145/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Putusan PN MARTAPURA Nomor 145/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TARMIDI bin TALUK
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa TARMIDI bin TALUK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar” sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 29 (dua puluh sembilan) butir obat keras jenis CARNOPHEN/ZENITH; - 1 (satu) buah dompet warna biru coklat; Dirampas untuk dimusnahkan. - Uang sejumlah Rp619.000,00 (enam ratus sembilan belas ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00. (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 145/Pid.Sus/2016/PN Mtp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Martapura yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : TARMIDI bin TALUK;
Tempat lahir : Tatah Alayung;
Umur/tanggal lahir : 59 Tahun / 9 April 1956;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan A. Yani Km. 38 Rt. 02 Rw. 05 Kelurahan Jawa Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 17 Februari 2016 sampai dengan tanggal 7 Maret 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 8 Maret 2016 sampai dengan tanggal 16 April 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 14 April 2016 sampai dengan tanggal 3 Mei 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 25 April 2016 sampai dengan tanggal 24 Mei 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Martapura sejak tanggal 25 Mei 2016 sampai dengan tanggal 23 Juli 2016;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Sdr. RAHMI FAUZI, S.H. dan M. NOOR, S.H., Advokat/Penasihat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Martapura beralamat di Jalan Indrasari Komplek Kebun Serai Blok E Nomor 29 Rt. 06 Rw. 07 Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar berdasarkan Penetapan Nomor 145/Pid.Sus/2016/PN Mtp;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Martapura Nomor 145/Pid.Sus/2016/PN Mtp tanggal 25 April 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 145/Pid.Sus/2016/PN Mtp tanggal 27 April 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa TARMIDI Bin TALUK(Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana diatur dalam Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama menjalani penahanan sementara dan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) Subsidiair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
- 29 (dua puluh sembilan) butir obat keras jenis CARNOPHEN/ZENITH;
- 1 (satu) buah dompet warna biru coklat;
Dirampas untuk dimusnahkan.
- Uang hasil penjualan obat merk Carnophen sebesar Rp619.000,- (enam ratus sembilan belas ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara.
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (Dua ribu rupiah).
Atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan, pada pokoknya sependapat dengan pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum namun tidak sependapat dengan lamanya tuntutan pidana dan memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dan Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA :
--------- Bahwa terdakwa TARMIDI Bin TALUK (Alm) pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2016 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari tahun 2016 atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2016 bertempat di Jalan Ahmad Yani Km.38 Rt.02 Rw.05 Kelurahan Jawa Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar tepatnya dirumah terdakwa yang berada di belakang Salon Madid atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang mengadili, “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)”, perbuatan mana yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa diwilayah sekitar jalan Ahmad Yani Km. 38 Rt. 02 Rw. 05 Kelurahan Jawa Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar sedang marak terjadi perdagangan obat keras jenis Carnophen yang meresahkan masyarakat, menindak lanjuti laporan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan selama beberapa hari hingga didapatkan ciri-ciri pelaku yang diduga sebagai pelaku jual beli obat keras diwilayah tersebut, selanjutnya saksi AHMAD RAMADHAN dan saksi TAUFIQ HARIYANTO bersama dengan beberapa anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar langsung menuju tempat yang diinformasikan dan sesampainya disana langsung dilakukan pemeriksaan pada rumah terdakwa yang berada di jalan Ahmad Yani Km.38 Rt.02 Rw.05 Kelurahan Jawa Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar tepatnya di belakang Salon Madid namun ketika petugas datang saat itu terdakwa sedang berada di dalam kamar mandi, setelah beberapa saat ditunggu terdakwa keluar dari kamar mandi kemudian para saksi langsung menanyakan kepada terdakwa mengenai dugaan kepemilikan obat keras jenis Carnophen dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa telah menjual obat keras jenis Carnophen;
