74-PID-SUS-2014-PN-SOS
Putusan PN SOASIU Nomor 74-PID-SUS-2014-PN-SOS
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- ABU KABAR
- MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa ABU KAHAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengendarai Sepeda Motor Menyebabkan Korban Luka Berat”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ABU KAHAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 8 (delapan) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo Warna Hitam No.Pol DG 2386 LA; - 1 (satu) buah STNK asli an. RIDWAN DAUD; Dikembalikan kepada yang berhak yakni Saudara RIDWAN DAUD; 6 Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
NOMOR 74/PID.SUS/2014/PN.SOS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Soasio yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : ABU KABAR;
Tempat Lahir : Dusun Suo Desa Ake Dotilou Kecamatan Oba Tengah;
Umur/ Tgl Lahir : 44 Tahun/ 17 Agustus 1969;
Jenis Kelamin : Laki-Laki;
Kebangasaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Dusun Suo Desa Ditilou Kecamatan Oba Tengah Kota Tidore Kepulauan Propinsi Maluku Utara;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tani;
Terdakwa dalam perkara tersebut ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan oleh:
Penyidik Polres Kota Tidore Kepulauan tidak dilakukan Penahanan;
Penuntut Umum pada Kejasaan Negeri Soasio sejak tanggal 25 Juni 2014 sampai dengan 14 Juli 2014;
Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Soasio sejak tanggal 30 Juni 2014 sampai dengan tanggal 29 Juli 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Soasio sejak tanggal 30 Juli 2014 sampai dengan tanggal 27 September 2014;
Terdakwa di persidangan menyatakan menghadap sendiri dan tidak perlu didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut:
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Soasiu No. 74/ Pen.Pid/ 2014/ PN.Sos tertanggal 30 Juni 2014 tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa ABU KAHAR;
Penetapan Ketua Majelis Hakim No. 74/ Pen.Pid/ 2014/ PN.Sos tertanggal 30 Juni 2014 tentang Penetapan Hari Sidang;
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kejaksaan Negeri Soasio No. B-488/S.2.11.3/ Euh.2/ 06/ 2014, tertanggal 30 Juni 2014, yang diserahkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Soasiu pada tanggal 30 Juni 2014;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg.Perkara: PDM-063/ SOASI/ 06/ 2014;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa;
Telah mendengar tuntutan dari Penuntut Umum;
Telah mendengar permohonan Terdakwa;
Telah mempertimbangkan Alat Bukti lain serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam Surat Dakwaan Nomor Register Perkara: PDM-063/ SOASI/ 06/ 2014 dengan dakwaan sebagai berikut :
KE-SATU:
Bahwa ia Terdakwa ABU KAHAR pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2014 sekitar jam 10.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2014, bertempat di jalan Umum Desa Paceda Kecamatan Oaba Tengah Kota Tidore Kepulauan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelaliannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban luka berat yakni saksi SITNA MUSTAFA DOTER ( korban I ) dan MUHAMMAD FADEL AFSAL ( Korban II ) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada awalnya Terdakwa mengendarai sepeda motor merk Honda jenis Revo warna hitam Nopol DG 2836 LA dari arah Desa Noramake ke Dusun Suo (dari Utara ke Selatan) dengan kecepatan yang cukup tinggi , saat Terdakwa melintas di jalan umum Desa Paceda ada saksi SITNA MUSTAFA DOTER ( korban I ) dan MUHAMMAD FADEL AFSAL ( Korban II ) berdiri ditengah jalan dengan bergandengan tangan hendak menyeberang jalan dan dari jarak 50 (lima puluh) meter Terakwa sudah melihat kedua Korban, mengetahui hal tersebut Terdakwa tetap melaju denga kecepatan cukup tinggi tanpa membunyikan klakson, melakukan pengereman dan menghindar, yang membuat sepeda motor yang dikendarai Terdakwa membentur Korban I dan Korban II;
Kecelakaan tersebut terjadi dengan cara bagian depan sepeda motor Terdakwa pertama mengenai pada bagian paha kanan kaki korban I yang saat menghadap ke samping arah timur, setelah itu sepeda motor yang dikendarai Terdakwa menabrak Korban II yang berada di belakanh Korban I dan Korban II ikut terseret sepeda motor sejauh kurang lebih 1 (satu) meter lalu berhenti di tengah jalan agak jauh dari Korban I sedangkan Terdakwa terjatuh di aspal dan sepeda motor terlepas dan masih terseret sekitar 3 (tiga) meter, setelah Terdakwa bangun melihat Korban I dan Korban II tidak sadarkan diri dan pada saat itu Korban II dalam keadaan terluka dan melihat hal tersebut kemudianTerdakwa langsung mengangkat Korban II untuk dibawa ke Puskesmas kemudian melaporkan diri ke Pos Polisi terdekat;
