231/Pid.B/2013/PN. Siak
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 231/Pid.B/2013/PN. Siak
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- SUDARNO Als DARNO Bin NGADI
1. Menyatakan Terdakwa SUDARNO Als DARNO Bin NGADI, tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Mendistribusikan Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Pengancaman”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUDARNO Als DARNO Bin NGADI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 10 (sepuluh) hari dan denda 1 (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit handphone merk LENOVO type A800 warna hitam dan 1 (satu) kartu sim dengan nomor 081376900618; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi ISAN; - 1 (satu) unit handphone merk samsung warna merah dengan no.IMEI 352929054550180 model GT-E1195; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Terdakwa; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu ratus rupiah);
P U T U S A N
No.231/Pid.B/2013/PN.Siak
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : SUDARNO Als DARNO Bin NGADI;
Tempat lahir : Tanjung Morawa (Sumut);
Umur/ tanggal lahir : 44 Tahun / 05 Juli 1968;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan/ Kewarganegaran : Indonesia;
Tempat tinggal : Blok D Jl.Pertiwi RT 001 RW 002 Desa Pinang Sebatang Timur Kab.Siak;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Karyawan PT HABI (Humas);
Pendidikan : SMA (tamat);
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik, tanggal 23 Mei 2013 No:Sp.Han/77/V/2013/Reskrim, sejak tanggal 23 Mei 2013 s/d. 11 Juni 2013;
Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura, tanggal 04 Juni 2013, No:1182/T-4/06/2013, sejak tanggal 12 Juni 2013 s/d. 21 Juli 2013;
Penuntut Umum tanggal 18 Juni 2013 No:PRINT-1264/N.4.14.8/Euh.2/06/2013, sejak tanggal 18 Juni 2013 s/d. 07 Juli 2013;
Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura tanggal 20 Juni 2013 No.HN-228/Pen.Pid/2013/PN.Siak, sejak tanggal 20 Juni 2013 s/d. 19 Juli 2013;
Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura tanggal 16 Juli 2013, No.HN-233/Pen.Pid/2013/PN.Siak, sejak tanggal 20 Juli 2013 s/d. 17 September 2013;
Terdakwa menghadap di persidangan dengan tidak menggunakan haknya untuk didampingi Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura No.231/Pen.Pid/2013/PN.Siak., tertanggal 20 Juni 2013 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura No.231/Pen.Pid/2013/PN.Siak tertanggal 20 Juni 2013 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan dengan seksama;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum No.Reg.Perkara:PDM-231/ SIAKS/06/2013 tertanggal 24 Juli 2013 yang pada pokoknya memohon agar Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SUDARNO Als DARNO Bin NGADI secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (4) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dalam dakwaan primair yang kami bacakan pada awal persidangan ini;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUDARNO Als DARNO Bin NGADI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan dan pidana denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit handphone merk LENOVO type A800 warna hitam;
1 (satu) kartu sim dengan nomor 081376900618;
1 (satu) unit handphone merk samsung warna merah dengan no.IMEI 352929054550180 model GT-E1195;
Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah sesuai dengan Berita Acara Penyitaan;
Menetapkan supaya terpidana dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah);
Telah mendengar pembelaan dari Terdakwa yang mengajukan permohonan agar Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman atas diri Terdakwa dengan alasan bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang dapat dipidana serta masih mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura, tertanggal 12 Juni 2013 No.Reg.Perk.PDM-231/SIAK.S/06/2013, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
DAKWAAN:
PRIMAIR
