41/PDT/2009/PT.BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 41/PDT/2009/PT.BTN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
AHMAD HAKIM Alias CENGKIM, Dkk melawan N.V PERSEROAN DAGANG LOA & CO, Dkk.
Membatalkan
P U T U S A N
Nomor : 41/PDT/2009/PT.BTN
’’DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA’’
------- Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara – perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara antara : ------------------------------------------------------------------
1. AHMAD HAKIM alias CENGKIM bin OEJIH alias AL IKHSAN, umur 60 tahun, Agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Alamat Kp. Kedingding, Rt. 08/02, Desa Tabal, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang ; -----------
2. DERIH binti OEJIH alias AL IKHSAN, umur 62 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, alamat Kp. Baru Rt. 01/02, Desa Tabal, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang ; --------------------------------------
3 EDI SUPENA bin ASGARI, umur 52 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Buruh, alamat di Kp. Pos Tabal Rt. 01/01, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang ; -------------------------------------------------------------
4. UJANG PURNAMA bin ACENG SUANDI binti OEJIH alias AL IKHSAN, umur 38 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, alamat di Kp. Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang ; ---------------------------
------- Dalam hal ini memberikan Kuasa kepada GUSTI ENDRA, SH., dan ANDRI HIKMAH P, SH. masing-masing sebagai Advokat dan Penasehat Hukum, pada Kantor Hukum Gusti Endra & Rekan, beralamat di Jalan Harum Manis Blok B/98 Pasir Indah Serang-Banten, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 06 April 2009, selanjutnya disebut sebagai PARA PEMBANDING/PARA TERBANDING INTERVENSI semula PARA PENGGUGAT/ PARA TERGUGAT INTERVENSI; ---------------------------------------------------------------------------------
M E L A W A N :
1. N.V. PERSEROAN DAGANG LOA & CO, dahulu alamat di Jalan Raya Serang – Tangerang, Kp. Pal Tambak Rt. 02/01 Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, sekarang tidak diketahui lagi alamatnya, setidak-tidaknya beralamat di wilayah Hukum Republik Indonesia ; -----------------------------------------------------------------------
------- Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I / TURUT TERBANDING INTERVENSI I, semula TERGUGAT I / TURUT TERGUGAT INTERVENSI I ; ------------------------------------------------------------------------------
2. PT. PERTANI (Persero), beralamat di Jalan Pertani 1 – 6 Jakarta Selatan ; ----
------- Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II/TURUT TERBANDING INTERVENSI II, semula TERGUGAT II / TURUT TERBANDING INTERVENSI II ; ----------------------------------------------------------------------------
3. Pemerintah Republik Indonesia, Cq. BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq. KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI BANTEN, Cq. KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SERANG, beralamat di Jalan Letnan Jidun, Serang – Banten ; ----------------------------------------------------
------- Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING III/TURUT TERBANDING INTERVENSI III, semula TERGUGAT III /TURUT TERBANDING INTERVENSI III ; ----------------------------------------------------------------------------
D A N :
1. Ny. SANTI binti SAKMAN bin KARIM, ; -------------------------------------------
2. Ny. SAKI binti SAKMAN bin KARIM, ; ---------------------------------------------
3. Ny. SAKMI binti SAKMAN bin KARIM, ; ------------------------------------------
4. Ny. SATI binti SAKMAN bin KARIM, ; ---------------------------------------------
5. SANI binti SAKMAN bin KARIM, ; --------------------------------------------------
6. Ny. SANAH binti SAKMAN bin KARIM, ; -----------------------------------------
7. Ny. SITTI binti SAKMAN bin KARIM, ; --------------------------------------------
8. Ny. ETI binti SENG IH alias SUHENDI/Ahli Waris dari Pewaris SAIMAH binti SAKMAN bin KARIM ; --------------------------------------------------------------
------- Kesemuanya sebagai Ibu Rumah Tangga, alamat di Kp. Tegal Panjang, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Propinsi Banten ; ---------------------------------------------------------------------------
------- Selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING / PARA PEMBANDING INTERVENSI, semula PARA PENGGUGAT INTERVENSI;-
PENGADILAN TINGGI tersebut : -------------------------------------------------------------
Telah membaca : ------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 04 Mei 2009, Nomor : 61/PEN.PDT/2009/PT.BTN, tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding ; --------------------------------------
Berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ; -----
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
------- Memperhatikan dan mengutip segala keadaan-keadaan yang tertera dalam Berita Acara Persidangan dan turunan resmi Pengadilan Negeri Serang tanggal 11 Maret 2009, Nomor : 37/Pdt.G/2008/PN.SRG. / Nomor : 37/Pdt.G.Intervensi/2008/PN.SRG. yang amarnya berbunyi sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
