56/ Pid. Sus / 2017 / PN.Kbu
Putusan PN KOTABUMI Nomor 56/ Pid. Sus / 2017 / PN.Kbu
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
terdakwa ACENG KOSWARA Bin (Alm) ANDA
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ACENG KOSWARA Bin (Alm) ANDA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul”, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) helai baju kemaja panjang warna putih bercorak kotak-kotak kecil merah; - 1 (satu) helai rok panjang warna hitam; - 1 (satu) helai tengtop warna hitam; - 1 (satu) helai BH warna putih merah; - 1 (satu) helai celana dalam warna kuning muda motif bunga; - Dikembalikan kepada anak Korban ; - 1 (satu) buah senapan angin jenis canon warna plitur coklat dan gantungan tali warna hitam; - Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah
P U T U S A N
Nomor : 56/ Pid. Sus / 2017 / PN.Kbu
² DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ²
Pengadilan Negeri Kotabumi yang mengadili perkara – perkara dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan Putusan sebagaimana berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama lengkap : ACENG KOSWARA Bin (Alm) ANDA Tempat lahir : Mekar Jaya Umur/tgl.lahir : 44 tahun / 06 Maret 1972 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/
Kewarganegaraan
: Indonesia Tempat tinggal : Desa Mekar Jaya Rt.004 Rw.003 Kecamatan Tanjung
Raja Kabupaten Lampung Utara
Agama : Islam Pekerjaan : Tani Pendidikan : SD (tidak tamat)
Terdakwa dalam perkara ini telah ditangkap oleh Penyidik sejak tanggal 17 Februari 2017 sampai dengan tanggal 18 Februari 2017;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan oleh :
Penyidik tanggal 18 Februari 2017, No. Pol.: SP.Han / 03/ II / 2017 / Reskrim. Sejak tanggal 18 Februari 2017 s/d 09 Maret 2017.
Perpanjangan Penuntut Umum, tanggal 07 Maret 2017, No : B-27 / N.8.13/ Euh.1 / 03 / 2017 sejak tanggal 10 Maret 2017 s/d 18 April 2017.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, tanggal 17 April 2017, No : 52 / Pen.Pid/ 2017 / PN.Kbu sejak tanggal 19 April 2017 s/d 18 Mei 2017.
Penuntut Umum, tanggal 17 Mei 2017 No. PRINT-50 / N.8.13 / Euh.2 / 05/ 2017, sejak tanggal 17 Mei 2017 s/d 05 Juni 2017.
Hakim Pengadilan Negeri, tanggal 31 Mei 2017 No. 56 /Pid.Sus/ 2017/ PN.Kbu sejak tanggal 31 Mei 2017 s/d 29 Juni 2017.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri tanggal 12 Juni 2017, No. 56/Pid.Sus/2017/PN.Kbu, sejak tanggal 30 Juni 2017 s/d 28 Agustus 2017.
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum BAJURI, S.H., & Rekan, Penasihat Hukum pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) KEADILAN KOTABUMI beralamat di Perum Jenganan Sike, Gg. Bangau, Blok B.3,Nomor 7, Kelapa Tujuh, Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, berdasarkan Penetapan Nomor 85/Pen.Pid/2017/PN.Kbu tanggal 07 Juni 2017;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor : 56/Pid.Sus/2017/PN.Kbu tanggal 31 Mei 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 56/Pid.Sus/2017/PN.Kbu tanggal 31 Mei 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan.
