17/PID/2018/PT.SMR
Putusan PT SAMARINDA Nomor 17/PID/2018/PT.SMR
1. Nama Lengkap : JANUAR AGUNG, SE anak dari AKBAR; 2. Tempat Lahir : Kendari; 3. Umur/Tanggal lahir : 45 Tahun / tanggal 10 Januari 1972; 4. Jenis Kelamin : Laki-laki; 5. Kewarganegaraan : Indonesia; 6. Tempat Tinggal : Komp. Hartaco Indah Blok III. E/6 Rt. 003 / 001 Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalete Kota Makassar; 7. Agama : Kristen; 8. Pekerjaan : ADH PT. Astra International Tbk. Honda Balikpapan MT. Haryono;
- Menguatkan
P U T U S A N
Nomor 17/PID/2018/PT.SMR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara Pidana dalam tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : JANUAR AGUNG, SE anak dari AKBAR;
Tempat Lahir : Kendari;
Umur/Tanggal lahir : 45 Tahun / tanggal 10 Januari 1972;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Komp. Hartaco Indah Blok III. E/6 Rt. 003 / 001 Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalete Kota Makassar;
Agama : Kristen;
Pekerjaan : ADH PT. Astra International Tbk. Honda Balikpapan MT. Haryono;
Terdakwa tidak ditahan ;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor 17/PID/2018/PT.SMR. tanggal 5 Februari 2018 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan memutus perkara pidana tersebut di tingkat banding ;
Telah membaca berkas perkara Terdakwa dan semua surat – surat yang bersangkutan serta turunan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 701/Pid.Sus-LH/2017/PN.Bpp tanggal 9 November 2017 dalam perkara Terdakwa tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg.Perkara PDM-428/BALIK/09/2018 tanggal 17 Oktober 2017 Terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU
Bahwa Terdakwa JANUAR AGUNG, SE anak dari AKBAR dari tahun 2016 sampai dengan Bulan maret 2017, bertempat di kantor PT. Astra International Tbk. Honda Balikpapan MT. Haryono di Jl. MT Haryono No. 101-105 RT. 38 Kel. Gunung Bahagia Kec. Balikpapan Selatan Kota Balikpapan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Balikpapan yang berwenang memeriksa dan mengadili, Yang melakukan usaha dan / atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan, dengan cara sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya Terdakwa selaku Administration and Finance Sub Dept Head pada PT. Astra International Tbk. Honda Balikpapan MT. Haryono, yang tugas dan tanggung jawab Terdakwa antara lain Mengurus Administrasi, Mengurus Keuangan, Mengurus permohonan dan perizinan, Mengurus logistik/ distribusi spare part dan sepeda motor, Mengurus pengikatan hukum terhadap kerjasama dengan pihak lain tidak ada mengurus ijin, sehingga dalam melakukan kegiatan operasional PT. Astra International Tbk. Honda Balikpapan MT. Haryono tidak memiliki UKL-UPL dan Tidak memiliki Izin Lingkungan sehingga pada hari Rabu tanggal 1 Maret 2017 sekitar pukul 11.30 wita saat tim dari Tipidter Polda Kaltim sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup di Kota Balikpapan dengan dasar Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp.Lidik/07/II/2017/Ditreskrimsus tanggal 27 Februari 2017, hanya dapat diperlihatkan oleh pihak PT. Astra International Tbk. Honda Balikpapan MT. Haryono 1 (satu) bendel Foto Copy Company Profile PT. Astra International Tbk. Honda Balikpapan MT. Haryono,1 (satu) bendel Foto Copy perijinan PT. Astra International Tbk. Honda Balikpapan MT. Haryono yang terdiri dari : Izin Gangguan No.: 002882/BPMP2T/IG/2016 tanggal 12 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 13 Oktober 2019;Surat Keterangan Lurah Gunung Bahagia No.: 503/138/PEMB/XI/ 2016 tanggal 3 November 2016 perihal surat keterangan Domisili Usaha ; SPPL No.: 660/120/SPPL/BLH/X/2011 tanggal 10 Oktober 2011;Surat Kemenkumham RI Nomor : AHU-09290.40.22.2014 tanggal 20 Mei 2014 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan data Perseroan PT. Astra International Tbk; Akta Perseroan Terbatas PT. Astra International Incorporated No. 67 tanggal 20 Juli 1957; Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Astra International Tbk No 87 tanggal 29 April 2014;Akta Pendirian Kantor Wilayah Nomor 09 tanggal 14 Agustus 2015;Surat Kuasa (Subtitusi) Nomor : MC/SKU/CE-013/I/ 2017 tanggal 03 Januari 2017;Surat Kuasa No. MC/SKU/CE-008/I/2016 tanggal 15 Januari 2016; Oli bekas dengan volume 0,96 M3 (nol koma Sembilan enam meter kubik) yang berada di Tempat Penyimpanan Sementara yang terbuat cor beton dengan ukuran panjang 2M, Lebar 0,8 M dan tinggi 1 Meter;Ijin Mendirikan Bangunan:
IMB Nomor : 917/DTKP/BS/DM tanggal 18 Agustus 2010 luas lantai / bangunan 278,64 M2 bangunan 3 lantai;
IMB Nomor : 918/DTKP/BS/DM tanggal 18 Agustus 2010 luas lantai / bangunan 278,64 M2 bangunan 3 lantai;
IMB Nomor : 919/DTKP/BS/DM tanggal 18 agustus 2010 luas lantai / bangunan 278,64 M2 bangunan 3 lantai;
IMB Nomor : 567/DTKP/BS/DM tanggal 28 April 2011 luas lantai / bangunan 157,5 M2 bangunan 1 lantai;
IMB Nomor : 178/DTKP/BS/DM tanggal 5 Februari 2013 luas lantai / bangunan 278,64 M2 bangunan 3 lantai;
IMB Nomor : 177/DTKP/BS/DM tanggal 5 Februari 2013 luas lantai / bangunan 278,64 M2 bangunan 3 lantai;
Bahwa sejak bertambahnya luasan bangunan tempat usaha PT. Astra International Tbk. Honda Balikpapan MT. Haryono Terdakwa tidak ada mengajukan ijin lingkungan kepada pihak yang berwenang yaitu kepada Walikota Balikpapan;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 109 UURI No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup;
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa JANUAR AGUNG, SE anak dari AKBAR, pada waktu dan tempat seperti pada dakwaan kesatu diatas dimana masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Balikpapan yang berwenang memeriksa dan mengadili, Yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya Terdakwa selaku Administration and Finance Sub Dept Head pada PT. Astra International Tbk. Honda Balikpapan MT. Haryono yang tugas dan tanggung jawab Terdakwa antara lain Mengurus Administrasi, Mengurus Keuangan, Mengurus permohonan dan perizinan, Mengurus logistik/ distribusi spare part dan sepeda motor, Mengurus pengikatan hukum terhadap kerjasama dengan pihak lain, tidak ada mengurus ijin penyimpanan limbah sehingga dalam melakukan kegiatan operasional PT. Astra International Tbk. Honda Balikpapan MT. Haryono tidak memiliki Izin Tempat Penyimpanan Sementara lalu pada hari Rabu tanggal 1 Maret 2017 sekitar pukul 11.30 wita saat tim dari Tipidter Polda Kaltim sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup di Kota Balikpapan dengan dasar Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp.Lidik/07/II/2017/Ditreskrimsus tanggal 27 Februari 2017, hanya dapat diperlihatkan oleh pihak PT. Astra International Tbk. Honda Balikpapan MT. Haryono 1 (satu) bendel Foto Copy Company Profile PT. Astra International Tbk. Honda Balikpapan MT. Haryono,1 (satu) bendel Foto Copy perijinan PT. Astra International Tbk. Honda Balikpapan MT. Haryono yang terdiri dari : Izin Gangguan No.: 002882/BPMP2T/IG/2016 tanggal 12 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 13 Oktober 2019;Surat Keterangan Lurah Gunung Bahagia No.: 503/138/PEMB/XI/ 2016 tanggal 3 November 2016 perihal surat keterangan Domisili Usaha ; SPPL No.: 660/120/SPPL/BLH/X/2011 tanggal 10 Oktober 2011;Surat Kemenkumham RI Nomor : AHU-09290.40.22.2014 tanggal 20 Mei 2014 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan data Perseroan PT. Astra International Tbk; Akta Perseroan Terbatas PT. Astra International Incorporated No. 67 tanggal 20 Juli 1957;Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Astra International Tbk No 87 tanggal 29 April 2014;Akta Pendirian Kantor Wilayah Nomor 09 tanggal 14 Agustus 2015;Surat Kuasa (Subtitusi) Nomor : MC/SKU/CE-013/I/ 2017 tanggal 03 Januari 2017;Surat Kuasa No. MC/SKU/CE-008/I/2016 tanggal 15 Januari 2016; Oli bekas dengan volume 0,96 M3 (nol koma Sembilan enam meter kubik) yang berada di Tempat Penyimpanan Sementara yang terbuat cor beton dengan ukuran panjang 2M, Lebar 0,8 M dan tinggi 1 Meter;Ijin Mendirikan Bangunan:
IMB Nomor : 917/DTKP/BS/DM tanggal 18 Agustus 2010 luas lantai / bangunan 278,64 M2 bangunan 3 lantai;
IMB Nomor : 918/DTKP/BS/DM tanggal 18 Agustus 2010 luas lantai / bangunan 278,64 M2 bangunan 3 lantai;
IMB Nomor : 919/DTKP/BS/DM tanggal 18 agustus 2010 luas lantai / bangunan 278,64 M2 bangunan 3 lantai;
IMB Nomor : 567/DTKP/BS/DM tanggal 28 April 2011 luas lantai / bangunan 157,5 M2 bangunan 1 lantai;
IMB Nomor : 178/DTKP/BS/DM tanggal 5 Februari 2013 luas lantai / bangunan 278,64 M2 bangunan 3 lantai;
IMB Nomor : 177/DTKP/BS/DM tanggal 5 Februari 2013 luas lantai / bangunan 278,64 M2 bangunan 3 lantai;
Bahwa sejak bertambahnya luasan bangunan tempat usaha PT. Astra International Tbk. Honda Balikpapan MT. Haryono Terdakwa tidak ada mengajukan Izin Tempat Penyimpanan Sementara kepada pihak yang berwenang yaitu kepada Walikota Balikpapan;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Penuntut Umum No. Reg. Perkara PDM-428/BALIK/09/2017 tanggal 02 November 2017 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa JANUAR AGUNG, SE anak dari AKBAR bersalah melakukan tindak pidana “melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup sebagaimana dalam Dakwaan alternative Kedua Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JANUAR AGUNG, SE anak dari AKBAR dipidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan perintah Terdakwa ditahan dan Denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bendel Foto Copy Company Profile PT. Astra International Tbk. Honda Balikpapan MT. Haryono;
- 1 (satu) bendel Foto Copy perijinan PT. Astra International Tbk. Honda Balikpapan MT. Haryono yang terdiri dari :
- Izin Gangguan No.: 002882/BPMP2T/IG/2016 tanggal 12 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 13 Oktober 2019;
- Surat Keterangan Lurah Gunung Bahagia No.: 503/138/PEMB/XI/ 2016 tanggal 3 November 2016 perihal surat keterangan Domisili Usaha;
- Ijin Mendirikan Bangunan;
- IMB Nomor : 917/DTKP/BS/DM tanggal 18 Agustus 2010 luas lantai / bangunan 278,64 M2 bangunan 3 lantai;
- IMB Nomor : 918/DTKP/BS/DM tanggal 18 Agustus 2010 luas lantai / bangunan 278,64 M2 bangunan 3 lantai;
- IMB Nomor : 919/DTKP/BS/DM tanggal 18 agustus 2010 luas lantai / bangunan 278,64 M2 bangunan 3 lantai;
- IMB Nomor : 567/DTKP/BS/DM tanggal 28 April 2011 luas lantai / bangunan 157,5 M2 bangunan 1 lantai;
- IMB Nomor : 178/DTKP/BS/DM tanggal 5 Februari 2013 luas lantai / bangunan 278,64 M2 bangunan 3 lantai;
- IMB Nomor : 197/DTKP/BS/DM tanggal 5 Februari 2013 luas lantai / bangunan 278,64 M2 bangunan 3 lantai;
- SPPL No.: 660/120/SPPL/BLH/X/2011 tanggal 10 Oktober 2011;
- Surat Kemenkumham RI Nomor : AHU-09290.40.22.2014 tanggal 20 Mei 2014 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan data Perseroan PT. Astra International Tbk;
- Akta Perseroan Terbatas PT. Astra International Incorporated No. 67 tanggal 20 Juli 1957;
- Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Astra International Tbk No 87 tanggal 29 April 2014;
- Akta Pendirian Kantor Wilayah Nomor 09 tanggal 14 Agustus 2015;
- Surat Kuasa (Subtitusi) Nomor : MC/SKU/CE-013/I/ 2017 tanggal 03 Januari 2017;
- Surat Kuasa No. MC/SKU/CE-008/I/2016 tanggal 15 Januari 2016;
- Oli bekas dengan volume 0,96 M3 (nol koma Sembilan enam meter kubik) yang berada di Tempat Penyimpanan Sementara yang terbuat cor beton dengan ukuran panjang 2M, Lebar 0,8 M dan tinggi 1 Meter.
Dikembalikan kepada Terdakwa;
4. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Penuntut Umum tersebut Pengadilan Negeri Balikpapan telah menjatuhkan putusan Nomor 701/Pid.Sus-LH/2017/PN.Bpp tanggal 9 November 2017 yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa JANUAR AGUNG, SE anak dari AKBAR tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 TANPA IZIN sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani Terdakwa kecuali apabila di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim karena Terpidana sebelum habis masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan kembali melakukan tindak pidana;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bendel Foto Copy Company Profile PT. Astra International Tbk. Honda Balikpapan MT. Haryono;
1 (satu) bendel Foto Copy perijinan PT. Astra International Tbk. Honda Balikpapan MT. Haryono yang terdiri dari :
Izin Gangguan No.: 002882/BPMP2T/IG/2016 tanggal 12 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 13 Oktober 2019;
Surat Keterangan Lurah Gunung Bahagia No.: 503/138/PEMB/XI/ 2016 tanggal 3 November 2016 perihal surat keterangan Domisili Usaha;
Ijin Mendirikan Bangunan;
IMB Nomor : 917/DTKP/BS/DM tanggal 18 Agustus 2010 luas lantai / bangunan 278,64 M2 bangunan 3 lantai;
IMB Nomor : 918/DTKP/BS/DM tanggal 18 Agustus 2010 luas lantai / bangunan 278,64 M2 bangunan 3 lantai;
IMB Nomor : 919/DTKP/BS/DM tanggal 18 agustus 2010 luas lantai / bangunan 278,64 M2 bangunan 3 lantai;
IMB Nomor : 567/DTKP/BS/DM tanggal 28 April 2011 luas lantai / bangunan 157,5 M2 bangunan 1 lantai;
IMB Nomor : 178/DTKP/BS/DM tanggal 5 Februari 2013 luas lantai / bangunan 278,64 M2 bangunan 3 lantai;
IMB Nomor : 197/DTKP/BS/DM tanggal 5 Februari 2013 luas lantai / bangunan 278,64 M2 bangunan 3 lantai;
SPPL No.: 660/120/SPPL/BLH/X/2011 tanggal 10 Oktober 2011;
Surat Kemenkumham RI Nomor : AHU-09290.40.22.2014 tanggal 20 Mei 2014 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan data Perseroan PT. Astra International Tbk;
Akta Perseroan Terbatas PT. Astra International Incorporated No. 67 tanggal 20 Juli 1957;
Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Astra International Tbk No 87 tanggal 29 April 2014;
Akta Pendirian Kantor Wilayah Nomor 09 tanggal 14 Agustus 2015;
Surat Kuasa (Subtitusi) Nomor : MC/SKU/CE-013/I/ 2017 tanggal 03 Januari 2017;
Surat Kuasa No. MC/SKU/CE-008/I/2016 tanggal 15 Januari 2016;
Oli bekas dengan volume 0,96 M3 (nol koma Sembilan enam meter kubik) yang berada di Tempat Penyimpanan Sementara yang terbuat cor beton dengan ukuran panjang 2M, Lebar 0,8 M dan tinggi 1 Meter;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Balikpapan tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan permintaan Banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Balikpapan tanggal 14 Nopember 2017 dan tentang adanya permintaan Banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Balikpapan kepada Terdakwa tanggal 18 Desember 2017, sesuai dengan Relas pemberitahuan pernyataan banding Nomor 701/Pid.B-LH/2017/PN.Bpp ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum untuk kepentingan bandingnya telah mengajukan memori banding tertanggal 04 Desember 2017 yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Balikpapan tanggal 07 Desember 2017 dan telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terdakwa secara sah dan seksama tanggal 18 Desember 2017 ;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding yang diajukan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 20 Desember 2017 yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Balikpapan tanggal 20 Desember 2017;