I. DALAM KONVENSI : -------------------------------------------------------------------------
DALAM PROVISI : ----------------------------------------------------------------------------
Menolak permohonan Provisi Para Penggugat dalam perkara pokok ; -------------
DALAM EKSEPSI : ----------------------------------------------------------------------------
Menolak Eksepsi Tergugat II dan Tergugat III dalam perkara pokok ; -------------
DALAM POKOK PERKARA : --------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Para Penggugat dalam perkara pokok untuk seluruhnya ; ------
II. DALAM REKONVENSI : ----------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI : ----------------------------------------------------------------------------
Menolak Eksepsi Tergugat Rekonvensi/Penggugat dalam pokok perkara ; -------
DALAM POKOK PERKARA : --------------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat II dalam perkara pokok untuk sebagian ; ----------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat dalam perkara pokok telah melakukan perbuatan melawan hukum ; ------------------------------------------------
Menyatakan sah penguasaan oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat II dalam perkara pokok atas sebidang tanah sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1/Desa Kibin tahun 1939 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2 Desa Kibin, tanggal 7 September 1981, dalam surat ukur No. 4/S.U Tahun 1939 seluas 16.320 M2 (enam belas ribu tiga ratus dua puluh meter persegi) yang terletak di Desa Kibin, Kecamatan Kibin Kabupaten Serang ; ----------------------
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat dalam perkara pokok atau siapapun yang mendapat hak dari Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam perkara pokok untuk menyerahkan obyek aquo dalam keadaan kosong dan baik kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat II dalam perkara pokok ; -----------------
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya ; -----------
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : ---------------------------------------------
--- Menghukum Penggugat dalam perkara pokok/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 793.000,- (tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) ; -----------------------------------------
III. DALAM INTERVENSI : --------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI : ---------------------------------------------------------------------------
--- Menolak Eksepsi Penggugat dalam pokok perkara, Tergugat II dan Tergugat III dalam perkara pokok ; ---------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA : -------------------------------------------------------------
--- Menolak gugatan Penggugat Intervensi untuk seluruhnya ; --------------------------
--- Menghukum Penggugat Intervensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara intervensi sebesar : N i h i l ; --------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa dari Akta Pernyataan Permohonan Banding masing-masing tanggal 24 Maret 2009, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Serang, menyatakan bahwa Penggugat dalam perkara pokok sekarang Pembanding I, maupun Penggugat Intervensi telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Serang pada tanggal 11 Maret 2009, Nomor : 37/Pdt.G/2008/PN.SRG. tersebut diatas ; ------------------
------- Menimbang, bahwa dari Relaas Pemberitahuan Pernyataan Permohonan Banding Nomor : 37/Pdt.G/2008/PN.SRG tanggal 02 Maret 2009, Permohonan Banding dari Penggugat dalam perkara pokok, sekarang Pembanding I, dan dari Para Penggugat dalam Intervensi sekarang Pembanding II telah diberitahukan kepada Tergugat I sekarang Terbanding I, dan dari Relaas Pemberitahuan Pernyataan Permohonan Banding Nomor : 37/Pdt.G/2008/PN.SRG tanggal 25 Maret 2009, Permohonan Banding dari Penggugat dalam perkara pokok, sekarang Pembanding I dan dari Para Penggugat dalam Intervensi sekarang Pembanding II telah diberitahukan kepada Tergugat dalam perkara pokok, sekarang Terbanding II, dan kepada Tergugat III dalam perkara pokok, sekarang Terbanding III ; ----------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa dari Tanda Terima Memori Banding Nomor : 37/Pdt.G/2008/PN.SRG tanggal 08 April 2009, dinyatakan bahwa Para Penggugat Intervensi sekarang Pembanding II telah menyerahkan Memori Banding, demikian juga dari tanda Terima Memori Banding Nomor : 37/Pdt.G/2008/PN.SRG tanggal 25 Agustus 2008, dinyatakan bahwa Para Penggugat dalam perkara pokok sekarang Pembanding I telah menyerahkan Memori Banding ; --------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa kemudian Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor : 37/Pdt.G/2008/PN.SRG masing-masing tanggal 08 April 2009, 13 April 2009 dan 15 April 2009 dinyatakan bahwa Tergugat III dalam Perkara Pokok sekarang Terbanding III, Tergugat I dalam perkara pokok sekarang Terbanding I dan Tergugat II dalam perkara pokok sekarang Terbanding II telah menyerahkan Memori Banding ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa kemudian dari Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor : 37/Pdt.G/2008/PN.SRG masing-masing tanggal 08 April 2009, 13 April 2009 dan 15 April 2009 dinyatakan bahwa Tergugat III dalam perkara pokok sekarang Terbanding III, tergugat I dalam perkara pokok sekarang Terbanding I dan Tergugat II dalam perkara pokok sekarang Terbanding II, telah menerima penyerahan Memori Banding yang diajukan oleh Penggugat Intervensi sekarang Pembanding II ; -----