Bahwa akibat dari kejadian tersebut mengakibatkan:
saksi SITNA MUSTAFA DOTER ( korban I ) menagalami luka dan patah tulang sesuai dengan hasil Visum et repertum RSUD Dr.H. Chasan Boesoerie nomor: 815/033/Ver/III/2014, tanggal 9 Maret 2014 yang ditandatangani oleh dr.Cristian M, Sp.B, yaitu:
dari hasil pemeriksaan:
tampak kelainan bentuk (bengkok) pada tungkai kanan, nyeri dan terdengar bunyi bila disentuh disertai dengan gerakan terbatas pada tungkai kanan
kesimpulan:
korban menderita: Cedera kepada ringan dan patah tupang tungkai kanan 1/3 tengah tertutup, akibat kekerasan benda tumpul, hal tersebut akan sembuh dan memberikan halangan dalam menjalankan pekerjaan,pencaharian sekiranya tidak ada hal-hal yang menambah penyakit yang dideritanya;
dan MUHAMMAD FADEL AFSAL ( Korban II ) menagalami luka dan patah tulang sesuai dengan hasil Visum et repertum RSUD Dr.H. Chasan Boesoerie nomor: 815/033/Ver/III/2014, tanggal 9 Maret 2014 yang ditandatangani oleh dr.Cristian M, Sp.B, yaitu:
dari hasil pemeriksaan:
Luka terbuka pelipis kanan sampai dasar tulang ukuran lima centimeter kali satu centimeter dengan kontaminasi ringan, tidak ada pendarahan;
Luka terbuka pada tungkai kaki ukuran delapan centimeter, pada tulang terbuka tungkai kaki kiri dan patah tupalng tertutup tunkai kanan dengan kontaminasi ringan, tampak bengkok pada tungkai kaki kiri;
Kesimpulan:
korban menderita: Cedera kepada sedang, luka lecet, luka terbuka pada tungkai kiri, patah tulang terbuka pada tungkai kiri 1/3 tengah dan patah tulang tertutup tungkai kanan 1/3 tengah, akibat kekerasan benda tumpul. hal tersebut akan sembuh dan memberikan halangan dalam menjalankan pekerjaan,pencaharian sekiranya tidak ada hal-hal yang menambah penyakit yang dideritanya;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
ATAU:
KE-DUA
Bahwa ia Terdakwa ABU KAHAR pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan KE-SATU, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelaliannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban luka ringan yakni saksi SITNA MUSTAFA DOTER ( korban I ) dan MUHAMMAD FADEL AFSAL ( Korban II ) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada awalnya Terdakwa mengendarai sepeda motor merk Honda jenis Revo warna hitam Nopol DG 2836 LA dari arah Desa Noramake ke Dusun Suo (dari Utara ke Selatan) dengan kecepatan yang cukup tinggi , saat Terdakwa melintas di jalan umum Desa Paceda ada saksi SITNA MUSTAFA DOTER ( korban I ) dan MUHAMMAD FADEL AFSAL ( Korban II ) berdiri ditengah jalan dengan bergandengan tangan hendak menyeberang jalan dan dari jarak 50 (lima puluh) meter Terakwa sudah melihat kedua Korban, mengetahui hal tersebut Terdakwa tetap melaju denga kecepatan cukup tinggi tanpa membunyikan klakson, melakukan pengereman dan menghindar, yang membuat sepeda motor yang dikendarai Terdakwa membentur Korban I dan Korban II;
Kecelakaan tersebut terjadi dengan cara bagian depan sepeda motor Terdakwa pertama mengenai pada bagian paha kanan kaki korban I yang saat menghadap ke samping arah timur, setelah itu sepeda motor yang dikendarai Terdakwa menabrak Korban II yang berada di belakanh Korban I dan Korban II ikut terseret sepeda motor sejauh kurang lebih 1 (satu) meter lalu berhenti di tengah jalan agak jauh dari Korban I sedangkan Terdakwa terjatuh di aspal dan sepeda motor terlepas dan masih terseret sekitar 3 (tiga) meter, setelah Terdakwa bangun melihat Korban I dan Korban II tidak sadarkan diri dan pada saat itu Korban II dalam keadaan terluka dan melihat hal tersebut kemudianTerdakwa langsung mengangkat Korban II untuk dibawa ke Puskesmas kemudian melaporkan diri ke Pos Polisi terdekat;
Bahwa akibat dari kejadian tersebut mengakibatkan:
saksi SITNA MUSTAFA DOTER ( korban I ) menagalami luka dan patah tulang sesuai dengan hasil Visum et repertum RSUD Dr.H. Chasan Boesoerie nomor: 815/033/Ver/III/2014, tanggal 9 Maret 2014 yang ditandatangani oleh dr.Cristian M, Sp.B, yaitu:
dari hasil pemeriksaan:
tampak kelainan bentuk (bengkok) pada tungkai kanan, nyeri dan terdengar bunyi bila disentuh disertai dengan gerakan terbatas pada tungkai kanan
kesimpulan:
korban menderita: Cedera kepada ringan dan patah tupang tungkai kanan 1/3 tengah tertutup, akibat kekerasan benda tumpul, hal tersebut akan sembuh dan memberikan halangan dalam menjalankan pekerjaan,pencaharian sekiranya tidak ada hal-hal yang menambah penyakit yang dideritanya;
