51/Pid-sus/2015/PN Sgn
Putusan PN SRAGEN Nomor 51/Pid-sus/2015/PN Sgn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
IMANTO Als PAKE BENI Bin MUHYI JASMANI (Alm)
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa IMANTO Als PAKE BENI Bin MUHYI JASMANI (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Melakukan pengangkutan hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)”; sebagaimana dalam dakwaan tunggal ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit KBM Truck merk Mitsubishi FE 119 (6B) Light Truck Tahun1994 warna kuning No.Pol.AD-1644-SE beserta STNKnya atas nama CIPTO WIYONO RUSDI alamat Sendang Palang Rt.02 Ngargotirto, Sumberlawang Sragen serta kunci kontaknya dikembalikan kepada pemiliknya saksi CIPTO WIYONO RUSDI ; - 20 (dua puluh ) batang kayu glondongan Sono keling dikembalikan Perhutani KPH Gundih Purwodadi ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 51/Pid-sus/2015/PN Sgn
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Negeri Sragen yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : ----------------------------------
Nama lengkap : IMANTO Alias PAKE BENI Bin MUHYI JASMANI (Alm); ---------------------
Tempat lahir : Semarang ; --------------------------------------------------------------------------------
Umur/tgl.lahir : 42 Tahun/14 Nopember 1973 ; ------------------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ; -----------------------------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; ---------------------------------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Dk. Sendang Palang Rt.01, Ds. Ngargotirto, Kec. Sumberlawang, Kab.Sragen ; ------------------------------------------------------------------------------
A g a m a : Islam ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Tani ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Pendidikan : SD ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa ditangkap pada tanggal 24 Pebruari 2015, berdasarkan surat perintah penangkapan tanggal 24 Pebruari 2015 Nomor Sp.Kap/17/II/2015/Reskrim ; -----------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh : --------------------------------------------------------
Penyidik ,tanggal 25 Pebruari 2015 Nomor Sp.Han/20/II/2015/Reskrim, sejak tanggal 25 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 16 Maret 2015 ; ----------------------------------------------------------------------
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, tanggal 11 Maret 2015 Nomor 30/0.3.26/Euh.1/03/2015, sejak tanggal 17 Maret 2015 sampai dengan tanggal 25 April 2015; ----------------------------------------
Penuntut Umum, tanggal 15 April 2015 Nomor Print-515/0.3.26/Euh.2/04/2015, sejak tanggal 15 April 2015 sampai dengan tanggal 4 Mei 2015; --------------------------------------------------------------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sragen, tanggal 27 April 2015 Nomor : 44/Pen.Pid/2015/PN Sgn sejak tanggal 27 April 2015 sampai dengan tanggal 26 Mei l 2015; ------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sragen, tanggal 18 Mei 2015 Nomor 44/Pen.Pid/2015/PN Sgn sejak tanggal 27 Mei 2015 sampai dengan tanggal 25 Juli 2015 ; -------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah membaca; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sragen Nomor 51/Pen.Pid/2015/PN Sgn tanggal 27 April 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim; ----------------------------------------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Nomor 51/Pen.Pid/2015/PN Sgn tanggal 27 April 2015 tentang penetapan hari sidang ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ; -------------------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa IMANTO Alias PAKE BENI Bin MUHYI JASMANI (Alm) bersalah melakukan tindak pidana ” Melakukan pengangkutan hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) ” melanggar Pasal 88 ayat (1) huruf a yo Pasal 16 UURI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana dalam surat dakwaan kami ; -------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IMANTO Alias PAKE BENI Bin MUHYI JASMANI (Alm) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan ; -----------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit KBM Truck merk Mitsubishi FE 119 (6B) light Truuck tahun 1994 warna kuning No.Pol.AD-1644-SE beserta STNKnya atas nama CIPTO WIYONO RUSDI alamat Sendang Palang Rt.02 Ngargotirto, Sumberlawang Sragen serta kunci kontaknya dikembalikan kepada pemilik saksi CIPTO WIYONO RUSDI ; -------------------------------------------------------------------------
