49/PDT/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 49/PDT/2016/PT-MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
ADISYAH PUTRA SUMBAYAK X SITI APOY SUSANTIH
MENGUATKAN
P U T U S A N
Nomor .49/PDT/2016/PT.MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada pengadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
ADISYAHPUTRA SUMBAYAK : Umur 43 tahun, Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal di Jalan Halat No. 197, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, semula sebagai TERGUGAT IIsekarang PEMBANDING
M e l a w a n
SITI OPOY SUTARSIH : Umur 72 tahun, Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Ibu Rumah Tangga ;
RISFIATI ERLINA : Umur 50 tahun, Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Ibu Rumah Tangga ;
Ir. WIDIATY MAHDIAH : Umur 47 tahun, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Ibu Rumah Tangga ;
ARIFUDDIN, SH : Umur 43 tahun, Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil ;
NENENG RIANA DEWI : Umur 41 tahun, Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Ibu Rumah Tangga ;
Kesemuanya merupakan isteri dan anak-anak kandung dan sekaligus sebagai Ahli Waris yang mustahak dari Alm. Muhammad Irfan Abdullah, kesemuanya beralamat di Jalan Halat No. 197, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, kesemuanya dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya, H. SELAMAT, SH, KHAIRUN NA’IM, SH dan SRI PUJI NURHAYA, SH, S.Sos., Advokat pada Kantor Advokat HSN & Associates, berkantor di Jalan Setia Budi No. 78-D Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 17 Januari 2014, semula sebagai PARA PENGGUGAT, sekarang PARA TERBANDING ;
WAHYUDDIN : Umur 45 tahun, Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal di Jalan Halat No. 197, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, semula sebagai TERGUGAT I, sekarang TURUT TERBANDING I;
ISFAN HIDAYAT : Umur 40 tahun, Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal di Jalan Halat No. 197, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, semula sebagai TERGUGAT III, sekarang TURUT TERBANDING II ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Mengutip serta memperhatikan surat gugat Penggugat tanggal 10 Pebruari 2014 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 17 Pebruari 2014 dalam Register Perkara Nomor:71/Pdt.G/2014/PN.Mdn telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Klas I-A Medan tanggal 14 Mei 2013 Nomor : 01/Pdt.G/2013/PA-Mdn, maka Penggugat-Penggugat dan Tergugat I adalah merupakan Isteri, anak-anak kandung dan sekaligus merupakan ahli waris yang sah dari Alm. MUHAMMAD IRFAN ABDULLAH yang meninggal dunia tanggal 19 Maret 2003 di Medan ;
Bahwa semasa hidup Alm.Muhammad Irfan Abdullah, selaku suami, ayah dan orang tua Penggugat-Penggugat dan Tergugat I ada mempunyai dan memiliki sebidang tanah seluas + 278 M2 (dua ratus tujuh puluh delapan meter persegi), beserta bangunan yang ada diatasnya, Sertifikat Hak Milik Nomor 948 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Medan tanggal 22 Juni 2000 dengan rincian batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Alm. Hj. Musni.
Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Umum / Jalan Halat.
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Khadijah.
Sebelah Barat berbatas dengan PT Telkom/SMIP Sandy Putra.