dan MUHAMMAD FADEL AFSAL ( Korban II ) menagalami luka dan patah tulang sesuai dengan hasil Visum et repertum RSUD Dr.H. Chasan Boesoerie nomor: 815/033/Ver/III/2014, tanggal 9 Maret 2014 yang ditandatangani oleh dr.Cristian M, Sp.B, yaitu:
dari hasil pemeriksaan:
Luka terbuka pelipis kanan sampai dasar tulang ukuran lima centimeter kali satu centimeter dengan kontaminasi ringan, tidak ada pendarahan;
Luka terbuka pada tungkai kaki ukuran delapan centimeter, pada tulang terbuka tungkai kaki kiri dan patah tupalng tertutup tunkai kanan dengan kontaminasi ringan, tampak bengkok pada tungkai kaki kiri;
Kesimpulan:
korban menderita: Cedera kepada sedang, luka lecet, luka terbuka pada tungkai kiri, patah tulang terbuka pada tungkai kiri 1/3 tengah dan patah tulang tertutup tungkai kanan 1/3 tengah, akibat kekerasan benda tumpul. hal tersebut akan sembuh dan memberikan halangan dalam menjalankan pekerjaan,pencaharian sekiranya tidak ada hal-hal yang menambah penyakit yang dideritanya;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo Warna Hitam No.Pol DG 2386 LA;
1 (satu) buah STNK asli an. RIDWAN DAUD;
Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Soasio dengan Nomor Register Barang Bukti:049/Bkt/06/2014 tertanggal 30 Juni 2014, sehingga dapat dipertimbangkan sebagai barang bukti yang dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannnya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di persidangan untuk didengar keterangannya dan saksi-saksi tersebut telah bersumpah menurut cara agama dan kepercayaannya yang pada pokoknya sebagai berikut:
SITNA MUSTAFA DOTER;
Bahwa Saksi dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan masalah tabrakan antara sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa dengan pejalan kaki yakni Saksi dan anak Saksi yang bernama MUHAMMAD FADEL AFSAN;
Bahwa peristiwa tabrakan terjadi pada hari Minggu tanggal 9 Maret 2014 sekitar pukul 11.00 WIT bertempat di jalan umum Dusun Paceda Desa Akedotilou Kecamatan Oba Tengah Kota Tidore Kepulauan;
Bahwa bermula dari Saksi bersama anak saksi MUHAMMAD FADEL AFSAN hendak pergi ke rumah neneknya dan pada waktu menyeberangi jalan dari arah barat ke timur tiba-tiba datang sepeda motor yang dikedarai Terdakwa dari arah Desa Noramaake ke arah Dusun Suo ( dari utara ke selatan ) dan langsung menabrak Saksi dan anak saksi yang berada di tengah jalan;
Bahwa ban depan sepeda motor Terdakwa terlebih dahulu mengenai kaki kiri Saksi kemudian menabrak anak saksi yang berada di sebelah kanan Saksi;
Bahwa akibat dari tabrakan tersebut Saksi mengalami luka di bagian kepala, dahi, bahu kiri, bahu kanan, dan patah tulang pada tungkai kaki kanan. Sedangkan anak saksi mengalami luka pada pelipis hingga terkelupas kulit kepala, luka serta patah tulang pada tungkai kaki kiri dan kaki kanan, sehingga harus dirawat dipuskesmas, sedangkan luka dan patah tulang tersebut membuat saksi tidak dapat melakukan aktifitas hingga sekarang dan anak saksi sedikit mengalami gangguan saraf dikepalanya;
Bahwa sebelum tabrakan Terdakwa tidak membunyikan klakson maupun menginjak rem, sedangkan cuaca pada saat itu cerah dan jalan dalam keadaan baik dan lurus;
Bahwa keluarga Terdakwa telah meminta maaf serta memberi santunan barupa uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk mengganti biaya pengobatan selama di rumah sakit;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
MASNI ABDULRAHMAN:
Bahwa Saksi dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan masalah tabrakan antara sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa dengan pejalan kaki yakni seorang ibu yang bernama SITNA DOTER dan anaknya bernama MUHAMMAD FADEL AFSAN;
Bahwa peristiwa tabrakan terjadi pada hari Minggu tanggal 9 Maret 2014 sekitar pukul 11.00 WIT bertempat di jalan umum Dusun Paceda Desa Akedotilou Kecamatan Oba Tengah Kota Tidore Kepulauan;
Bahwa Saksi mengakui tidak melihat langsung peristiwa tersebut dimana saat itu saksi berada di dalam kios ketika mendengar benturan keras saksi kemudian keluar dari kios dan melihat ada tabrakan;
Bahwa sebelum terjadinya tabrakan itu Saksi Korban SITNA DOTER dan anaknya MUHAMMAD FADEL AFSAN datang ke kios saksi membeli roti dan tidak lama kemudian saksi mendengar bunyi benturan yang sangat keras lalu saksi keluar melihat dan ternyata Saksi Korban dan anaknya sudah terjatuh terlentang di atas jalan aspal, karena panik saksi kemudian berteriak minta tolong, lalu saksi melihat Terdakwa mengangkat anak saksi korban dan kemudian datang warga dan mengangkat korban lalu dibawa ke teras kios saki selanjutnya para korban dibawa oleh Terakwa bersama warga ke puskesmas akelamo menggunakan mobil truk;