Menimbang, telah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum NO.REG.PERK: PDM-49/K.Bumi/05/2017, hari Rabu tanggal 16 Agustus 2017, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ACENG KOSWARA Bin (Alm) ANDA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkayan kebohongan, membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” sebagaimana dakwaan tunggal kami, melanggar Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa ACENG KOSWARA Bin (Alm) ANDA dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) helai baju kemaja panjang warna putih bercorak kotak-kotak kecil merah;
1 (satu) helai rok panjang warna hitam;
1 (satu) helai tengtop warna hitam;
1 (satu) helai BH warna putih merah;
1 (satu) helai celana dalam warna kuning muda motif bunga;
Dikembalikan kepada anak Korban ;
1 (satu) buah senapan angin jenis canon warna plitur coklat dan gantungan tali warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut di atas, terdakwa telah menyampaikan pembelaan secara lisan dan Penasihat Hukum terdakwa telah menyampaikan pembelaannya secara tertulis, yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa mengakui kesalahannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa atas permohonan yang disampaikan oleh terdakwa maupun Penasihat Hukumnya tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya demikian pula dengan terdakwa dan Penasihat Hukumnya yang menyatakan tetap pada pembelaan/permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
--------- Bahwa ia terdakwa ACENG KOSWARA Bin (Aim) ANDA pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada tahun 2013 sampai dengan tanggal 20 September 2016 sekira jam 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2016, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Mekar Jaya Kec.Tanjung Raja Kab. Lampung Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi, telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika Anak Korban yang masih anak-anak dan merupakan keponakan terdakwa sesuai fotokopi Akta Kelahiran Nomor: 474.1/3306.Istimewa/LU/2014 (terlampir dalam berkas) sedang tertidur di dalam kamar dengan keadaan pintu terkunci, kemudian terdakwa membuka pintu tersebut dengan cara memasukan tangan melalui lubang angin dan menggeser kunci pintu yang terbuat dari kayu, kemudian setelah pintu tersebut terbuka, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kamar dan menghampiri Anak Korban yang sedang tidur dalam posisi terlentang, kemudian terdakwa langsung memegang dan meremas alat kelamin (vagina) Anak Korban hingga membuat Anak Korban terbangun dan menjerit dikarenakan merasa takut, mendengar teriakan Anak Korban selanjutnya terdakwa terkejut kemudian pergi keluar meninggalkan kamar, sedangkan Anak Korban menangis di dalam kamar, selanjutnya datang istri terdakwa sekaligus bibi Anak Korban bernama saksi RATNA Binti (Aim) SARWADI kemudian bertanya kepada terdakwa "kenapa si Anak korban nangis?", kemudian terdakwa menjawab gak apa-apa cuma ngalem aja" kemudian saksi RATNA berkata "kalau gak apa-apa kok Anak korban nangis", selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kamar dan membentak dengan berkata "sudah diem jangan nangis", namun Anak Korban tidak menjawab, selanjutnya terdakwa keluar dari kamar untuk mengambil 1 (satu) buah senapan angin jenis canon warna plitur coklat dan gantungan tali warna hitam, setelah itu terdakwa hendak masuk ke dalam kamar Anak Korban namun dihalangi oleh saksi RATNA
--------- Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut di atas terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan mengerti dan tidak berkeberatan serta menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi , menerangkan di bawah sumpah, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa, saksi kenal dengan Terdakwa dan ada hubungan keluarga dengan terdakwa oleh karena Terdakwa merupakan paman dari saksi korban yang telah mengasuh saksi korban dari kecil.
Bahwa, Terdakwa ACENG KOSWARA Bin (Alm) ANDA, telah meremas alat kelamin atau vagina anak korban yang dilakukan oleh Terdakwa pada hari selasa tanggal 20 september 2016 sekitar jam 00.30 WIB dikamar tidur rumah terdakwa di Desa Mekar Jaya Kec. Tanjung Raja Kab. Lampung Utara sekitar pukul 00.30 Wib.
Bahwa, adapun cara terdakwa melakukan perbuatan tersebut yaitu terdakwa masuk kekamar anak korban dan membuka pintu dengan cara memasukan tangan kedalam melalui lubang pintu angin dan menggeser pintu yang terbuat dari kayu pada saat itu anak korban sedang tidur terlentang terdakwa langsung meremas alat kelamin atau vagina anak korban.
Bahwa, Terdakwa sudah sering melakukan perbuatan dengan sengaja meremas dada terhadap anak korban sejak tahun 2013 sampai hari selasa 20 September 2016 sekitar jam 00.30 wib dikamar di desa Mekar Jaya Kec. Tanjung Raja Kab. Lampung Utara.
