38/PID.SUS-TPK/2015/PN.Smr
Putusan PN SAMARINDA Nomor 38/PID.SUS-TPK/2015/PN.Smr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SAID AMBRI,SH BIN ALI (ALM)
1. Menyatakan Terdakwa SAID AMBRI,SH Bin ALI dengan identitas tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa SAID AMBRI,SH Bin ALI dengan identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Korupsi secara bersama-sama ” ; 4. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga ) tahun dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,00 ( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga ) bulan ; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ; 6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan Rutan ; 7. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) Rangkap Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 994 / 017 / KEU / 2008 Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Penatausahaan Keuangan Daerah Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2008 2. 1 (satu) bundel Dokumen Pembebasan Tanah Lokasi Pembangunan Ruah Keluarga Miskin dan Pasilitasnya (An. Kasman – Rp.6.789.640.000.00) 3. 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 522.105 / 147 / 2009 Tentang Perubahan Lampiran Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 522.105 / 223 / 2007 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Penajam Paser Utara ; 4. 1 (satu) bundel Fotocopy Dokumen Pembebasan Tanah Lokasi Pembangunan Rumah Keluarga Miskin Rumah Murah (An. Kasman – Rp.6.789.640.000.00) Tahun Anggaran 2011. 5. 1 (satu) Surat Kuasa atas Nama Kasman memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk mengurus pembebasan ganti rugi / santunan tanah 6. 1 (satu) Surat Kuasa atas Nama Jamhuri memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk mengurus pembebasan ganti rugi / santunan tanah 7. 1 (satu) Surat Kuasa atas Nama Tukang Laicang memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk mengurus pembebasan ganti rugi / santunan tanah 8. 1 (satu) Surat Kuasa atas Nama Darwis memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk mengurus pembebasan ganti rugi / santunan tanah 9. 1 (satu) Surat Kuasa atas Nama Ardi Rahman memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk mengurus pembebasan ganti rugi / santunan tanah 10. 1 (satu) Surat Kuasa atas Nama H.Hamidong memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk mengurus pembebasan ganti rugi / santunan tanah 11. 1 (satu) Surat Kuasa atas Nama Arbayah memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk mengurus pembebasan ganti rugi / santunan tanah 12. 1 (satu) 1 (satu) Surat Perjanjian Kesepakatan atas Nama Kasman memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk menjualkan sebidang tanah 13. 1 (satu) 1 (satu) Surat Perjanjian Kesepakatan atas Nama Jamhuri memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk menjualkan sebidang tanah 14. 1 (satu) 1 (satu) Surat Perjanjian Kesepakatan atas Nama Tukang Laicang memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk menjualkan sebidang tanah 15. 1 (satu) 1 (satu) Surat Perjanjian Kesepakatan atas Nama Darwis memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk menjualkan sebidang tanah 16. 1 (satu) 1 (satu) Surat Perjanjian Kesepakatan atas Nama Ardi Rahman memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk menjualkan sebidang tanah 17. 1 (satu) 1 (satu) Surat Perjanjian Kesepakatan atas Nama Arbayah memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk menjualkan sebidang tanah 18. 1 (satu) bundel Fotocopy Petikan Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 821/001/ SK-BUP / II /2009 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Struktural ; 19. 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor : 400.12/271/44.12/2010 tentang Advis Teknis dalam rangka penetapan Lokasi Pembangunan Rumah Miskin / Rumah Murah dan Fasilitas Lainnya ; 20. 1 (satu) Rangkap Fotocopy Legalisir Surat Nomor : 050 /32.47/Fp-Bapp/VIII/2010 tentang Advis Teknis dalam rangka penetapan Lokasi Pembangunan Rumah Miskin / Rumah Murah dan Fasilitas Lainnya ; 21. 1 (satu) bundel Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 552.105/147/2009 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 552.105/223/2007 tetan Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Penajam Paser Utara; 22. 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir SK Penetapan Lokasi Untuk Lokasi Pembangunan Rumah Keluarga Miskin / Rumah Murah dan Fasilitas Lainnya. 23. 1 (satu) lembar fotocopy petikan keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 821/076/SK-BUP/X/2010 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural. 24. 1 (satu) bundel Laporan Penilaian Harga Tanah Untuk Kepentingan Ganti Rugi di Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara dengan No : LAP : 483/SIH-PN/18/08/2010 dan No : FILE : 483/SIH-PN/VIII/2010 tanggal 18 Agustus 2010; 25. 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala BPN RI Nomor : 100/KEP-13.1/XII/2009 tanggal 28 Desember 2009 Tentang Pemberian Lisensi Lembaga Penilai Harga Tanah; 26. 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Badan BPN RI Nomor : 237/KEP-13.1/IV/2011 tanggal 20 Juni 2011 Tentang Perluasan Wilayah Kerja Lembaga Penilai Harga Tanah; 27. 2 (dua) lembar Salinan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 141/KM.1/2009 tanggal 10 Februari 2009 Tentang Izin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik SIH WIRYADI Dan Rekan. 28. 2 (dua) lembar salinan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 101/Km.1/2009 tanggal 29 Januari 2009 Tentang Izin penilai publik bidang jasa penilaian properti (P) Drs. SIH WIRYADI, M.Si. 29. 1 (satu) Rangkap Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 522.105/147/2009 Tentang Perubahan Lampiran Keputusan Bupati Penajam Paser Utara 30. 1 (satu) Lembar Tanda Terima Nomor : 580 / 09/Peng / PPT-PPU/2011 Tanggal 04 – 08- 2011 31. 1 (satu) Lembar Berita Acara Hasil Pengumuman Oleh Lurah Nipah-Nipah Atas Nama ABDULLAH 32. 1 (satu) Lembar Berita Acara Hasil Pengumuman Surat Oleh Kepala BPN Kab. PPU An. Said Ambri, SH Tanggal 12 Agustus 2011. 33. 1 (satu) Rangkap Keputusan Panitia Pengadaaan Tanah Kab PPU Tentang Penetapan Besarnya ganti Rugi Tanah Nomor:580/08/KPTS/PPT-PPU/2011. 34. 1 (satu) Rangkap Lampiran Keputusan Tentang Besar Ganti Rugi Yang Diterima Masyarakat Nomor:580/08/KPTS/PPT-PPU/2011. 35. 1 (satu) Rangkap Berita Acara Kewputusan Besarnya Ganti Rugi Santunan Tanah Serta Lmpiran Daftarnya Tanggal 15 Agustus 2011. 36. 1 Rangkap Pengumuman No. 580/08/KPTS/PPT-PPU/2011,Tanggal 04 Agustus 2011. 37. 1 (Satu) Lembar Peta Bidang Tanah 38. 1 (satu) Rangkap Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Tentang Penetapan Lokasi Tanah An. Pemerintah Kab. PPU Untuk Pembangunan Rumah Murah Keluarga Miskin /Rumah Murah Dan Fasilitas Lainya Nomor : 593.33/253/2011 Tanggal 03 Agustus 2011. 39. 1 (satu) Rangkap Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah, Melepaskan Penguasaan Atas Tanah Negara Tanggal 18 Agustus 2011. 40. 1 (satu) Rangkap Surat Pernyataan Penguasaan Tanah Oleh Pemilik Lahan (Seluruhnya) 41. 1 (satu) Rangkap Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah/Melepaskan Penguasaan Atas Tanah Negara Oleh Pemilik Lahan (Seluruhnya).Tanggal 18 Agustus 2011. 42. 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Ahli Waris Keterangan Kematian An. Pende. 43. 1 (satu) Rangkap Telaan Stasf Oleh Kabag Pemerintahan. Tanggal 22 Agustus 2011 44. 1 (satu) Rangkap Surat Kuasa : Jamhuri, Arbayah, Darwis, Tuakang Laicang, Hamidong, pada Kasman Untuk Menerima Pembayaran / Ganti Rugi Pada Kasman.Tanggal 22 Agustus 2011. 45. 1 (satu) Lembar SPP-LS Serta Rincian Pengumuman Dokumenya.Tanggal 23 Agustus 2011. 46. 1 (satu) Lembar Surat Pengantar LPP-LS Tanggal 23 Agustus 2011. 47. 1 (satu) Lembar Bukti Pengeluaran LS-(SPP-LS) tanggal 23 Agustus 2011. 48. 1 (satu) Lembar SPM Oleh KPA An. Himawan Tanggal 23 Agustus 2011. 49. 1 (satu) Lembar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP Oleh PPK An. Mardikun. 50. 1 (satu) Lembar SP2D diTanda Tanganin Drs. H. Tasmad Hariadi 51. 1 (satu) Rangkap Advis Teknis Oleh Bappeda Kab. PPU Perihal : Advis Teknis Untuk Lokasi Rumah Muarah Keluarga Miskin Atau Ruamah Murah dan Fasilitas Lainya.Tanggal 04 Agustus 2010 52. 1 (satu) Rangakap Advis Teknis Oleh Bappeda Kab. PPU Nomor 050/31.47/F6-Bapp/VIII/2010.Tanggal 04 Agustus 2010. 53. 1 (satu) Rangkap DPA-SKPD Pengadaan Tanah Tahun 2011. 54. 1 (satu) Rangkap SK Panitia Pelelangan Untuk Pejabat Penilaian Publik Tahun 2011 55. 1 (satu) Rangkap DPA-SKPD Untuk Pejabat Penilaian Publik Tahun 2010. 56. 1 (satu) Bundel Dokumen Hasil Proses Pelelangan dan Kontrak Dengan KJPP Sih Wiryadi dan Rekan T.A 2010. 57. 1 (satu) Rangkap Berita Acara Ganti Rugi Nomor : 580/08/BA/PPT-PPU/2011 58. 1 (satu) Rangkap Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa ) (Ringkasan Kegiatan) Nomor 00465/08/BA/PPT-PPU/2011. 59. 1 (satu) Rangkap Advis Teknis BPN Nomor : 400/12/27 44.12/2010. 60. 1 (satu) buku agenda kerja tahun 2009 warna hitam. 61. 1 (satu) buku agenda kerja tahun 2010 warna coklat. 62. 1 (satu) bundel surat penggantian penawaran tanah 03 Juli 2006 tanggal 15 Januari 2010 yang ditandatangani oleh MUNDARI, S. 63. 1 (satu) realisasi pengadaan tanah tahun 2003-2009. 64. 1 (satu) bundel proposal pengajuan lahan di Kelurahan Nipah-Nipah Kec. Penajam Kab. PPU perihal penawaran lahan yang ditandatangani oleh pemohon H. ABDUL RAIS tanggal 12 Januari 2009 (fotocopy). 65. 1 (satu) map peninjauan lokasi guna pembuatan advis teknis. 66. 1 (satu) map hijau data tanah tahun 2008-2011. 67. 1 (satu) bundel peraturan Bupati PPU no. 9 tahun 2009 o. 32 tahun 2009. 68. 1 (satu) surat dan proposal masuk tahun 2010-2011 69. 2 (dua) unit CPU. 70. 1 (satu) copy advis teknis untik lokasi rumah keluarga miskin/rumah murah dan fasilitas lainnya tanggal 04 Agustus 2010. 71. 1 (satu) map merah SK penunjukan lokasi. 72. 1 (satu) bundel copy konsultasi pelaksanaan lelang pengadaan jasa. 1 (satu) copy keputusan ketua panitia pengadaan tanah tentang pembentukan satuan tugas tahun 2010 . 73. 1 (satu) copy keputusan ketua panitia pengadaa tanah tentang pembentukan satuan tugas tahun 2010 74. 1 (satu) keputusan Bupati PPU No. 522.105/147/2009 . 75. 1 (satu) perintah penugasan No. SPP/I/I/PPT/2010 . 76. 1 (satu) keputusan ketua panitia pengadaan tanah No. SK/02/PPI/II/2010 . 77. 1 (satu) Keputusan Bupati PPU No. 593.33/253/2011 . 78. 1 (satu) pembayaran jasa penilai harga tanah untuk kepentingan umum tahun anggaran 2010 . 79. 1 (satu) dokumen pembebasan lahan tahun 2011 . 80. 1 (satu) SPM tahun 2011 tanggal 28 Agustus 2011 . 81. 1 (satu) SK penetapan untuk lokasi pembangunan rumah miskin (telahan staf) . 82. 1 (satu) SP2D tanggal 24 Agustus 2011 . 83. 1 (satu) unit Laptop merk Toshiba warna silver abu-abu serta charger. 84. 1 (satu) copy RPJMD tahun 2009-2013 (draf). 85. 1 (satu) proposal pembebasan lahan dari Kasim assegaf. 86. 1 (satu)laporan penilaian aset tanah dan bangunan ex-kantor. 87. 1 (satu) proposal pengajuan dan penawaran tanah. 88. 1 (satu) Peraturan Bupati No. 1 tahun 2010. 89. 1 (satu) bundel Peraturan Bupati Penajam Paser Utara No.32 tahun 2009 tentang tugas pokok, fungsi dan rincian tugas sekretaris Daerah Kab. PPU. Seluruhnya dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain pada kasus yang sama (split). 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000 ,- ( sepuluh ribu rupiah ) ;
P U T U S A N
NOMOR : 51 / Pid.Sus-TPK/2015/PN.Smr
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang mengadili perkara khusus tindak pidana korupsi dalam Pengadilan tingkat pertama yang diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa dan disidangkan oleh Hakim Majelis menjatuhkan Putusan sebagaimana diuraikan dibawah ini dalam perkara atas nama terdakwa :
Nama Lengkap : MUHAMMAD HILMI Bin ANWAR
Tempat lahir : Balikpapan
Umur / Tgl. Lahir : 22 Tahun / 06 April 1993
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia/ Banjar
Tempat tinggal : Jl. A.Yani Gg.Masyarakat No.53 Rt.25 Kel.Sungai
Pinang Dalam Kota Samarinda atau Komplek
Perum Pertamina Gunung Empat No.867 B Rt.31,
Kelurahan Margo Mulyo,Kecamatan Balikpapan
Barat Kota Balikpapan ;
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Mahasiswa Teknik Industri (semester 8)
Pendidikan : -
Terdakwa ditahan dalam tahanan berdasarkan Surat Perintah/ Penetapan Penahanan :
Penyidik Polresta Samarinda tidak dilakukan penahanan ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 09 Nopember 2015 s/d tanggal 28 Nopember 2015 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, sejak tanggal 29 Nopember 2015 s/d tanggal 28 Desember 2015 ;
Penahanan oleh Majelis Hakim, sejak tanggal 04 Desember 2015 s/d tanggal 02 Januari 2016 ;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, sejak tanggal 03 Januari 2016 s/d tanggal 02 Maret 2016 ;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda, sejak tanggal 03 Maret 2016 s/d tanggal 01 April 2016 ;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda, sejak tanggal 02 April 2016 s/d tanggal 01 Mei 2016 ;
Terdakwa MUHAMMAD HILMI Bin ANWAR didampingi oleh Tim Penasihat Hukum SAKIR.Z,S.H., DADY HENDRAWAN,S.H. dan SUPIANT, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 8 Desember 2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Samarinda pada tanggal 14 Desember 2015 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
Surat Pelimpahan berkas perkara dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri samarinda tanggal 04 Desember 2015, Nomor: B-06/Q.4.11/Ft.1/12/ 2015, atas nama terdakwa MUHAMMAD HILMI Bin ANWAR ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda No: 51 /Pid.Sus-TPK/2015/PN.Smr tentang penunjukkan Majelis Hakim ;
Penetapan ketua Majelis Hakim Nomor : 51 /Pid.Sus-TPK/2015/PN.Smr tanggal 08 Desember 2015 tentang penetapan hari sidang ;
Telah mendengar :
Pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum ;
Keterangan para saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Menimbang, bahwa setelah mendengar tuntutan pidana N0. Reg. Perk.PDM- 341/ SAMAR/ 12/2015 tertanggal 15 Pebruari 2016, yang dibacakan Penuntut Umum dalam persidangan menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan::
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD HILMI Bin ANWAR terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primairpasal 2 Ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap MUHAMMAD HILMI Bin ANWAR berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap di tahan di Rumah Tahanan Negara;
Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa MUHAMMAD HILMI Bin ANWAR sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Copy arsip alinan Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor : 460/K.722/2013 tanggal 30 Oktober 2013;
Copy arsip Check List Persyaratan Berkas Permohonan Realisasi untuk Masyarakat, Kelompok Masyarakat, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan;
Copy arsip Naskah perjanjian Hibah antara Pemprov. Kaltim dengan UKM band Universitas Mulawarman Samarinda tentang Pemberian Hibah;
(dua) lembar copy arsip kuitansi tertanggal 16 Desember 2013;
Proposal pencairan UKM band Universitas Mulawarman samarinda No.: 024/F/UB-UM/VIII/2013 tanggal 19 November 2013;
Laporan Pertanggungjawaban Perihal Penerimaan Dana Hibah Milik UKM band Unmul Samarinda;
Copy arsip DPPA SKPD TA. 2013 dengan No. DPA SKPD : 1.20.03.09.00.00.51;
Copy arsip Surat Perintah pencairan Dana (SP2D) No.” 14077/LS-HBH/B.KEU/2013 tanggal 23 Desember 2013;
Copy Proposal Peningkatan Fasilitas Studio, Stage, Lighting, Pelatihan Recording dan Multimedia UKM Band Unmul Samarinda 2012;
Copy arsip Rekomendasi Mohon bansos/Hibah APBD-P 2013/APBD Murni 2014 tanggal 14 Agustus 2013;
Foto Copy Formulir Aplikasi Pembukaan Rekening UKM band Unmul;
Foto Copy SK. Kepengurusan UKM Band Unmul No.: 830/KM/2013 tanggal 29 Mei 2013;
Foto Copy KTP a.n. TAUFAN INDRANATA dan a.n. MUHAMMAD HILMI;
Foto Copy NPWP a.n. TAUFAN INDRANATA;
Foto Copy Kartu Contoh tanda Tangan;
Foto Copy Slip Pengambilan Uang 4 (empat) lembar);
1 (satu) unit laptop merk Toshiba warna hitam type A205;
Uang Tunai sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) disita dari FUAD DARMAWAN;
Uang Tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari TAUFAN INDRANATA;
Uang Tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari AAN TAUFIK AFDILLAH;
Uang Tunai sebesar Rp. 26.500.000,- (dua puluh lenam juta lima ratus ribu rupiah) disita dari MUHAMMAD HILMI;
Kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 200.000.000,- tertanggal 15 Januari 2015;
Agar seluruhnya dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa RUDY HARTAWAN, S.T. Bin MUHAMMAD AMIN (Alm.)
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan dari Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum terdakwamengajukan Pembelaan tertanggal 29 Maret 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD HILMI Bin ANWAR, tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana Korupsi, seperti yang didakwakan dalam dakwaan Pasal 2 ayat (1) Jo, Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP ;
Membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan pemidanaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Membebaskan terdakwa dari denda yang diajukan jaksa sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ;
Melakukan rehabilitasi terhadap nama baik dan martabat terdakwa ;
Menetapkan biaya perkara ditanggunh oleh Negara ;
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya ;
A t a u
jika Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon kiranya berkenan menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dengan pertimbangan yang adil dan penuh belas kasih bagi diri Terdakwa ;
Tanggapan (Replik) Penuntut Umum secara tertulis terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa pada prinsipnya tetap pada Tuntutannya ;
Duplik dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa terhadap replik Jaksa Penuntut Umum secara lisan bertetap pada pembelaannya / pleidooi ;
Menimbang, bahwa terdakwa Muhammad Hilmi juga mengajukan pembelaan secara tertulis yang pada intinya memohon keringanan hukuman dengan alasan bahwa terdakwa masih ingin melanjutkan sisa kuliahnya yang hampir selesai ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan Nomor Register No. Reg. Perk : Pds--07 /Samar/11/2015 tanggal 02 Desember 2015 Terdakwa didakwa sebagai berikut :
PRIMAIR
------------ Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD HILMI Bin ANWAR selaku penerima dana hibah Pemerintah Provinsi Kaltim berdasarkan SK. Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 460/K.722/2013 tanggal 30 Oktober 2013 tentang Pemberian Dana Bantuan Hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada Masyarakat, Kelompok Masyarakat, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur Tahun 2013 Tahap III dan Naskah Perjanian Hibah Antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan UKM Band Unmul tentang Pemberian Hibah Nomor : 510.72/3872/XI/2013 dan Nomor : 16/YPS/CKT/XI/2013 tanggal 25 November 2015, bersama-sama dengan Saksi RUDY HARTAWAN Bin MUHAMMAD AMIN dan Saksi FUAD DARMAWAN Bin SUDIRMAN (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada kurun waktu yang sudah tidak diketahui lagi dengan pasti antara tahun 2013 s/d tahun 2014, bertempat di rumah kontrakan terdakwa di Jl. M. Yamin Gg. 1 No. 57 RT 17 Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa MUHAMMAD HILMI Bin ANWAR bersama-sama dengan Saksi RUDY HARTAWAN dan Saksi FUAD DARMAWAN, dengan cara-cara sebagaimana terurai di bawah ini ;
Bahwa kejadian sebagaimana tersebut diatas bermula dari adanya pengajuan proposal dana hibah oleh Pengurus Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Band Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda periode 29 Mei 2012 s/d 29 Mei 2013 kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan surat permohonan Nomor : 024/F/UB-UM/VIII/2012 tertanggal 13 Agustus 2012 perihal Permohonan Dana Hibah untuk Peningkatan Fasilitas Studio, Stage, Lighting, Pelatihan Recording dan Multimedia UKM Band Unmul. Pengajuan proposal dana hibah tersebut atas ide dari Saksi RUDY HARTAWAN, seorang simpatisan UKM Band Unmul yang mengaku memiliki dana aspirasi dari DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Saksi RUDY HARTAWAN saat itu sengaja mendatangi kantor Sekretariat UKM Band Unmul Samarinda di Gedung PKM (Student Center) Unmul lantai 2 Jl. Barong Tongkok Kampus Gn. Kelua Kota Samarinda untuk mengajak pengurus UKM Band Unmul mengajukan proposal dana hibah dengan nilai proposal diatas satu milyar rupiah kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Selanjutnya, atas arahan dari Saksi RUDY HARTAWAN, para pengurus UKM Band Unmul membuat dan menyusun proposal dana hibah senilai Rp. 1.811.460.640,- (satu milyar delapan ratus sebelas juta empat ratus enam puluh ribu enam ratus empat puluh rupiah). Dengan dalih untuk memudahkan pengurusan proposal dana hibah, Saksi RUDY HARTAWAN meminta agar namanya dimasukkan dalam struktur organisasi UKM Band Unmul Samarinda, yaitu sebagai Dewan Pengawas dan Penasihat Organisasi (DPPO) UKM Band Unmul, padahal dalam struktur organisasi UKM Band Unmul tidak dikenal jabatan DPPO tersebut. Halaman pengesahan Proposal dana hibah tersebut ditandatangani oleh Saksi FAHMI RIZAL selaku ketua UKM Band Unmul, Saksi PUTRI OKTAVIANI selaku Sekretaris UKM Band Unmul, Sdr. Prof. Dr. Ir. H. HELMINUDDIN, M.M. selaku Pembantu Rektor III Unmul dan Saksi RUDY HARTAWAN, S.T. selaku DPPO UKM Band Unmul. Proposal yang telah selesai dibuat kemudian diserahkan Saksi FAHMI RIZAL kepada Saksi RUDY HARTAWAN untuk diproses pengurusannya di Biro Sosial dan di DPRD Provinsi Kaltim.
Bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim Nomor : 849/228/VII/2013 tanggal 14 Agustus 2013 perihal : Rekomendasi Mohon Bansos/Hibah APBD-P 2013/APBD Murni 2014 dan lampirannya, diketahui UKM Band Unmul Samarinda menjadi salah satu lembaga/yayasan pendidikan yang mendapatkan rekomendasi untuk mendapatkan bantuan sosial/hibah Pemerintah Provinsi Kaltim. Selanjutnya, sekitar bulan September tahun 2013, Saksi RUDY HARTAWAN yang mengetahui adanya informasi tersebut kemudian memberitahukan kabar tersebut kepada pengurus UKM Band Unmul, yang saat itu telah berganti kepengurusan berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Mulawarman Nomor : 799/KM/2013 tanggal 03 Juli 2013, yaitu Saksi ARIZAL AKBAR SAYOGHA selaku Ketua UKM Band Unmul, Saksi MUHAMMAD RAHIM selaku sekretaris dan Saksi EVI NUR WIDIASTUTI selaku bendahara di kantor sekretariat UKM Band Unmul Jl. Barong Tongkok Gg. Kelua Kota Samarinda, bahwa proposal dana hibah yang pernah diajukan pengurus UKM Band Unmul tahun 2012 telah disetujui oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah). Saksi RUDY HARTAWAN dalam pertemuan tersebut menjelaskan adanya ketentuan pembagian prosentase dana hibah ketika nantinya dana tersebut telah dicairkan, yaitu 70% akan diambil Saksi RUDY HARTAWAN untuk keperluan administrasi dan biaya bagi orang yang menguruskan proposal hingga dana hibah tersebut cair, dan sisanya sebesar 30% baru menjadi milik UKM Band Unmul Samarinda. Saksi ARIZAL AKBAR bersama pengurus UKM Band Unmul periode 2013-2014 yang lain kemudian menggelar rapat untuk merundingkan kesepakatan tersebut, dimana Saksi RUDY HARTAWAN juga ikut diajak mengikuti rapat. Para pengurus UKM Band Unmul akhirnya memutuskan untuk menolak menerima dana hibah sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) tersebut karena merasa keberatan dengan adanya ketentuan pembagian dana hibah 70%-30% yang disampaikan oleh Saksi RUDY HARTAWAN. Selanjutnya, pengurus UKM Band Unmul periode 2013-2014 mengirimkan Surat Permohonan Pembatalan Bansos/Hibah Nomor : 008/F/UB-UM/IX/2013 tanggal 11 September 2013 ke Kantor Biro Sosial Pemerintah Provinsi Kaltim.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 460/K.722/2013 tanggal 30 Oktober 2013 tentang Pemberian Dana Bantuan Hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada Masyarakat, kelompok Masyarakat, Lembaga dan Organisasi kemasyarakatan di Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur, UKM Band Unmul Samarinda menjadi salah satu penerima dana hibah sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah). Untuk melengkapi administrasi pencairan dana hibah tersebut, Pengurus UKM Band Unmul Samarinda diminta untuk melengkapi dokumen administrasi pencairan untuk nantinya dilakukan verifikasi oleh Biro Sosial Pemerintah Provinsi Kaltim, yaitu dokumen berupa :
Surat Permohonan Realisasi kepada Gubernur Kalimantan Timur C.q. Kuasa Anggaran Dana Bantuan Sosial dan Hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris,
Pakta Integritas,
Surat Pernyataan Tanggung Jawab
Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disesuaikan, Rencana Kegiatan dan Jadwal Kegiatan,
Fotocopy Buku Rekening tabungan/Giro yang masih aktif yang dilegalisir oleh bank,
Fotocopy Ketua, Sekretaris dan Bendahara yang masih berlaku,
Meterai Rp. 6.000,- sebanyak 6 (enam) lembar,
Kuitansi yang telah ditandatangani,
Proposal permohonan bantuan awal saat menyampaikan secara lengkap.
Surat pemberitahuan resmi terkait penerimaan dana hibah dari Pemerinta Provinsi Kaltim tersebut tidak pernah disampaikan Saksi RUDY HARTAWAN kepada Pengurus UKM Band Unmul Samarinda Periode 2013-2014. Saksi RUDY berencana mencairkan sendiri dana hibah yang telah diurusnya tersebut dengan merekrut Terdakwa MUHAMMAD HILMI yang merupakan mahasiswa semester 8 Jurusan Teknik Industri Unmul dan Saksi FUAD DARMAWAN untuk membantu melengkapi dokumen administrasi pencairkan dana hibah tersebut.
Terdakwa MUHAMMAD HILMI diberikan tugas oleh Saksi RUDY HARTAWAN untuk mengajak 2 (dua) orang teman kuliahnya bergabung dalam kepanitiaan kegiatan TOEFL Lembaga Pendidikan Bahasa Inggris milik Saksi RUDY HARTAWAN, padahal sebenarnya kegiatan tersebut tidak pernah ada. Terdakwa MUHAMMAD HILMI kemudian memperkenalkan kedua orang temannya yaitu Saksi AAN TAUFIK AFDILLAH dan Saksi TAUFAN INDRANATA kepada Saksi RUDY HARTAWAN di sebuah warung makan di Samarinda. Dalam pertemuan tersebut Saksi RUDY HARTAWAN meminta Terdakwa MUHAMMAD HILMI mengumpulkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) miliknya dan kedua temannya tersebut. Dokumen tersebut oleh Saksi RUDY HARTAWAN dipergunakan untuk membuat dokumen administrasi persyaratan pencairan dana hibah yaitu :
Surat Keputusan Rektor Universitas Mulawarman Nomor : 890/KM/2013 tanggal 29 Mei 2013 tentang Pengurus Mahasiswa Band (UKM-Band) Universitas Mulawarman periode 2013-2014 dengan susunan pengurus MUHAMMAD HILMI sebagai Ketua, AAN TAUFIK AFDILLAH sebagai Sekretaris dan TAUFAN INDRANATA sebagai Bendahara, padahal mereka bertiga bukanlah pengurus maupun anggota UKM Band Unmul Samarinda Periode 2013-2014,
Proposal realisasi pencairan dana hibah UKM Band Unmul Samarinda tanggal 19 November 2013 Nomor : 024/F/UB-UM/VIII/2013, yang ditandatangani oleh Ketua UKM Band MUHAMMAD HILMI dan Bendahara AAN TAUFIK AFDILLAH, didalamnya dilampirkan rencana Anggaran Biaya yang telah disesuaikan dengan Rencana Kegiatan dan Jadwal Kegiatan.
Pakta Integritas dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab yang ditandatangani oleh Ketua UKM Band MUHAMMAD HILMI.
Bahwa semua dokumen yang telah dibuat oleh saksi RUDY HARTAWAN tersebut ditandatangani oleh Terdakwa MUHAMMAD HILMI pada hari Selasa tanggal 19 November 2013 sekira pukul 22.00 Wita di rumah kontrakannya di Jl. M. Yamin Gg. 1 No. 57 RT 17 Kota Samarinda dengan disaksikan oleh Saksi FUAD DARMAWAN. Terdakwa MUHAMMAD HILMI pada saat menandatangani dokumen-dokumen tersebut mengetahui bahwa isi dari dokumen tersebut tidak benar dan penuh rekayasa.
Selanjutnya, pada hari Jum’at tanggal 22 November 2013 sekitar jam 09.00 Wita Terdakwa MUHAMMAD HILMI dengan ditemani Saksi FUAD DARMAWAN membuka rekening bank di Bank BRI Unit Segiri, yang nantinya akan dipergunakan untuk menerima pencairan dana hibah UKM-Band Unmul Samarinda. Karena Saksi TAUFAN INDRANATA selaku Bendahara UKM Band Unmul (hasil rekayasa saksi RUDY HARTAWAN) tidak bersedia hadir di bank, maka semua tandatangannya selaku Bendahara UKM Band Unmul di form aplikasi pembukaan rekening ditandatangani oleh Saksi FUAD DARMAWAN atas perintah Saksi RUDY HARTAWAN. Kelengkapan administrasi pembukaan rekening dibawa oleh Saksi RUDY HARTAWAN, termasuk Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : 64.247.411.8-722.000 atas nama TAUFAN INDRANATA yang terdaftar pada tanggal 22-11-2013, padahal Saksi TAUFAN INDRANATA tidak pernah mengurus pembuatan kartu NPWP tersebut. Setelah nomor rekening berhasil dibuat, Terdakwa MUHAMMAD HILMI dengan ditemani Saksi FUAD DARMAWAN datang ke kantor Biro Sosial Pemerintah Provinsi Kaltim untuk melakukan verifikasi kelengkapan berkas pencairan dana hibah UKM Band Unmul, dimana berdasarkan hasil check list persyaratan permohonan realisasi dana hibah, persyaratan administrasi yang disampaikan Terdakwa MUHAMMAD HILMI selaku Ketua UKM Band Unmul dinyatakan lengkap sehingga dimohonkan persetujuan pencairan ke Biro Keuangan Provinsi Kaltim.
Bahwa penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah antara Pemerintah Provinsi Kaltim dengan UKM Band Unmul Samarinda tentang Pemberian Hibah yang memuat hak dan kewajiban antara pemberi hibah dan penerima hibah dilakukan pada tanggal 25 November 2013 Nomor : 510.72/2872/XI/2013, Nomor : 16/YPS/CKT/XI/2013. Pihak pertama adalah Drs. H. BERE ALI, M.Si. selaku Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang berkedudukan di Jl. Gajah Mada No. 2 Samarinda selaku Pemberi Hibah dan pihak kedua adalah Terdakwa MUHAMMAD HILMI Ketua UKM Band Unmul dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama UKM Band Unmul yang berkedudukan di Jl. Barong Tongkok Gg. Kelua Samarinda selaku Penerima Hibah.
Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2013 Nomor DPA SKPD : 1.20.03.09.00.00.5.1 tanggal 2 Oktober 2013, terdapat Belanja Hibah kepada UKM Band Unmul Jl. Gedung PKM (Student Center) Unmul Lt.2 Jl. Barong Tongkok Gg. Kelua Telp. (0541) 749405 sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah). Proses pembayaran hibah tersebut dilakukan dengan dokumen sebagai berikut :
Kuitansi/Bukti Pembayaran Bantuan Hibah kepada UKM Band Unmul Samarinda sesuai SK. Gubernur Kaltim Nomor : 460/K.722/2013 tanggal 30 Oktober 2013 yang ditandatangani oleh Ketua Sdr. MUHAMMAD HILMI tanggal 16 Desember 2013 dan lunas dibayar tanggal (kosong) ditandatangani Bendahara Pengeluaran S. MUHAMMAD YUSUF, S.Sos. dan setuju dibayar Kuasa Pengguna Anggaran ditandatangani H. FADLIANSYAH, S.E.,
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor : 0840/SPP-LS/HIBAH-UKMBU/KEU/2013 tanggal 16 Desember 2013, Rincian Rencana Penggunaan Belanja Hibah kepada Badan/Lembaga/Organisasi sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) yang ditandatangani Bendahara Pengeluaran S. MUHAMMAD YUSUF, S.Sos.
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM : 0840/SPM-LS/HIBAH-UKMBU/KEU/2013 tanggal 16 Desember 2013 sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) ditandatangani Kuasa Pengguna Anggaran H. FADLIANSYAH, S.E.,
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No.: 14077/LS-HBH/B.KEU/2013 tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).
Bantuan Dana Hibah untuk UKM Band Unmul masuk ke dalam rekening penerima hibah di Bank BRI Unit Segiri nomor rekening : 3610-01-025929-53-8 atas nama UKM Band Unmul pada tanggal 27 Desember 2013 sebesar Rp. 599.965.000,- (lima ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah).
Bahwa penarikan dana hibah UKM Band Unmul tersebut dilakukan oleh Terdakwa MUHAMMAD HILMI secara bertahap atas permintaan Saksi RUDY HARTAWAN, dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 30 Desember 2013, ditarik atau diambil uang sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah),
Tanggal 10 Januari 2014, ditarik atau diambil uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah),
Tanggal 15 Januari 2014, ditarik atau diambil uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah),
Tanggal 17 Januari 2014, ditarik atau diambil uang sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HILMI selaku penerima hibah dalam mengelola atau menggunakan bantuan dana hibah Pemerintah Provinsi Kaltim sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) tersebut, tidak berpedoman pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) UKM Band Unmul tertanggal 19 Nopember 2013 serta Naskah Perjanjian Hibah antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan UKM Band Unmul Samarinda tentang Pemberian Hibah Nomor : 510.72/2872/XI/2013, Nomor : 16/YPS/CKT/XI/2013 tanggal 25 November 2013. Dana hibah yang telah ditarik oleh Terdakwa MUHAMMAD HILMI tersebut tidak diserahkan kepada pengurusan UKM Band Unmul periode 2013-2014 sebagaimana seharusnya untuk dipergunakan sesuai dengan RAB, tetapi diserahkan kepada Saksi RUDY HARTAWAN. Dari total dana hibah sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) tersebut tidak ada satu rupiahpun yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan UKM Band Unmul sebagaimana tercantum dalam RAB yang terlampir dalam proposal realisasi pencairan dana hibah UKM Band Unmul. Dana hibah tersebut dipergunakan Saksi RUDY HARTAWAN untuk keperluan pribadinya dan sebagaian lagi yaitu sebesar 54.500.000,- (lima puluh empat juta lima ratus rupiah) dibagi-bagikan kepada MUHAMMAD HILMI sebesar Rp. 26.500.000,- (dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah), Saksi FUAD DARMAWAN sebesar Rp. 25.000.000, (dua puluh lima juta rupiah), Saksi AAN TAUFIK AFDILAH dan Saksi TAUFIK INDRANATA masing-masing sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang diberikan antara kurun waktu akhir tahun 2013 s/d tahun 2014, sebagai uang jasa karena telah membantu Saksi RUDY HARTAWAN dalam pencairan dana hibah UKM Band Unmul tersebut.
Terdakwa MUHAMMAD HILMI sebagai penerima dana hibah UKM Band Unmul menandatangani Laporan Pertanggungjawaban Peningkatan Fasilitas Studio, Lighting dan Multimedia UKM Band Unmul Samarinda yang dibuat oleh Saksi FUAD DARMAWAN atas permintaan Saksi RUDY HARTAWAN, dimana isi dari laporan tersebut telah disesuaikan dengan RAB UKM Band Unmul tanggal 19 November 2013, sehingga seolah-olah semua kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan jadwal kegiatan dan RAB, padahal tidak ada satupun kegiatan yang tertera dalam Rencana Kegiatan dan Jadwal Kegiatan UKM Band Unmul tersebut dilaksanakan dilapangan. Laporan fiktif tersebut setelah ditandatangani Terdakwa MUHAMMAD HILMI kemudian dibawa dan diserahkan Saksi RUDY HARTAWAN kepada petugas di Biro Sosial Pemerintah Provinsi Kaltim.
Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD HILMI, yang dilakukan bersama-sama dengan Saksi RUDI HARTAWAN dan Saksi FUAD DARMAWAN tersebut, jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Bab I Ketentuan Umum Pasal 3 ayat (1), yang menyebutkan “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Bab VII Pelaksanaan APBD Bagian Pertama, Azas Umum Pelaksanaan APBD :
Pasal 122 ayat (10) Pengeluaran Belanja Daerah menggunakan prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 133 ayat (2) Penerima subsidi hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan bertanggungjawab atas penggunaan uang/barang dan/ataujasa yang diterimanya dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaannya kepada kepala daerah
Pasal 19 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tanggal 27 Juli 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD yang berbunyi :
Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi :
Laporan penggunaan hibah;
Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan
Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.
Naskah Perjanjian Hibah antara Pemerintah Provinsi Kaltim dengan UKM Band Unmul Samarinda tentang Pemberian Hibah pada tanggal 25 November 2013 Nomor : 510.72/2872/XI/2013, Nomor : 16/YPS/CKT/XI/2013. Bab II Persyaratan, Pasal 2 ayat (1) : Pemberian hibah tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, keluarga atau usaha pribadi yang bersifat mencari keuntungan.
Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa MUHAMMAD HILMI, bersama-sama dengan Saksi RUDI HARTAWAN dan Saksi FUAD DARMAWAN tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 599.965.000,- (lima ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah APBD-P Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur TA 2013 yang diterima UKM Band Universitas Mulawarman Samarinda, yang dilakukan oleh Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kaltim Nomor : SR-320/PW17/5/2015 tanggal 10 Juli 2015.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
SUBSIDAIR :
------------ Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD HILMI Bin ANWAR selaku penerima dana hibah Pemerintah Provinsi Kaltim berdasarkan SK. Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 460/K.722/2013 tanggal 30 Oktober 2013 tentang Pemberian Dana Bantuan Hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada Masyarakat, Kelompok Masyarakat, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur Tahun 2013 Tahap III dan Naskah Perjanian Hibah Antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan UKM Band Unmul tentang Pemberian Hibah Nomor : 510.72/3872/XI/2013 dan Nomor : 16/YPS/CKT/XI/2013 tanggal 25 November 2015, bersama-sama dengan Saksi RUDY HARTAWAN Bin MUHAMMAD AMIN dan Saksi FUAD DARMAWAN Bin SUDIRMAN (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada kurun waktu yang sudah tidak diketahui lagi dengan pasti antara tahun 2013 s/d tahun 2014, bertempat di rumah kontrakan terdakwa di Jl. M. Yamin Gg. 1 No. 57 RT 17 Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa MUHAMMAD HILMI Bin ANWAR bersama-sama dengan Saksi RUDY HARTAWAN dan Saksi FUAD DARMAWAN, dengan cara-cara sebagaimana terurai di bawah ini ;
Bahwa kejadian sebagaimana tersebut diatas bermula dari adanya pengajuan proposal dana hibah oleh Pengurus Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Band Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda periode 29 Mei 2012 s/d 29 Mei 2013 kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan surat permohonan Nomor : 024/F/UB-UM/VIII/2012 tertanggal 13 Agustus 2012 perihal Permohonan Dana Hibah untuk Peningkatan Fasilitas Studio, Stage, Lighting, Pelatihan Recording dan Multimedia UKM Band Unmul. Pengajuan proposal dana hibah tersebut atas ide dari Saksi RUDY HARTAWAN, seorang partisipan UKM Band Unmul yang mengaku memiliki dana aspirasi dari DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Saksi RUDY HARTAWAN saat itu sengaja mendatangi kantor Sekretariat UKM Band Unmul Samarinda di Gedung PKM (Student Center) Unmul lantai 2 Jl. Barong Tongkok Kampus Gn. Kelua Kota Samarinda untuk mengajak pengurus UKM Band Unmul mengajukan proposal dana hibah dengan nilai proposal diatas satu milyar rupiah kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Selanjutnya, atas arahan dari Saksi RUDY HARTAWAN, para pengurus UKM Band Unmul membuat dan menyusun proposal dana hibah senilai Rp. 1.811.460.640,- (satu milyar delapan ratus sebelas juta empat ratus enam puluh ribu enam ratus empat puluh rupiah). Dengan dalih untuk memudahkan pengurusan proposal dana hibah, Saksi RUDY HARTAWAN meminta agar namanya dimasukkan dalam struktur organisasi UKM Band Unmul Samarinda, yaitu sebagai Dewan Pengawas dan Penasihat Organisasi (DPPO) UKM Band Unmul, padaal dalam struktur organisasi UKM Band Unmul tidak dikenal jabatan DPPO tersebut. Halaman pengesahan Proposal dana hibah tersebut ditandatangani oleh Saksi FAHMI RIZAL selaku ketua UKM Band Unmul, Saksi PUTRI OKTAVIANI selaku Sekretaris UKM Band Unmul, Sdr. Prof. Dr. Ir. H. HELMINUDDIN, M.M. selaku Pembantu Rektor III Unmul dan Saksi RUDY HARTAWAN, S.T. selaku DPPO UKM Band Unmul. Proposal yang telah selesai dibuat tersebut kemudian diserahkan Saksi FAHMI RIZAL kepada Saksi RUDY HARTAWAN untuk diproses pengurusannya di Biro Sosial dan di DPRD Provinsi Kaltim ;
Bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim Nomor : 849/228/VII/2013 tanggal 14 Agustus 2013 perihal : Rekomendasi Mohon Bansos/Hibah APBD-P 2013/APBD Murni 2014 dan lampirannya, diketahui UKM Band Unmul Samarinda menjadi salah satu lembaga/yayasan pendidikan yang mendapatkan rekomendasi untuk mendapatkan bantuan sosial/hibah Pemerintah Provinsi Kaltim. Selanjutnya, sekitar bulan September tahun 2013, Saksi RUDY HARTAWAN yang mengetahui adanya informasi tersebut kemudian memberitahukan kabar tersebut kepada pengurus UKM Band Unmul, yang saat itu telah berganti kepengurusan berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Mulawarman Nomor : 799/KM/2013 tanggal 03 Juli 2013, yaitu Saksi ARIZAL AKBAR SAYOGHA selaku Ketua UKM Band Unmul, Saksi MUHAMMAD RAHIM selaku sekretaris dan Saksi EVI NUR WIDIASTUTI selaku bendahara di kantor sekretariat UKM Band Unmul Jl. Barong Tongkok Gg. Kelua Kota Samarinda, bahwa proposal dana hibah yang pernah diajukan pengurus UKM Band Unmul tahun 2012 telah disetujui oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah). Saksi RUDY HARTAWAN dalam pertemuan tersebut menjelaskan adanya ketentuan pembagian prosentase dana hibah ketika nantinya dana tersebut telah dicairkan, yaitu 70% akan diambil Saksi RUDY HARTAWAN untuk keperluan administrasi dan biaya bagi orang yang menguruskan proposal hingga dana hibah tersebut cair, dan sisanya sebesar 30% baru menjadi milik UKM Band Unmul Samarinda. Saksi ARIZAL AKBAR bersama pengurus UKM Band Unmul periode 2013-2014 yang lain kemudian menggelar rapat untuk merundingkan kesepakatan tersebut, dimana Saksi RUDY HARTAWAN juga ikut diajak mengikuti rapat. Para pengurus UKM Band Unmul akhirnya memutuskan untuk menolak menerima dana hibah sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) tersebut karena merasa keberatan dengan adanya ketentuan pembagian dana hibah 70%-30% yang disampaikan oleh Saksi RUDY HARTAWAN. Selanjutnya, pengurus UKM Band Unmul periode 2013-2014 mengirimkan Surat Permohonan Pembatalan Bansos/Hibah Nomor : 008/F/UB-UM/IX/2013 tanggal 11 September 2013 ke Kantor Biro Sosial Pemerintah Provinsi Kaltim ;
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 460/K.722/2013 tanggal 30 Oktober 2013 tentang Pemberian Dana Bantuan Hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada Masyarakat, kelompok Masyarakat, Lembaga dan Organisasi kemasyarakatan di Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur, UKM Band Unmul Samarinda menjadi salah satu penerima dana hibah sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah). Untuk melengkapi administrasi pencairan dana hibah tersebut, Pengurus UKM Band Unmul Samarinda diminta untuk melengkapi dokumen administrasi pencairan untuk nantinya dilakukan verifikasi oleh Biro Sosial Pemerintah Provinsi Kaltim, yaitu dokumen berupa :
Surat Permohonan Realisasi kepada Gubernur Kalimantan Timur C.q. Kuasa Anggaran Dana Bantuan Sosial dan Hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris,
Pakta Integritas ;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab ;
Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disesuaikan, Rencana Kegiatan dan Jadwal Kegiatan ;
Fotocopy Buku Rekening tabungan/Giro yang masih aktif yang dilegalisir oleh bank ;
Fotocopy Ketua, Sekretaris dan Bendahara yang masih berlaku ;
Meterai Rp. 6.000,- sebanyak 6 (enam) lembar ;
Kuitansi yang telah ditandatangani ;
Proposal permohonan bantuan awal saat menyampaikan secara lengkap ;
Surat pemberitahuan resmi terkait penerimaan dana hibah dari Pemerinta Provinsi Kaltim tersebut tidak pernah disampaikan Saksi RUDY HARTAWAN kepada Pengurus UKM Band Unmul Samarinda Periode 2013-2014. Saksi RUDY berencana mencairkan sendiri dana hibah yang telah diurusnya tersebut dengan merekrut Terdakwa MUHAMMAD HILMI yang merupakan mahasiswa semester 8 Jurusan Teknik Industri Unmul dan Saksi FUAD DARMAWAN untuk membantu melengkapi dokumen administrasi pencairkan dana hibah tersebut ;
Terdakwa MUHAMMAD HILMI diberikan tugas oleh Saksi RUDY HARTAWAN untuk mengajak 2 (dua) orang teman kuliahnya bergabung dalam kepanitiaan kegiatan TOEFL Lembaga Pendidikan Bahasa Inggris milik Saksi RUDY HARTAWAN, padahal sebenarnya kegiatan tersebut tidak pernah ada. Terdakwa MUHAMMAD HILMI kemudian memperkenalkan kedua orang temannya yaitu Saksi AAN TAUFIK AFDILLAH dan Saksi TAUFAN INDRANATA kepada Saksi RUDY HARTAWAN di sebuah warung makan di Samarinda. Dalam pertemuan tersebut Saksi RUDY HARTAWAN meminta Terdakwa MUHAMMAD HILMI mengumpulkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) miliknya dan kedua temannya tersebut. Dokumen tersebut oleh Saksi RUDY HARTAWAN dipergunakan untuk membuat dokumen administrasi persyaratan pencairan dana hibah yaitu :
Surat Keputusan Rektor Universitas Mulawarman Nomor : 890/KM/2013 tanggal 29 Mei 2013 tentang Pengurus Mahasiswa Band (UKM-Band) Universitas Mulawarman periode 2013-2014 dengan susunan pengurus MUHAMMAD HILMI sebagai Ketua, AAN TAUFIK AFDILLAH sebagai Sekretaris dan TAUFAN INDRANATA sebagai Bendahara, padahal mereka bertiga bukanlah pengurus maupun anggota UKM Band Unmul Samarinda Periode 2013-2014 ;
Proposal realisasi pencairan dana hibah UKM Band Unmul Samarinda tanggal 19 November 2013 Nomor : 024/F/UB-UM/VIII/2013, yang ditandatangani oleh Ketua UKM Band MUHAMMAD HILMI dan Bendahara AAN TAUFIK AFDILLAH, didalamnya dilampirkan rencana Anggaran Biaya yang telah disesuaikan dengan Rencana Kegiatan dan Jadwal Kegiata ;
Pakta Integritas dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab yang ditandatangani oleh Ketua UKM Band MUHAMMAD HILMI ;
Bahwa semua dokumen yang telah dibuat oleh saksi RUDY HARTAWAN tersebut ditandatangani oleh Terdakwa MUHAMMAD HILMI pada hari Selasa tanggal 19 November 2013 sekira pukul 22.00 Wita di rumah kontrakannya di Jl. M. Yamin Gg. 1 No. 57 RT 17 Kota Samarinda dengan disaksikan oleh Saksi FUAD DARMAWAN. Terdakwa MUHAMMAD HILMI pada saat menandatangani dokumen-dokumen tersebut mengetahui bahwa isi dari dokumen tersebut tidak benar dan penuh rekayasa ;
Selanjutnya, pada hari Jum’at tanggal 22 November 2013 sekitar jam 09.00 Wita Terdakwa MUHAMMAD HILMI dengan ditemani Saksi FUAD DARMAWAN membuka rekening bank di Bank BRI Unit Segiri, yang nantinya akan dipergunakan untuk menerima pencairan dana hibah UKM-Band Unmul Samarinda. Karena Saksi TAUFAN INDRANATA selaku Bendahara UKM Band Unmul (hasil rekayasa saksi RUDY HARTAWAN) tidak bersedia hadir di bank, maka semua tandatangannya selaku Bendahara UKM Band Unmul di form aplikasi pembukaan rekening ditandatangani oleh Saksi FUAD DARMAWAN atas perintah Saksi RUDY HARTAWAN. Kelengkapan administrasi pembukaan rekening dibawa oleh Saksi RUDY HARTAWAN, termasuk Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : 64.247.411.8-722.000 atas nama TAUFAN INDRANATA yang terdaftar pada tanggal 22-11-2013, padahal Saksi TAUFAN INDRANATA tidak pernah mengurus pembuatan kartu NPWP tersebut. Setelah nomor rekening berhasil dibuat, Terdakwa MUHAMMAD HILMI dengan ditemani Saksi FUAD DARMAWAN datang ke kantor Biro Sosial Pemerintah Provinsi Kaltim untuk melakukan verifikasi kelengkapan berkas pencairan dana hibah UKM Band Unmul, dimana berdasarkan hasil check list persyaratan permohonan realisasi dana hibah, persyaratan administrasi yang disampaikan Terdakwa MUHAMMAD HILMI selaku Ketua UKM Band Unmul dinyatakan lengkap sehingga dimohonkan persetujuan pencairan ke Biro Keuangan Provinsi Kaltim ;
Bahwa penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah antara Pemerintah Provinsi Kaltim dengan UKM Band Unmul Samarinda tentang Pemberian Hibah yang memuat hak dan kewajiban anatara pemberi hibah dan penerima hibah dilakukan pada tanggal 25 November 2013 Nomor : 510.72/2872/XI/2013, Nomor : 16/YPS/CKT/XI/2013. Pihak pertama adalah Drs. H. BERE ALI, M.Si. selaku Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang berkedudukan di Jl. Gajah Mada No. 2 Samarinda selaku Pemberi Hibah dan pihak kedua adalah Terdakwa MUHAMMAD HILMI Ketua UKM Band Unmul dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama UKM Band Unmul yang berkedudukan di Jl. Barong Tongkok Gg. Kelua Samarinda selaku Penerima Hibah ;
Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2013 Nomor DPA SKPD : 1.20.03.09.00.00.5.1 tanggal 2 Oktober 2013, terdapat Belanja Hibah kepada UKM Band Unmul Jl. Gedung PKM (Student Center) Unmul Lt.2 Jl. Barong Tongkok Gg. Kelua Telp. (0541) 749405 sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah). Proses pembayaran hibah tersebut dilakukan dengan dokumen sebagai berikut :
Kuitansi/Bukti Pembayaran Bantuan Hibah kepada UKM Band Unmul Samarinda sesuai SK. Gubernur Kaltim Nomor : 460/K.722/2013 tanggal 30 Oktober 2013 yang ditandatangani oleh Ketua Sdr. MUHAMMAD HILMI tanggal 16 Desember 2013 dan lunas dibayar tanggal (kosong) ditandatangani Bendahara Pengeluaran S. MUHAMMAD YUSUF, S.Sos. dan setuju dibayar Kuasa Pengguna Anggaran ditandatangani H. FADLIANSYAH, S.E.,
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor : 0840/SPP-LS/HIBAH-UKMBU/KEU/2013 tanggal 16 Desember 2013, Rincian Rencana Penggunaan Belanja Hibah kepada Badan/Lembaga/Organisasi sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) yang ditandatangani Bendahara Pengeluaran S. MUHAMMAD YUSUF, S.Sos. ;
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM : 0840/SPM-LS/HIBAH-UKMBU/KEU/2013 tanggal 16 Desember 2013 sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) ditandatangani Kuasa Pengguna Anggaran H. FADLIANSYAH, S.E., ;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No.: 14077/LS-HBH/B.KEU/2013 tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) ;
Bantuan Dana Hibah untuk UKM Band Unmul masuk ke dalam rekening penerima hibah di Bank BRI Unit Segiri nomor rekening : 3610-01-025929-53-8 atas nama UKM Band Unmul pada tanggal 27 Desember 2013 sebesar Rp. 599.965.000,- (lima ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa penarikan dana hibah UKM Band Unmul tersebut dilakukan oleh Terdakwa MUHAMMAD HILMI secara bertahap atas permintaan Saksi RUDY HARTAWAN, dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 30 Desember 2013, ditarik atau diambil uang sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah),
Tanggal 10 Januari 2014, ditarik atau diambil uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah),
Tanggal 15 Januari 2014, ditarik atau diambil uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah),
Tanggal 17 Januari 2014, ditarik atau diambil uang sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HILMI selaku penerima hibah dalam mengelola atau menggunakan bantuan dana hibah Pemerintah Provinsi Kaltim sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) tersebut, tidak berpedoman pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) UKM Band Unmul tertanggal 19 Nopember 2013 serta Naskah Perjanjian Hibah antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan UKM Band Unmul Samarinda tentang Pemberian Hibah Nomor : 510.72/2872/XI/2013, Nomor : 16/YPS/CKT/XI/2013 tanggal 25 November 2013. Dana hibah yang telah ditarik oleh Terdakwa MUHAMMAD HILMI tersebut tidak diserahkan kepada pengurusan UKM Band Unmul periode 2013-2014 sebagaimana seharusnya untuk dipergunakan sesuai dengan RAB, tetapi diserahkan kepada Saksi RUDY HARTAWAN. Dari total dana hibah sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) tersebut tidak ada satu rupiahpun yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan UKM Band Unmul sebagaimana tercantum dalam RAB yang terlampir dalam proposal realisasi pencairan dana hibah UKM Band Unmul. Dana hibah tersebut selain dinikmati oleh Saksi RUDY HARTAWAN juga dibagi-bagikan kepada MUHAMMAD HILMI sebesar Rp. 26.500.000,- (dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah), Saksi FUAD DARMAWAN sebesar Rp. 25.000.000, (dua puluh lima juta rupiah), Saksi AAN TAUFIK AFDILAH dan Saksi TAUFIK INDRANATA masing-masing sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang diberikan antara kurun waktu akhir tahun 2013 s/d tahun 2014, sebagai uang jasa karena telah membantu Saksi RUDY HARTAWAN dalam pencairan dana hibah UKM Band Unmul tersebut.
Terdakwa MUHAMMAD HILMI sebagai penerima dana hibah UKM Band Unmul menandatangani Laporan Pertanggungjawaban Peningkatan Fasilitas Studio, Lighting dan Multimedia UKM Band Unmul Samarinda yang dibuat oleh Saksi FUAD DARMAWAN atas permintaan Saksi RUDY HARTAWAN, dimana isi dari laporan tersebut telah disesuaikan dengan RAB UKM Band Unmul tanggal 19 November 2013, sehingga seolah-olah semua kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan jadwal kegiatan dan RAB, padahal tidak ada satupun kegiatan yang tertera dalam Rencana Kegiatan dan Jadwal Kegiatan UKM Band Unmul tersebut dilaksanakan dilapangan. Laporan tersebut kemudian dibawa Saksi RUDY HARTAWAN untuk selanjutnya diserahkan kepada petugas di Biro Sosial Pemerintah Provinsi Kaltim ;
Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD HILMI dalam menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya selaku penerima dana hibah UKM Band Unmul, yang dilakukan bersama-sama Saksi RUDI HARTAWAN dan Saksi FUAD DARMAWAN bertentangan dengan ketentuan :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Bab I Ketentuan Umum Pasal 3 ayat (1), yang menyebutkan “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Bab VII Pelaksanaan APBD Bagian Pertama, Azas Umum Pelaksanaan APBD :
Pasal 122 ayat (10) Pengeluaran Belanja Daerah menggunakan prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
Pasal 133 ayat (2) Penerima subsidi hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan bertanggungjawab atas penggunaan uang/barang dan/ataujasa yang diterimanya dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaannya kepada kepala daerah ;
Pasal 19 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tanggal 27 Juli 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD yang berbunyi :
Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi :
Laporan penggunaan hibah;
Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan
Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.
Naskah Perjanjian Hibah antara Pemerintah Provinsi Kaltim dengan UKM Band Unmul Samarinda tentang Pemberian Hibah pada tanggal 25 November 2013 Nomor : 510.72/2872/XI/2013, Nomor : 16/YPS/CKT/XI/2013. Bab II Persyaratan, Pasal 2 ayat (1) : Pemberian hibah tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, keluarga atau usaha pribadi yang bersifat mencari keuntungan ;
Bahwa perbuatan Terdakwa MUHAMMAD HILMI, yang dilakukan bersama-sama Saksi RUDI HARTAWAN dan Saksi FUAD DARMAWAN tersebut telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 599.965.000,- (lima ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah APBD-P Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur TA 2013 yang diterima UKM Band Universitas Mulawarman Samarinda, yang dilakukan oleh Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kaltim Nomor : SR-320/PW17/5/2015 tanggal 10 Juli 2015 ;
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
LEBIH SUBSIDAIR :
-------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD HILMI Bin ANWAR selaku penerima dana hibah Pemerintah Provinsi Kaltim berdasarkan SK. Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 460/K.722/2013 tanggal 30 Oktober 2013 tentang Pemberian Dana Bantuan Hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada Masyarakat, Kelompok Masyarakat, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur Tahun 2013 Tahap III dan Naskah Perjanian Hibah Antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan UKM Band Unmul tentang Pemberian Hibah Nomor : 510.72/3872/XI/2013 dan Nomor : 16/YPS/CKT/XI/2013 tanggal 25 November 2015, bersama-sama dengan Saksi RUDY HARTAWAN Bin MUHAMMAD AMIN dan Saksi FUAD DARMAWAN Bin SUDIRMAN (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada kurun waktu yang sudah tidak diketahui lagi dengan pasti antara tahun 2013 s/d tahun 2014, bertempat di rumah kontrakan terdakwa di Jl. M. Yamin Gg. 1 No. 57 RT 17 Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa MUHAMMAD HILMI Bin ANWAR bersama-sama dengan Saksi RUDY HARTAWAN dan Saksi FUAD DARMAWAN, dengan cara-cara sebagaimana terurai di bawah ini.
Bahwa kejadian sebagaimana tersebut diatas bermula dari adanya pengajuan proposal dana hibah oleh Pengurus Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Band Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda periode 29 Mei 2012 s/d 29 Mei 2013 kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan surat permohonan Nomor : 024/F/UB-UM/VIII/2012 tertanggal 13 Agustus 2012 perihal Permohonan Dana Hibah untuk Peningkatan Fasilitas Studio, Stage, Lighting, Pelatihan Recording dan Multimedia UKM Band Unmul. Pengajuan proposal dana hibah tersebut atas ide dari Saksi RUDY HARTAWAN, seorang partisipan UKM Band Unmul yang mengaku memiliki dana aspirasi dari DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Saksi RUDY HARTAWAN saat itu sengaja mendatangi kantor Sekretariat UKM Band Unmul Samarinda di Gedung PKM (Student Center) Unmul lantai 2 Jl. Barong Tongkok Kampus Gn. Kelua Kota Samarinda untuk mengajak pengurus UKM Band Unmul mengajukan proposal dana hibah dengan nilai proposal diatas satu milyar rupiah kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Selanjutnya, atas arahan dari Saksi RUDY HARTAWAN, para pengurus UKM Band Unmul membuat dan menyusun proposal dana hibah senilai Rp. 1.811.460.640,- (satu milyar delapan ratus sebelas juta empat ratus enam puluh ribu enam ratus empat puluh rupiah). Dengan dalih untuk memudahkan pengurusan proposal dana hibah, Saksi RUDY HARTAWAN meminta agar namanya dimasukkan dalam struktur organisasi UKM Band Unmul Samarinda, yaitu sebagai Dewan Pengawas dan Penasihat Organisasi (DPPO) UKM Band Unmul, padaal dalam struktur organisasi UKM Band Unmul tidak dikenal jabatan DPPO tersebut. Halaman pengesahan Proposal dana hibah tersebut ditandatangani oleh Saksi FAHMI RIZAL selaku ketua UKM Band Unmul, Saksi PUTRI OKTAVIANI selaku Sekretaris UKM Band Unmul, Sdr. Prof. Dr. Ir. H. HELMINUDDIN, M.M. selaku Pembantu Rektor III Unmul dan Saksi RUDY HARTAWAN, S.T. selaku DPPO UKM Band Unmul. Proposal yang telah selesai dibuat tersebut kemudian diserahkan Saksi FAHMI RIZAL kepada Saksi RUDY HARTAWAN untuk diproses pengurusannya di Biro Sosial dan di DPRD Provinsi Kaltim.
Bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim Nomor : 849/228/VII/2013 tanggal 14 Agustus 2013 perihal : Rekomendasi Mohon Bansos/Hibah APBD-P 2013/APBD Murni 2014 dan lampirannya, diketahui UKM Band Unmul Samarinda menjadi salah satu lembaga/yayasan pendidikan yang mendapatkan rekomendasi untuk mendapatkan bantuan sosial/hibah Pemerintah Provinsi Kaltim. Selanjutnya, sekitar bulan September tahun 2013, Saksi RUDY HARTAWAN yang mengetahui adanya informasi tersebut kemudian memberitahukan kabar tersebut kepada pengurus UKM Band Unmul, yang saat itu telah berganti kepengurusan berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Mulawarman Nomor : 799/KM/2013 tanggal 03 Juli 2013, yaitu Saksi ARIZAL AKBAR SAYOGHA selaku Ketua UKM Band Unmul, Saksi MUHAMMAD RAHIM selaku sekretaris dan Saksi EVI NUR WIDIASTUTI selaku bendahara di kantor sekretariat UKM Band Unmul Jl. Barong Tongkok Gg. Kelua Kota Samarinda, bahwa proposal dana hibah yang pernah diajukan pengurus UKM Band Unmul tahun 2012 telah disetujui oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah). Saksi RUDY HARTAWAN dalam pertemuan tersebut menjelaskan adanya ketentuan pembagian prosentase dana hibah ketika nantinya dana tersebut telah dicairkan, yaitu 70% akan diambil Saksi RUDY HARTAWAN untuk keperluan administrasi dan biaya bagi orang yang menguruskan proposal hingga dana hibah tersebut cair, dan sisanya sebesar 30% baru menjadi milik UKM Band Unmul Samarinda. Saksi ARIZAL AKBAR bersama pengurus UKM Band Unmul periode 2013-2014 yang lain kemudian menggelar rapat untuk merundingkan kesepakatan tersebut, dimana Saksi RUDY HARTAWAN juga ikut diajak mengikuti rapat. Para pengurus UKM Band Unmul akhirnya memutuskan untuk menolak menerima dana hibah sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) tersebut karena merasa keberatan dengan adanya ketentuan pembagian dana hibah 70%-30% yang disampaikan oleh Saksi RUDY HARTAWAN. Selanjutnya, pengurus UKM Band Unmul periode 2013-2014 mengirimkan Surat Permohonan Pembatalan Bansos/Hibah Nomor : 008/F/UB-UM/IX/2013 tanggal 11 September 2013 ke Kantor Biro Sosial Pemerintah Provinsi Kaltim.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 460/K.722/2013 tanggal 30 Oktober 2013 tentang Pemberian Dana Bantuan Hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada Masyarakat, kelompok Masyarakat, Lembaga dan Organisasi kemasyarakatan di Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur, UKM Band Unmul Samarinda menjadi salah satu penerima dana hibah sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah). Untuk melengkapi administrasi pencairan dana hibah tersebut, Pengurus UKM Band Unmul Samarinda diminta untuk melengkapi dokumen administrasi pencairan untuk nantinya dilakukan verifikasi oleh Biro Sosial Pemerintah Provinsi Kaltim, yaitu dokumen berupa :
Surat Permohonan Realisasi kepada Gubernur Kalimantan Timur C.q. Kuasa Anggaran Dana Bantuan Sosial dan Hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris,
Pakta Integritas,
Surat Pernyataan Tanggung Jawab
Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disesuaikan, Rencana Kegiatan dan Jadwal Kegiatan,
Fotocopy Buku Rekening tabungan/Giro yang masih aktif yang dilegalisir oleh bank,
Fotocopy Ketua, Sekretaris dan Bendahara yang masih berlaku,
Meterai Rp. 6.000,- sebanyak 6 (enam) lembar,
Kuitansi yang telah ditandatangani,
Proposal permohonan bantuan awal saat menyampaikan secara lengkap.
Surat pemberitahuan resmi terkait penerimaan dana hibah dari Pemerinta Provinsi Kaltim tersebut tidak pernah disampaikan Saksi RUDY HARTAWAN kepada Pengurus UKM Band Unmul Samarinda Periode 2013-2014. Saksi RUDY berencana mencairkan sendiri dana hibah yang telah diurusnya tersebut dengan merekrut Terdakwa MUHAMMAD HILMI yang merupakan mahasiswa semester 8 Jurusan Teknik Industri Unmul dan Saksi FUAD DARMAWAN untuk membantu melengkapi dokumen administrasi pencairkan dana hibah tersebut.
Terdakwa MUHAMMAD HILMI diberikan tugas oleh Saksi RUDY HARTAWAN untuk mengajak 2 (dua) orang teman kuliahnya bergabung dalam kepanitiaan kegiatan TOEFL Lembaga Pendidikan Bahasa Inggris milik Saksi RUDY HARTAWAN, padahal sebenarnya kegiatan tersebut tidak. Terdakwa MUHAMMAD HILMI kemudian memperkenalkan kedua orang temannya yaitu Saksi AAN TAUFIK AFDILLAH dan Saksi TAUFAN INDRANATA kepada Saksi RUDY HARTAWAN di sebuah warung makan di Samarinda. Dalam pertemuan tersebut Saksi RUDY HARTAWAN meminta Terdakwa MUHAMMAD HILMI mengumpulkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) miliknya dan kedua temannya tersebut. Dokumen tersebut oleh Saksi RUDY HARTAWAN dipergunakan untuk membuat dokumen administrasi persyaratan pencairan dana hibah yaitu :
Surat Keputusan Rektor Universitas Mulawarman Nomor : 890/KM/2013 tanggal 29 Mei 2013 tentang Pengurus Mahasiswa Band (UKM-Band) Universitas Mulawarman periode 2013-2014 dengan susunan pengurus MUHAMMAD HILMI sebagai Ketua, AAN TAUFIK AFDILLAH sebagai Sekretaris dan TAUFAN INDRANATA sebagai Bendahara, padahal mereka bertiga bukanlah pengurus maupun anggota UKM Band Unmul Samarinda Periode 2013-2014,
Proposal realisasi pencairan dana hibah UKM Band Unmul Samarinda tanggal 19 November 2013 Nomor : 024/F/UB-UM/VIII/2013, yang ditandatangani oleh Ketua UKM Band MUHAMMAD HILMI dan Bendahara AAN TAUFIK AFDILLAH, didalamnya dilampirkan rencana Anggaran Biaya yang telah disesuaikan dengan Rencana Kegiatan dan Jadwal Kegiatan.
Pakta Integritas dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab yang ditandatangani oleh Ketua UKM Band MUHAMMAD HILMI.
Bahwa semua dokumen yang telah dibuat oleh saksi RUDY HARTAWAN tersebut ditandatangani oleh Terdakwa MUHAMMAD HILMI pada hari Selasa tanggal 19 November 2013 sekira pukul 22.00 Wita di rumah kontrakannya di Jl. M. Yamin Gg. 1 No. 57 RT 17 Kota Samarinda dengan disaksikan oleh Saksi FUAD DARMAWAN. Terdakwa MUHAMMAD HILMI pada saat menandatangani dokumen-dokumen tersebut mengetahui bahwa isi dari dokumen tersebut tidak benar dan penuh rekayasa ;
Selanjutnya, pada hari Jum’at tanggal 22 November 2013 sekitar jam 09.00 Wita Terdakwa MUHAMMAD HILMI dengan ditemani Saksi FUAD DARMAWAN membuka rekening bank di Bank BRI Unit Segiri, yang nantinya akan dipergunakan untuk menerima pencairan dana hibah UKM-Band Unmul Samarinda. Karena Saksi TAUFAN INDRANATA selaku Bendahara UKM Band Unmul (hasil rekayasa saksi RUDY HARTAWAN) tidak bersedia hadir di bank, maka semua tandatangannya selaku Bendahara UKM Band Unmul di form aplikasi pembukaan rekening ditandatangani oleh Saksi FUAD DARMAWAN atas perintah Saksi RUDY HARTAWAN. Kelengkapan administrasi pembukaan rekening dibawa oleh Saksi RUDY HARTAWAN, termasuk Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : 64.247.411.8-722.000 atas nama TAUFAN INDRANATA yang terdaftar pada tanggal 22-11-2013, padahal Saksi TAUFAN INDRANATA tidak pernah mengurus pembuatan kartu NPWP tersebut. Setelah nomor rekening berhasil dibuat, Terdakwa MUHAMMAD HILMI dengan ditemani Saksi FUAD DARMAWAN datang ke kantor Biro Sosial Pemerintah Provinsi Kaltim untuk melakukan verifikasi kelengkapan berkas pencairan dana hibah UKM Band Unmul, dimana berdasarkan hasil check list persyaratan permohonan realisasi dana hibah, persyaratan administrasi yang disampaikan Terdakwa MUHAMMAD HILMI selaku Ketua UKM Band Unmul dinyatakan lengkap sehingga dimohonkan persetujuan pencairan ke Biro Keuangan Provinsi Kaltim ;
Bahwa penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah antara Pemerintah Provinsi Kaltim dengan UKM Band Unmul Samarinda tentang Pemberian Hibah yang memuat hak dan kewajiban anatara pemberi hibah dan penerima hibah dilakukan pada tanggal 25 November 2013 Nomor : 510.72/2872/XI/2013, Nomor : 16/YPS/CKT/XI/2013. Pihak pertama adalah Drs. H. BERE ALI, M.Si. selaku Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang berkedudukan di Jl. Gajah Mada No. 2 Samarinda selaku Pemberi Hibah dan pihak kedua adalah Terdakwa MUHAMMAD HILMI Ketua UKM Band Unmul dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama UKM Band Unmul yang berkedudukan di Jl. Barong Tongkok Gg. Kelua Samarinda selaku Penerima Hibah.
Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2013 Nomor DPA SKPD : 1.20.03.09.00.00.5.1 tanggal 2 Oktober 2013, terdapat Belanja Hibah kepada UKM Band Unmul Jl. Gedung PKM (Student Center) Unmul Lt.2 Jl. Barong Tongkok Gg. Kelua Telp. (0541) 749405 sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah). Proses pembayaran hibah tersebut dilakukan dengan dokumen sebagai berikut :
Kuitansi/Bukti Pembayaran Bantuan Hibah kepada UKM Band Unmul Samarinda sesuai SK. Gubernur Kaltim Nomor : 460/K.722/2013 tanggal 30 Oktober 2013 yang ditandatangani oleh Ketua Sdr. MUHAMMAD HILMI tanggal 16 Desember 2013 dan lunas dibayar tanggal (kosong) ditandatangani Bendahara Pengeluaran S. MUHAMMAD YUSUF, S.Sos. dan setuju dibayar Kuasa Pengguna Anggaran ditandatangani H. FADLIANSYAH, S.E., ;
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor : 0840/SPP-LS/HIBAH-UKMBU/KEU/2013 tanggal 16 Desember 2013, Rincian Rencana Penggunaan Belanja Hibah kepada Badan/Lembaga/Organisasi sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) yang ditandatangani Bendahara Pengeluaran S. MUHAMMAD YUSUF, S.Sos. ;
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM : 0840/SPM-LS/HIBAH-UKMBU/KEU/2013 tanggal 16 Desember 2013 sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) ditandatangani Kuasa Pengguna Anggaran H. FADLIANSYAH, S.E., ;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No.: 14077/LS-HBH/B.KEU/2013 tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah). ;
Bantuan Dana Hibah untuk UKM Band Unmul masuk ke dalam rekening penerima hibah di Bank BRI Unit Segiri nomor rekening : 3610-01-025929-53-8 atas nama UKM Band Unmul pada tanggal 27 Desember 2013 sebesar Rp. 599.965.000,- (lima ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa penarikan dana hibah UKM Band Unmul tersebut dilakukan oleh Terdakwa MUHAMMAD HILMI secara bertahap atas permintaan Saksi RUDY HARTAWAN, dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 30 Desember 2013, ditarik atau diambil uang sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah),
Tanggal 10 Januari 2014, ditarik atau diambil uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah),
Tanggal 15 Januari 2014, ditarik atau diambil uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah),
Tanggal 17 Januari 2014, ditarik atau diambil uang sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HILMI selaku penerima hibah dalam mengelola atau menggunakan bantuan dana hibah Pemerintah Provinsi Kaltim sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) tersebut, tidak berpedoman pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) UKM Band Unmul tertanggal 19 Nopember 2013 serta Naskah Perjanjian Hibah antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan UKM Band Unmul Samarinda tentang Pemberian Hibah Nomor : 510.72/2872/XI/2013, Nomor : 16/YPS/CKT/XI/2013 tanggal 25 November 2013. Dana hibah yang telah ditarik oleh Terdakwa MUHAMMAD HILMI tersebut tidak diserahkan kepada pengurusan UKM Band Unmul periode 2013-2014 sebagaimana seharusnya untuk dipergunakan sesuai dengan RAB, tetapi diserahkan kepada Saksi RUDY HARTAWAN. Dari total dana hibah sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) tersebut tidak ada satu rupiahpun yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan UKM Band Unmul sebagaimana tercantum dalam RAB yang terlampir dalam proposal realisasi pencairan dana hibah UKM Band Unmul. Dana hibah tersebut selain dinikmati oleh Saksi RUDY HARTAWAN juga dibagi-bagikan kepada MUHAMMAD HILMI sebesar Rp. 26.500.000,- (dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah), Saksi FUAD DARMAWAN sebesar Rp. 25.000.000, (dua puluh lima juta rupiah), Saksi AAN TAUFIK AFDILAH dan Saksi TAUFIK INDRANATA masing-masing sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang diberikan antara kurun waktu akhir tahun 2013 s/d tahun 2014, sebagai uang jasa karena telah membantu Saksi RUDY HARTAWAN dalam pencairan dana hibah UKM Band Unmul tersebut ;
Terdakwa MUHAMMAD HILMI sebagai penerima dana hibah UKM Band Unmul menandatangani Laporan Pertanggungjawaban Peningkatan Fasilitas Studio, Lighting dan Multimedia UKM Band Unmul Samarinda yang dibuat oleh Saksi FUAD DARMAWAN atas permintaan Saksi RUDY HARTAWAN, dimana isi dari laporan tersebut telah disesuaikan dengan RAB UKM Band Unmul tanggal 19 November 2013, sehingga seolah-olah semua kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan jadwal kegiatan dan RAB, padahal tidak ada satupun kegiatan yang tertera dalam Rencana Kegiatan dan Jadwal Kegiatan UKM Band Unmul tersebut dilaksanakan dilapangan. Laporan tersebut kemudian dibawa Saksi RUDY HARTAWAN untuk selanjutnya diserahkan kepada petugas di Biro Sosial Pemerintah Provinsi Kaltim.
Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD HILMI selaku penerima dana hibah UKM Band Unmul, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, yang dilakukan bersama-sama dengan Saksi RUDI HARTAWAN dan Saksi FUAD DARMAWAN, telah bertentangan dengan ketentuan :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Bab I Ketentuan Umum Pasal 3 ayat (1), yang menyebutkan “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Bab VII Pelaksanaan APBD Bagian Pertama, Azas Umum Pelaksanaan APBD :
Pasal 122 ayat (10) Pengeluaran Belanja Daerah menggunakan prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
Pasal 133 ayat (2) Penerima subsidi hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan bertanggungjawab atas penggunaan uang/barang dan/ataujasa yang diterimanya dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaannya kepada kepala daerah ;
Pasal 19 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tanggal 27 Juli 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD yang berbunyi :
Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi :
Laporan penggunaan hibah;
Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan
Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.
Naskah Perjanjian Hibah antara Pemerintah Provinsi Kaltim dengan UKM Band Unmul Samarinda tentang Pemberian Hibah pada tanggal 25 November 2013 Nomor : 510.72/2872/XI/2013, Nomor : 16/YPS/CKT/XI/2013. Bab II Persyaratan, Pasal 2 ayat (1) : Pemberian hibah tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, keluarga atau usaha pribadi yang bersifat mencari keuntungan.
Bahwa perbuatan Terdakwa MUHAMMAD HILMI, yang dilakukan bersama-sama Saksi RUDI HARTAWAN dan Saksi FUAD DARMAWAN tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 599.965.000,- (lima ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah APBD-P Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur TA 2013 yang diterima UKM Band Universitas Mulawarman Samarinda, yang dilakukan oleh Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kaltim Nomor : SR-320/PW17/5/2015 tanggal 10 Juli 2015.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, atas surat dakwaan Penuntut Umum terdakwa mengatakan mengerti, atas surat dakwaan Penuntut Umum Tim Penasihat Hukum Terdakwa maupun terdakwa tidak mengajukan keberatan / eksepsi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan kebenaran surat dakwaannya, oleh Penuntut Umum telah didengar keterangan Saksi-Saksi dibawah sumpah / janji masing-masing pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi FAHMI RIJAL Bin JUMRAN:
Bahwa benar saksi adalah merupakan salah seorang mahasiswa dan salah seorang pengurus UKM Band Unmul Samarinda ;
Bahwa benar saksi pernah menjadi Ketua UKM Band Unmul Samarinda periode tahun 2012 (tanggal 29 Mei 2012 s/d 29 Mei 2013) sesuai SK. Rektor Unmul Samarinda No.: 829/KM/2012 tanggal 29 Mei 2012 dan sekretaris dijabat Sdri. HERLIANA RAHMI S. dan Bendahara Sdri. PUTRI OKTAVIANI ;
Bahwa saksi tidak mengenal terdakwa dan Fuad Darmawan, namun saksi mengenal RUDI HARTAWAN,dimana RUDY merupakan partisan UKM Band Unmul, dahulunya sewaktu RUDY HARTAWAN menempuh pendidikan di Fakultas Teknik Unmul Samarinda aktif bergabung (menjadi anggota UKM Band), tetapi karena Saksi RUDY HARTAWAN tidak menamatkan pendidikannya di Unmul saksi RUDY tidak lagi menjadi anggota UKM Band Unmul, tetapi hanya seorang partisan. Saksi RUDY HARTAWAN sebelum kejadian tersebut sering berkunjung ke base camp UKM Band ;
Bahwa setahu saksi UKM Band Unmul Samarinda bergerak dibidang seni musik yang tujuan utamanya adalah untuk menggalang dan mengembangkan bakat, dan minat di bidang seni musik yang ada pada Pemuda Samarinda dan sekitarnya khususnya mahasiswa Unmul itu sendiri ;
Bahwa setahu saksi UKM Band Unmul Samarinda berdiri sejak tanggal 14 September 1994 sampai dengan sekarang berdasarkan SK. Rektor Unmul Samarinda. Sekretariat UKM band Unmul Samarinda di Gedung PKM (Student Center) Unmul Lt. 2 Jl. Barong Tongkok Kampus Gn. Kelua Samarinda ;
Bahwa setahu saksi Sumber pendanaan UKM Band Unmul Samarinda berasal dari rektorat, sumbangan alumni, dan hasil penyewaan alat-alat musik dan studio ;
Bahwa setahu saksi tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Ketua UKM band Unmul Samarinda adalah mengelola kegiatan eksternal organisasi UKM Band Unmul Samarinda ;
Bahwa Pada saat kepengurusan saksi, UKM band Unmul Samarinda memang ada mengajukan permohonan dana hibah beserta proposalnya ke Pemprov. Kaltim tertanggal 13 Agustus 2012 dengan surat nomor : 024/F/UB-UM/VIII/2012 perihal Permohonan Dana Hibah ;
Bahwa setahu saksi Yang memiliki ide untuk meminta bantuan dana hibah tersebut adalah saksi RUDY HARTAWAN, dimana saat itu Saksi RUDY HARTAWAN datang ke sekretariat UKM Band Unmul guna menyampaikan kalau dirinya memiliki dana aspirasi anggota DPRD untuk dana hibah. Terdakwa kemudiann menyuruh saksi membuat proposal yang nilainya diatas satu milyar rupiah. Saksi bersama anggota UKM Band yang lain kemudian menyusun kebutuhan UKM band Unmul sehingga diperolah nilai proposal sebesar Rp. 1.811.460.640,- yang akan dipergunakan untuk anggaran dana peningkatan fasilitas studio (recording), anggaran dana peningkatan fasilitas studio (instrumen), anggaran dana multimedia, anggaran dana stage, anggaran dana lghting dan pelatihan recording. Setelah proposal selesai dibuat dan ditandatangani Ketua dan sekretaris serta mendapatkan rekomendasi dari rektorat, saksi menyerahkan proposal tersebut kepada saksi RUDY HARTAWAN untuk dimasukkan ke Biro Sosial. Saat itu saksi tidak ada membuat tanda terima penyerahan berkas.
