Nomor 302/Pid.B/2014/PN.Lht
Putusan PN LAHAT Nomor Nomor 302/Pid.B/2014/PN.Lht
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MINTARSIH ALIAS CEP BIN MAT ARAS
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa MINTARSIH Als CEP Bin MAT ARAS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum; 2. Membebaskan terdakwa MINTARSIH Als CEP Bin MAT ARAS oleh karena dari Dakwaan Primair jaksa penuntut umum tersebut; 3. Menyatakan bahwa Terdakwa MINTARSIH Als CEP Bin MAT ARAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan : “Melakukan Kekerasan Fisik dalam Rumah Tangga” ; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MINTARSIH Als CEP Bin MAT ARAS dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan agar Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan ; 7. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau berbentuk rambai ayam dengan ukuran lebih kurang panjang 30 cm yang bergagang kayu dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan agar terdakwa dibebani membayar biaya pekara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 302/Pid.B/2014/PN.Lht
DEMI KEADILANBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri lahat yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan atas nama terdakwa :
-
Nama lengkap : MINTARSIH alias CEP Bin MAT ARAS Tempat lahir : Muara Kalangan Umur / tanggal lahir : 30 tahun / 12 Mei 1984. Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan/Kew. : Indonesia. Tempat tinggal : Desa Muara Kalangan Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang. Agama : Islam. Pekerjaan : Dagang. Pendidikan : SMP Kelas II
Bahwa terdakwa selama pemeriksaan di persidangan tidak dampingi oleh Penasihat Hukum;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik tanggal 22-07-2013 No.Pol. SP.Han 04 /VII/2014/Reskrim Sejak tanggal : 22-07-2014 s/d tanggal 10-08-2013
Perpanjangan penuntut umum tanggal 07-08-2013 No. 66/N.6.15.7/T-4/08/2014 sejak tanggal : 11-08-2013 s/d tanggal 19-09-2014;
Penuntut Umum tanggal 18-09-2014 No. PRINT-415/N.6.15.7/Epo.2/09/2014 sejak tanggal : 18-09-2014 s/d tanggal 07-10-2014
Hakim Pengadilan Negeri tanggal 01-10-2014 No. 310/Pen.Pid/ 2014/PN.LT sejak tanggal : 01-10-2014 s/d tanggal 30-10-2014;
Pengadilan Negeri tersebut,
Telah membaca :
Penetapan Ketua pengadilan Negeri Lahat tentang Penetapan Majelis Hakim;
Penetapan Majels Hakim tersebut tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara tersebut;
Telah Mendengarkan :
Pembacaan dakwaan dari Penuntut Umum ;
Keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa;
Pembacaan tuntutan pidana yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MINTARSIH Als CEP Bin MAT ARAS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumahtangga yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dalam dakwaan primair kami dan membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan terdakwa MINTARSIH Als CEP Bin MAT ARAS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dalam dakwaan primair kami dan membebaskan terdakwa dari dakwaan subsidair kami;
Menjatuhkan pidana penjara 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan terhadap terdakwa dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;--
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau berbentuk rambai ayam dengan ukuran lebih kurang panjang 30 cm yang bergagang kayu dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan agar terdakwa dibebani membayar biaya pekara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
Pembelaan dari terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya mohon kepada Majelsi Hakim untuk menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan di persidangan didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
Primair
