4/Pid.Sus/2015/PN Mrt
Putusan PN TEBO Nomor 4/Pid.Sus/2015/PN Mrt
Other Participants (2)
1. KOSWARA Bin MUKTAR 2. RISMAN Als MAN Bin YAHYA
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa I. KOSWARA Bin MUKTAR dan Terdakwa II. RISMAN Als MAN Bin YAHYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KARENA KELALAIANNYA TURUT SERTA MELAKUKAN TERJADINYA PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN SECARA TIDAK SAH; 2. Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan, dan denda masing-masing sebesar Rp. 200,000,000,- (dua ratus juta rupiah). Dengan ketentuan apabila denda tersebut, tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa selama berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhakan kepadanya; 4. Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu) bilah parang dengan panjang lebih kurang 60 cm dengan cirri memiliiki gagang warna hitam yang dililit karet ban warna hitam dan pada bagian ujungnya bengkok; • 1 (satu) bilah parang dengan panjang lebih kurang 60 (enam puluh) cm bergagang bambu yang dililit dan dililit karet ban; • 1 (satu) potong kayu dengan panjang 180 cm yang di runcing pada bagian ujung; • 1 (satu) poton kayu dengan ukuran lebih kurang 110 cm dengn cirri bagian ujung runcing; • 1 (satu) gulungan tali tambang warna merah; • 10 (sepuluh) ikat bibit karet dengan yang masing-masing ikatan berjumalah 60 (enam puluh) batang; Dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan; • 1 (satu) unit Handphone merk Nokia Type RM-647 model 1208 warna hitam abu-abu yang berisikan kartu AS dengan nomor Sim Card 082378986345; Dikembalikan kepada Terdakwa II. RISMAN Als MAN Bin YAHYA; 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor : 04/Pid.Sus/2015/PN Mrt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tebo yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara para Terdakwa :
Nama lengkap : KOSWARA Bin MUKTAR
Tempat lahir : Bandung
Umur / tanggal lahir : 38 Tahun / 3 Maret 1976
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : RT.12 Dusun Sungai Salak Desa Aur Cino Kecamatan
VII Koto Kab. Tebo
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh
Nama lengkap : RISMAN Als MAN Bin YAHYA
Tempat lahir : Kampung Bukit (Medan/Sumatera Utara)
Umur / tanggal lahir : 27 Tahun / 25 Desember 1986
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : RT.12 Dusun Sungai Salak Desa Aur Cino Kecamatan
VII Koto Kab. Tebo
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
Terdakwa I. telah ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat perintah penahanan dan penetapan penahanan oleh :
Penyidik, tanggal 1 Oktober 2014, Nomor : SP.Han/71/X/2014/Reskrim, sejak tanggal 1 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2014;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 20 Oktober 2014, Nomor : SPP-35/N.517/Epp.1/10/2014, sejak tanggal 21 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 29 November 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tebo, tanggal 27 November 2014, Nomor : 05/Pen.Pid/2014/PN.Mrt, sejak tanggal 30 November 2014 sampai dengan tanggal 29 Desember 2014;
Penuntut Umum, tanggal 29 Desember 2014, Nomor : Print -13/N.5.17/Euh. 2 /12/2014, sejak tanggal 29 Desember 2014 sampai dengan tanggal 17 Januari 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Tebo, tanggal 14 Januari 2015, Nomor : 03/Pen.Pid /2015/PN Mrt, sejak tanggal 14 Januari 2015 sampai dengan tanggal 12 Februari 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tebo, tanggal 10 Februari 2015, Nomor : 03/Pen.Pid/2015/PN. Mrt, sejak tanggal 13 Februari 2015 sampai dengan tanggal 13 April 2015 ;
Terdakwa II. telah ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat perintah penahanan dan penetapan penahanan oleh :
Penyidik, tanggal 1 Oktober 2014, Nomor : SP.Han/70/X/2014/Reskrim, sejak tanggal 1 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2014;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 20 Oktober 2014, Nomor : SPP-36/N.517/Epp.1/10/2014, sejak tanggal 21 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 29 November 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tebo, tanggal 27 November 2014, Nomor : 04/Pen.Pid/2014/PN.Mrt, sejak tanggal 30 November 2014 sampai dengan tanggal 29 Desember 2014;
Penuntut Umum, tanggal 29 Desember 2014, Nomor : Print -14/N.5.17/Euh. 2 /12/2014, sejak tanggal 29 Desember 2014 sampai dengan tanggal 17 Januari 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Tebo, tanggal 14 Januari 2015, Nomor : 04/Pen.Pid /2015/PN Mrt, sejak tanggal 14 Januari 2015 sampai dengan tanggal 12 Februari 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tebo, tanggal 10 Februari 2015, Nomor : 04/Pen.Pid/2015/PN. Mrt, sejak tanggal 13 Februari 2015 sampai dengan tanggal 13 April 2015 ;
Para Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasehat Hukum yang bernama EDI UTAMA, S.H. Advokat yang berkantor di Jalan Brigjend Zein Hamid Nomor 28, Medan 20145 berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 29 Januari 2015 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tebo tanggal 29 Januari 2015, dibawah Nomor : 02/SK/Pid.Sus/2015/PN.Mrt;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara pelimpahan dari Kejaksaan Negeri Tebo, tertanggal 14 Januari 2015, Nomor : B-6/N.5.17 Euh. 2/01/2015;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tebo, mengenai Penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, Nomor : 04/Pen.Pid/2015/PN Mrt, tertanggal 14 Januari 2015;
Setelah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis, Nomor : 04/Pen.Pid/2015/PN Mrt, tertanggal 14 Januari 2015, tentang penetapan hari persidangan pertama perkara tersebut;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan para Terdakwa dipersidangan ;
Setelah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum dimuka persidangan;
Setelah mendengar pula tuntutan/reguisitoir dari Penuntut Umum No. Reg. Perk : PDM-03/MATB/12/2014, tanggal 24 Maret 2015, yang pada pokoknya apabila para Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, menuntut agar Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tebo, yang mengadili dan memeriksa perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa IKOSWARA Bin MUKTAR dan terdakwa II RISMAN Als MAN Bin YAHYA terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana, yangkarena kelalainnya turut serta melakukan atau membantu terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 98 ayat (2) Jo paal 19 huruf b undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I KOSWARA Bin MUKTAR dan terdakwa II RISMAN Als MAN Bin YAHYA dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dengan ketentuan selama terdakwa dalam tahanan akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan dan denda RP. 200,000,000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Bilah dengan panjang lebih kurang 60 (enam puluh) cm dengan cirri memiliki gagang warna hitam yang dililit karet ban warna hitam dan pada bagian ujungnya bengkok;
1 (satu) (satu) Bilah parang dengan panjang lebih kurang 60 (enam puluh) cm bergagang bambu yang dililit dan dililit karet ban;
1 (satu) potong kayu dengan panjang 180 cm yang di runcing pada bagian ujung;
1 (satu) poton kayu dengan ukuran lebih kurang 110 cm dengn cirri bagian ujung runcing;
1 (satu) gulungan tali tambang warna merah;
10 (sepuluh) ikat bibit karet dengan yang masing-masing ikatan berjumalah 60 (enam puluh) batang;
Dirampas Untuk di Musnahkan;
1 (satu) unit HandPhone merk Nokia Type RM-647 model 1208 warna hitam abu-abu yang berisikan kartu AS dengan nomor Sim Card 082378986345;
Dikembalikan kepada terdakwa II RISMAN Als MAN Bin YAHYA
4. Menetapkan supaya terdakwa membayar Biaya Perkara masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan/pledoi Penasihat Hukum para Terdakwa yang disampaikan secara tertulis di persidangan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I. Koswara Bin Muktar dan Terdakwa II, Risman Bin Yahya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan ketiga sdra. Jaksa Penuntut Umum, yakni : orang perorangan yang karena kelalaiannya turut serta melakukan atau membantu terjadinya pembalakan liar dan atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah;
Membebaskan Terdakwa I. Koswara Bin Mukhtar dan Terdakwa II Risman Bin Yahya dari dakwaan ketiga sdra. Jaksa Penuntut Umum;
Memulihkan nama baik, harkat dan martabat Terdakwa I Koswara Bin Mukhtar dan Terdakwa II Risman Bin Yahya demi hukum;
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Setelah mendengar jawaban dari Penuntut Umum terhadap pembelaan/pledoi dari Penasihat Hukum para Terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan pidananya;
Setelah mendengar jawaban dari Penasihat Hukum para Terdakwa terhadap jawaban Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya Penasihat Hukum para Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaan/pledoinya;
Menimbang, bahwa para Terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tebo No. Reg. Perkara : PDM-03/MA.TB/12/2014, tertanggal 29 Desember 2014 yaitu sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa terdakwa I KOSWARA Bin MUKTAR bersama dengan terdakwa II RISMANAls Man Bin YAHYA pada hari Jum.at tanggal 26 September 2014 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2014 atau setidak - tidaknya dalam tahun 2014, bertempat di Dusun Sungai Salak Desa Aur cino Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Sebagai orang yang melakukan, menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan,Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri didalam kawasan hutan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Para terdakwa terdakwa dengan cara atau keadaan sebagai berikut:
Berawal pada tanggal 20 September 2014 sekira pukul 16.00 wibsaksi TEGUH SUGINI (penuntutan terpisah) mendatangi rumah Terdakwa I KOSWARA yang menawarkan pekerjaan untuk menggarap lahan di Dusun Sungai Salak desa Aur Cino Kec. VII Koto Kab. Tebo untuk di jadikan kebun karet, yang mana tawaran tersebut di setujui oleh terdakwa I KOSWARA, kemudian pada pada hari senin 22 september 2014 sekira pukul 08.00 wib saksi TEGUH SUGINI menjemput terdakwa I KOSWARA di rumahnya lalu saksi TEGUH SUGINI pergi bersama terdakwa I kelokasi untuk menunjuk batas- batas lahan yang akan di kerjakan oleh terdakwa I KOSWARA, yang mana pada saat ituterdakwa I KOSWARA langsung bekerja mengarap dengan cara menebas semak belukar yang ada di lahan tersebut. selanjutnya pada hari sabtu tanggal 20 September 2014 sekira 18.00 wib saksi TEGUH SUGINI bertemu dengan terdakwaIIRISMAN kemudian saksi TEGUH SUGINI menawarkan pekerjaan untuk menggarap lahan di Dusun Sungai Salak Desa Aur Cino Kec. VII Koto Kab. Tebo untuk di jadikan kebun karet dan terdakwa II RISMAN menyetujuinya, kemudian pada hari selasa tanggal 23 september 2014 terdakwa menemui terdakwa RISMAN dan mengantarnya kelokasi yang mana pada saat itu terdakwa I KOSWARA sudah berada dilokasi lahan tersebut, kemudian terdakwa II RISMANlangsung berkerja menggarab dengan cara menebas semak belukar yang ada di lahan tersebut bersama terdakwa I KOSWARA dengan menggunakan parang/golok,yang mana terdakwa I KOSWARA dan terdakwa IIRISMAN mengerjakan lahan tersebut selama lebih kurang 3 (tiga) hari dan lahan yang telah di tebas oleh terdakwa I KOSWARA dan terdakwa II RISMAN tersebut seluas lebih kurang 1.1/2 ( satu setengah) hektar, Kemudian pada hari jum.at tanggal 26 September 2014 sekira jam 10.00 Wib, datang petugas kepolisian Polres Tebo bersama kayawan PT. TMAdan mengamankan terdakwa I KOSWARA dan terdakwa II RISMAN beserta barang bukti kemudian langsung di bawa kePolres Tebo. Bahwa berdasarkan pengambilan titik kordinat yang dilakukan oleh ahli dari Dinas Kehutanan Kab. Tebo, tempat terdakwa I KOSWARA bersama terdakwa II RISMAN melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin tersebut terletak pada titik kordinat 1. 01 0 01’ 50,4” LS dan 102 0 03’ 29,1 728” BT dan 2. 01° 01’ 53,1” LS dan 102° 03’ 26,4” BT yang berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan R.I Nomor : S.K. 727/Menhut-II/2012 10 Desember 2012 Tentang Penetapan Luas Kawasan Hutan di Propinsi Jambi berdasarkan Peta Paduserasi Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Propinsi Jambi, kawasan yang digarap oleh terdakwa untuk di jadikan perkebunan karet tersebut adalah termasuk dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap Pasir Mayang Danau Bangko Kelompok hutan Singkati Batanghari;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (2) huruf b UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo pasa 55 (ayat) 1 Ke -1 KUHP;
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa I. KOSWARA Bin MUKTAR bersama terdakwa II. RISMANAls Man Bin YAHYA pada hari Jum.at tanggal 26 September 2014 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2014 atau setidak - tidaknya dalam tahun 2014, bertempat di Dusun Sungai Salak Desa Aur cino Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Orang perseorangan yang dengan sengaja turut serta melakukan atau membantu terjadinya pembalakan liar dan / atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Para terdakwa terdakwa dengan cara atau keadaan sebagai berikut :
