457/Pid.Sus/2015/PN.Bln
Putusan PN BATULICIN Nomor 457/Pid.Sus/2015/PN.Bln
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KHAIRIL ANWAR Alias IRIL Bin HAMBRANSYAH
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa KHAIRIL ANWAR Alias IRIL Bin HAMBRANSYAH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KHAIRIL ANWAR Alias IRIL Bin HAMBRANSYAH dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 3 (tiga) Bulan, denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan ; 3. Menetapakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapakn agar Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa ; - 1 (Satu) Unit mobil TOYOTA AVANZA,Warna putih No.Polisi DA 8091 TAA Dikembalikan kepada yang berhak sesuai kepemilikan STNK AN.SURYA FIRDAUS melalui terdakwa ; - 16 (Enam belas) Jeregen BBM jenis solar yang disimpan didalam jeregen ukuran 25 Liter atau kurang lebih 400 (empat ratus) liter ; - 2 (dua) jeregen BBM jenis Premium/Bensin yang disimpan dalam jeregen untuk 25 Liter Atau Kurang lebih 50 (Lima Puluh) Liter ; Dirampas untuk Negara 6. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar perkara sebesar Rp. 2.500, (Dua Ribu Lima Ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 457/Pid.Sus/2015/PN Bln.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Batulicin yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut terhadap Terdakwa:
-
NamaLengkap
TempatLahir
Umur/ tanggalLahir
JenisKelamin
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
Tempattinggal
Agama
Pekerjaan
:
:
:
:
:
:
:
:
KHAIRIL ANWAR Alias IRIL Bin HAMBRANSYAH
Langadai
24 Tahun/ 22 Desexmber 1991
Laki – laki
Indonesia
Jl. Kodeco Km.03 Desa Gunung Antasari, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu
Islam
Swasta
Terdakwa ditahan sejak tanggal 30 Juni 2015 sampai dengan sekarang ;
Terdakwa melepaskan haknya untuk didampingi penasihat hukum dan menyatakan menghadapi sendiri persidangan;
Pengadilan Negeri Batulicin ;
Setelah membaca Surat-surat berkas perkara;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan;
Setelah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar tuntutan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDM- /Q.3.21/Euh.2/02/2016 tertanggal 10 Februari 2016 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin yang memeriksa dan mengadili perkara ini : memutuskan:
Menyatakan Terdakwa KHAIRIL ANWAR Alias IRIL Bin HAMBRANSYAH, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut sertaMenyalahgunakan pengangkutan dan / atau Niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah” Sebagaimana diatur dan diancan pidana dalam pasal UU N0 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Sebagaimana dalam dakwaan umum
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANWAR Alias IRIL Bin HAMBRANSYAH dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 6 (Enam) Bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANWAR Alias IRIL Bin HAMBRANSYAH dengan membayar denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (Lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 6 (enam )bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa ;
1 (Satu) Unit mobil TOYOTA AVANZA,Warna putih No.Polisi DA 8091 TAA Dikembalikan kepada yang berhak sesuai kepemilikan STNK AN.SURYA FIRDAUS melalui terdakwa
16 (Enam belas) Jeregen BBM jenis solar yang disimpan didalam jeregen UK 25 Liter atau kurang lebih 400 (empat ratus) Liter
2 (Dua) jeregen BBM jenis Premium/Bensin yang disimpan dalam jeregen UK. 25 Liter Atau Kurang lebih 50 (Lima Puluh) Liter dirampas untuk Negara
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar perkara sebesar Rp. 2.500, (Dua Ribu Lima Ratus rupiah)
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan tersebut, terdakwa tidak mengajukan pembelaan namun mengajukan permohonan keringanan hukuman dengan alasan bahwa:
terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum secara lisan dipersidangan dan Duplik terdakwa secara lesan dipersidangan yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batulicin tertanggal 7 Desember 2015 Nomor : B.265/Q.3.21/Euh.1/12/2015, terdakwa dihadapkan kedepan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
Kesatu:
Bahwa ia terdakwa KHAIRIL ANWAR Alias IRIL Bin HAMBRANSYAH pada hari Senin tanggal 29 Juni 2015 sekitar pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Juni 2015 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2015 bertempat di Jalan Transmigrasi Km. 3.5 Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Propinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, telah turut serta melakukan menyalahgunakan Pengangkutandan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Berawal ketika saksi ISMAWAN HARIYANTO dan saksi M ERWIN MAULANA yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Simpang Empat mendapat informas idari masyarakat bahwa terdakwa sering mengangkut sejumlah Bahan Bakar Minyak dengan menggunaka mobil kemudian dilakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan patrol selanjutnya saat melintas di Jalan Transmigrasi Km. 3,5 Des a Barokah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, saksi ISMAWAN HARIYANTO dan saksi M. ERWIN MAULANA melihat terdakwa dengan mengemudikan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna putih dengan No. Polisi DA 8091 TAA, setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan ditemukan dalam mobil yang dikemudikan terdakwa tersebut sedang mengangkut Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi sebanyak 16 (enam belas) jerigen ukuran 25 liter atau ± 400 (empat ratus) liter dan Bahan Bakar Minyak jenis Premium bersubsidi sebanyak 2 (dua) jerigen ukuran 25 liter atau sebanyak ± 50 (lima puluh) liter. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa diketahui bahwas ebelumnya pada hari Senin tanggal 29 Juni 2015 sekitar pukul 10.00 Wita, Sdr. M. AHYANI ( Masih Dalam Pencarian) meminta terdakwa untuk membeli BBM jenis Solar bersubsidi dan BBM jenis Premium bersubsidi dari pelangsir di sekitar SPBU Plajau dengan memberikan upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tiap kali pengangkutan. Selanjutnya setelah terdakwa memperoleh uang sebesar Rp. 3.195.000,- (tiga juta sertus Sembilan puluh lima ribu rupiah) dari Sdr. M. AHYANI lalu terdakwa menuju ke SPBU Plajau lalu membeli BBM jenis Solar bersubsidi dari parapelangsir di sekitar SPBU Plaja dengan harg aRp. 7.100,- (tujuh ribu seratus rupiah) per liter untuk BBM jenis solar danRp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus ribu rupiah) per liter untuk BBM jenis premium untuk selanjutnya BBM jenis solar dan Premium tersebut akan dijual kembali oleh Sdr. M. AHYANI di sekitar Desa Sari gadung secara eceran dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) per liter untuk BBM jenis solar dengan tujuan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 900,- (Sembilan ratus rupiah) per liter untuk BBM jenis solar serta untuk BBM jenis Premium akan dijual kembali secara eceran seharga Rp. 8.500,- (delapan ribu lima ratus rupiah) per liter sehingga keuntungan yang diperoleh adalah Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per liter untuk BBM jenis premium. Selanjutnya ketika ditanyakan perihal ijin kegiatan pengangkutan maupun niaga BBM jenis solar bersubsidi maupun BBM jenis Premium bersubsidi terdakwa tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Kegiatan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak Bersubsidi yang dikeluarkan Menteri ESDM Cq. Dirjen Migas.
Perbuatan terdakwa diatur dan di ancam pidana menurut Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.
