1/TIPIKOR/2019/PT PDG
Putusan PT PADANG Nomor 1/TIPIKOR/2019/PT PDG
ZULKRISNO pgl. JUN;
MENGADILI: 1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut 2. Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pdg tanggal 10 Desember 2018 yang dimintakan banding, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga berbunyi sebagai berikut: -Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp 200. 000. 000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan 3. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang tersebut untuk selebihnya 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 5. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp5000,00 (lima ribu Rupiah)
PUTUSAN
NOMOR 1/TIPIKOR/2019/PT PDG
DEMI KEDILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang, yang mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tingkat Banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : ZULKRISNO pgl. JUN;
Tempat lahir : Talang;
Umur/tanggal lahir : 47 Tahun/27 Juli 1971;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jorong Koto Gaek Nagari Talang, Kecamatan
Gunung Talang Kabupaten Solok;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta/Ketua Kelompok Tani Ternak
Harapan Jaya;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh ;
Penyidik tidak ditahan;
Penuntut Umum sejak tanggal 7 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2018;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas IA sejak tanggal 9 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 7 September 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas IA sejak tanggal 8 September 2018 sampai dengan tanggal 6 November 2018;
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang sejak tanggal 7 November 2018 sampai dengan tanggal 6 Desember 2018;
Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang sejak tanggal 7 Desember 2018 sampai dengan tanggal 5 Januari 2019;
Hakim/ Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang sejak tanggal 14 Desember 2018 sampai dengan tanggal 12 Januari 2019;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Padang sejak tanggal 13 Januari 2019 sampai dengan tanggal 13 Maret 2019;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Syahrir, S.H. dan Ana Mardiah, S.H., Advokat/Pengacara yang beralamat di Jalan Parkit VI No. 13 Kelurahan Air Tawar Barat Kecamatan Padang Utara Kota Padang, berdasarkan Surat Penetapan Penunjukan Majelis Hakim tanggal 20 Agustus 2018 Nomor 6/BH.PEN/2018/PN.Pdg;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Tersebut;
Telah membaca:
Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang tanggal 23 Januari 2019 Nomor 1/TIPIKOR/2019/PT PDG. tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding;
Berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pdg tanggal 10 Desember 2018;
Surat-surat lain yang berkenaan dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan berdasarkan surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 7 Agustus 2018 Nomor Reg.Perk: PDS–06/Pid.Sus/Solok/08/2018 yang berbunyi sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa Zulkrisno pgl. Jun sekira tahun 2011 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2016, bertempat di Jorong Koto Gaek Nagari Talang Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara pada Kegiatan Bantuan Sosial Pada Kelompok tani ternak Harapan Jaya Jorong koto Gaek Nagari Talang Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok dari Tahun 2011 sampai dengan tahun 2016, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian memberikan bantuan sosial melalui Kegiatan yaitu Penyelamatan Sapi Betina Produktif yang dialokasikan pada Satuan Kerja (Satker) Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2011, dimana sumber dananya berasal dari dana APBN berupa DIPA Tahun Anggaran 2011 Nomor 1029/018-06.4.01/03/2011 tanggal 20 Desember 2010, dengan jumlah dana sebesar Rp.501.875.000 (lima ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan akan dipergunakan untuk pembelian sapi sebanyak 50 ekor senilai Rp. 443.000.000 dan dana operasional senilai Rp. 58.875.000.
Bahwa untuk merealisasikan dana bantuan sosial tersebut, pihak Kementerian melakukan sosialisasi kepada Dinas Peternakan Provinsi seluruh Indonesia terhadap bantuan yang akan diberikan, kemudian pihak Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat melakukan Sosialisasi kepada seluruh Kepala Dinas yang ada di Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat, lalu Kepala Dinas kabupaten/Kota mensosialisasikan kepada seluruh UPTD yang ada dibawahnya.
Bahwa Kepala Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat berdasarkan Surat Keputusan nomor 050/53/kpts/TP/V/Pet-SB-2011 tanggal 12 Mei 2011 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penyelamatan Sapi Betina Produktif (tugas perbantuan) pada Satker Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat 2011, membentuk Tim Teknis dan Tim Verifikasi Provinsi yang bertugas untuk membuat Petunjuk Pelaksanaan kegiatan untuk seluruh Sumatera Barat dan juga melakukan verifikasi terhadap Calon Pemenang Calon Lokasi (CPCL) terhadap bantuan sosial (Bansos) yang akan diberikan.
Bahwa khusus untuk daerah Kabupaten Solok yaitu Dinas Pertanian, perikanan dan Peternakan Kabupaten Solok mensosialisasikan kembali kepada kelompok tani ternak se-Kabupaten Solok terhadap kegiatan yang akan dilakukan yaitu kegiatan Bansos yang salah satunya adalah kegiatan Penyelamatan Sapi Betina Produktif. Lalu pelaksanaannya di Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Solok membuat Petunjuk Teknis yang bertujuan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan.
Bahwa mekanisme Kelompok Tani yang berhak mendapat bantuan dana tersebut kabupaten Solok mengacu kepada Petunjuk Pelaksanaan Penyelamatan Sapi/Kerbau Betina Produktif tahun 2011, selanjutnya para kelompok tani ternak se-Kabupaten Solok membuat proposal untuk mendapatkan dana bantuan tersebut dimana salah satunya adalah kelompok tani ternak Harapan Jaya yang diketuai oleh terdakwa Zulkrisno.
Bahwa terdakwa Zulkrisno mendapat informasi dari temannya tentang adanya dana bantuan program penyelamatan sapi betina produktif, selanjutnya pada bulan November 2010 atas inisiatif Terdakwa sendiri dibentuklah Kelompok Tani Ternak Harapan Jaya yang diketuai oleh Terdakwa sendiri, yang selanjutnya Terdakwa menunjuk saksi Azmi Suhendri sebagai Wakil Ketua, saksi Syahrial, M.Pd segabai Sekretaris dan saksi Hendri Tanjung sebagai Bendahara yang mendapat pengukuhan dari Wali Nagari Talang dengan Surat Keputusan Nomor 017/SK/WN-T/XI-2010 tanggal 4 Nobember 2010.
Bahwa selanjutnya setelah Kelompok Tani Harapan Jaya terbentuk, Terdakwa membuat proposal Permohonan Rekomendasi Dana Penyelamatan Sapi Betina Produktif kepada Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Solok, dilampiri dengan Profil Usaha, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Bahwa setelah proposal tersebut selesai, kemudian proposal tersebut oleh terdakwa Zulkrisno diajukan kepada Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Solok yang untuk Kelompok Ternak Harapan Jaya mengajukan proposal tersebut tanggal 20 Januari 2011, dimana jumlah anggota Kelompok Tani Ternak Harapan Jaya yang dibuat oleh Terdakwa berjumlah 20 (dua puluh) orang.
Bahwa proposal yang dibuat oleh Terdakwa nantinya Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Solok membuat rekomendasi proposal kepada Kementrian Pertanian Cq. Direktorat Pakan Ternak Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melalui Kepala Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat.
Bahwa selanjutnya Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Solok melalui tim Teknisnya melakukan Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL) ke kelompok tani ternak/ternak yang telah mengajukan proposal tersebut. bahwa untuk kriteria lokasi sesuai dengan petunjuk teknisnya adalah sebagai berikut :
Kriteria Lokasi
Merupakan wilayah/kawasan padat ternak sapi/kerbau.
Memiliki kondisi agroekosistem sesuai usaha peternakan, antara lain didukung oleh ketersediaan sumber pakan lokal setempat dan air.
Memiliki potensi pengembangan ternak potong dan diproyeksikan sebagai wilayah sumber bibit bagi bangsa sapi/kerbau dominan di wilayah tersebut
Tersedia petugas lapangan
Mudah dijangkau untuk pembinaan dan pemantauan
Kriteria Kelompok :
Kelompok beranggotakan minimal 20 orang dan memiliki sapi/kerbau betina produktif.
Kelompok tidak mendapatkan penguatan modal atau fasilitas lain dari pemerintah pada tahun yang sama, kecuali kegiatan yang diprogramkan secara bertahap.
Memiliki sarana usaha peternakan yang memadai antara lain lahan, fasilitas kandang dan potensi sumber pakan.
Kelompok yang bersangkutan sudah ada/telah eksis dan aktif, berpengalaman, bukan bentukan baru, dapat dipercaya serta mampu mengembangkan usaha/keigatan melalui kerjasama kelompok.
Mempunyai struktur organisasi, ada rekomendasi dari dinas pertaninan dan perikanan dan peternakan Kabupaten Solok.
Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) yang diterbitkan Provinsi dan petunjuk teknis (juknis) yang diterbitkan oleh Kabupaten sesuai dengan kondisi petani dan sosial budaya setempat.
Bersedia melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Bersedia melakukan pencatatan ternak sesuai petunjuk misalnya catatan kelahiran, mutasi, silsilah ternak dan catatan produksi ternak.
Dekat dengan pasar, Rumah Potong Hewan (RPH) dan Kawasan Sentra Produksi (KSP).
Bahwa setelah tim teknis kabupaten melakukan CPCL terhadap kelompok tani ternak yang telah mengajukan proposalnya, lalu tim teknis kabupaten Solok mengusulkan dan menyampaikan hasil CPCL tersebut ke Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat, yang mana salah satu yang diusulkan adalah Kelompok Tani Ternak Harapan Jaya. Bahwa selanjutnya Tim Teknis Provinsi Sumatera Barat melakukan verifikasi terhadap calon kelompok terpilih yang diusulkan oleh Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Solok. Hasil verifikasi menyatakan bahwa Kelompok Tani Ternak Harapan Jaya mendapatkan dana Kegiatan Penyelamatan Sapi Betina Produktif tersebut.
Bahwa kemudian Satuan Kerja (Satker) Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerbitkan Surat Keputusan Nomor 050/84/Kpts/TP/VII/Pet-SB-2011 tentang Penetapan Lokasi, Kelompok Penerima Dana Belanja Lansung Sosial (BLS) Insentif dan Penyelamatan Sapi Betina Produktif (Tugas Pembantuan) Pada Satker Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat tahun 2011 pada bulan Juli 2011, yang menyatakan untuk Kabupaten Solok yang menerima bantuan sosial sebanyak 3 (tiga) kelompok salah satunya adalah Kelompok Tani Ternak Harapan Jaya.
Bahwa selanjutnya antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2011 dengan Kelompok Tani Ternak Harapan Jaya membuat Surat Perjanjian Kerjasama yang diketahui oleh Kuasa Penggguna Anggaran (KPA) Satker Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat tentang Penyelamatan Sapi/Kerbau Betina Produktif melalui Bantuan Sosial Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian tahun 2011 antara lain menyebutkan :
Jumlah dana bantuan yang disepakati kedua belah pihak adalah sebesar Rp501.875.000 (lima ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang bersumber dari DIPA tahun 2011 Nomor 1029/018-06.4.01/03/2011 tanggal 20 Desember 2010 Satuan Kerja Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat.
Pembayaran dana kegiatan Penyelamatan Sapi/Kerbau Betina Produktif melalui Bantuan Sosial Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian tahun 2011 akan dilaksanakan melalui Surat Perintah Membayar (SPM) yang disampaikan oleh KPA kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Padang, dengan cara Pembayaran Langsung (LS) ke rekening Kelompok Tani Ternak Harapan Jaya yang berkedudukan di Jorong Koto Gaek Nagari Talang Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok pada BRI Unit Talang Solok Nomor Rek. 5552-01-005290-53-1.
Penyaluran Dana Bansos kepada Kelompok Tani Ternak Harapan Jaya dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Penyaluran tahap pertama sebesar 40% dari keseluruhan dana yang akan diterima oleh Kelompok, apabila kelompok telah menanda-tangani perjanjian Kerjasama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan siap melaksanakan kegiatan.
Penyaluran tahap kedua sebesar 30% dari keseluruhan dana yang akan diterima kelompok, apabila pekerjaan telah mencapai 30% dari Rencana Usaha Kelompok (RUK) yang dibuktikan dengan laporan realisasi perkembangan pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan keuangan dalam kelompok yang disetujui oleh Tim Teknis Kabupaten.
Penyaluran tahap ketiga sebesar 30% dari keseluruhan dana yang akan diterima kelompok, apabila pekerjaan telah mencapai 60% dari RUK yang dibuktikan dengan laporan realisasi perkembangan pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan keuangan dalam kelompok yang diketahui/disetujui oleh Tim Teknis Kabupaten.
Penarikan dana dari Bank harus dilakukan dengan persetujuan Tim Teknis Kabupaten serta tanda tangan Ketua Kelompok dan 2 orang anggota sesuai RUK.
Bahwa Surat Perjanjian Kerja (SPK) tersebut didukung dengan Surat Pernyataan Kepala Dinas Pertanian Perikanan dan Peternakan Kabupaten Solok tertanggal 15 Juli 2015, serta Surat Kesanggupan Kelompok Penyelamatan dari Ketua Kelompok Tani Ternak Harapan Jaya sebagai Penerima bantuan sosial kegiatan Penyelamatan Sapi/Kerbau Betina Produktif tahun 2011.
