401/Pid.Sus/2014/PN.Tsm
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 401/Pid.Sus/2014/PN.Tsm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Uto bin Maning
1. Menyatakan Terdakwa Uto bin Maning tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa - 1 (satu) unit mesin chainsaw merk still germany dirampas untuk dimusnahkan; - 455 (empat ratus lima puluh lima) batang kayu alkasia mangium (alkasieum) dengan rata-rata berukuran panjang 1,5 meter, 2 meter, 3 meter dan lebar 10cm sampai dengan 20cm dikembalikan kepada pemiliknya yakni perum perhutani RPH Cipatujah; 6. Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor. 401/Pid.Sus/2014/PN.Tsm.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa:
Nama lengkap : Uto bin Maning;
Tempat lahir : Tasikmalaya;
Umur/tanggal lahir : 54 Tahun/18 September 1960;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kampung Cijawer RT 3/RW 1 Desa Cikancra Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Tani;
Terdakwa ditahan oleh:
Penyidik sejak tanggal 26 Agustus 2014 sampai dengan 14 September 2014;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 September 2014 sampai dengan 24 Oktober 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 22 Oktober 2014 sampai dengan 10 Nopember 2014;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya sejak tanggal 6 Nopember 2014 sampai dengan 5 Desember 2014;
Perpanjanganan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya sejak tanggal 6 Desember 2014 sampai dengan 3 Pebruari 2015;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya No. 401/Pid.Sus/2014/PN.Tsm tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara;
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya . 401/Pid.sus/2014/PN.Tsm tentang Penetapan Hari Sidang;
Telah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa tersebut beserta surat dakwaan dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, serta mengamati barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar surat tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan
Menyatakan terdakwa UTO Bin MANING bersalah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf c Jo.pasal 82 ayat (1) huruf c jo.pasal 82 ayat (1) huruf c UURI No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa UTO Bin MANING berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyetakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mesin Chainsaw merk STILL POWER GERMANY
Dirampas untuk dimusnahkan;
- 455 (empat ratus lima puluh lima) batang kayu alkasia mangium (Alkasium) dengan rata-rata berukuran panjang 1,5 meter, 2 meter, 2 meter dan lebar 10 cm s/d 20 cm
Dikembalikan kepada pemiliknya yakni Perum Perhutani RPH Cipatujah;
Menetapkan apabila terdakwa dipidana dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Telah mendengar pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa mohon keringanan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali akan perbuatannya tersebut, serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang diancam pidana ;
Telah mendengar tanggapan/replik penuntut umum atas pembelaan Terdakwa yang menyatakan tetap pada tuntutannya;
Telah mendengar pula duplik Terdakwa atas replik penuntut umum dengan menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan ini karena telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
Kesatu :
Bahwa ia Terdakwa Uto Bin Maning pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2014 sekira jam 13,45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2014, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014 bertempat di dalam kawasan hutan perhutani di Petak 51e Blok Palahpar Perum Perhutani RPH Cipatujah Kp. Palahpar Desa Pemetingan Kec.Cipatujah Kab.Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan penebangan phon dalam kawasan hutan secara tidak sah yaitu berupa kayu jenis Alkasia Mangium (alkasieum) sebanyak 121 tuggal/pohon atau 13, 16 M3 (tiga belas koma enam belas meter kubik);