Selanjutnya dilakukan penggeledahan pada bagian dalam rumah terdakwa dan telah ditemukan barang bukti berupa 29 (dua puluh sembilan) butir obat keras jenis Carnophen yang disimpan di dalam dompet berwarna biru coklat beserta uang hasil penjualan sebesar Rp619.000,00 (enam ratus sembilan belas ribu rupiah) yang diletakkan terdakwa disamping lemari hias yang berada di dalam kamar, selanjutnya ditanyakan kepada terdakwa mengenai kepemilikan obat keras tersebut dan terdakwa mengakui bahwa obat-obatan tersebut adalah miliknya untuk dijual/diedarkan kepada orang lain, dimana dalam mengedarkan obat tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak memiliki keahlian atau tidak pernah mengikuti pendidikan khusus di bidang obat-obatan, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Banjar untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa obat keras jenis Carnophen diperoleh terdakwa dengan cara membelinya dari seorang perempuan yang tidak diketahui identitasnya di sebuah toko obat di Pasar Lima Banjarmasin dengan harga Rp.180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) per boksnya dengan jumlah 100 (seratus) butir dimana terdakwa membeli obat tersebut sebanyak 3 (tiga) boks, kemudian terdakwa menjual obat tersebut dengan harga Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per kepingnya isi 10 (sepuluh) butir, sehingga keuntungan yang diperoleh terdakwa dari menjual obat keras jenis Carnophen adalah sebesar Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) perboksnya isi 100 (seratus) butir;
Bahwa obat keras jenis Carnophen sebanyak 3 (tiga) box isi 300 (tiga ratus) butir sudah berhasil terdakwa jual sebanyak 271 (dua ratus tujuh puluh satu) butir dan jumlah uang yang sudah diterima oleh terdakwa adalah sebesar Rp813.000,00 (delapan ratus tiga belas ribu rupiah) sudah termasuk uang modal dan keuntungan hasil penjualan, kemudian uang hasil penjualan tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan rumah tangga sehari-hari untuk membeli beras dan lain-lainnya;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No.Lab : 1719/NOF/2016 tanggal 03 Maret 2016 yang ditandatangani oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku Kalabfor Cabang Surabaya diperoleh hasil bahwa terhadap barang bukti berupa tablet Carnophen warna putih logo “ZENITH” Positif mengandung Karisoprodol, Asetaminofen dan Kaffein;
Bahwa obat jenis Carnophen merupakan obat daftar G (obat keras) yang telah dibatalkan izin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 27 Oktober 2009 sebagaimana Surat Keputusan dari Kepala Badan Pengawasan Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 Tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar Dan Penghentian Produksi Terhadap Jenis Dan Merk Obat;
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA :
--------- Bahwa terdakwa TARMIDI Bin (alm) TALUK pada hari Selasa tanggal 16 Pebruari 2016 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Pebruari tahun 2016 atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2016 bertempat di Jalan Ahmad Yani Km.38 Rt.02 Rw.05 Kelurahan Jawa Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar tepatnya dirumah terdakwa yang berada di belakang Salon Madid atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang mengadili, “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa diwilayah sekitar jalan Ahmad Yani Km. 38 Rt. 02 Rw. 05 Kelurahan Jawa Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar sedang marak terjadi perdagangan obat keras jenis Carnophen yang meresahkan masyarakat sekitar, menindak lanjuti laporan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan selama beberapa hari hingga didapatkan ciri-ciri pelaku yang diduga sebagai pelaku jual beli obat keras diwilayah tersebut, selanjutnya saksi AHMAD RAMADHAN dan saksi TAUFIQ HARIYANTO bersama dengan beberapa anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar langsung menuju tempat yang diinformasikan dan sesampainya disana langsung dilakukan pemeriksaan pada rumah terdakwa yang berada di jalan Ahmad Yani Km. 38 Rt. 02 Rw. 05 Kelurahan Jawa Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar tepatnya di belakang Salon Madid namun ketika petugas datang saat itu terdakwa sedang berada di dalam kamar mandi, setelah beberapa saat ditunggu terdakwa keluar dari kamar mandi kemudian para saksi langsung menanyakan kepada terdakwa mengenai dugaan kepemilikan obat keras jenis Carnophen dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa telah menjual obat keras jenis Carnophen;
