250/Pid.Sus/2014/PN.SGR
Putusan PN SINGARAJA Nomor 250/Pid.Sus/2014/PN.SGR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TERDAKWA - NENGAH WIDIANA
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa NENGAH WIDIANA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani keculi dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim, karena terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebelum berakhirnya masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan; 4. Menetapkan barang bukti berupa: • 1 (Satu) Unit Kendaraan sepeda motor Honda Vario dengan nomor 3899 OK, NOKA : MH1JF8117K351420, NOSIN : JF81E13349556 • 1 (Satu) lembar STNK dengan nomor DK 3899 OK an NENGAH WIDIANA • 1 (satu) lembar SIM C an NENGAH WIDIANA Dikembalikan kepada terdakwa; 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja, pada hari Kamis, tanggal 20 November 2014, oleh I WAYAN MERTA, S.H.M.H sebagai Hakim Ketua Majelis, EKA RATNA WIDIASTUTI S.H.M.Hum, dan A.A.AYU MERTA DEWI S.H.M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari dan tanggal itu juga diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh GUSTI KETUT ALUS Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Singaraja , serta dihadiri oleh IMAM EKA SETIAWAN, S.H, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Singaraja dan Terdakwa ; Hakim-hakim Anggota, EKA RATNA WIDIASTUTI, S.H.,M.Hum A.A.AYU MERTA DEWI , S.H.M.H Hakim Ketua, I WAYAN MERTA, S.H.M.H Panitera Pengganti, GUSTI KETUT ALUS
P
UTUSAN
Nomor 250/Pid.Sus/2014/PN.SGR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Singaraja yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : NENGAH WIDIANA
Tempat lahir : Desa Banyupoh
Umur/tanggal lahir : 37 Tahun/ 25 Oktober 1977
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Banjar Dinas Karangsari, Desa Banyupoh,
Kecamatan Gerokgak, Kab. Buleleng
Pekerjaan : Swasta
Agama : Hindu
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 250/Pen.Sus/2014/PN.SGR tertanggal 04 November 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 250/Pid.sus/2014/PN.SGR tertanggal 05 November 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa NENGAH WIDIANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena lalainya menyebabkan orang lain mati” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulan dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (Satu) Unit Kendaraan sepeda motor Honda Vario dengan nomor 3899 OK, NOKA : MH1JF8117K351420, NOSIN : JF81E13349556
1 (Satu) lembar STNK dengan nomor DK 3899 OK an NENGAH WIDIANA
1 (satu) lembar SIM C an NENGAH WIDIANA
Dikembalikan kepada terdakwa;
Menyatakan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan meminta hukuman yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
----------Bahwa ia terdakwa NENGAH WIDIANA pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2014 sekitar jam 20.00 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2014 atau setidak-tidaknya disekitar waktu-waktu itu, bertempat di Jalan Umum Jurusan Singaraja-Gilimanuk tepatnya sebelah timur SMP N Gerokgak, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng atau suatu tempat lain yang setidak-tidaknya masih termasukdidalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang kejadiannya sebagai berikut;
Bahwa pada waktu dan tempat yang telah disebutkan diatas, dimana terdakwa NENGAH WIDIANA mengendarai sepeda motor HondaVario dengan nomor polisi DK 3899 OK yang datang dari arah timur menuju ke barat dengan kecepatan kurang lebih 60 (enam puluh) kilometer perjam dimana korban NYOMAN MUSTRA sedang berjalan kaki dengan maksud untuk menyeberang jalan dari arah Utara menuju ke Selatan namun karena terdakwa tidak memberikan proritas kepada pejalan kaki, tidak membunyikan klakson/bel serta tidak mengurangi kecepatan sepeda motornya sehingga terdakwa NENGAH WIDIANA menabrak korban NYOMAN MUSTRA jatuh di sebelah selatan as jalan sehingga akibat dari kejadian tersebut korban NYOMAN MUSTRA mengalami luka lecet pada tangan kiri dan tangan kanan, memar pada pinggang dan korban NYOMAN MUSTRA meninggal dunia setelah mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buleleng, sebagaimana diterangkan dalam visum et Repertum no. 042/082/IX/RSUD/2014, tanggal 09 September 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. GD NOVA WIRAHYASA, Sp.AN dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buleleng dengan hasil pemeriksaan antara lain sebagai berikut :
Penderita diterima di UGD dengan riwayat KCL.