Bahwa dana bantuan sebesar Rp501.875.000 (lima ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) pada kegiatan Penyelamatan Sapi/Kerbau Betina Produktif tahun 2011 akan digunakan sesuai dengan Rencana Usaha Kelompok (RUK) Kelompok Tani Ternak Harapan Jaya dengan rincian:
| No | Kegiatan | Vol | Satuan | Harga Satuan (Rp) | Jumlah |
| 1. | Pembelian Sapi | 88,27 | % | ||
| 40 | Ekor | 8.700.000 | 348.000.000 | |
| 10 | Ekor | 9.500.000 | 95.000.000 | |
| Jumlah (1) | 443.000.000 | ||||
| 2. | Dana Operasional | 11,73 | % | ||
| 80 | Ekor | 25.000 | 2.000.000 | |
| 80 | Ekor | 25.000 | 2.000.000 | |
| 40 | Ekor | 25.000 | 1.000.000 | |
| 5 | Ob | 300.000 | 1.500.000 | |
| 5 | Ob | 300.000 | 1.500.000 | |
| 100 | Buah | 50.000 | 5.000.000 | |
| 1 | Paket | 20.000.000 | 20.000.000 | |
| 1 | Paket | 5.000.000 | 5.000.000 | |
| 1 | Paket | 5.000.000 | 5.000.000 | |
| 1 | Paket | 14.875.000 | 15.875.000 | |
| Jumlah (2) | 58.875.000 | ||||
| Total (1)+(2) | 501.875.000 |
Bahwa setelah terdakwa Zulkrisno selaku Ketua Kelompok Tani Peternak Harapan Jaya menandatangai perjanjian Kerjasama Nomor 050/149/SPK-TP/Pet-SB/2011 tanggal 15 Juli 2011 dengan saksi Ir. Lasmi Karmila selaku PPK dan siap melaksanakan kegiatan, Kelompok Tani Ternak Harapan Jaya menerima bantuan dana Tahap Pertama sebesar 40% dari Rp501.875.000 (lima ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yaitu sebesar Rp200.750.000 (dua ratus juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Sebelum dana tahap I tersebut dicairkan terlebih dahulu dilampirkan kwitansi penerimaan yang diterima terdakwa Zulkrisno selaku Ketua Kelompok Ternak Harapan Jaya yang diketahui oleh PPK Satker Provinsi Sumatera Barat Ir. Lasmi Karmila dan disetujui oleh Kuasa Pengguna Anggaran Ir. Edwardi, MM tertanggal 18 Juli 2011. Selain itu juga dilampirkan Berita Acara Pembayaran tertanggal 18 Juli 2011 dari pihak pertama yaitu PPK Satker Provinsi Sumatera Barat Ir. Lasmi Karmila kepada pihak kedua yaitu terdakwa Zulkrisno selaku Ketua Kelompok Tani Ternak Hamparan Talao. Kemudian Pejabat Penandatangan SPM sdr. Ir. Esmiralda Anis menerbitkan Surat Perintah Membayar tanggal 8 Agustus 2011 Nomor 10059 untuk pembayaran uang muka (40%) seluruh kegiatan di Kabupaten dan Kota Se-Sumatera Barat (untuk Kelompok Tani Ternak Harapan Jaya pada poin 18 lampiran SPM).
Selanjutnya dana tersebut masuk ke rekening BRI Talang Nomor Rek. 5552-01-005290-53-1 atas nama Kelompok Tani Ternak Harapan Jaya melalui SP2D tanggal 10 Agustus 2011.
Bahwa penyaluran Tahap Kedua sebesar 30% dari Rp501.875.000 (lima ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yaitu sebesar Rp150.562.500 (seratus lima puluh juta lima ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah). Dimana Kelompok Tani Ternak Harapan Jaya harus membuat dan melampirkan laporan Kemajuan Fisik dan Keuangan dalam kelompok yang sekaligus pemohonan pencairan dana tahap 2 yang diketahui/disetujui oleh Tim Teknis Kabupaten Drh. Rahmi Tansil tertanggal 6 Oktober 2011. Kemudian Ketua Kelompok tani Ternak Harapan Jaya membuat surat pengajuan permohonan dana bantuan sosial kepada Kuasa Pengguna Anggaran Satker Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat tertanggal 13 Oktober 2011 disertai dengan Rekapitulasi pekerjaan Penyelamatan Sapi/Kerbau tahun 2011 untuk penarikan tahap 2 (30%) disetujui oleh Tim Teknis Drh. Rahmi Tamsil dan diketahui Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Solok Ir. H. Darman . Kemudian dibuatkan kwitansi Dana Bantuan Sosial sebesar Rp150.562.000 (seratus lima puluh juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah) yang diterima terdakwa Zulkrisno selaku Ketua Kelompok Tani Ternak Harapan Jaya yang diketahui oleh PPK Satker Provinsi Sumatera Barat Ir. Lasmi Karmila serta disetujui oleh Kuasa Pengguna Anggaran Ir. Edwardi, MM tertanggal 20 Oktober 2011. Selain itu juga dilampirkan Berita Acara Pembayaran tertanggal 20 Oktober 2011 dari pihak pertama yaitu PPK Satker Provinsi Sumatera Barat Ir. Lasmi Karmila kepada pihak kedua yaitu terdakwa Zulkrisno selaku Ketua Kelompok Tani Ternak Hamparan Talao. Kemudian Pejabat SPM menerbitkan Surat Perintah Membayar tanggal 16 November 2011 Nomor 10134 untuk pembayaran termin II (30%) seluruh kegiatan di Kabupaten dan Kota Se-Sumatera Barat (untuk Kelompok Tani Ternak Hamparan Talao pada poin 18 lampiran SPM). Selanjutnya dana tahap kedua tersebut masuk ke rekening BRI Cabang Solok dengan Nomor Rekening 5552-01-005290-53-1 atas nama Kelompok Tani Ternak Harapan Jaya melalui SP2D Nomor 7016856/010/110 tanggal 17 November 2011.
Bahwa penyaluran Tahap Ketiga sebesar 30% dari Rp501.875.000 (lima ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yaitu sebesar Rp150.562.000 (seratus lima puluh juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah). Sebelum dana tersebut dicairkan, Ketua Kelompok Tani Ternak Harapan Jaya membuat Laporan Kemajuan Fisik dan Keuangan tanggal 9 Desember 2011, serta Rekapitulasi pekerjaan Penyelamatan Sapi/Kerbau tahun 2011 untuk penarikan tahap 3 (30%). Selanjutnya ketua kelompok tani ternak membuat surat pengajuan permohonan dana bantuan sosial kepada Kuasa Pengguna Anggaran Satker Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat yang disetujui oleh Tim Teknis Drh. Rahmi Tamsil dan diketahui Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Solok Ir. H. Darman tertanggal 21 November 2011. Kemudian dibuatkan kwitansi Dana Bantuan Sosial sebesar Rp150.562.000 (seratus lima puluh juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah) yang diterima terdakwa Zulkrisno selaku Ketua Kelompok Tani Ternak Harapan Jaya yang diketahui oleh PPK Satker Provinsi Sumatera Barat Ir. Lasmi Karmila serta disetujui oleh Kuasa Pengguna Anggaran Ir. Edwardi, MM tertanggal 21 November 2011. Selain itu juga dilampirkan Berita Acara Pembayaran tahap 3 (30%) tertanggal 21 November 2011 dari pihak pertama yaitu PPK Satker Provinsi Sumatera Barat Ir. Lasmi Karmila kepada pihak kedua yaitu terdakwa Zulkrisno selaku Ketua Kelompok Tani Ternak Harapan Jaya. Kemudian Pejabat SPM menerbitkan Surat Perintah Membayar tanggal 28 November 2011 Nomor 10173 untuk pembayaran termin III (30%) seluruh kegiatan di Kabupaten dan Kota Se-Sumatera Barat (untuk Kelompok Tani Ternak Hamparan Talao pada poin 17 lampiran SPM). Kemudian dana tersebut masuk ke rekening BRI Cabang Solok dengan Nomor Rekening 5552-01-005290-53-1 atas nama Kelompok tani Ternak Harapan Jaya melalui SP2D nomor 525934W/010/110 tanggal 01 Desember 2011.
Bahwa setelah kelompok Ternak Harapan Jaya dalam hal ini melalui ketua kelompok yakni terdakwa Zulkrisno menerima pencairan dana tahap I (40%), sesuai dengan Rencana Usaha Kelompok (RUK), Terdakwa harus melakukan :
Rencana Usaha Kelompok (RUK) 40%.
| No | Kegiatan | Vol | Satuan | Harga Satuan (Rp) | Jumlah (Rp) |
| I | PENARIKAN I 40% | ||||
| 1. | Pembelian | 88,27 | % | ||
| 16 | Ekor | 8.700.000 | 139.200.000 | |
| 4 | Ekor | 9.500.000 | 38.000.000 | |
| Jumlah (1) | 177.200.000 | ||||
| 2. | Dana operasional | 11,73 | % | ||
| 32 | Ekor | 25.000 | 800.000 | |
| 32 | Ekor | 25.000 | 800.000 | |
| 16 | Ekor | 25.000 | 400.000 | |
| 2 | Ob | 300.000 | 600.000 | |
| 2 | Ob | 300.000 | 600.000 | |
| 40 | Buah | 50.000 | 2.000.000 | |
| 1 | Paket | 8.000.000 | 8.000.000 | |
| 1 | Paket | 2.000.000 | 2.000.000 | |
| 1 | Paket | 2.000.000 | 2.000.000 | |
| 1 | Paket | 6.350.000 | 6.350.000 | |
| Jumlah (2) | 23.550.000 | ||||
| Jumlah | Total (1) + (2) | 200.750.000 |
Bahwa sesuai dengan RUK tersebut kemudian terdakwa Zulkrisno selaku Ketua Kelompok Tani Ternak Harapan Jaya membuat laporan Kemajuan Fisik dan Keuangan Kelompok Penyelamat Sapi/Kerbau tahun 2011 dana tahap I untuk melengkapi administrasi pencairan dana tahap II (30%) tertanggal 6 Oktober 2011 yang ditanda tangani oleh terdakwa Zulkrisno selaku Ketua Kelompok Tani Ternak Harapan Jaya dan diketahui oleh Tim Teknis yaitu saksi drh. Rahmi Tamsil adalah :
Pembelian ternak :
Sapi Betina Produktif (uang cash) target 16 (enam belas) ekor dengan harga per ekor Rp8.700.000,- dengan jumlah Rp139.200.000,- dalam realisasi 16 ekor dengan jumlah Rp131.550.000,-. sisa dana Rp7.650.000,-.
Sapi Jantan (uang cash) target 4 (empat) ekor dengan harga per ekor Rp9.500.000,- dengan jumlah Rp38.000.000,- . dalam realisasi 4 ekor dengan jumlah Rp34.850.000,-. sisa dana Rp3.150.000,-.
Dana Operasional :
Jasa Reproduksi target 32 dengan harga satuan Rp25.000,- dengan jumlah Rp800.000,-. dalam realisasi 16 ekor dengan jumlah Rp400.000,-. sisa dana Rp400.000,-.
Jasa IB target 32 dengan harga satuan Rp25.000,- dengan jumlah Rp800.000,-. dalam realisasi 5 ekor dengan jumlah Rp125.000,-. sisa dana Rp675.000,-.
Jasa PKB target 16 dengan harga satuan Rp25.000,- dengan jumlah Rp400.000,- dalam realisasi 1 ekor dengan jumlah Rp25.000,-. sisa dana Rp375.000,-.
Jasa Recorder target 2 dengan harga satuan Rp300.000,- dengan jumlah Rp600.000,-. dalam realisasi 1 OB dengan jumlah Rp300.000,-. sisa dana Rp300.000,-.
Jasa Pendamping Lapangan target 2 dengan harga satuan Rp300.000,- dengan jumlah Rp600.000,-. dalam realisasi 1 OB dengan jumlah Rp300.000,-. sisa dana Rp300.000,-.
Marking Ternak target 40 dengan harga satuan Rp50.000,- dengan jumlah Rp2.000.000,-. dalam realisasi 10 buah dengan harga satuan Rp50.000,- dengan jumlah Rp500.000,-. sisa dana Rp1.500.000,-.
Pakan target 1 dengan harga satuan Rp 8.000.000,- dengan jumlah Rp8.000.000,-. dalam realisasi 1 Paket dengan jumlah Rp8.000.000,-. sisa dana Rp. 0,-.
Obat-obatan target 1 dengan harga satuan Rp2.000.000,- dengan jumlah Rp2.000.000,-. dalam realisasi 1 paket dengan harga satuan Rp2.000.000,- dengan jumlah Rp2.000.000,-. sisa dana Rp. 0,-
Pemeriksaan Ternak target 1 ekor dengan harga satuan Rp2.000.000,- dengan jumlah Rp2.000.000,-. dalam realisasi 20 Ekor dengan harga satuan Rp50.000 dengan jumlah Rp1.000.000,- sisa dana Rp1.000.000,-.
Administrasi target 1 dengan harga satuan Rp6.350.000,- dengan jumlah Rp6.350.000,-. dalam realisasi 1 Paket dengan jumlah Rp5.547.000,-. sisa dana Rp803.000,-.
Sehingga total penggunaan atau realisasi dana untuk tahap 1 menurut laporan yang dibuat terdakwa Zulkrisno adalah sebesar Rp184.597.000,- dari Rp200.750.000,- dan bersisa dana tersebut sebesar Rp16.153.000,-. Namun sisa dana tersebut menurut terdakwa Zulkrisno adalah sebesar Rp15.553.000,- terdapat selisih uang sejumlah Rp600.000,-.
Bahwa berdasarkan laporan yang dibuat terdakwa Zulkrisno, kemudian terdakwa Zulkrisno mengajukan penarikan dana tahap II (30%) yaitu mengajukan permohonan dana bantuan sosial sebesar Rp150.562.000,- (seratus lima puluh juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah) dimana dana tersebut digunakan sesuai dengan RUK nya:
Rencana Usaha Kelompok (RUK) 30%
| No. | Kegiatan | Vol | Satuan | Harga Satuan (Rp) | Jumlah (Rp) |
| I | PENARIKAN II 30% | ||||
| 1. | Pembelian | 88,27 | % | ||
| 12 | Ekor | 8.700.000 | 104.400.000 | |
| 3 | Ekor | 9.500.000 | 28.500.000 | |
| Jumlah (1) | 132.900.000 | ||||
| 2. | Dana operasional | 11,73 | % | ||
| 24 | Ekor | 25.000 | 600.000 | |
| 24 | Ekor | 25.000 | 600.000 | |
| 12 | Ekor | 25.000 | 300.000 | |
| 1 | Ob | 300.000 | 300.000 | |
| 2 | Ob | 300.000 | 600.000 | |
| 30 | Buah | 50.000 | 1.500.000 | |
| 1 | Paket | 6.000.000 | 6.000.000 | |
| 1 | Paket | 1.500.000 | 1.500.000 | |
| 1 | Paket | 1.500.000 | 1.500.000 | |
| 1 | Paket | 4.762.500 | 4.762.000 | |
| Jumlah (2) | 17.662.500 | ||||
| Jumlah | Total (1) + (2) | 150.562.000 |
Bahwa sesuai RUK tersebut, terdakwa Zulkrisno membuat laporan Kemajuan Fisik dan Keuangan Kelompok Penyelamat Sapi/Kerbau tahun 2011 dana tahap II untuk melengkapi administrasi pencairan dana tahap III (30%) tertanggal 14 Desember 2011 yang ditanda tangani oleh Tim Teknis yaitu saksi drh. Rahmi Tamsil adalah :
Pembelian ternak :
Sapi Betina Produktif (uang cash) target 12 (dua belas) ekor dengan harga per ekor Rp8.700.000,- dengan jumlah Rp104.400.000,- dalam realisasi 12 ekor dengan jumlah Rp111.700.000,- sisa dana Rp. 0-.