Bahwa, anak korban menjelaskan ketika ia sedang tertidur di dalam kamar dengan keadaan pintu terkunci, kemudian terdakwa membuka pintu tersebut dengan cara memasukan tangan melalui lubang angin dan menggeser kunci pintu yang terbuat dari kayu, kemudian setelah pintu tersebut terbuka, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kamar dan menghampiri Anak Korban yang sedang tidur dalam posisi terlentang, kemudian terdakwa langsung memegang dan meremas alat kelamin (vagina] Anak Korban hingga membuat Anak Korban terbangun dan menjerit dikarenakan merasa takut, mendengar teriakan Anak Korban selanjutnya terdakwa terkejut kemudian pergi keluar meninggalkan kamar, sedangkan Anak Korban menangis di dalam kamar, selanjutnya datang istri terdakwa sekaligus bibi Anak Korban bernama saksi RATNA Binti (Alm) SARWADI kemudian bertanya kepada terdakwa "kenapa si Anak korban nangis?", kemudian terdakwa menjawab gak apa-apa cuma ngalem aja" kemudian saksi RATNA berkata "kalau gak apa-apa kok Anak korban nangis", selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kamar dan membentak dengan berkata "sudah diem jangan nangis", namun Anak Korban tidak menjawab, selanjutnya terdakwa keluar dari kamar untuk mengambil 1 (satu) buah senapan angin jenis canon warna plitur coklat dan gantungan tali warna hitam, setelah itu terdakwa hendak masuk ke dalam kamar Anak Korban namun dihalangi oleh saksi RATNA.
Bahwa, akibat perbuatan terdakwa anak korban mengalami trauma dan ketakutan.
Bahwa, pada saat kejadian dimana Terdakwa telah memegang kemaluan saksi korban tersebut dirumah tersebut ada saksi Ratna Binti Sarwadi (Alm) yang merupakan bibik kandung dari saksi korban sedang tidur dikamar Terdakwa.
Bahwa, sudah ada perdamaian antara saksi korban dan Terdakwa yang dituangkan dalam surat perdamaian tertulis dimana pada pokoknya saksi korban sudah memaafkan segala perbuatan Terdakwa yang telah dilakukan kepada saksi korban.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya ;
Saksi KARNISA Binti DADANG ROHAIDI (Alm), menerangkan di bawah sumpah, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, Terdakwa ACENG KOSWARA Bin (Alm) ANDA, telah meremas alat kelamin atau vagina anak korban yang dilakukan oleh Terdakwa pada hari selasa tanggal 20 september 2016 sekitar jam 00.30 WIB dikamar tidur rumah terdakwa di Desa Mekar Jaya Kec. Tanjung Raja Kab. Lampung Utara sekitar pukul 00.30 Wib.
Bahwa, saksi tidak melihat langsung kejadian tersebut tetapi saksi mengetahuinya oleh karena diceritakan oleh saksi korban dimana adapun cara terdakwa melakukan perbuatan tersebut yaitu terdakwa masuk kekamar anak korban dan membuka pintu dengan cara memasukan tangan kedalam melalui lubang pintu angin dan menggeser pintu yang terbuat dari kayu pada saat itu anak korban sedang tidur terlentang terdakwa langsung meremas alat kelamin atau vagina anak korban.
Bahwa, rumah saksi dan rumah Terdakwa bersebelahan.
Bahwa, menurut keterangan saksi korban yang pernah diceritakan kepada saksi tersebut Terdakwa sudah sering melakukan perbuatan asusila kepada saksi korban sejak tahun 2013 sampai tahun 2016, perbuatan Terdakwa tersebut ialah Terdakwa sering sengaja meremas dada dari saksi korban.
Bahwa, selain melakukan perbuatan asusila kepada saksi korban tersebut Terdakwa juga pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2017 sekira jam 16.30 Wib di dapur rumahnya, Terdakwa melakukan kekerasan fisik kepada saksi korban dengan menampar pipi saksi korban sampai pecah dan mengeluarkan darah lalu saksi korban lari meninggalkan rumah karena ketakutan atas perbuatan Terdakwa tersebut dan pada saat itu Terdakwa sempat mengejar saksi korban sambil membawa senapan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya ;
Saksi WIWIN WIDANINGSIH Binti ACANG SARIPUDIN, menerangkan di bawah sumpah, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa dan juga saksi bertetangga dengan Terdakwa.
Bahwa, Terdakwa ACENG KOSWARA Bin (Alm) ANDA, telah meremas alat kelamin atau vagina anak korban yang dilakukan oleh Terdakwa pada hari selasa tanggal 20 september 2016 sekitar jam 00.30 WIB dikamar tidur rumah terdakwa di Desa Mekar Jaya Kec. Tanjung Raja Kab. Lampung Utara sekitar pukul 00.30 Wib.