Berawal pada tanggal 20 September 2014 sekira pukul 16.00 wib saksi TEGUH SUGINI (penuntutan terpisah) mendatangi rumah Terdakwa I KOSWARA yang menawarkan pekerjaan untuk menggarap lahan di Dusun Sungai Salak Desa Aur Cino Kec. VII koto Kab. Tebo untuk di jadikan kebun karet, yang mana tawaran tersebut di setujui oleh terdakwa I KOSWARA, kemudian pada pada hari senin 22 september 2014 sekira pukul 08.00 wib saksi TEGUH SUGINI menjemput terdakwa I KOSWARA di rumahnya lalu saksi TEGUH SUGINI pergibersama terdakwa I kelokasi untuk menunjuk batas-batas lahan yang akan di kerjakan oleh terdakwa I KOSWARA, dan pada saat itu terdakwa I KOSWARA tanpa memperhatikan larangan/himbauan untuk tidak melakukan kegiatan menduduki atau menguasai areal kawasan hutan tanpa izin pihak yang berwenang dan tanpa menanyai mengenai status lahan kepada perangkat desa setempat langsung bekerja mengarap lahan dengan cara menebas semak belukar dengan menggunakan parang/golok di lokasi tersebut. Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 20 September 2014 sekira 18.00 wib saksi TEGUH SUGINI bertemu dengan terdakwa I RISMAN kemudian saksi Teguh SUGINI menawarkan pekerjaan untuk menggarap lahan di Dusun Sungai Salak desa Aur Cino Kec. VII koto Kab. Tebo dan terdakwa II RISMAN menyetujuinya kemudian pada hari selasa tanggal 23 september 2014 saksi TEGUH SUGINI menemui terdakwa RISMAN dan mengantarnya kelokasi, yang mana pda saat itu terdakwa I KOSWARA sudah berada dilokasi lahan tersebut, kemudian terdakwa II RISMAN tanpa memperhatikan larangan/ himbauan untuk tidak melakukan kegiatan menduduki atau menguasai areal kawasan hutan tanpa izin pihak yang berwenang dan tanpa menanyai mengenai status lahan kepada perangkat desa setempat langsung berkerja menggarab dengan cara menebas semak belukar di lahan tersebut bersama terdakwa I KOSWARA dengan menggunakan parang/golok. yang mana terdakwa KOSWARA dan terdakwa RISMAN mengerjakan lahan tersebut selama lebih kurang 3 (tiga) dan lahan yang telah di tebas oleh terdakwa I KOSWARA dan terdakwa II RISMAN tersebut seluas lebih kurang 1.1/2( satu setengah) hektar, Kemudian pada hari jum.at tanggal 26 September 2014 sekira jam 10.00 Wib, datang petugas Kepolisian Polres Tebo bersama karyawan PT.TMA mengamankan terdakwa I KOSWARA dan terdakwa II RISMAN beserta barang bukti kemudian langsung di bawa kePolres Tebo. Bahwa berdasarkan pengambilan titik kordinat yang dilakukan oleh ahli dari Dinas Kehutanan Kab. Tebo, tempat terdakwa I KOSWARA bersama terdakwa II RISMAN melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin tersebut terletak pada titik kordinat 1. 01 0 01’ 50,4” LS dan 102 0 03’ 29,1 728” BT dan 2. 01° 01’ 53,1” LS dan 102° 03’ 26,4” BT yang berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan R.I Nomor : S.K. 727/Menhut-II/2012 10 Desember 2012 tentang Penetapan Luas Kawasan Hutan di Propinsi Jambi berdasarkan Peta Paduserasi Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Propinsi Jambi, kawasan yang digarap oleh terdakwa untuk di jadikan perkebunan karet tersebut adalah termasuk dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap Pasir Mayang Danau Bangko Kelompok hutan Singkati Batanghari;
Perbuatan Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 ayat (1) Jo Pasal 19 huruf b UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa IKOSWARA Bin MUKTAR bersama terdakwa IIRISMANAls Man Bin YAHYA pada hari Jum.at tanggal 26 September 2014 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2014 atau setidak - tidaknya dalam tahun 2014, bertempat di Dusun Sungai Salak Desa Aur cino Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Orang perseorangan yang karena kelalaiannya turut serta melakukan atau membantu terjadinya pembalakan liar dan / atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Para terdakwa terdakwa dengan cara atau keadaan sebagai berikut :
Berawal pada tanggal 20 September 2014 sekira pukul 16.00 wib saksi TEGUH SUGINI (penuntutan terpisah) mendatangi rumah Terdakwa I KOSWARA yang menawarkan pekerjaan untuk menggarap lahan di Dusun Sungai Salak Desa Aur Cino Kec. VII koto Kab. Tebo untuk di jadikan kebun karet, yang mana tawaran tersebut di setujui oleh terdakwa I KOSWARA, kemudian pada pada hari senin 22 september 2014 sekira pukul 08.00 wib saksi TEGUH SUGINI menjemput terdakwa I KOSWARA di rumahnya lalu saksi TEGUH SUGINI pergi bersama terdakwa I kelokasi untuk menunjuk batas-batas lahan yang akan di kerjakan oleh terdakwa I KOSWARA, dan pada saat itu terdakwa I KOSWARA tanpa memperhatikan larangan / himbauan untuk tidak melakukan kegiatan menduduki atau menguasai areal kawasan hutan tanpa izin pihak yang berwenang dan tanpa menanyai mengenai status lahan kepada perangkat desa setempat langsung bekerja mengarap lahan dengan cara menebas semak belukar dengan menggunakan parang / golok di lokasi tersebut. Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 20 September 2014 sekira 18.00 wib saksi TEGUH SUGINI bertemu dengan terdakwa I RISMAN kemudian saksi TEGUH SUGINI menawarkan pekerjaan untuk menggarap lahan di Dusun Sungai Salak desa Aur Cino Kec. VII koto Kab. Tebo dan terdakwa II RISMAN menyetujuinya kemudian pada hari selasa tanggal 23 september 2014 saksi TEGUH SUGINI menemui terdakwa RISMAN dan mengantarnya kelokasi, yang mana pada saat itu terdakwa I KOSWARA sudah berada dilokasi lahan tersebut, kemudian terdakwa II RISMAN tanpa memperhatikan larangan / himbauan untuk tidak melakukan kegiatan menduduki atau menguasai areal kawasan hutan tanpa izin pihak yang berwenang dan tanpa menanyai mengenai status lahan kepada perangkat desa setempat langsung berkerja menggarab dengan cara menebas semak belukar di lahan tersebut bersama terdakwa I KOSWARA dengan menggunakan parang / golok. yang mana terdakwa KOSWARA dan terdakwa RISMAN mengerjakan lahan tersebut selama lebih kurang 3 (tiga) dan lahan yang telah di tebas oleh terdakwa I KOSWARA dan terdakwa II RISMAN tersebut seluas lebih kurang 1.1/2 ( satu setengah) hektar, Kemudian pada hari jum.at tanggal 26 September 2014 sekira jam 10.00 Wib, datang petugas Kepolisian Polres Tebo bersama karyawan PT.TMA mengamankan terdakwa I KOSWARA dan terdakwa II RISMAN beserta barang bukti kemudian langsung di bawa kePolres Tebo. Bahwa berdasarkan pengambilan titik kordinat yang dilakukan oleh ahli dari Dinas Kehutanan Kab. Tebo, tempat terdakwa I KOSWARA bersama terdakwa II RISMAN melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin tersebut terletak pada titik kordinat 1. 01 0 01’ 50,4” LS dan 102 0 03’ 29,1 728” BT dan 2. 01° 01’ 53,1” LS dan 102° 03’ 26,4” BT yang berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan R.I Nomor : S.K. 727/Menhut-II/2012 10 Desember 2012 tentang Penetapan Luas Kawasan Hutan di Propinsi Jambi berdasarkan Peta Paduserasi Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Propinsi Jambi, kawasan yang digarap oleh terdakwa untuk di jadikan perkebunan karet tersebut adalah termasuk dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap Pasir Mayang Danau Bangko Kelompok hutan Singkati Batanghari;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 ayat (2) Jo Pasal 19 huruf b UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum yang telah dibacakan dipersidangan, Penasehat Hukum para Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi dipersidangan yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah / berjanji berdasarkan agama dan keyakinannya masing-masing :
Saksi. 1. NUR KUSUMO Bin SURIANTO, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, saksi dalam keadaan sehat dan hadir dipersidangan sehubungan dengan tindak pidana kehutanan yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa;
Bahwa saksi tahu dengan dengan para terdakwa sewaktu saksi mengamankan para terdakwa yang sedang bekerja menebas semak belukar dikawasan Hutan pada Konsesi PT. TMA;
Bahwa saksi adalah anggota Polisi pada Polsek VII Koto dan bertugas pada Bagian Provos;
Bahwa benar tugas saksi menerima laporan dari masyarakat dan melakukan pemeriksaan internal terhadap Anggota Polri pada Polsek VII Koto.
Bahwa benar saksi ada melakukan patroli pada hari jum;at tanggal 26 September 2014 sekira pukul 08.00 wib berangkat untuk melakukan patroli pemantauan hotspot (titik api) di areal konsesi PT. TMA;
Bahwa ada 5 (lima) mobil yang melakukan patrol pemantauan hotspot titik api;
Bahwa saksi mengamankan para terdakwa pada hari Jum,at tanggal 26 September 2014 sekira pukul 10.00 sewaktu sedang bekerja menebas semak belukar di kawasan hutan Produksi dalam konsesi PT. TMA di Dusun Sungai Salak Desa Aur Cino Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo;
Bahwa saksi berangkat kelokasi bersama tim gabungan yang terdiri dari, Polisi, TNI, Dinas Kehutanan dan Satpol PP, karyawan PT. TMA dan Securiti TMA yang berjumlah lebih kurang 10 (sepuluh) orang;
Bahwa tim berangkat dari kantor PT. TMA sekira pukull 08.00 wib untuk melakukan patroli pemantauan titik api;
Bahwa saksi bersama Tim berangkat mengelilingi areal konsesi PT. TMA dan berjalan lebih kurang 20 (dua) kilo meter, kemudian pada saat melewati resort sungai salak melihat orang bekerja, kemudian tim berhenti dilokasi tersebut dan turun dari mobil kemudian berpencar di lokasi tersebut;
Bahwa saksi kemudian mendekati para terdakwa yang sedang bekerja menebas semak belukar di lokasi tersebut yang berjarak 50 (lima puluh) meter dari para terdakwa;
Bahwa pada saat saksi ke lokasi saksi melihat ada bekas bakaran dan pohon tumbang di lokasi tempat para terdakwa tersebut;
Bahwa para terdakwa menerangkan mereka di suruh kerja dilahan tersebut oleh Teguh Sugini dengan upah 70 ribu perhari;
Bahwa menurut para terdakwa mereka sudah bekerja di lahan tersebut lebih kurang 1 (satu) minggu;
Bahwa lahan yang telah di tebas oleh para terdakwa lebih kurang 1 (satu) hektar;
Bahwa lahan yang sudah di tebas oleh para terdakwa tersebut akan di Tanami pohon karet;
Bahwa benar kemudian para terdakwa di bawa ke kantor PT. TMA dansetelah selesai sholat jum’at di bawa ke Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa di lokasi tersebut terdapat bekas bakaran dan telah ditanami bibit jagung dilahan yang telah terbakar tersebut;
Bahwa pada saat mengamankan para terdakwa saksi menggunakan pakaian semi dinas (yaitu celana dinas, sepatu dinas Polisi dan koas Polisi);
Bahwa saksi tidak ada mengamankan barang bukti berupa bibit padi, potongan kayu dan tali;
Bahwa barang bukti berupa 2 (dua bilah) yang di perlihatkan kepada saksi adalah parang yang di pergunakan oleh para terdakwa untuk menebas semak belukar di lahan tersebut;
Bahwa saksi mendapat perintah dari Kapolsek dan Kapolsek dapat perintah dari Polres untuk melakukan Pemantauan Hotspot (titik api);
Bahwa benar tugas pokok tim tersebut untuk pemantauan hotspot titik api;
Bahwa benar Foto-foto dalam berkas perkara yang di perlihatkan di persidangan oleh majelis hakim di persidangan adalah foto tempat dimana para terdakwa bekerja menebas semak belukar di lahan kawasan hutan produksi pada konsesi IUHHK- HTI PT. Tebo Multi Agro tanpa izin;
Bahwa benar barang bukti barang bukti berupa 10 ikat bibit karet dan tali tambang warna merah saksi tidak mengetahui, karena bukan saksi yang mengamankan barang bukti tersebut;
Bahwa di dilokasi tersbut terdapat papan pengumuman Kawasan Lindung IUPHHK- HTI PT TMA (Tebo Multi Agro) Kawasan Sepadan Sungai yang berjarak sekitar 300 (tiga ratus) meter dari lokasi dan berada di dekat jalan;
Bahwa benar Penasehat Hukum para terdakwa memperlihatkan Foto- foto perambahan hutan, tetapi saksi tidak mengetahui di mana lokasi perambahan yang di perlihatkan oleh Penasehat Hukum para terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, para Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi, dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Saksi. 2.SUHERMAN EFENDI Bin M.NUR, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan hadir dipersidangan sehubungan dengan tindak pidana kehutanan yang dilakukan oleh para terdakwa;
Bahwa saksi merupakan Karyawan pada PT. TMA (Tebo Multi Agro) pada bagian pengawasan lahan;
Bahwa saksi bertugas untuk mengawasi karyawan yang bekerja;
Bahwa benar lokasi tersebut adalah kawasan Hutan Produksi tetap dalam konsesi IUPHHK-HTI, Tanaman Akasia PT. TMA;
Bahwa lahan yang saksi awasi adalah seluas kurang lebih kurang 20 Hektar;
Bahwa saksi tidak kenal dengan para terdakwa;
Bahwa saksi bersama Tim mengamankan para terdakwa pada hari jum’at tanggal 26 September 2014 sekira pukul 10.00 wib di Kawasan Hutan Produksi Tetap dalam konsesi IUPHHK-HTI PT. TMA (Tebo Multi Agro) di Dusun Sungai Salak Desa Aur Cino Kec. VII koto Kabupaten Tebo;
Bahwa pada hari Jum’at sekira pukul 08.00 wib saksi melakukan Patroli pemantauan hotspot titik api pada areal konsesi PT. TMA, bersama tim yang terdiri dari karyawan PT. TMA dan security PT. TMA yaitu saksi Prido, Maratoga, Rudi Hartono, Nurkusumo (petugas Kepolisian), anggota TNI, serta beberapa orang lagi yang saksi tidak tahu nama-namanya,yang mana saksi berangkat kelokasi tersebut dengan menggunakan Mobil Ford Ranger warna putih jenis Pick up yang di kendarai oleh sopir dari PT. TMA;
Bahwa saksi dalam melakukan patroli pemantauan hotspot titik api diminta sebagai penunjuk jalan menuju resort sungai salak di dalam konsesi IUPHHK – HTI PT. TMA;
Bahwamtim/ rombongan yang berangkat menuju lokasi tersebut berjumlah lebih kurang 10 (sepuluh) orang;
Bahwa saat sampai dilokasi bersama Tim / rombongan berpencar, dan saat dilokasi saksi melihat ada bekas perambahan dan bekas bakaran serta ada tanaman padi di lokasi tersebut;
Bahwa pada saat dilokasi saksi melihat ada tali warna merah yang membentang panjang dan terikat pada kayu;
Bahwa benar jalan menuju lokasi tersebut masih jalan tanah;
Bahwa benar saksi pada saat di lokasi tidak ada menghampiri para terdakwa yang sedang bekerja;
Bahwa para terdakwa di bawa/diamankan oleh petugas kepolisian yaitu saksi Nurkusumo yang kemudian di bawa oleh tim ke kantor PT. TMA dan kemudian di bawa ke Polres tebo;