Sapi Jantan (uang cash) target 3 (tiga) ekor dengan harga per ekor Rp9.500.000,- dengan jumlah Rp28.500.000,- dalam realisasi 3 ekor dengan jumlah Rp28.300.000,-. sisa dana Rp200.000,-.
Dana Operasional :
Jasa Reproduksi target 24 dengan harga satuan Rp25.000,- dengan jumlah Rp600.000,-. dalam realisasi 12 ekor dengan jumlah Rp300.000,-. sisa dana Rp300.000,-.
Jasa IB target 24 dengan harga satuan Rp25.000,- dengan jumlah Rp600.000,-. dalam realisasi 0 ekor dengan jumlah Rp. 0,-. sisa dana Rp600.000,-.
Jasa PKB target 12 dengan harga satuan Rp25.000,- dengan jumlah Rp300.000,-. dalam realisasi 1 ekor dengan jumlah Rp25.000,-. sisa dana Rp275.000,-.
Jasa Recorder target 2 ob dengan harga satuan Rp300.000,- dengan jumlah Rp600.000,-. dalam realisasi 1 OB dengan jumlah Rp300.000,-. sisa dana Rp300.000,-.
Jasa Pendamping Lapangan target 1 ob dengan harga satuan Rp300.000,- dengan jumlah Rp300.000,-. dalam realisasi 2 OB dengan jumlah Rp600.000,-. sisa dana Rp. 0,-.
Marking Ternak target 30 buah dengan harga satuan Rp50.000,- dengan jumlah Rp1.500.000,-. dalam realisasi Rp150.000,-. sisa dana Rp1.350.000,-.
Pakan ternak target 1 paket dengan harga satuan Rp6.000.000,- dengan jumlah Rp6.000.000,-. dalam realisasi 1 Paket dengan jumlah Rp6.000.000,-. sisa Rp. 0,-.
Obat-obatan target 1 paket dengan harga satuan Rp1.500.000,- dengan jumlah Rp1.500.000,-. dalam realisasi 0 paket dengan harga satuan Rp. 0,- dengan jumlah Rp. 0,-. sisa dana Rp1.500.000,-
Pemeriksaan Ternak target 1 paket dengan harga satuan Rp1.500.000,- dengan jumlah Rp1.500.000,-. dalam realisasi jumlah Rp750.000,-. sisa dana Rp750.000,-
Administrasi target 1 dengan harga satuan Rp4.762.500,- dengan jumlah Rp4.762.500,- dalam realisasi jumlah Rp2.000.000,- sisa dana Rp2.762.500,-.
Sehingga total penggunaan atau realisasi dana menurut laporan yang dibuat Terdakwa adalah sebesar Rp150.125.000,- dari Rp150.562.500,- dan bersisa dana tersebut sebesar Rp437.000,-, Namun sisa dana tersebut menurut terdakwa Zulkrisno adalah Rp437.500,-.
Bahwa berdasarkan laporan yang dibuat terdakwa Zulkrisno, kemudian terdakwa Zulkrisno mengajukan penarikan dana tahap III (30%) yaitu mengajukan permohonan dana bantuan sosial sebesar Rp150.562.000,- (seratus lima puluh juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah) dimana dana tersebut digunakan sesuai dengan RUK nya adalah:
Rencana Usaha Kelompok (RUK) 30%
| No | Kegiatan | Vol | Satuan | Harga Satuan (Rp) | Jumlah (Rp) |
| I | PENARIKAN III 30% | ||||
| 1. | Pembelian | 88,27 | % | ||
| 12 | Ekor | 8.700.000 | 104.400.000 | |
| 3 | Ekor | 9.500.000 | 28.500.000 | |
| Jumlah (1) | 132.900.000 | ||||
| 2. | Dana operasional | 11,73 | % | ||
| 24 | Ekor | 25.000 | 600.000 | |
| 24 | Ekor | 25.000 | 600.000 | |
| 12 | Ekor | 25.000 | 300.000 | |
| 2 | Ob | 300.000 | 600.000 | |
| 1 | Ob | 300.000 | 300.000 | |
| 30 | Buah | 50.000 | 1.500.000 | |
| 1 | Paket | 6.000.000 | 6.000.000 | |
| 1 | Paket | 1.500.000 | 1.500.000 | |
| 1 | Paket | 1.500.000 | 1.500.000 | |
| 1 | Paket | 4.762.500 | 4.762.000 | |
| Jumlah (2) | 17.662.500 | ||||
| Jumlah | Total (1) + (2) | 150.562.000 |
Bahwa sesuai RUK tersebut, terdakwa Zulkrisno membuat laporan Kemajuan Fisik dan Keuangan Kelompok Penyelamat Sapi/Kerbau tahun 2011 dana tahap III untuk melengkapi administrasi pencairan dana tahap III (30%) tertanggal 16 Januari 2012 yang ditanda tangani
oleh Tim Teknis yaitu saksi drh. Rahmi Tamsil adalah :
Pembelian ternak :
Sapi Betina Produktif (uang cash) target 12 (dua belas) ekor dengan harga per ekor Rp8.700.000,- dengan jumlah Rp104.400.000,- . dalam realisasi 15 ekor dengan jumlah Rp136.000.000,-.
Sapi Jantan (uang cash) target 3 (tiga) ekor dengan harga per ekor Rp9.500.000,- dengan jumlah Rp28.500.000,- . dalam realisasi tidak ada sisa dana Rp28.500.000,-.
Dana Operasional :
Jasa Reproduksi target 24 dengan harga satuan Rp25.000,- dengan jumlah Rp600.000,-. dalam realisasi 12 ekor dengan jumlah Rp300.000,-. sisa dana Rp300.000,-.
Jasa IB target 24 dengan harga satuan Rp25.000,- dengan jumlah Rp600.000,-. dalam realisasi 20 ekor dengan jumlah Rp500.000,-. sisa dana Rp100.000,-.
Jasa PKB target 12 dengan harga satuan Rp25.000,- dengan jumlah Rp300.000,-. dalam realisasi 11 ekor dengan jumlah Rp275.000,-. sisa dana Rp25.000,-.
Jasa Recorder target 1 ob dengan harga satuan Rp300.000,- dengan jumlah Rp 300.000,-. dalam realisasi 2 OB dengan jumlah Rp300.000,-. sisa dana Rp. 0,-.
Jasa Pendamping Lapangan target 2 ob dengan harga satuan Rp300.000,- dengan jumlah Rp600.000,-. dalam realisasi 1 OB dengan jumlah Rp300.000,-. sisa dana Rp300.000,-.
Marking Ternak target 30 buah dengan harga satuan Rp50.000,- dengan jumlah Rp1.500.000,-. dalam realisasi Rp150.000,-. sisa dana Rp1.350.000,-.
Pakan ternak target 1 paket dengan harga satuan Rp6.000.000,- dengan jumlah Rp6.000.000,-. dalam realisasi 1 Paket dengan jumlah Rp6.803.000,-. sisa dana Rp. 0,-.
Obat-obatan target 1 paket dengan harga satuan Rp1.500.000,- dengan jumlah Rp1.500.000,-. dalam realisasi tidak ada sisa dana Rp1.500.000,-
Pemeriksaan Ternak target 1 paket dengan harga satuan Rp1.500.000,- dengan jumlah Rp1.500.000,-. dalam realisasi Rp750.000,-. sisa dana Rp750.000,-
Administrasi target 1 dengan harga satuan Rp4.762.500,- dengan jumlah Rp4.762.500,-. dalam realisasi 1 Paket dengan jumlah Rp1.100.000,-. sisa dana Rp3.662.000,-.
Sehingga total penggunaan atau realisasi dana menurut laporan yang dibuat terdakwa Zulkrisno adalah sebesar Rp146.778.000,- dari Rp150.562.500,- dan bersisa dana tersebut sebesar Rp3.784.500,-, Namun menurut terdakwa Zulkrisno sisa dana tersebut adalah Rp3.587.500,- .
Bahwa keseluruhan pencairan dana kegiatan yang telah dicairkan, menurut Terdakwa didapatkan sisa pencairan, dimana tahap I : Rp15.553.000,-, tahap II : Rp437.500,- dan tahap III : Rp3.587.500,- sehingga total sisa dana tahap I, II dan III yaitu sebesar Rp19.578.000,- (sembilan belas juta limaratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).
Bahwa dari total sisa dana sebesar Rp19.578.000,- (sembilan belas juta limaratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) tersebut jika dicocokkan dengan semua kwitansi pembelian mulai dari tahap I, Tahap II dan Tahap III total sisa dana keseluruhan adalah Rp11. 932.00 (sebelas juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan RUK 100 % total pembelian sapi Jantan adalah sebanyak 10 ekor, sementara dari kwitansi yang ada di dalam laporan per tahapan terdakwa Zulkrisno ada 7 (tujuh) kwitansi untuk pembelian sapi jantan sebanyak 7 (tujuh) ekor, dan total sapi betina adalah 43 (empat puluh tiga) ekor.
Bahwa berdasarkan laporan realisasi dan kwitansi total realisasi pembelian pakan, obat-obatan dan jasa lainnya adalah Rp31.080.000,- sementara setiap anggota yang di serahi tugas memelihara sapi tidak ada diberi pakan dan obat-obatan serta jasa lainnya.
Bahwa di dalam setiap laporan realisasi terdapat kwitansi pembelian sapi namun tanda tangan penjual sapi sebagaimana tertera di dalam kwitansi tersebut bukanlah tanda tangan si penjual sapi karena pada saat jual beli penjual sapi tidak ada menandatangani surat apapun.
Bahwa di dalam laporan realisasi terdapat kwitansi pembelian pakan/ampas tahu yang ditanda tangani oleh Saksi Albetra yang mana saksi Albetra bukanlah pedagang ampas tahu.
Bahwa tidak semua dana untuk pembelian ampas tahu sebagaimana tertulis dalam kwitansi dibelikan ampas tahu, melainkan sebagian dari uang pembelian ampas tahu dipergunakan untuk perbaikan kandang.
Bahwa di dalam laporan realisasi ada pemberian nomor telinga pada sapi, namun pada kenyatannya pada foto-foto sapi, sebagian sapi-sapi dinomor dengan cara menulis nomor pada badan atau kepala sapi dengan menggunakan cat warna merah.
Bahwa di dalam RUK 30 % tahap II ada anggaran untuk IB, namun di dalam realisasi tahap II tidak ada dilakukan IB.
Bahwa menurut terdakwa Zulkrisno ada membeli sapi jantan sebanyak 10 ekor, namun dalam kwitansi pembelian sapi pada tahap III tidak ada pembelian sapi jantan, hanya pembelian sapi betina sebanyak 15 ekor.
Bahwa terdakwa Zulkrisno menyerahkan sapi-sapi bantuan tidak hanya kepada anggota di dalam proposal tetapi juga kepada warga yang tidak termasuk anggota Kelompok Tani Harapan Jaya, bahkan ada yang menjadi anggota kelompok tetapi tidak termasuk dalam proposal.
Bahwa selama dalam perjalanan pelaksanaan kegiatan sapi-sapi yang dipelihara oleh yang diserahi sapi oleh terdawa Zulkrisno warga baik yang menjadi anggota maupun yang tidak, sapi-sapi tersebut ada yang mempunyai anak, namun oleh Terdakwa induk sapi dan anaknya diambil lalu dijual.
Bahwa di dalam perjalanan sapi-sapi bantuan tersebut dijual satu persatu oleh Terdakwa yang mana uang hasil penjualan sapi tersebut tidak dibelikan induk sapi betina lagi melainkan di dipergunakan sendiri untuk memenuhi kebutuhan pribadi oleh terdakwa Zukrisno, hingga sampai sekarang tidak ada sapi yang tersisa.
Bahwa sapi-sapi yang telah dibeli tersebut, ternyata mati sebanyak 13 (tiga belas) ekor, yang mana untuk 6 (enam) ekor ada Berita Acara Kematian, namun 7 (tujuh) ekor sapi tidak ada Berita Acara Kematian atau dokumen pendukung, harga sapi betina per ekornya sesuai RUK yaitu Rp8.700.000,- (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah), sehingga kerugian negara yaitu : 7 x Rp8.700.000,- = Rp60.900.000,- (enam puluh juta sembilan ratus rupiah).
Bahwa berdasarkan laporan penggunaan dana yang dibuat oleh Kelompok Tani Ternak Harapan Jaya, tidak terdapat sisa dari penggunaan dana untuk pembelian sapi-sapi dari tahap pertama sampai dengan tahap ketiga, dan sisa dana operasional dengan jumlah Rp19.148.000,-. (sembilan belas juta seratus empat puluh delapan ribu rupiah), sehingga sisa total keseluruhan berjumlah Rp19.148.000,- (sembilan belas juta seratus empat puluh delapan ribu rupiah), berdasarkan kwitansi pembelian sapi, pembelian pakan ternak dan obat-obatan dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga sisa dana adalah sebesar Rp19.148.000,- (sembilan belas juta seratus empat puluh delapan ribu rupiah) sementara sisa dana di dalam buku rekening kelompok hanya sebesar Rp15.589,- (lima belas ribu lima ratus delapan puluh sembilan rupiah).
Bahwa kelompok tani ternak yang dibuat oleh terdakwa Zulkrisno bukanlah merupakan kelompok tani ternak yang telah aktif, melainkan kelompok tani ternak buatan baru dan belum memiliki kandang, serta padang rumput yang baru ditanam ketika tim CPCL akan meninjau ke lapangan.
