750/B/PK/PJK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 750/B/PK/PJK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Plaza Aminta Lt.8 Suite 802, Jl.Tb.Simatupang Kav.10, Pondok Pinang, Keb.Lama
Also in 6 other cases
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 750/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan Jalan Jenderal gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
1. Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. Budi Christiadi, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3. Yudi Asmara Jaka Lelana, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi Direktorat Keberatan dan Banding;
4. Adhi Catur Nurhidayat, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan banding;
Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40- 42, Jakarta, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor SKU-177/PJ./2012 tanggal 5 September 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. NUFARM INDONESIA, tempat kedudukan di Plaza Aminta lt. 8 suite 802, jalan Letjend. TB Simatupang Kavling 10, Jakarta 12310,
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 31500/PP/M.IV/16/2011, Tanggal 26 Mei 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keberatan Nomor: KEP-800/PJ.07/2007 tanggal 31 Oktober 2007 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 9 Oktober 2007 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri Tahun Pajak 2005 dengan Nomor: 00048/207/05/013/06 tanggal 1 November 2006 yang dikenakan kepada Pemohon Banding;
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding karena keberatan yang Pemohon Banding ajukan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2004 sampai dengan Juli 2005 Nomor: 00048/207/05/013/06 tanggal 1 November 2006 yang dikenakan kepada Pemohon Banding telah ditolak oleh Terbanding;
Bahwa Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri Masa Agustus 2004 sampai dengan Juli 2005 yang terutang beserta sanksi bunga menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Keputusan Keberatan adalah Rp.66.167.214,00 sedangkan Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri terutang menurut Pemohon Banding adalah Nihil;
Bahwa perbedaan perhitungan tersebut dikarenakan adanya perbedaan pendapat antara Terbanding dan Pemohon Banding yang dapat Pemohon Banding perinci sebagai berikut dibawah ini:
Menurut Terbanding
Bahwa jumlah pemberian cuma-cuma atau sample adalah sebesar Rp.466.863.538,00 (empat ratus enam puluh enam juta delapan ratus enam puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh delapan rupiah) jumlah tersebut terdiri dari:
SPM PPN 2004 – 2005 kolom pemakaian sendiri Rp. 129.348.369,00
R/L 2004 – 2005 sch 21 atas biaya sample & incentive Rp. 337.515.169,00
Total Rp. 466.863.538,00
Menurut Pemohon Banding
bahwa atas biaya sampel dan incentive pada Rugi/Laba 2004-2005 sebesar Rp.337.515.169,00 (Tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus lima belas ribu seratus enam puluh sembilan rupiah) terdiri dari:
SPM PPN 2004-2005 kolom pemakaian sendiri+PPN 10% (Rp. 129.348.369 * 10%) Rp. 142.283.206,00
Komisi tunai atas penjualan kepada WP Badan Rp. 192.327.345,00
Pembelian barang untuk sample langsung dari kios di daerah Rp. 2.904.618,00
Total Rp. 337.515.169,00
bahwa atas pemakaian sendiri/pemberian cuma-cuma sudah dipungut Pajak Pertambahan Nilainya dan jumlah pemberian sample ditambah Pajak Pertambahan Nilainya dibebankan sebagai biaya sample dan incentive, jurnal yang dibuat pada saat pengiriman dan invoicing sample adalah:
Dr HPP xx
Cr Barang Jadi xx
Dr Piutang Pemohon Banding xx
Cr Penjualan xx
dan untuk membebankan biaya sample dan menghapus piutang tersebut, maka dibuat jurnal:
Dr Biaya sample dan incentive xx
Cr Piutang Pemohon Banding xx
Kesimpulan
bahwa jika biaya sample dan incentive ditambahkan dengan pemakaian sendiri/ pemberian cuma-cuma maka atas penyerahan pemakaian sendiri/pemberian cuma-cuma tersebut diakui dua kali/double seperti yang Terbanding lakukan;
bahwa untuk komisi tunai atas penjualan kepada Wajib Pajak Badan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai karena tidak ada penyerahan barang dan jasa, sedangkan untuk pembelian barang melalui sample melalui kios langsung telah dipungut Pajak Pertambahan Nilainya;
bahwa dengan perhitungan di atas maka jumlah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah Nihil berdasarkan tabel perhitungan dibawah ini:
| Keterangan | Sebelum | SKPKB/ | Koreksi positif yang disetujui | Sesudah pemeriksaan | |
| Pemeriksaan | Terbanding | (Rp) | (Rp) | ||
| (Rp) | (Rp) | ||||