Bahwa lokasi yang dikerjakan oleh para terdakwa dengan cara menebas semak belukar tersebut, adalah lokasi konsesi IUPHHK –HTI PT. TMA yang dipergunakan untuk kawasan konsevasi/kasawan sepadan sepadan sungai yang tidak oleh di garap;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa luas lahan yang telah di tebas oleh terdakwa KOSWARA dan terdakwa RISMAN;
Bahwa saksi melihat para terdakwa membawa parang sewaktu para terdakwa menuju ke mobil;
Bahwa benar foto-foto dalam berkas perkara yang di perlihatkan di persidangan oleh majelis hakim di persidangan adalah foto tempat dimana para terdakwa bekerja menebas semak belukar di lahan kawasan hutan produksi pada konsesi IUPHHK- HTI PT. Tebo Multi Agro tanpa izin;
Bahwa di pinggir jalan menuju lokasi tersebut terdapat pengumuman/ pemberitahuan Kawasan lindung/konsevasi yang di buat oleh PT. TMA dan papan pengumuman/pemberitahuan dari Dinas Kehutanan Kabupaten Tebo;
Bahwa benar Penasehat Hukum para terdakwa memperlihatkan Foto- foto perambahan hutan, tetapi saksi tidak mengetahui di mana lokasi foto perambahan yang di perlihatkan oleh Penasehat Hukum para terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, para Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi, dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi. 3.MARATOGA SIREGAR Bin SABATOLANG SIREGAR, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan hadir dipersidangan sehubungan dengan tindak pidana kehutanan yang di lakukan para terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengenal para terdakwa;
Bahwa saksi adalah karyawan pada PT. Tebo Multi Agro (TMA) pada bagian pengukuran dan pengambilan titik koordinat;
Bahwa dalam bekerja saksi mengunakan GPS (general positioning System) dan mengambil titik koordinat untuk menentukan lahan tersebut;
bahwa benar pada bidang tugas tersebut di kepalai oleh 1 (satu) orang;
Bahwa benar saksi bersama Tim pada tanggal 26 September 2014 sekira pukul 10.00 wib telah mengamankan para terdakwa di kawasan Hutan Produksi dalam konsesi IUPHHK-HTI PT. Tebo Multi Agro (TMA) di Dusun Sungai Salak Desa Aur Cino Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo;
Bahwa benar pada hari jum’at tanggal 26 September 2014 sekira pukul 08.00 wib saksi bersama tim yang berjumlah lebih kurang 10 (sepuluh) orang yang terdiri dari karyawan PT. TMA, Polisi, TNI, dan dinas kehutanan yang melakukan patroli pemantauan hotspot titik api di areal konsesi PT. TMA dengan menggunakan mobil ford ranger double cabin jenis pick up;
Bahwa pada hari har jum’at tanggal 26 September 2014 sekira pukul 10.00 wib tim berhenti berhenti di Dusun Sungai Salak Desa Aur Cino Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo, tepatnya di resosrt sungai salak kemudian tim yang berjumlah lebih kurang 10 orang tersebut berpencar di lokasi;
Bahwa pada saat dilokasi saksi mengambil titik koordinat dilokasi, sedangkan yang lain mengamankan para terdakwa yang sedang bekerja menebas semak belukar dilahan tersebut;
Bahwa benar saat saksi mengambil titik koordinat di lokasi tersebut, terdapat pohon yang telah di tebang, bekas bakaran serta semak belukar yang telah di tebas di lahan tersebut;
Bahwa dilahan tersebut terdapat tanaman padi serta tali tambang berwarna merah yang di bentangkan dilahan tersebut;
Bahwa setelah saksi mengambil titik koordianat di lokasi tersebut, lahan tersebut masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap dalam konsesi IUPHHK-HTI PT. Tebo Multi Agro;
Bahwa saksi bertemu dengan para terdakwa, setelah diamankan di dalam mobil;
Bahwa lahan yang di kerjakan oleh para terdakwa adalah lahan dalam konsesi IUPHHK-HTI PT. TMA (Tebo Multi Agro) yang digunakan sebagai lahan Konsevasi /Kawasan Lindung sepada Sungai;
Bahwa saksi tidak ada melihat 10 (sepuluh) ikat bibit karet dan parang, tetapi saksi ada melihat tali tambang warna merah yang membentang dilokasi;
Bahwa foto-foto dalam berkas perkara yang di perlihatkan di persidangan oleh majelis hakim di persidangan adalah foto tempat dimana para terdakwa bekerja menebas semak belukar di lahan kawasan hutan produksi pada konsesi IUHHK- HTI PT. Tebo Multi Agro secara tanpa izin;
Bahwa benar di pinggir jalan menuju lokasi tersebut terdapat pengumuman/pemberitahuan Kawasan lindung/konsevasi yang di buat oleh PT. TMA dan papan pengumuman/ pemberitahuan dari Dinas Kehutanan Kabupaten Tebo;
Bahwa benar Penasehat Hukum para terdakwa memperlihatkan Foto- foto perambahan hutan, tetapi saksi tidak mengetahui di mana lokasi foto perambahan yang di perlihatkan oleh Penasehat Hukum para terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, para Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi, dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi. 4.PIRDO ALPONSO HUTASOIT, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi hadir dipersidangan sehubungan dengan tindak pidana kehutanan yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa saksi adalah Karyawan PT. TMA, pada bagian lingkungan Bidang Konservsi;
Bahwa saksi bekerja di PT. TMA pada bulan Januari Tahun 2014;
Bahwa Tupoksi saksi adalah: melakukan inventarisasi hutan, Inventarisasi Satwa, sepadan Sungai dan keanekaragaman hayati;
Bahwa tugas saksi hanya di Bidang Konservasi;
Bahwa benar pada hari Jum’at tanggal 26 September 2014 saksi ikut melakukan Patroli pemantauan Hotspot titik api di Kawasan Hutan Produksi pada konsesi IUPHHK-HTI PT. Tebo Multi Agro (TMA);
Bahwa tim tersebut berjumlah lebih kurang 10 orang, yang terdiri dari Karywan PT. TMA, polisi, TNI, dan dari dinas Kehutanan, dengan menggunakan mobil ford ranger double cabin jenis Pick up;
Bahwa tim berangkat dari kantor PT. TMA pada hari Jum’at tanggal 26 September 2014 sekira pukul 08.00 wib menuju resort sugai salak di Dusun Sungai Salak Desa Aur Cino Kabupaten VII Koto Kabupaten Tebo dan sampai di lokasi resort sungai salak sekira pukul 10.00 wib;
Bahwa sesampainya di lokasi resort sungai salak di Dusun Sungai salsk Desa Aur Cino Kecamatan VII Koto Kab. Tebo, kemudian Tim berhenti lalu turun dari mobil dan berpencar di lokasi tersebut;
Bahwa dilokasi saksi melihat tidak ada api, tetapi ada bekas bakaran dan pohon yang tumbang, serta dilokasi bekas bakaran terdapat tanaman padi;
Bahwa benar di lokasi di temukan para terdakwa yang bekerja sedang menebas semak belukar di lokasi tersebut;
Bahwa pada saat itu saksi melihat para terdakwa sedang bersama dengan tim;
Bahwa lahan yang sudah terbuka kurang lebih 3 (tiga) hektar, yang di Tanami padi lebih kurang 1 ½ hentar serta dilahan tersebut terdapat semak belukar yang baru di tebas;
Bahwa lahan tersebut adalah kawasan Hutan Produksi pada konsesi IUPHHK- HTI PT. TMA yang di pergunakan untuk kawasan konservasi / kawasan sepadan sungai, untuk melidungi ekosistem sungai dan keanekaragaman hayati;
Bahwa kawasan konservasi / kawasan lindung (sepadan sungai) tidak boleh di garap / kerjakan baik oleh perusahaan maupun masyarakat guna untuk melindungi ekosistem sungai dan keanekaragaman hayati;
Bahwa benar di sekitar lahan tersebut terdapat papan himbauan yang bertuliskan kawasan lindung dilarang menebang, merusak dan berburu satwa liar/dilindungi, yang mana papan bimbauan tersebut saksi sendiri yang memasang;
Bahwa foto-foto dalam berkas perkara yang di perlihatkan di persidangan oleh majelis hakim di persidangan adalah foto tempat dimana para terdakwa bekerja menebas semak belukar di lahan kawasan hutan produksi pada konsesi IUHHK- HTI PT. Tebo Multi Agro secara tanpa izin;
Bahwa benar di pinggir jalan menuju lokasi tersebut terdapat pengumuman/pemberitahuan Kawasan lindung/konservasi yang di buat oleh PT. TMA dan papan pengumuman/pemberitahuan dari Dinas Kehutanan Kabupaten Tebo;
Bahwa para terdakwa tidak ada izin untuk membuka lahan di Kawasan Hutan Produksi Tetap dalam Konsesi IUPHHK-HTI PT. TMA;
Bahwa setahu saksi luas lahan PT. TMA, lebih kurang 19.700 (Sembilan belas ribu tujuh ratus) hektar;
Bahwa benar Penasehat Hukum para terdakwa memperlihatkan Foto- foto perambahan hutan, tetapi saksi tidak mengetahui di mana lokasi foto perambahan yang di perlihatkan oleh Penasehat Hukum para terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, para Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi, dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi. 5.RUDI HARTONO Bin ZAINUDIN, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi hadir dipersidangan sehubungan dengan tindak pidana kehutanan yang dilakukan oleh para terdakwa;
Bahwa saksi bekerja di PT. TMA sebagai security;
Bahwa saksi bertugas melakukan patroli lahan PT. TMA yang telah di Tanami pohon akasia;
Bahwa lahan PT. TMA seluas lebih kurang 19.000 (Sembilan belas ribu) hektar;
Bahwa saksi mengamankan para terdakwa pada hari jum’at tanggal 26 September 2014 sekira pukul 10.00 di Resort Sungai Salak Dusun Sungai Salak Desa Aur Cino Kec. VII Koto KAb. Tebo;
Bahwa pada tanggal 26 September 2014 sekira pukul 08.00 wib saksi bersama Tim yang berjumlah lebih kurang 10 (sepuluh) orang melakukan Patroli pemantauan hotspot ttitik api di Kawasan Hutan Produksi dalam konsesi IUPHHK-HTI PT. TMA. Yang terdiri dari, Kepolisian, TNI, Kehutanan dan dari Kayawan PT. TMA dengan mengunakan mobil ford ranger double cabin;
Bahwa saksi mendapat informasi untuk melakukan patroli pemantauan hotspot titik api di resort sungai salak pada tanggal 24 September 2014 dan 25 September 2014;
Bahwa saksi bersama Tim menuju lokasi resort Sungai di Dusun Sungai Salak Desa Aur Cino Kec. VII koto Kab. Tebo Karena kata pengawas daerah tersebut sering terjadi kebakaran;
Bahwa kemudian tim menuju resort sungai salak di Dusun Sungai Salak Desa Aur Cino Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo, sesampai di lokasi tersebut tim turun dari mobil dan berpencar;
Bahwa benar saksi bersama saksi Nurkusumo menuju lokasi dan mendengar orang sedang menebas, kemudian saksi bersama dengan saksi Nurkusumo mendekati orang tersebut yaitu para terdakwa;
Bahwa saksi bersama saksi Nurkusumo melihat para terdakwa sedang bekerja menebas semak belukar di lahan tersebut dengan menggunakan parang;
Bahwa benar para terdakwa mengatakan kepada saksi di suruh oleh saksi Teguh Sugini menebas semak belukar di lahan tersebut dengan upah Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) perhari;
Bahwa benar para terdakwa mengatakan lahan tersebut adalah milik Imron;
Bahwa para terdakwa mengatakan kepada saksi bekerja menebas semak belukar di lahan tersebut selama lebih kurang 1 (satu) minggu;
Bahwa luas lahan yang telah di tebas oleh para terdakwa tersebut lebih kurang 1 ½ hektar;
Bahwa benar di lokasi lahan yang dikerjakan oleh para terdakwa tersebut terdapat pohon tumbang dan bekas bakaran;
Bahwa benar kemudian saksi bersama saksi Nurkusumo mengamankan para terdakwa ke Kantor PT. TMA, setelah itu di bawa ke Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa foto- foto dalam berkas perkara yang di perlihatkan di persidangan oleh majelis hakim di persidangan adalah photo tempat dimana para terdakwa bekerja menebas semak belukar di lahan kawasan hutan produksi dalam konsesi IUPHHK- HTI PT. Tebo Multi Agro tanpa izin;
Bahwa saksi yang membawa barang bukti berupa 10 (sepuluh) ikat bibit karet, tali tambang warna merah, dan potongan kayu dari lokasi tempat para terdakwa bekerja, sedangkan, 2 (dua) bilah parang di bawa sendiri oleh para terdakwa;
Bahwa sekitar 300 meter dari lokasi yang di kerjakan oleh para terdakwa terdapat plank/papan pengumuman/pemberitahuan Kawasan lindung/ konservasi yang di buat oleh PT. TMA;
Bahwa lokasi yang di kerjakan oleh para terdakwa tersebut adalah kawasan sepadan Sungai/kawasan konsevasi dan tidak boleh di garap baik perusahaan maupun masyarakat;
Bahwa benar di perlihatkan barang bukti di persidangan berupa 10 (sepuluh) ikat bibit karet, 1 (satu) gulungan tali tambang warna merah, potongan kayu, adalah barang bukti yang saksi amankan di lokasi tempat para terdakwa bekerja sedangkan 2 (dua) bilah paranag, adalah barang bukti yang di gunakan oleh para terdakwa untuk menebas semak belukar di lokasi;
Bahwa benar Penasehat Hukum para terdakwa memperlihatkan Foto- foto perambahan hutan, tetapi saksi tidak mengetahui di mana lokasi foto perambahan yang di perlihatkan oleh Penasehat Hukum para terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, para Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi, dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi. 6.KADERI Bin SAIDIN, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti di hadirkan dipersidangan sehubungan dengan tindak pidana kehutanan yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi mengamankan para terdakwa pada hari jum’at tanggal 26 September 2014 sekira pukul 10.00 wib di Kawasan Hutan Produksi dalam areal IUPHHK-HTI PT. TMA di resort Sungai Salak di Dusun Sungai Salak Desa Aur Cino Kec. VII Koto Kab. Tebo;
Bahwa saksi berangkat dari Polsek VII Koto Ilir sejak tanggal 25 September 2014;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 26 Sepember 2014 sekira pukul 08.00 wib saksi bersama Tim melakukan Patroli Pemantauan Hotspot titik api yang berjumlah lebih kurang 10 (sepuluh) orang yang terdiri dari, Kepolisian yaitu saksi sendiri bersama saksi Nurkusumo, TNI, Dinas Kehutanan, serta karyawan PT. TMA. yang salah satunya adalah saksi Rudi Hartono dengan menggunakan mobil;
Bahwa pada tanggal 26 September 2014 sekira pukul 10.00 wib saksi bersama Tim sampai di resort sungai salak di dusun Sungai Salak Desa Aur Cino Kace. VII koto Kab. Tebo, kemudian saksi bersama Tim turun dari mobil dan berpencar di lokasi;
Bahwa saksi Rudi hartono dan saksi Nur Kusumo menuju lokasi sedangkan saksi di berada di belakang;
Bahwa saat dilokasi saksi Rudi Hartono dan Nur Kusumo bertemu para terdakwa yang sedang bekerja menebas semak belukar di lahan tersebut dengan menggunakan parang;