Bahwa sebelum tabrakan saksi tidak mendengar bunyi klakson maun rem;
Bahwa cuaca pada saat itu cerah dan jalan dalam keadaan baik dan lurus;
Bahwa saksi tidak mengetahui arah mana Terdakwa mengendarai sepeda motornya;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa atas permintaan Penuntut Umum dipersidangan berdasarkan ketentuan Pasal 162 ayat 1 KUHAP telah dibacakan 2 (dua) keterangan Saksi masing-masing atas nama SANTI JAUHAR dan SUKARDI ROBO yang mana Saksi-Saksi tersebut telah dipanggil secara sah menurut hukum namun tidak dapat hadir di persidangan karena halangan yang sah, dimana Saksi-Saksi tersebut telah memberikan keterangan di bawah sumpah sesuai dengan Berita Acara Penyidik masing-masing SANTI JAUHAR tertanggal 24 Maret 20014 dan SUKARDI ROBO tertanggal 25 Maret 2014;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi-Saksi yang dibacakan tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pulah didengar keterangan Para Terdakwa yang mana masing-masing pada pokonya menerangkan sebagai berikut:
Terdakwa ABU KAHAR;
Bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan karena peristiwa kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor yang dikedarai oleh Terdakwa dengan pejalan kaki yaitu Saksi Korban SITNA DOTER dan anaknya MUHAMMAD FADEL AFSAN;
Bahwa peristiwa tabrakan terjadi pada hari Minggu tanggal 9 Maret 2014 sekitar pukul 11.00 WIT bertempat di jalan umum Dusun Paceda Desa Akedotilou Kecamatan Oba Tengah Kota Tidore Kepulauan;
Bahwa bermula Terdakwa mengndarai sepeda motor honda revo dari Desa Pasigau tujuan Dusun Suo dengan kecepatan kurang 70 km/jam, sampai Dusun Paceda pada jarak 50 meter Terdakwa melihat Saksi Korban bersama anaknya melintasi jalan, dikarenakan kecepatan sepeda motor cukup tinggi dan Terdakwa sudah dalam keadaan panik sehingga tidak dapat menguasai sepeda motornya dan pada akhirnya tabrakanpun terjadi. Dimana sepeda motor bagian depan mengenai kaki Saksi Korban selanjutnya menabrak anak saksi korban, hingga keduanya jatuh terlentang di atas jalan aspal;
Bahwa akibat dari tabrakan tersebut Saksi Korban mengalami luka-luka di bagian kaki dan wajah sedangkan anak saksi korban mengalami luka di kepala dan kaki mengalami luka dan patah tulang, dan harus dirawat di puskesmas;
Bahwa keluarga Terakwa telah memberi santunan berupa uang sebesar Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa dalam mengendari sepeda motor tidak mengenakan helm dan tidak memiliki SIM;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah pula mengajukan surat-surat yaitu:
Visum et Repertum dan telah dibacakan di persidangan masing-masing SITNA MUSTAFA DOTER Nomor: 815/033/VeR/III/2014 dan MUHAMMAD FADEL AHSAN nomor:815/034/VeR/III/2014 tertanggal 9 Maret 2014 yang dibuat dan ditandatangi oleh Dr. CHISTIAN M, Sp.B. dengan hasil pemeriksaan masing-masing didapati:
SITNA MUSTAFA DOTER
Pada pemeriksaan fisik:
Tampak kelainan bentuk (bengkok) pada tungkai kanan, nyeri dan terdengar bunyi bila disentuh disertai gerakan terbatas pada tungkai kaki kanan
Kesimpulan;
Korban menderita: cedera kepala ringan dan patah tulang tungkai kanan 1/3 tengah tertutup, akibat benda tumpul. Hal tersebut akan sembuh dan memberikan halangan dalam menjalankan pekerjaan/pencahrian sekiranya tidak ada hal-hal yang menambah penyakit yang dideritanya;
MUHAMMAD FADEL AHSAN
Pada pemeriksaan fisik:
Luka terbuka pelipis kanan sampai dasar tulang ukuran lima centimeter kali satu centimeter dengan kontaminasi ringan, tidak ada pendarahan;
Luka terbuka pada tungkai kaki kiri ukuran delapan centimeter kali lima centimeter, patah terbuka tungkai kaki kiri dan patah tulang tertutup tungkai kaki kanan dengan kontaminasi ringan, tampak bengkok pada tungkai kiri;
Kesimpulan;
Korban menderita: cedera kepala sedang, luka lecet,luka terbuka pada tungkai kiri,patah tulang terbuka kaki kiri 1/3 tegah dan patah tulang tertutup tungkai kanan 1/3 tengah, akibat benda tumpul. Hal tersebut akan sembuh dan memberikan halangan dalam menjalankan pekerjaan/pencahrian sekiranya tidak ada hal-hal yang menambah penyakit yang dideritanya;
Gambar sketsa yang dibuat dan ditandangani masing-masing oleh Fadli Muhammad Ali. NRP: 84080268, selaku Penyidik Pembantu Kepolisian Republik Indonesia Daerah Maluku Utara Resort Tidore, Masni Abdul Rahman selaku Saksi dan Abu Kahar selaku Terdakwa pada tanggal 10 Maret 2014;
