23/Pid.Sus/2016/PN Amt.
Putusan PN AMUNTAI Nomor 23/Pid.Sus/2016/PN Amt.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- TAUFIK Bin NORMAN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa TAUFIK Bin NORMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TAUFIK Bin NORMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Memerintahkan agar Terdakwa segera ditahan; 4. Menetapkan barang bukti berupa: ï€ 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Thunder warna Biru Nopol: DA 4475 DP, Noka: MH8EN125A7J-422662, Nosin: F405-ID-422625 beserta kunci; ï€ 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Suzuki Thunder warna Biru Nopol: DA 4475 DP, Noka: MH8EN125A7J-422662, Nosin: F405-ID-422625; dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu Terdakwa TAUFIK Bin NORMAN. ï€ 1 (satu) buah jerigen volume 25 (dua puluh lima) liter berisi penuh BBM premium; ï€ 1 (satu) buah jerigen volume 25 (dua puluh lima) liter berisi 2 (dua) liter BBM premium; dirampas untuk negara. ï€ 1 (satu) selang warna hijau dengan panjang 120 cm; dirampas untuk dimusnahkan. 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 23/Pid.Sus/2016/PN Amt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Amuntai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : TAUFIK Bin NORMAN;
Tempat lahir : Teluk Bayur;
Umur/Tanggal Lahir : 29 tahun/1 Juli 1985;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Teluk Bayur RT. 02 Kecamatan Juai Kabupaten Balangan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah dari Kepolisian Resort Balangan tanggal 30 April 2015 Nomor: Sp.Kap/28/IV/2015/Reskrim pada tanggal 30 April 2015;
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Amuntai Nomor: 23/Pen.Pid/2016/PN.Amt tanggal 20 Januari 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 23/Pen.Pid/2016/PN.Amt tanggal 20 Januari 2016 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum tanggal 17 Februari 2016 No. Reg. Perk: PDM-02/Pargn/Ep.2/01/2016, yang pada pokoknya menuntut:
Menyatakan TerdakwaTAUFIK Bin NORMAN(Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan pengangkutan kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi tanpa izin pengangkutan”, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dalam dakwaan kedua kami di atas.
Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaTAUFIK Bin NORMAN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulandandenda sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Memerintahkan supaya Terdakwa ditahan.
Menetapkan agar barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Thunder warna Biru Nopol: DA 4475 DP, Noka: MH8EN125A7J-422662, Nosin: F405-ID-422625 beserta kunci;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Suzuki Thunder warna Biru Nopol: DA 4475 DP, Noka: MH8EN125A7J-422662, Nosin: F405-ID-422625;
Dikembalikan kepada Terdakwa Taufik Bin Norman (Alm).
1 (satu) buah jerigen volume 25 (dua puluh lima) liter berisi penuh BBM premium;
1 (satu) buah jerigen volume 25 (dua puluh lima) liter berisi 2 (dua) liter BBM premium;
Dirampas untuk negara.