Selanjutnya dilakukan penggeledahan pada bagian dalam rumah terdakwa dan telah ditemukan barang bukti berupa 29 (dua puluh sembilan) butir obat keras jenis Carnophen yang disimpan di dalam dompet berwarna biru coklat beserta uang hasil penjualan sebesar Rp619.000,00 (enam ratus sembilan belas ribu rupiah) yang diletakkan terdakwa disamping lemari hias yang berada di dalam kamar, selanjutnya ditanyakan kepada terdakwa mengenai kepemilikan obat keras tersebut dan terdakwa mengakui bahwa obat-obatan tersebut adalah miliknya untuk dijual/diedarkan kepada orang lain, dimana dalam mengedarkan obat tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak memiliki keahlian atau tidak pernah mengikuti pendidikan khusus di bidang obat-obatan, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Banjar untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa obat keras jenis Carnophen diperoleh terdakwa dengan cara membelinya dari seorang perempuan yang tidak diketahui identitasnya di sebuah toko obat di Pasar Lima Banjarmasin dengan harga Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) per boksnya dengan jumlah 100 (seratus) butir dimana terdakwa membeli obat tersebut sebanyak 3 (tiga) boks, kemudian terdakwa menjual obat tersebut dengan harga Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per kepingnya isi 10 (sepuluh) butir, sehingga keuntungan yang diperoleh terdakwa dari menjual obat keras jenis Carnophen adalah sebesar Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) perboksnya isi 100 (seratus) butir;
Bahwa obat keras jenis Carnophen sebanyak 3 (tiga) box isi 300 (tiga ratus) butir sudah berhasil terdakwa jual sebanyak 271 (dua ratus tujuh puluh satu) butir dan jumlah uang yang sudah diterima oleh terdakwa adalah sebesar Rp813.000,00 (delapan ratus tiga belas ribu rupiah) sudah termasuk uang modal dan keuntungan hasil penjualan, kemudian uang hasil penjualan tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan rumah tangga sehari-hari untuk membeli beras dan lain-lainnya;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No.Lab : 1719/NOF/2016 tanggal 03 Maret 2016 yang ditandatangani oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku Kalabfor Cabang Surabaya diperoleh hasil bahwa terhadap barang bukti berupa tablet Carnophen warna putih logo “ZENITH” Positif mengandung Karisoprodol, Asetaminofen dan Kaffein;
Bahwa obat jenis Carnophen merupakan obat daftar G (obat keras) yang telah dibatalkan izin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 27 Oktober 2009 sebagaimana Surat Keputusan dari Kepala Badan Pengawasan Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 Tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar Dan Penghentian Produksi Terhadap Jenis Dan Merk Obat;
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
TAUFIQ HARIYANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa, dan tidak mempunyai hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi adalah anggota Kepolisian Polres Banjar;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Pebruari 2016 sekitar pukul 14.00 Wita bertempat dirumah terdakwa yang berada di Jalan Ahmad Yani Km. 38 Rt. 02 Rw. 05 Kelurahan Jawa Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar, Saksi telah mengamankan Terdakwa;
Bahwa berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat yang melaporkan bahwa diwilayah sekitar jalan Ahmad Yani Km. 38 Rt. 02 Rw. 05 Kelurahan Jawa Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar sedang marak terjadi perdagangan obat keras jenis Carnophen, kemudian saksi bersama dengan saksi AHMAD RAMADHAN dan beberapa anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar melakukan pengintaian selama beberapa hari dan setelah yakin kemudian melakukan penggeledahan pada rumah terdakwa pada hari Selasa tanggal 16 Pebruari 2016 sekitar pukul 14.00 Wita;
Bahwa pada saat melakukan penggeledahan tersebut terdakwa kemudian mengambilkan obat Carnophen yang disimpan di dalam dompet berwarna biru coklat sebanyak 29 (dua puluh sembilan) butir beserta uang sejumlah Rp619.000,00 (enam ratus sembilan belas ribu rupiah) yang diakui Terdakwa sebagai hasil penjualan obat Carnophen;
