142/Pid.Sus/2016/PN Tmg
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 142/Pid.Sus/2016/PN Tmg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RUBINO ALIAS KISUT BIN RESOMAD
1. Menyatakan Terdakwa RUBINO ALIAS KISUT BIN RESOMAD tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (duabelas) tahun dan denda uang sebesar Rp.50.000.000,- (limapuluh juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa: ï€ 1 (satu) potong celana dalam anak warna biru. ï€ 1 (satu) potong rok anak-anak motif kotak warna biru putih. ï€ 1 (satu) potong celana panjang berbahan kaos berwarna putih kuning. Dirampas untuk dimusnahkan . 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (duaribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 142/Pid.Sus/2016/PN Tmg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Temanggung yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
N a m a : RUBINO ALIAS KISUT BIN RESOMAD Tempat Lahir : Temanggung Umur/Tgl.Lahir : 43 Tahun / 31 Desember 1972 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Dusun Selosabrang, RT 03, RW 01, Desa Selosabrang, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah Agama : Islam Pekerjaan : Buruh Pendidikan : SD (Tidak Tamat)
Terdakwa ditangkap tanggal 28 April 2016;
Terdakwa ditahan dalam tahanan RUTAN oleh:
Penyidik sejak tanggal 29 April 2016 sampai dengan tanggal 18 Mei 2016.
Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak 19 Mei 2016 s/d tanggal 27 Juni 2016
Penuntut Umum sejak 27 Juni 2016 s/d tanggal 16 Juli 2016
Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak 17 Juli 2016 s/d tanggal 25 Juli 2016
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Juli 2016 s/d tanggal 23 Agustus 2016
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak 24 Agustus 2016 s/d tanggal 22 Oktober 2016
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama W CATUR SULISTYO, SH. Advokad / Pengacara yang beralamat kantor di Ngesrep RT. I/II Kedungumpul, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung, berdasarkan Surat Penetapan Nomor: 142/Pid.Sus/2016/PN.Tmg tertanggal 4 Agustus 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Temanggung, Nomor: 142/Pid.Sus/2016/PN Tmg tanggal 25 Juli 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini.
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Temanggung, Nomor: 142/Pid.Sus/2016/ PN.Tmg tanggal 25 Juli 2016 tentang penetapan hari sidang.
Berkas perkara serta surat-surat lainnya.
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Telah melihat bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah memperhatikan segala sesuatu yang terjadi selama persidangan perkara ini berlangsung;
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Temanggung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan;
Menyatakan terdakwa Rubino Alias Kisut bin Resomad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan kesatu.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rubino Alias Kisut bin Resomad dengan pidana penjara selama 15 (limabelas) tahun dan denda Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama penangkapan & penahanan, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) potong celana dalam anak warna biru.
1 (satu) potong rok anak-anak motif kotak warna biru putih.
1 (satu) potong celana panjang berbahan kaos berwarna putih kuning.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan dari Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara tertulis dan dibacakan pada persidangan tanggal 31 Agustus 2016, yang selengkapnya sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Persidangan ini, yang pada pokoknya mohon agar Terdakwa dijatuhi pidana dengan hukuman yang seringan-ringannya, dengan alasan bahwa Terdakwa sudah menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah menanggapi secara lisan yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya, demikian pula Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum, Nomor Reg. Perk: PDM-036/TMANG/Euh/06/2016 tanggal 18 Juli 2016 Terdakwa didakwa oleh penuntut umum sebagai berikut:
KESATU.
------- Terdakwa RUBINO ALIAS KISUT BIN RESOMAD pada hari Kamis, 28 April 2016 sekira Pukul 15.30 WIB (Waktu Indonesia Bagian Barat) bertempat di Dusun Selosabrang II, RT 04, RW 02, Desa Selosabrang, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2016 atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk wilayah atau daerah hukum Pengadilan Negeri Temanggung yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis, 28 April 2016 sekira Pukul 15.00 WIB (Waktu Indonesia Bagian Barat) terdakwa sedang bekerja memasukkan pakan ayam ke dalam kantong di gudang milik saksi KUSMIYASIH di bagian belakang, kemudian datang saksi RIZKYA RINDA SEPTIYANTI ke dalam Gudang. Saksi RIZKYA RINDA SEPTIYANTI termasuk kategori anak berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 8408/PK/2011 dengan keterangan lahir pada tanggal 31 Oktober 2011.