Bahwa Saksi RUDI HARTAWAN dalam proposal tersebut meminta dimasukkan sebagai DPPO UKM Band Umul periode tahun 2012/2013 dengan dalih memudahkan dalam kepengurusan dan hibah tersebut jika ada namanya saksi RUDY HARTAWAN di struktur kepengurusan UKM Band Unmul ;
Bahwa setahu saksi sesuai aturan organisasi, seorang partisan tidak bisa menjadi DPPO.
Bahwa benar permohonan dana hibah UKM Band Unmul ternyata mendapat persetujuan Gubernur Kaltim pada tahun 2013, namin saksi tidak lagi menjabat sebagai Ketua UKM Band Unmul ;
Bahwa saksi mengetahui Sekitar bulan September 2013, saksi RUDY HARTAWAN datang ke sekretariat UKM band Unmul guna memberitahukan secara lisan kepada pengurus UKM band Unmul bahwa proposal yang telah diajukan tahun 2012 telah disetujui oleh TAPD sebesar Rp. 600.000.000,-, saksi RUDY mengatakan bahwa nantinya ketika dan tersebut cair akan ada pembagian 70% untuk administrasi serta untuk orang yang menguruskan hingga dana tersebut cair dan sisanya 30% lagi untuk UKM Band Unmul sendiri;
Bahwa terhadap yang 70% tersebut saksi RUDI HARTAWAN tidak menjelaskan kemana aliran dana hibah 70% tersebut ;
Bahwa Ketua UKM Band Unmul periode 2013 yaitu Sdr. ARIZAL AKBAR SAYOGHA kemudian menggelar rapat sehari kemudian mengumpulkan seluruh pengurus dan anggota UKM band Unmul termasuk saksi RUDY HARTAWAN, membahas adanya pembagian dana hibah 70:30 tersebut ;
Bahwa hasil rapat menyatakan menolak menerima dana hibah tersebut karena kesulitan dalam pembuatan LPJ nantinya ;
Bahwa oleh pengurus UKM band Unmul Samarinda membuat surat permohonan pembatalan bansos/hibah yang ditujukan ke Kantor Biro Sosial, Biro Keuangan, dan Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim. Setelah itu saksi tidak mengikuti kembali perkembanganya. Yang mengantarkan surat permohonan pembatalan bansos/hibah tersebut adalah Sdr. ARIZAL AKBAR SAYOGHA dan Sdr. M. RAHIM. Bahwa penolakan dana hibah tersebut tidak disertai dengan penarikan proposal awal yang telah diajukan ;
Bahwa seyahu saksi rekening resmi UKM Band Unmul Samarinda hanyalah di Bank kaltim dengan nomor rekening : 0012813031, pergantian kepengurusan tidak merubah nomor rekening, hanya spesimen tanda tangan ketua dan bendahara saja yang diganti ;
Bahwa sepengetahuan saksi pada tahun 2013, tidak ada dana hibah yang masuk ke rekening resmi UKM Band Unmul Samarinda di Bank Kaltim. Selain itu, pada tahun 2013-2014 tidak ada pembelian alat-alat musik/fasilitas studio yang berasal dari dana hibah tersebut ;
Bahwa ketika saksi diperlihatkan SK. Rektor Unmul Samarinda Nomor : 890/KM/2013 tertanggal 29 Mei 2013 tentang pengurus UKM band Unmul Samarinda periode 2013-2014 terdiri dari Ketua MUHAMMAD HILMI, Sekretaris AAN TAUFIK AFDILLAH dan bendahara TAUFAN INDRANATA, saksi mengaku tidak pernah melihatnya dan tidak mengenal ketiganya, karena Sepengetahuan saksi pada periode 2013-2014 tidak ada pergantian kepengurusan dari ARIZAL AKBAR SAYOGHA ;
Bahwa Saksi membenarkan saat diperlihatkan proposal awal pengajuan dana hibah tahun 2012, membenarkan tanda tangan nya yang terdapat dalam proposal tersebut. Namun, saksi mengaku tidak mengetahui proposal pencairan peningkatan fasilitas studio, stage, lighting dan multimedia UKM Band Unmul Samarinda tahun 2013 dan berkas LPJ penggunaan dana hibah sebesar Rp. 600.000.000,-.
Bahwa setahu saksi yang membuat proposal awal pengajuan dana hibah tahun 2012 adalah pengurus UKM Band Periode 2012, dan yang bertandatangan di halaman pengesahan adalah saksi, Sdri. HERLINA selaku Sekretaris, Bapak Prof. Ir. H. HELMINUDDIN, M.M. (Pembantu Rektor III) dan terdakwa selaku DPPO UKM Band Unmul Samarinda. Tanda tangan atas nama saksi RUDY dalam halaman pengesahan tersebut benar tanda tangan saksi RUDY, karena saksi menyaksikan sendiri di tandatangani di sekretariat UKM band Unmul ;
Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa proposal awal tahun 2012. Mengenai dokumen yang lain saksi mengaku tidak tahu. Namun, saksi membenarkan bahwa dokumentasi kegiatan UKM Band Unmul yang terdapat dalam Proposal Pencairan dana hibah tahun 2013 adalah benar dokumentasi kegiatan yang pernah diselenggarakan UKM Band sebelumnya ;
Saksi maupun pengurus UKM Band Unmul lainnya tidak pernah meminjamkan stempel UKM Band Unmul dan dokumentasi kegiatan UKM Band Unmul kepada pihak lain, termasuk terdakwa, Saksi RUDY maupun Saksi FUAD ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak tahu;
Saksi HERLIANA RAHMI SAPUTRI Binti HERMANSYAH :
Bahwa saksi tidak mengenal terdakwa, namun saksi hanya mengenal saksi Rudi Hartawan ;
Bahwa saksi mengenal Rudi Hartawan karena sering berkunjung ke base camp UKM Band ;
Bahwa saksi saat ini menjadi Anggota biasa UKM Band Unmul Samarinda, namun pada periode tahun 2012 (tanggal 29 Mei 2012 s/d 29 Mei 2013) sesuai SK. Rektor Unmul Samarinda No.: 829/KM/2012 tanggal 29 Mei 2012, saksi menjabat sebagai Sekretaris UKM Band Unmul Samarinda, Ketua dijabat Sdr. FAHMI RIJAL, dan Bendahara Sdri. PUTRI OKTAVIANI ;
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi sebagai Sekretaris UKM band Unmul Samarinda adalah mengelola kegiatan internal organisasi UKM Band Unmul Samarinda.
Bahwa setahu saksi UKM Band Unmul Samarinda bergerak dibidang seni musik yang tujuan utamanya adalah untuk menggalang dan mengembangkan bakat, dan minat di bidang seni musik yang ada pada Pemuda Samarinda dan sekitarnya khususnya mahasiswa Unmul itu sendiri. UKM Band Unmul Samarinda berdiri sejak tanggal 14 September 1994 sampai dengan sekarang berdasarkan SK. Rektor Unmul Samarinda. Sekretariat UKM band Unmul Samarinda di Gedung PKM (Student Center) Unmul Lt. 2 Jl. Barong Tongkok Kampus Gn. Kelua Samarinda ;
Bahwa setahu saksi Sumber pendanaan UKM Band Unmul Samarinda berasal dari rektorat, sumbangan alumni, dan hasil penyewaan alat-alat musik dan studio ;
Bahwa setahu saksi, UKM band Unmul Samarinda mengajukan permohonan dana hibah beserta proposalnya ke Pemprov. Kaltim tertanggal 13 Agustus 2012 dengan surat nomor : 024/F/UB-UM/VIII/2012 periihal Permohonan Dana Hibah.
Bahwa benar saksi Rudi Hartawan datang ke sekretariat UKM Band Unmul guna menyampaikan kalau dirinya memiliki dana aspirasi anggota DPRD untuk dana hibah dan menyuruh saksi membuat proposal yang nilainya diatas satu milyar rupiah ;l
Bahwa Saksi bersama anggota UKM Band yang lain kemudian menyusun kebutuhan UKM band Unmul sehingga diperolah nilai proposal sebesar Rp. 1.811.460.640,- yang akan dipergunakan untuk anggaran dana peningkatan fasilitas studio (recording), anggaran dana peningkatan fasilitas studio (instrumen), anggaran dana multimedia, anggaran dana stage, anggaran dana lghting dan pelatihan recording. Setelah proposal selesai dibuat dan ditandatangani Ketua dan sekretaris serta mendapatkan rekomendasi dari rektorat ;
Bahwa saksi mengetahui Sdr. Fahmi yang menyerahkan proposal tersebut kepada Saksi Rudi Hartawan untuk dimasukkan ke Biro Sosial ;
Bahwa saksi Rudi Hartawan meminta dirinya dimasukkan sebagai DPPO UKM Band Umul periode tahun 2012/2013 dengan dalih memudahkan dalam kepengurusan dan hibah tersebut jika ada namanya Saksi RUDY HARTAWAN di struktur kepengurusan UKM Band Unmul ;
Bahwa setahu saksi sesuai aturan organisasi seorang partisipan tidak bisa menjadi DPPO ;
Bahwa Sekitar bulan September 2013, Saksi RUDY HARTAWAN datang ke sekretariat UKM band Unmul guna memberitahukan secara lisan kepada pengurus UKM band Unmul bahwa proposal yang telah diajukan tahun 2012 telah disetujui oleh TAPD sebesar Rp. 600.000.000,-
Bahwa saksi mendengarb dari Saksi Rudi Hartawan mengatakan bahwa nantinya ketika dan tersebut cair akan ada pembagian 70% untuk administrasi serta untuk orang yang menguruskan hingga dana tersebut cair dan sisanya 30% lagi untuk UKM Band Unmul sendiri, lalu Ketua UKM Band Unmul periode 2013 yaitu Sdr. ARIZAL AKBAR SAYOGHA kemudian menggelar rapat sehari kemudian mengumpulkan seluruh pengurus dan anggota UKM band Unmul termasuk Saksi RUDY HARTAWAN membahas adanya pembagian dana hibah 70:30 tersebut. Akhirnya rapat menyatakan akan menolak menerima dana hibah tersebut karena kesulitan dalam pembuatan LPJ nantinya. Selanjutnya, UKM band Unmul Samarinda membuat surat permohonan pembatalan bansos/hibah yang ditujukan ke Kantor Biro Sosial, Biro Keuangan, dan Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim ;
Bahwa setahu saksi yang mengantarkan surat permohonan pembatalan bansos/hibah tersebut adalah Sdr. ARIZAL AKBAR SAYOGHA ;
Bahwa setahu saksi rekening resmi UKM Band Unmul Samarinda hanyalah di Bank kaltim dengan nomor rekening : 0012813031, pergantian kepengurusan tidak merubah nomor rekening, hanya spesimen tanda tangan ketua dan bendahara saja yang diganti.
Bahwa sepengetahuan saksi pada tahun 2013, tidak ada dana hibah yang masuk ke rekening resmi UKM Band Unmul Samarinda di Bank Kaltim. Selain itu, pada tahun 2013-2014 tidak ada pembelian alat-alat musik/fasilitas studio yang berasal dari dana hibah tersebut.
Bahwa pada saat saksi diperlihatkan SK. Rektor Unmul Samarinda Nomor : 890/KM/2013 tertanggal 29 Mei 2013 tentang pengurus UKM band Unmul Samarinda periode 2013-2014 terdiri dari Ketua MUHAMMAD HILMI, Sekretaris AAN TAUFIK AFDILLAH dan bendahara TAUFAN INDRANATA, saksi tidak pernah melihatnya dan tidak mengenal ketiganya ;
Bahwa sepengetahuan saksi pada periode 2013-2014 tidak ada pergantian kepengurusan dari Arizal Akbar Sayogha ;
Bahwa saksi membenarkan saat diperlihatkan proposal awal pengajuan dana hibah tahun 2012, membenarkan tanda tangan nya yang terdapat dalam proposal tersebut. namun saksi mengaku tidak mengetahui proposal pencairan peningkatan fasilitas studio, stage, lighting dan multimedia UKM Band Unmul Samarinda tahun 2013 dan berkas LPJ penggunaan dana hibah sebesar Rp. 600.000.000,- ;
Bahwa saksi membenarkan dokumentasi kegiatan UKM Band Unmul yang terdapat dalam Proposal Pencairan dana hibah tahun 2013 adalah benar dokumentasi kegiatan yang pernah diselenggarakan UKM Band sebelumnya ;
Bahwa setahu saksi maupun pengurus UKM Band Unmul lainnya tidak pernah meminjamkan stempel UKM Band Unmul dan dokumentasi kegiatan UKM Band Unmul kepada pihak lain, termasuk terdakwa, Saksi Rudi Hartawan maupun Saksi Fuad Darmawan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak tahu ;
Saksi PUTRI OKTAVIANI Binti APUNG SALMAN :
Bahwa saksi tidak mengenal terdakwa dan saksi Fuad Darmawan,karena mereka bukanlah anggota/pengurus UKM Band Unmul Samarinda. namun saksi hanya mengenal Rudi Hartawan karena sering berkunjung ke base camp UKM Band ;
Bahwa Saksi saat ini menjadi Anggota biasa UKM Band Unmul Samarinda, namun pada periode tahun 2012 (tanggal 29 Mei 2012 s/d 29 Mei 2013) sesuai SK. Rektor Unmul Samarinda No.: 829/KM/2012 tanggal 29 Mei 2012, saksi menjabat sebagai Bendahara UKM Band Unmul Samarinda, sekretaris dijabat Sdri. Herliana Rahmi dan Ketua Sdr. Fahmi Rijal ;
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi sebagai Bendahara UKM band Unmul Samarinda adalah mengelola keuangan yang masuk maupun keluar dari kas UKM Band Unmul Samarinda ;
Bahwa setahu Saksi Rudi Hartawan merupakan partisan UKM Band Unmul, dahulunya sewaktu saksi Rudi Hartawan menempuh pendidikan di Fakultas Teknik Unmul Samarinda aktif bergabung (menjadi anggota UKM Band), tetapi karena Saksi Rudi Hartawan tidak menamatkan pendidikannya di Unmul terdakwa tidak lagi menjadi anggota UKM Band Unmul, tetapi hanya seorang partisan, dimana saksi Rudi Hartawan masih sering berkunjung ke base camp UKM Band Unmul ;
Bahwa setahu saksi UKM Band Unmul Samarinda bergerak dibidang seni musik yang tujuan utamanya adalah untuk menggalang dan mengembangkan bakat, dan minat di bidang seni musik yang ada pada Pemuda Samarinda dan sekitarnya khususnya mahasiswa Unmul itu sendiri. UKM Band Unmul Samarinda berdiri sejak tanggal 14 September 1994 sampai dengan sekarang berdasarkan SK. Rektor Unmul Samarinda. Sekretariat UKM band Unmul Samarinda di Gedung PKM (Student Center) Unmul Lt. 2 Jl. Barong Tongkok Kampus Gn. Kelua Samarinda.
Bahwa Sumber pendanaan UKM Band Unmul Samarinda berasal dari rektorat, sumbangan alumni, dan hasil penyewaan alat-alat musik dan studio.
Bahwa benar pada saat kepengurusan saksi, UKM band Unmul Samarinda mengajukan permohonan dana hibah beserta proposalnya ke Pemprov. Kaltim tertanggal 13 Agustus 2012 dengan surat nomor : 024/F/UB-UM/VIII/2012 periihal Permohonan Dana Hibah ;
Bahwa Yang memiliki ide untuk meminta bantuan dana hibah tersebut adalah Saksi Rudi Hartawan , dimana saat itu Saksi Rudi Hartawan datang ke sekretariat UKM Band Unmul guna menyampaikan kalau dirinya memiliki dana aspirasi anggota DPRD untuk dana hibah ;
Bahwa Saksi Rudi Hartawan kemudian menyuruh saksi membuat proposal yang nilainya diatas satu milyar rupiah. Saksi bersama anggota UKM Band yang lain kemudian menyusun kebutuhan UKM band Unmul sehingga diperolah nilai proposal sebesar Rp. 1.811.460.640,- yang akan dipergunakan untuk anggaran dana peningkatan fasilitas studio (recording), anggaran dana peningkatan fasilitas studio (instrumen), anggaran dana multimedia, anggaran dana stage, anggaran dana lghting dan pelatihan recording. Setelah proposal selesai dibuat dan ditandatangani Ketua dan sekretaris serta mendapatkan rekomendasi dari rektorat ;
Bahwa Sdr. FAHMI RIJAL yang menyerahkan proposal tersebut kepada Saksi Rudi Hartawan untuk dimasukkan ke Biro Sosial ;
Bahwa untuk memudahkan proposal tersebu, saksi Rudi Hartawan meminta untuk dimasukkan DPPO UKM Band Umul periode tahun 2012/2013, Padahal sesuai aturan organisasi, seorang partisipan tidak bisa menjadi DPPO ;
Bahwa pada saat saksi tidak lagi menjabat sebagai bendahara, sekitar bulan September Saksi Rudi Hartawan datang ke sekretariat UKM band Unmul guna memberitahukan secara lisan kepada pengurus UKM band Unmul bahwa proposal yang telah diajukan tahun 2012 telah disetujui oleh TAPD sebesar Rp. 600.000.000,-, Saksi RUDY HARTAWAN mengatakan bahwa nantinya ketika dan tersebut cair akan ada pembagian 70% untuk administrasi serta untuk orang yang menguruskan hingga dana tersebut cair dan sisanya 30% lagi untuk UKM Band Unmul sendiri. Ketua UKM Band Unmul periode 2013 yaitu Sdr. ARIZAL AKBAR SAYOGHA kemudian menggelar rapat sehari kemudian mengumpulkan seluruh pengurus dan anggota UKM band Unmul termasuk Saksi RUDY HARTAWAN membahas adanya pembagian dana hibah 70:30 tersebut.
Bahwa hasil rapat menyatakan akan menolak menerima dana hibah tersebut karena kesulitan dalam pembuatan LPJ nantinya. Selanjutnya, UKM band Unmul Samarinda membuat surat permohonan pembatalan bansos/hibah yang ditujukan ke Kantor Biro Sosial, Biro Keuangan, dan Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim. Setelah itu saksi tidak mengikuti kembali perkembanganya. Yang mengantarkan surat permohonan pembatalan bansos/hibah tersebut adalah Sdr. ARIZAL AKBAR SAYOGHA;
Bahwa setahu saksi rekening resmi UKM Band Unmul Samarinda hanyalah di Bank kaltim dengan nomor rekening : 0012813031, pergantian kepengurusan tidak merubah nomor rekening, hanya spesimen tanda tangan ketua dan bendahara saja yang diganti ;
Bahwa sepengetahuan saksi pada tahun 2013, tidak ada dana hibah yang masuk ke rekening resmi UKM Band Unmul Samarinda di Bank Kaltim. Selain itu, pada tahun 2013-2014 tidak ada pembelian alat-alat musik/fasilitas studio yang berasal dari dana hibah tersebut ;
Bahwa pada Saat saksi diperlihatkan SK. Rektor Unmul Samarinda Nomor : 890/KM/2013 tertanggal 29 Mei 2013 tentang pengurus UKM band Unmul Samarinda periode 2013-2014 terdiri dari Ketua MUHAMMAD HILMI, Sekretaris AAN TAUFIK AFDILLAH dan bendahara TAUFAN INDRANATA, saksi mengaku tidak pernah melihatnya dan tidak mengenal ketiganya. Sepengetahuan saksi pada periode 2013-2014 tidak ada pergantian kepengurusan dari ARIZAL AKBAR SAYOGHA ;
Bahwa pada saat saksi diperlihatkan proposal awal pengajuan dana hibah tahun 2012, membenarkan tanda tangan nya yang terdapat dalam proposal tersebut. Namun, saksi mengaku tidak mengetahui proposal pencairan peningkatan fasilitas studio, stage, lighting dan multimedia UKM Band Unmul Samarinda tahun 2013 dan berkas LPJ penggunaan dana hibah sebesar Rp. 600.000.000,-.
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa proposal awal tahun 2012. Mengenai dokumen yang lain saksi mengaku tidak tahu. Namun, saksi membenarkan bahwa dokumentasi kegiatan UKM Band Unmul yang terdapat dalam Proposal Pencairan dana hibah tahun 2013 adalah benar dokumentasi kegiatan yang pernah diselenggarakan UKM Band sebelumnya ;
Bahwa Saksi maupun pengurus UKM Band Unmul lainnya tidak pernah meminjamkan stempel UKM Band Unmul dan dokumentasi kegiatan UKM Band Unmul kepada pihak lain, termasuk terdakwa, Saksi RUDY maupun Saksi FUAD ;
Menimbang, bahwa keterangan saksi tersebut terdakwa tidak mengetahuinya ;
Saksi ARIZAL AKBAR SAYOGHA Bin PARAN SAYOGHA :
Bahwa saksi tidak mengenal terdakwa dan saksi Fuad Darmawan,karena mereka bukanlah anggota/pengurus UKM Band Unmul Samarinda. namun saksi hanya mengenal Rudi Hartawan karena sering berkunjung ke base camp UKM Band ;
Bahwa Saksi pada periode tahun 2013 (tanggal 03 Juli 2013) sesuai SK. Rektor Unmul Samarinda No.: 799/KM/2013 tanggal 03 Juli 2013, saksi menjabat sebagai Ketua UKM Band Unmul Samarinda, sekretaris dijabat Sdr. MUHAMMAD RAHIM, dan Bendahara Sdri. EVI NUR WIDIASTU, namun sekarang saksi hanya sebagai Anggota biasa ;
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi sebagai Ketua UKM band Unmul Samarinda adalah mengelola kegiatan eksternal organisasi UKM Band Unmul Samarinda ;
Bahwa setahu saksi pada saat kepengurusan Sdr. FAHMI RIJAL yaitu periode tahun 2012, UKM band Unmul Samarinda memang ada mengajukan permohonan dana hibah beserta proposalnya ke Pemprov. Kaltim ;
Bahwa saksi mendengar yang punya ide untuk mengajukan permohonan dana hibah beserta proposalnya ke Pemprov. Kaltim adalah saksi Rudi Hartawan yang setahu saksi kalau saksi Rudi Hartawan itu merupakan partisan UKM Band Unmul, dimana sebelumnya saksi Rudi Hartawan menempuh pendidikan di Fakultas Teknik Unmul Samarinda aktif bergabung (menjadi anggota UKM Band), tetapi karena Saksi Rudi Hartawan tidak menamatkan pendidikannya di Unmul terdakwa tidak lagi menjadi anggota UKM Band Unmul, tetapi hanya seorang partisan, dimana saksi Rudi Hartawan masih sering berkunjung ke base camp UKM Band Unmul ;
Bahwa setahu saksi UKM Band Unmul Samarinda bergerak dibidang seni musik yang tujuan utamanya adalah untuk menggalang dan mengembangkan bakat, dan minat di bidang seni musik yang ada pada Pemuda Samarinda dan sekitarnya khususnya mahasiswa Unmul itu sendiri. UKM Band Unmul Samarinda berdiri sejak tanggal 14 September 1994 sampai dengan sekarang berdasarkan SK. Rektor Unmul Samarinda. Sekretariat UKM band Unmul Samarinda di Gedung PKM (Student Center) Unmul Lt. 2 Jl. Barong Tongkok Kampus Gn. Kelua Samarinda.
Bahwa Sumber pendanaan UKM Band Unmul Samarinda berasal dari rektorat, sumbangan alumni, dan hasil penyewaan alat-alat musik dan studio.
Bahwa benar pada saat kepengurusan saksi, UKM band Unmul Samarinda mengajukan permohonan dana hibah beserta proposalnya ke Pemprov. Kaltim tertanggal 13 Agustus 2012 dengan surat nomor : 024/F/UB-UM/VIII/2012 periihal Permohonan Dana Hibah ;
Bahwa Yang memiliki ide untuk meminta bantuan dana hibah tersebut adalah Saksi Rudi Hartawan , dimana saat itu Saksi Rudi Hartawan datang ke sekretariat UKM Band Unmul guna menyampaikan kalau dirinya memiliki dana aspirasi anggota DPRD untuk dana hibah ;
Bahwa Saksi Rudi Hartawan kemudian menyuruh saksi membuat proposal yang nilainya diatas satu milyar rupiah. Saksi bersama anggota UKM Band yang lain kemudian menyusun kebutuhan UKM band Unmul sehingga diperolah nilai proposal sebesar Rp. 1.811.460.640,- yang akan dipergunakan untuk anggaran dana peningkatan fasilitas studio (recording), anggaran dana peningkatan fasilitas studio (instrumen), anggaran dana multimedia, anggaran dana stage, anggaran dana lghting dan pelatihan recording. Setelah proposal selesai dibuat dan ditandatangani Ketua dan sekretaris serta mendapatkan rekomendasi dari rektorat ;
Bahwa saksi melihat dalam proposal awal nama saksi Rudi Hartawan tercantum dalam struktur organisasi UKM Band Unmul sebagai DPPO UKM Band Unmul, namun saksi tidak mengetahu kenapa saksi Rudi Hartawan sebagai DPPO UKM Band Unmul ;
Bahwa Sekitar bulan September 2013, Saksi RUDY HARTAWAN datang ke sekretariat UKM band Unmul guna memberitahukan secara lisan kepada pengurus UKM band Unmul, dimana disana ada saksi, Sdr. M. RAHIM dan para pengurus yang lain. Saksi RUDY HARTAWAN menyampaikan informasi bahwa proposal yang telah diajukan tahun 2012 telah disetujui oleh TAPD sebesar Rp. 600.000.000,-, terdakwa mengatakan bahwa nantinya ketika dan tersebut cair akan ada pembagian 70% untuk administrasi serta untuk orang yang menguruskan hingga dana tersebut cair dan sisanya 30% lagi untuk UKM Band Unmul sendiri. Selanjutnya berselang satu hari, saksi menggelar rapat dengan mengumpulkan seluruh pengurus dan anggota UKM band Unmul termasuk Saksi RUDY HARTAWAN untuk membahas adanya pembagian dana hibah 70:30 tersebut. Akhirnya rapat menyatakan akan menolak menerima dana hibah tersebut karena kesulitan dalam pembuatan LPJ nantinya. Selanjutnya, UKM band Unmul Samarinda membuat surat permohonan pembatalan bansos/hibah yang ditujukan ke Kantor Biro Sosial, Biro Keuangan, dan Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim, saksi dan Sdr M. RAHIM yang mengantarkan surat tersebut sendiri, ada tanda terimanya ;
Bahwa setahu saksi rekening resmi UKM Band Unmul Samarinda hanyalah di Bank kaltim dengan nomor rekening : 0012813031, pergantian kepengurusan tidak merubah nomor rekening, hanya spesimen tanda tangan ketua dan bendahara saja yang diganti ;
Bahwa sepengetahuan saksi pada tahun 2013, saat saksi menjabat sebagai Ketua UKM Band Unmul tidak ada dana hibah yang masuk ke rekening resmi UKM Band Unmul Samarinda di Bank Kaltim. Selain itu, pada tahun 2013-2014 juga tidak ada pembelian alat-alat musik/fasilitas studio yang berasal dari dana hibah tersebut atau mendapatkan bantuan dana dari hibah Pemprov. Kaltim ;
Bahwa saksi tidak mengenal pengurus UKM band Unmul Samarinda periode 2013-2014 terdiri dari Ketua MUHAMMAD HILMI, Sekretaris AAN TAUFIK AFDILLAH dan bendahara TAUFAN INDRANATA (seperti yang diperlihatkan SK. Rektor Unmul Samarinda Nomor : 890/KM/2013 tertanggal 29 Mei 2013 tentang pengurus UKM band Unmul Samarinda periode 2013-2014 terdiri dari Ketua MUHAMMAD HILMI, Sekretaris AAN TAUFIK AFDILLAH dan bendahara TAUFAN INDRANATA), karena setahu saksi pada periode 2013-2014 tidak ada pergantian kepengurusan dari ARIZAL AKBAR SAYOGHA ;
Bahwa saksi membenarkan saat diperlihatkan proposal awal pengajuan dana hibah tahun 2012, membenarkan tanda tangan nya yang terdapat dalam proposal tersebut. Namun, saksi mengaku tidak mengetahui proposal pencairan peningkatan fasilitas studio, stage, lighting dan multimedia UKM Band Unmul Samarinda tahun 2013 dan berkas LPJ penggunaan dana hibah sebesar Rp. 600.000.000,- ;
Bahwa saat kepengurusan saksi ada surat dari Pemprov. Kaltm ditujukan kepada Ketua UKM Bvand Unmul yang pada intinya meminta laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang telah diterima UKM Band Unmul TA 2013. Awalnya kami membiarkan saja surat tersebut (tidak ditanggapi, karena sudah mengirimkan surat penolakan dana hibah), tetapi ketika ada rapat pergantian kepengurusan surat dari Pemprov. Kaltim tersebut kembali dibahas, setelah melakukan penyelidikan hingga ke Biro Sosial diketahui bahwa ada orang yang tidak bertanggungjawab tanpa sepengetahuan pengurus UKM Band Unmul telah mencairkan dana hibah yang pernah kami tolak tersebut. Selanjutnya kami sepakat melaporkan hal ini ke Polresta Samarinda ;
Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa proposal awal tahun 2012. Mengenai dokumen yang lain saksi mengaku tidak tahu. Namun, saksi membenarkan bahwa dokumentasi kegiatan UKM Band Unmul yang terdapat dalam Proposal Pencairan dana hibah tahun 2013 adalah benar dokumentasi kegiatan yang pernah diselenggarakan UKM Band sebelumnya ;
Bahwa saksi maupun pengurus UKM Band Unmul lainnya tidak pernah meminjamkan stempel UKM Band Unmul dan dokumentasi kegiatan UKM Band Unmul kepada pihak lain, termasuk terdakwa, Saksi RUDY maupun Saksi FUAD ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak mengetahuinya ;
Saksi MUHAMMAD RAHIM Bin ANDI RUSTAM :
Bahwa saksi tidak mengenal terdakwa dan saksi Fuad Darmawan,karena mereka bukanlah anggota/pengurus UKM Band Unmul Samarinda. namun saksi hanya mengenal Rudi Hartawan karena sering berkunjung ke base camp UKM Band ;
Bahwa Saksi pada periode tahun 2013 (tanggal 03 Juli 2013) sesuai SK. Rektor Unmul Samarinda No.: 799/KM/2013 tanggal 03 Juli 2013 menjabat sebagai sekretaris, namun sekarang saksi hanya menjadi anggota biasa ;
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi sebagai Sekretaris UKM band Unmul Samarinda adalah mengkoordinir kegiatan internal organisasi UKM Band Unmul Samarinda, yang selanjutnya saksi buatkan laporan untuk dilaporkan pada saat diadakan rapat pengurus UKM Band Unmul Samarinda ;
Bahwa setahu saksi pada saat kepengurusan Sdr. FAHMI RIJAL yaitu periode tahun 2012, UKM band Unmul Samarinda memang ada mengajukan permohonan dana hibah beserta proposalnya ke Pemprov. Kaltim. Berdasarkan informasi dari pengurus 2012-2013, yang memiliki ide untuk mengajukan permohonan dana hibah tersebut adalah Saksi RUDY HARTAWAN ;
Bahwa sepengetahuan saksi permohonan dana hibah yang diajukan pengurus periode 2012-2013 sebesar Rp. 1.811.460.640,- yang akan dipergunakan untuk anggaran dana peningkatan fasilitas studio (recording), anggaran dana peningkatan fasilitas studio (instrumen), anggaran dana multimedia, anggaran dana stage, anggaran dana lighting dan pelatihan recording ;
Bahwa Saksi RUDY HARTAWAN bukanlah DPPO UKM Band Umul periode tahun 2012/2013 tetapi hanya seorang partisipan saja ;
Bahwa benar Sekitar bulan September 2013, Saksi RUDY HARTAWAN datang ke sekretariat UKM band Unmul guna memberitahukan secara lisan kepada pengurus UKM band Unmul, dimana disana ada saksi dan para pengurus yang lain ;
Bahwa saksi mendengar Saksi RUDY HARTAWAN menyampaikan informasi bahwa proposal yang telah diajukan tahun 2012 telah disetujui oleh TAPD sebesar Rp. 600.000.000,-, dimana saksi Rudi Hartawan mengatakan bahwa nantinya ketika dan tersebut cair akan ada pembagian 70% untuk administrasi serta untuk orang yang menguruskan hingga dana tersebut cair dan sisanya 30% lagi untuk UKM Band Unmul sendiri. Selanjutnya berselang satu hari, Sdr. ARIZAL menggelar rapat dengan mengumpulkan seluruh pengurus dan anggota UKM band Unmul termasuk Saksi RUDY HARTAWAN untuk membahas adanya pembagian dana hibah 70:30 tersebut. Akhirnya rapat menyatakan akan menolak menerima dana hibah tersebut karena kesulitan dalam pembuatan LPJ nantinya. Selanjutnya, UKM band Unmul Samarinda membuat surat permohonan pembatalan bansos/hibah yang ditujukan ke Kantor Biro Sosial, Biro Keuangan, dan Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim, saksi dan Sdr. ARIZAL AKBAR S. yang mengantarkan surat tersebut sendiri, ada tanda terimanya ;
Bahwa rekening resmi UKM Band Unmul Samarinda hanyalah di Bank kaltim dengan nomor rekening : 0012813031, pergantian kepengurusan tidak merubah nomor rekening, hanya spesimen tanda tangan ketua dan bendahara saja yang diganti ;
Bahwa sepengetahuan saksi pada tahun 2013, saat saksi menjabat sebagai Sekretaris UKM Band Unmul tidak ada dana hibah yang masuk ke rekening resmi UKM Band Unmul Samarinda di Bank Kaltim. Selain itu, pada tahun 2013-2014 juga tidak ada pembelian alat-alat musik/fasilitas studio yang berasal dari dana hibah tersebut atau mendapatkan bantuan dana dari hibah Pemprov. Kaltim ;
Bahwa saksi tidak mengenal pengurus UKM band Unmul Samarinda periode 2013-2014 terdiri dari Ketua MUHAMMAD HILMI, Sekretaris AAN TAUFIK AFDILLAH dan bendahara TAUFAN INDRANATA (seperti yang diperlihatkan SK. Rektor Unmul Samarinda Nomor : 890/KM/2013 tertanggal 29 Mei 2013 tentang pengurus UKM band Unmul Samarinda periode 2013-2014 terdiri dari Ketua MUHAMMAD HILMI, Sekretaris AAN TAUFIK AFDILLAH dan bendahara TAUFAN INDRANATA), karena setahu saksi pada periode 2013-2014 tidak ada pergantian kepengurusan dari ARIZAL AKBAR SAYOGHA ;
Bahwa Saksi membenarkan saat diperlihatkan proposal awal pengajuan dana hibah tahun 2012, membenarkan tanda tangan nya yang terdapat dalam proposal tersebut. Namun, saksi mengaku tidak mengetahui proposal pencairan peningkatan fasilitas studio, stage, lighting dan multimedia UKM Band Unmul Samarinda tahun 2013 dan berkas LPJ penggunaan dana hibah sebesar Rp. 600.000.000,- ;
Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa proposal awal tahun 2012. Mengenai dokumen yang lain saksi mengaku tidak tahu. Namun, saksi membenarkan bahwa dokumentasi kegiatan UKM Band Unmul yang terdapat dalam Proposal Pencairan dana hibah tahun 2013 adalah benar dokumentasi kegiatan yang pernah diselenggarakan UKM Band sebelumnya ;
Bahwa saksi maupun pengurus UKM Band Unmul lainnya tidak pernah meminjamkan stempel UKM Band Unmul dan dokumentasi kegiatan UKM Band Unmul kepada pihak lain, termasuk terdakwa, Saksi RUDY maupun Saksi FUAD ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak mengetahuinya ;
Saksi EVI NUR WIDIYASTUTI Binti DJAUHARI EFFENDI :
Bahwa saksi tidak mengenal terdakwa dan saksi Fuad Darmawan,karena mereka bukanlah anggota/pengurus UKM Band Unmul Samarinda. namun saksi hanya mengenal Rudi Hartawan karena sering berkunjung ke base camp UKM Band ;
Bahwa Saksi saat ini menjadi Anggota biasa UKM Band Unmul Samarinda, namun pada periode tahun 2013 (tanggal 03 Juli 2013) sesuai SK. Rektor Unmul Samarinda No.: 799/KM/2013 tanggal 03 Juli 2013, saksi menjabat sebagai Bendahara UKM Band Unmul Samarinda, sekretaris dijabat Sdr. MUHAMMAD RAHIM, dan Ketua Sdr. ARIZAL AKBAR SAYOGHA.
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi sebagai Bendahara UKM band Unmul Samarinda adalah membuat pembukuan atas dana masuk maupun dana yang keluar dari kas UKM Band Unmul Samarinda yang selanjutnya dibuat laporan di laporkan pada rapat pengurus UKM Band Unmul Samarinda.
Bahwa setahu saksi pada saat kepengurusan Sdr. FAHMI RIJAL yaitu periode tahun 2012, UKM band Unmul Samarinda memang ada mengajukan permohonan dana hibah beserta proposalnya ke Pemprov. Kaltim. Berdasarkan informasi dari pengurus 2012-2013, yang memiliki ide untuk mengajukan permohonan dana hibah tersebut adalah Saksi RUDY HARTAWAN ;
Bahwa sepengetahuan saksi permohonan dana hibah yang diajukan pengurus periode 2012-2013 sebesar Rp. 1.811.460.640,- yang akan dipergunakan untuk anggaran dana peningkatan fasilitas studio (recording), anggaran dana peningkatan fasilitas studio (instrumen), anggaran dana multimedia, anggaran dana stage, anggaran dana lighting dan pelatihan recording ;
Bahwa Saksi RUDY HARTAWAN bukanlah DPPO UKM Band Umul periode tahun 2012/2013 tetapi hanya seorang partisipan saja ;
Bahwa benar Sekitar bulan September 2013, Saksi RUDY HARTAWAN datang ke sekretariat UKM band Unmul guna memberitahukan secara lisan kepada pengurus UKM band Unmul, dimana disana ada saksi dan para pengurus yang lain ;
Bahwa saksi mendengar Saksi RUDY HARTAWAN menyampaikan informasi bahwa proposal yang telah diajukan tahun 2012 telah disetujui oleh TAPD sebesar Rp. 600.000.000,-, dimana saksi Rudi Hartawan mengatakan bahwa nantinya ketika dan tersebut cair akan ada pembagian 70% untuk administrasi serta untuk orang yang menguruskan hingga dana tersebut cair dan sisanya 30% lagi untuk UKM Band Unmul sendiri. Selanjutnya berselang satu hari, Sdr. ARIZAL menggelar rapat dengan mengumpulkan seluruh pengurus dan anggota UKM band Unmul termasuk Saksi RUDY HARTAWAN untuk membahas adanya pembagian dana hibah 70:30 tersebut. Akhirnya rapat menyatakan akan menolak menerima dana hibah tersebut karena kesulitan dalam pembuatan LPJ nantinya. Selanjutnya, UKM band Unmul Samarinda membuat surat permohonan pembatalan bansos/hibah yang ditujukan ke Kantor Biro Sosial, Biro Keuangan, dan Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim, saksi dan Sdr. ARIZAL AKBAR S. yang mengantarkan surat tersebut sendiri, ada tanda terimanya ;
Bahwa rekening resmi UKM Band Unmul Samarinda hanyalah di Bank kaltim dengan nomor rekening : 0012813031, pergantian kepengurusan tidak merubah nomor rekening, hanya spesimen tanda tangan ketua dan bendahara saja yang diganti ;
Bahwa sepengetahuan saksi pada tahun 2013, saat saksi menjabat sebagai Sekretaris UKM Band Unmul tidak ada dana hibah yang masuk ke rekening resmi UKM Band Unmul Samarinda di Bank Kaltim. Selain itu, pada tahun 2013-2014 juga tidak ada pembelian alat-alat musik/fasilitas studio yang berasal dari dana hibah tersebut atau mendapatkan bantuan dana dari hibah Pemprov. Kaltim ;
Bahwa saksi tidak mengenal pengurus UKM band Unmul Samarinda periode 2013-2014 terdiri dari Ketua MUHAMMAD HILMI, Sekretaris AAN TAUFIK AFDILLAH dan bendahara TAUFAN INDRANATA (seperti yang diperlihatkan SK. Rektor Unmul Samarinda Nomor : 890/KM/2013 tertanggal 29 Mei 2013 tentang pengurus UKM band Unmul Samarinda periode 2013-2014 terdiri dari Ketua MUHAMMAD HILMI, Sekretaris AAN TAUFIK AFDILLAH dan bendahara TAUFAN INDRANATA), karena setahu saksi pada periode 2013-2014 tidak ada pergantian kepengurusan dari ARIZAL AKBAR SAYOGHA ;
Bahwa Saksi membenarkan saat diperlihatkan proposal awal pengajuan dana hibah tahun 2012, membenarkan tanda tangan nya yang terdapat dalam proposal tersebut. Namun, saksi mengaku tidak mengetahui proposal pencairan peningkatan fasilitas studio, stage, lighting dan multimedia UKM Band Unmul Samarinda tahun 2013 dan berkas LPJ penggunaan dana hibah sebesar Rp. 600.000.000,- ;
Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa proposal awal tahun 2012. Mengenai dokumen yang lain saksi mengaku tidak tahu. Namun, saksi membenarkan bahwa dokumentasi kegiatan UKM Band Unmul yang terdapat dalam Proposal Pencairan dana hibah tahun 2013 adalah benar dokumentasi kegiatan yang pernah diselenggarakan UKM Band sebelumnya ;
Bahwa saksi maupun pengurus UKM Band Unmul lainnya tidak pernah meminjamkan stempel UKM Band Unmul dan dokumentasi kegiatan UKM Band Unmul kepada pihak lain, termasuk terdakwa, Saksi RUDY maupun Saksi FUAD ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak mengetahuinya ;
Saksi GILANG RAMADHAN Bin TATANG SURYANA :
Bahwa saksi tidak mengenal terdakwa dan saksi Fuad Darmawan,karena mereka bukanlah anggota/pengurus UKM Band Unmul Samarinda. namun saksi hanya mengenal Rudi Hartawan karena sering berkunjung ke base camp UKM Band ;
Bahwa Saksi saat ini menjadi Anggota biasa UKM Band Unmul Samarinda, namun pada periode tahun 2014 (tanggal 27 Agustus 2014) sesuai SK. Rektor Unmul Samarinda No.: 1219/KM/2014 tanggal 27 Agustus 2014, saksi menjabat sebagai Ketua UKM Band Unmul Samarinda, sekretaris dijabat Sdri. YUNITA KRICTYN MENTANG. dan Bendahara Sdri. DEWI ARLITA WULANDARI.
