63/Pid.Sus/2015/PN. Tbh
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 63/Pid.Sus/2015/PN. Tbh
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- SUPRIYADI ALS SUPRI BIN SUPI’I
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa SUPRIYADI Als SUPRI Bin SUPI’I, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan oleh orang tua”; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa SUPRIYADI Als SUPRI Bin SUPI’I dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dala Rumah Tahanan Negara; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : • Baju Gaun Merk Vogue Fashion warna Merah bermotif bintik-bintik Hitam. • Celana Dalam dengan Corak Bunga warna Merah Muda. Dikembalikan kepada saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI. • Celana Pendek merk STYLE POIN warna Abu-abu Tua. • Celana Dalam dengan Merk Crocodile berwarna Hijau. • Selimut dengan Merk Lovely berwarna Hijau bercorak Kuning dan Orange. Dirampas untuk dmusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 63/Pid.Sus/2015/Pn Tbh
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tembilahan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
-
Nama Lengkap : SUPRIYADI ALS SUPRI BIN SUPI’I Tempat Lahir : Nganjuk Umur / Tgl. Lahir : 38 Tahun/30 Juni 1976 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Dusun Suka Mulya RT. 002 RW. 001 Desa Kuala Cenaku, Kec. Kuala Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu-Riau Agama : Islam Pekerjaan : Karyawan PT. SJM Pendidikan : SMP (Tamat)
-
Terdakwa ditahan sesuai dengan surat perintah penahanan sebagai berikut ;
Penyidik, sejak tanggal 31 Desember 2014 s/d tanggal 19 Januari 2015 ;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, sejak tanggal 20 Januari 2015 s/d tanggal 28 Februari 2015 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 26 Februari 2015 s/d tanggal 17 Maret 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan, sejak tanggal 12 Maret 2015 s/d tanggal 10 April 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, sejak tanggal 11 April 2015 s/d tanggal 9 Juni 2015;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya AFRIZAL, S.H., Advokat / Pengacara / Penasehat Hukum yang beralamat di Jl. Subrantas Gg. Pinus Indah 4D Tembilahan Hilir Kab. Indragiri Hilir, sesuai dengan Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor : 63/Pen.Pid.Sus/2015/Pn Tbh., tanggal 18 Maret 2015 ;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor : 63/Pen.Pid.Sus/2015/Pn Tbh tertanggal 12 Maret 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Setelah membaca surat penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 63/Pen.Pid.Sus/2015/Pn Tbh tertanggal 12 Maret 2015 tentang penentuan hari pertama sidang perkara ini ;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum di persidangan ;
Setelah mendengar keterangan para saksi dan keterangan terdakwa ;
Setelah membaca dan memperhatikan tuntutan pidana Penuntut Umum No. Reg. Perk. : PDM–21/TMBIL/02/2015, yang dibacakan dan diserahkan di persidangan pada tanggal 15 April 2015 yang pada akhir uraiannya Penuntut Umum berkesimpulan Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa SUPRIYADI ALS SUPRI BIN SUPI’I terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan oleh Orang Tua, Wali, Pengasuh Anak, Pendidik, atau Tenaga Kependidikan, sebagaimana diatur dalam melanggar Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 Ayat (1), (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUPRIYADI ALS SUPRI BIN SUPI’I dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan dan menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa :
Baju Gaun Merk Vogue Fashion warna Merah bermotif bintik-bintik Hitam.
Celana Dalam dengan Corak Bunga warna Merah Muda.
Barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI.
Celana Pendek merk STYLE POIN warna Abu-abu Tua.
Celana Dalam dengan Merk Crocodile berwarna Hijau.
Selimut dengan Merk Lovely berwarna Hijau bercorak Kuning dan Orange.
Barang bukti tersebut dirampas untuk dmusnahkan.
Menetapkan agar Terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, atas tuntutan Penuntut Umum tersebut terdakwa telah mengajukan Permohonan yang diajukan secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya memohon agar kepadanya dapat dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya. Oleh karena terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan pidana lagi ;
Telah mendengar tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum maupun jawaban dari terdakwa yang secara lisan masing-masing pada pokoknya menyatakan tetap dengan Tuntutan Pidana dan Permohonannya semula ;
Menimbang, bahwa menurut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 5 Maret 2015 No. Reg.Perkara : PDM–21/TMBIL/02/2015 terdakwa tersebut diajukan ke persidangan karena didakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU
PRIMAIR
Bahwa terdakwa SUPRIYADI ALS SUPRI BIN SUPI’I pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di Mess PT. SJM Dusun Teluk Bagus Desa Bayas Jaya Kec. Kempas Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yakni saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI yang berumur 8 (delapan) tahun sesuai dengan Akte Kelahiran Nomor AL.562.0038617 melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan oleh Orang Tua, Wali, Pengasuh Anak, Pendidik, atau Tenaga Kependidikan, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dalam Bulan Desember 2014, terdakwa menghubungi saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI (ibu kandung saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI) melalui handphone untuk mengajak saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI menginap di tempat kerja terdakwa ketika saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI sedang libur sekolah namun saat itu saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI tidak memberikan izin. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014 sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa menerima SMS dari saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI yang isi SMS nya agar terdakwa menjemput saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI dikarenakan saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI sedang libur sekolah. Selanjutnya terdakwa pun pergi ke rumah saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI yang beralamat di Desa Suka Mulya RT.002 RW. 001 Desa Kuala Cenaku Kab. Inhu-Riau sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa sampai di rumah saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI, saat itu saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI sudah menunggu didepan rumah, lalu saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI meminta izin kepada saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI dengan perkataan “ Ibu adel pergi “ namun saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI tidak menjawab karena sedang mencuci dikamar mandi dan saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI berfikir bahwa saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI sudah mengetahui jika saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI dijemput oleh terdakwa dari suara sepeda motor milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI dengan mengendarai sepeda motor menuju ke tempat kerja terdakwa di PT. SJM Dusun Teluk Bagus Desa Bayas Jaya Kec. Kempas Kabupaten Indragiri Hilir-Riau, sesampai disana terdakwa langsung mengajak saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI menuju Mess milik perusahaan tempat Terdakwa bekerja, kemudian pada malam hari sekira pukul 20.00 WIB saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI dan Terdakwa masuk kedalam kamar untuk tidur. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB saat saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI sedang tidur tiba-tiba dibangunkan oleh terdakwa dengan perkataan “ Adel bangun, Adel bangun “ dan dijawab oleh saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI “ Adel malas pak “ kemudian Terdakwa langsung saja membuka celana panjang yang dikenakan saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI selanjutnya terdakwa juga membuka celana dalam dan baju saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI setelah itu Terdakwa membuka celana pendek dan celana dalam yang dikenakannya lalu meletakkannya dilantai kamar setelah itu Terdakwa menyuruh saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI untuk duduk diatas tempat tidur kemudian Terdakwa menyuruh saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI mengangkangkan/membuka kedua kaki saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI selanjutnya Terdakwa datang dari arah depan saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI dengan posisi duduk dan saling berhadapan kemudian Terdakwa mengangkat kedua kaki saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI yang diletakkan diatas kedua paha Terdakwa Setelah itu terdakwa menarik tubuh saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI hingga badan saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI dan Terdakwa dekat sekali kemudian tanpa berkata -kata Terdakwa langsung memasukkan alat kelaminnya yang sudang tegang kedalam alat kelamin saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI. Saat itu saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI langsung berteriak “ Sakit, Sakit “ namun Terdakwa tidak perduli dan Terdakwa tetap menggoyang-goyangkan badannya dan tidak lama kemudian saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI melihat ada cairan keluar dari alat kelamin Terdakwa dan cairan tersebut juga menempel di alat kelamin saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI, setelah itu Terdakwa membersihkan alat kelaminnya dengan menggunakan kain berwarna hijau yang terdapat dalam kamar tersebut setelah itu Terdakwa langsung berkata kepada saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI “ Jangan bilang siapa – siapa , nanti bapak pukul “ dan dijawab oleh saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI “ iyalah “ Selanjutnya terdakwa memakai kembali celananya, setelah itu memakaikan baju, celana dalam dan celana panjang saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI, setelah itu terdakwa dan saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI kembali tidur. Keesokan harinya saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI meminta kepada Terdakwa untuk mengantar saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI pulang namun Terdakwa tidak mau mengantarkan saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI kembali ke rumah saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI, kemudian pada hari senin tanggal 29 Desember 2014 sekira pukul 18.30 WIB baru saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI diantar Terdakwa kembali pulang kerumah saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI, sesampai di rumah saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI , saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI langsung masuk kedalam rumah dan menjumpai saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI yang sedang menonton televisi sementara Terdakwa langsung pergi begitu saja tanpa permisi dengan saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI. Kemudian karena tidak ada membawa pakaian ganti selama saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI berada dengan Terdakwa, saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI langsung memandikan saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI dikamar mandi saat saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI membersihkan area alat kelamin saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI dengan sabun dan menyiramnya dengan air, saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI merasakan sakit sekali dan berkata “ Ibu pedih “ kemudian saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI menanyakan apa alasannya setelah itu saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI menceritakan apa yang terjadi, mendengar hal tersebut saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI langsung menangis.
Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 440/RSUD-RM/337 tanggal 08 Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. AIDA, SP.OG, dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Tembilahan dengan hasil pemeriksaan :
Keadaan Umum : Baik, sadar, tidak anemis.
Inspeksi : - Baju kaos lengan pendek, berwarna Kuning
Hitam
- Celana Jeans Coklat Panjang
- Celana Dalam : Bunga-bunga Merah
Palpasi : Supel, nyeri tekan (-)
Rectal Touche (Pemeriksaan Dalam)
- Tunica mucosa spinchter ani dalam batas normal
- Hymen Intake, tampak laserasi pada pukul 05.00
Bahwa saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI masih berumur 8 (delapan) tahun sesuai dengan Fotocopi Kartu Keluarga Nomor 1402100607080215 tanggal 11 Maret 2011 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hulu dan ditandatangani ZULKIFLI SULAIMAN, SH, yang menerangkan saksi korban lahir di Kuala Cenaku pada tanggal 02 Desember 2006 dengan nama orang tua laki-laki SUPRIYADI dan orang tua perempuan KARTINI MARIANTI.
Bahwa saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI masih berumur 8 (delapan) tahun sesuai dengan Fotocopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor AL.562.0038617 tanggal 13 Juni 2011 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hulu dan ditandatangani ZULKIFLI SULAIMAN, SH, yang menerangkan saksi korban lahir di Kuala Cenaku pada tanggal 02 Desember 2006, merupakan anak ke Satu dari suami istri : SUPRIYADI dan KARTINI MARIANTI.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 Ayat (1), (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa SUPRIYADI ALS SUPRI BIN SUPI’I pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di Mess PT. SJM Dusun Teluk Bagus Desa Bayas Jaya Kec. Kempas Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yakni saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI yang berumur 8 (delapan) tahun sesuai dengan Akte Kelahiran Nomor AL.562.0038617 melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan oleh Orang Tua, Wali, Pengasuh Anak, Pendidik, atau Tenaga Kependidikan, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dalam Bulan Desember 2014, terdakwa menghubungi saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI (ibu kandung saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI ) melalui handphone untuk mengajak saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI menginap di tempat kerja terdakwa ketika saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI sedang libur sekolah namun saat itu saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI tidak memberikan izin. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014 sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa menerima SMS dari saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI yang isi SMSnya agar terdakwa menjemput saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI dikarenakan saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI sedang libur sekolah. Kemudian terdakwa pun pergi ke rumah saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI yang beralamat di Desa Suka Mulya RT. 002 RW. 001 Desa Kuala Cenaku Kab. Inhu-Riau sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa sampai di rumah saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI, saat itu saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI sudah menunggu didepan rumah, lalu saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI meminta izin kepada saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI dengan perkataan “ Ibu adel pergi “ namun saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI tidak menjawab karena sedang mencuci dikamar mandi dan saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI berfikir bahwa saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI sudah mengetahui jika saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI dijemput oleh terdakwa dari suara sepeda motor milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI dengan mengendarai sepeda motor menuju ke tempat kerja terdakwa di PT. SJM Dusun Teluk Bagus Desa Bayas Jaya Kec. Kempas Kabupaten Indragiri Hilir-Riau, sesampai disana terdakwa langsung mengajak saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI menuju Mess milik perusahaan tempat Terdakwa bekerja, selanjutnya pada malam hari sekira pukul 20.00 WIB saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI dan Terdakwa masuk kedalam kamar untuk tidur. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB saat saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI sedang tidur tiba-tiba dibangunkan oleh terdakwa dengan perkataan “ Adel bangun, Adel bangun “ dan dijawab oleh saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI “ Adel malas pak “ kemudian Terdakwa langsung saja membuka celana panjang yang dikenakan saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI selanjutnya terdakwa juga membuka celana dalam dan baju saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI setelah itu Terdakwa membuka celana pendek dan celana dalam yang dikenakannya lalu meletakkannya dilantai kamar setelah itu Terdakwa menyuruh saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI untuk duduk diatas tempat tidur kemudian Terdakwa menyuruh saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI mengangkangkan/membuka kedua kaki saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI selanjutnya Terdakwa datang dari arah depan saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI dengan posisi duduk dan saling berhadapan kemudian Terdakwa mengangkat kedua kaki saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI yang diletakkan diatas kedua paha Terdakwa Setelah itu terdakwa menarik tubuh saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI hingga badan saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI dan Terdakwa dekat sekali kemudian tanpa berkata -kata Terdakwa langsung memasukkan alat kelaminnya yang sudang tegang kedalam alat kelamin saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI. Saat itu saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI langsung berteriak “ Sakit, Sakit “ namun Terdakwa tidak perduli dan Terdakwa tetap menggoyang-goyangkan badannya dan tidak lama kemudian saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI melihat ada cairan keluar dari alat kelamin Terdakwa dan cairan tersebut juga menempel di alat kelamin saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI, setelah itu Terdakwa membersihkan alat kelaminnya dengan menggunakan kain berwarna hijau yang terdapat dalam kamar tersebut setelah itu Terdakwa langsung berkata kepada saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI “ Jangan bilang siapa – siapa , nanti bapak pukul “ dan dijawab oleh saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI “ iyalah “ Selanjutnya terdakwa memakai kembali celananya, setelah itu memakaikan baju, celana dalam dan celana panjang saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI, setelah itu terdakwa dan saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI kembali tidur. Keesokan harinya saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI meminta kepada Terdakwa untuk mengantar saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI pulang namun Terdakwa tidak mau mengantarkan saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI kembali ke rumah saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI, kemudian pada hari senin tanggal 29 Desember 2014 sekira pukul 18.30 WIB baru saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI diantar Terdakwa kembali pulang kerumah saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI, sesampai di rumah saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI , saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI langsung masuk kedalam rumah dan menjumpai saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI yang sedang menonton televisi sementara Terdakwa langsung pergi begitu saja tanpa permisi dengan saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI. Lalu karena tidak ada membawa pakaian ganti selama saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI berada dengan Terdakwa, saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI langsung memandikan saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI dikamar mandi saat saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI membersihkan area alat kelamin saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI dengan sabun dan menyiramnya dengan air, saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI merasakan sakit sekali dan berkata “ Ibu pedih “ kemudian saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI menanyakan apa alasannya setelah itu saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI menceritakan apa yang terjadi, mendengar hal tersebut saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI langsung menangis.
Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 440/RSUD-RM/337 tanggal 08 Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. AIDA, SP.OG, dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Tembilahan dengan hasil pemeriksaan :
Keadaan Umum : Baik, sadar, tidak anemis.
Inspeksi : - Baju kaos lengan pendek, berwarna Kuning
Hitam
- Celana Jeans Coklat Panjang
- Celana Dalam : Bunga-bunga Merah
Palpasi : Supel, nyeri tekan (-)
Rectal Touche (Pemeriksaan Dalam)
- Tunica mucosa spinchter ani dalam batas normal
- Hymen Intake, tampak laserasi pada pukul 05.00
Bahwa saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI masih berumur 8 (delapan) tahun sesuai dengan Fotocopi Kartu Keluarga Nomor 1402100607080215 tanggal 11 Maret 2011 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hulu dan ditandatangani ZULKIFLI SULAIMAN, SH, yang menerangkan saksi korban lahir di Kuala Cenaku pada tanggal 02 Desember 2006 dengan nama orang tua laki-laki SUPRIYADI dan orang tua perempuan KARTINI MARIANTI.