Bahwa setelah terdakwa telah menyelesaikan pekerjaannya, lalu terdakwa mengatakan kepada saksi RIZKYA RINDA SEPTIYANTI yaitu: ”ayo tak jak neng senthong” yang artinya ayo saya ajak ke kamar. Lalu terdakwa berjalan ke kamar lantai dua dan saksi RIZKYA RINDA SEPTIYANTI mengikutinya dari belakang.
Bahwa setelah terdakwa dan saksi RIZKYA RINDA SEPTIYANTI masuk ke dalam kamar, kemudian terdakwa menutup pintu kamar dan terdakwa langsung membopong saksi RIZKYA RINDA SEPTIYANTI naik ke atas dipan yang berada di dalam kamar tersebut. Terdakwa lalu duduk di atas dipan dan langsung melepas celana panjang dan celana dalam yang dipakai saksi RIZKYA RINDA SEPTIYANTI hingga sampai dengan atas lututnya.
Bahwa kemudian terdakwa mengeluarkan penisnya yang sudah dalam keadaan keras dan tegak dengan cara celana pendek yang dipakai terdakwa diturunkan sedikit. Lalu saksi RIZKYA RINDA SEPTIYANTI dipaksa oleh terdakwa untuk duduk dengan cara dipangku secara berhadapan oleh terdakwa dan terdakwa mendekap dengan erat atau keras badan saksi RIZKYA RINDA SEPTIYANTI secara berhadapan.
Bahwa terdakwa langsung memasukkan penisnya yang sudah dalam keadaan keras atau tegak ke dalam vagina saksi RIZKYA RINDA SEPTIYANTI dan menggesek-gesekkan atau menggerak-gerakkan penis terdakwa dengan cara menggunakan bantuan satu tangan terdakwa dan tangan satunya tetap memegang keras atau erat tubuh saksi RIZKYA RINDA SEPTIYANTI.
Bahwa tiba-tiba pintu kamar tersebut dibuka oleh saksi HARIS AL MUZANI yang merupakan ayah kandung dari saksi RIZKYA RINDA SEPTIYANTI. Saksi HARIS AL MUZANI seketika itu langsung marah dan memanggil para warga lalu langsung membawa terdakwa ke Polsek Bejen.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut di atas, berdasarkan visume et repertum Nomor: 02/213195/VRH/V/2016 tanggal 28 April 2016 dari Rumah Sakit Umum Daerah Temanggung dengan kesimpulan tampak cedera tumpul berupa robekan selaput dara arah jam 1, 5, 7, 11 diduga akibat dari tindakan yang mengakibatkan kecacatan.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ATAU
KEDUA
------ Terdakwa RUBINO ALIAS KISUT BIN RESOMAD pada hari Kamis, 28 April 2016 sekira Pukul 15.30 WIB (Waktu Indonesia Bagian Barat) bertempat di Dusun Selosabrang II, RT 04, RW 02, Desa Selosabrang, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2016 atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk wilayah atau daerah hukum Pengadilan Negeri Temanggung yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis, 28 April 2016 sekira Pukul 15.00 WIB (Waktu Indonesia Bagian Barat) terdakwa sedang bekerja memasukkan pakan ayam ke dalam kantong di gudang milik saksi KUSMIYASIH di bagian belakang, kemudian datang saksi RIZKYA RINDA SEPTIYANTI ke dalam Gudang. Saksi RIZKYA RINDA SEPTIYANTI termasuk kategori anak berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 8408/PK/2011 dengan keterangan lahir pada tanggal 31 Oktober 2011.
