12/Pid.Sus/2017/PN Mrs
Putusan PN MAROS Nomor 12/Pid.Sus/2017/PN Mrs
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
terdakwa :ANDI INDRAWAN TELLAJO Alias P.LAJO Bin ANDI FATAHILLAH JPU: ANINDYA,D PARAMASTRI,SH
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO Alias P.LAJO Bin ANDI FATAHILLAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO ALIAS P. LAJO BIN ANDI FATAHILLAH dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan serta masa menjalani Rehabilitasi yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa: - 1 (satu) Buah Handphone (HP) merek Nokia warna Hitam Biru bersama Sim Card dengan nomor panggil 082336409444 Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah);
PU T U S A N
Nomor 12/Pid.Sus/2017/PN Mrs (Narkotika)
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Maros yang mengadili perkara-pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
Nama Lengkap : ANDI INDRAWAN TELLAJO Alias P.LAJO Bin ANDI FATAHILLAH Tempat Lahir : Camba Umur/ Tanggal lahir : 47 Tahun / 10 Oktober 1969 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan/kewarganegaraan : Bugis Indonesia Tempat tinggal : Lingkungan Tobbonggae Kelurahan Cempaniga Kecamatan Camba Kabupaten Maros Agama : Islam Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil Pendidikan : S1
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan dalam Tahanan Rutan oleh:
Penyidik Rehabilitas sejak tanggal 03 November 2016 sampai dengan tanggal 17 Januari 2017;
Penuntut Umum ,sejak tanggal 17 Januari 2017 sampai tanggal 05 Februari 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Maros,sejak tanggal 23 Januari 2017,sampai dengan tanggal 21 Februari 2017;
Terdakwa dalam perkara ini tidak menggunakan haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri tanggal 23 Januari 2016 No.12/Pid.Sus./2017/PN Mrs (Narkotika) tentang penunjukan Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri tanggal 23 Januari 2017 No.12/Pid. Sus./2017/PN Mrs tentang penetapan hari siding;
Berkasa perkara atas nama terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO Alias P.LAJO Bin ANDI FATAHILLAH;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh PenuntutUmum yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan sebagai berikut sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO ALIAS P. LAJO BIN ANDI FATAHILLAH telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, Penyalah Guna Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Ketiga dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Pasal 127 Ayat (3) Undang-Undang RI.Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO ALIAS P. LAJO BIN ANDI FATAHILLAH dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangkan seluruhnya dengan tahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan di Rutan Klas II Maros.
Menetapkan masa penangkapan, penahanan dan lamanya terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan rehabilitasi medis dan Rehabilitasi Sosial di Balai Rehabilitasi Narkotika Provinsi Sulawesi Selatan diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Buah Handphone (HP) merek Nokia warna Hitam Biru bersama Sim Card dengan nomor panggil 082336409444
Dirampas untuk Negara.
Menyatakan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut Terdakwa mengajukan Pembelaan (pledoi) secara lisan di persidangan yang pada pokoknya berisi permohonan agar mendapat keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula, sedangkan Terdakwa tetap pada pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan dengan dakwaan No. Register Perkara: PDM-07/Mrs/Euh.2/01/2017 sebagai berikut:
DAKWAAN
KESATU :
-------- Bahwa Ia terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO Alias P.LAJO Bin ANDI FATAHILLAH pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016 sekitar jam 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2016 bertempat di warung kopi Lingkungan Tobbonggae Kelurahan Cempaniga Kecamatan Camba Kabupaten Maros atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maros yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, ataumenyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -----
Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016 sekitar jam 14.00 Wita bertempat di warung kopi Lingkungan Tobbonggae Kelurahan Cempaniga Kecamatan Camba Kabupaten Maros terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO Alias P.LAJO Bin ANDI FATAHILLAH menyerahkan uang sebanyak Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) kepada saksi AKMAL ALIAS KEMALLE BIN MUH. RUSDI (Berkas diajukan terpisah) untuk membeli 1 (satu) saset shabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang akan dikonsumsi bersama-sama dengan saksi AKMAL ALIAS KEMALLE BIN MUH.RUSDI dan saudara ARIZAL HAFID Alias ATO (Berkas diajukan terpisah) dimana saksi AKMAL ALIAS KEMALLE BIN MUH.RUSDI menyampaikannya kepada terdakwa bahwa yang disuruh membeli shabu adalah saksi ARIZAL HAFID Alias ATO dan saksi ARIZAL HAFID ALIAS ATO menambah uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sehingga uang yang terkumpul menjadi Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk membeli shabu pada ANDI BASO (DPO).
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016, saksi Aiptu Mursalim dan saksi Bripka Jamaluddin, S.Sos dari pihak Kepolisan Sektor Camba dan Polres Maros melakukan penangkapan terhadap saksi AKMAL ALIAS KEMALLE BIN MUH.RUSDI dan saksi ARIZAL HAFID Alias ATO selanjutnya dilakukan interogasi terhadap saksi AKMAL ALIAS KEMALLE BIN MUH.RUSDI dan saksi ARIZAL HAFID Alias ATO oleh pihak kepolisian kemudian terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO Alias P.LAJO Bin ANDI FATAHILLAH ditangkap pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016 sekitar jam 20.30 Wita.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan atau pengujian secara laboratoris kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar oleh I Gede Suarthawan, S, SI, M.Si, Usman, S.Si., M. Kes dan Subono Soekiman T yang dituangkan dalam berita acara laboratoris kriminalistik nomor Lab: 3770 / NNF / X / 2016, tanggal 31 Oktober 2016, dimana barang bukti 1 (satu) bungkus wana coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine 1 (satu) botol plastik dan diberi nomor barang bukti 10220/2016/NNF milik ANDI INDRAWAN TELLAJO Alias P.LAJO Bin ANDI FATAHILLAH positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Rekomendasi Hasil Pelaksanaan Assesmen Dalam Proses Hukum dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : R/098/X/Ka/Rh.00.00/2016/BNNP-SS Tanggal 31 Oktober 2016 terhadap terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO Alias P. LAJO Bin ANDI FATAHILLAH disarankan menjalani Rehabilitasi Rawat Inap di Balai Rehabilitasi BNN Badoka Makassar.
Bahwa Terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO Alias P.LAJO Bin ANDI FATAHILLAH menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I seberat 0,0801 gram tanpa izin dari pihak yang berwenang.