Bahwa, saksi tidak melihat langsung kejadian tersebut tetapi saksi mengetahuinya oleh karena diceritakan oleh saksi korban dimana adapun cara terdakwa melakukan perbuatan tersebut yaitu terdakwa masuk kekamar anak korban dan membuka pintu dengan cara memasukan tangan kedalam melalui lubang pintu angin dan menggeser pintu yang terbuat dari kayu pada saat itu anak korban sedang tidur terlentang terdakwa langsung meremas alat kelamin atau vagina anak korban.
Bahwa, rumah saksi dan rumah Terdakwa bersebelahan.
Bahwa, menurut keterangan saksi korban yang pernah diceritakan kepada saksi tersebut Terdakwa sudah sering melakukan perbuatan asusila kepada saksi korban sejak tahun 2013 sampai tahun 2016, perbuatan Terdakwa tersebut ialah Terdakwa sering sengaja meremas dada dari saksi korban.
Bahwa, selain melakukan perbuatan asusila kepada saksi korban tersebut Terdakwa juga pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2017 sekira jam 16.30 Wib di dapur rumahnya, Terdakwa melakukan kekerasan fisik kepada saksi korban dengan menampar pipi saksi korban sampai pecah dan mengeluarkan darah lalu saksi korban lari meninggalkan rumah karena ketakutan atas perbuatan Terdakwa tersebut dan pada saat itu Terdakwa sempat mengejar saksi korban sambil membawa senapan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya ;
Saksi ACANG SARIPUDIN Bin JEJE, menerangkan di bawah sumpah, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa dan juga saksi bertetangga dengan Terdakwa.
Bahwa, selain melakukan perbuatan asusila kepada saksi korban tersebut Terdakwa juga pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2017 sekira jam 16.30 Wib di dapur rumahnya, Terdakwa melakukan kekerasan fisik kepada saksi korban dengan menampar pipi saksi korban sampai pecah dan mengeluarkan darah lalu saksi korban lari meninggalkan rumah karena ketakutan atas perbuatan Terdakwa tersebut dan pada saat itu Terdakwa sempat mengejar saksi korban sambil membawa senapan.
Bahwa, pada saat saksi korban ketakutan karena dikejar oleh terdakwa sambil Terdakwa membawa senapan tersebut kemudan saksi korban lari masuk ke rumah saksi lewat pintu belakang rumah saksi.
Bahwa, Terdakwa sehari-harinya sering marah-marah baik kepada anak, istrinya mapun dengan lingkungan sekitar rumah Terdakwa.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya ;
Saksi RATNA Binti SARADI (Alm), menerangkan di bawah sumpah, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa dan ada hubungan dengan Terdakwa oleh karena Terdakwa merupakan suami dari saksi.
Bahwa, Terdakwa ACENG KOSWARA Bin (Alm) ANDA, telah meremas alat kelamin atau vagina anak korban yang dilakukan oleh Terdakwa pada hari selasa tanggal 20 september 2016 sekitar jam 00.30 WIB dikamar tidur rumah terdakwa di Desa Mekar Jaya Kec. Tanjung Raja Kab. Lampung Utara sekitar pukul 00.30 Wib.
Bahwa, adapun cara terdakwa melakukan perbuatan tersebut yaitu terdakwa masuk kekamar anak korban dan membuka pintu dengan cara memasukan tangan kedalam melalui lubang pintu angin dan menggeser pintu yang terbuat dari kayu pada saat itu anak korban sedang tidur terlentang terdakwa langsung meremas alat kelamin atau vagina anak korban.
Bahwa, anak korban menjelaskan ketika ia sedang tertidur di dalam kamar dengan keadaan pintu terkunci, kemudian terdakwa membuka pintu tersebut dengan cara memasukan tangan melalui lubang angin dan menggeser kunci pintu yang terbuat dari kayu, kemudian setelah pintu tersebut terbuka, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kamar dan menghampiri Anak Korban yang sedang tidur dalam posisi terlentang, kemudian terdakwa langsung memegang dan meremas alat kelamin (vagina] Anak Korban hingga membuat Anak Korban terbangun dan menjerit dikarenakan merasa takut, mendengar teriakan Anak Korban selanjutnya terdakwa terkejut kemudian pergi keluar meninggalkan kamar, sedangkan Anak Korban menangis di dalam kamar, selanjutnya datang istri terdakwa sekaligus bibi Anak Korban bernama saksi RATNA Binti (Alm) SARWADI kemudian bertanya kepada terdakwa "kenapa si Anak korban nangis?", kemudian terdakwa menjawab gak apa-apa cuma ngalem aja" kemudian saksi RATNA berkata "kalau gak apa-apa kok Anak korban nangis", selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kamar dan membentak dengan berkata "sudah diem jangan nangis", namun Anak Korban tidak menjawab, selanjutnya terdakwa keluar dari kamar untuk mengambil 1 (satu) buah senapan angin jenis canon warna plitur coklat dan gantungan tali warna hitam, setelah itu terdakwa hendak masuk ke dalam kamar Anak Korban namun dihalangi oleh saksi RATNA.