| 1 | Dasar Pengenaan Pajak | ||||
| a. Ekspor | 5.084.800.925,00 | 5.084.800.925,00 | 5.084.800.925,00 | ||
| b. Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut | 0,00 | 0,00 | 0,00 | ||
| c. Pemakaian sendiri/Pemberian cuma-cuma | 129.348.369,00 | 466.863.538,00 | 0,00 | 129.348.369,00 | |
| d. Penyerahan yang PPNnya harus dipungut | 191.464.259.401,00 | 191.464.259.401,00 | 191.464.259.401,00 | ||
| e. Dikurangi retur penjualan | 1.905.465.287,00 | 1.905.465.287,00 | 1.905.465.287,00 | ||
| f. Jumlah | 194.772.943.408,00 | 195.110.458.577,00 | 194.772.943.408,00 | ||
| 2 | Pajak Keluaran | 18.968.814.248,00 | 19.193.112.294,00 | 18.968.814.248,00 | |
| Pajak Pertambahan Nilai atas retur penjualan | 0,00 | 190.546.529,00 | 0,00 | ||
| Jumlah | 18.968.814.248,00 | 19.002.565.765,00 | 18.968.814.248,00 | ||
| 3 | Pajak yang dapat diperhitungkan: | ||||
| a. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan | 4.140.421.938,00 | 4.140.421.938,00 | 4.140.421.938,00 | ||
| b. Dibayar dengan NPWP sendiri | 14.828.392.310,00 | 14.862.143.827,00 | 14.828.392.310,00 | ||
| c. Pajak Masukan dengan NPPN | |||||
| d. Kompensasi bulan lalu | 513.720.288,00 | 513.720.288,00 | 513.720.288,00 | ||
| e. Diperhitungkan STP | 0,00 | 0,00 | 0,00 | ||
| f. Dikurangi PPN atas retur Penjualan | 5.583.967,00 | 5.583.967,00 | 5.583.967,00 | ||
| g. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan | 18.968.814.248,00 | 18.968.814.248,00 | 18.968.814.248,00 | ||
| 4 | PPN yang kurang bayar/(lebih) bayar | 0,00 | 33.751.517,00 | 0,00 | |
| 5 | Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya | 0,00 | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| 6 | PPN yang kurang bayar/(lebih) bayar | 0,00 | 33.751.517,00 | 0,00 | |
| 7 | Sanksi adminsitrasi: | ||||
| Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP | 0,00 | 10.125.455,00 | 0,00 | ||
| 8 | Jumlah yang masih harus dibayar | 0,00 | 43.876.972,00 | 0,00 | |
| 7 | Sanksi adminsitrasi: | ||||
| Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP | 0,00 | 10.125.455,00 | 0,00 | ||
| 8 | Jumlah yang masih harus dibayar | 0,00 | 43.876.972,00 | 0,00 |
Bahwa untuk memenuhi syarat formal banding Pemohon Banding sudah membayar seluruh pajak yang terutang yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar melalui transfer ke bank sebesar Rp.43.876.972,00 atau sudah melebihi 50% pajak terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri Tahun Pajak 2005 dengan Nomor: 00048/207/05/013/06 tanggal 1 November 2006;
Bahwa dalam surat pengajuan banding ini Pemohon Banding lampirkan salinan Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-800/PJ.07/2007 tanggal 31 Oktober 2007 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak 2005 dengan Nomor: 00048/207/05/013/06 tanggal 1 November 2006 dan dokumen lain yang dapat mendukung pernyataan Pemohon Banding;
Bahwa untuk kelancaran proses banding Pemohon Banding bersedia menghadiri persidangan untuk menyampaikan data-data dan dokumen lain serta keterangan yang diperlukan agar banding yang Pemohon Banding ajukan dapat diterima;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 31500/PP/M.IV/16/2011, Tanggal 26 Mei 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-800/PJ.07/2007 tanggal 31 Oktober 2007 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri Masa Pajak Agustus 2004 sampai dengan Juli 2005 Nomor: 00048/207/05/013/06 tanggal 1 November 2006, atas nama PT Nufarm Indonesia, NPWP: 01.397.063.7-062.000 (d/h 01.397.063.7-013.000), alamat: Plaza Aminta Lantai 8 Suite 802, Jl. Letjend. TB Simatupang Kavling 10, Jakarta 12310, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri yang masih harus dibayar sesuai dengan Surat Banding Pemohon Banding yaitu sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp. 194.772.943.408,00
Pajak Keluaran Rp. 18.968.814.248,00
Pajak yang dapat diperhitungkan Rp. 18.968.814.248,00
PPN yang kurang dibayar Rp. 0,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 31500/PP/M.IV/16/2011, tanggal 26 Mei 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 17 Juni 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1177/PJ./2011, tanggal 5 September 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 12 September 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 September 2011;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 10 Oktober 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 08 November 2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
“Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.”
Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan ber- dasarkan alasan sebagai berikut :
“Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor: Put. 31500/PP/M.IV/16/2011 tanggal 26 Mei 2011 yang amarnya memutuskan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-800/PJ.07/2007 tanggal 31 Oktober 2007 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri Masa Pajak Agustus 2004 sampai dengan Juli 2005 Nomor: 00048/207/05/013/06 tanggal 1 November 2006, atas nama: PT Nufarm Indonesia, NPWP : 01.397.063.7-062.000 (d/h 01.397.063.7-013.000), tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;
Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil;
Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut :
“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 11 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut :
“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.”
Bahwa salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 31500/PP/M.IV/16/2011 tanggal 26 Mei 2011, atas nama: PT Nufarm Indonesia (Termohon Peninjauan Kembali / semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan diterima secara langsung pada tanggal 21 Juni 2011 sesuai surat Tanda Terima Dokumen Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen: 2011062105840007 tanggal 21 Juni 201;
Bahwa dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 31500/PP/M.IV/16/2011 tanggal 26 Mei 2011 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah :
Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 31500/PP/M.IV/16/2011 tanggal 26 Mei 2011 telah bertentangan dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak;
Sengketa atas Objek Pajak Pertambahan Nilai berupa Komisi Tunai sebesar Rp192.327.345,00;
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 31500/PP/M.IV/16/2011 tanggal 26 Mei 2011, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta dan pembuktian yang telah diajukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs), sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan dalil-dalil serta alasan-alasan hukum sebagai berikut :
Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 31500/PP/M.IV/16/2011 tanggal 26 Mei 2011 telah bertentangan dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak.
Bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor : 1512/NI/XII/07 tanggal 27 Desember 2007, diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 3 Januari 2008 dan terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 16-032728-2005;
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.31500/PP/M.IV/16/2011 tanggal 26 Mei 2011 Halaman 19 pada bagian Mengadili diketahui :
”Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2009 berdasarkanmusyawarah Majelis IV.........”
Bahwa Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) beserta penjelasannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3):
”(1) Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Banding diambil dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima.
(3) Dalam hal-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.”
Penjelasan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) :
”(1) Penghitungan jangka waktu 12 (dua belas) bulan dalam pengambilan putusan dapat diberikan contoh sebagai berikut :
Banding diterima tanggal 5 April 2002, putusan harus diambil selambat-lambatnya tanggal 4 April 2004.”
(3) Yang dimaksud dengan “dalam hal-hal khusus” antara lain pembuktian sengketa rumit, pemanggilan saksi memerlukan waktu yang cukup lama”;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor: 1512/NI/XII/07 tanggal 27 Desember 2007, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 3 Januari 2008. Sehingga, berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak tanggal 3 Januari 2008 atau diputus paling lambat pada tanggal 2 Januari 2009, kecuali ada hal-hal khusus sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa fakta yang terjadi adalah Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus sengketa banding tersebut pada tanggal 25 Maret 2009 atau telah diputus dengan lewat 62 (enam puluh dua) hari dari jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak berwenang untuk memperpanjang jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud untuk paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal jatuh tempo putusan bilamana hal-hal yang bersifat khusus sebagaimana yang dimaksud Pasal 81 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terpenuhi;
Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.31500/PP/M.IV/16/2011 tanggal 26 Mei 2011 tersebut, diketahui tidak diketemukan satupun amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud;
Bahwa oleh karena tidak adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-lambatnya pada tanggal 2 Januari 2009;
Bahwa oleh karena itu, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan memutus sengketa banding dimaksud dengan melewati jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya;
Bahwa dengan demikian, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.31500/PP/M.IV/16/2011 tanggal 26 Mei 2011 telah diputus melebihi jangka waktu yang ditetapkan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, yaitu dari 12 (dua belas) bulan sejak surat bandng diterima Pengadilan Pajak;
Sengketa atas Objek Pajak Pertambahan Nilai berupa Komisi Tunai sebesar Rp.192.327.345,00;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 17 Alinea ke-8 dan ke-9:
“bahwa Majelis berpendapat pemberian komisi tunai yang terkait dengan pencapaian target penjualan tersebut tidak termasuk dalam pengertian objek Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;”
“bahwa oleh karenanya koreksi atas Komisi Tunai sebesar Rp.192.327.345,00 tersebut harus dibatalkan”
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 31500/PP/M.IV/16/2011 tanggal 26 Mei 2011 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti dan error juris) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPN), menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 1 angka 1 :
“Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.”
Pasal 1 angka 5 :
“Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.”
