590/Pid.Sus/2016/PN.Bks
Putusan PN BEKASI Nomor 590/Pid.Sus/2016/PN.Bks
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - KRISHNA PUTRA
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa KRISHNA PUTRA tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT” sebagaimana dakwaan primair; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
P U T U S A N
Nomor 590/Pid.Sus/2016/PN.Bks.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bekasi yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut terhadap terdakwa :
Nama lengkap : KRISHNA PUTRA;
Tempat lahir : Medan;
Umur/tanggal lahir : 34 tahun/29 Juni 1982;
Jenis kelamin : laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Mangga III No. 7, RT. 002/RW. 008, Kelurahan Purwokerto, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah;
Agama : Islam;
Pekerjaan : swasta;
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 27 Februari 2016 sampai dengan tanggal 17 Maret 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 18 Maret 2016 sampai dengan tanggal 26 April 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 21 April 2016 sampai dengan tanggal 10 Mei 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Bekasi sejak tanggal 27 April 2016 sampai dengan tanggal 26 Mei 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bekasi sejak tanggal 27 Mei 2016 sampai dengan tanggal 25 Juli 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara;
Surat Penetapan Nomor 590/Pid.Sus/2016/PN Bks., tanggal 27 April 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Surat Penetapan Nomor 590/Pid.Sus/2016/PN Bks., tanggal 4 Mei 2016 tentang Penetapan Hari Sidang;
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi Nomor : B-1693/0.2.25/Euh.2/04/2016, tanggal 26 April 2016 terhadap terdakwa atas nama Krishna Putra;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Setelah memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan/requisitoir dari Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan pada hari Senin , tanggal 13 Juni 2016, pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa KRISHNA PUTRA terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebanyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Kutipan Akta Kelahiran No. 3275-LT-22012015-0049 di Kota Bekasi, tanggal 23 Januari 2015 atas nama Panji Nareshwara Hasabar yang dikeluarkan dari Kantor Catata Sipil;
1 (satu) lembar Kutipan Akta Kelahiran No. 3275-LT-10122013-0244 di Kota Bekasi, tanggal 13 Desember 2013 atas nama Arshavin Baswara Hasabar yang dikeluarkan dari Kantor Catata Sipil;
Dikembalikan kepada TRI TALU KURNIAWATI;
1 (satu) buah botol obat sariawan merk Abothil;
1 (satu) buah pencukur jenggot merk Gillet warna biru;
1 (satu) batang putung rokok merk Marlboro;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan/pledooi dari terdakwa yang dibacakan di persidangan pada hari Rabu, tanggal 13 Juli 2016 yang pada pokoknya mohon putusan seringan-ringannya, dengan alasan terdakwa mengakui
kesalahannya dan kebodohannya,karena perbuatan yang dilakukan telah melanggar hukum dan undang-undang, menyesali perbuatannya dan ingin berkumpul dengan keluarga;
Setelah mendengar Replik Penuntut Umum yang menyatakan tetap pada tuntutan/requisitoirnya dan setelah mendengar duplik dari terdakwa yang menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan No. Reg. Perk. : PDM-225/II/BKASI/04/2016, tanggal 20 April 2016 sebagai berikut :
PRIMAIR
-------- Bahwa terdakwa KRISHNA PUTRA pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2016 sekira jam 00.30 wib , atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2016 bertempat di Apartement Center Point Lantai 9 No.0919 Bekasi Selatan Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada awalnya saksi TRI TALU KURNIAWATI kenal dengan terdakwa melalui Facebook kemudian menjalin hubungan. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2016 sekitar jam 00.30 wib di Apartemen Center point Lantai 9 No. 0919 Bekasi Selatan Kota Bekasi, pada saat itu saksi PANDJI NARESHWARA HASABAR masih berusia 3 tahun (berdasarkan kutipan akta kelahiran no. AL 6380604839), sedang menangis karena bibir saksi PANDJI NARESHWARA HASABAR sariawan dan terasa sakit kemudian terdakwa berkata “diam...diam..” tetapi saksi korban PANDJI NARESHWARA HASABAR masih tetap rewel dan menangis, lalu saksi korban PANDJI NARESHWARA HASABAR diberi obat sariawan abothil akan tetapi saksi korban PANDJI NARESHWARA HASABAR masih tetap menangis karena merasa perih yang membuat terdakwa emosi kemudian terdakwa dengan tangan kanan dan kiri terbuka dan mengepal diarahkan kebagian wajah dan bibir saksi korban PANDJI NARESHWARA HASABAR berkali-kali setelah itu bagian