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi sebagai Ketua UKM band Unmul Samarinda adalah mengelola kegiatan eksternal organisasi UKM Band Unmul Samarinda ;
Bahwa setahu saksi UKM Band Unmul Samarinda bergerak dibidang seni musik yang tujuan utamanya adalah untuk menggalang dan mengembangkan bakat, dan minat di bidang seni musik yang ada pada Pemuda Samarinda dan sekitarnya khususnya mahasiswa Unmul itu sendiri. UKM Band Unmul Samarinda berdiri sejak tanggal 14 September 1994 sampai dengan sekarang berdasarkan SK. Rektor Unmul Samarinda. Sekretariat UKM band Unmul Samarinda di Gedung PKM (Student Center) Unmul Lt. 2 Jl. Barong Tongkok Kampus Gn. Kelua Samarinda ;
Bahwa sumber pendanaan UKM Band Unmul Samarinda berasal dari rektorat, sumbangan alumni, dan hasil penyewaan alat-alat musik dan studio ;
Bahwa awalnya Saksi tidak tahu terkait adanya permohonan dana hibah UKM Band Unmul Samarinda beserta proposalnya ke Pemprov. Kaltim tahun 2012. Pengurus UKM Band Unmul tahun 2012 adalah Ketua Sdr. FAHMI RIJAL, sekretaris HERLIANA RAHMI dan bendahara PUTRI OKTAVIANI ;
Bahwa Saksi baru mengetahui hal tersebut saat ikut rapat anggota di sekretariat UKM Band Unmul sekitar tahun 2013 yang membahas adanya pembagian dana hibah 70%:30% dimana rapat anggota akhirnya memutuskan menolak dana hibah dari Pemprov. Kaltim sebesar Rp. 600.000.000,-tersebut dengan mengajukan surat permohonan pembatalan bansos/hibah yang diajukan kepada Kantor Biro Sosial Provinsi Kaltim dan Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim. Pada masa kepengurusan saksi tahun 2014, ada surat dari Pemprov. Kaltim yang meminta laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang telah diterima UKM Band Unmul tahun 2013. Saat itu saksi dan pengurus UKM Band periode 2013 sempat dipanggil pihak rektorat untuk mengkonfirmasikan hal tersebut. saksi tidak tahu siapa yang mencairkan dana hibah UKM band Unmul tersebut ;
Bahwa saksi ada mendengar informasi dari pengurus periode 2012, kalau sebenarnya yang memiliki ide untuk mengajukan proposal bantuan dana hibah tersebut adalah Saksi RUDY HARTAWAN, namun untuk detailnya saksi tidak tahu ;
Bahwa sepengetahuan saksi, Saksi RUDY HARTAWAN tidak termasuk dalam struktur kepengurusan UKM band Unmul Samarinda ;
Bahwa setahu saksi rekening resmi UKM Band Unmul Samarinda hanyalah di Bank kaltim dengan nomor rekening : 0012813031, pergantian kepengurusan tidak merubah nomor rekening, hanya spesimen tanda tangan ketua dan bendahara saja yang diganti ;
Bahwa sepengetahuan saksi pada tahun 2013, tidak ada dana hibah yang masuk ke rekening resmi UKM Band Unmul Samarinda di Bank Kaltim. Selain itu, pada tahun 2013-2014 tidak ada pembelian alat-alat musik/fasilitas studio yang berasal dari dana hibah tersebut ;
Bahwa Saat saksi diperlihatkan SK. Rektor Unmul Samarinda Nomor : 890/KM/2013 tertanggal 29 Mei 2013 tentang pengurus UKM band Unmul Samarinda periode 2013-2014 terdiri dari Ketua MUHAMMAD HILMI, Sekretaris AAN TAUFIK AFDILLAH dan bendahara TAUFAN INDRANATA, saksi mengaku tidak pernah melihatnya dan tidak mengenal ketiganya. Sepengetahuan saksi pada periode 2013-2014 tidak ada pergantian kepengurusan dari ARIZAL AKBAR SAYOGHA ;
Bahwa saat saksi diperlihatkan proposal awal pengajuan dana hibah tahun 2012, proposal pencairan peningkatan fasilitas studio, stage, lighting dan multimedia UKM Band Unmul Samarinda tahun 2013 dan berkas LPJ penggunaan dana hibah sebesar Rp. 600.000.000,-. Saksi mengaku tidak pernah melihatnya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak mengetahuinya ;
Saksi YUNITA KRICTYN MENTANG Anak Dari YOHANES MENTANG
Bahwa saksi tidak mengenal terdakwa dan saksi Fuad Darmawan,karena mereka bukanlah anggota/pengurus UKM Band Unmul Samarinda. namun saksi hanya mengenal Rudi Hartawan karena sering berkunjung ke base camp UKM Band ;
Bahwa saksi saat ini menjadi Anggota biasa UKM Band Unmul Samarinda, namun pada periode tahun 2014 (tanggal 27 Agustus 2014) sesuai SK. Rektor Unmul Samarinda No.: 1219/KM/2014 tanggal 27 Agustus 2014, saksi menjabat sebagai Sekretaris UKM Band Unmul Samarinda, Ketua dijabat Sdr. GILANG RAMADHAN dan Bendahara Sdri. DEWI ARLITA WULANDARI ;
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi sebagai Sekretaris UKM band Unmul Samarinda adalah mengelola kegiatan internal organisasi UKM Band Unmul Samarinda ;
Bahwa UKM Band Unmul Samarinda bergerak dibidang seni musik yang tujuan utamanya adalah untuk menggalang dan mengembangkan bakat, dan minat di bidang seni musik yang ada pada Pemuda Samarinda dan sekitarnya khususnya mahasiswa Unmul itu sendiri. UKM Band Unmul Samarinda berdiri sejak tanggal 14 September 1994 sampai dengan sekarang berdasarkan SK. Rektor Unmul Samarinda. Sekretariat UKM band Unmul Samarinda di Gedung PKM (Student Center) Unmul Lt. 2 Jl. Barong Tongkok Kampus Gn. Kelua Samarinda ;
Bahwa Sumber pendanaan UKM Band Unmul Samarinda berasal dari rektorat, sumbangan alumni, dan hasil penyewaan alat-alat musik dan studio ;
Bahwa saksi tidak tahu terkait adanya permohonan dana hibah UKM Band Unmul Samarinda beserta proposalnya ke Pemprov. Kaltim tahun 2012. Pengurus UKM Band Unmul tahun 2012 adalah Ketua Sdr. FAHMI RIJAL, sekretaris HERLIANA RAHMI dan bendahara PUTRI OKTAVIANI. Saksi baru mengetahui hal tersebut pada masa kepengurusan saksi tahun 2014, ada surat dari Pemprov. Kaltim yang meminta laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang telah diterima UKM Band Unmul tahun 2013. Saat itu saksi dan pengurus UKM Band periode 2013 sempat dipanggil pihak rektorat untuk mengkonfirmasikan hal tersebut. saksi tidak tahu siapa yang mencairkan dana hibah UKM band Unmul tersebut ;
Bahwa sepengetahuan saksi, Saksi RUDY HARTAWAN tidak termasuk dalam struktur kepengurusan UKM band Unmul Samarinda;
Bahwa saksi ada mendengar dari rekan-rekan pengurus periode sebelumnya terkait permintaan pembagian dana hibah 70% untuk Saksi RUDY HARTAWAN dan 30% untuk UKM Band ;
Bahwa setahu saksi rekening resmi UKM Band Unmul Samarinda hanyalah di Bank kaltim dengan nomor rekening : 0012813031, pergantian kepengurusan tidak merubah nomor rekening, hanya spesimen tanda tangan ketua dan bendahara saja yang diganti ;
Bahwa sepengetahuan saksi pada tahun 2013, tidak ada dana hibah yang masuk ke rekening resmi UKM Band Unmul Samarinda di Bank Kaltim. Selain itu, pada tahun 2013-2014 tidak ada pembelian alat-alat musik/fasilitas studio yang berasal dari dana hibah tersebut ;
Bahwa saat saksi diperlihatkan SK. Rektor Unmul Samarinda Nomor : 890/KM/2013 tertanggal 29 Mei 2013 tentang pengurus UKM band Unmul Samarinda periode 2013-2014 terdiri dari Ketua MUHAMMAD HILMI, Sekretaris AAN TAUFIK AFDILLAH dan bendahara TAUFAN INDRANATA, saksi mengaku tidak pernah melihatnya dan tidak mengenal ketiganya. Sepengetahuan saksi pada periode 2013-2014 tidak ada pergantian kepengurusan dari ARIZAL AKBAR SAYOGHA ;
Bahwa saat saksi diperlihatkan proposal awal pengajuan dana hibah tahun 2012, proposal pencairan peningkatan fasilitas studio, stage, lighting dan multimedia UKM Band Unmul Samarinda tahun 2013 dan berkas LPJ penggunaan dana hibah sebesar Rp. 600.000.000,-. Saksi mengaku tidak pernah melihatnya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak mengetahuinya ;
Saksi DEWI ARLITA WULANDARI Binti KATENO :
Bahwa saksi tidak mengenal terdakwa dan saksi Fuad Darmawan,karena mereka bukanlah anggota/pengurus UKM Band Unmul Samarinda. namun saksi hanya mengenal Rudi Hartawan karena sering berkunjung ke base camp UKM Band ;
Saksi saat ini menjadi Anggota biasa UKM Band Unmul Samarinda, namun pada periode tahun 2014 (tanggal 27 Agustus 2014) sesuai SK. Rektor Unmul Samarinda No.: 1219/KM/2014 tanggal 27 Agustus 2014, saksi menjabat sebagai bendahara UKM Band Unmul Samarinda, sekretaris dijabat Sdri. YUNITA KRICTYN MENTANG dan ketua Sdr. GILANG RAMADHAN ;
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi sebagai bendahara UKM band Unmul Samarinda adalah membuat pembukuan atas dana yang masuk dan keluar dari kas UKM Band Unmul Samarinda, membuat laporan guna disampaikan saat rapat pengurus UKM band Unmul ;
Bahwa UKM Band Unmul Samarinda bergerak dibidang seni musik yang tujuan utamanya adalah untuk menggalang dan mengembangkan bakat, dan minat di bidang seni musik yang ada pada Pemuda Samarinda dan sekitarnya khususnya mahasiswa Unmul itu sendiri. UKM Band Unmul Samarinda berdiri sejak tanggal 14 September 1994 sampai dengan sekarang berdasarkan SK. Rektor Unmul Samarinda. Sekretariat UKM band Unmul Samarinda di Gedung PKM (Student Center) Unmul Lt. 2 Jl. Barong Tongkok Kampus Gn. Kelua Samarinda ;
Bahwa sumber pendanaan UKM Band Unmul Samarinda berasal dari rektorat, sumbangan alumni, dan hasil penyewaan alat-alat musik dan studio ;
Bahwa awalnya saksi tidak tahu terkait adanya permohonan dana hibah UKM Band Unmul Samarinda beserta proposalnya ke Pemprov. Kaltim tahun 2012. Pengurus UKM Band Unmul tahun 2012 adalah Ketua Sdr. FAHMI RIJAL, sekretaris HERLIANA RAHMI dan bendahara PUTRI OKTAVIANI ;
Bahwa saksi baru mengetahui hal tersebut saat ikut rapat anggota di sekretariat UKM Band Unmul sekitar tahun 2013 yang membahas adanya pembagian dana hibah 70%:30% dimana rapat anggota akhirnya memutuskan menolak dana hibah dari Pemprov. Kaltim sebesar Rp. 600.000.000,-tersebut dengan mengajukan surat permohonan pembatalan bansos/hibah yang diajukan kepada Kantor Biro Sosial Provinsi Kaltim dan Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim. Pada masa kepengurusan saksi tahun 2014, ada surat dari Pemprov. Kaltim yang meminta laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang telah diterima UKM Band Unmul tahun 2013. Saat itu saksi dan pengurus UKM Band periode 2013 sempat dipanggil pihak rektorat untuk mengkonfirmasikan hal tersebut, namun saksi tidak mengetahui yang mencairkan dana hibah UKM band Unmul tersebut ;
Bahwa sepengetahuan saksi, Saksi RUDY HARTAWAN tidak termasuk dalam struktur kepengurusan UKM band Unmul Samarinda;
Bahwa setahu saksi rekening resmi UKM Band Unmul Samarinda hanyalah di Bank kaltim dengan nomor rekening : 0012813031, pergantian kepengurusan tidak merubah nomor rekening, hanya spesimen tanda tangan ketua dan bendahara saja yang diganti ;
Bahwa sepengetahuan saksi pada tahun 2013, tidak ada dana hibah yang masuk ke rekening resmi UKM Band Unmul Samarinda di Bank Kaltim. Selain itu, pada tahun 2013-2014 tidak ada pembelian alat-alat musik/fasilitas studio yang berasal dari dana hibah tersebut ;
Bahwa saat saksi diperlihatkan SK. Rektor Unmul Samarinda Nomor : 890/KM/2013 tertanggal 29 Mei 2013 tentang pengurus UKM band Unmul Samarinda periode 2013-2014 terdiri dari Ketua MUHAMMAD HILMI, Sekretaris AAN TAUFIK AFDILLAH dan bendahara TAUFAN INDRANATA, saksi mengaku tidak pernah melihatnya dan tidak mengenal ketiganya. Sepengetahuan saksi pada periode 2013-2014 tidak ada pergantian kepengurusan dari ARIZAL AKBAR SAYOGHA ;
Bahwa saat saksi diperlihatkan proposal awal pengajuan dana hibah tahun 2012, proposal pencairan peningkatan fasilitas studio, stage, lighting dan multimedia UKM Band Unmul Samarinda tahun 2013 dan berkas LPJ penggunaan dana hibah sebesar Rp. 600.000.000,-. Saksi mengaku tidak pernah melihatnya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak mengetahuinya ;
Saksi SIDIK AMRILLAH Bin SANUSI AMIN :
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS di Pemprov. Kaltim menjabat Kasubag. Pendidikan Pendidikan di Biro Sosial Prov. Kaltim sejak bulan Februari tahun 2012 s/d sekarang, dengan tugas pokok dan tanggungjawab menghimpun proposal dana hibah/bansos dari masyarakat dan mendelegasikan ke SKPD terkait sesuai dengan maksud dan tujuan dari isi proposal tersebut ;
Bahwa benar pada tahun anggaran 2013 Pemerintah Provinsi Kaltim ada menyalurkan bantuan dana hibah kepada Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Band Universitas Mulawarman Samarinda sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) melalui rekening Bank BRI Unit Segiri Samarinda di nomor rekening 3610-01-025929-53-8 atas nama MUHAMMAD HILMI (Ketua UKM Band Unmul). Sumber bantuan dana hibah tersebut berasal dari APBD-P Provinsi Kaltim TA 2013 ;
Bahwa saksi mengetahui lokasi sekretariat UKM Band Unmul berdasarkan data yang diterima di Biro Sosial yaitu terletak di Gedung PKM (Student Center) Unmul Lt. 2 Jl. Barong Tongkok Kampus Gng. Kelua Kota Samarinda ;
Bahwa sebelum cairnya dana Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) melalui rekening Bank BRI Unit Segiri Samarinda di nomor rekening 3610-01-025929-53-8 atas nama MUHAMMAD HILMI (Ketua UKM Band Unmul), UKM Band Unmul Samarinda memang ada mengajukan permohonan/proposal bantuan dana hibah ke Pemprov. Kaltim dengan surat nomor : 024/F/UB-UM/VIII/2012 tanggal 13 Agustus 2012 perihal Permohonan Dana Hibah dengan nilai proposal sebesar Rp. 1.811.460.000,- (satu milyar delapan ratus sebelas juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) ;
Bahwa bantuan dana hibah kepada UKM Band Unmul tersebut diserahkan pada tanggal 23 Desember 2013 sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 14077/LS-HBH/B.KEU/2013 tanggal 23 Desember 2013 ;
Bahwa menurut saksi yang menjadi dasar Pemprov. Kaltim dalam memberikan banruan dana hibah kepada UKM Band Unmul tersebut adalah salinan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor : 460/K.722/2013 tanggal 30 Oktober 2013 tentang Pemberian Dana Bantuan Hibah dari Pemerintah Provinsi Kaltim kepada Masyarakat, Kelompok Masyarakat, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan si Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur Tahun 2013 tahap III ;
Bahwa yang menjadi persyaratan kelengkapan administrasi sebagai penerima dana hibah TA 2013 sesuai chek list persyaratan berkas permohonan realisasi untuk masyarakat, kelompok masyarakat, lembaga dan organisasi kemasyarakatan T.A. 2013 adalah :
Menyampaikan surat permohonan realisasi pencairan dana bantuan hibah kepada Gubernur Kalimantan Timur C.q. Kuasa Pengguna Anggaran Dana Bantuan Sosial dan Hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang ditandatangani oleh Ketua/Kepala dan Sekretaris;
Menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD);
Menandatangani Pakta Integritas;
Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab,
Menyampaikan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan rencana kegiatan yang disesuaikan dengan bantuan hibah yang akan diterima serta jadwal kegiatan;
Menyampaikan Fotocopy Buku Rekening tabungan/Giro yang masih aktif yang dilegalisir oleh bank;
Menhyampaikan Fotocopy Ketua, Sekretaris dan Bendahara yang masih berlaku;
Mengumpulkan materai Rp. 6.000,- sebanyak 6 (enam) lembar;
Menandatangani kuitansi;
Menyampaikan proposal permohonan bantuan (awal pengajuan);
Bahwa setahu saksi UKM Band Unmul Samarinda sudah memenuhi persyaratan administrasi untuk menerima dana hibah tersebut sesuai dengan check list persyaratan berkas permohonan realisasi dana hibah ;
Bahwa setahu saksi dokumen yang ditandatangani oleh pihak UKM Band Unmul Samarinda dalam hal ini Sdr. MUHAMMAD HILMI selaku ketua UKM Band Unmul di Biro Sosial Provinsi Kaltim sebelum menerima dana hibah tersebut adalah :
Menandatangani NPHD No. : 510.72/3872/XI/2013, Nomor : 16/YPS/CKT/XI/2013 tanggal 25 November 2013;
Menandatangani kuitansi bantuan hibah sesuai SK. Gubernur Kaltim No.: 460/K.722/2013 tanggal 30 Oktober 2013 sebesar Rp. 600.000.000,- pada tanggal 16 Desember 2013.
Yang menghadapi Sdr. M. HILMI ketika menandatangani dokumen NPHD dan kuitansi sebesar Rp. 600.000.000,- di Biro Sosial Provinsi Kaltim adalah Sdri. SAFIAH. Saksi tidak tahu saat itu Sdr. M. HILMI didampingi oleh siapa dari pihak UKM Band Unmul ;
Bahwa UKM Band Unmul Samarinda mempertanggungjawabkan atas dana hibah yang telah diterimanya yaitu setelah 3 bulan menerima dana hibah tersebut, wajib membuat dan menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan di Biro Sosial Prov. Kaltim yang ditembuskan ke Biro Keuangan dan Inspektorat Provinsi Kaltim. Kegiatan di dalam LPJ harus sama dengan Rencana Kebutuhan Biaya yang diajukan bersamaan dengan surat permohonan pencairan dana hibah. Apabila ada perubahan kegiatan atau tidak sama dengan proposal pencairan maka UKM Band Unmul Samarinda wajib memberitahukan terlebih dahulu ke Biro Sosial Prov. Kaltim sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan. LPJ tersebut harus diserahkan setelah 3 bulan menerima dana hibah walaupun dana yang diterimanya belum habis dipergunakan dan paling lambat akhir tahun atau satu tahun setelah dana hibah tersebut diterima ;
Bahwa UKM Band Unmul Samarinda sudah menyerahkan LPJ kegiatannya, dimana isi dari LPJ tersebut sama dengan RKB yang telah diajukannya. Namun, untuk faktanya yang sesuai dengan LPJ kami belum melakukan pengecekan langsung ke sekretariatnya. Di Biro Sosial tidak ada pejabat yang secara khusus menangani hal ini. Monitoring dan evaluasi terkait penggunaan dana hibah ada pada SKPD terkait ;
Bahwa Mekanisme dalam mempertanggungjawabkan penggunan dana hibah yang dianggap sah oleh Biro Sosial adalah semua kegiatan yang dilakukan harus didukung dengan dokumentasi kegiatan, susunan kepanitiaan kegiatan, tanda terima uang dan nota pembelian barang, rincian penggunaan dana harus jelas dan terperinci, dalam hal pembelian barang harus ada barangnya dan bukti pembelian, kecuali barang habis pakai ;
Bahwa saksi baru mengetahui ketika saksi diperiksa menjadi saksi oleh Polresta Samarinda mengenai dana hibah sebesar Rp. 600.000.000,- tersebut tidak sampai atau tidak diterima oleh UKM Band Unmul Samarinda ;
Bahwa setahu saksi yang melakukan pengecekan administrasi persyaratan calon penerima dana hibah adalah Biro Sosial dan sudah dilakukan. Sedangkan untuk pengecekkan ke lapangan berkenaan dengan letak sekretariat dan isi dari proposal yang diajukan adalah SKPD terkait, dalam hal ini adalah Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur ;
Bahwa setahu saksi tata urutan pengajuan dana hibah UKM band Unmul Samarinda adalah sebagai berikut : awalnya surat permohonan dana hibah beserta proposal milik UKM band Unmul Samarinda ditujukan kepada Gubernur Provinsi Kaltim melalui Biro Sosial Provinsi Kaltim, setelah diberikan nomor register oleh tata usaha selanjutnya disampaikan ke bagian pendidikan, dan setelah dipelajari selanjutnya permohonan tersebut diteruskan ke SKPD terkait (Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim) untuk dilakukan verifikasi lapangan (visitasi), setelah visitasi dilakukan Dinas Pendidikan akan memberikan rekomendasi (layak tidaknya mendapatkan bantuan) kepada Tim Panitia Anggaran dan tembusannya ke Biro Sosial Provinsi Kaltim. Berdasarkan SK. Gubernur Provinsi Kaltim yang menyatakan UKM Band Unmul Samarinda menerima dana hibah, UKM Band Unmul kemudian mengirimkan kembali proposal pencairan dana hibah dengan jumlah sesuai dengan yang tercantum di SK. Gubernur ke Biro Sosial untuk dilakukan verifikasi berkas usulan, apabila dinyatakan lengkap barulah diteruskan ke Biro Keuangan untuk pencairan dana hibah tersebut langsung ke rekening penerima hibah ;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya penggunaan SK. Kepengurusan UKM band tahun 2013 yang fiktif atas nama Ketua UKM Band MUHAMMAD HILMI untuk pencairan dana hibah. Saat dilakukan verifikasi administrasi dokumen pendukungnya ada dan lengkap termasuk SK. Pergantian kepengurusan ;
Bahwa saat diperlihatkan Jaksa Penuntut Umum dokumen berupa surat permohonan pembatalan dana hibah oleh pengurus UKM Band periode 2013 berikut tanda terimanya, saksi mengaku tidak merasa menerima surat tersebut. Apabila saat itu saksi ada menerima surat penolakan secara resmi, dana hibah UKM Band Unmul tidak akan dicairkan. Pegawai yang menandatangani tanda terima surat tersebut juga tidak saksi kenal (di Biro Sosial tidak ada yang bernama RAMLI) ;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa SK. Gubernur Provinsi Kaltim yang menyatakan UKM Band Unmul Samarinda mendapatkan dana hibah sebesar Rp. 600.000.000,-. Kuitansi dana hibah, check list verifikasi berkas usulan pencairan dana hibah, NPHD, surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim untuk UKM Band Unmul, proposal awal, proposal pencairan dana hibah, LPJ dana hibah dan fotocopy KTP Ketua, Sekretaris dan Bendahara UKM Band Unmul Samarinda, dan fotocopy buku rekening ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
Saksi SAFIAH Binti ANANG SABRAN :
Bahwa saksi mengenali terdakwa dan Saksi RUDY sebagai orang yang pernah datang di kantor Biro Sosial untuk melakukan verifikasi berkas pencairan dana hibah UKM Band Unmul ;
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS di Pemprov. Kaltim Staf Pembinaan Kelembagaan Kemasyarakatan Biro Sosial Provinsi Kaltim, dengan tugas pokok dan tanggungjawab menerima surat masuk perihal permohonan bantuan dana hibah khusus kelembagaan yang kemudian surat tersebut diagendakan di buku surat masuk, selanjutnya diteruskan ke pimpinan (kepala Bagian Pembinaan Kelembagaan Masyarakat). Sebelumnya saksi bekerja sebagai Staf Bagian Seni Budaya Pemprov. Kaltim sejak tahun 2007 s/d Februari 2014 dengan tugas pokok dan tanggungjawab menerima surat masuk perihal permohonan bantuan dana hibah khusus pendidikan dan seni budaya yang kemudian surat tersebut diagendakan di buku agenda surat masuk selanjutnya diteruskan ke pimpinan (Kepala Bagian Pendidikan) ;
Bahwa sepengetahuan saksi, UKM Band Unmul Samarinda pernah mengajukan proposal pencairan dana hibah ke Pemprov. Kaltim melalui Biro Sosial, dimana yang menerima proposal tersebut saksi sendiri. Namun mengenai dana hibah tersebut sudah diterima atau belum oleh UKM Band Unmul Samarinda saksi tidak tahu ;
Bahwa Lokasi sekretariat UKM Band Unmul berdasarkan data yang saksi terima di Biro Sosial terletak di Gedung PKM (Student Center) Unmul Lt. 2 Jl. Barong Tongkok Kampus Gng. Kelua Kota Samarinda ;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah sebelumnya UKM Band Unmul ada mengajukan proposal perihal bantuan dana hibah ke Pemprov. Kaltim. Saksi tidak tahu berapa nilai RKB yang diajukan karena tidak pernah melihat proposal tersebut ;
Bahwa saksi ingat saat itu ada beberapa orang dari pihak UKM Band Unmul menyerahkan proposal pencairan dana hibah kepada saksi, yang pasti yang bertandatangan dalam kwitansi pencairan dana hibah bernama Sdr. MUHAMMAD HILMI (sesuai nama yang tercantum dalam kwitansi). Saat ditanyakan apakah orang-orang yang hadir verifikasi berkas tersebut ada diantara bangku terdakwa, Saksi FUAD dan Saksi RUDY, saksi menjawab ada sambil menunjuk Saksi RUDY dan terdakwa ;
Bahwa saksi lupa kapan menerima proposal pencairan tersebut, namun sesuai Check List Persyaratan Berkas Permohonan Realisasi untuk Masyarakat, Kelompok Masyarakat, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan TA 2013, saksi menerimanya tanggal 22 November 2013 ;
Bahwa setelah saksi menerima proposal pencairan dari UKM Band Unmul Samarinda tersebut saksi memeriksanya, mengisi check list atas persyaratan penerima bantuan yang dibawa oleh Sdr. M. HILMI, setelah diketahui lengkap saksi kemudian meminta Sdr. M. HILMI menandatangani kuitansi pengajuan pencairan dana hibah dari Ketua UKM Band Unmul Samarinda tertanggal 16 Desember 2013 dan tertanggal 22 November 2013 (disesuaikan dengan tanggal pembuatan Surat Perintah Pembayaran/SPP) ;
Bahwa berkas yang saksi terima dari Sdr. M. HILMI hanyalah proposal Pengajuan Pencairan Hibah Nomor : 024/F/UB-UM/VIII/2013 tanggal 19 November 2013 ;
Bahwa yang menjadi persyaratan kelengkapan administrasi sebagai penerima dana hibah TA 2013 sesuai chek list persyaratan berkas permohonan realisasi untuk masyarakat, kelompok masyarakat, lembaga dan organisasi kemasyarakatan T.A. 2013 adalah :
Menyampaikan surat permohonan realisasi pencairan dana bantuan hibah kepada Gubernur Kalimantan Timur C.q. Kuasa Pengguna Anggaran Dana Bantuan Sosial dan Hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang ditandatangani oleh Ketua/Kepala dan Sekretaris;
Menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD);
Menandatangani Pakta Integritas;
Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab,
Menyampaikan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan rencana kegiatan yang disesuaikan dengan bantuan hibah yang akan diterima serta jadwal kegiatan;
Menyampaikan Fotocopy Buku Rekening tabungan/Giro yang masih aktif yang dilegalisir oleh bank;
Menhyampaikan Fotocopy Ketua, Sekretaris dan Bendahara yang masih berlaku;
Mengumpulkan materai Rp. 6.000,- sebanyak 6 (enam) lembar;
Menandatangani kuitansi;
Menyampaikan proposal permohonan bantuan (awal pengajuan);
Bahwa Saksi saat itu tidak ada menerima dari Sdr. M. HILMI berkas proposal permohonan awal, tetai tetap saksi beri tanda contreng (ada) dengan alasan saksi berfikir proposal awal tersebut terdapat dalam proposal pencairan. Kalau berkas proposal awal ternyata tidak ada di dalam berkas proposal pencairan yang diserahkan berarti dokumen tersebut tidak lengkap / tidak memenuhi persyaratan;
Bahwa saksi mengaku tidak tahu kapan dan dimana dokumen NPHD ditandatangani oleh penerima dana hibah. Yang mengetahui hal ini adalah Pak SIDDIK AMRILLAH, beliau adalah PPTK yang memerintahkan petugas dari Biro Sosial untuk mengetik dan membacakan NPHD kepada Sdr. M. HILMI ;
Cara UKM Band Unmul Samarinda mempertanggungjawabkan atas dana hibah yang telah diterimanya yaitu setelah 3 bulan menerima dana hibah tersebut, wajib membuat dan menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan di Biro Sosial Prov. Kaltim yang ditembuskan ke Biro Keuangan dan Inspektorat Provinsi Kaltim. Kegiatan di dalam LPJ harus sama dengan Rencana Kebutuhan Biaya yang diajukan bersamaan dengan surat permohonan pencairan dana hibah. Apabila ada perubahan kegiatan atau tidak sama dengan proposal pencairan maka UKM Band Unmul Samarinda wajib memberitahukan terlebih dahulu ke Biro Sosial Prov. Kaltim sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan. LPJ tersebut harus diserahkan setelah 3 bulan menerima dana hibah walaupun dana yang diterimanya belum habis dipergunakan dan paling lambat akhir tahun atau satu tahun setelah dana hibah tersebut diterima ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah UKM Band Unmul Samarinda sudah menyerahkan LPJ kegiatannya atau belum ;
Bahwa mengenai mekanisme laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah yang dianggap sah oleh Biro Sosial saksi mengaku tidak tahu ;
Sebelum diperiksa di Penyidik Polresta Samarinda, saksi tidak tahu kalau dana hibah sebesar Rp. 600.000.000,- tersebut tidak sampai atau tidak diterima oleh UKM Band Unmul Samarinda ;
Bahwa saksi mengaku tidak tahu apakah dilakukan pengecekan administrasi persyaratan calon penerima dana hibah dan pengecekkan ke lapangan berkenaan dengan letak sekretariat dan isi dari proposal yang diajukan adalah SKPD terkait, dalam hal ini adalah Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur ;\
Bahwa Saksi mengaku tidak tahu mengenai tata urutan pengajuan dana hibah UKM band Unmul Samarinda ;
Bahwa saat diperlihatkan Jaksa Penuntut Umum dokumen berupa surat permohonan pembatalan dana hibah oleh pengurus UKM Band periode 2013 berikut tanda terimanya, saksi mengaku tidak merasa menerima surat tersebut. Apabila saat itu saksi ada menerima surat penolakan secara resmi, dana hibah UKM Band Unmul tidak akan dicairkan. Pegawai yang menandatangani tanda terima surat tersebut juga tidak saksi kenal (di Biro Sosial tidak ada yang bernama RAMLI), biasanya kalau ada surat masuk saksi yang menerimakan ;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa SK. Gubernur Provinsi Kaltim yang menyatakan UKM Band Unmul Samarinda mendapatkan dana hibah sebesar Rp. 600.000.000,-. Kuitansi dana hibah, check list verifikasi berkas usulan pencairan dana hibah, NPHD, surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim untuk UKM Band Unmul, proposal pencairan dana hibah, dan fotocopy KTP Ketua, Sekretaris dan Bendahara UKM Band Unmul Samarinda, dan fotocopy buku rekening ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
Saksi Drs. FATHURRAKHMAN, M.T. Bin ABD. KARIM :
Bahwa Saksi tidak mengenal terdakwa, Saksi Rudi Hartawan maupun Saksi Fuad Darmawan ;
Bahwa saksi sebagai PNS di Sekretariat Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Kaltim yaitu sebagai Sekretaris KPID. Saksi pada tahun 2013 pernah sewaktu menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Non Formal dan In Formal Dinas Pendidikan Prov. Kaltim pernah diserahi tanggungjawab sebagai Plh. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim. Tugas dan tanggungjawab saksi sebagai Plh. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim adalah Ketua Tim Monitoring, Visitasi dan Evaluasi Dana Hibah ;
Bahwa setahu saksi tugas dan tanggungjawab Dinas Pendidikan Prov. Kaltim ketika menerima pendelegasian dari Biro Sosial Pemprov. Kaltim atas proposal pengajuan dana hibah dari suatu lembaga atau organisasi adalah mengecek persyaratan atas proposal pengajuan dana hibah yang masuk (visitasi), validasi atas lembaga yang masih baru/belum jelas dan membuat rekomendasi yang ditujukan kepada TPAD ;
Bahwa benar ada proposal pengajuan dana hibah oleh UKM Band Unmul, namun terkait adanya proposal pengajuan dana hibah oleh UKM Band Unmul Samarinda TA 2012, Dinas Pendidikan Prov. Kaltim melakukan visitasi namun tidak melakukan validasi karena keberadaan sekretariat jelas dan organisasi tersebut telah berdiri cukup lama (melebihi ketentuan yang ada yaitu 3 tahun) ;
Bahwa oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim ada memberikan rekomendasi terkait proposal pengajuan dana hibah UKM Band Unmul Samarinda tersebut berdasrkan surat tertanggal 14 Agustus 2013. Pemberian rekomendasi tersebut berdasarkan proposal pengajuan dana hibah milik UKM Band Unmul pada tahun 2012, memenuhi persyaratan untuk diberikan rekomendasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu Permendagri Nomor 32 tahun 2011 dan Pergub. Kaltim No. 60 Tahun 2012 ;
Bahwa Setiap lembaga atau organisasi yang telah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim belum tentu mendapatkan bantuan dana hibah dari Pemprov Kaltim, karena yang menentukan adalah TAPD, dimana setelah masuk ke TAPD masih banyak proses yang harus dilewati lagi oleh lembaga atau organisasi tersebut di Biro Sosial dan Biro Keuangan nantinya ;
Bahwa pada awalnya saksi tidak mengetahui kalau UKM Band Unmul ada menerima dana hibah tahun 2013 dari Pemprov. Kaltim sebesar Rp. 600.000.000,-, setelah dilakukan pemeriksaan di kepolisian saksi baru mengetahuinya. Dinas Pendidikan dalam hal ini tidak mendapatkan pemberitahuan dari Biro Sosial dan Biro Keuangan terkait lembaga atau organisasi yang telah diberikan rekomendasi telah menerima dana hibah. Seharusnya Dinas Pendidikan diberitahukan, hal ini terkait dengan tugas MONEV atas lembaga atau organisasi dalam penggunaan dana yang diterimanya ;
Bahwa dalam kenyataannya di lapangan SKPD terkait tidak melaksanakan fungsi MONEV terhadap penggunaan dana hibah dan bansos yang telah diberikan Pemprov. Kaltim., tetapi hanya sebatas memberikan rekomendasi terkait pengajuan dana hibah ;
Bahwa setahu saksi Rasionalisasi angka/nominal yang diusulkan untuk rekomendasi ke TAPD tidak ada aturan bakunya, hanya disesuaikan dengan pagu anggaran dan kelayakan. Rasionalisasi ini belum final, nantinya yang menentukan adalah TAPD ;
Bahwa Saksi tidak mengenal pengurus UKM Band Unmul Tahun 2012 yang mengajukan proposal permohonan dana hibah maupun pengurus UKM Band tahun 2013 yang memproses pencairan dana hibah ;
Bahwa saksi tidak pernah menerima surat permohonan pembatalan dana hibah oleh pengurus UKM Band Unmul periode 2013 berikut tanda terimanya dan Pegawai yang menandatangani tanda terima surat tersebut juga saksi tidak mengenalnya ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim untuk UKM Band Unmul, dan proposal awal tahun 2012 ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak mngetahuinya ;
Saksi H. FADLIANSYAH, S.E. Bin H. IRHAMSYAH :
Bahwa saksi tidak mengenal terdakwa, Saksi Rudi Hartawan maupun Saksi Fuad Darmawan ;
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS di Pemprov. Kaltim menjabat Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim, dan sejak tahun 2009 s/d sekarang ;
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi sebagai Kepala Biro Keuangan adalah menyusun anggran RKA, menyusun DPA, melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja, melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpin, melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran, melaksanakan pungutan penerimaan bukan pajak, mengadakan ilatan/perjanjian/ kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan, menandatangani SPM, mengelola utang dan pitang yang menjadi tanggungjawab SKPD yang dipimpin, mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggungjawab SKPD yang dipimpin, mengawasi pelaksanaan anggaran yang dipimpin, melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Kepala daerah, bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah ;
Bahwa setahu saksi pada tahun anggaran 2013 Pemerintah Provinsi Kaltim ada menyalurkan bantuan dana hibah kepada Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Band Universitas Mulawarman Samarinda sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) melalui rekening Bank BRI Unit Segiri Samarinda di nomor rekening 3610-01-025929-53-8 atas nama MUHAMMAD HILMI (Ketua UKM Band Unmul). Sumber bantuan dana hibah tersebut berasal dari APBD-P Provinsi Kaltim TA 2013 ;
Bahwa Saksi mengetahui lokasi sekretariat UKM Band Unmul berdasarkan data yang diterima di Biro keuangan yaitu terletak di Gedung PKM (Student Center) Unmul Lt. 2 Jl. Barong Tongkok Kampus Gng. Kelua Kota Samarinda ;
Bahwa sebelumnya, UKM Band Unmul Samarinda memang ada mengajukan permohonan/proposal bantuan dana hibah ke Pemprov. Kaltim dengan surat nomor : 024/F/UB-UM/VIII/2012 tanggal 13 Agustus 2012 perihal Permohonan Dana Hibah dengan nilai proposal sebesar Rp. 1.811.460.000,- (satu milyar delapan ratus sebelas juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) ;
Bahwa setahu saksi bantuan dana hibah kepada UKM Band Unmul tersebut diserahkan pada tanggal 23 Desember 2013 sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 14077/LS-HBH/B.KEU/2013 tanggal 23 Desember 2013 ;
Bahwa yang menjadi dasar Pemprov. Kaltim dalam memberikan bantuan dana hibah kepada UKM Band Unmul tersebut adalah salinan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor : 460/K.722/2013 tanggal 30 Oktober 2013 tentang Pemberian Dana Bantuan Hibah dari Pemerintah Provinsi Kaltim kepada Masyarakat, Kelompok Masyarakat, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan si Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur Tahun 2013 tahap III ;
Bahwa setahu saksi yang menjadi persyaratan kelengkapan administrasi sebagai penerima dana hibah TA 2013 sesuai chek list persyaratan berkas permohonan realisasi untuk masyarakat, kelompok masyarakat, lembaga dan organisasi kemasyarakatan T.A. 2013 adalah :
Menyampaikan surat permohonan realisasi pencairan dana bantuan hibah kepada Gubernur Kalimantan Timur C.q. Kuasa Pengguna Anggaran Dana Bantuan Sosial dan Hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang ditandatangani oleh Ketua/Kepala dan Sekretaris;
Menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD);
Menandatangani Pakta Integritas;
Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab,
Menyampaikan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan rencana kegiatan yang disesuaikan dengan bantuan hibah yang akan diterima serta jadwal kegiatan;
Menyampaikan Fotocopy Buku Rekening tabungan/Giro yang masih aktif yang dilegalisir oleh bank;
Menyampaikan Fotocopy Ketua, Sekretaris dan Bendahara yang masih berlaku;
Mengumpulkan materai Rp. 6.000,- sebanyak 6 (enam) lembar;
Menandatangani kuitansi;
Menyampaikan proposal permohonan bantuan (awal pengajuan);
Bahwa setahu saksi mekanisme pencairan dana hibah dari Biro Keuangan Prov. Kaltim ke rekening UKM Band Unmul Samarinda adalah sebagai berikut :
Pada awalnya UKM Band Unmul Samarinda mengajukan permohonan dana hibah ke Gubernur kaltim melalui surat No.: 024/F/UB-UM/VIII/2012 tanggal 13 Agustus 2012, selanjutnya Biro Sosial mengirimkan proposal tersebut ke SKPD terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim untuk dilakukan visitasi, evaluasi dan monitoring. Selanjutnya SKPD memberikan rekomendasi kepada Tim Panitia Anggaran Daerah (TAPD), setealah TAPD menyetujui diserahkan kembali ke Biro Sosial untuk dilakukan pengecekkan administrasi persyaratan penerima hibah, dalam hal ini Biro Sosial memberitahukan kepada pihak UKM Band Unmul Samarinda agar memenuhi persyaratan –persyaratan administrasi yang sudah ditentukan oleh Pemprov Kaltim agar permohonan tersebut bisa diproses. Setelah semua persyaratan dipenuhi oleh pihak UKM Band Unmul Samarinda dan dianggap lengkap oleh Biro Sosial memberitahukan kepada Biro Keuangan agar memproses pencairan dana ke rekening UKM Band Unmul Samarinda. Biro keuangan memeriksa kembali semua kelengkapan administrasi yang telah diperiksa oleh Biro Sosial, setelah semua dinyatakan lengkap Biro Keuangan wajib mencairkan dana hibah tersebut ke rekening UKM Band Unmul Samarinda dengan membuat SP2D No.: 14077/LS-HBH/B.KEU/2013 tanggal 23 Desember 2013 yang ditujukan ke rekening UKM Band Unmul Samarinda. Besarnya pagu dana hibah yang bersumber dari dana APBD-P Prov. Kaltim TA 2013 berdasarkan DPPA SKPD TA 2013 No.: 1.20 03 09 00 00 5 1 adalah sebesar Rp. 1.617.958.784.500,-.
