1051/Pid.Sus/2016/PN.Bks.
Putusan PN BEKASI Nomor 1051/Pid.Sus/2016/PN.Bks.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
pidana -SAIFUL ULUM Alias IPUL
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa SAIFUL ULUM Alias IPUL tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja menyimpan, memiliki, memeliharasatwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SAIFUL ULUM Alias IPUL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (liama) bulan dan denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah.), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan surat-surat yang berkaitan dengan penyitaan barang bukti : 1 (satu) ekor Burung Elang jenis Alap-alap tikus; yang telah dinyatakan mati berdasarkan surat dari Animal Sanctuary Trust Indonesia (ASTI) diBogor No. 56 /LN-ASTI /1/1/2016 tanggal 7 Januari 2016 perihal Nekropsi Satwa yang ditanda tangani oleh Prosektor drh.Andita Septiandini, tetap terlampir dalam berkas perkara ; 4. Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 792/Pid.B/2016/PN Bks
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan memutus perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama lengkap : DEWI SEKAR MAYA Binti ABDURAHMAN;
Tempat lahir : Jakarta;
Umur /tanggal lahir : 22 Tahun/20 Agustus 1993;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jln. Satria Rt.04/02 Kel. Ujung Menteng, Kec. Cakung, Jakarta Timur;
A g a ma : Islam
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
1. Penyidik tanggal 11 April 2016 Nomor SP.Han/12/IV/2016/Sek.Tj sejak tanggal 11 April 2016 s/d tanggal 30 April 2016;
2. Perpanjangan oleh Penuntut umum tanggal 26 April 2016 Nomor B.1528/0.2.35/Epp.1/4/2016 sejak tanggal 01 Mei 2016 s/d tanggal 09 Juni 2016;
3. Penuntut Umum tanggal 23 Mei 2016 Nomor PRIN-1861/0.2.35/Epp.2/05/2016 sejak tanggal 23 Mei 2016 s/d tanggal 11 Juni 2016;
4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 31 Mei 2016 Nomor 792/Pid.B/2016/PN. Bks sejak tanggal 31 Mei 2016 s/d tanggal 29 Juni 2016.
Para Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 792 /Pid.B/2016/ PN.Bks tanggal 31Mei 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 792 /Pid.B/2016/PN.Bks tanggal 7 Juni 2016 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar pembacaan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perk. : PDM-341/CKR/06/2016 tanggal 21 Juni 2016, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
I, Menyatakan Terdakwa DEWI SEKAR MAYA Binti ABDURAHMAN secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 3 dan ke- 5 KUHP.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan penjara dikurangkan seluruhnya selama Terdakwa menjalani masa penahanan, dengan perintah tetap ditahan;
3. Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Gunting kain dengan gagang berwarna kuning mas; Barang bukti dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) buah Dompet batik gambar kupu-kupu warna biru;
- 1 (satu) buah Tas warna biru;
- 23 (dua puluh tiga) lembar Uang kertas pecahan Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah);
- 32 (tiga puluh dua) lembar Uang kertas pecahan Rp.50.000.-(lima puluh ribu rupiah);
Barang bukti dikembalikan kepada saksi Hj. MUHAYAROH Binti MARKUAT;
4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- ( Dua ribu Rupiah).