------- Perbuatan terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO Alias P.LAJO Bin ANDI FATAHILLAH tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
-------- Bahwa Ia terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO Alias P. LAJO Bin ANDI FATAHILLAH pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016 sekitar jam 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2016 bertempat di warung kopi Lingkungan Tobbonggae Kelurahan Cempaniga Kecamatan Camba Kabupaten Marossetidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maros yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukummemiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakanNarkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut -----------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016 sekitar jam 14.00 Wita bertempat di warung kopi Lingkungan Tobbonggae Kelurahan Cempaniga Kecamatan Camba Kabupaten Maros terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO Alias P.LAJO Bin ANDI FATAHILLAH menyerahkan uang sebanyak Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) kepada saksi AKMAL ALIAS KEMALLE BIN MUH. RUSDI (Berkas diajukan terpisah) untuk membeli 1 (satu) saset shabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang akan dikonsumsi bersama-sama dengan saksi AKMAL ALIAS KEMALLE BIN MUH.RUSDI dan saudara ARIZAL HAFID Alias ATO (Berkas diajukan terpisah) dimana saksi AKMAL ALIAS KEMALLE BIN MUH.RUSDI menyampaikannya kepada terdakwa bahwa yang disuruh membeli shabu adalah saksi ARIZAL HAFID Alias ATO dan saksi ARIZAL HAFID ALIAS ATO menambah uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sehingga uang yang terkumpul menjadi Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk membeli shabu pada ANDI BASO (DPO).
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016, saksi Aiptu Mursalim dan saksi Bripka Jamaluddin, S.Sos dari pihak Kepolisan Sektor Camba dan Polres Maros melakukan penangkapan terhadap saksi AKMAL ALIAS KEMALLE BIN MUH.RUSDI dan saksi ARIZAL HAFID Alias ATO selanjutnya dilakukan interogasi terhadap saksi AKMAL ALIAS KEMALLE BIN MUH.RUSDI dan saksi ARIZAL HAFID Alias ATO oleh pihak kepolisian kemudian terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO Alias P. LAJO Bin ANDI FATAHILLAH ditangkap pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016 sekitar jam 20.30 Wita.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan atau pengujian secara laboratoris kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar oleh I Gede Suarthawan, S, SI, M.Si, Usman, S.Si., M. Kes dan Subono Soekiman T yang dituangkan dalam berita acara laboratoris kriminalistik nomor Lab: 3770 / NNF / X / 2016, tanggal 31 Oktober 2016, dimana barang bukti 1 (satu) bungkus wana coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine 1 (satu) botol plastik dan diberi nomor barang bukti 10220/2016/NNF milik ANDI INDRAWAN TELLAJO Alias P.LAJO Bin ANDI FATAHILLAH positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Rekomendasi Hasil Pelaksanaan Assesmen Dalam Proses Hukum dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : R/098/X/Ka/Rh.00.00/2016/BNNP-SS Tanggal 31 Oktober 2016 terhadap terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO Alias P.LAJO Bin ANDI FATAHILLAH disarankan menjalani Rehabilitasi Rawat Inap di Balai Rehabilitasi BNN Badoka Makassar.
Bahwa Terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO Alias P.LAJO Bin ANDI FATAHILLAH memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I seberat 0,0801 gram tanpa izin dari pihak yang berwenang.
-------Perbuatan terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO Alias P.LAJO Bin ANDI FATAHILLAH tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------
ATUA
KETIGA :
-------- Bahwa Ia terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO Alias P.LAJO Bin ANDI FATAHILLAH pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2016 pada pukul yang sudah tidak diingat lagi atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2016 bertempat di rumah saksi ARIZAL HAFID Alias ATO di Lingkungan Tobbonggae Kelurahan Cempaniga Kecamatan Camba Kabupaten Maros atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maros atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maros yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Secara tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan narkotika golongan I, Penyalahguna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016 sekitar jam 14.00 Wita bertempat di warung kopi Lingkungan Tobbonggae Kelurahan Cempaniga Kecamatan Camba Kabupaten Maros terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO Alias P.LAJO Bin ANDI FATAHILLAH menyerahkan uang sebanyak Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) kepada saksi AKMAL ALIAS KEMALLE BIN MUH. RUSDI (Berkas diajukan terpisah) untuk membeli 1 (satu) saset shabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang akan dikonsumsi bersama-sama dengan saksi AKMAL ALIAS KEMALLE BIN MUH.RUSDI dan saudara ARIZAL HAFID Alias ATO (Berkas diajukan terpisah) dimana saksi AKMAL ALIAS KEMALLE BIN MUH.RUSDI menyampaikannya kepada terdakwa bahwa yang disuruh membeli shabu adalah saksi ARIZAL HAFID Alias ATO dan saksi ARIZAL HAFID ALIAS ATO menambah uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sehingga uang yang terkumpul menjadi Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk membeli shabu pada ANDI BASO (DPO).
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016, saksi Aiptu Mursalim dan saksi Bripka Jamaluddin, S.Sos dari pihak Kepolisan Sektor Camba dan Polres Maros melakukan penangkapan terhadap saksi AKMAL ALIAS KEMALLE BIN MUH.RUSDI dan saksi ARIZAL HAFID Alias ATO selanjutnya dilakukan interogasi terhadap saksi AKMAL ALIAS KEMALLE BIN MUH.RUSDI dan saksi ARIZAL HAFID Alias ATO oleh pihak kepolisian kemudian terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO Alias P.LAJO Bin ANDI FATAHILLAH ditangkap pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016 sekitar jam 20.30 Wita.
Bahwa tujuan terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO Alias P. LAJO Bin ANDI FATAHILLAH membeli shabu tersebut yaitu untuk dikonsumsi bersama-sama dengan saksi AKMAL ALIAS KEMMALE BIN MUH. RUSDI dan saksi ARIZAL HAFID Alias ATO BIN ABD HAFID.
Bahwa terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO Alias P.LAJO Bin ANDI FATAHILLAH terakhir kali menggunakan shabu pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2016 bersama-sama dengan saksi ARIZAL HAFID Alias ATO di rumah saksi ARIZAL Alias ATO di Lingkungan Tobonggae Kelurahan Cempaniga Kecamatan Camba Kabupaten Maros dimana terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO Alias P.LAJO Bin ANDI FATAHILLAH menggunakan shabu dengan cara terlebih dahulu menyiapkan alat isap berupa Bong yang terbuat dari Botol air mineral yang mana pada penutup botol tersebut dilubangi 2 (dua) lubang kemudian kedua lubang tersebut dimasukkan pipet dan salah satu pipet disambungkan dengan pireks kaca lalu pireks tersebut dimasukkan shabu lalu dibakar dengan menggunakan korek api dengan nyala apinya kemudian pipet yang satu digunakan untuk menghisap.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan atau pengujian secara laboratoris kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar oleh I Gede Suarthawan, S, SI, M.Si, Usman, S.Si., M. Kes dan Subono Soekiman T yang dituangkan dalam berita acara laboratoris kriminalistik nomor Lab: 3770 / NNF / X / 2016, tanggal 31 Oktober 2016, dimana barang bukti 1 (satu) bungkus wana coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine 1 (satu) botol plastik dan diberi nomor barang bukti 10220/2016/NNF milik ANDI INDRAWAN TELLAJO Alias P.LAJO Bin ANDI FATAHILLAH positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Rekomendasi Hasil Pelaksanaan Assesmen Dalam Proses Hukum dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : R/098/X/Ka/Rh.00.00/2016/BNNP-SS Tanggal 31 Oktober 2016 terhadap terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO Alias P.LAJO Bin ANDI FATAHILLAH disarankan menjalani Rehabilitasi Rawat Inap di Balai Rehabilitasi BNN Badoka Makassar.