Bahwa, berdasarkan pengakuan dari saksi korban menerangkan ekpada saksi bahwa Terdakwa sudah sering melakukan perbuatan dengan sengaja meremas dada terhadap anak korban sejak tahun 2013 sampai hari selasa 20 September 2016 sekitar jam 00.30 wib dikamar di desa Mekar Jaya Kec. Tanjung Raja Kab. Lampung Utara.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan Terdakwa ACENG KOSWARA Bin (Alm) ANDA, telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, Terdakwa ACENG KOSWARA Bin (Alm) ANDA, telah meremas alat kelamin atau vagina anak korban yang dilakukan oleh Terdakwa pada hari selasa tanggal 20 september 2016 sekitar jam 00.30 WIB dikamar tidur rumah terdakwa di Desa Mekar Jaya Kec. Tanjung Raja Kab. Lampung Utara sekitar pukul 00.30 Wib.
Bahwa, adapun cara terdakwa melakukan perbuatan tersebut yaitu terdakwa masuk kekamar anak korban dan membuka pintu dengan cara memasukan tangan kedalam melalui lubang pintu angin dan menggeser pintu yang terbuat dari kayu pada saat itu anak korban sedang tidur terlentang terdakwa langsung meremas alat kelamin atau vagina anak korban.
Bahwa, ketika Anak Korban sedang tertidur di dalam kamar dengan keadaan pintu terkunci, kemudian terdakwa membuka pintu tersebut dengan cara memasukan tangan melalui lubang angin dan menggeser kunci pintu yang terbuat dari kayu, kemudian setelah pintu tersebut terbuka, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kamar dan menghampiri Anak Korban yang sedang tidur dalam posisi terlentang, kemudian terdakwa langsung memegang dan meremas alat kelamin (vagina] Anak Korban hingga membuat Anak Korban terbangun dan menjerit dikarenakan merasa takut, mendengar teriakan Anak Korban selanjutnya terdakwa terkejut kemudian pergi keluar meninggalkan kamar, sedangkan Anak Korban menangis di dalam kamar, selanjutnya datang istri terdakwa sekaligus bibi Anak Korban bernama saksi RATNA Binti (Alm) SARWADI kemudian bertanya kepada terdakwa "kenapa si Anak korban nangis?", kemudian terdakwa menjawab gak apa-apa cuma ngalem aja" kemudian saksi RATNA berkata "kalau gak apa-apa kok Anak korban nangis", selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kamar dan membentak dengan berkata "sudah diem jangan nangis", namun Anak Korban tidak menjawab, selanjutnya terdakwa keluar dari kamar untuk mengambil 1 (satu) buah senapan angin jenis canon warna plitur coklat dan gantungan tali warna hitam, setelah itu terdakwa hendak masuk ke dalam kamar Anak Korban namun dihalangi oleh saksi RATNA.
Bahwa, Terdakwa sudah sering melakukan perbuatan dengan sengaja meremas dada terhadap anak korban sejak tahun 2013 sampai hari selasa 20 September 2016 sekitar jam 00.30 wib dikamar di desa Mekar Jaya Kec. Tanjung Raja Kab. Lampung Utara.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan saksi yang meringankan sesuai ketentuan Pasal 65 jo. Pasal 160 ayat (1) huruf c KUHAP, namun terdakwa menyatakan tidak ada mengajukan saksi yang dapat meringankan dirinya (saksi a de charge) ;
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan ditutup, Majelis Hakim bermusyawarah untuk putusan;
Menimbang, bahwa untuk singkatnya segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan ditunjuk sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa, dalam perkara ini yang diajukan ke persidangan Majelis Hakim telah menemukan persesuaian antara alat bukti yang satu dengan yang lainnya, maka telah ditemukan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar, Terdakwa ACENG KOSWARA Bin (Alm) ANDA, telah meremas alat kelamin atau vagina anak korban yang dilakukan oleh Terdakwa pada hari selasa tanggal 20 september 2016 sekitar jam 00.30 WIB dikamar tidur rumah terdakwa di Desa Mekar Jaya Kec. Tanjung Raja Kab. Lampung Utara sekitar pukul 00.30 Wib.