- 20 (dua puluh ) batang kayu glondongan jenis sono keling dikembalikan kepada yang berhak yakni .Perhutani KPH Gundih Purwodadi ; ---------------------------------------------------------------------
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------
Terdakwa mohon keringannan hukuman dengan alasan Terdakwa hanya disuruh mengangkut kayu tidak mengetahui asal dari mana kayu tersebut dan setelah mengetahui Terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya, dan berjanjti tidak akan mengulangi lagi serta akan lebih berhati-hati lagi untuk menerima angkutan ; ------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya dan atas tanggapan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 23 Pebruari 2015 sekira jam 16.00 WIB ketika Terdakwa mengangkut jagung di daerah Mbarong Sumberlawang Terdakwa dihubungi sdr TUTIK (DPO) melalui Hand phonenya dan pada saat itu sdr. TUTIK mengatakan ”Ben tulung gawakne kayuku neng Musir digowo neng Gemolong (tolong bawakan kayu saya dari Musir ke Gemolong) lalu Terdakwa menjawab : tidak bisa karena masih mengangkut jagung kemudian TUTIK mengirim SMS yang isinya agar Terdakwa mengangkut kayu tersebut besoknya, kemudian pada hari Selasa tanggal 24 Pebruari 2015 sekira pukul 16.00 WIB sdr. TUTIK menghubungi Terdakwa lagi dan menanyakan posisi Terdakwa yang akhirnya Terdakwa bertemu dengan sdr. Tutik di simpang empat Sendang Palang dan saatitu Sdr. TUTIK menyerahkan uang sebesar Rp. 8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan agar uangnya diserahkan kepada PAKE AGUS (DPO), kemudian Terdakwa mengajak anaknya yang bernama BENI HERMAWAN lalu diajak ke rumah PAKE AGUS yang berada didaerah Musir dan sesampainya dirumah PAKE AGUS kayu sudah berada di pekarangan rumah PAKE AGUS lalu kayu dengan jenis sono keling sebanyak 20 (dua puluh) glondong tersebut dinaikkan kedalam truk Mitsubishi FE 119 (6B) light Truuck tahun 1994 warna kuning No.Pol.AD-1644-SE ,kemudian sekira pukul 19.00 Wib truck yang sudah bermuatan kayu tersebut oleh Terdakwa dibawa menuju daerah Kalijambe dan ditengah perjalanan tepatnya dijalan Solo – Puwodadi dekat Rumah Sakit Yaksi Terdakwa dihentikan oleh petugas dari Polres Sragen yang mana Terdakwa mengangkut kayu hasil hutan tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah dari pejabat yang berwenang, atas kejadian tersebut pihak Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp3.404.550 (tiga juta empat ratus empat ribu lima ratus lima puluh rupiah ), Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a yo Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ; --------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut UmumTerdakwa menyatakan benar dan tidak mengajukan keberatan /eksepsi; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi BENI HERMAWAN, tidak dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena saksi sebagai anak dari Terdakwa ; -------------
Bahwa semua isi saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan membenarkan Berita Acara Pemeriksaan saksi ditingkat penyidikan; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Pebruari 2015 sekira pukul 19.30 Wib di Jalan Solo – Purwodadi depan RSU Yaksi Gemolong Kabupaten Sragen Terdakwa ditangkap Petugas karena mengangkut kayu hasil hutan jenis sono keling tanpa dilengkapi surat sahnya hasil hutan ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kayu Sono keling yang glondong yang diangkut oleh Terdakwa tersebut berjumlah 20 (dua puluh) batang semuanya milik sdr. TUTIK (DPO) ; ---------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengangkut kayu glondong Sono keling dari tempatnya Pake Agus alamatnya di Musir Lor Desa Ngargosari, Kecamatan Sumberlawang Kabupaten Sragen ; ---
