941/Pid.Sus/2015/PN.Bks
Putusan PN BEKASI Nomor 941/Pid.Sus/2015/PN.Bks
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TOHARI BIN TARJA
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa TOHARI BIN TARJA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
P U T U S A N
Nomor 941/Pid.Sus/2015/PN.Bks
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bekasi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : TOHARI BIN TARJA
Tempat lahir : Bekasi
Umur/Tgl lahir : 24 tahun / 10 Maret 1991
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kp Bogor II Rt.03/Rw. 14 Kelurahan Pusaka Rakyat Tarumaja, Kabupaten Bekasi
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Sopir
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah /Penetapan Penahanan :
1. Penyidik tanggal 24 Mei 2015 No.Pol : SPP/02/V/2015/Resta Bks Kota, tanggal 24 Mei 2015 sampai dengan tanggal 12 Juni 2015;
2. Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 08 Juni 2015 No. TAP.753/0.2.25/Euh.1/06/2015, sejak tanggal 13 Juni 2015 sampai dengan tanggal 22 Juli 2015;
3. Penuntut Umum, tanggal 07 Juli 2015 No. PRIN-2889 / 0.2.25 / Euh.2 / 07 / 2015, sejak tanggal 07 Juli 2015 sampai dengan tanggal 26 Juli 2015 ;
4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, tanggal 09 Juli 2015 No. 941/Pid.Sus/2015/PN Bks, sejak tanggal 09 Juli 2015 sampai dengan tanggal 07 Agustus 2015;
5. Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bekasi, tanggal 23 Juli 2015 Nomor : 941/Pid.Sus/2015/PN Bks, sejak tanggal 08 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 06 Oktober 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 941/Pid.Sus/2015/PN. Bks, tanggal 09 Juli 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 941/Pid.Sus/2015/PN.Bks, tanggal 13 Juli 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa TOHARI Bin TARJA telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat “sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 (satu) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan .
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan khusus dump truk merk HINO, tahun 2013, warna hijau, dengan nomor polisi B-9123-UYY .
1 (satu) lembar STNK kendaraan khusus dump truk merk HINO, tahun 2013, warna hijau, dengan nomor polisi B-9123-UYY
Dikembalikan kepada pemiliknya yakni PT. MTA (Mitra Tata Abadi Bersama) melalui JOKO SANTOSO
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Honda, warna siver biru, tahun 2006/2005 dengan nomor polisi B-6742-KDB
1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda warna siver biru, tahun 2006/2005 dengan nomor polisi B-6742-KDB
1 (satu) lembar sim C atas nama Erwan Dwi
Dikembalikan kepada pemiliknya yakni saksi ERWAN DWIYOGO Bin S. HARYONO
1 (satu) lembar sim B II atas nama TOHARI
Dikembalikan kepada pemiliknya yakni terdakwa TOHARI Bin TARJA
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut, dan untuk itu mohon keringanan hukuman ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidananya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa TOHARI Bin TARJA pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekitar pukul 21.30 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2015, bertempat di Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 09 depan Pom bensin SPBU Giant Bekasi Barat Kelurahan Margajaya,Kecamatan Bekasi Selatan , Kota Bekasi atau pada suatu tempat tertentu lainnya dimana Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4) yaitu kecelakaan lalu lintas berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekira jam 21.30 wib, terdakwa TOHARI Bin TARJA mengemudikan kendaraan bermotor dump truk jenis kendaraan khusus model dumper TR TRO, merk HINO, tahun 2013, warna hijau, dengan plat nomor polisi B-9123-UYY, melaju dari tempat proyek pembangunan perumahan Harapan Indah Kota Bekasi sehabis bongkar muatan tanah urugan dengan maksud menuju tempat penggalian tanah urugan di daerah Curug Klari Karawang Timur.
Selanjutnya terdakwa TOHARI Bin TARJA yang sudah mengemudikan dump truk B-9123-UYY sejak tanggal 19 Mei 2015 tanpa bergantian pengemudi, dalam keadaan lelah tetap mengemudikan kendaraannya, terdakwa TOHARI Bin TARJA datang dari arah Selatan menuju arah Utara ke arah jalan putaran di bawah jembatan fly over Bekasi Barat menuju arah Cikampek dengan kecepatan kurang lebih 50 km/jam dalam porsneling 5 (tiga) dengan cuaca saat itu cerah, jalan lurus, beraspal kering dan arus lalu lintas lancar.
Sesampainya di Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 09 depan Pom bensin SPBU Giant Bekasi Barat Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, dengan kecepatan tinggi kurang lebih 50 km/jam, terdakwa TOHARI Bin TARJA mengantuk dan tidak konsentrasi pada saat mengemudikan dump truknya sehingga tidak memperhatikan keadaan sekitarnya bahwa di depan dump truk yang dikemudikannya sudah ada saksi korban ERWAN DWIYOGO Bin S. HARYONO (ERWAN DWI) sedang mengendarai sepeda motor merk Honda type Karisma 125 D) warna silver biru dengan nomor polisi B-6742-KDB dengan membonceng saksi korban JAJANG NURMAN lalu dalam keadaan tertidur atau mata terpejam, dump truk yang dikendarai oleh terdakwa TOHARI Bin TARJA menabrak bagian belakang kendaraan sepeda motor Honda warna silver biru dengan nomor polisi B-6742-KDB yang dikemudikan oleh saksi korban ERWAN DWIYOGO Bin S. HARYONO (ERWAN DWI) dengan penumpang saksi korban JAJANG NURMAN yang sedang melaju dari arah selatan ke arah utara di lajur jalan sebelah kiri
Selanjutnya terdakwa TOHARI Bin TARJA terkejut dan terbangun, namun terdakwa TOHARI Bin TARJA tetap mengemudikan dump truknya mengakibatkan saksi korban JAJANG NURMAN jatuh terpental ke kiri jalan dan sepeda motor bersama dengan saksi ERWAN DWIYOGO Bin S. HARYONO (ERWAN DWI) terdorong oleh bumper depan dump truk dan berhenti pada saat tersangkut di cor beton pembatas jalan.