Bahwa ia terdakwa MINTARSIH Als CEP Bin MAT ARAS pada hari senin tanggal 21 Juli 2014 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan juli 2014 bertempat di desa padang tepung kecamatan ulu musi kabupaten empat lawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lahat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal dari saksi TRIA OKTAVIANI Binti ABASTARI yang merupakan istri dari terdakwa yang telah menikah kurang lebih 2 (dau) tahun sedang berbicara dengan terdakwa, pada saat itu terdakwa mempertanyakan perihal nomor kontak di dalam HP milik terdakwa yang menurut terdakwa telah dihapus oleh saksi Tria, selanjutnya karena kesal terdakwa kemudian membanting HP miliknya ke lantai, dan melihat tindakan terdakwa tersebut saksi tia langsung pergi dapur dan mengambil pisau dan melihat tia membawa pisau terdakwa kemudian langsung melemparkan kursi ke arah saksi tria yang mengakibatkan saksi tria terjatuh, selanjutnya pada saat saksi tria terjatuh terdakwa lengsung menginjak bagian perut saksi Tria dengan menggunakan kaki sebelah kanannya, selanjutnya terdakwa membenturkan kepala saksi tria ke lantai beberapa kali dan kemudian mencekik lehar saksi Tria dengan menggunakan tangan kanannya, saksi tria kemudian berusaha untuk melepaskan diri dan lepas dan pada saat posisi saksi tria dalam keadaan berdiri, terdakwa lengsung memukul kepala saksi tria dengan menggunakan tangan kanan terdakwa, terdakwa kemudian kembali memukul pipi sebelah kanan saksi tria. Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Tria Oktavianti Binti Abastari mengalami luka masing-masing :
Luka lecet di pergelangan kiri bawah ukuran panjang 3 cm, lebar 0,0 cm;
Benjolan di kepala atas panjang 1 Cm , lebar 1,5 cm;
Memar di leher sebelah kiri depan panjang 2 cm, lebar 1.5 cm;
Memar di lengan kiri atas;
Lebam pada muka di bawah mata kanan panjang 2 cm, lebar 2 cm;
Sesuai dengan hasil visum et revertum No 440/13/PKM/2014 tertanggal 02 September 2014 dibuat dan ditandatangani oleh dr. Madiana Sudebby Nip. 19781209 200904 2 002 dokter pada puskesmas Rawat inap padang tepung dengan kesimpulan bahwa terhadap luka-luka yang dialami oleh saksi Tria Oktaviani Binti Abastari tersebut diduga akibat kekerasan benda tumpul dan akibat luka-luka yang dialaminya tersebut saksi Tria Oktaviani Binti Abastari tidak bisa menjalankan aktifitasnya selama beberapa waktu;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 44 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga;
Subsudair
Bahwa ia terdakwa MINTARSIH Als CEP Bin MAT ARAS pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan primair di atas, dengan sengaja telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal dari saksi TRIA OKTAVIANI Binti ABASTARI yang merupakan istri dari terdakwa yang telah menikah kurang lebih 2 (dau) tahun sedang berbicara dengan terdakwa, pada saat itu terdakwa mempertanyakan perihal nomor kontak di dalam HP milik terdakwa yang menurut terdakwa telah dihapus oleh saksi Tria, selanjutnya karena kesal terdakwa kemudian membanting HP miliknya ke lantai, dan melihat tindakan terdakwa tersebut saksi tia langsung pergi dapur dan mengambil pisau dan melihat tia membawa pisau terdakwa kemudian langsung melemparkan kursi ke arah saksi tria yang mengakibatkan saksi tria terjatuh, selanjutnya pada saat saksi tria terjatuh terdakwa lengsung menginjak bagian perut saksi Tria dengan menggunakan kaki sebelah kanannya, selanjutnya terdakwa membenturkan kepala saksi tria ke lantai beberapa kali dan kemudian mencekik lehar saksi Tria dengan menggunakan tangan kanannya, saksi tria kemudian berusaha untuk melepaskan diri dan lepas dan pada saat posisi saksi tria dalam keadaan berdiri, terdakwa lengsung memukul kepala saksi tria dengan menggunakan tangan kanan terdakwa, terdakwa kemudian kembali memukul pipi sebelah kanan saksi tria. Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Tria Oktavianti Binti Abastari mengalami luka masing-masing :
Luka lecet di pergelangan kiri bawah ukuran panjang 3 cm, lebar 0,0 cm;
Benjolan di kepala atas panjang 1 Cm , lebar 1,5 cm;
Memar di leher sebelah kiri depan panjang 2 cm, lebar 1.5 cm;
Memar di lengan kiri atas;
Lebam pada muka di bawah mata kanan panjang 2 cm, lebar 2 cm;
Sesuai dengan hasil visum et revertum No 440/13/PKM/2014 tertanggal 02 September 2014 dibuat dan ditandatangani oleh dr. Madiana Sudebby Nip. 19781209 200904 2 002 dokter pada puskesmas Rawat inap padang tepung dengan kesimpulan bahwa terhadap luka-luka yang dialami oleh saksi Tria Oktaviani Binti Abastari tersebut diduga akibat kekerasan benda tumpul;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, terdakwa meyatakan telah memahami dan mengerti dan terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membukan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi korban TRIA OKTAVIANI Binti ABAS TARI, di persidangan dengan dibawah sumpah telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebegai berikut :
