613/Pid.B/2019/PN Tng
Putusan PN TANGERANG Nomor 613/Pid.B/2019/PN Tng
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: REZA VAHLEVI, SH Terdakwa: ERIK SETIAWAN anak dari DEDE SETIAWAN
Menyatakan Terdakwa Erik Setiawan anak dari Dede Setiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepabeanan “ menyembunyikan barang impor secata melawan hokum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menghukumn Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan jika Terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hokum tetap, maka harta bendanya disita dan kemudian dilelang untuk membayar denda dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Paspor nomor C1095215 a.n. ERIK SETIAWAN;(Dikembalikan Kepada Terdakwa ERIK SETIAWAN anak dari DEDE SETIAWAN) 1 (satu) buah kaos olahraga sepakbola warna merah dengan merk adidas 1 (satu) buah celana panjang jins warna hitam; 1 (satu) buah pakaian rompi berwarna hitam dengan beberapa kantong didalamya yang digunakan untuk menyembunyikan uang tunai mata uang asing SGD 1 (satu) buah celana pendek hitam dengan beberapa kantong didalamnya yang digunakan untuk menyembunyikan uang tunai mata uang asing SGD; 1 (satu) buah jaket warna hitam ke abu-abuan merk [*] 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi 8 lite warna hitam beserta simcard didalam dengan nomor 081319883779; 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi Redmi note 5A warna putih/silver beserta simcard didalam dengan nomor +65 90396530; (Dirampas untuk dimusnahkan); Uang Tunai mata uang asing senilai 2.000.000 SGD (dua juta dollar Singapura) dinyatakan dikembalikan kepada PT.Valas Inti Tolindo; Uang tunai mata uang asing senilai 42.100 SGD (empat puluh dua ribu seratus dollar) dirampas untuk Negara; 1 (satu) buah Flashdisk warna hitam dengan merk Sandisk yang berisi file foto dan video pemeriksaan badan a.n Erik Setiawan pada tanggal 28 Januari 2019 1 (satu) buah dokumen Berita Acara Pemeriksaan Badan Nomor BA-001/KPU.03/BD.05/2019 tanggal 28 Januari 2019 (Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara); Membebani Terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Nomor:86/PID/2019/PTBTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : Erik Setiawan Anak Dari Dede Setiawan
2. Tempat lahir : Cianjur
3. Umur/Tanggal lahir : 31 Tahun /17 Oktober 1987
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jl.Taifur Yusuf gang Suma No.1225 Cianjur - Jawa Barat (alamat rumah) / Jl.Kelapa Sawit 7 blok HH No.4 Kelapa Gading-Jakarta Utara (alamat kos) Jl.Boulevard Raya Blok LB 1 No.18 Kelapa Gading - Jakarta Utara (alamat kantor)
7. Agama : Kristen
8. Pekerjaan : Karyawan Money Changer PT. Valas Inti Tolindo
Terdakwa Erik Setiawan Anak Dari Dede Setiawan ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 29 Januari 2019 sampai dengan tanggal 17 Februari 2019 ;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 18 Februari 2019 sampai dengan tanggal 29 Maret 2019 ;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 19 Maret 2019 sampai dengan tanggal 7 April 2019 ;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Maret 2019 sampai dengan tanggal 25 April 2019 ;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 April 2019 sampai dengan tanggal 24 Juni 2019;
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 25 Juni 2019 sampai dengan tanggal 24 Juli 2019 ;
7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 25 Juli 2019 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2019;
8.Perpanjangan Pertama Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten sejak tanggal 19 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 17 September 2019;
9. Perpanjangan Kedua Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten sejak tanggal 18 September 2019 sampai dengan tanggal 16 Nopember 2019;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H.,M.M., Sordame Purba, S.H., Effendi Sinaga,S.H., Venny R.Damanik, S.H.,M.A., James W.H. Pangaribuan, S.H., Donni Siagian, S.H., Terry Hasibuan, S.H., Apriyeni Rizki Utami, S.H.,M.H., Arya Senatama, S.H.,Nurul Firdausi, S.H., Kartika Yustisia Utami, S.H., Benny Henrico Pasaribu, S.H.,M.H., Para Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor Hukum Otto Hasibuan & Associates, berkantor di Komplek Pertokoan Duta Merlin Jl. Gajah Mada Blok B No. 30 Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Agustus 2019;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca sebagai berikut:
1.Surat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten tertanggal 24 September 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana atas nama terdakwa Erik Setiawan anak dari Dede Setiawan tersebut di atas;
2. Berkas perkara dan surat-surat yangbersangkutan dengan perkara ini serta turunanPutusan Pengadilan Negeri Tangerang tertanggal 14 Agustus 2019 nomor:613/Pid.B/2019/PN.Tng dalam perkara tersebut di atas;
Menimbang bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal27 Maret 2019 nomor reg.perk:PDS-01/TNG/03/2019 terdakwa didakwa sebagai berikut:
KESATU :
----- Bahwa TerdakwaERIKSETIAWANanakdariDEDE SETIAWAN pada hari Senin tanggal 28 Januari 2019 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2019 atau setidak-tidaknya pada tahun 2019, bertempat di Terminal 2D Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “memberikan keterangan lisan atau tertulis yang tidak benar, yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban pabean”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Jumat tanggal 25 Januari 2019 TerdakwaERIKSETIAWANanakdariDEDESETIAWAN dan Saksi MOSES JUNLAY NUGROHO dihubungi oleh Saksi KUSHENDY selaku Manajer Marketing PT.VALAS INTI TOLINDO melalui pesan singkat Whatsapp yaitu memerintahkan TerdakwaERIKSETIAWANanakdariDEDESETIAWAN pergi ke Singapura untuk melakukan penukaran uang di Time Exchange dan Rabbi Trading.
Bahwa PT.VALAS INTI TOLINDO adalah perusahaan yang bergerak dibidang Perdagangan Valuta Asing berdasarkan Keputusan Bank Indonesia Nomor : 5/198/KEP.Dir.PM/2003 tentang PEMBERIAN IZIN USAHA SEBAGAI PEDAGANG VALUTA ASING KEPADA PT VALAS INTI TOLINDO dan berdasarkan Surat Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia No.20/384/DKSP/Srt/B tanggal 18 Oktober 2018 Perihal Izin Sebagai Badan Berizin Untuk Melakukan Kegiatan Pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) Ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia terhitung sejak tanggal 18 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 07 Oktober 2021 sebagai penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 Januari 2019 TerdakwaERIKSETIAWANanakdariDEDESETIAWAN dan Saksi MOSES JUNLAY NUGROHO berangkat dari Jakarta ke Batam – Kepulauan Riau dengan menggunakan penerbangan Pesawat Lion Air membawa uang tunai hasil penjualan PT.VALAS INTI TOLINDO sebesar Rp.3.950.000.000,- (tiga miliar sembilan ratus lima puluh juta rupiah) dan 1.400.000 USD (satu juta empat ratus ribu US Dollar) untuk dapat dilakukan penukaran di Negara Singapore (Singapura).