Bahwa akibat terdakwa TOHARI Bin TARJA lelah dan tidak memperhatikan keadaan sekitarnya karena mengantuk dan tertidur pada saat sedang mengendarai dump truk dengan kecapatan kurang lebih 50 km/jam dengan porseneling 5 (lima) mengakibatkan mengakibatkan :
Saksi korban ERWAN DWI sebagaimana dikuatkan dengan hasil pemeriksaan dokter pada RS. Mitra Keluarga, dengan hasil Visum et Repertum tanggal 28 Mei 2015 atas nama ERWAN DWI yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Ardlia Angela Alim, dokter pemeriksa pada Rumah sakit Mitra Keluarga dan diketahui oleh Dr. Nurvantina Pandina, MM , Direktur RS. Mitra Keluarga Bekasi. Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Lutut kiri : Deformitas lutut kiri, nyeri saat digerakan
Lutut kiri : luka robek disertai kulit yang hilang ukuran 2x2x0,5 cm tepi tidak beraturan tepi luka kehitaman
Luka kiri 2 : luka robek disertai kulit yang hilang ukuran 1x1x0,5 cm tepi tidak beraturan tetapi luka kehitaman tidak beraturan
Pergelangan kaki kiri bagian dalam : luka robek ukuran 3x1x0,5 cm tepi tidak beraturan berwarna kehitaman
Kesimpulan :
Tulang lutut kiri bergeser
Luka robek akibat benturan benda tumpul pada lutut kiri (1)
Luka robek akibat benturan benda tumpul pada lutu kiri (2)
Luka robek pada pergelangan kaki kiri
Karena kelainan-kelaian di atas timbullah penyakit dan berhalangan buat menjalankan pekerjaan dalam waktu yang tidak bisa ditentukan pasien karena pasien tidak berobat lagi ke Rumah Sakit Mitra Keluarga.
Saksi korban JAJANG NURMAN sebagaimana dikuatkan dengan hasil pemeriksaan dokter pada RS. Mitra Keluarga, dengan hasil Visum et Repertum tanggal 28 Mei 2015 atas nama ERWAN DWI yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Ardlia Angela Alim , dokter pemeriksa pada Rumah sakit Mitra Keluarga dan diketahui oleh Dr. Nurvantina Pandina, MM , Direktur RS. Mitra Keluarga Bekasi. Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Perut bagian bawah : jejas berwarna kebiruan dengan ukuran 10 cm x 4 cm tepi jejas tidak beraturan, nyeri tekan perut sebelah kiri bawah, dengan perabaan lembut tidak tegang.
Paha kanan : terdapat kelainan bentuk dipaha kanan bagian tengah ada nyeri tekan
Pangkal paha kiri : terdapat luka robek dengan ukuran 5x4x2 cm, tepi luka tidak beraturan mengalir darah
Untuk bagian belakang luka robek dengan ukuran 5x4x2 cm tepi luka regular masih mengalir darah
Kesimpulan :
Patah tulang paha kanan tengah tertutup
Luka robek pada pangkal paha kiri akibat benturan benda tumpul
Luka robek pada belakang lutut kiri akibat benturan benda tumpul
Karena kelainan-kelaian di atas timbullah penyakit dan berhalangan buat menjalankan pekerjaan dalam waktu yang tidak bisa ditentukan pasien karena pasien tidak berobat lagi ke Rumah Sakit Mitra Keluarga.
Bahwa pada tanggal 24 bulan Mei 2015, atas permintaan keluarga JAJANG NURMAN dirujuk ke Rumah Sakit Sentra Medika, dilakukan kembali pemeriksaan terhadap saksi korban JAJANG NURMAN dengan hasil Visum et Repertum Nomor : 002/VER/RM-RSSM/V/2015 tanggal 24 Mei 2015 atas nama JAJANG NURMAN yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Dr. Devi Indra Lestari, dokter pemeriksa pada Rumah sakit Sentra Medika dan diketahui oleh Dr. P.Lanjar Sugiyanto, MARS, Direktur Rumah Sakit Sentra Medika Cibinong. Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Luka terbuka tepi tidak rata di lipat paha kiri dengan ukuran 4x2 cm
Luka terbuka tepi tidak rata di lipat lutut kiri bagian belakang dengan ukuran 4x 2 cm
Luka lecet di lengan bahwa kanan sisi belakang dengan ukuran 5 x 3 cm
Luka lecet di perut bagian bawah dengan ukuran 5x 3 cm
Dari hasil rontgen ditemukan patah tulang 1/3 atas paha kanan dan pinggul kiri.
Kesimpulan : Telah diperiksa seorang korban laki-laki berusia 14 tahun dalam keadaan sadar dan tampak sakit berat, pada korban ditemukan luka terbuka tepi tidak rata di lipat paha kiri dan di lipat lutut kiri bagian belakang, serta luka lecet di lengan bawah kanan dan diperut bagian bawah dan dari hasil rontgen ditemukan patah tulang 1/3 atas paha kanan dan pinggul kiri akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut menyebabkan luka berat dan mengancam bahaya maut serta mengganggu aktifitas sehari-hari selama masa penyembuhan.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan .
Menimbang bahwa Terdakwa mengerti atas Dakwaan Penuntut tersebut dan tidak mengajukan keberatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
ERWIN DWIYOGO Bin S. HARYONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi ditabrak oleh dump truk yang dikendarai oleh terdakwa;
Bahwa peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekitar pukul 21.30 Wib, bertempat di Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 09 depan Pom bensin SPBU Giant Bekasi Barat Kelurahan Margajaya,Kecamatan Bekasi Selatan
Bahwa ketika kecelakaan lalu lintas terjadi cuaca cerah, arus lalu lintas lancar, malam hari, penerangan jalan remang-remang.
Bahwa saksi sedang mengendarai sepeda motor merk Honda dengan nomor polisi B-6742-KDB dengan membonceng JAJANG NURMAN melaju dari arah selatan menuju arah utara (jalan putaran di bawah jembatan fly over samping pintu tol Bekasi barat)
Bahwa lampu rem dan lampu belakang sepeda motor yang dikendarai saksi menyala.
Bahwa dump truk yang dikemudikan oleh terdakwa melaju dari arah yang sama yakni dari arah Selatan menuju utara, tepatnya jalan putaran di bawah jembatan fly over samping pintu tol Bekasi barat kemudian dump truk yang dikemudikan terdakwa menabrak sepeda motor merk HONDA . nomor polisi B-6742-KDB yang dikemudikan oleh saksi dengan membonceng JAJANG NURMAN
Bahwa saksi menerangkan sepeda motor yang dikemudikan oleh saksi ditabrak dump truk yang dikendarai oleh terdakwa dari arah belakang sehingga sepeda motor berikut saksi ERWAN DWIYOGO Bin S. HARYONO ikut terdorong di bemper dump truk yang dikendarai oleh terdakwa sedangkan korban JAJANG NURMAN terpental ke kiri jalan.
Bahwa kecepatan sepeda motor yang dikendarai saksi kira-kira kurang lebih 30 km/jam
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, saksi ERWAN DWIYOGO Bin S. HARYONO mengalami luka di bagian kaki yakni tulang lutut saksi bergeser sehingga tidak bisa berjalan seperti normal lagi sedangkan JAJANG NURMAN mengalami patah tulang di kaki dan luka di lengan.
Bahwa sampai saat ini korban JAJANG NURMAN masih terbaring di tempat tidur, belum bisa berdiri dengan normal.