Bahwa terdakwa SUDARNO Als DARNO Bin NGADI pada hari Kamis tanggal 02 Mei April 2013 sekira jam 17.55 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2013 atau masih dalam tahun 2013, bertempat di Jl.Pertiwi tepatnya di lokasi Pt.HABI Desa Pinang Sebatang Timur Kec.Tualang Kab.Siak, atau pada tempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Siak Sri indrapura, telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman terhadap Saksi korban ISAN, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu sebagaimana tersebut di atas, terdakwa yang sakit hati karena merasa dipermalukan oleh saksi ISAN, membeli kartu perdana AS seharga Rp.7.000,- (tujuh ribu rupiah) dengan nomor SIM: 085355973692, kemudian dengan menggunakan handphone merk samsung warna merah model GT-E1195 no IMEI 352929054550180 milik terdakwa, terdakwa mengirimkan SMS (Short Message Service) ke handphone merk Lenovo type A800 warna hitam dengan no kartu SIM: 081376900618 milik saksi ISAN dengan pesan yang berbunyi: “hai Cina pantek dimana kau tidur! Tunggulah diamana pun kau smbnyi lengah ku BUNUH kau Cina pantek tak sadar kau pendatang anjeng, mentang da Deking ya?Kami intai terus kau pantek. Di rmh tak ada kau yaa Babi!Awas kau jmpa kami Gas!Ku matiin kayak hebat aja NYAWAMU Cuma 1 tau kau Anjeng ka.”, dan SMS ini 2 (kali) dikirim terdakwa ke handphone milik Saudara ISAN, namun karena tidak ada balasan SMS dari saksi IHSAN, selanjutnya terdakwa membuang kartu AS tersebut, akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi IHSAN merasa ketakutan dan tidak berani tinggal dirumahnya sendiri;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 27 ayat (4) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik;
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa SUDARNO Als DARNO Bin NGADI pada hari Kamis tanggal 02 Mei April 2013 sekira jam 17.55 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2013 atau masih dalam tahun 2013, bertempat di Jl.Pertiwi tepatnya di lokasi Pt.HABI Desa Pinang Sebatang Timur Kec.Tualang Kab.Siak, atau pada tempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Siak Sri indrapura, telah dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi terhadap Saksi korban ISAN, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu sebagaimana tersebut di atas, terdakwa yang sakit hati karena merasa dipermalukan oleh saksi ISAN, membeli kartu perdana AS seharga Rp.7.000,- (tujuh ribu rupiah) dengan nomor SIM: 085355973692, kemudian dengan menggunakan handphone merk samsung warna merah model GT-E1195 no IMEI 352929054550180 milik terdakwa, terdakwa mengirimkan SMS (Short Message Service) ke handphone merk Lenovo type A800 warna hitam dengan no kartu SIM: 081376900618 milik saksi ISAN dengan pesan yang berbunyi: “hai Cina pantek dimana kau tidur! Tunggulah diamana pun kau smbnyi lengah ku BUNUH kau Cina pantek tak sadar kau pendatang anjeng, mentang da Deking ya?Kami intai terus kau pantek. Di rmh tak ada kau yaa Babi!Awas kau jmpa kami Gas!Ku matiin kayak hebat aja NYAWAMU Cuma 1 tau kau Anjeng ka.”, dan SMS ini 2 (kali) dikirim terdakwa ke handphone milik Saudara ISAN, namun karena tidak ada balasan SMS dari saksi IHSAN, selanjutnya terdakwa membuang kartu AS tersebut, akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi IHSAN merasa ketakutan dan tidak berani tinggal dirumahnya sendiri;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 29 jo pasal 45 ayat (3) UU RI No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas Terdakwa menyatakan bahwa ia telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaannya, telah didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah menurut agamanya maupun yang dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:1. Saksi 1 : ISAN;
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa, saksi bekerja di PT.HABI Perawang sebagai Wakil Senior Kepala Urusan, dengan tugas dan fungsi yaitu mengawasi pekerjaan yang meliputi bagian administrasi dan keuangan;
Bahwa, pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2013 sekira jam 17.55 Wib yang bertempat di lokasi PT.HABI Desa Pinang Sebatang Timur Kec.Tualang Kab.Siak Sri Indrapura saksi telah menerima pengancaman yang dikirimkan melalui sms atau pesan singkat ke nomor seluler handphone milik saksi yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa, pengancaman tersebut saksi terima sebanyak 2 (dua kali) yaitu yang pertama pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2013 dan yang kedua yaitu pada hari Jum’at tanggal 03 Mei 2013 sekitar pukul 05.16 Wib;