1 (satu) selang warna hijau dengan panjang 120 cm;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan/pledoii secara lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim dengan alasan Terdakwa menyesal, mengakui perbuatannya, merupakan tulang punggung keluarga, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa atas pembelaan/pledoii secara lisan dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan atas tanggapan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa juga menyatakan tetap pada pembelaan/pledoiinya;
Menimbang, bahwa akhirnya Penuntut Umum dan Terdakwa tidak mengajukan sesuatu hal lagi dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara: PDM-02/Paringin/01/2016 tanggal 20 Januari 2016 sebagai berikut:
DAKWAAN
KESATU:
“Bahwa ia Terdakwa TAUFIK BIN NORMAN (Alm) pada hari Kamis, tanggal 30 April 2015 sekira jam 16.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Jalan Desa Haur Batu Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan, setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah menyalahgunakanpengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah” perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal telah marak terjadi kegiatan pelangsiran BBM di wilayah hukum Polres Balangan sehingga saksi RIO P SIANTURI dan saksi ROBERTO MASIKU menindak lanjuti laporan masyarakat dengan menyelidiki disekitar area SPBU dan berhasil mengamankan Terdakwa yang masuk kedalam SPBU untuk mengisi BBM Premium dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder warna biru Nopol DA 4475 DP secara berulang-ulang, kemudian diikuti kedua saksi ketempat semak-semak dimana Terdakwa sedang menyuling BBM dari tangki ke jerigen yang telah disediakan Terdakwa menggunakan selang, dimana setelah semua jerigen Terdakwa terisi maka Terdakwa akan menjual kembali secara eceran di kecamatan Juai Kabupaten Balangan;
Bahwa tangki sepeda motor yang Terdakwa miliki berkapasitas maksimum sebanyak 60 (enam puluh) liter dan Terdakwa sempat memindahkan kedalam Jerigen ukuran 25 (dua puluh lima) liter dimana 1 (satu) jerigen dalam keadaan penuh Premium sedangkan 1 (satu) buah jerigen lainnya baru berisi 2 (dua) liter, yang Terdakwa beli dari SPBU Haur Batu Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan dengan harga perliternya Rp.7.300.- (tujuh ribu tiga ratus rupiah) dan Terdakwa jual kembali per eceran seharga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) sehingga Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.700,-- (tujuh ratus rupiah);
Bahwa Terdakwa dalam pembelian pertama membeli sebanyak Rp.90.000 (Sembilan puluh ribu rupiah), kedua Terdakwa membeli Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) dari dua kali pembelian tersebut Terdakwa sempat memindahkan ke jerigen sebanyak 27 (dua puluh tujuh) liter dan ketika Terdakwa ingin membeli Premium ketiga kalinya keluar dari semak-semak datang petugas kepolisian mengamankan Terdakwa beserta barang bukti Ke Polres Balangan untuk proses lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin usaha untuk melakukan kegiatan pengangkutan maupun jual beli (niaga) bahan bakar minyak jenis premium dari instansi berwenang dan Terdakwa dalam menjual beli Premium sudah berjalan selama kurang lebih 1 (satu) tahun;
Bahwa dalam kegiatan usaha minyak bidang Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga BBM secara resmi harus memiliki izin dari Pertamina dan Pemda/ Pemkot setempat dengan harus dilengkapi:
Perjanjian kontrak dengan Pertamina;
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
Akta Notaris;
Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
Surat Keterangan Terdaftar (SKT);
Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB/ SKCK);
Bahwa yang berhak melayani untuk memenuhi kebutuhan Bahan Bakar Minyak/ Premium bagi konsumen adalah harus agen resmi dari Pertamina seperti Agen Premium dan Minyak Solar (APMS), SPBU serta Stasiun Pengisian BBM untuk Bungker (SPBB);
Perbuatan Terdakwa TAUFIK Bin NORMAN sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana melanggar ketentuan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi”.
ATAU
KEDUA:
“Bahwa ia Terdakwa TAUFIK BIN NORMAN (Alm) pada hari Kamis, tanggal 30 April 2015 sekira jam 16.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Jalan Desa Haur Batu Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan, setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melakukan pengangkutan bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan” perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal telah marak terjadi kegiatan pelangsiran BBM di wilayah hukum Polres Balangan sehingga saksi RIO P SIANTURI dan saksi ROBERTO MASIKU menindak lanjuti laporan masyarakat dengan menyelidiki disekitar area SPBU dan berhasil mengamankan Terdakwa yang masuk kedalam SPBU untuk mengisi BBM Premium dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder warna biru Nopol : DA 4475 DP secara berulang-ulang, kemudian diikuti kedua saksi ketempat semak-semak dimana Terdakwa sedang menyuling BBM dari tangki ke jerigen yang telah disediakan Terdakwa menggunakan selang, dimana setelah semua jerigen Terdakwa terisi maka Terdakwa akan menjual kembali secara eceran di Kecamatan Juai Kabupaten Balangan;
