121/Pid.B/2014/PN.Kka
Putusan PN KOLAKA Nomor 121/Pid.B/2014/PN.Kka
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
YUSUF HALIM Alias USU’ Bin HALIM
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa YUSUF HALIM Alias USU’ Bin HALIM tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh); 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 121/Pid.B/2014/PN.Kka
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kolaka yang memeriksa dan mengadili perkara – perkara pidana pada Pengadilan Tingkat Pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : YUSUF HALIM Alias USU’ Bin HALIM;
Tempat lahir : Kabupaten Bone (Sulawesi Selatan);
Umur/Tgl Lahir : 36 Tahun / 31 Desember 1977;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Desa Pelambua Kec.Pomalaa Kab. Kolaka;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tukang batu;
Pendidikan : -- ;
Terdakwa ditangkap sejak tanggal 5 Mei 2014;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan :
Penyidik, sejak tanggal 6 Mei 2014 sampai dengan tanggal 25 Mei 2014;
Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum, sejak tanggal 26 Mei 2014 sampai dengan tanggal 5 Juli 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 2 Juli 2014 sampai dengan tanggal 21 Juli 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Kolaka, sejak tanggal 16 Juli 2014 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2014;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kolaka, sejak tanggal 15 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2014;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kolaka Nomor 121/Pen.Pid/2014/PN. Kka., tanggal 17 Juli 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 121/Pen.Pid/2014/PN. Kka., tanggal 17 Juli 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah memeriksa dan mendengar keterangan saksi-saksi, Terdakwa, dan memperhatikan bukti surat yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengarkan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 4 September 2014, yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa YUSUF HALIM Alias USU’ Bin HALIM telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakikan tidak pidana “telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangganya yaitu terhadap istri” sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dalam dakwaan kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YUSUF HALIM Alias USU’ Bin HALIM dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan;
Menyatakan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengarkan Pembelaan/Permohonan dari Terdakwa yang disampaikan dipersidangan pada tanggal 4 September 2014, yang pada pokoknya Terdakwa mohon hukuman yang seringan-ringannya dikarenakan Terdakwa adalah tulang punggung keluarga, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Kesatu :
Bahwa Terdakwa YUSUF HALIM Alias USU’ Bin HALIM pada hari Senin tanggal 05 Mei 2014 sekira pukul 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2014, bertempat di Desa Huko-huko Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kolaka, “ telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangganya yaitu terhadap istrinya saksi SITTI, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dan saksi Sitti terikat dalam suatu ikatan pernikahan yang sah sebagai suami istri berdasarkan akta nikah Nomor : 118/15/VI/2011 tanggal 25 Juni 2011 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Pomalaa Kab.Kolaka, setelah beberapa tahun menjalani kehidupan rumah tangga, terdakwa dan saksi Sitti tidak dikaruniai anak, dan terdakwa sering bertengkat dengan istrinya yaitu Sitti;
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 05 Mei 2014 sekira pukul 12.00 WITA, bertempat di Desa Huko-huko Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka, terdakwa dan Sitti sedang memotong padi di sawah milik Bertha Denne, ketika sedang istirahat, Bertha Denne menyuruh terdakwa untuk membeli gula, kopi dan teh, setelah terdakwa pulang membeli gula, kopi dan teh, Sitti marah-marah kepada terdakwa yang menyebabkan terdakwa juga marah-marah dan langsung memukul Sitti dengan menggunakan tangannya yang mengenai pada bagian wajah secara berulang-ulang;
Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Sitti mengalami luka pada :
Kepala :
Bengkak pada bagian belakang dekat telinga kanan ukuran diameter 4 cm;
Bengkak pada bagian atas sebelah kiri dekat dahi, ukuran diameter 1,5 cm;
Muka :
Luka robek di dahi kanan ukuran 1,5 mm x 1mm, perdarahan akut (+) tampak bekuan darah di dahi kanan dan alis kanan;
Luka robek di kelopak bawah mata kanan ukuran 1 cm x 0,1cm perdarahan aktif, tampak bekuan darah di kelopak mata atas dan bawah, kelopak mata atas dan bawah bengkak;
Bengkak pada pelipis kanan ukuran diameter 3 cm;
Tampak bekuan darah dan bengkak pada pipi kanan, tampak bekas cat warna biru;
Tampak bekas cat warna putih di pipi kanan;
Sesuai visum et repertum Nomor : 445/112, yang ditanda tangani oleh dr.Hilda Brigitta Sombolayuk. selaku dokter pemeriksa pada Puskesmas Pomalaa Kab. Kolaka dengan kesimpulan luka-luka tersebut akibat persentuhan benda tumpul;
Perbuatan terdakwa YUSUF HALIM Alias USU’ Bin HALIM tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
ATAU
Kedua :
Bahwa Terdakwa YUSUF HALIM Alias USU’ Bin HALIM pada hari Senin tanggal 05 Mei 2014 sekira pukul 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2014, bertempat di Desa Huko-huko Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kolaka, “telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya yaitu saksi Sitti yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan perkerjaan jabatan atau pencaharian atau kegiatan sehari-hari, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dan saksi Sitti terikat dalam suatu ikatan pernikahan yang sah sebagai suami istri berdasarkan akta nikah Nomor : 118/15/VI/2011 tanggal 25 Juni 2011 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Pomalaa Kab.Kolaka, setelah beberapa tahun menjalani kehidupan rumah tangga, terdakwa dan saksi Sitti tidak dikaruniai anak, dan terdakwa sering bertengkat dengan istrinya yaitu Sitti;
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 05 Mei 2014 sekira pukul 12.00 WITA, bertempat di Desa Huko-huko Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka, terdakwa dan Sitti sedang memotong padi di sawah milik Bertha Denne, ketika sedang istirahat, Bertha Denne menyuruh terdakwa untuk membeli gula, kopi dan teh, setelah terdakwa pulang membeli gula, kopi dan teh, Sitti marah-marah kepada terdakwa yang menyebabkan terdakwa juga marah-marah dan langsung memukul Sitti dengan menggunakan tangannya yang mengenai pada bagian wajah secara berulang-ulang;
Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Sitti mengalami luka pada :
Kepala :
Bengkak pada bagian belakang dekat telinga kanan ukuran diameter 4 cm;
Bengkak pada bagian atas sebelah kiri dekat dahi, ukuran diameter 1,5 cm;
Muka :
Luka robek di dahi kanan ukuran 1,5 mm x 1mm, perdarahan akut (+) tampak bekuan darah di dahi kanan dan alis kanan;
Luka robek di kelopak bawah mata kanan ukuran 1 cm x 0,1cm perdarahan aktif, tampak bekuan darah di kelopak mata atas dan bawah, kelopak mata atas dan bawah bengkak;
Bengkak pada pelipis kanan ukuran diameter 3 cm;
Tampak bekuan darah dan bengkak pada pipi kanan, tampak bekas cat warna biru;
Tampak bekas cat warna putih di pipi kanan;
Sesuai visum et repertum Nomor : 445/112, yang ditanda tangani oleh dr.Hilda Brigitta Sombolayuk. selaku dokter pemeriksa pada Puskesmas Pomalaa Kab. Kolaka dengan kesimpulan luka-luka tersebut akibat persentuhan benda tumpul;
Perbuatan terdakwa YUSUF HALIM Alias USU’ Bin HALIM tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa terhadapa dakwaan Penuntut Umum,terdakwa telah mengerti maksud dari dakwaan Penuntut Umum dan tidak akan mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi SITTI Binti ALM SAMATA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kenal dengan terdakwa, dimana terdakwa adalah suami dari saksi, akan tetapi saksi bersedia memberikan keterangan di persidangan dibawah sumpah;
Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Mei 2014 sekira pukul 12.00 WITA, bertempat di Desa Huko-huko Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka, terdakwa telah melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap istrinya yaitu terhadap saksi;
Bahwa terdakwa adalah suami saksi, terdakwa memukul / meninju saksi pada wajah berkali-kali dengan menggunakan kedua tangannya yang menyebabkan saksi mengalami bengkak dan luka pada bagian dahi, luka memar pada bagian bawah mata sebelah kanan;
Bahwa saksi menikah dengan terdakwa berdasarkan akta nikah Nomor : 118/15/VI/2011 tanggal 25 Juni 2011;
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 05 Mei 2014 sekira pukul 12.00 WITA, bertempat di rumah-rumah sawah milik Berta Denne di Desa Huko-huko Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka, saksi sedang duduk di tangga rumah pada saat itu terdakwa datang dari membeli kopi dan gula, saksi langsung berkata bahwa jangan ko naik istrirahat lebih baik pergi masangki (potong padi) Karena ko masih kuat jalan dari beli kopi, tetapi terdakwa langsung memukul saksi pada bagian wajah dan kepala saksi secara berkali-kali sehingga saksi mengalami luka dan mengeluarkan darah di bagian wajah;
Bahwa pada saat saksi dipukul, banyak orang yang melihat karena pada saat itu banyak orang sedang istirhat potong padi;
Bahwa terdakwa dan saksi dan banyak lagi orang datang di sawah milik Berta Denne sebagai buruh potong padi, dan kami bermalam di rumah-rumah tersebut, pada saat itu kami istirahat sambil menunggu makan siang;
Bahwa setelah terdakwa memukul saksi, saksi pulang ke rumah anak saksi dan menceritakan kejadian yang saya alami kepada Halpiana, lalu saksi melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Pomalaa untuk diproses lebih lanjut lalu saksi dibawa ke Puskesmas untuk divisum;
Bahwa sebelumnya terdakwa sudah sering memukul saksi sehingga saksi merasa trauma dan hanya akan memberi pelajaran kepada terdakwa, namun saksi tidak ingin bercerai dengan terdakwa;
Terhadap keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi HALPIANA Alias TINA Binti PAKRUDDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Mei 2014 sekira pukul 12.00 WITA, bertempat di Desa Huko-huko Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka, terdakwa telah melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap istrinya yaitu terhadap saksi SITTI (mertua saksi);
Bahwa terdakwa memukul / meninju SITTI pada wajah berkali-kali dengan menggunakan kedua tangannya yang menyebabkan SITTI mengalami bengkak dan luka pada bagian dahi, luka memar pada bagian bawah mata sebelah kanan;
Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadian tersebut, karena pada saat kejadian saksi sedang berada di rumah, setelah kejadian, SITTI (mertua saksi) datang dirumah saksi dalam kondisi berdarah pada bagian wajah, luka pada bagian wajahnya, bengkak pada bagian jidad, pada pipi kanan serta pada bagian pelipis kanan;
Bahwa SITTI menceritakan bahwa SITTI sedang duduk di tangga rumah pada saat itu terdakwa datang dari membeli kopi dan gula, SITTI langsung berkata bahwa jangan ko naik istrirahat lebih baik pergi masangki (potong padi) Karena ko masih kuat jalan dari beli kopi, tetapi terdakwa langsung memukul SITTI pada bagian wajah dan kepala SITTI secara berkali-kali sehingga SITTI mengalami luka dan mengeluarkan darah di bagian wajah;
Bahwa SITTI menceritakan kepada saksi bahwa terdakwa telah memukulnya lalu meminta saksi mengantarnya ke kantor Polsek Pomalaa lalu diantar ke Puskesmas Pomalaa untuk dilakukan perawatan medis;
Terhadap keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi HERMAN PASENO Alias BAPAK FRANS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Mei 2014 sekira pukul 12.00 WITA, bertempat di Desa Huko-huko Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka, terdakwa telah melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap istrinya yaitu terhadap saksi SITTI;