Atau
Kedua :
Bahwa ia terdakwa KHAIRIL ANWAR Alias IRIL Bin HAMBRANSYAH pada hari Senin tanggal 29 Juni 2015 sekitar pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Juni 2015 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2015 bertempat di Jalan Transmigrasi Km. 3.5 Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Propinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Batulicin, telah turut serta melakukan menyalahgunakan Pengangkutandan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Berawal ketika saksiI SMAWAN HARIYANTO dan saksi M ERWIN MAULANA yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Simpang Empat mendapat informas idari masyarakat bahwa terdakwa sering mengangkut sejumlah Bahan Bakar Minyak dengan menggunaka mobil kemudian dilakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan patrol selanjutnya saat melintas di Jalan Transmigrasi Km. 3,5 Des a Barokah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, saksi ISMAWAN HARIYANTO dan saksi M. ERWIN MAULANA melihat terdakwa dengan mengemudikan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna putih dengan No. Polisi DA 8091 TAA, setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan ditemukan dalam mobil yang dikemudikan terdakwa tersebut sedang mengangkut Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi sebanyak 16 (enam belas) jerigen ukuran 25 liter atau ± 400 (empat ratus) liter dan Bahan Bakar Minyak jenis Premium bersubsidi sebanyak 2 (dua) jerigen ukuran 25 liter atau sebanyak ± 50 (lima puluh) liter. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa diketahui bahwas ebelumnya pada hari Senin tanggal 29 Juni 2015 sekitar pukul 10.00 Wita, Sdr. M. AHYANI ( Masih Dalam Pencarian) meminta terdakwa untuk membeli BBM jenis Solar bersubsidi dan BBM jenis Premium bersubsidi dari pelangsir di sekitar SPBU Plajau dengan memberikan upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tiap kali pengangkutan. Selanjutnya setelah terdakwa memperoleh uang sebesar Rp. 3.195.000,- (tiga juta sertus Sembilan puluh lima ribu rupiah) dari Sdr. M. AHYANI lalu terdakwa menuju ke SPBU Plajau lalu membeli BBM jenis Solar bersubsidi dari parapelangsir di sekitar SPBU Plaja dengan harg aRp. 7.100,- (tujuh ribu seratus rupiah) per liter untuk BBM jenis solar danRp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus ribu rupiah) per liter untuk BBM jenis premium untuk selanjutnya BBM jenis solar dan Premium tersebut akan dijual kembali oleh Sdr. M. AHYANI di sekitar Desa Sari gadung secara eceran dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) per liter untuk BBM jenis solar dengan tujuan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 900,- (Sembilan ratus rupiah) per liter untuk BBM jenis solar serta untuk BBM jenis Premium akan dijual kembali secara eceran seharga Rp. 8.500,- (delapan ribu lima ratus rupiah) per liter sehingga keuntungan yang diperoleh adalah Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per liter untuk BBM jenis premium. Selanjutnya ketika ditanyakan perihal ijin kegiatan pengangkutan maupun niaga BBM jenis solar bersubsidi maupun BBM jenis Premium bersubsidi terdakwa tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Kegiatan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak Bersubsidi yang dikeluarkan Menteri ESDM Cq. Dirjen Migas.
Perbuatan terdakwa diatur dan di ancam pidana menurut Pasal 53 huruf b UU No. 22 Thn 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan dipersidangan telah mengerti maksud dakwaan tersebut dan tidak mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya telah mengajukan Saksi-saksi menurut cara agama masing-masing dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
ISMAWAN HARIYANTO :
Bahwa benar, saksi merupakan anggota Kepolisian Sektor Simpang Empat telah melakukan penangkapan bersama saksi M.ERWIN MAULANA tehadap terdakwa pada hari senin tanggal 29 Juni 2015 Sekitar pukul 11.00 Wita di jalan Transmigrasi Km .35 Desa Barokah,Kecamatan Simpang Empat,Kabupaten Tanah Bumbukarena melakukan tindak pidana melakukan usaha pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa adanya ijin yang sah dari pihak berwenang
Bahwa sebelumnya saksi bersama dengan saksi M.ERWIN MAULANA telah melakukan penyelidikan dalam hal penyalahgunaan pengangkutan/Niaga ditempat-tempat yang diduga untuk menimbun BBM
Bahwa pada saat penangkapan terdakwa sedang mengemudikan 1 (Satu) Unit mobil TOYOTA AVANSA Warna Putih No. Polisi; DA 8091 TAA
Bahwa kemudian saksi menemukan sebanyak 16( Enam belas) Jeregen Berisi BBm jenis solar Kurang Lebih 400 (Empat Ratus) Liter Dan sebanyak 2 (Dua) jeregen berisi BBM jenis Premium kurang lebih 50 (Lima puluh) Liter dalam mobil terdakwa
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa,terdakwa memperoleh BBm Solar Dan Premium tersebut dari para pelangsir/(Pengumpul)BBM disekitar SPBU Plajau Dengan Harga beli jenis Solar Adalah Rp. 7.100 (Tujuh Ribu Seratus Rupiah),dan harga beli BBM Jenis Premium Adalah Rp. 7.500 (Tujuh Ribu Lima Ratus rupiah)
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa,BBM tersebut akan dijual kembali Oleh Sdr. M AHYANI (DPO) untuk keperluan pengisian BBM Truk pengangkut CPO dan material bangunan
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah untuk melakukan pengangkutan /niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh Pemeritah
Atas keterangan tersebet terdakwa membenarkan seluruh keterangan saksi.
