152/Pid.Sus/2014/PN Mkd
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 152/Pid.Sus/2014/PN Mkd
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pardoko bin Cokro Wardono
1. Menyatakan Terdakwa Pardoko bin Cokro Wardono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengemudi kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan orang lain meninggal dunia dan luka ringan serta kerusakan kendaraan; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: ï€ 1 (satu) unit Kbm Bus PO Handoyo Nopol: AA 1509 AA berikut SKPD nya, buku kirnya, dikembalikan kepada PO Handoyo melalui Saksi Priyono bin Karso Rusmin; ï€ Sim B II umum an. Pardoko, dikembalikan kepada Terdakwa Pardoko bin Cokro Wardono; ï€ 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi Nopol : AD 8839 LT dikembalikan kepada Ahli Waris Iwan Santoso melalui Sdr. Sugiono; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 152/Pid.Sus/2014/PN Mkd
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mungkid yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Pardoko bin Cokro Wardono
Tempat lahir : Purworejo
Umur/tanggal lahir : 37 tahun / 18 Januari 1977
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Sejiwan Kidul RT. 02 / 03, Desa Trirejo,
Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo.
Agama : Islam
Pekerjaan : Pengemudi
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik pada tanggal 10 Juli 2014;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan oleh:
Penyidik sejak tanggal 12 Juli 2014 sampai dengan tanggal 31 Juli 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 1 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 28 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 16 September 2014;
Majelis Hakim sejak tanggal 10 September 2014 sampai dengan tanggal 9 Oktober 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Mungkid sejak tanggal 10 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 8 Desember 2014;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasehat Hukum walaupun telah diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim kepadanya, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah melepaskan haknya untuk itu;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mungkid Nomor 152/Pen.Pid.sus/2014/PN Mkd tanggal 10 September 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 152/Pen.Pid.sus/2014/PN Mkd tanggal 10 September 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Pardoko bin Cokro Wardono telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 229 ayat (4) UURI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lntas dan Angkatan Jalan dan Pasal 310 ayat (2) jo Pasal 229 ayat (3) UURI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lntas dan Angkatan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Pardoko bin Cokro Wardono oleh karena itu berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dengan dikurangi seluruhnya selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pula pidana denda terhadap Terdakwa Pardoko bin Cokro Wardono sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hokum tetap tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Kbm Bus PO Handoyo nopol. AA-1509-AA;
1 (satu) lembar SKPD atas Kbm Bus PO Handoyo nopol. AA-1509-AA;
1 (satu) buah buku uj iberkala Kbm Bus PO Handoyo nopol. AA-1509-AA;
dikembalikan kepada PO Handoyo melalui Saksi Priyono bin Karso Rusmin;
1 (satu) lembar SIM BII atas nama Pardoko, dikembalikan kepada Terdakwa Pardoko bin Cokro Wardono;
1 (satu) unit Kbm Mitsubishi nopol. AD-8839-LT, dikembalikan kepada pihak korban yaitu ahli waris Iwan Santoso atas nama Sugiono;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: menyesal, mengakui perbuatannya dan mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa adalah tulang punggung keluarga serta telah ada perdamaian atau Surat Kesepakatan bersama antara keluarga Korban, Terdakwa dan PO Bus Handoyo;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: tetap pada tuntutan;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: tetap pada pembelaan semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu:
Bahwa ia Terdakwa Pardoko bin Cokro Wardono pada hari Kamis tanggal10 Juli 2014 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Juli 2014 atau setidak tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2014, bertempat di Jalan Magelang-Yogyakarta tepatnya di Jalan Pemuda Muntilan seputaran jembatan Sungai Lamat di Dusun Pule Wonosari Desa Gunungpring Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mungkid yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas berat yang mengakibatkan orang lain atau korban meninggal dunia, perbuatan mana dilakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
Berawal Terdakwa Pardoko bin Cokro Wardono pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2014 sekira pukul 13.00 WIB telah mengemudikan kendaraan bermotor jenis Mobil Bus dengan Nomor Polisi AA-1509-AA berangkat dari Terminal Klaten dengan tujuan Magelang melewati Yogyakarta dan sesampainya disekitar jembatan Sungai Lamat di Dusun Pule Wonosari Desa Gunungpring Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang yang merupakan jalanan lurus satu arah dari Yogyakarta dan merupakan jalanan yang sudah sering dilalui oleh Terdakwa dan sepengetahuan Terdakwa disekitar jalanan tersebut adalah daerah perkotaan dan lingkungan tempat keramaian dimana pada saat kejadian cuaca cerah serta arus lalu lintas dilajur kanan dalam keadaan sepi telah terlibat kecelakaan lalu lintas, dimana kendaraan jenis Mobil Bus dengan Nomor Polisi AA-1509-AA yang dikemudikan oleh Terdakwa telah berbenturan dengan kendaraan bermotor merk Mitsubishi T120S warna biru Nomor Polisi AD-8839-LT;
Bahwa sebelum terjadi benturan antara kendaraan yang dikemudikan Terdakwa dengan kendaraan bermotor merk Mitsubishi T120S warna biru Nomor Polisi AD-8839-LT, Terdakwa telah mengemudikan kendaraannya dengan berjalan mengikuti kendaraan bermotor Merk Mitsubishi T120S warna biru Nomor Polisi AD-8839-LT atau berada dibelakangnya dan terhadap kendaraan yang dikemudikan Terdakwa serta kendaraan bermotor merk Mitsubishi T120S warna biru Nomor Polisi AD-8839-LT keduanya berjalan dilajur jalan sebelah kanan dengan kecepatan sekira 50 km / jam pada presnelleng 4 (empat) dengan jarak sekira 9 (sembilan) sampai dengan 10 (sepuluh) meter;
Bahwa sesampainya kendaraan yang dikemudikan Terdakwa didekat jembatan Sungai Lamat di Dusun Pule Wonosari Desa Gunungpring Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang kendaraan bermotor merk Mitsubishi T120S warna biru Nomor Polisi AD-8839-LT yang berjalan didepan kendaraan yang Terdakwa kemudikan telah berjalan oleng kekanan atau setidaknya berjalan tidak sebagaimana mestinya dan menabrak pot tanaman yang berada ditepi jalan sebelah kanan hingga terpental selanjutnya kendaraan bermotor merk Mitsubishi T120S warna biru Nomor Polisi AD-8839-LT melintang dijalan. Setelah mengetahui hal tersebut Terdakwa telah berusaha mengendalikan laju kendaraannya agar dapat berhenti dengan cara menginjak pedal rem namun dikarenakan jarak yang terlalu dekat antara kendaraan bermotor jenis Mobil Bus dengan Nomor Polisi AA-1509-AA yang dikemudikan Terdakwa dengan kendaraan bermotor merk Mitsubishi T120S warna biru Nomor Polisi AD-8839-LT sehingga kendaraan bermotor jenis Mobil Bus dengan Nomor Polisi AA-1509-AA baru berhenti setelah membentur kendaraan bermotor merk Mitsubishi T120S warna biru Nomor Polisi AD-8839-LT dan sempat terbawa sejauh sekira 18 (delapan belas) meter dan selanjutnya muncul percikan api dari kendaraan bermotor merk Mitsubishi T120S warna biru Nomor Polisi AD-8839-LT dan membesar sehingga membakar seluruh badan kendaraan bermotor merk Mitsubishi T120S warna biru Nomor Polisi AD-8839-LT;