Bahwa terdakwa memukul / meninju saksi SITTI pada wajah berkali-kali dengan menggunakan kedua tangannya yang menyebabkan SITTI mengalami bengkak dan luka pada bagian dahi, luka memar pada bagian bawah mata sebelah kanan;
Bahwa sebelumnya saksi tidak kenal dengan terdakwa dan SITTI, nanti setelah bermalan di pondok rumah tempat potong padi milik Berta baru saksi kenal dengan terdakwa dan SITTI ternyata suami istri;
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 05 Mei 2014 sekira pukul 12.00 WITA, bertempat di rumah-rumah sawah milik Berta Denne di Desa Huko-huko Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka, SITTI sedang duduk di tangga rumah pada saat itu terdakwa datang dari membeli kopi dan gula, SITTI langsung berkata bahwa jangan ko naik istrirahat lebih baik pergi masangki (potong padi) Karena ko masih kuat jalan dari beli kopi, tetapi terdakwa langsung memukul SITTI pada bagian wajah dan kepala SITTI secara berkali-kali sehingga SITTI mengalami luka dan mengeluarkan darah di bagian wajah;
Bahwa saksi melihat langsung terdakwa memukul SITTI, dan banyak lagi orang yang melihat karena pada saat itu banyak orang sedang istirhat potong padi;
Bahwa saksi terdakwa dan SITTI dan banyak lagi orang datang di sawah milik Berta Denne sebagai buruh potong padi, dan kami bermalam di rumah-rumah tersebut, pada saat itu kami istirahat sambil menunggu makan siang;
Bahwa sebelumnya terdakwa dan SITTI sudah adalah masalah rumah tangga, menurut yang saksi dengar terdakwa dan istrinya SITTI mau bercerai karena terdakwa disuruh oleh SITTI untuk menjual harta warisan untuk membayar adat, SITTI menuntut keras adat kepada terdakwa untuk membayar uang sebanyak Rp. 25.000.000,- satu ekor kerbau dan satu pis kain kafan, sehingga masalah tersebut dibawa-bawa ke lokasi potong padi sehingga terdakwa merasa emosi lalu memukul SITTI;
Bahwa terdakwa memukul SITTI dengan cara mengepalkan kedua tangannya lalu meninju SITTI pada bagian wajah dan kepala dengan menggunakan tangan kiri dan tangan kanan;
Terhadap keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Mei 2014 sekira pukul 12.00 WITA, bertempat di Desa Huko-huko Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka, terdakwa telah melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap istrinya yaitu terhadap saksi SITTI;
terdakwa memukul / meninju SITTI pada wajah secara berkali-kali dengan menggunakan kedua tangannya yang menyebabkan SITTI mengalami bengkak dan luka pada bagian dahi, luka memar pada bagian bawah mata sebelah kanan;
Bahwa terdakwa menikah dengan SITTI berdasarkan akta nikah Nomor : 118/15/VI/2011 tanggal 25 Juni 2011;
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 05 Mei 2014 sekira pukul 12.00 WITA, bertempat di rumah-rumah sawah milik Berta Denne di Desa Huko-huko Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka, terdakwa, saksi dan Herman bekerja sebagai pemotong padi di lokasi persawahan milik Berta, Berta menyuruh terdakwa untuk membeli gula, kopi dan teh, mendengar itu SITTI marah dan menyampaikan kepada Berta bahwa jangan ko suruh-suruh terdakwa membeli kopi, gula dan teh lalu Berta meminta maaf tetapi terdakwa tidak menghiraukan lalu terdakwa pergi membeli gula, kopi dan teh, setelah terdakwa pulang membeli kopi, gula dan the, SITTI marah-marah yang saat itu sedang duduk di tangga rumah-rumah, SITTI langsung berkata bahwa jangan ko naik istrirahat lebih baik pergi masangki (potong padi) Karena ko masih kuat jalan dari beli kopi, sehingga terdakwa emosi dan langsung memukul SITTI pada bagian wajah dan kepala SITTI secara berkali-kali sehingga SITTI mengalami luka dan mengeluarkan darah pada bagian wajah;
Bahwa pada saat terdakwa memukul SITTI, banyak orang yang melihat karena pada saat itu banyak orang sedang istirhat potong padi untuk menunggu makan siang;
Bahwa terdakwa memukul SITTI dengan cara mengepalkan kedua tangannya lalu meninju SITTI secara berkali-kali pada bagian wajah dan kepala dengan menggunakan tangan kiri dan tangan kanan;
