94 / Pid.B / 2013 / PN. UNH
Putusan PN UNA AHA Nomor 94 / Pid.B / 2013 / PN. UNH
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PIDANA - B. ALBAR Alias ALBAR Bin BASRUN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa B. ALBAR Alias ALBAR Bin BASRUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa B. ALBAR Alias ALBAR Bin BASRUN oleh karena itu dengan pidana penjara selama BULAN ; 3. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) ;
P U T U S A N
No. 94 / Pid.B / 2013 / PN. UNH
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Unaaha yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
N a m a : B. ALBAR Alias ALBAR Bin BASRUN.
Tempat lahir : Sambeani.
Umur / tanggal lahir : 32 tahun / 10 Agustus 1981.
Jenis kelamin : Laki-Laki .
Kebangsaan : Indonesia .
Tempat tinggal : Desa Sambeani, Kec. Abuki, Kab. Konawe.
A g a m a : I s l a m .
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa dalam perkara ini ditahan dalam Rutan Unaaha berdasarkan Penetapan Penahanan dari :
Penyidik tidak dilakukan penahanan ;
Penahanan Penuntut Umum sejak tanggal 05 Juni 2013 s/d tanggal 24 Juni 2013;
Penahanan Hakim Pengadilan Negeri Unaaha sejak tanggal 13 Juni 2013 s/d tanggal 12 Juli 2013 ;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Unaaha sejak tanggal 13 Juli 2013 s/d tanggal 10 September 2013 ;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasihat Hukum ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca seluruh surat-surat dalam berkas perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi ;
Telah mendengar keterangan terdakwa di persidangan ;
Telah memperhatikan dan memeriksa barang bukti ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 26 Agustus 2013, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Yang mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan terdakwa B. ALBAR Alias ALBAR Bin BASRUN secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan Kekerasan Fisik dalam Lingkup Rumah Tangga” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pertama pasal 44 ayat (1) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana dalam dakwaan pertama ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa B. ALBAR Alias ALBAR Bin BASRUN dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ;
3. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) ;
Atas tuntutan pidana Penuntut Umum terdakwa secara lisan menyatakan mohon keringan hukuman oleh karena terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi serta terdakwa adalah tulang punggung keluarga ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke Persidangan dengan surat Dakwaan No.Reg. Perkara : 34/RP-9/Euh.2/06/2013 tertanggal 12 Juni 2013 yang selengkapnya sebagai berikut :
DAKWAAN :
Kesatu
Bahwa ia terdakwa B. ALBAR Alias ALBAR Bin BASRUN, pada hari Kamis tanggal 15 Nopember 2012 sekitar jam 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012 bertempat di rumah mertua saksi yang tepatnya di Desa Sambeani, Kec. Abuki, Kab. Konawe atau disuatu tempat tertentu dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang memeriksa dan mengadili, Dengan sengaja melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangganya yaitu terhadap perempuan FATMAWATI, A.Mk Binti HASRUN.S, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal korban FATMAWATI dating di rumah mertuanya dan menemui terdakwa ALBAR (suaminya) untuk meminta buku nikah mereka untuk pengurusan akta kelahiran anaknya namun terdakwa ALBAR (suaminya) seakan menyembunyika buku nikah tersebut dan akhirnya korban FATMAWATI memaksa masuk di kamar dan membuka lemari untuk mencari buku nikah mereka namun kemudian terdakwa dating dan langsung membanting korban di kasur kemudian korban telungkup dan terdakwa langsung memukul bagian belakang badan korban berkali-kali dengan menggunakan tangan yang digenggam serta mencekik leher korban kemudian korban memijit kemaluan terdakwa sehingga berhasil terlepas dan korban kembali mencari buku nikah dilemari namun saat korban berdiri terdakwa kembali mendorong korban ke lemari juga membanting korban ke lantai dan korban kemudian jongkok dan saat itu terdakwa kembali memukul korban berkali-kali dengan menggunakan tangan yang digenggam kemudian mereka sama-sama ke dapur dan korban menanyakan kembali “dimana buku nikah” namun terdakwa mengatakan tidak tahu dan nanti di dapur terdakwa mengatakan bahwa buku nikah mereka masih ada di Kantor KUA dan mereka sama-sama duduk dan kemudian terdakwa mengatakan “saya bunuh ko disitu” dan korban berkata “silahkan” setelah itu karena di dapur tidak ada parang akhrnya korban memberikan batu ulek-ulek kepada terdakwa untuk digunakan memukul korban namun kemudian terdakwa diam karena sudah banyak masyarakat datang di rumah tersebut.