Bahwa setelah terdakwa telah menyelesaikan pekerjaannya, lalu terdakwa mengatakan kepada saksi RIZKYA RINDA SEPTIYANTI yaitu: ”ayo tak jak neng senthong” yang artinya ayo saya ajak ke kamar. Lalu terdakwa berjalan ke kamar lantai dua dan saksi RIZKYA RINDA SEPTIYANTI mengikutinya dari belakang.
Bahwa setelah terdakwa dan saksi RIZKYA RINDA SEPTIYANTI masuk ke dalam kamar, kemudian terdakwa menutup pintu kamar dan terdakwa langsung membopong saksi RIZKYA RINDA SEPTIYANTI naik ke atas dipan yang berada di dalam kamar tersebut. Terdakwa membujuk dan mengatakan agar celana saksi RIZKYA RINDU SEPTIYANTI dilepas saja, lalu terdakwa duduk di atas dipan dan langsung melepas celana panjang dan celana dalam yang dipakai saksi RIZKYA RINDA SEPTIYANTI hingga sampai dengan atas lututnya.
Bahwa kemudian terdakwa mengeluarkan penisnya yang sudah dalam keadaan keras dan tegak dengan cara celana pendek yang dipakai terdakwa diturunkan sedikit. Lalu saksi RIZKYA RINDA SEPTIYANTI diminta oleh terdakwa untuk duduk dengan cara dipangku secara berhadapan oleh terdakwa dan terdakwa mendekap badan saksi RIZKYA RINDA SEPTIYANTI secara berhadapan.
Bahwa terdakwa langsung memasukkan penisnya yang sudah dalam keadaan keras atau tegak ke dalam vagina saksi RIZKYA RINDA SEPTIYANTI dan menggesek-gesekkan atau menggerak-gerakkan penis terdakwa.
Bahwa tiba-tiba pintu kamar tersebut dibuka oleh saksi HARIS AL MUZANI yang merupakan ayah kandung dari saksi RIZKYA RINDA SEPTIYANTI. Saksi HARIS AL MUZANI seketika itu langsung marah dan memanggil para warga serta langsung membawa terdakwa ke Polsek Bejen.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut di atas, berdasarkan visume et repertum Nomor: 02/213195/VRH/V/2016 tanggal 28 April 2016 dari Rumah Sakit Umum Daerah Temanggung dengan kesimpulan tampak cedera tumpul berupa robekan selaput dara arah jam 1, 5, 7, 11 diduga akibat dari tindakan yang mengakibatkan kecacatan.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa telah mengerti isi dan maksudnya, Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tidak akan menyampaikan keberatan;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi ke persidangan masing-masing telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Saksi RIZKYA RINDA SEPTIANY Binti HARIS AL MUZANI, (tidak disumpah).
Bahwa saksi ketika ditanyai tentang seorang laki-laki yang bernama RUBINO Alias Saksi Rizkya tidak menjawab langsung meronta dan minta kepada pendamping keluar dari ruang sidang, selanjutnya pendamping RAHAYUNINGSIH mengajak saksi korban keluar dari ruang persidangan, dan ayah korban menyatakan bahwa kalau sudah begitu sudah tidak ada orang lain yang bisa mengajak dia, dan dia hanya mau dengan neneknya (Pendamping).
Saksi HARIS AL MUZANI Bin SUSMAN, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut;
Bahwa pada hari KAMIS tanggal 28 April 2016 sekira jam 15.30 Wib saksi tidak melihat anak saksi berada dirumah kemudian saksi mencari dirumah bulek saksi yang bernama kusmiyasih di Dsn. Selosabrang II RT.04/Rw.02, Desa Selosabrang, Kec. Bejen, Kab Temanggung (bertetangga dekat) dan saksi melihat sandal anak saksi maka saksi langsung naik ke kamar atas dan ternyata saksi menemukan anak saksi saat itu baru berada dikamar, dan begitu ketahuan lalu Kisut mau lari kemudian saksi pegangi kaosnya dan saksi minta bantuan warga untuk membawanya ke Polsek Bejen, dan setelah sampai di Polsek saksi diarahkan agar langsung ke Polres Temanggung.