M.ERWIN MAULANA :
Bahwa saksi merupakan anggota Kepolisian Sektor Simpang Empat telah melakukan penangkapan bersama saksi M.ERWIN MAULANA tehadap terdakwa pada hari senin tanggal 29 Juni 2015 Sekitar pukul 11.00 Wita di jalan Transmigrasi Km .35 Desa Barokah,Kecamatan Simpang Empat,Kabupaten Tanah Bumbukarena melakukan tindak pidana melakukan usaha pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa adanya ijin yang sah dari pihak berwenang
Bahwa sebelumnya saksi bersama dengan saksi M.ERWIN MAULANA telah melakukan penyelidikan dalam hal penyalahgunaan pengangkutan/Niaga ditempat-tempat yang diduga untuk menimbun BBM
Bahwa pada saat penangkapan terdakwa sedang mengemudikan 1 (Satu) Unit mobil TOYOTA AVANSA Warna Putih No. Polisi; DA 8091 TAA
Bahwa kemudian saksi menemukan sebanyak 16( Enam belas) Jeregen Berisi BBm jenis solar Kurang Lebih 400 (Empat Ratus) Liter Dan sebanyak 2 (Dua) jeregen berisi BBM jenis Premium kurang lebih 50 (Lima puluh) Liter dalam mobil terdakwa
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa,terdakwa memperoleh BBm Solar Dan Premium tersebut dari para pelangsir/(Pengumpul)BBM disekitar SPBU Plajau Dengan Harga beli jenis Solar Adalah Rp. 7.100 (Tujuh Ribu Seratus Rupiah),dan harga beli BBM Jenis Premium Adalah Rp. 7.500 (Tujuh Ribu Lima Ratus rupiah)
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa,BBM tersebut akan dijual kembali Oleh Sdr. M AHYANI (DPO) untuk keperluan pengisian BBM Truk pengangkut CPO dan material bangunan
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah untuk melakukan pengangkutan /niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh Pemeritah
Atas keterangan tersebet terdakwa membenarkan seluruh keterangan saksi.
Menimbang, bahwa dipersidangan keterangan saksi ahli an. DAMBHA HERVIYANTO TADJUDIN Bin HERU TADJUDIN, sesuai berita acara penyidik Polri Resor Tanah Bumbu, pada hari Senin tanggal 27 Juli 2015, dibacakan oleh Penuntut Umum dan terdakwa tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa, sebagaimana berikut ;
Bahwa benar, terdakwa dilakukan penangkapan oleh saksi dari anggota Kepolisian Sektor Simpang Empat pada hari senin tanggal 29 Juni 2015 Sekitar pukul 11.00 Wita di jalan Transmigrasi Km .35 Desa Barokah,Kecamatan Simpang Empat,Kabupaten Tanah Bumbu karena melakukan tindak pidana melakukan usaha pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa adanya ijin yang sah dari pihak berwenang
Bahwa pada saat penangkapan terdakwa sedang mengemudikan 1 (Satu) Unit mobil TOYOTA AVANSA Warna Putih No. Polisi; DA 8091 TAA ;
Bahwa saat penangkapan ditemukan sebanyak 16( Enam belas) Jeregen Berisi BBm jenis solar Kurang Lebih 400 (Empat Ratus) Liter Dan sebanyak 2 (Dua) jeregen berisi BBM jenis Premium kurang lebih 50 (Lima puluh) Liter dalam mobil terdakwa ;
Bahwa terdakwa memperoleh BBm Solar Dan Premium tersebut dari para pelangsir/(Pengumpul)BBM disekitar SPBU Plajau Dengan Harga beli jenis Solar Adalah Rp. 7.100 (Tujuh Ribu Seratus Rupiah),dan harga beli BBM Jenis Premium Adalah Rp. 7.500 (Tujuh Ribu Lima Ratus rupiah)
Bahwa BBM tersebut akan dijual kembali Oleh Sdr. M AHYANI (DPO) untuk keperluan pengisian BBM Truk pengangkut CPO dan material bangunan
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah untuk melakukan pengangkutan /niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh Pemeritah ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (Satu) Unit mobil TOYOTA AVANZA,Warna putih No.Polisi DA 8091 TAA
16 (Enam belas) Jeregen BBM jenis solar yang disimpan didalam jeregen UK 25 Liter atau kurang lebih 400 (empat ratus) Liter
2 (Dua) jeregen BBM jenis Premium/Bensin yang disimpan dalam jeregen UK. 25 Liter Atau Kurang lebih 50 (Lima Puluh) Liter
barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Hakim kemudian diperlihatkan kepada saksi-saksi maupun terdakwa di persidangan, sehingga keberadaanya dapat dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang terjadi di persidangan ini dan telah tercantum dalam Berita Acara Persidangan yang tidak dikutip dalam putusan ini dipandang seluruhnya tercakup pula dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan tentang terbukti tidaknya dakwaan Penuntut Umum atas diri Terdakwa tersebut, maka terlebih dahulu Majelis akan memformulasikan korelasi antara keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dengan alat bukti lainnya serta barang bukti yang kemudian mengkonstatir adanya atau terdapatnya alat bukti minimal sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 183 KUHAP untuk dapat menyatakan seseorang Terdakwa terbukti bersalah, dan diperoleh fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa benar, terdakwa KHAIRIL ANWAR Alias IRIL Bin HAMBRANSYAH pada hari Senin tanggal 29 Juni 2015 sekitar pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Juni 2015 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2015 bertempat di Jalan Transmigrasi Km. 3.5 Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Propinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Batulicin, telah turut serta melakukan menyalahgunakan Pengangkutandan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah ;
Bahwa benar, Berawal ketika saksiI SMAWAN HARIYANTO dan saksi M ERWIN MAULANA yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Simpang Empat mendapat informas idari masyarakat bahwa terdakwa sering mengangkut sejumlah Bahan Bakar Minyak dengan menggunaka mobil kemudian dilakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan patrol selanjutnya saat melintas di Jalan Transmigrasi Km. 3,5 Des a Barokah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, saksi ISMAWAN HARIYANTO dan saksi M. ERWIN MAULANA melihat terdakwa dengan mengemudikan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna putih dengan No. Polisi DA 8091 TAA, setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan ditemukan dalam mobil yang dikemudikan terdakwa tersebut sedang mengangkut Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi sebanyak 16 (enam belas) jerigen ukuran 25 liter atau ± 400 (empat ratus) liter dan Bahan Bakar Minyak jenis Premium bersubsidi sebanyak 2 (dua) jerigen ukuran 25 liter atau sebanyak ± 50 (lima puluh) liter. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa diketahui bahwas ebelumnya pada hari Senin tanggal 29 Juni 2015 sekitar pukul 10.00 Wita, Sdr. M. AHYANI ( Masih Dalam Pencarian) meminta terdakwa untuk membeli BBM jenis Solar bersubsidi dan BBM jenis Premium bersubsidi dari pelangsir di sekitar SPBU Plajau dengan memberikan upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tiap kali pengangkutan. Selanjutnya setelah terdakwa memperoleh uang sebesar Rp. 3.195.000,- (tiga juta sertus Sembilan puluh lima ribu rupiah) dari Sdr. M. AHYANI lalu terdakwa menuju ke SPBU Plajau lalu membeli BBM jenis Solar bersubsidi dari parapelangsir di sekitar SPBU Plaja dengan harg aRp. 7.100,- (tujuh ribu seratus rupiah) per liter untuk BBM jenis solar danRp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus ribu rupiah) per liter untuk BBM jenis premium untuk selanjutnya BBM jenis solar dan Premium tersebut akan dijual kembali oleh Sdr. M. AHYANI di sekitar Desa Sari gadung secara eceran dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) per liter untuk BBM jenis solar dengan tujuan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 900,- (Sembilan ratus rupiah) per liter untuk BBM jenis solar serta untuk BBM jenis Premium akan dijual kembali secara eceran seharga Rp. 8.500,- (delapan ribu lima ratus rupiah) per liter sehingga keuntungan yang diperoleh adalah Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per liter untuk BBM jenis premium. Selanjutnya ketika ditanyakan perihal ijin kegiatan pengangkutan maupun niaga BBM jenis solar bersubsidi maupun BBM jenis Premium bersubsidi terdakwa tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Kegiatan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak Bersubsidi yang dikeluarkan Menteri ESDM Cq. Dirjen Migas.