Bahwa kendaraan bermotor jenis Mobil Bus dengan Nomor Polisi AA-1509-AA telah berbenturan dengan kendaraan bermotor merk Mitsubishi T120S warna biru Nomor Polisi AD-8839-LT disebabkan karena kelalaian Terdakwa Pardoko bin Cokro Wardono, yakni Terdakwa dalam mengemudikan kendaraannya pada waktu mengikuti atau berada di belakang kendaraan bermotor merk Mitsubishi T120S warna biru Nomor Polisi AD-8839-LT dengan kecepatan sekira 50 km / jam dimana sepengetahuan Terdakwa seharusnya tidak diperbolehkan mengemudikannya dengan kecepatan tersebut dikarenakan didaerah tersebut merupakan daerah perkotaan dan merupakan lingkungan tempat keramaian atau setidaknya Terdakwa telah tidak memperlambat laju kendaraannya ketika memasuki daerah perkotaan dan merupakan lingkungan tempat keramaian yang sebelumnya telah diketahui oleh Terdakwa dan telah mengikuti kendaraan yang melaju didepannya atau setidaknya telah tidak memperhatikan/ menjaga jarak antara kendaraannya dengan kendaraan yang berada didepannya agar tidak terjadi benturan dalam hal kendaraan yang berada didepannya berhenti mendadak atau dengan mudah melakukan gerakan melewati atau merubah haluan dikarenakan kendaraan yang dikemudikan Terdakwa hanya berjarak sekira 10 (sepuluh) meter dibelakang kendaraan bermotor merk Mitsubishi T120S warna biru Nomor Polisi AD-8839-LT sehingga pada saat kendaraan bermotor merk Mitsubishi T120S warna biru Nomor Polisi AD-8839-LT berjalan oleng kekanan dan selanjutnya menabrak pot tanaman yang berada ditepi jalan sebelah kanan hingga terpental Terdakwa tidak mampu mengendalikan laju kendaraan bermotor jenis Mobil Bus dengan Nomor Polisi AA-1509-AA dan akhirnya membentur kendaraan bermotor merk Mitsubishi T120S warna biru Nomor Polisi AD-8839-LT dan sempat terbawa sejauh sekira 18 (delapan belas) meter dan selanjutnya muncul percikan api dari kendaraan bermotor merk Mitsubishi T120S warna biru Nomor Polisi AD-8839-LT dan membesar sehingga membakar seluruh badan kendaraan bermotor merk Mitsubishi T120S warna biru Nomor Polisi AD-8839-LT;
Bahwa akibat kecelakaan lalulintas, yaitu kendaraan bermotor jenis Mobil Bus dengan Nomor Polisi AA-1509-AA yang dikemudikan oleh Terdakwa Pardoko bin Cokro Wardono yang berbenturan dengan dengan kendaraan bermotor merk Mitsubishi T120S warna biru Nomor Polisi AD-8839-LT, telah mengakibatkan 4 (empat) orang korban meninggal dunia, sebagai berikut:
Iwan Santoso sebagaimana telah dinyatakan dalam Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Muntilan Kabupaten Magelang Nomor 10/SKM-V/VII/2014 tanggal 17 Juli 2014 yang ditandatangani oleh dr. Any Zakiyah yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada tanggal 10 Juli 2014 telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang selanjutnya diketahui identitasnya atas nama Iwan Santoso dan diperoleh hasil pemeriksaan dengan keadaan umum datang ke Instalasi Gawat Darurat sudah tidak ada tanda-tanda hidup dengan keadaan luka bakar hitam pada kepala, leher, dana, perut dan alat gerak dengan kesimpulan kemungkinan sebab kematian oleh karena luka bakar derajat empat pada seluruh tubuh;
Diah Nursanti sebagaimana telah dinyatakan dalam Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Muntilan Kabupaten Magelang Nomor: 11/ SKM-V/ VII/ 2014 tanggal 17 Juli 2014 yang ditandatangani oleh dr. ANY ZAKIYAH yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada tanggal 10 Juli 2014 telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan yang selanjutnya diketahui identitasnya atas nama Diah Nursanti dan diperoleh hasil pemeriksaan dengan keadaan umum datang ke Instalasi Gawat Darurat sudah tidak ada tanda-tanda hidup dengan keadaan:
Kepala luka lecet pipi kiri, luka bakar pada dagu, dan keluar darah dari hidung;
Leher luka bakar;
Dada luka bakar dada kiri;
Perut luka bakar;
Alat gerak luka bakar lengan kiri, kontraktur pada pergelangan tangan kiri, luka bakar lengan kanan,luka bakar lutut kiri, dan luka bakar pungung kiri;
Kesimpulan kemungkinan sebab kematian oleh karena luka sumbatan jalan nafas;
Yus Izar Santoso sebgaimana sebagaimana telah dinyatakan dalam Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Muntilan Kabupaten Magelang Nomor 13/ SKM-V/VII/ 2014 tanggal 17 Juli 2014 yang ditandatangani oleh dr. Any Zakiyah yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada tanggal 10 Juli 2014 telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang selanjutnya diketahui identitasnya atas nama Yus Izar Santoso dan diperoleh hasil pemeriksaan keadaan umum datang ke Instalasi Gawat Darurat sudah tidak ada tanda-tanda hidup dengan keadaan kepala hitam hangus terbakar, leher hitam hangus terbakar, dada hitam hangus terbakar, perut hitam hangus terbakar dan alat gerak hitam hangus terbakar dengan kesimpulan kemungkinan sebab kematian oleh karena luka bakar derajat empat pada seluruh tubuh;
Bilqis Quin Santoso sebagaimana telah dinyatakan dalam Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Muntilan Kabupaten Magelang Nomor 12/ SKM-V/VII/ 2014 tanggal 17 Juli 2014 yang ditandatangani oleh dr. Any Zakiyah yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada tanggal 10 Juli 2014 telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan yang selanjutnya diketahui identitasnya atas nama Bilqis Quin Santoso dan diperoleh hasil pemeriksaan keadaan umum datang ke Instalasi Gawat Darurat sudah tidak ada tanda-tanda hidup dengan keadaan kepala hitam hangus terbakar, leher hitam hangus terbakar, dada hitam hangus terbakar, perut hitam hangus terbakar dan alat gerak hitam hangus terbakar dengan kesimpulan kemungkinan sebab kematian oleh karena luka bakar derajat empat pada seluruh tubuh;
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 229 ayat (4) Undang-undnag Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
D A N
Kedua:
Bahwa ia Terdakwa Pardoko bin Cokro Wardono pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2014 sekira pukul 14.30 WIB atau setidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Juli 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2014, bertempat di Jalan Magelang-Yogyakarta tepatnya di Jalan Pemuda Muntilan seputaran jembatan Sungai Lamat di Dusun Pule Wonosari Desa Gunungpring Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mungkid yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sedang yang mengakibatkan orang lain atau korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan / atau barang, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal Terdakwa Pardoko bin Cokro Wardono pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2014 sekira pukul 13.00 WIB telah mengemudikan kendaraan bermotor jenis Mobil Bus dengan Nomor Polisi AA-1509-AA berangkat dari Terminal Klaten dengan tujuan Magelang melewati Yogyakarta dan sesampainya disekitar jembatan Sungai Lamat di Dusun Pule Wonosari Desa Gunungpring Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang yang merupakan jalanan lurus satu arah dari Yogyakarta dan merupakan jalanan yang sudah sering dilalui oleh Terdakwa dan sepengetahuan Terdakwa disekitar jalanan tersebut adalah daerah perkotaan dan lingkungan tempat keramaian dimana pada saat kejadian cuaca cerah serta arus lalu lintas dilajur kanan dalam keadaan sepi telah terlibat kecelakaan lalu lintas, dimana kendaraan jenis Mobil Bus dengan Nomor Polisi AA-1509-AA yang dikemudikan oleh Terdakwa telah berbenturan dengan kendaraan bermotor merk Mitsubishi T120S warna biru Nomor Polisi AD-8839-LT;