Bahwa Terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO Alias P.LAJO Bin ANDI FATAHILLAH menyalahgunakan narkotika golongan I tanpa izin dari pihak yang berwenang.
-------Perbuatan terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO Alias P.LAJO Bin ANDI FATAHILLAH tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Pasal 127 Ayat (3) Undang-Undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan sudah mengerti maksud dan isi dakwaan serta tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi di persidangan sebagai berikut:
1.Saksi MURSALIMBin H.ADAM di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap saksi ARIZAL HAFID Alias ATO berdasarkan laporan masyarakat yang tidak ingin dipublikasikan identitasnya dan mengatakan ARIZAL HAFID Alias ATO sering menggunakan narkoba;
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama dengan teman saksi yakni AIPTU JAMALUDDIN, S.Sos dari Polsek Camba Polres Maros yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Camba AKP ANDI ALAMSYAH terhadap dan menemukan 1 (satu) saset yang isisnya narkotika jenis shabu pada diri saksi ARIZAL HAFID Alias ATO pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016 sekitar jam 19.00 Wita bertempat di pinggir Jalan Poros Maros-Bone tepatnya di depan Masid Al Amin Lingkungan Tobonggae Kelurahan Cempaniga Kecamatan Camba Kabupaten Maros;
Bahwa barang bukti yang berhasil ditemukan yaitu 1 (satu) saset plastik yang isinya diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah korek api dan yang menemukan oleh saksi disaku celana milik saksi ARIZAL HAFID Alias ATO yang dipakai pada saat penangkapan;
Bahwa pada saat saksi melakukan penangkapan terhadap saksi ARIZAL HAFID Alias ATO kemudian melakukan intrograsi dan saksi ARIZAL HAFID Alias ATO mengakui 1 (satu) saset plastik yang isinya narkotika jenis shabu didapatkannya dengan cara membelinya seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari saudara ANDI BASO (DPO);
Bahwa pada saat di introgasi berdasarkan pengakuan saksi ARIZAL HAFID Alias ATO mengaku barang bukti berupa 1 (satu) saset plastik yang isinya narkotika jenis shabu adalah milik saksi AKMAL dan yang menyuruh membeli adalah saksi AKMAL;
Bahwa saksi ARIZAL HAFID Alias ATO mengakui uang yang diterima dari saksi AKMAL sebesar Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah);
Bahwa tindakan saksi setelah melakukan introgasi terhadap saksi ARIZAL HAFID Alias ATO selanjutnya melakukan penangkapan terhadap saksi AKMAL;
Bahwa saksi AKMAL ditangkap pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016 sekitar jam 21.00 Wita bertempat di Lingkungan Tobonggae Kelurahan Cempaniga Kecamatan Camba Kabupaten Maros;
Bahwa setelah saksi melihat orang yang bernama AKMAL Alias KEMMALE kemudian saksi menangkap dan membawa ke Polsek Camba;
Bahwa saksi melakukan introgasi terhadap saksi AKMAL dan AKMAL mengakui bahwa uang yang diserahkan kepada saksi ARIZAL HAFID Alias ATO sebanyak Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) sebagai uang pembeli shabu dan menyuruh saksi ARIZAL HAFID Alias ATO untuk membeli shabu;
Bahwa saksi AKMAL mengakui kepada saksi bahwa uang yang diserahkan kepada saksi ARIZAL HAFID Alias ATO sebagai uang pembeli shabu sebanyak Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) didapatkannya dari Terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO;
Bahwa saksi AKMAL juga mengaku uang yang diterima dari Terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO adalah Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) dan uang tersebut adalah uang pembeli shabu dan Terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO yang menyuruh saksi AKMAL untuk membeli shabu.
Bahwa setelah melakukan introgasi terhadap saksi AKMAL selanjutnya saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO yaitu pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016 sekitar jam 21.40 Wita bertempat di Lingkungan Tobonggae Kelurahan Cempaniga Kecamatan Camba Kabupaten Maros.
Bahwa setelah saksi berhasil menangkap Terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO kemudian saksi melakukan introgasi kepada Terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO dan mengaku uang yang diserahkan kepada saksi AKMAL sebesar Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) sebagai uang pembeli shabu;
Bahwa sesuai hasil introgasi terhadap saksi ARIZAL HAFID Alias ATO, saksi AKMAL dan Terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO bahwa Terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO meyuruh membeli shabu untuk dikonsumsi bersama;
Bahwa saksi masih mengenali dan membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) saset plastic yang di duga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah korek api gas setelah saksi diperlihatkan barang bukti tersebut;
Bahwa saksi mengetahui maksud dan tujuan saksi ARIZAL HAFID Alias ATO melakukan pembelian shabu tersebut yaitu saksi ARIZAL HAFID Alias ATO, saksi AKMAL dan Terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO untuk dipakai bersama;
Bahwa saksi mengetahui hubungan antara saksi ARIZAL HAFID Alias ATO, saksi AKMAL dan Terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO yakni mereka berteman dimana biasa mengkonsumsi shabu bersama-sama;
Bahwa saksi ARIZAL HAFID Alias ATO, saudara AKMAL dan Terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO merupakan target operasi (TO) Polsek Camba berdasarkan laporan masyarakat bahwa sering menggunakan Narkoba;
Bahwa baik Terdakwa ANDI IDRWAN TELLAJO, ARIZAL HAFID Alias ATO maupun AKMAL Alias KEMMALE tidak memiliki izin apapun untuk dapat memiliki, menyimpan ataupun menguasai barang berupa Narkotika;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
2. Saksi JAMALUDDIN, S.Sos, di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap saksi ARIZAL HAFID Alias ATO berdasarkan laporan masyarakat yang tidak ingin dipublikasikan identitasnya dan mengatakan ARIZAL HAFID Alias ATO sering menggunakan narkoba;
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama dengan teman saksi yakni AIPTU MURSALIM dari Polsek Camba Polres Maros yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Camba AKP ANDI ALAMSYAH terhadap dan menemukan 1 (satu) saset yang isisnya narkotika jenis shabu pada diri saksi ARIZAL HAFID Alias ATO pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016 sekitar jam 19.00 Wita bertempat di pinggir Jalan Poros Maros-Bone tepatnya di depan Masid Al Amin Lingkungan Tobonggae Kelurahan Cempaniga Kecamatan Camba Kabupaten Maros;
Bahwa barang bukti yang berhasil ditemukan yaitu 1 (satu) saset plastik yang isinya diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah korek api dan yang menemukan adalah saksi MURSALIM disaku celana milik saksi ARIZAL HAFID Alias ATO yang dipakai pada saat penangkapan;
Bahwa pada saat saksi melakukan penangkapan terhadap saksi ARIZAL HAFID Alias ATO kemudian melakukan intrograsi dan saksi ARIZAL HAFID Alias ATO mengakui 1 (satu) saset plastik yang isinya narkotika jenis shabu didapatkannya dengan cara membelinya seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari saudara ANDI BASO (DPO);
Bahwa pada saat di introgasi berdasarkan pengakuan saksi ARIZAL HAFID Alias ATO mengaku barang bukti berupa 1 (satu) saset plastik yang isinya narkotika jenis shabu adalah milik saksi AKMAL dan yang menyuruh membeli adalah saksi AKMAL;
Bahwa saksi ARIZAL HAFID Alias ATO mengakui uang yang diterima dari saksi AKMAL sebesar Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah);
Bahwa tindakan saksi setelah melakukan introgasi terhadap saksi ARIZAL HAFID Alias ATO selanjutnya melakukan penangkapan terhadap saksi AKMAL;
Bahwa saksi AKMAL ditangkap pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016 sekitar jam 21.00 Wita bertempat di Lingkungan Tobonggae Kelurahan Cempaniga Kecamatan Camba Kabupaten Maros;
Bahwa setelah saksi melihat orang yang bernama AKMAL Alias KEMMALE kemudian saksi menangkap dan membawa ke Polsek Camba;
Bahwa saksi melakukan introgasi terhadap saksi AKMAL dan AKMAL mengakui bahwa uang yang diserahkan kepada saksi ARIZAL HAFID Alias ATO sebanyak Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) sebagai uang pembeli shabu dan menyuruh saksi ARIZAL HAFID Alias ATO untuk membeli shabu;
Bahwa saksi AKMAL mengakui kepada saksi bahwa uang yang diserahkan kepada saksi ARIZAL HAFID Alias ATO sebagai uang pembeli shabu sebanyak Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) didapatkannya dari Terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO;
Bahwa saksi AKMAL juga mengaku uang yang diterima dari Terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO adalah Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) dan uang tersebut adalah uang pembeli shabu dan Terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO yang menyuruh saksi AKMAL untuk membeli shabu.