Bahwa saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI masih berumur 8 (delapan) tahun sesuai dengan Fotocopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor AL.562.0038617 tanggal 13 Juni 2011 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hulu dan ditandatangani ZULKIFLI SULAIMAN, SH, yang menerangkan saksi korban lahir di Kuala Cenaku pada tanggal 02 Desember 2006, merupakan anak ke Satu dari suami istri : SUPRIYADI dan KARTINI MARIANTI.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2), (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
A T A U
KEDUA
Bahwa terdakwa SUPRIYADI ALS SUPRI BIN SUPI’I pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di Mess PT. SJM Dusun Teluk Bagus Desa Bayas Jaya Kec. Kempas Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yakni saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI yang berumur 8 (delapan) tahun sesuai dengan Akte Kelahiran Nomor AL.562.0038617 untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh Orang Tua, Wali, Pengasuh Anak, Pendidik, atau Tenaga Kependidikan, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dalam Bulan Desember 2014, terdakwa menghubungi saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI (ibu kandung saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI ) melalui handphone untuk mengajak saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI menginap di tempat kerja terdakwa ketika saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI sedang libur sekolah namun saat itu saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI tidak memberikan izin. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014 sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa menerima SMS dari saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI dengan isi SMS agar terdakwa menjemput saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI disebabkan saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI sedang libur sekolah. Selanjutnya terdakwa pun pergi ke rumah saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI yang beralamat di Desa Suka Mulya RT. 002 RW. 001 Desa Kuala Cenaku Kab. Inhu-Riau sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa sampai di rumah saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI, saat itu saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI sudah menunggu didepan rumah, lalu saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI meminta izin kepada saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI dengan perkataan “ Ibu adel pergi “ namun saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI tidak menjawab karena sedang mencuci dikamar mandi dan saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI berfikir bahwa saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI sudah mengetahui jika saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI dijemput oleh terdakwa dari suara sepeda motor milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI dengan mengendarai sepeda motor menuju ke tempat kerja terdakwa di PT. SJM Dusun Teluk Bagus Desa Bayas Jaya Kec. Kempas Kabupaten Indragiri Hilir-Riau, sesampai disana terdakwa langsung mengajak saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI menuju Mess milik perusahaan tempat Terdakwa bekerja, selanjutnya pada malam hari sekira pukul 20.00 WIB saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI dan Terdakwa masuk kedalam kamar untuk tidur. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB saat saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI sedang tidur tiba-tiba dibangunkan oleh terdakwa dengan perkataan “ Adel bangun, Adel bangun “ dan dijawab oleh saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI “ Adel malas pak “ kemudian Terdakwa langsung saja membuka celana panjang yang dikenakan saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI selanjutnya terdakwa juga membuka celana dalam dan baju saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI setelah itu Terdakwa membuka celana pendek dan celana dalam yang dikenakannya lalu meletakkannya dilantai kamar setelah itu Terdakwa menarik kaki saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI ke arah selangkangan terdakwa hingga kaki saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI berada diatas paha terdakwa selanjutnya terdakwa memasukkan jari tengah tangan kanan terdakwa ke alat kelamin saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI, saat itu saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI berteriak kesakitan dengan perkataan “ukh” selanjutnya terdakwa menarik jari tengah tangan kanan terdakwa dari alat kelamin saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI. Setelah itu Terdakwa berkata kepada saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI “ Jangan bilang siapa – siapa , nanti bapak pukul “ dan dijawab oleh saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI “ iyalah “ Selanjutnya terdakwa memakai kembali celananya, setelah itu memakaikan baju, celana dalam dan celana panjang saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI, setelah itu terdakwa dan saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI kembali tidur. Keesokan harinya saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI meminta kepada Terdakwa untuk mengantar saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI pulang namun Terdakwa tidak mau mengantarkan saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI kembali ke rumah saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI, kemudian pada hari senin tanggal 29 Desember 2014 sekira pukul 18.30 WIB baru saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI diantar Terdakwa kembali pulang kerumah saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI, sesampai di rumah saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI , saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI langsung masuk kedalam rumah dan menjumpai saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI yang sedang menonton televisi sementara Terdakwa langsung pergi begitu saja tanpa permisi dengan saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI. Kemudian karena tidak ada membawa pakaian ganti selama saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI berada dengan Terdakwa, saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI langsung memandikan saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI dikamar mandi saat saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI membersihkan area alat kelamin saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI dengan sabun dan menyiramnya dengan air, saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI merasakan sakit sekali dan berkata “ Ibu pedih “ kemudian saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI menanyakan apa alasannya setelah itu saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI menceritakan apa yang terjadi, mendengar hal tersebut saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI langsung menangis.
Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 440/RSUD-RM/337 tanggal 08 Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. AIDA, SP.OG, dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Tembilahan dengan hasil pemeriksaan :
Keadaan Umum : Baik, sadar, tidak anemis.
Inspeksi : - Baju kaos lengan pendek, berwarna Kuning
Hitam
- Celana Jeans Coklat Panjang
- Celana Dalam : Bunga-bunga Merah
Palpasi : Supel, nyeri tekan (-)
Rectal Touche (Pemeriksaan Dalam)
- Tunica mucosa spinchter ani dalam batas normal
- Hymen Intake, tampak laserasi pada pukul 05.00
Bahwa saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI masih berumur 8 (delapan) tahun sesuai dengan Fotocopi Kartu Keluarga Nomor 1402100607080215 tanggal 11 Maret 2011 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hulu dan ditandatangani ZULKIFLI SULAIMAN, SH, yang menerangkan saksi korban lahir di Kuala Cenaku pada tanggal 02 Desember 2006 dengan nama orang tua laki-laki SUPRIYADI dan orang tua perempuan KARTINI MARIANTI.
Bahwa saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI masih berumur 8 (delapan) tahun sesuai dengan Fotocopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor AL.562.0038617 tanggal 13 Juni 2011 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hulu dan ditandatangani ZULKIFLI SULAIMAN, SH, yang menerangkan saksi korban lahir di Kuala Cenaku pada tanggal 02 Desember 2006, merupakan anak ke Satu dari suami istri : SUPRIYADI dan KARTINI MARIANTI
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 Ayat (1), (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti isi dakwaan dan tidak akan mengajukan keberatan / Eksepsi atas dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan 4 (empat) orang saksi untuk diperiksa dipersidangan dan dimana sebelum memberikan keterangan tersebut masing-masing saksi-saksi telah bersumpah menurut agama yang dianutnya ;
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi tersebut selengkapnya termuat dalam Berita Acara Persidangan, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Saksi Korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI, saksi tidak disumpah karena masih dibawah umur, didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi korban kenal dengan Terdakwa, dan terdakwa adalah ayah kandung saksi korban ;
Bahwa saksi korban baru berumur 8 (delapan) tahun.
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP)nya di polisi dibenarkan oleh saksi korban semuanya.
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di Mess PT. SJM Dusun Teluk Bagus Desa Bayas Jaya Kec. Kempas Kabupaten Indragiri Hilir-Riau.
Bahwa awalnya terdakwa menghubungi HP milik ibu saksi korban yakni saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI dan mengatakan bahwa terdakwa ingin sekali mengajak saksi korban untuk ketempat kerjanya ketika saksi korban sedang libur sekolah namun saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI melarang untuk dibawa kemana-mana;
Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014 sekira pukul 09.00 Wib saksi korban melihat Terdakwa sudah ada didepan rumah saksi korban di Desa Suka Mulya RT/RW 002/001 Desa Kuala Cenaku Kab. Inhu-Riau dengan tujuan untuk menjemput saksi korban, saat itu saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI sedang mencuci dikamar mandi kemudian saksi permisi kepada saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI dengan perkataan “ Ibu adel pergi “ namun saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI tidak menjawab apapun karena menurut saksi korban, saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI mengetahui jika saksi korban pergi bersama (Terdakwa) dari suara sepeda motor milik Terdakwa.
Bahwa sesampainya saksi korban dan Terdakwa dimess saksi korban dan terdakwa langsung masuk ke Mess milik perusahan tempat Terdakwa bekerja, kemudian pada malam hari sekira pukul 20.00 WIB saksi korban dan Terdakwa masuk kedalam kamar untuk tidur.
Bahwa saat saksi korban sedang tidur tiba-tiba saksi korban dibangunkan oleh terdakwa dengan perkataan “ Adel bangun, adel bangun “ dan dijawab oleh saksi korban “ Adel malas pak “ kemudian Terdakwa langsung saja membuka celana dalam dan baju saksi korban setelah itu Terdakwa membuka celana pendek dan celana dalamnya dan meletakkannya dilantai kamar setelah itu Terdakwa menyuruh saksi korban untuk duduk diatas tempat tidur kemudian Terdakwa menyuruh saksi korban mengangkangkan/membuka kedua kaki saksi korban selanjutnya Terdakwa datang dari arah depan saksi korban dengan posisi duduk dan saling berhadapan kemudian Terdakwa mengangkat kedua kaki saksi korban yang diletakkan diatas kedua paha Terdakwa.
Bahwa setelah itu terdakwa menarik tubuh saksi korban hingga badan saksi korban dan Terdakwa dekat sekali kemudian tanpa berkata -kata Terdakwa langsung memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi korban. Saat itu saksi korban langsung berteriak “ Sakit, Sakit “ namun Terdakwa tidak perduli dan Terdakwa tetap menggoyang – goyangkan badannya dan tidak lama kemudian saksi korban melihat ada cairan keluar dari alat kelamin Terdakwa dan cairan tersebut menempel juga di alat kelamin saksi korban.
Bahwa setelah itu Terdakwa membersihkan alat kelaminnya dengan menggunakan kain berwarna hijau yang terdapat dalam kamar tersebut selanjutnya Terdakwa langsung berkata kepada saksi korban “ Jangan bilang siapa-siapa , nanti bapak pukul “ dan dijawab oleh saksi korban “ iyalah “ Selanjutnya terdakwa memakai kembali celananya dan memakaikan baju dan celana dalam saksi korban, setelah itu terdakwa dan saksi korban kembali tidur.