Bahwa sebelumnya terdakwa dan SITTI sudah adalah masalah rumah tangga, karena terdakwa disuruh oleh SITTI untuk menjual harta warisan untuk membayar adat, SITTI menuntut keras adat kepada terdakwa untuk membayar uang sebanyak Rp. 25.000.000,-, satu ekor kerbau dan satu pis kain kafan, sehingga masalah tersebut dibawa-bawa ke lokasi potong padi sehingga terdakwa merasa emosi lalu memukul SITTI;
Bahwa sebelumnya terdakwa sudah sering memukul SITTI, namun terdakwa tidak ingin bercerai dengan SITTI;
Menimbang, bahwa Penunutut Umum telah mengajukan bukti surat berupa Visum Et Repertum Nomor 445/112 tanggal 06 Mei 2014 terhadap SITTI yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Hilda Brigitta Sombolayuk, Dokter pada Puskesmas Pomalaa Kab.Kolaka, dengan hasil pemeriksaan :
Kepala :
Bengkak pada bagian belakang dekat telinga kanan ukuran diameter 4 cm;
Bengkak pada bagian atas sebelah kiri dekat dahi, ukuran diameter 1,5 cm’
Muka :
Luka robek di dahi kanan ukuran 1,5 mm x 1mm, perdarahan akut (+) tampak bekuan darah di dahi kanan dan alis kanan;
Luka robek di kelopak bawah mata kanan ukuran 1 cm x 0,1cm perdarahan aktif, tampak bekuan darah di kelopak mata atas dan bawah, kelopak mata atas dan bawah bengkak;
Bengkak pada pelipis kanan ukuran diameter 3 cm;
Tampak bekuan darah dan bengkak pada pipi kanan, tampak bekas cat warna biru;
Tampak bekas cat warna putih di pipi kanan;
Dengan kesimpulan luka tersebut akibat kekerasan benda tumpul;
Bahwa selain bukti Visum Et Repertum, tersebut Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat lain barupa foto copy KTP atas nama istri terdakwa yaitu saksi SITTI das KTP atas nama terdakwa sendiri, dan foto copy buku nikah milik terdakwa Nomor 118/15/UI/2011, dimana terhadap bukti surat tersebut telah disita menurut hukum, dibacakan dan diperlihatkan kepada saksi-saksi, dan terdakwa, terhadap bukti surat tersebut telah dibenakan oleh saksi-saksi maupun terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa yang dihubungkan dengan bukti surat yang diajukan di persidangan, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Mei 2014 sekira pukul 12.00 WITA, bertempat di Desa Huko-huko Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka, terdakwa telah melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap istrinya yaitu terhadap saksi SITTI;
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 05 Mei 2014 sekira pukul 12.00 WITA, bertempat di rumah-rumah sawah milik Berta Denne di Desa Huko-huko Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka, terdakwa, saksi dan Herman bekerja sebagai pemotong padi di lokasi persawahan milik Berta, Berta menyuruh terdakwa untuk membeli gula, kopi dan teh, mendengar itu SITTI marah dan menyampaikan kepada Berta bahwa jangan ko suruh-suruh terdakwa membeli kopi, gula dan teh lalu Berta meminta maaf tetapi terdakwa tidak menghiraukan lalu terdakwa pergi membeli gula, kopi dan teh, setelah terdakwa pulang membeli kopi, gula dan the, SITTI marah-marah yang saat itu sedang duduk di tangga rumah-rumah, SITTI langsung berkata bahwa jangan ko naik istrirahat lebih baik pergi masangki (potong padi) Karena ko masih kuat jalan dari beli kopi, sehingga terdakwa emosi dan langsung memukul SITTI pada bagian wajah dan kepala SITTI secara berkali-kali sehingga SITTI mengalami luka dan mengeluarkan darah pada bagian wajah;
Bahwa pada saat terdakwa memukul SITTI, banyak orang yang melihat karena pada saat itu banyak orang sedang istirhat potong padi untuk menunggu makan siang;
Bahwa terdakwa memukul SITTI dengan cara mengepalkan kedua tangannya lalu meninju SITTI secara berkali-kali pada bagian wajah dan kepala dengan menggunakan tangan kiri dan tangan kanan;
Bahwa sebelumnya terdakwa dan SITTI sudah adalah masalah rumah tangga, karena terdakwa disuruh oleh SITTI untuk menjual harta warisan untuk membayar adat, SITTI menuntut keras adat kepada terdakwa untuk membayar uang sebanyak Rp. 25.000.000,-, satu ekor kerbau dan satu pis kain kafan, sehingga masalah tersebut dibawa-bawa ke lokasi potong padi sehingga terdakwa merasa emosi lalu memukul SITTI;