Bahwa saat di lokasi saksi tidak ada berbicara dengan para terdakwa;
Bahwa benar dilokasi tempat terdakwa menebas semak belukar terdapat bekas bakaran;
Bahwa kemudian para terdakwa diamankan dan di bawa kekantor PT. TMA setelah itu di bawa ke Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa benar saat para terdakwa berada di kantor TMA saksi tidak ada menanyakan kepada para terdakwa siapa yang menyuruh saksi menebas di lahan tersebut;
Bahwa saksi tidak ada menanyakan izin kepada para terdakwa untuk menebas semak belukar yang berada dilokasi tersebut;
Bahwa benar yang membawa para terdakwa dari kantor PT. TMA ke Polres Tebo adalah saksi bersama saksi Rudi Hartono dan Nur Kusumo dengan menggunakan mobil yang di kendarai oleh sopir dari PT. TMA;
Bahwa benar lahan yang telah di tebas oleh para terdakwa seluas lebih kurang 1 ½ hektar;
Bahwa foto-foto dalam berkas perkara yang di perlihatkan di persidangan oleh majelis hakim di persidangan adalah foto tempat dimana para terdakwa bekerja menebas semak belukar di lahan kawasan hutan produksi pada konsesi IUPHHK- HTI PT. Tebo Multi Agro tanpa izin;
Bahwa blahan tersebut adalah Kawasan Hutan Produksi dalam konsesi IUPHHK – HTI PT. TMA dan di kawasan PT. TMA di Tanami pohon Akasia;
Bahwa benar Penasehat Hukum para terdakwa memperlihatkan Foto- foto perambahan hutan, tetapi saksi tidak mengetahui di mana lokasi foto perambahan yang di perlihatkan oleh Penasehat Hukum para terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, para Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi, dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi. 7.TUNUT Bin MARYUNI, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi hadir dipersidangan sehubungan dengan tindak pidana kehutanan yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa saksi pernah di periksa Penyidik sehubungan dengan perkara perambahan hutan;
Bahwa sekira bulan September 2014 Imron pernah datang kerumah saksi di RT.12 Dusun Sungai Salak Desa Aur Cino Kec. VII Koto Kab. Tebo dan bertemu dengan saksi Teguh Sugini, yang mana saat itu Imron menawarkan kepada para terdakwa untuk menggarap lahan seluas 3 (tiga) hektar yang berada di dekat resort sungai salak, dengan perjanjian kalau lahan tersebut sudah digarap dan di Tanami karet dan karet tersebut sudah berumur 3 tahun s/d 4 tahun lahan tersebut akan di bagi 2 (dua) dengan saksi Teguh Sugini;
Bahwa yang mengerjakan lahan di di resort sungai salak tersebut adalah para terdakwa dengan cara menebas semak belukar yang ada dilahan tersebut;
Bahwa saksi pernah kelokasi tempat para terdakwa menebas semak belukar tetapi saksi lupa tanggalnya tetapi pada tahun 2014;
Bahwa lahan yang telah di tebas oleh para terdakwa seluas lebih kurang 1 ½ hektar;
Bahwa para terdakwa bekerja dilahan tersebut dengan upah Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) perhari;
Bahwa saksi tidak tahu apakah upah tersebut sudah di bayar atau belum saksi tidak tahu;
Bahwa lahan yang telah di tebas oleh para terdakwa rencananya akan di tanami pohon Karet oleh saksi Teguh Sugini;
Bahwa lokasi lahan yang di tebas oleh para terdakwa berada di pinggir sungai;
Bahwa disekitar lokasi tersebut ada tanaman Akasia;
Bahwa dilahan tersebut terdapat tanaman padi yang berumur sekitar 1 (satu) minggu;
Bahwa benar ketika menanam padi tersebut dilakukan secara bergotong royong keluarga saksi Teguh Sugini, yang mana saksi juga ikut membantu menanam padi di lokasi tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu kalau lahan tersebut adalah Kawasan Hutan Produksi dalam konsesi IUPHHK-HTI PT. TMA;
Bahwa foto-foto dalam berkas perkara yang di perlihatkan di persidangan oleh majelis hakim di persidangan adalah foto tempat dimana para terdakwa bekerja menebas semak belukar di lahan kawasan hutan produksi pada konsesi IUPHHK- HTI PT. Tebo Multi Agro tanpa izin;
Bahwa benar diperlihatkan barang bukti oleh majelis hakim 2 (dua) bilah parang, adalah parang yang dipergunakan oleh para terdakwa untuk menebas semak belukar, sedangkan 1 (satu) gulungan tali tambang warna merah, saksi tidak pernah melihat, 2 (dua) buah potongan kayu runcing ujungnya, adalah kayu yang di pergunakan untuk menanam padi, 10 (sepuluh) ikat bibit karet, saksi tidak tahu;
Bahwa benar saksi tidak pernah melihat papan himbauan di dekat lokasi tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, para Terdakwa menyatakan keberatan dengan keterangan yang menyatakan bahwa Imron datang kerumah saksi Tunut pada bulan September 2014 untuk menawarkan menggarap lahan, tetapi Imron datang kerumah Tunut dan bertemu dengan para Terdakwa pada bulan Maret 2014;
Saksi. 8.TEGUH SUGINI Bin SRIYOTO, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti di hadirkan di persidangan sehubungan dengan tindak pidana kehutanan yang di lakukan oleh para terdakwa;
Bahwa sekira bulan maret tahun 2014 saksi bertemu dengan IMRON di rumah kakak saksi yaitu saksi TUNUT yang berada di Dusun Sungai Salak Desa Aur Cino Kec. VII Koto Kab. Tebo, yang mana pada saat itu IMRON menawarkan kepada saksi untuk mengarap lahan milik Imron seluas 3 (tiga) hektar yang berada di RT. 12 resort sungai salak, dengan perjajian antara Imron dan saksi apabila lahan tersebut sudah di garap dan di Tanami pohon karet dan tanaman karet telah berumur 3 tahun s/d 4 tahun, lahan tersebut di bagi 3 (tiga) yaitu, 1 hektar untuk Imron dan 2 (dua) hektar untuk saksi, yang mana perjanjian tersebut di setujui oleh saksi;
Bahwa benar kemudian pada sekira akhir bulan maret, Imron mengajak saksi untuk menunjukan lokasi / lahan beserta batas – batas lahan miliknya seluas 3 (tiga) hektar yang akan di garap oleh saksi;
Bahwa pada awal bulan April saksi mengerjakan lahan tersebut dengan cara menebas semak belukar serta pohon-pohon kecil yang ada dilahan tersebut, selama lebih kurang 1 (satu) bulan;
Bahwa pada sekira akhir bulan April saksi berhenti bekerja menebas semak belukar yang ada di lahan tersebut;
Bahwa pada awal bulan September saksi kambali kelahan untuk menebas semak belukar di lahan tersebut, yang mana pada saat saksi kelahan tersebut lahan sudah terdapat bekas bakaran dan terdapat beberapa pohon tumbang;
Bahwa setelah itu saksi bersama keluarga yang berjumlah lebih kurang 12 orang menanam padi di lahan yang telah terbakar tersebut;
Bahwa benar para terdakwa di tangkap pada hari Jum’at tanggal 26 September 2014 dilokasi resort Sungai Salak Dusun Sungai Salak Desa Aur Cino Kecamatan VII Koto Kab. Tebo;
Bahwa benar pada hari sabtu tanggal 20 September 2014, saksi datang keruma terdakwa I. yang mana pada saat berada di rumah terdakwa I. (Koswara) , isteri terdakwa I. menanyakan apakah ada kerjaan, kemudian saksi mengatakan kepada terdakwa I. apakah kamu mau bekerja di tempat saya, kerja harian dengan upah Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan terdakwa I. setuju, yang mana terdakwa I. mengatakan kepada saksi agar di carikan teman bekerja;
Bahwa benar pada hari senin tanggal 22 September saksi datang kerumah terdakwa Koswara untuk menjemput dan mengantar terdakwa Koswara kelahan akan di kerjakan, setelah sampai di lokasi terdakwa menunjukan batas-batas yang akan di kerjakan oleh terdakwa Koswara, setelah menunjukan batas-batas tersebut terdakwa Koswara langsung bekerja menebas semak belukar di lahan tersebut;
Bahwa pada hari sabtu tanggal 20 Sepetember saksi bertemu dengan terdakwa Risman dan mengatakan ada pekerjaan di lokasi saya kalau mau kerja hari senin, dan di jawab saksi iya, namun terdakwa Risman belum bekerja pada hari senin karena masih ada pekerjaan yang belum selesai;
Bahwa pada hari selasa saksi menjemput terdakwa isman kemudian mengantarkannya kelokasi, sesampai di lokasi saksi langsung menunjukan batas-batas yang harus di tebas oleh terdakwa Risman, setelah menunjukan batas-batas yang akan di tebas kemudian terdakwa Risman langsung bekerja menebas semak belukar yang ada dilokasi tersebut;
Bahwa lahan yang telah di tebas oleh para terdakwa seluas lebih kurang 1. ½ hektar;
Bahwa dilahan tersebut yang telah ditanami padi seluas lebih kurang 1 (satu) hektar;
Bahwa saksi belum membayar upah untuk terdakwa Koswara;
Bahwa terdakwa sudah membayar upah kepada terdakwa Risman sebesar Rp. 350.000,- (iga ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa benar terdakwa Koswara sudah bekerja di lahan tersebut selama 5 (lima) hari sedang kan terdakwa Risman selama 4 (empat) hari;
Bahwa para terdakwa menebas semak belukar di lahan tersebut terdapat juga pohon-pohon yang kecil;
Bahwa bibit-bibit karet tersebut saksi minta dengan tetangga terdakwa;
Bahwa dilokasi tempat para terdakwa bekerja terdapat sungai dengan lebar lebih kurang 7 (tujuh) meter s/d 10 (sepuluh) meter;
Bahwa saksi tidak ada menanyakan bukti kepemiikan lahan ke pada Imron;
Bahwa benar 10 (sepuluh) ikat bibit karet yang di rendam disungai adalah bibit karet milik saksi yang akan di tanam setelah lahan selesai di tebas oleh para terdakwa;
Bahwa jalan menuju lokasi lahan yang di tebas tersebut terdapat jalan pintas;
Bahwa saksi tidak ada mengawasi para terdakwa bekerjaa;
Bahwa para terdakwa bekerja di lahan tersebut menggunakan parang milik para terdakwa;
Bahwa benar barang bukti yang di perlihatkan majelis hakim berupa 2 (dua) bilah parang, 10 (sepuluh ikat bibit karet, 1 (satu) gulungan tali tambang warna merah Ikat bibit karet, 1 (satu) potong kayu dengan panjang lebih kurang 180 cm, 1 (satu) potong kayu dengan ukuran lebih kurang 110 cm, barang bukti berupa 2 (dua) bilah parang adalah milik para terdakwa, sedang 10 (sepuluh) ikat bibit karet adalah milik terdakwa, 1 (satu) gulungan tali tambang warna merah adalah milik terdakwa da 2 (dua) buah potongan kayu yang di bawa terdakwa dari rumah untuk menanam padi;
Bahwa saksi tidak pernah melihat papan himbauan/pemberitahuan di lokasi tersebut kareda saat kelokasi lewat jalan pintas;
Bahwa benar foto-foto dalam berkas perkara yang di perlihatkan di persidangan oleh majelis hakim di persidangan adalah foto tempat dimana para terdakwa bekerja menebas semak belukar di lahan kawasan hutan produksi pada konsesi IUPHHK- HTI PT. Tebo Multi Agro tanpa izin;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, para Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi, dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum, telah menghadirkan 2 (dua) orang saksi ahli yang telah memberikan keterangan dipersidangan dibawah sumpah berdasarkan agama dan keyakinannya masing-masing, sesuai dengan pengetahuan dan keahliannya :
Saksi Ahli. 1.KRISTOVAN, A,md Bin ASHARRI NURMADIN pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa ahli bersedia memberikan keterangan dipersidangan sehubungan pengetahuan dan keahlian nya;
- Bahwa ahli pernah diminta pendapat sehubungan dengan tindak pidana kehutanan yang dilakukan oleh terdakwa;
- Bahwa pendidikan ahli adalah D3 Kehutanan Jurusan Management Hutan tamat tahun 2006 dengan tugas ahir Persentase Tumbuh Kecambah tanaman Sengon di Kediri;
- Bahwa Ahli diberikan tugas oleh Kepala Dinas Kehutanan Kab. Tebo untuk memberikan keterangan selaku Ahli Penataan Kawasan Hutan dan pengecekan lahan sehubungan dengan tindak pidana kehutanan yang dilakukan oleh terdakwa;
- Bahwa dalam memberikan keterangan sebagai Ahli dilengkapi dengan surat perintah tugas Nomor : 090/684/SPT/2014 tanggal 27 September 2014;
- Bahwa Ahli bekerja pada dinas kehutanan Kabupaten Tebo sejak tahun 2007 dan menjabat sebagai fungsional umum pada bidang penataan kawasan hutan sejak tahun 2007;
- Bahwa tugas saksi meliputi penataan kawasan hutan yang ada di Kabupaten Tebo;
- Bahwa benar kawasan hutan terbagi 3 yang terdiri dari :
Hutan Lindung :
Di tetapkan oleh Undang-undang
Hutan Lindung Mempunyai fungsi melindungi keanekaragaman hayati Flora dan Fauna
Hutan Produksi
Adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan, hutan produksi dapat di kelola oleh masyarakat dengan cara mengajukan izin kepada menteri kehutanan, tetapi apabila lahan tersebut telah di bebani izin tidak boleh di kelola, sesuai dengan permenhut nomor P. 23
Hutan Konsevasi
Mempunya Fungsi untuk daerah serapan air serta untuk melindungi tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, dan terbagi atas zona-zona dan yang menentukan adalah menteri kehutanan, serta Kawasan Hutan Konsevasi tidak bisa jadikan untuk produksi :
Untuk menentukan kawasan hutan koservasi adalah
Berdekatan Jarak dari sungai 100 meter dan 50 meter dari anak sungai
Kecuraman di atas 45 °
Berguna sebagai fungsi lindung mata air
Karena ada keanekaragaman hayati
Tidak bisa dipergunakan untuk kepantingan apapun
Bahwa di kabupaten Tebo terdapat 2 (dua) hutan Konservasi yaitu TNKS bukit 20 dan TNKS bukit 12 sedangkan Hutan lindungnya adalah Bukit Limau dan Taman Hutan Raya;
Bahwa setiap perusahaan yang mempunyai izin di Kawasan Hutan Produksi harus mempunyai kawasan lindung;
Bahwa saksi pernah diminta oleh Penyidik Polres Tebo untuk mengecek kelokasi lahan di Dusun Sungai Salak Desa Aur Cino Kecamatan VII Koto Kab. Tebo, berdasarkan surat Kapolres Tebo Nomor : B/828/IX/2014/ Reskrim tanggal 27 September 2014 tentang permintaan melakukan pengecekan lahan yang di duga berada dalam Kawasan Hutan Produksi di areal Konsesi PT. TMA;
Bahwa saksi melakukan pengecekan lahan di Dusun Sungai Salak Desa Aur Cino Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo pada hari senin tanggal 29 September 2014 bersama- sama dengan penyidik Polres Tebo dan Karyawan PT. TMA, keadaan lahan tersebut terdapat Bekas Bakaran dan lahan tersebut telah di tebas;
Bahwa di lahan tersebut dulunya adalah hutan dengan indikator yaitu ditemukan tunggul-tunggul kayu yang besar-besar dan tananam di lokasi tersebut terdapat tanaman liar dan beraneka ragam di tepi sungai.