Bahwa, kronologis pengancaman yang pertama yaitu pada hari kamis tanggal 02 Mei 2013 pukul 17.55 Wib saksi menerima sms atau pesan singkat dari nomor handphone 085355973692 yang berisi ancaman: ”hai cina dh hebat kamu ya! Aku tungg kmu kubunu lihat balasan kami ya! Bukn gertak kami tau rmh kamu kpr 2 siap aj molotop kami bakar istri kau cina pantek jangan sok deking lengah matilah kau”;
Bahwa, selanjutnya kronologis pengancaman yang kedua yaitu pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2013 pukul 05.16 wib saksi menerima sms atau pesan singkat dari nomor handphone 085355973692 yang berisi ancaman: ”hai cina pantek dimna kau tidur! Tunggulah dimana pun kau sembunyi lengah ku BUNUH kau cina pantek tak sadar kau pendatang anjeng, mentang ada Deking ya? Kami intai terus kau pantek. Dirmh tak ada kau ya Babi! Awas kau jmpa kami Gas! Ku matiin kayak hebat aja NYAWAMU Cuma 1 tau anjeng kau”;
Bahwa, saksi menerima sms tersebut melalui handphone milik saksi, merk Lenovo type A800 warna hitam dengan kartu no.081376900618;
Bahwa, saksi orang yang tidak dikenal tersebut mengirimkan sms atau pesan singkat ke nomor seluler melalui handphone milik saksi yang berisikan kata-kata pengancaman terhdap saksi adalah sehubungan dengan kejadian perbuatan tidak menyenangkan terhadap pihak PT.HABI dan pengancaman terhadap security PT.HABI yang dilakukan oleh Sdr.SURKANI SINAGA dan atas kejadian tersebut pihak PT.HABI melalui Sdr.ZULKIFLI melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh Sdr.SURKANI SINAGA tersebut;
Bahwa, tindakan saksi setelah menerima sms atau pesan singkat tersebut adalah berusaha untuk menghubungi kembali nomor seluler tersebut akan tetapi nomor seluler tersebut tidak aktif dan saksi juga telah memberitahukan sms atau pesan singkat tersebut kepada Sdr.ZULKIFLI, dan kemudian baru saksi melaporkan ke pihak yang berwajib;
Bahwa, akibat sms atau pesan singkat tersebut, saksi merasa terancam dan ketakutan serta saksi menyuruh istri saksi untuk pulang kerumah orang tuanya di Medan, dan saksi juga takut pulang kerumahnya, sehingga saksi sering tinggal di kantor HABI;
Bahwa, terdakwa telah mengakui dan merasa menyesal atas perbuatannya, sehingga terdakwa telah membuat surat perjanjian perdamaian tertanggal 28 Mei 2013 yang disetujui dan ditandatangani oleh saksi dan terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
2. Saksi 2 : ZULKIFLI Als ZUL Bin ZAINUDDIN;
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa, saksi sudah kenal dengan saksi ISAN selama 2 (dua) tahun dan mengenalinya sebagai rekan satu kerja;
Bahwa, pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2013 sekira jam 17.55 Wib yang bertempat di lokasi PT.HABI Desa Pinang Sebatang Timur Kec.Tualang Kab.Siak Sri Indrapura saksi ISAN dan istrinya telah menerima pengancaman yang dikirimkan melalui sms atau pesan singkat ke nomor seluler handphone milik saksi ISAN yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa, saksi ISAN telah menerima sms atau pesan singkat yang berisikan pengancaman sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama yaitu pada hari kamis tanggal 02 Mei 2013 pukul 17.55 Wib saksi ISAN menerima sms atau pesan singkat dari nomor handphone 085355973692 yang berisi ancaman: ”hai cina dh hebat kamu ya! Aku tungg kmu kubunu lihat balasan kami ya! Bukn gertak kami tau rmh kamu kpr 2 siap aj molotop kami bakar istri kau cina pantek jangan sok deking lengah matilah kau” dan yang kedua yaitu pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2013 pukul 05.16 wib saksi ISAN menerima sms atau pesan singkat dari nomor handphone 085355973692 yang berisi ancaman: ”hai cina pantek dimna kau tidur! Tunggulah dimana pun kau sembunyi lengah ku BUNUH kau cina pantek tak sadar kau pendatang anjeng, mentang ada Deking ya? Kami intai terus kau pantek. Dirmh tak ada kau ya Babi! Awas kau jmpa kami Gas! Ku matiin kayak hebat aja NYAWAMU Cuma 1 tau anjeng kau”;
Bahwa, saksi mengetahui pengancaman tersebut yaitu pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2013 sekitar pukul 18.00 Wib di kantor HABI, saksi ISAN datang dan menunjukan isi pesan singkat yang masuk ke handphone miliknya yang berisikan kata-kata ancaman dari orang yang tidak dikenal;