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 28 Januari 2019 sekitar pukul 05.15 WIB TerdakwaERIKSETIAWANanakdariDEDESETIAWAN dan Saksi MOSES JUNLAY NUGROHO meninggalkan Batam – Kepulauan Riau menuju Negara Singapura dengan menggunakan kapal ferry, setibanya sekitar pukul 06.15 Waktu Singapura di Negara Singapura TerdakwaERIKSETIAWANanakdariDEDE SETIAWAN dan Saksi MOSES JUNLAY NUGROHO langsung berpisah dan melakukan penukaran uang, sebagai berikut :
Bahwa TerdakwaERIKS. anakdariDEDE SETIAWANmembawa uang sebesar Rp.2.550.000.000,- (dua miliar lima ratus lima puluh juta rupiah) menuju RABBI TRADING yang berada di sekitar daerah Orchard - Singapura langsung melakukan penukaran namun yang bisa ditukarkan hanya sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah)menjadi 143.700SGD (seratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus dollar singapore) sedangkan sisa uangnya diserahkan pada Saksi MOSES JUNLAY NUGROHO untuk dapat dilakukan penukaran.
Bahwa Saksi MOSES JUNLAY NUGROHO membawa uang sebesar 1.400.000USD (satu juta empat ratus ribu amerika dollar)menuju TIME EXCHANGE yang berada di Gedung Arcade Lantai 2, Raffles Place – Singapuramelakukan penukaran uang sebesar 1.400.000USD (satu juta empat ratus ribu amerika dollar) menjadi 1.898.400SGD (satu juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus dollar singapore).
Sehingga hasil penukaran yang diperoleh TerdakwaERIKS. anakdariDEDE SETIAWAN dan Saksi MOSES JUNLAY NUGROHO dikumpulkan sebesar 2.042.100 SGD (dua juta empat puluh dua ribu seratus dollar singapura) dengan rincian berupa 2.041 (dua ribu empat puluh satu) lembar Uang Tunai pecahan 1.000 SGD (seribu dollar singapore) dan 11 (sebelas) lembar Uang Tunai pecahan 100 SGD (seratus dollar singapore). Bahwa sedangkan sisa uang sejumlah Rp.1.050.000.000,- (satu miliar lima puluh juta rupiah) belum dapat dilakukan penukaran dan dipegang oleh Saksi MOSES JUNLAY NUGROHO.
Bahwa Saksi MOSES JUNLAY NUGROHO kembali ke Batam – Kepulauan Riau karena tidak mendapatkan tiket pesawat untuk kembali ke Jakarta dan berupa sisa uang sejumlah Rp.1.050.000.000,- (satu miliar lima puluh juta rupiah) dititipkan di TIME EXCHANGE untuk dapat dilakukan penukaran pada hari berikutnya.
Bahwa Terdakwa ERIKSETIAWANanakdariDEDE SETIAWAN melaporkan kepada Saksi KUSHENDY melalui pesan Whatsapp bahwa telah mendapat hasil penukaran di TIME EXCHANGE dan RABBI TRADING sebesar 2.042.100 SGD (dua juta empat puluh dua ribu seratus dollar singapura) dan akan dibawa ke Indonesia. Bahwa Saksi KUSHENDY menyampaikan pada tanggal 28 Januari 2019 PT.VALAS INTI TOLINDO telah mendapatkan ijin kuota pembawaan masuk / impor Uang Kertas Asing (UKA) dari Bank Indonesia sebesar 2.000.000 SGD (dua juta dollar singapura) dan kelebihannya sebesar 42.100 SGD (empat puluh dua ribu seratus dollar singapura) agar dianggap sebagai barang personal karena bila digabungkan kuotanya melebihi dari yang diizinkan.
Bahwa terhadap uang tunai sebesar 2.042.100 SGD (dua juta empat puluh dua ribu seratus dollar singapura) dibawa oleh Terdakwa ERIKSETIAWANanakdariDEDE SETIAWAN dengan cara dimasukan ke dalam tas ransel dan tas ransel tersebut dimasukan kedalam sebuah koper serta membawa 1 (satu) buah jaket warna hitam ke abu-abuan, oleh karena Terdakwa ERIKSETIAWANanakdariDEDE SETIAWAN telah memiliki tiket Pesawat maka dapat langsung kembali ke Jakarta yang mana sebelumnya telah dilakukan Check In kemudian sekitar pukul 12.00 Waktu Singapura Terdakwa ERIKSETIAWANanakdariDEDE SETIAWAN melakukan perjalanan penerbangan Singapore – Jakarta dengan menggunakan pesawat Lion Air JT-163.
Bahwa kewajiban penumpang yang membawa barang impor berasal dari luar negeri, telah diatur ketentuannya yaitu :
UU Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
Pasal 10B ayat (3) berbunyi :
“Barang impor yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas ke dalam daerah pabean pada saat kedatangannya wajib diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai”.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut
Pasal 9
Ayat (1) berbunyi :
“Barang impor yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean”.
Ayat (2) berbunyi :
“Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara lisan atau disampaikan secara tertulis”.
Ayat (3) berbunyi :
Pemberitahuan secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada tempat tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Ayat (4) berbunyi :
Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan menggunakan:
Customs Declaration; atau
Pemberitahuan Impor Barang Khusus.
Ayat (5) berbunyi :
Customs Declaration dan Pemberitahuan Impor Barang Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diisi secara lengkap dan benar.
Ayat (6) berbunyi :
Customs Declaration atau Pemberitahuan Impor Barang Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat disampaikan paling lambat pada saat kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang bersangkutan dalam bentuk:
data elektronik; atau
tulisan di atas formulir.
Ayat (7) berbunyi :
Pengeluaran barang impor dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Pejabat Bea dan Cukai.
Bahwa sekira pukul 12.30 WIBTerdakwa ERIKSETIAWANanakdariDEDE SETIAWAN tiba di Terminal Kedatangan 2D Bandara Internasional Soekarno Hatta - Kota Tangerang, selanjutnya Terdakwa ERIKSETIAWANanakdariDEDE SETIAWANlangsung menuju toilet untuk memindahkan Uang Kertas Asing (UKA) berupa Dolar Singapore yangada padanya pada pakaian rompi dan celana pendek yang sebelumnya telah dipersiapkan.
Bahwa TerdakwaERIKSETIAWANanakdariDEDE SETIAWAN menuju Auto Gate System (Sistem Gerbang Otomatis) guna melakukanscan dokumen perjalanan secara mandiri atau dilakukan tanpa petugas dengan cara melakukan scan dokumen perjalanan berupa 1(satu) buah passpor Nomor C1095215 atas nama ERIK SETIAWANserta pemeriksaan biometrik (sidik jari) pada mesin Auto Gate yanglangsung tercatat dalam data perlintasan/data PMS (aplikasi dalam sistem perlintasan).
Bahwa Terdakwa ERIK SETIAWAN anak dari DEDE SETIAWAN dapat melanjutkan dengan menuju pemeriksaan bea dan cukai Bandara Soekarno Hatta.
Bahwa sebelumnya Saksi PRAWIRA CARAKA E. C, Saksi YUDHIAN ADITYA PRASETYA dan Saksi ANDRE (ketiganya adalah anggota KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta) yang sedang melaksanakan tugas rutin mendapat informasi intelijen terhadap seseorang penumpang dengan penerbangan Pesawat Lion Air JT-163 tanggal 28 Januari 2019 atas nama Sdr. ERIK SETIAWAN (C1095215), atas informasi tersebut selanjutnya dilakukan pengintaian.