Menimbang, bahwa berdasar Surat Wakil Panitera Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor W.18.U2/238/Pid.01.4/I/2018 tanggal 17 Januari 2018 kepada Penuntut Umum telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara Nomor 701/Pid.Sus-LH/2017/PN.Bpp di kepaniteraan Pengadilan Negeri Balikpapan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung mulai tanggal 18 Januari 2018 s/d tanggal 25 Januari 2018;
Menimbang, bahwa berdasar Surat Wakil Panitera Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor W.18.U2/239/Pid.01.4/I/2018 tanggal 17 Januari 2018 kepada Terdakwa melalui Ketua Pengadilan Negeri Makassar telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara Nomor 701/Pid.Sus-LH/2017/PN.Bpp di kepaniteraan Pengadilan Negeri Balikpapan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung mulai tanggal 19 Januari 2018 s/d tanggal 26 Januari 2018;
Menimbang, bahwa permintaan Banding yang diajukan oleh Penuntut Umum terhadap putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 701/Pid.Sus-LH/2017/PN.Bpp tanggal 9 November 2017 tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat – syarat yang ditentukan Undang – undang oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan yang menjatuhkan hukuman Penjara selama 1 (satu) tahun dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan belum memenuhi rasa keadilan, serta hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan dirasa kurang dapat membina Terdakwa dan walaupun tujuan pemidanaan adalah untuk pembinaan, namun selain itu semestinya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan juga mempertimbangkan tujuan pemidanaan lainya secara proporsional yaitu bahwa pemidanaan juga untuk menimbulkan rasa jera kepada pelaku tindak pidana sehingga diharapkan mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya;
Oleh karena itu, dengan ini kami mohon supaya Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda menerima permohonan banding dan menyatakan :
Menyatakan Terdakwa JANUAR AGUNG, SE anak dari AKBAR bersalah melakukan tindak pidana “melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup sebagaimana dalam Dakwaan alternative Kedua Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JANUAR AGUNG, SE anak dari AKBAR dipidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan perintah Terdakwa ditahan dan Denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bendel Foto Copy Company Profile PT. Astra International Tbk. Honda Balikpapan MT. Haryono;
- 1 (satu) bendel Foto Copy perijinan PT. Astra International Tbk. Honda Balikpapan MT. Haryono yang terdiri dari :
- Izin Gangguan No.: 002882/BPMP2T/IG/2016 tanggal 12 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 13 Oktober 2019;
- Surat Keterangan Lurah Gunung Bahagia No.: 503/138/PEMB/XI/ 2016 tanggal 3 November 2016 perihal surat keterangan Domisili Usaha;
- Ijin Mendirikan Bangunan;
- IMB Nomor : 917/DTKP/BS/DM tanggal 18 Agustus 2010 luas lantai / bangunan 278,64 M2 bangunan 3 lantai;
- IMB Nomor : 918/DTKP/BS/DM tanggal 18 Agustus 2010 luas lantai / bangunan 278,64 M2 bangunan 3 lantai;