Bahwa setelah suami, orang tua Penggugat-Penggugat meninggal dunia pada tahun 2003, maka menurut hukum tanah / bangunan milik orang tua Penggugat-Penggugat tersebut seharusnya beralih secara keseluruhannya kepada ahli warisnya cq. Penggugat-Penggugat maupun Tergugat I dan dibagi sesuai dengan forsinya masing-masing sebagaimana yang ditentukan oleh hukum yang berlaku ;
Bahwa akan tetapi Tergugat I secara diam-diam dan tanpa musyawarah kepada Penggugat-Penggugat selaku pihak yang mempunyai hak diatas tanah dan bangunan terperkara telah membuat dan menandatangani perjanjian sewa menyewa dengan Tergugat II dan Tergugat III sejak tahun 2012 sampai sekarang ini ;
Bahwa sewa menyewa yang dilakukan Tergugat I kepada Tergugat II dan Tergugat III adalah dibahagian depan dengan luas tanah / bangunan seluas + 135 M2, sedangkan bahagian belakang masih ditempati oleh orang tua cq.Penggugat I dan Penggugat V, sedangkan Penggugat II, III tidak menempati rumah / tanah milik orang tua Penggugat-Penggugat tersebut dan menyewa kesana kemari ;
Bahwa Tergugat I telah menyewakan bahagian harta peninggalan itu kepada Tergugat II dan Tergugat III adalah sebesar Rp.16.000.000,- (enam belah juta rupiah) setiap tahunnya dan Tergugat I yang mengambil serta menikmati hasil sewa tersebut tanpa menghiraukan hak-hak Penggugat-Penggugat ;
Bahwa tindakan / perbuatan Tergugat I tersebut jelas merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan Penggugat-Penggugat dan untuk itu cukup alasan bagi Majelis Hakim yang terhormat untuk menghukum Tergugat I untuk menyerahkan uang sewa sebesar Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) kepada Penggugat-Penggugat dengan seketika dan sekaligus ;
Bahwa Penggugat-Penggugat telah berulang kali menemui Tergugat I agar harta peninggalan orang tua Penggugat-Penggugat tersebut segera diselesaikan secara kekeluargaan, akan tetapi Tergugat I tidak mengindahkannya dan tetap menyewakan bahagian harta peninggalan tersebut kepada Tergugat II dan Tergugat III ;
Bahwa dengan demikian cukup alasan bagi Penggugat-penggugat untuk mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Negeri Klas – I A Medan agar Tergugat I segera membatalkan perjanjian sewa menyewa dengan Tergugat II dan Tergugat II dan mengembalikan status harta peninggalan tersebut kepada keadaan semula dan menghukum Tergugat I untuk menanggung segala biaya yang timbul dari akibat perjanjian sewa menyewa tersebut ;
Bahwa agar supaya objek sengketa tidak dialihkan Tergugat I kepada Tergugat II dan Tergugat III terus menerus dan menyebabkan gugatan Penggugat-Penggugat bersifat illosoir (hampa), maka Pengugat-Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Klas I-A Medan cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk meletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap terhadap objek terperkara tersebut hingga adanya penyelesaian lebih lanjut ;
Bahwa dalil gugatan Penggugat-Penggugat sekarang ini telah didukung oleh fakta-fakta hukum / alat bukti yang bersifat authentik / resmi, maka cukup alasan bagi Majelis Hakim yang terhormat untuk menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (putusan serta merta), walaupun ada verzet, banding dan kasasi (Uit Voerbaar Bij voorraad) ;
Berdasarkan uraian posita sebagaimana diuraikan di atas, maka Penggugat-Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Klas I-A Medan untuk menetapkan hari persidangan yang telah ditetapkan untuk itu dan memanggil pihak-pihak yang bersengketa untuk hadir kepersidangan dan menghukum Tergugat I, II dan III sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat-Penggugat seluruhnya ;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah dilaksanakan ;
Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menyewakan harta peninggalan Alm. Muhammad.Irfan Abdullah yang meninggal dunia tanggal 19 Maret 2003 berupa sebidang tanah seluas + 135 M2 (seratus tiga puluh lima meter persegi) dan bangunan yang ada diatasnya dari seluas + 278 M2 (dua ratus tujuh puluh delapan meter persegi), Sertifikat Hak Milik Nomor 948, yang terletak di Jalan Halat Nomor 197, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan Penggugat-Penggugat ;
Menyatakan batal dan tidak sah tindakan / perbuatan Tergugat I yang menyewakan harta peninggalan tersebut kepada Tergugat II dan Tergugat III ;
Menghukum Tergugat I, II dan Tergugat III untuk segera mengosongkan tanah dan bangunan terperkara dan menyerahkan kepada Penggugat-Penggugat ;
Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan uang sewa sebesar Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) kepada Penggugat-Penggugat ;
Menghukum Tergugat I, II dan III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari dihitung dari kelalaian Tergugat I, II dan III menyerahkan objek kepada Penggugat-Penggugat hingga objek terperkara dikosongkan ;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta meskipun ada verzet, banding dan kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorraad) ;
Menghukum Tergugat I, II dan III untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Penggugat-penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex aquo etbono ).