Bahwa tangki sepeda motor yang Terdakwa miliki berkapasitas maksimum sebanyak 60 (enam puluh) liter dan Terdakwa sempat memindahkan kedalam jerigen ukuran 25 (dua puluh lima) liter dimana 1 (satu) jerigen dalam keadaan penuh Premium sedangkan 1 (satu) buah jerigen lainnya baru berisi 2 (dua) liter, yang Terdakwa beli dari SPBU Haur Batu Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan dengan harga perliternya Rp.7.300.- (tujuh ribu tiga ratus rupiah) dan Terdakwa jual kembali per eceran seharga Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah) sehingga Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.700,-(tujuh ratus rupiah);
Bahwa Terdakwa dalam pembelian pertama membeli sebanyak Rp.90.000 (Sembilan puluh ribu rupiah), kedua Terdakwa membeli Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) dari dua kali pembelian tersebut Terdakwa sempat memindahkan ke jerigen sebanyak 27 (dua puluh tujuh) liter dan ketika Terdakwa ingin membeli Premium ketiga kalinya keluar dari semak-semak datang petugas kepolisian mengamankan Terdakwa beserta barang bukti Ke Polres Balangan untuk proses lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin usaha untuk melakukan kegiatan pengangkutan maupun jual beli (niaga) bahan bakar minyak jenis premium dari instansi berwenang dan Terdakwa dalam menjual beli Premium sudah berjalan selama kurang lebih 1 (satu) tahun;
Bahwa dalam kegiatan usaha minyak bidang Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga BBM secara resmi harus memiliki izin dari Pertamina dan Pemda/ Pemkot setempat dengan harus dilengkapi:
a. Perjanjian kontrak dengan Pertamina;
b. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
c. Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
d. Akta Notaris;
e. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
f. Surat Keterangan Terdaftar (SKT);
g. Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB/ SKCK);
- Bahwa yang berhak melayani untuk memenuhi kebutuhan Bahan Bakar Minyak/ Premium bagi konsumen adalah harus agen resmi dari Pertamina seperti Agen Premium dan Minyak Solar (APMS), SPBU serta Stasiun Pengisian BBM untuk Bungker (SPBB);
Perbuatan Terdakwa TAUFIK Bin NORMAN sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana melanggar ketentuan Pasal 53 huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi”.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa sudah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi guna didengar keterangannya di persidangan sebagai berikut:
RIO P. R. SIANTURI Bin P. H. SIANTURI (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 April 2015 Polres Balangan mendapat laporan dari masyarakat bahwa telah marak terjadi kegiatan pelangsiran BBM di wilayah hukum Polres Balangan sehingga saksi RIO P. SIANTURI dan saksi ROBERTO MASIKU menindaklanjuti laporan masyarakat dengan menyelidiki di sekitar area SPBU dan berhasil mengamankan Terdakwa TAUFIK Bin NORMAN (Alm) yang masuk ke dalam SPBU untuk mengisi BBM premium dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder warna biru Nopol: DA 4475 DP secara berulang-ulang, kemudian diikuti kedua saksi ke tempat semak-semak dimana Terdakwa sedang menyuling BBM dari tangki ke jerigen yang telah disediakan Terdakwa menggunakan selang, dimana setelah semua jerigen Terdakwa terisi maka Terdakwa akan menjual kembali secara eceran di Kecamatan Juai Kabupaten Balangan;
Bahwa tangki sepeda motor yang Terdakwa miliki berkapasitas maksimum sebanyak 60 (enam puluh) liter dan Terdakwa sempat memindahkan ke dalam jerigen ukuran 25 (dua puluh lima) liter dimana 1 (satu) jerigen dalam keadaan penuh premium sedangkan 1 (satu) buah jerigen lainnya baru berisi 2 (dua) liter, yang Terdakwa beli dari SPBU Haur Batu Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan dengan harga perliternya Rp 7.300.- (tujuh ribu tiga ratus rupiah) dan Terdakwa jual kembali per eceran seharga Rp 8.000,- (delapan ribu rupiah) sehingga Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 700,- (tujuh ratus rupiah);