Bahwa Saksi PRAWIRA CARAKA E. C memberhentikan TerdakwaERIKSETIAWANanakdariDEDE SETIAWAN untuk menanyakan dokumen Customs Declaration dan Passpor, bahwa TerdakwaERIKSETIAWANanakdariDEDE SETIAWAN tidak mengisi dan tidak menyerahkan Customs Declaration menyatakan tidak membawa barang-barang selain keperluan pribadinya. Selanjutnya langsung diarahkan ke pemeriksaan x-ray bea dan cukai Bandara Soekarno Hatta yaitu dengan Saksi YUDHIAN ADITYA PRASETYA dan Saksi ANDRE (anggota KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta) bahwa meminta TerdakwaERIKSETIAWANanakdariDEDE SETIAWAN untuk membuka koper yang berisi tas ransel namun tidak menemukan berupa barang bawaan yang mencurigakan kemudian Saksi YUDHIAN ADITYA PRASETYA dan Saksi ANDRE menanyakan “apakah TerdakwaERIKSETIAWANanakdariDEDE SETIAWAN membawa uang tunai asing / Valuta Asing dari Singapura?” lalu TerdakwaERIKSETIAWANanakdariDEDE SETIAWAN menjawab “tidak membawa uang tunai asing / valuta asing dari Singapura”.
Bahwa oleh karena dalam pemeriksaan TerdakwaERIKSETIAWANanakdariDEDE SETIAWAN terlihat gugup maka anggota KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta memutuskan untuk melakukan pemeriksaan badan.
Bahwa saat dilakukan pemeriksaan badan terhadap TerdakwaERIKSETIAWANanakdariDEDE SETIAWAN ditemukan berupa :
Uang tunai sebesar 842.100 SGD (delapan ratus empat puluh dua ribu seratus dollar singapore) yang ditaruh/disimpan pada 1 (satu) buah pakaian rompi berwarna hitam dengan beberapa kantong didalamya yang dipakai kemudian ditutupi/dilapisi dengan cara menggunakan 1 (satu) buah kaos olahraga sepakbola warna merah dengan merk adidas.
Uang tunai sebesar 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Dolar Singapore) yang ditaruh/disimpan pada 1 (satu) buah celana pendek hitam dengan beberapa kantong yang dipakai kemudian ditutupi/dilapisi dengan cara menggunakan 1 (satu) buah celana panjang jins warna hitam.
Bahwa TerdakwaERIKSETIAWANanakdariDEDE SETIAWAN tidak dapat menunjukan dokumen pembawaan Uang Kertas Asing kepada anggota KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta.
Bahwa Saksi YUDHIAN ADITYA PRASETYA dan Saksi ANDRE membuat Surat Bukti Penindakan Nomor : SBP-50/KPU.03/BD.05/2019 tanggal 28 Januari 2019, Berita Acara PemeriksaanBadan Nomor : BA-01/KPU.03/BD.05/2019 tanggal 28 Januari 2019, mengumpulkan foto dan video dalam 1 (satu) buah flashdisk warna hitam merk sandisk berisifotodan video pemeriksaan badan TerdakwaERIKSETIAWANanakdariDEDE SETIAWAN pada tanggal 28 Januari 2019.
Bahwa langsung dilakukan pengecekan email oleh Saksi MOHAMMAD KAMAL PASHA selaku Peneliti Dokumen Tingkat Terampil (PDTT) pada KPU BC Tipe C Soekarno Hatta dengan hasil pada email yang digunakan untuk mengirimkan dokumen formulir deklarasi pembawaan Uang Kertas Asing adalah [email protected] pada tanggal 28 Januari 2019 tidak terdapat email masuk dari TerdakwaERIKSETIAWANanakdariDEDE SETIAWAN maupun PT.VALAS INTI TOLINDO terkait Uang Kertas Asing sebesar 2.042.100 SGD (dua juta empat puluh dua ribu seratus dollar singapura).
Selanjutnya TerdakwaERIKSETIAWANanakdariDEDE SETIAWAN beserta barangbukti dibawa kepada Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU Tipe C Soekarno-Hatta guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa kewajiban penumpang yang membawa Uang Tunai Asing ke dalam Daerah Pabean Indonesia seharusnya mengikuti ketentuan, sebagai berikut:
Peraturan Pemerintah RI nomor 99 tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai Dan/Atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam Atau Keluar Daerah Pabean Indonesia sebagaimana Pasal 2 disebutkan setiap orang yang membawa uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) atau nilainya setara dengan itu ke dalam atau ke luar Daerah Pabean wajib memberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai;
Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) PMK nomor 100/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pengawasan, Indikator yang Mencurigakan, Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain, serta Pengenaan Saksi Administratif dan Penyetoran Ke Kas Negara yaitu disebutkan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan nilai paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu ke dalam atau ke luar Daerah Pabean wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai;
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PMK nomor 100/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pengawasan, Indikator yang Mencurigakan, Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain, serta Pengenaan Saksi Administratif dan Penyetoran Ke Kas Negara yaitu disebutkan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diberitahukan dengan :
Menyampaikan pemberitahuan pabean; dan
Mengisi formulir Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lainnya, kemudian diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai.
Berdasarkan Pasal 7 huruf b PMK nomor 100/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pengawasan, Indikator yang Mencurigakan, Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain, serta Pengenaan Saksi Administratif dan Penyetoran Ke Kas Negara yaitu disebutkan Selain wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), terhadap Pembawaan Uang Tunai berupa : b. Uang Kertas Asing dengan nilai paling sedikit setara dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) oleh korporasi dan/atau orang yang melakukan pembawaaan atas nama korporasi masuk atau ke luar Daerah Pabean Indonesia sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (6), wajib dilengkapi dengan persetujuan pembawaan Uang Kertas Asing dari Bank Indonesia.
Bahwa akibat apabila tidak diberitahukan kepada pejabat Bea dan Cukai dan tidak menyerahkan perizinan pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) ke dalam Daerah Pabean Indonesia, yaitu sebagaimana ketentuan :
Peraturan Menteri Keuangan nomor 157/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pengawasan, Indikator yang Mencurigakan, Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain, serta Pengenaan Saksi Administratif dan Penyetoran Ke Kas Negara yaitu Pasal 30 ayat (2) disebutkan terhadap penyelundupan Uang Tunai dalam jumlah besar atau Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa secara klandestin atau disembunyikan dapat dilakukan penyidikan di bidang kepabeanan;
Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-12/BC/2016 huruf E angka (7) yang menyebutkan terhadap adanya pelanggaran pembawaan uang tunai, Pejaba Bea dan Cukai melakukan tindakan : c. melakukan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dalam hal pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang tidak diberitahukan tersebut terdapat unsur penyembunyian secara melawan hukum.
Bahwa berdasarkan data pada Departemen Surveillance Sistem Pembayaran (DSSK- BI), PT VALAS INTI TOLINDO telah memperoleh persetujuan Kuota Pembawaan UKA untuk Periode I -2019 pada tanggal 4 Januari 2019 dengan status “Setuju Sebagian”. Berdasarkan data sistem E-Liciensing per tanggal 18 Februari 2019, PT VIT masih mempunyai sisa kuota Pembawaan UKA untuk mata uang SGD sebagai berikut :
Kegiatan Ekpor, kuota yang disetujui sebesar SGD1.217.912,- dengansisa kuota sebesar SGD1.217.912,- (realisasi 0%); dan
Kegiatan Impor, kuota yang disetujui sebesar SGD45.000.000,- dengan sisa kuota sebesar SGD15.010.360,-(sudah terealisasi sebesar 33%).