Membaca jawaban Tergugat I terhadap gugatan Penggugat tersebut yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa setelah membaca gugatan penggugat tertanggal 24 Februari 2014 perlu disini saya jelaskan bahwa sewa menyewa tanah/ bangunan tersebut telah terjadi di tahun 2010 dan hal ini telah digugat di Pengadilan Agama Kelas I-A Medan dengan nomor gugatan : 1/PA.G/2014/PN.MDN.
Bahwa perlu saya uraikan juga dari mulai berumah tangga sampai tahun 2010 pengugat II masih menepati rumah milik orang tua Pengugat dan Pengugat III dari awal berumah tangga lebih kurang 3 tahun juga pernah menepati rumah tersebut sementara saya berlaku tergugat ahli waris laki-laki tertua dari tahun1996 awal berumah tangga sampai saat ini saya tidak pernah menempati rumah tersebut juga menyewa rumah kesana kemari. Dari tahun 2004 sepeningalannya almarhum orang tua kami laki-laki rumah/ tanah tersebut di sewakan kepada pihak lain, saya selaku tergugat tidak pernah menikmati hasil dari sewa menyewa rumah/tanah tersebut sampai tahun 2010.
Bahwa ada pun hak saya selaku ahli waris menyewakan sebahagian dari objek yang di sengketakan dan sebelum turunnya surat letak sita jaminan (CONSERVATOR BESLAG) dari Pengadilan Agama Medan yang mana saya sebagai Tergugat I telah menyewakan kepada Tergugat II dan III berdasarkan izin dari para pihak ahli waris penerima wakaf.
Bahwa yang saya sewakan tersebut rumah/tanah adalah hak saya selaku ahli waris dan yang menerima uang sewa menyewa rumah/tanah bukan saya sendiri melainkan pengugat I (Siti Opoy Sutarsih) dan Pengugat II (Risfiaty Erlina) dari tahu 2004 s/d 2010, tanpa pernah saya menikmati uang hasil sewa menyewa tersebut.
Bahwa dengan adanya pihak Pengugat I (Siti Opoy Sutarsih) dan pihak Pengugat II (Risfiati Erlina) yang juga ikut menerima dan menikmati hasil dari uang sewa tersebut, saya Tergugat I sangat merasa kebertan dan menolak atas gugatan dari pihak Pengugat I dan II karena Pengugat I dan II juga turut menikmati sewa menyewa tersebut sesuai dengan pernyataan dan bukti dari Tergugat II.
Bahwa Pengugat mendalilkan Tergugat I ada menanda tangani perjanjian sewa menyewa dengan Tergugat II dan III, akan tetapi Pengugat-Pengugat tidak dapat menguraikan dengan jelas surat perjanjian sewa menyewa yang di maksud oleh Penggugat-Penggugat dan termasuk uraian jumlah uang sewa menyewa beradasarkan bukti dan fakta tertulis.
Bahwa Pengadilan Agama Medan telah di putuskan letak sita jaminan (CONSERVATOR BESLAG) tanah beserta bangunan dengan No. 1/Pdt.G/2013/PA.Medan Tanggal 15 April 2013.
Bahwa disini saya uraikan, tanah sebahagian depan yang mengarah ke jalan halat adalah tanah wakaf yang diterima dari Alm. Hj. Fatmah dengan Grant Sultan No. A.138 dan telah di serahkan kepada Alm. Tuan Syekh Abdullah Afifuddin pada tanggal 24 Maret 1963 yang yang memiliki 10 orang anak selaku ahli waris yang sekarang ini masih hidup ada 6 orang. ada pun letak batas tanah wakaf tersebut sesuai dengan foto cppy surat wakaf yang mana asli dari pada surat wakaf ini ada di tangan pihak Penggugat II (Risfiati Erlina).
Berperinggan dari sebelah utara dengan tanah Hj. Fatmah, lebarnya 13m (tiga belas meter).
Berperinggan dari sebelah selatan dengan tepi parit Jalan Halat, lebanya 14m (empat belas meter).
Berperinggan dari sebelah timur dengan tanah Hj. Fatmah, panjangnya 18m (delapan belas meter).