------- Menimbang, bahwa Tergugat II dalam perkara pokok, sekarang Terbanding II telah mengajukan Kontra Memori Banding yang diterima oleh Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Serang dan dibuatkan Tanda Terima Kontra Memori Banding Nomor : 37/Pdt.G/2008/PN.SRG tanggal 18 Juni 2009 ; ------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa dari Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor : 37/Pdt.G/2008/PN.SRG tanggal 01 Mei 2009 disebutkan bahwa Kontra Memori Banding dari Tergugat II dalam perkara pokok, sekarang Terbanding II telah diserahkan kepada Penggugat Intervensi, sekarang Pembanding II dan dari Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor : 37/Pdt.G/2008/PN.SRG tanggal 22 Juni 2009 disebutkan bahwa Kontra Memori Banding dari Tergugat II dalam perkara pokok, sekarang Terbanding II telah pula diserahkan kepada Pengugat dalam perkara pokok, sekarang Pembanding I ; -----------------------------
------- Menimbang, bahwa selanjutnya dari Relaas Pemberitahuan mempelajari berkas Nomor : 37/Pdt.G/2008/PN.SRG tanggal 08 Mei 2009, ternyata bahwa Penggugat Intervensi dalam perkara pokok sekarang Pembanding II telah diberitahukan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Serang untuk mempelajari berkas perkara Nomor : 37/Pdt.G/2008/PN.SRG, pemberitahuan yang sama juga diberikan kepada Tergugat III dalam perkara pokok, sekarang Terbanding III dalam Relaas Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara Nomor : 37/Pdt.G/2008/PN.SRG tanggal 08 April 2009, kepada Tergugat I dalam perkara pokok, sekarang Terbanding I dalam Relaas Pemberitahuan Mempelajari Berkas Nomor : 37/Pdt.G/2008/PN.SRG tanggal 13 April 2009 dan kepada Tergugat II dalam perkara pokok, sekarang Terbanding II, dalam Relaas Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara Nomor : 37/Pdt.G/2008/PN.SRG tanggal 15 April 2009 ; -------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding I semula Penggugat dalam perkara pokok, dan Pembanding II semula Penggugat dalam Intervensi, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut dapat diterima ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah meneliti dengan seksama seluruh berkas perkara dan salinan putusan resmi Pengadilan Negeri Serang tanggal 11 Maret 2009 Nomor : 37/Pdt.G/2008/PN.SRG yang dimohonkan banding, dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding I, semula Penggugat dalam perkara pokok, dan Pembanding II semula Penggugat Dalam Intervensi, serta Kontra Memori Banding dari Terbanding semula Tergugat II dalam perkara pokok berpendapat sebagai berikut : -------------------------------
------- Menimbang, dari hasil pemeriksaan berkas perkara, baik dari gugatan perkara pokok, gugatan intervensi, jawab menjawab, bukti-bukti surat maupun saksi-saksi yang diperiksa dalam persidangan, Majelis Hakim Banding menemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa dari jawaban Terbanding III semula Tergugat III dalam perkara pokok terhadap Pembanding II semula Penggugat Intervensi, Majelis Hakim Banding menemukan fakta sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
Pada mulanya tanah (obyek sengketa) berasal dari Hak Eigendom Verponding Nomor 704 Surat ukur No. 4/1939 (tanggal 30 Maret 1939) luas 16.320 M2 atas nama Lie A Jong, yang terletak di Desa Kibin Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Pada tanggal 4 Desember 1959 tanah Hak Eigendom Verponding Nomor 704 Surat ukur No. 4/1939 (tanggal 30 Maret 1939) luas 16.320 M2 atas nama Lie A Jong, yang terletak di Desa Kibin Kecamatan Cikande, dijual kepada Perseroan Terbatas N.V Perusahaan Dagang Budi Banten, berkedudukan di Serang, berdasarkan Surat Jual Beli tanggal 4 Desember 1959 No. 40 ; -----------------------
Bahwa berdasarkan Undang-undang No. 5 Tahun 1960 Hak Eigendom Verponding No. 704 dikonversi menjadi Hak Guna Bangunan No. 01/Desa Kibin, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang Propinsi Banten (dahulu Propinsi Jawa Barat) luas 16.320 M2, tercatat atas nama N.V Perseroan Dagang Budi Banten, berkedudukan di Serang ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 18 Maret 1965 Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1/Desa Kibin, Surat Ukur tanggal 30 Maret 1939 No. 4 atas nama N.V Perseroan Dagang Budi Banten, berkedudukan di Serang dialihkan haknya/balik nama kepada Perseroan Terbatas N.V LOA & CO, berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 3 Agustus 1964 No. 2/1964 yang dibuat oleh dan dihadapan Camat Cikande sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah ; ---------------------------------
------- Bahwa dari Jawaban Terbanding III semula Tergugat III dalam perkara pokok terhadap gugatan Pembanding I semula Penggugat dalam perkara pokok ditemukan fakta : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 bagian kedua, pada tanggal 17 Mei 1962 Tergugat II menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1/Desa Kibin Surat Ukur tanggal 30 Maret 1939 No. 4, atas nama LIE AJONG berdasarkan konversi dari tanah Eigendom Perponding No. 704 dan berdasarkan Surat Hak Tanah tanggal 22 Juni 1940 No. 20, yang lokasinya lebih dikenal dengan blok Nomor 63, Desa Kibin, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang ; ----