Bahwa benar mengalami kekerasan dalam rumah tangga saksi yaitu pemukulan oleh terdakwa;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin, Tanggal 21 Juli 2014 sekira Jam. 17.00 Wib, terjadi di rumah kontrakan saksi yang beralamat di Desa Padang Tepong Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang;
Bahwa peristiwa tersebut awalnya pada saat saksi menanyakan Nomor HP ( handphone ) yang berada di HP milik terdakwa ( suaminya ) tiba-tiba terdakwa marah-marah dan melempar HP tersebut dan memukul saksi serta menginjak perut saksi;
Bahwa yang saksi rasakan setelah kejadian tersebut, saksi merasa kesakitan di Kepala, pipi memar, leher dan perut;
Bahwa sewaktu terdakwa memukul saksi menggunkan tangan kosong;
Bahwa tidak ada kata-kata yang diucapkan oleh terdakwa dan terdakwa langsung melemparkan HPnya serta memukul saksi;
Bahwa saksi masih bisa melakukan aktifitas sehari-hari;
Bahwa terdakwa sudah 2(dua) kali melakukan kekerasan terhadap diri saksi;
Bahwa saksi menikah dengan terdakwa sudah 2 ( dua ) tahun;
Bahwa harapan saksi setelah putus perkara ini ingin bercerai dengan terdakwa dan tidak bisa lagi di persatukan;
Bahwa antara saksi dengan terdakwa sampai dengan saat ini belum ada perdamaian dan terdakwa sudah meminta maaf kepada saksi melalui HP;
Bahwa saksi mempunyai anak dari perkawinan dengan terdakwa 1(satu) orang;
Bahwa benar barang bukti senjata tajam tersebut tersebut tidak dipergunakan oleh terdakwa, waktu itu sajam tersebut saksi ambil didapur dan saksi sembunyikan karena saksi takut apabila terdakwa mengambilnya;
Bahwa terdakwa memukul menggunkan tangan dan kaki;
Bahwa atas keterangan saksi korban tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi SARI Binti TARLANI, keterangannya di dalam berkas penyidik dibacakan yang pada pokoknya sebegai berikut :
Bahwa pada hari Senin, Tanggal 21 Juli 2014 sekira Jam. 17.00 Wib, terjadi terjadi kekerasan terhadap saksi korban TRIA di rumah kontrakan saksi korban dan terdakwa di Desa Padang Tepong Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang;
Bahwa saksi tidak tahu permasalahan antara terdakwa dengan saksi korban;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut karena saksi mendengar suara ribu dari dalam rumah terdakwa, kemudian saksi keluar dari rumah saksi kemudian menuju rumah terdakwa dan saksi melihat terdakwa sedang mengijak perut saksi korban dengan menggunakan kakinya dan sambil memegang golok;
Bahwa kemudian saksi mendorong terdakwa dan saksi langsung mengambil senjata tajam jenis golok dari tangan terdakwa;
Bahwa sepengetahuan saksi, saksi korban dan terdakwa adalah pasangan suami istri yang tinggal serumah;
Bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengarkan keterangan terdakwa MINTARSIH Als CEP Bin MAT ARAS yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengerti dihadapkan dipersidangan ini masalah pemukulan yang terdakwa lakukan terhadap istri terdakwa sendiri yaitu saksi korban TRIA OKTAVIANI;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 21 Juli 2014 sekira Jam. 17.00 WIB bertempat di dalam rumah kontrakan terdakwa sendiri di Desa Muara kalangan Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang;
Bahwa awal terjadi pemukulan terhadap korban tersebut yaitu saat terdakwa ngobrol dengan korban ( isterinya) terdakwa sambil memegang hanndphone dan melihat nomor-nomor telepon didalam handphone telah dihapus oleh korban, karena terdakwa kesal dengan korban lalu terdakwa membanting handphone milik korban setelah itu korban keluar dan mengambil 1(satu) bilah pisau dan memegangnya sambil mengarahkannya kepada terdakwa kemudian terdakwa dengan gerakan reflek berusaha merebut pisau tersebut sehingga korban terjatuh tertelungkup, setelah berhasil merebut pisau tersebut karena terdakwa kesal dan hilaf kemudian terdakwa menampar pipi korban sebanya 2(dua) kali;
Bahwa terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi korban karena kesal dan hilaf karena emosi sehingga melakukan penganiayaan ;
Bahwa terdakwa menampar saksi korban sebanyak 2 ( kali );
Bahwa terdakwa tidak ada menginjak saksi korban dengan kaki hanya menampar saja;
Bahwa terdakwa menikah dengan saksi korban sudah 3(tiga) Tahun, dan menikah siri;
Bahwa dari pernikahan terdakwa dan saksi korban sudah dikaruniai anak 1(satu) orang, sekarang berumur 2 ( dua ) Tahun;