Bahwa setelah melakukan introgasi terhadap saksi AKMAL selanjutnya saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO yaitu pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016 sekitar jam 21.40 Wita bertempat di Lingkungan Tobonggae Kelurahan Cempaniga Kecamatan Camba Kabupaten Maros.
Bahwa setelah saksi berhasil menangkap Terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO kemudian saksi melakukan introgasi kepada Terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO dan mengaku uang yang diserahkan kepada saksi AKMAL sebesar Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) sebagai uang pembeli shabu;
Bahwa sesuai hasil introgasi terhadap saksi ARIZAL HAFID Alias ATO, saksi AKMAL dan Terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO bahwa Terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO meyuruh membeli shabu untuk dikonsumsi bersama;
Bahwa saksi masih mengenali dan membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) saset plastic yang di duga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah korek api gas setelah saksi diperlihatkan barang bukti tersebut;
Bahwa saksi mengetahui maksud dan tujuan saksi ARIZAL HAFID Alias ATO melakukan pembelian shabu tersebut yaitu saksi ARIZAL HAFID Alias ATO, saksi AKMAL dan Terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO untuk dipakai bersama;
Bahwa saksi mengetahui hubungan antara saksi ARIZAL HAFID Alias ATO, saksi AKMAL dan Terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO yakni mereka berteman dimana biasa mengkonsumsi shabu bersama-sama;
Bahwa saksi ARIZAL HAFID Alias ATO, saudara AKMAL dan Terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO merupakan target operasi (TO) Polsek Camba berdasarkan laporan masyarakat bahwa sering menggunakan Narkoba;
Menimbang, bahwa atas keterangan tersebut di atas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
3.Saksi : AKMAL ALIAS KEMMALE BIN MUH. RUSDI, di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi diamankan atau ditangkap oleh gabungan petugas Kepolisian Polsek Camba dan Polres Maros karena saksi telah menyerahkan uang sebesar Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) kepada saksi ARIZAL Alias ATO untuk membeli narkotika jenis shabu pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016 sekitar pukul 14.30 Wita bertempat di depan rumah saudara ARIZAL Alias ATO di Lingkungan Tobonggae Kelurahan Cempaniga Kecamatan Camba Kabupaten Maros;
Bahwa maksud saksi menyerahkan uang Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) kepada saksi ARIZAL Alias ATO adalah untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket untuk saksi konsumsi bersama dengan Terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO dan saksi ARIZAL Alias ATO;
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016 sekitar pukul 14.00 Wita saksi menelpon saksi ARIZAL Alias ATO untuk membeli Narkotika jenis shabu dan saksi mempunyai uang sebesar Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) agar saudara ARIZAL Alias ATO menghubungi saudara ANDI BASO kemudian sauksi ARIZAL Alias ATO menghubungi saksi agar uang tersebut diserahkan kepada saksi ARIZAL Alias ATO lalu pada pukul 14.30 Wita saksi ke depan rumah saudara ARIZAL Alias ATO di Lingkungan Tobonggae Kelurahan Cempaniga Kecamatan Camba Kabupaten Maros untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) tersebut kepada saksi ARIZAL Alias ATO;
Bahwa setelah saksi menyerahkan uang tersebut kepada saksi ARIZAL Alias ATO selanjutnya saksi menunggu saudara ARIZAL Alias ATO sambil bekerja dan pada pukul 19.00 Wita saksi melihat saksi ARIZAL Alias ATO sementara berjalan kaki masuk ke dalam Lorong perkampungan di Lingkungan Tobonggae Kelurahan Cempaniga Kecamatan Camba Kabupaten Maros kemudian saksi juga berjalan dengan maksud untuk mencari tempat yang sunyi untuk mengambil atau menerima narkoba jenis shabu tersebut dari saksi ARIZAL Alias ATO namun pada saat saksi berjalan dan melihat saksi ARIZAL Alias ATO langsung ditangkap oleh pihak Kepolisian Polsek Camba Polres Maros dan berselang 1 (satu) jam sekitar pukul 21.30 Wita saksi juga ikut diamankan oleh Pihak Kepolisian Polsek Camba Polres Maros;
Bahwa saksi belum sempat menerima satau melihat 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dari saksi ARIZAL Alias ATO karena saksi ARIZAL Alias ATO terlebih dahulu ditangkap oleh Pihak Kepolisian Polsek Camba Polres Maros dan saksi baru melihat 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersbut setelah saksi diperiksa di ruang Sat Narkoba Polres Maros;
Bahwa saksi membeli narkotika jenis shabu dari saksi ARIZAL Alias ATO baru 1 (satu) kali;
Bahwa nomor handphone saksi untuk berkomunikasi dengan saksi ARIZAL Alias ATO yaitu 085343652907 dan nomor handphone saudara ARIZAL Alias ATO adalah 082347741111;
Bahwa saksi mengenal saksi ARIZAL Alias ATO sudah sejak kecil karena tinggal 1(satu) kampong dengan nenek saksi di Lingkungan Tobonggae Kelurahan Cempaniga Kecamatan Camba Kabupaten Maros namun saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan saksi ARIZAL Alias ATO;
Bahwa uang sebesar Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis shabu yang diserahkan kepada saksi ARIZAL Alias ATO adalah uang yang diperoleh dari Terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO;
Bahwa maksud saksi meminta uang sebesar Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO untuk membeli shabu;
Bahwa Terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO mengetahui saksi meminta uang kepada kepadanya untuk membeli Narkotika jenis shabu;
Bahwa b saksi memperoleh uang sebesar Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) dari Terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016 sekitar pukul 13.30 Wita bertempat di warung anugrah di Lingkungan Tobonggae Kelurahan Cempaniga Kecamatan Camba Kabupaten Maros dan pada saat itu saksi hanya berdua dengan Terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO sehingga tidak ada orang yang melihatnya;
Bahwa alasan saksi bertemu dengan Terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO di warung anugrah di Lingkungan Tobonggae Kelurahan Cempaniga Kecamatan Camba Kabupaten Maros yaitu awalnya pada pukul 12.00 Wita Terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO menghubungi saksi untuk mengambil ayam di Timpuseng untuk dibawa ke rumahnya lalu setelah saksi membawanya dan saksi janjian bertemu dengan Terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO di warung anugrah di Lingkungan Tobonggae Kelurahan Cempaniga Kecamatan Camba Kabupaten Maros kemudian saksi meminta uang tersebut;
Bahwa saksi membeli narkotika jenis shabu melalui saksi ARIZAL Alias ATO untuk saksi pakai bersama dengan Terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO dan saksi ARIZAL Alias ATO;
