272/PDT/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 272/PDT/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
BERNANDUS SAMSIMEL NAINGGOLAN, SE.
MENGUATKAN
PUTUSAN
NOMOR: 272/PDT/2016/PT-MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat banding , telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
BERNARDUS SAMSIMEL NAINGGOLAN, SE, Umur 46 tahun, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Alamat Jalan Sadum No. 91 Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, DAHULU disebut sebagai PENGGUGAT sekarang disebut sebagai PEMBANDING;
L A W A N :
YUSNIKA SRI MINDO MANURUNG, SE, Umur 42 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan Tomong Nomor 3 Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Sitalasari Kota Pematangsiantar, dalam hal ini diwakili kuasa hukumnya, JOHANNES JUNTAR LUMBANGAOL, SH dan RENI SITOHANG, SH.,MH Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Johannes Juntar Lumbangaol, SH & Rekan, beralamat di Gedung Siantar Bisnis Centre Blok A-4 Jalan Sutomo Pematangsiantar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 4 Pebruari 2016 dan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor 58/L/SK/2016/PN.PMS tertanggal 10 Maret 2016, DAHULU disebut sebagai TERGUGAT sekarang disebut sebagai TERBANDING;
Pengadilan Tinggi tersebut
Setelah membaca berkas perkara tanggal 06 September 2016 Nomor:272/PDT/2016/PT-MDN; dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat Gugatan tanggal 25 Januari 2016 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pematangsiantar pada tanggal 26 Januari 2016 dalam Register Nomor :07/Pdt.G/2016/PN.Pms, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat telah melangsungkan perkawinan dengan Tergugat pada tanggal 14 November 2001 di Gereja Katolik Santo Petrus Paroki Medan Timur, dan acara perkawinan dilanjutkan dengan acara adat;
Bahwa atas perkawinan tersebut telah dicatatkan dalam buku register Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Simalungun dengan Nomor Kutipan Akta Perkawinan No.477.2/75/2002 tanggal 20 Maret 2002;
Bahwa dari perkawinan antara Penggugat dan Tergugat, dikarunia dua orang anak yaitu Arilius Kasdar Nainggolan (laki-laki, umur 13 tahun) dan Bosco Jensdhin Nainggolan (laki-laki, umur 11 tahun), dan keduanya dibawah pengasuhan Penggugat;
Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat tinggal di Jl Sadum No. 91 Pematangsiantar selama lebih kurang sembilan tahun, hingga akhirnya tahun 2010 pindah ke rumah yang beralamat di Jl Tomong No.03 Pematangsiantar;
Bahwa ketika Penggugat dan Tergugat tinggal di Jl Sadum Pematangsiantar, maka Tergugat sering berselisih paham dengan tetangga, hingga akhirnya pindah ke Jl Tomong No.3 Pematangsiantar;
Bahwa selama tinggal selama lebih kurang sembilan tahun di Jl Sadum maka Tergugat dan Penggugat sudah sering bertengkar, karena Tergugat selalu cemburu terhadap Penggugat dengan alasan Penggugat memiliki perempuan lain atau selingkuh. Dan oleh Penggugat sudah menerangkan berkali-kali terhadap Tergugat bahwa Penggugat tidak mempunyai perempuan lain, namun Tergugat tetap bersikukuh kepada pendapatnya sendiri yang menyatakan Penggugat mempunyai perempuan lain;
Bahwa pekerjaan Tergugat sebagai penyiar radio adalah awal mula perkelahian atau pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat, dimana Tergugat selalu pulang malam dan tidak memperdulikan keadaan anak-anak Penggugat dan Tergugat. Namun walaupun Tergugat pulang malam namun Penggugat tetap sabar untuk mengerjakan tugas Tergugat sebagai ibu rumah tangga, dan selayaknya Penggugatlah yang melakukan pekerjaan rumah tangga seperti mencuci, memasak dan membersihkan rumah;
Bahwa walaupun Penggugat telah dikatakan oleh Tergugat mempunyai perempuan lain, maka Penggugat tetap sabar, hingga pada akhirnya Tergugat mencampuri urusan pekerjaan Penggugat yaitu dengan cara menelepon pimpinan Penggugat untuk menanyakan tentang keberadaan Penggugat. Dan oleh pimpinan Penggugat mengatakan bahwa Penggugat berada di kantor mengerjakan tugas sebagaimana mestinya seorang aparatur Negara, namun Tergugat tetap tidak percaya;