Bahwa Terdakwa mengangkut keling tersebut dengan menggunakan Truck Nopol AD-1644-SE milik Pak CIPTO WIYONO RUDI; -----------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa biasanya mengangkut jagung dan saat itu disuruh sdr. TUTIK untuk mengangkut kayu Sono keling glondongan jumlahnya 20 (dua puluh) batang upahnya Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) akan tetapi belum sempat dibayar ; -------------------------
Bahwa pada saat Terdakwa mengangkut kayu Sono keling tersebut saksi juga ikut karena saksi ingin jalan-jalan saja ikut Bapaknya (Terdakwa) dan setahu saksi kayu sono keling tersebut milik sdr. TUTIK yang dibeli dari PAKE AGUS di daerah Musir namun saksi tidak mengetahui PAKE AGUS mendapatkan kayu tersebut dari mana ; ---------------------------------
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan dibenarkan oleh saksi; ----------
Terhadap keterangan saksi Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan ; ---
Saksi CIPTO WIYONO RUSDI Als RUSDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga; ----------------------
Bahwa semua isi Berita Acara Pemeriksaan saksi ditingkat penyidikan adalah semua benar;
Bahwa saksi sebagai pemilik 1 (satu) unit KBM Truk merk Mitsubhisi Colt Diesel warna kuning Nopol AD-1644-SE tahun 1994 dan STNKnya atas nama saksi sendiri ; -----------------
Bahwa Truk tersebut disewa oleh Terdakwa pada hari Selasa tanggal 24 Pebruari 2015 sekira pukul 15.00 WIB dengan cara Terdakwa datang kerumah saksi untuk mengangkut jagung dan saksi tidak mengetahui kalau kendaraan saksi dipakai oleh Terdakwa untuk mengangkut kayu glondongan Sono keling serta Terdakwa tidak minta ijin kepada saksi untuk mengangkut kayu glondongan Sono keling ; -------------------------------------------------------
Bahwa saksi baru mengetahui kalau Truk Terdakwa pergunakan untuk mengangkut kayu Sono keling yang tidak dilengkapi dengan surat-surat sahnya hasil hutan setelah Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian Truk milik Terdakwa tersebut disita oleh Polisi sebagai barang bukti dan Truk Terdakwa tersebut dibeli dengan cara kredit yang sampai sekarang belum lunas; -------
Bahwa Truck tersebut memuat 20 (dua puluh) batang glondongan kayu Sono keling yang besar kecilnya tidak sama ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu kayu Sono keling tersebut milik siapa dan saat di kantor Polisi saksi baru mengetahui ternyata 20 (dua puluh) batang glondongan kayu Sono keling tersebut milik Perum Perhutani KPH Gundih wilayah BKPH Juwono RPH Kedung Tawing dan Kedung Ombo; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan dibenarkan oleh saksi; ---------
Terhadap keterangan saksi Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan ; ---
Saksi GUDEL Bin RESO SAWIDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga; ---------------
Bahwa saksi membenarkan isi Berita Acara Pemeriksaan saksi ditingkat penyidikan; ---------
Bahwa saksi pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2015 sekitar jam 10.00 WIB telah melakukan penelitian, perhitungan dan pengukuran kayu sono keling yang disita Sat Reskrim Polres Sragen sejumlah 20 (dua puluh) batang kayu glondongan sono keling ; ----------------------------
Bahwa untuk memiliki dan mengangkut kayu sono keling hasil hutan dengan cara membeli pasti akan mendapatkan Surat Keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) berupa FAKB (Faktur Angkutan Kayu Bulat) setelah memiliki FAKB baru bisa mengangkut dan memiliki kayu sono keling hasil hutan ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kayu sono keling hasil hutan dengan kayu sono keling hasil kebun rakyat sulit dibedakan, dan baru bisa mengetahui bahwa kayu Sono keling yang disita tersebut dari hasil hutan dengan melihat bekas potongan tersebut dengan menggunakan gergaji tangan / manual dan kayu tersebut mirip dengan kayu sono keling yang hilang dikawasan hutan KPH Gundih wilayah BKPH Juwono RPH Kedung Tawing dan Kedung Ombo; -------------------------
Bahwa berdasarkan SK Nomor 664/KPTS/Dir/2010 tanggal 1 Oktober 2010 kerugian nya berjumlah Rp3.404.550,00 (tiga juta empat ratus empat ribu lima ratus lima puluh rupiah) ; --
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan dibenarkan oleh saksi; ---------
Terhadap keterangan saksi Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan ; ---