Bahwa sebelum terjadi benturan antara kendaraan yang dikemudikan Terdakwa dengan kendaraan bermotor merk Mitsubishi T120S warna biru Nomor Polisi AD-8839-LT, Terdakwa telah mengemudikan kendaraannya dengan berjalan mengikuti kendaraan bermotor merk Mitsubishi T120S warna biru Nomor Polisi AD-8839-LT atau berada dibelakangnya dan terhadap kendaraan yang dikemudikan Terdakwa serta kendaraan bermotor merk Mitsubishi T120S warna biru Nomor Polisi AD-8839-LT keduanya berjalan dilajur jalan sebelah kanan dengan kecepatan sekira 50 km / jam pada presnelleng 4 (empat) dengan jarak sekira 9 (sembilan) sampai dengan 10 (sepuluh) meter;
Bahwa sesampainya kendaraan yang dikemudikan Terdakwa didekat jembatan Sungai Lamat di Dusun Pule Wonosari Desa Gunungpring Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang kendaraan bermotor merk Mitsubishi T120S warna biru Nomor Polisi AD-8839-LT yang berjalan didepan kendaraan yang Terdakwa kemudikan telah berjalan oleng kekanan atau setidaknya berjalan tidak sebagaimana mestinya dan menabrak pot tanaman yang berada ditepi jalan sebelah kanan hingga terpental selanjutnya kendaraan bermotor merk Mitsubishi T120S warna biru Nomor Polisi AD-8839-LT melintang dijalan. Setelah mengetahui hal tersebut Terdakwa telah berusaha mengendalikan laju kendaraannya agar dapat berhenti dengan cara menginjak pedal rem namun dikarenakan jarak yang terlalu dekat antara kendaraan bermotor jenis Mobil Bus dengan Nomor Polisi AA-1509-AA yang dikemudikan Terdakwa dengan kendaraan bermotor merk Mitsubishi T120S warna biru Nomor Polisi AD-8839-LT sehingga kendaraan bermotor jenis Mobil Bus dengan Nomor Polisi AA-1509-AA baru berhenti setelah membentur kendaraan bermotor merk Mitsubishi T120S warna biru Nomor Polisi AD-8839-LT dan sempat terbawa sejauh sekira 18 (delapan belas) meter dan selanjutnya muncul percikan api dari kendaraan bermotor merk Mitsubishi T120S warna biru Nomor Polisi AD-8839-LT dan membesar sehingga membakar seluruh badan kendaraan bermotor merk Mitsubishi T120S warna biru Nomor Polisi AD-8839-LT;
Bahwa kendaraan bermotor jenis Mobil Bus dengan Nomor Polisi AA-1509-AA telah berbenturan dengan kendaraan bermotor Merk Mitsubishi T120S warna biru Nomor Polisi AD-8839-LT disebabkan karena kelalaian Terdakwa Pardoko bin Cokro Wardono, yakni Terdakwa dalam mengemudikan kendaraannya pada waktu mengikuti atau berada di belakang kendaraan bermotor merk Mitsubishi T120S warna biru Nomor Polisi AD-8839-LT dengan kecepatan sekira 50 km / jam dimana sepengetahuan Terdakwa seharusnya tidak diperbolehkan mengemudikannya dengan kecepatan tersebut dikarenakan didaerah tersebut merupakan daerah perkotaan dan merupakan lingkungan tempat keramaian atau setidaknya Terdakwa telah tidak memperlambat laju kendaraannya ketika memasuki daerah perkotaan dan merupakan lingkungan tempat keramaian yang sebelumnya telah diketahui oleh Terdakwa dan telah mengikuti kendaraan yang melaju didepannya atau setidaknya telah tidak memperhatikan / menjaga jarak antara kendaraannya dengan kendaraan yang berada didepannya agar tidak terjadi benturan dalam hal kendaraan yang berada didepannya berhenti mendadak atau dengan mudah melakukan gerakan melewati atau merubah haluan dikarenakan kendaraan yang dikemudikan Terdakwa hanya berjarak sekira 10 (sepuluh) meter dibelakang kendaraan bermotor merk Mitsubishi T120S warna biru Nomor Polisi AD-8839-LT sehingga pada saat kendaraan bermotor merk Mitsubishi T120S warna biru Nomor Polisi AD-8839-LT berjalan oleng kekanan dan selanjutnya menabrak pot tanaman yang berada ditepi jalan sebelah kanan hingga terpental Terdakwa tidak mampu mengendalikan laju kendaraan bermotor jenis Mobil Bus dengan Nomor Polisi AA-1509-AA dan akhirnya membentur kendaraan bermotor merk Mitsubishi T120S warna biru Nomor Polisi AD-8839-LT dan sempat terbawa sejauh sekira 18 (delapan belas) meter dan selanjutnya muncul percikan api dari kendaraan bermotor merk Mitsubishi T120S warna biru Nomor Polisi AD-8839-LT dan membesar sehingga membakar seluruh badan kendaraan bermotor merk Mitsubishi T120S warna biru Nomor Polisi AD-8839-LT;
Bahwa akibat kecelakaan lalulintas, yaitu kendaraan bermotor jenis Mobil Bus dengan Nomor Polisi AA-1509-AA yang dikemudikan oleh Terdakwa Pardoko bin Cokro Wardono yang berbenturan dengan dengan kendaraan bermotor merk Mitsubishi T120S warna biru Nomor Polisi AD-8839-LT, telah mengakibatkan korban mengalami luka-luka dan kerusakan kendaraan, dengan uraian sebagai berikut:
Korban luka-luka atas nama Felix Adi Santoso sebagaimana telah dinyatakan dalam Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Muntilan Kabupaten Magelang Nomor 14/ SKM-V/VII/ 2014 tanggal 17 Juli 2014 yang ditandatangani oleh dr. Any Zakiyah yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada tanggal 10 Juli 2014 telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang selanjutnya diketahui identitasnya atas nama Felix Adi Santoso dan diperoleh hasil pemeriksaan keadaan umum sadar dengan luka-luka pada kepala kemerahan pada dahi, pada alat gerak kemerahan pada tangan kanan, kemerahan pada tangan kiri, dan kemerahan pada lutut kiri, dan pada punggung terdapat kemerahan dengan kesimpulan korban mengalami luka bakar derajat satu kemungkinan akibat api;
Kerusakan pada kendaraan bermotor jenis Mobil Bus dengan Nomor Polisi AA-1509-AA dan kendaraan bermotor merk Mitsubishi T120S warna biru Nomor Polisi AD-8839-LT, yaitu Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP Kebakaran KBM Mitsubishi Nopol AD-8839-LT Dalam Peristiwa Kecelakaan Lalu Lintas Di Jalan Pemuda Muntilan Dusun Pule Wonosari, Desa Gunungpring, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang dari Pusat Laboratorium Forensik BARESKRIM POLRI Laboratorium Forensik Cabang Semarang Nomor 716/ FBF/ 2014 tanggal 17 Juli 2014 yang ditandatangani oleh Rini Pudjiastuti, Bsc. dan Dwi Sulistiyono, ST. MT. dan diketahui oleh Setijani Dwiastuti, S.KM., M.Kes selaku Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang pada angka Romawi II Pemeriksaan Tingkat Kerusakan dan Perjalaran Api Kebakaran yaitu diantaranya terhadap kendaraan bermotor Merk Mitsubishi T120S warna biru Nomor Polisi AD-8839-LT dengan hasil pada pokoknya:
Pemeriksaan KBM Bus PO Handoyo Nopol AA-1509-AA;
Tampak KBM Bus PO Handoyo Nopol AA-1509-AA telah dievakuasi dan diparkir dibelakang Unit Laka Sat Lantas Polres Magelang tampak bagian depan mengalami kerusakan akibat tumbukan dan masih utuh tidak terbakar;
Tampak KBM Bus PO Handoyo Nopol AA-1509-AA bagian depan mengalami kerusakan akibat tumbukan dengan KBM Mitsubishi Nopol AD-8839-LT;
Kaca depan pecah akibat tumbukan dengan KBM Mitsubishi Nopol AD-8839-LT;
Bemper depan dan bodi depan mengalami kerusakan akibat tumbukan dengan KBM Mitsubishi Nopol AD-8839-LT;
Lampu bagian depan sisi kanan pecah akibat tumbukan dengan KBM Mitsubishi Nopol AD-8839-LT;
Pemeriksaan KBM Mitsubishi Nopol AD-8839-LT;
Tampak KBM Bus PO Handoyo Nopol AA-1509-AA telah dievakuasi dan diparkir dibelakang Unit Laka Sat Lantas Polres Magelang tampak bagian depan mengalami kerusakan akibat tumbukan dan masih utuh tidak terbakar;
Masuk kedalam KBM Mitsubishi Nopol AD-8839-LT tampak rusak terbakar sedangkan tingkat kerusakan semakin kearah kebelakang semakin ringan;
Tampak KBM Mitsubishi Nopol AD-8839-LT bagian depan sisi kaan mengalami kerusakan parah akibat tumbukan dengan KBM Bus PO Handoyo Nopol AA-1509-AA;
velg depan sisi kanan mengalami kerusakan lebih parah dibanding bagian sisi kiri akibat terbakar;
Bagian blok mesin atau ruang bakar dan komponen karburator mengalami kerusakan atau hancur dan pemanasan tinggi akibat terbakar;