Bahwa ketika saksi membuka/mendobrak pintu anak saksi langsung keluar dan takut kemudian bersembunyi dirumah tetangga.
Bahwa pada saat itu posisi anak saksi berdiri dengan memakai pakaian lengkap, tetapi Terdakwa Rubino keadaan celananya masih sebatas lutut.
Bahwa setelah kejadian tersebut saksi yang bertanya kepada anak saksi tetapi dia tidak bisa menceriterakan dan hanya bilang kalau selangkangannya sakit, dan menangis.
Bahwa ketika terdakwa dipegang Terdakwa Rubino langsung mengatakan kepada saksi bahwa ia bersalah karena telah menodai anak saksi dan siap dihukum dan didenda.
Bahwa stelah kejadian tersebut Saksi memeriksa kemaluan anaknya dan yang memeriksa adalah bidan desa dan beliau mengatakan luka memar.
Bahwa dulu juga pernah kejadian tetapi saksi tidak melihat langsung dan mau menuduh tidak punya bukti dan hanya sebatas mencurigai dan menduga-duga.
Saksi KUSMIYASIH Binti COKRO SUKARNO. dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut;
Bahwa pada hari KAMIS tanggal 28 April 2016 sekira jam 15.30 Wib saksi melihat keponakan saksi yang bernama Haris al Muzani keluar dari kamar atas dirumah saksi Dsn. Selosabrang II RT.04/Rw.02, Desa Selosabrang, Kec. Bejen, Kab Temanggung, bersama Rubino kemudian bertemu saksi diruang tamu dengan mengatakan bahwa ini Bulek Rubino telah mencabuli anak saksi Rizkya dan sekarang akan saksi bawa ke Baledesa, kemudian keponakan saksi membawa Rubino ke Perangkat Desa, sedang neneknya (rahayuningsih) membawa Rizkya ke Puskesmas Bejen, dan saksi kemudian menyusul Rizkya di Puskesman Bejen, dan tidak lama kemudian Rubino dibawa ke Polsek Bejen dan dilanjutkan ke Polres Temanggung. Untuk pengusutan lebih lanjut.
Bahwa saksi tdak mengetahui secara langsung kejadian tersebut, saksi diberi tahu oleh keponakan saksi Haris ayah korban.
bahwa dulu pernah melakukan pencabulan terhadap anak saksi, tetapi saksi tidak bisa melaporkan karena saksi tidak punya bukti atau alasan yang kuat untuk melaporkan kejadian tersebut, lain dengan sekarang karena dia tertangkap tangan diketahui secara langsung oleh Keponakan saksi.
Bahwa saksi merasa bersalah dengan semua kejadian ini, saksi mempekerjakan Terdakwa dengan pertimbangan dia dari keluarga tidak mampu dan hitung-hitung menolong, orang tersebut kerjanya baik, bahkan dia kerjanya lebih baik dari pada orang yang normal, dia (kisut/terdakwa) kadang-kadang diajak bicara itu tidak nyambung, tetapi kalau untuk kerja kasar itu bisa.
Bahwa Terdakwa punya kebiasaan sering mengajak anak saksi dan juga Rizkya main disekitar rumah, yang namanya anak kan senang dengan kucing, anjing dan itu yang membuat anak-anak dekat dengan Terdakwa.
Bahwa Terdakwa dulu pernah berhenti kerja dari tempat saksi dan kira-kira ada satu tahunan tidak kelihatan kemudian kelihatan lagi dan minta kerja lagi, kemudian saksi suruh kerja lagi, dengan pertimbangan kasihan karena ekonomi.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa terhadap saksi Rahayuningsih oleh karena tidak bisa dihadirkan oleh Penuntut Umum maka kemudian keterangan saksi tersebut sebagaimana di dalam Berita Acara Penyidik, pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 April 2016 sekira jam 15.00 Wib terdakwa Rubino al Kisut mengakui telah mencabuli cucu saksi yang bernama Rizkya.