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika saksi Rosita Rusmawanto selaku KRPH Cipatujah BKPH Karangnunggal KPH Tasikmalaya dan saksi Ade Iwan selaku petugas Polter atau pengaman territorial RPH Cipatujah BKPH karangnunggal KPH Tasikmalaya melakukan patroli di kawasan hutan tersebut lalu menemukan tumpukan kayu alkasia Mangium yang telah roboh ditebang lalu saksi mengamankan beberapa orang sebagai suruhan terdakwa dan tidak lama kemudian terdakwa juga dapat diamankan ditempat kejadian;
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan terdakwa dengan cara pada awalnya terdakwa datang kerumah saksi H. Mahedin Bin H.Karan menawarkan kayu Alkasia Mangium (alkasieum) yang diakui adalah miliknya sendiri dengan meminta uang muka pembelian sebesar Rp.18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa menyuruh saksi Ode Bin Adah dan saksi Nana Bin Jahidin untuk menebang pohon yang diakui milik terdakwa tersebut dengan menggunakan mesin Chaisaw merk Stiil merk Stiil Power Germany, dimana lokasinya telah ditunjukan oleh terdakwa sebelumnya;
Selanjutnya setelah pohon Alkasia ditebang dan roboh lalu terdakwa menyuruh saksi Sahlim Bin Ori, saksi Wawan Bin hakim, saksi Danu Bin Daman dan saksi Damin Bin Daman untuk memanggul kayu-kayu tersebut dari lokasi penebangan ke jalan gang bercor dengan upah masing-masing sebesar Rp.50.000,- (lima ppuluh ribu rupiah) per hari. Kemudian setelah kayu kayu tersebut berpindah ke jalan gang bercor tersebut kepinggir jalan besar dengan upah sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) perhari . Adapun maksud dan tujuan terdakwa menebang kayu Alkasia tersebut rencananya akan dijual namun belum sempat dijual perbuatannya diketahui petugas Perhutani lalu diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Bahwa setelah di Polsek Cipatujah Terdakwa mengakui semua perbuatannya dan ketika ditanyakan izin menebang, terdakwa tidak dapat menunjukan surat izin menebang pohon alaksia dari pejabat yang berwenang;
Bahwa terhadap kayu-kayu yang telah berada dipinggir jalan tersebut kemudian diamankan dan di bawa ke Polsek Cipatujah untuk di proses lebih lanjut. Terhadap barang bukti jenis ukuran dan kubikasinya kayu tersebut telah dilakukan pemeriksaanoleh KBKPH Karangnunggal dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kayu dalam Lampiran LA No.05 tertanggal 08 September 2014 yang dibuat dan ditanda-tangani oleh Anwar Karnawijaya dan Rosita Rusmawanto berupa kayu jenis Acca Mangium, dengan hasil pengukuran sebagai berikut:
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, Perum Perhutani RPH Cipatujah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 24.118.000,- (dua puluh empat juta seratus delapan belas ribu rupiah)
| Sortimen | jumlah | Ukuran (cm) | volume | Nilai kayu | ||
| Jenis | Batang | Panjang | Lebar | Tebal | (M3) | xRp.1.000.- |
| A.I | 89 | 1,50 | - | 10 | 0,89 | |
| Acc.M | 23 | 1,50 | - | 12 | 0,46 | |
| 15 | 1,50 | - | 13 | 0,30 | ||
| 12 | 1,50 | - | 14 | 0,24 | ||
| 8 | 1,50 | - | 15 | 0,24 | ||
| 5 | 1,50 | - | 16 | 0,15 | ||
| 1 | 1,50 | - | 17 | 0,04 | ||
| 1 | 1,50 | - | 18 | 0,04 | ||
| 2 | 1,50 | - | 19 | 0,10 | ||
| 170 | 2,00 | - | 10 | 3,40 | ||
| 82 | 2,00 | - | 12 | 2,46 | ||
| 49 | 2,00 | - | 13 | 1,47 | ||
| 23 | 2,00 | - | 14 | 0,29 | ||
| 13 | 2,00 | - | 15 | 0,52 | ||
| 16 | 2,00 | - | 16 | 0,80 | ||
| 6 | 2,00 | - | 17 | 0,30 | ||
| 6 | 2,00 | - | 18 | 0,36 | ||
| 5 | 2,00 | - | 19 | 0,30 | ||
| 3 | 3,00 | - | 10 | 0,09 | ||
| Jumlah | 529 | 13,08 | ||||
| A.II | 1 | 2,00 | 21 | 0,08 | ||
| Jumlah | 530 | 13,16 | ||||
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf c jo. Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-undang RI Nomor18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Atau
Kedua
Bahwa ia Terdakwa Uto Bin Maning pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2014 sekira jam 13,45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2014, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014 bertempat di dalam kawasan hutan perhutani di Petak 51e Blok Palahpar Perum Perhutani RPH Cipatujah Kp. Palahpar Desa Pemetingan Kec.Cipatujah Kab.Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, mengusai dan/atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin yaitu kayu jenis Alkasia Mangium (alkasieum) sebanyak 121 tuggal/pohon atau 13, 16 M3 (tiga belas koma enam belas meter kubik);