Bahwa Tergugat pun menyampaikan kepada pimpinan Penggugat bahwa Penggugat telah mempunyai perempuan lain, namun pimpinan Penggugt tidak percaya, karena sehari-harinya Penggugat tetap melaksanakan tugasnya di kantor;
Bahwa Tergugat juga sebagai ibu tidak memperhatikan kebutuhan anaknya, yang mana Tergugat malas memasak, dan hanya membeli lauk pauk dari luar, bahkan pernah Tergugat mengurung anak di rumah sendirian,, dalam keadaan tidak makan, hingga bibi Penggugat mendatangi rumah tersebut, karena Tergugat pergi ke luar;
Bahwa akibat pertengkaran yang terus menerus berlangsung dan meresahkan tetangga, maka Penggugat dan Tergugat pun pindah rumah di Jl Tomong No.3 Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Sitalasari Kota Pematangsiantar, dan walaupun telah pindah ke rumah yang baru, tetap saja Tergugat mencurigai Penggugat mempunyai perempuan lain, dan selalu ribut sampai tetangga mengetahuinya, dan membuat Penggugat malu terhadap tetangga lainnya;
Bahwa hingga sekitar Oktober 2015 yang lalu, antara Penggugat dan Tergugat terjadi keributan sampai Tergugt memanggil RT (ketua rukun tetangga), dan kemudian memanggil Polisi Binmas, dan mendamaikan. Pada saat pertemuan tersebut Tergugat mengatakan bahwa Penggugat mempunyai perempuan lain, dan kemudian Penggugat menerangkan kepada RT dan Polisi Binmas, bahwa hal itu tidak benar, dan jika dapat dibuktikan , maka Penggugat akan menerima hukuman, tetapi jika tidak dapat dibuktikan maka Penggugat akan menceraikan Tergugat. Dan akhirnya apa yang dikatakan oleh Tergugat tidak terbukti, sehingga Ketua RT dan Polisi Binmas pun pulang, dan menyalahkan Tergugat karena Penggugat menceritakan bagaimana keadaan yang sebenarnya;
Bahwa karena Tergugat tidak dapat mengurus anak-anaknya, maka Penggugat pun mengambil alih pengasuhan anak-anaknya, yang mana anak yang paling besar yang bernama Arilius Kasdar Nainggolan mempunyai kekurangan pendengaran (tuna rungu) dan kini tinggal di Asrama Katolik di Medan, dan anak yang bernama Bosco Jensdhin Nainggolan juga tinggal di Medan, dan tidak mau tinggal bersama dengan Tergugat karena telah dipukuli oleh Tergugat, dan Penggugat juga melihat badan anaknya semua dalam keadaan luka di pukuli oleh Tergugat;
Bahwa karena pertengkaran antara Tergugat dengan Penggugat , yang berlangsung terus menerus, maka telah diupayakan damai melalui keluarga, maupun Penggugat sendiri yang datang langsung ke rumah orangtua Tergugat, namun orangtua Tergugat mengatakan terserah Penggugat mau bagaimana, sebab keluarga Tergugat juga tidak mampu untuk menasehati Tergugat;
Bahwa sikap Tergugat yang tidak bisa diterima Penggugat, yaitu pertengkaran yang terus menerus dan terlebih lagi tidak mempunyai kepercayaan dan tidak mampu mengurus anak-anak, karena Tergugat sering keluar sepanjang hari , maka Penggugat mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Negeri;
Berdasarkan dail-dalil gugatan tersebut di atas maka Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar untuk memanggil para pihak dan menentukan hari persidangan serta melakukan pemeriksaan, dan berkenaan menetapkan putusan sebagai berikut :
Primair :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menetapkan secara hukum sahnya perkawinan antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 14 November 2001 di Gereja Katolik Santo Petrus Paroki Medan Timur dan telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Simalungun dengan Nomor Kutipan Akta Perkawinan No.477.2/75/2002 tanggal 20 Maret 2002;
Menyatakan dalam hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat adalah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
Menetapkan dalam hukum bahwa Penggugat adalah pemegang hak asuh atau wali dari kedua anak Penggugat yang bernama Arilius Kasdar Nainggolan (laki-laki, umur 13 tahun) dan Bosco Jensdhin Nainggolan (laki-laki, umur 11 tahun);
Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Simalungun untuk mencatatkan perceraian antara Penggugat dan Tergugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya-biaya atau ongkos yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair :
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat memberikan jawaban tertanggal 19 April 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Dalam pokok perkara:
Bahwa benar Tergugat telah melangsungkan pernikahan dengan Penggugat di Gereja Katholik Santo Petrus Paroki Medan Timur dan telah dikaruniai oleh Tuhan 2 orang anak laki laki yang bernama Arilius Kasdar Nainggolan 13 Tahun dan Bosco Jensdhin Nainggolan 11 Tahun;
Bahwa Penggugat dan Tergugat tidak pernah berselisih paham dengan Penggugat seperti yang didalilkan oleh Penggugat dalam gugatannya , balikan karena kesetian dan saling cinta , kedua anak yang bernama Arilius Kasdar Nainggolan 13 Tahun dan Bosco Jensdhin Nainggolan 11 Tahun telah lahir atas dasar cinta kasih antara Pengugat dan Tergugat di Jalan Kain Sadum Pematangsiantar;
Penggugat dan Tergugat selama kurang lebih 10 tahun hidup bahagia bersama dengan anak anak , bahkan karena rejeki yang bersumber dari Tuhan antara Penggugat dan Tergugat merencanakan membeli tahah dan rumah yang ada di Jalan Tomang Pematangsiantar yang ditempati oleh Penggugat dan Tergugat selama ini;
Bahwa apa yang didalilkan oleh Penggugat dalam gugatannya yang menyatakan pada point ke 6 halaman 2 yang menyatakan bahwa selama lebih kurang 9 tahun di jalan sadum Penggugat dan Tergugat sering bertengkar haraslah dikesampingkan , antara Penggugat dan Tergugat tidak peraah bertengkar dan ini terbukti , bahwa anak anak semuanya lahir di Jalan Sadum dan setelah itu antara Penggugat dan Tergugat masih merencanakan pembelian rumah yang ada di Jalan Tomang dan semua itu terlaksana di tempat tinggal di Jalan sadum , sehingga gugatan Penggugat jelas tidaklah benar adanya dan dalil gugatan tersebut direkayasa oleh Penggugat;
Bahwa Tergugatlah yang sering pulang malam bukanlah Tergugat yang sehari harinya hanya mengurus rumah tangga , mendidik anak , mengantar kedua anak anak Penggugat dan Tergugat ke sekolah dan sore harinya membawa Les Tambahan dan kalaupun Tergugat peraah bertanya kenapa sering pulang malam kepada Penggugat adalah hal yang wajar dan semuanya itu adalah karena keperdulian Tergugat kepada Penggugat sebagai suaminya . Dan pertanyaan pertanyaan seperti itu bukanlah merupakan pertengkaran seperti yang diuraikan oleh Penggugat dalam gugatannya;
Bahwa Tergugat sebagai penyiar radio juga adalah atas persetujuan dari Penggugat sendiri dan Penggugat kadang mengantar Tergugat , karena tidak mengganggu pekerjaan dirumah sebab jadwal siar Tergugat adalah jam 15.00Wib ke jam 17.00 sore di Radio Karma FM Milik Keuskupan Agung Medan dan jadwalpun 3 kali semmggu dan Tergugat tidak pemah menyiar malam hari had sehingga dalil dalil Penggugat hanya alasan alasan yang tujuannya menyudutkan Tergugat saja;
Bahwa Tergugat, menghubungi lewat telepon tempat Penggugat bekerja di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Simalungun adalah hal yang wajar , mengingat Penggugat selalu larut malam pulang kerumah sejak bulan 7 tahun2015 sampai bulan 10 tahun 2015 dan perbuatan Tergugat untuk menanyakan keberadaan Penggugat adalah hal yang lumrah sebab Tergugat raenjadi was was bila Penggugat tidak memberikan kabar dimana keberadaan Penggugat sebagai suaminya dan ayah dari anak anaknya;
Bahwa dalil yang ke 10 dalam gugatannya juga haruslah dikesampingkan , bagaimana mungkin anak anak dapat sehat dan tumbuh besar bila ibunya tidak memberi makan pada anaknya, dan bagaimana mungkin Penggugat bisa bersih dan rapi bila Tergugat tidak mencuci dan menyetrika baju Penggugat . Pekerjaan Tergugat kesehariaanya adalah mengurus rumah tangga seperti yang diuraikan dalam jawabannya diatas dan pekerjaan tersebut adalah menjadi kebahagiaan Tergugat bila dapat mengurusi anak dan suaminya setiap harinya, sehingga dalil dalil tersebut tidaklah tepat dialamatkan pada Tergugat;