Bahwa, tidak mengetahui kapan dan dimana saksi ISAN menerima sms atau pesan singkat tersebut;
Bahwa, saksi tidak mengetahui berapa nomor seluler dari pengirim pesan yang berisikan kata-kata ancaman tersebut;
Bahwa, saksi tidak mengetahui mengapa saksi ISAN menerima sms atau pesan singkat yang berisikan ancaman tersebut;
Bahwa, sepengetahuan saksi tidak ada rekan kerja yang tidak senang kepada saksi ISAN;
Bahwa, akibat dari pesan singkat yang diterima oleh saksi ISAN tersebut, saksi ISAN merasa ketakutan sehingga tidak berani tidur dirumahnya dan sekarang saksi ISAN sudah pindah ke Medan;
Bahwa, terdakwa telah mengakui dan merasa menyesal atas perbuatannya, sehingga terdakwa telah membuat surat perjanjian perdamaian tertanggal 28 Mei 2013 yang disetujui dan ditandatangani oleh saksi ISAN dan terdakwa dimana saksi sebagai salah satu saksinya;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memberitahukan dan menjelaskan kepada Terdakwa atas haknya untuk mengajukan saksi yang meringankan baginya (a de charge), akan tetapi Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi a de charge ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa di depan persidangan pada pokoknya telah menerangkan, sebagai berikut:
Bahwa, pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2013 sekira jam 17.55 Wib yang bertempat di lokasi PT.HABI Desa Pinang Sebatang Timur Kec.Tualang Kab.Siak Sri Indrapura terdakwa telah mengirim sms atau pesan singkat ke nomor seluler handphone milik saksi ISAN yang yang berisikan pengancaman;
Bahwa, sms atau pesan singkat yang berisikan pengancaman terdakwa kirimkan kepada saksi ISAN sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa, pengancaman yang terdakwa lakukan terhadap saksi ISAN yaitu melakukan ancaman kekerasan berupa tulisan yang saksi kirimkan melalui pesan singkat (sms) dengan menggunakan handphone milik terdakwa;
Bahwa, jenis handphone yang terdakwa gunakan adalah handphone merk SAMSUNG warna merah model GT-E1195;
Bahwa, ancaman yang terdakwa kirimkan berisikan : ”hai cina dh hebat kamu ya! Aku tungg kmu kubunu lihat balasan kami ya! Bukn gertak kami tau rmh kamu kpr 2 siap aj molotop kami bakar istri kau cina pantek jangan sok deking lengah matilah kau” dan ”hai cina pantek dimna kau tidur! Tunggulah dimana pun kau sembunyi lengah ku BUNUH kau cina pantek tak sadar kau pendatang anjeng, mentang ada Deking ya? Kami intai terus kau pantek. Dirmh tak ada kau ya Babi! Awas kau jmpa kami Gas! Ku matiin kayak hebat aja NYAWAMU Cuma 1 tau anjeng kau”;
Bahwa, terdakwa membeli nomor handphone tersebut pada tanggal 02 Mei 2013 dengan nomor 085355973692 dan setelah selesai mengirimkan sms atau pesan singkat, terdakwa membuangnya;
Bahwa, tujuan terdakwa membuang kartu dengan nomor 085355973692 supaya tidak terlacak;
Bahwa, terdakwa mengirim sms ancaman tersebut dikarenakan terdakwa merasa sakit hati ketika saksi ISAN ada mengajak koordinasi permasalahan dengan Sdr.SURKARNI SINAGA di sebuah rumah makan, namun tiba-tiba saksi ISAN meninggalkan terdakwa begitu saja dengan keluarga SURKARNI SINAGA, sehingga terdakwa yang harus menanggung seluruh biaya makan, padahal terdakwa tidak membawa uang, sehingga terdakwa malu dan harus meninggalkan KTP di warung makan tersebut;
Bahwa, akibat dari pesan singkat yang diterima oleh saksi ISAN tersebut, saksi ISAN merasa ketakutan sehingga tidak berani tidur dirumahnya dan sekarang saksi ISAN sudah pindah ke Medan sehingga terdakwa merasa menyesal atas perbuatannya;
Bahwa, dikarenakan terdakwa telah mengakui dan merasa menyesal atas perbuatannya, sehingga terdakwa telah membuat surat perjanjian perdamaian tertanggal 28 Mei 2013 yang disetujui dan ditandatangani oleh saksi ISAN dan terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan oleh Penuntut Umum telah diajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit handphone merk LENOVO type A800 warna hitam;
1 (satu) kartu sim dengan nomor 081376900618;
1 (satu) unit handphone merk samsung warna merah dengan no.IMEI 352929054550180 model GT-E1195;