punggung saksi korban PANDJI NARESHWARA HASABAR disundut dengan menggunakan rokok sebanyak kurang lebih 5 (lima) kali, akan tetapi korban masih tetap menangis kemudian bagian kemaluan saksi korban PANDJI NARESHWARA HASABAR di sundut dengan rokok oleh terdakwa, karena masih menangis terdakwa melempar saksi korban PANDJI NARESHWARA HASABAR ke kasur lalu terdakwa memukul bagian perut saksi korban PANDJI NARESHWARA HASABAR dengan menggunakan tangan mengepal sebanyak kurang lebih 2 (dua) kali karena saksi korban PANDJI NARESHWARA HASABAR masih menangis kemudian bagian tangan dan kakinya di plintir oleh terdakwa, setelah itu terdakwa menyuruh saksi korban PANDJI NARESHWARA HASABAR tidur akan tetapi karena saksi korban PANDJI NARESHWARA HASABAR masih saja rewel kemudian terdakwa menyuruh saksi TRI TALU KURNIAWATI untuk memberikan air kencing terdakwa kepada saksi korban PANDJI NARESHWARA HASABAR dengan berkata”MINUMIN KE ANAK KAMU,KALO GA DIMINUMIN PAPA GAMPAR NIH” karena saksi TRI TALU KURNIAWATI merasa takut kemudian saksi TRI TALU KURNIAWATI memberikan air kencing terdakwa kepada anak pertama ARSHAVIN BASWARA dan kepada saksi korban PANDJI NARESHWARA HASABAR untuk diminumkan. Setelah itu terdakwa di tarik oleh saksi TRI TALU KURNIAWATI untuk tidur. Selanjutnya sekitar jam 03.00 wib saksi TRI TALU KURNIAWATI membawa saksi korban PANDJI NARESHWARA HASABAR dan saksi ARSHAVIN BASWARA keluar dari Apertemen kemudian bertemu dengan saksi DEDE MUSLIH selaku security di Apartement Center Point. Kemudian saksi DEDE MUSLIH mencarikan taxi atas permintaan saksi TRI TALU KURNIAWATI lalu saksi TRI TALU KURNIAWATI pergi menuju Polresta Bekasi Kota.
Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 040.05/112/II/2016/RS tanggal 24 Maret 2016 yang ditandatangani Dokter umum pada Instalasi Gawat Darurat RSUD Kota Bekasi oleh dr.LIBRIANTI bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2016 pukul nol tujuh lewat dua puluh menit tiga puluh dua detik waktu indonesia Barat bertempat di RSUD Kota Bekasi telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dengan nomor Medical Record 09 68 57 28 yang atas permintaan tersebut yaitu atas Nama PANDJI NARESHWARA HASABAR dengan hasil pemeriksaan :
Korban datang dalam keadaan sadar
Pemeriksaan fisik Umum: datang dalam keadaan sadar korban mengeluh pusing tidak ada mual tidak ada muntah berat badan dua belas kilogram suhu dan nadi dalam batas normal
Pada korban ditemukan luka-luka sebagai berikut :
Pada daerah pipi kiri terdapat luka bakar bentuk bulat berdiameter nol koma lima sentimeter
Pada daerah dahi terdapat bengkak dengan ukuran empat kali empat sentimeter
Pada daerah dada kiri terdapat luka memar dengan ukuran dua kali satu koma lima sentimeter
Pada daerah kepala bagian atas dan belakang terdapat luka bakar bentuk bulat sebanyak 6 (enam) titik dengan ukuran masing-masing berdiameter nol koma lima sentimeter
Pada daerah punggung dan pinggang kanan terdapat luka bakar bentuk bulat sebanyak tiga titik masing-masing berdiameter nol koma lima sentimeter
Pada daerah bokong kanan terdapat luka memar dengan ukuran lima kali lima sentimeter
Pada daerah dada kiri terdapat luka memar dengan ukuran dua kali satu koma lima sentimeter
Pada daerah perut kanan terdapat luka gores dengan ukuran dua koma lima kali satu sentimeter
Pada daerah bibir atas terdapat luka memar dan luka robek dangkal dengan ukuran tiga kali satu sentimeter
Pada daerah telinga kanan terdapat luka gores dengan ukuran tiga kali satu sentimeter.