Bahwa antara terdakwa dans saksi korban Sitti telah menikah pada tanggal 25 Juni 2001, sesuai dengan foto copy akte nikah Nomor 118/15/UI/2011;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Sitti mengalami luka berdasarkan bukti surat Visum Et Repertum Nomor 445/112 tanggal 06 Mei 2014 terhadap SITTI yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Hilda Brigitta Sombolayuk, Dokter pada Puskesmas Pomalaa Kab.Kolaka, dengan hasil kesimpulan luka tersebut akibat kekerasan benda tumpul;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, dan terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwa yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur “Setiap orang”;
Unsur “telah melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yaitu terhadap istri”;
Ad.1. Unsur “Setiap orang“ :
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “Setiap orang“, dalam pasal ini menunjukkan tentang subyek pelaku atas siapa didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, yang dapat dilakukan oleh setiap orang baik WNI maupun WNA ;
Menimbang, bahwa di persidangan diajukan Terdakwa yaitu YUSUF HALIM Alias USU’ Bin HALIM dengan identitas selengkapnya diatas dan diakui oleh Terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, sehat jasmani dan rohani serta mampu mempertanggungjawabkan semua perbuatannya, telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan diatas ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke – 1 dakwaan tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan ;
Ad.2. Unsur “dengan sengaja telah melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yaitu terhadap istri“
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja menimbulkan perasaan tidak enak, rasa sakit atau luka” dalam unsur ini pelaku tindak pidana menghendaki dan mengetahui perbuatan yang dilakukannya dan menghendaki adanya rasa sakit atau luka pada orang itu ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan dengan sengaja cukup adanya hubungan antara motif pelaku dengan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan Terdakwa yang berdasarkan fakta – fakta yang terungkap di persidangan sebagai berikut :
Bahwa Senin tanggal 05 Mei 2014 sekira pukul 12.00 WITA, bertempat di Desa Huko-huko Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka, terdakwa telah melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap istrinya yaitu terhadap saksi SITTI;
Bahwa terdakwa memukul / meninju SITTI pada wajah secara berkali-kali dengan menggunakan kedua tangannya yang menyebabkan SITTI mengalami bengkak dan luka pada bagian dahi, luka memar pada bagian bawah mata sebelah kanan;
awalnya pada hari Senin tanggal 05 Mei 2014 sekira pukul 12.00 WITA, bertempat di rumah-rumah sawah milik Berta Denne di Desa Huko-huko Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka, terdakwa, saksi dan Herman bekerja sebagai pemotong padi di lokasi persawahan milik Berta, Berta menyuruh terdakwa untuk membeli gula, kopi dan teh, mendengar itu SITTI marah dan menyampaikan kepada Berta bahwa jangan ko suruh-suruh terdakwa membeli kopi, gula dan teh lalu Berta meminta maaf tetapi terdakwa tidak menghiraukan lalu terdakwa pergi membeli gula, kopi dan teh, setelah terdakwa pulang membeli kopi, gula dan the, SITTI marah-marah yang saat itu sedang duduk di tangga rumah-rumah, SITTI langsung berkata bahwa jangan ko naik istrirahat lebih baik pergi masangki (potong padi) Karena ko masih kuat jalan dari beli kopi, sehingga terdakwa emosi dan langsung memukul SITTI pada bagian wajah dan kepala SITTI secara berkali-kali sehingga SITTI mengalami luka dan mengeluarkan darah pada bagian wajah;
Bahwa antara terdakwa dans saksi korban Sitti telah menikah pada tanggal 25 Juni 2001, sesuai dengan foto copy akte nikah Nomor 118/15/UI/2011;
Bahwa pada saat terdakwa memukul SITTI, banyak orang yang melihat karena pada saat itu banyak orang sedang istirhat potong padi untuk menunggu makan siang;