Berperinggan dari sebelah barat dengan tanah Esah, panjangnya 18m (delapan belas meter).
Dan bahagian utara tanah Hj. Fatmah yang telah di beli oleh Alm. Muhammad Irfan Abdullah yang mana oleh Alm. Muhammad Irfan Abbdullah di gabungkan antara tanah wakaf dan tanah pribadi menjadi satu kesatuan untuk di terbitkan sertifikat berdasarkan surat pernyataan hilang yang tertanggal 15 Februari 2000 ada pun tanda tanggan kepala lingkungan Sidi Aly Azwar Guci telah di palsukan sesuai kesaksian kepala lingkungan sebagai saksi di Pengadilan Agama Medan.
Bahwa pada tanggal 23 Februari 2014 hari Minggu, Penggugat-Penggugat telah melakukan pengerusakan pagar yang telah menjadi letak sita jaminan (CONSERVATOR BESLAG) yang oleh Pengadilan Agama Medan telah menunjuk saya untuk menjaga dan merawat barang sita jaminan tersebut, bahwa berdasarkan pengerusakan pagar barang letak sita jaminan (CONSERVATOR BESLAG) tersebut telah saya laporkan kepada Pengadilan Agama Medan.
Demikianlah surat jawaban ini saya ajukan kepada majelis Hakim yang Mulia dengan penuh rasa tanggung jawab dan mohon keputusan yang seadil-adilnya.
Membaca jawaban Tergugat II terhadap gugatan Penggugat tersebut yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa sesuai dengan bukti tertulis pernyataan yang pernah Tergugat II lampirkan di Pengadilan Agama Medan pada tanggal 22 Februari 2013 Tergugat II sebagai penyewa rumah yang berada di Jl. Halat No.197 lingkungan 16 Kelurahan Kota Matsum II Kacamatan Medan Area.
Bahwa sewa menyewa tersebut Tergugat II sewa mulai dari Alm. Muhammad Irfan Abdullah dari tahun 2002 sampai 2014.
Bahwa uang sewa rumah tersebut di lanjutkan saudari Risfianti Erlina dari tahun 2004 sampai 2006 dan 2007 dan uang sewa tersebut di ambil saudari Risfianti Erlina (Penggugat II) tanpa di ketahui Tergugat I.
Bahwa dari tahun 2007 sampai 2009 si penyewa menstransfer uang : 0305006315 atas siti Opoy Sutarsih untuk pembayaran sewa rumah. dan sejak bulan 11 tahun 2009 s/d bulan 11 tahun 2010 Tergugat II membayarkan uang sewa rumah tersebut kepada Penggugat I secara tunai dan di saksikan Tergugat I tanpa Kwitansi.
Bahwa dari tahun 2010 s/d 2012 dan 2012 s/d 2018 Tergugat II memberikan uang sewa rumah kepada Tergugat I.
Bahwa saya Adi Syahputra Saragih (Tergugat II) Tidak pernah membuat perjanjian sewa menyewa secara tertulis dengan sipenyewa Tergugat I.
B. - Bahwa sewa menyewa Tergugat II lakukan dengan ( yang menerima sewa rumah) sejak :
Dengan Alm. Irfan Abbdullah sejak bulan 11 tahun 2002 s/d bulan 11 tahun 2004.
Dengan Resfianti Erlina (Penggugat II) sejak bulan 11 tahun 2004 s/d bulan 11 tahun 2007, tanpa diketahui I .
Ditransfer ke rekening BANK BUKOPIN a/c : 0305006315 atas nama Siti Opoy Sutarsi sejak bulan 11 tahun 2007 s/d bulan 11 tahun 2009 dan bulan 2009 s/d 2010 dengan Siti Opoy Sutarsi secara langsung.
Dengan Wahyudi (Tergugat I ) sejak bulan 11 tahun 2010 s/d 2012 dan sejak bulan 11 tahun 2012 s/d bulan 11 tahun 2018.
Bahwa Tergugat II tidak pernah membuat perjanjian sewa menyewa dengan yang menerima uang sewa seberapa tertulis diatas dan sewa menyewa di lakukan dengan dasar kepercayaan.