Bahwa pemilik shabu yang saksi beli melalui saksi ARIZAL Alias ATO dan yang ditemukan pada diri saksi ARIZAL Alias ATO saat ditangkap Kepolisian adalah milik Terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO dan shabu tersebut akan dipakai bersama dengan Terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO dan saksi ARIZAL Alias ATO;
Bahwa nomor handphone Terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO untuk menghubungi saksi adalah 082364409444;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO sudah sejak kecil karena tinggal 1 (satu) kampung dengan nenek saksi di Lingkungan Tobonggae Kelurahan Cempaniga Kecamatan Camba Kabupaten Maros dan saksi mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO;
Bahwa saksi sudah mengkonsumsi narkotika jenis shabu sejak tahun 2013 dan terakhir saksi mengkonsumsi narkotika jenis shabu pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2016 sekitar pukul 10.00 Wita bertempat di tempat kerja saksi di Lapri Kabupaten Bone;
Bahwa cara saksi mengkonsumsi narkotika jenis shabu yaitu awalnya saksi membuat alat isap atau bong yang terbuat dari botol air mineral yang diisi dengan air setengah kemudian pentupnya di lubangi sebanyak 2 (dua) lubang lalu kedua lubang tersebut dimasukkan potongan pipet dan salah satu pipet tersebut disambung dengan pireks kaca tersebut dimasukkan shabu sedikit demi sedikit lalu dipireks kaca tersebut dibakar sehingga pipet yang satunya mengeluarkan asap adi asap yang keluar tersebut yang saksi hisap.
Bahwa benar yang saksi rasakan setelah mengkonsumsi narkotika jenis shabu adalah saksi merasa kuat bekerja dan kuat begadang;
Menimbang, bahwa atas keterangan tersebut di atas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
4.Saksi :ARIZAL HAFID ALIAS ATO BIN ABD. HAFID, di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi AKMAL dan Terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO ditangkap kemudian setelah saksi yang terlebih dahulu ditangkap dimana saksi AKMAL atas penunjukkan dari saksi yakni ditangkap pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016 sekitar pukul 20.30 Wita bertempat di pinggir jalan di Lingkungan Tobonggae Kelurahan Cempaniga Kecamatan Camba Kabupaten Maros sedangkan Terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO ditangkap pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016 sekitar pukul 21.30 Wita di kantor Polsek Camba dimana pada saat itu anggota Polisi menghubungi atau menelpon Terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO dan menyuruh Terdakwa untuk datang sendiri ke kantor Polsek Camba;
Bahwa saat saksi AKMAL ditangkap oleh Polisi sedang berada di pinggir jalan di Lingkungan Tobonggae Kelurahan Cempaniga Kecamatan Camba Kabupaten Maros sementara duduk-duduk diatas motornya yang sedang menunggu saksi sedangkan Terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO hanya datang sendiri ke Polsek Camba;
Bahwa saksi AKMAL ditangkap karena telah menyerahkan uang sebesar Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) dan menyuruh saksi untuk membeli barang shabu-shabu sedangkan Terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO juga ikut ditangkap karena terhadap uang sebesar Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) tersebut merupakan uang yang diperoleh saksi AKMAL dari Terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO;
Bahwa saksi tidak mengetahui saksi AKMAL menerima uang Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) dari Terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO;
Bahwa uang sebesar Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) diserahkan kepada saksi oleh saksi AKMAL untuk dipakai membeli shabu-shabu;
Bahwa saksi mengetahui uang yang diserahkan oleh saksi AKMAL kepada saksi sebesar Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) untuk pembelian shabu-shabu merupakan uang yang berasal dari Terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO setelah mendengar pengakuan saksi AKMAL pada saat di introgasi oleh Polisi di kantor Polsek Camba dimana pada saat itu saksi AKMAL mengakui uang telah diserahkan kepada saksi merupakan uang dari Terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016 sekitar pukul 16.30 Wita bertempat di depan rumah saksi di Lingkungan Tobonggae Kecamatan Camba Kabupaten Maros saksi menerima uang sebesar Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) dari saksi AKMAL dan disuruh untuk membeli shabu dengan menghubungi ANDI BASO untuk melakukan pembelian shabu sehingga saksi menerima uang tersebut lalu saksi menghubungi saudara ANDI BASO melalui telepon dan memesan barang shabu paketan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dimana uang tersebut saksi tambahkan dengan uang saksi sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sehingga totalnya menjadi Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa pada hari itu juga tanggal 26 Oktober 2016 sekitar pukul 18.00 wita, saudara ANDI BASO menghubungi atau menelpon saksi dan menyampaikan kalau ANDI BASO sudah berada di Maros kemudian menanyakan keberadaan saksi yang berada di Desa Pattirodeceng Kecamatan Camba Kabupaten Maros dan tidak lama kemudian kira-kira pada pukul 18.30 Wita saksi bertemu dengan saudara ANDI BASO di Desa Pattirodeceng Kecamatan Camba Kabupaten Maros dengan mengendarai mobil lalu saksi dipanggil untuk naik ke mobil saudara ANDI BASO dan saksi menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada saudara ANDI BASO dan setelah diterima saudara ANDI BASO menyerahkan 1 (satu) saset shabu kepada saksi dan saksi menerimanya;
Bahwa pada saat saksi menerima uang sebesar Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) hanya berdua dengan saksi AKMAL selanjutnya pada saat saksi melakukan pembelian shabu kepada saudara ANDI BASO hanya seorang diri;
Bahwa yang saksi terima dari saksi AKMAL sebesar Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) dan saksi membayar pembelian shabu tersebut sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) karena saksi telah menambahkan uang tersebut sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sehingga totalnya Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi AKMAL menyuruh saksi untuk membeli shabu adalah untuk di konsumsinya namun karena ada juga uang yang saksi tambahkan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sehingga saksi nantinya juga akan ikut mengkonsumsi shabu tersebut bersama-sama dengan saksi AKMAL dan Terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO;