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana cara terdakwa mencabuli cucunya, namun ketika cucunya ditanya bahwa terdakwa mencabuli cucunya dengan mengatakan bahwa kedua pahanyaa sakit karena digini-gini sambil mengisyaratkan jari telunjuk tengahnya digerak-gerakkan.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah menghadirkan Saksi-saksi yang meringankan yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah dan pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Saksi RUSMANI
Bahwa saksi adalah kakak kandung Rubino dan dari 7 (tujuh) bersaudara Terdakwa Rubino adalah anak yang terakhir.
Bahwa Terdakwa sudah pernah berkeluarga/punya istri, tetapi hanya sebentar terus pisah dengan istrinya, jadi sekarang dia di rumah sendirian.
Bahwa Terdakwa sehari-hari bekerja di tempatnya bu Kusmiyasih di peternakan ayam (ayam petelur).
Bahwa Terdakwa dihadirkan dipersidangan ini untuk mempertangungjawabkan atas perbuatannya yang melanggar hukum yaitu bahwa Terdakwa diduga mencabuli anaknya Bapak Haris al Muzani di Selosabrang, Bejen Kab Temanggung yang bernama Rizkya .
Bahwa anak tersebut sudah umur kira-kira umur 4-5 tahun.
Bahwa perbuatan tersebut oleh terdakwa di tempat kerjanya yaitu digudang ayam milik Bu Kus yang terletak di Selosabrang, Bejen Kab Temanggung
Bahwa saksi tidak tahu kejadian dan peristiwanya secara langsung dan saksi tahu setelah kejadian.
Bahwa perilaku adik saksi Rubino tidak sebagaimana layaknya orang normal dan banyak orang mengatakan bahwa dia kurang genap (tidak normal).
Saksi RASIO.
Bahwa Saksi sebagai perangkat desa sangat terkejut mendengar kejadian yang dialami terdakwa;
Bahwa Terdakwa pernah bilang kepada saksi ketika saksi temui bahwa dirinya punya istri tetapi tidak pernah tidur bersama, kemudian setelah saksi mendapat kabar tentang kejadian itu saksi berpikir apakah itu untuk melampiaskan dan menyalurkan nafsunya.
Bahwa dalam kehidupan sehari-hari dia memang lain dari pada yang lain karena dia tidak normal sepenuhnya (ora kebak) sebagaimana orang lain/laki-laki lain, misalnya sebagai contoh dia kalau malam hari sering jalan sendiri dan nyanyi-nyanyi.
Bahwa Terdakwa pernah bilang kepada saksi dengan mengatakan bahwa ia merasa di ejek oleh orang tuanya si anak tersebut, kemudian bilang kepada saksi “biar nanti anaknya ku perkosa”.
Bahwa Terdakwa senangnya dengan anak kecil baik perempuan laki-laki, sering mencium, merangkul anak-anak.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut diatas pada pokoknya Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa Terdakwa mengerti diajukan di persidangan karena melanggar hukum yaitu mencabuli Saksi Korban Rizkya anaknya Pak Haris.
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut pada hari Kamis tanggal 28 April 2016 sekitar pukul 15.30 Wib, di kamar yang ada di gudang tempat Terdakwa bekerja di rumah Saksi Kusmiyasih di Dsn. Selosabrang II, Desa Selosabrang, Kec. Bejen, Kab. Temanggung.