Bahwa di lahan tersebut terdapat sungai, serta terdapat lahan yang telah digarap dengan cara di tebas seluas lebih kurang 1 ½ (satu setengah) hektar;
Bahwa untuk mengarap lahan yang berada di kawasan sepadan sungai yaitu berjarak 100 meter dari sungai dan 50 meter dari anak sungai.
Bahwa Ahli mengambil dua titik koordinat dengn menggunakan alat GPS (general positioning System dan yaitu :
01 ° 01’ 50,4° LS dan 102 ° 03° 29,1” BT (kondisi lahan telah terbakar dan telah di Tanami padi lading);
01° 01’ 53,1 “ LS dan 1102° 03’ 26,4” BT ( Kondisi Lahan semak belukar telah di tebas), bahwa dari 2 (dua) titik koordinat yang ahli ambil dilokasi lahan yang berada dalam kawasan Hutan dalam Areal Konsesi IUPHHK-HTI PT. TMA Dusun Sungai Salak Desa Aur Cino Kecamatan VII Koto Kab. Tebo seteah di plotkan / overlay dengan peta digital kawasan hutan berada dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap Pasir Mayang Danau Bangko Kelompok Hutan Singkati Batang Hari sekitar Dusun Sungai Salak Desa Aur Cino Kec. VII koto Kab. Tebo
Bahwa kawasan lindung di tetapakan oleh perusahaan dan di laporkan kepada dinas Kehutanan;
Bahwa apabila terjadi kerusakan kawasan lindung tersebut disebabkan oleh perusahaan maka perusahaan yang bertanggung jawab serta dapat di kenankan denda sampai dengan pencabutan izin;
Bahwa apabila kawasan lindung tersebut terjadi kerusakan bukan dilakukan oleh perusahaan, maka orang yang menyebabkan kerusakan tersebut yang bertanggung jawab;
- Bahwa kawasan hutan tersebut dapat dimanfaatkan dengan cara sesuai dengan peraturan menteri Kehutanan yaitu pola tanaman rakyat nomor P- 23/menhut-II/2007 tanggal 25 juni 2007 tentang tata cara permohonan IUPHHK HTR dan nomor P .5/menhut-II/2008 tanggal 4 maret 2008 tentang perubahan permenhut P- 23/menhut-II/2007 yaitu permohonan mengajukan permohonan melalui kepala desa kepada Bupati untuk areal yang dialokasikan dan di tetapkan oleh menteri kehutanan dan areal yang di cadangkan untuk Hutan Tanaman rakyat di kabupaten Tebo seluas lebih kurang 11.050 hektar (sebelas ribu lima puluh hektar) sesua dengan surat keputusan menteri kehutanan nomor SK. 438/Menhut-II/2008 tanggal 26 November 2008;
- Bahwa para terdakwa tidak mempunyai izin dan tidak pernah mengajukan izin kepada pejabat yang berwenang untuk menggarap lahan tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli, para Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan ahli, dan membenarkan keterangan ahli tersebut;
Saksi Ahli. 2.Ir. H. YUNITA GOMBANG ARMANDO, MSi Bin H. AWALUDIN PASRAH pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Ahli memberikan keterangan dengan sebenarnya sesuai dengan Keahlian di bidang Budidaya pertanian perkebunan;
Bahwa Ahli memberikan keterangan sebagai Ahli di lengkapi dengan surat perintah tugas nomor : 1663.A/UN21.4/KP/2014 tanggal 04 November 2014;
Bahwa Ahli bekerja di Universitas Jambi dan menjabat sebagai Lektor Kepalaproduksi Tanaman agronomi;
Dasar keahlian Ahli adalah :
Ijazah Pasca sarajana
Sertifikat pendidik / Profesi
Sertifikat di bidang rubber production tecnologi dari kasersart University dan Choachangsao Rubber research Centre Thaliand;
saksi pernah mengikuti Pelatihan di bidang profesi di luar Negeri tepatnya di Kanada, Amerika serikat, Belanda, Australia;
Bahwa yang di maksud dengan perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta menajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan;
Bahwa tahapan-tahapan pekebunan adalah
I. Tahap Pra Tanam
II. Tahap Pemeliharaan
III. Tahap Pemanenan
IV. Tahap Sortasi
Bahwa Tahapan Tahapan Kegiatan Perkebunan :
Tahap Pra Tanam meliputi :
Pekerjaan Pengukuran dan pemetaan
Pembuatan teras, benteng, guludan dan saluran darinase
Melakukan pekerjaan pembibitan tanaman perkebunan
Membuat Jalan dari jalan kelas I (jalan Utama kelas II jalan sekunder kelas III jalan terseier
Menanam tanaman pekebunan;
Tahap pemeliharaan terdiri dari 2 Kegiatan yaitu :
Pemeliharaan tanaman belum menghasilkan
Dan pemeliharaan tanaman menghasilkan
Tahap pemananenan adalah pengutipan tandan buah segar (TBS)
Kegiatan Panen terdiri dari :
Organisasi panen
Tehnik pemanenan
Sarana panen
Pemeliharaan tenaga panen
Tahap Sortasi
Bahwa menurut ahli perkebunan dapat dibagi menjadi dua, diatur berdasarkan sekala luasnya:
25 hektar atau lebih harus dilengkap izin usaha perkebunan disebut dengan Perkebunan;
Dan di bawah 25 hektar tidak memerlukan izin disebut dengan berkebun;
Bahwa menurut pendapat ahli yang dapat melakukan kegiatan perkebunan bisa perorangan bisa perusahaan;
Bahwa izin usaha perkebunan dikeluarkan oleh menteri pertanian
Bahwa untuk perusahaan yang melakukan kegiatan perkebunan harus memiliki izin hak guna usaha dari menteri pertanian;
Bahwa kalau lahan di atas 25 (dua puluh lima) hektar termasuk perkebunan dan harus memiliki izin dari menteri pertanian;
Bahwa kalo untuk kegiatan berkebun bisa di lahan hak milik;
Bahwa menurut pendapat ahli lahan untuk melakukan kegiatan berkebun bisa diolah oleh orang lain, bisa pemiliknya tergantung dari kesepakatan;
Bahwa menurut pendapat ahli kalau ada pemilik lahan, ada pemilik modal dan ada yang bekerja, yang mengelola lahan kebun disebut pekerja kebun;
Bahwa menurut pendapat Ahli luas tanah 3 Hektar di sebut Pekebun;
Bahwa menurut pendapat Ahli orang yang bekerja di sebut pekerja kebun yang menyuruh berkerja adalah pekebun;
Bahwa menurut ahli tanaman padi adalah termasuk tanaman pangan bukan tanaman perkebunan;
Bahwa cara penanaman padi terdapat 2 macam yaitu:
Padi ladang/padi gogo
Padi tadah hujan
Bahwa menurut Ahli tanaman padi yang di tanam terdakwa termasuk padi ladang/padi gogo;
Bahwa apabila ditanami khusus padi saja menurut Ahli biasanya disebut Mono Kultur;
Bahwa menurut Ahli ada kalanya tanaman padi bisa di tanam di dekat pohon karet, tetapi lahan tersebut harus bersih;
Bahwa menurut Ahli penanaman padi ladang/padi gogo tersebut dilakukan dalam waktu tertentu;
Bahwa menurut Ahli kegiatan tahap Pratanam adalah :
Pembersihan lahan
Kalau pekebun alat yang digunakan alat tradisional bisa parang dan cankul;
Pembuatan jalan
Pengaturan jarak tanam
Untuk tanaman karet 7 x 3 jarak tanam itu tergantung juga kesuburan tanah;
Untuk kelurusan tanaman bisa dilakukan dengan tali;
Melakukan pengasiran bisa dengan mengunakan kayu kemudian digali lubang kemudian dimasukan bibit ke dalam tanah;
Penanaman
Apa bila sudah melakukan pemasukan bibit kedalam tanah itu sudah penanaman, tetapi kalu belum memasukan bibit kedalam tanah yang telah di lubangi di sebut kegiatan pra taman.