Akibat perbuatan terdakwa B. ALBAR Alias ALBAR Bin BASRUN sehingga korban FATMAWATI, A.Mk Binti HARUN. S mengalami sakit pada keseluruhan badannya, sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum No. 0867/BLUD RS/VISUM/XI/2012 tanggal 22 Nopember 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. ISYANA RAKALA sebagai Dokter pemeriksa di Rumah Sakit Umum Unaaha, dengan hasil pemeriksaan :
Ditemukan bengkak koma luka lecet koma luka gores koma lebam dan memar di kepala koma punggung dan anggota gerak koma di duga akibat kekerasan tumpul titik.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
ATAU
Kedua
Bahwa ia terdakwa B. ALBAR Alias ALBAR Bin BASRUN, pada hari Kamis tanggal 15 Nopember 2012 sekitar jam 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012 bertempat di rumah mertua saksi yang tepatnya di Desa Sambeani, Kec. Abuki, Kab. Konawe atau disuatu tempat tertentu dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang memeriksa dan mengadili, Dengan sengaja penganiayaan yaitu terhadap perempuan FATMAWATI, A.Mk Binti HASRUN.S, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal korban FATMAWATI dating di rumah mertuanya dan menemui terdakwa ALBAR (suaminya) untuk meminta buku nikah mereka untuk pengurusan akta kelahiran anaknya namun terdakwa ALBAR (suaminya) seakan menyembunyika buku nikah tersebut dan akhirnya korban FATMAWATI memaksa masuk di kamar dan membuka lemari untuk mencari buku nikah mereka namun kemudian terdakwa dating dan langsung membanting korban di kasur kemudian korban telungkup dan terdakwa langsung memukul bagian belakang badan korban berkali-kali dengan menggunakan tangan yang digenggam serta mencekik leher korban kemudian korban memijit kemaluan terdakwa sehingga berhasil terlepas dan korban kembali mencari buku nikah dilemari namun saat korban berdiri terdakwa kembali mendorong korban ke lemari juga membanting korban ke lantai dan korban kemudian jongkok dan saat itu terdakwa kembali memukul korban berkali-kali dengan menggunakan tangan yang digenggam kemudian mereka sama-sama ke dapur dan korban menanyakan kembali “dimana buku nikah” namun terdakwa mengatakan tidak tahu dan nanti di dapur terdakwa mengatakan bahwa buku nikah mereka masih ada di Kantor KUA dan mereka sama-sama duduk dan kemudian terdakwa mengatakan “saya bunuh ko disitu” dan korban berkata “silahkan” setelah itu karena di dapur tidak ada parang akhrnya korban memberikan batu ulek-ulek kepada terdakwa untuk digunakan memukul korban namun kemudian terdakwa diam karena sudah banyak masyarakat datang di rumah tersebut.