Tanki bahan bakar, knalpot dan aki tidak mengalami kerusakan akibat tumbukan tetapi rusak karena terbakar;
Rangka besi jok kemudi samping kanan mengalami pemanasan tinggi dan rambatan api dari sekitar karburator dan blok mesin;
Setelah dilakukan pemeriksaan dengan seksama bagian paling parah berada diskitar karburator KBM Mitsubishi Nopol AD-8839-LT;
Dengan kesimpulan:
Lokasi Api Pertama Kebakaran (LAPK) berada di sekitar karburator KBM Mitsubishi Nopol AD-8839-Ltdengan koordinat sekitar 80 cm dari bagian depan dan 40 cm dari bagian samping kanan dengan ketinggian 50 cm dari lantai;
Penyebab terjadinya kebakaran adalah tersulutnya barang-barang yang mudah terbakar di Lokasi Api Pertama Kebakaran (LAPK) oleh peristiwa mekanik yang menghasilkan percikan bunga api antara KBM Bus PO Handoyo Nopol AA-1509-AA dengan KBM Mitsubishi Nopol AD-8839-LT, api yang semula kecil menjadi besar tidak terkendali sehingga terjadilah kebakaran;
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (2) jo. pasal 229 ayat (3) Undang-undnag Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan dan berpendapat benar;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Danang Galih Wicaksono bin alm. Sukirman dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Juni 2014 sekitar jam 14.30 WIB di jalan Pemudia dekat Jembatan Kali Lamat, Muntilan Kab. Magelang, terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaraan bus Handoyo dengan colt ST Wagon;
Bahwa pada saat kejadian, Saksi berada tak jauh dari tempat kejadian tersebut sekitar 20-30 meter, persisnya berada di depan kantor Saksi Bima Multifinance yang berada di Jalan Pemuda Muntilan, Saksi berdiri di pintu depan kantor itu mendengar suara seperti ban meletus lalu spontan menengok ke arah Yogyakarta dan melihat mobil ST Wagon datang dari arah Timur oleng ke kanan menabrak pot tanaman di kanan jalan lalu Kbm ST Wagon terpental ke belakang hingga bagian belakang terangkat dan berhenti melintang di jalan, dan seketika itu pula datang dari arah yang sama bus Handoyo menabrak mobil ST Wagon mengalami kecelakaan tunggal, sesaat kemudian mobil ST Wagon terbakar dan saat itu Saksi tidak ikut menolong karena Saksi gemetar merasa kaki seperti tidak bisa melangkah;
Bahwa sebelum kejadian kecelakaan lalu lintas, Saksi tidak mendengar suara rem atau klakson;
Bahwa keadaan saat kejadian lalu lintas, jalan agak sepi, jalan satu arah dan cuaca cerah sehingga Saksi bisa melihat dengan jelas kejadian tersebut;
Bahwa terhadap kejadian tersebut mendatangkan Korban tetapi Saksi tidak mengenalnya;
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut, bus Handoyo rusak body depan, sedangkan ST Wagon terbakar dan Korban yang dapat dikeluarkan dari dalam kendaraan yang terbakar ada (2) dua yaitu seorang laki-laki yang selamat dan seorang perempuan namun akhirnya meninggal dunia, sedangkan 3 (tiga) korban lainnya dikeluarkan dalam kondisi sudah meninggal saat api sudah dipadamkan;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Dody Haryadi bin Mulyadi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 10 Juli 2014 sekitar jam 14.30 WIB di Jalan Pemuda Muntilan tepatnya di dekat jembatan Kali Lamat, Muntilan, Magelang, terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaraan bus Handoyo dengan colt ST Wagon;
Bahwa pada saat kejadian tersebut Saksi sedang mengatur parkir di kiri jalan dari tempat kejadian berjarak sekitar 75 (tujuh puluh lima) meter, Saksi mernoleh ke Barat (arah Magelang) dan melihat ada bus Handoyo sudah berhenti menghadap ke arah Magelang, lalu Saksi mendekati tempat kejadian lewat sisi kanan jalan dan melihat mobil colt ST Wagon menghadap ke Utara miring kanan berada di depan bus Handoyo dengan posisi bus masih menempel mobil ST Wagon atau sudah tertabrak bus Handoyo, selanjutnya bus Handoyo mundur sehingga Saksi tidak berani menolong korban;
Bahwa Sesaat kemudian Saksi melihat kepalanya pengemudi ST Wagon bersandar ke kanan badan bersandar ke kiri dalam posisi diam, kemudian ada percikan api dibelakang ban kanan depan ST Wagon dan melihat keluar asap putih dari belakang pengemudi ST Wagon lalu disusul asap hitam kemudian api langsung membesar membakar seluruh badan kendaraan;
Bahwa Saksi tidak mendengar suara ban meletus sebelum mendengar suara benturan, setelah mobil ST Wagon terbakar baru Saksi mendengar suara ban meletus;
Bahwa keadaan saat kejadian tersebut denagn cuaca cerah dan jalanan/arus lalu lintas sepi;
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut, 3 (tiga) orang terbakar di dalam mobil ST Wagon dan meninggal dunia dan baru dapat dikeluarkan setelah api dipadamkan dan 2 (dua) orang bisa diselamatkan/dikeluarkan dari dalam mobil ST Wagon, yang satu orang hidup dan seorang lagi wanita namun akhirnya meninggal dunia;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Sujoko bin Tamyis dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi sebagai kernet mobil ST Wagon dengan bus Handoyo dan saat itu Saksi duduk di samping kiri pengemudi (Terdakwa);
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 10 Juli 2014 sekitar jam 14.30 WIB di Jalan Pemuda Muntilan tepatnya di dekat jembatan Kali Lamat, Muntilan, Magelang, terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaraan Bus Handoyo dengan mobil colt ST Wagon yang mengakibatkan bus Handoyo rusak body bagian depan dan mobil colt terbakar, selain itu ada Korban mengalami luka-luka dan Korban meninggal dunia;
Bahwa awalnya bus Handoyo berangkat dari Terminal Klaten sekitar 13.00 WIB akan ke Magelang dengan membawa 9 (sembilan) penumpang, ketika sampai di simpang tiga tape ketan Muntilan bus Handoyo mengikuti mobil colt ST Wagon yang berjalan searah ke arah Magelang dengan posisi mobil colt ST Wagon di depan bus Handoyo dengan jarak 10-11 meter, setelah mendekati jembatan Kali Lamat tiba-tiba mobil colt ST Wagon berjalan oleng ke kanan dan langsung menabrak pot tanaman dipinggir jalan sebelah kanan hingga terpental ke belakang sampai bagian belakangnya terangkat dan berhenti dengan posisi melintang di jalan dan selanjutnya keluar asap putih dari mobil tersebut;
Bahwa Saksi sempat memperingatkan Terdakwa dengan mengatakan ‘awas...awas...awas’ dan saat itu Terdakwa sempat mengerem namun badan bus tetap berjalan sehingga tetap menabrak mobil colt ST Wagon yang sudah dalam posisi melintang;
Bahwa Saksi tidak tahu pasti kecepatan bus yang dikemudikan Terdakwa karena speedometernya tidak berfungsi tetapi diperkirakan masuk persneling 4 (empat) dan akan masuk gigi 5 (lima) tetapi tidak jadi;
Bahwa setelah terjadi tabrakan dan bus berhenti, Saksi turun dan melihat ada percikan api pada mobil colt lalu Saksi minta Terdakwa untuk memundurkan bus karena takut terkena sambaran api;
Bahwa keadaan cuaca saat kejadian, cerah siang hari dan arus lalu lintas di lajur kanan sepi;
Bahwa STNK benar milik PO Handoyo dan SIM benar milik Terdakwa;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Sarkoni bin Sokiman dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah sopir pengganti bus Handoyo saat itu Saksi duduk di kursi dibelakang sopir (Terdakwa) sehingga Saksi melihat kejadian kecelakaan lalu lintas;
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 10 Juli 2014 sekitar jam 14.30 WIB di Jalan Pemuda Muntilan tepatnya di dekat jembatan Kali Lamat, Muntilan, Magelang, terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaraan bus Handoyo dengan mobil colt ST Wagon;
Bahwa sebelum kecelakaan sepengetahuan Saksi, bus Handoyo berjalan dengan kecepatan sekitar 50 km/jam, dan saat itu masuk gigi persneling 5 (lima) dan mobil colt ST Wagon dari arah Jogjakarta menuju Magelang dan bus Handoyo berada di belakangnya dengan jarak sekitar 10 meter sejak dari pertigaan tape ketan;