Saksi SUKARMAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Pebruari 2015 sekira jam 19.30 WIB saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa IMANTO Als PAKE BENI Bin MUHYI JASMANI yang alamat rumahnya Dukuh Sendang Palang Rt.03 Desa Ngargosari Kecamatan Sumberlawang Kabupaten Sragen, karena melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan ; -------
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama dengan team dari Polres Sragen di Jalan Solo- Purwodadi depan RSU Yaksi Gemolong Kabupaten Sragen ; --------------------------------
Bahwa kayu hutan yang diangkut Terdakwa jenis sono keling sejumlah 20 (dua puluh) batang dalam bentuk glondongan dengan menggunakan 1 (satu) unit KBM Truck merk Mitsubishi warna kuning dengan No.Pol.AD-1644-SE dan STNK atas nama CIPTO WIYONO RUSDI ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengangkut kayu disuruh sdr. TUTIK dengan menyuruh Terdakwa untuk mengambil kayu tersebut di tempat PAKE AGUS di daerah Musir dengan upah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan dibenarkan oleh saksi benar milik saksi ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan; ---
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pada hari Senin tanggal 23 Pebruari 2015 sekira jam 16.00 WIB pada saat itu terdakwa sedang mengangkut jagung di daerah Mbarong Sumberlawang Terdakwa dihubungi oleh sdr. TUTIK (DPO) melalui Handphonenya yang mengatakan ”Ben tulung gawakne kayuku neng Musir digowo neng Gemolong (Ben tolong bawakan kayu saya dari Musir ke gemolong) lalu Terdakwa menjawab : tidak bisa karena masih mengangkut jagung kemudian TUTIK mengirim SMS yang isinya agar Terdakwa mengangkut kayu tersebut besoknya; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 24 Pebruari 2015 sekira pukul 16.00 WIB sdr. TUTIK menghubungi Terdakwa lagi dan menanyakan posisi Terdakwa yang akhirnya Terdakwa bertemu dengan sdr. TUTIK di simpang empat Sendang Palang dan saat itu sdr. TUTIK menyerahkan uang sebesar Rp.8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan berpesan agar uangnya diserahkan kepada PAKE AGUS (DPO) ; ----
Bahwa selanjutnya Terdakwa mengajak anaknya yang bernama BENI HERMAWAN untuk diajak kerumah PAKE AGUS yang berada didaerah Musir dan sesampainya dirumah PAKE AGUS kayu sudah berada dipekarangan rumah PAKE AGUS lalu kayu dengan jenis Sono Keling sebanyak 20 (dua puluh) glondongan tersebut dinaikkan kedalam truk Mitsubisi FE 119 (6B) Linght Truck tahun 1994 warna kuning Nopol AD-1644-SE dan uang titipan dari sdr. TUTIK diserahkan kepada PAKE AGUS ; -------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya oleh Terdakwa membawa Truck tersebut kearah Kalijambe dan ditengah perjalanan tepatnya dijalan Solo – Puwodadi dekat Rumah Sakit Yaksi Terdakwa diberhentikan oleh Petugas dari Polres Sragen dan menanyakan surat-surat untuk pengangkutan kayu tersebut namun Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat-surat yang sah dari pejabat yang berwenang dan kemudian Terdakwa ditangkap ; ----------------------------
Bahwa pada saat mengambil dan membawa Truck milik saksi CIPTO WIYONO RUSDI Terdakwa meminta ijin untuk mengangkut jagung tidak memberi tahu kalau setelah mengangkut jagung akan mengangkut kayu Sono keling ; ---------------------------------------------
Bahwa pada saat Terdakwa membawa kayu sono keling glondongan sebanyak 20 (dua puluh ) batang tidak ada surat-surat yang harus dibawa dan Terdakwa hanya disuruh sdr. TUTIK untuk mengangkutnya dari rumah PAKE AGUS di daerah Musir ke tempat sdr. TUTIK didaerah Gemolong dengan upah Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) ; ---------------
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan dibenarkan oleh Terdakwa benar kalau kayu Sono keling tersebut yang diangkut oleh Terdakwa ; ----------------------------
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui harus membawa surat-surat apa-apa,Terdakwa hanya mengangkut saja sesuai perintah sdr. TUTIK ; -------------------------------------------------------------
Bahwa atas perbuatannya Terdakwa merasa bersalah, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi dan akan lebih berhati-hati dalam menerima angkutan ; -------------------------------------------
