204/Pid.B/2015/PN.Trg
Putusan PN TENGGARONG Nomor 204/Pid.B/2015/PN.Trg
MUKHAIDIL ALIAS HILMAN BIN MUKHLIS MUSI
P U T U S A N Nomor 204 /Pid.B/2015/PN. Trg DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang MENGADILI perkara-perkara pidana pada tingkat pertama yang diperiksa dengan acara pemeriksaan perkara biasa telah menjatuhkan putusan sebagaimana di bawah ini dalam perkara Terdakwa : Nama Lengkap Tempat lahir Umur/tanggal lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat Tinggal A g a m a Pekerjaan Pendidikan : : : : : : : : : MUKHAIDIL Alias HILMAN Bin MUKHLIS MUSI; Pariaman ; 53 tahun / 21 Juni 1962; Laki-laki; Indonesia /Sunda; Jl.Waduk No.33 Rt.01 Kel.Sungai Seluang Kec.Samboja Kab.Kutai Kartanegara; Islam ; PNS Balitek KSDA; SMA ; Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan dari : 1. Penyidik, sejak tanggal 24 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 15 Maret 2015 ; 2. Diperpanjang oleh Penuntut Umum, tanggal 16 Maret 2015 sampai dengan tanggal 24 April 2015; 3. Penuntut Umum tanggal, sejak 23 April 2015 sampai dengan tanggal 12 Mei 2015; 4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 04 Mei 2015 sampai dengan tanggal 03 Juni 2015; 5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong 04 Juni 2015 sampai dengan tanggal 08 Agustus 2015 ; MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa MUKHAIDIL Alias HILMAN Bin MUKLIS MUSI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Beberapa perbuatan penipuan”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar kwitansi an.SAFII/SUPRIADI tertanggal 11 April 2014 senilai Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) untuk pembayaran biaya lelang 1 (satu) unit pick up Daihatsu Hiline ; - 1 (satu) lembar kwitansi an.SUPRIADI tertanggal 11 April 2014 senilai Rp.4.500.000 untuk pembayaran proyek Kementerian dan Kehutanan di KM.7 ; - 1 (satu) lembar kwitansi an.HARLAN tertanggal 13 Mei 2014 senilai Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) untuk pembayaran uang muka1 (satu) unit open cup Daihatsu Hiline tahun 1996 tahun lelang 2014; - 1 (satu) lembar kwitansi an.SATIYONO tertanggal 26 Mei 2014 senilai Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) untuk pembayaran DP 1 (satu) unit pick up Daihatsu Hiline lelang tahun 2014 Badan Lelang Prov.Kalimantan Timur ex.Dinas Instansi Pemerintah ; Seluruhnya tetap terlampir dalam berkas 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);