Bahwa pada saat kejadian itu, mobil ST Wagon yang tadinya berjalan lurus sebagaimana mestinya tiba-tiba oleng dan belok menyerong ke kanan lalu menabrak pot permanen pembatas jalan lalu terpental mundur, Saksi sempat memperingatkan Terdakwa dengan mengatakan awas...awas...awas lalu Terdakwa spontan menginjak rem tetapi badan bus tetap berjalan sehingga tetap menabrak mobil yang sudah dalam posisi melintang;
Bahwa seteleh terjadi tabrakan, Saksi turun dari bus dan berusaha menolong korban yang berada dalam mobil ST Wagon dan Saksi sempat melihat di ruang tengah / belakang kemudi mobil tersebut sudah ada asap, dan Saksi berusaha menolong dengan berusaha membuka pintu kiri depan dan belakang namun tidak bisa dibuka, dan berusaha mencari kunci roda dalam bus juga tidak ketemu dan sekembalinya Saksi ke mobil ST Wagon sudah ada 2 (dua) Korban yang berhasil dikeluarkan, lalu Saksi mengguyurkan air ke tangan Korban perempuan dan ada seorang anak laki-laki yang memanggil ‘Ibu’, setelah itu Saksi melihat mobil ST Wagon terbakar dan mendengar bunyi ledakan dari mobil tersebut;
Bahwa keadaan cuaca pada kejadian itu cerah siang hari dan arus lalu lintas di lajur kanan sepi, jalan lurus satu arah;
Bahwa akibat kejadian tersebut 3 (tiga) orang meninggal dunia didalam kendaraan ST Wagon dan seorang perempuan berhasil dikeluarkan tetapi akhirnya meninggal dunia dan seorang anak kecil dapat dikeluarkan dalam keadaan selamat hanya mengalami luka, selain itu mengakibatkan mobil ST Wagon terbakar dan bus Handoyo mengalami rusak body depan bagian tengah dan ST Wagon rusak body kanan depan akibat menabrak pot, body samping kanan akibat tertabrak bus Handoyo;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Priyono bin Karso Rusmin dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi sebagai Pengurus di PO Handoyo dan Saksi tahu kejadian kecelakaan lalu lintas karena mendapat laporan di lapangan;
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 10 Juli 2014 sekitar jam 14.30 WIB di Jalan Pemuda Muntilan tepatnya di dekat jembatan Kali Lamat, Muntilan, Magelang, terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaraan bus Handoyo dengan mobil colt ST Wagon yang mengakibatkan bus Handoyo rusak body bagian depan dan mobil colt terbakar, selain itu ada Korban luka-luka dan meninggal dunia;
Bahwa setelah Saksi mengetahui kejadian tersebut, Saksi melaporkan kepada pemilik PO Handoyo dan kami dari PO Handoyo beserta jajaran merasa prihatin;
Bahwa Saksi selaku perwakilan dari PO Handoyo mendatangi rumah keluarga Korban di Jaranan, Kota Magelang untuk bersilaturahmi dan turut berbela sungkawa dengan mengikuti proses pemakaman dan mengikuti penyelenggaraan doa untuk jenazah di rumah duka sampai tujuh hari, selain turut berduka cita dengan datang ke rumah duka Saksi juga telah menyerahkan sejumlah uang guna membantu biaya penyelenggaraan jenazah korban kecelakaan, disamping itu Saksi telah menawarkan sejumlah uang, namun hasilnya keluarga yang berasal dari Magelang menyatakan menerima kejadian sebagai musibah, sedangkan keluarga yang di Jogjakarta meminta ganti rugi berupa uang yang menurut Saksi terlalu banyak sehingga belum tercapai kesepakatan;
Bahwa pemberian santunan dari PO Handoyo kepada Korban adalah merupakan wujud kepedulian dari PO Handoyo kepada Terdakwa dikarenakan rasa kekeluargaan di perusahaan kami yang selanjutnya dapat meringankan beban keluarga Korban atas musibah yang menimpanya;
Bahwa setelah tidak terjadi kesepakatan, dari PO Handoyo diwakili Saksi telah mendatangi lagi ke rumah keluarga di Magelang dan menanyakan tentang santunan, tetapi keluarga di Magelang mengatakan bahwa tidak berani memutuskan permasalahan ini dan menunggu dari keluarga di Jogjakarta;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Felik Adi Santoso bin Iwan Santoso tidak sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 10 Juli 2014 sekitar jam 14.30 WIB di Jalan Pemuda Muntilan tepatnya di dekat jembatan Kali Lamat, Muntilan, Magelang, terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaraan bus Handoyo dengan mobil colt ST Wagon yang mengakibatkan bus Handoyo rusak body bagian depan dan mobil colt terbakar;
Bahwa Korban mengalami luka bakar pada leher belakang, kedua telinga, kening kiri, rambut bagian belakang, mulut luka, sedangkan ayah, ibu dan kedua adik korban meninggal dunia;
Bahwa sebelum kecelakaan Korban duduk di jok depan bersama adik Korban, ibu dijok tengah sebelah kanan, adik Korban bernama Bilqis duduk disebelah ibu, berangkat dari Jogjakarta menuju ke Kota Magelang;
Bahwa kondisi ayah saat itu dalam keadaan mengantuk dan Korban tidak tahu saat terjadi kecelakaan karena Korban tidur ;
Bahwa sekarang Korban tinggal dengan nenek dari pihak ayah di Magelang;
Bahwa pihak PO Handoyo telah datang ke rumah duka di Jaranan Kota Magelang dan menawarkan santunan uang duka sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tetapi belum diterima keluarga dari Jogjakarta karena masih keberatan dan meminta santunan yang lebih besar sedangkan dari keluarga di magelang sudah mengikhlaskan kecelakaan ini sebagai musibah;
Bahwa pihak keluarga sudah menerima bantuan dari Jasa Raharja;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Agus Harsadi bin Marwan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 10 Juli 2014 sekitar jam 14.30 WIB di Jalan Pemuda Muntilan tepatnya di dekat jembatan Kali Lamat, Muntilan, Magelang, terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaraan bus Handoyo dengan mobil colt ST Wagon;
Bahwa pada saat kejadian itu, Saksi sedang duduk di toko milik Saksi, tiba-tiba mendengar suara ngeeek lalu der, kemudian Saksi keluar dari toko dengan jarak sekitar 50-70 meter (terpaut 3 toko dari tempat kecelakaan) melihat sudah terjadi kecelakaan antara bus Handoyo dengan mobil colt St Wagon dengan posisi mobil colt st. Wagon melintang dijalan, dibawah mesin sudah ada api yang menetes, lalu Saksi mendekati kendaraan tersebut, melihat ada tangan melambai-lambai dari dalam sebelah tengah, Saksi berusaha membuka pintu bagian tengah tetapi tidak bisa, kemudian Saksi gedor kaca pintu depan bagian kiri hingga pecah, dan Saksi keluarkan seorang anak laki-laki (yang tadinya ada di belakang) sudah ada di depan dan seorang perempuan yang sudah dalam keadaan kaku selanjutnya Saksi mau menolong penumpang yang lain tetapi api sudah mulai membesar sehingga Saksi tidak berani menolong Korban lainnya yang masih berada didalam mobil colt St Wagon;
Bahwa Saksi tanya kepada Korban laki-laki (Felik) dan saat itu Korban Felik tidak bilang ada siapa yang didalam, lalu Saksi minta nomor telpon keluarganya yang bisa dihubungi, dan Korban Felik memberikan nomor telepon yang Korban bilang nomor mamak (neneknya) lalu Saksi menelepon keluarganya di Magelang untuk mengabarkan peristiwa kecelakaan tersebut;
Bahwa ada 3 (tiga) orang meninggal dunia didalam kendaraan St. Wagon yang terbakar dan dapat dikeluarkan setelah api padam, satu orang perempuan saat dikeluarkan sebelum api membesar namun dalam keadaan meninggal dunia, dan seorang anak laki-laki luka ringan dapat dikeluarkan sebelum api membesar, disamping itu bus Handoyo rusak body bagian depan dan mobil colt terbakar;
Bahwa Saksi tidak begitu memperhatikan ada atau tidak Terdakwa di tempat kejadian tersebut;
Bahwa Saksi dengar bunyi ngeek tersebut kemungkinan gesekan ban / gesekan rem;
Bahwa Saksi tidak tinggal di tempat tersebut (toko), tempat tersebut hanya untuk mencari nafkah;
Bahwa keadaan di jalan sekitar Toko Saksi, melihat secara umum bus selalu ngebut di jalan itu;