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum, sebagai tulang punggung keluarga yang mempunyai tanggungan seorang isteri dan dua orang anak, serta anak yang kecil menderita epilepsi ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut : ------------------------
1 (satu) unit KBM Truck merk Mitsubishi FE 119 (6B) Ligh Truck Tahun1994 warna kuning No.Pol.AD-1644-SE beserta STNKnya atas nama CIPTO WIYONO RUSDI alamat Sendang Palang Rt.02 Ngargotirto , Sumberlawang Sragen serta kunci kontaknya ; ------------------------
20 (dua puluh ) batang kayu glondongan Sono keling ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan Majelis Hakim telah memperlihatkannya kepada saksi-saksi dan Terdakwa yang oleh mereka dibenarkan, oleh karena itu barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian; -----------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Pebruari 2015 sekira jam 16.00 WIB pada saat itu Terdakwa sedang mengangkut jagung di daerah Mbarong Sumberlawang Terdakwa dihubungi oleh sdr. TUTIK (DPO) melalui Handphonenya yang mengatakan ”Ben tulung gawakne kayuku neng Musir digowo neng Gemolong (Ben tolong bawakan kayu saya dari Musir ke gemolong) lalu Terdakwa menjawab : tidak bisa karena masih mengangkut jagung kemudian TUTIK mengirim SMS yang isinya agar Terdakwa mengangkut kayu tersebut besoknya; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 24 Pebruari 2015 sekira pukul 16.00 WIB sdr. TUTIK menghubungi Terdakwa lagi dan menanyakan posisi Terdakwa yang akhirnya Terdakwa bertemu dengan sdr. TUTIK di simpang empat Sendang Palang dan saat itu sdr. TUTIK menyerahkan uang sebesar Rp.8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan berpesan agar uangnya diserahkan kepada PAKE AGUS (DPO) ; ----
Bahwa selanjutnya Terdakwa mengajak anaknya yang bernama BENI HERMAWAN untuk diajak kerumah PAKE AGUS yang berada didaerah Musir dan sesampainya dirumah PAKE AGUS kayu sudah berada dipekarangan rumah PAKE AGUS lalu kayu dengan jenis Sono Keling sebanyak 20 (dua puluh) glondongan tersebut dinaikkan kedalam truk Mitsubisi FE 119 (6B) Linght Truck tahun 1994 warna kuning Nopol AD-1644-SE dan uang titipan dari sdr. TUTIK diserahkan kepada PAKE AGUS ; -------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya oleh Terdakwa membawa Truck tersebut kearah Kalijambe dan ditengah perjalanan tepatnya dijalan Solo – Puwodadi dekat Rumah Sakit Yaksi Terdakwa diberhentikan oleh Petugas dari Polres Sragen dan menanyakan surat-surat untuk pengangkutan kayu tersebut namun Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat-surat yang sah dari pejabat yang berwenang dan kemudian Terdakwa ditangkap ; ----------------------------
Bahwa pada saat mengambil dan membawa Truck milik saksi CIPTO WIYONO RUSDI Terdakwa meminta ijin untuk mengangkut jagung tidak memberi tahu kalau setelah mengangkut jagung akan mengangkut kayu Sono keling ; ---------------------------------------------
Bahwa pada saat Terdakwa membawa kayu sono keling glondongan sebanyak 20 (dua puluh ) batang tidak ada surat-surat yang harus dibawa dan Terdakwa hanya disuruh sdr. TUTIK untuk mengangkutnya dari rumah PAKE AGUS di daerah Musir ke tempat sdr. TUTIK didaerah Gemolong dengan upah RP300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) ; ----------------
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan dibenarkan oleh Terdakwa benar kalau kayu Sono keling tersebut yang diangkut oleh Terdakwa ; ----------------------------
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui harus membawa surat-surat apa-apa,Terdakwa hanya mengangkut saja sesuai perintah sdr. TUTIK ; -------------------------------------------------------------
Bahwa atas perbuatannya Terdakwa merasa bersalah, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi dan akan lebih berhati-hati dalam menerima angkutan ; -------------------------------------------