Bahwa saksi ERWAN DWIYOGO Bin S. HARYONO membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan adalah milik saksi ERWAN DWIYOGO Bin S. HARYONO yakni:
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Honda, warna siver biru, tahun 2006/2005 dengan plat polisi nomor B-6742-KDB
1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda warna siver biru, tahun 2006/2005 dengan plat polisi nomor B-6742-KDB
1 (satu) lembar sim C atas nama Erwan Dwi
Atas keterangan saksi dan barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi IMAM WILMAN Bin IDIR SUDIRMAN, di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi membenarkan keterangan saksi di BAP
Saksi hadir dipersidangan karena sepeda motor yang dikendarai oleh saksi ERWAN DWIYOGO Bin S. HARYONO dengan membonceng JAJANG NURMAN ditabrak oleh dump truk yang dikendarai oleh terdakwa;
Bahwa peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekitar pukul 21.30 Wib, bertempat di Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 09 depan Pom bensin SPBU Giant Bekasi Barat Kelurahan Margajaya,Kecamatan Bekasi Selatan
Bahwa ketika kecelakaan lalu lintas cuaca cerah, arus lalu lintas lancar, malam hari,penerangan jalan remang-remang.
Bahwa saksi pada saat kecelakaan lalu lintas sedang mengendarai sepeda motor dengan membonceng saksi MAMAN ABDURAHMAN melaju dari arah selatan menuju arah utara.
Bahwa, saksi berada di belakang dump truk yang dikendarai oleh terdakwa pada saat kecelakaan tersebut terjadi.
Bahwa dump truk yang dikemudikan oleh terdakwa melaju dari arah yang sama yakni dari arah Selatan menuju utara, tepatnya jalan putaran di bawah jembatan fly over samping pintu tol Bekasi barat.
Saksi menerangkan bahwa sepeda motor yang dikemudikan oleh saksi ERWAN DWIYOGO Bin S. HARYONO ditabrak dump truk yang dikendarai oleh terdakwa dari arah belakang sehingga sepeda motor berikut saksi ERWAN DWIYOGO Bin S. HARYONO ikut terdorong di bemper dump truk yang dikendarai oleh terdakwa sedangkan korban JAJANG NURMAN terpental ke kiri jalan.
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut saksi ERWAN DWIYOGO Bin S. HARYONO mengalami luka di bagian kaki yakni tulang lutut saksi ERWAN DWIYOGO Bin S. HARYONO bergeser sehingga tidak bisa berjalan seperti normal lagi sedangkan JAJANG NURMAN mengalami patah tulang di kaki dan luka di lengan.
Bahw saksi ikut membawa saksi ERWAN DWIYOGO Bin S. HARYONO dan JAJANG NURMAN ke rumah sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat untuk mendapatkan pertolongan pertama.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menerangkan tidak keberatan dan menyatakan kebenarannya.
Saksi MAMAN ABDUL ROHMAN Bin ODIH, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa sepeda motor yang dikendarai oleh saksi ERWAN DWIYOGO Bin S. HARYONO dengan membonceng JAJANG NURMAN ditabrak oleh dump truk yang dikendarai oleh terdakwa;
Bahwa peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekitar pukul 21.30 Wib, bertempat di Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 09 depan Pom bensin SPBU Giant Bekasi Barat Kelurahan Margajaya,Kecamatan Bekasi Selatan
Bahwa ketika kecelakaan lalu lintas cuaca cerah, arus lalu lintas lancar, malam hari,penerangan jalan remang-remang.
Bahwa saksi pada saat kecelakaan lalu lintas sedang dibonceng oleh saksi IMAM WILMAN Bin IDIR SUDIRMAN dari arah selatan menuju arah utara.
Bahwa dump truk yang dikemudikan oleh terdakwa melaju dari arah yang sama yakni dari arah Selatan menuju utara, tepatnya jalan putaran di bawah jembatan fly over samping pintu tol Bekasi barat.
Saksi menerangkan bahwa sepeda motor yang dikemudikan oleh saksi ERWAN DWIYOGO Bin S. HARYONO ditabrak dump truk yang dikendarai oleh terdakwa dari arah belakang sehingga sepeda motor berikut saksi ERWAN DWIYOGO Bin S. HARYONO ikut terdorong di bemper dump truk yang dikendarai oleh terdakwa sedangkan korban JAJANG NURMAN terpental ke kiri jalan.
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut saksi ERWAN DWIYOGO Bin S. HARYONO mengalami luka di bagian kaki yakni tulang lutut saksi ERWAN DWIYOGO Bin S. HARYONO bergeser sehingga tidak bisa berjalan seperti normal lagi sedangkan JAJANG NURMAN mengalami patah tulang di kaki dan luka di lengan.
Bahwa saksi ikut membawa saksi ERWAN DWIYOGO Bin S. HARYONO dan JAJANG NURMAN ke rumah sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat untuk mendapatkan pertolongan pertama.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menerangkan tidak keberatan dan menyatakan kebenarannya.
Saksi KADARKO EDY PURWONO Bin EDY SALIM SUDARWI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa sepeda motor yang dikendarai oleh saksi ERWAN DWIYOGO Bin S. HARYONO dengan membonceng JAJANG NURMAN ditabrak oleh dump truk yang dikendarai oleh terdakwa;
Bahwa peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekitar pukul 21.30 Wib, bertempat di Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 09 depan Pom bensin SPBU Giant Bekasi Barat Kelurahan Margajaya,Kecamatan Bekasi Selatan .
Bahwa pada saat kecelakaan lalu lintas terjadi, saksi sedang berdiri di depan pos parkir Pertokoan Living Plaza Ex Ramayana bersama teman saksi WAHYU bin MUKIH untuk persiapan menutup pagar dan jarak saksi dengan tempat peristiwa tabrakan tersebut kira-kira 6 (enam) meter.
Bahwa pada saat saksi sedang menutup pagar, saksi mendengar suara tabrakan kemudian saksi melihat ke arah suara tersebut dan melihat sepeda motor merk Honda dengan nomor polisi B-6742-KDB yang dikendarai oleh saksi ERWAN DWIYOGO Bin S. HARYONO ditabrak dump truk yang dikendarai oleh terdakwa dari arah belakang sehingga sepeda motor berikut saksi ERWAN DWIYOGO Bin S. HARYONO ikut terdorong di bemper dump truk yang dikendarai oleh terdakwa sedangkan korban JAJANG NURMAN terpental ke kiri jalan.
Bahwa ketika kecelakaan lalu lintas cuaca cerah, arus lalu lintas lancar, malam hari,penerangan jalan remang-remang.
Bahwa dump truk yang dikemudikan oleh terdakwa melaju dari arah yang sama yakni dari arah Selatan menuju utara, tepatnya jalan putaran di bawah jembatan fly over samping pintu tol Bekasi barat.