Bahwa Dana Penyelamatan Sapi Betina Produktif Tahap I, II dan III telah diterima dan masuk ke rekening BRI milik Kelompok tani ternak Harapan Jaya keseluruhannya pada tahun 2011 sejumlah Rp501.875.000,- (lima ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), terdakwa Zulkrisno, telah mempergunakan sapi-sapi tersebut tidak sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan yang telah dikeluarkan oleh Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat, sapi yang seharusnya dimanfaatkan untuk penyelamatan sapi betina dengan jalan membeli sapi-sapi betina yang ada di masyarakat yang akan dilakukan pemotongan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH), dilakukan pembelian selanjutnya dikawinkan sampai dengan hamil, dan setelah hamil berumur 3 (tiga) bulan dapat dijual kembali ke masyarakat untuk dikembangbiakan, dan apabila sapi tersebut berusia kehamilan 5 (lima) bulan, maka kelompok tani ternak tersebut mendapatkan insentif sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa setelah menjual sapi-sapi tersebut tidak melakukan pembelian kembali, sehingga penyelamatan sapi betina produktif di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang semestinya merupakan suatu proses yang tidak boleh terhenti (Never Ending Procces) menjadi tidak terlaksana sebagaimana petunjuk pelaksanaan kegiatan, terdakwa menggunakan uang penjualan sapi tersebut untuk kepentingan pribadi tidak disetorkan kembali kepada bendahara atau Dinas Peternakan.
Bahwa pengadaan sapi dan biaya operasional seperti Jasa Pelayanan Reproduksi, Jasa Pemeriksaan Kesehatan Ternak, Jasa Pemeriksaan Kebuntingan Sapi, Pembelian obat-obatan, pembelian bibit rumput dan biaya operasional lainnya tidak sesuai dengan tujuan kegiatan penyelamatan Sapi Betina Produktif antara lain :
Mempertahankan, mendorong dan memotivasi peternak baik secara individu maupun kelompok untuk mengembangbiakkan sapi betina produktif dan melakukan usaha pembibitan (menurut petunjuk teknis insentif dan penyelamatan sapi/kerbau betina produktif tahun 2011)
Meningkatkan produksi/produktivitas dan pendapatan pelaku usaha pertanian serta meningkatkan kemandirian dan kerjasama kelompok (menurut pedoman pengelolaan dana bantuan sosial untuk pertanian tahun anggaran 2011).
Bahwa pelaksanaan dan pembayaran terhadap kegiatan Penyelamatan Sapi Betina Produktif oleh Kelompok tani Ternak Harapan Jaya pada Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2011 dimana terdakwa Zulkrisno sebagai Ketua Kelompok tidak sesuai dengan antara lain :
Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1) yang menyebutkan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 18 ayat (3) yang menetapkan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang ditimbulkan dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Peraturan Pemerintah nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 61 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah pasal 4 ayat (2) yang menyatakan bahwa Keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Peraturan Menteri Pertanian nomor 66 / Permentan / OT.140 / 12 / 2010 tanggal 29 Desember 2010 tentang Pedoman Pengelolan Dana Bantuan Sosial untuk Pertanian Tahun Anggaran 2011.
Petunjuk Pelaksanaan Insentif dan penyelamatan sapi/kerbau betina produktif tahun 2011 yang dikeluarkan oleh Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat.
Bahwa dengan tidak dilaksanakannya program penyelamatan sapi betina produktif sebagaimana mestinya, timbul kerugian negara sebagaimana Laporan Audit BPKP perwakilan Sumbar tanggal 28 Desember 2016 adalah sebagai berikut:
| No | Uraian | Jumlah (Rp) |
1. 2. 3. | Pemberian dana Kelompok Tani Ternak Harapan Jaya Nilai/prestasi pekerjaan yang dikaitkan dengan tujuan kegiatan penyelamatan Sapi Betina Produktif Kerugian Keuangan Negara (1-2) | 501.875.000,00 7 429.278.000,00 |
Bahwa rincian penghitungan kerugian negara adalah sebagai berikut:
| No | URAIAN | JUMLAH (Rp) | |||
| I | Dana Kegiatan Penyelamatan Sapi Betina Produktif (Sesuai dengan SP2D) | ||||
| Tahap I | 200.750.000,00 | ||||
| Tahap II | 150.562.500,00 | ||||
| Tahap III | 150.562.500,00 | ||||
| II | Penggunaan dana yang di kaitkan dengan tujuan kegiatan penyelamatan sapi betina produktif | ||||
| a | Sapi betina produktif yang mati ada berita acara kematian sebanyak 6 ekor | 49.700.000,00 | |||
| b | Belanja operasional yang direalisasikan | 22.897.000,00 | |||
| Sub Jumlah | 72.597.000,00 | ||||
| III | Kerugian Negara | ||||
| a | Sapi mati 7 ekor tidak ada berita acara kematian (sesuai nilai yang tercantum dalam kwitansi) | ||||
| - 1 ekor sapi jantan | 9.800.000,00 | ||||
| - 6 ekor sapi betina | 55.750.000,00 | ||||
| Sub Jumlah | 65.550.000,00 | ||||
| b | Sapi bantuan yang dijual sebanyak 37 ekor | ||||
| - Jantan 6 ekor | 53.350.000,00 | ||||
| - Betina 31 ekor | 273.800.000,00 | ||||
| Sub Jumlah | 327.150.000,00 | ||||
| c | Sisa dana yang tidak ada SPJ | ||||
| - Sisa dana pembelian sapi | 600.000,00 | ||||
| - Biaya operasional yang dipakai untuk pribadi | 18.975.000,00 | ||||
| Sub Jumlah | 19.575.000,00 | ||||
| d | Biaya operasional yang tidak diakui | ||||
| -Pembelian pakan ampas tahu | 7.050.000,00 | ||||
| -Pembelian pakan dedak | 9.953.000,00 | ||||
| Sub Jumlah | 17.003.000,00 | ||||
| IV | Kerugian Negara (a+b+c+d) | 429.278.000,00 | |||
Akibat perbuatan terdakwa Zulkrisno memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi secara melawan hukum sehingga Negara mengalami kerugian sebesar Rp429.278.000,00 (empat ratus dua piluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang telah diuraikan diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
SUBSIDIAIR
Bahwa ia terdakwa Zulkrisno sekira tahun 2011 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2012, bertempat di Jorong Koto Gaek Nagari Talang Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara pada Kegiatan Bantuan Sosial Pada Kelompok tani ternak Hamparan Talao Jorong Hilia Banda Nagari Panyakalan Kabupaten Solok Tahun 2011, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian memberikan bantuan sosial melalui Kegiatan yaitu Penyelamatan Sapi Betina Produktif yang dialokasikan pada Satuan Kerja (Satker) Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2011, dimana sumber dananya berasal dari dana APBN berupa DIPA Tahun Anggaran 2011 Nomor : 1029/018-06.4.01/03/2011 tanggal 20 Desember 2010, dengan jumlah dana sebesar Rp.501.875.000 (lima ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan akan dipergunakan untuk pembelian sapi sebanyak 50 ekor senilai Rp. 443.000.000 dan dana operasional senilai Rp. 58.875.000.
Bahwa untuk merealisasikan dana bantuan sosial tersebut, pihak Kementerian melakukan sosialisasi kepada Dinas Peternakan Provinsi seluruh Indonesia terhadap bantuan yang akan diberikan, kemudian pihak Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat melakukan Sosialisasi kepada seluruh Kepala Dinas yang ada di Kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Barat, lalu Kepala Dinas kabupaten/kota mensosialisasikan kepada seluruh UPTD yang ada dibawahnya.
Bahwa Kepala Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat berdasarkan Surat Keputusan nomor : 050/53/kpts/TP/V/Pet-SB-2011 tanggal 12 Mei 2011 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penyelamatan Sapi Betina Produktif (tugas perbantuan) pada Satker Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat 2011, membentuk Tim Teknis dan Tim Verifikasi Provinsi yang bertugas untuk membuat Petunjuk Pelaksanaan kegiatan untuk seluruh Sumatera Barat dan juga melakukan verifikasi terhadap Calon Pemenang Calon Lokasi (CPCL) terhadap bantuan sosial (Bansos) yang akan diberikan.
Bahwa khusus untuk daerah Kabupaten Solok yaitu Dinas Pertanian, perikanan dan Peternakan Kabupaten Solok mensosialisasikan kembali kepada kelompok tani ternak se-Kabupaten Solok terhadap kegiatan yang akan dilakukan yaitu kegiatan Bansos yang salah satunya adalah kegiatan Penyelamatan Sapi Betina Produktif. Lalu pelaksanaannya di Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Solok membuat Petunjuk Teknis yang bertujuan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan.
Bahwa mekanisme Kelompok Tani yang berhak mendapat bantuan dana tersebut kabupaten Solok mengacu kepada Petunjuk Pelaksanaan Penyelamatan Sapi/Kerbau Betina Produktif tahun 2011, selanjutnya para kelompok tani ternak se-Kabupaten Solok membuat proposal untuk mendapatkan dana bantuan tersebut dimana salah satunya adalah kelompok tani ternak Harapan Jaya yang diketuai oleh terdakwa Zulkrisno.
Bahwa terdakwa Zulkrisno mendapat informasi dari temannya tentang adanya dana bantuan program penyelamatan sapi betina produktif, selanjutnya pada bulan November 2010 atas inisiatif Terdakwa sendiri dibentuklah kelompok tani Ternak Harapan Jaya yang diketui oleh Terdakwa sendiri, yang selanjutnya Terdakwa menunjuk saksi Azmi Suhendri sebagai Wakil Ketua, saksi Syahrial M.Pd segabai Sekretaris dan saksi Hendri Tanjung sebagai bendahara yang mendapat pengukuhan dari Wali Nagari Talang dengan Surat Keputusan Nomor: 017/SK/WN-T/XI-2010 tanggal 04 Nobember 2010.
Bahwa selanjutnya setelah Kelompok Tani Harapan Jaya terbentuk, Terdakwa membuat proposal Permohonan Rekomendasi Dana Penyelamatan Sapi Betina Produktif kepada Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Solok, dilampiri dengan Profil Usaha, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Bahwa setelah proposal tersebut selesai, kemudian proposal tersebut oleh terdakwa Zulkrisno diajukan kepada Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Solok yang untuk Kelompok Ternak Harapan Jaya mengajukan proposal tersebut tertanggal 20 Januari 2011, dimana jumlah anggota Kelompok tani ternak Harapan Jaya yang dibuat oleh terdakwa berjumlah 20 (dua puluh) orang.
Bahwa proposal yang dibuat oleh Terdakwa nantinya Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Solok membuat rekomendasi proposal kepada Kementrian Pertanian Cq. Direktorat Pakan Ternak Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melalui Kepala Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat.
Bahwa selanjutnya Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Solok melalui tim Teknisnya melakukan Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL) ke kelompok tani ternak/ternak yang telah mengajukan proposal tersebut. bahwa untuk kriteria lokasi sesuai dengan petunjuk teknisnya adalah sebagai berikut :
Kriteria Lokasi
Merupakan wilayah/kawasan padat ternak sapi/kerbau
Memiliki kondisi agroekosistem sesuai usaha peternakan, antara lain didukung oleh ketersediaan sumber pakan lokal setempat dan air
Memiliki potensi pengembangan ternak potong dan diproyeksikan sebagai wilayah sumber bibit bagi bangsa sapi/kerbau dominan di wilayah tersebut
Tersedia petugas lapangan
Mudah dijangkau untuk pembinaan dan pemantauan
Kriteria Kelompok :
Kelompok beranggotakan minimal 20 orang dan memiliki sapi/kerbau dan memiliki sapi/kerbau betina produktif
Kelompok tidak mendapatkan penguatan modal atau fasilitas lain dari pemerintah pada tahun yang sama, kecuali kegiatan yang diprogramkan secara bertahap.
Memiliki sarana usaha peternakan yang memadai antara lain lahan, fasilitas kandang dan potensi sumber pakan
Kelompok yang bersangkutan sudah ada/telah eksis dan aktif, berpengalaman, bukan bentukan baru, dapat dipercaya serta mampu mengembangkan usaha/keigatan melalui kerjasama kelompok. Mempunyai struktur organisasi, ada rekomendasi dari dinas pertaninan dan perikanan dan peternakan kabupaten Solok
Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) yang diterbitkan Provinsi dan petunjuk teknis (juknis) yang diterbitkan oleh Kabupaten sesuai dengan kondisi petani dan sosial budaya setempat.
Bersedia melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
Bersedia melakukan pencatatan ternak sesuai petunjuk misalnya catatan kelahiran, mutasi, silsilah ternak dan catatan produksi untuk ternak
Dekat dengan pasar, Rumah Potong Hewan (RPH) dan Kawasan Sentra Produksi (KSP).
Bahwa setelah tim teknis kabupaten melakukan CPCL terhadap kelompok tani ternak/ternak yang telah mengajukan proposalnya, lalu tim teknis kabupaten Solok mengusulkan dan menyampaikan hasil CPCL tersebut ke Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat, yang mana salah satu yang diusulkan adalah Kelompok Tani Ternak Harapan Jaya. Bahwa selanjutnya Tim Teknis Provinsi Sumatera Barat melakukan verifikasi terhadap calon kelompok terpilih yang diusulkan oleh Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Solok. Hasil verifikasi menyatakan bahwa Kelompok tani Ternak Harapan Jaya mendapatkan dana Kegiatan Penyelamatan Sapi Betina Produktif tersebut.
Bahwa kemudian Satuan Kerja (Satker) Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 050 / 84 / Kpts / TP / VII / Pet-SB-2011 Tentang Penetapan Lokasi, Kelompok Penerima Dana Belanja Lansung Sosial (BLS) Insentif dan Penyelamatan Sapi Betina Produktif (Tugas Pembantuan) Pada Satker Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat Tahun 2011 pada bulan Juli 2011, yang menyatakan untuk Kabupaten Solok yang menerima bantuan sosial sebanyak 3 (tiga) kelompok salah satunya adalah Kelompok tani Ternak Harapan Jaya.