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum, sebagai tulang punggung keluarga yang mempunyai tanggungan seorang isteri dan dua orang anak, serta anak yang kecil menderita epilepsi ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Orang perseorangan ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Yang dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan ; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Ad.1. Orang perseorangan ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perseorangan dan atau/ korporasi yang melakukan perbuataan perusakan hutan atau siapa saja yang dapat menjadi menjadi subyek hukum dalam arti sebagai pelaku tindak pidana. ------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan dipersidangan baik berupa keterangan saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa sendiri yang mengaku identitasnya seperti tercantum dalam surat dakwaan maka dapat disimpulkan bahwa pelaku tindak pidana yang didakwakan adalah Terdakwa IMANTO Alias PAKE BENI Bin MUHYI JASMANI dan dari pihak manapun tidak ada yang menyanggahnya, dengan demikian berdasarkan pertimbangan diatas unsur kesatu telah terbukti; --------------------------------------------
Ad.2. Unsur Yang dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan ; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan baik berupa keterangan para saksi, keterangan Terdakwa dan barangbukti yang diajukan dipersidangan bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Pebruari 2015 sekira jam 16.00 WIB Terdakwa telah ditelpon oleh sdr. TUTIK (DPO) yang menyuruhnya untuk mengangkut kayu Sono Keling miliknya yang berada di rumah Pake Agus di Musir dengan menggunakan Truck merk Mitsubishi FE 119 (6B) Ligh Truck Tahun1994 warna kuning No.Pol.AD-1644-SE milik saksi CIPTO WIYONO RUSDI di daerah Musir untuk dibawa ke daerah Gemolong dirumah sdr. TUTIK. Selanjutnya Terdakwa mengambil dan mengemudikan Truck tersebut ke arah Musir untuk membawa kayu glondongan Sono keling sebanyak 20 (dua puluh ) batang glondongan oleh orang-orang suruhan PAKE AGUS. Kemudian Terdakwa membawa kayu glondongan Sono keling tersebut menuju kerumah sdr. TUTIK di daerah Gemolong, tetapi sampai di daerah Kalijambe ditengah perjalanan tepatnya di jalan Solo-Purwodadi dekat Rumah Sakit Yaksi Terdakwa diberhentikan oleh Petugas dari Polres Sragen dan setelah ditanyakan surat-suratnya terdakwa tidak dapat menunjukkan yang mana untuk mengangkut kayu hasil hutan tersebut harus dilengkapi dengan surat yang sah dari pejabat yang berwenang dan atas kejadian tersebut pihak Perhutani mengalami kerugian sejumlah Rp3.404.550,00 (tiga empat ratus empat ribu lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur kedua telah terpenuhi dan dapat dibuktikan ; -----------
Menimbang, bahwa dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum di juctokan dengan Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang unsur-unsurnya sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
Setiap orang ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; ----------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Ad.1. Setiap orang : -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur ini telah dibuktikan dan terbutkti serta Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan dalam unsur pertama tersebut dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan Pemberantasan maka dalam hal ini Majelis tidak perlu membuktikan lagi ; -------------------------------------------------------------------
Ad.2. Yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan dibenarkan oleh Terdakwa bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 24 Pebruari 2015 sekira jam 16.00 WIB Terdakwa telah ditelpon oleh sdr. TUTIK (DPO) yang menyuruhnya untuk mengangkut kayu Sono Keling miliknya yang berada di rumah Pake Agus di Musir dengan menggunakan Truck merk Mitsubishi FE 119 (6B) Ligh Truck Tahun1994 warna kuning No.Pol.AD-1644-SE milik saksi CIPTO WIYONO RUSDI di daerah Musir untuk dibawa ke daerah Gemolong dirumah sdr. TUTIK. Selanjutnya Terdakwa mengambil dan mengemudikan Truck tersebut ke arah Musir untuk membawa kayu glondongan Sono keling sebanyak 20 (dua puluh ) batang glondongan oleh orang-orang suruhan PAKE AGUS . Kemudian Terdakwa membawa kayu glondongan Sono keling tersebut menuju kerumah sdr. TUTIK di daerah Gemolong, tetapi sampai di daerah Kalijambe ditengah perjalanan tepatnya di jalan Solo-Purwodadi dekat Rumah Sakit Yaksi Terdakwa diberhentikan oleh Petugas dari Polres Sragen dan setelah ditanyakan surat-suratnya terdakwa tidak dapat menunjukkan yang mana untuk mengangkut kayu hasil hutan tersebut harus dilengkapi dengan surat yang sah dari pejabat yang berwenang dan menanyakan mengenai dokumen yang merupakan Surat Keterangan Sahnya hasil Hutan (SKSHH) tetapiTerdakwa tidak dapat menunjukan dan saat ditanya oleh petugas Perhutani tidak memiliki dokumen yang merupakan Surat Keterangan Sahnya hasil Hutan (SKSHH) dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur kedua dari Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 telah terbukti;. ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal ; ----------