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika saksi Rosita Rusmawanto selaku KRPH Cipatujah BKPH Karangnunggal KPH Tasikmalaya dan saksi Ade Iwan selaku petugas Polter atau pengaman territorial RPH Cipatujah BKPH karangnunggal KPH Tasikmalaya melakukan patroli di kawasan hutan tersebut lalu menemukan tumpukan kayu alkasia Mangium yang telah roboh ditebang lalu saksi mengamankan beberapa orang sebagai suruhan terdakwa dan tidak lama kemudian terdakwa juga dapat diamankan ditempat kejadian;
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan terdakwa dengan cara pada awalnya terdakwa datang kerumah saksi H. Mahedin Bin H.Karan menawarkan kayu Alkasia Mangium (alkasieum) yang diakui adalah miliknya sendiri dengan meminta uang muka pembelian sebesar Rp.18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa menyuruh saksi Ode Bin Adah dan saksi Nana Bin Jahidin untuk menebang pohon yang diakui milik terdakwa tersebut dengan menggunakan mesin Chaisaw merk Stiil merk Stiil Power Germany, dimana lokasinya telah ditunjukan oleh terdakwa sebelumnya;
Selanjutnya setelah pohon Alkasia ditebang dan roboh lalu terdakwa menyuruh saksi Sahlim Bin Ori, saksi Wawan Bin hakim, saksi Danu Bin Daman dan saksi Damin Bin Daman untuk memanggul kayu-kayu tersebut dari lokasi penebangan ke jalan gang bercor dengan upah masing-masing sebesar Rp.50.000,- (lima ppuluh ribu rupiah) per hari. Kemudian setelah kayu kayu tersebut berpindah ke jalan gang bercor tersebut kepinggir jalan besar dengan upah sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) perhari . Adapun maksud dan tujuan terdakwa menebang kayu Alkasia tersebut rencananya akan dijual namun belum sempat dijual perbuatannya diketahui petugas Perhutani lalu diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Bahwa setelah di Polsek Cipatujah Terdakwa mengakui semua perbuatannya dan ketika ditanyakan izin menebang, terdakwa tidak dapat menunjukan surat izin menebang pohon alaksia dari pejabat yang berwenang;
Bahwa terhadap kayu-kayu yang telah berada dipinggir jalan tersebut kemudian diamankan dan di bawa ke Polsek Cipatujah untuk di proses lebih lanjut. Terhadap barang bukti jenis ukuran dan kubikasinya kayu tersebut telah dilakukan pemeriksaanoleh KBKPH Karangnunggal dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kayu dalam Lampiran LA No.05 tertanggal 08 September 2014 yang dibuat dan ditanda-tangani oleh Anwar Karnawijaya dan Rosita Rusmawanto berupa kayu jenis Acca Mangium, dengan hasil pengukuran sebagai berikut:
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, Perum Perhutani RPH Cipatujah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 24.118.000,- (dua puluh empat juta seratus delapan belas ribu rupiah)
| Sortimen | jumlah | Ukuran (cm) | Volume | Nilai kayu | ||
| Jenis | Batang | Panjang | Lebar | Tebal | (M3) | xRp.1.000.- |
| A.I | 89 | 1,50 | - | 10 | 0,89 | |
| Acc.M | 23 | 1,50 | - | 12 | 0,46 | |
| 15 | 1,50 | - | 13 | 0,30 | ||
| 12 | 1,50 | - | 14 | 0,24 | ||
| 8 | 1,50 | - | 15 | 0,24 | ||
| 5 | 1,50 | - | 16 | 0,15 | ||
| 1 | 1,50 | - | 17 | 0,04 | ||
| 1 | 1,50 | - | 18 | 0,04 | ||
| 2 | 1,50 | - | 19 | 0,10 | ||
| 170 | 2,00 | - | 10 | 3,40 | ||
| 82 | 2,00 | - | 12 | 2,46 | ||
| 49 | 2,00 | - | 13 | 1,47 | ||
| 23 | 2,00 | - | 14 | 0,29 | ||
| 13 | 2,00 | - | 15 | 0,52 | ||
| 16 | 2,00 | - | 16 | 0,80 | ||
| 6 | 2,00 | - | 17 | 0,30 | ||
| 6 | 2,00 | - | 18 | 0,36 | ||
| 5 | 2,00 | - | 19 | 0,30 | ||
| 3 | 3,00 | - | 10 | 0,09 | ||
| Jumlah | 529 | 13,08 | ||||
| A.II | 1 | 2,00 | 21 | 0,08 | ||
| Jumlah | 530 | 13,16 | ||||
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf d jo. Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan mengerti isi dan maksud dakwaan tersebut serta Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin Chainsaw merk STILL POWER GERMANY dan 455 (empat ratus lima puluh lima) batang kayu Akkasia Mangium (Alkasieum) dengan rata-rata berukuran panjang 1,5 meter, 2 meter, 3 meter, lebar 10 cm s/d 20 cm;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di persidangan yang memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Saksi ROSITA RUSMAWANTO BIN JULI, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik (Polri) sebagai saksi dan semua keterangan yang pernah disampaikan dihadapan penyidik sudah benar ;