Korban dilakukan perawatan luka dan diberi pengobatan.
Korban dipulangkan.
Kesimpulan : Luka-luka bakar pada orang ini diakibatkan oleh sundutan rokok yang dapat menimbulkan penyakit/halangan dalam menjalankan aktifitas sehari-hari dan diketemukan juga luka robek dangkal,memar dan gores akibat kekeran benda tumpul.
Perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar ketentuan sebagaimana di atur dan di ancam pidana pasal 76 C jo pasal 80 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa KRISHNA PUTRA pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2016 sekira jam 00.30 wib , atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2016 bertempat di Apartement Center Point Lantai 9 No.0919 Bekasi Selatan Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, dilarang menempatkan,membiarkan,melakukan,menyuruh melakukan atau turut melakukan kekerasan terhadap anak. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada awalnya saksi TRI TALU KURNIAWATI kenal dengan terdakwa melalui Facebook kemudian menjalin hubungan. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2016 sekitar jam 00.30 wib di Apartemen Center point Lantai 9 No.0919 Bekasi Selatan Kota Bekasi, pada saat itu saksi PANDJI NARESHWARA HASABAR masih berusia 3 tahun (berdasarkan kutipan akta kelahiran no.AL 6380604839), sedang menangis karena bibir saksi PANDJI NARESHWARA HASABAR sariawan dan terasa sakit kemudian terdakwa berkata “diam...diam..” tetapi saksi korban PANDJI NARESHWARA HASABAR masih tetap rewel dan menangis, lalu saksi korban PANDJI NARESHWARA HASABAR diberi obat sariawan abothil akan tetapi saksi korban PANDJI NARESHWARA HASABAR masih tetap menangis karena merasa perih yang membuat terdakwa emosi kemudian terdakwa dengan tangan kanan dan kiri terbuka dan mengepal diarahkan kebagian wajah dan bibir saksi korban PANDJI NARESHWARA HASABAR berkali-kali setelah itu bagian punggung saksi korban PANDJI NARESHWARA HASABAR disundut dengan menggunakan rokok sebanyak kurang lebih 5 (lima) kali, akan tetapi korban masih tetap menangis kemudian bagian kemaluan saksi korban PANDJI NARESHWARA HASABAR di sundut dengan rokok oleh terdakwa, karena masih menangis terdakwa melempar saksi korban PANDJI NARESHWARA HASABAR ke kasur lalu terdakwa memukul bagian perut saksi korban PANDJI NARESHWARA HASABAR dengan menggunakan tangan mengepal sebanyak kurang lebih 2 (dua) kali karena saksi korban PANDJI
NARESHWARA HASABAR masih menangis kemudian bagian tangan dan kakinya di plintir oleh terdakwa, setelah itu terdakwa menyuruh saksi korban PANDJI NARESHWARA HASABAR tidur akan tetapi karena saksi korban PANDJI NARESHWARA HASABAR masih saja rewel kemudian terdakwa menyuruh saksi TRI TALU KURNIAWATI untuk memberikan air kencing terdakwa kepada saksi korban PANDJI NARESHWARA HASABAR dengan berkata”MINUMIN KE ANAK KAMU,KALO GA DIMINUMIN PAPA GAMPAR NIH” karena saksi TRI TALU KURNIAWATI merasa takut kemudian saksi TRI TALU KURNIAWATI memberikan air kencing terdakwa kepada anak pertama ARSHAVIN BASWARA dan kepada saksi korban PANDJI NARESHWARA HASABAR untuk diminumkan. Setelah itu terdakwa di tarik oleh saksi TRI TALU KURNIAWATI untuk tidur. Selanjutnya sekitar jam 03.00 wib saksi TRI TALU KURNIAWATI membawa saksi korban PANDJI NARESHWARA HASABAR dan saksi ARSHAVIN BASWARA keluar dari Apertemen kemudian bertemu dengan saksi DEDE MUSLIH selaku security di Apartement Center Point. Kemudian saksi DEDE MUSLIH mencarikan taxi atas permintaan saksi TRI TALU KURNIAWATI lalu saksi TRI TALU KURNIAWATI pergi menuju Polresta Bekasi Kota.
Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 040.05/112/II/2016/RS tanggal 24 Maret 2016 yang ditandatangani Dokter umum pada Instalasi Gawat Darurat RSUD Kota Bekasi oleh dr.LIBRIANTI bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2016 pukul nol tujuh lewat dua puluh menit tiga puluh dua detik waktu indonesia Barat bertempat di RSUD Kota Bekasi telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dengan nomor Medical Record 09 68 57 28 yang atas permintaan tersebut yaitu atas Nama PANDJI NARESHWARA HASABAR dengan hasil pemeriksaan :
Korban datang dalam keadaan sadar
Pemeriksaan fisik Umum: datang dalam keadaan sadar korban mengeluh pusing tidak ada mual tidak ada muntah berat badan dua belas kilogram suhu dan nadi dalam bats normal
Pada korban ditemukan luka-luka sebagai berikut :
Pada daerah pipi kiri terdapat luka bakar bentuk bulat berdiameter nol koma lima sentimeter
Pada daerah dahi terdapat bengkak dengan ukuran empat kali empat sentimeter
Pada daerah dada kiri terdapat luka memar dengan ukuran dua kali satu koma liam sentimeter;
Pada daerah kepala bagian atas dan belakang terdapat luka bakar bentuk bulat sebanyak 6 (enam) titik dengan ukuran masing-masing berdiameter nol koma lima sentimeter;
Pada daerah punggung dan pinggang kanan terdapat luka bakar bentuk bulat sebanyak tiga titik masing-masing berdiameter nol koma lima sentimeter;
Pada daerah bokong kanan terdapat luka memar dengan ukuran lima kali lima sentimeter
Pada daerah dada kiri terdapat luka memar dengan ukuran dua kali satu koma lima sentimeter
Pada daerah perut kanan terdapat luka gores dengan ukuran dua koma lima kali satu sentimeter;
Pada daerah bibir atas terdapat luka memar dan luka robek dangkal dengan ukuran tiga kali satu sentimeter
Pada daerah telinga kanan terdapat luka gores dengan ukuran tiga kali satu sentimeter.
Korban dilakukan perawatan luka dan diberi pengobatan.
Korban dipulangkan.
Kesimpulan : Luka-luka bakar pada orang ini diakibatkan oleh sundutan rokok yang dapat menimbulkan penyakit/halangan dalam menjalankan aktifitas sehari-hari dan diketemukan juga luka robek dangkal,memar dan gores akibat kekeran benda tumpul.
Perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar ketentuan sebagaimana di atur dan di ancam pidana Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut di atas, terdakwa menyatakan mengerti akan isi dan maksud surat dakwaan dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangannya sebagai berikut :
SAKSI TRI TALU KURNIAWATI
Bahwa benar saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik Kepolisian dan keterangannya benar semua;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, kenalnya melalui kontak jodoh di facebook, kemudian saksi menginvite pin BB nya, selanjutnya terjadi obrolan, dan akhirnya saksi berpacaran dengan terdakwa;
Bahwa dalam waktu seminggu berkenalan dengan terdakwa, kemudian terdakwa tinggal di rumah saksi di Apartemen Center Point lantai 9 No. 0919 Bekasi Selatan Kota Bekasi;
Bahwa selama seminggu terdakwa tinggal di rumah saksi di Apartemen Center Point lantai 9 No. 0919 Bekasi Selatan Kota Bekasi bersama dengan saksi dan ke dua anak saksi yang bernama Arshavin Baswara yang berumur 6 tahun dan Pandji Nareshwara Hasabar yang berumur 3 tahun;
Bahwa benar saksi yang melaporkan terdakwa di Polresta Bekasi pada hari Sabtu, tanggal 27 Pebruari 2016, sekitar pukul 03.00 Wib., karena terdakwa telah menganiaya anak saksi;
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu, tanggal 27 Pebruari 2016, sekitar pukul 03.00 Wib. di rumah saksi di Apartemen Center Point lantai 9 No. 0919 Bekasi Selatan Kota Bekasi;
Bahwa awalnya anak ke dua saksi yang bernama Panji rewel, karena sedang sakit sariawan, kemudian saksi beri mulutnya dengan obat abothil, karena perih Panji menangis terus tidak mau diam, kemudian terdakwa menyuruh diam, tapi Panji masih terus menangis, kemudian terdakwa memukul Panji dengan tangan terbuka sebanyak 5 (lima) kali lebih;
Bahwa terdakwa memukul dengan tangan terbuka yang diarahkan ke bagian muka dan perut, kemudian perut Panji digigit, lalu disulut rokok punggungnya, kemaluannya dan kepalanya, selanjutnya air kencing terdakwa yang sudah dimasukkan ke dalam botol bekas aqua disuruh meminumkan ke Panji oleh terdakwa kepada saksi;
Bahwa pada waktu itu Panji tidak mau meminumnya, tapi kemudian disuruh meminumkan ke kakaknya yang bernama Arshavin Baswara, tapi kemudiannya sisanya disuruh meminumkan ke Panji sampai habis;
Bahwa pada waktu itu saksi tidak bisa berbuat apa-apa, karena takut terdakwa malah semakin marah;
Bahwa waktu kejadian pintu rumah dikunci oleh terdakwa;
Bahwa sekitar 1 jam setelah kejadian saksi mengajak anaknya keluar rumah dan kemudian minta tolong kepada satpam perumahan untuk memanggilkan taxi, lalu saksi lapor ke Polresta Bekasi;
Bahwa waktu itu terdakwa sedang tidur;
Bahwa baru 3 (tiga) hari tinggal di rumah saksi, terdakwa sudah menyulut rokok ke kepala Panji;
Bahwa terdakwa memperlakukan anak saksi dengan alasan katanya untuk pembelajaran;
Bahwa pada waktu melakukan perbuatan tersebut terdakwa tidak sedang dipengaruhi oleh minuman keras atau narkoba;
Bahwa waktu itu terdakwa dalam keadaan normal;
Bahwa pada waktu Panji dibawah keluar rumah oleh terdakwa dalam keadaan sadar;
Bahwa akibat kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa, Panji sempat di bawah ke RS tapi tidak menjalani rawat inap dan masih bisa menjalankan aktifitasnya sehari-hari;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan ada yang salah, yang salah bahwa sebelumnya terdakwa meminum minuman keras;
SAKSI DEDEH MUSLIH
Bahwa benar saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik Kepolisian dan keterangannya benar semua;
Bahwa saksi bekerja sebagai security Apartemen Center Point lantai 9 No. 0919 Bekasi Selatan Kota Bekasi;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 27 Pebruari 2016, sekitar pukul 03.00 Wib. saksi Tri Talu Kurniawati datang menemui saksi di pos perumahan untuk minta bantuan dipanggilkan taxi;