- IMB Nomor : 919/DTKP/BS/DM tanggal 18 agustus 2010 luas lantai / bangunan 278,64 M2 bangunan 3 lantai;
- IMB Nomor : 567/DTKP/BS/DM tanggal 28 April 2011 luas lantai / bangunan 157,5 M2 bangunan 1 lantai;
- IMB Nomor : 178/DTKP/BS/DM tanggal 5 Februari 2013 luas lantai / bangunan 278,64 M2 bangunan 3 lantai;
- IMB Nomor : 197/DTKP/BS/DM tanggal 5 Februari 2013 luas lantai / bangunan 278,64 M2 bangunan 3 lantai;
- SPPL No.: 660/120/SPPL/BLH/X/2011 tanggal 10 Oktober 2011;
- Surat Kemenkumham RI Nomor : AHU-09290.40.22.2014 tanggal 20 Mei 2014 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan data Perseroan PT. Astra International Tbk;
- Akta Perseroan Terbatas PT. Astra International Incorporated No. 67 tanggal 20 Juli 1957;
- Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Astra International Tbk No 87 tanggal 29 April 2014;
- Akta Pendirian Kantor Wilayah Nomor 09 tanggal 14 Agustus 2015;
- Surat Kuasa (Subtitusi) Nomor : MC/SKU/CE-013/I/ 2017 tanggal 03 Januari 2017;
- Surat Kuasa No. MC/SKU/CE-008/I/2016 tanggal 15 Januari 2016;
- Oli bekas dengan volume 0,96 M3 (nol koma Sembilan enam meter kubik) yang berada di Tempat Penyimpanan Sementara yang terbuat cor beton dengan ukuran panjang 2M, Lebar 0,8 M dan tinggi 1 Meter.
Dikembalikan kepada Terdakwa;
4. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding dari Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah mengajukan Kontra Memori Banding yang pada pokoknya :
Bahwa sebagaiman yang telah disampaikan oleh Terbanding dalam Pledoinya tanggal 9 November 2017 yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Kontra Memori Banding ini, peristiwa pidana ini terjadi bukan karena kesengajaan dari Terbanding, melainkan semata-mata hanya karena ketidaktahuan Terbanding, dimana sejak Terbanding menjabat pada tanggal 1 Februari 2016 berdasarkan surat (Surat Kuasa) No. MC/SKU/CE-008/I/2016 tertanggal Jakarta 15 Januari 2016, pada saat itu perizinan yang dimiliki oleh perusahaan hanya Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) No. 660/120/SPPL/BLH/X/2011 tanggal 10 Oktober 2011, dan sejak tanggal 11 Oktober 2011 sampai 14 Maret 2017 belum pernah ada sosialisasi dan kunjungan dari instansi terkait yang memberitahukan kepada Terbanding mengenai perlu adanya izin-izin lanjutan selain SPPL. Karena selama ini Terbanding dalam mengelola limbah B3 (oli bekas) tersebut telah melakukan kerjasama dengan PT. Wiraswasta Gemilang Indonesia selaku pihak ketiga (vendor) yang telah memiliki izin sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Kerjasama No. LMC/ADM.BPP/049/III/2017 tanggal 1 Maret 2017 tentang Pengangkutan dan Pengelolaan Limbah B3 Pelumas Bekas, hal mana juga diperkuat setelah Terbanding mengetahui kekurangan perizinan dari Perusahaan Terbanding, antara lain : Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) dan izin Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan serta izin tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 dari Wali Kota Balikpapan, dalam hal ini Terbanding langsung mengurus perizinan-perizinan tersebut dan dapat dibuktikan dimuka persidangan saat ini izin-izin dimuka persidangan saat ini izin-izin tersebut sudah selesai dan dimiliki oleh Terbanding sebagaimana tertuang dalam Keputusan kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan No. 660/105/DLH/DPLH/X/2017 tanggal 7 Juni 2017 tentang izin Lingkungan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup Kegiatan-kegiatan kantor, Showroom dan Bengkel (Roda 2) dan Keputusan Walikota Balikpapan No. 660/032/DLH-ITPSLB3/IV/2017 tanggal 4 April 2017 tentang izin Pengelolaan Untuk Kegiatan Penyimpanan Limbah B3.