Bahwa akibat perbuatan TerdakwaERIKSETIAWANanakdariDEDE SETIAWAN dapat mengakibatkan Uang Kertas Asing (UKA) yang bawa ke dalam daerah pabean Indonesia tidak tercatat/terekam pada sistem e-lisensing Bank Indonesia dan mengakibatkan data pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) lintasbatas yang diadministrasikan oleh Bank Indonesia menjadi tidak akurat, serta dapatmempengaruhikualitasdata moneter yang menjadi salah satu pertimbangan dalam perumusan kebijakan moneter dan sistem pembayaran di Indonesia.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 103 huruf c Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
A T A U
KEDUA :
Bahwa TerdakwaERIKSETIAWANanakdariDEDE SETIAWAN pada hari Senin tanggal 28 Januari 2019 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2019 atau setidak-tidaknya pada tahun 2019, bertempat di Terminal 2D Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,“menyembunyikan barang impor secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Jumat tanggal 25 Januari 2019 TerdakwaERIKSETIAWANanakdariDEDESETIAWAN dan Saksi MOSES JUNLAY NUGROHO dihubungi oleh Saksi KUSHENDY selaku Manajer Marketing PT.VALAS INTI TOLINDO melalui pesan singkat Whatsapp yaitu memerintahkan TerdakwaERIKSETIAWANanakdariDEDESETIAWAN pergi ke Singapura untuk melakukan penukaran uang di Time Exchange dan Rabbi Trading.
Bahwa PT.VALAS INTI TOLINDO adalah perusahaan yang bergerak dibidang Perdagangan Valuta Asing berdasarkan Keputusan Bank Indonesia Nomor : 5/198/KEP.Dir.PM/2003 tentang PEMBERIAN IZIN USAHA SEBAGAI PEDAGANG VALUTA ASING KEPADA PT VALAS INTI TOLINDO dan berdasarkan Surat Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia No.20/384/DKSP/Srt/B tanggal 18 Oktober 2018 Perihal Izin Sebagai Badan Berizin Untuk Melakukan Kegiatan Pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) Ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia terhitung sejak tanggal 18 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 07 Oktober 2021 sebagai penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 Januari 2019 TerdakwaERIKSETIAWANanakdariDEDESETIAWAN dan Saksi MOSES JUNLAY NUGROHO berangkat dari Jakarta ke Batam – Kepulauan Riau dengan menggunakan penerbangan Pesawat Lion Air membawa uang tunai hasil penjualan PT.VALAS INTI TOLINDO sebesar Rp.3.950.000.000,- (tiga miliar sembilan ratus lima puluh juta rupiah) dan 1.400.000 USD (satu juta empat ratus ribu US Dollar) untuk dapat dilakukan penukaran di Negara Singapore (Singapura).
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 28 Januari 2019 sekitar pukul 05.15 WIB TerdakwaERIKSETIAWANanakdariDEDESETIAWAN dan Saksi MOSES JUNLAY NUGROHO meninggalkan Batam – Kepulauan Riau menuju Negara Singapura dengan menggunakan kapal ferry, setibanya sekitar pukul 06.15 Waktu Singapura di Negara Singapura TerdakwaERIKSETIAWANanakdariDEDE SETIAWAN dan Saksi MOSES JUNLAY NUGROHO langsung berpisah dan melakukan penukaran uang, sebagai berikut :
Bahwa TerdakwaERIKS. anakdariDEDE SETIAWANmembawa uang sebesar Rp.2.550.000.000,- (dua miliar lima ratus lima puluh juta rupiah) menuju RABBI TRADING yang berada di sekitar daerah Orchard - Singapura langsung melakukan penukaran namun yang bisa ditukarkan hanya sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah)menjadi 143.700SGD (seratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus dollar singapore) sedangkan sisa uangnya diserahkan pada Saksi MOSES JUNLAY NUGROHO untuk dapat dilakukan penukaran.
Bahwa Saksi MOSES JUNLAY NUGROHO membawa uang sebesar 1.400.000USD (satu juta empat ratus ribu amerika dollar)menuju TIME EXCHANGE yang berada di Gedung Arcade Lantai 2, Raffles Place – Singapuramelakukan penukaran uang sebesar 1.400.000USD (satu juta empat ratus ribu amerika dollar) menjadi 1.898.400SGD (satu juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus dollar singapore).
Sehingga hasil penukaran yang diperoleh TerdakwaERIKS. anakdariDEDE SETIAWAN dan Saksi MOSES JUNLAY NUGROHO dikumpulkan sebesar 2.042.100 SGD (dua juta empat puluh dua ribu seratus dollar singapura) dengan rincian berupa 2.041 (dua ribu empat puluh satu) lembar Uang Tunai pecahan 1.000 SGD (seribu dollar singapore) dan 11 (sebelas) lembar Uang Tunai pecahan 100 SGD (seratus dollar singapore). Bahwa sedangkan sisa uang sejumlah Rp.1.050.000.000,- (satu miliar lima puluh juta rupiah) belum dapat dilakukan penukaran dan dipegang oleh Saksi MOSES JUNLAY NUGROHO.
Bahwa Saksi MOSES JUNLAY NUGROHO kembali ke Batam – Kepulauan Riau karena tidak mendapatkan tiket pesawat untuk kembali ke Jakarta dan berupa sisa uang sejumlah Rp.1.050.000.000,- (satu miliar lima puluh juta rupiah) dititipkan di TIME EXCHANGE untuk dapat dilakukan penukaran pada hari berikutnya.
Bahwa Terdakwa ERIKSETIAWANanakdariDEDE SETIAWAN melaporkan kepada Saksi KUSHENDY melalui pesan Whatsapp bahwa telah mendapat hasil penukaran di TIME EXCHANGE dan RABBI TRADING sebesar 2.042.100 SGD (dua juta empat puluh dua ribu seratus dollar singapura) dan akan dibawa ke Indonesia. Bahwa Saksi KUSHENDY menyampaikan pada tanggal 28 Januari 2019 PT.VALAS INTI TOLINDO telah mendapatkan ijin kuota pembawaan masuk / impor Uang Kertas Asing (UKA) dari Bank Indonesia sebesar 2.000.000 SGD (dua juta dollar singapura) dan kelebihannya sebesar 42.100 SGD (empat puluh dua ribu seratus dollar singapura) agar dianggap sebagai barang personal karena bila digabungkan kuotanya melebihi dari yang diizinkan.
Bahwa terhadap uang tunai sebesar 2.042.100 SGD (dua juta empat puluh dua ribu seratus dollar singapura) dibawa oleh Terdakwa ERIKSETIAWANanakdariDEDE SETIAWAN dengan cara dimasukan ke dalam tas ransel dan tas ransel tersebut dimasukan kedalam sebuah koper serta membawa 1 (satu) buah jaket warna hitam ke abu-abuan, oleh karena Terdakwa ERIKSETIAWANanakdariDEDE SETIAWAN telah memiliki tiket Pesawat maka dapat langsung kembali ke Jakarta yang mana sebelumnya telah dilakukan Check In kemudian sekitar pukul 12.00 Waktu Singapura Terdakwa ERIKSETIAWANanakdariDEDE SETIAWAN melakukan perjalanan penerbangan Singapore – Jakarta dengan menggunakan pesawat Lion Air JT-163.