Bahwa Terdakwa dalam pembelian pertama membeli sebanyak Rp 90.000 (sembilan puluh ribu rupiah), kedua Terdakwa membeli Rp 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) dari dua kali pembelian tersebut Terdakwa sempat memindahkan ke jerigen sebanyak 27 (dua puluh tujuh) liter dan ketika Terdakwa ingin membeli premium ketiga kalinya keluar dari semak-semak datang petugas kepolisian mengamankan Terdakwa beserta barang bukti Ke Polres Balangan untuk proses lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin usaha untuk melakukan kegiatan pengangkutan maupun jual beli (niaga) bahan bakar minyak jenis premium dari instansi berwenang dan Terdakwa dalam menjual beli premium sudah berjalan selama kurang lebih 1 (satu) tahun;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
ROBERTO MASIKU Bin BENYAMIN MASIKU, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 April 2015 Polres Balangan mendapat laporan dari masyarakat bahwa telah marak terjadi kegiatan pelangsiran BBM di wilayah hukum Polres Balangan sehingga saksi RIO P. SIANTURI dan saksi ROBERTO MASIKU menindaklanjuti laporan masyarakat dengan menyelidiki di sekitar area SPBU dan berhasil mengamankan Terdakwa TAUFIK Bin NORMAN (Alm) yang masuk ke dalam SPBU untuk mengisi BBM premium dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder warna biru Nopol: DA 4475 DP secara berulang-ulang, kemudian diikuti kedua saksi ke tempat semak-semak dimana Terdakwa sedang menyuling BBM dari tangki ke jerigen yang telah disediakan Terdakwa menggunakan selang, dimana setelah semua jerigen Terdakwa terisi maka Terdakwa akan menjual kembali secara eceran di Kecamatan Juai Kabupaten Balangan;
Bahwa tangki sepeda motor yang Terdakwa miliki berkapasitas maksimum sebanyak 60 (enam puluh) liter dan Terdakwa sempat memindahkan ke dalam jerigen ukuran 25 (dua puluh lima) liter dimana 1 (satu) jerigen dalam keadaan penuh premium sedangkan 1 (satu) buah jerigen lainnya baru berisi 2 (dua) liter, yang Terdakwa beli dari SPBU Haur Batu Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan dengan harga perliternya Rp 7.300.- (tujuh ribu tiga ratus rupiah) dan Terdakwa jual kembali per eceran seharga Rp 8.000,- (delapan ribu rupiah) sehingga Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 700,- (tujuh ratus rupiah);
Bahwa Terdakwa dalam pembelian pertama membeli sebanyak Rp 90.000 (sembilan puluh ribu rupiah), kedua Terdakwa membeli Rp 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) dari dua kali pembelian tersebut Terdakwa sempat memindahkan ke jerigen sebanyak 27 (dua puluh tujuh) liter dan ketika Terdakwa ingin membeli premium ketiga kalinya keluar dari semak-semak datang petugas kepolisian mengamankan Terdakwa beserta barang bukti Ke Polres Balangan untuk proses lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin usaha untuk melakukan kegiatan pengangkutan maupun jual beli (niaga) bahan bakar minyak jenis premium dari instansi berwenang dan Terdakwa dalam menjual beli premium sudah berjalan selama kurang lebih 1 (satu) tahun;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan ahli sebagai berikut:
1. DAMBHA HERVIYANTO TADJUDIN Bin HERU TADJUDIN, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa jika ada pelaku usaha yang melakukan pengangkutan dan atau niaga BBM tanpa memiliki izin usaha pengangkutan atau izin usaha niaga, maka terhadap pelaku usaha tersebut dapat dikatakan telah melakukan tindak pidana di bidang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b dan d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, adapun penjelasannya sebagai berikut: terhadap pelaku usaha tersebut yang tidak memiliki izin usaha pengangkutan dan atau izin usaha niaga BBM yang dikeluarkan oleh Menteri melalui Dirjen Migas maka pelaku usaha tersebut telah melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 hurut b dan d Undang-undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan sanksi pidana 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000.,- (empat puluh miliar) bahwa berdasarkan penjelasan saya tersebut di atas yang dimaksud dengan izin usaha adalah izin yang diberikan kepada badan usaha atau badan hukum untuk melaksanakan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan/atau niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba;
Bahwa tidak ada batasan maksimal dan minimal jumlah BBM dalam hal pengangkutan, penyimpanan ataupun niaga BBM. Apabila pelaku yang tidak ada memiliki izin usaha pengangkutan, penyimpanan ataupun izin usaha niaga adalah merupakan tindak pidana yang melanggar undang-undang tersebut;
Bahwa dalam kegiatan usaha minyak bidang pengangkutan, penyimpanan dan/atau niaga BBM secara resmi harus memiliki izin dari Pertamina dan Pemda/Pemkot setempat dengan harus dilengkapi: Perjanjian kontrak dengan Pertamina, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Akta Notaris, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB/SKCK);