Bahwa setelah dump truk yang dikendarai oleh terdakwa menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh saksi ERWAN DWIYOGO Bin S. HARYONO, dump truk yang dikendarai oleh terdakwa tidak langsung berhenti namun dump truk yang dikendarai terdakwa tetap melaju , lalu saksi bersama dengan saksi WAHYU mengejar dump truk yang dikendarai oleh terdakwa dan akhirnya dump truk yang dikendarai oleh terdakwa berhenti pada saat menabrak cor beton.
Bahwa akibat tabrakan lalu lintas tersebut penumpang sepeda motor yakni saksi JAJANG NURMAN terlempar ke kiri jalan sedangkan pengemudi sepeda motornya yang saksi ERWAN DWIYOGO Bin S. HARYONO berada di atas sepeda motornya yang tersangkut di depan bemper dump truk.
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut saksi ERWAN DWIYOGO Bin S. HARYONO mengalami luka di bagian kaki sedangkan JAJANG NURMAN mengalami patah tulang di kaki dan luka di lengan.
Bahwa saksi bersama dengan saksi WAHYU lalu mengamankan terdakwa ke kantor polisi.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menerangkan tidak keberatan dan menyatakan kebenarannya.
Saksi WAHYU Bin MUKIH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa sepeda motor yang dikendarai oleh saksi ERWAN DWIYOGO Bin S. HARYONO dengan membonceng JAJANG NURMAN ditabrak oleh dump truk yang dikendarai oleh terdakwa;
Bahwa peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekitar pukul 21.30 Wib, bertempat di Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 09 depan Pom bensin SPBU Giant Bekasi Barat Kelurahan Margajaya,Kecamatan Bekasi Selatan .
Bahwa pada saat kecelakaan lalu lintas, saksi sedang berdiri di depan pos parkir Pertokoan Living Plaza Ex Ramayana bersama teman saksi KADARKO EDY PURWONO Bin EDY SALIM SUDARWI sedang persiapan menutup pagar dan jarak saksi dengan tempat peristiwa tabrakan tersebut kira-kira 6 (enam) meter.
Bahwa pada saat saksi sedang menutup pagar, saksi mendengar suara tabrakan kemudian saksi melihat ke arah suara tersebut dan melihat sepeda motor merk Honda dengan nomor polisi B-6742-KDB yang dikendarai oleh saksi ERWAN DWIYOGO Bin S. HARYONO ditabrak dump truk yang dikendarai oleh terdakwa dari arah belakang sehingga sepeda motor berikut saksi ERWAN DWIYOGO Bin S. HARYONO ikut terdorong di bemper dump truk yang dikendarai oleh terdakwa sedangkan korban JAJANG NURMAN terpental ke kiri jalan.
Bahwa ketika kecelakaan lalu lintas cuaca cerah, arus lalu lintas lancar, malam hari, penerangan jalan remang-remang.
Bahwa dump truk yang dikemudikan oleh terdakwa melaju dari arah yang sama yakni dari arah Selatan menuju utara, tepatnya jalan putaran di bawah jembatan fly over samping pintu tol Bekasi barat.
Bahwa setelah dump truk yang dikendarai oleh terdakwa menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh saksi ERWAN DWIYOGO Bin S. HARYONO, dump truk yang dikendarai oleh terdakwa tidak langsung berhenti namun dump truk yang dikendarai terdakwa tetap melaju , lalu saksi bersama dengan saksi KADARKO EDY PURWONO Bin EDY SALIM SUDARWI mengejar dump truk yang dikendarai oleh terdakwa dan akhirnya dump truk yang dikendarai oleh terdakwa berhenti pada saat menabrak cor beton.
Bahwa akibat tabrakan lalu lintas tersebut penumpang sepeda motor yakni saksi JAJANG NURMAN terlempar ke kiri jalan sedangkan pengemudi sepeda motornya yang saksi ERWAN DWIYOGO Bin S. HARYONO berada di atas sepeda motornya yang tersangkut di depan bemper dump truk.
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut saksi ERWAN DWIYOGO Bin S. HARYONO mengalami luka di bagian kaki sedangkan JAJANG NURMAN mengalami patah tulang di kaki dan luka di lengan.
Bahwa saksi bersama dengan saksi KADARKO EDY PURWONO Bin EDY SALIM SUDARWI lalu mengamankan terdakwa ke kantor polisi.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menerangkan tidak keberatan dan menyatakan kebenarannya.
Saksi RAKIDA Bin SURYADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekitar pukul 21.30 Wib, bertempat di Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 09 depan Pom bensin SPBU Giant Bekasi Barat Kelurahan Margajaya,Kecamatan Bekasi Selatan .
Bahwa sepeda motor yang dikendarai oleh saksi ERWAN DWIYOGO Bin S. HARYONO dengan membonceng JAJANG NURMAN ditabrak oleh dump truk yang dikendarai oleh terdakwa;
Bahwa saksi adalah kernet dump truk yang dikendarai oleh terdakwa yakni dump truk merk HINO, tahun 2013, warna hijau, dengan nomor polisi B-9123-UYY dan saksi duduk di samping terdakwa.
Bahwa terdakwa adalah supir dump truk PT.Mitra Tata Abadi Bersama yang beralamat di ruko Puri Mutiara Blok A Nomor 118 Kelurahan Sunter agung Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Kantor Cabang di ruko Harapan Indah Kota Bekasi.
Bahwa terdakwa dan saksi RAKIDA Bin SURYADI berangkat dari pool Harapan Indah Kota Bekasi menuju Karawang timur sejak hari Selasa tanggal 19 Mei 2015 sekira jam 20.30 wib, dengan mengendarai dump truk warna hijau dengan nomor polisi B 9123 UYY berangkat dari pool kendaraan dump truk di Harapan Indah Kota Bekasi menuju daerah Curug Karawang Timur dengan penumpang kernet yakni saksi RAKIDA Bin SURYADI dan NANA ADI CAHYA dengan tujuan untuk mengambil tanah urugan di daerah Curug Karawang timur.
Bahwa terdakwa mengemudikan kendaran dump truk kurang lebih 4 (empat) hari tanpa supir pengganti dan terdakwa hanya beristirahat kurang lebih 2 jam, pada saat menurunkan tanah urugan.
Bahwa terdakwa sudah dalam keadaan mengantuk dan lelah dan saksi RAKIDA Bin SURYADI sempat menasehati terdakwa untuk beristirahat pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 pada saat menurunkan tanah urugan di pool Harapan Indah Kota Bekasi, namun terdakwa menolak dan tetap melanjutkan kendaraan dump truknya dan berencana akan berisitirahat di rest area.
Bahwa pada saat dalam perjalanan saksi tertidur dan tidak mengetahui terdakwa menabrak sepeda motor merk Honda plat polisi nomor B-6742-KDB yang dikendarai oleh saksi ERWAN DWIYOGO Bin S. HARYONO dengan penumpang JAJANG NURMAN .