Bahwa obat jenis Carnophen tersebut diperoleh terdakwa dengan cara membelinya dari sebuah toko obat di Pasar Lima Banjarmasin dengan harga sejumlah Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) per boksnya dengan jumlah 100 (seratus) butir kemudian terdakwa menjual obat tersebut dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per boksnya isi 10 (sepuluh) keping, sehingga keuntungan yang diperoleh terdakwa dari menjual obat keras jenis Carnophen adalah sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) untuk perboksnya;
Bahwa Terdakwa sudah 1 (satu) bulan lebih menjual obat Carnophen;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
AHMAD RAMADHAN, dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah anggota Kepolisian Polres Banjar;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Pebruari 2016 sekitar pukul 14.00 Wita bertempat dirumah terdakwa yang berada di Jalan Ahmad Yani Km. 38 Rt. 02 Rw. 05 Kelurahan Jawa Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar, Saksi telah mengamankan Terdakwa;
Bahwa berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat yang melaporkan bahwa diwilayah sekitar jalan Ahmad Yani Km. 38 Rt. 02 Rw. 05 Kelurahan Jawa Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar sedang marak terjadi perdagangan obat keras jenis Carnophen, kemudian saksi bersama dengan saksi TAUFIQ HARIYANTO dan beberapa anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar melakukan pengintaian selama beberapa hari dan setelah yakin kemudian melakukan penggeledahan pada rumah terdakwa pada hari Selasa tanggal 16 Pebruari 2016 sekitar pukul 14.00 Wita;
Bahwa pada saat melakukan penggeledahan tersebut terdakwa kemudian mengambilkan obat Carnophen yang disimpan di dalam dompet berwarna biru coklat sebanyak 29 (dua puluh sembilan) butir beserta uang sejumlah Rp619.000,00 (enam ratus sembilan belas ribu rupiah) yang diakui Terdakwa sebagai hasil penjualan obat Carnophen;
Bahwa obat jenis Carnophen tersebut diperoleh terdakwa dengan cara membelinya dari sebuah toko obat di Pasar Lima Banjarmasin dengan harga sejumlah Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) per boksnya dengan jumlah 100 (seratus) butir kemudian terdakwa menjual obat tersebut dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per boksnya isi 10 (sepuluh) keping, sehingga keuntungan yang diperoleh terdakwa dari menjual obat keras jenis Carnophen adalah sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) untuk perboksnya;
Bahwa Terdakwa sudah 1 (satu) bulan lebih menjual obat Carnophen;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
MUHAMMAD RAFI’I bin TRISNA SUPARNI, yang dibacakan dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa telah diamankan oleh pihak kepolisian Polres Banjar pada hari Selasa tanggal 16 Pebruari 2016 sekitar pukul 14.00 Wita bertempat dirumah terdakwa yang berada di belakang Salon Madid di Jalan Ahmad Yani Km.38 Rt.02 Rw.05 Kelurahan Jawa Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar;
Bahwa terdakwa diamankan sehubungan dengan terdakwa saat dilakukan penggeledahan telah ditemukan barang bukti berupa obat keras jenis Carnophen serta uang hasil penjualan obat keras jenis Carnophen;
Bahwa saat kejadian saksi sedang berada di sekitar Jalan Ahmad Yani Km.38 Rt.02 Rw.05 Kelurahan Jawa Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar, kemudian saksi diminta oleh pihak kepolisian Polres Banjar untuk menyaksikan proses penggeledahan yang akan dilakukan oleh petugas kepolisian dirumah terdakwa yang berada di belakang salon madid;
Bahwa ketika hendak dilakukan pemeriksaan pada rumah terdakwa saat itu terdakwa sedang berada di dalam kamar mandi dan setelah beberapa saat ditunggu terdakwa keluar dari kamar mandi kemudian petugas kepolisian langsung menanyakan kepada terdakwa mengenai dugaan kepemilikan obat keras kemudian terdakwa mengakui bahwa terdakwa telah menjual obat keras jenis Carnophen;
Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan pada bagian dalam rumah terdakwa dengan disaksikan oleh terdakwa dan anggota keluarga terdakwa yang berada dirumah;
Bahwa terdakwa mengambilkan obat keras jenis Carnophen yang disimpan di dalam dompet berwarna biru coklat sebanyak 29 (dua puluh sembilan) butir beserta uang hasil penjualan sebesar Rp.619.000,- (enam ratus sembilan belas ribu rupiah) yang disembunyikan oleh terdakwa disamping lemari hias yang berada di dalam kamar;
Bahwa selanjutnya ditanyakan kepada terdakwa mengenai kepemilikan obat keras tersebut dan terdakwa mengakui bahwa obat-obatan tersebut adalah miliknya untuk dijual/diedarkan kepada orang lain yang hendak membelinya;
Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti berupa 29 (dua puluh sembilan) butir obat keras jenis Carnophen yang disimpan di dalam dompet berwarna biru coklat beserta uang hasil penjualan sebesar Rp.619.000,- (enam ratus sembilan belas ribu rupiah) diamankan ke Polres Banjar untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