Bahwa yang berhak melayani untuk memenuhi kebutuhan Bahan Bakar Minyak/premium bagi konsumen adalah harus agen resmi dari Pertamina seperti Agen Premium dan Minyak Solar (APMS), SPBU serta Stasiun Pengisian BBM untuk Bungker (SPBB);
Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak ditetapkan 2 (dua) jenis bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, yaitu minyak tanah (kerosene) dan solar (gas oil);
Bahwa untuk bahan bakar minyak jenis bensin tidak disubsidi lagi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak;
Terhadap keterangan ahli tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa TAUFIK Bin NORMAN di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 April 2015 sekira jam 16.00 wita pada saat Terdakwa melakukan kegiatan pelangsiran BBM premium menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder warna biru Nopol: DA 4475 DP di Desa Haur Batu Kec. Paringin Kab. Balangan kemudian datang aparat kepolisian Polres Balangan ke tempat Terdakwa menyuling BBM premium dari sepeda motor yang Terdakwa gunakan ke dalam jerigen yang telah Terdakwa siapkan untuk menampung BBM premium hasil langsiran. Karena pada saat itu Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin pengangkutan dan niaga BBM dari instansi berwenang maka Terdakwa beserta sepeda motor dan muatannya diamankan ke Polres Balangan guna proses lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa membeli BBM premium tersebut dengan harga Rp 7.300,- per liter di SPBU Desa Haur Batu Kec. Paringin Kab. Balangan untuk dijual kembali kepada pengecer dengan harga Rp 8.000,- per liter sehingga Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 700,- per liter;
Bahwa BBM premium yang diangkut Terdakwa berjumlah sekitar 27 (dua puluh tujuh) liter dan Terdakwa melakukan kegiatan ini sudah selama 1 (satu) tahun;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat izin pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak dari instansi berwenang;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti di persidangan berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Thunder warna Biru Nopol: DA 4475 DP, Noka: MH8EN125A7J-422662, Nosin: F405-ID-422625 beserta kunci;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Suzuki Thunder warna Biru Nopol: DA 4475 DP, Noka: MH8EN125A7J-422662, Nosin: F405-ID-422625;
1 (satu) buah jerigen volume 25 (dua puluh lima) liter berisi penuh BBM premium;
1 (satu) buah jerigen volume 25 (dua puluh lima) liter berisi 2 (dua) liter BBM premium;
1 (satu) selang warna hijau dengan panjang 120 cm;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dan barang bukti tersebut telah diperlihatkan baik kepada saksi-saksi maupun Terdakwa dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan dalam perkara ini, maka telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 April 2015 sekira jam 16.00 wita pada saat Terdakwa melakukan kegiatan pelangsiran BBM premium menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder warna biru Nopol: DA 4475 DP di Desa Haur Batu Kec. Paringin Kab. Balangan kemudian datang aparat kepolisian Polres Balangan ke tempat Terdakwa menyuling BBM premium dari sepeda motor yang Terdakwa gunakan ke dalam jerigen yang telah Terdakwa siapkan untuk menampung BBM premium hasil langsiran. Karena pada saat itu Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin pengangkutan dan niaga BBM dari instansi berwenang maka Terdakwa beserta sepeda motor dan muatannya diamankan ke Polres Balangan guna proses lebih lanjut;
Bahwa tangki sepeda motor yang Terdakwa miliki berkapasitas maksimum sebanyak 60 (enam puluh) liter dan Terdakwa sempat memindahkan ke dalam jerigen ukuran 25 (dua puluh lima) liter dimana 1 (satu) jerigen dalam keadaan penuh premium sedangkan 1 (satu) buah jerigen lainnya baru berisi 2 (dua) liter, yang Terdakwa beli dari SPBU Haur Batu Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan dengan harga perliternya Rp 7.300.- (tujuh ribu tiga ratus rupiah) dan Terdakwa jual kembali per eceran seharga Rp 8.000,- (delapan ribu rupiah) sehingga Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 700,- (tujuh ratus rupiah);
Bahwa Terdakwa dalam pembelian pertama membeli sebanyak Rp 90.000 (sembilan puluh ribu rupiah), kedua Terdakwa membeli Rp 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) dari dua kali pembelian tersebut Terdakwa sempat memindahkan ke jerigen sebanyak 27 (dua puluh tujuh) liter dan ketika Terdakwa ingin membeli premium ketiga kalinya keluar dari semak-semak datang petugas kepolisian mengamankan Terdakwa beserta barang bukti Ke Polres Balangan untuk proses lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin usaha untuk melakukan kegiatan pengangkutan maupun jual beli (niaga) bahan bakar minyak jenis premium dari instansi berwenang;
