repertum dan saat pemeriksaan tersebut dianjurkan kepada saksi korban untuk diperiksakan ke dokter spesialis kelamin dikarenakan kemaluan saksi korban infeksi namun dikarenakan orangtua saksi korban tidak mampu sehingga saksi korban hanya dibawa berobat ke puskesmas dan berobat jalan dengan diberi obat tetes dan obat minum selama 3 (tiga) bulan;
Bahwa berdarakan hasil visume Et Repertum selaput dara saksi korban terdapat robekkan selanjutnya saksi FARIDA menanyakan siapa orang yang memasukkan sesuatu ke pepek saksi korban dan dengan nada yang masih cadel saksi korban mengatakan "om bengkel yang telah memasukkan jarinya ke dalam pepek saksi korban" dan saksi FARIDA juga mendapatkan pengakuan dari saksi ARYA telah melihat terdakwa memasukkan jarinya ke pepek saksi korban dimana saat saksi korban dan kakaknya saksi ARYA sedang bermain di depan rumah yang bersebelahan dengan bengkel lalu dipanggil terdakwa karena akan diberi gorengan dan minuman kemudian saksi korban dan saksi ARYA mendatangi terdakwa dibengkel lalu terdakwa memberikan gorengan dan minuman selanjutnya terdakwa memberikan saksi ARYA FIP miliknya supaya saksi ARYA menonton agedan porno kemudian terdakwa mengajak saksi korban menjauh dari saksi ARYA lalu terdakwa dengan posisi berhadapan dengan saksi korban dimana saksi korban berdiri sedangkan terdakwa duduk kemudian terdakwa menurunkan celana saksi korban lalu memasukkan jari telunjuk terdakwa ke pepek saksi korban dan saat itu saksi korban menangis karena kesakitan namun saat itu tanpa terdakwa sadari, saksi ARYA melihat kejadian terdakwa memasukkan jarinya tersebut ke pepek saksi korban;
Bahwa saksi korban dan saksi ARYA adalah dua orang anak yang masih terlalu kecil dan polos sehingga tidak mungkin mengatakan kejadian yang tidak benar dikarenakan semua yang diceritakan didepan persidangan sama dengan apa yang diberikan pada saat diperiksa (BAP) dikepolisian dan anak-anak kecil hanya menceritakan kejadian sesuai dengan apa yang dirasakan dan dialaminya sendiri sedangkan terdakwa adalah orang dewasa dan normal yang berdasarkan pengakuan terdakwa dipersidangan sudah pernah melakukan persetubuhan layaknya suami istri dengan pacarnya dan terdakwa juga sering menonton video- video porno melalui HP miliknya sehingga pada saat melihat video porno timbul birahi terdakwa dan khilaf melampiaskan kepada saksi korban
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul; telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa akhirnya berdasarkan seluruh rangkaian pertimbangan di atas, menurut pendapat majelis hakim, terdakwa tidak terbukti telah secara sengaja memakai surat berupa akta otentik yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, sehingga dengan demikianelemen unsur “dengan sengaja” dalam unsur kedua dakwaan jaksa penuntut umum menjadi tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan sebagaimana tersebut diatas maka semua unsur dari dakwaan Penuntut Umum yaitu Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, sehingga Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana tersebut dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi hukuman;
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa bukan merupakan pembelaan dan bukan pula merupakan pembalasan atas perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa, namun lebih bersifat preventif, edukatif dan korektif untuk memperbaiki perbuatan Terdakwa agar dikemudian hari dapat bertindak lebih hati-hati dalam kehidupan di masyarakat serta memperhatikan pula azas keseimbangan hukum yang berlaku dimasyarakat;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah merusak masa depan Saksi NAURA MECCA MAHARANI;
Perbuatan Terdakwa dilakukan terhadap anak dibawah umur;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi perbuatannya tersebut;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa berterus terang selama pemeriksaan dipersidangan, sehingga memperlancar proses persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas menurut Majelis Hakim, pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini sudah setimpal dengan kadar kesalahan Terdakwa dan mendekati rasa keadilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka mengenai lamanya pidana yang akan dijatuhkan Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum sehingga berdasarkan uraian pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, maka pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana amar putusan dibawah ini dianggap sudah cukup pantas dan adil sesuai dengan kesalahan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP Jo. Pasal 33 KUHP masa penangkapan dan atau penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP Jo. Pasal 193 ayat (2) b KUHAP perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut : -
1 (satu) lembar celana dalam perempuan warna orange;
1 (satu) lembar baju anak perempuan warna putih, oleh karena barang bukti tersebut selama jalannya persidangan diakui oleh Terdakwa dan Saksi Saksi adalah milik Saksi Korbanmaka cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menetapkan dikembalikan kepada Saksi Korban NAURA MECCA MAHARANI;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 KUHAP Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat Pasal Pasal 82 ayat (1) UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa PERSEVERANDO LIAH Anak Dari YOHANES HARAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PERSEVERANDO LIAH Anak Dari YOHANES HARAN tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 9 (Sembilan) tahun dan Denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) lembar celana dalam perempuan warna orange;
1 (satu) lembar baju anak perempuan warna putih;
Dikembalikan kepada Saksi Korban NAURA MECCA MAHARANI.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda pada hari SENIN tanggal 05 FEBRUARI 2018 oleh Kami PARMATONI, SH, sebagai Ketua Majelis Hakim, DEKY VELIX WAGIJU, SH.MH dan FERY HARYANTA, SH, masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 12 FEBRUARI 2018 oleh Ketua Majelis Hakim dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh HENDRA YAKSA KURNIAWAN, SHsebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Samarinda dan dihadiri oleh DIAN ANGGRAENI K,SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Samarinda, dihadapan Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa;
HAKIM KETUA TERSEBUT,
PARMATONI, SH.
HAKIM ANGGOTA, DEKY VELIX WAGIJU, SH.MH. | HAKIM ANGGOTA FERY HARYANTA, SH. |
PANITERA PENGGANTI,
HENDRA YAKSA KURNIAWAN, SH.