Telah mendengar Pembelaan secara lisan yang disampaikan oleh Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan memohon kepada Majelis Hakim agar Terdakwa dijatuhi pidana yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan No.Reg.Perkara : PDM-341/Ckr/04/2016 tanggal April 2016 yang berbunyi sebagai berikut :
---------- Bahwa Terdakwa DEWI SEKAR MAYA Binti ABDURAHMAN pada hari Minggu tanggal 10 April 2016 sekira jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan April tahun 2016, bertempat di Perum. Puri Harapan Blok D 2 No.38 RT.012/021 Ds. Setia Asih Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi, Terdakwa telah mengambil barang sesuatu, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, pada awalnya hari Minggu tanggal 10 April 2016 Terdakwa mendatangi rumah Saksi Hj. MUHAYAROH di Perum. Puri Harapan Blok D 2 No.38 RT.012/021 Ds. Setia Asih Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasiyang sedang mengadakan acara khitanan anaknya dan Terdakwa berpura-pura sebagai tamu undangan, lalu Terdakwa duduk sambil mengamati keadaan, selanjutnya saat Terdakwa menganggap keadaan sudah aman dan pemilik rumah sedang sibuk melayani tamu undangan selanjutnya Terdakwa masuk kedalam rumah lalu kedalam kamar Saksi Hj. MUHAYAROH selanjutnya mencongkel lemari pakaian milik Hj. MUHAYAROH dengan menggunakan sebilah gunting, selanjutnya Terdakwa mengambil Tas wanita berwarna biru yang didalamnya terdapat Dompet kecil yang berisikan Uang tunai sebesar Rp. 3.900.000.-(tiga juta Sembilan ratus ribu rupiah) namun pada saat Terdakwa hendak membawa Tas tersebut keluar perbuatan Terdakwa diketahui oleh Saksi Hj. MUHAYAROH yang kemudian melaporkan perbuatan Terdakwa ke Pihak Kepolisian, bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Hj. MUHAYAROH mengalami kerugian sebesar Rp. 3.900.000.-(tiga juta Sembilan ratus ribu rupiah);
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP;------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut :
1. Saksi Hj. MUHAYAROH Binti MARKUAT;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 April 2016 sekitar jam 20.00 WIB bertempat di rumah anak Saksi yaitu Saksi RETNO PUJI ASTUTI di Perumahan Puri Harapan Blok D.2 No.38 Rt.012/021 Desa Setia Asih Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi yang pada saat itu sedang mengadakan hajatan khitanan cucu Saksi, Saksi mendapati Terdakwa berada di dalam kamar anak Saksi, dan melihat Terdakwa mengambil Tas warna biru dari dalam lemari yang sebelumnya dalam keadaan terkunci;
- Bahwa Tas warna biru tersebut di dalamnya berisi Dompet motif batik dan berisi uang hasil pemberian para tamu undangan yang jumlahnya sebesar Rp. 3.900.000.-(tiga juta sembilan ratus ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa membuka lemari tersebut dengan cara mencongkel memakai alat berupa Gunting yang ditemukan di dalam kamar tersebut;
- Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
2. Saksi H. DJUWITO Bin MARJO SUKARTO;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 April 2016 sekitar jam 20.00 WIB bertempat di rumah anak Saksi yaitu Saksi RETNO PUJI ASTUTI di Perumahan Puri Harapan Blok D.2 No.38 Rt.012/021 Desa Setia Asih Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi yang pada saat itu sedang mengadakan hajatan khitanan cucu Saksi, Saksi diberitahu oleh Isteri Saksi (Saksi Hj. MUHAYAROH) ada orang tidak dikenal masuk ke kamar anak Saksi (Saksi RETNO PUJI ASTUTI);
- Bahwa setelah Saksi melihat sendiri, ternyata benar orang tersebut tidak Saksi kenal yakni Terdakwa dalam perkara ini, menurut Istri Saksi Terdakwa telah mengambil Tas yang berisi Uang dari dalam lemari yang ada di dalam kamar;
- Bahwa Tas warna biru tersebut berisi Uang hasil pemberian dari tamu undangan yang hadir pada pesta hajatan khitanan cucu Saksi;
- Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
3. Saksi RETNO PUJI ASTUTI;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 April 2016 sekitar jam 20.00 WIB bertempat di rumah Saksi sendiri di Perumahan Puri Harapan Blok D.2 No.38 Rt.012/021 Desa Setia Asih Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Terdakwa kedapatan oleh Ibu Saksi (Saksi Hj. MUHAYAROH) masuk ke dalam kamar Saksi dan telah mengambil Tas yang berisi Dompet yang berisi Uang tunai jumlahnya sebesar Rp. 3.900.000.-(tiga juta Sembilan ratus ribu rupiah);
- Bahwa lemari tempat menyimpan Tas tersebut asalnya terkunci, dan Terdakwa membuka lemari tersebut memakai alat berupa Gunting milik saksi sendiri yang saksi simpan di kamar Saksi sendiri;
- Bahwa Uang yang ada di dalam Tas/Dompet tersebut adalah uang hasil pemberian dari tamu-tamu undangan yang datang pada acara khitanan anak Saksi;
- Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa mengatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggaI 10 April 2016 sekitar jam 14.00 WIB Terdakwa keluar dari rumah dengan niat mau melakukan pencurian di tempat hajatan, namun pada saat itu Terdakwa belum tahu dimana tempatnya (masih mencari);
- Bahwa dari rumah Terdakwa berangkat dengan naik angkot Koasi Nomor 15 dan dilanjutkan dengan naik ojek sepeda motor;
- Bahwa sekitar jam 19.00 WIB Terdakwa menemukan tempat pesta hajatan karena melihat ada janur di Perumahan Puri Harapan Blok D.2 No.38 Rt.012/021 Desa Setia Asih Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi yaitu rumah Saksi RETNO PUJI ASTUTI, selanjutnya Terdakwa mampir ke tempat hajatan tersebut dan berpura-pura sebagai tamu undangan;
- Bahwa setelah mengamati situasi sekitar, lalu Terdakwa masuk ke rumah Saksi RETNO PUJI ASTUTI dari depan terus masuk ke dalam kamar yang tidak terkunci, didalam kamar ada lemari tetapi terkunci, kemudian Terdakwa buka dengan menggunakan sebuah Gunting yang Terdakwa temukan diatas tempat tidur, Lemari berhasil Terdakwa buka dan didalam lemari ada sebuah Tas warna biru, lalu Terdakwa ambil dan keluarkan dari dalam lemari;
- Bahwa ketika Terdakwa ambil Tas dan mengeluarkannya dari dalam lemari, tiba-tiba masuk Saksi Hj. MUHAYAROH melihat perbuatan Terdakwa dan saat itu Terdakwa jongkok sambil menyembunyikan Tas di lantai;
- Bahwa semula Terdakwa tidak tahu isi Tas tersebut, Terdakwa hanya menduga Tas tersebut berisi uang karena Terdakwa memang mau mencari uang hasil pemberian dari tamu-tamu undangan pesta hajatan;
- Bahwa setelah di Kantor Polisi Terdakwa baru tahu bahwa Tas tersebut benar berisi Uang karena diperlihatkan kepada Terdakwa;
- Bahwa barang bukti berupa Tas warna biru, Dompet motif batik kupu-kupu dan uang tunai sebesar Rp. 3.900.000.-(tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) adalah barang yang Terdakwa ambil dari lemari di dalam rumah Saksi RETNO PUJI ASTUTI, serta Gunting adalah benar yang Terdakwa gunakan untuk membuka lemari tersebut;
- Bahwa motivasi Terdakwa mencuri adalah karena Terdakwa mempunyai utang sebesar Rp. 25.000.000.-(dua puluh lima juta rupiah) ke Bank BRI dengan angsuran Rp.1.300.000.-(satu juta tiga ratus ribu rupiah) perbulan dan uang hasil pencurian tesebut rencananya akan Terdakwa gunakan untuk membayar angsuran utangnya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan dan memperlihatkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Dompet batik gambar kupu-kupu warna biru;
- 1 (satu) buah Tas warna biru;
- 23 (dua puluh tiga) lembar Uang kertas pecahan Rp.100.000.-(seratus ribu rupiah);
- 32 (tiga puluh dua) lembar Uang kertas pecahan Rp.50.000.-(lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah Gunting kain dengan gagang berwarna kuning mas;