Bahwa benar, adapun cara terdakwa melakukan perbuatan tersebut yaitu terdakwa masuk kekamar anak korban dan membuka pintu dengan cara memasukan tangan kedalam melalui lubang pintu angin dan menggeser pintu yang terbuat dari kayu pada saat itu anak korban sedang tidur terlentang terdakwa langsung meremas alat kelamin atau vagina anak korban.
Bahwa benar, ketika Anak Korban sedang tertidur di dalam kamar dengan keadaan pintu terkunci, kemudian terdakwa membuka pintu tersebut dengan cara memasukan tangan melalui lubang angin dan menggeser kunci pintu yang terbuat dari kayu, kemudian setelah pintu tersebut terbuka, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kamar dan menghampiri Anak Korban yang sedang tidur dalam posisi terlentang, kemudian terdakwa langsung memegang dan meremas alat kelamin (vagina] Anak Korban hingga membuat Anak Korban terbangun dan menjerit dikarenakan merasa takut, mendengar teriakan Anak Korban selanjutnya terdakwa terkejut kemudian pergi keluar meninggalkan kamar, sedangkan Anak Korban menangis di dalam kamar, selanjutnya datang istri terdakwa sekaligus bibi Anak Korban bernama saksi RATNA Binti (Alm) SARWADI kemudian bertanya kepada terdakwa "kenapa si Anak korban nangis?", kemudian terdakwa menjawab gak apa-apa cuma ngalem aja" kemudian saksi RATNA berkata "kalau gak apa-apa kok Anak korban nangis", selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kamar dan membentak dengan berkata "sudah diem jangan nangis", namun Anak Korban tidak menjawab, selanjutnya terdakwa keluar dari kamar untuk mengambil 1 (satu) buah senapan angin jenis canon warna plitur coklat dan gantungan tali warna hitam, setelah itu terdakwa hendak masuk ke dalam kamar Anak Korban namun dihalangi oleh saksi RATNA.
Bahwa benar, Terdakwa sudah sering melakukan perbuatan dengan sengaja meremas dada terhadap anak korban sejak tahun 2013 sampai hari selasa 20 September 2016 sekitar jam 00.30 wib dikamar di desa Mekar Jaya Kec. Tanjung Raja Kab. Lampung Utara.
Bahwa benar, sudah ada perdamaian antara saksi korban dan Terdakwa yang dituangkan dalam surat perdamaian tertulis dimana pada pokoknya saksi korban sudah memaafkan segala perbuatan Terdakwa yang telah dilakukan kepada saksi korban.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 182 ayat (4) KUHAP dasar Majelis Hakim untuk bermusyawarah dalam rangka menjatuhkan putusan adalah surat dakwaan dan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, karenanya yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut adalah apakah berdasarkan fakta-fakta di atas terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, perbuatannya haruslah memenuhi seluruh unsur dari delik yang didakwakan padanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang ;
Unsur dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul ;
Menimbang bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa unsur hukum “Setiap Orang” adalah menunjuk subjek hukum (Pendukung hak dan kewajiban) berupa orang sebagai pelaku tindak pidana/delik, yang kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban secara yuridis ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terjadinya tindak pidana diperlukan adanya aturan yang melarang perbuatan tersebut, serta ancaman hukuman yang diatur dalam undang-undang serta syarat adanya pelaku perbuatan yang terhadapnya dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur hukum tersebut diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Bahwa dipersidangan, Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa yang bernama ACENG KOSWARA Bin (Alm) ANDA dengan segala identitasnya sebagaimana tertera dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan berkesesuaian dengan hasil pemeriksaan di depan persidangan ;
Bahwa orang tersebut dihadapkan sebagai Terdakwa yang diduga melakukan suatu tindak pidana sebagaimana isi dakwaan Penuntut Umum ;
Bahwa selama proses persidangan, Terdakwa dapat mengikutinya dengan baik, menjawab pertanyaan dan memberikan keterangan dengan lancar, tanpa mengalami hambatan ;
Bahwa dari pemeriksaan surat-surat yang berhubungan dengan berkas perkara, Majelis Hakim tidak menemukan bukti yang menerangkan bahwa Terdakwa adalah orang yang tidak cakap atau tidak mampu bertindak dan tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berkeyakinan apa yang dimaksud dengan unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi secara hukum, namun untuk menyatakan terdakwa terbukti tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa oleh Penuntut Umum tidak cukup sebatas indentitas akan tetapi haruslah terpenuhi semua unsur hukum dari dakwaan Penuntut Umum tersebut barulah Terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya ;
Ad. 2. Unsur Dengan sengaja Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu telah terpenuhi maka dianggap telah terbukti;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” adalah secara sadar mengetahui dan menghendaki perbuatan tersebut dilakukan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalah mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani yang tidak kecil secara tidak sah.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memaksa adalah melakukan tekanan kepada seseorang sehingga orang tersebut berbuat sesuatu yang tidak akan diperbuatnya bila tekanan tidak ada.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tipu muslihat adalah perbuatan-perbuatan yang dilakukan sedemikian rupa hingga perbuatan-perbuatan itu menimbulkan kepercayaan atau keyakinan atas kebenaran dari sesuatu kepada orang lain. Sehingga tidak hanya terdiri atas ucapan tetapi atas perbuatan atau tindakan. Suatu perbuatan saja sudah dianggap sebagai tipu muslihat.