Bahwa setahu saksi UKM Band Unmul Samarinda mempertanggungjawabkan atas dana hibah yang diterimanya dengan membuat dan menyerahkan LPJ kegiatan atas dana tersebut ke Biro Sosial Prov. Kaltim dan tembusannya ke Biro Keuangan dan Inspektorat Prov. Kaltim. Tidak ada sanksi terkait tidak dibuatnya laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tersebut, bahkan tidak ada penagihan, hanya saja akan di black list untuk permohonan dana hibah tahun berikutnya ;
Bahwa UKM Band Unmul sudah menyerahkan LPJ Kegiatannya dan isi dari LPJ tersebut sebagian besar sama dengan Rencana kebutuhan Biaya yang diajukannya besamaan dengan surat permohonan pencairan dana hibah, namun untuk faktanya yang sesuai dengan LPJ kami belum melakukan pengecekkan langsung ke sekretariatnya ;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Permendagri dan Pergub. Kaltim yang mengatur tentang dana hibah dan bansos, kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan dana hibah berada di SKPD terkait. Inspektorat Wilayah Provinsi Kaltim yang nantinya akan mengaudit apabila ada penyimpangan;
Bahwa saksi baru mengetahui adanya penyimpangan ketika diperiksa oleh Penyidik Pengawasan dari Pemprov. Kaltim terkait penyaluran dana hibah/bansos tidak ada, sesuai dengan NPHD menjadi tanggungjawab penerima hibah serta saksi tidak tahu adanya SK. Kepengurusan UKM Band Unmul yang fiktif dalam proposal pencairan dana hibah UKM Band Unmul, ;
Bahwa dalam penyaluran dana hibah/bansos tanggungjawab KPA (Ka. Biro Keuangan) dan PPTK (Ka. Biro Sosial) selesai ketika telah menyerahkan dana hibah/bansos kepada penerima dana hibah/bansos sesuai SK. Gubernur Kaltim. Selanjutnya saksi menyerahkan laporan akhir tahun realisasi dana hibah/bansos ke DPRD Provinsi Kaltim ;
Bahwa saksi tidak pernah menerima surat permohonan pembatalan dana hibah oleh pengurus UKM Band Unmul periode 2013 berikut tanda terimanya ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa SK. Gubernur Provinsi Kaltim yang menyatakan UKM Band Unmul Samarinda mendapatkan dana hibah sebesar Rp. 600.000.000,-. Kuitansi dana hibah, check list verifikasi berkas usulan pencairan dana hibah, NPHD, surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim untuk UKM Band Unmul, proposal awal, proposal pencairan dana hibah, LPJ dana hibah dan fotocopy KTP Ketua, Sekretaris dan Bendahara UKM Band Unmul Samarinda, dan fotocopy buku rekening ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan tidak mengetahuinya;
Saksi LINA SULISTYANINGSIH Binti SUNAJI :
Bahwa saksi sebagai karyawan Bank BRI Unit Segiri Samarinda dengan jabatan Customer Service. Tugas dan tanggungjawab saksi sebagai CS adalah melayani nasabah untuk pembukaan rekening, pencairan dana pinjaman dan segala bentuk administrasi di BRI Unit Segiri Samarinda ;
Bahwa saksi sebagai karyawan Bank BRI Unit Segiri Samarinda dengan jabatan Customer Service. Tugas dan tanggungjawab saksi sebagai CS adalah melayani nasabah untuk pembukaan rekening, pencairan dana pinjaman dan segala bentuk administrasi di BRI Unit Segiri Samarinda ;
Bahwa saksi membenarkan pada tanggal 22 November 2013 Ban BRI Unit Segiri pernah kedatangan nasabah bernama Sdr. MUHAMMAD HILMI membuka rekening dan mengaku sebagai Ketua UKM band Unmul Samarinda. Nomor rekening yang dibuka adalah 3610-01-025929-53-8. Saat itu Sdr. M. HILMI datang bersama dua orang temannya, yang bertanda tangan di aplikasi pembukaan rekening bernama Sdr. M. HILMI selaku Ketua UKM Band Unmul Samarinda dan atas nama Sdr. TAUFAN INDRANANTA selaku bendahara UKM Band Unmul Samarinda. Penandatanganan dan pengisian form aplikasi di meja CS, sedangkan penyetoran uang untuk pembukaan rekening langsung ke teller. Semua form sebelum dibawa ke meja teller telah ditandatangani ;
Bahwa Saksi lupa kapan Sdr. TAUFAN (bendahara) menyusulkan tandatangannya ;
Bahwa setahu saksi Standar operasional petugas bank ketika ada orang yang kan membuka rekening dengan mengatasnamakan organisasi adalah meminta SK. Kepengurusan organisasi tersebut, fotocopy KTP Ketua dan Bendahara, stempel organisasi dan NPWP atas nama pengurus (bukan syarat wajib) dan menurutg saksi semua persyaratan untuk pembukaan rekening atas nama UKM Band Unmul dengan Ketua M. HILMI telah lengkap ;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya dana hibah Pemprov. Kaltim yang masuk ke rekening tersebut, namun berdasarkan data yang ada di bank (print rekening koran) diketahui pada tanggal 27 Desember 2013 di dalam rekening UKM Band Unmul No. Rekening : 3610-01-025929-53-8 ada menerima transferan/kredit dari kas umum daerah Prov. Kaltim sebesar Rp. 599.965.000,-.
Bahwa setahu saksi standar pengambilan uang dari rekening organisasi di Bank BRI Unit Segiri adalah disesuaikan dengan perjanjian yang disepakati ketika membuka rekening bank, siapa saja yang boleh mengambil (boleh ketua dan bendahara atau ketua saja atau bendahara saja) membawa KTP orang yang akan melakukan penarikan, membawa stempel organisasi, dan slip pengambilan harus ditandatangani di depan teller ;
Bahwa untuk rekening UKM band Unmul Samarinda atas nama ketua M. HILMI di form aplikasi pembukaan rekening meminta agar nantinya ketua saja yang melakukan penarikan dan berdasarkan rekening koran diketahui ada 4 kali penarikan oleh Sdr. M. HILMI dari rekening tersebut, yaitu :
Tanggal 30 Desember 2013 ditarik uang sebesar Rp. 150.000.000,-
Tanggal 10 Januari 2014 ditarik uang sebesar Rp. 100.000.000,-
Tanggal 15 Januari 2014 ditarik uang sebesar Rp. 200.000.000,-
Tanggal 17 Januari 2014 ditarik uang sebesar Rp. 150.000.000,-
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa-siapa saja yang saat itu ikut menemani Sdr. M. HILMI mengambil uang di bank, karena penarikan uang langsung di meja teller ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa fotocopy KTP Ketua, Sekretaris dan Bendahara UKM Band Unmul Samarinda, fotocopy kartu NPWP atas nama Sdr. TAUFAN INDRANATA, fotocopy aplikasi pembukaan rekening, fotocopy buku rekening, dan 4 lembar bukti penarikan Bank BRI Unit Segiri ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkannya;
Saksi AAN TAUFIK AFDILLAH Bin MUHAMMAD NUH :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, saksi Rudi Hartawan dan Fuad Darmawan, dimana terdakwa adalah teman sekelas dikampus Unmul Samarinda ;
Bahwa saksi mengetahui keberadaan UKM Band Unmul Samrinda dan mengetahui letak kantor sekretariatnya yang berada di dalam area kampus Unmul Samarinda, namun saksi bukanlah anggota maupun pengurus UKM Band Unmul Samarinda dan saksi tidak mengenal dengan para pengurus UKM Band Unmul periode tahun 2012 s/d tahun 2015 ;
Bahwa saksi tahu kalau terdakwa bukanlah termasuk anggota maupun pengurus UKM Band Unmul Samarinda, karena saksi sering bersama dengan terdakwa dikampus ;
Bahwa saksi tidak mengetahui tahun 2012 UKM Band Unmul Samarinda ada mengajukan permohonan dana hibah ke Provinsi Kaltim ;
Bahwa benar saksi kenal dengan saksi Rudi Hartawan di sebuah warung di Jl. Suwandi, dimana saksi bersama dengan temannya yang bernama Taufan Indranata diperkenalkan oleh terdakwa kepada saksi Rudi Hartawan ;
Bahwa benar saksi dan temannya yang bernama Taufan Indranata pernah menerima uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari saksi Rudi Hartawan dirumah kontrakan terdakwa, dimana saksi Rudi Hartawan memanggil saksi dikamar terdakwa lalu menyerahkan amlop yang berisi uang Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Saat memberikan uang tersebut saksi Rudi Hartawan berkata.” Ini ambil, ada rejeki sedikit buat kalian.” ;
Bahwa saksi sama sekali tidak mengetahui dari mana saksi Rudi Hartawan peroleh uang tersebut lalu dibagikannya kepada saksi dan temannya yang bernama Taufan Indranata ;
Bahwa saksi dan temannya yang bernama Taufan Indranata baru mengetahui kalau uang diberikan oleh saksi Rudi Hartawan adalah berasal dari pencairan dana hibah UKM Band Unmul Samarinda, ketika saksi diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik dan oleh saksi uang yang diperolehnya dari saksi Rudi hartawan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) telah dikembalikannya ke Penyidik Polresta Samarinda;
Bahwa benar awalnya saksi dan temannya yang bernama Taufan Indranata diajak oleh terdakwa untuk mengikuti suatu kegiatan, namun saksi tidak mengetahui kegiatan tersebut dimana Saat itu saksi dan saksi Taufan Indranata oleh terdakwa dimintai foto copy KTP dan KTM. Setelah itu kami berdua diajak oleh terdakwa untuk bertemu dengan Saksi Rudy Hartawan di sebuah warung di Jl. Suwandi, setelah bertemu dengan saksi Rudy hartawan, saksi dan Saksi Taufan Indranata pergi ke tempat foto copy untuk memfotocopykan KTP dan KTM nya dan menyerahkannya kepada saksi Rudy Hartawan. Sekitar akhir bulan Desember tahun 2013, saksi dan Saksi Taufan Indranata berkumpul di rumah kontrakan terdakwa, dimana di rumah tersebut sudah ada saksi Rudy Hartawan. Tidak berapa lama, saksi dan Saksi Taufan Indranata dipanggil oleh terdakwa untuk masuk ke dalam kamar, di dalam kamar tersebut saksi, saksi Taufan Indranata dan terdakwa masing-masing diberikan amplop oleh Saksi Rudi hartawan berisikan uang sebesar Rp. 1.500.000,-. Saat memberikan uang tersebut, saksi Rudi Hartawan berkata.” Ini ambil, ada rejeki sedikit buat kalian.” ;
Bahwa saat saksi tidak pernah melihat dokumen berupa satu berkas copy proposal peningkatan fasilitas studio. Stage, lighting, pelatihan recording dan multimedia UKM Band Unmul Samarinda tahun 2012; satu berkas copy proposal peningkatan fasilitas studio. Stage, lighting, pelatihan recording dan multimedia UKM Band Unmul Samarinda tahun 2013 dan LPJ Penggunaan Dana Hibah UKM band Unmul tahun 2014 ;
Bahwa saksi sama sekali tidak pernah terlibat dalam urusan kepengurusan UKM Band Unmul Samarinda, apalagi menjabat sebagai sekretaris UKM Band Unmul Samarinda ;
Bahwa tanda tangan atas nama saksi yang terdapat dalam satu berkas copy proposal peningkatan fasilitas studio. Stage, lighting, pelatihan recording dan multimedia UKM Band Unmul Samarinda tahun 2013 tepatnya di surat pengantar selaku sekretaris dan lampiran copy Surat SK. Rektor Unmul Samarinda No.:830/KM/2013 tentang Pengurus UKM Band periode 2013-2014 yang terdapat nama saksi sebagai sekretaris UKM band adalah tidak benar sama sekali. Tanda tangan tersebut bukanlah tanda tangan saksi. Saksi, terdakwa maupun Saksi Taufan Indranata bukanlah anggota UKM Band apalagi menjadi pengurus. Namun foto copy KTP saksi yang terdapat dalam lampiran berkas tersebut benar foto kopy KTP saksi yang pernah diserahkannya kepada saksi Rudi Hartawan ketika bertemu di warung makan ;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai adanya dana hibah sebesar Rp. 600.000.000,- yang diterima UKM band Unmul Samarinda pada tahun 2013 dari Pemprov. Kaltim dan saksi tidak mengetahui peran terdakwa, saksi Rudi Hartawan dan saksi Fuad Darmawan terkait pencairan dana hibah Rp. 600.000.000,- ;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya dana hibah sebesar Rp. 600.000.000,- yang masuk melalui no rekening UKM band Unmul Samarinda di Bank BRI Unit Segiri yang telah dibuka oleh terdakwa dengan No. rek: 3610-01-025929-53-6, dimana uang tersebut berasal dari Pemprov. Kaltim ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa fotocopy KTP dan KTM saksi dan Saksi Taufan Indranata, selebihnya saksi tidak tahu ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkannya;
Saksi TAUFAN INDRANATA Bin AIDIL MULYADI :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, saksi Rudi Hartawan dan Fuad Darmawan, dimana terdakwa adalah teman sekelas dikampus Unmul Samarinda ;
Bahwa saksi mengetahui keberadaan UKM Band Unmul Samrinda dan mengetahui letak kantor sekretariatnya yang berada di dalam area kampus Unmul Samarinda, namun saksi bukanlah anggota maupun pengurus UKM Band Unmul Samarinda dan saksi tidak mengenal dengan para pengurus UKM Band Unmul periode tahun 2012 s/d tahun 2015 ;
Bahwa saksi tahu kalau terdakwa bukanlah termasuk anggota maupun pengurus UKM Band Unmul Samarinda, karena saksi sering bersama dengan terdakwa dikampus ;
Bahwa saksi tidak mengetahui tahun 2012 UKM Band Unmul Samarinda ada mengajukan permohonan dana hibah ke Provinsi Kaltim ;
Bahwa benar saksi kenal dengan saksi Rudi Hartawan di sebuah warung di Jl. Suwandi, dimana saksi bersama dengan temannya yang bernama Aan Taufik Afdillah diperkenalkan oleh terdakwa kepada saksi Rudi Hartawan ;
Bahwa benar saksi dan temannya yang bernama Aan Taufik Afdillah pernah menerima uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari saksi Rudi Hartawan dirumah kontrakan terdakwa, dimana saksi Rudi Hartawan memanggil saksi dikamar terdakwa lalu menyerahkan amlop yang berisi uang Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Saat memberikan uang tersebut saksi Rudi Hartawan berkata.” Ini ambil, ada rejeki sedikit buat kalian.” ;
Bahwa saksi sama sekali tidak mengetahui dari mana saksi Rudi Hartawan peroleh uang tersebut lalu dibagikannya kepada saksi dan temannya yang bernama Taufan Indranata ;
Bahwa saksi dan temannya yang bernama Taufan Indranata baru mengetahui kalau uang diberikan oleh saksi Rudi Hartawan adalah berasal dari pencairan dana hibah UKM Band Unmul Samarinda, ketika saksi diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik dan oleh saksi uang yang diperolehnya dari saksi Rudi hartawan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) telah dikembalikannya ke Penyidik Polresta Samarinda;
Bahwa benar awalnya saksi dan temannya yang bernama Taufan Indranata diajak oleh terdakwa untuk mengikuti suatu kegiatan, namun saksi tidak mengetahui kegiatan tersebut dimana Saat itu saksi dan saksi Taufan Indranata oleh terdakwa dimintai foto copy KTP dan KTM. Setelah itu kami berdua diajak oleh terdakwa untuk bertemu dengan Saksi Rudy Hartawan di sebuah warung di Jl. Suwandi, setelah bertemu dengan saksi Rudy hartawan, saksi dan Saksi Taufan Indranata pergi ke tempat foto copy untuk memfotocopykan KTP dan KTM nya dan menyerahkannya kepada saksi Rudy Hartawan. Sekitar akhir bulan Desember tahun 2013, saksi dan Saksi Taufan Indranata berkumpul di rumah kontrakan terdakwa, dimana di rumah tersebut sudah ada saksi Rudy Hartawan. Tidak berapa lama, saksi dan Saksi Taufan Indranata dipanggil oleh terdakwa untuk masuk ke dalam kamar, di dalam kamar tersebut saksi, saksi Taufan Indranata dan terdakwa masing-masing diberikan amplop oleh Saksi Rudi hartawan berisikan uang sebesar Rp. 1.500.000,-. Saat memberikan uang tersebut, saksi Rudi Hartawan berkata.” Ini ambil, ada rejeki sedikit buat kalian.” ;
Bahwa saat saksi tidak pernah melihat dokumen berupa satu berkas copy proposal peningkatan fasilitas studio. Stage, lighting, pelatihan recording dan multimedia UKM Band Unmul Samarinda tahun 2012; satu berkas copy proposal peningkatan fasilitas studio. Stage, lighting, pelatihan recording dan multimedia UKM Band Unmul Samarinda tahun 2013 dan LPJ Penggunaan Dana Hibah UKM band Unmul tahun 2014 ;
Bahwa saksi sama sekali tidak pernah terlibat dalam urusan kepengurusan UKM Band Unmul Samarinda, apalagi menjabat sebagai sekretaris UKM Band Unmul Samarinda ;
Bahwa tanda tangan atas nama saksi yang terdapat dalam satu berkas copy proposal peningkatan fasilitas studio. Stage, lighting, pelatihan recording dan multimedia UKM Band Unmul Samarinda tahun 2013 tepatnya di surat pengantar selaku sekretaris dan lampiran copy Surat SK. Rektor Unmul Samarinda No.:830/KM/2013 tentang Pengurus UKM Band periode 2013-2014 yang terdapat nama saksi sebagai sekretaris UKM band adalah tidak benar sama sekali. Tanda tangan tersebut bukanlah tanda tangan saksi. Saksi, terdakwa maupun Saksi Taufan Indranata bukanlah anggota UKM Band apalagi menjadi pengurus. Namun foto copy KTP saksi yang terdapat dalam lampiran berkas tersebut benar foto kopy KTP saksi yang pernah diserahkannya kepada saksi Rudi Hartawan ketika bertemu di warung makan ;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai adanya dana hibah sebesar Rp. 600.000.000,- yang diterima UKM band Unmul Samarinda pada tahun 2013 dari Pemprov. Kaltim dan saksi tidak mengetahui peran terdakwa, saksi Rudi Hartawan dan saksi Fuad Darmawan terkait pencairan dana hibah Rp. 600.000.000,- ;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya dana hibah sebesar Rp. 600.000.000,- yang masuk melalui no rekening UKM band Unmul Samarinda di Bank BRI Unit Segiri yang telah dibuka oleh terdakwa dengan No. rek: 3610-01-025929-53-6, dimana uang tersebut berasal dari Pemprov. Kaltim ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa fotocopy KTP dan KTM saksi dan Saksi Taufan Indranata, selebihnya saksi tidak tahu ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkannya;
Saksi FUAD DARMAWAN, S.E. Als WAWAN Bin SUDIRMAN :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa adalah merupakan adik sepupu saksi ;
Bahwa benar saksi dann terdakwa satu rumah kontrakan ;
Bahwa saksi mengenal saksi Rudy Hartawan sekira bulan Agustus tahun 2013 di sebuah warung kopi di Jl. M. Yamin Samarinda, namanya warung kopi “Wonogiri” dan mengaku sebagai alumnus Teknik Industri Unmul Samarinda ;
Bahwa benar saksilah yang memperkenalkan saksi Rudy Hartawan dengan terdakwa di rumah kontrakan saksi yang juga dihuni terdakwa sekitar bulan September 2013, karena saat itu saksi Rudi Hartawan mengaku alumnus Teknik Industri Unmul atau satu jurusan dengan terdakwa ;
Bahwa maksud saksi memperkenalkan terdakwa dengan Saksi Rudy hartawan adalah agar supaya apabila terdakwa mengalami kesulitan dalam pelajaran kuliah bisa berkonsultasi dengan saksi Rudy Hartawan ;
Bahwa sebelumnya pekerjaan saksi merupakan penyedia jasa untuk atribut pileg tahun 2014 ;
Bahwa saksi mengetahui organisasi UKM Band Unmul dan mengetahui letak kantor sekretariatnya yang berada di dalam area kampus Unmul Samarinda, namun saksi bukanlah anggota maupun pengurus UKM Band Unmul Samarinda dan saksi termasuk alumnus Unmul Samarinda ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan para pengurus UKM Band Unmul periode tahun 2012 s/d tahun 2015 dan saksi tidak mengetahui bahwa tahun 2012 UKM Band Unmul Samarinda ada mengajukan permohonan dana hibah ke Provinsi Kaltim ;
Bahwa awalnya saksi mengenal Saksi Rudy Hartawan sekira bulan Agustus tahun 2013 di sebuah warung kopi di Jl. M. Yamin Samarinda, namanya warung kopi “Wonogiri”, lalu saksi dan saksi Rudy Hartawan kemudian ngobrol dan saling memperkenalkan diri, dimana saksi Rudy Hartawan memperkenalkan dirinya sebagai alumnus Teknik Industri Unmul Samarinda ;
Bahwa setelah itu saksi Rudy Hartawan memperlihatkan kepada saksi berupa dokumen berupa satu berkas copy proposal peningkatan fasilitas studio. Stage, lighting, pelatihan recording dan multimedia UKM Band Unmul Samarinda tahun 2012 dengan nomor surat : 024/F/UB-UM/VIII/2012 tanggal 13 Agustus 2012 perihal permohonan dana hibah satu berkas copy proposal peningkatan fasilitas studio. Stage, lighting, pelatihan recording dan multimedia UKM Band Unmul Samarinda tahun 2013 dengan nomor surat ; 024/F/UB-UM/VIII/2013 tanggal 19 November 2013 perihal pengajuan pencairan hibah No.: 460/9795/B.Sos/2013 ;
Bahwa saksi mengaku pernah melihat dokumen tersebut dibawa oleh terdakwa ketika berkunjung ke rumah kontrakannya, namun saksi tidak mengetahui siapa yang membuat dokumen-dokumen tersebut ;
Bahwa saksi mengenal Saksi Aan Taufik Afdillah dan saksi Taufan Indrananta sebagai teman sekelas terdakwa. Mereka sering berkunjung ke rumah kontrakakan saksi. Dan saksi pula yang saat itu menyarankan kepada terdakwa untuk memperkenalkan kedua temannya kepada Saksi Rudy Hartawan untuk mencarikan 3 orang mahasiswa Unmul untuk diajak dalam kegiatan TOEFL di LPK Bahasa Inggris yang dimilikinya ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 November 2013, Saksi Rudy hartawan datang ke rumah kontrakan saksi untuk menemui terdakwa dengan maksud meminta terdakwa menandatangani dokumen berupa proposal peningkatan fasilitas studio. Stage, lighting, pelatihan recording dan multimedia UKM Band Unmul Samarinda tahun 2013 dengan nomor surat ; 024/F/UB-UM/VIII/2013 tanggal 19 November 2013 perihal pengajuan pencairan hibah No.: 460/9795/B.Sos/2013, dimana dalam proposal tersebut terdapat nama terdakwa sebagai Ketua UKM band Unmul, saksi Aan Taufik Afdillah sebagai sekretaris UKM Band Unmul dan saksi Taufan Indrananta sebagai bendahara UKM band Unmul periode tahun 2013-2014.Bahwa Saksi sempat kaget karena memang mengetahui bahwa ketiganya bukanlah anggota ataupun pengurus UKM band Unmul ;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa menandatangani proposal tersebut karena atas suruhan saksi Rudy Hartawan dan saksi Rudy Hartawan pulahlah yang meminta terdakwa untuk mencarikan dua orang teman kuliahnya yang kemudian dimintai fotocopy KTP dan KTM untuk dimasukkan sebagai panitia kegiatan TOEFL, namun kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan oleh saksi Rudy Hartawan ;
Bahwa Saksi Rudy Hartawan pula yang menyuruh terdakwa membuka rekening di Bank BRI Segiri dengan No. rekening : 3610-01-025929-53-6 untuk menerima transferan dana hibah dari Pemprov. Kaltim, dimana saksi diminta oleh saksi Rudy Hartawan untuk memalsukan tanda tangan saksi Taufan selaku bendahara UKM band Unmul Fiktif di form aplikasi pembukan rekening, ;
Bahwa saksi Rudy Hartawan juga menyuruh terdakwa menandatangani berkas di kantor Biro Sosial guna pencairan dana hibah sebesar Rp. 600.000.000,- serta menyuruh terdakwa mengambil/menarik dana hibah UKM Band Unmul sebanyak 4 kali di Bank BRI dimana pencairan dana hibah tersebut semuanya diambil saksi Rudy Hartawan ;
Bahwa saksi diminta oleh saksi Rudy Hartawan untuk membuatkan Laporan Pertanggung jawaban penggunaan dana hibah UKM Band Unmul disesuaikan dengan RKB serta meminta terdakwa menandatangani LPJ tersebut dengan menggunakan laptop saksi ;
Bahwa sekitar akhir bulan Desember 2013 dirumah kontrakannya, saksi melihat terdakwa, saksi Taufan Indrananta dan saksi Aan Taufik Afdillah dipanggil masuk kamar lalu masing-masing diberikan amlop oleh saksi Rudy Hartawan, namun isinya saksi tidak mengetahuinya ;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan dana hibah tersebut masuk ke rekening Bank BRI yang telah dibuka oleh terdakwa tersebut, karena pada saat saksi Rudy Hartawan menyuruh terdakwa menarik dana hibah tersebut saksi tidak diajak. Saksi mengetahuinya setelah diceritakan oleh terdakwa ;
Bahwa saksi ingat pada saat penarikan dana hibah yang kedua sebesar Rp. 200.000.000,-, saksi lupa tanggalnya uang tersebut oleh saksi Rudy sempat dititipkan kepada terdakwa setelah diambil di meja teller bank, saat itu saksi Rudy Hartawan menurut penjelasan terdakwa ada keperluan mendadak. Sorenya uang tersebut diambil saksi Rudy Hartawan seluruhnya di rumah kontrakakan saksi. Saat itu saksi sempat menyuruh terdakwa untuk membuat kuitansi sebagai tanda terima agar nantinya tidak bermasalah, lalu saksi Rudy Hartawan menandatangani kuitansi yang dibuat terdakwa tersebut ;
Bahwa sekira awal tahun 2014, saksi lupa tanggal dan bulannya saksi Rudy Hartawan datang ke rumah kontrakan saksi dengan membawa uang sebesar Rp. 50.000.000,-, dimana saksi Rudy meminta agar uang tersebut dibagi dua dengan terdakwa, tanpa menyebutkan asal usul uang tersebut ;
Bahwa saksi membuat LPJ fiktif tersebut mempergunakan laptop milik pribadi saksi merk TOSHIBA (file nya saksi tidak tahu masih ada apa tidak karena sudah diformat ulang), printer dan mesin scanner (sudah rusak). Bahan pembuatan LPJ fiktif berasal dari saksi Rudy Hartawan, disesuaikan dengan jumlah RKB sebesar Rp. 600.000.000,-. Apabila jumlahnya kurang, saksi membuat duplikasi nota/kuitansi sehingga jumlahnya sesuai ;
Bahwa saksi maupun terdakwa awalnya mau membantu saksi Rudy Hartawan mencairkan dana hibah tersebut karena saksi Rudy Hartawan mengaku sebagai DPPO UKM Band Unmul, dimana tujuannya hanya membantu UKM Band Unmul karena pengurus yang sebelumnya tidak mau mencairkan dana hibah tersebut. Saksi maupun terdakwa tidak pernah melakukan konfirmasi mengenai kebenaran pernyataan saksi RUDY kepada pengurus UKM Band Unmul. Dana hibah tersebut oleh saksi RUDY dikatakan akan diserahkan langsung kepada pengurus UKM band untuk dipergunakan sesuai RKB, namun Kepada siapa saja dana tersebut diserahkan saksi tidak mengetahuinya ;
Saksi membenarkan barang bukti berupa LPJ Penggunaan Dana Hibah UKM band Unmul tahun 2014, yang diperlihatkan sebagai LPJ hasil buatan saksi yang ditandatangani oleh terdakwa atas permintaan saksi Rudi Hartawan ;
Bahwa uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) oleh saksi kembalikan melalui Penyidik Polresta samarinda ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
Saksi RUDY HARTAWAN, S.T. Bin MUHAMMAD AMIN :
Bahwa saksi tidak mengenal terdakwa,saksi Aan Taufik Afdillah dan saksi Taufan Indrananta namun saksi hanya mengenal saksi Fuad Darmawan ;
Bahwa pertemuan antara saksi dengan saksi Fuad Darmawan dimulai ketika mereka bertemu di Warung Kopi “Wonogiri” Jl. M. Yamin sekitar bulan Agustus 2013 ;
Bahwa saksi pernah kerumah kontrakan saksi Fuad Darmawan ;
Bahwa saksi tidak pernah memberikan uang kepada terdakwa maupun saksi Fuad Darmawan, saksi Aan Taufik Afdillah dan saksi Taufan Indrananta ;
Bahwa saksi tidak pernah ke Bri Segiri bersama dengan terdakwa maupun saksi Fuad Darmawan ;
Bahwa benar saksi pernah menguruskan proposal permohonan dana hibah ke Pemprov. Kaltim tahun anggaran 2013 ;
Bahwa saksi sewaktu masih kuliah di Unmul Jurusan Administrasi Niaga (D3) aktif berorganisasi di UKM band Unmul tahun 2002-2003, saksi mengaku sempat menjadi pengurus namun lupa menjabat sebagai apa. Setelah saksi berpindah universitas, masih sering berkunjung ke sekretariat UKM band Unmul Samarinda yang berada di Student Center Unmul lantai 2 Jl, Barong Tongkok Kampus Gn. Kelua Samarinda sebagai partisan saja ;
Bahwa saksi lupa kapan UKM band itu berdiri/terbentuk dan Saksi juga tidak tahu tujuan pendirian UKM band tersebut, yang tahunya saksi bergerak di seni musik ;
Bahwa benar saksi pada tahun 2011 pernah dimintai tolong oleh Pengurus UKM band saat itu, lupa nama ketuanya untuk menguruskan proposal permohonan dana hibah ke Pemprov. Kaltim, karena saat itu ada teman saksi yang bernama Pak Irwan (Direktur Magistra Samarinda) yang merupakan orang PDI-P bisa menguruskan permohonan tersebut. Proposal dibuat sendiri oleh para pengurus. Saksi tidak pernah meminta agar dibuat diatas satu milyar, hanya saksi bilang sebanyak-banyaknya karena belum tentu akan disetujui segitu. Setahun kemudian karena proposal tidak mendapatkan respon, pengurus tahun 2012 kembali meminta bantuan saksi untuk mengajukan proposal tersebut, diganti tahun dan pengurusnya. Saksi kemudian menyampaikan proposal tersebut kepada Pak Irwan, beliau yang meneruskan ke atas. Saksi lupa berapa nilai nominal proposal yang diajukan ;
Bahwa selanjutnya sekira bulan September 2013, saksi diberitahu Pak Irwan kalau proposal UKM Band disetujui TAPD dengan nilai sekitar 800 juta rupiah, Pak Irwan memberitahukan nantinya akan ada pemotongan dana hibah untuk biaya pengurusan hingga goal sebesar 70%, sisanya 30% untuk UKM Band. Hal tersebut saksi sampaikan kepada pengurus UKM band di sekretariat, mereka kemudian berunding/rapat dan memutuskan menolak dana hibah tersebut. Saksi saat itu menyarankan kalau menolak silahkan menuliskan surat permohonan penolakan ke Biro Sosial. Setelah itu saksi tidak tahu lagi ;
Bahwa saksi ada usaha pembuatan tabloid bersama Sdr. Ariyanto Wibowo (AYWA) pengurus UKM Band dan Sdr. IRWAN. Sdr. AYWA yang mengetahui pengurusan dana hibah melalui Sdr. IRWAN, pernah meminta nomor handphone Sdr. IRWAN kepada saksi ;
Sekira awal tahun 2014, saksi mendapat telepon dari aktivis LSM anti Korupsi bernama BASRI, bahwa dana hibah UKM Band tahun 2013 yang telah ditolak para pengurus ternyata telah dicairkan oleh seseorang. Saksi mengaku tidak tahu siapa yang mencairkan dana hibah tersebut, namun saksi sempat mendapat kabar bahwa ternyata Sdr. AYWA pengurus UKM band lah yang mencairkan dana hibah tersebut. Kemana alirannya saksi tidak tahu ;
Bahwa saksi lupa tanggal dan bulannya, setelah ditelpon orang LSM tersebut saksi ditelpon oleh Pak Iswandi (pengurus DPD PDIP Perjuangan Kaltim/mantan cawawali Kota Samarinda tahun 2015) untuk membawa orang UKM band yang telah mencairkan dana hibah tersebut ke rumahnya. Saksi sekira bulan Mei 2014 kemudian menemui Sdr. AYWA dan mengajak yang bersangkutan ke rumah Pak Iswandi di Jl. Juanda dekat Suzuki Juanda. Rumah Pak Iswandi I 4 lantai. Saksi mengaku tidak ikut dalam pembicaraan antara Sdr. Aywa dengan Pak Iswandi, setelah mengantar Aywa saksi langsung pulang ;
Bahwa saksi sama sekali tidak terlibat dalam pencairan dana hibah UKM band tersebut, saksi juga tidak menikmati satu rupiahpun uang tersebut sebagaimana didakwakan dan dituduhkan para saksi ;
Saksi mempunyai LPK Bahasa Inggris, LPK IEI di Magistra ;
Saksi mengaku mempunyai dua tanda tangan yang berbeda, saksi membubuhkan dua tanda tangannya di atas kertas atas permintaan Majelis hakim dan jaksa Penuntut Umum. Saksi membantah semua tanda tangan atas namanya yang ada di dalam proposal awal, proposal pencairan maupun kwitansi dari terdakwa ;
Bahwa mengenai barang bukti saksi tidak mengetahuinya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak benar, karena terdakawa kenal dengan saksi dan saksi pulah yang meminta terdakwa melakukan pencairan dana hibah UKM Band Unmul dan saksi memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp.26.5.00.000,- , saksi Fuad Darmawan sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah),saksi Aan Taufik Afdillah dan saksi Taufan Indrananta masing-masing Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dikontrakan terdakwa. Bahwa semua yang dilakukan oleh terdakwa atas perintah saksi ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dihadirkan saksi yang meringankan ( a de charge), yang masing – masing telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi DARSANI :
Bahwa saksi mengenal terdakwa dan saksi Fuad Darmawan, karena teman sekampus di Unmul Samarinda ;
Bahwa setahu saksi kalau terdakwa dan saksi Fuad Darmawan satu kontrakan rumah ;
Bahwa saksi sering berkunjung kerumah kontrakan terdakwa ;
Bahwa karena seringnya saksi berkunjung kerumah kontrakan terdakwa, maka saksi melihat saksi Rudy Hartawan beberapa kali kerumah kontrakan terdakwa ;
Bahwa saksi pernah mendengar pembicaraan antara saksi Rudy Hartawan dan saksi Fuad darmawan, dimana saksi Rudy menanyakan kepada saksi Fuad Darmawan“bagaimana laporannya?”. Saksi pernah melihat saksi FUAD mengerjakan laporan, saat ditanya sedang mengerjakan apa dijawab Saksi FUAD, “sedang mengerjakan laporan Bang RUDY”. Setelah itu saksi tidak tahu lagi ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan ;
Saksi DESWANTA ANUGRAHA :
Bahwa saksi mengenal terdakwa dan saksi Fuad Darmawan, karena teman sekampus di Unmul Samarinda ;
Bahwa setahu saksi kalau terdakwa dan saksi Fuad Darmawan satu kontrakan rumah;
Bahwa saksi sering berkunjung kerumah kontrakan terdakwa dan saksi pernah tinggal satu rumah dengan terdakwa dan saksi Fuad Darmawan ;
Bahwa saksi sering melihat saksi Rudy Hartawan kerumah kontrakan terdakwa dan saksi Fuad Darmawan, namun saksi tidak mengetahui keperluannya apa ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Ahli EFA AGUS SUSANTO, A.Md., dipersidangan dibawah sumpah sebagai Ahli menerangkan berdasarkan pengetahuan yang dimilikinya sebagai berikut :
Bahwa benar Ahli adalah Auditor BPKP Perwakilan Kaltim sejak tahun 2011 sampai dengan sekarang menjabat Auditor Pelaksana dengan keahlian sesuai sertifikasi di bidang akuntansi ;
Bahwa tupoksi ahli selaku auditor di BPKP Perwakilan Kaltim adalah melaksanakan semua penugasan yang ditugaskan pimpinan dalam lingkup bidang akuntansi dan auditing serta membuat laporan atas pelaksanaan tugas tersebut ;
Bahwa ahli melakukan perhitungan kerugian keuangan negara terhadap penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari dana APBD-P Prov. Kaltim TA 2011 atas permintaan surat Kapolresta Samarinda No.: B/45/V/2015/reskrim tanggal 04 Mei 2015 dalam hal permohonan perhitungan kerugian negara. Tugas dilaksanakan selama 12 hari kerja dari tanggal 25 Mei 2015 s/d 09 Juni 2015 dan Surat tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kaltim No.: ST-497/PW.17/05/2015 tanggal 15 Mei 2015 ;
Bahwa setahu ahli Tim yang melakukan perhitungan kerugian negara adalah sebagai berikut : JUMANTO selaku Pembantu Penanggung Jawab, YURIZAL N. Selaku Pengendali Teknis, BAMBANG SUDJARWO H., S.E. sebagai Ketua Tim, IZZUDDIN SALEH selaku Anggota Tim dan ahli sendiri selaku Anggota Tim ;
Bahwa ahli melakukan perhitungan kerugian negara bersumber dari bukti/dokumen yang diperoleh dari Penyidik Polresta Samarinda, bahwa dana hibah yang diperoleh UKM Band Unmul Samarinda berasal dari APBD-P Prov. Kaltim TA 2013. Dana tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor : 460/K.722/2013 tanggal 30 Oktober 2013 sebesar Rp. 600.00.000,- (enam ratus juta rupiah). Dana hibah tersebut diterima saksi M. HILMI selaku Ketua UKM Band Unmul ;
Bahwa dana hibah yang diterima UKM band Unmul tersebut masuk dalam ruang lingkup keuangan negara/Pemprov. Kaltim ;
Bahwa tanggungjawab auditor terbatas pada simpulan atas hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara ;
Bahwa data/bukti/dokumen yang diperoleh auditor melalui Penyidik Polresta Samarinda dianggap telah relevan, kompeten dan cukup sebagai dasar yang memadai untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut, sehingga auditor memandang tidak perlu dilakukan peninjauan ke lapangan ;
Bahwa metode atau cara yang dilaksanakan auditor untuk menghitung kerugian keuangan negara adalah sebagai berikut :
Menentukan jumlah dan status sumber dana hibah untuk UKM band Unmul Samarinda;
Meneliti dan menghitung uang yang diterima oleh Pengurus UKM Band Unmul samarinda;
Menghitung pengeluaran/belanja bahan yang besumber dari Dana Hibah Pemprov. Kaltim;
Menghitung nilai realisasi pelaksanaan kegiatan UKM Band Unmul Samarinda ;
Menghitung besarnya kerugian keuangan negara ;
Bahwa berdasarkan hasil audit yang telah ahli bersama Timnya lakukan, disimpulkan terdapat penyimpangan penggunaan dana hibah APBD-P Pemprov. Kaltim TA 2013 oleh UKM Band Unmul samarinda yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 599.965.000,- (lima ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah) yang dituangkan dalam laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara Nomor : SR-320/PW17/5/2015 tanggal 10 Juli 2015 dengan rincian sebagai berikut :