Bahwa Terdakwa dalam menjual beli premium sudah berjalan selama kurang lebih 1 (satu) tahun;
Bahwa dalam kegiatan usaha minyak bidang pengangkutan, penyimpanan dan/atau niaga BBM secara resmi harus memiliki izin dari Pertamina dan Pemda/Pemkot setempat dengan harus dilengkapi: Perjanjian kontrak dengan Pertamina, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Akta Notaris, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB/SKCK);
Bahwa yang berhak melayani untuk memenuhi kebutuhan Bahan Bakar Minyak/premium bagi konsumen adalah harus agen resmi dari Pertamina seperti Agen Premium dan Minyak Solar (APMS), SPBU serta Stasiun Pengisian BBM untuk Bungker (SPBB);
Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak ditetapkan 2 (dua) jenis bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, yaitu minyak tanah (kerosene) dan solar (gas oil);
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan, sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap telah termuat dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana maka semua unsur dari pasal yang didakwakan haruslah terpenuhi;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan dengan dakwaan Alternatif sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan KESATU: Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 ATAU dakwaan KEDUA: Pasal 53 huruf b UU No. 22 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara Alternatif, maka Majelis Hakim diberi kewenangan untuk memilih salah satu dari dakwaan Penuntut Umum yang didakwakan kepada Terdakwa setelah dihubungkan dengan fakta-fakta hukum di persidangan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut memilih langsung dakwaan KEDUA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b UU No. 22 Tahun 2001, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan;
Ad.1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang menunjuk kepada pelaku sebagai subyek hukum yaitu perseorangan atau siapa saja yang dapat dibebani hak dan kewajiban serta mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam suatu perbuatan pidana dimana orang tersebut diajukan ke persidangan dengan surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa di dalam perkara ini yang menjadi/sebagai subyek hukum sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum adalah Terdakwa TAUFIK Bin NORMAN yang di persidangan identitasnya telah dicocokkan dengan identitas sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum ternyata adanya kecocokan antara satu dengan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur melakukan pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 12 UU No. 22 Tahun 2001 menyatakan pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, dan/atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa izin adalah dalam melakukan perbuatan atau menguasai suatu hak tidak mempunyai izin atau kewenangan dari undang-undang atau peraturan yang bersangkutan (tanpa mendapat izin yang sah dari pejabat yang berwenang);
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 20 UU No. 22 Tahun 2001 menyatakan izin usaha adalah izin yang diberikan kepada badan usaha untuk melaksanakan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan/atau niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba. Adapun berdasarkan Penjelasan Pasal 23 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2001 menyatakan izin usaha merupakan izin yang diberikan kepada badan usaha oleh pemerintah sesuai dengan kewenangan masing-masing, untuk melaksanakan kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan/atau niaga, setelah memenuhi persyaratan yang diperlukan. Dalam hal-hal yang menyangkut kepentingan daerah, pemerintah mengeluarkan izin usaha, setelah badan usaha dimaksud mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2001 menyatakan kegiatan usaha hilir mencakup pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga. Adapun ketentuan Pasal 23 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2001 menyatakan kegiatan usaha hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dapat dilaksanakan oleh badan usaha setelah mendapat izin usaha dari pemerintah. Sedangkan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2001 menyatakan izin usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha minyak bumi dan/atau kegiatan usaha gas bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibedakan atas izin usaha pengolahan, izin usaha pengangkutan, izin usaha penyimpanan, dan izin usaha niaga;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU No. 22 Tahun 2001 menyatakan bahan bakar minyak (BBM) adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak ditetapkan 2 (dua) jenis bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, yaitu minyak tanah (kerosene) dan solar (gas oil);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diperoleh antara lain pada hari Kamis tanggal 30 April 2015 sekira jam 16.00 wita pada saat Terdakwa melakukan kegiatan pelangsiran BBM premium menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder warna biru Nopol: DA 4475 DP di Desa Haur Batu Kec. Paringin Kab. Balangan kemudian datang aparat kepolisian Polres Balangan ke tempat Terdakwa menyuling BBM premium dari sepeda motor yang Terdakwa gunakan ke dalam jerigen yang telah Terdakwa siapkan untuk menampung BBM premium hasil langsiran. Karena pada saat itu Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin pengangkutan dan niaga BBM dari instansi berwenang maka Terdakwa beserta sepeda motor dan muatannya diamankan ke Polres Balangan guna proses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa tangki sepeda motor yang Terdakwa miliki berkapasitas maksimum sebanyak 60 (enam puluh) liter dan Terdakwa sempat memindahkan ke dalam jerigen ukuran 25 (dua puluh lima) liter dimana 1 (satu) jerigen dalam keadaan penuh premium sedangkan 1 (satu) buah jerigen lainnya baru berisi 2 (dua) liter, yang Terdakwa beli dari SPBU Haur Batu Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan dengan harga perliternya Rp 7.300.- (tujuh ribu tiga ratus rupiah) dan Terdakwa jual kembali per eceran seharga Rp 8.000,- (delapan ribu rupiah) sehingga Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 700,- (tujuh ratus rupiah). Adapun Terdakwa dalam pembelian pertama membeli sebanyak Rp 90.000 (sembilan puluh ribu rupiah), kedua Terdakwa membeli Rp 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) dari dua kali pembelian tersebut Terdakwa sempat memindahkan ke jerigen sebanyak 27 (dua puluh tujuh) liter dan ketika Terdakwa ingin membeli premium ketiga kalinya keluar dari semak-semak datang petugas kepolisian mengamankan Terdakwa beserta barang bukti Ke Polres Balangan untuk proses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa dalam kegiatan usaha minyak bidang pengangkutan, penyimpanan dan/atau niaga BBM secara resmi harus memiliki izin dari Pertamina dan Pemda/Pemkot setempat dengan harus dilengkapi: Perjanjian kontrak dengan Pertamina, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Akta Notaris, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB/SKCK). Adapun yang berhak melayani untuk memenuhi kebutuhan Bahan Bakar Minyak/premium bagi konsumen adalah harus agen resmi dari Pertamina seperti Agen Premium dan Minyak Solar (APMS), SPBU serta Stasiun Pengisian BBM untuk Bungker (SPBB);
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki izin usaha untuk melakukan kegiatan pengangkutan maupun jual beli (niaga) bahan bakar minyak jenis premium dari instansi berwenang dan Terdakwa dalam menjual beli premium sudah berjalan selama kurang lebih 1 (satu) tahun;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa melakukan pengangkutan bahan bakar minyak jenis premium (bensin tidak disubsidi lagi oleh pemerintah) dengan menggunakan kendaraan sepeda motor Suzuki Thunder warna biru Nopol: DA 4475 DP yang rencananya akan dijual lagi oleh Terdakwa untuk mendapatkan keuntungan tetapi tidak memiliki izin usaha pengangkutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur melakukan pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang terkandung dalam dakwaan KEDUA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b UU No. 22 Tahun 2001 telah terpenuhi, maka dakwaan KEDUA dari Penuntut Umum terbukti secara sah;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan KEDUA telah terbukti dan Majelis Hakim telah memperoleh keyakinan atas kesalahan Terdakwa maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan”;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pidana bagi Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44-51 KUHP (alasan pemaaf yang dapat menghapuskan unsur kesalahan Terdakwa ataupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan yang dilakukan Terdakwa), Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP;