Bahwa keesokan hari saksi korban meminta kepada Terdakwa untuk mengantar saksi korban pulang namun Terdakwa tidak mau mengantarkan saksi korban kembali ke rumah saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI.
Bahwa setelah itu pada hari senin tanggal 29 Desember 2014 sekira pukul 18.30 WIB baru saksi korban diantar Terdakwa kembali pulang kerumah saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI, saat saksi korban sampai didepan rumah saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI, saksi korban langsung masuk kedalam rumah dan menjumpai saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI yang sedang menonton televisi sementara Terdakwa langsung pergi begitu tanpa ada permisi dengan saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI.
Bahwa kemudian karena tidak ada membawa pakaian ganti selama saksi korban berada dengan Terdakwa, saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI langsung memandikan saksi korban dikamar mandi.
Bahwa pada saat saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI membersihkan area alat kelamin saksi korban dengan sabun dan menyiramnya dengan air, saksi korban merasakan sakit sekali dan berkata “ Ibu pedih “ kemudian saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI menanyakan apa alasannya setelah itu saksi korban menceritakan apa yang terjadi.
Bahwa ketika mendengar hal tersebut saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI langsung menangis;
Bahwa terdakwa menyetubuhi saksi korban sebanyak 1 (satu) kali.;
Bahwa saat melakukan perbuatan tersebut terdakwa ada mengancam saksi korban dengan perkataan “ Jangan Bilang Siapa – Siapa, kalau dibilang nanti bapak pukul “.
Bahwa alasan saksi korban takut dengan ancaman terdakwa adalah karena saksi korban sering melihat Terdakwa ketika masih bersama ibu saksi korban, sering memukul ibu saksi korban sehingga saksi menjadi takut apabila melawan atau menceritakan hal tersebut pada orang lain atau melaporkan perbuatan terdakwa pada Ibu Kandung saksi korban sendiri yakni saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI.
Bahwa saksi korban masih berumur 8 (delapan) tahun sesuai dengan Fotocopi Kartu Keluarga Nomor 1402100607080215 tanggal 11 Maret 2011 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hulu dan ditandatangani ZULKIFLI SULAIMAN, SH, yang menerangkan saksi korban lahir di Kuala Cenaku pada tanggal 02 Desember 2006 dengan nama orang tua laki-laki SUPRIYADI dan orang tua perempuan KARTINI MARIANTI dan Fotocopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor AL.562.0038617 tanggal 13 Juni 2011 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hulu dan ditandatangani ZULKIFLI SULAIMAN, SH, yang menerangkan saksi korban lahir di Kuala Cenaku pada tanggal 02 Desember 2006, merupakan anak ke Satu dari suami istri : SUPRIYADI dan KARTINI MARIANTI.
Bahwa saksi korban melakukan Visum Et Repertum di Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Tembilahan.
Bahwa saksi korban juga telah dilakukan Pemeriksaan Psikologis di Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada.
Bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa 1 (satu) helai Baju Gaun Merk Vogue Fashion warna Merah bermotif bintik-bintik Hitam, 1 (satu) helai Celana Dalam dengan Corak Bunga warna Merah Muda, 1 (satu) helai Celana Pendek merk STYLE POIN warna Abu-abu Tua, 1 (satu) helai Celana Dalam dengan Merk Crocodile berwarna Hijau dan 1 (satu) helai Selimut dengan Merk Lovely berwarna Hijau bercorak Kuning dan Orange, dibenarkan oleh saksi.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak mengajukan keberatan;
Saksi KARTINI MARIANTI ALS TINI BINTI YUSRI, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, dan terdakwa adalah suami saksi;
.Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di Mess PT. SJM Dusun Teluk Bagus Desa Bayas Jaya Kec. Kempas Kabupaten Indragiri Hilir-Riau.
Bahwa yang menjadi korban dalam tindak pidana Menyetubuhi anak yang dilakukan terdakwa adalah anak kandung saksi.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena saksi masih terikat perkawinan dengan terdakwa sesuai dengan kutipan akta nikah nomor :395/23/IX/2006 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu, namun saat ini saksi dan terdakwa sudah tidak satu rumah lagi dikarenakan terdakwa telah mentalak saksi, saksi bertempat tinggal di Dusun Suka Mulya Kec. Kuala Cenaku sedangkan terdakwa tinggal di Mess PT. SJM Dusun Teluk Bagus Desa Bayas Jaya Kec. Kempas Kab. Inhil-Riau.
Bahwa saksi korban masih berumur 8 (delapan) tahun sesuai dengan Fotocopi Kartu keluarga Nomor 1402100607080215 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hulu dan ditandatangani ZULKIFLI SULAIMAN, SH, yang menerangkan saksi korban lahir di Kuala Cenaku pada tanggal 02 Desember 2006 dengan nama orang tua laki-laki SUPRIYADI dan orang tua perempuan KARTINI MARIANTI.
Bahwa saksi mengetahui bahwa saksi saksi korban telah disetubuhi oleh terdakwa dari keterangan saksi korban.
Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Desember 2014 sekira jam 20.00 wib, sewaktu terdakwa mengantarkan saksi saksi korban pulang kerumah saksi di Dusun Suka Mulya Kec. Kuala Cenaku Kab. Inhu-Riau, saat saksi memandikan saksi saksi korban dengan sabun mandi, saksi saksi korban berteriak merasa kesakitan di bagian kemaluannya (vagina) dan ketika saksi saksi korban buang air kecil saksi saksi korban juga merasa kesakitan pada kemaluannya (vagina).
Bahwa kemudian saksi memeriksa kemaluan (vagina) saksi saksi korban pada saat itu saksi melihat kemaluan (vagina) saksi saksi korban memerah dan bengkak.
Bahwa kemudian saksi menanyakan apa alasannya setelah itu saksi korban menceritakan apa yang terjadi.
Bahwa mendengar hal tersebut saksi langsung menangis dan kemudian saksi membawa saksi korban ke Bidan untuk diperiksa dan setelah diperiksa Bidan menyarankan untuk di Visum oleh Dokter.
Bahwa kemudian saksi membawa pulang kembali saksi korban kerumah dan pada saat itu saksi kembali membujuk saksi saksi korban untuk menceritakan siapa yang telah melakukan sehingga kemaluan (vagina) saksi korban memerah dan bengkak, lalu dijawab oleh saksi saksi korban dengan mengatakan “ sewaktu ADEL/saksi korban tidur, ADEL/saksi korban dibangunkan bapak kemudian celana dalam ADEL/saksi korban dibuka bapak, kemudian bapak membuka celana pendek dan membuka celana dalamnya dan meletakkannya dilantai kamar tersebut setelah itu bapak menyuruh ADEL/saksi korban untuk duduk diatas tempat tidur kemudian bapak menyuruh ADEL/saksi korban mengangkangkan (membuka kedua kaki saksi korban) kaki saksi korban dan bapak datang dari arah depan saksi korban dengan posisi duduk dan saling berhadapan kemudian bapak mengangkat kedua kaki ADEL/saksi korban yang diletakkan diatas kedua paha bapka dan bapak menarik badan ADEL/saksi korban sehingga badan ADEL/saksi korban dan bapak dekat sekali kemudian bapak langsung memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin ADEL / saksi korban lalu ADEL / saksi korban berteriak pada bapak “ Sakit, Sakit “ namun bapak tidak perduli dan bapak menggoyang-goyangkan badannya dan tidak lama ADEL / saksi korban melihat ada cairan keluar dari kemaluan bapak dan cairan tersebut menempel juga di alat kelamin ADEL / saksi korban juga, setelah itu bapak membersihkan alat kelaminnya dengan menggunakan kain yang berwarna hijau yang terdapat dalam kamar tersebut kemudian bapak langsung berkata “ Jangan bilang siapa – siapa , nanti bapak pukul “ kemudian saksi korban“ iyalah “ kemudian bapak memakai kembali celananya dan memakaikan baju, celana dalam dan celana panjang ADEL / saksi korban setelah itu saksi korban dan terdakwa kembali tidur”.
Bahwa kemudian saksi membawa saksi korban ke rumah sakit di Rengat untuk diperiksa oleh Dokter, namun dokter meminta surat visum dari kepolisian terlebih dahulu, dan akhirnya saksi melaporkan kejadian ini ke Polsek Kuala Cenaku, dan setelah di periksa oleh kepolisian Polsek Kuala Cenaku, karena terjadinya perisitiwa Menyetubuhi anak dibawah umur tersebut terjadi di wilayah hukum polsek kempas, akhirnya laporan saksi di limpahkan ke Polsek Kempas guna diproses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa ada meminta ijin kepada saksi KARTINI MARIANTI untuk membawa saksi korban ketempat kerjanya di Mess PT. SJM di Dusun Teluk Bagus Desa Bayas Jaya Kec. Kempas Kab. Inhil-Riau.