Jumlah dana hibah yang diterima Rp. 600.000.000,-
B
iaya administrasi Rp. 35.000.000,- (-)Jumlah Kerugian Keuangan Negara Rp. 599.965.000,-
Bahwa ketentuan-ketentuan yang telah dilanggar berdasarkan fakta-fakta kejadian diatas adalah sebagai berikut :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Bab I Ketentuan Umum Pasal 3 ayat (1), yang menyebutkan “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Bab VII Pelaksanaan APBD Bagian Pertama, Azas Umum Pelaksanaan APBD :
Pasal 122 ayat (10) Pengeluaran Belanja Daerah menggunakan prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 133 ayat (2) Penerima subsidi hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan bertanggungjawab atas penggunaan uang/barang dan/atau jasa yang diterimanya dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaannya kepada kepala daerah
Pasal 19 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tanggal 27 Juli 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD yang berbunyi :
Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi :
Laporan penggunaan hibah ;
Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan
Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa ;
Naskah Perjanjian Hibah antara Pemerintah Provinsi Kaltim dengan UKM Band Unmul Samarinda tentang Pemberian Hibah pada tanggal 25 November 2013 Nomor : 510.72/2872/XI/2013, Nomor : 16/YPS/CKT/XI/2013. Bab II Persyaratan, Pasal 2 ayat (1) : Pemberian hibah tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, keluarga atau usaha pribadi yang bersifat mencari keuntungan.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli tersebut diatas, terdakwa mengaku tidak mengetahuinya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa MUHAMMAD HILMI Bin ANWAR yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa adalah salah seorang Mahasiswa Unmul Samarinda Fakultas Teknik Jurusan Teknik Industri Unmul semester 8 ;
Bahwa benar terdakwa kenal dengan saksi Fuad Darmawan karena saudara sepupu terdakwa dan satu kontrakan rumah di Samarinda ;
-Bahwa terdakwa kenal dengan saksi Rudy Hartawan melalui kakak sepupunya yaitu saksi Fuad Darmawan ;
Bahwa terdakwa kenal dengan saksi Aan Taufik Afdilah dan Taufan Indranata, karena satu jurusan di Teknik Industri Unmul dikampus Unmul;
Bahwa benar terdakwa pernah menerima uang dari saksi Rudy Hartawan sebesar Rp.26.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) di dalam kamar rumah kontrakan terdakwa dan saksi Fuad darmawan ;
Bahwa terdakwa mengetahui organisasi UKM Band Unmul dan mengetahui letak kantor sekretariatnya yang berada di dalam area kampus Unmul Samarinda ;
Bahwa Terdakwa bukanlah anggota maupun pengurus UKM Band Unmul Samarinda ;
Bahwa Terdakwa tidak kenal dengan para pengurus UKM Band Unmul periode tahun 2012 s/d tahun 2015 ;
Bahwa awalnya terdakwa bertemu dengan saksi Rudy Hartawan melalui sepupunya yaitu saksi Fuad Darmawan dimana terdakwa diperkenalkan kepada saksi Rudy Hartawan di rumah kontrakan terdakwa sekitar bulan september 2013, dimana pada saat itu kepada terdakwa saksi Rudy hartawan mengaku merupakan seniornya di Jurusan Teknik Industri Unmul ;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui tahun 2012 UKM Band Unmul Samarinda ada mengajukan permohonan dana hibah ke Provinsi Kaltim;
Bahwa awalnya terdakwa sekitar tahun 2013 diminta oleh saksi Rudy Hartawan untuk mencarikan 2 orang teman kuliahnya untuk diajak sebagai Panitia kegiatan TOEFL di LPK Bahasa Inggris milik Saksi Rudy Hartawan ;
Bahwa oleh terdakwa kemudian mengajak teman kuliahnya yaitu saksi Aan Taufik Afdilah dan Taufan Indranata, karena termotivasi teman-teman terdakwa bersedia ikut karena sebagai mahasiswa ikut kegiatan TOEFL gratis sangat menguntungkan dan bermanfaat;
Bahwa terdakwa kemudian mengajak saksi Aan Taufik Afdilah dan Taufan Indranata untuk bertemu dengan saksi Rudy Hartawan dan saksi Fuad Darmawan di sebuah warung makan di Jl, Suwandi Samarinda ;
Bahwa Saat itu saksi Rudy Hartawan meminta kepada terdakwa dan kedua temannya untuk mengumpulkan fotocopy KTP dan KTMnya. Setelah difotocopy, KTP dan KTM diserahkan langsung kepada saksi Rudy ;
Bahwa terdakwa bersama dengan saksi Aan Taufik Afdilah dan Taufan Indranata tidak mengetahui tujuan terdakwa mengumpulkan fotocopy KTP dan KTMnya dan mereka hanya menuruti keinginan dari dapad saksi Rudy hartawan, namun kegiatan TOEFL yang dijanjikan oleh saksi Rudi Hartawan tidak pernah terlaksana sampai sekarang ;
Bahwa setahu terdakwa pada hari Selasa tanggal 19 Nopember 2013 saksi Rudy Hartawan datang kerumah kontrakan terdakwa dengan membawa satu berkas proposal pencairan dana hibah UKM Band Unmul Samarinda, dimana pada saat terdakwa beserta saksi Fuad Darmawan sementara berada dirumah kontrakannya,lalu saksi Rudy hartawan meminta terdakwa untuk bersedia menandatangani di kolom Ketua UKM band Unmul, dimana saksi Rudy Hartawan meyakinkan terdakwa bahwa ia adalah DPPO UKM band Unmul ;
Bahwa awalnya terdakwa tidak mau menandatangani dikolom ketua UKM Band Unmul tersebut, karena terdakwa merasa bahwa terdakwa bukanlah ketua UKM Band Unmul dan terdakwa bukanlah salah satu pengurus UKM Band Unmul, namun oleh saksi meyakinkan terdakwa bahwa hal ini dilakukan saksi Rudy hartawan untuk membantu UKM Band Unmul karena pengurus UKM yang dulu mengajukan dana hibah tersebut tidak bersedia mencairkan. Bahwa kepada terdakwa dan saksi Fuad Darmawan, saksi Rudy Hartawan mengatakan bahwa nantinya dana hibah sebesar Rp. 600.000.000,- tersebut akan diserahkan semuanya kepada pengurus UKM Band Unmul untuk membiayai kegiatan sesuai RKB ;
Bahwa terdakwa sebelum menandatangani dokumen tersebut terdakwa melihat susunan struktur kepengurusan UKM band tahun 2013-2014 yang disodorkan saksi Rudy Hartawan, disana ada nama terdakwa sebagai Ketua UKM band, saksi Aan taufik Abdillah sebagai Sekretaris dan saksi Taufan Indranata sebagai bendahara, dimana pada saat itu terdakwa melihat diatas nama saksi Aan Taufik Abdillah sudah ada tanda tangannya, namun Terdakwa tidak tahu siapa yang menandatanganinya;
Bahwa terdakwa tidak tahu siapa yang membuat proposal pencairan dana hibah yang terdakwa tanda tangani tersebut ;
Bahwa Keesokan harinya saksi Rudy Hartawan menghubungi terdakwa untuk mengajak saksi Taufan Indratnata ke kantor pajak membuat kartu NPWP untuk keperluan membuka rekening bank. Namun saksi Taufan Indranata menolak untuk datang ;
Bahwa beberapa hari kemudian, tanggal 22 November 2013 terdakwa kembali dihubungi oleh saksi Rudi Hartawan untuk segera datang bersama saksi Fuad Darmawan dan saksi Taufan Indranata ke Bank BRI unit Segiri untuk membuka rekening bank, namun lagi-lagi saksi Taufan menolak hadir ;
Bahwa sesampainya di bank, sudah ada saksi Rudy Hartawan dengan membawa dokumen berupa struktur organisasi UKM band Unmul yang memuat nama saksi sebagai Ketua UKM Band Unmul, stempel UKM Band Unmul, dan kartu NPWP saksi Taufan Indranata, padahal setahu terdakwa saksi Taufan Indranata tidak pernah membuatnya ;
Bahwa ketika di BRI Segiri terdakwa diajak oleh saksi Rudi Hartawan menghadap ke customer service, sementara Saksi Fuad Darmawan menunggu di kursi tunggu. Bahwa terdakwa melihat saksi Rudy Hartawan yang saat itu berbicara dengan CS Bank, dimana terdakwa pada saat itu hanya diam saja, lalu terdakwa kemudian diminta saksi Rudy Hartawan mengisi form aplikasi pembukaan rekening bank sesuai petunjuk saksi Rudy Hartawan. Terdakwa oleh pihak CS bank diminta untuk menunjukkan KTP asli. Saat itu pihak CS bank meminta bendahara Taufan Indranata untuk hadir di bank menandatangani form aplikasi dan specimen tandatangan ;
Bahwa terdakwa diminta oleh saksi Rudi Hartawan untuk menghubungi saksi Taufan Indranata, lalu terdakwa keluar dari meja CS Bank untuk menghubungi Saksi Taufan Indranata, namun yang bersangkutan tidak mau hadir ;
Bahwa saat terdakwa kembali ke meja CS Bank, tanda tangan Taufan Indranata telah ada di form aplikasi dan specimen tandatangan, namun terdakwa tidak tahu siapa yang menandatangani dokumen tersebut. Belakangan terdakwa baru tahu kalau saksi Fuad Darmawan yang tandatangan atas suruhan Saksi Rudy Hartawan. Setelah pembukaan rekening selesai, buku tabungan dibawa oleh saksi Rudy Hartawan, kemudian saksi diminta ke kantor Gubernur Kaltim untuk menandatangani berkas-berkas pencairan dana hibah. Terdakwa kemudian ditemani saksi Fuad Darmawan. Sesampainya di kantor Gubernur sudah ada saksi Rudy Hartawan yang menunggu sementara saksi Fuad Darmawan tidak ikut naik dan hanya menunggu di parkiran. Bahwa terdakwa dan saksi Rudy Hartawan dan terdakwa menuju kantor Biro Sosial dan sesampai disana terdakwa diminta oleh saksi Rudy Hartawan menandatangani dokumen sementara saksi Rudy yang aktif berbicara ;
Bahwa Selanjutnya terdakwa atas permintaan saksi Rudy Hartawan menarik dana hibah UKM band Unmul sebanyak 4 kali, yaitu :
pada tanggal 10 Januari 2014, sebesar Rp, 100.000.000,-,
pada tanggal 15 Januari 2014 sebesar Rp. 200.000.000,-
pada tanggal 17 Januari 2014 sebesar Rp. 150.000.000,-
pada tanggal 30 Januari 2014 sebesar Rp. 150.000.000,-
Bahwa uang tersebut begitu ditarik langsung diambil oleh Saksi Rudy Hartawan diatas meja teller. Bahwa untuk penarikan yang kedua pada tanggal 15 januari 2014 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) terdakwa diminta oleh saksi Rudy Hartawan untuk mengambilnya sendiri karena saksi Rudy Hartawan ada keperluan mendadak dan oleh terdakwa kemudian uang tersebut diabawa kerumah kontrakannya. Dan atas saran dari saksi Fuad Darmawan, terdakwa kemudian membuatkan tanda terima penitipan uang tersebut tertanggal 15 Januari 2013, dimana pada sore harinya saat saksi Rudy Hartawan mengambil uang tersebut, terdakwa menyodorkan kwitansi untuk ditanda tangani oleh saksi Rudy Hartawan ;
Bahwa terdakwa maupun saksi Fuad Darmawan awalnya mau membantu saksi Rudy hartawan mencairkan dana hibah tersebut karena saksi Rudy Hartawan mengaku sebagai DPPO UKM Band Unmul, dimana tujuannya hanya membantu UKM Band Unmul karena pengurus yang sebelumnya tidak mau mencairkan dana hibah tersebut. Terdakwa maupun Saksi Fuad Darmawan tidak pernah melakukan konfirmasi mengenai kebenaran pernyataan saksi RUDY kepada pengurus UKM Band Unmul. Dana hibah tersebut oleh saksi RUDY dikatakan akan diserahkan langsung kepada pengurus UKM band untuk dipergunakan sesuai RKB. Kepada siapa saja dana tersebut diserahkan terdakwa tidak mengetahuinya mengaku tidak tahu ;
Bahwa pada saat terdakwa diperlihatkan dokumen berupa satu berkas copy proposal peningkatan fasilitas studio. Stage, lighting, pelatihan recording dan multimedia UKM Band Unmul Samarinda tahun 2012, saksi mengaku tidak pernah melihat dan mengetahui hal tersebut ;
Bahwa saat terdakwa diperlihatkan dokumen berupa satu berkas copy proposal peningkatan fasilitas studio. Stage, lighting, pelatihan recording dan multimedia UKM Band Unmul Samarinda tahun 2013 dan LPJ Penggunaan Dana Hibah UKM band Unmul tahun 2014, terdakwa pernah melihat dokumen tersebut, dibawa oleh terdakwa yang kemudian disodorkan oleh saksi Rudi Hartawan untuk ditandatangani ;
Bahwa pada akhir bulan Desember 2013, saat saksi, Saksi Taufan Indranata dan Saksi Aan Taufik Abdillah sedang berada di rumah kontrakanterdakwa, lalu datang saksi Rudy Hartawan menyerahkan amplop berisi uang masing-masing sebesar Rp, 1,500.000,- kepada terdakwa, saksi Tufan Indranata dan Saksi Aan taufik Abdillah, dimana saksi Rudy Harttawan mengatakan ada sedikit rejeki ;
Bahwa uang yang diterima oleh terdakwa sama sekali tidak mengetahui asal usulnya, karena saksi Rudy Hartawan tidak pernah menyampaikan kepada terdakwa tentang perolehan uang tersebut ;
Bahwa terdakwa lupa tanggal dan bulannya, masih sekitar awal tahun 2014, saksi Rudy Hartawan datang ke rumah kontrakan terdakwa untuk memberikan uang kepada terdakwa dan saksi Fuad Darmawan, masing-masing sebesar Rp. 25.000.000,-. Saat itu saksi Rudy Hartawan meminta saksi Fuad Darmawan membantu membuatkan LPJ fiktif Dana Hibah UKM band Unmul ;
Bahwa oleh saksi Fuad Darmawan atas permintaan saksi Rudy Hartawan yang kemudian dibuatkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) melalui laptop milik saksi Fuad Darmawan ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti berupa LPJ Penggunaan Dana Hibah UKM band Unmul tahun 2014, yang terdakwa tandatangani atas permintaan saksi Rudy Hartawan ;
Bahwa uang sebesar Rp. 26.500.000,- yang pernah diterima terdakwa dari Saksi Rudy Hartawan terdakwa kembalikan melalui Penyidik Polresta Samarinda ;
Bahwa semua perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa berdasarkan perintah saksi Rudy Hartawan dan terdakwa sama sekali tidak mengetahui bahwa uang yang diberikan oleh saksi Rudy Hartawan adalah hasil pencairan dana hibah UKM Band Unmul ;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya ;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya ;
Bahwa terdakwa ingin melanjutkan kuliahnya yang sudah hampir selesai ;
Terdakwa membenarkan semua barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah pula diajukan barang bukti sebagai berikut:
Copy arsip alinan Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor : 460/K.722/2013 tanggal 30 Oktober 2013;
Copy arsip Check List Persyaratan Berkas Permohonan Realisasi untuk Masyarakat, Kelompok Masyarakat, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan;
Copy arsip Naskah perjanjian Hibah antara Pemprov. Kaltim dengan UKM band Universitas Mulawarman Samarinda tentang Pemberian Hibah;
2 (dua) lembar copy arsip kuitansi tertanggal 16 Desember 2013;
Proposal pencairan UKM band Universitas Mulawarman samarinda No.: 024/F/UB-UM/VIII/2013 tanggal 19 November 2013;
Laporan Pertanggungjawaban Perihal Penerimaan Dana Hibah Milik UKM band Unmul Samarinda;
Copy arsip DPPA SKPD TA. 2013 dengan No. DPA SKPD : 1.20.03.09.00.00.51;
Copy arsip Surat Perintah pencairan Dana (SP2D) No.” 14077/LS-HBH/B.KEU/2013 tanggal 23 Desember 2013;
Copy Proposal Peningkatan Fasilitas Studio, Stage, Lighting, Pelatihan Recording dan Multimedia UKM Band Unmul Samarinda 2012;
Copy arsip Rekomendasi Mohon bansos/Hibah APBD-P 2013/APBD Murni 2014 tanggal 14 Agustus 2013;
Foto Copy Formulir Aplikasi Pembukaan Rekening UKM band Unmul;
Foto Copy SK. Kepengurusan UKM Band Unmul No.: 830/KM/2013 tanggal 29 Mei 2013;
Foto Copy KTP a.n. TAUFAN INDRANATA dan a.n. MUHAMMAD HILMI;
Foto Copy NPWP a.n. TAUFAN INDRANATA;
Foto Copy Kartu Contoh tanda Tangan;
Foto Copy Slip Pengambilan Uang 4 (empat) lembar);
1 (satu) unit laptop merk Toshiba warna hitam type A205;
Uang Tunai sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) disita dari FUAD DARMAWAN;
Uang Tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari TAUFAN INDRANATA;
Uang Tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari AAN TAUFIK AFDILLAH;
Uang Tunai sebesar Rp. 26.500.000,- (dua puluh lenam juta lima ratus ribu rupiah) disita dari MUHAMMAD HILMI;
Kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 200.000.000,- tertanggal 15 Januari 2015;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, dan oleh karena itu maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, Terdakwa Terdakwa dan barang bukti diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa adalah salah seorang mahasiswa Unmul Samarinda Fakultas Teknik Jurusan Teknik Industri Unmul semester 8 ;
Bahwa benar saksi kenal dengan saksi Fuad Darmawan karena saudara sepupu terdakwa dan satu kontrakan rumah di Samarinda ;
Bahwa terdakwa kenal dengan saksi Rudy Hartawan melalui kakak sepupunya yaitu saksi Fuad Darmawan ;
Bahwa terdakwa kenal dengan saksi Aan Taufik Afdilah dan Taufan Indranata, karena satu jurusan di Teknik Industri Unmul dikampus Unmul ;
Bahwa UKM Band Unmul Samarinda bergerak dibidang seni musik yang tujuan utamanya adalah untuk menggalang dan mengembangkan bakat, dan minat di bidang seni musik yang ada pada Pemuda Samarinda dan sekitarnya khususnya mahasiswa Unmul itu sendiri ;
Bahwa UKM Band Unmul Samarinda berdiri sejak tanggal 14 September 1994 sampai dengan sekarang berdasarkan SK. Rektor Unmul Samarinda. Sekretariat UKM band Unmul Samarinda di Gedung PKM (Student Center) Unmul Lt. 2 Jl. Barong Tongkok Kampus Gn. Kelua Samarinda ;
Bahwa Sumber pendanaan UKM Band Unmul Samarinda berasal dari rektorat, sumbangan alumni, dan hasil penyewaan alat-alat musik dan studio ;
Bahwa Pada saat kepengurusan saksi Fahmi Rijal UKM band Unmul Samarinda memang ada mengajukan permohonan dana hibah beserta proposalnya ke Pemprov. Kaltim tertanggal 13 Agustus 2012 dengan surat nomor : 024/F/UB-UM/VIII/2012 perihal Permohonan Dana Hibah ;
Bahwa setahu saksi Fahmi Rijal Yang memiliki ide untuk meminta bantuan dana hibah tersebut adalah saksi Rudy Hartawan, dimana saat itu Saksi Rudy Hartawan datang ke sekretariat UKM Band Unmul guna menyampaikan kalau dirinya memiliki dana aspirasi anggota DPRD untuk dana hibah, dimana saksi Rudy Hartawan kemudian menyuruh saksi Fahmi Rijal membuat proposal yang nilainya diatas satu milyar rupiah. Saksi Fahmi Rijal bersama anggota UKM Band yang lain kemudian menyusun kebutuhan UKM band Unmul sehingga diperolah nilai proposal sebesar Rp. 1.811.460.640,- yang akan dipergunakan untuk anggaran dana peningkatan fasilitas studio (recording), anggaran dana peningkatan fasilitas studio (instrumen), anggaran dana multimedia, anggaran dana stage, anggaran dana lghting dan pelatihan recording. Setelah proposal selesai dibuat dan ditandatangani Ketua dan sekretaris serta mendapatkan rekomendasi dari rektorat, saksi Fahmi Rijal menyerahkan proposal tersebut kepada saksi Rudy Hartawan untuk dimasukkan ke Biro Sosial ;
Bahwa benar Proposal tersebut tidak diserahkan sendiri oleh pengurus UKM Band Unmul Samarinda di kantor Biro Sosial Pemprov. Kaltim, namun diuruskan oleh saksi Rudy Hartawan seorang partisan UKM Band Unmul Samarinda yang sedari awal menawarkan pengurusan pengajuan proposal hibah tersebut ;
Bahwa proposal permohonan dana hibah UKM Band tersebut setelah diterima Biro Sosial diteruskan ke SKPD terkait yaitu Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim. Selanjutnya setelah dilakukan visitasi (mengecek kebenaran dan keberadaan organisasi yang mangajukan permohonan hibah), terbitlah Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim Nomor : 849/228/VII/2013 tanggal 14 Agustus 2013 perihal : Rekomendasi Mohon Bansos/Hibah APBD-P 2013/APBD Murni 2014 dan lampirannya, diketahui UKM Band Unmul Samarinda menjadi salah satu lembaga/yayasan pendidikan yang mendapatkan rekomendasi untuk mendapatkan bantuan sosial/hibah Pemerintah Provinsi Kaltim ;
Bahwa sekitar bulan September tahun 2013, saksi Rudy Hartawan yang mengetahui adanya informasi bahwa proposal dana hibah UKM Band Unmul disetujui TAPD Kaltim kemudian memberitahukan kabar tersebut kepada pengurus UKM Band Unmul, yang saat itu telah berganti kepengurusan berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Mulawarman Nomor : 799/KM/2013 tanggal 03 Juli 2013, yaitu Saksi Arizal Akbar Sayogh selaku Ketua UKM Band Unmul, Saksi Muhammad Rahim selaku sekretaris dan Saksi Evi Nur Widiastuti selaku bendahara di kantor sekretariat UKM Band Unmul Jl. Barong Tongkok Gg. Kelua Kota Samarinda, bahwa proposal dana hibah yang pernah diajukan pengurus UKM Band Unmul tahun 2012 telah disetujui oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).
Bahwa Saksi Rudy Hartawan dalam pertemuan tersebut menjelaskan adanya ketentuan pembagian prosentase dana hibah ketika nantinya dana tersebut telah dicairkan, yaitu 70% akan diambil saksi Rudy Hartawan untuk keperluan administrasi dan biaya bagi orang yang menguruskan proposal hingga dana hibah tersebut cair, dan sisanya sebesar 30% baru menjadi milik UKM Band Unmul Samarinda. Bahwa saksi Arizal Akbar Saksi bersama pengurus UKM Band Unmul periode 2013-2014 yang lain kemudian menggelar rapat keesokan harinya untuk merundingkan kesepakatan tersebut, dimana saksi Rudy Hartawan juga ikut diajak mengikuti rapat. Kemudian Para pengurus UKM Band Unmul akhirnya memutuskan untuk menolak menerima dana hibah sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) tersebut karena merasa keberatan dengan adanya ketentuan pembagian dana hibah 70%-30% yang disampaikan oleh saksi Rudy Hartawan. Selanjutnya, pengurus UKM Band Unmul periode 2013-2014 mengirimkan Surat Permohonan Pembatalan Bansos/Hibah Nomor : 008/F/UB-UM/IX/2013 tanggal 11 September 2013 ke Kantor Biro Sosial Pemerintah Provinsi Kaltim ;
Bahwa Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 460/K.722/2013 tanggal 30 Oktober 2013 tentang Pemberian Dana Bantuan Hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada Masyarakat, kelompok Masyarakat, Lembaga dan Organisasi kemasyarakatan di Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur, UKM Band Unmul Samarinda menjadi salah satu penerima dana hibah sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah). Untuk melengkapi administrasi pencairan dana hibah tersebut, Pengurus UKM Band Unmul Samarinda diminta untuk melengkapi dokumen administrasi pencairan untuk nantinya dilakukan verifikasi oleh Biro Sosial Pemerintah Provinsi Kaltim. Surat pemberitahuan resmi terkait penerimaan dana hibah dari Pemerinta Provinsi Kaltim tersebut tidak pernah disampaikan saksi Rudy Hartawan kepada Pengurus UKM Band Unmul Samarinda Periode 2013-2014. Saksi Rudy Hartawan berencana mencairkan sendiri dana hibah yang telah diurusnya tersebut dengan merekrut Saksi Fuad Darmawan untuk membantu melengkapi dokumen administrasi pencairan dana hibah tersebut. Bahwa saksi Rudy Hartawan mengenal saksi Fuad Darmawan di Warung Kopi Wonogiri Jl. M. Yamin Samarinda. Saksi Fuad Darmawan kemudian mengenalkan saksi Rudy Hartawan dengan sepupunya, yaitu terdakwa Muhammad Hilmi yang masih kuliah di Universitas Mulawarmas Jurusan Teknik Industri semster 8 ;
Bahwa Saksi Rudy Hartawan kemudian meminta terdakwa Muhammad Hilmi mengumpulkan dua orang teman kuliahnya untuk diajak bergabung dalam kepanitiaan kegiatan TOEFL Lembaga Pendidikan Bahasa Inggris IEI milik saksi Rudy Hartawan di Magistra Samarinda, padahal sebenarnya kegiatan tersebut tidak pernah ada. Atas saran saksi Rudy Hartono ketika bertemu dengan terdakwa, lalu terdakwa kemudian memperkenalkan kedua temannya kuliahnya yaitu Saksi Aan Taufik Afdillah dan saksi Taufan Indranata kepada saksi Rudy Hartawan di sebuah warung makan di Jl. Suwandi Samarinda ;
Bahwa Dalam pertemuan tersebut saksi Rudy Hartawan meminta terdakwa mengumpulkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) miliknya dan kedua temannya tersebu, karena akan dipakai dalam dokumen tersebut oleh saksi Rudy Hartawan dipergunakan untuk membuat dokumen administrasi persyaratan pencairan dana hibah yaitu :
Surat Keputusan Rektor Universitas Mulawarman Nomor : 890/KM/2013 tanggal 29 Mei 2013 tentang Pengurus Mahasiswa Band (UKM-Band) Universitas Mulawarman periode 2013-2014 dengan susunan pengurus MUHAMMAD HILMI sebagai Ketua, AAN TAUFIK AFDILLAH sebagai Sekretaris dan TAUFAN INDRANATA sebagai Bendahara, padahal mereka bertiga bukanlah pengurus maupun anggota UKM Band Unmul Samarinda Periode 2013-2014 ;
Proposal realisasi pencairan dana hibah UKM Band Unmul Samarinda tanggal 19 November 2013 Nomor : 024/F/UB-UM/VIII/2013, yang ditandatangani oleh Ketua UKM Band MUHAMMAD HILMI dan Bendahara AAN TAUFIK AFDILLAH, didalamnya dilampirkan rencana Anggaran Biaya yang telah disesuaikan dengan Rencana Kegiatan dan Jadwal Kegiatan ;
Pakta Integritas dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab yang ditandatangani oleh Ketua UKM Band MUHAMMAD HILMI ;
Bahwa selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 19 November 2013 sekira pukul 22.00 Wita, saksi Rudy Hartawan membawa satu berkas Proposal Pencairan UKM Band Unmul Samarinda Nomor : 024/F/UB-UM/VIII/2013 tanggal 19 November 2013 ke rumah kontrakan terdakwa dan saksi Fad Darmawan di Jl. M. Yamin Gg. 1 No. 57 RT 17 Kota Samarinda. Saat itu terdakwa mengatakan bahwa ia adalah DPPO UKM Band Unmul Samarinda. Saksi Rudy Hartawan meminta bantuan saksi Fuad Darmawan dan terdakwa untuk membantu pencairan dana hibah UKM band Unmul tersebut, karena pengurus yang dulu mengajukan menolak mencairkan, dimana saksi Rudy Hartawan meyakinkan terdakwa dan saksi Fuad Darmawan bahwa nantinya ketika dana hibah tersebut cair akan diserahkan semuanya kepada pengurus UKM Band Unmul Samarinda. Tanpa melakukan kroscheck/konfirmasi terkait pernyataan terdakwa tersebut kepada pengurus UKM Band Unmul Samarinda, terdakwa bersedia menandatangani dokumen-dokumen tersebut walaupun mengetahui bahwa isi dari dokumen tersebut tidak benar dan penuh rekayasa terutama mengenai struktur kepengurusan UKM band Unmul Periode 2013-2014 yang mencantumkan nama terdakwa M. HILMI sebagai Ketua, saksi Aan Afdillah sebagai Sekretaris dan saksi Taufan Indranata sebagai Bendahara. Bahwa saat terdakwa membubuhkan tandatangan dalam proposal tersebut, tanda tangan diatas nama saksi Aan Afdillah sudah ada (bahwa tanda tangan Aan Afdillah telah dipalsukan oleh saksi Fuad Darmawan berdasarkan perintah saksi Rudy Hartawan), Keesokan harinya Saksi Rudy Hartawan menghubungi terdakwa meminta agar segera datang ke Kantor Pajak bersama Saksi Taufan Indranata untuk mengurus pembuatan kartu NPWP yang akan dipergunakan untuk membuka rekening bank. Karena saksi Taufan Indranata tidak bersedia datang, maka terdakwa juga tidak datang ke Kantor Pajak. Selanjutnya, pada hari Jum’at tanggal 22 November 2013 sekitar jam 09.00 Wita setelah dihubungi saksi Rudy Hartawan, terdakwa dengan ditemani Saksi Fuad Darmawan datang ke Bank BRI Unit Segiri untuk keperluan membuka rekening bank yang nantinya akan dipergunakan untuk menerima pencairan dana hibah UKM-Band Unmul Samarinda. Karena saksi Taufan Indranata selaku Bendahara UKM Band Unmul (hasil rekayasa saksi Rudy Hartawan) tidak bersedia hadir di bank, maka semua tandatangannya selaku Bendahara UKM Band Unmul di form aplikasi pembukaan rekening ditandatangani oleh saksi Fuad Darmawan atas perintah saksi Rudy Hartawan. Kelengkapan administrasi pembukaan rekening dibawa oleh saksi Rudy Hartawan, termasuk Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : 64.247.411.8-722.000 atas nama Taufan Indranta yang terdaftar pada tanggal 22-11-2013, padahal saksi taufan Indranata tidak pernah mengurus pembuatan kartu NPWP tersebut. Setelah nomor rekening berhasil dibuat, terdakwa dengan ditemani saksi Fuad Darmawan datang ke kantor Biro Sosial Pemerintah Provinsi Kaltim untuk melakukan verifikasi kelengkapan berkas pencairan dana hibah UKM Band Unmul, dimana berdasarkan hasil check list persyaratan permohonan realisasi dana hibah, persyaratan administrasi yang disampaikan terdakwa selaku Ketua UKM Band Unmul dinyatakan lengkap sehingga dimohonkan persetujuan pencairan ke Biro Keuangan Provinsi Kaltim ;
Bahwa penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah antara Pemerintah Provinsi Kaltim dengan UKM Band Unmul Samarinda tentang Pemberian Hibah yang memuat hak dan kewajiban antara pemberi hibah dan penerima hibah dilakukan pada tanggal 25 November 2013 Nomor : 510.72/2872/XI/2013, Nomor : 16/YPS/CKT/XI/2013. Pihak pertama adalah Drs. H. Bere Ali, M.Si. selaku Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang berkedudukan di Jl. Gajah Mada No. 2 Samarinda selaku Pemberi Hibah dan pihak kedua adalah terdakwa Ketua UKM Band Unmul dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama UKM Band Unmul yang berkedudukan di Jl. Barong Tongkok Gg. Kelua Samarinda selaku Penerima Hibah ;
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2013 Nomor DPA SKPD : 1.20.03.09.00.00.5.1 tanggal 2 Oktober 2013, terdapat Belanja Hibah kepada UKM Band Unmul Jl. Gedung PKM (Student Center) Unmul Lt.2 Jl. Barong Tongkok Gg. Kelua Telp. (0541) 749405 sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah). Proses pembayaran hibah tersebut dilakukan dengan dokumen sebagai berikut :
Kuitansi/Bukti Pembayaran Bantuan Hibah kepada UKM Band Unmul Samarinda sesuai SK. Gubernur Kaltim Nomor : 460/K.722/2013 tanggal 30 Oktober 2013 yang ditandatangani oleh Ketua Sdr.Muhammad Hilmi tanggal 16 Desember 2013 dan lunas dibayar tanggal (kosong) ditandatangani Bendahara Pengeluaran S. Muhammad Yusuf, S.Sos. dan setuju dibayar Kuasa Pengguna Anggaran ditandatangani H. Fadliansyah, S.E., ;
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor : 0840/SPP-LS/HIBAH-UKMBU/KEU/2013 tanggal 16 Desember 2013, Rincian Rencana Penggunaan Belanja Hibah kepada Badan/Lembaga/Organisasi sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) yang ditandatangani Bendahara Pengeluaran S. S. Muhammad Yusuf, S.Sos ;
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM : 0840/SPM-LS/HIBAH-UKMBU/KEU/2013 tanggal 16 Desember 2013 sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) ditandatangani Kuasa Pengguna Anggaran H. Fadliansyah, S.E., ;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No.: 14077/LS-HBH/B.KEU/2013 tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).
Bantuan Dana Hibah untuk UKM Band Unmul masuk ke dalam rekening penerima hibah di Bank BRI Unit Segiri nomor rekening : 3610-01-025929-53-8 atas nama UKM Band Unmul pada tanggal 27 Desember 2013 sebesar Rp. 599.965.000,- (lima ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah).
Bahwa penarikan dana hibah UKM Band Unmul tersebut dilakukan oleh terdakwa secara bertahap atas permintaan saksi Rudy Hartawan, dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 30 Desember 2013, ditarik atau diambil uang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah),
Tanggal 10 Januari 2014, ditarik atau diambil uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah),
Tanggal 15 Januari 2014, ditarik atau diambil uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah),
Tanggal 17 Januari 2014, ditarik atau diambil uang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa semua dana hibah tersebut setelah ditarik dari bank langsung diambil oleh terdakwa diatas meja teller, dan pada saat saksi Rudy Hartawan ditanya jabatannya di UKM Band Unmul, yang saat itu dijawab saksi Rudy Hartawan sebagai DPPO. Hanya penarikan kedua, sebesar Rp. 200.000.000,- yang pernah dititipkan kepada terdakwa untuk diambil sore harinya di rumah kontrakan terdakwa (ada bukti kuitansi) ;
Bahwa dana yang cair dari total dana hibah sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) tersebut setelah dipotong biaya administarsi sebesar Rp. 35.000,- sehingga menjadi Rp. 599.965.000,- (lima ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah) ternyata tidak ada satu rupiahpun yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan UKM Band Unmul sebagaimana tercantum dalam RAB yang terlampir dalam proposal realisasi pencairan dana hibah UKM Band Unmul. Dana hibah tersebut setelah ditarik oleh terdakwa dengan didampingi saksi Rudy Hartawan berada dalam penguasaan saksi Rudy Hartawan, tidak terungkap kemana aliran dana hibah tersebut. Pada akhir Desember tahun 2013, saksi Rudy Hartawan membagi-bagikan amplop berisi masing-masing uang sebesar Rp. 1.500.000,- kepada terdakwa, saksi Taufan Indranata dan saksi Aan Afdillah di rumah kontrakan terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi Fuad Darmawan. Saat itu saksi Rudy Hartawan mengatakan bahwa ada sedikit rejeki. Selanjutnya pada awal tahun 2014, saksi Rudy Hartawan kembali membagi-bagikan uang kepada terdakwa dan saksi Fuad Darmawan masing-masing sebesar Rp, 25.000.000,- tanpa menyebut asal usul uang dan tujuan pemberian uang tersebut. saksi Rudy Hartawan saat itu meminta bantuan saksi Fuad Darmawan untuk membuatkan Laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah UKM band Unmul disesuaikan dengan nilai dana hibah yang diterima dan RKBnya, sehingga seolah-olah semua kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan jadwal kegiatan dan RAB, padahal tidak ada satupun kegiatan yang tertera dalam Rencana Kegiatan dan Jadwal Kegiatan UKM Band Unmul tersebut dilaksanakan dilapangan. Semua bahan-bahan pembuatan laporan disediakan oleh saksi RUDY, apabila ada kuitansi yang kurang saksi Fuad Darmawan membuat duplikasi kuitansi tersebut dengan mesin scanner, printer dan laptop pribadinya merk THOSIBA warna hitam type A205. LPJ fiktif tersebut setelah selesai dibuat oleh saksi Fuad Darmawan diserahkan kepada saksi Rudy Hartawan, yang kemudian disodorkan kepada terdakwa untuk menandatanganinya. LPJ kemudian diserahkan saksi Rudy Hartawan kepada petugas di Biro Sosial Pemerintah Provinsi Kaltim ;
Bahwa terhadap LPJ penggunaan dana hibah yang telah diterima UKM band Unmul Samarinda melalui terdakwa tersebut tidak pernah dilakukan monitoring dan evaluasi terkait kebenaran/validitas penggunaan dana hibah di lapangan oleh Biro Sosial, Biro Keuangan, SKPD yang memberikan rekomendasi (Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim) dan Inspektorat Wilayah Prov. Kaltim ;
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Rudy Hartawan dan Saksi Fuad Darmawan tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 599.965.000,- (lima ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah APBD-P Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur TA 2013 yang diterima UKM Band Universitas Mulawarman Samarinda, yang dilakukan oleh Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kaltim Nomor : SR-320/PW17/5/2015 tanggal 10 Juli 2015 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa MUHAMMAD HILMI Bin ANWAR yang disusun secara subsidaritas ;
Menimbang, bahwa karena dakwaan disusun secara Subsidaritas, maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kesatu primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang.
Secara melawan hukum.
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Yang dapat merugikan keuangan negera atau perekonomian negara.
Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan
Ad.1. Setiap orang
Ad.1. Unsur “setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah subyek hukum atau pelaku tindak pidana, sesuai dengan apa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam Pasal 1 angka 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa setiap orang adalah orang perseorangan dan atau korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi.