Barang bukti mana telah dibenarkan oleh Saksi-Saksi dan Terdakwa adalah barang-barang yang didapatkan di rumah Saksi RETNO PUJI ASTUTI pada saat kejadian perkara;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan para Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 10 April 2016 sekitar jam 20.00 WIB bertempat di rumah anak Saksi yaitu Saksi RETNO PUJI ASTUTI di Perumahan Puri Harapan Blok D.2 No.38 Rt.012/021 Desa Setia Asih Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi yang pada saat itu sedang mengadakan hajatan khitanan cucu Saksi, Saksi mendapati Terdakwa berada di dalam kamar anak Saksi, dan melihat Terdakwa mengambil Tas warna biru dari dalam lemari yang sebelumnya dalam keadaan terkunci;
- Bahwa Tas warna biru tersebut didalamnya berisi Dompet motif batik dan berisi uang hasil pemberian para tamu undangan yang jumlahnya sebesar Rp. 3.900.000.-(tiga juta sembilan ratus ribu rupiah);
- Bahwa benar pada awalnya pada hari Minggu, tanggaI 10 April 2016 sekitar jam 14.00 WIB Terdakwa keluar dari rumah dengan niat mau melakukan pencurian di tempat hajatan, namun pada saat itu terdakwa belum tahu dimana tempatnya (masih mencari);
- Bahwa dari rumah Terdakwa berangkat dengan naik angkot Koasi Nomor 15 dan dilanjutkan dengan naik ojek sepeda motor;
- Bahwa sekitar jam 19.00 WIB Terdakwa menemukan tempat pesta hajatan karena melihat ada janur di Perumahan Puri Harapan Blok D.2 No.38 Rt.012/021 Desa Setia Asih Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi yaitu rumah Saksi RETNO PUJI ASTUTI, selanjutnya Terdakwa mampir ke tempat hajatan tersebut dan berpura-pura sebagai tamu undangan;
- Bahwa setelah mengamati situasi sekitar, lalu Terdakwa masuk ke rumah Saksi RETNO PUJI ASTUTI dari belakang terus masuk ke dalam kamar yang tidak terkunci. Di dalam kamar ada lemari tetapi terkunci, kemudian Terdakwa buka dengan menggunakan sebuah Gunting yang Terdakwa temukan di atas tempat tidur, Lemari berhasil Terdakwa buka dan di dalam lemari ada sebuah Tas warna biru, lalu Terdakwa ambil dan keluarkan dari dalam lemari;
- Bahwa ketika Terdakwa ambil Tas dan mengeluarkannya dari dalam lemari, tiba-tiba masuk saksi Hj. MUHAYAROH melihat perbuatan Terdakwa dan saat itu Terdakwa jongkok sambil menyembunyikan Tas di lantai;
- Bahwa semula Terdakwa tidak tahu isi Tas tersebut, Terdakwa hanya menduga Tas tersebut berisi Uang karena Terdakwa memang mau mencari Uang hasil pemberian dari tamu-tamu undangan pesta hajatan;
- Bahwa setelah di Kantor Polisi Terdakwa baru tahu bahwa Tas tersebut benar berisi uang karena diperlihatkan kepada Terdakwa;
- Bahwa benar barang bukti berupa Tas warna biru, Dompet motif batik kupu-kupu dan uang tunai sebesar Rp. 3.900.000.-(tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) adalah barang yang Terdakwa ambil dari lemari di dalam rumah Saksi RETNO PUJI ASTUTI, serta gunting adalah benar yang Terdakwa gunakan untuk membuka lemari tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur pasal dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa para Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 363 ayat (1) ke- 3 dan ke- 5 KUHP;
Menimbang, bahwa dengan bentuk susunan dakwaan yang bersifat alternatif tersebut, maka Majelis Hakim harus memilih salah satu dakwaan yang dinilai lebih tepat dan sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terbukti dipersidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Pasal 363 ayat (1) ke- 3 dan ke- 5 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Unsur Barang siapa;
2. Unsur mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain atau setidak-tidaknya milik orang lain selain terdakwa;
3. Unsur Dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum;
4. Unsur Yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
5. Unsur Untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;