Berdasarkan hal-hal yang telah dikemukakan tersebut diatas , maka dimohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Samarinda untuk kiranya berkenan memutuskan sebagai berikut :
Menolak Banding dan Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum (Pembanding) untuk seluruhnya ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan No. 701/Pid.B/LH/2017/PN.Bpp tanggal 9 November 2017 ;
Mohon putusan yang seringan-ringannya .
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas Perkara dan salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 701/Pid.Sus-LH/2017/PN.Bpp tanggal 9 November 2017 dan alasan memori banding Penuntut Umum, Kontra Memori Banding Terdakwa dan juga setelah mempelajari dengan seksama berkas perkara yang terdiri : Berita Acara Sidang Peradilan Tingkat Pertama, Surat – surat bukti, dan surat – surat lainya yang berhubungan dengan perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa keberatan Penuntut Umum tersebut cukup beralasan untuk dikabulkan dengan pertimbangan bahwa ancaman pidana terhadap tindak pidana pasal Pasal 36 Ayat (1) UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) Tahun dan paling lama 3 (tiga) Tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,-- (satu milyar Rupiah) paling banyak Rp. 3.000.000.000,-- (tiga milyar Rupiah) ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah mempelajari dengan seksama berkas perkara yang terdiri : Berita Acara Sidang Peradilan Tingkat Pertama, Surat – surat bukti, dan surat – surat lainya yang berhubungan dengan perkara ini, turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 701/Pid.Sus-LH/2017/PN.Bpp tanggal 9 November 2017 yang dimintakan banding, Memori Banding dari Penuntut Umum dan Kontra Memori Banding dari Terdakwa, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat pertama tentang terbuktinya secara sah dan meyakinkan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan alternatif KEDUA Pasal 102 UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding kecuali sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa perlu dirubah dengan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa mengenai pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat pertama kepada Terdakwa dalam perkara a quo Majelis Hakim tingkat Banding tidak sependapat karena putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama kepada Terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) Tahun masa percobaan selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan tanpa dijatuhkan pidana denda sehingga hal tersebut menyimpang dari ancaman pidana dalam Pasal 102 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) Tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,-- (satu milyar Rupiah) paling banyak Rp. 3.000.000.000,-- (tiga milyar Rupiah) ;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman pidana dalam dakwaan alternatif KEDUA yang terbukti dilakukan Terdakwa tersebut selain pidana penjara juga pidana denda maka kepada Terdakwa selain pidana penjara juga harus dijatuhi pidana denda yang besarnya sebagaimana dalam amar putusan dibawah ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan adanya amar Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) Tahundan 6 (enam) bulan berakhir, dengan pertimbangan bahwa Undang – undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bersifat khusus dimana ancaman pidana Pasal 102 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terdiri Pidana Penjara dan pidana Denda dijatuhkan secara komulatif serta adanya ancaman minimal baik pidana penjaranya maupun pidana dendanya, berbeda dengan ancaman dalam pasal – pasal KUHP. Hanya dicantumkan ancaman maksimalnya ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut diatas Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 701/Pid.Sus-LH/2017/PN.Bpp tanggal 9 November 2017 diubah sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana yang terbukti dilakukan terdakwa dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, selanjutnya Pengadilan Tinggi memutus perkara ini dalam tingkat banding dengan amar selengkapnya sebagaimana tersebut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Memperhatikan ketentuan Pasal 36 Ayat (1) Jo. Pasal 109 UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang – undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;