Akibat perbuatan terdakwa B. ALBAR Alias ALBAR Bin BASRUN sehingga korban FATMAWATI, A.Mk Binti HARUN. S mengalami sakit pada keseluruhan badannya, sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum No. 0867/BLUD RS/VISUM/XI/2012 tanggal 22 Nopember 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. ISYANA RAKALA sebagai Dokter pemeriksa di Rumah Sakit Umum Unaaha, dengan hasil pemeriksaan :
Ditemukan bengkak koma luka lecet koma luka gores koma lebam dan memar di kepala koma punggung dan anggota gerak koma di duga akibat kekerasan tumpul titik.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan Penunutut Umum yang dibacakan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi / keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di persidangan, masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah yaitu :
Saksi FATMAWATI, A.Mk Binti HARUN. S
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Nopember 2012 sekitar jam 13.00 wita bertempat di rumah orang tua terdakwa yang tepatnya berada di Desa Sambeani, Kec. Abuki, Kab. Konawe, terdakwa telah melakukan penganiayaan kepada saksi ;
Bahwa antara saksi dengan terdakwa terikat hubungan perkawinan sah yang menikah pada tanggal 18 Januari 2008 dan memiliki buku nikah dan telah dikaruniai 2 (dua) orang anak yang sampai saat ini belum bercerai ;
Bahwa awalnya saksi mendatangi rumah mertua saksi yang ditinggali oleh terdakwa untuk meminta buku nikah yang dipegang oleh terdakwa guna keperluan pengurusan akta kelahiran anak saksi ;
Bahwa sesampainya dirumah mertua saksi saat itu saksi langsung bertemu dengan terdakwa dan saksi beberapa kali menanyakan tentang keberadaan buku nikah namun terdakwa mengatakan tidak tahu dan juga mengatakan kalau buku nikah nasih berada di Pengadilan Agama karena sebelumnya ada pengurusan perceraian di pengadilan Agama namun tidak berlanjut dan saat itu terjadi pertegkaran mulut ;
Bahwa saksi tidak memercayai jawaban terdakwa sehingga saksi langsung menuju kamar untuk mencari sendiri buku nikah tersebut dan saat saksi berada di depan lemari tiba-tiba terdakwa datang dan langsung membanting saksi ke tempat tidur serta mencekik saksi ;
Bahwa saksi kemudian memegang dan memijit kemaluan terdakwa sehingga terdakwa kesakitan dan saat itu terdakwa memijit tangan saksi lalu terdakwa menindis kepala dan badan saksi dengan posisi saksi berada dilantai terdakwa meninju bahu kiri saksi ;
Bahwa pada saat itu saksi juga sempat menggigit paha sebelah kiri terdakwa karena saksi merasa kesakitan akibat perbuatan terdakwa ;
Bahwa setelah pertengakaran tersebut kemudian datang orang-orang yang melerai dan saksi langsung menuju kantor Polisi untuk melaporkan kejadian tersebut ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi mengalami sakit dan memar serta luka-luka pada bagian kepala dan punggung serta dibeberapa bagian tubuh saksi ;
Bahwa antara saksi dan terdakwa sudah beberapa tahun terjadi perselisihan yang mengakibatkan tidak tinggal dalam satu rumah lagi ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi NIRMALASARI Binti BASRUN
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Nopember 2012 sekitar jam 13.00 wita bertempat di rumah orang tua saksi yang tepatnya berada di Desa Sambeani, Kec. Abuki, Kab. Konawe, terdakwa telah melakukan penganiayaan kepada saksi FATMAWATI ;
Bahwa antara saksi FATMAWATI dengan terdakwa terikat hubungan perkawinan sah yang menikah pada tanggal 18 Januari 2008 dan memiliki buku nikah dan telah dikaruniai 2 (dua) orang anak yang sampai saat ini belum bercerai ;
Bahwa awalnya saksi FATMAWATI datang ke rumah saksi yang saat itu terdakwa juga berada di rumah tersebut ;
Bahwa pada saat saksi FATMAWATI bertemu dengan terdakwa petengkaran mulut sampai di dalam kamar ;
