85/G/2013/PHI.MDN
Putusan PN MEDAN Nomor 85/G/2013/PHI.MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BUNGARAN MUNTHE, laki-laki, lahir di Huta Bagot tanggal 21 April 1965, buruh Virginia Indonesia Rubber Company (PT. Virco) Padang Sidempuan, beralamat di Jalan Imam Bonjol Gg. Prabot Lk. IV Kel. Aek Tampang Kec. Padang Sidempuan Selatan, Kota Padang Sidempuan, dalam hal ini diwakili kuasanya Wasinton Sinaga, SH, Wisker Pakpahan, SH, Nicholas S, SH dan Ellyda Masni, SH, masing-masing Advokat dan atau Konsultan Hukum pada Law Office Muchtar Pakpahan & Associates, berkedudukan Kantor Pusat di Jalan Tanah Tinggi II No. 44 Jakarta dan Kantor Cabang di Jalan Orion No. 1 Lt. II Medan, bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama berdasarkan surat kuasa khusus tertangal 10 September 2013, untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT; L A W A N PT. VIRGINIA INDONESIA RUBBER COMPANY (PT. VIRCO) Padang Sidempuan yang beralamat kantor di Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Aek Tampang, Kec. Padang Sidempuan Selatan, Kota Padang Sidempuan, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;