Mengubah putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 701/Pid.Sus-LH/2017/PN.Bpp tanggal 9 November 2017 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana yang terbukti dilakukan terdakwa dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa JANUAR AGUNG, SE anak dari AKBAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 TANPA IZIN”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa JANUAR AGUNG, SE anak dari AKBAR dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,-- (Satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana Denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkankan barang bukti berupa :
1 (satu) bendel Foto Copy Company Profile PT. Astra International Tbk. Honda Balikpapan MT. Haryono;
1 (satu) bendel Foto Copy perijinan PT. Astra International Tbk. Honda Balikpapan MT. Haryono yang terdiri dari :
- Izin Gangguan No.: 002882/BPMP2T/IG/2016 tanggal 12 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 13 Oktober 2019;
- Surat Keterangan Lurah Gunung Bahagia No.: 503/138/PEMB/XI/ 2016 tanggal 3 November 2016 perihal surat keterangan Domisili Usaha;
- Ijin Mendirikan Bangunan;
- IMB Nomor : 917/DTKP/BS/DM tanggal 18 Agustus 2010 luas lantai / bangunan 278,64 M2 bangunan 3 lantai;
- IMB Nomor : 918/DTKP/BS/DM tanggal 18 Agustus 2010 luas lantai / bangunan 278,64 M2 bangunan 3 lantai;
- IMB Nomor : 919/DTKP/BS/DM tanggal 18 agustus 2010 luas lantai / bangunan 278,64 M2 bangunan 3 lantai;
- IMB Nomor : 567/DTKP/BS/DM tanggal 28 April 2011 luas lantai / bangunan 157,5 M2 bangunan 1 lantai;
- IMB Nomor : 178/DTKP/BS/DM tanggal 5 Februari 2013 luas lantai / bangunan 278,64 M2 bangunan 3 lantai;
- IMB Nomor : 197/DTKP/BS/DM tanggal 5 Februari 2013 luas lantai / bangunan 278,64 M2 bangunan 3 lantai;
SPPL No.: 660/120/SPPL/BLH/X/2011 tanggal 10 Oktober 2011;
Surat Kemenkumham RI Nomor : AHU-09290.40.22.2014 tanggal 20 Mei 2014 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan data Perseroan PT. Astra International Tbk;
Akta Perseroan Terbatas PT. Astra International Incorporated No. 67 tanggal 20 Juli 1957;
Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Astra International Tbk No 87 tanggal 29 April 2014;
Akta Pendirian Kantor Wilayah Nomor 09 tanggal 14 Agustus 2015;
Surat Kuasa (Subtitusi) Nomor : MC/SKU/CE-013/I/ 2017 tanggal 03 Januari 2017;
Surat Kuasa No. MC/SKU/CE-008/I/2016 tanggal 15 Januari 2016;
Oli bekas dengan volume 0,96 M3 (nol koma Sembilan enam meter kubik) yang berada di Tempat Penyimpanan Sementara yang terbuat cor beton dengan ukuran panjang 2M, Lebar 0,8 M dan tinggi 1 Meter;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 5.000,-- (Lima ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda pada hari Kamis tanggal 15 Maret 2018 oleh kami RAILAM SILALAHI, SH., MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, SUPRAPTO, SH. dan EDWARD HARRIS SINAGA, SH. MH. masing – masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor 17/PID/2018/PT.SMR. tanggal 5 Februari 2018 yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara Banding tersebut, putusan mana pada hari SENIN tanggal 19 Maret 2018 diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan didampingi Hakim – hakim Anggota dibantu NURHAYATI, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda tanpa dihadiri Penuntut Umum dan terdakwa ;
Hakim – hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
1. SUPRAPTO, S.H. RAILAM SILALAHI, S.H., M.H.
2. EDWARD HARRIS SINAGA, S.H.
Panitera Pengganti
NURHAYATI, S.H.