Bahwa Saksi tidak tahu mobil yang terbakar tersebut menempel pada bus karena Saksi berada di sisi Barat tempat kejadian;
Bahwa saksi tidak tahu sumber apinya tetapi melihat ada tetesan api di mesin dan saat itu tidak ada ledakan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa sebagai pengemudi bus Handoyo sejak tahun 2000;
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 10 Juli 2014 sekitar jam 14.30 WIB di Jalan Pemuda Muntilan tepatnya di dekat jembatan Kali Lamat, Muntilan, Magelang, terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaraan bus Handoyo yang dikemudikan Terdakwa dengan mobil colt ST Wagon;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas, Terdakwa mengemudikan bus Handoyo dari arah Jogjakarta menuju Magelang, ketika sampai depan garasi Ramayana didepan Terdakwa ada mobil T 120 SS yang yang berjalan searah ke arah Magelang sejak dari pertigaan tape ketan Muntilan lalu Terdakwa mengikuti mobil tersebut di belakangnhya dengan posisi berjalan berada di lajur kanan, sampai di tempat kejadian sekitar 500 meter tiba-tiba mobil colt T berjalan oleng ke kanan menabrak pot tanaman di kanan jalan dan keluar asap lalu mobil colt tersebut terpental mundur dengan posisi melintang di lajur kanan, langsung Terdakwa berusaha menginjak rem dengan jarak 6-7 meter dari mobil colt T namun tidak dapat menghentikan laju kendaraan sehingga bus yang Terdakwa kemudikan menabrak mobil colt T yang dalam posisi melintang tersebut atau di sebelah kanan belakang pintu;
Bahwa akibat kejadian tersebut ada 4 (empat) orang meninggal dunia, satu orang luka-luka, bus Handoyo kaca depan kanan pecah dan rusak pada bagian kanan depan sedangkan colt T terbakar;
Bahwa Terdakwa tidak bisa mengendalikan laju kendaraan karena jarak antara mobil dengan bus terlalu pendek sekitar 9-10 meter dan kecepatan Terdakwa sekitar 40-50 km/jam dengan persneling masuk gigi 4 (empat) mau pindah gigi 5 (lima) dengan ke normal dulu tetapi belum sempat sudah menabrak mobil colt T di Kali Lamat;
Bahwa Terdakwa tahu kecepatan sekitar 40-50 km/jam padahal spedometer dalam keadaan mati karena kebiasaan/pengalaman dalam mengemudi bus dan Terdakwa tidak pindah gigi 3 (tiga) karena waktu itu tidak memungkinkan karena jaraknya sudah terlalu dekat;
Bahwa Terdakwa tidak sempat klakson bus sementara klakson bus berfungsi dan Terdakwa tidak berusaha kekiri untuk menyalip karena disebelah kiri ada beberapa motor dan mobil yang parkir sehingga tidak memungkinkan Terdakwa ke kiri;
Bahwa keadaan jalan dan cuaca saat itu jalan lurus satu arah, arus lalu lintas sebelah kanan sepi dan cuaca terang benderang dan Terdakwa sering lewat jalan itu;
BahwaTerdakwa lihat ada asap dan percikan api dari depan bawah colt, dan menengok melihat sopir mobil colt posisinya kepala sudah keluar jendela karena Terdakwaa tidak tega sehingga tidak jadi menolong;
Bahwa Terdakwa mempunyai SIM dan masih berlaku sampai sekarang dan KIR masih berlaku;
Bahwa akibat kejadian tersebut ada 4 (empat) orang meninggal dunia, satu orang luka-luka, bus Handoyo kaca depan kanan pecah dan rusak pada bagian kanan depan sedangkan colt T terbakar;
Bahwa Terdakwabelum pernah mengalami kecelakaan sebelumnya;
Bahwa Terdakwa merasa kasihan dengan keluarga Korban, tetapi Terdakwa juga tidak memberi santunan kepada keluarga Korban karena untuk kehidupan sehari-hari Terdakwa sendiri juga kesulitan, tetapi menurut keterangan yang Terdakwa dengar pihak perusahaan sudah memberi bantuan;
Bahwa setelah selesai menjalani proses hokum, Terdakwa akan menemui pengurus PO Handoyo terlebih dahulu karena Terdakwa masih diterima bekerja di PO Handoyo;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa dipersidangan, telah dibacakan 5 (lima) surat visum et repertum pada Rumah Sakit Umum Daerah Muntilan Kabupaten Magelang yang ditandatangani oleh dr. Any Zakiyah tanggal 17 Juli 2014, diantaranya pertama hasil visum et repertum No.10/SKM-V/VII/2014 dengan kesimpulan Korban Iwan Santoso meninggal dunia karena luka bakar derajat empat pada seluruh tubuh, kedua hasil visum et repertum No.11/SKM-V/VII/2014 dengan kesimpulan Korban Diah Nursanti meninggal dunia karena sumbatan jalan nafas, ketiga hasil visum et repertum No.13/SKM-V/VII/2014 dengan kesimpulan Korban Yus Izar Santoso meninggal dunia karena luka bakar derajat empat pada seluruh tubuh, keempat hasil visum et repertum No.12/SKM-V/VII/2014 dengan kesimpulan Korban Bilqis Quin Santoso meninggal dunia karena luka bakar derajat empat pada seluruh tubuh dan kelima hasil visum et repertum No.14/SKM-V/VII/2014 dengan kesimpulan Korban Felix Adi santoso mengalami luka bakar derajat satu kemungkinan akibat api, dan selanjutnya kendaraan Mobil colt ST Wagon dan Bus Handoyo berdasarkan berita acara pemeriksaan teknis kriminalistik TKP kebakaran Mitsubishi No. Pol. AD 8839 LT dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas di jalan Pemuda Muntilan Dusun Pule Wonosari Gunung Pring Muntilan Kabupaten Magelang No. Lab : 716/FBF/2014 tanggal 17 Juli 2014 pada Pusat Laboratorium Forensik cabang Semarang yang ditandatangani oleh Rini Pudji Astuti, Bsc dan Dwi Sulistiyono, ST. MT (terlampir dalam berkas) dan Terdakwa berpendapat benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Kbm Bus PO Handoyo Nopol: AA 1509 AA berikut SKPD nya, buku kirnya dan Sim B II umum an. Pardoko;
1 (satu) unit Kbm Mitsubishi Nopol : AD 8839 LT;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 10 Juli 2014 sekitar jam 14.30 WIB di Jalan Pemuda Muntilan tepatnya di dekat jembatan Kali Lamat, Muntilan, Magelang, terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaraan Bus Handoyo yang dikemudikan Terdakwa dengan Mobil Colt ST Wagon;
Bahwa Terdakwa didalam mengemudikan kendaraan Bus Handoyo Nomor Polisi AA 1509 AA telah memiliki surat ijin mengemudi berupa SIM BII yang pada saat kejadian dibawa oleh Terdakwa;
Bahwa selanjutnya terjadilah kecelakaan lalu lintas yang dilakukan Terdakwa telah berbenturan dengan kendaraan bermotor Mitsubishi T120S (Mobil Colt ST Wagon) Nomor Polisi AD 8839 LT di sekitar jembatan Sungai Lamat di Dusun Pule Wonosari Desa Gunungpring Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2014 sekitar pukul 14.30 WIB yang saat itu kendaraan milik Terdakwa berangkat dari Terminal Klaten sekitar pukul 13.00 WIB dengan tujuan Magelang akan membawa penumpang;
Bahwa sebelum kecelakaan lalu lintas tersebut, kendaraan Bus Handoyo telah membawa 9 (sembilan) penumpang dari Terminal Klaten akan menuju ke Magelang dan ketika sampai di Simpang Tiga tape ketan Muntilan Bus Handoyo mengikuti Mobil Colt ST Wagon yang berjalan searah menuju ke Magelang dengan posisi Mobil Colt ST Wagon berada didepan Bus Handoyo dengan jarak sekitar 10-11 (sepuluh–sebelas) meter dan kecepatan sekira 50 (lima puluh) kilometre/jam;
Bahwa terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut ketika mendekati Jembatan Kali Lamat tiba-tiba Mobil Colt ST Wagon berjalan oleng ke kanan dan langsung menabrak pot tanaman dipinggir jalan sebelah kanan hingga terpental ke belakang sampai bagian belakangnya terangkat dan berhenti dengan posisi melintang di jalan dan selanjutnya keluar asap putih dari Mobil Colt ST Wagon tersebut, setelah itu Terdakwa telah berusaha mengendalikan laju kendaraannya agar dapat berhenti dengan cara menginjak pedal rem namun dikarenakan jarak yang terlalu dekat sekitar 10-11 (sepuluh–sebelas) meter dan kecepatan sekira 50 (lima puluh) kilometre/jam antara Bus Handoyo yang dikemudikan Terdakwa dengan Mobil Colt ST Wagon sehingga Bus Handoyo tersebut baru berhenti setelah membentur Mobil Colt ST Wagon dan sempat terbawa sejauh sekitar 18 (delapan belas) meter dan selanjutnya muncul percikan api dari Mobil Colt ST Wagon;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut adalah merupakan kelalaian Terdakwa dengan mengemudikan Bus Handoyo berjalan mengikuti Mobil Colt ST Wagon yang melaju didepannya dengan jarak yang terlalu dekat sekitar 10-11 (sepuluh–sebelas) meter dan kecepatan sekira 50 (lima puluh) kilometer/jam namun seharusnya saat itu Terdakwa dalam mengemudikan Bus Handoyo tidak diperbolehkan mengemudikannya dengan kecepatan seperti itu dikarenakan di Jembatan Kali Lamat merupakan daerah perkotaan dan lingkungan tempat keramaian dan sebelumnya telah diketahui Terdakwa yang mengikuti kendaraan yang melaju didepannya telah tidak memperhatikan atau menjaga jarak antara kendaraannya dengan Mobil Colt ST Wagon yang berada didepannya agar tidak terjadi benturan dalam hal Mobil Colt ST Wagon berhenti mendadak atau dengan mudah melakukan gerakan melewati atau merubah haluan;