Menimbang, bahwa terhadap surat-surat sebagaimana tersebut di atas setelah diperiksa secara teliti dan seksama Hakim bependapat bahwa surat-surat dimaksud dapat dipakai sebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan terhadap Terdakwa dinyatakan selesai, Penuntut Umum membacakan Surat Tuntutan No.Reg.Perkara:PDM-063/SOASI/06/2014 tertanggal 20 Agustus 2014, yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa ABU KAHAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang kerena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan Korban Luka Berat” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ke-satu yaitu Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ABU KAHAR dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor honda revo warna hitam dengan nomor polisi DG 2386 LA;
1 (satu) lembar STNK asli dengan nomor 00100640/ MU/ 2012 atas nama RIDWAN DAUD
Dikembalikan kepada yang berhak;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(seribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntututan Penuntut Umum tersebut Terdakwa mengajukan Permohonan secara lisan pada tanggal 20 Agustus 2014 yang pada pokoknya agar Majelis Hakim dapat memberikan Clementie atau keringanan hukuman atas diri Terdakwa karena Terdakwa adalah kepala rumah tangga yang memiliki 1 (satu) orang istri dan 3 (tiga) orang anak yang masih dibawah tanggaungjawabnya. Selanjutnya Terdakwa megaku menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa atas Permohonan Terdakwa tersebut pada hari itu juga Penuntut Umum menanggapi secara lisan tetap dalam tuntutan dan selanjutnya Terdakwapun menyatakan secara lisan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan maka segalah sesuatu yang belum termuat dalam putusan ini Majelis Hakim memandang cukup termuat secara lengkap dalam Berita Acara Persidangan dan menjadi satu kesatuan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta persidangan tersebut diatas dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan berbentuk Alternatif yakni KE-SATU melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Atau KE-DUA melanggar Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum berbentuk Alternatif maka dengan mengacu pada buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus Mahkamah Agung Republik Indonesia Edisi 2007 bahwa dalam dakwaan ini (alternatif)yang dibuktikan hanya satu dakwaan saja,dari hasil pemeriksaan persidangan, Hakim/Majelis dapat secara langsung memilih dakwaan mana yang lebih tepat dan dianggap telah memenuhi unsur-unsur salah satu dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangkan di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa Dakwaan yang dianggap tepat dan memenuhi unsur-unsur Dakwaan tersebut yaitu pada Dakwaan KE-SATU melanggar ketentuan KE-SATU melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap Orang;
Mengemudikan Kendaraan Bermotor;
Karena Kelalaiannya;
Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Luka Berat;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa untuk mempertimbangkan dan membuktikan unsur Setiap Orang Majelis Hakim terlebih dahulu akan mendefenisikan Setiap Orang, bahwa Setiap Orang adalah perseorangan atau korporasi. Pengertian mana ditarik dari pengertian subjek hukum dalam hukum pidana yaitu orang atau badan hukum. Dan oleh karena dalam pemeriksaan perkara ini yang diajukan sebagai Terdakwa adalah orang maka pembahasan Unsur Setiap Orang hanya dibatasi pada subjek sebagai orang bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa dalam hubungan dengan perkara ini, subjek hukum yang dimaksudkan adalah Terdakwa ABU KAHAR, yang sehat jasmani dan rohaninya yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya atau setidak-tidaknya selama persidangan tidak terdapat petunjuk atau keterangan yang menunjukan bahwa Terdakwa orang yang tidak mampu bertanggung jawab, dan dalam persidangan Terdakwa mengerti dan dapat memberikan keterangan dengan jelas hal-hal yang ditanyakan kepadanya, sehingga Terdakwa dipandang sebagai orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya yang identitasnya secara lengkap termuat dalam Berita Acara Persidangan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa selain itu menurut Majelis Hakim, Unsur Setiap Orang juga menunjuk kepada pelaku suatu tindak pidana, maka untuk menyatakan seseorang itu sebagai pelaku suatu tindak pidana atau tidak, haruslah terlebih dahulu dibuktikan unsur-unsur yang lain yang menyertai Unsur Setiap Orang tersebut yang akan dipertimbangkan dibawah ini;