Bahwa terdakwa memukul SITTI dengan cara mengepalkan kedua tangannya lalu meninju SITTI secara berkali-kali pada bagian wajah dan kepala dengan menggunakan tangan kiri dan tangan kanan;
Bahwa sebelumnya terdakwa dan SITTI sudah adalah masalah rumah tangga, karena terdakwa disuruh oleh SITTI untuk menjual harta warisan untuk membayar adat, SITTI menuntut keras adat kepada terdakwa untuk membayar uang sebanyak Rp. 25.000.000,-, satu ekor kerbau dan satu pis kain kafan, sehingga masalah tersebut dibawa-bawa ke lokasi potong padi sehingga terdakwa merasa emosi lalu memukul SITTI;
Bahwa sebelumnya terdakwa sudah sering memukul SITTI, namun terdakwa tidak ingin bercerai dengan SITTI;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Sitti mengalami luka berdasarkan bukti surat Visum Et Repertum Nomor 445/112 tanggal 06 Mei 2014 terhadap SITTI yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Hilda Brigitta Sombolayuk, Dokter pada Puskesmas Pomalaa Kab.Kolaka, dengan hasil kesimpulan luka tersebut akibat kekerasan benda tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, menurut hemat Majelis Hakim unsur ke-2 (dua) ini pun telah terbukti secara sah dan menyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa dalam dakwaan alternatif ke-1 (satu);
Menimbang, bahwa karena dakwaan terhadap Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan dan juga pada diri Terdakwa tersebut terdapat kemampuan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya, karena tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar sebagaimana ditentukan dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, maka oleh karenanya Terdakwa harus dijatuhi hukuman yang sesuai dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa sebagaimana ditentukan dalam Pasal 22 ( 4 ) KUHAP, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan itu;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa ditahan, maka cukup beralasan untuk menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa, akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal – hal yang memberatkan dan yang meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa yang telah terbukti tersebut ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa membuat istrinya terluka;
Terdakwa pernah dihukum sebelumnya;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;
Terdakwa berlaku sopan dan berterus terang mengakui perbuatannya ;
Terdakwa sudah meminta maaf kepada saksi korban (istrinya) ketika dipersidangan;
M Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata – mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal – hal tersebut diatas, terhadap perbuatan Terdakwa, dan memperhatikan masa depan Terdakwa, maka pidana yang dijatuhkan sudah adil, baik ditinjau dari segi edukatifnya kepada Terdakwa maupun preventifnya kepada masyarakat;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum maka patut pula Terdakwa dihukum untuk membayar biaya dalam perkara ini;
Menimbang bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Mengingat akan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Peraturan Perundang – undangan lain, serta segala ketentuan dalam KUHAP ( Undang – Undang No. 8 Tahun 1981 ) yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa YUSUF HALIM Alias USU’ Bin HALIM tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh);
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kolaka, pada hari Rabu, tanggal 17 September 2014 oleh ELLY SARTIKA ACHMAD, SH., sebagai Hakim Ketua, NURSINAH, SH., dan GORGA GUNTUR, SH. MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota tersebut, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 18 September 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HENDRA BELA SALURANTE, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kolaka, serta dihadiri oleh YUSNAENI SH., Penuntut Umum dan Terdakwa.
HAKIM KETUA,
ELLY SARTIKA ACHMAD, SH.,
HAKIM ANGGOTA II, HAKIM ANGGOTA I,
GORGA GUNTUR, SH. MH., NURSINAH, SH.,
PANITERA PENGGANTI,
HENDRA BELA SALURANTE, SH,