Bahwa kewajiban penumpang yang membawa barang impor berasal dari luar negeri, telah diatur ketentuannya yaitu :
UU Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
Pasal 10B ayat (3) berbunyi :
“Barang impor yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas ke dalam daerah pabean pada saat kedatangannya wajib diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai”.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut
Pasal 9
Ayat (1) berbunyi :
“Barang impor yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean”.
Ayat (2) berbunyi :
“Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara lisan atau disampaikan secara tertulis”.
Ayat (3) berbunyi :
Pemberitahuan secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada tempat tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Ayat (4) berbunyi :
Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan menggunakan:
Customs Declaration; atau
Pemberitahuan Impor Barang Khusus.
Ayat (5) berbunyi :
Customs Declaration dan Pemberitahuan Impor Barang Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diisi secara lengkap dan benar.
Ayat (6) berbunyi :
Customs Declaration atau Pemberitahuan Impor Barang Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat disampaikan paling lambat pada saat kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang bersangkutan dalam bentuk:
data elektronik; atau
tulisan di atas formulir.
Ayat (7) berbunyi :
Pengeluaran barang impor dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Pejabat Bea dan Cukai.
Bahwa sekira pukul 12.30 WIBTerdakwa ERIKSETIAWANanakdariDEDE SETIAWAN tiba di Terminal Kedatangan 2D Bandara Internasional Soekarno Hatta - Kota Tangerang, selanjutnya Terdakwa ERIKSETIAWANanakdariDEDE SETIAWANlangsung menuju toilet untuk memindahkan Uang Kertas Asing (UKA) berupa Dolar Singapore yangada padanya pada pakaian rompi dan celana pendek yang sebelumnya telah dipersiapkan.
Bahwa TerdakwaERIKSETIAWANanakdariDEDE SETIAWAN menuju Auto Gate System (Sistem Gerbang Otomatis) guna melakukanscan dokumen perjalanan secara mandiri atau dilakukan tanpa petugas dengan cara melakukan scan dokumen perjalanan berupa 1(satu) buah passpor Nomor C1095215 atas nama ERIK SETIAWANserta pemeriksaan biometrik (sidik jari) pada mesin Auto Gate yanglangsung tercatat dalam data perlintasan/data PMS (aplikasi dalam sistem perlintasan).
Bahwa Terdakwa ERIK SETIAWAN anak dari DEDE SETIAWAN dapat melanjutkan dengan menuju pemeriksaan bea dan cukai Bandara Soekarno Hatta.
Bahwa sebelumnya Saksi PRAWIRA CARAKA E. C, Saksi YUDHIAN ADITYA PRASETYA dan Saksi ANDRE (ketiganya adalah anggota KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta) yang sedang melaksanakan tugas rutin mendapat informasi intelijen terhadap seseorang penumpang dengan penerbangan Pesawat Lion Air JT-163 tanggal 28 Januari 2019 atas nama Sdr. ERIK SETIAWAN (C1095215), atas informasi tersebut selanjutnya dilakukan pengintaian.
Bahwa Saksi PRAWIRA CARAKA E. C memberhentikan TerdakwaERIKSETIAWANanakdariDEDE SETIAWAN untuk menanyakan dokumen Customs Declaration dan Passpor, bahwa TerdakwaERIKSETIAWANanakdariDEDE SETIAWAN tidak mengisi dan tidak menyerahkan Customs Declaration menyatakan tidak membawa barang-barang selain keperluan pribadinya. Selanjutnya langsung diarahkan ke pemeriksaan x-ray bea dan cukai Bandara Soekarno Hatta yaitu dengan Saksi YUDHIAN ADITYA PRASETYA dan Saksi ANDRE (anggota KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta) bahwa meminta TerdakwaERIKSETIAWANanakdariDEDE SETIAWAN untuk membuka koper yang berisi tas ransel namun tidak menemukan berupa barang bawaan yang mencurigakan kemudian Saksi YUDHIAN ADITYA PRASETYA dan Saksi ANDRE menanyakan “apakah TerdakwaERIKSETIAWANanakdariDEDE SETIAWAN membawa uang tunai asing / Valuta Asing dari Singapura?” lalu TerdakwaERIKSETIAWANanakdariDEDE SETIAWAN menjawab “tidak membawa uang tunai asing / valuta asing dari Singapura”.
Bahwa oleh karena dalam pemeriksaan TerdakwaERIKSETIAWANanakdariDEDE SETIAWAN terlihat gugup maka anggota KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta memutuskan untuk melakukan pemeriksaan badan.
Bahwa saat dilakukan pemeriksaan badan terhadap TerdakwaERIKSETIAWANanakdariDEDE SETIAWAN ditemukan berupa :
Uang tunai sebesar 842.100 SGD (delapan ratus empat puluh dua ribu seratus dollar singapore) yang ditaruh/disimpan pada 1 (satu) buah pakaian rompi berwarna hitam dengan beberapa kantong didalamya yang dipakai kemudian ditutupi/dilapisi dengan cara menggunakan 1 (satu) buah kaos olahraga sepakbola warna merah dengan merk adidas.
Uang tunai sebesar 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Dolar Singapore) yang ditaruh/disimpan pada 1 (satu) buah celana pendek hitam dengan beberapa kantong yang dipakai kemudian ditutupi/dilapisi dengan cara menggunakan 1 (satu) buah celana panjang jins warna hitam.
Bahwa TerdakwaERIKSETIAWANanakdariDEDE SETIAWAN tidak dapat menunjukan dokumen pembawaan Uang Kertas Asing kepada anggota KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta.
Bahwa Saksi YUDHIAN ADITYA PRASETYA dan Saksi ANDRE membuat Surat Bukti Penindakan Nomor : SBP-50/KPU.03/BD.05/2019 tanggal 28 Januari 2019, Berita Acara PemeriksaanBadan Nomor : BA-01/KPU.03/BD.05/2019 tanggal 28 Januari 2019, mengumpulkan foto dan video dalam 1 (satu) buah flashdisk warna hitam merk sandisk berisifotodan video pemeriksaan badan TerdakwaERIKSETIAWANanakdariDEDE SETIAWAN pada tanggal 28 Januari 2019.
Bahwa langsung dilakukan pengecekan email oleh Saksi MOHAMMAD KAMAL PASHA selaku Peneliti Dokumen Tingkat Terampil (PDTT) pada KPU BC Tipe C Soekarno Hatta dengan hasil pada email yang digunakan untuk mengirimkan dokumen formulir deklarasi pembawaan Uang Kertas Asing adalah [email protected] pada tanggal 28 Januari 2019 tidak terdapat email masuk dari TerdakwaERIKSETIAWANanakdariDEDE SETIAWAN maupun PT.VALAS INTI TOLINDO terkait Uang Kertas Asing sebesar 2.042.100 SGD (dua juta empat puluh dua ribu seratus dollar singapura).