Bahwa selanjutnya antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2011 dengan Kelompok Tani Ternak Harapan Jaya membuat Surat Perjanjian Kerjasama Yang diketahui oleh Kuasa Penggguna Anggaran (KPA) Satker Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat tentang Penyelamatan Sapi / Kerbau Betina Produktif Melalui Bantuan Sosial Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementeraan Pertanian Tahun 2011 antara lain menyebutkan :
Jumlah dana bantuan yang disepakati kedua belah pihak adalah sebesar Rp. 501.875.000 (lima ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang bersumber dari DIPA Tahun 2011 Nomor 1029/018-06.4.01/03/2011 tanggal 20 Desember 2010 Satuan Kerja Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat.
Pembayaran dana kegiatan Penyelamatan Sapi / Kerbau Betina Produktif Melalui Bantuan Sosial Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Tahun 2011 akan dilaksanakan melalui Surat Perintah Membayar (SPM) yang disampaikan oleh KPA kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Padang, dengan cara Pembayaran Langsung (LS) ke rekening Kelompok Tani Ternak Harapan Jaya yang berkedudukan di Jorong Koto Gaek Nagari Talang Kec. Gunung Talang Kabupaten Solok pada BRI Unit Talang Solok Nomor Rek. : 5552-01-005290-53-1.
Penyaluran Dana Bansos kepada Kelompok tani Ternak Harapan Jaya dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Penyaluran tahap pertama sebesar 40% dari keseluruhan dana yang akan diterima oleh Kelompok, apabila kelompok telah menandatangani perjanjian Kerjasama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan siap melaksanakan kegiatan.
Penyaluran tahap kedua sebesar Rp. 30% dari keseluruhan dana yang akan diterima kelompok, apabila pekerjaan telah mencapai 30% dari Rencana Usaha Kelompok (RUK) yang dibuktikan dengan laporan realisasi perkembangan pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan keuangan dalam kelompok yang diketahui/disetujui oleh Tim Teknis Kabupaten.
Penyaluran tahap ketiga sebesar Rp. 30% dari keseluruhan dana yang akan diterima kelompok, apabila pekerjaan telah mencapai 60% dari RUK yang dibuktikan dengan laporan realisasi perkembangan pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan keuangan dalam kelompok yang diketahui/disetujui oleh Tim Teknis Kabupaten.
Penarikan dana dari Bank harus dilakukan dengan persetujuan Tim Teknis Kabupaten serta tanda tangan Ketua Kelompok dan 2 orang anggota sesuai RUK.
Bahwa Surat Perjanjian Kerja (SPK) tersebut didukung dengan Surat Pernyataan Kepala Dinas Pertanian Perikanan dan Peternakan Kabupaten Solok tertanggal 15 Juli 2015, serta Surat Kesanggupan Kelompok Penyelamatan dari Ketua Kelompok tani ternak Ternak Harapan Jaya sebagai Penerima bantuan sosial kegiatan Penyelematan Sapi/Kerbau Betina Produktif Tahun 2011.
Bahwa dana bantuan sebesar Rp. 501.875.000 (lima ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) pada kegiatan Penyelematan Sapi/Kerbau Betina Produktif Tahun 2011 akan digunakan sesuai dengan Rencana Usaha Kelompok (RUK) Kelompok tani ternak Ternak Harapan Jaya dengan rincian:
| No | Kegiatan | Vol | Satuan | Harga Satuan (Rp) | Jumlah |
| 1. | Pembelian Sapi | 88,27 | % | ||
| 40 | Ekor | 8.700.000 | 348.000.000 | |
| 10 | Ekor | 9.500.000 | 95.000.000 | |
| Jumlah (1) | 443.000.000 | ||||
| 2. | Dana Operasional | 11,73 | % | ||
| 80 | Ekor | 25.000 | 2.000.000 | |
| 80 | Ekor | 25.000 | 2.000.000 | |
| 40 | Ekor | 25.000 | 1.000.000 | |
| 5 | Ob | 300.000 | 1.500.000 | |
| 5 | Ob | 300.000 | 1.500.000 | |
| 100 | Buah | 50.000 | 5.000.000 | |
| 1 | Paket | 20.000.000 | 20.000.000 | |
| 1 | Paket | 5.000.000 | 5.000.000 | |
| 1 | Paket | 5.000.000 | 5.000.000 | |
| 1 | Paket | 14.875.000 | 15.875.000 | |
| Jumlah (2) | 58.875.000 | ||||
| Total (1)+(2) | 501.875.000 |
Bahwa setelah terdakwa Zulkrisno selaku Ketua Kelompok Tani Peternak Harapan Jaya menandatangai perjanjian Kerjasama Nomor :050/149/SPK-TP/Pet-SB/2011 tanggal 15 Juli 2011 dengan saksi Ir. Lasmi Karmila selaku PPK dan siap melaksanakan kegiatan, Kelompok tani ternak Harapan Jaya menerima bantuan dana Tahap Pertama sebesar 40% dari Rp. 501.875.000 (lima ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yaitu sebesar Rp. 200.750.000 (dua ratus juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Sebelum dana tahap I tersebut dicairkan terlebih dahulu dilampirkan kwitansi penerimaan yang diterima terdakwa Zulkrisno selaku Ketua Kelompok Ternak Harapan Jaya yang diketahui oleh PPK Satker Provinsi Sumatera Barat Ir. Lasmi Karmila serta disetujui oleh Kuasa Pengguna Anggaran Ir. Edwardi, MM tanggal 18 Juli 2011. Selain itu juga dilampirkan Berita Acara Pembayaran tanggal 18 Juli 2011 dari pihak pertama yaitu PPK Satker Provinsi Sumatera Barat Ir. Lasmi Karmila kepada pihak kedua yaitu terdakwa Zulkrisno selaku Ketua Kelompok tani Ternak Hamparan Talao. Kemudian Pejabat Penandatangan SPM sdr. Ir. Esmiralda Anis menerbitkan Surat Perintah Membayar tanggal 8 Agustus 2011 Nomor 10059 untuk pembayaran uang muka (40%) seluruh kegiatan di Kabupaten dan Kota Se-Sumatera Barat (untuk Kelompok tani Ternak Harapan Jaya pada poin 18 lampiran SPM). Selanjutnya dana tersebut masuk ke rekening BRI Talang Nomor Rek. : 5552-01-005290-53-1 atas nama Kelompok tani Ternak Harapan Jaya melalui SP2D tanggal 10 Agustus 2011.
Bahwa penyaluran Tahap Kedua sebesar 30% dari Rp. 501.875.000 (lima ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yaitu sebesar Rp. 150.562.500 (seratus lima puluh juta lima ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah). Dimana Kelompok tani Ternak Harapan Jaya harus membuat dan melampirkan laporan Kemajuan Fisik dan Keuangan dalam kelompok yang sekaligus pemohonan pencairan dana tahap 2 yang diketahui/disetujui oleh Tim Teknis Kabupaten Drh. Rahmi Tansil tertanggal 6 Oktober 2011. Kemudian Ketua Kelompok tani Ternak Harapan Jaya membuat surat pengajuan permohonan dana bantuan sosial kepada Kuasa Pengguna Anggaran Satket Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat tertanggal 13 Oktober 2011 disertai dengan Rekapitulasi pekerjaan Penyelamatan Sapi/Kerbau Tahun 2011 untuk penarikan tahap 2 (30%) disetujui oleh Tim Teknis Drh. Rahmi Tamsil dan diketahui Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Solok Ir. H. Darman . Kemudian dibuatkan kwitansi Dana Bantuan Sosial sebesar Rp. 150.562.000 (seratus lima puluh juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah) yang diterima terdakwa Zulkrisno selaku Ketua Kelompok Tani Ternak Harapan Jaya yang diketahui oleh PPK Satker Provinsi Sumatera Barat Ir. Lasmi Karmila serta disetujui Kuasa Pengguna Anggaran Ir. Edwardi, MM tertanggal 20 Oktober 2011. Selain itu juga dilampirkan Berita Acara Pembayaran tertanggal 20 Oktober 2011 dari pihak pertama yaitu PPK Satker Provinsi Sumatera Barat Ir. Lasmi Karmila kepada pihak kedua yaitu terdakwa Zulkrisno selaku Ketua Kelompok Tani Ternak Hamparan Talao. Kemudian Pejabat SPM menerbitkan Surat Perintah Membayar tanggal 16 November 2011 Nomor 10134 untuk pembayaran termin II (30%) seluruh kegiatan di Kabupaten dan Kota Se-Sumatera Barat (untuk Kelompok tani Ternak Hamparan Talao pada poin 18 lampiran SPM). Selanjutnya dana tahap kedua tersebut masuk ke rekening BRI Cabang Solok dengan Nomor Rekening ; 5552-01-005290-53-1 atas nama Kelompok Tani Ternak Harapan Jaya melalui SP2D nomor : 7016856/010/110 tanggal 17 November 2011.
Bahwa penyaluran Tahap Ketiga sebesar 30% dari Rp. 501.875.000 (lima ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yaitu sebesar Rp. 150.562.000 (seratus lima puluh juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah). Sebelum dana tersebut dicairkan, Ketua Kelompok tani ternak Ternak Harapan Jaya membuat Laporan Kemajuan Fisik dan Keuangan tanggal 09 Desember 2011, serta Rekapitulasi pekerjaan Penyelamatan Sapi/Kerbau Tahun 2011 untuk penarikan tahap 3 (30%). Selanjutnya Ketua kelompok tani ternak membuat surat pengajuan permohonan dana bantuan sosial kepada Kuasa Pengguna Anggaran Satker Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat yang disetujui oleh Tim Teknis Drh. Rahmi Tamsil dan diketahui Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Solok Ir. H. Darman tertanggal 21 November 2011. Kemudian dibuatkan kwitansi Dana Bantuan Sosial sebesar Rp. 150.562.000 (seratus lima puluh juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah) yang diterima terdakwa Zulkrisno selaku Ketua Kelompok Tani Ternak Harapan Jaya yang diketahui oleh PPK Satker Provinsi Sumatera Barat Ir. Lasmi Karmila serta disetujui oleh Kuasa Pengguna Anggaran Ir. Edwardi, MM tertanggal 21 November 2011. Selain itu juga dilampirkan Berita Acara Pembayaran tahap 3 (30%) tertanggal 21 November 2011 dari pihak pertama yaitu PPK Satker Provinsi Sumatera Barat Ir. Lasmi Karmila kepada pihak kedua yaitu terdakwa Zulkrisno selaku Ketua Kelompok Tani Ternak Harapan Jaya. Kemudian Pejabat SPM menerbitkan Surat Perintah Membayar tanggal 28 November 2011 Nomor 10173 untuk pembayaran termin III (30%) seluruh kegiatan di Kabupaten dan Kota Se-Sumatera Barat (untuk Kelompok Tani Ternak Hamparan Talao pada poin 17 lampiran SPM). Kemudian dana tersebut masuk ke rekening BRI Cabang Solok dengan Nomor Rekening 5552-01-005290-53-1 atas nama Kelompok tani Ternak Harapan Jaya melalui SP2D nomor 525934W/010/110 tanggal 01 Desember 2011.
Bahwa setelah kelompok Ternak Harapan Jaya dalam hal ini melalui ketua kelompok yakni terdakwa Zulkrisno menerima pencairan dana tahap I (40%), sesuai dengan Rencana Usaha Kelompok (RUK), Terdakwa harus melakukan :
Rencana Usaha Kelompok (RUK) 40%
| No | Kegiatan | Vol | Satuan | Harga Satuan (Rp) | Jumlah (Rp) |
| I | PENARIKAN I 40% | ||||
| 1. | Pembelian | 88,27 | % | ||
| 16 | Ekor | 8.700.000 | 139.200.000 | |
| 4 | Ekor | 9.500.000 | 38.000.000 | |
| Jumlah (1) | 177.200.000 | ||||
| 2. | Dana operasional | 11,73 | % | ||
| 32 | Ekor | 25.000 | 800.000 | |
| 32 | Ekor | 25.000 | 800.000 | |
| 16 | Ekor | 25.000 | 400.000 | |
| 2 | Ob | 300.000 | 600.000 | |
| 2 | Ob | 300.000 | 600.000 | |
| 40 | Buah | 50.000 | 2.000.000 | |
| 1 | Paket | 8.000.000 | 8.000.000 | |
| 1 | Paket | 2.000.000 | 2.000.000 | |
| 1 | Paket | 2.000.000 | 2.000.000 | |
| 1 | Paket | 6.350.000 | 6.350.000 | |
| Jumlah (2) | 23.550.000 | ||||
| Jumlah | Total (1) + (2) | 200.750.000 |
Bahwa sesuai dengan RUK tersebut kemudian terdakwa Zulkrisno selaku Ketua Kelompok Tani Ternak Harapan Jaya membuat laporan Kemajuan Fisik dan Keuangan Kelompok Penyelamat Sapi/Kerbau Tahun 2011 dana tahap I untuk melengkapi administrasi pencairan dana tahap II (30%) tertanggal 06 Oktober 2011 yang ditanda tangani oleh terdakwa Zulkrisno selaku Ketua Kelompok Tani Ternak Harapan Jaya dan diketahui oleh Tim Teknis yaitu saksi drh. Rahmi Tamsil adalah :
Pembelian ternak :
Sapi Betina Produktif (uang cash) target 16 (enam belas) ekor dengan harga per ekor Rp. 8.700.000,- dengan jumlah Rp. 139.200.000,- . dalam realisasi 16 ekor dengan jumlah Rp. 131.550.000,-. sisa dana Rp. 7.650.000,-.
Sapi Jantan (uang cash) target 4 (empat) ekor dengan harga per ekor Rp. 9.500.000,- dengan jumlah Rp. 38.000.000,- . dalam realisasi 4 ekor dengan jumlah Rp. 34.850.000,-. sisa dana Rp. 3.150.000,-.
Dana Operasional :
Jasa Reproduksi target 32 dengan harga satuan Rp. 25.000,- dengan jumlah Rp. 800.000,-. dalam realisasi 16 ekor dengan jumlah Rp. 400.000,-. sisa dana Rp. 400.000,-.