GCS E3V4M6 Rp+/+, TD 180/90 N 55X/MENIT Sp 02 100%
Direncanakan CTScan
Saat berobat untuk CTScan kesadaran menurun E1V1M3SP0283%
Nadi 55X/MNT
Kembali dikonsulkan ke ICU dan Intubasi
Tgl 19/8/2014 pukul 23.30 masuk ICU dan memasang ventilator
Planing therapy resusitasiotak selama 3 hari
KU tidak stabil, Hipotensi, taki kardi. Lab.Anemia pemberian.
Obat-obatan resusitasi dan transfuse darah
Tgl. 23/8 2014 dilakukan CT Scan kepala didapatkan Intravantrikel;
Tgl 26/8n2014 keadaan Pasien memburuk
Suhu 48 c.TD 60/40, nad 45x/mnt
GCS E1VxM1 reflek pupil midriasis maximal
Dilakukan resusitasi dengan obat-obatan tidak memberikan respon
Tgl 26/8 2014 pkl 20.25 TD tidak teratur, nati tidak teraba
Rp-/-m driasis maximal
Pk 20.30 Penderita dinyatakan meninggal.
Kesimpulan meninggal karena cardiac arrest + gagal nafas + syok septic dan pneumonia yang diakibatkan oleh trauma pada kepala yang menyebabkan terjadi pendarahan didalam otak (ckb ccCB/VH)
Perbuatan terdakwa NENGAH WIDIANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 AYAT (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi MADE NASTRA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2014 sekira jam 20,00 wita, bertempat dijalan umum jurusana Singaraja-Gilimanuk KM 41-42, tepatnya sebelah SMPN 1Geroggak, wilayah Desa Geroggak, Kecamatan Geroggak, Kabupaten Buleleng terjadi kecelakaan lalulintas;
Bahwa saksi tidak melihat kejadian/kecelakaan itu, hanya mendengar benturan saja dari arah barat, karena saksi sedang membeli rokok di warung sebelah selatan jaraknya sekitar 20 (dua puluh meter) dari tempat kejadian;
Bahwa saksi tidak mendengarkan adanya suara klakson sebelum kejadian kecelakaan tersebut terjadi;
Bahwa saat saksi mendatangi tempat kejadian saksi melihat korban yang bernama NYOMAN MUSTRA yang berusia kira-kira 50 tahun sudah tergeletak dijalan raya, lalu saksi membantu mengangkat korban untuk dinaikkan keatas mobil Pick Up untuk selanjutnya dibawa ke RSUD Buleleng;
Bahwa saksi tidak sempat melihat terdakwa maupun sepeda motornya;
Bahwa menurut informasi sekitar, korban saat ditabrak sedang berjalan kaki menuju rumahnya dari utara menuju keselatan;
Bahwa pada saat itu cuaca cerah dan ada lampu penerangan jalan dan jalan dalam keadaan sepi;
Bahwa menurut informasi korban sempat dirawat dirumah saki selama 7 (tujuh) hari, namun akhirnya meninggal dunia;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa meyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi WAYAN NATRA dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2014 sekira jam 20,00 wita, bertempat dijalan umum jurusana Singaraja-Gilimanuk KM 41-42, tepatnya sebelah SMPN 1Geroggak, wilayah Desa Geroggak, Kecamatan Geroggak, Kabupaten Buleleng terjadi kecelakaan lalulintas antara pengendara sepeda motor dan pejalan kaki;
Bahwa saksi tidak melihat sendiri kejadian tersebut, hanya mendengar suara benturan, kemudian saksi mendekati tempat kejadian dan melihat korban yang bernama Nyoman Mustra sudah tergeletak tidak sadarkan diri di jalan raya;
Bahwa saksi kemudian membantu mengangkat korban kedalam mobil Pick Up untuk dibawa ke Rumah Sakit, korban sempat dirawat di RSUD Buleleng namun akhirnya meninggal dunia;
Bahwa menurut informasi yang menabrak korban adalah terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Vario;
Bahwa saksi mendengar jika terdakwa ada memberi santunan kepada keluarga korban, namun jumlahnya saksi tidak tahu;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi PUTU SUPASTRAWAN dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah anak kandung dari korban NYOMAN MUSTRA;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2014 sekira jam 20,00 wita, bertempat dijalan umum jurusana Singaraja-Gilimanuk KM 41-42, tepatnya sebelah SMPN 1Geroggak, wilayah Desa Geroggak, Kecamatan Geroggak, Kabupaten Buleleng terjadi kecelakaan lalulintas antara pengendara sepeda motor dan ayah kandung saksi NYOMAN MUSTRA;