Bahwa Saksi bekerja sebagai KRPH Cipatujah, BKH Karangnuggal KPH Tasikmalaya;
Bahwa ketika saksi sedang patroli bersama Sdr.Ade pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2014 sekira jam 13.43 Wib di Lokasi Milik Perum Perhutani Petak 51e Blok Palahlar Kp.Palahlar Desa Pametingan Kec. Cipatujah Kab.Tasikmalaya kedapatan ada orang yang menebang kayu setelah ditangkap ia bernama Sdr.Ode dan Sdr Nana disamping itu ada juga yang lainnya orang yang memikul hasil tebangan tersebut dibawa kepinggir jalan dan setelah ditanya meraka itu atas suruhan Terdakwa Uto;
Bahwa kayu yang ditebang itu jenis alkasia Mangium;
Bahwa kayu yang ditebang itu sebanyak 121 tunggak dan pohon tersebut telah dipotong-potong menjadi 530 batang;
Bahwa setelah para pekerja itu ditangkap datang lah Terdakwa kemudian Terdakwa ditangkap;
Bahwa atas kejadian ini Perhutani menderita kerugian sekitar 24.118.000 (dua puluh empat juta seratus delapan belas ribu rupiah);
Bahwa barang bukti mesin Chainsa waktu lagi dipakai oleh tukang nebang dan setelah ditanya dapat sewa dari Sdr. Mahedin ;
Bahwa kayu yang telah ditebang itu menjadi 13,16 kubik, per kubiknya seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
Bahwa umur kayu yang ditebang itu tahun tanam 2006;
Bahwa kayu yang ditebang itu berdiamter 20 cm;
Bahwa lahan perhutani itu seluas 24 hektar ditanami selain pohon Alkasi juga ditanam pohon Jati dan Mahoni;
Bahwa masyarakakat sekitar areal perhutani hanya diperbolehkan menanam palawija;
Bahwa saksi mengenal barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan bahwa menurut masyarakat bahwa pohon tersebut adalah milik masyarakat;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian dan semua keterangan yang pernah saksi sampaikan dihadapan penyidik semuanya sudah benar;
Bahwa ketika saksi sedang patroli bersama KRPH Sdr.Rosita pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2014 sekira jam 13.43 Wib di Lokasi Milik Perum Perhutani Petak 51e Blok Palahlar Kp.Palahlar Desa Pametingan Kec. Cipatujah Kab.Tasikmalaya kedapatan ada orang yang menebang kayu setelah ditangkap ia bernama Sdr.Ode dan Sdr Nana disamping itu ada juga yang lainnya oarang yang memikul hasil tengan tersebut dibawa kepinggir jalan dan setelah ditanya meraka itu atas suruhan terdakwa Uto;
Bahwa kayu yang ditebang itu jenis alkasia Mangium;
Bahwa kayu yang ditebang itu sebanyak 121 tunggak dan pohon tersebut telah dipotong-potong menjadi 530 batang;
Bahwa setelah para pekerja itu ditangkap datang lah Terdakwa kemudian Terdakwa ditangkap;
Bahwa atas kejadian ini Perhutani menderita kerugian sekitar 24.118.000 (dua puluh empat juta seratus delapan belas ribu rupiah);
Bahwa barang bukti mesin Chainsa waktu lagi dipakai oleh tukang nebang dan setelah ditanya dapat sewa dari Sdr. Mahedin ;
Bahwa kayu yang telah ditebang itu menjadi 13,16 kubik, per kubiknya seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi mengenal barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan bahwa menurut masyarakat bahwa pohon tersebut adalah milik masyarakat;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian dan semua keterangan yang pernah saksi sampaikan dihadapan penyidik semuanya sudah benar;
Bahwa awalnya pada bulan Mei 2014 Terdakwa datang ke rumah saksi ia minta tolong dicarikan lokasi hutan kosong yang tidak ada tanamannya, kata saksi ada lokasi garapan saksi yang ada tanamannya Alkasia milik Perhutani;
Bahwa Terdakwa mengatakan mau menanam palawija;
Bahwa Saksi minta ganti yang saksi tanam dan mengganti tenaga , lalu Terdakwa memberikan sejumlah uang sebesar Rp.1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa tanah yang digarap saksi itu milik Perhutani;
Bahwa lahan yang dikerjakan oleh saksi itu luas lebih dari 1 hektar;
Bahwa dilahan tersebut jumlah tanaman alkasia sebanyak 80 batang;
Bahwa tanaman alkasia itu berumur 6 tahun ;