Ad. 2. Mengemudikan Kendaraan Bermotor;
Menimbang, bahwa pengertian kendaraan dalam Ketentuan Umum Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan adalah sebuah sarana angkut di jalan yang terdiri dari kendaraan bermotor dan tidak bermotor. Sedangkan kendaraan bermotor dalam ketentuan terebut diatas memberi pengertian bahwa Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi dan Keterangan Terdakwa ditemukan fakta-fakta hukum bahwa pada hari Minggu tanggal 9 Maret 2014 sekitar pukul 11.00 WIT bertempat di jalan umum Dusun Paceda Desa Akedotilou Kecamatan Oba Tengah Kota Tidore Kepulauan, Terdakwa mengendarai sepeda motor dari Desa Noramaake ke arah Dusun Suo ( dari utara ke selatan ) dengan kecepatan kurang lebih 70 km/jam, dalam jarak kurang lebih 50 meter Terdakwa telah melihat Saksi Korban SITNA MUSTAFA DOTER dan anaknya MUHAMMAD FADEL AHSAN menyeberangi jalan lalu berhenti di tengah jalan, tanpa mengurangi kecepatan sepeda motornya Terdakwa kemudian menabrak Saksi Korban SITNA MUSTAFA DOTER dan anaknya MUHAMMAD FADEL AHSAN;
Menimbang, bahwa Para Saksi serta Terdakwa telah pula membenarkan barang bukti yang diajukan dan diperlihatkan ke persidangan berupa: 1 (satu) unit sepeda motor honda revo warna hitam dengan nomor polisi DG 2386 LA adalah sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa pada waktu itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa sepeda motor yang digunakan oleh Terdakwa adalah sepeda motor merk honda revo warna hitam dengan nomor polisi DG 2386 LA adalah jenis kendaraan bermotor yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin adalah termasuk dalam kategori kendaraan sebagaimana dalam ketentuan Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Sehingga dengan demikian Unsur Mengendarai Sepeda Motor telah terpenuhi secarah sah dan menyakinkan;
Ad. 3. Karena Kelalaiannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Karena Kelalaian dalam Pasal ini adalah kurang hati-hati, lalai, lupa, amat kurang perhatian;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa ditemukan fakta hukum bahwa Minggu tanggal 9 Maret 2014 sekitar pukul 11.00 WIT bertempat di jalan umum Dusun Paceda Desa Akedotilou Kecamatan Oba Tengah Kota Tidore Kepulauan, Terdakwa mengendarai sepeda motor dari Desa Noramaake ke arah Dusun Suo ( dari utara ke selatan ) dengan kecepatan kurang lebih 70 km/jam di mana kondisi jalan baik dan lurus serta cuaca yang cerah, dalam jarak kurang lebih 50 meter Terdakwa telah melihat Saksi Korban SITNA MUSTAFA DOTER dan anaknya MUHAMMAD FADEL AHSAN menyeberangi jalan lalu berhenti di tengah jalan, tanpa mengurangi kecepatan sepeda motornya Terdakwa hingga terjadilah tabarakan dimana sepeda motor Terdakwa bagian roda depan mengenai kaki kiri Saksi Korban SITNA MUSTAFA DOTER kemudian sepeda motor Terdakwa juga menabrak anak Saksi Korban MUHAMMAD FADEL AHSAN yang mengenai kaki kiri, hingga membuat Saksi Korban dan anaknya jatuh terlentang di atas jalan aspal;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah menerangkan bahwa Terdakwa belum lama mengendarai sepeda motor sehingga walaupun Terdakwa telah melihat Saksi Korban dan anaknya melintasi jalan dengan jarak kurang lebih 50 meter namun karena kecepatan sepeda motor yang tinggi hingga membuat Terdakwa panik dan tidak dapat menguasai sepeda motornya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa dalam mengendarai sepeda motor dengan kecepatan kurang lebih 70 km/jam di mana kondisi jalan baik dan lurus serta cuaca yang cerah sedangkan dalam jarak kurang lebih 50 meter Terdakwa telah melihat Saksi Korban SITNA MUSTAFA DOTER dan anaknya MUHAMMAD FADEL AHSAN menyeberangi jalan, dan waktu-waktu yang sebagaimana disebutkan diatas adalah waktu-waktu di mana orang-orang masih melakukan aktifitas sehari-hari. Sehingga seharusnya Terdakwa sudah patut menduga bahwa dengan mengendarai sepede motor dengan cara serta dalam kondisi dan keadaan tersebut akan berakibat pada kecelakaan. Sehingga dalam hal ini, Terdakwa dalam mengendarai sepeda motor tidak mengindahkan prinsip kehati-hatian. Dengan demikian unsur Karena Kelalaiannya telah terpenuhi atas diri Terdakwa secara sah dan meyakinkan;
Ad. 4. Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Luka Berat;
Menimbang, bahwa pengertian luka berat dalam ketentuan ini tidak ada penjelasannya sehingga pengertian luka berat tersebut mengacu pada Pasal 90 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dimaksud dengan “luka berat” adalah jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali atau yang menimbulkan bahaya maut, tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan sehari-hari, kehilangan salah satu panca indera;