Bahwa bahwa selama menikah dengan terdakwa, saksi sering dipukul oleh terdakwa dan pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi sering dilihat oleh saksi korban.
Bahwa terhadap saksi korban telah dilakukan pemeriksaan Visum Et Repertum di Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada.
Bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa 1 (satu) helai Baju Gaun Merk Vogue Fashion warna Merah bermotif bintik-bintik Hitam, 1 (satu) helai Celana Dalam dengan Corak Bunga warna Merah Muda, 1 (satu) helai Celana Pendek merk STYLE POIN warna Abu-abu Tua, 1 (satu) helai Celana Dalam dengan Merk Crocodile berwarna Hijau dan 1 (satu) helai Selimut dengan Merk Lovely berwarna Hijau bercorak Kuning dan Orange, dibenarkan oleh saksi;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak mengajukan keberatan;
Saksi SITI ARBI BINTI MANSUR, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, dan tidak ada mempunyai hubungan keluarga.
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di Mess PT. SJM Dusun Teluk Bagus Desa Bayas Jaya Kec. Kempas Kabupaten Indragiri Hilir-Riau.
Bahwa yang menjadi korban dalam tindak pidana Menyetubuhi anak yang dilakukan terdakwa adalah cucu saksi.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena anak saksi yakni saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI masih terikat perkawinan dengan terdakwa sesuai dengan kutipan akta nikah nomor :395/23/IX/2006 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu, namun saat ini saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI dan terdakwa sudah tidak satu rumah lagi dikarenakan terdakwa telah mentalak saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI, saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI bertempat tinggal di Dusun Suka Mulya Kec. Kuala Cenaku sedangkan terdakwa tinggal di Mess PT. SJM Dusun Teluk Bagus Desa Bayas Jaya Kec. Kempas Kab. Inhil-Riau.
Bahwa saksi korban masih berumur 8 (delapan) tahun sesuai dengan Fotocopi Kartu keluarga Nomor 1402100607080215 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hulu dan ditandatangani ZULKIFLI SULAIMAN, SH, yang menerangkan saksi korban lahir di Kuala Cenaku pada tanggal 02 Desember 2006 dengan nama orang tua laki-laki SUPRIYADI dan orang tua perempuan KARTINI MARIANTI.
Bahwa saksi mengetahui pertama kalinya bahwa terdakwa telah menyetubuhi saksi korban pada hari Senin tanggal 29 Desember 2014 sekira jam 20.00 WIB, saat itu terdakwa mengantarkan saksi korban pulang kerumah saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI di Dusun Suka Mulya Kec. Kuala Cenaku Kab. Inhu–Riau;
Bahwa ketika saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI memandikan saksi korban, saksi mendengar saksi korban berteriak dan menangis, lalu saksi berkata kepada saksi saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI dengan mengatakan “ Kau apakan anak kau nangis “ lalu dijawab oleh saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI dengan mengatakan “ Tidak mak, tidak dipukul, lihat lah kemaluan cucu mamak ni , lah merah, lah bengkak “;
Bahwa kemudian saksi melihat kemaluan saksi korban, saat itu saksi melihat kemaluan saksi korban memerah dan bengkak, lalu saksi menangis dan mengatakan kenapa ni kemaluan cucu aku ni;
Bahwa kemudian saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI membawa saksi korban ke Bidan;
Bahwa akhirnya saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI melaporkan kejadian ini ke Polsek Kuala Cenaku, dan setelah di periksa oleh kepolisian Polsek Kuala Cenaku, karena terjadinya perisitiwa Menyetubuhi anak dibawah umur tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Kempas, akhirnya laporan saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI dilimpahkan ke Polsek Kempas guna diproses lebih lanjut.
Bahwa sewaktu saksi korban bersama dengan saksi KARTINI MARIANTI, saksi korban dalam keadaan sehat dan ketika saksi korban dijemput atau dibawa oleh terdakwa pada saat itu keadaan korban dalam keadaan sehat dan korban tidak ada mengeluh sakit apapun namun setelah saksi korban diantar kembali oleh terdakwa, saat saksi KARTINI MARIANTI memandikan saksi korban, saksi korban mengeluh kesakitan pada kemaluan (vagina) nya;
Bahwa setahu saksi selama saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI menikah dengan terdakwa, saksi sering melihat terjadinya pertengkaran antara saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI dan terdakwa, saat pertengkaran tersebut terjadi saksi melihat bahwa saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI sering dipukul oleh terdakwa dan pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI sering dilihat oleh saksi korban.
Bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa 1 (satu) helai Baju Gaun Merk Vogue Fashion warna Merah bermotif bintik-bintik Hitam, 1 (satu) helai Celana Dalam dengan Corak Bunga warna Merah Muda, 1 (satu) helai Celana Pendek merk STYLE POIN warna Abu-abu Tua, 1 (satu) helai Celana Dalam dengan Merk Crocodile berwarna Hijau dan 1 (satu) helai Selimut dengan Merk Lovely berwarna Hijau bercorak Kuning dan Orange, dibenarkan oleh saksi;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak mengajukan keberatan;
Saksi SUBAKIR Als BAKIR Bin SUMARLAN dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, dan tidak ada mempunyai hubungan keluarga.
Bahwa setelah diberitahu polisi dari Polsek Kempas barulah saksi mengetahui adanya kejadian tindak pidana menyetubuhi anak yang dilakukan oleh terdakwa yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014 sekira pukul 22.00 WIB di Mess PT. SJM di Dusun Teluk Bagus Desa Bayas Jaya Kec Kempas Kab Inhil – Riau.
Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa karena sama-sama bekerja sebagai karyawan di PT. SJM Dusun Teluk Bagus Desa Bayas Jaya Kec. Kempas.
Bahwa saksi melihat terdakwa membawa saksi korban ke Mess PT. SJM dan saksi korban tinggal bersama terdakwa selama 3 (tiga) hari.
Bahwa saksi melihat saksi korban tinggal dan bermain di Mess PT. SJM bersama dengan terdakwa.
Bahwa sepengetahuan saksi ketika saksi korban tinggal bersama terdakwa tidak ada orang lain lagi yang tinggal di Mess terdakwa.
Bahwa posisi Mess saksi dengan Mess yang ditinggali oleh terdakwa di PT. SJM tersebut posisinya bersebelahan yang dibatasi dengan dinding rumah saja.
Bahwa saksi tinggal di Mess PT. SJM bersama dengan terdakwa kurang lebih 7 (tujuh) bulan lamanya.
Bahwa saksi tidak tahu persis berapa usia saksi korban saat ini, namun menurut saksi, saksi korban masih anak – anak.
Bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa 1 (satu) helai Baju Gaun Merk Vogue Fashion warna Merah bermotif bintik-bintik Hitam, 1 (satu) helai Celana Dalam dengan Corak Bunga warna Merah Muda, 1 (satu) helai Celana Pendek merk STYLE POIN warna Abu-abu Tua, 1 (satu) helai Celana Dalam dengan Merk Crocodile berwarna Hijau dan 1 (satu) helai Selimut dengan Merk Lovely berwarna Hijau bercorak Kuning dan Orange, dibenarkan oleh saksi.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa SUPRIYADI Als SUPRI Bin SUPI’I, telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di Mess PT. SJM Dusun Teluk Bagus Desa Bayas Jaya Kec. Kempas Kabupaten Indragiri Hilir-Riau.
Bahwa yang menjadi korban dalam tindak pidana Menyetubuhi anak yang dilakukan terdakwa adalah anak kandung terdakwa sendiri.
Bahwa terdakwa masih terikat perkawinan dengan saksi KARTINI MARIANTI Binti YUSRI sesuai dengan kutipan akta nikah nomor :395/23/IX/2006 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu, namun saat ini saksi KARTINI MARIANTI Binti YUSRI dan terdakwa sudah tidak satu rumah lagi dikarenakan terdakwa telah mentalak saksi KARTINI MARIANTI Binti YUSRI.
Bahwa saksi KARTINI MARIANTI Binti YUSRI bertempat tinggal di Dusun Suka Mulya Kec. Kuala Cenaku sedangkan terdakwa tinggal di Mess PT. SJM Dusun Teluk Bagus Desa Bayas Jaya Kec. Kempas Kab. Inhil-Riau.
Bahwa saksi korban masih berumur 8 (delapan) tahun sesuai dengan Fotocopi Kartu keluarga Nomor 1402100607080215 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hulu dan ditandatangani ZULKIFLI SULAIMAN, SH, yang menerangkan saksi saksi korban lahir di Kuala Cenaku pada tanggal 02 Desember 2006 dengan nama orang tua laki-laki SUPRIYADI dan orang tua perempuan KARTINI MARIANTI.
Bahwa saksi korban tidak tinggal bersama terdakwa namun tinggal bersama saksi KARTINI MARIANTI Binti YUSRI.
Bahwa pada tanggal 27 Desember 2014 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa mendapat sms dari saksi KARTINI MARIANTI Binti YUSRI untuk menjemput saksi korban DELTA FITRIANI Als ADEL Binti SUPRIYADI dirumah saksi KARTINI MARIANTI Binti YUSRI dikarenakan saksi korban sedang libur sekolah pada saat itu.