Bahwa Saksi mengetahui tanaman alkasia ditebang oleh Terdakwa setelah ada panggilan Polisi yang mengatakan bahwa saksi telah menjual pohon alkasia dan tanahnya padahal saksi hanya minta ganti upah tenaga dan tanaman palawija;
Bahwa selain palawija saksi menanam petey;
Bahwa Saksi pernah menjelaskan kepada Terdakwa bahwa tanah itu milik Perhutani dan tanaman alkasi itu milik Perhutani;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian dan semua keterangan yang pernah saksi sampaikan dihadapan penyidik semuanya sudah benar;
Bahwa Saksi kedatangan Terdakwa pada bulan Mei 2014 kerumah saksi ia mau menggantikan tenaga di tanah Perhutani dengan luas ½ hektar yang ditanami pohon pisang dan cengkeh;
Bahwa di lahan tersebut ada pohon alkasia yang ditanam oleh Perhutani;
Bahwa Saksi mengerjakan lahan tersebut sudah 15 tahun;
Bahwa kayu alkasianya kurang lebih 50 pohon berumur sekitar 6 tahun;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian dan semua keterangan yang pernah saksi sampaikan dihadapan penyidik semuanya sudah benar;
Bahwa ketika Saksi sedang mengembala kerbau ada Terdakwa pada bulan Mei 2014 Terdakwa mengatakan membutuhkan tanah garapan lalu Saksi minta mengganti tenaga, di tanah Perhutani dengan luas 3/4 hektar yang ditanami pohon pisang, jengkol dan cengkeh;
Bahwa di lahan tersebut ada pohon alkasia yang ditanam oleh Perhutani;
Bahwa Saksi menanam palawija itu tidak bayar sewa tetapi gratis;
Bahwa kayu alkasianya kurang lebih 50 pohon berumur sekitar 6 tahun;
Bahwa Saksi mendapatkan ganti upah dari Terdakwa sekitar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
Bahwa Saksi mendapat panggilan dari Polisi yang mengatakan bahwa Terdakwa telah membeli kayu alkasia dari Saksi, padahal tidak Saksi hanya minta ganti rugi tenaga saja;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian dan semua keterangan yang pernah saksi sampaikan dihadapan penyidik semuanya sudah benar;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2014 Terdakwa datang kerumah Saksi menyuruh Saksi untuk memikul kayu jenis alkasia di kawasan perhutani dan Saksipun pada hari jumatnya tanggal 15 Agustus 2014 berangkat mulai memikul kayu di daerah kawasan Perhutani di Cipatujah kab.Tasikmalaya;
Bahwa yang disuruh memikul kayu selain Saksi ada yang lainya yaitu sdr. Damin Sdr.Wawan dan Danu;
Bahwa Saksi memikul kayu itu dari dalam kawasan hutan dibawa ke pinggir jalan;
Bahwa kayu yang dipikul itu telah dipotong-potong panjangnya ada yang 2 meter, 2,5 meter dan 1,5 meter;
Bahwa Saksi di upah perhari sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) selama 12 hari;
Bahwa sehari Saksi memikul kayu sebanyak 15 batang;
Bahwa waktu itu Saksi memikul kayu belum selesai terburu ditangkap polisi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian dan semua keterangan yang pernah saksi sampaikan dihadapan penyidik semuanya sudah benar;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2014 Terdakwa datang kerumah Saksi menyuruh Saksi untuk memikul kayu jenis alkasia di kawasan perhutani dan Saksipun pada hari Jumatnya tanggal 15 Agustus 2014 berangkat mulai memikul kayu di daerah kwasan Perhutani di Cipatujah kab.Tasikmalaya;
Bahwa yang disuruh memikul kayu selain Saksi ada yang lainya yaitu sdr. Damin Sdr.Salim dan Danu;
Bahwa Saksi memikul kayu itu dari dalam kawasan hutan dibawa ke pinggir jalan;
Bahwa kayu yang dipikul itu telah dipotong-potong panjangnya ada yang 2 meter, 2,5 meter dan 1,5 meter;
Bahwa Saksi di upah perhari sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) selama 12 hari;
Bahwa sehari Saksi memikul kayu sebanyak 15 batang;
Bahwa waktu itu Saksi memikul kayu belum selesai terburu ditangkap polisi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi DAMIN BIN DAMAN. yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian dan semua keterangan yang pernah saksi sampaikan dihadapan penyidik semuanya sudah benar;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2014 Terdakwa datang kerumah saksi menyuruh saksi untuk memikul kayu jenis alkasia di kawasan perhutani dan saksipun pada hari jumatnya tanggal 15 Agustus 2014 berangkat mulai memikul kayu di daerah kawasan Perhutani di Cipatujah kab.Tasikmalaya;
Bahwa yang disuruh memikul kayu selain saksi ada yang lainya yaitu sdr. Wawan Sdr.Salim dan Danu;