Bahwa setelah saksi diperlihatkan 1 (satu) saset plastik berisi serbuk Kristal bening diduga shabu, saksi mengenalinya dan benar barang tersebut yang ditemukan pada diri saksi yang disimpan didalam saku celana yang dipakai pada saat itu dan barang berupa shabu tersebut yang diterima atau dibeli dari saudara ANDI BASO sesuai dengan pesanan saksi AKMAL;
Bahwa saksi tidak mendapatkan keuntungan apa-apa namun terhadap barang 1 (satu) saset shabu tersebut nantinya akan dipakai atau dikonsumsi bersama-sama;
Bahwa saksi disuruh oleh saksi AKMAL membeli shabu baru kali ini dan sebelumnya saksi pernah satu kali mengkonsumsi shabu bersama-sama dengan saksi AKMAL yakni pada sekitar bulan September 2016 sedangkan saksi mengkonsumsi shabu dengan Terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO yakni pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2016 di rumah saksi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengar keterangan TerdakwaANDI INDRAWAN TELLAJO Alias P.LAJO Bin ANDI FATAHILLAH yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016 sekitar jam 20.30 Wita dimana pada saat Terdakwa dipanggil oleh anggota Polsek Camba dan Terdakwa datang ke Polsek Camba dan disitulah saksi ditangkap;
Bahwa saksi AKMAL mendapatkan uang dari Terdakwa;
Bahwa Terdakwa memberikan uang kepada saksi AKMAL karena saksi AKMAL meminta kepada Terdakwa untuk membeli shabu;
Bahwa sewaktu saksi AKMAL meminta uang kepada Terdakwa kemudian saksi AKMAL menyampaikan kepada Terdakwa bahwa uang tersebut akan digunakan untuk membeli shabu;
Bahwa Terdakwa menyerahkan uang kepada saksi AKMAL pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016 sekitar jam 14.00 Wita bertempat di warung kopi Lingkungan Tobbonggae Kelurahan Cempaniga Kecamatan Camba Kabupaten Maros;
Bahwa Terdakwa sudah sering menyerahkan uang kepada saksi AKMAL dan uang tersebut sebagai pembeli shabu;
Bahwa benar uang yang diserahkan kepada saksi AKMAL sebanyak Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu);
Bahwa Terdakwa hanya memberikan uang Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu) karena yang ada didalam saku Terdakwa dan langsung Terdakwa berikan kepada saksi AKMAL;
Bahwa saksi AKMAL tidak menentukan banyaknya uang sewaktu saksi AKMAL meminta kepada Terdakwa;
Bahwa shabu yang akan dibeli oleh saksi AKMAL yakni sebanyak 1 (satu) saset seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) namun Terdakwa menyerahkan uang kepada saksi AKMAL sebanyak Rp. 190.000,- (seatus sembilan puluh ribu rupiah) karena uang yang Terdakwa kantongi pada saat itu;
Bahwa saksi AKMAL membeli shabu untuk dipakai bersama dengan Terdakwa dan saksi ARIZAL Alias ATO;
Bahwa pemilik shabu tersebut adalah milik bersama karena akan digunakan bersama-sama;
Bahwa saksi ARIZAL Alias ATO yang menambah uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sehingga menjadi Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa mengetahui uang yang Terdakwa serahkan kepada saksi AKMAL telah digunakan sebagai pembeli shabu melalui saksi ARIZAL Alias ATO karena sebelumnya saksi AKMAL menyampaikannya kepada Terdakwa bahwa yang disuruh membeli adalah saksi ARIZAL Alias ATO untuk membeli kepada ANDI BASO;
Bahwa Terdakwa mengetahui saksi ARIZAL Alias ATO membeli shabu tersebut dari ANDI BASO;
Bahwa Terdakwa sebelumnya telah menggunakan narkotika jenis shabu dan terakhir kali Terdakwa menggunakan shabu bersama dengan saksi ARIZAL Alias ATO pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2016 bertempat di rumah ARIZAL Alias ATO di Ligkungan Tobbonggae Kelurahan Cempaniga Kecamatan Camba Kabupaten Maros dan shabu yang dipakai dibeli dari saudara ANDI BASO dengan uang yang dikumpul atau patungan;
Bahwa Terdakwa juga pernah menggunakan shabu bersama dengan saksi AKMAL dan saksi ARIZAL Alias ATO sudah kelima kalinya;
Bahwa Terdakwa menggunakan shabu sejak bulan Juni tahun 2016;
Bahwa Terdakwa menggunakan shabu dengan cara terlebih dahulu menyiapkan alat isap berupa Bong yang terbuat dari Botol air mineral yang mana pada penutup botol tersebut dilubangi 2 (dua) lubang kemudian kedua lubang tersebut dimasukkan pipet dan salah satu pipet disambungkan dengan pireks kaca lalu pireks tersebut dimasukkan shabu lalu dibakar dengan menggunakan korek api dengan nyala apinya kemudian pipet yang satu digunakan untuk menghisap;
Bahwa Terdakwa menggunakan shabu supaya pikiran Terdakwa tenang;
Bahwa Terdakwa belum ketergantungan dengan narkotika jenis sh;
Bahwa Terdakwa tidak pernah melihat barang bukti shabu yang ditemukan pada diri saksi ARIZAL Alias ATO dan setelah Terdakwa di Polres Maros baru diperlihatkan oleh Polisi;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) Buah Handphone (HP) merek Nokia warna Hitam Biru bersama Sim Card dengan nomor panggil 082336409444;
barang bukti mana telah disita sesuai dengan hukum, sehingga dapat dipertimbangkan sebagai bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diajukan bukti surat berupa:
Hasil pengujian secara laboratoris kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar oleh I Gede Suarthawan, S, SI, M.Si, Usman, S.Si., M. Kes dan Subono Soekiman T yang dituangkan dalam berita acara laboratoris kriminalistik nomor Lab: 3770 / NNF / X / 2016, tanggal 31 Oktober 2016, dimana barang bukti 1 (satu) bungkus wana coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine 1 (satu) botol plastik dan diberi nomor barang bukti 10220/2016/NNF milik ANDI INDRAWAN TELLAJO Alias P.LAJO Bin ANDI FATAHILLAH positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dalam persidangan telah diperoleh fakta-fakta hukum yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu, 26 Oktober 2016, sekitar pukul 21.30 wita di Lingkungan Tobbonggae Kelurahan Cempaniga Kecamatan Camba Kabupaten Maros;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016 sekitar jam 14.00 Wita bertempat di warung kopi Lingkungan Tobbonggae Kelurahan Cempaniga Kecamatan Camba Kabupaten Maros terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO Alias P.LAJO Bin ANDI FATAHILLAH menyerahkan uang sebanyak Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) kepada saksi AKMAL ALIAS KEMALLE BIN MUH. RUSDI (Berkas diajukan terpisah) untuk membeli 1 (satu) saset shabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang akan dikonsumsi bersama-sama dengan saksi AKMAL ALIAS KEMALLE BIN MUH.RUSDI dan saudara ARIZAL HAFID Alias ATO (Berkas diajukan terpisah) dimana saksi AKMAL ALIAS KEMALLE BIN MUH.RUSDI menyampaikannya kepada terdakwa bahwa yang disuruh membeli shabu adalah saksi ARIZAL HAFID Alias ATO dan saksi ARIZAL HAFID ALIAS ATO menambah uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sehingga uang yang terkumpul menjadi Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk membeli shabu pada ANDI BASO (DPO);
Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016, saksi Aiptu Mursalim dan saksi Bripka Jamaluddin, S.Sos dari pihak Kepolisan Sektor Camba dan Polres Maros melakukan penangkapan terhadap saksi AKMAL ALIAS KEMALLE BIN MUH.RUSDI dan saksi ARIZAL HAFID Alias ATO selanjutnya dilakukan interogasi terhadap saksi AKMAL ALIAS KEMALLE BIN MUH.RUSDI dan saksi ARIZAL HAFID Alias ATO oleh pihak kepolisian kemudian terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO Alias P.LAJO Bin ANDI FATAHILLAH ditangkap pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016 sekitar jam 20.30 Wita;
Bahwa tujuan terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO Alias P. LAJO Bin ANDI FATAHILLAH membeli shabu tersebut yaitu untuk dikonsumsi bersama-sama dengan saksi AKMAL ALIAS KEMMALE BIN MUH. RUSDI dan saksi ARIZAL HAFID Alias ATO BIN ABD HAFID;
Bahwa terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO Alias P.LAJO Bin ANDI FATAHILLAH terakhir kali menggunakan shabu pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2016 bersama-sama dengan saksi ARIZAL HAFID Alias ATO di rumah saksi ARIZAL Alias ATO di Lingkungan Tobonggae Kelurahan Cempaniga Kecamatan Camba Kabupaten Maros dimana terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO Alias P.LAJO Bin ANDI FATAHILLAH menggunakan shabu dengan cara terlebih dahulu menyiapkan alat isap berupa Bong yang terbuat dari Botol air mineral yang mana pada penutup botol tersebut dilubangi 2 (dua) lubang kemudian kedua lubang tersebut dimasukkan pipet dan salah satu pipet disambungkan dengan pireks kaca lalu pireks tersebut dimasukkan shabu lalu dibakar dengan menggunakan korek api dengan nyala apinya kemudian pipet yang satu digunakan untuk menghisap;
Bahwa Hasil pengujian secara laboratoris kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar oleh I Gede Suarthawan, S, SI, M.Si, Usman, S.Si., M. Kes dan Subono Soekiman T yang dituangkan dalam berita acara laboratoris kriminalistik nomor Lab: 3770 / NNF / X / 2016, tanggal 31 Oktober 2016, dimana barang bukti 1 (satu) bungkus wana coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine 1 (satu) botol plastik dan diberi nomor barang bukti 10220/2016/NNF milik ANDI INDRAWAN TELLAJO Alias P.LAJO Bin ANDI FATAHILLAH positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, segala sesuatu yang tertuang dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap termuat dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan surat-surat bukti dan barang bukti tersebut di atas, maka terungkap fakta-fakta hukum, yang mana berdasarkan fakta hukum tersebut selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena surat dakwaan Penuntut Umum dalam perkara ini disusun secara Alternatif, yaitu dakwaan Kesatu Terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, atau Kedua melanggar pasa Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, atau ketiga Terdakwa didakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a jo Pasal 127 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika maka Majelis Hakim akan langsung memilih mempertimbangkan dakwaan yang sesuai dengan fakta hukum yang terbukti dipersidangan;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut Majelis akan memilih mempertimbangkan dakwaan ketiga Penuntut Umum, yaitu terdakwa didakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap penyalahguna;
Narkotika Golongan I Bagi diri sendiri;
Penyala guna narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap Penyalahguna;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur Penyalahguna berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoika adalah orang yang menggunkan narkotika tanpa hak atau melawan hukum, dimana dalam unsur ini diawali dengan kata “setiap” maka semua orang tanpa kecuali sebagai pengguna narkotika termasuk pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika dapat diancam dengan Pasal 127 ini;---------------
Menimbang bahwa di dalam perkara ini orang yang di dakwa menggunakan narkotika/melakukan tindak pidana narkotika adalah ANDI INDRAWAN TELLAJO Alias P.LAJO Bin ANDI FATAHILLAH dengan identitas sebagaimana telah tersebut dalam surat dakwaan, hal ini telah dibenarkan oleh Terdakwa sehingga tidak terjadi error in persona atau salah mengenai orang sedangkan untuk perbuatan materiil yang didakwakan akan dipertimbangkan dalam pertimbangan unsur-unsur berikutnya;
Menimbang bahwa berdasarkan Hasil pengujian secara laboratoris kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar oleh I Gede Suarthawan, S, SI, M.Si, Usman, S.Si., M. Kes dan Subono Soekiman T yang dituangkan dalam berita acara laboratoris kriminalistik nomor Lab: 3770 / NNF / X / 2016, tanggal 31 Oktober 2016, dimana barang bukti 1 (satu) bungkus wana coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine 1 (satu) botol plastik dan diberi nomor barang bukti 10220/2016/NNF milik ANDI INDRAWAN TELLAJO Alias P.LAJO Bin ANDI FATAHILLAH positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang bahwa selanjutnya dipertimbangkan apakah benar terdakwa telah menggunakan narkotika jenis shabu yang mengandung metamfetamina tersebut ?;
Menimbang bahwa sebagaimana fakta di persidangan bahwa Terdakwa sebelumnya telah menggunakan narkotika jenis shabu dan terakhir kali Terdakwa menggunakan shabu bersama dengan saksi ARIZAL Alias ATO pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2016 bertempat di rumah saksi ARIZAL Alias ATO di Ligkungan Tobbonggae Kelurahan Cempaniga Kecamatan Camba Kabupaten Maros dan shabu yang dipakai tersebut dibeli dari saudara ANDI BASO dengan uang yang dikumpul atau patungan sedangkan untuk shabu yang di beli oleh saksi ARIZAL Alias ATO belum sempat Terdakwa gunakan karena saksi ARIZAL Alias ATO sudah duluan tertangkap oleh petugas kepolisian dari polsek camba sehingga terbukti bahwa Terdakwa telah menggunakan shabu yang merupakan metamfetamina yang merupakan narkotika golongan I bukan tanaman;
Menimbang bahwa selanjutnya dipertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa yang telah menggunakan atau mengkonsumsi shabu tersebut adalah merupakan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum;
Menimbang bahwa yang dimaksud unsur tanpa hak atau melawan hukum adalah bahwa terdakwa tidak memiliki kewenangan dan tidak berhak melakukan tindakan-tindakan yang berkaitan dengan narkotika golongan I bukan tanaman, dan tata cara terdakwa melakukan perbuatan yang berhubungan dengan narkotika golongan I adalah tidak dengan jalan sesuai aturan hukum;
Menimbang bahwa dalam penjelasan pasal 6 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan, sehingga dapat disimpulkan bahwa Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan selain yang disebut dalam pasal 6 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tersebut;