Menimbang, bahwa serangkaian kebohongan disyaratkan bahwa harus terdapat beberapa kata bohong yang diucapkan. Suatu kata bohong saja dianggap tidak cukup sebagai alat penggerak ataupun alat bujuk. Rangkaian kata-kata bohong yang diucapkan secara tersusun hingga merupakan suatu cerita yang dapat diterima sebagai suatu yang logis dan benar. Jadi kata-kata itu tersusun hingga kata yang satu membenarkan atau memperkuat kata yang lain.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan membujuk adalah menggerakkan orang lain dengan alat pembujuk/ penggerak. Penggunaan cara-cara atau alat-alat penggerak itu menciptakan suatu situasi yang tepat untuk menyesatkan seseorang yang normal sehingga orang itu menjadi terperdaya karenanya.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Anak” menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Menimbang, bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 474.1/3306.Istimewa/LU/2014 tanggal 28 Maret 2014, tanggal lahir saksi korban adalah tanggal 16 September 2000. Pada saat terjadinya perbuatan asusila terhadap saksi korban tersebut umur saksi korban masih dibawah umur.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan cabul adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang tidak senonoh, yang semuanya itu dalam lingkup nafsu birahi kelamin.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dalam persidangan melalui keterangan para saksi, saksi korban, yang dibenarkan oleh terdakwa, maupun dari keterangan terdakwa sendiri yang saling bersesuaian satu dengan lainnya serta dikuatkan oleh alat bukti surat dan barang bukti dalam perkara ini bahwa Terdakwa ACENG KOSWARA Bin (Alm) ANDA, telah meremas alat kelamin atau vagina anak korban yang dilakukan oleh Terdakwa pada hari selasa tanggal 20 september 2016 sekitar jam 00.30 WIB dikamar tidur rumah terdakwa di Desa Mekar Jaya Kec. Tanjung Raja Kab. Lampung Utara sekitar pukul 00.30 Wib.
Menimbang, bahwa adapun cara terdakwa melakukan perbuatan tersebut yaitu terdakwa masuk kekamar anak korban dan membuka pintu dengan cara memasukan tangan kedalam melalui lubang pintu angin dan menggeser pintu yang terbuat dari kayu pada saat itu anak korban sedang tidur terlentang terdakwa langsung meremas alat kelamin atau vagina anak korban. Bahwa, ketika Anak Korban sedang tertidur di dalam kamar dengan keadaan pintu terkunci, kemudian terdakwa membuka pintu tersebut dengan cara memasukan tangan melalui lubang angin dan menggeser kunci pintu yang terbuat dari kayu, kemudian setelah pintu tersebut terbuka, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kamar dan menghampiri Anak Korban yang sedang tidur dalam posisi terlentang, kemudian terdakwa langsung memegang dan meremas alat kelamin (vagina] Anak Korban hingga membuat Anak Korban terbangun dan menjerit dikarenakan merasa takut, mendengar teriakan Anak Korban selanjutnya terdakwa terkejut kemudian pergi keluar meninggalkan kamar, sedangkan Anak Korban menangis di dalam kamar, selanjutnya datang istri terdakwa sekaligus bibi Anak Korban bernama saksi RATNA Binti (Alm) SARWADI kemudian bertanya kepada terdakwa "kenapa si Anak korban nangis?", kemudian terdakwa menjawab gak apa-apa cuma ngalem aja" kemudian saksi RATNA berkata "kalau gak apa-apa kok Anak korban nangis", selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kamar dan membentak dengan berkata "sudah diem jangan nangis", namun Anak Korban tidak menjawab, selanjutnya terdakwa keluar dari kamar untuk mengambil 1 (satu) buah senapan angin jenis canon warna plitur coklat dan gantungan tali warna hitam, setelah itu terdakwa hendak masuk ke dalam kamar Anak Korban namun dihalangi oleh saksi RATNA.