Bahwa Saksi memikul kayu itu dari dalam kawasan hutan dibawa ke pinggir jalan;
Bahwa kayu yang dipikul itu telah dipotong-potong panjangnya ada yang 2 meter, 2,5 meter dan 1,5 meter;
Bahwa Saksi di upah perhari sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) selama 12 hari;
Bahwa sehari Saksi memikul kayu sebanyak 15 batang;
Bahwa waktu itu Saksi memikul kayu belum selesai terburu ditangkap polisi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi DANU BIN DAMAN. yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian dan semua keterangan yang pernah saksi sampaikan dihadapan penyidik semuanya sudah benar;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2014 Terdakwa datang kerumah saksi menyuruh saksi untuk memikul kayu jenis alkasia di kawasan perhutani dan saksipun pada hari jumatnya tanggal 15 Agustus 2014 berangkat mulai memikul kayu di daerah kawasan Perhutani di Cipatujah kab.Tasikmalaya;
Bahwa yang disuruh memikul kayu selain saksi ada yang lainya yaitu sdr. Wawan Sdr.Salim dan Damin;
Bahwa Saksi memikul kayu itu dari dalam kawasan hutan dibawa ke pinggir jalan;
Bahwa kayu yang dipikul itu telah dipotong-potong panjangnya ada yang 2 meter, 2,5 meter dan 1,5 meter;
Bahwa Saksi di upah perhari sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) selama 12 hari;
Bahwa sehari Saksi memikul kayu sebanyak 15 batang;
Bahwa waktu itu Saksi memikul kayu belum selesai terburu ditangkap polisi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi yang menguntungkan (a de charge) meskipun telah diberi kesempatan oleh Majelis;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian yang dalam kapasitasnya adalah sebagai Tersangka dan semua keterangan yang pernah disampaikan dihadapan penyidik semuanya sudah benar ;
Bahwa Terdakwa telah menyuruh menebang kayu jenis alkasia di kawasan hutan milik perhutani tanpa dilengkapi dokumen yang sah yaitu pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2014 sekira jam 08 .00 wib di Blok palahlar Kp. Palahlar Desa Pemuetingan kec.Cipatujah Kab.Tasimalaya dan pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2014 sekira jam.08.00 wib di Blok palahlar Kp.Palahlar Desa Pameutingan Kec.Cipatujah Kab.Tasikmalaya;
Bahwa kayu yang ditebang jenis Akasia Mangium dari Blok Palahlar sebanyak kurang lebih 15 M3 masing ukuran dengan panjang 2 meter, 3 meter dan lebar 7 cm-21 cm ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan kayu alkasia tersebut dapat ganti tanah garapan dari sdr. Ucu dengan ganti tenaga garapan seharga Rp.1.800.000,-;
Bahwa pohon alkasianya tersebut adalah milik Perum Perhutani;
Bahwa kayu tersebut Terdakwa tebang tujuannya untuk dijual namun belum sempat terburu ditangkap petugas;
Bahwa Terdakwa menebang kayu tersebut tidak ada ijin dari Perhutani;
Bahwa Terdakwa menyuruh Ode dan Nana untuk menebang kayunya dan menyuruh tukang pikul yaitu sdr. Damin, Danu dan Wawan;
Bahwa Terdakwa mengenal barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Bahwa Terdakwa sebelumnya belum pernah dihukum
Bahwa atas kejadian ini Terdakwa menyesal dan mengaku bersalah;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi yang dihubungkan dengan keterangan Terdakwa yang saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya, maka Majelis Hakim dapat memperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Uto bin Maning pada hari Senin tanggal 25 Agustus sekitar jam 13.45 wib bertempat di dalam kawasan hutan Perhutani di petak 51 e Blok Palahlar Perum Perhutani RPH Cipatujah Kampung Palahlar desa Pametingan Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya telah melakukan perbuatan hukum berawal ketika saksi Rosita Rusmawanto dan saksi Ade Iwan sedang melakukan patroli di kawasan hutan tersebut menemukan tumpukan kayu alkasia mangium yang telah roboh ditebang;
Bahwa kemudian saksi Rosita dan saksi Ade Iwan mengamankan beberapa orang yang disuruh oleh Terdakwa untuk menebang pohon alkasia Mangium;
Bahwa sebelum Terdakwa menyuruh orang-orang menebang pohon Alkasia Mangium, Terdakwa terlebih dahulu mendatangi rumah saksi H.Mahedin bin H. Karan menawarkan kayu alkasia mangium dan meminta uang muka pembelian kayu kepada H. Mahedin sebesar Rp. 18.500.000,00 (delapan belas juta lima ratus ribu Rupiah);