Bahwa tidak melihat kejadian tersebut karena saksi ada di Denpasar, saksi mengetahui terjadinya kecelakaan itu dari adik saksi dan saksi langsung pulang ke Singaraja;
Bahwa saaat saksi menjenguk korban di rumah sakit, korban dalam keadaan tidak sadarkan diri dan korban sempat diopname di RSUD Singaraja selama 7 hari lalu meninggal dunia pada tanggal 26 Agustus 2014;
Bahwa pihak keluarga terdakwa pernah memberikan santunan kebada saksi sebagai keluarga korban dengan total uang sebesar Rp.3.000.000,- dan juga permintaan maaf dari terdakwa;
Bahwa saksi dan keluarga korban iklas terhadap kematian korban dan memaafkan terdakwa;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2014 sekira jam 20,00 wita, bertempat dijalan umum jurusana Singaraja-Gilimanuk KM 41-42, tepatnya sebelah SMPN 1Geroggak, wilayah Desa Geroggak, Kecamatan Geroggak, Kabupaten Buleleng terjadi kecelakaan lalulintas antara terdakwa dan korban bernama NYOMAN MUSTRA;
Bahwa sebelum kejadian terdakwa datang dari arah Denpasar kemudian saat tiba ditempat kejadian ada tiga orang yang berjalan kaki hendak menyeberang jalan dari arah utara ke selatan, tiba-tiba orang yang berada paling barat menyeberang ke selatan sehingga tabrakan tidak bisa dihindarkan;
Bahwa sepeda motor terdakwa adalah Honda Vario, dengan kecepatan saat itu 60Km/jam;
Bahwa terdakwa tidak sempat mengurangi kecepatan dan tidak mebunyikan klakson, dan jalan dalam keadaan terang karena ada lampu toko, cuaca cerah tidak hujan;
Bahwa korban sempat dirawat dirumah sakit selama 7 (tujuh) hari dan kemudian meninggal dunia;
Bahwa terdakwa pernah meminta maaf kepada keluarga korban dan juga memberikan santunan sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Bahwa terdakwa sangat menyesal atas perbuatannya yang kurang hati-hati mengendarai sepeda motor sehingga menabrak korban dan menyebabkan korban meninggal dunia;
Bahwa terdakwa mengenali barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (Satu) Unit Kendaraan sepeda motor Honda Vario dengan nomor 3899 OK, NOKA : MH1JF8117K351420, NOSIN : JF81E13349556
1 (Satu) lembar STNK dengan nomor DK 3899 OK an NENGAH WIDIANA
1 (satu) lembar SIM C an NENGAH WIDIANA
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2014 sekira jam 20,00 wita, bertempat dijalan umum jurusana Singaraja-Gilimanuk KM 41-42, tepatnya sebelah SMPN 1Geroggak, wilayah Desa Geroggak, Kecamatan Geroggak, Kabupaten Buleleng terjadi kecelakaan lalulintas antara Terdakwa dan korban NYOMAN MUSTRA;
Bahwa benar saat kejadian terdakwa membawa sepeda otor Honda jenis Vario dan melaju dengan kecepatan 60KM/jam, sedangkan korban NYOMAN MUSTRA sedang berjalan kaki hendak kerumahnya, ditempat kejadian terdakwa yang datang dari arah Denpasar, sedangkan korban menyeberang dari arah utara ke selatan, terdakwa tidak sempat mengurangi kecepatan motornya dan tidak juga membunyikan klakson sehingga tabrakan antara terdakwa dan korban tidak terhindarkan;
Bahwa benar pada saat itu cuaca cerah, jalan lurus dan ada lampu penerangan yang berasal dari warung;
Bahwa benar akibat kecelakaan itu korban sempat dirawat di RSUD Singaraja selama 7 (tujuh) hari dan kemudian meninggal dunia pada tanggal 26 Agustus 2014;
Bahwa benar terdakwa sempat meminta maaf kepada keluarga korban dan juga memberikan santunan sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Bahwa benar terdakwa merasa sangat menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 310 AYAT (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang;
Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa setiap orang adalah menunjuk kepada manusia sebagai subjek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan perbuatannya menurut hukum yang didakwa melakukan tindak pidana berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam perkara ini terdakwa I NENGAH WIDIANA;