Bahwa kejadian tersebut berawal ketika Terdakwa baru mencampur makanan ayam di peternakan ayam milik Saksi Kusmiyasih, tiba-tiba Saksi korban Rizkya datang ke peternakan bermain disitu dan setelah Terdakwa selesai mencampur makanan ayam tersebut saksi korban Rizkya masih ada disitu;
Bahwa kemudian Terdakwa bilang “dik Rizkya ayo ke kamar atas”, kemudian Terdakwa naik ke kamar atas dan saksi korban Rizkya mengikuti dari belakang dan setelah Terdakwa masuk kedalam kamar kemudian saksi Rizkya juga ikut masuk;
Bahwa Saksi korban Rizkya kemudian Terdakwa bopong untuk naik diatas dipan dan setelah itu pakaian dan celana panjang yang dipakai saksi Rizkya diturunkan Terdakwa sampai ke lutut, kemudian Terdakwa mengangkat saksi korban dengan posisi Terdakwa dudukkan diatas kedua paha Terdakwa, kemudian penis Terdakwa yang sudah tegang Terdakwa masukkan ke dalam vagina saksi Rizkya, kemudian belum sampai Terdakwa mengeluarkan sperma, perbuatan Terdakwa sudah diketahui oleh Saksi Haris dan kemudian Terdakwa dibawa ke Polisi.
Bahwa selain dengan saksi korban Rizkya, Terdakwa juga melakukan hal yang sama dengan anaknya saksi Kusmiyasih;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) potong celana dalam anak warna biru.
1 (satu) potong rok anak-anak motif kotak warna biru putih.
1 (satu) potong celana panjang berbahan kaos berwarna putih kuning.
Barang bukti mana telah dikenal, diakui dan dibenarkan baik oleh saksi-saksi maupun terdakwa;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memperhatikan bukti-bukti surat sebagai berikut:
VISUM ET REVERTUM Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Temanggung N0 : 02/213195/VRH/V/2016 tanggal 28 April 2016 dari Rumah Sakit Umum Daerah Temanggung dengan kesimpulan tampak cedera tumpul berupa robekan selaput dara arah jam 1, 5, 7, 11 diduga akibat dari tindakan yang mengakibatkan kecacatan.
Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran nomor: 8408/PK/2011 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung atasnama RIZKYA RINDA SEPTIANY (saksi korban);
Fotocopy Kartu Keluarga nomor: 3323180811110001 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung, atasnama Kepala Keluarga HARIS AL MUZANI;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam berita acara persidangan perkara ini dianggap termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, alat bukti surat, dan barang bukti serta segala sesuatu yang terjadi selama persidangan perkara ini berlangsung satu dengan yang lain saling bersesuaian dan berhubungan maka dapatlah diperoleh fakta dan keadaan yang terungkap dipersidangan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 28 April 2016 sekitar pukul 15.30 Wib, di kamar sebuah rumah milik Saksi Kusmiyasih tempat dimana Terdakwa bekerja di Dsn. Selosabrang II, Desa Selosabrang, Kec. Bejen, Kab. Temanggung sedang mencampur makanan kemudian datang saksi korban Rizkya ke peternakan bermain disitu;
Bahwa setelah Terdakwa selesai mencampur makanan ayam tersebut kemudian Terdakwa mengajak saksi korban ke kamar atas;
Bahwa kemudian Terdakwa naik kekamar diikuti saksi korban Rizkya dari belakang;
Bahwa Terdakwa masuk ke dalam salah satu kamar bersama saksi korban Rizkya kemudian Terdakwa mengangkat saksi korban ke atas tempat tidur;
Bahwa Terdakwa kemudian melepas pakaian saksi korban dan menurunkan celana saksi korban sampai lutut;
Bahwa Terdakwa mengangkat tubuh saksi korban Rizkya ke pangkuan Terdakwa yang telah menurunkan celananya dan mengeluarkan penisnya yang sudah tegang;