Bahwa tidak lama kemudian terdakwa memanggil saksi untuk mengamankan dompet terdakwa sehingga saksi masuk ke dalam kamar dan mengambil dompet terdakwa lalu saksi keluar dari kamar ;
Bahwa pada saat didalam kamar saksi melihat terdakwa ditarik atau dipijit kemaluannya oleh saksi FATMAWATI ;
Bahwa pada saat pertengkaran tersebut ada juga saksi NURHAEDAH yang mana datang juga orang-orang untuk melerai terdakwa dan saksi FATMAWATI lalu saksi FATMAWATI keluar dari rumah dalam keadaan baik-baik saja ;
Bahwa antara terdakwa dan saksi FATMAWATI sudah sering bertengkar dan berselisih yang mengakibatkan tidak tinggal dalam satu rumah lagi ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi ANAS LAMOHE Bin SAMIR
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Nopember 2012 sekitar jam 13.00 wita bertempat di rumah orang tua terdakwa yang tepatnya berada di Desa Sambeani, Kec. Abuki, Kab. Konawe, terdakwa telah melakukan penganiayaan kepada saksi FATMAWATI ;
Bahwa antara saksi FATMAWATI dengan terdakwa terikat hubungan perkawinan sah yang menikah pada tanggal 18 Januari 2008 dan memiliki buku nikah dan telah dikaruniai 2 (dua) orang anak yang sampai saat ini belum bercerai ;
Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa dan saksi hanya mendengar dari cerita tetangga ;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana cara terdakwa melakukan penganiayaan karena pada saat kejadian saksi dipanggil oleh adik terdakwa dan saat tiba di rumah orang tua terdakwa saksi melihat tidak ada kejadian apa-apa karena baik terdakwa dan saksi FATMAWATI dalam posisi berdiri lalu saksi FATMAWATI pergi meninggalkan rumah tersebut ;
Bahwa saksi mendengar kalau sebabnya antara terdakwa dan saksi FATMAWATI bertengkar karena masalah buku nikah yang hendak diminta oleh saksi FATMAWATI namun terdakwa tidak memberikannya ;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau antara terdakwa dan saksi FATMAWATI sering bertengkar namun mereka sudah tidak tinggal dalam satu rumah lagi ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi NURHAEDAH Alias NUR Binti SULUWI
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Nopember 2012 sekitar jam 13.00 wita bertempat di rumah orang tua terdakwa yang tepatnya berada di Desa Sambeani, Kec. Abuki, Kab. Konawe, terdakwa telah melakukan pemukulan kepada saksi FATMAWATI ;
Bahwa antara saksi FATMAWATI dengan terdakwa terikat hubungan perkawinan sah yang menikah pada tanggal 18 Januari 2008 dan memiliki buku nikah dan telah dikaruniai 2 (dua) orang anak yang sampai saat ini belum bercerai ;
Bahwa awalnya saksi sementara berada di rumah didatangi oleh saksi NIRMALASRI dan mengatakan agar saksi ke rumah karena saksi FATMAWATI datang lagi ke rumah dan mengamuk ;
Bahwa saksi sempat bertanya kepada saksi NIRMALASARI apa yang terjadi dan dikatakan saksi NIRMALASARI kalau terdakwa dipijit kemaluannya oleh saksi FATMAWATI, sehingga saksi langsung pergi ke rumah orang tua terdakwa ;
Bahwa saat saksi tiba di rumah orang tua terdakwa saat itu antara terdakwa dan saksi NIRMALASARI saling pukul dan terdakwa memukul pada bagian bahu kiri saksi FATMAWATI kemudian saksi langsung melerai keduanya dengan jalan berdiri ditengah-tengah sehingga berhenti lalu datang beberapa orang juga selanjutnya saksi FATMAWATI pergi meninggalkan rumah tersebut ;
Bahwa antara terdakwa dan saksi FATMAWATI sering terjadi pertengkaran dan saat ini sudah tidak tinggal dalam satu rumah lagi ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi SUKRI SUPARDIN Alias WODHY Bin SUPARDIN
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Nopember 2012 sekitar jam 13.00 wita bertempat di rumah orang tua terdakwa yang tepatnya berada di Desa Sambeani, Kec. Abuki, Kab. Konawe, terdakwa telah melakukan pemukula kepada saksi FATMAWATI ;