Bahwa akibat tabrakan antara dump truk yang dikendarai oleh terdakwa dengan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi ERWAN DWIYOGO Bin S. HARYONO dengan penumpang JAJANG NURMAN, saksi ERWAN DWIYOGO Bin S. HARYONO dan JAJANG NURMAN mengalami luka dan sepeda motornya yang dikendarai oleh saksi ERWAN DWIYOGO Bin S. HARYONO rusak .
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menerangkan tidak keberatan dan menyatakan kebenarannya.
Saksi JAJANG NURMAN dibacakan di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekitar pukul 21.30 Wib, bertempat di Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 09 depan Pom bensin SPBU Giant Bekasi Barat Kelurahan Margajaya,Kecamatan Bekasi Selatan .
Bahwa ketika kecelakaan lalu lintas cuaca cerah, arus lalu lintas lancar, malam hari, penerangan jalan remang-remang.
Bahwa Erwan Dwiyogo Bin S. Haryono mengendarai sepeda motor merk Honda dengan nomor polisi B-6742-KDB dengan membonceng Jajang Nurman melaju dari arah selatan menuju arah utara.
Bahwa lampu rem dan lampu belakang sepeda motor yang dikendarai ERWAN DWIYOGO Bin S. HARYONO menyala.
Bahwa dump truk yang dikemudikan oleh terdakwa melaju dari arah yang sama yakni dari arah Selatan menuju utara, tepatnya jalan putaran di bawah jembatan fly over samping pintu tol Bekasi barat kemudian menabrak ERWAN DWIYOGO Bin S. HARYONO yang sedang mengemudikan sepeda motor merk HONDA nomor polisi B-6742-KDB dengan membonceng JAJANG NURMAN
Bahwa sepeda motor yang dikemudikan oleh ERWAN DWIYOGO Bin S. HARYONO ditabrak oleh dump truk yang dikendarai oleh terdakwa dari arah belakang sehingga sepeda motor berikut ERWAN DWIYOGO Bin S. HARYONO ikut terdorong di bemper depan dump truk yang dikendarai oleh terdakwa sedangkan korban JAJANG NURMAN terpental ke kiri jalan.
Bahwa kecepatan sepeda motor yang dikendarai ERWAN DWIYOGO Bin S. HARYONO kira-kira 30 km/jam
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, ERWAN DWIYOGO Bin S. HARYONO mengalami luka di bagian kaki yakni tulang lutut saksi bergeser sehingga tidak bisa berjalan seperti normal lagi sedangkan JAJANG NURMAN mengalami patah tulang di kaki dan luka di lengan.
Bahwa sampai saat ini korban JAJANG NURMAN masih terbaring di tempat tidur, belum bisa berdiri dengan normal.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menerangkan tidak keberatan dan menyatakan kebenarannya.
Saksi JOKO SANTOSO dibacakan di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekitar pukul 21.30 Wib, bertempat di Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 09 depan Pom bensin SPBU Giant Bekasi Barat Kelurahan Margajaya,Kecamatan Bekasi Selatan dan dump truk yang dikendarai oleh terdakwa TOHARI yakni dump truk merk HINO tahun 2013, warna hijau dengan nomor polisi B-9123-UYY atas nama PT. Mitra Tata Abadi Bersama dan milik Bapak Ciputra Tanjaya sebagai direktur PT. Mitra Tata Abadi Bersama.
Bahwa terdakwa bekerja sebagai supir dump truk tersebut.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menerangkan tidak keberatan dan menyatakan kebenarannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekira jam 21.30 wib, terdakwa TOHARI Bin TARJA mengemudikan kendaraan bermotor dump truk jenis kendaraan khusus model dumper TR TRO, merk HINO, tahun 2013, warna hijau, dengan plat nomor polisi B-9123-UYY.
Bahwa terdakwa adalah supir dump truk PT.Mitra Tata Abadi Bersama yang beralamat di ruko Puri Mutiara Blok A Nomor 118 Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priok , Jakarta Utara dan Kantor Cabang di ruko Harapan Indah Kota Bekasi.
Bahwa terdakwa dan saksi RAKIDA Bin SURYADI berangkat dari pool Harapan Indah Kota Bekasi menuju Curug Karawang Timur sejak hari Selasa tanggal 19 Mei 2015 sekira jam 20.30 wib, dengan tujuan untuk mengambil tanah urugan di daerah Curug Karawang timur.
Bahwa terdakwa mengemudikan kendaran dump truk tersebut kurang lebih 4 (empat) hari tanpa supir pengganti dan terdakwa hanya beristirahat kurang lebih 2 jam, pada saat menurunkan tanah urugan.
Bahwa terdakwa sudah dalam keadaan mengantuk dan lelah dan saksi RAKIDA Bin SURYADI sempat menasehati terdakwa untuk beristirahat pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 pada saat menurunkan tanah urugan di pool Harapan Indah Kota Bekasi, namun terdakwa menolak dan tetap melanjutkan kendaraan dump truknya dan berencana akan beristirahat di rest area.
Bahwa dalam keadaan lelah terdakwa mengemudikan kendaraannya, dari arah Selatan menuju arah Utara ke arah jalan putaran di bawah jembatan fly over Bekasi Barat menuju arah Cikampek dengan kecepatan kurang lebih 50 km/jam dalam porsneling 5 (tiga) dengan cuaca saat itu cerah, jalan lurus, beraspal kering dan arus lalu lintas lancar.
Bahwa pada saat di Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 09 depan Pom bensin SPBU Giant Bekasi Barat Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, terdakwa TOHARI Bin TARJA mengemudikan dump truknya , dalam keadaan tertidur atau mata terpejam.
Bahwa dalam keadaan tertidur terdakwa mengendarai dump truknya dan menabrak bagian belakang kendaraan sepeda motor Honda warna silver biru dengan nomor polisi B-6742-KDB yang dikemudikan oleh saksi korban ERWAN DWIYOGO Bin S. HARYONO (ERWAN DWI) dengan penumpang korban JAJANG NURMAN yang melaju dari arah selatan ke arah utara di lajur jalan sebelah kiri.
Bahwa dalam keadaan tertidur, terdakwa TOHARI Bin TARJA tetap mengemudikan dump truknya mengakibatkan korban JAJANG NURMAN jatuh terpental ke kiri jalan dan sepeda motor bersama dengan saksi ERWAN DWIYOGO Bin S. HARYONO (ERWAN DWI) terdorong di bumper depan dump truk.
Bahwa dump truk berhenti pada saat dump truk tersangkut di cor beton pembatas jalan.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa TOHARI Bin TARJA yang mengendarai dump truk keadaan lelah dan mengantuk dan teritdur sehingga tidak memperhatikan keadaan sekitarnya terdakwa tetap saja melanjutkan perjalanannya mengendarai dump truk dengan kecepatan tinggi sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan Saksi korban ERWAN DWI dan korban JAJANG NURMAN mengalami luka berat.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan yakni :
1 (satu) unit kendaraan khusus dump truk merk HINO, tahun 2013, warna hijau, dengan plat nomor polisi B-9123-UYY .