Selanjutnya TerdakwaERIKSETIAWANanakdariDEDE SETIAWAN beserta barangbukti dibawa kepada Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU Tipe C Soekarno-Hatta guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa kewajiban penumpang yang membawa Uang Tunai Asing ke dalam Daerah Pabean Indonesia seharusnya mengikuti ketentuan, sebagai berikut:
Peraturan Pemerintah RI nomor 99 tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai Dan/Atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam Atau Keluar Daerah Pabean Indonesia sebagaimana Pasal 2 disebutkan setiap orang yang membawa uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) atau nilainya setara dengan itu ke dalam atau ke luar Daerah Pabean wajib memberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai;
Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) PMK nomor 100/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pengawasan, Indikator yang Mencurigakan, Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain, serta Pengenaan Saksi Administratif dan Penyetoran Ke Kas Negara yaitu disebutkan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan nilai paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu ke dalam atau ke luar Daerah Pabean wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai;
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PMK nomor 100/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pengawasan, Indikator yang Mencurigakan, Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain, serta Pengenaan Saksi Administratif dan Penyetoran Ke Kas Negara yaitu disebutkan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diberitahukan dengan :
Menyampaikan pemberitahuan pabean; dan
Mengisi formulir Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lainnya, kemudian diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai.
Berdasarkan Pasal 7 huruf b PMK nomor 100/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pengawasan, Indikator yang Mencurigakan, Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain, serta Pengenaan Saksi Administratif dan Penyetoran Ke Kas Negara yaitu disebutkan Selain wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), terhadap Pembawaan Uang Tunai berupa : b. Uang Kertas Asing dengan nilai paling sedikit setara dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) oleh korporasi dan/atau orang yang melakukan pembawaaan atas nama korporasi masuk atau ke luar Daerah Pabean Indonesia sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (6), wajib dilengkapi dengan persetujuan pembawaan Uang Kertas Asing dari Bank Indonesia.
Bahwa akibat apabila tidak diberitahukan kepada pejabat Bea dan Cukai dan tidak menyerahkan perizinan pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) ke dalam Daerah Pabean Indonesia, yaitu sebagaimana ketentuan :
Peraturan Menteri Keuangan nomor 157/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pengawasan, Indikator yang Mencurigakan, Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain, serta Pengenaan Saksi Administratif dan Penyetoran Ke Kas Negara yaitu Pasal 30 ayat (2) disebutkan terhadap penyelundupan Uang Tunai dalam jumlah besar atau Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa secara klandestin atau disembunyikan dapat dilakukan penyidikan di bidang kepabeanan;
Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-12/BC/2016 huruf E angka (7) yang menyebutkan terhadap adanya pelanggaran pembawaan uang tunai, Pejaba Bea dan Cukai melakukan tindakan : c. melakukan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dalam hal pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang tidak diberitahukan tersebut terdapat unsur penyembunyian secara melawan hukum.
Bahwa berdasarkan data pada Departemen Surveillance Sistem Pembayaran (DSSK- BI), PT VALAS INTI TOLINDO telah memperoleh persetujuan Kuota Pembawaan UKA untuk Periode I -2019 pada tanggal 4 Januari 2019 dengan status “Setuju Sebagian”. Berdasarkan data sistem E-Liciensing per tanggal 18 Februari 2019, PT VIT masih mempunyai sisa kuota Pembawaan UKA untuk mata uang SGD sebagai berikut :
Kegiatan Ekpor, kuota yang disetujui sebesar SGD1.217.912,- dengansisa kuota sebesar SGD1.217.912,- (realisasi 0%); dan
Kegiatan Impor, kuota yang disetujui sebesar SGD45.000.000,- dengan sisa kuota sebesar SGD15.010.360,-(sudah terealisasi sebesar 33%).
Bahwa akibat perbuatan TerdakwaERIKSETIAWANanakdariDEDE SETIAWAN dapat mengakibatkan Uang Kertas Asing (UKA) yang bawa ke dalam daerah pabean Indonesia tidak tercatat/terekam pada sistem e-lisensing Bank Indonesia dan mengakibatkan data pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) lintasbatas yang diadministrasikan oleh Bank Indonesia menjadi tidak akurat, serta dapatmempengaruhikualitasdata moneter yang menjadi salah satu pertimbangan dalam perumusan kebijakan moneter dan sistem pembayaran di Indonesia.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf e Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
Menimbang bahwa, berdasarkan surat tuntutan Penuntut umum tertanggal 10 Juli 2019 terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ERIK SETIAWAN anak dari DEDE SETIAWANterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Kepabeanan, “menyembunyikan barang impor secara melawan hukum”sebagaimana diatur dalam Pasal 102 huruf e Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana dalam dakwaan kedua.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ERIK SETIAWAN anak dari DEDE SETIAWAN dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar tetap ditahan.
Membayar Pidana Denda kepada Terdakwa ERIK SETIAWAN anak dari DEDE SETIAWAN sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan jika Terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) Bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Paspor nomor C1095215 a.n. ERIK SETIAWAN;
(Dikembalikan Kepada Terdakwa ERIK SETIAWAN anak dari DEDE SETIAWAN)
1 (satu) buah kaos olahraga sepakbola warna merah dengan merk adidas
1 (satu) buah celana panjang jins warna hitam;
1 (satu) buah pakaian rompi berwarna hitam dengan beberapa kantong didalamya yang digunakan untuk menyembunyikan uang tunai mata uang asing SGD
1 (satu) buah celana pendek hitam dengan beberapa kantong didalamnya yang digunakan untuk menyembunyikan uang tunai mata uang asing SGD;
1 (satu) buah jaket warna hitam ke abu-abuan merk [*]
1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi 8 lite warna hitam beserta simcard didalam dengan nomor 081319883779;
1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi Redmi note 5A warna putih/silver beserta simcard didalam dengan nomor +65 90396530;
(Dirampas untuk dimusnahkan)
Uang tunai mata uang asing senilai 2.042.100 SGD;
(Dirampas untuk Negara)
1 (satu) buah Flashdisk warna hitam dengan merk Sandisk yang berisi file foto dan video pemeriksaan badan a.n Erik Setiawan pada tanggal 28 Januari 2019
1 (satu) buah dokumen Berita Acara Pemeriksaan Badan Nomor BA-001/KPU.03/BD.05/2019 tanggal 28 Januari 2019
(Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara)