yang semuanya dikenal dan diakui oleh Terdakwa serta dibenarkan pula oleh saksi-saksi bahwa barang bukti tersebut ada hubungannya dengan perkara ini, dan barang bukti mana telah disita sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa yang satu dengan lainnya saling bersesuaian dan berhubungan serta didukung pula dengan adanya barang bukti sebagaimana tersebut diatas, maka dapatlah diperoleh fakta-fakta yuridis yang terungkap di persidangan sebagai berikut:
Bahwa, benar pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2013 sekira jam 17.55 Wib yang bertempat di lokasi PT.HABI Desa Pinang Sebatang Timur Kec.Tualang Kab.Siak Sri Indrapura terdakwa telah mengirim sms atau pesan singkat ke nomor seluler handphone milik saksi ISAN yang yang berisikan pengancaman;
Bahwa, benar saksi ISAN telah menerima sms atau pesan singkat yang berisikan pengancaman sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama yaitu pada hari kamis tanggal 02 Mei 2013 pukul 17.55 Wib saksi ISAN menerima sms atau pesan singkat dari nomor handphone 085355973692 yang berisi ancaman: ”hai cina dh hebat kamu ya! Aku tungg kmu kubunu lihat balasan kami ya! Bukn gertak kami tau rmh kamu kpr 2 siap aj molotop kami bakar istri kau cina pantek jangan sok deking lengah matilah kau” dan yang kedua yaitu pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2013 pukul 05.16 wib saksi ISAN menerima sms atau pesan singkat dari nomor handphone 085355973692 yang berisi ancaman: ”hai cina pantek dimna kau tidur! Tunggulah dimana pun kau sembunyi lengah ku BUNUH kau cina pantek tak sadar kau pendatang anjeng, mentang ada Deking ya? Kami intai terus kau pantek. Dirmh tak ada kau ya Babi! Awas kau jmpa kami Gas! Ku matiin kayak hebat aja NYAWAMU Cuma 1 tau anjeng kau”;
Bahwa, benar jenis handphone yang terdakwa gunakan adalah handphone merk SAMSUNG warna merah model GT-E1195;
Bahwa, benar terdakwa mengirim sms ancaman tersebut dikarenakan terdakwa merasa sakit hati ketika saksi ISAN ada mengajak koordinasi permasalahan dengan Sdr.SURKARNI SINAGA di sebuah rumah makan, namun tiba-tiba saksi ISAN meninggalkan terdakwa begitu saja dengan keluarga SURKARNI SINAGA, sehingga terdakwa yang harus menanggung seluruh biaya makan, padahal terdakwa tidak membawa uang, sehingga terdakwa malu dan harus meninggalkan KTP di warung makan tersebut;
Bahwa, benar akibat dari pesan singkat yang diterima oleh saksi ISAN tersebut, saksi ISAN merasa ketakutan sehingga tidak berani tidur dirumahnya dan sekarang saksi ISAN sudah pindah ke Medan;
Bahwa, benar terdakwa telah mengakui dan merasa menyesal atas perbuatannya, sehingga terdakwa telah membuat surat perjanjian perdamaian tertanggal 28 Mei 2013 yang disetujui dan ditandatangani oleh saksi ISAN dan terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang tercatat dalam berita acara pemeriksaan perkara ini seluruhnya dianggap turut termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari uraian putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta yuridis tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur Pidana yang terkandung dalam pasal dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Subsidaritas yaitu :
Dakwaan PRIMAIR melanggar Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Dakwaan SUBSIDAIR melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara SUBSIDAIRITAS, maka terhadap dakwaan tersebut, Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan PRIMAIR yaitu melangggar Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
1. Setiap orang;
2. Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman;
Ad.1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Orang didalam Pasal 1 ayat (21) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur setiap orang adalah subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dapat dituntut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa dengan adanya pengakuan Terdakwa SUDARNO Als DARNO Bin NGADI terhadap identitas selengkapnya diatas dan diakui oleh Terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan diatas, sehingga tidak terjadi kekeliruan orang yang didakwa atau error in persona, maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur setiap orang ini dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan
Ad.2.Unsur Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Mendistribusikan Dan/Atau Mentransmisikan Dan/Atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik Dan/Atau Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Pemerasan Dan/Atau Pengancaman
Menimbang, bahwa suatu kesengajaan tentunya berhubungan dengan sikap bathin seseorang yang didakwa melakukan suatu tindak pidana, dan Majelis Hakim menyadari tidaklah mudah untuk menentukan sikap bathin seseorang atau membuktikan adanya unsur kesengajaan dalam perbuatan seseorang yang didakwa melakukan suatu tindak pidana, atau ringkasnya adalah hal yang sulit untuk menentukan apakah kesengajaan itu benar-benar ada pada diri sipelaku, lebih-lebih bagaimanakah keadaan bathinnya pada waktu orang tersebut melakukan tindak pidana, oleh karena itulah sikap bathinnya tersebut, harus disimpulkan dari keadaan lahir yang tampak dari luar, dengan cara Majelis Hakim harus mengobjektifkan adanya unsur kesengajaan tersebut, dengan berpedoman pada teori ilmu pengetahuan hukum, untuk sampai pada suatu kesimpulan apakah perbuatan Terdakwa merupakan suatu sebab ataukah akibat dari suatu peristiwa pidana yang mesti dialaminya;
Menimbang, bahwa dalam ilmu pengetahuan hukum pidana tentang unsur dengan sengaja, dikenal dua teori untuk menentukan adanya unsur dengan sengaja, yaitu teori kehendak (wills theorie) yang diajarkan Von Hippel, dan teori pengetahuan atau membayangkan (voorstilings theorie) dari Frank, yang menurut Prof.Moelyatno,S.H. berdasarkan teori tersebut yang sangat memuaskan adalah dalam kehendak dengan sendirinya diliputi pengetahuan (gambaran), dimana apabila seseorang menghendaki sesuatu dengan sendirinya diliputi pengetahuan (gambaran), artinya seseorang untuk menghendaki sesuatu lebih dahulu sudah harus mempunyai pengetahuan tentang sesuatu itu, lagipula kehendak merupakan arah, maksud, hal mana berhubungan dengan motif;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan secara tanpa hak adalah suatu perbuatan ataupun tindakan seseorang dalam melakukan kegiatan dimana kegiatan tersebut tanpa dilandaskan oleh suatu hak ataupun dibenarkan oleh peraturan hukum yang berlaku bagi orang tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Informasi Elektronik menurut ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Dokumen Elektronik menurut ketentuan Pasal 1 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau arti yang dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sendiri yang didukung pula dengan adanya barang bukti sebagaimana tersebut diatas, telah ternyata bahwa benar bertempat di lokasi PT.HABI Desa Pinang Sebatang Timur Kec.Tualang Kab.Siak Sri Indrapura terdakwa dengan menggunakan handphone merk SAMSUNG warna merah model GT-E1195 telah mengirim sms atau pesan singkat ke nomor seluler handphone milik saksi ISAN yang berisikan pengancaman sebanyak 2 (dua) kali, yang dikirimkan terdakwa pada hari kamis tanggal 02 Mei 2013 pukul 17.55 Wib kepada saksi ISAN dari nomor handphone 085355973692 yang berisikan ancaman: ”hai cina dh hebat kamu ya! Aku tungg kmu kubunu lihat balasan kami ya! Bukn gertak kami tau rmh kamu kpr 2 siap aj molotop kami bakar istri kau cina pantek jangan sok deking lengah matilah kau” dan yang kedua yaitu pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2013 pukul 05.16 wib saksi ISAN menerima sms atau pesan singkat dari nomor handphone 085355973692 yang berisikan ancaman: ”hai cina pantek dimna kau tidur! Tunggulah dimana pun kau sembunyi lengah ku BUNUH kau cina pantek tak sadar kau pendatang anjeng, mentang ada Deking ya? Kami intai terus kau pantek. Dirmh tak ada kau ya Babi! Awas kau jmpa kami Gas! Ku matiin kayak hebat aja NYAWAMU Cuma 1 tau anjeng kau”;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa mengirimkan sms atau pesan singkat ancaman tersebut dikarenakan terdakwa merasa sakit hati ketika saksi ISAN pernah mengajak koordinasi permasalahan Sdr.SURKARNI SINAGA di sebuah rumah makan, namun tiba-tiba saksi ISAN meninggalkan terdakwa begitu saja dengan keluarga SURKARNI SINAGA, sehingga terdakwa yang harus menanggung seluruh biaya makan, padahal terdakwa tidak membawa uang, sehingga terdakwa malu dan harus meninggalkan KTP di warung makan tersebut, sedangkan akibat dari sms atau pesan singkat yang diterima oleh saksi ISAN tersebut, saksi ISAN merasa