Bahwa dalil kesebelas, juga adalah dalil dalil yang dibuat buat oleh Penggugat, kehadiran bibi dirumah Penggugat dan Tergugat adalah atas suruhan dari Tergugat sendiri, karena saar itu Tergugat rnengalami kecelakaan lalu lintas, dan Tergugat minta tolong untuk menjagai anak anaknya, bukanlah karena disebabkan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat;
Bahwa dalil Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat tidak dapat mengurus anak anaknya adalah fitnah besar, bagaimana mungkin anak anak bisa bersekolah dan sampai tumbuh menjadi Remaja yang sehat bila Tergugat tidak mengurusnya, justeru sebaliknya Penggugat yang tidak pernah mengurusi anak karena kesibukannya sebagai kasubbag di DPRD Simalungun;
Bahwa apa yang didalilkan oleh Penggugat dalam gugatannya adalah kebohongan, dan diduga Penggugat kemungkinan telah mengalihkan perhatian terhadap perempuan lain sehingga pantaslah gugatan ini ditolak untuk seluruhnya;
Bahwa informasi yang Tergugat dengar, bahwa untuk mengajukan perceraian bagi Pegawai Negari Sipil haruslah terlebih dahulu mendapat ijin dari atasannya dan bila ijin tersebut tidak ada maka salah satu syarat formal dalam gugatan ini tidaklah terpenuhi, sehingga pantaslah bila gugatan ini dikesampingkan untuk keseluruhannya;
Bahwa berdasarkan uraian dan alasan alasan diatas, maka Tergugat-memohon kepada Majelis persidangan untuk menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya mengingat bahwa keseluruhan dalil dalil yang dibuat oleh Penggugat kebanyak fitnah dan tidak benar;
Menimbang, bahwa atas gugatan Para Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Pematangsiantar telah menjatuhkan putusan Tanggal. 15 JUNI 2016 Nomor 07/PDT.G/2016/PN.PMS., yang amarnya sebagai berikut:
M E N G A D I L I :
Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp. 451.000.- (empat ratus lima puluh satu ribu rupiah);
Setelah memperhatikan :
Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 13/Akta.Bdg/2016/PN-Pms Nomor : 07/PDT.G/2016/PN-PMS; RABU, tanggal 29 JUNI 2016 yang dibuat oleh SALOMO SIMANJORANG, SH Panitera Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang menerangkan bahwa Penggugat BERNARDUS SAMSIMEL NAINGGOLAN, SE, Umur 46 tahun, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, Alamat Jalan Sadum No. 91 Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, telah menyatakan Banding terhadap Putusan tersebut;
Relaas Pemberitahuan pernyataan Banding tersebut telah diberitahukan oleh ISHARI, Jurusita Pengadilan Negeri Pematangsiantar kepada YUSNIKA SRIMINDO MANURUNG, SE. melalui JOHANNES JUNTAR LUMBANGAOL, SH sebagi PENASEHAT HUKUMNYA Terbanding semula Tergugat pada hari SELASA , Tanggal 02 Agustus 2016;
Memori Banding dari Penggugat atau Pembanding telah diterima oleh SALOMO SIMANJORANG, SH. Panitera Pengadilan Negeri Pematangsiantar pada hari SELASA tanggal 26 JULI 2016 ;
Risalah memori banding tersebut telah diserahkan/diberitahukan oleh ISHARI, Jurusita Pengadilan Negeri Pematangsiantar berdasarkan Relaas penyerahan pada hari yang sama Selasa tanggal 02 Agustus 2016 kepada YUSNIKA SRIMINDO MANURUNG, SE, melalui JOHANNES JUNTAR LUMBANGAOL, SH sebagi PENASEHAT HUKUMNYA TERBANDING;
Kontra memori banding dari Tergugat Terbanding telah diterima oleh SALOMO SIMANJORANG, SH. Panitera Pengadilan Negeri Pematangsiantar pada hari SELASA tanggal 09 Agustus 2016 ;
Risalah Kontra memori banding tersebut telah diserahkan/diberitahukan oleh ISHARI, Jurusita Pengadilan Negeri Pematangsiantar, kepada PENGGUGAT PEMBANDING berdasarkan Relaas penyerahan pada hari yang sama Kamis tanggal 11 Agustus 2016;