Pasal 1 angka 6 :
“Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang”;
Pasal 1 angka 7 :
“Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6”;
Pasal 1 angka 17:
“Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang”;
Pasal 1 angka 18:
“Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak”;
Pasal 1 angka 19:
“Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak”;
Pasal 4 huruf a dan c :
“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
c. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha”;
Memori penjelasan Pasal 4 huruf a dan c, menyebutkan :
“Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan;
Penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,
b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak berwujud,
c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.”
“Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan.
Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya”;
Pasal 4A ayat (1):
“Jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”
Pasal 4A ayat (3):
“Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut :
Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik ;
Jasa di bidang pelayanan sosial ;
Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko ;
Jasa di bidang perbankan,asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi ;
Jasa di bidang keagamaan ;
Jasa di bidang pendidikan ;
Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan ;
Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan ;
Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air ;
Jasa di bidang tenaga kerja ;
Jasa di bidang perhotelan ; dan
Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.”
Pasal 7 ayat (1)
“Tarif Pajak Pertambahan Nilai berjumlah 10% (sepuluh persen).”
Pasal 13 ayat (1):
“Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c.”
Pasal 13 ayat (5):
“Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :
a. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
f. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g. Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.”
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 beserta penjelasannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU PP) menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim”
Penjelasan Pasal 78
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”.
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 31500/PP/M.IV/16/2011 tanggal 26 Mei 2011 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut:
bahwa kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah industri pestisida dengan daerah penjualan hampir diseluruh Indonesia;
bahwa berdasarkan penelitian surat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ke penerima komisi tunai diketahui bahwa pemberian komisi tunai tersebut terkait dengan tercapainya target pembelian produk garlon 480 EC dan Starane 200 EC oleh masing-masing penerima komisi tunai/distributor;
bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju atas koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) karena atas komisi tunai yang diserahkan kepada Wajib Pajak Badan sebesar Rp192.327.345,00 adalah bukan merupakan objek pajak PPN karena tidak ada penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang terjadi dalam transaksi tersebut;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada saat pemeriksaan melakukan koreksi positif DPP PPN atas Komisi Tunai sebesar Rp192.327.345,00;
Bahwa Komisi Tunai diberikan kepada distributor atas tercapainya target pembelian produk Garlon 480 EC dan Starane 200 EC;
Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, berpendapat bahwa atas komisi penjualan terutang PPN, sedangkan alasan bahwa tidak ada penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang terjadi dalam transaksi tersebut tidak tepat, karena pemberian komisi jelas berkaitan dengan penyerahan barang kepada distributor yang telah melampaui target penjualan tertentu, sehingga jika tidak ada penyerahan barang tentunya tidak akan ada komisi penjualan;
Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan ketentuan-ketentuan tersebut diatas maka atas pemberian komisi penjualan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) seharusnya dikenakan PPN;
Bahwa putusan Majelis yang mengabulkan permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) nyata-nyata tidak sesuai dengan bukti dan fakta yang terungkap di persidangan serta tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU PPN yang telah jelas mengatur pengenaan PPN;
Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 31500/PP/M.IV/16/2011 tanggal 26 Mei 2011 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, bukti yang valid serta aturan perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78 UU PP dan Penjelasannya, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 31500/PP/M.IV/16/2011 tanggal 26 Mei 2011 tersebut adalah cacat secara hukum dan harus dibatalkan demi hukum;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-800/PJ.07/2007 tanggal 31 Oktober 2007 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri Masa Pajak Agustus 2004 sampai dengan Juli 2005 Nomor: 00048/207/05/013/06 tanggal 1 November 2006, atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali sehingga PPN kurang dibayar menjadi Rp 0 (Nihil) sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan:
Bahwa alasan butir A tentang jangka waktu yang berkaitan dengan proses penyelesaian administrasi semata yang tidak dapat membatalkan putusan;
Bahwa alasan butir B tentang sengketa atas objek PPN berupa komisi tunai sebesar Rp192.327.345,00 tidak dapat dibenarkan karena dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan Hukum Majelis Pengadilan Pajak karena dalam perkara a quo tidak termasuk pengertian objek PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU PPN 1984 dan olehkarenanya koreksi Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undagan yang berlaku dibidang Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 27 Februari 2014, oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H.,M.Sc, Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung RI yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko,S.H.M.S dan H. Yulius, S.H.,M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Kusman, S.IP.,S.H.,M.Hum., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
Biaya-biaya Panitera Pengganti,
1. Meterai ……...…… Rp 6.000,00
2. Redaksi ………..… Rp 5.000,00
3. Administrasi …... Rp2.489.000,00
Jumlah …………… Rp2.500.000,00