Bahwa pada tanggal 18 Maret 1965 Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1/Desa Kibin, Surat Ukur tanggal 30 Maret 1939 No. 4, atas nama LIE AJONG, dibalik nama kepada Perseroan Terbatas N.V LOA & Co, berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 3 Agustus 1964 No. 2/1964. Bahwa pada tanggal 23 September 1980 bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1/Desa Kibin berakhir haknya yang selanjutnya dimohonkan perpanjangan haknya oleh Tergugat I ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat III dalam memproses permohonan perpanjangan hak dan Tergugat I tersebut kemudian pada tanggal 8 September 1981 bahwa Tergugat III menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2/Desa Kibin, Surat Ukur tanggal 30 Maret 1939 No. 4, sesuai dengan prosedur dan ketentuan Undang-undang yang berlaku sehingga Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2/Desa Kibin, Surat Ukur tanggal 30 Maret 1939 No. 4 Desa Kibin, Kecamatan Cikande Kabupaten Serang, Propinsi Bantn (dahulu Propinsi Jawa Barat), luas 16.320 M2, tercatat atas nama N.V Perseroan Dagang LOA & CO, berkedudukan di Jakarta (obyek perkara), adalah sah sebagai alat bukti hak atas tanah ; ---------------------------------------------
Bahwa tentang kepemilikan SAKMAN bin KARIM atas tanah (obyek sengketa) telah diakui oleh pemerintah, berdasarkan SK Mendagri C.q. Sekretaris Jenderal Agraria, sejak 1981 yang tertuang dalam SK Mendagri C.q. Sekretaris Jenderal Agraria tanggal 28 Agustus 1981 (bukti PI – 8) ; ----------------------------------------
Bahwa pada tanggal 9 September 1976 LIE A JONG alias I JONG LOKASURDJADI telah meninggal dunia (bukti PI – 13 dan PI – 14) ; -------------
Bahwa penyerahan tanah (obyek sengketa) dari Tergugat I (LIE A JONG) kepada Tergugat II pada tanggal 10 Pebruari 1992 adalah fiktif karena LIE A JONG telah meninggal dunia pada tahun 1976, dan surat itu dibuat sendiri oleh Tergugat II, bukan dihadapan Notaris ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa sesuai dengan bukti PI . 8 (surat persetujuan penghapusan) dan P I.15 (keterangan hak atas tanah) maka pemilik tanah adalah SAKMAN bin KARIM, PT. Pertani memiliki banguanan sebagai penyertaan modal pemerintah, karena pengganti kredit macet (bukti T2-21, T2-17) serta saksi dari Tergugat II Tamat Subagijono ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tanah (obyek) sengketa hingga sekarang masih dikuasai oleh Terbanding semula Tergugat II (PT. Pertani), karena kredit macet, kemudian oleh Menteri Keuangan dijadikan Penyertaan Modal Bersama Pemerintah dengan PT. Pertani (BUMN) ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa permohonan Hak Guna Bangunan oleh Terbanding semula Tergugat II dalam perkara pokok (PT. Pertani) atas tanah (obyek) sengketa hingga sekarang ini belum pernah dikabulkan oleh Badan Pertanahan Nasional (Tergugat III) dalam perkara pokok ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa tanah (obyek) sengketa tidak dijadikan jaminan atau diletakkan hipotik oleh pihak Bank Pemerintah (BNI) (bukti T.II – 27) ; ----------------------------------
Bahwa pemerintah pada tahun 1984 dalam hal ini Menteri Keuangan telah menyetujui penghapusan Penyertaan Modal Bersama Pemerintah dengan PT. Pertani dengan kewajiban membayar ganti rugi dari pemilik tanah yakni Sakman bin Karim kepada pemerintah (bukti P I.8); ----------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa dari penilaian fakta-fakta hukum yang terurai tersebut diatas, Majelis Hakim Banding berpendapat tentang putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
I. DALAM KONPENSI : -------------------------------------------------------------------------
DALAM PROVISI : ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa amar putusan Provisi yang berbunyi : -----------------------------
“Menolak permohonan provisi Para Penggugat dalam perkara pokok”, alasan dan pertimbangan Majelis Hakim dalam Tingkat Pertama, majelis Hakim Banding sependapat karena sudah tepat dan benar sehingga dapat diambil alih menjadi pertimbangan sendiri dalam putusan Majelis Hakim Banding ; -----------------------
DALAM EKSEPSI : ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa amar putusan Eksepsi yang berbunyi : --------------------------
“Menolak Eksepsi Tergugat II dan Tergugat III dalam perkara pokok”, Majelis Hakim Banding sependapat dengan Majelis Hakim dalam Tingkat Pertama karena alasan dan pertimbangannya sudah tepat dan benar sehingga dapat diambil alih menjadi pertimbangan sendiri dalam putusan Majelis Hakim Banding ; -------------
DALAM POKOK PERKARA : --------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa mengenai putusan Majelis Hakim dalam pokok perkara (dalam konpensi) yang menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, Majelis Hakim Banding sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama karena alaan dan pertimbangannya sudah tepat dan benar sehingga dapat diambil alih menjadi pertimbangan sendiri dalam putusan Majelis Hakim Banding ; --------------------------