ARIEF RACHMAN S.Si.Apt, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli bekerja sebagai apoteker di Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar sejak tahun 2005 sampai dengan sekarang;
Bahwa untuk Carnophen, pada awalnya obat tersebut boleh diedarkan tetapi kemudian banyak disalahgunakan dan akhirnya obat tersebut tidak boleh diedarkan karena izin edarnya sudah ditarik sebagaimana Surat Edaran dari Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Pusat (BPOM Pusat) Nomor : HK.04.1.35.06.13.3534 tanggal 27 Juni 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat Yang Mengandung Dekstrometorfan Sediaan Tunggal dan Surat Edaran dari Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Pusat (BPOM Pusat) Nomor : HK.04.1.35.06.13.3535 tanggal Pembatalan Izin Edar Obat termasuk obat keras (obat daftar G) yang berisi kandungan Dekstrometorphan, Karisoprodol, Parasetamol dan Kafein;
Bahwa obat Carnophen yang sekarang beredar adalah buatan dari pabrik yang ilegal;
Bahwa obat carnophen ini digunakan sebagai obat pelemas otot dan mengatasi nyeri otot;
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Pebruari 2016 sekitar pukul 14.00 Wita bertempat dirumah terdakwa yang berada di belakang Salon Madid yang berada di Jalan Ahmad Yani Km.38 Rt.02 Rw.05 Kelurahan Jawa Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar, Terdakwa telah diamankan oleh petugas kepolisian dari Polres Banjar termasuk Saksi Taufiq Hariyanto dan Saksi Ahmad Ramadhan;
Bahwa pada saat itu terdakwa sedang berada di dalam kamar mandi yang ada dirumahnya, tidak berapa lama kemudian datang petugas kepolisian dari Polres Banjar termasuk Saksi Taufiq Hariyanto dan Saksi Ahmad Ramadhan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada rumah terdakwa;
Bahwa kemudian terdakwa diminta untuk menunjukkan tempat terdakwa menyimpan obat keras jenis Carnophen tersebut dan selanjutnya terdakwa menyerahkan 29 (dua puluh sembilan) butir obat keras jenis Carnophen yang disimpan di dalam dompet berwarna biru coklat beserta uang hasil penjualan sebesar Rp619.000,00 (enam ratus sembilan belas ribu rupiah) yang sebelumnya disembunyikan terdakwa disamping lemari hias yang berada di dalam kamar;
Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti berupa 29 (dua puluh sembilan) butir obat keras jenis Carnophen yang disimpan di dalam dompet berwarna biru coklat beserta uang hasil penjualan sebesar Rp619.000,00 (enam ratus sembilan belas ribu rupiah) diamankan ke Polres Banjar untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa obat-obatan Carnophen tersebut adalah milik Terdakwa untuk kemudian dijual lagi kepada orang lain;
Bahwa obat jenis Carnophen tersebut diperoleh terdakwa dengan cara membelinya dari seorang perempuan yang tidak diketahui identitasnya di sebuah toko obat di Pasar Lima Banjarmasin dengan harga Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) per boksnya dengan jumlah 100 (seratus) butir dimana terdakwa membeli obat tersebut sebanyak 3 (tiga) boks, kemudian terdakwa menjual obat tersebut dengan harga Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per kepingnya isi 10 (sepuluh) butir, sehingga keuntungan yang diperoleh terdakwa dari menjual obat keras jenis Carnophen adalah sebesar Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) perboksnya isi 100 (seratus) butir;
Bahwa obat jenis Carnophen sebanyak 3 (tiga) box isi 300 (tiga ratus) butir sudah berhasil terdakwa jual sebanyak 271 (dua ratus tujuh puluh satu) butir dan jumlah uang yang sudah diterima oleh terdakwa adalah sejumlah Rp813.000,00 (delapan ratus tiga belas ribu rupiah) sudah termasuk uang modal dan keuntungan hasil penjualan, kemudian uang hasil penjualan tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan rumah tangga sehari-hari untuk membeli beras dan lain-lainnya;
Bahwa tujuan terdakwa menyimpan obat keras jenis Carnophen tersebut adalah untuk mencari keuntungan dengan cara menjual obat tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti surat yaitu berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.:1719/NOF/2016 mengenai pemeriksaan barang bukti berupa satu bungkus kertas warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti berupa 3 (tiga) butir tablet Carnophen warna putih logo “Zenith” dengan kesimpulan tablet tersebut mengandung bahan aktif yaitu Karisoprodol, Asetaminofen dan Kaffein;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
- 29 (dua puluh sembilan) butir obat keras jenis CARNOPHEN/ZENITH;
- 1 (satu) buah dompet warna biru coklat;