Bahwa antara saksi FATMAWATI dengan terdakwa terikat hubungan perkawinan sah yang menikah pada tanggal 18 Januari 2008 dan memiliki buku nikah dan telah dikaruniai 2 (dua) orang anak yang sampai saat ini belum bercerai ;
Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadian saat terdakwa memukul saksi FATMAWATI karena saksi tidak berada ditempat ;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut setelah saksi FATMAWATI mendatangi saksi dan menceritakannya lalu saksi mengantar saksi FATMAWATI ke kantor Polisi dan mengantra juga untuk pengambilan Visum ;
Bahwa saksi diceritakan oleh saksi FATMAWATI kalau skasi FATMAWATI telah dipukul dengan menggunakan tangan terdakwa, yang diawali dengan cara saksi FATMAWATI dicekik lalu dipukul bagian lengannya, punggung bagian kirinya dan juga kakinya serta bagian kepalanya dimana saksi FATMAWATI juga memijit kemaluan terdawkwa karena saat itu saksi FATMAWATI sedang dicekik ;
Bahwa saksi sempat memotret luka-luka yang dialami oleh saksi FATMAWATI ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi FATMAWATI mengalami sakit, luka dan memar bagian tubuhnya ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi FATMAWATI terdakwa melakukan pemukulan karena saat itu saksi FATMAWATI meminta buku nikah namun terdakwa tidak memberikannya ;
- Bahwa antara terdakwa dan saksi FATMAWATI sudah tidak tinggal dalam 1 (satu) rumah ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah mengajukan saksi meringankan (saksi a de charge) yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah, yaitu :
Saksi a de charge HARWAN
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Nopember 2012 sekitar jam 13.00 wita bertempat di rumah orang tua terdakwa yang tepatnya berada di Desa Sambeani, Kec. Abuki, Kab. Konawe, terdakwa telah melakukan penganiayaan kepada saksi FATMAWATI ;
Bahwa antara saksi FATMAWATI dengan terdakwa terikat hubungan perkawinan sah yang menikah pada tanggal 18 Januari 2008 dan memiliki buku nikah dan telah dikaruniai 2 (dua) orang anak yang sampai saat ini belum bercerai ;
Bahwa awalnya saksi FATMAWATI mendatangi rumah orang tua terdakwa yang ditinggali oleh terdakwa untuk meminta buku nikah ;
Bahwa terdakwa mengatakan kepada saksi FATMAWATI kalau buku nikah ada di Pengadilan Agama karena sebelumnya terdakwa pernah mengurusan perceraian di pengadilan Agama namun tidak berlanjut ;
Bahwa saksi FATMAWATI terus meminta buku nikah kepada terdakwa kemudian karena saksi FATMWATI tidak percaya lalu saksi FATMAWATI masuk ke dalam kamar untuk membuka lemari namun terdakwa langsung menghalanginya karena terdakwa takut nanti dompet terdakwa yang diambil oleh saksi FATMAWATI kemudian terjadilah pertengkaran ;
Bahwa saat bertengkar saksi FATMAWATI memegang dan memijit kemaluan terdakwa hingga terdakwa merasakan kesakitan lalu terdakwa memegang tangan saksi FATMAWATI dengan keras agar pijitan saksi FATMAWATI terlepas dan saat itu saksi FATMAWATI menggigit paha kiri terdakwa ;
Bahwa terdakwa juga mendorong muka saksi FATMAWATI dan pada saat saksi FATMAWATI berada dibawah, terdakwa menekan kepala saksi FATMAWATI menggunakan tangan terdakwa sampai saksi FATMAWATI tidak melawan lagi kemudian datang orang-orang melerai ;
Bahwa setelah datang orang-orang yang melerai saksi FATMAWATI langsung menuju kantor Polisi untuk melaporkan kejadian tersebut ;
Bahwa antara terdakwa dengan saksi FATMAWATI sudah beberapa tahun terjadi perselisihan yang mengakibatkan tidak tinggal lagi dalam satu rumah ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Visum Et Repertum Nomor : 0432/VER/VIII/2012 tanggal 31 Agustus 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ABDUL RAHMAN MATTA, dokter pemerintah pada Puskesmas Besulutu Kab. Konawe ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi di persidangan dan keterangan terdakwa serta Visum Et Repertum yang saling bersesuaian, maka majelis Hakim mendapatkan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 15 Nopember 2012 sekitar jam 13.00 wita bertempat di rumah orang tua terdakwa yang tepatnya berada di Desa Sambeani, Kec. Abuki, Kab. Konawe, terdakwa telah melakukan penganiayaan kepada saksi FATMAWATI ;