Menimbang, bahwa adapun yang dimaksud dengan Unsur Setiap Orang pada Pasal 2 Ayat (1) memiliki kaidah hukum yang berbeda dengan unsur Setiap Orang pada Pasal 3, perbedaan tersebut timbul oleh karena Unsur Setiap Orang pada Pasal 2 Ayat (1) diikuti dengan unsur melawan hukum, sedangkan unsur Setiap orang pada pasal 3 diikuti dengan unsur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Dengan demikian terdapat delik yang berbeda antara Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 Jo. UU. No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun Pasal 3 bagian inti delik adalah penyalahgunaan kewenangankarena jabatan atau kedudukan sedangkan pada Pasal 2 ayat (1) bagian inti delik adalah Unsur Melawan Hukum, yang meliputi Melawan Hukum dalam arti Formil yaitu perbuatan yang bertentangan dengan aturan hukum yang tertulis, maupun Melawan Hukum Materil yaitu perbuatan yang bertentangan dengan hukum yang tidak tertulis atau hukum yang hidup, bertentangan dengan asas-asas kepatutan atau nilai-nilai dan norma kehidupan kehidupan social kemasyarakatan, berdasarkan uraian tersebut diatas maka Subjek Hukum pada Pasal 2 ayat (1) adalah berbeda dengan subjek hukum pada Pasal 3, Subjek hukum pada pasal 3 adalah orang perseorangan yang dapat atau telah melakukan penyalahgunaan kewenangan hal mana hanya dapat dilakukan oleh subyek hukum orang yang berkualitas sebagai Pejabat Negara ataupun pegawai Negeri, sedangkan Unsur Setiap orang pada Pasal 2 ayat (1) adalah orang perseorangan atau Korporasi, khusus untuk setiap orang adalah meliputi semua orang secara umum tanpa kualitas khusus, selain itu dalam Delik Jabatan, In Casu penyalahgunaan Kewenangan hanya dapat dilakukan oleh Subjek Hukum yaitu Pejabat hukum Publik atau pegawai negeri oleh karena penyalahgunaan kewenangan berkaitan dengan kekuasaan hukum, hak untuk memerintah atau bertindak; hak atau kekuasaan pejabat publik untuk mematuhi aturan hukum dalam lingkup melaksanakan kewajiban public ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan telah terungkap fakta bahwa antara tahun 2013 s/d tahun 2014, bertempat di rumah kontrakan terdakwa Muhammad Hilmi Bin Anwar dan saksi Fuad Darmawan di Jl. M. Yamin Gg. 1 No. 57 RT 17 Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur, terdakwa berdasarkan SK. Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 460/K.722/2013 tanggal 30 Oktober 2013 tentang Pemberian Dana Bantuan Hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada Masyarakat, Kelompok Masyarakat, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur Tahun 2013 Tahap III dan Naskah Perjanian Hibah Antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan UKM Band Unmul tentang Pemberian Hibah Nomor : 510.72/3872/XI/2013 dan Nomor : 16/YPS/CKT/XI/2013 tanggal 25 November 2015, sebagaimana identitas yang tertuang dalam surat dakwaan kami, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa tekanan dari pihak manapun serta dalam bentuk apapun juga sehingga terhadap terdakwa Muhammad Hilmi Bin Anwar dapat di pertanggung jawabkan secara pidana atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka unsur “Setiap orang” telah terbukti secara sah menurut hukum ;
Ad.2. Secara Melawan Hukum
Menimbang bahwa yang dimaksud “ Secara Melawan Hukum ” menurut penjelasan pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 adalah perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan dalam arti materiil ;
Menimbang, bahwa pengertian tersebut telah mengalami perubahan dengan adanya putusan Makamah Konstitusi RI Nomor : 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, yang menyatakan penjelasan pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , sepanjang frasa yang berbunyi : yang dimaksud dengan secara melawan hukum mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial masyarakat maka perbuatan tersebut dapat dipidana, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dimana, atas dasar pertimbangan bahwa konsep melawan hukum tidak tertulis dalam ukuran kepatutan, kehati-hatian, kecermatan yang hidup dalam masyarakat, sebagai satu norma keadilan adalah ukuran yang tidak pasti sehingga tidak sesuai dengan pelindungan dan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana termuat dalam pasal 28 d ayat (1) UUD 1945, sehingga dalam hal ini perbuatan melawan hukum dalam pasal 2 ayat (1) tersebut hanya mengenai melawan hukum secara formil ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “melawan hukum secara formil “ adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan atau perbuatan yang memenuhi kualifikasi dan rumusan larangan dalam Undang-Undang;
Menimbang, bahwa UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengatur perbuatan melawan hukum dalam pengertian yang luas sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 2 ayat (1) dan melawan hukum dalam pengertian yang khusus atau spesifik sebagaimana dalam rumusan Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001, yang secara substansial mengatur perbuatan melawan hukum yang berbentuk penyalahgunaan kewenangan, kesempatan dan atau sarana yang dilakukan dalam jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah perbuatan terdakwa dalam perkara ini bersifat melawan hukum atau tidak;
Menimbang, bahwa Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan para saksi, baik para saksi A-charge, maupun Ade-Charge, keterangan ahli keterangan terdakwa, alat bukti surat berupa Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah APBD-P Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur TA 2013 yang diterima UKM Band Universitas Mulawarman Samarinda, yang dilakukan oleh Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kaltim Nomor : SR-320/PW17/5/2015 tanggal 10 Juli 2015 serta adanya barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum dan telah diperlihatkan di persidangan, terungkap adanya fakta hukum, bahwa UKM Band Unmul Samarinda bergerak dibidang seni musik yang tujuan utamanya adalah untuk menggalang dan mengembangkan bakat, dan minat di bidang seni musik yang ada pada Pemuda Samarinda dan sekitarnya khususnya mahasiswa Unmul itu sendiri. Bahwa UKM Band Unmul Samarinda berdiri sejak tanggal 14 September 1994 sampai dengan sekarang berdasarkan SK. Rektor Unmul Samarinda. Sekretariat UKM band Unmul Samarinda di Gedung PKM (Student Center) Unmul Lt. 2 Jl. Barong Tongkok Kampus Gn. Kelua Samarinda. Bahwa Sumber pendanaan UKM Band Unmul Samarinda berasal dari rektorat, sumbangan alumni, dan hasil penyewaan alat-alat musik dan studio. Bahwa Pada saat kepengurusan saksi Fahmi Rijal UKM band Unmul Samarinda memang ada mengajukan permohonan dana hibah beserta proposalnya ke Pemprov. Kaltim tertanggal 13 Agustus 2012 dengan surat nomor : 024/F/UB-UM/VIII/2012 perihal Permohonan Dana Hibah. Bahwa setahu saksi Fahmi Rijal Yang memiliki ide untuk meminta bantuan dana hibah tersebut adalah saksi Rudy Hartawan, dimana saat itu Saksi Rudy Hartawan datang ke sekretariat UKM Band Unmul guna menyampaikan kalau dirinya memiliki dana aspirasi anggota DPRD untuk dana hibah, dimana saksi Rudy Hartawan kemudian menyuruh saksi Fahmi Rijal membuat proposal yang nilainya diatas satu milyar rupiah. Saksi Fahmi Rijal bersama anggota UKM Band yang lain kemudian menyusun kebutuhan UKM band Unmul sehingga diperolah nilai proposal sebesar Rp. 1.811.460.640,- yang akan dipergunakan untuk anggaran dana peningkatan fasilitas studio (recording), anggaran dana peningkatan fasilitas studio (instrumen), anggaran dana multimedia, anggaran dana stage, anggaran dana lghting dan pelatihan recording. Setelah proposal selesai dibuat dan ditandatangani Ketua dan sekretaris serta mendapatkan rekomendasi dari rektorat, saksi Fahmi Rijal menyerahkan proposal tersebut kepada saksi Rudy Hartawan untuk dimasukkan ke Biro Sosial. Bahwa benar Proposal tersebut tidak diserahkan sendiri oleh pengurus UKM Band Unmul Samarinda di kantor Biro Sosial Pemprov. Kaltim, namun diuruskan oleh saksi Rudy Hartawan seorang partisan UKM Band Unmul Samarinda yang sedari awal menawarkan pengurusan pengajuan proposal hibah tersebut. Bahwa proposal permohonan dana hibah UKM Band tersebut setelah diterima Biro Sosial diteruskan ke SKPD terkait yaitu Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim. Selanjutnya setelah dilakukan visitasi (mengecek kebenaran dan keberadaan organisasi yang mangajukan permohonan hibah), terbitlah Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim Nomor : 849/228/VII/2013 tanggal 14 Agustus 2013 perihal : Rekomendasi Mohon Bansos/Hibah APBD-P 2013/APBD Murni 2014 dan lampirannya, diketahui UKM Band Unmul Samarinda menjadi salah satu lembaga/yayasan pendidikan yang mendapatkan rekomendasi untuk mendapatkan bantuan sosial/hibah Pemerintah Provinsi Kaltim;
Menimbang, Bahwa sekitar bulan September tahun 2013, saksi Rudy Hartawan yang mengetahui adanya informasi bahwa proposal dana hibah UKM Band Unmul disetujui TAPD Kaltim kemudian memberitahukan kabar tersebut kepada pengurus UKM Band Unmul, yang saat itu telah berganti kepengurusan berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Mulawarman Nomor : 799/KM/2013 tanggal 03 Juli 2013, yaitu Saksi Arizal Akbar Sayogh selaku Ketua UKM Band Unmul, Saksi Muhammad Rahim selaku sekretaris dan Saksi Evi Nur Widiastuti selaku bendahara di kantor sekretariat UKM Band Unmul Jl. Barong Tongkok Gg. Kelua Kota Samarinda, bahwa proposal dana hibah yang pernah diajukan pengurus UKM Band Unmul tahun 2012 telah disetujui oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah). Bahwa Saksi Rudy Hartawan dalam pertemuan tersebut menjelaskan adanya ketentuan pembagian prosentase dana hibah ketika nantinya dana tersebut telah dicairkan, yaitu 70% akan diambil saksi Rudy Hartawan untuk keperluan administrasi dan biaya bagi orang yang menguruskan proposal hingga dana hibah tersebut cair, dan sisanya sebesar 30% baru menjadi milik UKM Band Unmul Samarinda. Bahwa saksi Arizal Akbar Saksi bersama pengurus UKM Band Unmul periode 2013-2014 yang lain kemudian menggelar rapat keesokan harinya untuk merundingkan kesepakatan tersebut, dimana saksi Rudy Hartawan juga ikut diajak mengikuti rapat. Kemudian Para pengurus UKM Band Unmul akhirnya memutuskan untuk menolak menerima dana hibah sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) tersebut karena merasa keberatan dengan adanya ketentuan pembagian dana hibah 70%-30% yang disampaikan oleh saksi Rudy Hartawan. Selanjutnya, pengurus UKM Band Unmul periode 2013-2014 mengirimkan Surat Permohonan Pembatalan Bansos/Hibah Nomor : 008/F/UB-UM/IX/2013 tanggal 11 September 2013 ke Kantor Biro Sosial Pemerintah Provinsi Kaltim. Bahwa Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 460/K.722/2013 tanggal 30 Oktober 2013 tentang Pemberian Dana Bantuan Hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada Masyarakat, kelompok Masyarakat, Lembaga dan Organisasi kemasyarakatan di Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur, UKM Band Unmul Samarinda menjadi salah satu penerima dana hibah sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah). Untuk melengkapi administrasi pencairan dana hibah tersebut, Pengurus UKM Band Unmul Samarinda diminta untuk melengkapi dokumen administrasi pencairan untuk nantinya dilakukan verifikasi oleh Biro Sosial Pemerintah Provinsi Kaltim. Surat pemberitahuan resmi terkait penerimaan dana hibah dari Pemerinta Provinsi Kaltim tersebut tidak pernah disampaikan saksi Rudy Hartawan kepada Pengurus UKM Band Unmul Samarinda Periode 2013-2014. Saksi Rudy Hartawan berencana mencairkan sendiri dana hibah yang telah diurusnya tersebut dengan merekrut Saksi Fuad Darmawan untuk membantu melengkapi dokumen administrasi pencairan dana hibah tersebut. Bahwa saksi Rudy Hartawan mengenal saksi Fuad Darmawan di Warung Kopi Wonogiri Jl. M. Yamin Samarinda. Saksi Fuad Darmawan kemudian mengenalkan saksi Rudy Hartawan dengan sepupunya, yaitu terdakwa Muhammad Hilmi yang masih kuliah di Universitas Mulawarmas Jurusan Teknik Industri semster 8. Bahwa Saksi Rudy Hartawan kemudian meminta terdakwa Muhammad Hilmi mengumpulkan dua orang teman kuliahnya untuk diajak bergabung dalam kepanitiaan kegiatan TOEFL Lembaga Pendidikan Bahasa Inggris IEI milik saksi Rudy Hartawan di Magistra Samarinda, padahal sebenarnya kegiatan tersebut tidak pernah ada. Atas saran saksi Rudy Hartono ketika bertemu dengan terdakwa, lalu terdakwa kemudian memperkenalkan kedua temannya kuliahnya yaitu Saksi Aan Taufik Afdillah dan saksi Taufan Indranata kepada saksi Rudy Hartawan di sebuah warung makan di Jl. Suwandi Samarinda. Bahwa Dalam pertemuan tersebut saksi Rudy Hartawan meminta terdakwa mengumpulkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) miliknya dan kedua temannya tersebu, karena akan dipakai dalam dokumen tersebut oleh saksi Rudy Hartawan dipergunakan untuk membuat dokumen administrasi persyaratan pencairan dana hibah yaitu :
Surat Keputusan Rektor Universitas Mulawarman Nomor : 890/KM/2013 tanggal 29 Mei 2013 tentang Pengurus Mahasiswa Band (UKM-Band) Universitas Mulawarman periode 2013-2014 dengan susunan pengurus MUHAMMAD HILMI sebagai Ketua, AAN TAUFIK AFDILLAH sebagai Sekretaris dan TAUFAN INDRANATA sebagai Bendahara, padahal mereka bertiga bukanlah pengurus maupun anggota UKM Band Unmul Samarinda Periode 2013-2014 ;
Proposal realisasi pencairan dana hibah UKM Band Unmul Samarinda tanggal 19 November 2013 Nomor : 024/F/UB-UM/VIII/2013, yang ditandatangani oleh Ketua UKM Band MUHAMMAD HILMI dan Bendahara AAN TAUFIK AFDILLAH, didalamnya dilampirkan rencana Anggaran Biaya yang telah disesuaikan dengan Rencana Kegiatan dan Jadwal Kegiatan ;
Pakta Integritas dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab yang ditandatangani oleh Ketua UKM Band MUHAMMAD HILMI ;
Menimbang, Bahwa selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 19 November 2013 sekira pukul 22.00 Wita, saksi Rudy Hartawan membawa satu berkas Proposal Pencairan UKM Band Unmul Samarinda Nomor : 024/F/UB-UM/VIII/2013 tanggal 19 November 2013 ke rumah kontrakan terdakwa dan saksi Fad Darmawan di Jl. M. Yamin Gg. 1 No. 57 RT 17 Kota Samarinda. Saat itu terdakwa mengatakan bahwa ia adalah DPPO UKM Band Unmul Samarinda. Saksi Rudy Hartawan meminta bantuan saksi Fuad Darmawan dan terdakwa untuk membantu pencairan dana hibah UKM band Unmul tersebut, karena pengurus yang dulu mengajukan menolak mencairkan, dimana saksi Rudy Hartawan meyakinkan terdakwa dan saksi Fuad Darmawan bahwa nantinya ketika dana hibah tersebut cair akan diserahkan semuanya kepada pengurus UKM Band Unmul Samarinda. Tanpa melakukan kroscheck/konfirmasi terkait pernyataan terdakwa tersebut kepada pengurus UKM Band Unmul Samarinda, terdakwa bersedia menandatangani dokumen-dokumen tersebut walaupun mengetahui bahwa isi dari dokumen tersebut tidak benar dan penuh rekayasa terutama mengenai struktur kepengurusan UKM band Unmul Periode 2013-2014 yang mencantumkan nama terdakwa M. HILMI sebagai Ketua, saksi Aan Afdillah sebagai Sekretaris dan saksi Taufan Indranata sebagai Bendahara. Bahwa saat terdakwa membubuhkan tandatangan dalam proposal tersebut, tanda tangan diatas nama saksi Aan Afdillah sudah ada (bahwa tanda tangan Aan Afdillah telah dipalsukan oleh saksi Fuad Darmawan berdasarkan perintah saksi Rudy Hartawan), Keesokan harinya Saksi Rudy Hartawan menghubungi terdakwa meminta agar segera datang ke Kantor Pajak bersama Saksi Taufan Indranata untuk mengurus pembuatan kartu NPWP yang akan dipergunakan untuk membuka rekening bank. Karena saksi Taufan Indranata tidak bersedia datang, maka terdakwa juga tidak datang ke Kantor Pajak. Selanjutnya, pada hari Jum’at tanggal 22 November 2013 sekitar jam 09.00 Wita setelah dihubungi saksi Rudy Hartawan, terdakwa dengan ditemani Saksi Fuad Darmawan datang ke Bank BRI Unit Segiri untuk keperluan membuka rekening bank yang nantinya akan dipergunakan untuk menerima pencairan dana hibah UKM-Band Unmul Samarinda. Karena saksi Taufan Indranata selaku Bendahara UKM Band Unmul (hasil rekayasa saksi Rudy Hartawan) tidak bersedia hadir di bank, maka semua tandatangannya selaku Bendahara UKM Band Unmul di form aplikasi pembukaan rekening ditandatangani oleh saksi Fuad Darmawan atas perintah saksi Rudy Hartawan. Kelengkapan administrasi pembukaan rekening dibawa oleh saksi Rudy Hartawan, termasuk Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : 64.247.411.8-722.000 atas nama Taufan Indranta yang terdaftar pada tanggal 22-11-2013, padahal saksi taufan Indranata tidak pernah mengurus pembuatan kartu NPWP tersebut. Setelah nomor rekening berhasil dibuat, terdakwa dengan ditemani saksi Fuad Darmawan datang ke kantor Biro Sosial Pemerintah Provinsi Kaltim untuk melakukan verifikasi kelengkapan berkas pencairan dana hibah UKM Band Unmul, dimana berdasarkan hasil check list persyaratan permohonan realisasi dana hibah, persyaratan administrasi yang disampaikan terdakwa selaku Ketua UKM Band Unmul dinyatakan lengkap sehingga dimohonkan persetujuan pencairan ke Biro Keuangan Provinsi Kaltim ;
Menimbang, Bahwa penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah antara Pemerintah Provinsi Kaltim dengan UKM Band Unmul Samarinda tentang Pemberian Hibah yang memuat hak dan kewajiban antara pemberi hibah dan penerima hibah dilakukan pada tanggal 25 November 2013 Nomor : 510.72/2872/XI/2013, Nomor : 16/YPS/CKT/XI/2013. Pihak pertama adalah Drs. H. Bere Ali, M.Si. selaku Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang berkedudukan di Jl. Gajah Mada No. 2 Samarinda selaku Pemberi Hibah dan pihak kedua adalah terdakwa Ketua UKM Band Unmul dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama UKM Band Unmul yang berkedudukan di Jl. Barong Tongkok Gg. Kelua Samarinda selaku Penerima Hibah. Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2013 Nomor DPA SKPD : 1.20.03.09.00.00.5.1 tanggal 2 Oktober 2013, terdapat Belanja Hibah kepada UKM Band Unmul Jl. Gedung PKM (Student Center) Unmul Lt.2 Jl. Barong Tongkok Gg. Kelua Telp. (0541) 749405 sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah). Proses pembayaran hibah tersebut dilakukan dengan dokumen sebagai berikut :
1.Kuitansi/Bukti Pembayaran Bantuan Hibah kepada UKM Band Unmul Samarinda sesuai SK. Gubernur Kaltim Nomor : 460/K.722/2013 tanggal 30 Oktober 2013 yang ditandatangani oleh Ketua Sdr.Muhammad Hilmi tanggal 16 Desember 2013 dan lunas dibayar tanggal (kosong) ditandatangani Bendahara Pengeluaran S. Muhammad Yusuf, S.Sos. dan setuju dibayar Kuasa Pengguna Anggaran ditandatangani H. Fadliansyah, S.E., ;
2.Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor : 0840/SPP-LS/HIBAH-UKMBU/KEU/2013 tanggal 16 Desember 2013, Rincian Rencana Penggunaan Belanja Hibah kepada Badan/Lembaga/Organisasi sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) yang ditandatangani Bendahara Pengeluaran S. S. Muhammad Yusuf, S.Sos ;
3.Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM : 0840/SPM-LS/HIBAH-UKMBU/KEU/2013 tanggal 16 Desember 2013 sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) ditandatangani Kuasa Pengguna Anggaran H. Fadliansyah, S.E., ;
4.Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No.: 14077/LS-HBH/B.KEU/2013 tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).
5.Bantuan Dana Hibah untuk UKM Band Unmul masuk ke dalam rekening penerima hibah di Bank BRI Unit Segiri nomor rekening : 3610-01-025929-53-8 atas nama UKM Band Unmul pada tanggal 27 Desember 2013 sebesar Rp. 599.965.000,- (lima ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah).
Menimbang, Bahwa penarikan dana hibah UKM Band Unmul tersebut dilakukan oleh terdakwa secara bertahap atas permintaan saksi Rudy Hartawan, dengan rincian sebagai berikut :
1.Tanggal 30 Desember 2013, ditarik atau diambil uang sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah),
2.Tanggal 10 Januari 2014, ditarik atau diambil uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah),
3.Tanggal 15 Januari 2014, ditarik atau diambil uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah),
4.Tanggal 17 Januari 2014, ditarik atau diambil uang sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa semua dana hibah tersebut setelah ditarik dari bank langsung diambil oleh terdakwa diatas meja teller, dan pada saat saksi Rudy Hartawan ditanya jabatannya di UKM Band Unmul, yang saat itu dijawab saksi Rudy Hartawan sebagai DPPO. Hanya penarikan kedua, sebesar Rp. 200.000.000,- yang pernah dititipkan kepada terdakwa untuk diambil sore harinya di rumah kontrakan terdakwa (ada bukti kuitansi). Bahwa dana yang cair dari total dana hibah sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) tersebut setelah dipotong biaya administarsi sebesar Rp. 35.000,- sehingga menjadi Rp. 599.965.000,- (lima ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah) ternyata tidak ada satu rupiahpun yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan UKM Band Unmul sebagaimana tercantum dalam RAB yang terlampir dalam proposal realisasi pencairan dana hibah UKM Band Unmul. Dana hibah tersebut setelah ditarik oleh terdakwa dengan didampingi saksi Rudy Hartawan berada dalam penguasaan saksi Rudy Hartawan, tidak terungkap kemana aliran dana hibah tersebut. Pada akhir Desember tahun 2013, saksi Rudy Hartawan membagi-bagikan amplop berisi masing-masing uang sebesar Rp. 1.500.000,- kepada terdakwa, saksi Taufan Indranata dan saksi Aan Afdillah di rumah kontrakan terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi Fuad Darmawan. Saat itu saksi Rudy Hartawan mengatakan bahwa ada sedikit rejeki. Selanjutnya pada awal tahun 2014, saksi Rudy Hartawan kembali membagi-bagikan uang kepada terdakwa dan saksi Fuad Darmawan masing-masing sebesar Rp, 25.000.000,- tanpa menyebut asal usul uang dan tujuan pemberian uang tersebut. saksi Rudy Hartawan saat itu meminta bantuan saksi Fuad Darmawan untuk membuatkan Laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah UKM band Unmul disesuaikan dengan nilai dana hibah yang diterima dan RKBnya, sehingga seolah-olah semua kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan jadwal kegiatan dan RAB, padahal tidak ada satupun kegiatan yang tertera dalam Rencana Kegiatan dan Jadwal Kegiatan UKM Band Unmul tersebut dilaksanakan dilapangan. Semua bahan-bahan pembuatan laporan disediakan oleh saksi RUDY, apabila ada kuitansi yang kurang saksi Fuad Darmawan membuat duplikasi kuitansi tersebut dengan mesin scanner, printer dan laptop pribadinya merk THOSIBA warna hitam type A205. LPJ fiktif tersebut setelah selesai dibuat oleh saksi Fuad Darmawan diserahkan kepada saksi Rudy Hartawan, yang kemudian disodorkan kepada terdakwa untuk menandatanganinya. LPJ kemudian diserahkan saksi Rudy Hartawan kepada petugas di Biro Sosial Pemerintah Provinsi Kaltim. Bahwa terhadap LPJ penggunaan dana hibah yang telah diterima UKM band Unmul Samarinda melalui terdakwa tersebut tidak pernah dilakukan monitoring dan evaluasi terkait kebenaran/validitas penggunaan dana hibah di lapangan oleh Biro Sosial, Biro Keuangan, SKPD yang memberikan rekomendasi (Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim) dan Inspektorat Wilayah Prov. Kaltim ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa Hilmi tidak dapat dikatakan melakukan perbuatan formil oleh karena unsur perbuatan melawan hukum formil sebagai delik inti dari pasal 2 telah selesai secara sempurna dilakukan dan dipenuhi unsurnya oleh saksi Rudi Hartawan (terdakwa dalam berkas perkara lain) ;
Menimbang, bahwa dari Saksi Rudy Hartawan meminta bantuan saksi Fuad Darmawa dan terdakwa Muhammad Hilmi untuk membantu pencairan dana hibah UKM band Unmul tersebut, karena pengurus yang dulu mengajukan menolak mencairkan. Bahwa Saksi Rudy Hartawan meyakinkan terdakwa dan saksi Fuad Darmawan bahwa nantinya ketika dana hibah tersebut cair akan diserahkan semuanya kepada pengurus UKM Band Unmul Samarinda. Tanpa melakukan kroscheck/konfirmasi terkait pernyataan Saksi Rudy Hartawan tersebut kepada pengurus UKM Band Unmul Samarinda, terdakwa bersedia menandatangani dokumen-dokumen tersebut walaupun mengetahui bahwa isi dari dokumen tersebut tidak benar dan penuh rekayasa terutama mengenai struktur kepengurusan UKM band Unmul Periode 2013-2014 yang mencantumkan nama terdakwa Muhammad Hilmi sebagai Ketua, saksi Aan Afdillah sebagai Sekretaris dan saksi Taufan Indranata sebagai Bendahara. Bahwa pada Saat terdakwa membubuhkan tandatangan dalam proposal tersebut, tanda tangan diatas nama Saksi Aan Afdilah sudah ditanda tangani, sementara Saksi Aan Afdilah saat dikonfirmasikan di persidangan membantah tandatangan tersebut dan saksi Fuad Darmawan yang menandatangani tersebut atas permintaan saksi Rudy Hartawan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta terungkap yang dipersidangan berdasarkan perbuatan meteril yang dilakukan oleh terdakwa Muhammad Hilimi adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa menandatangani dokumen-dokumen pencairan dalam jabatannya sebagai Ketua UKM Band Unmul periode tahun 2013-2104, ketika dokumen-dokumen tersebut telah disediakan oleh saksi Rudi Hartawan (terdakwa dalam berkas perkara lain);
Bahwa dalam hal pencairan dana hibah terdakwa Muhammad Hilmi menandatangani slip penarikan pencairan dana hibah pada Bank Bri Cabang Segiri :
Bahwa dalam LPJ (laporan pertanggungjawaban) dana hibah ditanda tangani oleh terdakwa Muhammad Hilmi ;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim perbuatan materil terdakwa Muhammad Hilmi dilakukan seperti yang diuraikan diatas adalah bertindak dalam jabatannya selaku Ketua Band UKM Unmul periode tahun 2013-2014 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas bahwa keterlibatan terdakwa Muhammad Hilmi atas perbuatan saksi Rudi Hartawan (terdakwa dalam berkas perkara lain), dimana perbuatan terdakwa Muhammad Hilmi hanyalah penyalahgunaan kesempatan atau sarana yang diciptakan oleh terdakwa Rudi, sehingga menurut hukum konstruksi perbuatan hukum dari pada terdakwa Hilmi tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum secara materil, karena sejak awal tidak terbukti dilakukan oleh terdakwa Muhammad Hilmi, namun terdakwa Muhammad Hilmi sengaja dilibatkan oleh saksi Rudi Hartawan (terdakwa dalam berkas perkara lain) dengn menjadikannya sebagai Ketua UKM Band Unmul periode tahun 2013-2014 untuk memenuhi persyaratan pencairan dana hibah tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan urain tersebit diatas Majelis hakim berpendapat bahwa unsur “ secara melawan hukum” terdakwa Muhammad Hilmi tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam unsur kedua ini ;
Dengan demikian oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan kesatu primair tidak terpenuhi maka unsur-unsur lain dari dakwaan kesatu primair tidak perlu lagi dibuktikan ;
Selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan unsur-unsur dari dakwaan Kedua Subsidiair melanggar Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan Tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Dapat Merugikan Keuangan Negara atau perekonomian negara;
Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan
Perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan;
Ad.1. Unsur, “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang berdasarkan adalah orang perseorangan atau korporasi. Dalam hal ini adalah orang yang menjadi subyek hukum penyandang hak dan kewajiban yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan pidana yang dilakukannya.
Menimbang, bahwa oleh karena itu unsur ini sama dengan unsur yang terdapat dalam uraian dakwaan kesatu Subsdair, maka Majelis mengambil alih seluruh pertimbangan unsur setiap orang dalam dakwaan kesatu subsidari tersebut dan menyatakan unsur “setiap orang” ini telah terbukti menurut hukum ;
Ad.2. Unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menguntungkan” adalah sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya. Dimana perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi merupakan tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi.
Pengertian unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain yaitu suatu sikap bathin seseorang yang sempurna yang diproyeksikan keluar menjadi rangkaian tingkah laku dan perbuatan-perbuatan tertentu, meskipun di sini tidak ada unsur melawan hukum akan tetapi unsur itu ada secara diam-diam karena setiap perbuatan delik selalu ada unsur melawan hukum, yang berarti menguntungkan diri sendiri atau orang lain tanpa hak.
Rumusan delik tersebut memberikan konsekuensi bahwa tidaklah relevan untuk menonjolkan berapa besar sebenarnya keuntungan in concreto yang diterima oleh terdakwa secara pribadi, melainkan sudah cukup apabila sudah terbukti bahwa terdakwa mempunyai tujuan untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.
Menimbang, bahwa dengan mengutip fakta-fakta hukum yang timbul dipersidangan diperoleh fakta hukum, bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2013 Nomor DPA SKPD : 1.20.03.09.00.00.5.1 tanggal 2 Oktober 2013, terdapat Belanja Hibah kepada UKM Band Unmul Jl. Gedung PKM (Student Center) Unmul Lt.2 Jl. Barong Tongkok Gg. Kelua Telp. (0541) 749405 sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah). Proses pembayaran hibah tersebut dilakukan dengan dokumen sebagai berikut :
1. Kuitansi/Bukti Pembayaran Bantuan Hibah kepada UKM Band Unmul Samarinda sesuai SK. Gubernur Kaltim Nomor : 460/K.722/2013 tanggal 30 Oktober 2013 yang ditandatangani oleh Ketua Sdr.Muhammad Hilmi tanggal 16 Desember 2013 dan lunas dibayar tanggal (kosong) ditandatangani Bendahara Pengeluaran S. Muhammad Yusuf, S.Sos. dan setuju dibayar Kuasa Pengguna Anggaran ditandatangani H. Fadliansyah, S.E., ;
2. Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor : 0840/SPP-LS/HIBAH-UKMBU/KEU/2013 tanggal 16 Desember 2013, Rincian Rencana Penggunaan Belanja Hibah kepada Badan/Lembaga/Organisasi sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) yang ditandatangani Bendahara Pengeluaran S. S. Muhammad Yusuf, S.Sos ;
3. Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM : 0840/SPM-LS/HIBAH-UKMBU/KEU/2013 tanggal 16 Desember 2013 sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) ditandatangani Kuasa Pengguna Anggaran H. Fadliansyah, S.E., ;
4. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No.: 14077/LS-HBH/B.KEU/2013 tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).
5. Bantuan Dana Hibah untuk UKM Band Unmul masuk ke dalam rekening penerima hibah di Bank BRI Unit Segiri nomor rekening : 3610-01-025929-53-8 atas nama UKM Band Unmul pada tanggal 27 Desember 2013 sebesar Rp. 599.965.000,- (lima ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa penarikan dana hibah UKM Band Unmul tersebut dilakukan oleh terdakwa secara bertahap atas permintaan saksi Rudy Hartawan, dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 30 Desember 2013, ditarik atau diambil uang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah),
Tanggal 10 Januari 2014, ditarik atau diambil uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah),
Tanggal 15 Januari 2014, ditarik atau diambil uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah),
Tanggal 17 Januari 2014, ditarik atau diambil uang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Menimbang, Bahwa semua dana hibah tersebut setelah ditarik dari bank langsung diambil oleh terdakwa diatas meja teller, dan pada saat saksi Rudy Hartawan ditanya jabatannya di UKM Band Unmul, yang saat itu dijawab saksi Rudy Hartawan sebagai DPPO. Hanya penarikan kedua, sebesar Rp. 200.000.000,- yang pernah dititipkan kepada terdakwa untuk diambil sore harinya di rumah kontrakan terdakwa (ada bukti kuitansi). Bahwa dana yang cair dari total dana hibah sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) tersebut setelah dipotong biaya administarsi sebesar Rp. 35.000,- sehingga menjadi Rp. 599.965.000,- (lima ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah) ternyata tidak ada satu rupiahpun yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan UKM Band Unmul sebagaimana tercantum dalam RAB yang terlampir dalam proposal realisasi pencairan dana hibah UKM Band Unmul. Dana hibah tersebut setelah ditarik oleh terdakwa dengan didampingi saksi Rudy Hartawan berada dalam penguasaan saksi Rudy Hartawan, tidak terungkap kemana aliran dana hibah tersebut. Pada akhir Desember tahun 2013, saksi Rudy Hartawan membagi-bagikan amplop berisi masing-masing uang sebesar Rp. 1.500.000,- kepada terdakwa, saksi Taufan Indranata dan saksi Aan Afdillah di rumah kontrakan terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi Fuad Darmawan. Saat itu saksi Rudy Hartawan mengatakan bahwa ada sedikit rejeki. Selanjutnya pada awal tahun 2014, saksi Rudy Hartawan kembali membagi-bagikan uang kepada terdakwa dan saksi Fuad Darmawan masing-masing sebesar Rp, 25.000.000,- tanpa menyebut asal usul uang dan tujuan pemberian uang tersebut. saksi Rudy Hartawan saat itu meminta bantuan saksi Fuad Darmawan untuk membuatkan Laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah UKM band Unmul disesuaikan dengan nilai dana hibah yang diterima dan RKBnya, sehingga seolah-olah semua kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan jadwal kegiatan dan RAB, padahal tidak ada satupun kegiatan yang tertera dalam Rencana Kegiatan dan Jadwal Kegiatan UKM Band Unmul tersebut dilaksanakan dilapangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas ternyata dana yang cair dari total dana hibah sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) tersebut setelah dipotong biaya administrasi sebesar Rp. 35.000,- sehingga menjadi Rp. 599.965.000,- (lima ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah) ternyata tidak ada satu rupiahpun yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan UKM Band Unmul sebagaimana tercantum dalam RAB yang terlampir dalam proposal realisasi pencairan dana hibah UKM Band Unmul, namun telah dipergunakan oleh saksi Fuad Darmawan sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah),terdakwa Muhammad Hilmi sebesar Rp.26.500.000,- (dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah), saksi Taufan Indranata dan saksi Aan Afdillah masing-masing uang sebesar Rp. 1.500.000,- sementara sisanya dalam penguasaan saksi Rudy Hartawan, hal tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah APBD-P Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur TA 2013 yang diterima UKM Band Universitas Mulawarman Samarinda, yang dilakukan oleh Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kaltim Nomor : SR-320/PW17/5/2015 tanggal 10 Juli 2015 ;
Berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Ad.3. Unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” :
Menimbang, Bahwa yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan” adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan, atau sarana tersebut.
Menimbang, Bahwa yang dimaksud dengan “kewenangan” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi III, Balai Pustaka, Jakarta, 2003) adalah hak dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu. Sementara “kewenangan” yang dimaksud sebagai unsur delik disini mengacu pada kewenagan Pegawai Negeri seperti yang dimaksud oleh Pasal 1 ayat (2) huruf a, b, dan c dimana kewenangan tersebut merupakan serangkaian kekuasaan atau hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas atau pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik. Dengan kata lain kewenangan adalah kemampuan untuk bertindak yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada pemangku jabtan untuk melakukan hubungan hukum tertentu, sehingga melekat pertanggungjawaban jabatan (liability jabatan) yang dibebankan kepada pemangku jabatan ;
Menimbang, Bahwa yang dimaksud “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum di dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau didduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi. Dimana kesempatan ini diperoleh atau didapat sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tata kerja tersebut atau kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuan tersebut ;
Menimbang, Bahwa arti kata “sarana” dalam Buku Peristilahan Hukum dalam Praktik (Kejaksaan Agung RI, 1985, hlm.24) adalah syarat, cara, atau media. Dalam kaitannya dengan ketentuan tindak pidana korupsi pada delik Pasal 3, maka yang dimaksud dengan “sarana” adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi. , sementara untuk rumusan delik Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 yaitu “ yang ada padanya karena “Jabatan atau Kedudukan” merupakan rumusan unsur delik yang menegaskan keterkaitan secara mutatis mutandis antara kewenangan; kesempatan; sarana yang melekat dan dimiliki karena adanya jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi. Namun disini undang-undang secara jelas dan tegas membedakan antara jabatan dengan kedudukan dalam perumusan delik Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 dengan menempatkan kata ATAU diantara kedua kata tersebut. Untuk itu akan diuraikan lebih dulu apa yang dimaksud dengan Jabatan dan apa yang dimaksud dengan Kedudukan.
Menimbang, bahwa Menurut E.Utrecht dan Moh.Saleh Djindang dalam Buku Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia (1990 : hlm.144), yang dimaksud dengan jabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap (kring van vaste werkzaamheden) yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan negara/kepentingan umum atau yang dihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yang disebut negara. Dalam hal Pegawai Negeri sebagaimana termasuk dalam rumusan Pasal 1 angka 2 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001, di dalam penjelasan Pasal 17 ayat (1) UU No.43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No.8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Jabatan adalah Kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam satuan organisasi negara. Jabatan dalam lingkungan birokrasi pemerintah adalah jabatan struktural dan jabatan fungsional. Berdasarkan uraian tersebut diatas maka jelaslah rumusan kata Jabatan dalam pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 hanya dipergunakan untuk Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang memangku jabatan, baik jabatan struktural maupun fungsional.Sedangkan untuk pengertian Kedudukan, Soedarto dalam Buku Hukum dan Hukum Pidana (1977 : hlm.142) menyebutkan “kalau kedudukan diartikan fungsi pada umumnya maka seorang Direktur Bank Swasta juga mempunyai Kedudukan. Sehingga yang dimaksud dengan kedudukan selain dapat dipangku oleh Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi, dapat pula dipangku oleh pelaku tindak pidana korupsi yang bukan Pegawai Negeri atau orang perseorangan swasta. Hal ini senada dengan Putusan Mahkamah Agung tanggal 18 Desember 1984 nomor 892 K/Pid/1983 yang dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan bahwa terdakwa I dan terdakwa II dengan menyalahgunakan kesempatan karena kedudukannya masing-masing sebagai Direktur CV dan Pelaksana dari CV, telah dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b UU No.3 tahun 1971. Dengan memperhatikan pembahasan rumusan Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tersebut diatas maka dapat ditegaskan pelaku tindak pidana korupsi dalam delik Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 yaitu :
Pegawai Negeri yang melakukan tindak pidana korupsi dengan cara “menyalahgunakan kewenangan; kesempatan; atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukannya”;
Pelaku tindak pidana korupsi yang bukan Pegawai Negeri atau perseorangan swasta yang melakukan tindak pidana korupsi dengan cara “menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada karena kedudukannya saja;
Menimbang, Bahwa di Persidangan diperoleh fakta bahwa peranan Terdakwa Muhammad Hilmi dan saksi Fuad Darmawan (terdakwa dalam berkas perkara lain) serta saksi Rudy Hartawan (terdakwa dalam berkas perkara lain), dimana dalam pencairan dana bantuan / Bansos UKM Band Unmul sebesar Rp.600.000,- dimana saksi Rudy Hartawan ketika menawarkan untuk UKM Band Unmul sebesar 30% dan 70% untuk membantu pencairan dana bantuan tersebut, namun oleh pihak UKM Band Unmul menolak pembagian yang ditawarkan oleh saksi Rudy Hartawan tersebut. Bahwa karena tawaran saksi Rudy Hartawan ditolak maka oleh saksi Rudy Hartawan kemudian membuat/ menciptakan pengurus UKM Band Unmul fiktif dengan melibatkan saksi Fuad Darmawan dan terdakwa Muhammad Hilmi dengan cara meminta kartu mahasiswa dan KTP kepada saksi Fuad Darmawan, Aan Taufik Afdillah, Taufan Indranata serta terdakwa Muhammad Hilmi, dimana para saksi dan terdakwa tersebut tidak mengetahui maksud dan tujuan saksi Rudy Hartawan meminta kartu mahasiswa dan KTP mereka. Selanjutnya, pada hari Jum’at tanggal 22 November 2013 sekitar jam 09.00 Wita setelah dihubungi Saksi Rudy Hartawan, terdakwa Muhammad Hilmi dengan ditemani Saksi Fuad Darmawan datang ke Bank BRI Unit Segiri untuk keperluan membuka rekening bank yang nantinya akan dipergunakan untuk menerima pencairan dana hibah UKM-Band Unmul Samarinda. Karena Saksi Taufan Indranata selaku Bendahara UKM Band Unmul (hasil rekayasa saksi Rudy Hartawan) tidak bersedia hadir di bank, maka semua tandatangannya selaku Bendahara UKM Band Unmul di form aplikasi pembukaan rekening ditandatangani oleh Saksi Fuad Darmawan atas perintah saksi Rudy Hartawan. Kelengkapan administrasi pembukaan rekening dibawa oleh saksi Rudy Hartawan, termasuk Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : 64.247.411.8-722.000 atas nama Taufan Indranata yang terdaftar pada tanggal 22-11-2013, padahal Saksi Taufan Indranata tidak pernah mengurus pembuatan kartu NPWP tersebut. Setelah nomor rekening berhasil dibuat, terdakwa Muhammad Hilmi dengan ditemani Saksi Fuad Darmawan datang ke kantor Biro Sosial Pemerintah Provinsi Kaltim untuk melakukan verifikasi kelengkapan berkas pencairan dana hibah UKM Band Unmul, dimana berdasarkan hasil check list persyaratan permohonan realisasi dana hibah, persyaratan administrasi yang disampaikan terdakwa Muhammad Hilmi selaku Ketua UKM Band Unmul dinyatakan lengkap sehingga dimohonkan persetujuan pencairan ke Biro Keuangan Provinsi Kaltim.Bahwa penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah antara Pemerintah Provinsi Kaltim dengan UKM Band Unmul Samarinda tentang Pemberian Hibah yang memuat hak dan kewajiban antara pemberi hibah dan penerima hibah dilakukan pada tanggal 25 November 2013 Nomor : 510.72/2872/XI/2013, Nomor : 16/YPS/CKT/XI/2013. Pihak pertama adalah Drs. H. BERE ALI, M.Si. selaku Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang berkedudukan di Jl. Gajah Mada No. 2 Samarinda selaku Pemberi Hibah dan pihak kedua adalah terdakwa Muhammad Hilmi Ketua UKM Band Unmul dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama UKM Band Unmul yang berkedudukan di Jl. Barong Tongkok Gg. Kelua Samarinda selaku Penerima Hibah ;
Menimbang, bahwa dari rangkaian fakta-fakta hukum tersebut diatas peranan terdakwa Muhammad Hilmi yang sengaja dibuat oleh saksi Rudi Hartawan (terdakwa dalam berkas perkara lain) dengan menjadikan terdakwa Muhammad Hilmi sebagai ketua UKM Band Unmul periode tahun 2103-2104 sebagai salah satu syarat demi memudahkan pencairan dana bantuan / Bansos yang akhirnya dana bantuan / Bansos masuk kerekening Fiktif UKM Band Unmul yang dibuat oleh saksi Rudi Hartawan yang sedianya ditujukan untuk Band UKM Unmul yang sebenarnya ;
Menimbang, bahwa dengan adanya susunan pengurus fiktif tersebut yang dibuat / diciptakan oleh saksi Rudi Hartawan (terdakwa dalam berkas perkara lain), maka terdakwa Muhammad Hilmi dalam jabatannya selaku Ketua UKM Band Unmul menandatangani surat-surat dan dokumen-dokumen seperti tersebut diatas sebagai syarat pencairan dana hibah tersebut yang disodorkan oleh saksi Rudi Hartawan (terdakwa dalam berkas perkara lain ), sehingga dengan demikian terbitlah SPP (surat perintah pembayaran), SPM (surat perintah membayar) dan SP2D (surat perintah pencairan dana) kerekening UKM Band Unmul di Bank Cabang Bri Segiri dengan Nomor Rekening yang dibuat oleh saksi Rudi Hartawan (terdakwa berkas dalam perkara lain), sehingga dari peranan terdakwa Muhammad Hilmi tersebut yang bertindak selaku Ketua UKM Band Unmul walaupun itu fiktif, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa Muhammad Hilmi bertindak selaku Ketua UKM Band Unmul ;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim perbuatan terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sebagai Ketua UKM Band Unmul Fiktif ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.4. Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Menimbang, bahwa dalam penjelasan umum UU No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi memberikan penegertian tentang yang dimaksud dengan Keuangan Negara yaitu menyangkut seluruh kekayaan Negara, baik dalam bentuk apapun yang dipisahkan maupun yang tidak dipisahkan dan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara, serta segala hak dan kewajiban yang ditimbulkan karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah.