Bahwa terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut berakibat membakar seluruh badan Mobil Colt ST Wagon tersebut termasuk didalam Mobil Colt ST Wagon ada 3 (tiga) orang ikut terbakar, 1 (satu) orang meninggal dunia setelah berhasil dikeluarkan dari dalam Mobil Colt ST Wagon dan 1 (satu) orang mengalami luka ringan;
Bahwa berdasarkan 5 (lima) surat visum et repertum pada Rumah Sakit Umum Daerah Muntilan Kabupaten Magelang yang ditandatangani oleh dr. Any Zakiyah tanggal 17 Juli 2014, diantaranya pertama hasil visum et repertum No.10/SKM-V/VII/2014 dengan kesimpulan Korban Iwan Santoso meninggal dunia karena luka bakar derajat empat pada seluruh tubuh, kedua hasil visum et repertum No.11/SKM-V/VII/2014 dengan kesimpulan Korban Diah Nursanti meninggal dunia karena sumbatan jalan nafas, ketiga hasil visum et repertum No.13/SKM-V/VII/2014 dengan kesimpulan Korban Yus Izar Santoso meninggal dunia karena luka bakar derajat empat pada seluruh tubuh, keempat hasil visum et repertum No.12/SKM-V/VII/2014 dengan kesimpulan Korban Bilqis Quin Santoso meninggal dunia karena luka bakar derajat empat pada seluruh tubuh dan kelima hasil visum et repertum No.14/SKM-V/VII/2014 dengan kesimpulan Korban Felix Adi santoso mengalami luka bakar derajat satu kemungkinan akibat api (terlampir dalam berkas);
Bahwa kendaraan Mobil colt ST Wagon dan Bus Handoyo mengalami kerusakan berdasarkan berita acara pemeriksaan teknis kriminalistik TKP kebakaran Mitsubishi No. Pol. AD 8839 LT dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas di jalan Pemuda Muntilan Dusun Pule Wonosari Gunung Pring Muntilan Kabupaten Magelang No. Lab : 716/FBF/2014 tanggal 17 Juli 2014 pada Pusat Laboratorium Forensik cabang Semarang yang ditandatangani oleh Rini Pudji Astuti, Bsc dan Dwi Sulistiyono, ST. MT (terlampir dalam berkas)
Bahwa Terdakwa dan Saksi-saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kumulatif, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 229 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Mengemudi kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang dalam pasal ini menunjukkan tentang subyek pelaku atas siapa yang didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, yang dapat dilakukan oleh setiap orang, maka dengan adanya Terdakwa Pardoko bin Cokro Wardono dengan identitas selengkapnya dan ternyata sesuai dengan surat dakwaan dan diakui pula oleh Terdakwa sebagai jati dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa apabila dinilai dari diri Terdakwa selama menjalani proses pemeriksaan dipersidangan dapat disimpulkan bahwa Terdakwa sehat akal dan pikirannya, yang terlihat dari kemampuan Terdakwa dalam menanggapi keterangan Saksi-saksi dan dalam memberikan keterangan cukup mampu menerangkan secara detail yang terjadi dalam perkara pidana ini, sehingga dengan berdasarkan keadaan tersebut dapat dikatakan Terdakwa adalah subyek hukum yang mampu bertanggung jawab atas segala perbuatan hokum yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas pertimbangan tersebut diatas maka unsur setiap orang terpenuhi ;
Ad.2. Mengemudi kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan
kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa menurut Undang-Undang Lalu lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 1 angka 23, pengemudi adalah orang yang mengemudi kendaraan bermotor di jalan yang telah memeliki surat ijin mengemudi. Yang dimaksud dengan kendaraan bermotor dalam Pasal 1 angka 8 undang-undang tersebut adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel. Pengertian kecelakaan lalu lintas dalam Pasal 1 angka 24 adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan Korban manusia dan/atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan karena kealpaan atau kelalaiannya adalah kurang hati-hati, lalai (alpa) sebagai lawan dari pengertian dengan sengaja (opzet);
Menimbang, bahwa di persidangan terungkap fakta hukum, Terdakwa didalam mengemudikan kendaraan Bus Handoyo Nomor Polisi AA 1509 AA telah memiliki surat ijin mengemudi berupa SIM BII umum yang pada saat kejadian dibawa oleh Terdakwa dan selanjutnya terjadilah kecelakaan lalu lintas yang dilakukan Terdakwa telah berbenturan dengan kendaraan bermotor Mitsubishi T120S (Mobil Colt ST Wagon) Nomor Polisi AD 8839 LT di sekitar jembatan Sungai Lamat di Dusun Pule Wonosari Desa Gunungpring Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2014 sekitar pukul 14.30 WIB yang saat itu kendaraan milik Terdakwa berangkat dari Terminal Klaten sekitar pukul 13.00 WIB dengan tujuan Magelang akan membawa penumpang;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Sujoko, Saksi Sarkoni dan Terdakwa dipersidangan diperoleh fakta sebelum kecelakaan lalu lintas tersebut, kendaraan Bus Handoyo telah membawa 9 (sembilan) penumpang dari Terminal Klaten akan menuju ke Magelang dan ketika sampai di Simpang Tiga tape ketan Muntilan Bus Handoyo mengikuti Mobil Colt ST Wagon yang berjalan searah menuju ke Magelang dengan posisi Mobil Colt ST Wagon berada didepan Bus Handoyo dengan jarak sekitar 10-11 (sepuluh–sebelas) meter dan kecepatan sekira 50 (lima puluh) kilometre/jam;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa diperoleh fakta terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut ketika mendekati Jembatan Kali Lamat tiba-tiba Mobil Colt ST Wagon berjalan oleng ke kanan dan langsung menabrak pot tanaman dipinggir jalan sebelah kanan hingga terpental ke belakang sampai bagian belakangnya terangkat dan berhenti dengan posisi melintang di jalan dan selanjutnya keluar asap putih dari Mobil Colt ST Wagon tersebut, setelah itu Terdakwa telah berusaha mengendalikan laju kendaraannya agar dapat berhenti dengan cara menginjak pedal rem namun dikarenakan jarak yang terlalu dekat sekitar 10-11 (sepuluh–sebelas) meter dan kecepatan sekira 50 (lima puluh) kilometre/jam antara Bus Handoyo yang dikemudikan Terdakwa dengan Mobil Colt ST Wagon sehingga Bus Handoyo tersebut baru berhenti setelah membentur Mobil Colt ST Wagon dan sempat terbawa sejauh sekitar 18 (delapan belas) meter dan selanjutnya muncul percikan api dari Mobil Colt ST Wagon;
Menimbang, bahwa dalam situasi demikian, dimana Bus Handoyo yang berjalan dibelakangnya Mobil Colt ST Wagon dengan jarak yang terlalu dekat sekitar 10-11 (sepuluh–sebelas) meter dan kecepatan sekira 50 (lima puluh) kilometre/jam maka terjadilah benturan Bus Handoyo dengan Mobil Colt ST Wagon sehingga kecelakaan lalu lintas tersebut tidak dapat dihindari lagi yakni Mobil Colt ST Wagon sempat terbawa sejauh sekitar 18 (delapan belas) meter dan mengeluarkan percikan api hingga apinya membesar berakibat membakar seluruh badan Mobil Colt ST Wagon tersebut termasuk didalam Mobil Colt ST Wagon ada 3 (tiga) orang ikut terbakar, 1 (satu) orang meninggal dunia setelah berhasil dikeluarkan dari dalam Mobil Colt ST Wagon;