1 (satu) lembar STNK kendaraan khusus dump truk merk HINO, tahun 2013, warna hijau, dengan plat nomor polisi B-9123-UYY
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Honda, warna siver biru, tahun 2006/2005 dengan plat polisi nomor B-6742-KDB
1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda warna siver biru, tahun 2006/2005 dengan plat polisi nomor B-6742-KDB
1 (satu) lembar sim B II atas nama TOHARI.
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) unit kendaraan khusus dump truk merk HINO, tahun 2013, warna hijau, dengan plat nomor polisi B-9123-UYY .
1 (satu) lembar STNK kendaraan khusus dump truk merk HINO, tahun 2013, warna hijau, dengan plat nomor polisi B-9123-UYY
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Honda, warna siver biru, tahun 2006/2005 dengan plat polisi nomor B-6742-KDB
1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda warna siver biru, tahun 2006/2005 dengan plat polisi nomor B-6742-KDB
1 (satu) lembar sim C atas nama Erwan Dwi
1 (satu) lembar sim B II atas nama TOHARI
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekira jam 21.30 wib, terdakwa TOHARI Bin TARJA mengemudikan kendaraan bermotor dump truk jenis kendaraan khusus model dumper TR TRO, merk HINO, tahun 2013, warna hijau, dengan plat nomor polisi B-9123-UYY. Selanjutnya dalam keadaan lelah terdakwa mengemudikan kendaraannya, dari arah Selatan menuju arah Utara ke arah jalan putaran di bawah jembatan fly over Bekasi Barat menuju arah Cikampek dengan kecepatan kurang lebih 50 km/jam dalam porsneling 5 (tiga) dengan cuaca saat itu cerah, jalan lurus, beraspal kering dan arus lalu lintas lancar. Sesampainya di Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 09 depan Pom bensin SPBU Giant Bekasi Barat Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, terdakwa TOHARI Bin TARJA mengemudikan dump truknya , dalam keadaan tertidur atau mata terpejam, dump truk yang dikendarai oleh terdakwa TOHARI Bin TARJA menabrak bagian belakang kendaraan sepeda motor Honda warna silver biru dengan nomor polisi B-6742-KDB yang dikemudikan oleh saksi korban ERWAN DWIYOGO Bin S. HARYONO (ERWAN DWI) dengan penumpang korban JAJANG NURMAN yang melaju dari arah selatan ke arah utara di lajur jalan sebelah kiri.
Bahwa selanjutnya dalam keadaan tertidur, terdakwa TOHARI Bin TARJA tetap mengemudikan dump truknya mengakibatkan korban JAJANG NURMAN jatuh terpental ke kiri jalan dan sepeda motor bersama dengan saksi ERWAN DWIYOGO Bin S. HARYONO (ERWAN DWI) terdorong oleh bumper depan dump truk dan berhenti pada saat dump truk tersangkut di cor beton pembatas jalan. Akibat perbuatan terdakwa TOHARI Bin TARJA lalai oleh karena tidak beristirahat walaupun terdakwa dalam keadaan lelah dan mengantuk yang mengakibatkan terdakwa tidak memperhatikan keadaan sekitarnya sehingga terdakwa dalam keadaan tertidur tetap melanjutkan mengendarai dump truknya dengan kecepatan tinggi sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan Saksi korban ERWAN DWI dan korban JAJANG NURMAN mengalami luka berat;
Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum tanggal 28 Mei 2015 atas nama ERWAN DWI yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Ardlia Angela Alim, dokter pemeriksa pada Rumah sakit Mitra Keluarga dan diketahui oleh Dr. Nurvantina Pandina, MM , Direktur RS. Mitra Keluarga Bekasi. Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Lutut kiri : Deformitas lutut kiri, nyeri saat digerakan
Lutut kiri : luka robek disertai kulit yang hilang ukuran 2x2x0,5 cm tepi tidak beraturan tepi luka kehitaman
Luka kiri 2 : luka robek disertai kulit yang hilang ukuran 1x1x0,5 cm tepi tidak beraturan tetapi luka kehitaman tidak beraturan
Pergelangan kaki kiri bagian dalam : luka robek ukuran 3x1x0,5 cm tepi tidak beraturan berwarna kehitaman
Kesimpulan :
Tulang lutut kiri bergeser
Luka robek akibat benturan benda tumpul pada lutut kiri (1)
Luka robek akibat benturan benda tumpul pada lutu kiri (2)
Luka robek pada pergelangan kaki kiri
Karena kelainan-kelaian di atas timbullah penyakit dan berhalangan buat menjalankan pekerjaan dalam waktu yang tidak bisa ditentukan pasien karena pasien tidak berobat lagi ke Rumah Sakit Mitra Keluarga.
Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum tanggal 28 Mei 2015 atas nama ERWAN DWI yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Ardlia Angela Alim , dokter pemeriksa pada Rumah sakit Mitra Keluarga dan diketahui oleh Dr. Nurvantina Pandina, MM , Direktur RS. Mitra Keluarga Bekasi. Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Perut bagian bawah : jejas berwarna kebiruan dengan ukuran 10 cm x 4 cm tepi jejas tidak beraturan, nyeri tekan perut sebelah kiri bawah, dengan perabaan lembut tidak tegang.
Paha kanan : terdapat kelainan bentuk dipaha kanan bagian tengah ada nyeri tekan
Pangkal paha kiri : terdapat luka robek dengan ukuran 5x4x2 cm, tepi luka tidak beraturan mengalir darah
Untuk bagian belakang luka robek dengan ukuran 5x4x2 cm tepi luka regular masih mengalir darah
Kesimpulan :
Patah tulang paha kanan tengah tertutup
Luka robek pada pangkal paha kiri akibat benturan benda tumpul
Luka robek pada belakang lutut kiri akibat benturan benda tumpul
Karena kelainan-kelaian di atas timbullah penyakit dan berhalangan buat menjalankan pekerjaan dalam waktu yang tidak bisa ditentukan pasien karena pasien tidak berobat lagi ke Rumah Sakit Mitra Keluarga.