------- Menimbang, bahwa mengenai Memori Banding dari Pembanding I semula Penggugat dalam perkara pokok, yang pada pokoknya tetap mendalilkan bahwa tanah (obyek) sengketa adalah tanah milik (adat) yang terletak di Desa Kibin, Kecamatan Kibin Kabupaten Serang, Blok Nomor 63 Letter C.10, kelas D seluas 16.320 M2, berdasarkan kikitir Padjeg Bumi Nomor 79 adalah harta peninggalan Almarhun Sainah bin Marsiin dengan batas-batas : ---------------------------------------
Sebelah Utara : dulu tanah milik H. Enjen/Leke sekarang H. Samin ; ----------------
Sebelah Selatan : Jalan Raya Serang – Cikande ; ------------------------------------------
Sebelah Barat : dulu tanah milik H. Encan/H. Ali/H. Saibin sekarang H. Samin ;--
Sebelah Timur : dulu tanah milik H. Sukma sekarang H. Idris ; -----------------------
------- Menimbang, bahwa tentang hal-hal tersebut diatas, telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan tepat dan benar, sehingga dapat diambil alih menjadi pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding ; ----------------
------- Menimbang, bahwa tambahan bukti surat Pembanding I, semula Penggugat dalam perkara pokok adalah Surat Keterangan Tanah No. Ket 4289/WPJ.04/K I.12061982 tanggal 21 Oktober 1982 dari Kepala Kantor Dinas Luar Tingkat I Iuran Pembangunan Daerah Serang bahwa tanah (obyek) sengketa (menurut Pembanding I semula Penggugat Dalam Perkara Pokok), adalah masih tetap tercatat atas nama Almarhum Sainah binti Marsiin tersebut diatas, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding, juga tidak dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan ; ------------------------
------- Menimbang, bahwa apa yang diajukan oleh Pembanding I semula Penggugat dalam perkara pokok dalam Kontra Memori Bandingnya, selebihnya bukan merupakan hal baru, karena telah dipertimbangkan dengan baik oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, sehingga tidak relevan untuk dipertimbangkan lagi ; ----------------
II. DALAM REKONPENSI : ----------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI : ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa amar putusan Eksepsi yang berbunyi : ------------------------------
“Menolak Eksepsi Tergugat Rekonpensi/Penggugat dalam perkara pokok”, Majelis Hakim Banding sependapat dengan Majelis Hakim dalam Tingkat Pertama karena alasan dan pertimbangannya sudah tepat dan benar sehingga dapat diambil alih menjadi pertimbangan sendiri dalam putusan Majelis Hakim Banding ; ---------------
DALAM POKOK PERKARA : --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa amar putusan majelis Hakim Tingkat Pertama berbunyi sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat II dalam perkara pokok untuk sebagian ; ----------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat dalam perkara pokok telah melakukan perbuatan melawan hukum ; ------------------------------------------------
Menyatakan sah penguasaan oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat II dalam perkara pokok atas sebidang tanah sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1/Desa Kibin tahun 1939 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2 Desa Kibin, tanggal 7 September 1981, dalam surat ukur No. 4/S.U Tahun 1939 seluas 16.320 M2 (enam belas ribu tiga ratus dua puluh meter persegi) yang terletak di Desa Kibin, Kecamatan Kibin Kabupaten Serang ;----------------------
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat dalam perkara pokok atau siapapun yang mendapat hak dari Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam perkara pokok untuk menyerahkan obyek aquo dalam keadaan kosong dan baik kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat II dalam perkara pokok ; -----------------
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya ; -----------
------- Menimbang, bahwa Majelis Hakim Banding tidak sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama oleh karena menurut pendapat Majelis Hakim Banding dalil gugatan Penggugat dalam Rekonpensi tidak terbukti, oleh karena adanya fakta bahwa alasan Penggugat Rekonpensi telah menerima penyerahan tanah (obyek) sengketa dari LIE A JONG pada tanggal 10 Pebruari 1992 tidak mungkin bisa terjadi karena LIE A JONG alias I Jong Lokasurdjadi sudah meninggal dunia pada tahun 1976 ; -------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa penyertaan modal pemerintah sebagai bagian kredit macet menjadi modal bersama Pertani dalam hal N.V LOA & CO hanyalah mengenai bangunan yang terletak di lokasi tanah (obyek) sengketa N.V LOA tersebut, tidak berkaitan dengan tanahnya ; -------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa juga atas tanah (obyek) sengketa tidak diletakkan hipotik ; ------------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa juga bahwa penyerahan tanah (obyek) sengketa Tergugat II tidak dibuat secara notariil dihadapan Notaris, melainkan hanya secara dibawah tangan, sehingga pembuktiannya tidak cukup kuat, dengan demikian menurut hemat Majelis Hakim Tingkat Banding, Penggugat Rekonpensi tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya tentang kepemilikan tanah (obyek) sengketa sehingga sepatutnya gugatannya ditolak ; ---------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa dengan demikian penguasaan tanah (obyek) sengketa oleh Terbanding, semula Tergugat II dalam perkara pokok tidak dapat dipertahankan lagi ; -----------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa oleh karena petitum-petitum lainnya berkaitan dengan masalah kepemilikan tanah (obyek) sengketa maka secara keseluruhan petitum lainnya pun sepatutnya ditolak pula ; --------------------------------------------------------