Menimbang, bahwa ancaman pidana dalam Pasal 53 huruf b UU No. 22 Tahun 2001 bersifat kumulatif yang memuat ancaman pidana penjara dan juga pidana denda, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat terhadap Terdakwa akan dijatuhi pidana penjara dan denda;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 30 ayat (2) KUHP apabila putusan pidana denda tidak dapat dibayar oleh Terdakwa, maka Terdakwa dapat dijatuhi pidana kurungan;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 30 ayat (3) dan (6) KUHP lamanya pidana kurungan pengganti paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan serta sekali-kali tidak boleh lebih dari delapan bulan;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan pemidanaan bukanlah sebagai pembalasan atau balas dendam atau semata-mata untuk menista atau menderitakan seseorang, namun pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa bertujuan untuk mendidik dan memperbaiki agar Terdakwa menjadi manusia yang lebih baik dikemudian hari serta taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, mencegah Terdakwa mengulangi lagi perbuatannya dikemudian hari dan mencegah orang lain meniru apa yang telah dilakukan oleh Terdakwa, dan disamping itu pemidanaan bertujuan pula untuk memberikan perlindungan dan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pemidanaan yang akan dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Terdakwa sebagaimana dalam amar putusan ini adalah dirasakan patut dan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa serta mencerminkan rasa keadilan baik bagi Terdakwa maupun bagi masyarakat;
Menimbang, bahwa oleh karena pemeriksaan Terdakwa telah selesai dan kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi, maka menurut pendapat Majelis Hakim tidak perlu menahan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan dan menurut pendapat Majelis Hakim tidak cukup alasan untuk menahan, maka Terdakwa tidak ditahan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf a KUHAP, oleh karena Terdakwa tidak ditahan dan Terdakwa dijatuhi pidana penjara, maka Majelis Hakim berpendapat agar Terdakwa segera ditahan setelah putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 194 ayat (1) KUHAP, terhadap barang bukti dalam perkara ini berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Thunder warna Biru Nopol: DA 4475 DP, Noka: MH8EN125A7J-422662, Nosin: F405-ID-422625 beserta kunci;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Suzuki Thunder warna Biru Nopol: DA 4475 DP, Noka: MH8EN125A7J-422662, Nosin: F405-ID-422625;
diserahkan kepada yang paling berhak maka ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa TAUFIK Bin NORMAN;
1 (satu) buah jerigen volume 25 (dua puluh lima) liter berisi penuh BBM premium;
1 (satu) buah jerigen volume 25 (dua puluh lima) liter berisi 2 (dua) liter BBM premium;
yang merupakan hasil dari kejahatan dan mempunyai nilai ekonomis maka harus ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
1 (satu) selang warna hijau dengan panjang 120 cm;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka harus ditetapkan barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka harus dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan meringankan yang ada pada diri Terdakwa, sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merugikan masyarakat yang menggunakan BBM;
Perbuatan Terdakwa mengganggu masyarakat dalam pengisian BBM di SPBU;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesal, mengakui perbuatannya, merupakan tulang punggung keluarga, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka Terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan ketentuan Pasal 53 huruf b UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa TAUFIK Bin NORMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TAUFIK Bin NORMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Memerintahkan agar Terdakwa segera ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Thunder warna Biru Nopol: DA 4475 DP, Noka: MH8EN125A7J-422662, Nosin: F405-ID-422625 beserta kunci;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Suzuki Thunder warna Biru Nopol: DA 4475 DP, Noka: MH8EN125A7J-422662, Nosin: F405-ID-422625;
dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu Terdakwa TAUFIK Bin NORMAN.
1 (satu) buah jerigen volume 25 (dua puluh lima) liter berisi penuh BBM premium;
1 (satu) buah jerigen volume 25 (dua puluh lima) liter berisi 2 (dua) liter BBM premium;
dirampas untuk negara.
1 (satu) selang warna hijau dengan panjang 120 cm;
dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amuntai, pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2016 oleh kami: H. BAWONO EFFENDI, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua Majelis, MUHAMMAD DZULHAQ, S.H. dan BAYU ADHYPRATAMA, S.H., M.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh RUDI NOVARIN ANWAR, S.H. selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Amuntai, serta dihadiri oleh HERLINDA, S.H. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Paringin dan di hadapan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
MUHAMMAD DZULHAQ, S.H.H. BAWONO EFFENDI, S.H., M.H.
BAYU ADHYPRATAMA, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
RUDI NOVARIN ANWAR, S.H.