236/PDT/2014/PT.DKI.
Putusan PT JAKARTA Nomor 236/PDT/2014/PT.DKI.
YULIANA KAMITA KAMIR >< LIE HENDRI
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 579 /Pdt. G/ 2012/ PN.Jkt.Sel., tanggal 01 Mei 2013, yang dimohonkan banding tersebut. - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150,000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 236/PDT/2014/PT.DKI.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam Pengadilan Tingkat Banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :--------------------------------------------------------------------
YULIANA KAMITA KAMIR, perempuan, 28 tahun, agama Budha, Ibu Rumah Tangga, sekarang tempat tinggal di Jalan Letda Kajeng Nomor 10, Dusun Yangbatu Kangin, Kelurahan Dangin Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali, pemegang KTP Nomor 5171025311840004, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : Tri Adhyaksa, Advokat pada Adhyaksa & Co, berkantor di Blok P 6 No. 7 Lavintage Delatinos BSD Tangerang Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Mei 2013, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT ;------
M e l a w a n
LIE HENDRI, Agama Budha, Pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Haji Nawi Raya Nomor 22C,RT. 001. RW. 010, Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula TERGUGAT ;-------------------------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut,--------------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara tersebut dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;----------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Memperhatikan dan menerima keadaan-keadaan mengenai duduk perkaranya ini, seperti tertera dalam salinan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Sel, Nomor 579/ Pdt.G/ 2012/ PN. Jkt.Sel, tanggal 01 Mei 2013 dalam perkara antara kedua belah pihak yang amarnya berbunyi sebagai berikut ; -------
DALAM EKSEPSI :----------------------------------------------------------------------------------
Menolak Eksepsi Tergugat ;----------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :--------------------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;---------------------------------
Menyatakan bahwa Penggugat dengan Tergugat mempunyai harta bersama yang sah berupa : 1 (satu) buah Mobil Hyundai Atoz, Warna kuning emas, 1500 CC No. Pol. B 7596 KZ, BPKBnya menjadi atas nama Yuliana Kamita Kamir (Penggugat) ;---------------------------------------------------------------------------
Menyatakan harta bersama tersebut dibagi menjadi hak Penggugat sebesar 50 % (lima puluh persen) dan hak Tergugat sebesar 50 % (lima puluh persen) ;------------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat untuk menyerahkan harta kekayaan bersama tersebut sebesar 50 % (lima puluh persen) kepada Penggugat ;-----------------
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini, yang hingga sekarang ditaksir sebesar Rp 516.000,- (lima ratus enam belas ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; ----------------------
Membaca, akta pernyataan permohonan banding Nomor 579/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel, yang dibuat oleh Bukaeri,SH, MM Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menerangkan bahwa Pembanding semula Penggugat pada tanggal 14 Mei 2013, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 579/Pdt.G/2012/PN. Jkt..Sel, tanggal 01 Mei 2013 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 16 Januari 2014 ; ------------------------------------------------------------------------------------
Membaca, memori banding dari Pembanding semula Penggugat, tertanggal 2 Desember 2013 dan telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 04 Desember 2013 dan telah diserahkan kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 16 Januari 2014 ; ---------------------------
Membaca, relaas pemberitahuan memeriksa berkas perkara kepada Pembanding semula Penggugat pada tanggal 19 Nopember 2013, kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 16 Januari 2014, telah diberi kesempatan membaca berkas perkara 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya dari pemberitahuan ;------------------------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;--------------------------
Menimbang bahwa setelah membaca dan mempelajari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 579/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel tanggal 01 Mei 2013, memori banding dari Pembanding semula Penggugat serta berkas perkara yang dimohonkan banding a quo, maka Majelis Hakim tingkat Banding menyetujui dan membenarkan putusan majelis Hakim Tingkat Pertama, karena pertimbangannya telah memuat dan menguraikan seluruh fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan secara tepat dan benar, karena itu dapat disetujui dan dijadikan sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat dalam memori bandingnya mengajukan keberatan yang pada pokoknya menyatakan keberatan atas putusan pengadilan Negeri yang menyatakan bahwa tanah dan bangunan bukan termasuk harta bersama Penggugat dan Tergugat, padahal antara mobil dan tanah tersebut sama-sama tidak mempunyai surat pembelian ;------------------
Menimbang, bahwa atas memori banding tersebut, Majelis hakim pengadilan Tinggi berpendapat bahwa mengenai mobil sudah menjadi harta bersama Penggugat dan Tergugat, surat kepemilikannya berupa BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) sudah dibalik namakan kepada nama Penggugat oleh Tergugat dengan demikian kendaraan mobil tersebut diakui oleh Tergugat sebagai harta bersama ;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tanah dan bangunan oleh karena Pembanding semula Penggugat tidak dapat membuktikan bahwa tanah dan bangunan dibeli tahun berapa atau diperoleh dalam perkawinan atau bukan maka gugatan Penggugat tentang tanah dan bangunan tersebut harus ditolak ;--------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan dan putusan Pengadilan Tingkat Pertama telah tepat dan benar, oleh karenanya putusan tersebut dapat dipertahankan untuk dikuatkan ;----------------------------------
Menimbang bahwa Pembanding semula Penggugat sebagai pihak yang kalah, maka ia dihukum untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan ;---------------------------------------------------------------------------------
Memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947, tentang Hukum Acara Perdata di Jawa dan Madura, HIR, dan peraturan perundangan-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini ; ---------------
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut ;------------------------------------------------------------------------------------------
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 579 /Pdt. G/ 2012/ PN.Jkt.Sel., tanggal 01 Mei 2013, yang dimohonkan banding tersebut.;--------------------------------------------------------------
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150,000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;-----------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Kamis, 24 Juli 2014 oleh kami FRITZ JHON POLNAJA,SH.MH, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis, Hj.ELNAWISAH, SH.MH dan SYAMSUL BAHRI BORUT,SH.MH, Hakim Tinggi , masing - masing selaku Hakim Anggota yang berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 4 April 2014, Nomor 236/Pen/Pdt/2014/PT.DKI, telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam pengadilan tingkat banding dan putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis beserta Hakim –hakim Anggota tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari ……………………. 2014, serta dibantu oleh DEWI RAHAYU,SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berpekara;---------------------------------------
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
HJ.ELNAWISAH,SH.MH FRITZ JHON POLNAJA,SH.MH
SYAMSUL BAHRI BORUT,SH.MH
PANITERA PENGGANTI
DEWI RAHAYU,SH.
Rincian Biaya perkara :
Materai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp. 139.000,-
Jumlah Rp 150.000,-