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : ---------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa oleh karena pihak Penggugat Rekonpensi (Tergugat II Konpensi) dipihak yang kalah maka ia harus dihukum membayar biaya perkara pada kedua tingkat banding sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ; ----------------------
III. DALAM INTERVENSI : ----------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI : ---------------------------------------------------------------------------
------- Dalam Eksepsi, Majelis Hakim Banding sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang dalam amarnya telah menyatakan : ---------------------------------
Menolak Eksepsi dari Penggugat, Tergugat II dan Tergugat III dalam perkara pokok ; -----------------------------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA : --------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa Majelis Hakim Banding tidak sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama, karena menurut hemat Majelis Hakim Banding Para Penggugat Intervensi telah berhasil membuktikan dalil gugatannya, yaitu bahwa benar : ----------------------------------------------------------------------------------------------
Pada mulanya tanah (obyek sengketa) berasal dari Hak Eigendom Verponding Nomor 704 Surat ukur No. 4/1939 (tanggal 30 Maret 1939) luas 16.320 M2 atas nama Lie A Jong, yang terletak di Desa Kibin Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Pada tanggal 4 Desember 1959 tanah Hak Eigendom Verponding Nomor 704 Surat ukur No. 4/1939 (tanggal 30 Maret 1939) luas 16.320 M2 atas nama Lie A Jong, yang terletak di Desa Kibin Kecamatan Cikande, dijual kepada Perseroan Terbatas N.V Perusahaan Dagang Budi Banten, berkedudukan di Serang, berdasarkan Surat Jual Beli tanggal 4 Desember 1959 No. 40 ; -----------------------
Bahwa berdasarkan Undang-undang No. 5 Tahun 1960 Hak Eigendom Verponding No. 704 dikonversi menjadi Hak Guna Bangunan No. 01/Desa Kibin, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang Propinsi Banten (dahulu Propinsi Jawa Barat) luas 16.320 M2, tercatat atas nama N.V Perseroan Dagang Budi Banten, berkedudukan di Serang ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 18 Maret 1965 Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1/Desa Kibin, Surat Ukur tanggal 30 Maret 1939 No. 4 atas nama N.V Perseroan Dagang Budi Banten, berkedudukan di Serang dialihkan haknya/balik nama kepada Perseroan Terbatas N.V LOA & CO, berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 3 Agustus 1964 No. 2/1964 yang dibuat oleh dan dihadapan Camat Cikande sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah ; ---------------------------------
Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 bagian kedua, pada tanggal 17 Mei 1962 Tergugat II menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1/Desa Kibin Surat Ukur tanggal 30 Maret 1939 No. 4, atas nama LIE AJONG berdasarkan konversi dari tanah Eigendom Perponding No. 704 dan berdasarkan Surat Hak Tanah tanggal 22 Juni 1940 No. 20, yang lokasinya lebih dikenal dengan blok Nomor 63, Desa Kibin, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang ; ----
Bahwa pada tanggal 18 Maret 1965 Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1/Desa Kibin, Surat Ukur tanggal 30 Maret 1939 No. 4, atas nama LIE AJONG, dibalik nama kepada Perseroan Terbatas N.V LOA & Co, berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 3 Agustus 1964 No. 2/1964. Bahwa pada tanggal 23 September 1980 bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1/Desa Kibin berakhir haknya yang selanjutnya dimohonkan perpanjangan haknya oleh Tergugat I ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat III dalam memproses permohonan perpanjangan hak dan Tergugat I tersebut kemudian pada tanggal 8 September 1981 bahwa Tergugat III menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2/Desa Kibin, Surat Ukur tanggal 30 Maret 1939 No. 4, sesuai dengan prosedur dan ketentuan Undang-undang yang berlaku sehingga Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2/Desa Kibin, Surat Ukur tanggal 30 Maret 1939 No. 4 Desa Kibin, Kecamatan Cikande Kabupaten Serang, Propinsi Bantn (dahulu Propinsi Jawa Barat), luas 16.320 M2, tercatat atas nama N.V Perseroan Dagang LOA & CO, berkedudukan di Jakarta (obyek perkara), adalah sah sebagai alat bukti hak atas tanah ; ---------------------------------------------
Bahwa tentang kepemilikan SAKMAN bin KARIM atas tanah (obyek sengketa) telah diakui oleh pemerintah, berdasarkan SK Mendagri C.q. Sekretaris Jenderal Agraria, sejak 1981 yang tertuang dalam SK Mendagri C.q. Sekretaris Jenderal Agraria tanggal 28 Agustus 1981 (bukti PI – 8) ; ----------------------------------------
Bahwa pada tanggal 9 September 1976 LIE A JONG alias I JONG LOKASURDJADI telah meninggal dunia (PI – 13) dan PI – 14) ; -------------------