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut Pengadilan Negeri Tangerang telah menjatuhkan putusan tanggal 14 Agustus 2019 Nomor:613/Pid. B/2019/PN.Tngyang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Erik Setiawan anak dari Dede Setiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepabeanan “ menyembunyikan barang impor secata melawan hukum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menghukumn Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan jika Terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan kemudian dilelang untuk membayar denda dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Paspor nomor C1095215 a.n. ERIK SETIAWAN;(Dikembalikan Kepada Terdakwa ERIK SETIAWAN anak dari DEDE SETIAWAN)
1 (satu) buah kaos olahraga sepakbola warna merah dengan merk adidas
1 (satu) buah celana panjang jins warna hitam;
1 (satu) buah pakaian rompi berwarna hitam dengan beberapa kantong didalamya yang digunakan untuk menyembunyikan uang tunai mata uang asing SGD
1 (satu) buah celana pendek hitam dengan beberapa kantong didalamnya yang digunakan untuk menyembunyikan uang tunai mata uang asing SGD;
1 (satu) buah jaket warna hitam ke abu-abuan merk [*]
1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi 8 lite warna hitam beserta simcard didalam dengan nomor 081319883779;
1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi Redmi note 5A warna putih/silver beserta simcard didalam dengan nomor +65 90396530;(Dirampas untuk dimusnahkan);
Uang Tunai mata uang asing senilai 2.000.000 SGD (dua juta dollar Singapura) dinyatakan dikembalikan kepada PT.Valas Inti Tolindo;
Uang tunai mata uang asing senilai 42.100 SGD (empat puluh dua ribu seratus dollar) dirampas untuk Negara;
1 (satu) buah Flashdisk warna hitam dengan merk Sandisk yang berisi file foto dan video pemeriksaan badan a.n Erik Setiawan pada tanggal 28 Januari 2019
1 (satu) buah dokumen Berita Acara Pemeriksaan Badan Nomor BA-001/KPU.03/BD.05/2019 tanggal 28 Januari 2019
(Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara);
Membebani Terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penasihat Hukumdari terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Tangerangmasing-masing tanggal 19 Agustus 2019,sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor:55/Akta.Pid/2019/PN.Tngdan Nomor :55/Akta.Pid/2019/PN.Tngdan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama masing-masing kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa pada tanggal 19 Agustus 2019;
Menimbang,bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa telah menyerahkan Memori Banding tertanggal 12 September 2019,dan untuk Jaksa Penuntut Umum menyerahkan Memori Banding tertanggal 6 September 2019 yang masing-masing diserahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tangerang ;
Menimbang bahwa Memori Banding telah telah pula diberitahukan dengan cara seksama oleh Jurusita Pengganti masing-masingkepada Jaksa Penuntut Umum tertanggal 12 September 2019, sedangkan kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 17 September 2019 ;
Menimbang bahwa atas Memori Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa, dan Jaksa Penuntut Umum,Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Kontra Memori Banding masing-masing tertanggal18 September 2019 untuk Jaksa Penuntut Umum dan tertanggal19 September 2019 untuk Penasihat Hukum Terdakwa;
Menimbang bahwa an.Ketua Pengadilan Negeri Tangerang u.b Panitera Muda Pidana dengan surat masing-masing nomor:W29.U4/882HN.01/VIII/2019dan nomor:W29.U4/883HN.01/VIII/2019 tertanggal 4 September 2019 yang ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa,Pengadilan tingkat pertama telah memberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara(izaghe) terhitung selama 7 (tujuh hari) yaitu mulai tanggal 5 September 2019 2019 sampai dengan tanggal 11 September 2019;
Menimbang, bahwa sebelum berkas dikirim kepada Pengadilan Tingkat Banding , kepada JaksaPenuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa telah diberi kesempatan yang cukup untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 7(tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 236 ayat 2 KUHAP;
Menimbang bahwa apakah pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa terlalu berat,sehingga tidak memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa,sedangkan bagi Jaksa Penuntut Umum, apakah pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan tingkat pertama terlalu ringan bagi masyarakat?
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang ,maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam memori banding pada pokoknya sebagai berikut:
-Bahwa Penasihat hukum Terdakwakeberatan terhadap putusan Pengadilan tingkat pertama dengan dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa tidak benar terjadi perbuatan penyeludupan uang kertas yang dilakukan pembanding/Terdakwa;
Bahwa tidak ada niat untuk menyembunyikan uang tersebut dengan melawan hukum;
Bahwa pembawaan uang kertas asing yang dilakukan oleh Terbanding adalah bukan pembawaan yang bersifat klandestin dan melawan hukum, karena pembawaan yang dilakukan oleh Terbanding adalah pembawaan yang sesuai dengan standard procedure yang ditetapkan oleh PT. Valas Inti Tolindo setiap ada kurir yang diperintahkan untuk membawa uang dalam jumlah besar;
Bahwa membawa uang kertas asing sebanyak 2.000.000,- (dua juta dollar Singapura) memiliki dasar pembawaan yang sah.
5.Bahwa perbuatan Terbanding yang membawa Uang Kertas Asing senilai SGD 2.042.100 ( dua juta empat puluh dua ribu seratus dollar Singapura ) di dalam rompi dan celana hitam yang telah dimodifikasi adalah bukan penyimpanan secara klandestin yang melawan hukum,karena selain memiliki dasar pembawaan yang sah, penyimpanan yang dilakukan oleh Terbanding tersebut adalah penyimpanan yang telah ditetapkan sebagai standart procedure oleh PT. Valas Inti Tolindo dalam hal kurir membawa uang hasil usaha PT. Valas Inti Tolindo dalam jumlah yang besar, sehingga tidak ada penyulundupannya;
6.Bahwa dengan terbuktinya uang sebesar 42.100 SGD (empat puluh dua ribu seratus dollar Singapura) milik PT. Valas Inti Tolindo adalah bukan dari hasil kejahatan atau diperuntukan untuk kejahatan maka uang sebesar SGD 2.042.100 SGD tersebut haruslah dikembalikan secara utuh kepada PT. Valas Inti Tolindo sebagai pemilik sejati;
7.Bahwa mengenai ada kelebihan 42.100 SGD dari 2.000.000 SGD. Hal itu terjadi karena fluktuasi Kurs Rupiah terhadap Dollar Singapura. Dimana ketika mata uang rupiah dengan perkiraan setara 2.000.000,-SGD hendak ditukar ke Dollar Singapura sesuai dengan kuota, maka karena pengaruh fluktuasi kurs, nilainya bisa diatas 2.000.000 atau bisa juga dibawahnya.
8.Bahwa seandainyapun benar ada kelebihan dari kuota sebanyak 42.100 SGD (empat puluh dua ribu seratus dollar Singapura) maka tidak lantas uang tersebut dirampas untuk negara berdasarkan Pasal 102 huruf e UU Kepabeanan, karena penyelesaian pembawaan uang baik yang pakai kuota maupun tanpa kuota harus diselesaikan menurut Peraturan Bank Indonesia bukan dengan UU Kepabeanan;
9.Bahwa karena Terdakwa Erik Setiawan samasekali tidak terbuti melakukan pelanggaran atas UU Kepabeanan, maka mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berkenan memberikan putusan dalam perkara aquo sebagai berikut:
Menolak pemohonan Banding yang telah diajukan oleh Pembanding Jaksa Penuntut Umum.