Bahwa mendapatkan sms tersebut terdakwa langsung menjemput saksi korban, setibanya dirumah saksi KARTINI MARIANTI Binti YUSRI terdakwa melihat saksi korban telah menunggu di teras rumah saksi KARTINI MARIANTI Binti YUSRI.
Bahwa kemudian terdakwa langsung membawa saksi korban ke Mess PT. SJM di Dusun Teluk Bagus Desa Bayas Jaya Kec. Kempas Kab. Inhil – Riau.
Bahwa yang dilakukan saksi korban sesampai di Mess PT SJM di Dusun Teluk Bagus Desa Bayas Jaya Kec. Kempas Kab. Inhil – Riau adalah bermain dan menjelang sore, saksi korban minta dimandikan lalu langsung mengganti baju warna merah yang diambil didalam tasnya yang disiapkan ibunya yang juga dipakainya ketika tidur.
Bahwa anak saksi korban tidur di dalam kamar Mess PT. SJM bersama dengan terdakwa.
Bahwa pada tanggal hari Sabtu 27 Desember 2014 sekira pukul 20.30 WIB, terdakwa membawa saksi korban untuk tidur di dalam kamar lalu sekira pukul 22.00 WIB terdakwa membangunkan saksi korban yang sedang tidur dengan menyentuh tangan saksi korban dan mengatakan “ DEL BANGUN, DEL BANGUN “ lalu dijawab oleh saksi korban “ AH “ lalu saksi korban pun bangun.
Bahwa kemudian terdakwa langsung menyingkap baju saksi korban dan juga membuka celana dalam saksi korban selanjutnya terdakwa juga membuka celana pendek dan celana dalam terdakwa.
Bahwa terdakwa lalu menarik kaki saksi korban kearah selangkangan terdakwa hingga kaki saksi korban berada diatas paha terdakwa, selanjutnya terdakwa memasukkan jari tengah tangan kanan terdakwa ke alat kelamin saksi korban, sambil jari tangan terdakwa mengocok-ngocok alat kelamin terdakwa, saat itu saksi korban berteriak kesakitan dengan perkataan “ukh” selanjutnya terdakwa menarik jari tengah tangan kanan terdakwa dari alat kelamin saksi korban, lalu terdakwa memasukan alat kelamin terdakwa yang sudah tegang ke dalam kedalam alat kelamin saksi korban dengan posisi saksi korban setengah duduk diatas paha terdakwa dikarenakan ada bantal dibelakang saksi korban dan terdakwa dengan posisi sedikit menunduk dan tangan terdakwa memeluk punggung saksi korban.
Bahwa saat itu saksi korban langsung berteriak “ Sakit, Sakit “ namun Terdakwa tetap menggoyang-goyangkan badannya dan tidak lama kemudian ada cairan keluar dari alat kelamin Terdakwa dan cairan tersebut menempel juga di alat kelamin saksi korban.
Bahwa setelah itu Terdakwa membersihkan alat kelaminnya dengan menggunakan kain berwarna hijau yang terdapat dalam kamar tersebut.
Bahwa selanjutnya terdakwa memakai kembali celananya dan memakaikan baju dan celana dalam saksi korban, setelah itu terdakwa dan saksi korban kembali tidur.
Bahwa keesokan harinya saksi korban meminta kepada Terdakwa untuk mengantar saksi korban pulang namun Terdakwa tidak mau mengantarkan saksi korban kembali ke rumah saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI.
Bahwa kemudian pada hari senin tanggal 29 Desember 2014 sekira pukul 18.30 WIB baru saksi korban diantar Terdakwa kembali pulang kerumah saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI, sesampai di rumah saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI , saksi korban langsung masuk kedalam rumah dan menjumpai saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI yang sedang menonton televisi sementara Terdakwa langsung pergi begitu saja tanpa permisi dengan saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI.
Bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa 1 (satu) helai Baju Gaun Merk Vogue Fashion warna Merah bermotif bintik-bintik Hitam, 1 (satu) helai Celana Dalam dengan Corak Bunga warna Merah Muda, 1 (satu) helai Celana Pendek merk STYLE POIN warna Abu-abu Tua, 1 (satu) helai Celana Dalam dengan Merk Crocodile berwarna Hijau dan 1 (satu) helai Selimut dengan Merk Lovely berwarna Hijau bercorak Kuning dan Orange, dibenarkan oleh Terdakwa.
Bahwa terdakwa mengakui perbuatannya.
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) helai Baju Gaun Merk Vogue Fashion warna Merah bermotif bintik-bintik Hitam.
1 (satu) helai Celana Dalam dengan Corak Bunga warna Merah Muda.
1 (satu) helai Celana Pendek merk STYLE POIN warna Abu-abu Tua.
1 (satu) helai Celana Dalam dengan Merk Crocodile berwarna Hijau.
1 (satu) helai Selimut dengan Merk Lovely berwarna Hijau bercorak Kuning dan Orange.
Barang bukti mana telah disita secara sah menurut hukum, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkarang ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah terjadi peristiwa-peristiwa yang semuanya telah tertulis secara lengkap dalam berita acara persidangan dan untuk mempersingkat uraian Putusan ini ditunjuk kepada hal-hal sebagaimana yang tercantum dalam berita acara persidangan tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dari pemeriksaan alat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan tersebut diatas yaitu dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan dalam kaitan dan hubungannya antara yang satu dengan yang lainnya maka dapat diperoleh Fakta-fakta Hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa dihadapkan ke persidangan ini karena terdakwa telah melakukan tindak pidana Menyetubuhi anak bertempat di di Mess PT. SJM Dusun Teluk Bagus Desa Bayas Jaya Kec. Kempas Kabupaten Indragiri Hilir-Riau;
Bahwa benar kejadiannya terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014 sekira pukul 22.00 WIB;
Bahwa benar yang menjadi korban adalah anak kandung terdakwa sendiri yaitu saksi korban DELTA FITRIANI Als ADEL Binti SUPRIYADI;
Bahwa benar terdakwa masih terikat perkawinan dengan saksi KARTINI MARIANTI Binti YUSRI;
Bahwa benar saksi KARTINI MARIANTI Binti YUSRI dan terdakwa sudah tidak satu rumah lagi dikarenakan terdakwa telah mentalak saksi KARTINI MARIANTI Binti YUSRI;
Bahwa benar saksi korban DELTA FITRIANI Als ADEL Binti SUPRIYADI masih berumur 8 (delapan) tahun;
Bahwa benar pada tanggal hari Sabtu 27 Desember 2014 sekira pukul 20.30 WIB, terdakwa membawa saksi korban untuk tidur di dalam kamar lalu sekira pukul 22.00 WIB terdakwa membangunkan saksi korban yang sedang tidur dengan menyentuh tangan saksi korban dan mengatakan “ DEL BANGUN, DEL BANGUN “ lalu dijawab oleh saksi korban “ AH “ lalu saksi korban pun bangun;
Bahwa benar kemudian terdakwa langsung menyingkap baju saksi korban dan juga membuka celana dalam saksi korban selanjutnya terdakwa juga membuka celana pendek dan celana dalam terdakwa;
Bahwa benar terdakwa lalu menarik kaki saksi korban kearah selangkangan terdakwa hingga kaki saksi korban berada diatas paha terdakwa, selanjutnya terdakwa memasukkan jari tengah tangan kanan terdakwa ke alat kelamin saksi korban, sambil jari tangan terdakwa mengocok-ngocok alat kelamin terdakwa, saat itu saksi korban berteriak kesakitan dengan perkataan “ukh” selanjutnya terdakwa menarik jari tengah tangan kanan terdakwa dari alat kelamin saksi korban, lalu terdakwa memasukan alat kelamin terdakwa yang sudah tegang ke dalam kedalam alat kelamin saksi korban dengan posisi saksi korban setengah duduk diatas paha terdakwa dikarenakan ada bantal dibelakang saksi korban dan terdakwa dengan posisi sedikit menunduk dan tangan terdakwa memeluk punggung saksi korban;
Bahwa benar saat itu saksi korban langsung berteriak “ Sakit, Sakit “ namun Terdakwa tetap menggoyang-goyangkan badannya dan tidak lama kemudian ada cairan keluar dari alat kelamin Terdakwa dan cairan tersebut menempel juga di alat kelamin saksi korban;
Bahwa benar setelah itu Terdakwa membersihkan alat kelaminnya dengan menggunakan kain berwarna hijau yang terdapat dalam kamar tersebut.
Bahwa benar selanjutnya terdakwa memakai kembali celananya dan memakaikan baju dan celana dalam saksi korban, setelah itu terdakwa dan saksi korban kembali tidur.