Bahwa terdakwa masih mengenali barang bukti pisau yang terdakwa perebutkan dengan saksi korban waktu kejadian;
Bahwa antara terdakwa dan saksi korban belum ada perdamaian akan tetapi terdakwa sudah meminta maaf pada korban;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan Surat Ketarangan berupa Visum Et Reverum Nomor No 440/13/PKM/2014 tertanggal 02 September 2014 dibuat dan ditandatangani oleh dr. Madiana Sudebby Nip. 19781209 200904 2 002 dokter pada puskesmas Rawat inap padang tepung dengan kesimpulan bahwa terhadap luka-luka yang dialami oleh saksi Tria Oktaviani Binti Abastari tersebut diduga akibat kekerasan benda tumpul;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam berbentuk rambai ayam dengan ukuran panjang lebih kurang 30 (tiga puluh) cm yang bergagang kayu. barang bukti tersebut telah disita oleh pejabat yang berwenang untuk itu dan keberadannya telah diakui terdakwa maupun saksi-saksi maka terhadap barang bukti tersebut dapat di pertimbangkan sebagai pertimbangan dalam memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan Visum Et Revertum yang saling bersesuain satu dengan yang lainnya, diperoleh fakta-fakta hukum sebegai berikut :
Bahwa benar saksi korban TRIA OKTAVIANI mengalami kekerasan dalam rumah tangga saksi yaitu pemukulan oleh terdakwa;
Bahwa benar peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin, Tanggal 21 Juli 2014 sekira Jam. 17.00 Wib, terjadi di rumah kontrakan saksi korban dan terdakwa yang beralamat di Desa Padang Tepong Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang;
Bahwa benar peristiwa tersebut awalnya pada saat saksi korban menanyakan Nomor HP ( handphone ) yang berada di HP milik terdakwa ( suaminya ) tiba-tiba terdakwa marah-marah dan melempar HP tersebut dan memukul saksi korban serta menginjak perut saksi korban;
Bahwa benar yang saksi korban menderita Luka lecet di pergelangan kiri bawah ukuran panjang 3 cm, lebar 0,0 cm, Benjolan di kepala atas panjang 1 Cm , lebar 1,5 cm, Memar di leher sebelah kiri depan panjang 2 cm, lebar 1.5 cm, Memar di lengan kiri atas, Lebam pada muka di bawah mata kanan panjang 2 cm, lebar 2 cm;
Bahwa benar sewaktu terdakwa memukul saksi menggunkan tangan kosong;
Bahwa benar saksi masih bisa melakukan aktifitas sehari-hari;
Bahwa benar saksi korban dan terdakwa merupakan pasangan suami istri yang menikah 2 ( dua ) tahun lalu;
Bahwa benar antara terdakwa dan korban sudah ada perdamaian;
Bahwa benar saksi mempunyai anak dari perkawinan dengan terdakwa 1(satu) orang;
Bahwa benar barang bukti senjata tajam tersebut tersebut tidak dipergunakan oleh terdakwa, waktu itu sajam tersebut saksi ambil didapur dan saksi sembunyikan karena saksi takut apabila terdakwa mengambilnya;
Menimbang, bahwa untuk menentukan bersalah tidaknya terdakwa, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut memenuhi unsur-unsur dari dakwaan yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan berlapis atau subsidaritas yaitu dakwaan primair melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan dakwaan Subsidair yaitu melanggar ketentuan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tanun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa karena dakwaan disusun secara berlapis atau subsidairitas maka Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan primair yaitu melanggar ketentua pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa ;
Melakukan Kekerasan Fisik;
Dalam Lingkup Rumah Tangga;
Mengakibatkan jatuh sakit atau luka berat;
Ad. 1. Unsur “Barang Siapa”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Unsur “Barang Siapa” adalah subjek hukum baik orang perorangan ataupun badan hukum yang menjadi pendukung hak dan kewajiban yang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan terdakwa yang bernama MINTARSIH Als CEP Bin MAT ARAS dan atas pertanyaan Hakim Ketua Majelis memberikan keterangan yang sama seperti identitas terdakwa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan alasan pemaaf atau pembenar yang dapat menghapus pidana pada diri terdakwa, sehingga terhadap terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas semua perbuatan yang dilakukannya, maka dengan demikian unsur “Barang Siapa” sudah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “melakukan kekerasan fisik”