Bahwa penyerahan tanah (obyek sengketa) dari Tergugat I (LIE A JONG) kepada Tergugat II pada tanggal 10 Pebruari 1992 adalah fiktif karena LIE A JONG telah meninggal dunia pada tahun 1976, dan dibuat sendiri oleh Tergugat II, bukan dihadapan Notaris ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa sesuai dengan bukti PI . 8 (surat persetujuan penghapusan) dan P I.15 (keterangan hak atas tanah) maka pemilik tanah adalah SAKMAN bin KARIM, PT. Pertani memiliki banguanan sebagai penyertaan modal pemerintah, karena pengganti kredit macet (bukti T2-21, T2-17) serta saksi dari Tergugat II Tamat Subagijono ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tanah (obyek) sengketa hingga sekarang masih dikuasai oleh Terbanding II semula Tergugat II dalam perkara pokok (PT. Pertani), karena kredit macet, kemudian oleh Menteri Keuangan dijadikan Penyertaan Modal Bersama Pemerintah dengan PT. Pertani (BUMN) yang kemudian telah disetujui untuk dihapuskan dan dijual kepada pemilik tanah yaitu Sakman bin Karim (bukti P I.8);
------- Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat Intervensi telah berhasil membuktikan dalil gugatannya tersebut diatas maka sepatutnya gugatannya dikabulkan ; ------------------
------- Menimbang, bahwa mengenai Kontra Memori Banding dari Terbanding II semula Tergugat II dalam perkara pokok bahwa : ----------------------------------------------
- Bukti P I – 1, bukti P I.a, bukti P I.b ada kejanggalan, sehingga Majelis Hakim Banding sependapat sehingga bukti P I – 1, P I.- 1a dan P I - 1b tidak dapat dijadikan sebagai dasar kepemilikan P I atas tanah (obyek) sengketa ; -----------------
------- Menimbang, bahwa meskipun demikian akan tetapi Majelis Hakim Banding harus tetap mempertimbangkan seluruh bukti-bukti yang diajukan oleh Pembanding, semula Penggugat dalam Intervensi ; ------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa Majelis Hakim Banding akan mempertimbangkan bukti-bukti Pembanding semula Penggugat dalam Intervensi yaitu bukti P I.2, bukti P I.8 dan bukti P I.15 sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa Majelis Hakim Banding akan mempertimbangkan bukti-bukti Pembanding semula Penggugat dalam Intervensi yaitu bukti P I.2, bukti P I.8 dan bukti P I.15 tidak disangkal kebenarannya oleh Pembanding I, semula Tergugat II dalam perkara pokok dalam Kontra Memori Bandingnya ; -------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa bukti P I.2 adalah akte autentik, karena merupakan Akte Notaris, dibuat di hadapan Notaris Raden Kardiman, pada hari Jum’at tanggal 8 Juli 1963 yang pada pokoknya merupakan penyerahan hak atas tanah (obyek) sengketa seluas 16.320 M2 terletak di Desa Kibin, dari N.V. LOA kepada Sakman bin Karim secara turun temurun (lihat pasal 3, akte tersebut) ; --------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa bukti P I.8 adalah Surat Persetujuan Menteri Keuangan perihal Penghapusan bangunan N.V Perseroan Dagang N.V. LOA & CO sebagai bagian Pemerintah dalam penyertaan Modal Bersama PT. Pertani (BUMN) kepada Departemen Keuangan R.I di Desa Kibin, Kecamatan Cikande, Kabupaten Tingkat II Serang, Propinsi Jawa Barat, yang menyatakan bahwa bangunan itu akan dijual kepada pemilik tanah yakni Sakman bin Karim ; ----------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa bukti P I.15 adalah surat dari Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Agraria yang pada pokoknya menyatakan bahwa : --------------------------------------------------------------------------------------------------
“Tanah eks Hak Guna Bangunan No. 2/Desa Kibin atas nama N.V. LOA & CO dapat ditingkatkan Hak Guna Bangunan tersebut diatas menjadi hak milik atas nama Sakman bin Karim secara turun temurun dan terpenuh” ; ---------------------------------------
------- Menimbang, bahwa dari ketiga surat tersebut diatas yang tidak disangkal oleh Terbanding, semula Tergugat II dalam perkara pokok, maka Majelis Hakim Banding berpendapat bahwa ketiga bukti itu lebih kuat daripada bukti Terbanding semula Tergugat II dalam perkara pokok yaitu bukti T II.12b yang berupa surat pernyataan penyerahan hak yang merupakan surat dibawah tangan dan telah disangkal oleh Pembanding I semula Penggugat dalam Intervensi, dengan mengajukan bukti P I.13 dan P I.14 yang menerangkan bahwa I Jong Lokasurdjadi sebagai pihak ke I (yang menyerahkan) telah meninggal dunia pada tahun 1976, sehingga surat penyerahan itu fiktif ; ---------------------
------- Menimbang, bahwa disamping itu dari bukti P I.8, surat dari Menteri Keuangan R.I menyebutkan bahwa yang akan dihapuskan ialah penghapusan bangunan yang akan dijual kepada pemilik tanah, yakni Sakman bin Karim ; -----------------------------------------
------- Menimbang, bahwa mengenai sangkalan selebihnya dari Terbanding semula Tergugat II dalam perkara pokok dalam Kontra Memori Bandingnya, oleh karena tidak sesuai dengan fakta hukum tersebut diatas, maka tidak relevan untuk dipertimbangkan lagi ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Serang tanggal 11 Maret 2009 Nomor 37/Pdt.G/2008/PN.SRG harus dibatalkan dan Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini : ---------------------------------------
------- Mengingat pasal-pasal perundang-undangan dalam HIR dan perundang-undangan yang bersangkutan ; -----------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
I. DALAM KONPENSI : ----------------------------------------------------------------------
DALAM PROVISI : -------------------------------------------------------------------------