Bahwa kemudian Terdakwa memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi korban Rizkya sampai masuk dan dikeluar-masukkan kembali berulang;
Bahwa sebelum Terdakwa menyelesaikan perbuatannya kemudian Terdakwa mendengar ayah saksi korban yaitu Saksi Haris Al Muzani memanggil-manggil saksi korban;
Bahwa Terdakwa kemudian menghentikan perbuatannya dan mengenakan kembali pakaian saksi korban dan Terdakwa sendiri;
Bahwa saat Terdakwa sedang berbenah tersebut kemudian saksi Haris masuk dan menangkap Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan fakta-fakta itu perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa telah terbukti adanya;
Menimbang, bahwa untuk menentukan seseorang terbukti bersalah melakukan tindak pidana, haruslah terbukti semua unsur pasal yang didakwakanya;
Menimbang bahwa terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa melakukan tindak pidana yang dirumuskan dalam dakwaan alternative maka Majelis Hakim akan memilih salahsatu dakwaan saja untuk dipertimbangkan yaitu dakwaan yang paling sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa dalam hal ini Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum yang membuktikan dakwaan kesatu yaitu perbuatan terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut;
Setiap orang;
Unsur melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut satu persatu sebagai berikut;
Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah semua orang sebagai subjek hukum yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa RUBINO ALIAS KISUT bin RESOMAD selama persidangan telah dapat menerangkan dengan jelas dan terang segala sesuatu yang berhubungan dengan dakwaan yang diajukan kepadanya, dan dalam kenyataannnya Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani, sehingga dapat dinyatakan bahwa Terdakwa adalah subjek hukum, sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dapat mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, demikian pula identitas Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan tidak disangkal kebenarannya oleh Terdakwa sendiri maupun oleh saksi-saksi, sehingga tidak terjadi kesalahan orang, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Unsur melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 28 April 2016 sekitar pukul 15.30 Wib, di kamar sebuah rumah milik Saksi Kusmiyasih tempat dimana Terdakwa bekerja di Dsn. Selosabrang II, Desa Selosabrang, Kec. Bejen, Kab. Temanggung Terdakwa mengajak saksi korban ke sebuah kamar di lantai atas;
Bahwa Terdakwa masuk ke dalam salah satu kamar bersama saksi korban Rizkya kemudian Terdakwa mengangkat saksi korban ke atas tempat tidur;
Bahwa Terdakwa kemudian melepas pakaian saksi korban dan menurunkan celana saksi korban sampai lutut;
Bahwa Terdakwa mengangkat tubuh saksi korban Rizkya ke pangkuan Terdakwa yang telah menurunkan celananya dan mengeluarkan penisnya yang sudah tegang;
Bahwa kemudian Terdakwa memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi korban Rizkya sampai masuk dan dikeluar-masukkan kembali berulang;
Bahwa sebelum Terdakwa menyelesaikan perbuatannya kemudian Terdakwa mendengar ayah saksi korban yaitu Saksi Haris Al Muzani memanggil-manggil saksi korban;
Bahwa Terdakwa kemudian menghentikan perbuatannya dan mengenakan kembali pakaian saksi korban dan Terdakwa sendiri;
Bahwa sesuai VISUM ET REVERTUM Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Temanggung N0 : 02/213195/VRH/V/2016 tanggal 28 April 2016 dari Rumah Sakit Umum Daerah Temanggung dengan kesimpulan tampak cedera tumpul berupa robekan selaput dara arah jam 1, 5, 7, 11 diduga akibat dari tindakan yang mengakibatkan kecacatan.