Menimbang, bahwa beradarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan diketahui bahwa benar pada hari Senin, Tanggal 21 Juli 2014 sekira Jam. 17.00 Wib, terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap saksi korban TRIA OKTAVIANI di rumah kontrakan saksi korban dan terdakwa yang beralamat di Desa Padang Tepong Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang, yang mana peristiwa tersebut berawal dari saksi korban menanyakan Nomor HP ( handphone ) yang berada di HP milik terdakwa ( suaminya ) tiba-tiba terdakwa marah-marah dan melempar HP tersebut dan memukul saksi korban dengan menggunakan tangan kosong serta menginjak perut saksi korban dengan menggunakan kaki;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, berdasarkan visum et revertum saksi korban menderita Luka lecet di pergelangan kiri bawah ukuran panjang 3 cm, lebar 0,0 cm, Benjolan di kepala atas panjang 1 Cm , lebar 1,5 cm, Memar di leher sebelah kiri depan panjang 2 cm, lebar 1.5 cm, Memar di lengan kiri atas, Lebam pada muka di bawah mata kanan panjang 2 cm, lebar 2 cm;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi Unsur “Melakukan kekerasan Fisik” sudah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur “Dalam Lingkup Rumah Tangga”
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 yang dimaksud dengan “Dalam Lingkup Rumah Tangga adalah:
suami, isteri, dan anak;
orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Menimbang, bahwa unsur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 ini bersifat alternative, artinya bilama salah satu element dari unsur ini telah terpenuhi maka usur tersebut telah terpenuhi secara keseluruhan;
Menimbang, bahwa berdasarkan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri di persidangan serta sesuai pula dengan surat keterangan Padang Tepung Nomor : 400/PT/UM/2014 tertanggal 01 Agustus 2014 didapat suatu fakta bahwa benar terdakwa dan saksi korban adalah pasangan suami istri yang hidup serumah serta mempunyai 1 (satU0 orang anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas maka korban TRIA OKTAVIANI termasuk dalam lingkup rumah tangga yaitu sebagai istri sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf “a” Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Unsur “Dalam Lingkup Rumah Tangga” telah terpenuhi;
Ad. 4. Unsur “Mengakibatkan jatuh sakit atau luka berat ”
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 90 KUHP yang dimaksud dengan luka berat adalah :
Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak dapat diharapkan akan sembuh secara sempuma, atau yang menimbulkan bahaya maut;
untuk selamanya tidak mampu menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan yang merupakan mata pencaharian;
kehilangan salah satu pancaindera;
mendapat cacat berat;
menderita sakit lumpuh;
terganggunya daya pikir selama lebih dari empat minggu;
gugumya atau terbunuhnya kandungan seorang perempuan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan diketahui bahwa akibat perbuaan terdakwa tersebut, saksi korban TRIA OKTAVIANI menderita Luka lecet di pergelangan kiri bawah ukuran panjang 3 cm, lebar 0,0 cm, Benjolan di kepala atas panjang 1 Cm , lebar 1,5 cm, Memar di leher sebelah kiri depan panjang 2 cm, lebar 1.5 cm, Memar di lengan kiri atas, Lebam pada muka di bawah mata kanan panjang 2 cm, lebar 2 cm;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dihubungkan dengan ketentuan tersebut diatas maka majelis hakim berpendapat luka-luka yang diderita oleh saksi korban tersebut tidak termasuk dalam katagori Luka berat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang sehingga majelis hakim berkesimpulan bahwa unsur “Mengakibatkan jatuh sakit atau luka berat;” tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari dakwaan Primair tidak terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti dan harus dibebaskan dari dakwaan primair tersebut;
Menimbang, bahwa karena dakwaan primair dinyatakan tidak terbukti, maka selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair yaitu melanggar pasal ketentuan pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa ;
Melakukan Kekerasan Fisik;