Menimbang, bahwa sampailah sekarang Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya :
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP Atau Kedua Pasal 53 huruf b UU No. 22 Thn 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maka dalam hal ini Majelis akan memilih salah satu dakwaan yang tepat jika dikaitkan dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan dan dihubungkan dengan perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan memilih salah satu dakwaan yang tepat dengan perbuatan terdakwa maka Majelis akan menguraikan unsur-unsur dalam dakwaan Kesatu yakni sebagai berikut ;
Unsur Setiap Orang ;
Unsur Turut serta melakukan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yag disubsidi pemerintah;
Ad. 1. unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Setiap orang” ialah subyek yang kepadanya didakwakan melakukan suatu tindak pidana atau sebagai penyebab terjadinya suatu peristiwa pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum mengajukan terdakwa bernama KHAIRILANWAR Alias IRIL Bin HAMBRANSYAH dengan identitas sebagaimana termuat dalam surat dakwaan yang telah dibacakan pada awal persidangan dan di persidangan, terdakwa membenarkan terhadap identitas dalam surat dakwaan tersebut demikian pula saksi- saksi di persidangan juga membenarkan bahwa orang yang diajukan tersebut adalah benar orang yang dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur Turut serta melakukan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yag disubsidi pemerintah :
Menimbang, bahwa selanjutnya menurut Penjelasan pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud dengan penyalahgunaan adalah :
“Kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, penyimpangan alokasi bahan bakar minyak, pengangkutan atau penjualan Bahan Bakar minyak ke luar negeri dll”
Menimbang, bahwa mengenai Bahan Bakar Minyak yang disubsidi adalah penjabaran dari ketentuan Pasal 28 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyatakan bahwa pelaksanaan kebijaksaan harga Bahan Bakar Minyak tidak mengurangi tanggung jawab sosial pemerintah terhadap golongan masyarakat tertentu” hal mana diatur dalam peraturan pelaksananya yaitu PP Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi pasal 68 ayat (5) yaitu Pemerintah menetapkan batasan harga Minyak dan Gas bumi berdasarkan masukan dari Badan Pengatur sesuai dengan perhitungan nilai ekonomisnya: berdasarkan hal tersebut pemerintah memberikan subsidi sehingga Harga minyak dan gas bumi untuk golongan tertentu dapat terjangkau “ ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, ket. ahli, barang bukti dan ket. Terdakwa, sebagaimana berikut :
Bahwa benar, terdakwa KHAIRIL ANWAR Alias IRIL Bin HAMBRANSYAH pada hari Senin tanggal 29 Juni 2015 sekitar pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Juni 2015 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2015 bertempat di Jalan Transmigrasi Km. 3.5 Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Propinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Batulicin, telah turut serta melakukan menyalahgunakan Pengangkutandan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah ;
Bahwa benar, Berawal ketika saksiI SMAWAN HARIYANTO dan saksi M ERWIN MAULANA yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Simpang Empat mendapat informas idari masyarakat bahwa terdakwa sering mengangkut sejumlah Bahan Bakar Minyak dengan menggunaka mobil kemudian dilakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan patrol selanjutnya saat melintas di Jalan Transmigrasi Km. 3,5 Des a Barokah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, saksi ISMAWAN HARIYANTO dan saksi M. ERWIN MAULANA melihat terdakwa dengan mengemudikan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna putih dengan No. Polisi DA 8091 TAA, setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan ditemukan dalam mobil yang dikemudikan terdakwa tersebut sedang mengangkut Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi sebanyak 16 (enam belas) jerigen ukuran 25 liter atau ± 400 (empat ratus) liter dan Bahan Bakar Minyak jenis Premium bersubsidi sebanyak 2 (dua) jerigen ukuran 25 liter atau sebanyak ± 50 (lima puluh) liter. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa diketahui bahwas ebelumnya pada hari Senin tanggal 29 Juni 2015 sekitar pukul 10.00 Wita, Sdr. M. AHYANI ( Masih Dalam Pencarian) meminta terdakwa untuk membeli BBM jenis Solar bersubsidi dan BBM jenis Premium bersubsidi dari pelangsir di sekitar SPBU Plajau dengan memberikan upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tiap kali pengangkutan. Selanjutnya setelah terdakwa memperoleh uang sebesar Rp. 3.195.000,- (tiga juta sertus Sembilan puluh lima ribu rupiah) dari Sdr. M. AHYANI lalu terdakwa menuju ke SPBU Plajau lalu membeli BBM jenis Solar bersubsidi dari parapelangsir di sekitar SPBU Plaja dengan harg aRp. 7.100,- (tujuh ribu seratus rupiah) per liter untuk BBM jenis solar danRp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus ribu rupiah) per liter untuk BBM jenis premium untuk selanjutnya BBM jenis solar dan Premium tersebut akan dijual kembali oleh Sdr. M. AHYANI di sekitar Desa Sari gadung secara eceran dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) per liter untuk BBM jenis solar dengan tujuan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 900,- (Sembilan ratus rupiah) per liter untuk BBM jenis solar serta untuk BBM jenis Premium akan dijual kembali secara eceran seharga Rp. 8.500,- (delapan ribu lima ratus rupiah) per liter sehingga keuntungan yang diperoleh adalah Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per liter untuk BBM jenis premium. Selanjutnya ketika ditanyakan perihal ijin kegiatan pengangkutan maupun niaga BBM jenis solar bersubsidi maupun BBM jenis Premium bersubsidi terdakwa tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Kegiatan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak Bersubsidi yang dikeluarkan Menteri ESDM Cq. Dirjen Migas.
Dengan demikian unsur ”Turut serta melakukan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yag disubsidi pemerintah ” telah terpenuhi menurut Hukum ;
Menimbang, bahwa karena semua unsur-unsur dalam dakwaan Kesatu Pasal 55 UU. No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Majelis Hakim tidak menguraikan lebih lanjut dakwaan berikutnya ;
Menimbang, bahwa semua unsur-unsur dalam dakwaan kesatu telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwakan kesatu penuntut umum, sehingga terhadap diri terdakwa patut untuk dijatuhi hukuman pidana dan pidana denda ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dilakukan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dipersidangan akan ditetapkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Hakim menjatuhkan putusannya terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan kesalahan Terdakwa, yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tersebut bertujuan untuk memeperoleh keuntungan perseorangan
Perbuatan Terdakwa merugikan kepentingan masyarakat banyak dan kepentingan perekonomian Negara
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, sehingga memperlancar jalannya persidangan.
Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat ketentuan Pasal 55 UU. No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, UU No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum serta peraturan perudang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa KHAIRIL ANWAR Alias IRIL Bin HAMBRANSYAH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KHAIRIL ANWAR Alias IRIL Bin HAMBRANSYAH dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 3 (tiga) Bulan, denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan ;
Menetapakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapakn agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa ;
1 (Satu) Unit mobil TOYOTA AVANZA,Warna putih No.Polisi DA 8091 TAA Dikembalikan kepada yang berhak sesuai kepemilikan STNK AN.SURYA FIRDAUS melalui terdakwa ;
16 (Enam belas) Jeregen BBM jenis solar yang disimpan didalam jeregen ukuran 25 Liter atau kurang lebih 400 (empat ratus) liter ;
2 (dua) jeregen BBM jenis Premium/Bensin yang disimpan dalam jeregen untuk 25 Liter Atau Kurang lebih 50 (Lima Puluh) Liter ;
Dirampas untuk Negara
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar perkara sebesar Rp. 2.500, (Dua Ribu Lima Ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin pada hari Selasa, tanggal 1 Maret 2016 oleh kami IMELDA HERAWATI DEWI PRIHATIN, SH.MH. sebagai Hakim Ketua, AGUSTA GUNAWAN, SH. dan ANDI AHKAM JAYADI, SH. masing-masing selaku Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dan Hakim-hakim anggota dibantu oleh AMRI ,SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batulicin, dan dihadiri oleh ERLIA HENDRASTA, SH. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batulicin, serta dihadiri terdakwa.
HAKIM KETUA,
IMELDA HERAWATI D.P., SH.MH.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM ANGGOTA,
AGUSTA GUNAWAN, SH. ANDI AHKAM JAYADI, SH.
PANITERA PENGGANTI,
A M R I, SH.