Menimbang, bahwa Terdakwa sudah sering melakukan perbuatan dengan sengaja meremas dada terhadap anak korban sejak tahun 2013 sampai hari selasa 20 September 2016 sekitar jam 00.30 wib dikamar di desa Mekar Jaya Kec. Tanjung Raja Kab. Lampung Utara.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” ini telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi dan terbukti, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Tunggal;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa secara lisan maupun Penasihat Hukumnya secara tertulis yang sudah disampaikan oleh Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya pada saat dipersidangan maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan/Permohonan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim supaya berkenan memberikan suatu putusan yang patut dan adil serta menghukum Terdakwa dengan hukuman seringan-ringannya, Majelis Hakim memandang pembelaan (pledoi) tersebut adalah permohonan yang tidak termasuk dalam materi perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan permohonan tersebut sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa dan akan mempertimbangkannya sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada dipersidangan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) helai baju kemaja panjang warna putih bercorak kotak-kotak kecil merah, 1 (satu) helai rok panjang warna hitam, 1 (satu) helai tengtop warna hitam, 1 (satu) helai BH warna putih merah, 1 (satu) helai celana dalam warna kuning muda motif bunga, oleh oleh karena berdasarkan fakta persidangan terhadap barang bukti tersebut merupakan milik dari saksi korban maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut “Dikembalikan kepada anak Korban ”, selanjutnya terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah senapan angin jenis canon warna plitur coklat dan gantungan tali warna hitam, yang telah dipergunakan oleh terdakwa untuk melakukan kejahatan dan atau merupakan hasil dari kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut “Dirampas untuk dimusnahkan”;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu bahwa penjatuhan pidana kepada Terdakwa bukanlah untuk sarana pembalasan dendam terhadap perbuatan Terdakwa kepada Korban, tetapi dilandasi untuk kepentingan Terdakwa dan Masyarakat pada umumnya sebagai sarana korektif dan preventif;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
Bahwa, Perbuatan Terdakwa tersebut merugikan kehormatan dan nama baik Saksi Korban;
Bahwa, atas perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban mengalami trauma ;
Keadaan yang meringankan :
Bahwa, Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;
Bahwa, Terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan ;
Bahwa, Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan masa pidana penjara yang harus dijatuhkan pada diri terdakwa sebagaimana dalam tuntutan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ACENG KOSWARA Bin (Alm) ANDA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul”, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) helai baju kemaja panjang warna putih bercorak kotak-kotak kecil merah;
1 (satu) helai rok panjang warna hitam;
1 (satu) helai tengtop warna hitam;
1 (satu) helai BH warna putih merah;
1 (satu) helai celana dalam warna kuning muda motif bunga;
Dikembalikan kepada anak Korban ;
1 (satu) buah senapan angin jenis canon warna plitur coklat dan gantungan tali warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi pada hari Senin, tanggal 21 Agustus 2017 oleh IMAM MUNANDAR, SH., MH., sebagai Hakim Ketua, MIRYANTO., SH., MH., dan RIKA EMILIA., SH., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2017 oleh Hakim Ketua IMAM MUNANDAR, SH., MH., dengan didampingi oleh Hakim Anggota MIRYANTO., SH., MH., dan RIKA EMILIA., SH., MH., dibantu oleh AMINAH., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabumi serta dihadiri oleh M. ANGGA MAHATAMA., SH., MH., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
| HAKIM ANGGOTA 1. MIRYANTO, SH., MH. 2. RIKA EMILIA., SH., MH. | HAKIM KETUA K IMAM MUNANDAR .,SH., MH. |
PANITERA PENGGANTI
AMINAH