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan Korban Luka Berat pada ketentuan unsur di atas adalah tidak dimaksudkan sama sekali oleh Terdakwa, akan tetapi Korban Luka Berat tersebut hanya merupakan akibat dari pada kurang hati-hati atau lalainya Terdakwa ( Delik Culpa );
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persaidangan dari keterangan Saksi-Saksi serta keterangan Terdakwa bahwa Akibat dari tabrakan tersebut Saksi Korban SITNA MUSTAFA DOTER mengalami luka di bagian kepala, dahi, bahu kiri, bahu kanan, dan patah tulang pada tungkai kaki kanan. Sedangkan anak saksi korban MUHAMMAD FADEL AHSAN mengalami luka pada pelipis hingga terkelupas kulit kepala, serta patah tulang pada tungkai kaki kiri dan kaki kanan, sehingga harus dirawat dipuskesmas selanjutnya di rujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Chasan Boesorie Kota Ternate;
Menimbang, bahwa akibat luka yang dialami Saksi Korban SITNA MUSTAFA DOTER dan anaknya MUHAMMAD FADEL AHSAN dihubungkan dengan hasil Visum et Repertum masing-masing SITNA MUSTAFA DOTER Nomor: 815/033/VeR/III/2014 dan MUHAMMAD FADEL AHSAN nomor:815/034/VeR/III/2014 tertanggal 9 Maret 2014 yang dibuat dan ditandatangi oleh Dr. CHISTIAN M, Sp.B. dengan hasil pemeriksaan masing-masing didapati:
SITNA MUSTAFA DOTER
Dari pemeriksaan luar:
Tampak kelainan bentuk (bengkok) pada tungkai kanan, nyeri dan terdengar bunyi bila disentuh disertai gerakan terbatas pada tungkai kaki kanan
Kesimpulan;
Korban menderita: cedera kepala ringan dan patah tulang tungkai kanan 1/3 tengah tertutup, akibat benda tumpul. Hal tersebut akan sembuh dan memberikan halangan dalam menjalankan pekerjaan/pencahrian sekiranya tidak ada hal-hal yang menambah penyakit yang dideritanya;
MUHAMMAD FADEL AHSAN
Dari pemeriksaan luar:
Luka terbuka pelipis kanan sampai dasar tulang ukuran lima centimeter kali satu centimeter dengan kontaminasi ringan, tidak ada pendarahan;
Luka terbuka pada tungkai kaki kiri ukuran delapan centimeter kali lima centimeter, patah terbuka tungkai kaki kiri dan patah tulang tertutup tungkai kaki kanan dengan kontaminasi ringan, tampak bengkok pada tungkai kiri;
Kesimpulan;
Korban menderita: cedera kepala sedang, luka lecet,luka terbuka pada tungkai kiri,patah tulang terbuka kaki kiri 1/3 tegah dan patah tulang tertutup tungkai kanan 1/3 tengah, akibat benda tumpul. Hal tersebut akan sembuh dan memberikan halangan dalam menjalankan pekerjaan/pencahrian sekiranya tidak ada hal-hal yang menambah penyakit yang dideritanya;
Menimbang, bahwa Saksi Korban dipersidangan telah memberi keterangan bahwa rasa sakit akibat dari luka-luka dan patah tulang yang dialami, membuat Saksi Korban hingga sekarang atau setidak-tidaknya selama persidangan ini berlangsung tidak dapat melakukan aktifitas secara normal sebagaimana biasanya, sedangkan anak Saksi Korban sedikit mengalami gangguan saraf dikepalanya.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas kemudian dikaitkan dengan alat bukti Visum et repertum serta memperhatikan keadaan luka yang terdapat pada diri Saksi Korban tersebut bukanlah sesuatu yang disengaja atau dikehendaki akan tetapi luka-luka tersebut hanya merupakan akibat dari kurang kehati-hatian Terdakwa dalam mengendarai sepede motor. Sedangkan terhadap patah tulang tungkai kanan yang dialami oleh Saksi Korban dan patah tulang kaki kiri dan patah tulang tertutup tungkai kanan yang dialami oleh anak Saksi Korban MUHAMMAD FADEL AHSAN Majelis Hakim berpendapat bahwa patah tulang merupakan jenis luka yang membutuh perawatan yang intensif dan berkelanjutan dimana kondisi tulang kaki telah mengalami pergeseran dari bentuk semula, dengan memperhatikan keadaan serta kondisi Saksi Korban di persidangan telah tampak bahwa Saksi Korban masih dalam keadaan sakit dan butuh perhatian khusus karena sewaktu-waktu atau dalam keadaan tertentu terjadi benturan maka berakibat pada kerapuan tulang serta rasa sakit yang berkepanjangan bagi Saksi Korban, serta luka tersebut telah menghalangi Saksi Korban dalam melanjalankan aktifitas sehari-sehari. Sedangkan patah tulang serta luka di kepala yang dialami anak Saksi Korban MUHAMMAD FADEL AHSAN sudah sembuh akan tetapi akibat dari luka-luka itu keadaan psikolagi anak tersebut terganggu. Oleh karenanya luka yang dialami Saksi Korban telah memenuhi luka berat sebagaimana dalam rumusan Pasal 90 KUHP oleh sebab itu luka dan rasa sakit Korban tersebut dapat