663/Pid.Sus/2015/PN.Kpn
Putusan PN KEPANJEN Nomor 663/Pid.Sus/2015/PN.Kpn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TURIMAN Bin PONIRAN
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa TURIMAN Bin PONIRAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah "tanpa hak menguasai, membawa memiliki senjata penikam atau senjata penusuk" sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa : pisau belati lengkap dengan sarungnya berwarna coklat dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 663/Pid.Sus/2015/PN.Kpn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kepanjen yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | TURIMAN Bin PONIRAN |
| Tempat Lahir | : | Malang |
| Umur / tanggal lahir | : | 33 tahun / 5 Mei 1982 |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | RT.2 RW.1 Desa Sumberejo Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang ; |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Buruh Tani |
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan penahanan :
Penahanan oleh Penyidik, sejak tanggal 22 September 2015 s/d tanggal 11 Oktober 2015 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 12 Oktober 2015 s/d tanggal 20 Nopember 2015 ;
Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 2 Nopember 2015 s/d tanggal 21 Nopember 2015 ;
Penahanan oleh Hakim, sejak tanggal 9 Nopember 2015 s/d tanggal 8 Desember 2015 ;
Penahanan oleh Ketua, sejak tanggal 9 Desember 2015 s/d tanggal 6 Februari 2016 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 663/Pid.Sus/2015/ PN.Kpn tanggal 9 Nopember 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 663/Pid.Sus/2015/PN.Kpn tanggal 16 Nopember 2015 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa TURIMAN Bin PONIRAN bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak menguasai membawa, atau mempunyai dalam miliknya atau mempergunakan senjata penikam atau senjata penusuk" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU No.12/Drt/1951 ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TURIMAN Bin PONIRAN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa pisau belati lengkap dengan srungnya berwarna coklat di rampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa TURIMAN bin PONIRAN pada hari Senin tanggal 21 September 2015 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam tahun 2015 bertempat di Dsn. Pakem Ds. Wajak Kec. Wajak Kab. Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, tanpa hak telah menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya senjata penikam atau senjata penusuk, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa datang ke rumah saksi RIDUWAN (ketua RT) untuk dimintai penjelasan tentang perbuatan adanya wanita yang telah disetubuhi oleh terdakwa. Dan untuk menjaga din, terdakwa membawa senjata tajam berupa pisau belati dengan cara diselipkan dipinggang, dibalik baju. Ketika pembicaraan itu mulai memanas, terdakwa berusaha menunjukkan bahwa terdakwa membawa senjata tajam, dengan maksud supaya orang-orang disekitranya takut. Tidak lama kernudian saksi DIAN NARAYANA, SH bersama dengan saksi STEVANUS ADI NUGROHO datang, lalu menanyakan tentang surat ijin yang seharusnya menyertai kepemilikan senjata tajam kepada terdakwa dan terdakwa mengaku tidak memiliki.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 2 ayat (1) UU No. 12/Drt/1951
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, tidak mengajukan keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi dibawah sumpah/janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi 1 : DASUKI, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadapkan kepersidangan ini sebagai saksi dalam perkara terdakwa yang memiliki senjata tajam ;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 21 September 2015 sekitar pukul 22.00 wib di rumah Ketua RT Dusun Pakem Desa Wajak Kecamatan Wajak Kabupaten Malang ;
Bahwa awal kejadiannya terdakwa di panggil Ketua RT untuk berembug tentang sesuatu hal tetapi ternyata terdakwa di dalam pertemuan telah membawa senjata tajam di pinggangnya ;
Bahwa terdakwa sempat marah dan mengacung-acungkan senjata tajamnya tersebut di depan orang banyak ;
Bahwa terdakwa marah karena di desak untuk bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut kepada salah seorang warga desa ;
Bahwa terdakwa dituduh melakukan persetubuhan dengan seorang wanita warga desa;
Bahwa saksi tidak tahu senjata tajam yang dibawa terdakwa tersebut milik siapa ;
Bahwa saksi tidak tahu sejak kapan terdakwa membawa senjata tajam itu ;
Bahwa senjata tajam milik terdakwa tersebut tidak ada ijin ataupun surat-suratnya dari pihak yang berwenang ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa telah membenarkan semua keterangan saksi ;
Saksi 2 : RIDUWAN, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadapkan kepersidangan ini sebagai saksi dalam perkara terdakwa yang memiliki senjata tajam ;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 21 September 2015 sekitar pukul 22.00 wib di rumah Ketua RT Dusun Pakem Desa Wajak Kecamatan Wajak Kabupaten Malang ;
Bahwa saksi selaku Ketua RT ;