Ad 1. Unsur Barang siapa ;
Menimbang, bahwa unsur barang siapa yang dimaksud oleh undang-undang ialah subyek hukum baik orang siapa saja tanpa kecuali dan dalam perkara ini yang dimaksud barang siapa adalah orang yang bernama DEWI SEKAR MAYA Binti ABDURAHMAN yang dihadapkan sebagai pelaku/subyek tindak pidana yang kebenaran identitasnya sesuai surat dakwaan telah diakui oleh Terdakwa sendiri dan dibenarkan pula oleh para saksi;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan Terdakwa tersebut dapat menjawab dengan baik semua pertanyaan yang diajukan kepadanya, dapat mengingat-ingat kejadiannya dan dapat mengenali barang bukti yang diajukan dipersidangan, sehingga Terdakwa dianggap cakap dan dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana apabila perbuatannya tersebut memenuhi semua unsur dalam pasal ini (surat dakwaan);
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur barang siapa telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur 2, 3, 4 dan 5
Menimbang, bahwa unsur mengambil sesuatu barang adalah merupakan perbuatan materiil yang dilakukan oleh Terdakwa, sedangkan yang dimaksud dengan mengambil sesuatu barang adalah memindahkan sesuatu barang yang menjadi obyek perbuatan Terdakwa dari suatu tempat ke tempat lain atau menjadikan barang tersebut kedalam penguasaannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa benar pada hari Minggu, tanggaI 10 April 2016 sekitar jam 20.00 WIB bertempat di rumah Saksi RETNO PUJI ASTUTI di Perumahan Puri Harapan Blok D.2 No.38 Rt.012/021 Desa Setia Asih Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi telah masuk ke rumah atau ke kamar saksi tersebut, setelah masuk ke kamar selanjutnya Terdakwa membuka lemari (dalam keadaan terkunci) dengan paksa memakai alat berupa Gunting kain yang didapatkan Terdakwa dikamar tersebut. Setelah lemari terbuka lalu Terdakwa mengambil Tas warna biru dari dalam lemari, Tas tersebut berisi Dompet motif batik yang berisi Uang sejumlah Rp. 3.900.000,-(tiga juta sembilan ratus ribu rupiah), namun ketika Terdakwa mengeluarkan Tas dari dalam lemari, perbuatan Terdakwa segera diketahui oleh Saksi Hj. MUHAYAROH dan seketika itu juga Terdakwa berpura-pura jongkok dan menaruh Tas tersebut ke lantai;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut diatas, perbuatan Terdakwa mengambil Tas dari lemari telah selesai dilakukan Terdakwa, sehingga unsur “mengambil suatu barang” telah terpenuhi, selanjutnya dari fakta-fakta hukum bahwa Terdakwa mengambil barang yakni Tas yang berisi Uang tunai, barang mana adalah milik Saksi RETNO PUJI ASTUTI hasil dari pemberian tamu-tamu undangan acara khitanan anaknya dan pengambilan Tas serta Uang tersebut tanpa seijin Saksi RETNO PUJI ASTUTI selaku pemilik barang, maka di sini jelas unsur “barang milik orang lain” telah terpenuhi pula secara sah;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum dimana Terdakwa masuk ke dalam rumah atau kamar milik Saksi RETNO PUJI ASTUTI pada sekitar jam 20.00 Wib tanpa ijin dari si pemilik rumah serta fakta hukum dimana Terdakwa untuk mengambil Tas dalam lemari yang terkunci, tetapi Terdakwa buka secara paksa memakai alat berupa Gunting kain sehingga lemari dapat dibuka dan tentu saja berakibat rusaknya bagian pintu lemari, maka dengan fakta-fakta hukum tersebut, menurut hemat Majelis Hakim unsur “dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah” dan unsur “dengan cara merusak” telah terpenuhi pula secara sah;