Relaas pemberitahuan yang dibuat dan ditanda tangani oleh ISHARI Jurusita Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Hari KAMIS tanggal 11 Agustus 2016 untuk mempelajari berkas perkara banding No.07/Pdt.G/2016/PN-PMS, kepada BERNARDUS SAMSIMEL NAINGGOLAN, SE; Pembanding sebelum berkas perkaranya dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Medan selama 14 (empat belas hari) terhitung sejak pemberitahuan;
Relaas pemberitahuan yang dibuat dan ditanda tangani oleh ISHARI Jurusita Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Hari KAMIS tanggal 11 Agustus 2016 untuk mempelajari berkas perkara banding No.07/Pdt.G/2016/PN-PMS, kepada YUSNIKA SRIMINDO MANURUNG, SE; melalui Penasehat Hukumnya JOHANNES JUNTAR LUMBANGAOL, SH disebut TERGUGAT TERBANDING sebelum berkas perkaranya dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Medan selama 14 (empat belas hari) terhitung sejak pemberitahuan
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Memori Banding yang diajukan Pembanding tertanggal 26 Juli 2016, semula Penggugat pada pokoknya didasarkan pada alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa Pembanding semula Penggugat tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang telah memutus perkara ini dengan”Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)”; dengan alasan Gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formil yaitu tidak adanya Izin perceraian dari atasan pejabat langsung;
Bahwa permintaan ijin untuk bercerai tersebut sudah pernah diterima oleh Pembanding semula Penggugat sesuai dengan bukti P-5 dan P-6, namun Surat Keterangan ijin bercerai tersebut telah ditarik kembali oleh atasan pejabat langsung (Sekretaris DPRD Kab.Simalungun)
Bahwa Ijin perceraian dari pejabat atasan adalah merupakan ketentuan Administratif yang telah ditentukan masa waktunya, belum lewat selama 6 (enam) bulan untuk menunggu penggugat memperoleh ijin perceraian dari Pejabat yang berwenang, sesuai dengan Instruksi Mahkamah Agung RI, sebagaimana dalam Surat Edaran Nomor :5 Tahun 1983 Tanggal 17 April 1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983;
Bahwa yang dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim, ialah alasan Yuridis, jangan dikalahkan oleh ketentuan Adminstratif ketika ketentuan Yuridi telah terpenuhi dengan adanya surat pernyataan bersama tertanggal 29 Juni 2016 (bukti P-7) yang isinya menyatakan bahwa pembanding/Penggugat bersedia menanggung segala resiko akibat dari adanya perceraian ini;
Bahwa Pembanding semula Penggugat tetap pada keinginannya untuk menceraikan Tergugat/Terbanding oleh karena tidak ada lagi keharmonisan dalam rumah tangga Penggugat/Pembanding, dan sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus;
Bahwa Pembanding semula Penggugat telah pisah rumah sejak bulan Oktober 2015 sampai dengan sekarang dan tanpa saling memperdulikanya lagi;
Bahwa Pihak keluarga dan orang dekat sudah berusaha untuk mendamaikan Penggugat/Pembanding dan Tergugat/ Terbanding, akan tetapi tidak berhasil;
Bahwa dengan alasan-alasan hukum tersebut, Pembanding semula Penggugat memohon pembatalan Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar dan mengabulkan seluruh gugatan Penggugat/Pembanding;
Menimbang, bahwa Kontra Memori Banding yang diajukan Terbanding tertanggal 08 Agustus 2016, pada pokoknya menyatakan menolak permohonan banding dari Penggugat/Pembanding oleh karena pertimbangan judex factie telah benar dan sesuai dengan hukum dan judex factie telah tepat dalam menerapkan hukumnya dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa perkara yang telah diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan Tingkat Pertama dalam hal ini Pengadilan Negeri Pematangsiantar sudah sesuai dengan fakta fakta yang telah terungkap dalam persidangan yang telah dibuktikan oleh Penggugat dan Tergugat dalam persidangan
Bahwa apa yang dikemukakan oleh Termohon banding dalam memori bandingngnya yang menyatakan , bahwa Termohon banding siap menerima tindakan dan hukuman displin bagi dirinya akibat tidak dikeluarkannya ijin perceraian bagi dirinya .