Dalam Lingkup Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur tersebut diatas sudah majelis hakim pertimbangkan dalam pertimbangan unsur dakwaan primair dan sudah majelis hakim nyatakan terpenuhi, maka untuk menyingkat uraian pertimbangan dalam putusan ini, majelis hakim langsung mengambil alih pertimbangan unsur tersebut menjadi pertimbangan dalam unsur dakwaan subsidair dan oleh karena itu semua unsur dalam dakwaan subsidair dinyatakan terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa menurut Majelis Hakim telah memenuhi semua unsur tindak pidana yang didakwakan dalam Dakwaan subsidair, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa benar Terdakwa telah “melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga”;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan subsidair dan di persidangan juga tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, kiranya cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan yaitu sebagai berikut :
Keadaan Yang Memberatkan :
Perbuatan terdakwa menimbulkan rasa sakit pada korban;
Keadaan Yang Meringankan :
Terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya ;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut;
Terdakwa dan saksi korban sudah berdamai;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana atas diri Terdakwa bukanlah merupakan tindakan balas dendam ataupun didasarkan atas rasa benci, melainkan sebagai tindakan hukum yang bersifat mendidik yang didasarkan atas nilai-nilai keadilan hukum dan keadilan masyarakat, agar terdakwa menyadari akibat perbuatannya tersebut dan kemudian timbul kesadaran dari terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut dimasa yang akan datang. oleh karena itu pidana yang dijatuhkan tersebut menurut Majelis Hakim sudah dipandang tepat dan adil serta setimpal dengan kesalahanya, yang untuk selengkapnya sebagaimana dimuat dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah menjalani masa penangkapan dan penahanan dalam rumah tahanan negara secara sah, maka dengan mempedomani ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP jo. Pasal 33 Ayat (1) KUHP serta dengan pertimbangan kemanusiaan, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, yang untuk selengkapnya sebagaimana dimuat dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti akan ditentukan statusnya dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dan selama sidang berlangsung Majelis Hakim tidak melihat adanya cukup alasan untuk mengeluarkan Terdakwa segera dari tahanan, maka Majelis Hakim memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena atas diri Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta dijatuhi pidana dan Majelis Hakim melihat bahwa Terdakwa masih mempunyai kemampuan untuk dibebani membayar biaya perkara, maka berdasarkan pasal 197 ayat (1) hurup ‘i’ jo pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada Terdakwa tersebut, akan dibebankan pula untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya sebagaimana dimuat dalam amar putusan ini ;
Mengingat ketentuan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dalam perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa MINTARSIH Als CEP Bin MAT ARAS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum;
Membebaskan terdakwa MINTARSIH Als CEP Bin MAT ARAS oleh karena dari Dakwaan Primair jaksa penuntut umum tersebut;
Menyatakan bahwa Terdakwa MINTARSIH Als CEP Bin MAT ARAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan : “Melakukan Kekerasan Fisik dalam Rumah Tangga” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MINTARSIH Als CEP Bin MAT ARAS dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau berbentuk rambai ayam dengan ukuran lebih kurang panjang 30 cm yang bergagang kayu dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan agar terdakwa dibebani membayar biaya pekara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
--------Demikian diputuskan dalam rapat permuyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat pada hari RABU tanggal 26 November 2014 oleh ABDUL ROPIK, S.H.MH. selaku Hakim Ketua Majelis, ERSLAN ABDILLAH, S.Hdan JONI MAULUDDIN SAPUTRA, S.H masing-masing selaku Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam SIDANG TERBUKA UNTUK UMUM pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dihadiri oleh DENI SYAFRIL,SH selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, H. AMRAH SYAH DEKKY, S.H sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi serta dihadiri pula oleh Terdakwa tersebut;-
Hakim-Hakim Anggota tsb, Hakim Ketua Majelis tsb,
ERSLAN ABDILLAH, S.H. ABDUL ROPIK S.H.MH.
JONI MAULUDDIN SAPUTRA, S.H.
Panitera Pengganti tsb,
DENI SYAFRIL, SH