Bahwa pada tanggal 24 bulan Mei 2015, atas permintaan keluarga JAJANG NURMAN dirujuk ke Rumah Sakit Sentra Medika, dilakukan kembali pemeriksaan terhadap saksi korban JAJANG NURMAN dengan hasil Visum et Repertum Nomor : 002/VER/RM-RSSM/V/2015 tanggal 24 Mei 2015 atas nama JAJANG NURMAN yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Dr. Devi Indra Lestari, dokter pemeriksa pada Rumah sakit Sentra Medika dan diketahui oleh Dr. P.Lanjar Sugiyanto, MARS, Direktur Rumah Sakit Sentra Medika Cibinong. Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Luka terbuka tepi tidak rata di lipat paha kiri dengan ukuran 4x2 cm
Luka terbuka tepi tidak rata di lipat lutut kiri bagian belakang dengan ukuran 4x 2 cm
Luka lecet di lengan bahwa kanan sisi belakang dengan ukuran 5 x 3 cm
Luka lecet di perut bagian bawah dengan ukuran 5x 3 cm
Dari hasil rontgen ditemukan patah tulang 1/3 atas paha kanan dan pinggul kiri.
Kesimpulan : Telah diperiksa seorang korban laki-laki berusia 14 tahun dalam keadaan sadar dan tampak sakit berat, pada korban ditemukan luka terbuka tepi tidak rata di lipat paha kiri dan di lipat lutut kiri bagian belakang, serta luka lecet di lengan bawah kanan dan diperut bagian bawah dan dari hasil rontgen ditemukan patah tulang 1/3 atas paha kanan dan pinggul kiri akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut menyebabkan luka berat dan mengancam bahaya maut serta mengganggu aktifitas sehari-hari selama masa penyembuhan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbang- kan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang
Mengemudikan kendaraan bermotor
Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas
Mengakibatkan orang lain mengalami luka berat
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur setiap orang adalah siapa saja subyek hukum yang mampu melakukan perbuatan hukum dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan terhadap apa yang diperbuatnya.
Bahwa apabila dihubungkan dengan fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa diperoleh fakta hukum bahwa Terdakwa TOHARI BIN TARJA dihadapan persidangan telah membenarkan dan mengakui identitas dirinya sesuai yang tercantum dalam surat dakwaan dan secara fisik dan phisikis adalah orang yang sehat dan secara sadar memahami setiap perbuatan yang dilakukannya serta akibat yang ditimbulkannya, dengan demikian unsur barang siapa telah terpenuhi
Ad.2. Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur mengemudikan kendaraan bermotor sesuai dengan Pasal 1 ke 8 adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel . Dalam hal ini misalnya kendaraan roda empat (mobil atau truk) dan kendaraan roda dua (sepeda motor).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan terdakwa pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekitar pukul 21.30 Wib, bertempat di Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 09 depan Pom bensin SPBU Giant Bekasi Barat Kelurahan Margajaya,Kecamatan Bekasi Selatan , Kota Bekasi terjadi tabrakan (kecelakaan lalu lintas) antara dump truk jenis kendaraan khusus model dumper TR TRO, merk HINO, tahun 2013, warna hijau, dengan plat nomor polisi B-9123-UYY yang dikemudikan oleh terdakwa dengan sepeda motor merk Honda type Karisma 125 D , warna silver biru dengan nomor polisi B-6742-KDB yang dikendarai oleh ERWAN DWIYOGO Bin S. HARYONO (ERWAN DWI) berboncengan dengan penumpang JAJANG NURMAN.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur mengemudikan kendaraan bermotor telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas
Menimbang, bahwa kelalaian dimaksudkan sebagai suatu perbuatan yang terjadi dikarenakan salahnya atau karena kealpaannya atau karena kurang hatihatinya dimana kelalaian dalam hukum pidana sering disebut dengan delik culpa;
Kesalahan atau kelalaian atau culpa menurut ilmu pengetahuan mempunyai 2 syarat :
Pelaku melakukan suatu perbuatan kurang hati-hati atau kurang waspada
Pelaku harus dapat membayangkan timbulnya akibat karena perbuatan yang dilakukannya dengan kurang hati-hati.
Menimbang, bahwa dalam Memori Jawaban Pemerintah (MvA) mengatakan bahwa siapa yang melakukan kejahatan dengan sengaja berarti mempergunakan salah kemampuannya sedangkan siapa karena salahnya (culpa) melakukan kejahatan berarti tidak mempergunakan kemampuannya yang ia harus mempergunakan. (ANDI HAMZAH, Hukum Pidana Indonesia dan Perkembangannya, PT. SOFMEDIA, tahun 2010, hal.159).
Menimbang, bahwa untuk menentukan suatu kesalahan juga dapat dilihat dari tindakan pelaku dalam melakukan usaha-usaha untuk mencegah timbulnya suatu akibat.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan terdakwa pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekitar pukul 21.30 Wib, bertempat di Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 09 depan Pom bensin SPBU Giant Bekasi Barat Kelurahan Margajaya,Kecamatan Bekasi Selatan , Kota Bekasi terjadi tabrakan (kecelakaan lalu lintas) antara dump truk jenis kendaraan khusus model dumper TR TRO, merk HINO, tahun 2013, warna hijau, dengan plat nomor polisi B-9123-UYY yang dikemudikan oleh terdakwa dengan sepeda motor merk Honda type Karisma 125 D warna silver biru dengan nomor polisi B-6742-KDB yang dikendarai oleh ERWAN DWIYOGO Bin S. HARYONO (ERWAN DWI) berboncengan dengan penumpang JAJANG NURMAN.
Menimbang, bahwa awalnya terdakwa yang bekerja sebagai supir dump truk di PT.Mitra Tata Abadi Bersama kira-kira kurang lebih selama 4 (empat) hari berturut-turut tanpa ada supir pengganti, mengemudikan kendaraan dump truk tersebut dengan penumpang kernet dump truk yakni saksi RAKIDA Bin SURYADI yang duduk di samping supir, berangkat dari pool Harapan Indah Kota Bekasi menuju Karawang Timur dengan tujuan untuk mengangkut tanah urugan dari Karawang Timur menuju pool Harapan Indah Kota Bekasi.
Menimbang, bahwa terdakwa dalam keadaan lelah dan mengantuk tetap saja melanjutkan mengemudikan dump truknya tanpa beristirahat dahulu, sehingga pada saat dalam perjalanan dari pool Harapan Indah Kota Bekasi menuju Karawang Timur, terdakwa mengantuk dan dalam keadaan mata terpejam (tertidur), terdakwa mengemudikan dump truknya yang mengakibatkan bumper depan dump truk menabrak bodi belakang sepeda motor yang dikendarai oleh ERWAN DWIYOGO Bin S. HARYONO (ERWAN DWI) yang berboncengan dengan JAJANG NURMAN.
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa dalam keadaan tertidur tetap melanjutkan perjalanannya tanpa istirahat terlebih dahulu sehingga mengakibatkan dump truk yang dikendarainya menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh ERWAN DWIYOGO Bin S. HARYONO (ERWAN DWI) yang mengakibatkan sepeda motor beserta pengemudinya yakni saksi ERWAN DWIYOGO Bin S. HARYONO (ERWAN DWI) terdorong oleh bumper depan dump truk tersebut sedangkan JAJANG NURMAN jatuh terpental ke kiri jalan, yang akhirnya dump truk tersebut berhenti ketika dump truk menabrak cor jalan.