Bahwa pernyataan pernyataan tersebut haruslah dikesampingkan dan juga harus ditolak , sebab dalam mengajukan gugatan perceraian bagi seorang Pegawai Negeri terlebih dahulu haruslah mendapat ijin dari atasannya dan ini adalah aturan yang harus terlebih dahulu dilakukannnya hal ini telah diatur dan menjadi acuan bagi setiap Pegawai Negeri Sipil sehingga dengan demikian , gugatan yang diajukan dalam perkara ini haruslah dinyatakan tidak dapat diterima karena syarat tersebut belum dimiliki oleh Penggugat sesuai dengan PP No 10 Tahun tahun 1983 dan surat edaran No 08 /SE/1983 tentang ijin perkawinan dan perceraian bagi pegawai Negeri Sipil dan putusan ini sudahlah tepat ;
Bahwa selanjutnya tentang surat tambahan bukti yang melampirkan surat kabar “ Metro siantara” dan Siantar 24 Jam terbitan masing masing tanggal 30 Juni 2016 adalah pengaduan terhadap Pembanding karena tidak bertanggung jawab terhadap keluarga yang tidak menafkahi keluarga sejak meninggalkan istri dan anak anaknya sesuai dengan Tindak Pidana Penelantaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT yang telah terjadi pada Bulan Oktober 2015 di Jl. Tomong No. 3, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/282/VI/2016/SU/STR, tanggal 28 Juni 2016 dan Terbanding tidak pernah bertemu atau berkomunikasi dengan siapapun kecuali dengan Juru Periksa di Kantor Kepolisian maka isi berita Koran tidak sesuai dengan Laporan Polisi tersebut diatas serta bukan memfitnah seperti yang diuraikannya dalam memori bandingnya halaman enam (6), sehingga tambahan bukti yang dilampirkan oleh Pembanding tersebut haruslah dikesampingkan dan ditolak;
Bahwa setelah mencermati memori banding dan pembanding ternyata alasan – alasan Pemohon Banding adalah merupakan pengulangan pengulangan dan keadaan yang sudah dikemukakan yang sudah dipertimbangkan dengan baik oleh Pengadilan Tingkat Pertama.
Bahwa berdasarkan alasan – alasan tersebut diatas, mohon kiranya Ketua Pengadilan Tinggi Medan Sumatera Utara yang kami muliakan yang akan memeriksa dan memutus Perkara ini untuk menolak Memori Banding dari Pemohon Banding dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar No. 07/Pdt/G/2016/PN-PMS tertanggal 15 Juni 2016
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi Medan memeriksa dan mempelajari dengan seksama berita acara sidang beserta surat-suarat yang tersebut dalam berkas perkara Nomor :272/PDT/2016/PT-MDN, yakni turunan PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEMATANGSIANTAR Nomor : 07/PDT.G/2016/PN.PMS Tertanggal 15 Juni 2016, setelah pula membaca dan memperhatikan Memori Banding dan serta Kontra Memori Banding, maka Pengadilan Tinggi Medan berpendapat sebagai berikut:
Bahwa benar, Pengadilan Negeri Pematangsiantar, yang mengadili Perkara gugatan ini, dalam uraian Berita Acara Persidangan dan pertimbangan putusannya telah menguraikan gugatan penggugat dan sanggahan tergugat memeriksa semua surat-surat termasuk saksi-saksi kedua belah pihak;
Bahwa benar, Pembanding semula Penggugat adalah seorang Pegawai Negeri Sipil yang tunduk pada peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 pasal 3 yang menyatakan:
Ayat 1 Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat; Ayat (2) Bagi Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai penggugat atau bagi Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai tergugat untuk memperoleh izin atau surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mengajukan permintaan secara tertulis; (3) Dalam surat permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian untuk mendapatkan surat keterangan harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasarinya".
Bahwa benar Pembanding semula Penggugat, yang bekerja di kantor DPRD Simalungun sudah pernah mengajukan permohonan Ijin untuk bercerai kepada atasan langsung dan atasan langsung yakni Sekretaris DPRD Simalungun sudah pernah menerbitkan surat ijin tersebut, akan tetapi surat ijin untuk bercerai dimaksud telah ditarik kembali oleh Sekretaris Dewan dengan alasan, bahwa yang berhak memberikan ijin bercerai tersebut, bukanlah Sekretaris Dewan sebagai atasan dari Pemohon atau Penggugat, akan tetapi hanya sebagai perantara untuk meneruskan permohonan Ijin Gugat Cerai tersebut kepada Pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan pemerintah;
Bahwa benar hingga Pengadilan Negeri menjatuhkan Putusan, Surat Ijin untuk bercerai dimaksud belum pernah diterbitkan walaupun sudah lewat lebih dari tiga bulan, sebagaimana telah ditentukan oleh undang-undang;
Bahwa dengan memperhatikan syarat-syarat atau mekanisme pemberian ijin untuk bercerai dimaksud, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, tentang Pelaksaan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada Fatsal 19 f dikatakan “ Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.” Dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Fatsal 5 ayat 2 mengatakan Setiap atasan yang menerima permintaan izin dari Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya, baik untuk melakukan perceraian dan atau untuk beristri lebih dari seorang, wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin dimaksud”.