Uang sejumlah Rp619.000,00 (enam ratus sembilan belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi, bukti surat, dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Pebruari 2016 sekitar pukul 14.00 Wita bertempat dirumah terdakwa yang berada di belakang Salon Madid yang berada di Jalan Ahmad Yani Km.38 Rt.02 Rw.05 Kelurahan Jawa Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar, Terdakwa telah diamankan oleh petugas kepolisian dari Polres Banjar termasuk Saksi Taufiq Hariyanto dan Saksi Ahmad Ramadhan;
Bahwa pada saat itu terdakwa sedang berada di dalam kamar mandi yang ada dirumahnya, tidak berapa lama kemudian datang petugas kepolisian dari Polres Banjar termasuk Saksi Taufiq Hariyanto dan Saksi Ahmad Ramadhan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada rumah terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi Muhammad Rafi’i bin Trisna Suparni;
Bahwa kemudian terdakwa diminta untuk menunjukkan tempat terdakwa menyimpan obat keras jenis Carnophen tersebut dan selanjutnya terdakwa menyerahkan 29 (dua puluh sembilan) butir obat keras jenis Carnophen yang disimpan di dalam dompet berwarna biru coklat beserta uang hasil penjualan sebesar Rp619.000,00 (enam ratus sembilan belas ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti berupa 29 (dua puluh sembilan) butir obat keras jenis Carnophen yang disimpan di dalam dompet berwarna biru coklat beserta uang hasil penjualan sebesar Rp619.000,00 (enam ratus sembilan belas ribu rupiah) diamankan ke Polres Banjar untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa obat-obatan Carnophen tersebut adalah milik Terdakwa untuk kemudian dijual lagi kepada orang lain;
Bahwa obat jenis Carnophen tersebut diperoleh terdakwa dengan cara di sebuah toko obat di Pasar Lima Banjarmasin dengan harga Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) per boksnya dengan jumlah 100 (seratus) butir dimana terdakwa membeli obat tersebut sebanyak 3 (tiga) boks, kemudian terdakwa menjual obat tersebut dengan harga Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per kepingnya isi 10 (sepuluh) butir, sehingga keuntungan yang diperoleh terdakwa dari menjual obat keras jenis Carnophen adalah sebesar Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) perboksnya isi 100 (seratus) butir;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.:1719/NOF/2016 mengenai pemeriksaan barang bukti berupa satu bungkus kertas warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti berupa 3 (tiga) butir tablet Carnophen warna putih logo “Zenith” dengan kesimpulan tablet tersebut mengandung bahan aktif yaitu Karisoprodol, Asetaminofen dan Kaffein
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif pertama, yaitu melanggar Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
setiap orang;
dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan;
yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” adalah siapa saja setiap orang sebagai subyek hukum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan seorang bernama TARMIDI bin TALUK yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai Terdakwa, yang berdasarkan keterangan Saksi-Saksi serta keterangan Terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar Terdakwa, orang yang dimaksud oleh penuntut umum dengan identitas sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur pertama “setiap orang“ telah terpenuhi;
Ad.2. Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan;
Menimbang, bahwa perbuatan yang ada dalam unsur ini adalah bersifat alternatif, yang artinya apabila salah satu perbuatan dalam unsur ini terpenuhi, maka terpenuhi pula unsur kedua ini;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja yaitu mengetahui serta menghendaki akibat dari perbuatannya;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Saksi dan Terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini, telah diperoleh fakta hukum sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Pebruari 2016 sekitar pukul 14.00 Wita bertempat dirumah terdakwa yang berada di belakang Salon Madid yang berada di Jalan Ahmad Yani Km.38 Rt.02 Rw.05 Kelurahan Jawa Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar, Terdakwa telah diamankan oleh petugas kepolisian dari Polres Banjar termasuk Saksi Taufiq Hariyanto dan Saksi Ahmad Ramadhan, dimana pada saat penggeledahan Terdakwa diminta untuk menunjukkan tempat terdakwa menyimpan obat jenis Carnophen tersebut dan selanjutnya terdakwa menyerahkan 29 (dua puluh sembilan) butir obat keras jenis Carnophen yang disimpan di dalam dompet berwarna biru coklat beserta uang sejumlah Rp619.000,00 (enam ratus sembilan belas ribu rupiah) yang diakui Terdakwa sebagai hasil penjualan obat Carnophen;