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa telah lalai dengan tidak berisitirahat walaupun sudah dalam keadaan lelah dan mengantuk sehingga pada saat mengemudikan dump truk tersebut terdakwa tertidur, sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” telah terpenuhi;
Ad.4. UnsurMengakibatkan orang lain mengalami luka berat
Menimbang, bahwa uUnsur mengakibatkan orang lain mengalami luka berat dapat dimaksudkan bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa mengakibatkan seseorang luka berat.
Luka berat sebagaimana dimaksud oleh Pasal 90 KUHP yaitu :
Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut
Tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan ataau pekerjaan pencarian
Mendapat cacat berat
Menderita sakit lumpuh
Terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih
Gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan tabrakan yang terjadi antara dump truk jenis kendaraan khusus model dumper TR TRO, merk HINO, tahun 2013, warna hijau, dengan plat nomor polisi B-9123-UYY yang dikemudikan oleh terdakwa dengan sepeda motor merk Honda type Karisma 125 D warna silver biru dengan nomor polisi B-6742-KDB yang dikendarai oleh ERWAN DWIYOGO Bin S. HARYONO (ERWAN DWI) berboncengan dengan JAJANG NURMAN terjadi pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekitar pukul 21.30 Wib, bertempat di Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 09 depan Pom bensin SPBU Giant Bekasi Barat Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, mengakibatkan Saksi korban ERWAN DWI mengalami luka sebagaimana dikuatkan dengan hasil pemeriksaan dokter pada RS. Mitra Keluarga, dengan hasil Visum et Repertum tanggal 28 Mei 2015 dengan kesimpulan pemeriksaan : Tulang lutut kiri bergeser, Luka robek akibat benturan benda tumpul pada lutut kiri (1), Luka robek akibat benturan benda tumpul pada lutut kiri (2), Luka robek pada pergelangan kaki kiri, oleh karena kelainan-kelainan tersebut timbullah penyakit dan berhalangan buat menjalankan pekerjaan dalam waktu yang tidak bisa ditentukan pasien karena pasien tidak berobat lagi ke Rumah Sakit Mitra Keluarga serta korban JAJANG NURMAN sebagaimana dikuatkan dengan hasil pemeriksaan dokter pada RS. Mitra Keluarga, dengan hasil Visum et Repertum tanggal 28 Mei 2015 dengan kesimpulan pemeriksaan: Patah tulang paha kanan tengah tertutup, Luka robek pada pangkal paha kiri akibat benturan benda tumpul, Luka robek pada belakang lutut kiri akibat benturan benda tumpul, oleh karena kelainan-kelaian di atas timbullah penyakit dan berhalangan buat menjalankan pekerjaan dalam waktu yang tidak bisa ditentukan pasien karena pasien tidak berobat lagi ke Rumah Sakit Mitra Keluarga, dan Visum et Repertum Nomor : 002/VER/RM-RSSM/V/2015 tanggal 24 Mei 2015 atas nama JAJANG NURMAN yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Dr. Devi Indra Lestari, dokter pemeriksa pada Rumah sakit Sentra Medika dengan kesimpulan sebagai berikut: Telah diperiksa seorang korban laki-laki berusia 14 tahun dalam keadaan sadar dan tampak sakit berat, pada korban ditemukan luka terbuka tepi tidak rata di lipat paha kiri dan di lipat lutut kiri bagian belakang, serta luka lecet di lengan bawah kanan dan diperut bagian bawah dan dari hasil rontgen ditemukan patah tulang 1/3 atas paha kanan dan pinggul kiri akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut menyebabkan luka berat dan mengancam bahaya maut serta mengganggu aktifitas sehari-hari selama masa penyembuhan.
Menimbang, bahwa luka yang dialami oleh ERWAN DWIYOGO Bin S. HARYONO (ERWAN DWI) berupa tulang lutut bergeser dan korban JAJANG NURMAN berupa patah tulang dapatlah dikategorikan sebagai luka berat khusunya mengenai mendapat cacat berat serta merupakan luka yang tidak dapat diharapkan sembuh seperti semula.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Mengakibatkan orang lain mengalami luka berat” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan khusus dump truk merk HINO, tahun 2013, warna hijau, dengan nomor polisi B-9123-UYY ; 1 (satu) lembar STNK kendaraan khusus dump truk merk HINO, tahun 2013, warna hijau, dengan nomor polisi B-9123-UYY, yang telah disita dari PT. MTA (Mitra Tata Abadi Bersama), maka dikembalikan kepada kepada pemiliknya yakni PT. MTA (Mitra Tata Abadi Bersama) melalui JOKO SANTOSO.
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Honda, warna siver biru, tahun 2006/2005 dengan nomor polisi B-6742-KDB ; 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda warna siver biru, tahun 2006/2005 dengan nomor polisi B-6742-KDB ; 1 (satu) lembar sim C atas nama Erwan Dwi, yang telah disita dari saksi ERWAN DWIYOGO Bin S. HARYONO, maka dikembalikan kepada saksi ERWAN DWIYOGO Bin S. HARYONO.
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) lembar sim B II atas nama TOHARI, yang telah disita dari TOHARI Bin TARJA, maka dikembalikan kepada terdakwa TOHARI Bin TARJA.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan luka berat korban Jajang Nurman dan Erwan Dwiyogo.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang dalam persidangan;
Terdakwa menyesali atas perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa TOHARI BIN TARJA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit kendaraan khusus dump truk merk HINO, tahun 2013, warna hijau, dengan nomor polisi B-9123-UYY .
1 (satu) lembar STNK kendaraan khusus dump truk merk HINO, tahun 2013, warna hijau, dengan nomor polisi B-9123-UYY
Dikembalikan kepada pemiliknya yakni PT. MTA (Mitra Tata Abadi Bersama) melalui JOKO SANTOSO
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Honda, warna siver biru, tahun 2006/2005 dengan nomor polisi B-6742-KDB
1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda warna siver biru, tahun 2006/2005 dengan nomor polisi B-6742-KDB;
1 (satu) lembar sim C atas nama Erwan Dwi
Dikembalikan kepada pemiliknya yakni saksi ERWAN DWIYOGO Bin S. HARYONO;
1 (satu) lembar sim B II atas nama TOHARI
Dikembalikan kepada pemiliknya yakni terdakwa TOHARI Bin TARJA.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi pada hari Selasa, tanggal 25 Agustus 2015, oleh Adi Ismet, SH sebagai Hakim Ketua, Tongani, SH dan Marper Pandiangan, SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Evi Setia Permana, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bekasi, serta dihadiri oleh Widya Tresna, SH Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua
Tongani, SH Adi Ismet, SH.
Marper Pandiangan, SH.,MH
Panitera Pengganti,
Evi Setia Permana, SH