Menimbang bahwa oleh karena Undang-Undang telah menentukan secara tegas bahwa narkotika golongan I hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan dilarang untuk keperluan lainnya maka perbuatan terdakwa yang telah menggunakan atau mengkonsumsi shabu yang mengandung metamfetamina terdaftar dalam narkotika golongan I adalah merupakan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum;
Ad.2. Unsur bagi diri sendiri;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan unsur bagi dirinya sendiri adalah penggunaan narkotika yang dilakukan oleh seseorang adalah benar-benar untuk dikonsumsi sendiri, tidak untuk dijual, diedarkan, disalurkan ataupun diserahkan kepada pihak lain;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dan saksi-saksi dipersidangan bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016 sekitar Pukul 14.00 Wita bertempat di warung kopi Lingkungan Tobbonggae Kelurahan Cempaniga Kecamatan Camba Kabupaten Maros terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO Alias P.LAJO Bin ANDI FATAHILLAH menyerahkan uang sebanyak Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) kepada saksi AKMAL ALIAS KEMALLE BIN MUH. RUSDI (Berkas diajukan terpisah) untuk membeli 1 (satu) saset shabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang akan dikonsumsi bersama-sama dengan saksi AKMAL ALIAS KEMALLE BIN MUH.RUSDI dan saksi ARIZAL HAFID Alias ATO (Berkas diajukan terpisah) dimana saksi AKMAL ALIAS KEMALLE BIN MUH.RUSDI menyampaikannya kepada Terdakwa bahwa yang disuruh membeli shabu adalah saksi ARIZAL HAFID Alias ATO dan saksi ARIZAL HAFID ALIAS ATO menambah uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sehingga uang yang terkumpul menjadi Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk membeli shabu pada ANDI BASO (DPO), kemudian pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016, saksi Aiptu Mursalim dan saksi Bripka Jamaluddin, S.Sos dari pihak Kepolisan Sektor Camba dan Polres Maros melakukan penangkapan terhadap saksi AKMAL ALIAS KEMALLE BIN MUH.RUSDI dan saksi ARIZAL HAFID Alias ATO selanjutnya dilakukan interogasi terhadap saksi AKMAL ALIAS KEMALLE BIN MUH.RUSDI dan saksi ARIZAL HAFID Alias ATO oleh pihak kepolisian kemudian terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO Alias P.LAJO Bin ANDI FATAHILLAH ditangkap pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016 sekitar pukul 20.30 Wita dan tujuan terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO Alias P. LAJO Bin ANDI FATAHILLAH membeli shabu tersebut yaitu untuk dikonsumsi bersama-sama dengan saksi AKMAL ALIAS KEMMALE BIN MUH. RUSDI dan saksi ARIZAL HAFID Alias ATO BIN ABD HAFID;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Unsur bagi diri sendiri telah terpenuhi;
Ad. 3 Unsur wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial;
Menimbang, bahwa berdasarkaan fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa telah menggunakan shabu yang merupakan metamfetamina yang adalah narkotika golongan I bukan tanaman;
Menimbang bahwa Bahwa berdasarkan Rekomendasi Hasil Pelaksanaan Assesmen Dalam Proses Hukum dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : R/098/X/Ka/Rh.00.00/2016/BNNP-SS Tanggal 31 Oktober 2016 terhadap terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO Alias P.LAJO Bin ANDI FATAHILLAH disarankan menjalani Rehabilitasi Rawat Inap di Balai Rehabilitasi BNN Badoka Makassar;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi dihubungakan dengan keterangan terdakwa dan alat bukti surat terungkap fakta bahwa terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO Alias P.LAJO Bin ANDI FATAHILLAH telah menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Narkotika Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 03 November 2016 sampai dengan tanggal 17 Januari 2017;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsur Penyala guna narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan social telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 127 ayat (1) UU RI jo Pasal 127 ayat (3) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga;
Menimbang bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa terhadap permohonan terdakwa untuk keringanan hukuman majelis menganggap sudah tepat dan adil hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dalam perkara ini ditangkap dan ditahan berdasarkan surat perintah penangkapan dan penahanan yang sah maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan berdasarkan ketentuan pasal 192 ayat (2) huruf b KUHAP tidak ditemui adanya alasan untuk membebaskannya dari tahanan maka cukup beralasan memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa perlu pula dipertimbangkan Keadaan-keadaan yang memberatkan dan yang meringankan dari perbuatan Terdakwatersebut;
Keadaan - keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa menghambat program Pemerintah untuk memerangi penyalahgunaan narkotika;
Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Terdakwa berlaku sopan di persidangan
- Terdakwa menyesali perbuatanya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) Buah Handphone (HP) merek Nokia warna Hitam Biru bersama Sim Card dengan nomor panggil 082336409444 dirampas untuk negara;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari biaya perkara sesuai dengan pasal 222 KUHAP maka Terdakwa patut pula dibebani untuk membayar biaya perkara;--
Mengingat Pasal 127 ayat (1) Jo.Pasal 127 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Undang-Undang Hukum Acara Pidana Nomor 8 Tahun 1981, serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan TerdakwaANDI INDRAWAN TELLAJO Alias P.LAJO Bin ANDI FATAHILLAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANDI INDRAWAN TELLAJO ALIAS P. LAJO BIN ANDI FATAHILLAH dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan serta masa menjalani Rehabilitasi yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan agar barang bukti berupa:
1 (satu) Buah Handphone (HP) merek Nokia warna Hitam Biru bersama Sim Card dengan nomor panggil 082336409444
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maros pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2017 oleh kami HONGKUN OTOH,SH.MH Selaku Hakim Katua, FIFIYANTI, SH,MH dan JENNY TULAK, SH,MH masing- masing selaku Hakim anggota Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua di damping oleh Hakim-Hakim anggota dengan dibantu oleh SADAR SUANNA SH,Panitera Pengganti dan di hadiri oleh ANINDYA,D PARAMASTRI,SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maros seta Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
FIFIYANTI, SH,MH. HONGKUN OTOH,SH.MH
JENNY TULAK SH.MH. PANITERA PENGGANTI
SADAR SUANNA ,SH