295/Pid/2012/PT.Sby
Putusan PT SURABAYA Nomor 295/Pid/2012/PT.Sby
AGUS RIANTO Bin PARNO ; dkk
MENGADILI :
P U T U S A N
NOMOR : 295 / PID / 2012 / PT.SBY
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN TINGGI SURABAYA, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
I. Nama : AGUS RIANTO Bin PARNO ;
Tempat lahir : Bojonegoro ;
Umur/tanggal lahir : 16 Tahun/ 07 Agustus 1995 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dsn.Pilangkandang Ds.Kaliombo, Kec.Purwosari, Kab.Bojonegoroo;
A g a m a : Islam ;.
Pekerjaan : Pelajar ;.
Pendidikan : SMKN Purwosari Kelas I ;
II. Nama : AHMAD ZAENAL Als ZEN Bin SAMURI ;
Tempat lahir : Bojonegoro ;
Umur/tanggal lahir : 17 Tahun/ 12 September 1994 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dsn.Pilangkandang Ds.Kaliombo, Kec.Purwosari, Kab.Bojonegoroo;
A g a m a : Islam ;.
Pekerjaan : Pelajar ;.
Pendidikan : SMKN Purwosari Kelas III ;
Terdakwa I, Terdakwa II pernah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan;
Penyidik sejak tanggal 22 Nopember 2011 s/d 11 Desember 2011 ;
Penangguhan Penahanan Oleh Penyidik sejak tanggal 8 Desember 2011 ;
PENGADILAN TINGGI tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal --
17 Juli 2012......
17 Juli 2012 No. 295/PEN.MAJ/2012/PT.SBY serta berkas perkara No. 71/Pid.B/2012/PN.Bjn dan surat - surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
Membaca, surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bojonegoro tertanggal 13 Pebruari 2012 No. Reg. Perkara : PDM-40/BJN/Ep.2/II/2012 yang berbunyi sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa I. AGUS RIANTO Bin PARNO bersama-sama Dengan Terdakwa II. AHMAD ZAENAL Als. ZEN Bin SAMURI, pada hari Minggu tanggal 20 November 2011 sekitar jam 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2011, bertempat diperempatan Jalan PUK Dusun Sukorejo Desa Kaliombo Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro atau setidak-tidaknya ditempat lain yang dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Awalnya Terdakwa yang merasa sakit hati dengan PITOYO karena sebelumnya PITOYO pernah mengumpat ibu Terdakwa dengan berkata “Dancok”, kemudian pada waktu sebagaimana tersebut diatas, PITOYO pulang dengan mengendarai motor berboncengan dengan AGUS PRASETYO sampai jalan PUK Dusun Sukorejo Desa Kaliondo Terdakwa II. AHMAD ZAENAL menghentikan motor PITOYO dan berusaha mengambil kunci kontaknya namun tidak berhasil karena ditampel oleh PITOYO lalu Terdakwa II. AHMAD Zaenal memegangi tangan kanan PITOYO dan menariknya supaya turun dari motor ;
Selanjutnya Terdakwa II. AHMAD ZAENAL mencekik leher PITOYO yang masih berusia 15 Tahun dengan menggunakan tangan kanan dan Terdakwa I AGUS RIANTO langsung memukul PITOYO dengan tangan kanan sebanyak satu kali mengenai dagunya dan Terdakwa II AHMAD ZAENAL menempeleng PITOYO mengenai kepala bagian kanan ;
Kemudian Terdakwa I AGUS RIANTO mendorong tubuh PITOYO hingga jatuh ke semak-semak lalu dengan posisi PITOYO dibawah tengkurap lalu-
Terdakwa......
Terdakwa I. AGUS RIANTO diatasnya memukul bagian punggung dan kepala berulang kali ;
Bahwa akibat perbuatan mereka Terdakwa, PITOYO mengalami luka sebagaimana Visum Et-Repertum Nomor : 445/824.J/211.412/2011 tertanggal 05 Desember 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Erlina Oetomo, dokter RSUD Padangan dengan kesimpulan didapatkan luka memar pada tumit kaki kanan dan memar pada dahi kiri.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat (1) UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Membaca, surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bojonegoro tertanggal 27 Maret 2012 PDM-40/BJN/Ep.2/II/2012, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan bahwa Terdakwa I. AGUS RIANTO Bin PARNO dan Terdakwa II. AHMAD ZAENAL Als. ZEN Bin SAMURI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam pasal 80 ayat (1) UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. AGUS RIANTO Bin PARNO dan Terdakwa II. AHMAD ZAENAL Als. ZEN Bin SAMURI berupa pidana penjara selama 1 (satu) bulan 15 (lima belas) hari dikurangkan masa selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar para Terdakwa segera ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) celana panjang pramuka warna coklat terdapat bercak darah milik korban dirampas untuk dimusnakan ;
Menetapkan agar para Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Membaca, putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro tanggal 03 April 2012 Nomor. 71/Pid.B/2012/PN.Bjn., yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
1. Menyatakan......
Menyatakan bahwa Terdakwa I. AGUS RIANTO Bin PARNO dan Terdakwa II. AHMAD ZAENAL Als. ZEN Bin SAMURI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak PIDANA TURUT SERTA MELAKUKAN KEKERASAN ATAU PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I. AGUS RIANTO Bin PARNO dan Terdakwa II. AHMAD ZAENAL Als. ZEN Bin SAMURI dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan dan denda sebanyak Rp.200.000,- ( Dua Ratus ribu Rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Para Terdakwa ditahan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) celana panjang pramuka warna coklat terdapat bercak darah milik korban dirampas untuk dimusnakan ;
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini masing-masing sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah) ;
Membaca berturut-turut :
Akte permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Bojonegoro bahwa pada tanggal 10 April 2012, Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro tanggal 3 April 2012 Nomor. 71/Pid.B/2012/PN.BJN ;
Relaas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Bojonegoro bahwa pada tanggal 11 April 2012 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum ;
Relaas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh--
Jurusita......
Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Bojonegoro pada tanggal 10 Mei 2012 kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut ;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro tanggal 3 April 2012 Nomor. 71/Pid.B/2012/PN.BJN, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berdasarkan alasan yang tepat dan benar menurut hukum, karena itu dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro tanggal 3 April 2012 Nomor. 71/Pid.B/2012/PN.BJN dapat dipertahankan dan dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat akan ketentuan pasal 80 ayat (1) UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo 55 ayat (1) KUHP dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta Peraturan Perundang - undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro tanggal 3 April 2012 Nomor. 71/Pid.B/2012/PN.BJN, yang dimintakan banding tersebut ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000.- (lima Ribu Rupiah) ;
Demikian……
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya pada hari SENIN tanggal 13 AGUSTUS 2012 oleh kami ABDUL KADIR, SH, selaku Hakim Ketua Majelis, TUMPAK SIHOMBING. SH. dan R. NOHANTORO, SH. para Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota, serta NUR RUMININGSIH, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Surabaya tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
TTD TTD
TUMPAK SIHOMBING, SH. ABDUL KADIR, SH.
TTD
R. NOHANTORO, SH.
PANITERA PENGGANTI,
TTD
NUR RUMININGSIH, SH.
Untuk salinan yang sama bunyinya dengan aslinya
Panitera Pengadilan Tinggi Surabaya
H. JOKO SABAR S, SH.
NIP. 19520713 197603 1 003