Jasa IB target 32 dengan harga satuan Rp. 25.000,- dengan jumlah Rp. 800.000,-. dalam realisasi 5 ekor dengan jumlah Rp. 125.000,-. sisa dana Rp. 675.000,-.
Jasa PKB target 16 dengan harga satuan Rp. 25.000,- dengan jumlah Rp. 400.000,-. dalam realisasi 1ekor dengan jumlah Rp. 25.000,-. sisa dana Rp. 375.000,-.
Jasa Recorder target 2 dengan harga satuan Rp. 300.000,- dengan jumlah Rp. 600.000,-. dalam realisasi 1 OB dengan jumlah Rp. 300.000,-. sisa dana Rp. 300.000,-.
Jasa Pendamping Lapangan target 2 dengan harga satuan Rp. 300.000,- dengan jumlah Rp. 600.000,-. dalam realisasi 1 OB dengan jumlah Rp. 300.000,-. sisa dana Rp.300.000,-.
Marking Ternak target 40 dengan harga satuan Rp. 50.000,- dengan jumlah Rp. 2.000.000,-. dalam realisasi 10 Buah dengan harga satuan Rp. 50.000,- dengan jumlah Rp. 500.000,-. sisa dana Rp. 1.500.000,-.
Pakan target 1 dengan harga satuan Rp. 8.000.000,- dengan jumlah Rp. 8.000.000,-. dalam realisasi 1 Paket dengan jumlah Rp. 8.000.000,-. sisa dana Rp. 0,-.
Obat-obatan target 1 dengan harga satuan Rp. 2.000.000,- dengan jumlah Rp. 2.000.000,-. dalam realisasi 1 paket dengan harga satuan Rp. 2.000.000,- dengan jumlah Rp. 2.000.000,-. sisa dana Rp. 0,-
Pemeriksaan Ternak target 1 ekor dengan harga satuan Rp. 2.000.000,- dengan jumlah Rp. 2.000.000,-. dalam realisasi 20 Ekor dengan harga satuan Rp. 50.000 dengan jumlah Rp. 1.000.000,- sisa dana Rp. 1.000.000,-.
Administrasi target 1 dengan harga satuan Rp. 6.350.000,- dengan jumlah Rp. 6.350.000,-. dalam realisasi 1 Paket dengan jumlah Rp. 5.547.000,-. sisa dana Rp. 803.000,-.
Sehingga total penggunaan atau realisasi dana untuk tahap 1 menurut laporan yang dibuat terdakwa Zulkrisno adalah sebesar Rp. 184.597.000,- dari Rp. 200.750.000,- dan bersisa dana tersebut sebesar Rp. 16.153.000,-. Namun sisa dana tersebut menurut terdakwa Zulkrisno adalah sebesar Rp. 15.553.000,- terdapat selisih uang sejumlah Rp. 600.000,-.
Bahwa berdasarkan laporan yang dibuat terdakwa Zulkrisno, kemudian terdakwa Zulkrisno mengajukan penarikan dana tahap II (30%) yaitu mengajukan permohonan dana bantuan sosial sebesar Rp. 150.562.000,- (seratus lima puluh juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah) dimana dana tersebut digunakan sesuai dengan RUK nya adalah :
Rencana Usaha Kelompok (RUK) 30%
| No | Kegiatan | Vol | Satuan | Harga Satuan (Rp) | Jumlah (Rp) |
| I | PENARIKAN II 30% | ||||
| 1. | Pembelian | 88,27 | % | ||
| 12 | Ekor | 8.700.000 | 104.400.000 | |
| 3 | Ekor | 9.500.000 | 28.500.000 | |
| Jumlah (1) | 132.900.000 | ||||
| 2. | Dana operasional | 11,73 | % | ||
| 24 | Ekor | 25.000 | 600.000 | |
| 24 | Ekor | 25.000 | 600.000 | |
| 12 | Ekor | 25.000 | 300.000 | |
| 1 | Ob | 300.000 | 300.000 | |
| 2 | Ob | 300.000 | 600.000 | |
| 30 | Buah | 50.000 | 1.500.000 | |
| 1 | Paket | 6.000.000 | 6.000.000 | |
| 1 | Paket | 1.500.000 | 1.500.000 | |
| 1 | Paket | 1.500.000 | 1.500.000 | |
| 1 | Paket | 4.762.500 | 4.762.000 | |
| Jumlah (2) | 17.662.500 | ||||
| Jumlah | Total (1) + (2) | 150.562.000 |
Bahwa sesuai RUK tersebut, terdakwa Zulkrisno membuat laporan Kemajuan Fisik dan Keuangan Kelompok Penyelamat Sapi/Kerbau Tahun 2011 dana tahap II untuk melengkapi administrasi pencairan dana tahap III (30%) tertanggal 14 Desember 2011 yang ditanda tangani oleh Tim Teknis yaitu saksi drh. Rahmi Tamsil adalah :
Pembelian ternak :
Sapi Betina Produktif (uang cash) target 12 (dua belas) ekor dengan harga perekor Rp. 8.700.000,- dengan jumlah Rp.104.400.000,- dalam realisasi 12 ekor dengan jumlah Rp. 111.700.000,-. sisa dana Rp. 0-.
Sapi Jantan (uang cash) target 3 (tiga) ekor dengan harga per ekor Rp. 9.500.000,- dengan jumlah Rp. 28.500.000,- . dalam realisasi 3 ekor dengan jumlah Rp. 28.300.000,-. sisa dana Rp. 200.000,-.
Dana Operasional :
Jasa Reproduksi target 24 dengan harga satuan Rp. 25.000,- dengan jumlah Rp. 600.000,-. dalam realisasi 12 ekor dengan jumlah Rp. 300.000,-. sisa dana Rp. 300.000,-.
Jasa IB target 24 dengan harga satuan Rp. 25.000,- dengan jumlah Rp. 600.000,-. dalam realisasi 0 ekor dengan jumlah Rp. 0,-. sisa dana Rp. 600.000,-.
Jasa PKB target 12 dengan harga satuan Rp. 25.000,- dengan jumlah Rp. 300.000,-. dalam realisasi 1 ekor dengan jumlah Rp. 25.000,-. sisa dana Rp. 275.000,-.
Jasa Recorder target 2 ob dengan harga satuan Rp. 300.000,- dengan jumlah Rp. 600.000,-. dalam realisasi 1 OB dengan jumlah Rp. 300.000,-. sisa dana Rp. 300.000,-.
Jasa Pendamping Lapangan target 1 ob dengan harga satuan Rp. 300.000,- dengan jumlah Rp. 300.000,-. dalam realisasi 2 OB dengan jumlah Rp. 600.000,-. sisa dana Rp. 0,-.
Marking Ternak target 30 buah dengan harga satuan Rp. 50.000,- dengan jumlah Rp. 1.500.000,-. dalam realisasi Rp. 150.000,-. sisa dana Rp. 1.350.000,-.
Pakan ternak target 1 paket dengan harga satuan Rp. 6.000.000,- dengan jumlah Rp. 6.000.000,-. dalam realisasi 1 Paket dengan jumlah Rp. 6.000.000,-. sisa Rp. 0,-.
Obat-obatan target 1 paket dengan harga satuan Rp. 1.500.000,- dengan jumlah Rp. 1.500.000,-. dalam realisasi 0 paket dengan harga
satuan Rp. 0,- dengan jumlah Rp. 0,-. sisa dana Rp. 1.500.000,-
Pemeriksaan Ternak target 1 paket dengan harga satuan Rp. 1.500.000,- dengan jumlah Rp. 1.500.000,-. dalam realisasi jumlah Rp. 750.000,-. sisa dana Rp. 750.000,-
Administrasi target 1 dengan harga satuan Rp. 4.762.500,- dengan jumlah Rp. 4.762.500,-. dalam realisasi jumlah Rp. 2.000.000,-. sisa dana Rp. 2.762.500,-.
Sehingga total penggunaan atau realisasi dana menurut laporan yang dibuat terdakwa adalah sebesar Rp. 150.125.000,- dari Rp. 150.562.500,- dan bersisa dana tersebut sebesar Rp. 437.000,-, Namun sisa dana tersebut menurut terdakwa Zulkrisno adalah Rp. 437.500,-.
Bahwa berdasarkan laporan yang dibuat terdakwa Zulkrisno, kemudian terdakwa Zulkrisno mengajukan penarikan dana tahap III (30%) yaitu mengajukan permohonan dana bantuan sosial sebesar Rp. 150.562.000,- (seratus lima puluh juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah) dimana dana tersebut digunakan sesuai dengan RUK nya adalah:
Rencana Usaha Kelompok (RUK) 30%
| No. | Kegiatan | Vol | Satuan | Harga Satuan (Rp) | Jumlah (Rp) |
| I | PENARIKAN III 30% | ||||
| 1. | Pembelian | 88,27 | % | ||
| 12 | Ekor | 8.700.000 | 104.400.000 | |
| 3 | Ekor | 9.500.000 | 28.500.000 | |
| Jumlah (1) | 132.900.000 | ||||
| 2. | Dana operasional | 11,73 | % | ||
| 24 | Ekor | 25.000 | 600.000 | |
| 24 | Ekor | 25.000 | 600.000 | |
| 12 | Ekor | 25.000 | 300.000 | |
| 2 | Ob | 300.000 | 600.000 | |
| 1 | Ob | 300.000 | 300.000 | |
| 30 | Buah | 50.000 | 1. 500.000 | |
| 1 | Paket | 6.000.000 | 6.000.000 | |
| 1 | Paket | 1.500.000 | 1.500.000 | |
| 1 | Paket | 1.500.000 | 1.500.000 | |
| 1 | Paket | 4.762.500 | 4.762.000 | |
| Jumlah (2) | 7.662.500 | ||||
| Jumlah | Total (1) + (2) | 150.562.000 |
Bahwa sesuai RUK tersebut, terdakwa Zulkrisno membuat laporan Kemajuan Fisik dan Keuangan Kelompok Penyelamat Sapi/Kerbau Tahun 2011 dana tahap III untuk melengkapi administrasi pencairan dana tahap III (30%) tertanggal 16 Januari 2012 yang ditanda tangani oleh Tim Teknis yaitu saksi drh. Rahmi Tamsil adalah :
Pembelian ternak :
Sapi Betina Produktif (uang cash) target 12 (dua belas) ekor dengan harga per ekor Rp. 8.700.000,- dengan jumlah Rp. 104.400.000,- . dalam realisasi 15 ekor dengan jumlah Rp. 136.000.000,-.
Sapi Jantan (uang cash) target 3 (tiga) ekor dengan harga per ekor Rp. 9.500.000,- dengan jumlah Rp. 28.500.000,- . dalam realisasi tidak ada sisa dana Rp. 28.500.000,-.
Dana Operasional :
Jasa Reproduksi target 24 dengan harga satuan Rp. 25.000,- dengan jumlah Rp. 600.000,-. dalam realisasi 12 ekor dengan jumlah Rp. 300.000,-. sisa dana Rp. 300.000,-.
Jasa IB target 24 dengan harga satuan Rp. 25.000,- dengan jumlah Rp. 600.000,-. dalam realisasi 20 ekor dengan jumlah Rp. 500.000,-. sisa dana Rp. 100.000,-.
Jasa PKB target 12 dengan harga satuan Rp. 25.000,- dengan jumlah Rp. 300.000,-. dalam realisasi 11 ekor dengan jumlah Rp. 275.000,-. sisa dana Rp. 25.000,-.
Jasa Recorder target 1 ob dengan harga satuan Rp. 300.000,- dengan jumlah Rp. 600.000,-. dalam realisasi 2 OB dengan jumlah Rp. 300.000,-. sisa dana Rp. 0,-.
Jasa Pendamping Lapangan target 2 ob dengan harga satuan Rp. 300.000,- dengan jumlah Rp. 300.000,-. dalam realisasi 1 OB dengan jumlah Rp. 300.000,-. sisa dana Rp. 300.000,-.
Marking Ternak target 30 buah dengan harga satuan Rp. 50.000,- dengan jumlah Rp. 1.500.000,-. dalam Rp. 150.000,-. sisa dana Rp. 1.350.000,-.
Pakan ternak target 1 paket dengan harga satuan Rp. 6.000.000,- dengan jumlah Rp. 6.000.000,-. dalam realisasi 1 Paket dengan jumlah Rp. 6.803.000,-. sisa dana Rp. 0,-.
Obat-obatan target 1 paket dengan harga satuan Rp. 1.500.000,- dengan jumlah Rp. 1.500.000,-. dalam realisasi tidak ada sisa dana Rp. 1.500.000,-
Pemeriksaan Ternak target 1 paket dengan harga satuan Rp. 1.500.000,- dengan jumlah Rp. 1.500.000,-. dalam realisasi Rp. 750.000,-. sisa dana Rp. 750.000,-
Administrasi target 1 dengan harga satuan Rp. 4.762.500,- dengan jumlah Rp. 4.762.500,-. dalam realisasi 1 Paket dengan jumlah Rp. 1.100.000,-. sisa dana Rp. 3.662.000,-.
Sehingga total penggunaan atau realisasi dana menurut laporan yang dibuat terdakwa Zulkrisno adalah sebesar Rp. 146.778.000,- dari Rp. 150.562.500,- dan bersisa dana tersebut sebesar Rp. 3.784.500,-, Namun menurut terdakwa Zulkrisno sisa dana tersebut adalah Rp. 3.587.500,- .
Bahwa keseluruhan pencairan dana kegiatan yang telah dicairkan, menurut terdakwa didapatkan sisa pencairan, dimana tahap I : Rp.15.553.000,-, tahap II : Rp. 437.500,- dan tahap III : Rp. 3.587.500,-, sehingga total sisa dana tahap I, II dan III yaitu sebesar Rp. 19.578.000,- (sembilan belas juta limaratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).
Bahwa dari total sisa dana sebesar Rp. 19.578.000,- (sembilan belas juta limaratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) tersebut jika dicocok kan dengan semua kwitansi pembelian mulai dari tahap I, Tahap II dan Tahap III total sisa dana keseluruhan adalah Rp. 11. 932.00 (sebelas juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan RUK 100 % total pembelian sapi Jantan adalah sebanyak 10 ekor , sementara dari kwitansi yang ada di dalam laporan per tahapan terdakwa Zulkrisno ada 7 (tujuh) kwitansi untuk pembelian sapi jantan sebanyak 7 (tujuh) ekor, dan total sapi betina adalah 43 (empat puluh tiga) ekor.