Menolak permohonan Provisi Pembanding I semula Para Penggugat dalam Pokok Perkara ; -------------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI : -------------------------------------------------------------------------
Menolak Eksepsi Terbanding II semula Tergugat II dalam perkara pokok dan Terbanding II semula Tergugat III dalam Perkara Pokok ; --------------------------
II. DALAM REKONPENSI : ------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI : -------------------------------------------------------------------------
Menolak Eksepsi Pembanding I semula Tergugat Rekonpensi / Penggugat dalam Perkara Pokok ; -----------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA : -----------------------------------------------------------
Menolak gugatan Terbanding II semula Penggugat Rekonpensi/Tergugat II dalam Perkara Pokok untuk seluruhnya ; -------------------------------------------------
Menghukum Terbanding II semula Penggugat Rekonpensi/Tergugat II dalam Perkara Pokok ; ---------------------------------------------------------------------------------
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : ------------------------------------------
Menghukum Terbanding II semula Penggugat Rekonpensi/Tergugat II dalam Perkara Pokok untuk membayar biaya perkara yang ditingkat banding sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------
III. DALAM INTERVENSI : -------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI : -------------------------------------------------------------------------
Menolak Eksepsi Pembanding I semula Penggugat dalam perkara pokok, Terbanding II semula Tergugat II dalam perkara pokok dan Terbanding III semula Tergugat III dalam perkara pokok ; ---------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA : -----------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Para Pembanding II semula Para Penggugat Intervensi untuk sebagian ; ------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan sah menurut hukum Surat Pernyataan/Penyerahan (hak sebidang tanah) tanggal 05 Maret 1953, Surat Pembetulan No. 57 tanggal 8 Juli 1963 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris R. Kardiman dan Surat Mandat Penuh Nomor : 001/SMP/PD.LOA &CO/VI/1965 tanggal 6 Juni 1965 yang ditandatangani oleh Ajong Lokasuryadi ; -------------------------------------------------------------------------
Menyatakan sah menurut hukum sebidang tanah terletak di jalan raya Serang – Cikande Blok 50 Rt. 02 Rw. 01 Desa Kibin Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang Propinsi Banten, bekas HGB No. 2/Kibin, surat ukur No. 4/1939 seluas 16.320 M2, dengan batas-batas : -------------------------------------------------------------------
Sebelah Utara : dahulu dengan tanah milik adat H. Enjen/Leke sekarang
H. Samin ; ------------------------------------------------------------
Sebelah Selatan : Jalan Raya Serang – Cikande ; -------------------------------------
Sebelah Barat : dahulu tanah milik adat H. Ali/H. Saibin sekarang H. Mastura
Binti H. Ali/Saiban/H. Samin ; -------------------------------------
Sebelah Timur : dahulu tanah milik adat H. Jai/H. Sukma sekarang H. Idris ; --
Menyatakan Para Pembanding II semula Para Penggugat Intervensi sebagai satu-satunya yang berhak atas warisan atau harta peninggalan Almarhum Sakman bin Karim, sebidang tanah terletak di jalan Raya Serang Cikande Blok 50 Rt. 02 Rw. 01 Desa Kibin Kecamatan Kibin, Kabuapten Serang Propinsi Banten, bekas HGB No. 2/Kibin, Surat Ukur No. 4/1939 seluas 16.320 M2 ; -------------------------
Menghukum Terbanding II semula Tergugat II, Para PembandingI semula Para Penggugat atau siapapun yang menempati, menguasai dan mendapatkan hak atas tanah tersebut untuk dengan segera menyerahkan tanah terletak di Jalan Raya Serang – Cikande Blok 50 Rt. 02 Rw. 01 Desa Kibin Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang Propinsi Banten, bekas HGB No. 2/Kibin seluas 16.320 M2, Surat Ukur No. 4/1939 dalam keadaan kosong dan tidak terhuni dan apabila membangkang agar dikosongkan secara paksa dengan menggunakan alat Negara ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Terbanding II semula Tergugat II dalam perkara pokok dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat Intervensi selain dan selebihnya ; ---------------------
------- Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari KAMIS, tanggal 16 JULI 2009, oleh kami : Dr. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH. MH., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten sebagai Hakim Ketua Majelis, H. ZAINAL ARIFIN, SH., dan TEWA MADON, SH. masing – masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 29 Januari 2009, Nomor : 41/PEN.PDT/2009/PT.BTN, putusan mana pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan AHADAD, SH. sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara ; ------------------------
HAKIM – HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
1. H. ZAINAL ARIFIN, SH. MH, Dr. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH. MH.,
2. TEWA MADON, SH
PANITERA PENGGANTI
A H A D A D. SH.
Perincian Biaya Banding :
Materai Putusan …………………………………… Rp. 6.000,-
Redaksi …………………………………… Rp. 5.000,-
Pemberkasan …………………………………… Rp. 89.000,-
J u m l a h …………………………………………… Rp. 100.000 ,-
(seratus ribu rupiah)