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya; -------------------------------------------------------
Menimbang. Bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa satu unit Truck merk Mitsubishi FE 119 (6B) Ligh Truck Tahun1994 warna kuning No.Pol.AD-1644-SE milik saksi CIPTO WIYONO RUSDI dan Terdakwa memakai untuk mengangkut kayu glondongan Sono keling sejumlah 20 ( dua puluh ) batang tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya maka barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada pemiliknya saksi CIPTO WIYONO RUSDI, sedang untuk barang bukti berupa 20 ( dua puluh ) batang kayu glondongan Sono keling yang terbukti diangkut tanpa dilengkapi dokumen seperti yang diharuskan dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusahaan Hutan, dan terbukti milik Perhutani KPH Gundih Purwodadi maka sudah sepantasnya dikembalikan kepada Perhutani Perhutani KPH Gundih Purwodadi; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ; ------------------------------------
Keadaan yang memberatkan: ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan Terdakwa telah merugikan Negara ; -----------------------------------------------------------------
Keadaan yang meringankan: -------------------------------------------------------------------------------------------------------
BahwaTerdakwa mengaku bersalah dan merasa menyesal.; ---------------------------------------------------------
BahwaTerdakwa sopan dipersidangan ; ------------------------------------------------------------------------------------
BahwaTerdakwa belum pernah dihukum ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dan mempunyai tanggungan keluarga seorang isteri dan empat orang anak dan salah seorang anaknya menderita penyakit epilepsi ; -----------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai permohonan dari Terdakwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan bahwa dalam menjatuhkan putusan ini dirasa telah sesuai, selaras, dan adil dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------------
Memperhatikan Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusahaan Hutan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ; ------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa IMANTO Als PAKE BENI Bin MUHYI JASMANI (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Melakukan pengangkutan hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)”; sebagaimana dalam dakwaan tunggal ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; ------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : -----------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit KBM Truck merk Mitsubishi FE 119 (6B) Light Truck Tahun1994 warna kuning No.Pol.AD-1644-SE beserta STNKnya atas nama CIPTO WIYONO RUSDI alamat Sendang Palang Rt.02 Ngargotirto, Sumberlawang Sragen serta kunci kontaknya dikembalikan kepada pemiliknya saksi CIPTO WIYONO RUSDI ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
- 20 (dua puluh ) batang kayu glondongan Sono keling dikembalikan Perhutani KPH Gundih Purwodadi ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sragen, pada hari Rabutanggal 27 Mei 2015 oleh SRI WIDIYASTUTI,S.H,K.N, sebagai Hakim Ketua, AGUNG NUGROHO.S.H. dan ESTAFANA PURWANTO,S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabutanggal 3 Juni 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-hakim Anggota dan dibantu oleh RETNA WAHYUNINGSIH,S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sragen, serta dihadiri oleh SRIKANAH,S.H, Penuntut Umum dan Terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim-hakim Anggota Hakim Ketua
AGUNG NUGROHO,S.H SRI WIDIYASTUTI,S.H,K.N
ESTAFANA PURWANTO,S.H
Panitera Pengganti
RETNA WAHYUNINGSIH,S.H