Bahwa berdasarkan laporan realisasi dan kwitansi total realisasi pembelian pakan, obat-obatan dan jasa lainnya adalah Rp. 31.080.000,- sementara setiap anggota yang di serahi tugas memelihara sapi tidak ada diberi pakan dan obat-obatan serta jasa lainnya.
Bahwa di dalam setiap laporan realisasi terdapat kwitansi pembelian sapi namun tanda tangan penjual sapi sebagaimana tertera di dalam kwitansi tersebut bukanlah tanda tanagn si penjual sapi karena pada saat jual beli penjual sapi tidak ada menandatangani surat apapun.
Bahwa di dalam laporan realisasi terdapat kwitansi pembelian pakan/ampas tahu yang ditanda tangani oleh Saksi Albetra yang mana saksi Albetra bukanlah pedagang ampas tahu.
Bahwa tidak semua dana untuk pembelian ampas tahu sebagaimana tertulis dalam kwitansi dibelikan ampas tahu, melainkan sebagian dari uang pemeblian ampas tahu dipergunakan untuk perbaikan kandang.
Bahwa di dalam laporan realisasi ada pemberian nomor telinga pada sapi, namun pada kenyatannya pada foto-foto sapi, sebagian sapi-sapi dinomor dengan cara menulis nomor pada badan atau kepala sapi dengan menggunakan cat warna merah.
Bahwa di dalam RUK 30 % tahap II ada anggaran untuk IB, namun di dalam realisasi tahap II tidak ada dilakukan IB.
Bahwa menurut terdakwa Zulkrisno ada membeli sapi jantan sebanyak 10 ekor, namun dalam kwitansi pembelian sapi pada tahap III tidak ada pembelian sapi jantan, hanya pembelian sapi betina sebanyak 15 ekor.
Bahwa terdakwa Zulkrisno menyerahkan sapi-sapi bantuan tidak hanya kepada anggota di dalam proposal tetapi juga kepada warga yang tidak termasuk anggota kelompok tani Harapan Jaya, bahkan ada yang menjadi anggota kelompok tetapi tidak termasuk dalam proposal.
Bahwa selama dalam perjalanan pelaksanaan kegiatan sapi-sapi yang dipelihara oleh yang diserahi sapi oleh terdawa Zulkrisno warga baik yang menjadi anggota maupun yang tidak, sapi-sapi tersebut ada yang mempunyai anak, namun oleh terdakwa induk sapi dan anak nya diambil lalu dijual
Bahwa di dalam perjalanan sapi-sapi bantuan tersebut dijual satu persatu oleh terdakwa yang mana uang hasil penjualan sapi tersebut tidak dibelikan induk sapi betina lagi melainkan di dipergunakan sendiri untuk memenuhi kebutuhan pribadi oleh terdakwa Zukrisno, hingga sampai sekarang tidak ada sapi yang tersisa .
Bahwa sapi-sapi yang telah dibeli tersebut, ternyata mati sebanyak 13 (tiga belas) ekor, yang mana untuk 6 (enam) ekor ada Berita Acara Kematian, namun 7 (tujuh) ekor sapi tidak ada Berita Acara Kematian atau dokumen pendukung, harga sapi betina per ekornya sesuai RUK yaitu Rp.8.700.000,- (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah), sehingga kerugian negara yaitu : 7 x Rp. Rp.8.700.000,- = Rp. 60.900.000,- (enam puluh juta sembilan ratus rupiah).
Bahwa berdasarkan laporan penggunaan dana yang dibuat oleh kelompok tani ternak Harapan Jaya, tidak terdapat sisa dari penggunaan dana untuk pembelian sapi-sapi dari tahap pertama sampai dengan tahap ketiga, dan sisa dana operasional dengan jumlah Rp. 19.148.000,-. (sembilan belas juta seratus empat puluh delapan ribu rupiah), sehingga sisa total keseluruhan berjumlah Rp. 19.148.000,- (sembilan belas juta seratus empat puluh delapan ribu rupiah), berdasarkan kwitansi pembelian sapi, pembelian pakan ternak dan obat-obatan dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga sisa dana adalah sebesar Rp. 19.148.000,- (sembilan belas juta seratus empat puluh delapan ribu rupiah) sementara sisa dana di dalam buku rekening kelompok hanya sebesar Rp. 15.589,- (lima belas ribu lima ratus delapan puluh sembilan rupiah).
Bahwa kelompok tani ternak yang dibuat oleh terdakwa Zulkrisno bukanlah merupakan kelompok tani ternak yang telah aktif, melainkan kelompok tani ternak buatan baru dan belum memiliki kandang, serta padang rumput yang baru ditanam ketika tim CPCL akan meninjau ke lapangan.
Bahwa Dana Penyelamatan Sapi Betina Produktif Tahap I, II dan III telah diterima dan masuk ke rekening BRI milik Kelompok tani ternak Harapan Jaya keseluruhannya pada tahun 2011 sejumlah Rp. 501.875.000,- (lima ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), terdakwa Zulkrisno, telah mempergunakan sapi-sapi tersebut tidak sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan yang telah dikeluarkan oleh Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat, sapi yang seharusnya dimanfaatkan untuk penyelamatan sapi betina dengan jalan membeli sapi-sapi betina yang ada di masyarakat yang akan dilakukan pemotongan di Rumah pemotongan Hewan (RPH), dilakukan pembelian selanjutnya dikawinkan sampai dengan hamil, dan setelah hamil berumur 3 (tiga) bulan dapat dijual kembali ke masyarakat untuk dikembangbiakan, dan apabila sapi tersebut berusia kehamilan 5 (lima) bulan, maka kelompok tani ternak tersebut mendapatkan insentif sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Bahwa para terdakwa setelah menjual sapi-sapi tersebut tidak melakukan pembelian kembali, sehingga penyelamatan sapi betina produktif di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang semestinya merupakan suatu proses yang tidak boleh terhenti (Never Ending Procces) menjadi tidak terlaksana sebagaimana petunjuk pelaksanaan kegiatan, para terdakwa menggunakan uang penjualan sapi-sapi tersebut untuk kepentingan pribadi tidak disetorkan kembali kepada bendahara atau Dinas Peternakan.
Bahwa pengadaan sapi dan biaya operasional seperti Jasa Pelayanan Reproduksi, Jasa Pemeriksaan Kesehatan Ternak, Jasa Pemeriksaan Kebuntingan Sapi, Pembelian obat-obatan, pembelian bibit rumput dan biaya operasional lainnya tidak sesuai dengan tujuan kegiatan penyelamatan Sapi Betina Produktif antara lain :
Mempertahankan, mendorong dan memotivasi peternak baik secara individu maupun kelompok untuk mengembangbiakkan sapi betina produktif dan melakukan usaha pembibitan (menurut petunjuk teknis insentif dan penyelamatan sapi/kerbau betina produktif tahun 2011)
Meningkatkan produksi/produktivitas dan pendapatan pelaku usaha pertanian serta meningkatkan kemandirian dan kerjasama kelompok (menurut pedoman pengelolaan dana bantuan sosial untuk pertanian tahun anggaran 2011).
Bahwa pelaksanaan dan pembayaran terhadap kegiatan Penyelamatan Sapi Betina Produktif oleh Kelompok tani ternak Ternak Harapan Jaya pada Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2011 dimana terdakwa Zulkrisno sebagai Ketua Kelompok tidak sesuai dengan antara lain :
Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1) yang menyebutkan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 18 ayat (3) yang menetapkan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang ditimbulkan dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Peraturan Pemerintah nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 61 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah pasal 4 ayat (2) yang menyatakan bahwa Keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Peraturan Menteri Pertanian nomor 66 / Permentan / OT.140 / 12 / 2010 tanggal 29 Desember 2010 tentang Pedoman Pengelolan Dana Bantuan Sosial untuk Pertanian Tahun Anggaran 2011.
Petunjuk Pelaksanaan Insentif dan penyelamatan sapi/kerbau betina produktif tahun 2011 yang dikeluarkan oleh Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat.
Bahwa dengan tidak dilaksanakannya program penyelamatan sapi betina produktif sebagaimana mestinya, timbul kerugian negara sebagaimana Laporan Audit BPKP perwakilan Sumbar tanggal 28 Desember 2016 adalah sebagai berikut:
| No. | Uraian | Jumlah (Rp) |
1. 2. 3. | Pemberian dana Kelompok Tani Ternak Harapan Jaya Nilai/prestasi pekerjaan yang dikaitkan dengan tujuan kegiatan penyelamatan Sapi Betina Produktif Kerugian Keuangan Negara (1-2) | 501.875.000,00 72.597.000,00 |
Bahwa rincian penghitungan kerugian negara adalah sebagai berikut:
| No. | URAIAN | JUMLAH (Rp) | |||
| I | Dana Kegiatan Penyela-matan Sapi Betina Produktif (Sesuai dengan SP2D) | ||||
| Tahap I | 200.750.000,00 | ||||
| Tahap II | 150.562.500,00 | ||||
| Tahap III | 150.562.500,00 | ||||
| II | Penggunaan dana yang dikaitkan dengan tujuan kegiatan penyelamatan sapi betina produktif | ||||
| a | Sapi betina produktif yang mati ada berita acara kematian sebanyak 6 ekor | 49.700.000,00 | |||
| b | Belanja operasional yang direalisasikan | 22.897.000,00 | |||
| Sub Jumlah | 72.597.000,00 | ||||
| III | Kerugian Negara | ||||
| a | Sapi mati 7 ekor tidak ada berita acara kematian (sesuai nilai yang tercantum dalam kwitansi) | ||||
| - 1 ekor sapi jantan | 9.800.000,00 | ||||
| - 6 ekor sapi betina | 55.750.000,00 | ||||
| Sub Jumlah | 65.550.000,00 | ||||
| b | Sapi bantuan yang dijual sebanyak 37 ekor | ||||
| - Jantan 6 ekor | 53.350.000,00 | ||||
| - Betina 31 ekor | 273.800.000,00 | ||||
| Sub Jumlah | 327.150.000,00 | ||||
| c | Sisa dana yang tidak ada SPJ | ||||
| - Sisa dana pembelian sapi | 600.000,00 | ||||
| - Biaya operasional yang dipakai untuk pribadi | 18.975.000,00 | ||||
| Sub Jumlah | 19.575.000,00 | ||||
| d | Biaya operasional yang tidak diakui | ||||
| -Pembelian pakan ampas tahu | 7.050.000,00 | ||||
| -Pembelian pakan dedak | 9.953.000,00 | ||||
| Sub Jumlah | 17.003.000,00 | ||||
| IV | Kerugian Negara (a+b+c+d) | 429.278.000,00 | |||
Akibat perbuatan terdakwa Zulkrisno menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi secara melawan hukum sehingga Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 429.278.000,00 (empat ratus dua puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana yang telah diuraikan diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan Terdakwa atau Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan/Eksepsi
Menimbang, bahwa berdasarkan Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum No.Reg.Perk: PDS 06/Pid.Sus/SOLOK/08/2018 tanggal 16 November 2018 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa Zulkrisno Pgl. Jun secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ZULKRISNO Pgl. JUN selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan, dikurangkan seluruhnya selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;
Menghukum terdakwa Zulkrisno Pgl. Jun membayar Uang Pengganti sebesar Rp429.278.000,- (Empat Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah), jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 3 (tiga) bulan
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) rangkap (foto copi) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2011 Nomor : 1029/018-06.4.01/03/2011 tanggal 20 Desember 2010 (yang asli telah di sita oleh polres solok kota dalam perkara Kelompok Tani Jambu Sirah);
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Wali Nagari Talang Nomor 017/SK/WN-T/XI/2010 Tanggal 4 November 2010 tentang pengukuhan Kelompok Tani Harapan Jaya;
1 (satu) rangkap proposal Kelompok Tani Harapan Jaya tanggal 20 Januari 2011;
1 (satu) buah buku petunjuk pelaksanaan insentif dan penyelamatan sapi / kerbau betina produktif tahun 2011;
1 (satu) rangkap (foto copi) surat keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat (06) Nomor 050/53/Kpts/TP/V/Pet-SB-2011 tanggal 12 Mei 2011 tentang pelaksanaan kegiatan penyelamatan betina produktif (tugas pembantuan) pada satker Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat (06) tahun 2011 (yang asli telah di sita oleh Polres Solok Kota dalam perkara Kelompok Tani Jambu Sirah);
1 (satu) rangkap (foto copi) surat keputusan Kuasa Pengguna Anggaran satuan kerja Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat (06) Nomor 050/58/Kpts/TP/V/Pet-SB-2011 tanggal 12 Mei 2011 tentang penetapan tim teknis kabupaten kegiatan penyelamatan dan insentif betina produktif (tugas pembantuan) pada satker Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat (06) tahun 2011 (asli telah di sita Polres Solok Kota dalam Perkara Kelompok Tani Jambu Sirah);
1 (satu) rangkap (foto copi) blanko verifikasi Kelompok Tani Harapan Jaya;
1 (satu) rangkap (foto copi) berita acara verifikasi ;
1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Solok, Nomor 520/870/Nak/2011 tanggal 30 Juni 2011 tentang penetapan kelompok tani pelaksana kegiatan insentif dan penyelamatan sapi/kerbau betina produktif Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat tahun 2011 pada Dinas Pertanian Perikanan dan Peternakan Kabupaten Solok;
1 (satu) rangkap (foto copi) Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran satuan kerja Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat (06) Nomor 050/84/Kpts/TP/VII/Pet-SB-2011 tanggal 05 Juli 2011 tentang penetapan lokasi kelompok penerima dana Belanja Lansung Sosial (BLS) insentif dan penyelamatan sapi betina produktif (tugas pembantuan) pada satker Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat (06) tahun 2011 (yang asli telah di sita oleh Polres Solok Kota dalam perkara Kelompok Tani Jambu Sirah);
1 (satu) rangkap surat perjanjian kerjasama antara PPK dengan Kelompok Tani Harapan Jaya nomor 050/149/SPK-TP/Pet-SB/2011 tanggal 15 Juli 2011;
1 (satu) rangkap dokumen pencairan dana tahap I Program Penyelamatan Sapi Betina Produktif Dari Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat tahun 2011;
1 (satu) rangkap dokumen pencairan dana tahap II program penyelamatan sapi betina produktif dari Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat tahun 2011;
1 (satu) rangkap dokumen pencairan dana tahap III program penyelamatan sapi betina produktif dari Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat tahun 2011 ;
1 (satu) rangkap dokumen pencairan dana tahap I Kelompok Tani Harapan Jaya Tahun 2011 ;
1 (satu) rangkap dokumen pencairan dana tahap II Kelompok Tani Harapan Jaya Tahun 2011;
1 (satu) rangkap dokumen pencairan dana tahap III Kelompok Tani Harapan Jaya Tahun 2011;
1 (satu) buku laporan Kemajuan Fisik dan Keuangan kelompok Tani Harapan Jaya dalam kegiatan Penyelamatan sapi betina produktif tahap I;
1 (satu) buku laporan Kemajuan Fisik dan Keuangan kelompok Tani Harapan Jaya dalam kegiatan Penyelamatan sapi betina produktif tahap II;
1 (satu) buku laporan Kemajuan Fisik dan Keuangan kelompok Tani Harapan Jaya dalam kegiatan Penyelamatan sapi betina produktif tahap III;
9 ( sembilan) rangkap Restribusi Pasar Grosir Ternak Muara Panas Kabupaten Solok;
6 (enam) rangkap dokumen berita acara kematian ternak;
1 (satu) rangkap (foto copi) dokumen berita acara penyelesaian
pekerjaan Nomor 050/ /BAPP-TP/Pet-SB/2011 tanggal 30 Desember 2011;
1 (satu) buah Buku Kas Bendahara Kelompok Tani Harapan Jaya;
1 (satu) buah Buku Tabungan Simpedes BRI nomor rekening 5552-01-005290-53-1 atas nama pemilik Kelompok Tani Harapan Jaya;
Surat Perintah Tugas No. 800/ / Sekret-2011 Tentang Pelaksanaan Verivikasi Ulang Kelompok Calon Penerima Kegiatan Insentif dan penyelamatan betina produktif tertanggal 1 Juli 2011
Surat Sosialisasi Insentif dan Penyelamatan sapi Betina Produktif (IPBP) dari Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Barat kepada Dinas Perternakan yang Menangani Fungsi Perternakan Kab/Kota Se Sumatera Barat.