Bahwa memperhatikan gagalnya mediasi oleh Hakim di Pengadilan dan oleh peran serta keluarga, memperhatikan Surat Pernyataan tertanggal 29 Juni 2016 yang isinya menyatakan bahwa Penggugat Pembanding bersedia menanggung segala resiko akibat dari adanya perceraian, memperhatikan juga dari pernyataan Penggugat Pembanding bahwa sejak bulan Oktober 2015, keduanya Penggugat Pembanding dan Tergugat Terbanding telah berpisah ranjang hingga sekarang, dan tidak ada tanda-tanda akan dapat hidup rukun kembali dalam rumah tangga, semuanya tidak bisa dibantah oleh Tergugat Terbanding;
Bahwa Perceraian hendaknya menjadi pilihan terakhir bagi pasangan suami istri setelah semua upaya telah ditempuh untuk menjaga keutuhan rumah tangga.
Bahwa oleh karenanya, Majelis Hakim Tingkat Banding, pada hematnya menyatakan tidak lagi sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang menyatakan permohonan gugatan Penggugat Pembanding tidak dapat diterima atau niet onvankelijk verklaard, dan untuk itu haruslah dibatalkan dan mengadili sendiri dengan pertimbangan hukum dibawah ini sebagai berikut;
Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena perkawinan antara Penggugat Pembanding dan Tergugat Terbanding, telah terbukti dilangsungkan pada tanggal 14 November 2001 di Gereja Katolik Santo Petrus Paroki Medan Timur dan telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Simalungun dengan Nomor Kutipan Akta Perkawinan No.477.2/75/2002 tanggal 20 Maret 2002, maka cukup alasan bagi majelis untuk mengabulkannya;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat telah memohonkan perceraian melalui Pengadilan Negeri Pematangsiantar, akan tetapi alat bukti surat ijin bercerai dari atasan langsung pemohon tempat bekerja sudah pernah terbit akan tetapi telah ditarik kembali dan tidak ada proses berlanjut, dan oleh Penggugat Pembanding telah membuat pernyataan untuk bertanggung jawab akan akibat atas ketidak adanya ijin dari atasan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim pada hematnya berpendapat bahwa ketentuan PP 10/1983 dan PP 45/1990 adalah merupakan Peraturan Disiplin Pegawai dan bukan merupakan Hukum Acara maupun Hukum Materiil dari Hukum Perkawinan maka penerapan dan pelaksanaan hal tersebut merupakan kewenangan pejabat tata usaha negara, sehingga pemeriksaan permohonan cerai dari Penggugat Pembanding kepada Tergugat Terbanding tetap dilanjutkan.
Menimbang, bahwa undang-undang telah menentukan batas waktu bagi atasan selama (3) tiga bulan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Fatsal 5 ayat 2 mengatakan Setiap atasan yang menerima permintaan izin dari Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya, baik untuk melakukan perceraian dan atau untuk beristri lebih dari seorang, wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin dimaksud”.
Menimbang, bahwa jangka waktu dimaksud menurut majelis sudah terlewati oleh karena gugatan perceraian ini telah didaftarkan sejak tanggal 26 Januari 2016;
Menimbang, bahwa sesuai dengan bukti-bukti dipersidangan, antara Penggugat Pembanding dengan Tergugat Terbanding, tidak lagi ditemukan keharmonisan dalam rumah tangga, tidak lagi ada persesuaian bersama untuk membangun rumah tangga, mendidik dan membesarkan dua orang anak berdasarkan kasih mengasihi, telah terjadi tindak pidana fitnah yang hingga termuat dalam media social, maka cukup alasan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat Pembanding dan Tergugat Terbanding adalah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat telah memohonkan dalam gugatannya agar Pengadilan Negeri menetapkan dalam hukum bahwa Penggugat adalah pemegang hak asuh atau wali dari kedua anak Penggugat yang bernama Arilius Kasdar Nainggolan (laki-laki, umur 13 tahun) dan Bosco Jensdhin Nainggolan (laki-laki, umur 11 tahun);
Menimbang, bahwa alasan hukum dari Pembanding semula Penggugat dalam gugatannya telah mendalilkan bahwa Tergugat Terbanding tidak mempedulikan dua orang anak yakni yang bernama Arilius Kasdar Nainggolan mempunyai kekurangan pendengaran (tuna rungu) dan kini tinggal di Asrama Katolik di Medan, dan anak yang bernama Bosco Jensdhin Nainggolan juga tinggal di Medan, dan tidak mau tinggal bersama dengan Tergugat karena telah dipukuli oleh Tergugat, dan Penggugat juga melihat badan anaknya semua dalam keadaan luka di pukuli oleh Tergugat;
Menimbang, bahwa pernyataan Pembanding semula Penggugat tersebut juga telah didukung oleh saksi-saksi dipersidangan, bahwa satu orang anak hasil perkawinan Penggugat Pembanding dan Tergugat Terbanding ada dititipkan di Asrama Sekolah Luar Biasa;