Bahwa benar kemudian pada hari senin tanggal 29 Desember 2014 sekira pukul 18.30 WIB baru saksi korban diantar Terdakwa kembali pulang kerumah saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI, sesampai di rumah saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI , saksi korban langsung masuk kedalam rumah dan menjumpai saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI yang sedang menonton televisi sementara Terdakwa langsung pergi begitu saja tanpa permisi dengan saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI.;
Bahwa benar terdakwa mengakui perbuatannya.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan terbukti tidaknya dakwaan Penuntut Umum atas diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana maka perbuatannya harus memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa surat dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk Alternatif oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang relevan dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, dan bila salah satu dakwaan alternatif tersebut terbukti maka Majelis Hakim tidak perlu mempertimbangkan dakwaan yang lain ;
Menimbang, bahwa dalam hali ini Majelis Hakim berpendapat akan mempertimbangkan dakwaan Alternatif Kesatu Primair ;
Menimbang, bahwa dalam surat dakwaan Kesatu Primair Jaksa Penuntut Umum terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 Ayat (1), (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak;
Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Yang dilakukan oleh Orang Tua, Wali, Pengasuh Anak, Pendidik, atau Tenaga Kependidikan.
Ad.1 Unsur “Setiap Orang“
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang disini adalah siapa saja sebagai subjek hukum baik manusia perorangan maupun badan hukum yang mempunyai hak dan kewajiban serta dapat dipertanggungjawabkan setiap perbuatannya di depan hukum serta tidak terdapat unsur pembenar dan/atau pemaaf.
Menimbang, sesuai dengan fakta hasil pemeriksaan persidangan yang didasarkan atas fakta pemeriksaan identitas terdakwa yang dihadapkan ke depan persidangan, terdakwa adalah orang yang sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga cukup alasan hukum untuk melanjutkan pemeriksaan dipersidangan dan membuktikan bahwa terdakwa SUPRIYADI Als SUPRI Bin SUPI’I yang dihadapkan dipersidangan adalah adalah benar dapat dipertanggungjawabkan dalam perkara ini. Bahwa untuk memenuhi pembuktian pengertian unsur ini, maka perlu pula dibuktikan apakah terdakwa dapat dipertanggung jawabkan dalam suatu tindak pidana atau tidak.
Menimbang, berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan tidak terungkap fakta yang merupakan pengecualian atas diri terdakwa untuk tidak dapat dipertanggung jawabkan dalam suatu tindak pidana, karena ternyata selama persidangan berlangsung terdakwa berperilaku normal, dapat menentukan kehendak menurut keinsyafannya tentang perbuatan baik dan buruk serta dapat menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim dan Penuntut Umum tentang kejadian-kejadian masa lalu yang telah dilakukannya, oleh karena terdakwa termasuk orang yang fungsi bathinnya normal, maka jelas terdakwa adalah orang yang mampu dan dapat dipertanggung jawabkan atas semua perbuatannya dalam perkara ini, sehingga Majelis Hakim berpendapat unsur “Setiap Orang” ini telah terpenuhi.
Ad.2 Unsur “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Sedangkan yang dimaksud dengan sengaja adalah pelaku tindak pidana yang mengetahui dan menyadari terjadinya suatu tindak pidana beserta akibatnya yang timbul atau mungkin timbul dari perbuatan pidana tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi, keterangan terdakwa, bukti surat dan barang bukti yang terungkap dipersidangan diperoleh fakta bahwa benar awalnya terdakwa menghubungi HP milik ibu saksi korban yakni saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI dan mengatakan bahwa terdakwa ingin sekali mengajak saksi korban untuk ketempat kerjanya ketika saksi korban sedang libur sekolah namun saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI melarang untuk dibawa kemana-mana, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa mendapat sms dari saksi KARTINI MARIANTI Binti YUSRI untuk menjemput saksi korban DELTA FITRIANI Als ADEL Binti SUPRIYADI untuk menjemput dirumah saksi KARTINI MARIANTI Binti YUSRI dikarenakan saksi korban sedang libur sekolah pada saat itu, mendapatkan sms tersebut terdakwa langsung menjemput saksi korban. Sekira pukul 09.00 Wib saksi korban melihat Terdakwa sudah ada didepan rumah saksi korban di Desa Suka Mulya RT/RW 002/001 Desa Kuala Cenaku Kab. Inhu-Riau dengan tujuan untuk menjemput saksi korban, saat itu saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI sedang mencuci dikamar mandi kemudian saksi permisi kepada saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI dengan perkataan “ Ibu adel pergi “ namun saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI tidak menjawab apapun karena menurut saksi korban, saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI mengetahui jika saksi korban pergi bersama (Terdakwa) dari suara sepeda motor milik Terdakwa. Sesampainya saksi korban dan Terdakwa dimess saksi korban dan terdakwa langsung masuk ke Mess milik perusahan tempat Terdakwa bekerja, kemudian pada malam hari sekira pukul 20.00 WIB saksi korban dan Terdakwa masuk kedalam kamar untuk tidur. Saat saksi korban sedang tidur tiba-tiba saksi korban dibangunkan oleh terdakwa dengan perkataan “ Adel bangun, adel bangun “ dan dijawab oleh saksi korban “ Adel malas pak “ kemudian Terdakwa langsung saja membuka celana dalam dan baju saksi korban setelah itu Terdakwa membuka celana pendek dan celana dalamnya dan meletakkannya dilantai kamar setelah itu Terdakwa menyuruh saksi korban untuk duduk diatas tempat tidur kemudian Terdakwa menyuruh saksi korban mengangkangkan/membuka kedua kaki saksi korban selanjutnya Terdakwa datang dari arah depan saksi korban dengan posisi duduk dan saling berhadapan kemudian Terdakwa mengangkat kedua kaki saksi korban yang diletakkan diatas kedua paha Terdakwa. Setelah itu terdakwa menarik tubuh saksi korban hingga badan saksi korban dan Terdakwa dekat sekali kemudian tanpa berkata -kata Terdakwa langsung memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi korban. Saat itu saksi korban langsung berteriak “ Sakit, Sakit “ namun Terdakwa tidak perduli dan Terdakwa tetap menggoyang – goyangkan badannya dan tidak lama kemudian saksi korban melihat ada cairan keluar dari alat kelamin Terdakwa dan cairan tersebut menempel juga di alat kelamin saksi korban, setelah itu Terdakwa membersihkan alat kelaminnya dengan menggunakan kain berwarna hijau yang terdapat dalam kamar tersebut selanjutnya Terdakwa langsung berkata kepada saksi korban “ Jangan bilang siapa-siapa , nanti bapak pukul “ dan dijawab oleh saksi korban “ iyalah “ Selanjutnya terdakwa memakai kembali celananya dan memakaikan baju dan celana dalam saksi korban, setelah itu terdakwa dan saksi korban kembali tidur. Dimana saat melakukan perbuatan tersebut terdakwa ada mengancam saksi korban dengan perkataan “ Jangan Bilang Siapa – Siapa, kalau dibilang nanti bapak pukul “. Adapun alasan saksi korban takut dengan ancaman terdakwa adalah karena saksi korban sering melihat Terdakwa ketika masih bersama ibu saksi korban, sering memukul ibu saksi korban sehingga saksi menjadi takut apabila melawan atau menceritakan hal tersebut pada orang lain atau melaporkan perbuatan terdakwa pada Ibu Kandung saksi korban sendiri yakni saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI.