Bahwa menurut Ahli karet termasuk komoditas pertanian dan pekebunan;
Bahwa berkaitan dengan izin mengacu pada menteri pertanian pekebun bisa melakukan dengan cara mendaftar kepada dinas pertanian;
Bahwa menurut pendapat Ahli kawasan sepadan sungai tidak bisa dilakukan Budi daya baik oleh pekebun maupun perkebunan;
Bahwa menurut Ahli jarak untuk dapat melakukan kegiatan di kawasan sepadan sungai tergantung dengan lebar sungai, kalau lebar sungai 100 meter/ jaraknya juga 100 meter, kalau lebar sungai 50 meter/jaraknya juga 50 meter;
Bahwa Mengenai jarak sepada sungai tersebut diatur dengan peraturan pemerintah nomor 38 Tahun 2011 Tentang sungai;
Bahwa menurut Ahli kegiatan pekebun tidak boleh melakukan kegiatan pertanian maupun perkebunan dilahan yang telah dibebani izin;
Bahwa menurut Ahli kegiatan menebas semak belukar dan merendam bibit pohon karet di sungai adalah termasu kegiatan Pra Tanam;
Bahwa tanaman padi bisa ditanam dekat dengan tanaman karet, itu termasuk tanaman campuran;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli, para Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan ahli, dan membenarkan keterangan tersebut;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan para Terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Terdakwa I. KOSWARA Bin MUKTAR, dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa diamankan oleh Tim Pemantauan hotspot titik api pada hari jum’at tanggal 26 September 2014 sekira pukul 10.00 wib resort Sungai Salak tepatnya dalam Kawasan Hutan Produksi dalam Konsesi IUPHHK-HTI PT. TMA ketika sedang menebas semak belukar;
Bahwa terdakwa bersama terdakwa Risman diamankan oleh tim Pemantauan titik api yang berjumlah lebih kurang 8 (delapan) orang dari Petugas Kepolisian, Security TMA serta beberapa orang yang yang saksi tidak tahu, dan kemudian di bawa ke kantor PT. TMA dan selanjutnya di bawa ke Polres Tebo;
Bahwa terdakwa menebas semak belukar di lahan tersebut selama sudah lebih kurang 5 (empat) hari karena saksi lebih dulu bekerja, sedangkan terdakwa Risman 4 (empat) hari;
Bahwa benar lahan yang telah di tebas oleh terdakwa bersama terdakwa Risman seluas lebih kurang 1 ½ hektar;
Bahwa terdakwa bersama terdakwa Risman menebas semak belukar serta pohon-pohon kecil di lokasi dengan menggunakan parang;
Bahwa terdakwa bekerja dilahan tersebut di suruh oleh Teguh Sugini dengan upah Rp. 70.000, (tujuh puluh ribu rupiah) per hari;
Bahwa pada hari minggu tanggal 21 September 2014 Teguh Sugini datang kerumah terdakwa dan menawarkan untuk bekerja menebas dilahan di lokasi Sungai salak dengan upah harian sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), yang di setujui oleh terdakwa dan terdakwa mengatakan kepada Teguh Sugini agar di carikan teman untuk menebas di lahan tersebut;
Bahwa pada hari senin sekira bulan September 2014 Teguh Sugini menjemput terdakwa di rumahnya kemudian mengantar terdakwa kelokasi dan Teguh Sugini menunjukan batas- batas lahan yang akan di tebas, dan terdakwa langsung bekerja menebas semak belukar yang ada di lokasi dengan menggunakan parang;
Bahwa pada hari selasa tanggal 23 September 2014 terdakwa Risman datang kelokasi diantar oleh Teguh Sugini, dan terdakwa Risman langsung bekerja di lokasi tersebut bersama dengan terdakwa;
Bahwa benar Teguh Sugini bercerita kepada terdakwa bahwa lahan tersebut milik Imron yang akan di bagi 2 (dua) bersama Teguh Sugini;
Bahwa benar Terdakwa tidak mengetahui bahwa lahan yang di kerjakan oleh terdakwa bersama terdakwa Risman adalah lahan konsesi IUPHHK-HTI PT. TMA yang di jadikan lahan konservasi/ kawasan sepadan sungai yang tidak boleh di garap/dikerjakan dan saksi mengetahui lahan tersebut adalah lahan konservasi setelah di persidangan;
Bahwa benar terdakwa telah bekerja selama lebih kurang 5 (lima) hari dan saksi belum di bayar oleh Teguh Sugini;
Bahwa benar lahan tersebut rancananya setelah di tebas akan di Tanami pohon karet oleh Teguh Sugini;
Bahwa dilokasi tempat terdakwa bersama terdakwa Risman bekerja terdapat sungai yang lebarnya lebih kurang 7 (tujuh) meter;
Bahwa di lokasi tempat terdakwa bersama terdakwa Risman bekerja terdapat bekas bakaran dan pohon-pohon yang tumbang;
Bahwa terdakwa bersama terdakwa Risman tidak ada mengambil Kayu di lokasi tersebut;
Bahwa benar terdakwa tidak ada melihat papan himbauan/pemberitahuan;
Bahwa benar foto- foto dalam berkas perkara yang di perlihatkan di persidangan oleh majelis hakim di persidangan adalah photo tempat dimana terdakwa bersama terdakwa Risman bekerja menebas semak belukar di lahan kawasan hutan produksi pada konsesi IUPHHK- HTI PT. Tebo Multi Agro secara tanpa izin;
Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bilah parang, 10 (sepuluh) ikat bibit karet, 1 (satu) gulungan tali tambang merah, 2 (dua) potongan kayu, yang di perlihatkan majelis hakim, adalah parang yang terdakwa gunakan bersama terdakwa RISMAN untuk menebas semak belukar di lokasi tersebut, sedangkan 1 (satu) gulungan tali tambang warna merah adalah punya Teguhh Segini yang berada dilokasi dan 10 (sepuluh) ikat bibit karet saksi tidak mengetahuinya’
Terdakwa II. RISMAN Als MAN Bin YAHYA, dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diamankan oleh Tim Pemantauan hotspot titik api pada hari jum’at tanggal 26 September 2014 sekira pukul 10.00 wib resort Sungai Salak tepatnya dalam Kawasan Hutan Produksi dalam Konsesi IUPHHK-HTI PT. TMA ketika sedang menebas semak belukar;
Bahwa terdakwa bersama terdakwa Koswara diamankan oleh tim Pemantauan titik api yang berjumlah lebih kurang 8 (delapan) orang terdiri dari Petugas Kepolisian, Security TMA serta beberapa orang yang yang terdakwa tidak tahu, dan kemudian di bawa ke kantor PT. TMA dan selanjutnya di bawa ke Polres Tebo;
Bahwa terdakwa menebas semak belukar di lahan tersebut selama sudah lebih kurang 4 (empat) hari, sedangkan terdakwa Koswara sudah bekerja selama lebih kurang 5 (lima) hari;
Bahwa lahan yang telah di tebas oleh terdakwa bersama terdakwa Koswara seluas lebih kurang 1 ½ hektar;
Bahwa terdakwa bersama terdakwa Koswara menebas semak belukar serta pohon-pohon kecil di lokasi tersebut dengan menggunakan parang;
Bahwa terdakwa bekerja dilahan tersebut di suruh oleh Teguh Sugini dengan upah Rp. 70.000, (tujuh puluh ribu rupiah) per hari;
Bahwa pada hari sabtu tanggal 20 September 2014 Teguh Sugini menghubungi terdakwa dan menawarkan pekerjaan untuk bekerja menebas dilahan di lokasi Sungai salak dengan upah harian sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), yang di setujui oleh terdakwa dan terdakwa mengatakan kepada terdakwa hari selasa baru bisa bekerja, karena masih ada kerjaan;
Bahwa pada hari selasa tanggal 23 September 2014 Teguh Sugini menjemput terdakwa di rumahnya kemudian mengantar terdakwa kelokasi lahan yang akan di tebas kemudian menunjukan batas-batas yang akan di kerjakan setelah mengetahui batas-batas, terdakwa langsung bekerja menebas semak belukar yang ada di lokasi dengan menggunakan parang, yang mana pada saat itu terdakwa Koswara sudah lebih dulu bekerja di lahan tersebut;
Bahwa Teguh Sugini bercerita kepada terdakwa bahwa lahan tersebut milik Imron yang akan di bagi 2 (dua) bersama Teguh Sugini;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui bahwa lahan yang di kerjakan oleh terdakwa bersama tedakwa Koswara adalah lahan konsesi IUPHHK-HTI PT. TMA yang di jadikan lahan konservasi/ kawasan sepadan sungai yang tidak boleh di garap/dikerjakan dan saksi mengetahui lahan tersebut adalah lahan konservasi setelah di persidangan;
Bahwa lahan tersebut rancananya setelah di tebas akan di Tanami pohon karet oleh Teguh Sugini;
Bahwa dilokasi tempat terdakwa bersama terdakwa Koswara bekerja terdapat sungai yang lebarnya lebih kurang 7 (tujuh) s/d 10 (sepuluh) meter;
Bahwa di lokasi tempat terdakwa bersama terdakwa Koswara bekerja terdapat bekas bakaran dan pohon-pohon yang tumbang;
Bahwa benar terdakwa bersama terdakwa Koswara tidak ada mengambil kayu di lokasi tersebut;
Bahwa terdakwa pernah melihat melihat papan himbauan/pemberitahuan tetapi jauh dari lokasi tempat terdakwa bersama terdakwa Koswara bekerja;
Bahwa benar foto-foto dalam berkas perkara yang di perlihatkan di persidangan oleh majelis hakim di persidangan adalah photo tempat dimana terdakwa bersama terdakwa Koswara bekerja menebas semak belukar di lahan kawasan hutan produksi pada konsesi IUPHHK- HTI PT. Tebo Multi Agro tanpa izin;
Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bilah parang, 10 (sepuluh) ikat bibit karet, 1 (satu) gulungan tali tambang merah, 2 (dua) potongan kayu, yang di perlihatkan majelis hakim, adalah parang yang terdakwa gunakan bersama terdakwa Koswara untuk menebas semak belukar di lokasi tersebut, sedangkan 1 (satu) gulungan tali tambang warna merah adalah punya Teguh Sugini yang berada dilokasi dan 10 (sepuluh) ikat bibit karet saksi tidak mengetahuinya;
Menimbang, bahwa para Terdakwa dipersidangan telah mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
1. saksi NASRUDIN, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa saksi kenal dengan para terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
- Bahwa saksi mengerti dihadirkan ke persidangan oleh Penasehat Hukum Terdakwa sehubungan dengan perkara perambahan dan Ilegal loging;
- Bahwa para terdakwa bekerja menebas semak belukar di lokasi resort Sungai Salak Dusun Sungai Salak Desa Aur Cino Kecamatan VII Koto;
- Bahwa saksi tidak mengetahui serta tidak melihat langsung para terdakwa menebas semak belukar di lokasi tersbut;
- Bahwa saksi hanya mengetahui bahwa para terdakwa bekerja di lahan tersebut disuruh oleh Teguh Sugini dengan upah harian;
- Bahwa sepengetahuan saksi, para terdakwa hanya bekerja menebas semak belukar di lokasi tersebut;
- Bahwa saksi baru tahu setelah para terdakwa ditangkap Petugas Kepolisian;
- Bahwa benar saksi pernah kelokasi tempat para terdakwa bekerja setelah kejadian;
- Bahwa benar dilokasi saksi melihat tanaman pada sudah siap panen dan tidak ada tanaman pohon karet;
- Bahwa setahu saksi Teguh Sugini baru membuat kebun;
- Bahwa dilahan tersebut terdapat sungai dengan lebar leih kurang 15 (lima belas) meter dan jarak sunagi tersebut dari tempat para terdakwa bekerja lebih kurang 15 (lima belas) meter;
- Bahwa saksi adalah ketua RT. Di Dusun Sungai Salak;
- Bahwa saksi tidak mengetahui dengan pasti kejadian tersebut dan saksi hanya mengetahui dari warga;
- Bahwa di Dusun Sungai salak masih banyak terjadi pembalakan liar;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, para Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi, dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
2. saksi ILHAM FAJRI, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa saksi kenal dengan para terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
- Bahwa saksi mengerti dihadirkan di persidangan sehubungan dengan perkara pembalakan Liar;
- Bahwa benar saksi mendengar para terdakwa di tangkap yaitu pada tanggal 26 September 2014 di Dusun Sungai Salak Desa Aur Cino pada malam harinya;
- Bahwa saksi tidak pernah melihat para terdakwa menebas atau mengimas;
- Bahwa saksi tidak pernah melihat langsung Teguh Sugini di lokasi;
- Bahwa benar lahan tersebut rencananya akan di Tanami pohon karet oleh Teguh Sugini;
- Bahwa para terdakwa bekerja di lahan tersebut disuruh oleh Teguh Sugini dengan upah harian;
- Bahwa seminggu setelah para Terdakwa di tangkap saksi pergi kelokasi tempat para terdakwa bekerja menebas semak belukar dan di lokasi tersebut saksi melihat sudah ada garis Polisi;
- Bahwa saksi pernah di beritahu oleh Imron bahwa lahan yang di kerjakan oleh para terdakwa adalah lahan milik Imron dan akan di bagi 2 (dua) dengan Teguh Sugini;
- Bahwa di lokasi tempat para terdakwa bekerja masih ada pohon pohon besar;
- Bahwa dilokasi tempat para terdakwa bekerja menebas semak belukar tersebut terdapat sungai dan jarak sungai dengan lokasi tempat para terdakwa bekerja lebih 60 (enam puluh) meter;
- Bahwa di Dusun Sungai salak masih banyak terjadi pembalakan liar;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, para Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi, dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
3. saksi NURLINA, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa saksi kenal dengan para Terdakwa dan saksi tidak ada hubungan keluarga;
- Bahwa saksi mengerti di hadirkan kepersidangan sehubungan dengan perkara pembalakan Liar/penebangan kayu;
- Bahwa saksi hanya mengetahui bahwa para terdakwa disuruh bekerja menebas semak belukar oleh Teguh Sugini dengan upah harian;
- Bahwa saksi tidak pernah melihat lansung para terdakwa bekerja dilokasi tersebut;
- Bahwa di lokasi tersebut terdapat sungai yang bejarak dari tempat para terdakwa bekerja sekira 50 (lima puluh) meter;
- Bahwa dilokasi tersebut terdapat tanaman padi yang padi tersebut sudah di tanam sebelum para terdakwa menebas semak belukar di lahan tersebut
- Bahwa lahan tersebut katanya adalah lahan PT. TMA;
- Bahwa saksi pernah melihat papan himbauan yang mana papan himbaua tersebut terletak di dekat kantor PT. TMA;
- Bahwa saksi pernah melihat lokasi tempat para Terdakwa mengimas ketika saksi pergi memancing;
- Bahwa benar di Sungai salak masih banyak terdapat pembalakan Liar;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, para Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi, dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
4. saksi ASWAN MUSLIM, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa para terdakwa di tangkap pada tanggal 26 September 2014 di Resort Sungai Salak Desa Aur Cino Kecamatan VII Koto Kab. Tebo;
- Bahwa saksi mengerti dihadirkan di persidangan sehubungan dengan perkara pembalakan liar yang dilakukan oleh para Terdakwa;
- Bahwa pada tanggal 27 September 2014 saksi datang ke Polres Tebo menyakan perihal perkara tersebut, yang mana anggota Polres Tebo mengatakan agar menanyakan permasalahan tersebut ke PT. TMA;
- Bahwa kemudian saksi ke PT. TMA dan bertemu dengan Humas PT. TMA dan mengatakan kepada saksi agar diselesaikan di Polres;
- Bahwa saksi ada bertemu dengan terdakwa Risman di Polres dan terdakwa Risman mengatakan kalau dia di tuduh pembalakan liar;
- Bahwa pada tanggal 28 September 2014 saksi ada kelokasi dan melihat ada garis Polisi dan tanaman padi yang berumur lebih kurang 2 (dua) minggu tetapi saksi tidak ada melihat bibit karet;
- Bahwa sebelumnya Teguh Sugini telah menebas dilahan tersebut dan telah di Tanami padi oleh Teguh Sugini bersama keluarganya;
- Bahwa para terdakwa menebas semak belukar atas suruhan dari Teguh Sugini dengan upah harian;
- Bahwa para terdakwa bekerja menebas semak belukar di lokasi tersebut dengan menggunakan parang;
- Bahwa lahan yang telah di tebas oleh para terdakwa lebih kurang seluas 1 (satu) hektar;
- Bahwa lahan tersebut setahu saksi adalah lahan milik Imron yang akan di bagi 2 (dua) dengan Teguh Sugini;
- Bahwa saksi tidak melihat langsung para terdakwa menebas semak belukar di lokasi tersbut;