dikualifikasikan sebagai luka berat, Sehingga dengan demikian unsur Menyebabkan Luka Berat terperpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur Dakwaan dalam Dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa ABU KAHAR telah dipertimbangkan dan terbukti seluruhnya serta alat-alat bukti yang diajukan dalam persidangan perkara ini telah memenuhi ketentuan minimum alat bukti (bewijs minimum), maka Mejelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa ABU KAHAR dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengendarai Sepeda Motor Mengakibatkan Korban Luka Berat” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angukutan Jalan dan oleh karenanya unsur Setiap Orang harus dinyatakan telah terpenuhi atas diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan alasan-alasan yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa baik sebagai Alasan Pemaaf maupun Alasan Pembenar sebagaimana dalam ketentuan pada BAB III Pasal 44 KUHP, maka kepada Terdakwa haruslah dipidana setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa adalah tepat dan adil apabila pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa berupa berat ringannya (strafmaat) didasarkan pada kualitas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa secara utuh dan menyeluruh dengan memperhatikan berbagai faktor yang memberikan pengaruh seperti motif, modus atau cara yang digunakan oleh Terdakwa dalam mewujudkan perbuatan. Mengingat karena tujuan pemidanaan adalah bukan untuk pembalasan akan tetapi lebih bersifat preventif dan edukatif;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas, Majelis Hakim sependapat bentuk pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dari tuntutan pidana Penuntut Umum sudahlah tepat, akan tetapi Majelis Hakim tidak sependapat terhadap lamanya penjatuhan pidana yang dinilai kurang berat, sehingga Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa berupa pidana penjara yang dinilai telah cukup adil dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam proses persidangan perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dilakukan penahanan sedangkan Terdakwa dijatuhi pidana penjara labih lama dari masa Terdakwa berada dalam tahanan oleh karena itu berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat 4 Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP pidana yang nantinya dijatuhkan kepada Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan, dan dengan perintah Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan ke depan persidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo Warna Hitam No.Pol DG 2386 LA;
1 (satu) buah STNK asli an. RIDWAN DAUD;
Adalah barang milik orang lain yang digunanakan Terdakwa sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa barang tersebut akan dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saudara RIDWAN DAUD;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa menimbulkan keresahan dalam masyarakat;
Hal – hal yang meringankan:
Terdakwa mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa adalah kepala rumah tangga yang memiliki 1 (satu) orang istri dan 3 (tiga) orang anak;
Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana;
Mengingat Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angukutan jo Pasal 196 ayat (3) jo Pasal 197 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ABU KAHAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengendarai Sepeda Motor Menyebabkan Korban Luka Berat”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ABU KAHAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo Warna Hitam No.Pol DG 2386 LA;
1 (satu) buah STNK asli an. RIDWAN DAUD;
Dikembalikan kepada yang berhak yakni Saudara RIDWAN DAUD;
6 Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam Permusyawaratan Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio pada hari Selasa tanggal 2 September 2014 oleh kami DR.GUTIARSO,SH.MH selaku Hakim Ketua Majelis, ACHMAD YANI TAMHER, SH. dan IRWAN HAMID, SH.MH masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Rabu tanggal 3 September 2014 dalam Sidang Yang Terbuka Untuk Umum oleh Hakim Ketua tersebut dan Hakim-Hakim Anggota dengan didampingi oleh DEDY UMAAYA Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Soasio dan dihadiri oleh PUTRA ISKANDAR, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Soasio, dihadapan Terdakwa;
| HAKIM ANGGOTA I (ACHMAD YANI TAMHER.SH) | Majelis Hakim Tersebut KETUA (DR.GUTIARSO, SH.MH) PENITERA PENGGANTI ( DEDY UMAAYA ) | HAKIM ANGGOTA II (IRWAN HAMID, SH.MH) |