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang telah memasukkan alat kelaimnnya ke dalam vagina saksi korban Rizkya sebagaimana fakta-fakta tersebut diatas memperlihatkan bahwa terdakwa telah melakukan persetubuhan, dimana saksi korban sebagai seorang anak dibawah umur yang tidak mengerti apa yang dilakukan oleh Terdakwa, mengikuti saja, dan tidak berani menolak, hal ini bisa ditunjukkan juga di persidangan bahwa saksi korban ketika melihat Terdakwa terlihat traumanya, sehingga takut dengan keberadaan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari keadaan-keadaan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa disertai atau didahului dengan kekerasaan secara psikis terhadap saksi korban, sehingga berhasil memaksa saksi korban untuk disetubuhi terdakwa;
Menimbang, bahwa persetubuhan tersebut dilakukan oleh Terdakwa terhadap seorang anak bernama RIZKYA RINDA SEPTIANY yang sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan dikuatkan dengan bukti surat berupa Akta Kelahiran 8408/PK/2011 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung atasnama (saksi korban) menerangkan anak tersebut lahir pada tanggal 31 Oktober 2011, dan dihubungkan dengan kejadian yang dilakukan terdakwa tanggal pada hari Kamis tanggal 28 April 2016 sehingga usia anak tersebut pada saat kejadian berumur 4 (empat) tahun lebih 6 (enam) bulan, sehingga masih dikategorikan sebagai anak dalam Undang-undang No.35Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur pasal dalam dakwaan tersebut telah terpenuhi maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya”;
Menimbang, bahwa dari fakta dan keadaan yang diperoleh selama sidang perkara ini berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan berdasarkan pasal 193 ayat 1 KUHAP terhadap diri terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan;
Keadaan yang memberatkan:
Bahwa perbuatan Terdakwa telah membuat trauma bagi saksi korban;
Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali melakukan perbuatan tersebut terhadap saksi korban;
Keadaan yang meringankan:
Bahwa Terdakwa berlaku sopan dan berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana bagi diri terdakwa tersebut dan dengan mengingat pula bahwa penjatuhan pidana bagi diri terdakwa bukanlah untuk balas dendam melainkan harus bersifat pembinaan dan pencegahan lebih lanjut maka Majelis Hakim berpendapat bahwa tentang pidana yang akan dijatuhkan atas diri terdakwa sebagaimana dimuat dalam amar putusan dibawah ini adalah sudah memenuhi rasa keadilan serta setimpal dengan kesalahan terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka berdasarkan pasal 22 ayat 4 KUHAP, masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 thn 2014 tentang Perubahan atas undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, selain mengatur pidana penjara, pasal tersebut juga mengatur tentang pidana denda yang harus dijatuhkan, maka Majelis Hakim selain menjatuhkan pidana penjara juga akan menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa yang jumlahnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan pasal 193 ayat 2 sub b KUHAP, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa:
1 (satu) potong celana dalam anak warna biru.
1 (satu) potong rok anak-anak motif kotak warna biru putih.
1 (satu) potong celana panjang berbahan kaos berwarna putih kuning.
Barang bukti tersebut adalah disita dari orangtua saksi korban, tetapi karena dikawatirkan bisa menimbulkan trauma kembali kepada saksi korban dan keluarganya, maka Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut umum agar barangbukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak ada pengajuan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 KUHAP kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara sebagaimana dalam amar putusan ini;
Mengingat Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini:
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa RUBINO ALIAS KISUT BIN RESOMAD tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (duabelas) tahun dan denda uang sebesar Rp.50.000.000,- (limapuluh juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan agar barang bukti berupa:
1 (satu) potong celana dalam anak warna biru.
1 (satu) potong rok anak-anak motif kotak warna biru putih.
1 (satu) potong celana panjang berbahan kaos berwarna putih kuning.
Dirampas untuk dimusnahkan .
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (duaribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Temanggung pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2016, oleh TRI MARGONO, SH. sebagai Hakim Ketua, STEPHANUS YUNANTO ARYWENDHO, SH. dan KURNIA FITRIANINGSIH, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Kamis dan tanggal 1 September 2016 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota, dan dibantu ROHMAT UNTUNG, sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri BUDI SETYAWAN, SH.MH. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Temanggung dan di hadapan Terdakwa yang didampingi oleh W. CATUR SULISTYO, SH. sebagai Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
Ttd. Ttd.
STEPHANUS YUNANTO A, SH. TRI MARGONO, SH.
Ttd.
KURNIA FITRIANINGSIH, SH.
Panitera Pengganti,
Ttd.
ROHMAT UNTUNG
Untuk salinan yang sah
Sesuai aslinya
Paniterea
S U T A N T O, SH.
NIP.19730131 199203 1 002