Bahwa awal kejadiannya terdakwa saksi panggil untuk berembug tentang sesuatu hal tetapi ternyata terdakwa di dalam pertemuan telah membawa senjata tajam di pinggangnya ;
Bahwa terdakwa sempat marah dan mengacung-acungkan senjata tajamnya tersebut di depan orang banyak ;
Bahwa terdakwa marah karena di desak untuk bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut kepada salah seorang warga desa ;
Bahwa terdakwa dituduh melakukan persetubuhan dengan seorang wanita warga desa;
Bahwa saksi tidak tahu senjata tajam yang dibawa terdakwa tersebut milik siapa ;
Bahwa saksi tidak tahu sejak kapan terdakwa membawa senjata tajam itu ;
Bahwa senjata tajam milik terdakwa tersebut tidak ada ijin ataupun surat-suratnya dari pihak yang berwenang ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa telah membenarkan semua keterangan saksi ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan ini karena telah membawa senjata tajam ;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 21 September 2015 sekira pukul 22.00 VVib bertempat di rumah Ketua RT Dsn. Pakem Ds. Wajak Kec. Wajak Kab. Malang ;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam yang diselipkan di pinggang dibalik baju terdakwa ;
Bahwa senjata tersebut milik terdakwa sendiri yang dibawa terdakwa dari rumah;
Bahwa terdakwa membawa senjata tersebut untuk jaga-jaga karena takut di keroyok warga desa ;
Bahwa saat kejadian itu terdakwa sedang menghadapi masalah dan warga desa minta pertanggung jawaban terdakwa ;
Bahwa terdakwa sempat mengacung-acungkan senjata tajam yang terdakwa bawa hanya sekedar untuk menakut-nakuti warga ;
Bahwa senjata tajam jenis pisau tersebut tidak ada ijin atau surat-suratnya dari pihak yang berwenang ;
Bahwa terdakwa sadar bahwa perbuatan terdakwa tersebut salah dan melanggar hukum ;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut : pisau belati lengkap dengan sarungnya berwarna coklat
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa datang ke rumah saksi RIDUWAN (ketua RT) untuk dimintai penjelasan tentang perbuatan adanya wanita yang telah disetubuhi oleh terdakwa dan untuk menjaga diri terdakwa membawa senjata tajam berupa pisau belati ;
Bahwa pisau belati tersebut disimpan dengan cara diselipkan dipinggang, dibalik baju terdakwa.
Bahwa saat pembicaraan itu mulai memanas, terdakwa berusaha menunjukkan bahwa terdakwa membawa senjata tajam, dengan maksud supaya orang-orang disekitarnya takut.
Bahwa senjata tajam yang dibawa terdakwa tersebut tidak ada surat ijin yang seharusnya menyertai kepemilikan senjata tajam kepada terdakwa dan terdakwa mengaku tidak memiliki.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
| 1 | Unsur Barang Siapa |
| Ad. 1. Unsur Barang Siapa ; Yang dimaksud dengan "Barang Siapa" adalah siapa saja, setiap orang sebagai subyek pelaku tindak pidana yang dapat bertanggung jawab atas perbuatannya menurut hukum. Terdakwa TURIMAN bin PONIRAN, dengan identitas yang telah diperiksa pada awal persidangan adalah orang yang secara hukum dapat bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan, dengan demikian unsur ini telah terbukti. | |
| 2 | Unsur tanpa hak telah menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya atau mempergunakan senjata penikam atau senjata penusuk ; |
| Ad. 2. Unsur tanpa hak telah menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya atau mempergunakan senjata penikam atau senjata penusuk ; Berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dimana pada hari Senin tanggal 21 September 2015 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di Dsn. Pakem Ds. Wajak Kec. Wajak Kab. Malang, terdakwa telah membawa senjata tajam berupa pisau belati lengkap dengan sarungnya berwarna coklat, dengan cara diselipkan didinggang, balik baju, tanpa disertai dengan surat ijin dari pihak yang bemenang, dengan demikian unsur ini telah terbukti. |
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa belum pernah dihukum
- Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
- Terdakwa berjani tidak akan menguangi perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa TURIMAN Bin PONIRAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah "tanpa hak menguasai, membawa memiliki senjata penikam atau senjata penusuk" sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Memerintahkan agar barang bukti berupa : pisau belati lengkap dengan sarungnya berwarna coklat dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen pada hari Senin tanggal 14 Desember 2015 oleh kami Handry Argatama Ellion, SH., S.Fil., MH. sebagai Hakim Ketua, Arief Karyadi, SH., M.Hum. dan Tenny Erma Suryathi, SH., MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari : Senin tanggal : 14 Desember 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim anggota tersebut, dibantu Sri Norhayanti Yetmi, SH., M. Hum. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kepanjen serta dihadiri oleh Darmuning, SH. Penuntut Umum dan Terdakwa.
| Hakim Anggota, | Hakim Ketua, | |
Arief Karyadi, SH., M.Hum. Tenny Erma Suryathi, SH., MH. | Handry Argatama Ellion, SH., S.Fil., MH. |
Panitera Pengganti
Sri Norhayanti Yetmi, SH.M.Hum