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan usaha milik Negara/Badan Usaha milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan kepada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan penegertian merugikan yang sama artinya menjadi rugi atau menjadi berkurang sehingga yang dimaksud dengan “merugikan perekonomian negara adalah sama artinya dengan perekonomian negara menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi kurang berjalan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan dari keterangan para saksi, ahli dan keterangan terdakwa, Laporan Hasil Audit BPKP, serta adanya bukti-bukti surat yang telah disita secara sah menurut hukum dan telah diperlihatkan di persidangan, terungkap adanya fakta hukum bahwa perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Terdakwa, bersama-sama dengan saksi Rudy Hartawan dan saksi Fuad Darmawan tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 599.965.000,- (lima ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah APBD-P Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur TA 2013 yang diterima UKM Band Universitas Mulawarman Samarinda, yang dilakukan oleh Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kaltim Nomor : SR-320/PW17/5/2015 tanggal 10 Juli 2015 ;
Menimbang, bahwa dari hasil Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah APBD-P Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur TA 2013 yang diterima UKM Band Universitas Mulawarman Samarinda, yang dilakukan oleh Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kaltim Nomor : SR-320/PW17/5/2015 tanggal 10 Juli 2015, tersebut dimana diterangkan dalam persidangan bahwa untuk terdakwa Muhammad Hilmi telah menerima uang sebesar Rp.26.500.000,- (dua puluh enam juta liama ratus ribu rupiah), sementara untuk saksi Fuad Darmawan telah menerima uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan hal tersebut dibenarkan oleh terdakwa Muhammad Hilmi dan Saksi Fuad Darmawan (terdakwa dalam berkas perkara lain) sementara selebihnya dipergunakan oleh saksi Rudi Hartawan (terdakwa dalam berkas perkara lain) ;
Menimbang, bahwa uang yang sebesar Rp.26.500.000,- tersebut oleh terdakwa Muhammad Hilmi telah dikembalikan melalui Penyidik Polresta Samarinda (telah dilakukan penyitaan) berdasarkan Berita Acara Surat tanda Penerimaan Nomor: STP/ 98/ IV/ 2015 yang diterima oleh Dedi Setianto, S.H. selaku Penyidik Pembantu tertanggal 29 April 2015, namun pun demikian bahwa perbuatan terdakwa Muhammad Hilmi bersama dengan saksi Fuad Darmawan (terdakwa dalam berkas perkara lain) serta saksi Rudi Hartawan (terdakwa dalam berkas perkara lain telah memenuhi unsur ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka unsur “yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” terbukti menurut hukum;.
Ad. 5. Unsur Dihukum sebagai orang yang melakukan perbuatan pidana, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan itu “.
Menimbang, sesuai bunyi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa terdapat 3 (tiga) sebutan pelaku yang secara alternatif dapat berupa :
Orang yang melakukan orang ini bertindak sendirian untuk mewujudkan segala anasir tindak pidana.
Orang yang menyuruh melakukan dalam tindak pidana ini pelakunya paling sedikit 2 (dua) orang yakni yang menyuru dan disuruh, jadi bukan pelaku utama itu sendiri yang melakukan tindak pidana, tetapi dengan bantuan orang lain yang hanya merupakan alat saja.
Orang yang turut melakukan “turut melakukan” diartikan melakukan bersama-sama, dalam tindak pidana ini pelakunya paling sedikit harus ada dua orang, yakni yang melakukan dan yang turut melakukan dan dalam tindakannya keduanya harus melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi keduanya melakukan anasir tindak pidana.
Menimbang, diterapkannya Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP di dalam dakwaan Penuntut Umum, adalah untuk mengetahui peran apakah yang telah dilakukan oleh Terdakwa dalam perbuatan yang telah terbukti yaitu Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomer 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila terjadi perbuatan pidana penyertaan atau yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih.
Menimbang, bahwa Profesor Van Hamel dalam buku Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia menjelaskan bahwa mengenai deelneming itu sebagai suatu ajaran yang bersifat umum, pada dasarnya merupakan suatu “leer der aansprakelijkheid en aansprakelijksh-heidverdaling atau merupakan suatu ajaran mengenai pertanggungjawaban dan pembagian pertanggung-jawaban yakni dalam hal di mana suatu delik yang menurut rumusan undang-undang sebenarnya dapat dilakukan seseorang secara sendirian, akan tetapi dalam kenyataannya telah dilakukan oleh dua orang atau lebih dalam suatu “psychische (intellectueele) of materieele vereenigde werkzaamheid” atau dalam suatu kerjasama yang terpadu baik secara psikis (intelektual) maupun secara material” ;
Menimbang, bahwa dalam konteks pembuktian perkara ini yang dimaksud dengan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah penyertaan (deelneming) adalah turut melakukan atau medeplegen, oleh karena dalam praktek peradilan bentuk deelneming ini selalu terdapat seorang pelaku dan seorang atau lebih pelaku yang turut melakukan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku-nya, maka bentuk deelneming ini juga sering disebut sebagai suatu mededaderschap dan apabila seseorang itu melakukan suatu tindak pidana, maka biasanya ia disebut sebagai seorang dader atau seorang pelaku, tetapi apabila beberapa orang secara bersama-sama melakukan tindak pidana, maka setiap peserta didalam tindak pidana itu sebagai seorang mededader dari peserta atau peserta-peserta yang lain atau sebaliknya yang artinya “ “untuk adanya suatu medeplegen, itu disyaratkan bahwa setiap pelaku itu mempunyai maksud yang diperlukan serta pengetahuan yang disyaratkan untuk dapat menyatakan bersalah turut melakukan itu haruslah dibuktikan bahwa pengetahuan dan maksud tersebut memang terdapat pada tiap peserta ;
Menimbang, mengenai tidak perlunya seorang medepleger atau seorang mededader itu harus turut serta menyelesaikan suatu tindak pidana yang telah ia lakukan bersama-sama dengan orang lain, dapat dilihat dalam putusan HOGE RAAD yang menyatakan bahwa “Apabila kedua peserta itu secara langsung telah bekerjasama untuk melaksanakan rencana mereka dan kerjasama itu demikian lengkap dan sempurna, maka adalah tidak penting siapa diantara mereka kemudian telah menyelesaikan kejahatan mereka” ;
Menimbang, sekarang akan dibahas apakah terdakwa dalam melakukan perbuatan sebagaimana yang telah terbukti yaitu Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memenuhi ketiga sebutan atau salah satu diantaranya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta alat bukti surat dan barang bukti telah diperoleh fakta bahwa peran terdakwa Muhammad Hilmi dan saksi Fuad Darmawan (terdakwa dalam berkas perkara lain) adalah sebagai orang yang disuruh melakukan (manus manistra), sedangkan orang yang berperan menyuruh melakukan (manus domina) adalah saksi Rudi Hartawan (terdakwa dalam berkas perkara lain), sehingga penandatanganan yang dilakukan oleh terdakwa Muhammad Hilmi berupa surat-surat dan dokumen-dokumen seperti tersebut diatas sebagai syarat pencairan dana hibah tersebut yang disodorkan oleh saksi Rudi Hartawan (terdakwa dalam berkas perkara lain ), sehingga dengan demikian terbitlah SPP (surat perintah pembayaran), SPM (surat perintah membayar) dan SP2D (surat perintah pencairan dana) kerekening UKM Band Unmul di Bank Cabang Bri Segiri dengan Nomor Rekening yang dibuat oleh saksi Rudi Hartawan (terdakwa berkas dalam perkara lain) berada dalam keadaan terpaksa, oleh karena fakta yuridis telah menunjukkan secara jelas peran terdakwa Muhammad Hilmi sebagai orang yang disuruh melakukan, maka unsur “sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan”, telah terbukti secara sah dan menyakinkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka menurut Majelis unsur pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu “sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan” telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana ”;
Menimbang, bahwa mengenai Pembelaan Terdakwa dan Team Penasihat Hukum Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa karena nota Pembelaan Terdakwa dan Team Penasihat Hukum Terdakwa berkaitan dengan pembahasan unsur pasal dari dakwaan Penuntut Umum, unsur mana telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim sebagaimana tersebut di atas, maka karena pertimbangan Majelis Hakim yang pada pokoknya memiliki kesimpulan yang berbeda dengan nota pembelaan tersebut, dengan demikian maka Nota Pembelaan Team Penasihat Hukum Terdakwa maupun Nota Pembelaan Terdakwa hanya akan dipergunakan sebagai sesuatu hal yang meringankan hukuman ;
Menimbang, bahwa dalam putusan perkara ini terdapat adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari Hakim Adhoc Anggota II (dua) ANGGRAENI,SH. berdasarkan pasal 14 ayat (3) Undang-Undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan “ dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat Hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan” ;
Menimbang, bahwa dalam sidang permusyawaratan, tidak dapat dicapai mufakat bulat, karena Hakim Anggota Majelis ke 2 (ANGGRAENI, S.H./Hakim Ad Hoc Tipikor) berbeda pendapat (Dissenting Opinion) terhadap Putusan ini, dengan pertimbangan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa dalam putusan perkara ini terdapat adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari Hakim Anggota II (Hakim Ad Hoc Tipikor), yaitu ANGGRAENI, S.H, maka berdasarkan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pendapat Hakim tersebut wajib dimuat dalam Putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim Anggota II akan mempertimbangkan, apakah berdasarkan fakta-fakta hukum di atas, Terdakwa MUHAMMAD HILMI Bin Bin ANWAR dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa MUHAMMAD HILMI Bin ANWAR telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Subsidaritas, yaitu:
PRIMAIR :
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indoesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
SUBSIDIAIR :
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
LEBIH SUBSIDIAIR :
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa Hakim Anggota II terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primair, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indoesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang ;
Secara melawan hukum
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Yang melakukan, menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim Anggota II mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur setiap orang :
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 3 UUPTPK disebutkan : “Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah orang perseorangan atau korporasi, sedangkan pengertian “korporasi” adalah kumpulan orang maupun kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa adapun yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam ketentuan ini adalah merupakan unsur yang lazim disebut sebagai “Barang Siapa” yang dalam Yurisprudensi Peradilan, diartikan sebagai siapapun orangnya, yang dapat dijadikan subyek hukum dan perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan secara langsung kepadanya;
Menimbang, bahwa kata “Setiap Orang”, menunjuk orang, yang apabila orang tersebut terbukti memenuhi semua unsur dari tindak pidana seperti dimaksud dalam ketentuan pidana yang bersangkutan, maka ia dapat disebut sebagai pelaku dari tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian cakupan pengertian “setiap orang” dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah menunjuk pada seseorang tertentu sebagai orang pribadi (natuurlijk persoon), yang menyandang hak dan kewajiban hukum, ataupun korporasi sebagai suatu entitas hukum yang mempunyai kekayaan yang terorganisasi (seperti Perseroan Terbatas, Yayasan, Koperasi) atau yang bukan berbadan hukum (seperti perseroan Komanditer, Usaha Dagang) ataupun juga suatu kumpulan orang yang terorganisasi (seperti Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat);
Menimbang, bahwa Terdakwa MUHAMMAD HILMI Bin ANWAR di ajukan di muka persidangan, yang berdasarkan keterangan Saksi-saksi, Ahli, serta keterangan Terdakwa sendiri, dapat disimpulkan, bahwa orang yang dihadapkan di persidangan ini adalah benar Terdakwalah orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum sesuai identitas yang tercantum dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa sepanjang persidangan perkara ini berlangsung, Majelis Hakim cukup memperhatikan keadaan, sikap dan tindak tanduk Terdakwa yang telah membenarkan identitasnya sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, dalam keadaan normal akal pikirannya, sehat fisik maupun psikisnya dan Terdakwa dengan seksama dapat mengikuti jalannya persidangan dan dapat menjawab dengan baik pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya, baik oleh Majelis Hakim maupun Penuntut Umum serta memberikan tanggapan atas keterangan saksi-saksi baik yang Terdakwa benarkan atau yang Terdakwa sanggah;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dikaitkan dengan surat dakwaan, maka yang dimaksud setiap orang adalah orang perseorangan, yakni Terdakwa MUHAMMAD HILMI Bin ANWAR, dengan identitas lengkap sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan, sehingga tidak terjadi kesalahan orang (error in persona) yang dihadapkan di persidangan ;
Menimbang, bahwa telah jelas yang dimaksud orang adalah menunjuk pada Terdakwa MUHAMMAD HILMI Bin ANWAR, dengan demikian maka unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur secara melawan hukum :
Menimbang, bahwa pengertian “ melawan hukum “ dalam lingkup hukum pidana adalah mengandung makna bertentangan dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku , sedangkan pengertian melawan hukum dalam lingkup hukum perdata adalah bertentangan dengan kewajiban hukum sipelaku atau bertentangan dengan hak-hak orang lain ;
Menimbang, bahwa pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UUPTPK) dalam penjelasannya memberi pengertian bahwa yang dimaksud melawan hukum adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun materil yaitu, bahwa meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dapat dipidana ;
Menimbang, bahwa terhadap pengertian melawan hukum sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) UUPTPK tersebut, Mahkamah Konstitusi dalam Putusannya Nomor : 003 /PUU.IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 memberikan pertimbangan bahwa perbuatan melawan hukum dalam arti materiel yang diterapkan secara positip berdasarkan penjelasan Pasal 2 (1) UUPTPK adalah bertentangan dengan asas legalitas, oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Mahkamah Agung dalam beberapa putusannya, antara lain Putusan Nomor : 996 K/PID/2006 tanggal 16 Agustus 2006 dan putusan Mahkamah Agung Nomor : 1974 K/PID/2006 tanggal 13 Oktober 2006, tetap menerapkan ajaran perbuatan melawan hukum materil sebagaimana ketentuan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa dengan dinyatakannya melawan hukum dalam arti materil bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat pasca putusan Mahkamah kostitusi, maka yang dimaksud melawan hukum menjadi tidak jelas rumusannya, oleh karena itu berdasarkan doktrin hakim harus melakukan penemuan hukum dengan memperhatikan ketentuan pasal 5 ayat 1 undang-undang Nomor 48 tahun 2009 yang menentukan “ Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat, karena itu pula menurut ketentuan pasal 10 ayat 1 UU No.48/2009 “ pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa,mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas melainkan wajib memeriksa dan mengadilinya, dalam hal yang demikian undang-undang memberi kuasa kepada Hakim untuk menetapkan sendiri maknanya ketentuan undang-undang itu artinya suatu kata yang tidak jelas dalam suatu ketentuan undang-undang, hakim boleh menafsir suatu ketentuan undang-undang scara gramatikal atau historis atau secara sistimatis atau secara sosiologis dengan cara memperbandingkan hukum ;
Bahwa yurispundensi dan doktrin merupakan sumber hukum formil selain UU dan kebiasaan serta traktat yang dapat digunakan oleh Mahkamah Agung dalam kasus-kasus konkrit yang dihadapinya, yurispundensi tentang makna perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil harus tetap dijadikan pedoman untuk terbinanya konsistensi penerapannya dalam perkara-perkara tindak pidana korupsi, karena sudah sesuai dengan kesadaran hukum dan perasaan hukum yang hidup dalam masyarakat, kebutuhan hukum warga masyarakat. Nilai-nilai hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana yang didakwakan kepadanya merupakan perbuatan melawan hukum, ataukah penyalahgunaan wewenang;
Menimbang, bahwa kesempatan, sarana dan kedudukan tidak bisa dipisahkan dari kewenangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti Surat-surat yang diajukan oleh Penuntut Umum, keterangan Saksi-saksi, Ahli, Saksi-saksi A de Charge (baik yang diajukan Saksi RUDY HARTAWAN, Saksi FUAD DARMAWAN dan Terdakwa) maupun keterangan Saksi RUDY HARTAWAN, Saksi FUAD DARMAWAN dan Terdakwa sendiri sebagaimana terungkap di persidangan, Terdakwa MUHAMMAD HILMI Bin ANWAR dalam kapasitas atau Jabatan selaku Ketua UKM Band Unmul, dapat mencairkan dana APBD Prov. Kaltim Tahun Anggaran 2013, padahal jabatan tersebut jelas diketahui Terdakwa adalah jabatan fiktif atau hasil rekayasa yang dilakukan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi RUDY HARTAWAN Bin MUHAMMAD AMIN dan Saksi FUAD DARMAWAN Bin SUDIRMAN. Sebelum membuat organisasi fiktif tersebut, Terdakwa sebagai Mahasiswa Universitas Mulawarman jelas dalam keadaan sadar dan mengetahui, bahwa Terdakwa bukanlah Pengurus yang sah/resmi UKM Band Unmul periode tahun 2013-2014 dan belum ada pergantian Pengurus di periode tersebut;
Menimbang, bahwa Pengurus UKM Band Unmul yang resmi, periode tahun 2013-2014 pernah mengajukan Surat Permohonan Pembatalan dana hibah untuk UKM Band, kepada Pemprov. Kaltim, setelah dalam rapat Pengurus dan Anggota UKM Band Unmul menolak permintaan/tawaran pembagian yang diajukan Saksi RUDY HARTAWAN, yaitu jika dana hibah cair, 70% untuk membayar administrasi dan orang yang melancarkan pengurusan dana hibah sedangkan 30% sisanya untuk UKM Band Unmul;
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa MUHAMMAD HILMI juga dengan penuh kesadaran dan tanpa adanya tekanan, bersedia menuruti semua ajakan dan permintaan Saksi RUDY HARTAWAN dengan melengkapi dan menanda-tangani semua surat yang diperlukan agar dana hibah Pemprov. Kaltim yang sebenarnya diperuntukkan bagi UKM Band Unmul yang sah, dapat dicairkan. Terdakwa juga bersedia membuka rekening baru di bank lain (Bank BRI cabang Segiri), atas nama Terdakwa dan Saksi TAUFAN INDRANATA , selaku Ketua dan Bendahara UKM Band Unmul yang fiktif, padahal telah diketahui rekening bank yang digunakan oleh UKM Band Unmul yang resmi, adalah pada Bank BPD KALTIM, bukan pada Bank BNI;
Menimbang, dengan berdasarkan struktur organisasi yang fiktif, tanpa sepengetahuan dan seijin Pengurus UKM Band Unmul yang sah, Proporsal permohonan awal yang pernah diajukan oleh Pengurus UKM Band Unmul resmi, periode tahun 2012-20113, yang terbukti berasal dari ide dan arahan Terdakwa RUDY HARTAWAN sendiri, dijadikan lampiran dalam Proporsal permohonan pencairan dana hibah, Selain itu, tanpa sepengetahuan dan seijin Pengurus UKM Band Unmul yang sah, juga dilampirkan dokumentasi kegiatan-kegiatan yang memang pernah dilakukan oleh UKM Band Unmul yang resmi. Berdasarkan Surat-surat di atas, dana hibah Pemprov. Kaltim sebesar Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah) yang seharusnya diberikan kepada UKM Band Unmul yang sah, dapat dicairkan dan dinikmati Terdakwa, bersama-sama dengan Saksi RUDY HARTAWAN dan Saksi FUAD DARMAWAN;
Menimbang, bahwa meskipun pencairan selalu atas perintah Saksi RUDY HARTAWAN dan pada saat pengambilan selalu ditemani oleh Saksi RUDY HARTAWAN, kemudian uang yang diambil langsung diserahkan Terdakwa kepada Saksi RUDY HARTAWAN, hal tersebut tidak membuktikan adanya tekanan pada diri Terdakwa oleh Saksi RUDY HARTAWAN. Setelah seluruh dana dicairkan dan diberikan kepada Saksi RUDY HARTAWAN, Terdakwa mengakui menerima bagian dari dana hibah, yaitu sebesar Rp. 26.500.000,- (Dua Puluh Enam Juta Rupiah Lima Ratus Ribu Rupiah) dari Saksi RUDY HARTAWAN. Selama persidangan selain tidak pernah membuktikan adanya tekanan dari Saksi RUDY HARTAWAN, Terdakwa juga tidak pernah membuktikan iktikad baiknya untuk membuktikan tersalurnya dana hibah kepada UKM Band Unmul yang sah ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kapasitas pribadi, bukan dengan menyalah gunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena Terdakwa sama sekali tidak memiliki kewenangan, kesempatan atau sarana apapun, atau dengan kata lain Terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa adanya suatu hak pada dirinya atau bertentangan dengan hak orang lain (PAF Lamintang dalam bukunya Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia). Jabatan Terdakwa sebagai Ketua organisasi, telah terbukti bahwa organisasi tersebut dibuat secara fiktif dan hasil dari rekayasa Terdakwa dan Saksi RUDY HARTAWAN dan Saksi FUAD DARMAWAN, maka kewenangan, kesempatan atau sarana yang diperoleh Terdakwa juga menjadi tidak sah atau melawan hukum.
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa jelas terbukti juga melanggar :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Bab I Ketentuan Umum Pasal 3 ayat (1), yang menyebutkan “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Bab VII Pelaksanaan APBD Bagian Pertama, Azas Umum Pelaksanaan APBD :
Pasal 122 ayat (10) Pengeluaran Belanja Daerah menggunakan prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 133 ayat (2) Penerima subsidi hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan bertanggungjawab atas penggunaan uang/barang dan/ataujasa yang diterimanya dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaannya kepada kepala daerah
Pasal 19 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tanggal 27 Juli 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD yang berbunyi :
Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi :
Laporan penggunaan hibah;
Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan
Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.
Naskah Perjanjian Hibah antara Pemerintah Provinsi Kaltim dengan UKM Band Unmul Samarinda tentang Pemberian Hibah pada tanggal 25 November 2013 Nomor : 510.72/2872/XI/2013, Nomor : 16/YPS/CKT/XI/2013. Bab II Persyaratan, Pasal 2 ayat (1) : Pemberian hibah tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, keluarga atau usaha pribadi yang bersifat mencari keuntungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal di atas, Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kapasitas pribadi, maka tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab Terdakwa sebagai subyek hukum pribadi. Terdakwa tidak menyalah gunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena Terdakwa sama sekali tidak memiliki kewenangan, kesempatan atau sarana apapun. Oleh karenanya, unsur “secara melawan hukum” telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsurmemperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi :
Menimbang, bahwa yang dimaksud “memperkaya” bukan semata-mata membuat diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi benar-benar menjadi kaya akan tetapi cukup apabila apa yang didapat dari perbuatan tersebut ternyata telah menambah jumlah kekayaan yang dimiliki;
Menimbang, bahwa telah terungkap fakta Terdakwa selaku Ketua dari UKM Band Unmul yang dibentuk secara fiktif atau secara melawan hukum, telah mencairkan dan mengambil dana hibah Pemprov. Kaltim dan menyerahkan dana tersebut sepenuhnya kepada Saksi RUDY HARTAWAN yang jumlah seluruhannya adalah Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah). Dengan demikian cukup terbukti, bahwa Terdakwa sudah memperkaya orang lain;
Menimbang, bahwa ternyata dari Saksi RUDY HARTAWAN Terdakwa juga telah menerima uang sebesar Rp. 26.500.000,- (Dua Puluh Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) , sehingga dapat disimpulkan bahwa sejak Terdakwa menerima dana tersebut untuk keperluan pribadi, maka sejak itulah kekayaan Terdakwa berupa uang tunai menjadi bertambah;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan diatas, maka unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi;
Ad.4. Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “merugikan” adalah sama artinya dengan menjadirugiatauberkurang. Dengan demikian “merugikankeuangan Negara” adalah sama artinya dengan “menjadiruginyakeuangannegara” atau “berkurangnyauangnegara”.
Menimbang, bahwa menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dalam UU RI No. 20 Tahun 2001 kata “dapat” sebelum frasa “Merugikan Keuangan atau Perekonomian Negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan akibatnya;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara sebagaimana dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang, barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Keuangan Negara” menurut Memori Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
(a). Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan atau pertanggung-jawaban pejabat lembaga Negara, baik ditingkat pusat maupun daerah;
(b). Berada dalam penguasaan, pegurusan, dan pertanggung-jawaban Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal Negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Menimbang bahwa dengan mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 dan penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, dikaitkan dengan fakta yang terungkap di persidangan bahwa Dana Hibah untuk UKM Band Unmul adalah berasal dari APBD Tahun Anggaran 2013 Pemerintah Prov. Kaltim, maka dapat disimpulkan uang tersebut termasuk dalam pengertian Keuangan Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa Terdakwa secara melawan hukum dan melanggar peraturan yang ada telah mendapatkan tambahan uang sebesar Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah) yang diperoleh dari dana APBD-P TA 2013 Pemprov. Kaltim. Dengan demikian telah menjadi fakta hukum, sejak bantuan Dana Hibah untuk UKM Band Unmul sebesar Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah) dikurangi biaya administratif pembukaan rekening di Bank BRI Segiri sebesar Rp. 35.000,- (TigaPuluh Lima Ribu Rupiah), maka ke dalam rekening penerima hibah di Bank BRI Unit Segiri nomor rekening : 3610-01-025929-53-8 atas nama UKM Band Unmul pada tanggal 27 Desember 2013 telah masuk dana sebesar Rp. 599.965.000,- (lima ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah), maka keuangan negara menjadi rugi atau berkurang sejumlah Rp. 599.965.000,- (lima ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa meskipun pada saat penyidikan baik Terdakwa, maupun Saksi FUAD DARMAWAN, Saksi AAN TAUFIK AFDILLAH dan Saksi TAUFAN INDRANATA telah mengembalikan seluruh uang yang diterima dari Saksi RUDY HARTAWAN yang merupakan bagian dari dana hibah Pemprov. Kaltim, kerugian keuangan negara tetap dianggap telah terjadi, yaitu tersisa sebesar Rp. 545.465.000,- (Lima Ratus Empat Puluh Lima Juta Empat Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah), yang berasal dari kerugian Rp. 599.965.000,- (lima ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah) dikurangi total pengembalian pada saat penyidikan (Rp. 54.500.000,- ), dan pengembalian tersebut tidak dapat membebaskan Terdakwa maupun Saksi FUAD DARMAWAN dari sanksi hukum pidana;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas maka unsur ke-4 “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah terpenuhi;
Ad. 5. Unsur “yang melakukan, menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini terdiri dari beberapa sub unsur yang bersifat alternatif, maka apabila salah satu sub unsur saja yang sesuai dengan fakta hukum maka unsur ini dinyatakan terpenuhi;
Menimbang, bahwa kedudukan serta perbuatan Terdakwa sebagaimana terungkap dalam fakta hukum sebagaimana yang telah diuraikan dan dipertimbangkan tersebut di atas, secara mutatis mutandis sepanjang yang terkait dengan unsur ini, juga berlaku dalam pembuktian unsur kelima ini ;
Menimbang, bahwa satu syarat mutlak bagi “bersama-sama melakukan” ialah adanya keinsyafan bekerja sama antara orang-orang yang bekerja sama itu. Dengan perkataan lain, mereka itu timbal balik mengetahui perbuatan masing-masing. Sementara itu tidak diperlukan bahwa sebelum perbuatan-perbuatan telah diadakan suatu persetujuan diantara mereka. Satu persetujuan diantara mereka tidak lama sebelum pelaksanaan pelanggaran pidana itu telah cukup bagi adanya suatu keinsyafan bekerja sama yang dimaksudkan di atas. (Mr. MH. Tirta Amidjaja, Pokok-Pokok Hukum Pidana, 1954, hal.57) ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, untuk merealisasikan cairnya dana hibah yang berasal dari dana APBD-P Pemprov. Kaltim Tahun Anggaran 2013 untuk UKM Band Unmul tersebut, Terdakwa dengan sadar bersedia membantu Saksi RUDY HARTAWAN, dengan bersedia dijadikan Ketua UKM Band Unmul yang fiktif;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, bukti surat yang diajukan oleh Penuntut Umum, keterangan Terdakwa, keterangan Saksi FUAD DARMAWAN, terbukti Terdakwa tidak akan bisa memperoleh dana, tanpa peran dan atau keikut sertaan Saksi RUDY HARTAWAN yang sejak awal memiliki ide dan bersikap aktif dalam memenuhi semua prosedur yang ditentukan, dan dilakukan secara melawan hukum. Selain itu juga ada keikutsertaan saksi FUAD DARMAWAN, yang membantu membuat proporsal pencairan sesuai perintah Saksi RUDY HARTAWAN, menandatangani semua surat surat yang diperlukan dan membuat LPJ atas perintah dan arahan Saksi RUDY HARTAWAWAN. Seluruhnya dilakukan secara melawan hukum ;
Menimbang, bahwa ada keikutsertaan dan peran besar dari Terdakwa, karena bersedia mengantarkan LPJ (Laporan Pertanggung-jawaban) dana hibah, yang dibuat oleh Saksi FUAD DARMAWAN sesuai perintah dan arahan Saksi RUDY HARTAWAN, di samping juga menandatangani surat surat yang diperlukan, yang dilakukan secara melawan hukum ;
Menimbang, bahwa hal di atas juga dikuatkan dengan keterangan Saksi-saksi a de charge yang diajukan oleh Terdakwa dan Saksi FUAD DARMAWAN sendiri, yaitu Saksi DARSANI dan Saksi DESWANTA ANUGRAHA. Para Saksi tersebut tahu adanya penyalah-gunaan dana bansos/hibah, karena Saksi DESWANTA pernah satu rumah dengan Terdakwa dan Saksi FUAD DARMAWAN. Saksi DARSANI jika berkunjung ke rumah Terdakwa dan Saksi FUAD DARMAWAN, sering bertemu dengan Saksi RUDY HARTAWAN sedang bersama Terdakwa dan Saksi FUAD DARMAWAN. Saksi DARSANI sering melihat Saksi FUAD DARMAWAN membuat laporan yang disebutnya membuat laporan Saksi RUDY HARTAWAN dan di tahun 2015, Saksi melihat bahwa Saksi RUDY HARTAWAN juga sering mencari Saksi FUAD DARMAWAN;
Menimbang, bahwa perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama oleh Terdakwa, Saksi FUAD DARMAWAN dan Saksi RUDY HARTAWAN, sebagaimana telah diakui oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan Saksi FUAD DARMAWAN dalam Nota Pembelaan atau Pledoinya, maka dominan atau tidaknya peran masing-masing, sama sekali tidak dapat membebaskan Terdakwa dari sanksi pidananya;
Menimbang, bahwa secara tidak langsung, para pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang memiliki kewenangan dalam proses cairnya dana hibah Pemprov. Kaltim yang sebenarnya diberikan kepada UKM Band Unmul yang sah tersebut, melakukan tugas hanya dengan melakukan check list/memeriksa secara administratif atau hanya memeriksa berkas, tetapi sama sekali tidak melakukan validasi atau cek lapangan terlebih dahulu untuk melihat kelayakan penerima hibah, sebelum dana dicairkan ( Sebagaimana keterangan Saksi SIDIK AMRILLAH Bin SANUSI AMIN, Saksi SAPIYAH Binti ANANG SABRAN, Saksi Drs. FATHURRAKHMAN, M.T. Bin ABD. KARIM, dan Saksi H. FADLIANSYAH, S.E. Bin H. IRHAMSYAH). Oleh karenanya mekanisme kerja aparat pemerintah provinsi Kaltim dalam proses pencairan dana hibah untuk UKM Band Unmul tersebut belum memenuhi asas kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian dalam pengelolaan Uang negara. Tidak dilakukan atau tidak diusahakannya suatu mekanisme koordinasi kerja yang baik, telah memudahkan Terdakwa, Saksi FUAD DARMAWAN dan Saksi RUDY HARTAWAN untuk secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa adalah seorang calon Sarjana atau calon Ilmuawan yang seharusnya sudah mampu berpikir secara sehat dan masuk akal. Selama persidangan, Terdakwa juga tidak pernah membuktikan adanya tekanan, baik yang dilakukan oleh Saksi RUDY HARTAWAN maupun pihak lain terhadap diri Terdakwa. Oleh karenanya, meskipun di tingkat penyidikan Terdakwa sudah mengembalikan uang yang diperolehnya dari Saksi RUDY HARTAWAN sebesar Rp. 26.500.000,- (Dua Puluh Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), peran serta atau keikutsertaan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Saksi FUAD DARMAWAN dan Saksi RUDY HARTAWAN tidaklah dapat membebaskan Terdakwa dari sanksi hukum pidana ;
Menimbang, bahwa Saksi RUDY HARTAWAN Bin MUHAMMAD AMIN (Terdakwa dalam Perkara yang terpisah atau dalam Perkara lain), telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan, yaitu melakukan tindak pidana korupsisecara bersama-sama dengan Terdakwa dan Saksi FUAD DARMAWAN Bin SUDIRMAN, sehingga merupakan delik penyertaan. Dalam delik penyertaan, di mana kejahatan dilakukan bersama-sama, tentu uraian peristiwanya juga sama, maka bagaimana mungkin masuk dalam pasal yang berbeda, karena tidak mungkin terbukti unsur penyertaan jika tindak pidananya berbeda. Oleh karenanya, ketiganya (baik Terdakwa, Saksi FUAD DARMAWAN dan Saksi RUDY HARTAWAN) harus ditimpakan pasal yang sama meskipun penjatuhan sanksi pidananya bisa berbeda;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka perbuatan Terdakwa MUHAMMAD AMIN Bin ANWAR telah memenuhi unsur ”turut serta melakukan perbuatan tindak pidana Korupsi ”. Oleh karena itu unsur ke- 5 telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dari semua uraian di atas maka dapat diyakini telah terbukti secara sah dan meyakinkan Terdakwa MUHAMMAD HILMI Bin ANWAR bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dakwaan Primair, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana, Oleh karenanya, Terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, selama pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan alasan-alasan penghapus pertanggungjawaban pidana pada diri terdakwa dalam melakukan perbuatannya baik alasan pembenar dan pemaaf dalam undang-undang, maupun diluar undang-undang berdasarkan penerapan sifat melawan hukum materil dalam fungsi negatif, maka terdakwa adalah subyek hukum pidana yang mampu bertanggungjawab, oleh karenanya harus dinyatakan bersalah atas perbuatannya;
Menimbang, dengan terbuktinya terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan pada dakwaan Penuntut Umum, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya yang lamanya akan disebutkan pada amar putusan;
Menimbang, oleh karena terdakwa pernah ditahan dengan jenis penahanan Rutan dan tidak ditemukan alasan untuk tidak mengurangkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, tentang pidana yang pantas dijatuhkan kepada terdakwa, Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut :
Bahwa maksud penjatuhan pidana kepada pelaku tindak pidana tidak hanya bermaksud sebagai pemulihan atas telah dilakukannya suatu tindak pidana, tetapi juga untuk mendidik supaya terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya (tujuan edukatif), serta untuk mencegah masyarakat tidak berbuat yang semacam itu (tujuan preventif).
Menimbang, dengan mengacu pada pendapat di atas Majelis tidak sependapat dengan Penuntut Umum tentang lamanya pidana sebagaimana yang dimohonkan oleh Penuntut Umum dalam tuntutan pidananya, Menurut hemat Majelis Hakim pidana sebagaimana tuntutan pidana penuntut Umum terlalu berat untuk dijatuhkan kepada terdakwa, hal tersebut berdasarkan perimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan pidana sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Akibat perbuatan Terdakwa, Negara dirugikan ;
Perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah di bidang pemberantasan KKN;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa telah mengembalikan kerugian negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp. 26.500.000,- (dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah);
Terdakwa masih berstatus mahasiswa yang masih ingin melanjutkan kuliahnya ;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan tidak menyulitkan jalannya persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan penerapan Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, berdasarkan rumusan Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf b UUTPK dapat diterapkan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa MUHAMMAD HILMI, Saksi FUAD DARMAWAN, Saksi AAN TAUFIK AFDILLAH dan saksi TAUFAN INDRANATA sebagaimana uraian unsur “memperkaya diri sendiri orang lain atau korporasi” telah mengembalikan kerugian negara melalui Penyidik Polresta Samarinda (telah dilakukan penyitaan) berdasarkan Berita Acara Surat tanda Penerimaan Nomor: STP/ 98/ IV/ 2015 yang diterima oleh Dedi Setianto, S.H. selaku Penyidik Pembantu tertanggal 29 April 2015, maka sisa kerugian negara yang berada dalam penguasaan Saksi RUDY sebesar Rp. 545.465.000,- (lima ratus empat puluh lima juta empat ratus enam puluh lima rupiah) haruslah dibebankan kepada Saksi Rudi Hartawan (terdakwa dalam berkas perkara lain), dengan demikian terhadap terdakwa tidak akan dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan Negara ;
Menimbang bahwa oleh karena pasal yang didakwakan Penuntut umum tersebut mengandung ancaman pidana yang bersifat komulatif, yaitu berupa pidana penjara dan pidana denda, maka majelis mempertimbangan bahwa Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara maka diharuskan pula untuk membayar denda yang besarnya seperti tercantum dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka berdasarkan ketentuan pasal 30 ayat (2) dan (3) KUHP dapat diganti dengan kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, dan denda maka terdakwa patut dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya seperti tercantum dalam amar ;
Memperhatikan, Pasal Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair ;
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD HILMI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Korupsi ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD HILMI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan sepenuhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan tersebut ;
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
Copy arsip alinan Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor : 460/K.722/2013 tanggal 30 Oktober 2013;
Copy arsip Check List Persyaratan Berkas Permohonan Realisasi untuk Masyarakat, Kelompok Masyarakat, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan;
Copy arsip Naskah perjanjian Hibah antara Pemprov. Kaltim dengan UKM band Universitas Mulawarman Samarinda tentang Pemberian Hibah;
(dua) lembar copy arsip kuitansi tertanggal 16 Desember 2013;
Proposal pencairan UKM band Universitas Mulawarman samarinda No.: 024/F/UB-UM/VIII/2013 tanggal 19 November 2013;
Laporan Pertanggungjawaban Perihal Penerimaan Dana Hibah Milik UKM band Unmul Samarinda;
Copy arsip DPPA SKPD TA. 2013 dengan No. DPA SKPD : 1.20.03.09.00.00.51;
Copy arsip Surat Perintah pencairan Dana (SP2D) No.” 14077/LS-HBH/B.KEU/2013 tanggal 23 Desember 2013;
Copy Proposal Peningkatan Fasilitas Studio, Stage, Lighting, Pelatihan Recording dan Multimedia UKM Band Unmul Samarinda 2012;
Copy arsip Rekomendasi Mohon bansos/Hibah APBD-P 2013/APBD Murni 2014 tanggal 14 Agustus 2013;
Foto Copy Formulir Aplikasi Pembukaan Rekening UKM band Unmul;
Foto Copy SK. Kepengurusan UKM Band Unmul No.: 830/KM/2013 tanggal 29 Mei 2013;
Foto Copy KTP a.n. TAUFAN INDRANATA dan a.n. MUHAMMAD HILMI;
Foto Copy NPWP a.n. TAUFAN INDRANATA;
Foto Copy Kartu Contoh tanda Tangan;
Foto Copy Slip Pengambilan Uang 4 (empat) lembar);
1 (satu) unit laptop merk Toshiba warna hitam type A205;
Uang Tunai sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) disita dari FUAD DARMAWAN;
Uang Tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari TAUFAN INDRANATA;
Uang Tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari AAN TAUFIK AFDILLAH;
Uang Tunai sebesar Rp. 26.500.000,- (dua puluh lenam juta lima ratus ribu rupiah) disita dari MUHAMMAD HILMI;
Kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 200.000.000,- tertanggal 15 Januari 2015;
Agar seluruhnya dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa RUDY HARTAWAN, S.T. Bin MUHAMMAD AMIN (Alm.)
Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa, sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda pada hari : Kamis, Tanggal 14 April 2016, oleh kami BURHANUDDIN, SH. MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, dengan POSTER SITORUS, SH. MH., dan ANGGRAENI, SH. MH masing-masing Hakim Adhoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda, sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 21 April 2016, oleh Hakim Ketua Majelis, dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut di atas, dibantu oleh HASLINDA., Panitera Pengganti, dihadapan SRI RUKMINI SETYANINGSIH,S.H. Jaksa Penuntut Umum pada
Kejaksaan Negeri Samarinda dan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
POSTER SITORUS, SH. MH BURHANUDDIN, SH. MH
ANGGRAENI, SH. MH
PANITER PENGGANTI,
HASLINDA