Menimbang bahwa didalam pemeriksaan persidangan dalam pengamatan Majelis Hakim terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani sehingga harus dipandang sebagai orang yang dapat dipertanggung jawabkan perbuatannya menurut hukum , demikian pula identitas terdakwa telah bersesuaian dengan Surat Dakwaan maupun berita acara pemeriksaan Penyidik, dengan demikian unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2014 sekira jam 20,00 wita, bertempat dijalan umum jurusana Singaraja-Gilimanuk KM 41-42, tepatnya sebelah SMPN 1Geroggak, wilayah Desa Geroggak, Kecamatan Geroggak, Kabupaten Buleleng terjadi kecelakaan lalulintas antara Terdakwa dan korban NYOMAN MUSTRA, saat kejadian terdakwa membawa sepeda motor Honda jenis Vario dan melaju dengan kecepatan 60KM/jam, cuaca cerah, jalan lurus dan ada lampu penerangan yang berasal dari warung, sedangkan korban NYOMAN MUSTRA sedang berjalan kaki hendak kerumahnya, ditempat kejadian terdakwa yang datang dari arah Denpasar, sedangkan korban menyeberang dari arah utara ke selatan, terdakwa tidak sempat mengurangi kecepatan motornya dan tidak juga membunyikan klakson sehingga tabrakan antara terdakwa dan korban tidak terhindarkan,
Menimbang,bahwa benar akibat kecelakaan itu korban sempat dirawat di RSUD Singaraja selama 7 (tujuh) hari dan kemudian meninggal dunia pada tanggal 26 Agustus 2014, terdakwa sempat meminta maaf kepada keluarga korban dan juga memberikan santunan sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur “yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 AYAT (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tersebut;
Menimbang bahwa berdasarkan apa yang telah dipertimbangkan diatas maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA”
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa hakekat dari pemidanaan bukanlah sebagai sarana balas dendam, tetapi hakekat pemidanaan adalah untuk mendidik dan membina terdakwa agar menjadi lebih baik sebelum kembali ke tengah-tengah masyarakat dan agar terdakwa menjadi jera tidak mengulangi lagi perbuatannya, disamping juga bertujuan sebagai sarana prevensi umum;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Unit Kendaraan sepeda motor Honda Vario dengan nomor 3899 OK, NOKA : MH1JF8117K351420, NOSIN : JF81E13349556, 1 (Satu) lembar STNK dengan nomor DK 3899 OK an NENGAH WIDIANA, 1 (satu) lembar SIM C an NENGAH WIDIANA, karena merupakan milik terdakwa NENGAH WIDIANA sehingga sudah sepatutnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa :
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan seseorang meninggal dunia;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 AYAT (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa NENGAH WIDIANA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani keculi dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim, karena terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebelum berakhirnya masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (Satu) Unit Kendaraan sepeda motor Honda Vario dengan nomor 3899 OK, NOKA : MH1JF8117K351420, NOSIN : JF81E13349556
1 (Satu) lembar STNK dengan nomor DK 3899 OK an NENGAH WIDIANA
1 (satu) lembar SIM C an NENGAH WIDIANA
Dikembalikan kepada terdakwa;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja, pada hari Kamis, tanggal 20 November 2014, oleh I WAYAN MERTA, S.H.M.H sebagai Hakim Ketua Majelis, EKA RATNA WIDIASTUTI S.H.M.Hum, dan A.A.AYU MERTA DEWI S.H.M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari dan tanggal itu juga diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh GUSTI KETUT ALUS Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Singaraja , serta dihadiri oleh IMAM EKA SETIAWAN, S.H, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Singaraja dan Terdakwa ;
Hakim-hakim Anggota, EKA RATNA WIDIASTUTI, S.H.,M.Hum A.A.AYU MERTA DEWI , S.H.M.H | Hakim Ketua, I WAYAN MERTA, S.H.M.H |
Panitera Pengganti,
GUSTI KETUT ALUS