Bahwa benar antara saksi FATMAWATI dengan terdakwa terikat hubungan perkawinan sah yang menikah pada tanggal 18 Januari 2008 dan memiliki buku nikah dan telah dikaruniai 2 (dua) orang anak yang sampai saat ini belum bercerai ;
Bahwa benar awalnya saksi FATMAWATI mendatangi rumah orang tua terdakwa yang ditinggali oleh terdakwa untuk meminta buku nikah guna pembuatan akta kelahiran anak terdakwa dan saksi FATMAWATI ;
Bahwa benar terdakwa mengatakan kepada saksi FATMAWATI kalau buku nikah ada di Pengadilan Agama karena sebelumnya terdakwa pernah mengurus perceraian di pengadilan Agama namun tidak berlanjut ;
Bahwa benar saksi FATMAWATI terus meminta buku nikah kepada terdakwa kemudian karena saksi FATMWATI tidak percaya lalu saksi FATMAWATI masuk ke dalam kamar untuk membuka lemari namun terdakwa langsung menghalanginya karena terdakwa takut nanti dompet terdakwa yang diambil oleh saksi FATMAWATI kemudian terjadilah pertengkaran ;
Bahwa benar saat bertengkar saksi FATMAWATI memegang dan memijit kemaluan terdakwa hingga terdakwa merasakan kesakitan lalu terdakwa memegang tangan saksi FATMAWATI dengan keras agar pijitan saksi FATMAWATI terlepas dan saat itu saksi FATMAWATI menggigit paha kiri terdakwa ;
Bahwa benar terdakwa juga mendorong muka saksi FATMAWATI dan pada saat saksi FATMAWATI berada dibawah, terdakwa menekan kepala saksi FATMAWATI menggunakan tangan terdakwa sampai saksi FATMAWATI tidak melawan lagi kemudian datang orang-orang melerai ;
Bahwa benar setelah datang orang-orang yang melerai saksi FATMAWATI langsung menuju kantor Polisi untuk melaporkan kejadian tersebut ;
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi mengalami sakit dan memar serta luka-luka pada bagian kepala dan punggung serta dibeberapa bagian tubuh saksi ;
Bahwa benar antara terdakwa dengan saksi FATMAWATI sudah beberapa tahun terjadi perselisihan yang mengakibatkan tidak tinggal lagi dalam satu rumah ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara sidang dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan pula dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut Umum, maka harus dapat dibuktikan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur pasal dari tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum disusun secara Alternatif yaitu Kesatu melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum berbentuk Alternatif maka secara teoritis dapat diartikan bahwa Penuntut Umum memberikan kebebasan dan keleluasaan bagi Majelis Hakim untuk mempertimbangkan dan/atau membuktikan salah satu dakwaan yang dapat dikenakan kepada terdakwa dan mengesampingkan dakwaan yang lain apabila dakwaan yang dipertimbangkan terbukti, atau dapat langsung memilih salah satu alternatif dakwaan untuk dipertimbangkan dengan memperhatikan korelasi antara fakta yang diperoleh dalam persidangan dengan Pasal/tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada terdakwa yang menurut Majelis Hakim dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum sebagaimana pula tuntutan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang unsure-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang ;
Melakukan perbuatan kekerasan fisik ;
Dalam lingkup rumah tangga ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu dari unsur pasal yang didakwakan terhadap diri terdakwa tersebut sebagai berikut:
ad. 1. Unsur Setiap orang
Menimbang, bahwa unsur “Setiap Orang” dalam tindak pidana menunjuk kepada Subyek Hukum yaitu manusia pribadi (Natuurlijke Persoon) dan badan hukum (Rechts persoon) selaku pendukung hak dan kewajiban ;