Bahwa selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi Ode bin Adah dan saksi Nana bin Jahidin untuk menebang kayu alkasia mangium di lahan perum Perhutani RPH Cipatujah dengan menggunakan mesin chainsaw merk still power germany;
Bahwa setelah saksi Ode dan saksi Nana menebang kayu Alkasia Mangium selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi Sahlim bin Ori, saksi Wawan bin Hakim, saksi Danu bin Daman serta saksi Damin bin Daman untuk mengangkut kayu dari lokasi penebangan ke pinggir jalan dengan upah Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah);
Bahwa Terdakwa selanjutnya menyuruh saksi Harun bin Mahidin untuk membawa kayu dari pinggir jalan yang bercor ke pinggir jalan besar;
Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2014 sekitar jam 13.45 wib, Terdakwa diamankan oleh petugas dari perhutani yakni saksi Rosita dan saksi Ade Iwan karena tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang untuk Terdakwa menebang pohon alkasia mangium dari lahan perum Perhutani RPH Cipatujah;
Bahwa kayu alkasia mangium yang ditebang oleh saksi Ode dan saksi Nana atas suruhan Terdakwa sebanyak 121 pohon dengan jumlah 530 batang yang keseluruhan berjumlah 13,16 kubik;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dari rangkaian perbuatan Terdakwa tersebut dapat dinyatakan bahwa Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka perbuatan Terdakwa haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa melakukan tindak pidana:
Kesatu melanggar Pasal 12 huruf c jo pasal 82 ayat (1) huruf c UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Atau
Kedua melanggar Pasal 12 huruf d jo Pasal 83 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menimbang, bahwa dengan jenis dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum dalam bentuk Alternatif maka Majelis mempunyai kelonggaran untuk menentukan dan memilih dakwaan mana yang paling relevan dengan perbuatan Terdakwa yang akan dipertimbangkan untuk memberikan penilaian hukum terhadap perbuatan Terdakwa dan dalam kebiasaan praktek beracara dalam hukum acara pidana selama ini, apabila dakwaan yang paling tepat dan dipilih Majelis untuk dipertimbangkan terbukti, maka untuk dakwaan lain/selebihnya tidak perlu diberikan penilaian hukum dan dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dengan seksama pasal-pasal yang didakwakan dan memperhatikan pengertian maupun karakteristik masing-masing pasal yang menjadi pembeda di antara satu pasal dengan pasal lainnya, menurut hemat Majelis, dakwaan yang paling tepat diterapkan untuk memberikan penilaian hukum terhadap perbuatan Terdakwa adalah dakwaan kesatu yaitu melanggar Pasal 12 huruf c jo pasal 82 ayat (1) huruf c UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan , karena itu dakwaan kedua inilah yang ditentukan akan dipertimbangkan oleh Majelis, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu dari unsur-unsur tindak pidana tersebut diatas ;
Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang dimaksud dengan “ setiap orang” yaitu Terdakwa yang di persidangan setelah dinyatakan identitasnya adalah sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Penuntut umum yaitu Uto bin Maning demikian pula dalam Bab I Ketentuan umum pasal 1 angka 21 disebutkan setiap orang adalah orang perorangan dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisir di wilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas maka unsur pertama “ setiap orang “ telah terpenuhi secara hukum ;
Menimbang, bahwa selanjutnaya mengenai benar tidaknya Terdakwa selaku pelaku tindak pidana yang didakwakan kepadanya akan Majelis hakim pertimbangkan dalam pertimbangan unsur-unsur selanjutnya ;
Unsur kedua “ DENGAN SENGAJA melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah;
Menimbang, bahwa unsur sengaja merupakan unsur yang utama dalam perkara melakukan penebagan pohon dan yang dimaksud dengan “ Sengaja “ adalah sikap batin yang timbul dalam diri seseorang berupa kehendak yang di wujudkan dalam suatu perbuatan yang dilakukan secara sadar.