- Bahwa saksi tahu bahwa para terdakwa menebas semak belukar di beritahu oleh Terdakwa Risman;
- Bahwa benar lahan milik Imron tersebut seluas 3 (tiga) hektar;
- Bahwa benar Imron bekerja sebagai Humas di PT. LAJ;
- Bahwa benar para terdakwa bekerja selama lebih kurang 3 (tiga) hari;
- Bahwa benar di Sungai salak masih banyak terdapat pembalakan Liar;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, para Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi, dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa didalam persidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah parang dengan panjang lebih kurang 60 cm dengan cirri memiliki gagang warna hitam yang dililit karet ban warna hitam dan pada bagian ujungnya bengkok;
1 (satu) bilah parang dengan panjang lebih kurang 60 (enam puluh) cm bergagang bambu yang dililit dan dililit karet ban;
1 (satu) potong kayu dengan panjang 180 cm yang di runcing pada bagian ujung;
1 (satu) poton kayu dengan ukuran lebih kurang 110 cm dengn cirri bagian ujung runcing;
1 (satu) unit HandPhone merk Nokia Type RM-647 model 1208 warna hitam abu-abu yang berisikan kartu AS dengan nomor Sim Card 082378986345;
1 (satu) gulungan tali tambang warna merah;
10 (sepuluh) ikat bibit karet dengan yang masing-masing ikatan berjumalah 60 (enam puluh) batang;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat digunakan untuk pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan apakah perbuatan para Terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diuraikan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaanya, Majelis Hakim terlebih dahulu akan menguraikan fakta-fakta hukum yang terungkap selama pemeriksaan dimuka persidangan dalam perkara ini berlangsung;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan para Terdakwa, serta adanya barang bukti, maka Majelis Hakim setelah mempertimbangkan dalam hubungan yang bertautan satu dan lainnya atas kebenaran dari peristiwa-peristiwa tersebut di atas, selanjutnya dapat ditarik suatu kesimpulan adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada Jum’at tanggal 26 September 2014 dilokasi resort Sungai Salak Dusun Sungai Salak Desa Aur Cino Kecamatan VII Koto Kab. Tebo telah dilakukan penangkapan terhadap para Terdakwa;
Bahwa benar awalnya saksi Teguh Sugini menerangkan sekira bulan Maret tahun 2014 terdakwa bertemu dengan IMRON di rumah kakak saksi yaitu saksi TUNUT yang berada di Dusun Sungai Salak Desa Aur Cino Kec. VII Koto Kab. Tebo, yang mana pada saat itu IMRON menawarkan kepada terdakwa untuk mengarap lahan milik IMRON seluas 3 (tiga) hektar yang berada di RT. 12 resort sungai salak, dengan perjajian antara IMRON dan terdakwa apabila lahan tersebut sudah di garap dan di Tanami pohon karet dan tanaman karet telah berumur 3 (tiga) tahun s/d 4 (empat) tahun, lahan tersebut di bagi 3 (tiga) yaitu, 1 (satu) hektar untuk IMRON dan 2 (dua) hektar untuk Teguh Sugini, yang mana perjanjian tersebut di setujui oleh Teguh Sugini;
Bahwa benar kemudian pada akhir bulan Maret IMRON mengajak terdakwa untuk menunjukan lokasi / lahan beserta batas – batas lahan miliknya seluas 3 (tiga) hektar yang akan di garap oleh Teguh Sugini;
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 20 September 2014 terdakwa bertemu dengan istri Terdakwa Koswara, lalu isteri Terdakwa Koswara menanyakan apakah ada kerjaan, kemudian terdakwa berjumpa dan berkata kepada Terdakwa Koswara apakah kamu mau bekerja di tempat terdakwa, kerja harian dengan upah Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan Terdakwa Koswara setuju, yang mana Terdakwa Koswara mengatakan kepada saksi Teguh Sugini agar di carikan teman bekerja;
Bahwa benar kemudian saksi Teguh Sugini bertemu dengan Terdakwa Risman dan mengatakan ada pekerjaan di lokasi terdakwa kalau mau kerja hari Senin, dan di jawab Terdakwa Risman belum bekerja pada hari Senin karena masih ada pekerjaan yang belum selesai;
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 22 September 2014 saksi Teguh Sugini datang kerumah Terdakwa Koswara untuk menjemput dan mengantar Terdakwa Koswara kelahan yang akan di kerjakan, setelah sampai di lokasi saksi teguh Sugini menunjukan batas-batas yang akan di kerjakan oleh Terdakwa Koswara, setelah menunjukan batas-batas tersebut Terdakwa Koswara langsung bekerja menebas semak belukar di lahan tersebut;
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 23 September 2014 saksi Teguh Sugini menjemput Terdakwa Risman kemudian mengantarkannya ke lokasi, sesampai di lokasi saksi Teguh Sugini langsung menunjukan batas – batas yang harus di tebas oleh Terdakwa Risman dengan luas kurang lebih 3 (tiga) hektar, setelah menunjukan batas-batas yang akan di tebas kemudian Terdakwa Risman langsung bekerja menebas semak belukar yang ada dilokasi tersebut;
Bahwa benar para Terdakwa berkerja mengimas/ menebas semak-semak belukar dengan menggunakan alat parang dengan panjang 60 (enam puluh) cm dengan ciri memiliki gagang warna hitam yang dililit karet ban warna hitam dan pada bagian ujungnya bengkok;
Bahwa benar areal yang telah dikerjakan oleh para Terdakwa sekitar kurang lebih 1½ (satu setengah) hektar;
Bahwa benar Terdakwa Risaman sudah hampir 4 (empat) hari berkerja dan Terdakwa Koswara sudah hampir 5 (lima) hari berkerja;
Bahwa benar sampai hari ke 5 (lima) Terdakwa Koswara belum dibayar upahnya oleh saksi Teguh Sugini sedangkan Terdakwa Risman telah dibayar upahnya diawal sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa benar di lahan tersebut terdapat sungai, serta terdapat lahan yang telah digarap dengan cara di tebas seluas lebih kurang 1 ½ (satu setengah) hektar;
Bawah benar pada hari Jumat Jum’at tanggal 26 September 2014 saksi Teguh Sugini mendapat informasi bahwa para Terdakwa tertangkap polisi, kemudian sore harinya saksi Teguh Sugini bertanya kepada IMRON tentang masalah penangkapan terhadap para Terdakwa dan di jawab IMRON itu nasib mereka sendiri;
Bahwa benar Ahli mengambil dua titik koordinat dengn menggunakan alat GPS (general positioning System dan yaitu :
01 ° 01’ 50,4° LS dan 102 ° 03° 29,1” BT (kondisi lahan telah terbakar dan telah di Tanami padi ladang);
01° 01’ 53,1 “ LS dan 1102° 03’ 26,4” BT ( Kondisi Lahan semak belukar telah di tebas), bahwa dari 2 (dua) titik koordinat yang ahli ambil dilokasi lahan yang berada dalam kawasan Hutan dalam Areal Konsesi IUPHHK-HTI PT. TMA Dusun Sungai Salak Desa Aur Cino Kecamatan VII Koto Kab. Tebo seteah di plotkan / overlay dengan peta digital kawasan hutan berada dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap Pasir Mayang Danau Bangko Kelompok Hutan Singkati Batang Hari sekitar Dusun Sungai Salak Desa Aur Cino Kec. VII koto Kab. Tebo;
Bahwa benar berdasarkan keterangan ahli kegitan yang dilakukan oleh terdakwa masuk kategori kegiatan berkebun karena luas tanah yang digarap kurang sari 25 (dua puluh lima ) hektar dan terdakwa juga hendak menanam karet menurut ahli karet termasuk komoditas pekebunan;
Bahwa benar ahli menerangkan kawasan hutan dapat dimanfaatkan dengan cara sesuai dengan peraturan menteri Kehutanan yaitu pola tanaman rakyat nomor P- 23/menhut-II/2007 tanggal 25 juni 2007 tentang tata cara permohonan IUPHHK HTR dan nomor P .5/menhut-II/2008 tanggal 4 maret 2008 tentang perubahan permenhut P- 23/menhut-II/2007 yaitu permohonan mengajukan permohonan melalui kepala desa kepada Bupati untuk areal yang dialokasikan dan di tetapkan oleh menteri kehutanan dan areal yang di cadangkan untuk Hutan Tanaman rakyat di kabupaten Tebo seluas lebih kurang 11.050 hektar (sebelas ribu lima puluh hektar) sesua dengan surat keputusan menteri kehutanan nomor SK. 438/Menhut-II/2008 tanggal 26 November 2008;
Bahwa benar para Terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan penggunaan kawasan hutan dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum persidangan tersebut diatas dalam ketentuan Pasal 185 ayat 1 jo. Pasal 1 angka 27 angka 28, jo. Pasal 160 ayat 3 Kitab Undang -Undang Hukum Acara Pidana menjadi alat bukti yang sah dan mempunyai kekuatan pembuktian (Volledig Bewijskrach) maka Majelis Hakim akan menghubungkan fakta-fakta hukum yang satu dengan yang lain sehingga dengan demikian apakah para Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa para Terdakwa diajukan kemuka persidangan dengan surat dakwaan Alternatif yaitu : Kesatu melanggar ketentuan dalam Pasal 92 ayat (1) huruf a. Jo. Pasal 17 ayat (2) huruf b. Undang-Undang Nomor : 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Kedua Pasal 98 ayat (1) Jo. Pasal 19 huruf b. Undang-Undang Nomor : 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau Ketiga Pasal 98 ayat (2) Jo. Pasal 19 huruf b. Undang-Undang Nomor : 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk dakwaan berbentuk alternatif, maka Majelis dapat memilih salah satu dari dakwaan yang tepat dan relevan untuk dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan Majelis berpendapat bahwa dakwaan yang tepat dan relevan dengan perbuatan para Terdakwa adalah dakwaan Ketiga melanggar ketentuan dalam Pasal 98 ayat (2) Jo. Pasal 19 huruf b. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Orang perseorangan;
Karena kelalaiannya turut serta melakukan atau membantu terjadinya pembalakan liar dan / atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan para Terdakwa bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan Penuntut Umum, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut, satu persatu sebagai berikut :
Unsur Kesatu : Orang perseorangan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “Orang perseorangan” adalah siapa saja dalam hal ini adalah orang sebagai sabjek hukum yang kepadanya dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Orang perseorangan” dalam perkara ini adalah Terdakwa I. KOSWARA Bin MUKTAR dan Terdakwa II. RISMAN Als MAN Bin YAHYA sebagai sabjek hukum dalam perkara ini, yang menurut atau berdasarkan berkas perkara dan surat dakwaan Penuntut Umum, diajukan sebagai Terdakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan;
Menimbang, bahwa secara objektif para Terdakwa di persidangan telah menunjukkan kecakapan dan kemampuan, dalam hal ini di persidangan para Terdakwa mempunyai fisik dan Phichis yang sehat dan memadai serta tidak terbukti atau tidak adanya halangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum, hal ini telah dibuktikan oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara para Terdakwa di persidangan yang terbuka untuk umum yang pada permulaan sidang menanyakan identitas para Terdakwa yang didasarkan dengan berkas perkara dan surat dakwaan Penuntut Umum, dan dalam jawabannya para Terdakwa membenarkan identitas tersebut adalah benar para Terdakwalah orangnya dan mengenai identitas tersebut telah pula dibenarkan oleh para Terdakwa, sehingga dalam mengajukan Terdakwa sebagai sabjek hukum yang akan diminta pertanggung jawaban pidana atas perbuatan yang ia lakukan tidak terjadi kesalahan terhadap orangnya (Eror in persona) dan dalam persidangan telah pula ditanya oleh Majelis Hakim keadaan fisik serta phichis Terdakwa yang menyatakan dirinya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan terhadap hal ini dapat pula dilihat atau dengan kata lain telah pula dikuatkan atau dibuktikan dengan adanya para Terdakwa menjawab setiap pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya di persidangan secara lancar dan mengandung nilai penalaran yang menunjukkan bahwa ia dapat berpikir atau memikirkan apa yang ia terangkan yang menandakan ia sehat secara fisik maupun psichis. dan tidak pula terdapat alasan untuk meniadakan atau menghapuskan serta membenarkan perbuatan pidana yang ia lakukan. Dengan demikian unsur “Orang perseorangan” telah terpenuhi atau terbukti secara sah menurut hukum;
Unsur kedua : Karena kelalaiannya turut serta melakukan atau membantu terjadinya pembalakan liar dan atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah;
Menimbang, bahwa kelalaian yang dimaksud unsur ini, adalah merupakan kealpaan dalam diri para Terdakwa, dan yang dimaksud karena kealpaannya pada dasarnya adalah kekurang hati-hatian atau lalai, kekurang waspadaan, kesembronoan atau keteledoran, kurang menggunakan ingatannya atau kehilafan atau sekiranya ia berhati-hati, waspada, tertib atau ingat, peristiwa itu tidak akan terjadi atau akan dapat dicegahnya, Vide KUHP, berikut uraiannya, SR. Sianturi, SH. Alumni Ahaem-Petehaem, Jakarta 24 Oktober 1983, halaman 511;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 50 ayat (3) huruf a. dalam Undang-Undang Nomor : 41 tahun 1999, tentang Kehutanan, yang dimaksud dengan mengerjakan kawasan hutan secara tidak sah adalah mengolah tanah dalam kawasan hutan tanpa mendapat izin dari pejabat yang berwenang, antara lain kegiatan yang dilarang adalah untuk perdagangan, untuk pertanian atau untuk usaha lainnya;
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan menggunakan kawasan hutan tidak sah adalah memanfaatkan kawasan hutan tanpa mendapat izin dari pejabat yang berwenang, antara lain untuk wisata, pengembalaan ternak, perkemahan, atau penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan penjelasan tersebut diatas, dihubungkan dengan fakta – fakta hukum yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi – saksi keterangan ahli, alat bukti surat dan keterangan terdakwa sendiri diperoleh fakta hukum, bahwa awalnya tsaksi Teguh Sugini menerangkan sekira bulan Maret tahun 2014 saksi teguh Sugini bertemu dengan IMRON di rumah kakak saksi Teguh Sugini yaitu saksi TUNUT yang berada di Dusun Sungai Salak Desa Aur Cino Kec. VII Koto Kab. Tebo, yang mana pada saat itu IMRON menawarkan kepada saksi Teguh Sugini untuk mengarap lahan milik IMRON seluas 3 (tiga) hektar yang berada di RT. 12 resort sungai salak, dengan perjajian antara IMRON dan terdakwa apabila lahan tersebut sudah di garap dan di Tanami pohon karet dan tanaman karet telah berumur 3 (tiga) tahun s/d 4 (empat) tahun, lahan tersebut di bagi 3 (tiga) yaitu, 1 (satu) hektar untuk IMRON dan 2 (dua) hektar untuk saksi Teguh Sugini, yang mana perjanjian tersebut di setujui oleh saksi teguh Sugini, bahwa kemudian pada sekira akhir bulan Maret IMRON mengajak saksi Teguh Sugini untuk menunjukan lokasi / lahan beserta batas-batas lahan miliknya seluas 3 (tiga) hektar yang akan di garap oleh saksi Teguh Sugini;