Keputusan Mentri Pertanian Nomor 99/Kpts/KU.401/I / 2011 Tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PP-SPM) Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan dana Tugas Pembantu Pada SKPD Dinas/Badan/ Kantor yang membidangi Peternakan Provinsi dan Kabupaten/Kota Di Provinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2011 tertanggal 6 Januari 2011.
Keputusan Mentri Pertanian Nomor 3457/Kpts/OT.160/7/2011 Perubahan Lampiran Tentang Keputusan Mentri Pertanian Nomor 99/Kpts/KU.401/I/2011 Juncto Nomor 576/Kpts/OT.160/I/2011 tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK ) Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PP-SPM) Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan dana Tugas Pembantu Pada SKPD Dinas / Badan/Kantor yang membidangi Peternakan Provinsi dan Kabupaten/Kota Di Provinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2011 tertanggal 6 Januari 2011;
Laporan Pelaksanaan Workshop Kegiatan Insentif dan Penyelamatan sapi / kerbau betina Produktif tahun 2011.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,-(lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas IA telah menjatuhkan putusan Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pdg tanggal 10 Desember 2018 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Zulkrisno Pgl.Jun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp429.278.000,00 (Empat ratus dua puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) rangkap (foto copi) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2011 Nomor 1029/018-06.4.01/03/2011 tanggal 20 Desember 2010 (yang asli telah disita oleh Polres Solok Kota dalam perkara kelompok tani Jambu Sirah);
1 (satu) rangkap surat keputusan Wali Nagari Talang Nomor 017/SK/WN-T/XI/2010 Tanggal 4 November 2010 tentang pengukuhan Kelompok Tani Harapan Jaya;
1(satu) rangkap proposal Kelompok Tani Harapan Jaya tanggal 20 Januari 2011;
1 (satu) buah buku petunjuk pelaksanaan insentif dan penyelamatan sapi / kerbau betina produktif tahun 2011;
1 (satu) rangkap (foto copi) surat keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat (06) Nomor 050/53/Kpts/TP/V/Pet-SB-2011 tanggal 12 Mei 2011 tentang pelaksanaan kegiatan penyelamatan betina produktif (tugas pembantuan) pada satker Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat (06) tahun 2011 (yang asli telah di sita oleh Polres Solok Kota dalam perkara Kelompok Tani Jambu Sirah);
1(satu) rangkap (foto copi) surat keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat (06) Nomor 050/58/Kpts/TP/V/Pet-SB-2011 tanggal 12 Mei 2011 tentang penetapan tim teknis kabupaten kegiatan penyelamatan dan insentif betina produktif (tugas pembantuan) pada satker Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat (06) tahun 2011 (yang asli telah di sita oleh Polres Solok Kota dalam perkara Kelompok Tani Jambu Sirah);
1 (satu) rangkap (foto copi) blanko verifikasi Kelompok Tani Harapan Jaya;
1 (satu) rangkap (foto copi) berita acara verifikasi ;
1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Solok Nomor 520/870/Nak/2011 tanggal 30 Juni 2011 tentang penetapan kelompok tani pelaksana kegiatan insentif dan penyelamatan sapi/kerbau betina produktif Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat tahun 2011 pada Dinas Pertanian Perikanan dan Peternakan Kabupaten Solok;
1 (satu) rangkap (foto copi) Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran satuan kerja Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat (06) Nomor 050/84/Kpts/TP/VII/Pet-SB-2011 tanggal 5 Juli 2011 tentang penetapan lokasi kelompok penerima dana Belanja Lansung Sosial (BLS) insentif dan penyelamatan sapi betina produktif (tugas pembantuan) pada satker Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat (06) tahun 2011 (yang asli telah di sita oleh Polres Solok Kota dalam perkara Kelompok Tani Jambu Sirah);
1 (satu) rangkap surat perjanjian kerjasama antara PPK dengan kelompok Tani Harapan Jaya nomor 050/149/SPK-TP/Pet-SB/2011 tanggal 15 Juli 2011;
1 (satu) rangkap dokumen pencairan dana tahap I Program Penyelamatan Sapi Betina Produktif Dari Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat tahun 2011 ;
1 (satu) rangkap dokumen pencairan dana tahap II program penyelamatan sapi betina produktif dari Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat tahun 2011;
1 (satu) rangkap dokumen pencairan dana tahap III program penyelamatan sapi betina produktif dari Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat tahun 2011;
1 (satu) rangkap dokumen pencairan dana tahap I Kelompok Tani Harapan Jaya Tahun 2011;
1 (satu) rangkap dokumen pencairan dana tahap II Kelompok Tani Harapan Jaya Tahun 2011;
1 (satu) rangkap dokumen pencairan dana tahap III Kelompok Tani Harapan Jaya Tahun 2011;
1 (satu) buku laporan Kemajuan Fisik dan Keuangan kelompok Tani Harapan Jaya dalam kegiatan Penyelamatan sapi betina produktif tahap I;
1 (satu) buku laporan Kemajuan Fisik dan Keuangan kelompok Tani Harapan Jaya dalam kegiatan Penyelamatan sapi betina produktif tahap II;
1 (satu) buku laporan Kemajuan Fisik dan Keuangan kelompok Tani Harapan Jaya dalam kegiatan Penyelamatan sapi betina produktif tahap III;
9 (sembilan) rangkap restribusi pasar grosir ternak Muara Panas Kabupaten Solok;
6 (enam) rangkap dokumen berita acara kematian ternak;
1 (satu) rangkap (foto copi) dokumen berita acara penyelesaian pekerjaan Nomor 050/ /BAPP-TP/Pet-SB/2011 tanggal 30 Desember 2011;
1 (satu) buah buku kas bendahara Kelompok Tani Harapan Jaya;
1(satu) buah buku Tabungan Simpedes BRI nomor rekening 5552-01-005290-53-1 atas nama pemilik Kelompok Tani Harapan Jaya;
Surat Perintah Tugas No. 800/ / Sekret-2011 Tentang Pelaksanaan Verifikasi Ulang Kelompok Calon Penerima Kegiatan Insentif dan penyelamatan betian produktif tertanggal 1 Juli 2011;
Surat Sosialisasi Insentif dan Penyelamatan sapi Betina Produktif ( IPBP ) dari Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Barat kepada Dinas Perternakan yang Menangani Fungsi Peternakan Kab/Kota Se Sumatera Barat;
Keputusan Mentri Pertanian Nomor 99/Kpts/KU.401/I/ 2011 Tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PP-SPM) Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan dana Tugas Pembantu Pada SKPD Dinas/Badan/ Kantor yang membidangi Peternakan Provinsi dan Kabupaten / Kota Di Provinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2011 tertanggal 6 Januari 2011;
Keputusan Mentri Pertanian Nomor 3457/Kpts/OT.160/7/2011 Perubahan Lampiran Tentang Keputusan Mentri Pertanian Nomor 99/Kpts/KU.401/I/2011 Juncto Nomor 576/Kpts/OT.160/I/2011 tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PP-SPM) Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan dana Tugas Pembantu Pada SKPD Dinas/Badan/ Kantor yang membidangi Peternakan Provinsi dan Kabupaten/Kota Di Provinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2011 tertanggal 6 Januari 2011;
Laporan Pelaksanaan Workshop Kegiatan Insentif dan Penyelamatan sapi / kerbau betina Produktif tahun 2011.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permintaan Banding Nomor 25/Akta.Pid.Sus-TPK/2018/PN Pdg tanggal 14 Desember 2018 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas I A menerangkan bahwa Penuntut Umum menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas I A Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pdg tanggal 10 Desember 2018 dan permintaan banding mana telah diberitahukan kepada Terdakwa oleh Abdul Muis, Juru Sita Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas I A dengan relaas pemberitahuan permintaan banding pada tanggal 17 Desember 2018;
Menimbang, bahwa atas permintaan banding tersebut Penuntut Umum telah menyerahkan memori banding tanggal 21 Desember 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas I A pada tanggal 21 Desember 2018, dan salinan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Terdakwa oleh Abdul Muis, Jurusita Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas I A dengan relaas penyerahan memori banding tanggal 7 Januari 2019;
Menimbang, bahwa atas Memori banding dari Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan Kontra Memori Banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas I A Nomor W3.U1/5005/HK.07/XII/2018 tanggal 17 Desember 2018, telah memberi kesempatan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara terhitung mulai tanggal 18 Desember 2018 sampai dengan tanggal 28 Desember 2018 selama 7(tujuh) hari kerja;
Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam memori Bandingnya menyatakan sependapat dengan pertimbangan Hakim perkara a quo, akan tetapi tidak sependapat dengan Pidana Penjara dan Subsidair Uang Pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang membaca dan memeliti berkas perkara dengan seksama, mencermati putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pdg tanggal 10 Desember 2018 yang dimintakan banding, memperhatikan memori banding dari Penuntut Umum, maka Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya, bahwa benar perbuatan Terdakwa Zulkrisno pgl. Jun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum, lantaran tidak dilaksanakannya Program Penyelamatan Sapi Betina Produktif sebagaimana mestinya dan telah menimbulkan kerugian Negara sejumlah Rp429.278.000,00 (empat ratus dua puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) sesuai Laporan Audit BPKP Perwakilan Sumatera Barat tanggal 28 Desember 2016, pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut telah benar, untuk itu diambil alih dan dijadikan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara a quo dalam tingkat banding, kecuali mengenai penjatuhan hukuman penjara, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan
Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan diketahui bahwa Terdakwa sebagai Ketua Kelompok Tani Harapan Jaya dalam pelaksanaan Penyelamatan Sapi Betina Produktif tahun 2011 telah menerima pencairan dana tahap I sampai dengan tahap III sejumlah Rp501.875.000,00 (lima ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan telah melakukan pembelian sapi seluruhnya, selanjutnya telah menjual sapi tersebut sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) ekor, namun tidak ada dibelikan kembali sapi-sapi maupun menyimpan uang penjualan sapi-sapi tersebut ke rekening Kas Kelompok Tani Harapan Jaya. Sapi mati tanpa ada berita acara kematiannya sebanyak 7 (tujuh) ekor, sisa dana pembelian sapi dan biaya operasional yang dipakai untuk pribadi dan biaya operasional yang tidak diakui karena tanpa SPJ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut ternyata masih ada keadaan yang memberatkan dari perbuatan Terdakwa yang belum dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama yaitu dalam mengelola Kelompok Tani Ternak Harapan Jaya dilakukan sendiri oleh Terdakwa tanpa melibatkan pengurus lainnya, tanpa catatan administrasi keadaan jumlah sapi dan perkembangannya serta tanpa administrasi keuangan yang memadai, sehingga secara keseluruhan Terdakwa yang harus bertanggungjawab atas ketidak berhasilan pelaksanaan Program Bantuan Sosial Penyelamatan Sapi Betina Produktif tahun 2011;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai-mana tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pdg tanggal 10 Desember 2018, haruslah diubah sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sedangkan putusan selebihnya dapat dikuatkan yang amarnya sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebankan membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan;
Mengingat pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pdg tanggal 10 Desember 2018 yang dimintakan banding, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang tersebut untuk selebihnya;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp5000,00 (lima ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang, pada hari Selasa tanggal 12 Februari 2019, oleh kami Sigit Priyono, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang selaku Ketua Majelis, Edy Subroto, S.H., M.H. dan Reflinar Nurman, S.H., M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Selasa tanggal 19 Februari 2019 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis, didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota
tersebut dan Yenny, S.H., sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa ataupun Penasihat Hukumnya.-
Hakim-Hakim Anggota: Hakim Ketua,
dto dto
Edy Subroto,S.H., M.H. Sigit Priyono, S.H., M.H.
dto
Reflinar Nurman, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti
dto
Yenny, S.H.