Bahwa Tergugat II keberatan atas gugatan yang di lakukan Siti Opoy Sutarsih (Penggugat I) dan Risfianti Erlina (Penggugat II) karena Penggugat I dan II di atas telah menikmati/menerima uang sewa rumah dari Tergugat II sebagai mana yang di kaitkan pada bagian B diatas.
Bahwa karena oleh sewa menyewa dilakukan dengan kepercayaan maka kwintansi tanda terima uang sewa rumah tersebut tidak pernah diminta oleh Tergugat II dengan orang yang menerima sewa rumah kecuali terhadap Siti Opoy Sutarsi yang sewa rumah tersebut ditransper ke No. rekening a/c 0305006315 Bank Bukopin atas Siti Opoy Sutarsih.
Bahwa dalil posita Penggugat pada kal II alinea 4, 6 dan 7 dan petitum kal III No. 6 harus di tolak karena Penggugat tidak menguraikan secara tegas dan jelas uang sewa tersebut di mulai tahun berapa sampai tahun berapa serta tidak menguraikan secara terperinci berapa uang sewa Tergugat II setiap tahunnya.
Bahwa karena Tergugat II adalah penyewa yang beretika baik yang secara rutin membayar uang sewa sebagai mana diuraikan di atas petitum penggugat hal 3 no 7 sepanjang yang di tunjukan kepada Tergugat II harus di tolak.
Bahwa adapun besarnya uang sewa tersebut diatas terperinci Tergugat II tidak dapat mengingat kecuali sewa rumah dari tahun 2007 s/d 2009 sebesar Rp.6.250.000 yang ditransfer ke rekening a/c 0305006315 Bank Bukopin atas nama Siti Opoy Sutarsih dan pada tahun 2009 s/d 2010 diterima langsung leh Siti Opoy Sutarsi ( Penggugat I ) yang di saksikan oleh Tergugat I dan atau yang di terima Tergugat I pata tahun 2010 s/d 2012 sebesar Rp.17.000.000 serta pada tahun 2012 s/d 2018 sebesar Rp.39.000.000 yang diterima Tergugat I (tanpa dilengkapi kwintansi tanda terima uang).
Membaca jawaban Tergugat III terhadap gugatan Penggugat tersebut yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa berhubungan Tergugat III ada menyewa halaman (teras) rumah yang terletak di Jl. Halat No.197 Lingkungan 16 Kelurahan Kota Matsum Kecamatan Medan Area.
Bahwa sewa menyewa tersebut Tergugat III lakukan oleh Tergugat I berdasarkan Kepercayaan dan atas izin dari para ahli waris penerima wakaf.
Bahwa dari tahun 2010 s/d 2012 dan 2012/2018 Tergugat III memberikan uang sewa kepada Tergugat I
Bahwa saya M. Ispan Hidayat (Tergugat III) tidak pernah membuat perjanjian sewa menyewa secara tertulis dengan si penyewa Tergugat I
Bahwa Tergugat III keberatan dan menolak atas gugatan Pengugat-Pengugat karena Pengugat-Pengugat mendalilkan Tergugat III ada menanda tangani perjanjian sewa menyewa dengan Tergugat I tetapi pengugat-pengugat tidak dapat menguraikan secara terperinci dan dengan jelas perjanjian tersebut .