Menimbang, bahwa dari keterangan Terdakwa sendiri, motivasi Terdakwa melakukan pencurian adalah karena Terdakwa mempunyai utang sebesar Rp. 25.000.000.-(dua puluh lima juta rupiah) dengan besar cicilan yang harus dibayar perbulan Rp.1.300.000.-(satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan rencana Terdakwa mengambil uang tersebut untuk digunakan membayar angsuran utang Terdakwa, dari fakta hukum tersebut jelas tujuan Terdakwa mengambil barang adalah untuk dimiliki karena akan dipergunakan untuk keperluan dirinya sendiri yakni membayar utang Terdakwa, sementara perbuatan tersebut dilakukan tanpa ijin dari pemilik barang yakni Saksi RETNO PUJI ASTUTI, dengan demikian maka unsur “dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” telah terpenuhi pula secara sah;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dakwaan telah terpenuhi seluruhnya, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan secara lisan baik yang diajukan oleh Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi dan oleh karenanya memohon kepada Majelis Hakim agar Terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya, maka menurut Majelis Hakim alasan-alasan dalam pembelaan tersebut bisa dijadikan dasar pertimbangan sebagai alasan yang dapat meringankan hukuman bagi Terdakwa;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan persidangan berlangsung, pada diri Terdakwa tidak terdapat adanya hal-hal yang dapat menjadi alasan penghapus pertanggungjawaban pidana, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga Terdakwa adalah subyek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan atas kesalahan dan perbuatan pidana yang dilakukannya sebagaimana didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, sedangkan pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang di telah dijalani oleh Terdakwa, maka sesuai pasal 22 ayat (4) KUHAP lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, Majelis Hakim berpendapat masih cukup alasan untuk menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti dalam perkara ini tidak diperlukan lagi, maka terhadap barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Dompet batik gambar kupu-kupu warna biru;
- 1 (satu) buah Tas warna biru;
- 23 (dua puluh tiga) lembar Uang kertas pecahan Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah);
- 32 (tiga puluh dua) lembar Uang kertas pecahan Rp. 50.000.-(lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah Gunting kain dengan gagang berwarna kuning mas;
Karena ternyata hak milik saksi Hj. MUHAYAROH, maka semua barang bukti harus dikembalikan kepada saksi Hj. MUHAYAROH;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP terhadap Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan mengakui perbuatannya;
- Terdakwa seorang ibu yang mempunyai anak yang masih kecil;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat Pasal 363 ayat (1) ke- 3 dan ke- 5 KUHP dan ketentuan hukum Iain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa DEWI SEKAR MAYA Binti ABDURAHMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan waktu selama Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Dompet batik gambar kupu-kupu warna biru;
- 1 (satu) buah Tas warna biru;
- 23 (dua puluh tiga) lembar Uang kertas pecahan Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah);
- 32 (tiga puluh dua) lembar Uang kertas pecahan Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah Gunting kain dengan gagang bewarna kuning mas;
Semuanya dikembalikan kepada saksi Hj. MUHAYAROH Binti MARKUAT;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah);
Demikianlah telah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2016 oleh T O N G A N I, S.H. sebagai Hakim Ketua, DENNY LUMBAN TOBING, S.H., M.H. dan B A H U R I, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh EDY BACHTIAR, S.H. Panitera Pengganti dengan dihadiri TETTY REMINESOURY, SH Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua
DENNY LUMBAN TOBING, S.H., M.H. T O N G A N I, S.H.
B A H U R I, S.H.
Panitera Pengganti
EDY BACHTIAR, SH.