Menimbang, bahwa unsur “Setiap Orang” adalah untuk mengetahui siapa atau siapa saja orangnya yang didakwa atau akan dipertanggungjawabkan karena perbuatannya yang telah dilakukan sebagaimana dirumuskan di dalam surat dakwaan ;
Menimbang, bahwa di dalam persidangan, Penuntut Umum telah menghadapkan B. ALBAR Alias ALBAR Bin BASRUN yang diajukan sebagai terdakwa setelah identitasnya diperiksa ternyata telah sesuai dengan yang tercantum dalam Surat dakwaan dan terdakwa mengakui bahwa dirinyalah orang yang didakwa, mengenai perbuatan Terdakwa sebagaimana dalam dakwaan akan dibuktikan perbuatannya dalam unsur selanjutnya sehingga dengan demikian unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi ;
ad. 2. Unsur Melakukan perbuatan kekerasan fisik
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan fisik menurut Pasal 5 huruf (a) UU No. 23 Tahun 2004 adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka/lukaberat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap di persidangan pada hari Kamis tanggal 15 Nopember 2012 sekitar jam 13.00 wita bertempat di rumah orang tua terdakwa yang tepatnya berada di Desa Sambeani, Kec. Abuki, Kab. Konawe, terdakwa telah melakukan penganiayaan kepada saksi FATMAWATI ;
Menimbang, bahwa awalnya saksi FATMAWATI mendatangi rumah orang tua terdakwa yang ditinggali oleh terdakwa untuk meminta buku nikah guna pembuatan akta kelahiran anak terdakwa dan saksi FATMAWATI dimana terdakwa mengatakan kepada saksi FATMAWATI kalau buku nikah ada di Pengadilan Agama karena sebelumnya terdakwa pernah mengurus perceraian di pengadilan Agama namun tidak berlanjut dan pertanyaan saksi FATMAWATI berkali-kali namun tetap terdakwa mengatakan kalau buku nikah masih ada di Pengadilan Agama sehingga saksi FATMWATI tidak percaya lalu saksi FATMAWATI masuk ke dalam kamar untuk membuka lemari namun terdakwa langsung menghalanginya karena terdakwa takut nanti dompet terdakwa yang diambil oleh saksi FATMAWATI kemudian terjadilah pertengkaran ;
Menimbang, bahwa pada saat bertengkar saksi FATMAWATI memegang dan memijit kemaluan terdakwa hingga terdakwa merasakan kesakitan lalu terdakwa memegang tangan saksi FATMAWATI dengan keras agar pijitan saksi FATMAWATI terlepas dan saat itu saksi FATMAWATI menggigit paha kiri terdakwa serta terdakwa juga mendorong muka saksi FATMAWATI dan pada saat saksi FATMAWATI berada dibawah, terdakwa menekan kepala saksi FATMAWATI menggunakan tangan terdakwa sampai saksi FATMAWATI tidak melawan lagi kemudian datang orang-orang melerai ;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi mengalami sakit dan memar serta luka-luka, sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum No. 0867/BLUD RS/VISUM/XI/2012 tanggal 22 Nopember 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. ISYANA RAKALA sebagai Dokter pemeriksa di Rumah Sakit Umum Unaaha, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan : Ditemukan bengkak koma luka lecet koma luka gores koma lebam dan memar di kepala koma punggung dan anggota gerak koma di duga akibat kekerasan tumpul titik.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur “Melakukan perbuatan kekerasan fisik” telah terpenuhi ;
ad. 3. Unsur Dalam lingkup rumah tangga
Menimbang bahwa yang dimaksud dalam lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang Nu. 23 Tahun 2004 ini adalah :
1. Suami/isteri dan anak;
2. Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga dan atau;
3. Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan terdakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap saksi FATMAWATI pada hari Kamis tanggal 15 Nopember 2012 sekitar jam 13.00 wita bertempat di rumah orang tua terdakwa yang tepatnya berada di Desa Sambeani, Kec. Abuki, Kab. Konawe;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pengakuan terdakwa di persidangan dimana antara saksi FATMAWATI dengan terdakwa terikat hubungan perkawinan sah yang menikah pada tanggal 18 Januari 2008 dan memiliki buku nikah dan telah dikaruniai 2 (dua) orang anak yang sampai saat ini belum bercerai