Menimbang, bahwa obat jenis Carnophen tersebut diperoleh terdakwa dengan cara di sebuah toko obat di Pasar Lima Banjarmasin dengan harga Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) per boksnya dengan jumlah 100 (seratus) butir dimana terdakwa membeli obat tersebut sebanyak 3 (tiga) boks, kemudian terdakwa menjual obat tersebut dengan harga Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per kepingnya isi 10 (sepuluh) butir, sehingga keuntungan yang diperoleh terdakwa dari menjual obat keras jenis Carnophen adalah sebesar Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) perboksnya isi 100 (seratus) butir;
Menimbang, bahwa Terdakwa menjual obat carnophen karena ingin mendapatkan keuntungan;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menjual obat carnophen, adalah termasuk kategori perbuatan ‘mengedarkan’ sebagaimana yang dimaksud dalam unsur ini;
Menimbang, bahwa zenith carnophen merupakan obat sehingga memenuhi kategori sediaan farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur kedua “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi“ telah terpenuhi;
Ad.3. Yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1);
Menimbang, bahwa Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 menyebutkan sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar;
Menimbang, bahwa obat carnophen yang diedarkan oleh Terdakwa setelah diuji pada Laboratorium Forensik berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.:1719/NOF/2016, positif mengandung karisoprodol, asetaminofen dan kafein, dan untuk obat yang mengandung Karisoprodol telah dibatalkan izin edarnya oleh Balai POM melalui Surat Keputusan nomor HK. 04.1.35.07.13.3856 tahun 2013 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan nomor HK.04.1.3506.13.3535 tahun 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang Mengandung Karisoprodol;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka obat carnophen yang diedarkan Terdakwa ternyata tidak memiliki izin edar sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur ketiga “yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)“ telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1)Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menuntut Terdakwa dengan dakwaan alternatif kedua yaitu melanggar Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, namun Majelis tidak sependapat dengan dakwaan Penuntut Umum tersebut, oleh karena dalam persidangan Terdakwa sendiri telah mengakui bahwa Terdakwa telah menjual (mengedarkan) obat Carnophen tersebut dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan, yang diperkuat dengan adanya barang bukti uang sejumlah Rp619.000,00 (enam ratus sembilan belas ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat Carnophen sehingga menurut pertimbangan Majelis perbuatan “mengedarkan” yang dilakukan Terdakwa telah selesai;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 29 (dua puluh sembilan) butir obat jenis Carnophen yang telah diedarkan oleh Terdakwa sementara izin edarnya telah ditarik, maka harus ditetapkan agar dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa uang sejumlah Rp619.000,00 (enam ratus sembilan belas ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat Carnophen, adalah merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis maka harus ditetapkan agar dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan obat-obatan terlarang;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap jujur sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa mengaku bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa TARMIDI bin TALUK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar” sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
29 (dua puluh sembilan) butir obat keras jenis CARNOPHEN/ZENITH;
- 1 (satu) buah dompet warna biru coklat;
Dirampas untuk dimusnahkan.
- Uang sejumlah Rp619.000,00 (enam ratus sembilan belas ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00. (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura, pada hari Rabu, tanggal 8 Juni 2016, oleh TRI RISWANTI, S.H. M.Hum., sebagai Hakim Ketua, ANA MUZAYYANAH, S.H., dan MANTIKO SUMANDA MOECHTAR, S.H., M.Kn., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh FATMAWATI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Martapura, serta dihadiri oleh ADHE SULISTYOWATI, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
ANA MUZAYYANAH, S.H. TRI RISWANTI, S.H. M.Hum.
MANTIKO SUMANDA MOECHTAR, S.H., M.Kn.
Panitera Pengganti,
FATMAWATI, S.H.