558/Pid.Sus/2014/PN.TNG
Putusan PN TANGERANG Nomor 558/Pid.Sus/2014/PN.TNG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
A. PARNINGOTAN NAINGGOLAN Bin UDIN NAINGGOLAN
penuntutan atas diri terdakwa tidak dapat diterima
P U T U S A N
Nomor: 558/Pid.Sus/2014/PN.TNG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tangerang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : A. PARNINGOTAN NAINGGOLAN Bin UDIN
NAINGGOLAN;
Tempat Lahir : Medan;
Umur / Tgl. Lahir : 43 Tahun / 06 Juli 1970;
Jenis Kelamin : Laki – Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jl. Mesjid Darussalam RT.009/004 Kelurahan
Kedaung, Kecamatan Pamulang Kota Tangerang
Selatan;
Agama : Kristen;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa tidak ditahan;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 558/Pid.Sus/2014/PN.TNG, tanggal 13 Maret 2014 Jo Nomor 558/PEN/ PID.SUS/2014/PN.TNG, tanggal 15 April 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 558/PEN.PID.SUS/2014/PN.TNG, tanggal 20 Maret 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Penetapan Ketua Majelis tanggal 20 Maret 2014 persidangan ditetapkan pada hari Rabu tanggal 2 April 2014, tetapi pada hari persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum memberitahukan belum dapat menghadirkan Terdakwa ke persidangan walaupun telah dilakukan pemanggilan, oleh karena itu Jaksa Penuntut Umum meminta agar persidangan diundurkan guna melakukan pemanggilan kembali kepada Terdakwa, yang untuk itu sidang diundurkan untuk hari Rabu tanggal 16 April 2014;
Menimbang, bahwa pada persidangan hari Rabu tanggal 16 April 2014 Terdakwa hadir di persidangan dan dengan didampingi Penasihat Hukum Terdakwa yang ditunjuk oleh Majelis Hakim, yaitu Jon Hendry, SH., persidangan dilanjutkan dengan pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa setelah pembacaan Surat Dakwaan dan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa saksi-saksi belum dihadirkan dan untuk itu mohon agar sidang ditunda untuk memberi kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum memanggil saksi-saksi;
Menimbang, bahwa oleh karena saksi-saksi belum dihadirkan maka pemeriksaan perkara tidak bisa dilanjutnya sehingga sidang ditunda sampai hari Rabu tanggal 28 April 2014, dimana sebelum penundaan sidang diumumkan Hakim Ketua Majelis lebih dahulu membacakan Penetapan Nomor 558/PEN.PID.SUS/2014/PN.TNG. tanggal 16 April 2014 tentang Perintah Penahanan atas Terdakwa dalam Rumah Tahanan Negara LP Pemuda Tangerang untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal 16 April 2014;
Menimbang, bahwa pada persidangan hari Rabu tanggal 28 April 2014 Jaksa Penuntut Umum memberitahukan tidak dapat menghadirkan Terdakwa di persidangan karena Terdakwa melarikan diri sebelum Jaksa Penuntut Umum melaksanakan penetapan perintah penahanan atas Terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah beberapa kali pengunduran sidang dalam perkara ini, yaitu pada tanggal 5 Mei 2014, tanggal 12 Mei 2014, dan tanggal 19 Mei 2014, dengan alasan yang sama dari Jaksa Penuntut Umum, persidangan dalam perkara ini tetap tidak dapat dilaksanakan karena Terdakwa tidak dapat dihadirkan di persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena pemeriksaan dalam perkara ini sudah cukup lama tidak dapat dilaksanakan, maka Majelis Hakim telah meminta pendapat Jaksa Penuntut Umum tentang kelangsungan pemeriksaan perkara ini, dimana pada persidangan hari Senin tanggal 2 Juni 2014 Jaksa Penuntut Umum memberitahukan bahwa sampai saat ini Terdakwa tidak diketahui keberadaannya dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);
Menimbang, bahwa dari keadaan sebagaimana tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat Jaksa Penuntut Umum sudah tidak mampu menghadirkan Terdakwa di persidangan sehingga dengan demikian menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai proses penyelesaian suatu perkara, hal mana sejauh mungkin harus dihindarkan. Disamping itu pada hakekatnya pelimpahan perkara pidana kejahatan ataupun pelanggaran ke persidangan Pengadilan Negeri oleh Jaksa Penuntut Umum adalah dengan tujuan penyelesaian akhir dalam bentuk suatu putusan Hakim;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 191 ayat (1) dan (2) serta Pasal 193 ayat (1) KUHAP, penyelesaian akhir dalam bentuk suatu putusan Hakim dapat berupa putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum ataupun putusan pemidanaan;
Menimbang, bahwa penyelesaian akhir sedemikian baru dapat dipertimbangkan apabila dapat diadakan pemeriksaan lanjutan, dimana ternyata dalam hal ini tidak dapat diadakan pemerksaan lanjutan karena Terdakwa tidak dapat dihadirkan di persidangan;
Menimbang, bahwa dalam perkara serupa ini oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia telah memberikan penyelesaian akhir dengan Putusan Nomor : 221 K/Kr/1980 tanggal 23 Desember 1980, dan juga sejalan dengan ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1981 yang mengatur tentang putusan yang akan diambil apabila Terdakwa sejak semula tidak hadir dan tidak ada jaminan bahwa terdakwa dapat dihadapkan di persidangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karena dalam perkara ini pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan karena Terdakwa tidak dapat dihadapkan di persidangan dan tidak ada jaminan bahwa terdakwa dapat dihadapkan di persidangan, maka Penuntutan terhadap Terdakwa A.Parnigotan Nainggolan bin Udin Nainggolan dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena Penuntutan terhadap terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima, maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara;
Mengingat Pasal 196 ayat (1) KUHAP dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Penuntutan atas diri Terdakwa A. PARNINGOTAN NAINGGOLAN Bin UDIN NAINGGOLAN tersebut di atas tidak dapat diterima;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari: RABU, tanggal 04 JUNI 2014, oleh: PARTAHI TULUS HUTAPEA, SH, MH, selaku Hakim Ketua, ANHAR MUJIONO, SH, MH dan KROSBIN LUMBANGAOL, SH, MH, masing-masing selaku Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh I GDE WIJAYA ASTIKA, SH, M.Hum, Panitera Pengganti, di hadapan AGUS SYARIFUDIN, SH, M.Hum, Jaksa Penuntut Umum, dihadiri oleh Penasihat Hukum Terdakwa tanpa dihadiri oleh Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA
ANHAR MUJIONO, SH, MH PARTAHI TULUS HUTAPEA, SH, MH
KROSBIN LUMBANGAOL, SH, MH
PANITERA PENGGANTI,
I GDE WIJAYA ASTIKA, SH, M.Hum