Menimbang, bahwa sekitar tanggal 20 September 2014 sekira pukul 16.00 wib saksi TEGUH SUGINI (penuntutan terpisah) mendatangi rumah Terdakwa I KOSWARA yang menawarkan pekerjaan untuk menggarap lahan di Dusun Sungai Salak Desa Aur Cino Kec. VII koto Kab. Tebo untuk di jadikan kebun karet, yang mana tawaran tersebut di setujui oleh terdakwa I KOSWARA, kemudian pada pada hari senin 22 september 2014 sekira pukul 08.00 wib saksi TEGUH SUGINI menjemput terdakwa I KOSWARA di rumahnya lalu saksi TEGUH SUGINI pergi bersama terdakwa I kelokasi untuk menunjuk batas – batas lahan yang akan di kerjakan oleh terdakwa I KOSWARA dan pada saat itu terdakwa I KOSWARA tanpa memperhatikan larangan / himbauan untuk tidak melakukan kegiatan menduduki atau menguasai areal kawasan hutan tanpa izin pihak yang berwenang langsung bekerja mengarap lahan dengan cara menebas semak belukar dengan menggunakan parang / golok;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari sabtu tanggal 20 September 2014 sekira 18.00 wib saksi TEGUH SUGINI bertemu dengan terdakwa II RISMAN kemudian saksi TEGUH SUGINI menawarkan pekerjaan untuk menggarap lahan di Dusun Sungai Salak desa Aur Cino Kec. VII koto Kab. Tebo dan terdakwa II RISMAN menyetujuinya kemudian pada hari selasa tanggal 23 september 2014 saksi TEGUH SUGINI menemui terdakwa RISMAN dan mengantarnya kelokasi, yang mana pada saat itu terdakwa I KOSWARA sudah berada dilokasi lahan tersebut, kemudian terdakwa II RISMAN tanpa memperhatikan larangan / himbauan untuk tidak melakukan kegiatan menduduki atau menguasai areal kawasan hutan tanpa izin pihak yang berwenang langsung bekerja menggarab dengan cara menebas semak belukar di lahan tersebut bersama terdakwa I KOSWARA dengan menggunakan parang / golok. yang mana terdakwa KOSWARA dan terdakwa RISMAN mengerjakan lahan tersebut selama lebih kurang 3 (tiga) dan lahan yang telah di tebas oleh terdakwa I KOSWARA dan terdakwa II RISMAN tersebut seluas lebih kurang 1.1/2 ( satu setengah) hektar;
Menimbang, bahwa kemudian pada hari jum.at tanggal 26 September 2014 sekira jam 10.00 Wib, datang petugas Kepolisian Polres Tebo bersama karyawan PT.TMA mengamankan para terdakwa beserta barang bukti kemudian langsung di bawa kePolres Tebo. Bahwa berdasarkan pengambilan titik kordinat yang dilakukan oleh ahli dari Dinas Kehutanan Kab. Tebo, tempat terdakwa I KOSWARA bersama terdakwa II RISMAN melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin tersebut terletak pada titik kordinat 1. 01 0 01’ 50,4” LS dan 102 0 03’ 29,1 728” BT dan 2. 01° 01’ 53,1” LS dan 102° 03’ 26,4” BT yang berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan R.I Nomor : S.K. 727/Menhut-II/2012 10 Desember 2012 tentang Penetapan Luas Kawasan Hutan di Propinsi Jambi berdasarkan Peta Paduserasi Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Propinsi Jambi, kawasan yang digarap oleh terdakwa untuk di jadikan perkebunan karet tersebut adalah termasuk dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap Pasir Mayang Danau Bangko Kelompok hutan Singkati Batanghari;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli serta keterangan saksi-saksi di hadapan persidangan menjelaskan bahwa semak belukar yang telah di tebas oleh terdakwa KOSWARA dan terdakwa RISMAN yang di suruh oleh Teguh Sugini terletak pada titik 1. 01 ° 01’ 50,4° LS dan 102 ° 03° 29,1” BT (kondisi lahan telah terbakar dan telah di Tanami padi lading 2. 01° 01’ 53,1 “ LS dan 1102° 03’ 26,4” BT ( Kondisi Lahan semak belukar telah di tebas), bahwa dari 2 (dua) titik koordinat yang ahli ambil dilokasi lahan yang berada dalam kawasan Hutan dalam Areal Konsesi IUPHHK-HTI PT. TMA Dusun Sungai Salak Desa Aur Cino Kecamatan VII Koto Kab. Tebo seteah di plotkan / overlay dengan peta digital kawasan hutan berada dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap Pasir Mayang Danau Bangko Kelompok Hutan Singkati Batang Hari sekitar Dusun Sungai Salak Desa Aur Cino Kec. VII koto Kab. Tebo;
Menimbang, bahwa cara masyarakat dapat mengelola kawasan hutan di sekitar Dusun Sungai Salak Desa Aur Cino Kecamatan VII. Koto Kabupaten Tebodalam kawasan hutan Produksi tetap Pasir Mayang Danau Bangko Kelompok hutan singkati batang hari yaitu dengan Pola Hutan Tanaman Rakyat nomor P- 23/ Menhut-II/ 2007 tanggal 25 Juni tahun 2007, nomo5 P-5/Menhut-II 2008 tanggal 4 Maret 2008 yaitu pemohon mengajukan permohonan melalui Kepala Desa kepada Bupati untuk areal yang telah dialokasikan dan di tetapkan oleh menteri Kehutanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari bahwa terdakwa pada saat mengerjakan dengan cara menebas semak belukar serta pohon-pohon kecil kecil yang ada dilokasi yang mana lahan tersebut milik IMRON yang akan di bagi 2 (dua) dengan Teguh Sugini apabila telah di garap oleh Teguh Sugini dan di Tanami karet di dalam kawasan hutan produksi tetap Pasir mayang danau bangko Kelompok Hutan Singkati Batanghari dalam Areal konsesi IUPHHK –HTI PT. TMA tidak mendapat izin dari menteri Kehutanan atau pihak yang berwenang dalam hal ini dinas kehutanan Kabupaten Tebo;
Menimbang, bahwa atas keterangan Terdakwa Risman, dan Terdakwa Koswara menerangkan dilokasi tempat mereka bekerja terdapat sungai dengan lebar lebih kurang 7 (tujuh) meter s/d 10 (sepuluh) meter dan bahwa berdasarkan keterangan Saksi yang meringankan (a de charge) saksi NURLINA dan saksi NASARUDIN( ketua RT Sungai Salak) antara lokasi pinggir sungai dengan lahan yang dimas/ tebas saksi Risman dan saksi Koswara berjarak kurang lebih 50 (limapuluh) sampai dengan 60 (enam puluh meter), dan juga diterangkan oleh Terdakwa II. Risman, saksi Frido Alfonso dan terdakwa sendiri ada papan bacaan yang ditujukan untuk dilarang menggunakan kawan hutan yang merupakan areal konservasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang sungai menyatakan “ garis sepada sungai kecil tidak bertanggul diluar kawasan perkotaan segaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan paling sedikit 50 m (lima puluh meter)dari tepi kanan kiri palung sungai sepanjang aliran sungai, serta ditelah pula didengarkan keterangan ahli bahwa kawasan sepadan sungai tidak bisa dilakukan Budi daya baik oleh pekebun maupun perkebunan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Terdakwa dan ahli dari kehutanan serta keterangan terdakwa menerangkan ternyata saksi Risaman dan saksi Koswara serta terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan kegiatan di lokasi kejadian, Bahwa berdasarkan keterangan ahli menerangkan kawasan hutan dapat dimanfaatkan dengan cara sesuai dengan peraturan menteri Kehutanan yaitu pola tanaman rakyat nomor P- 23/menhut-II/2007 tanggal 25 juni 2007 tentang tata cara permohonan IUPHHK HTR dan nomor P .5/menhut-II/2008 tanggal 4 maret 2008 tentang perubahan permenhut P- 23/menhut-II/2007 yaitu permohonan mengajukan permohonan melalui kepala desa kepada Bupati untuk areal yang dialokasikan dan di tetapkan oleh menteri kehutanan dan areal yang di cadangkan untuk Hutan Tanaman rakyat di kabupaten Tebo seluas lebih kurang 11.050 hektar (sebelas ribu lima puluh hektar) sesua dengan surat keputusan menteri kehutanan nomor SK. 438/Menhut-II/2008 tanggal 26 November 2008; bahwa dengan uraian pertimbangan unsur- unsur diatas maka dengan demikian unsur kedua “Karena kelalaiannya turut serta melakukan atau membantu terjadinya pembalakan liar dan / atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah” telah terpenuhi atau terbukti secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum yang telah dijelaskan di atas, maka Majelis Hakim berpendapat, seluruh unsur-unsur pidana dalam Pasal 98 ayat (2) Jo. Pasal 19 huruf b. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang didakwakan kepada Terdakwa oleh Penuntut Umum dalam dakwaan ketiga telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum, oleh karena itu dakwaan lainnya tidak perlu untuk dibuktikan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsure pasal yang didakwakan telah terpenuhi maka terhadap pledoi Penasihat Hukum para Terdakwa yang menyatakan bahwa para Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum maka Pledoi atau Pembelaan dari Penasihat Hukum para Terdakwa tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa suatu putusan Hakim haruslah dapat dipertanggung jawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan kepada masyarakat, sehingga menurut Majelis, begitu pentingnya nilai pembuktian dari fakta-fakta yang diperoleh dari suatu proses persidangan untuk membuktikan kesalahan para Terdakwa, karena dengan membaca dan memperhatikan fakta-fakta persidangan, masyarakat akan mengetahui apakah para Terdakwa memang layak dituntut pertanggung jawabannya atau tidak atau apakah sudah selayaknya hukuman yang akan diterimanya tersebut;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan berlangsung di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan para Terdakwa maupun alasan-asalan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan para Terdakwa sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang, maupun yang tercantum dalam azas-azas hukum tidak tertulis serta Yurisprudensi, sehingga oleh karena itu para Terdakwa haruslah mempertangggungjawabkan segala perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 98 ayat (2) jo Pasal 19 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan telah terpenuhi dari perbuatan para Terdakwa dan para Terdakwa terbukti mampu bertanggung jawab, pada akhirnya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA TURUT SERTA MELAKUKAN TERJADINYA PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN SECARA TIDAK SAH”;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, para Terdakwa harus pula dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya yaitu berupa pidana penjara yang lamanya sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena didalam ketentuan Pasal 98 ayat (2) Jo. Pasal 19 huruf b. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, para Terdakwa selain diancam dengan hukuman pidana penjara dikumulatifkan dengan ancaman pidana denda, berdasarkan hal tersebut diatas, pidana denda apabila tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan yang akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa dijatuhi pidana dan para Terdakwa dalam perkara ini telah ditahan sampai dengan sekarang maka sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) KUHP jo Pasal 22 ayat (4) KUHAP dikarenakan pidana yang akan dijatuhkan kepada para Terdakwa lebih lama dari waktu selama para Terdakwa berada dalam tahanan, maka terdapat cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk mengurangkan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dari pidana yang akan dijatuhkan padanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, dikarenakan para Terdakwa dalam perkara ini ditahan maka ditetapkan pula agar para Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum berupa :
1 (satu) bilah parang dengan panjang lebih kurang 60 cm dengan cirri memil;iki gagang warna hitam yang dililit karet ban warna hitam dan pada bagian ujungnya bengkok;
1 (satu) bilah parang dengan panjang lebih kurang 60 (enam puluh) cm bergagang bambu yang dililit dan dililit karet ban;
1 (satu) potong kayu dengan panjang 180 cm yang di runcing pada bagian ujung;
1 (satu) poton kayu dengan ukuran lebih kurang 110 cm dengn cirri bagian ujung runcing;
1 (satu) gulungan tali tambang warna merah;
10 (sepuluh) ikat bibit karet dengan yang masing-masing ikatan berjumalah 60 (enam puluh) batang;
Menimbang, bahwa oleh karena dipersidangan terbukti barang bukti tersebut merupakan alat yang digunakan oleh para Terdakwa dalam melakukan tindak pidana, maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum berupa :
1 (satu) unit Handphone merk Nokia Type RM-647 model 1208 warna hitam abu-abu yang berisikan kartu AS dengan nomor Sim Card 082378986345;
Menimbang, bahwa oleh karena dipersidangan terbukti barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa II, Risman Als Man Bin Yahya dan tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh para Terdakwa, maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu Terdakwa II. Risman Als Man Bin Yahya;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa dijatuhi pidana dan para Terdakwa juga tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara maka sesuai dengan ketentuan pasal 222 KUHAP para Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa maka dipandang perlu untuk mempertimbangkan hal-hal yang dapat memberatkan maupun meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan para Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan;
Perbuatan para Terdakwa dapat mengakibatkan kerusakan ekosistem hutan dan mendorong orang lain untuk membuka kawasan hutan;
Hal-hal yang meringankan:
Para Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Para Terdakwa tidak mengetahui bahwa lahan tersebut adalah kawasan hutan;
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Para Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Para Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa pada akhirnya Majelis Hakim sampai pada kesimpulan, bahwa pidana yang akan dijatuhkan atas diri para Terdakwa adalah pantas dan adil sesuai dengan rasa keadilan;
Mengingat, akan ketentuan Pasal 98 ayat (2) Jo Pasal 19 huruf b. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa I. KOSWARA Bin MUKTAR dan Terdakwa II. RISMAN Als MAN Bin YAHYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KARENA KELALAIANNYA TURUT SERTA MELAKUKAN TERJADINYA PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN SECARA TIDAK SAH;
Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan, dan denda masing-masing sebesar Rp. 200,000,000,- (dua ratus juta rupiah). Dengan ketentuan apabila denda tersebut, tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehpara Terdakwa selama berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhakan kepadanya;
Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah parang dengan panjang lebih kurang 60 cm dengan cirri memiliiki gagang warna hitam yang dililit karet ban warna hitam dan pada bagian ujungnya bengkok;
1 (satu) bilah parang dengan panjang lebih kurang 60 (enam puluh) cm bergagang bambu yang dililit dan dililit karet ban;
1 (satu) potong kayu dengan panjang 180 cm yang di runcing pada bagian ujung;
1 (satu) poton kayu dengan ukuran lebih kurang 110 cm dengn cirri bagian ujung runcing;
1 (satu) gulungan tali tambang warna merah;
10 (sepuluh) ikat bibit karet dengan yang masing-masing ikatan berjumalah 60 (enam puluh) batang;
Dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit Handphone merk Nokia Type RM-647 model 1208 warna hitam abu-abu yang berisikan kartu AS dengan nomor Sim Card 082378986345;
Dikembalikan kepada Terdakwa II. RISMAN Als MAN Bin YAHYA;
Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo pada hari RABU tanggal 26 MARET 2015 oleh kami MUHAMAD YUSUF, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, YUSTISIANITA HARTATI, S.H., M.H. dan RADEN ANGGARA KURNIAWAN, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua tersebut di atas dengan didampingi oleh para Hakim Anggota, dan dibantu oleh RADEN ASNAWI, S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tebo, serta dihadiri oleh TITO SUPRATMAN, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muara Tebo dihadapan para Terdakwa dan penasihat hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota, YUSTISIANITA HARTATI, S.H., M.H. RADEN ANGGARA KURNIAWAN, S.H. | Hakim Ketua, MUHAMAD YUSUF, S.H., M.H. Panitera Pengganti, RADEN ASNAWI, S.H. |