Menimbang, bahwa Hak Asuh Anak atau Wali Anak sering menjadi rebutan, dan sangat rawan pasca terjadinya perceraian, hingga terjadinya tindak pidana, anak ditelantarkan yang melanggar hak-hak anak;
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (selanjutnya cukup disingkat UU Perlindungan Anak) menegaskan bahwa : “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal di atas, maka upaya perlindungan yang diberikan undang-undang terhadap seorang anak dilaksanakan sejak dini, yakni sejak anak masih berupa janin dalam kandungan ibunya sampai dengan anak berumur 18 (delapan belas) tahun. sangat diperlukan;
Menimbang, bahwa anak- anak dari Penggugat Pembanding dan Tergugat Terbanding, bernama Arilius Kasdar Nainggolan umur 13 tahun dan bernama Bosco Jensdhin Nainggolan umur 11 tahun, dua anak remaja yang sangat membutuhkan perlindungan dan didikan arahan dari sosok orang tua, memerlukan biaya nafkah dan biaya pendidikan, yang semestinya harus dilakukan bersama oleh kedua orang tuanya, hingga kedua anak mencapai usia 18 (delapan belas) tahun, akan tetapi pasca putusnya ikatan perkawinan orang tua dan telah terjadi perceraian, maka hak asuh atau wali atas anak, menurut hemat majelis akan dibagi dua yakni satu orang diasuh oleh Penggugat Pembanding dan satu orang diasuh oleh Tergugat Terbanding;
Menimbang, bahwa oleh karena adanya perceraian ini, maka sesuai dengan permohonan Penggugat Pembanding pada point kelima yang memintakan dicatatkannya dalam buku register tentang perceraian dan terbitnya Akte Perceraian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Simalungun, maka Majelis Hakim dapat mengabulkannya dan oleh itu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Simalungun, diminta dan diperintahkan untuk mencatat dan menerbitkan Akte Perceraian antara Penggugat Pembanding dengan Tergugat Terbanding;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan penggugat pembanding dikabulkan maka Tergugat Terbanding berada dipihak yang kalah, dan oleh itu maka ongkos yang tibul dalam perkara ini semuanya dibebankan kepada Tergugat Terbanding;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan pertimbangan hukum dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor :07/Pdt.G/2016/PN.Pms, tanggal 15 Juni 2016; tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan, selanjutnya Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri dengan amar putusan sebagaimana di bahwa ini;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan Tingkat Pertama dibatalkan, maka Terbanding semula Tergugat berada dipihak yang kalah, sehingga harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 dan peraturan lain yang bertalian;
“ M E N G A D I L I ”
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor : 7/Pdt.G/2016/ PN.Pms tanggal 15 Juni 2016 yang dimohonkan banding;
“MENGADILI SENDIRI “
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian ;
Menetapkan secara hukum sahnya perkawinan antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 14 November 2001 di Gereja Katolik Santo Petrus Paroki Medan Timur dan telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Simalungun dengan Nomor Kutipan Akta Perkawinan No.477.2/75/2002 tanggal 20 Maret 2002;
Menyatakan dalam hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat adalah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
Menetapkan dalam hukum bahwa Penggugat Pembanding dan Tergugat Terbanding adalah pemegang hak asuh atau wali dari masing-masing satu orang anak yang bernama Arilius Kasdar Nainggolan (laki-laki, umur 13 tahun) dan Bosco Jensdhin Nainggolan (laki-laki, umur 11 tahun);
Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Simalungun untuk mencatatkan perceraian antara Penggugat dan Tergugat;
Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar segala biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,00. (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada Hari Rabu, Tanggal 02 Nopember 2016, oleh kami, RUSTAM IDRIS, SH, sebagai Hakim Ketua, ROBERT SIMORANGKIR, SH.MH dan MARYANA, SH.MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 272/PDT/2016/PT-MDN; Tanggal 06 September 2016 , putusan tersebut diucapkan pada hari SELASA, Tanggal 8 NOPEMBER 2016, dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, Hj. SYARIFAH MASTHURA, SH.MH Panitera Pengganti tanpa dihari oleh kedua belah pihak.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS .
Ttd Ttd
ROBERT SIMORANGKIR,SH. MH RUSTAM IDRIS,SH
Ttd
MARYANA,SH.MH
PANITERA PENGGANTI,
Ttd
HJ.SYARIFAH MASTHURA, SH.,MH
Rincian biaya perkara:
Meterai : Rp. 6.000,-
Redaksi : Rp. 5.000,-
Pemberkasan : Rp.139.000,-
Jumlah : Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)