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tanggerang Nomor: 613/PID.B/2019/PN.TNG, tanggal 14 Agustus 2019;
MENGADILI SENDIRI
Menyatakan Terdakwa Erik Setiawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Kepabeanan sebagaimana terdapat dalam:
Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 103 huruf (c) UU No.17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan;
Dakwaan Kedua melanggar Pasal 102 huruf (e) UU No.17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan ;
Membebaskan Terdakwa Erik Setiawan dari segala Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Melepaskan Terdakwa Erik Setiawan dari segala Tuntutan hukum;
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan Terdakwa Erik Setiwan dari tahanan;
Memulihkan, merehabilitir serta mengembalikan hak-hak hukum Terdakwa kedalam keadaan semula;
Menyatakan barang bukti berupa Uang Tunai mata uang asing senilai 2.042.100 (dua juta empat puluh dua ribu seratus Dollar Singapura) bukan sebagai barang dari hasil tindak pidana;
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengembalikan barang bukti berupa Uang Tunai mata uang asing senilai 2.042.100 (dua juta empat puluh dua ribu seratus Dollar Singapura) kepada Perusahaan Money Changer PT. Valas Inti Tolindo meskipun ada upaya hukum kasasi, maupun upaya hukum lainnya ;
Mengembalikan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Paspor Nomor C1095215 a.n Erik Setiawan
1 (satu) buah kaos olahraga sepakbola warna merah dengan merek Adiddas;
1 (satu) buah celana panjang jins warna hitam;
1 (satu) buah pakaian rompi berwarna hitam dengan beberapa kantong didalamnya yang digunakan untuk menyembunyikan uang tunai mata uang asing SGD;
1 (satu) buah celana pendek berwarna hitam dengan beberapa kantong didalamnya yang digunakan untuk menyembunyikan uang tunai mata uang asing SGD;
1 (satu) buah jaket hitam ke abu – abuan merek (*);
1 (satu) buah Handphone merek Xiaomi 8 lite warna hitam beserta simcard didalam dengan nomor 081319883779
1 (satu) buah Handphone merek Xiaomi note 5A warna putih/silver beserta simcard didalam dengan nomor +65 90396530;
Kepada Terdakwa Erik Setiawan
Membebankan biaya perkara ini kepada negara.
Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam Memori Bandingnya,pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Jaksa Penuntut Umum keberatan terhadap putusan Majelis Hakim tingkat pertama, karena amarnya tidak sesuai dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Bahwa putusan Majelis Hakim tingkat pertama terlalu ringan dan tidak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat dan Negara Indonesia, karena perbuatan terdakwa yang membawa Uang Kertas Asing (UKA) yang masuk daerah pabean Indonesia tidak tercatat/terekam pada system e licensing Bank Indonesia dan mengakibatkan data pembawaan Uang Kertas Asing lintas batas yang diadministrasikan oleh Bank Indonesia menjadi tidak akurat,serta dapat mempengaruhi kualitas data moneter yang menjadi salah satu pertimbangan dalam perumusan kebijakan moneter dan system pembayaran di Indonesia, yang membuat kerugian keuangan NegaraRepublik Indonesia, dan-----------------------------------------------------
Mohon kepada Majelis Hakim TingkatBanding sebagai berikut:
-Menyatakan Terdakwa ERIK SETIAWAN anak dari DEDE SETIAWANterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Kepabeanan, “menyembunyikan barang impor secara melawan hukum”sebagaimana diatur dalam Pasal 102 huruf e Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana dalam dakwaan kedua;
-Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ERIK SETIAWAN anak dari DEDE SETIAWAN dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahundan 6 (enam) Bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar tetap ditahan;
-Membayar Pidana Denda kepadaTerdakwa ERIK SETIAWAN anak dari DEDE SETIAWAN sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan jika Terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) Bulan;
-Menyatakan barang bukti berupa:
-
-
-
- 1 (satu) buah Paspor nomor C1095215 a.n. ERIK SETIAWAN; (Dikembalikan Kepada Terdakwa ERIK SETIAWAN anak dari DEDE SETIAWAN)
-
-
-
-
-
- 1 (satu) buah kaos olahraga sepakbola warna merah dengan merk adidas; - 1 (satu) buah celana panjang jins warna hitam; - 1 (satu) buah pakaian rompi berwarna hitam dengan beberapa kantong didalamya yang digunakan untuk menyembunyikan uang tunai mata uang asing SGD; - 1 (satu) buah celana pendek hitam dengan beberapa kantong didalamnya yang digunakan untuk menyembunyikan uang tunai mata uang asing SGD; - 1 (satu) buah jaket warna hitam ke abu-abuanmerk [*]; - 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi 8 lite warna hitam beserta simcard didalam dengan nomor 081319883779; - 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi Redmi note 5A warna putih/silver beserta simcard didalam dengan nomor +65 90396530; (Dirampas untuk dimusnahkan)
-
-
-
-
-
- Uang tunai mata uang asing senilai 2.042.100 SGD; (Dirampas untuk Negara)
-
-
-
-
-
- 1 (satu) buah Flashdisk warna hitam dengan merk Sandisk yang berisi file foto dan video pemeriksaan badan a.n Erik Setiawan pada tanggal 28 Januari 2019; - 1 (satu) buah dokumen Berita Acara Pemeriksaan Badan Nomor BA-001/KPU.03/BD.05/2019 tanggal 28 Januari 2019 (Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara)
-
-
-Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Bahwa atas Memori Banding Penasihat HukumTerdakwa,Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Kontra Memori Banding yang pada pokoknya keberatan terhadap Memori Banding Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang bahwa atas Memori Banding dari Jaksa Penuntut umum ,Penasihat Hukum Terdakwa juga mengajukan Kontra Memori Banding yang pada pokoknya keberatan atas Memori Banding Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 14 Agustus 2019 Nomor:613/Pid.B/2019/PN.Tng danMemori Banding serta Kontra Memori Banding baik dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum, maka Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dan pertimbangan hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, kecuali mengenai lamanya terdakwa dijatuhi pidana harus diperbaiki sebagaimana dipertimbangkan tersebut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa bukanlah bersifat balas dendam, melainkan memberi pelajaran khususnya kepada Terdakwa sendiri, selain sebagai contoh bagi masyarakat lainnya supaya tidak ceroboh dalam bekerja dan harus cermat serta berhati-hati ;
Menimbang bahwa Terdakwa masih muda usia diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dan dapat segera melakukan aktivitas kembali demi kelangsungan hidup diri terdakwa sendiri dan keluarganya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 14 Agustus 2019 Nomor:613/Pid.B/2019/PN.Tngharuslah diperbaiki sepanjang mengenai status lamanya Terdakwa dijatuhi pidana sedangkan putusan selebihnya dapat dikuatkan, yang amarnya sebagaimana tersebut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
MemperhatikanUndang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP Jo. Pasal 102 huruf e UndangUndang nomor:17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor:10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 14 Agustus 2019 Nomor:613/Pid.B/2019/PN.Tngtentanglamanya Terdakwa dijatuhi pidana, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tersebut untuk selebihnya ;
Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapatPermusyawaratan Majelis Hakimpadahari :Senin, tanggal 21 Oktober 2019oleh kami :Abdul Hamid Pattiradja,SH,Hakim Tinggi sebagaiKetua Majelis denganMuhammad Nurzaman,SH M.Hum sebagai Hakim–Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 24 September 2019 Nomor:86/Pid/2019/PT.BTN untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam Tingkat Banding,putusan tersebutpada hari:Kamistanggal24 Oktober 2019, diucapkan dalam sidang yangterbuka untuk umumoleh HakimKetua Majelis tersebutdengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota tersebut,serta dibantu oleh Christanto Pudjiono,SH .MH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Banten,akan tetapi tanpa dihadirioleh Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis tersebut,
ttd. ttd.
MUHAMMAD NURZAMAN, SH.MH ABDUL HAMID PATTIRADJA,SH
ttd.
HASIAMAH DISTIYAWATI, SH.MH
Panitera Pengganti
ttd.
CHRISTANTO PUDJIONO, SH.MH