Membaca putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 10 September 2014 Nomor:71/Pdt.G/2014/PN.Mdn atas gugatan Penggugat yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menyewakan tanah seluas kurang lebih 135 M2 (seratus tiga puluh lima meter persegi) dan bangunan yang ada diatasnya dari tanah seluas kurang lebih 278 M2 (dua ratus tujuh puluh delapan meter persegi), Sertifikat Hak Milik Nomor 948, terletak di Jln. Halat Nomor 197, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan yang merupakan harta peninggalan Alm. M. Irfan Abdullah, adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;
Menyatakan hubungan sewa-menyewa antara Tergugat I dengan Tergugat II dan Tergugat III atas sebagian tanah harta peninggalan Alm. M. Irfan Abdullah tersebut adalah batal dan tidak sah ;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk segera mengosongkan tanah dan bangunan objek perkara dan menyerahkan kepada para Penggugat untuk dibagi waris ;
Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp. 951.000,- (sembilan ratus lima puluh satu ribu rupiah) ;
Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Membaca akta pernyatan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Medan yang menyatakan bahwa pada tanggal 25 Nopember 2014 Tergugat-II/Pembanding telah mengajukan permohonan agar Perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri Medan tanggal 10 September 2014 Nomor:71/Pdt.G/2014/PN.Mdn untuk diperiksa dan diputus dalam pengadilan tingkat banding ;
Membaca risalah pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Medan yang menyatakan bahwa pada tanggal 06 Januari 2015 permohonan banding tersebut telah diberitahukan/disampaikan secara syah dan seksama kepada Para Penggugat / Para Terbanding, pada tanggal 17 Desember 2015 Tergugat I/Turut terbanding I, pada tanggal 10 Maret 2015 kepada Tergugat III/Turut Terbanding II ;
Membaca surat memori banding yang diajukan oleh Tergugat-II/ Pembanding tanggal 24 Desember 2014 dan surat memori banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Para Penggugat/Para Terbanding pada tanggal 27 Januari 2015, kepada Tergugat I/Turut Terbanding I, kepada Tergugat III/Turut Terbanding II pada tanggal 10 Maret 2015 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Pengadilan Negeri Medan telah mengabulkan hal yang tidak dituntut oleh Penggugat/Terbanding ;
Bahwa dalam perkara a quo ternyata majelis hakim Pengadilan Negeri Medan telah memberi keputusan yang berbeda dengan petitum gugatan Penggugat, antara lain petitum gugatan Penggugat pada point 3 dan 4 berbeda dengan amar/diktum putusan pada poin 2 dan 3 sebagaimana diputuskan oleh Pengadilan Negeri Medan ;
Bahwa kalau kita lihat dan teliti petitum gugatan yang diajukan Penggugat tidak ada kata/kalimat yang “Menyatakan hubungan sewa menyewa antara Tergugat I dengan Tergugat II dan Tergugat III atas sebagian tanah harta peninggalan Alm.Abdullah tersebut adalah batal dan tidak sah”, tetapi dalam amar putusan point 3 (tiga) dalam perkara a quo majelis hakim telah menjatuhkan putusan yang “Menyatakan hubungan sewa menyewa antara Tergugat I dengan Tergugat II dan Tergugat III atas sebagian tanah harta peninggalan Alm. Irfan Abdullah tersebut adalah batal dan tidak sah”
Putusan Pengadilan Negeri Medan berat sebelah dan tidak mencerminkan keadilan serta bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku:
Bahwa jika kita perhatikan dengan teliti pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Medan dari halaman 16 sampai dengan halaman 21, maka jelas terlihat bahwa Pengadilan Negeri Medan dalam memutus perkara a quo adalah bertindak berat sebelah dan hanya mempertimbangkan dalil-dalil dan bukti-bukti yang diajukan oleh Terbanding, sedangkan dalam mempertimbangkan jawaban dari Pembanding yang didukung dengan jawaban Turut Terbanding I dan alat-alat bukti, Pengadilan Negeri Medan dalam pertimbangan hukumnya halaman 17 alinea ke-2 paling bawah yang bersambung kehalaman 19 jelas sangat berbeda cara mempertimbangkannya, sehingga bertentangan dengan rasa keadilan ;
Bahwa Pembanding/Tergugat II menempati atau menyewa rumah yang berada di Jln.Halat No.197 Lingkungan 16 Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area sejak tahun 2002 dimana pada saat itu Alm.Irfan Abdullah masih hidup ;
Bahwa setelah Alm.Irfan Abdullah meninggal pada tahun 2003 Pembanding/Tergugat II masih tetap menyewa rumah tersebut dengan sepengetahuan seluruh ahli waris dari Alm.Irfan Abdullah ;