Menimbang, bahwa selanjutnya kecelakaan lalu lintas tersebut adalah merupakan kelalaian Terdakwa dengan mengemudikan Bus Handoyo berjalan mengikuti Mobil Colt ST Wagon yang melaju didepannya dengan jarak yang terlalu dekat sekitar 10-11 (sepuluh–sebelas) meter dan kecepatan sekira 50 (lima puluh) kilometer/jam namun seharusnya saat itu Terdakwa dalam mengemudikan Bus Handoyo tidak diperbolehkan mengemudikannya dengan kecepatan seperti itu dikarenakan di Jembatan Kali Lamat merupakan daerah perkotaan dan lingkungan tempat keramaian dan sebelumnya telah diketahui Terdakwa yang mengikuti kendaraan yang melaju didepannya telah tidak memperhatikan atau menjaga jarak antara kendaraannya dengan Mobil Colt ST Wagon yang berada didepannya agar tidak terjadi benturan dalam hal Mobil Colt ST Wagon berhenti mendadak atau dengan mudah melakukan gerakan melewati atau merubah haluan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur mengemudi kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas terpenuhi;
Ad.3. Mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa maksud unsur mengakibatkan orang lain meninggal dunia adalah orang meninggal dunia disini tidak dimaksud sama sekali oleh si pelaku, akan tetapi meninggal dunia tersebut hanya merupakan akibat dari pada kurang hati-hati atau lalainya si pelaku;
Menimbang, bahwa seperti yang telah dipertimbangkan di unsur kedua tersebut diatas bahwa terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut telah mengakibatkan 4 (empat) Korban yang meninggal dunia diantaranya Iwan Santoso adalah orang yang mengendarai Mobil Colt ST Wagon termasuk didalamnya Yus Izar Santoso dan Bliqis Quin Santoso, sedangkan Diah Nursanti berhasil dikeluarkan dari dalam Mobil Colt ST Wagon tetapi tidak lama kemudian meninggal dunia, hal ini sesuai dengan keterangan Saksi-saksi, Terdakwa dan surat visum et repertum dengan masing-masing nomor 10/SKM-V/VII/2014, 11/SKM-V/VII/2014, 12/SKM-V/VII/2014, dan 13/SKM-V/VII/2014 pada tanggal 17 Juli 2014 pada RSUD Muntilan Kabupaten Magelang yang ditandatangani oleh dr. Any Zakiyah (terlampir dalam berkas perkara);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka unsur mengakibatkan orang lain meninggal dunia terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 229 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara kumulatif maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) jo Pasal 229 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Mengemudi kendaraan karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Mengakibatkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang;
Ad.2. Mengemudi kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan
kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa mengenai unsur setiap orang dan unsur mengemudi kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana telah dipertimbangkan dalam dakwaan kesatu dan ternyata unsur-unsur tersebut sesuai fakta dipersidangan dapat dibuktikan, oleh karena itu bahwa pertimbangan mengenai unsur-unsur tersebut sebagaimana dalam dakwaan kesatu oleh Majelis Hakim diambil alih dan dijadikan pertimbangan dalam pembuktian pada dakwaan kedua ini, dengan demikian unsur setiap orang dan unsur mengemudi kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas telah pula terpenuhi;
Ad.3. Mengakibatkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau
barang;
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur yang berbentuk alternative sehingga apabila salah satu unsur ini terpenuhi maka unsur lainnya telah terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa pengertian luka ringan adalah luka yang mengakibatkan korban menderita sakit yang tidak memerlukan perawatan inap di rumah sakit atau selain yang di klasifikasikan dalam luka berat. Maksud unsur luka ringan dan kerusakan kendaraan adalah orang mengalami luka ringan dan kerusakan kendaraan disini tidak dimaksud sama sekali oleh si pelaku, akan tetapi luka ringan dan kerusakan kendaraan tersebut hanya merupakan akibat dari pada kurang hati-hati atau lalainya si pelaku;
Menimbang, bahwa seperti yang telah dipertimbangkan di unsur kedua tersebut diatas bahwa terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut telah mengakibatkan 1 (satu) Korban Felix Adi Santoso mengalami luka bakar, hal ini sesuai dengan keterangan Saksi-saksi, Terdakwa dan surat visum et repertum nomor 14/SKM-V/VII/2014 pada tanggal 17 Juli 2014 pada RSUD Muntilan Kabupaten Magelang yang ditandatangani oleh dr. Any Zakiyah (terlampir dalam berkas perkara), dan selanjutnya kerusakan kendaraan Mobil colt ST Wagon dan Bus Handoyo berdasarkan berita acara pemeriksaan teknis kriminalistik TKP kebakaran Mitsubishi No. Pol. AD 8839 LT dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas di jalan Pemuda Muntilan Dusun Pule Wonosari Gunung Pring Muntilan Kabupaten Magelang No. Lab : 716/FBF/2014 tanggal 17 Juli 2014 pada Pusat Laboratorium Forensik cabang Semarang yang ditandatangani oleh Rini Pudji Astuti, Bsc dan Dwi Sulistiyono, ST. MT (terlampir dalam berkas);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka unsur mengakibatkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (2) jo Pasal 229 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit Kbm Bus PO Handoyo Nopol : AA 1509 AA berikut SKPD nya, buku kirnya, yang telah disita dari Terdakwa Pardoko maka dikembalikan kepada PO Handoyo melalui Saksi Priyono bin Karso Rusmin;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa Sim B II umum an. Pardoko, yang telah disita dari Terdakwa maka dikembalikan kepada Terdakwa Pardoko bin Cokro Wardono;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi Nopol : AD 8839 LT yang telah disita dari Sdr. Sugiono maka dikembalikan kepada Ahli Waris Iwan Santoso melalui Sdr. Sugiono;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa membuat orang lain kehilangan anggota keluarga (berdukacita);
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal dan akan berhati-hati dalam mengemudi bus;
Telah ada perdamaian atau Surat Kesepakatan bersama antara keluarga Korban, Terdakwa dan PO Bus Handoyo;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 229 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 ayat (2) jo Pasal 229 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Pardoko bin Cokro Wardono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengemudi kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan orang lain meninggal dunia dan luka ringan serta kerusakan kendaraan;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Kbm Bus PO Handoyo Nopol: AA 1509 AA berikut SKPD nya, buku kirnya, dikembalikan kepada PO Handoyo melalui Saksi Priyono bin Karso Rusmin;
Sim B II umum an. Pardoko, dikembalikan kepada Terdakwa Pardoko bin Cokro Wardono;
1 (satu) unit Kbm Mitsubishi Nopol : AD 8839 LT dikembalikan kepada Ahli Waris Iwan Santoso melalui Sdr. Sugiono;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid, pada hari Rabu, tanggal 26 Nopember 2014, oleh Nuruli Mahdilis, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Himelda Sidabalok, S.H., M.H., dan Ali Sobirin, S.H. M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 27 Nopember 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Roch. Soeprijati, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Mungkid, serta dihadiri oleh Zaenal Abidin, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota Hakim Ketua
Himelda Sidabalok, S.H., M.H. Nuruli Mahdilis, S.H., M.H.
Ali Sobirin, S.H. M.H.
Panitera Pengganti
Roch. Soeprijati, S.H.