ketakutan sehingga tidak berani tidur dirumahnya dan saat ini saksi ISAN sudah pindah ke Medan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yuridis diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan pengancaman, telah terbukti menurut hukum dan keyakinan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan yuridis sebagaimana tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi semua unsur tindak pidana yang didakwakan telah memenuhi syarat minimal alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP dan atas dasar alat bukti tersebut Majelis Hakim mendapat keyakinan bahwa Terdakwa tersebut telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair tersebut telah terbukti, maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan dipersidangan tidak didapatkan fakta adanya alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghapus kesalahan Terdakwa, sehingga Terdakwa harus dianggap sebagai orang yang mampu bertanggung jawab, oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam pemeriksaan perkara ini telah menjalani penahanan yang sah, maka masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut, harus dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena dikuatirkan Terdakwa akan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya maka sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka Terdakwa ditetapkan berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dan dijatuhi pidana, sesuai dengan ketentuan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terhadap diri terdakwa selain akan dijatuhkan pidana badan (penjara), Majelis Hakim juga akan menjatuhkan pidana tambahan berupa pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini, sesuai dengan ketentuan apabila denda tersebut tidaklah dibayarkan oleh Terdakwa, maka akan diganti dengan hukuman berupa pidana kurungan
Menimbang, mengenai barang bukti berupa: 1 (satu) unit handphone merk LENOVO type A800 warna hitam, 1 (satu) kartu sim dengan nomor 081376900618, karena telah terbukti merupakan milik saksi ISAN, maka dikembalikan kepada pemiliknya tersebut, sedangkan 1 (satu) unit handphone merk samsung warna merah dengan no.IMEI 352929054550180 model GT-E1195, karena telah terbukti merupakan milik Terdakwa maka dikembalikan kepada pemiliknya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara ini, maka Terdakwa tersebut harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan juga yang meringankan sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi ISAN merasa terancam dan ketakutan;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa berlaku sopan dan terus terang didalam persidangan sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan;
Adanya surat perdamaian antara Terdakwa dengan Saksi ISAN tertanggal 28 Mei 2013;
Mengingat, Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku dan bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SUDARNO Als DARNO Bin NGADI, tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Mendistribusikan Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Pengancaman”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUDARNO Als DARNO Bin NGADI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 10 (sepuluh) hari dan denda 1 (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit handphone merk LENOVO type A800 warna hitam dan 1 (satu) kartu sim dengan nomor 081376900618;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi ISAN;
1 (satu) unit handphone merk samsung warna merah dengan no.IMEI 352929054550180 model GT-E1195;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Terdakwa;
6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, pada hari: RABU, tanggal: 31 JULI 2013 oleh kami: IRFANUDIN, SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, RIZAL TAUFANI, SH.MH dan IRA ROSALIN, SH.MH : masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota serta dibantu oleh: ARYANANDA,SH.MH sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura dengan dihadiri oleh ENDRA ANDRI PARWOTO, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura dan Terdakwa.
HAKIM KETUA MAJELIS,
IRFANUDIN, SH.MH
HAKIM ANGGOTA I, HAKIM ANGGOTA II,
RIZAL TAUFANI, SH.MH IRA ROSALIN, SH.MH
PANITERA PENGGANTI,
ARYANANDA, SH.MH