Bahwa dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2006 uang sewa atas rumah tersebut diserahkan oleh Pembanding/Tergugat II kepada Saudari Risfiati Erlina dengan diketahui oleh ahli waris lainnya dan dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2009 Pembanding/Tergugat II mentransfer uang sewa rumah tersebut ke Rekening Bank Bukopin atas nama Siti Opoy (istrti Alm.Irfan Abdulla) dengan nomor rekening:0305006315 diberi tanda bukti Pembanding/Tergugat II-1 ;
Bahwa selama ini sewa menyewa antara Pembanding/Tergugat II dengan Para Penggugat/Para Terbanding dan Tergugat I/Turut Terbanding I hanya didasari dengan kesepakatan lisan tanpa ada suatu Surat Perjanjian Sewa Menyewa, dan hal ini sudah berlangsung sejak Alm.Irfam Abdullah masih hidup ;
Bahwa dengan demikian dalil Terbanding/Para Penggugat yang menyatakan bahwa Pembanding/Tergugat II menyewa rumah tersebut tanpa izin dan sepengetahuan Para Terbanding/Para Penggugat dan Para Penggugat/Para Terbanding tidak ikut menikmati hasil sewa rumah tersebut adalah harus dikesampingkan dan ditolak ;
Membaca risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (Inzage) Nomor:71/Pdt.G/2014/PN.Mdn yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Medan telah memberi kesempatan kepada Tergugat-II / Pembanding pada tanggal 17 Desember 2014, kepada Para Penggugat/Para Terbanding pada tanggal 06 Januari 2015 dan kepada Tergugat-I/Turut Terbanding-I pada tanggal 17 Desember 2014 serta kepada Tergugat III/Turut Terbanding II pada tanggal 10 Maret 2015 untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Tergugat-II/Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat banding setelah memperhatikan dengan seksama memori banding dari Tergugat-II/ Pembanding ternyata mengenai materi memori banding tersebut kesemuanya telah dipertimbangkan dengan cermat dan seksama oleh majelis hakim tingkat pertama dalam putusannya dan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan majelis hakim tingkat banding sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding ;
Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat banding setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 10 September 2014 Nomor: 71/Pdt.G/2014/PN.Mdn dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding yang diajukan oleh Tergugat-II/Pembanding ternyata mengenai kesemuanya materi memori banding tersebut oleh majelis hakim tingkat pertama telah dipertimbangkan secara seksama, maka majelis hakim tingkat banding dapat menyetujui dan membenarkan pertimbangan putusan majelis hakim tingkat pertama tersebut, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding ;
Menimbang, bahwa dengan hal demikian, maka pertimbangan-pertimbangan hukum majelis hakim tigkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan majelis hakim tingkat banding sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 10 September 2014 Nomor:71/Pdt.G/2014/PN.Mdn dapat dipertahankan dalam pengadilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Tergugat-I/Pembanding tetap dipihak yang dikalahkan, baik dalam pengadilan tingkat pertama maupun dalam pengadilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan tersebut dibebankan kepadanya ;
Mengingat peraturan hukum dari perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-undang No.48 tahun 2009 (tentang Kekuasaan Kehakiman), Undang-undang Nomor : 02 tahun 1986 jo UU No.08 tahun 2004 jo UU No.49 tahun 2009 (tentang Peradilan Umum) dan RBG ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding, semula Tergugat-II ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 10 September 2014 Nomor:71/Pdt.G/2014/PN.Mdn yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Tergugat-II/Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah );
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari RABU tanggal 27 APRIL 2016 oleh kami BANTU GINTING, SH selaku Ketua Majelis dengan BENAR KAROKARO,SH,MH dan YANSEN PASARIBU, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 23 Pebruari 2016 Nomor.49/PDT/2016/PT.MDN untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari JUM’AT tanggal 13 MEI 2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-hakim Anggota, serta AGUS IBNU SUTARNO, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut akan tetapi tanpa dihadiri kedua belah pihak dalam perkara ini;
Hakim Anggota : Hakim Ketua :
ttd.- ttd.-
BENAR KAROKARO,SH,MH BANTU GINTING, SH
ttd.-
YANSEN PASARIBU, SH
Panitera Pengganti :
ttd.-
AGUS IBNU SUTARNO, SH
Rincian biaya perkara:
Meterai : Rp. 6.000,-
Redaksi : Rp. 5.000,-
Pemberkasan : Rp.139.000,-
Jumlah : Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)