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsure inipun telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka seluruh unsur-unsur dari Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Dakwaan Jaksa Kesatu Penuntut Umum telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, dan karenanya dakwaan lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada perbuatan Terdakwa, sedangkan Terdakwa adalah orang yang cakap berbuat hukum, mampu bertanggungjawab di depan hukum maka terdakwa dapat bertanggung jawab atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah tentang perbuatan yang telah terbukti, maka terhadap diri terdakwa haruslah dijatuhkan pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut sesuai pasal 193 ayat (1) KUHAP ;
Menimbang, bahwa karena masa penahanan yang telah dijalani terdakwa adalah sah menurut hukum, sesuai Pasal 22 ayat 4 KUHAP maka cukup beralasan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak terdapat alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan, sesuai Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP maka cukup beralasan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dijatuhi pidana maka terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan disebutkan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan atas diri terdakwa ;
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
-- Terdakwa sebagai suami seharusnya menyayangi istrinya ;
-- Terdakwa tidak mampu mengontorl emosi dan amarahnya untuk tidak melakukan hal tersebut ;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
-- Terdakwa belum pernah dihukum ;
-- Terdakwa bersikap sopan dan tertib di persidangan ;
-- Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
-- Terdakwa memiliki tanggungan anak ;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana kepada terdakwa tidak dimaksudkan sebagai upaya balas dendam, tetapi lebih ditekankan pada usaha untuk membina terdakwa agar dapat menyadari kesalahannya yang nantinya diharapkan dapat hidup kembali bermasyarakat tanpa melakukan perbuatan pidana lagi ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan keadilan yang berlaku menurut hukum dan rasa keadilan yang ada dalam masyarakat, maka Majelis Hakim akan menjatuhkan Putusan sebagai mana termuat dalam amar Putusan yang dirasa adil dan seimbang dengan perbuatan terdakwa tersebut ;
Mengingat, ketentuan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo. Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa B. ALBAR Alias ALBAR Bin BASRUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa B. ALBAR Alias ALBAR Bin BASRUN oleh karena itu dengan pidana penjara selama BULAN ;
Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Unaaha pada hari : SENIN tanggal 02 September 2013 oleh kami : MUSAFIR, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, BASRIN, SH. dan AGUS SOETRISNO, SH. masing – masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : SELASA tanggal 03 September 2013 juga oleh MUH. ALFI SAHRIN USUP, SH. MH. Sebagai Ketua Majelis dengan didampingi oleh BASRIN, SH. Dan AGUS SOETRISNO, SH sebagai Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu MUH. SAIN. W, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Unaaha, dan dihadiri oleh RACHMA ARYANI TUASIKAL, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Unaaha dihadapan terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
1. BASRIN, SH. MUH. ALFI SAHRIN USUP, SH. MH.
2. AGUS SOETRISNO, SH.
PANITERA PENGGANTI,
MUH. SAIN. W, SH.
SALINAN RESMI SESUAI ASLINYA
PANITERA/SEKRETARIS