Menimbang, bahwa saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI masih berumur 8 (delapan) tahun sesuai dengan Fotocopi Kartu Keluarga Nomor 1402100607080215 tanggal 11 Maret 2011 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hulu dan ditandatangani ZULKIFLI SULAIMAN, SH, yang menerangkan saksi korban lahir di Kuala Cenaku pada tanggal 02 Desember 2006 dengan nama orang tua laki-laki SUPRIYADI dan orang tua perempuan KARTINI MARIANTI;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak” telah terpenuhi terbukti secara sah dan meyakinkan, oleh karena itu unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.3 Unsur “Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”;
Menimbang, yang dimaksud dengan Persetubuhan adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota laki-laki harus masuk kedalam anggota perempuan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi, keterangan terdakwa, bukti surat dan barang bukti yang terungkap dipersidangan bahwa benar awalnya terdakwa menghubungi HP milik ibu saksi korban yakni saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI dan mengatakan bahwa terdakwa ingin sekali mengajak saksi korban untuk ketempat kerjanya ketika saksi korban sedang libur sekolah namun saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI melarang untuk dibawa kemana-mana, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa mendapat sms dari saksi KARTINI MARIANTI Binti YUSRI untuk menjemput saksi korban DELTA FITRIANI Als ADEL Binti SUPRIYADI untuk menjemput dirumah saksi KARTINI MARIANTI Binti YUSRI dikarenakan saksi korban sedang libur sekolah pada saat itu, mendapatkan sms tersebut terdakwa langsung menjemput saksi korban. Sekira pukul 09.00 Wib saksi korban melihat Terdakwa sudah ada didepan rumah saksi korban di Desa Suka Mulya RT/RW 002/001 Desa Kuala Cenaku Kab. Inhu-Riau dengan tujuan untuk menjemput saksi korban, saat itu saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI sedang mencuci dikamar mandi kemudian saksi permisi kepada saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI dengan perkataan “ Ibu adel pergi “ namun saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI tidak menjawab apapun karena menurut saksi korban, saksi KARTINI MARIANTI Als TINI Binti YUSRI mengetahui jika saksi korban pergi bersama (Terdakwa) dari suara sepeda motor milik Terdakwa. Sesampainya saksi korban dan Terdakwa dimess saksi korban dan terdakwa langsung masuk ke Mess milik perusahan tempat Terdakwa bekerja, kemudian pada malam hari sekira pukul 20.00 WIB saksi korban dan Terdakwa masuk kedalam kamar untuk tidur. Saat saksi korban sedang tidur tiba-tiba saksi korban dibangunkan oleh terdakwa dengan perkataan “ Adel bangun, adel bangun “ dan dijawab oleh saksi korban “ Adel malas pak “ kemudian Terdakwa langsung saja membuka celana dalam dan baju saksi korban setelah itu Terdakwa membuka celana pendek dan celana dalamnya dan meletakkannya dilantai kamar setelah itu Terdakwa menyuruh saksi korban untuk duduk diatas tempat tidur kemudian Terdakwa menyuruh saksi korban mengangkangkan/membuka kedua kaki saksi korban selanjutnya Terdakwa datang dari arah depan saksi korban dengan posisi duduk dan saling berhadapan kemudian Terdakwa mengangkat kedua kaki saksi korban yang diletakkan diatas kedua paha Terdakwa. Setelah itu terdakwa menarik tubuh saksi korban hingga badan saksi korban dan Terdakwa dekat sekali kemudian tanpa berkata -kata Terdakwa langsung memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi korban. Saat itu saksi korban langsung berteriak “ Sakit, Sakit “ namun Terdakwa tidak perduli dan Terdakwa tetap menggoyang – goyangkan badannya dan tidak lama kemudian saksi korban melihat ada cairan keluar dari alat kelamin Terdakwa dan cairan tersebut menempel juga di alat kelamin saksi korban, setelah itu Terdakwa membersihkan alat kelaminnya dengan menggunakan kain berwarna hijau yang terdapat dalam kamar tersebut selanjutnya Terdakwa langsung berkata kepada saksi korban “ Jangan bilang siapa-siapa , nanti bapak pukul “ dan dijawab oleh saksi korban “ iyalah “ Selanjutnya terdakwa memakai kembali celananya dan memakaikan baju dan celana dalam saksi korban, setelah itu terdakwa dan saksi korban kembali tidur.
Menimbang, bahwa Akibat perbuatan Terdakwa sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 440/RSUD-RM/337 tanggal 08 Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. AIDA, SP.OG, dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Tembilahan dengan hasil pemeriksaan :
Keadaan Umum : Baik, sadar, tidak anemis.
Inspeksi : - Baju kaos lengan pendek, berwarna Kuning
Hitam
- Celana Jeans Coklat Panjang
- Celana Dalam : Bunga-bunga Merah
Palpasi : Supel, nyeri tekan (-)
Rectal Touche (Pemeriksaan Dalam)
Tunica mucosa spinchter ani dalam batas
normal
Hymen Intake, tampak laserasi pada pukul
05.00
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” telah terpenuhi terbukti secara sah dan meyakinkan, oleh karena itu unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.4 Unsur “Yang dilakukan oleh Orang Tua, Wali, Pengasuh Anak, Pendidik, atau Tenaga Kependidikan”
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi, keterangan terdakwa, bukti surat dan barang bukti yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa menyetubuhi saksi korban sebanyak 1 (satu) kali yakni terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di Mess PT. SJM Dusun Teluk Bagus Desa Bayas Jaya Kec. Kempas Kabupaten Indragiri Hilir-Riau. Dimana antara saksi KARTINI MARIANTI ALS TINI BINTI YUSRI dan terdakwa masih terikat perkawinan dengan terdakwa sesuai dengan kutipan akta nikah nomor :395/23/IX/2006 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu, namun saat ini saksi dan terdakwa sudah tidak satu rumah lagi dikarenakan terdakwa telah mentalak saksi, saksi bertempat tinggal di Dusun Suka Mulya Kec. Kuala Cenaku sedangkan terdakwa tinggal di Mess PT. SJM Dusun Teluk Bagus Desa Bayas Jaya Kec. Kempas Kab. Inhil-Riau. Saksi korban merupakan anak kandung dari saksi KARTINI MARIANTI ALS TINI BINTI YUSRI dan terdakwa dan saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI masih berumur 8 (delapan) tahun sesuai dengan Fotocopi Kartu Keluarga Nomor 1402100607080215 tanggal 11 Maret 2011 dan sesuai dengan Fotocopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor AL.562.0038617 tanggal 13 Juni 2011 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hulu dan ditandatangani ZULKIFLI SULAIMAN, SH, yang menerangkan saksi korban lahir di Kuala Cenaku pada tanggal 02 Desember 2006, merupakan anak ke Satu dari suami istri : SUPRIYADI dan KARTINI MARIANTI..
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Yang dilakukan oleh Orang Tua, Wali, Pengasuh Anak, Pendidik, atau Tenaga Kependidikan” telah terpenuhi terbukti secara sah dan meyakinkan, oleh karena itu unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur pasal yang didakwakan, sebagaimana dalam dakwaan Kedua maka terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah meyakinkan, oleh karena itu timbulah keyakinan bagi Hakim bahwa suatu tindak pidana telah terjadi dan terdakwalah sebagai pelakunya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena semua unsur melanggar Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 Ayat (1), (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum tersebut telah terpenuhi ada pada perbuatan Terdakwa, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan oleh orang tua” sebagaimana diucapkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercantum dan termuat dalam Berita Acara persidangan dianggap sudah tercantum seluruhnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa karena selama pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan Pemaaf dan Pembenar yang dapat menghapus kesalahan terdakwa, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana yang setimpal dengan kesalahan terdakwa perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa sangat bertentangan dengan norma-norma agama.
Akibat perbuatan Terdakwa merusak masa depan saksi korban.
Saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI merupakan anak kandung terdakwa.
]
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan;
Terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak berbeli-belit memberikan keterangan sehingga memudahkan jalannya persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa dari hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan tersebut di atas, majelis tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum tentang lamanya masa pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa, dimana majelis akan memberikan hukuman /pidana yang dirasa lebih patut dan adil sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini, yang dimaksudkan sebagai sarana untuk memulihkan integritas terdakwa agar mampu melakukan readaptasi sosial secepatnya, dan juga sebagai peringatan dan pendidikan bagi terdakwa agar pada hari-hari mendatang tidak lagi melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah ditangkap dan dikenakan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa juga tidak terdapat alasan-alasan yang dapat menangguhkan atau melepaskan terdakwa dari tahanan, maka tahanan atas diri terdakwa tetap dipertahankan dan menyatakan terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini berupa Baju Gaun Merk Vogue Fashion warna Merah bermotif bintik-bintik Hitam, Celana Dalam dengan Corak Bunga warna Merah Muda, oleh karena barang bukti tersebut adalah milik saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI, maka sudah seharusnya jika barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI, sedangkan Celana Pendek merk STYLE POIN warna Abu-abu Tua, Celana Dalam dengan Merk Crocodile berwarna Hijau, Selimut dengan Merk Lovely berwarna Hijau bercorak Kuning dan Orange, adalah barang bukti yang digunakan untuk melakukan kejahatan, maka sudah sepantasnya barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya disebutkan dalam amar putusan ;
Memperhatikan Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 Ayat (1), (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Undang-undang No.8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa SUPRIYADI Als SUPRI Bin SUPI’I, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan oleh orang tua”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa SUPRIYADI Als SUPRI Bin SUPI’I dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dala Rumah Tahanan Negara;
Memerintahkan barang bukti berupa :
Baju Gaun Merk Vogue Fashion warna Merah bermotif bintik-bintik Hitam.
Celana Dalam dengan Corak Bunga warna Merah Muda.
Dikembalikan kepada saksi korban DELTA FITRIANI ALS ADEL BINTI SUPRIYADI.
Celana Pendek merk STYLE POIN warna Abu-abu Tua.
Celana Dalam dengan Merk Crocodile berwarna Hijau.
Selimut dengan Merk Lovely berwarna Hijau bercorak Kuning dan Orange.
Dirampas untuk dmusnahkan.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari RABU, tanggal 22 April 2015 oleh kami RAHMAT SAHALA PAKPAHAN, SH sebagai Ketua Majelis, LUKMAN NULHAKIM, SH, MH dan BUDI SETYAWAN, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh ZULFAYANTI, sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh RAFLINDA, SH, Sebagai Jaksa Penuntut Umum dan di hadapan terdakwa dan dihadiri oleh Penasihat Hukumnya.-
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
LUKMAN NULHAKIM, SH, MH RAHMAT SAHALA PAKPAHAN, SH
BUDI SETYAWAN, SH
Panitera Pengganti,
ZULFAYANTI