Menimbang, bahwa kawasan hutan menurut pasal 1 angka 2 UU Nomor 18 Tahun 2013 yaitu wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap;
Menimbang bahwa secara tidak sah yakni tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang yakni kementerian kehutanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa berdasarkan keterangan saksi Rosita Rusmawanto bin Juli (alm) dan saksi Ade Iwan bin Uum bahwa pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2014 sekitar jam 13.45 wib bertempat di kawasan hutan perhutani di petak 51e Blok Palahlar Perum Perhutani RPH Cipatujah kampung Palahlar desa Pametingan Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya telah mengamankan beberapa orang yakni saksi Odeh bin Adah dan kawan-kawannya sedang yang menebang pohon alkasia mangium sebanyak 121 pohon hasil penanaman tahun 2006. Bahwa sebelumnya Terdakwa menyuruh saksi Ode bin Adah dan kawan-kawan dengan berpura-pura bahwa kayu yang ditebang adalah kayu milik Terdakwa atau kayu garapan miik Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Sahlim bin Ori, saksi Wawan bin Hakim, saksi Damin bin Daman,saksi Danu bin Daman menerangkan pada pokoknya mereka disuruh oleh Terdakwa memanggul kayu di kawasan hutan, sebelumnya yang meyuruh Terdakwa dan rencananya mendapat upah sebesar Rp. 50.000,00 perhari;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi Rosita dan saksi Ade Iwan tersebut Terdakwa menyangkalnya dengan menerangkan bahwa kayu alkasia mangium adalah tebangan dari lahannya sendiri. Namun keterangan Terdakwa tidak didukung dengan alat bukti yang sah bahkan oleh saksi Baeludin bin Abdul Latif dan saksi Obay bin Enud menerangkan bahwa Terdakwa pada bulan Mei 2014 kerumah saksi ia mau menggantikan tenaga di tanah Perhutani dengan luas ½ hektar yang ditanami pohon pisang dan cengkeh, lahan tersebut ada pohon alkasia yang ditanam oleh Perhutani, bahwa para saksi menerima uang dari Terdakwa adalah untuk ganti tenaga merawat lahan tersebut dan tidak menjual kayu alkasia mangium karena kayu alkasia adalah milik perhutani;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menebang kayu alkasia mangium adalah untuk dijual namun Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak Perhutani RPH Cipatujah dan kawasan itu merupakan kawasan hutan produksi yang mana berdasarkan ketentuan UU dikawasan hutan produksi sama sekali tidak diperbolehkan dilakukan aktivitas penebangan/pemanfaatan hasil kayu hutan jenis apapun. Dan perbuatan Terdakwa menebang hutan dengan menyuruh saksi Ode dan saksi Nana merupakan bentuk kesengajaan yang telah dimaksudkan oleh Terdakwa karena Terdakwa hendak menjual kayu tersebut;
Menimbang, bahwa dengan uraian tersebut di atas maka unsur kedua telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari Pasal 12 huruf c jo pasal 82 ayat (1) huruf c UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan telah terpenuhi secara hukum maka Majelis hakim yakin akan kesalahan Terdakwa untuk itu Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan Penuntut umum dalam dakwaannya kesatu ;
Menimbang, bahwa dari hasil pengamatan Majelis selama pemeriksaan di persidangan ternyata pada diri maupun perbuatan Terdakwa tidak terdapat adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana Terdakwa, maka oleh karena itu Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dipidana;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terlebih dahulu Majelis akan mempertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan maupun yang meringankan berdasarkan data dan fakta yang terungkap di persidangan sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan;
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan illegal logging;
Hal-hal yang meringankan;
Terdakwa mengakui terus terang akan perbuatannya;
Terdakwa merasa bersalah menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan tersebut maka Majelis berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana akan tersebut pada amar putusan ini telah tepat dan setimpal dengan perbuatannya dan memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam proses pemeriksaan perkara ini Terdakwa telah ditahan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang sah dan cukup, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) sub (b) KUHAP perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin chainsaw merk still germany karena sarana untuk melakukan kejahatan maka haruslah dirampas untuk dimusnahkan dan 455 (empat ratus lima puluh lima) batang kayu alkasia mangium (alkasieum) dengan rata-rata berukuran panjang 1,5 meter, 2 meter, 3 meter dan lebar 10cm sampai dengan 20cm dikembalikan kepada pemiliknya yakni perum perhutani RPH Cipatujah;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 KUHAP terhadap Terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat, ketentuan Pasal 12 huruf c jo pasal 82 ayat (1) huruf c UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini:
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Uto bin Maning tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa
1 (satu) unit mesin chainsaw merk still germany dirampas untuk dimusnahkan;
455 (empat ratus lima puluh lima) batang kayu alkasia mangium (alkasieum) dengan rata-rata berukuran panjang 1,5 meter, 2 meter, 3 meter dan lebar 10cm sampai dengan 20cm dikembalikan kepada pemiliknya yakni perum perhutani RPH Cipatujah;
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawatan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya pada hari : Rabu tanggal 7 Januari 2015 oleh kami DESBENNERI SINAGA,SH.MH sebagai Hakim Ketua Sidang, AGUS PANACARA, SH.,MH dan ARIS SINGGIH HARSNO, SH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut di atas dengan dibantu oleh: SAEFUL MARPU, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh BANGUN DWI, SH. Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Singaparna serta dihadapan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd. Ttd.
AGUS PANCARA, SH.MH. DESBENNERI SINAGA, SH.MH.
Ttd.
2. ARIS SINGGIH HARSONO, SH .
Panitera Pengganti,
Ttd.
SAEFUL MARPU, SH.