Bahwa pada waktu itu saksi bertugas bersama saksi Burhanuddin Bin Wangkih;
Bahwa saksi tidak tahu apa yang terjadi dengan saksi Tri Talu Kurniawati;
Bahwa saksi tidak bertanya kepada saksi Tri Talu Kurniawati mengapa minta dipanggilkan taxi malam hari dan tidak bertanya akan pergi ke mana;
Bahwa waktu itu saksi Tri Talu Kurniawati mengendong anak yang kecil dan mengandeng anaknya yang besar;
Bahwa saksi tidak tahu apakah terdakwa tinggal di apartemen saksi Tri Talu Kurniawati;
Atas keterangan tersebut di atas, terdakwa menyatakan benar;
SAKSI BURHANUDDIN BIN WANGKIH
Bahwa benar saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik Kepolisian dan keterangannya benar semua;
Bahwa saksi bekerja sebagai security Apartemen Center Point lantai 9 No. 0919 Bekasi Selatan Kota Bekasi;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 27 Pebruari 2016, sekitar pukul 03.00 Wib. saksi Tri Talu Kurniawati datang menemui saksi di pos perumahan untuk minta bantuan dipanggilkan taxi;
Bahwa pada waktu itu saksi bertugas bersama saksi Dedeh Muslih;
Bahwa saksi tidak tahu apa yang terjadi dengan saksi Tri Talu Kurniawati;
Bahwa saksi tidak bertanya kepada saksi Tri Talu Kurniawati mengapa minta dipanggilkan taxi malam hari dan tidak bertanya akan pergi ke mana;
Bahwa waktu itu saksi Tri Talu Kurniawati mengendong anak yang kecil dan mengandeng anaknya yang besar;
Bahwa saksi tidak tahu apakah terdakwa tinggal di apartemen saksi Tri Talu Kurniawati;
Atas keterangan tersebut di atas, terdakwa menyatakan benar;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa kenal dengan saksi Tri Talu Kurniawati melalui media sosial kontak biro jodoh, selanjutnya pacaran;
Bahwa terdakwa tinggal di rumah saksi Tri Talu Kurniawati sekitar seminggu;
Bahwa terdakwa tinggal di rumah saksi Tri Talu Kurniawati bersama dengan saksi Tri Talu Kurniawati dan 2 (dua) orang anaknya, yang bernama Panji dan Arshavin;
Bahwa seingat terdakwa kejadiannya pada hari Sabtu, tanggal 27 Februari 2016, sekitar pukul 02.30 Wib., di Apartemen Center Point lantai 9 No. 0919 Bekasi Selatan, Kota Bekasi, di tempat saksi Tri Talu Kurniawati;
Bahwa pada mulanya anak saksi Tri Talu Kurniawati yang bernama Panji menangis, karena mulutnya sakit sariawan, kemudian dikasih obat abothyl, tetapi masih nangis terus, kemudian terdakwa marah dan menyuruh agar diam, tapi Panji masih nangis terus;
Bahwa kemudian terdakwa menampar ke arah muka dan dada Panji sebanyak sekitar 5 (lima) kali dengan cara telapak tangan terbuka, kemudian perut Panji digigit, lalu disulut rokok punggungnya, kemaluannya dan kepalanya, selanjutnya air kencing terdakwa yang sudah dimasukkan ke dalam botol bekas aqua disuruh meminumkan ke Panji oleh terdakwa kepada saksi Tri Talu Kurniawati;
Bahwa pada waktu itu Panji tidak mau meminumnya, tapi kemudian disuruh meminumkan ke kakaknya yang bernama Arshavin Baswara, tapi kemudiannya sisanya disuruh meminumkan ke Panji sampai habis;
Bahwa setahu terdakwa umur Panji sekitar 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan;
Bahwa akibat kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa, Panji sempat di bawah ke RS tapi tidak menjalani rawat inap dan masih bisa menjalankan aktifitasnya sehari-hari;
Bahwa tujuan terdakwa melakukan perbuatan tersebut kepada Panji adalah sebagai pembelajaran;
Bahwa terdakwa mengaku salah;
Bahwa terdakwa terpengaruh oleh minuman keras;
Menimbang, bahwa di persidangan diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Kutipan Akta Kelahiran No. 3275-LT-22012015-0049 di Kota Bekasi, tanggal 23 Januari 2015 atas nama Panji Nareshwara Hasabar yang dikeluarkan dari Kantor Catata Sipil;
1 (satu) lembar Kutipan Akta Kelahiran No. 3275-LT-10122013-0244 di Kota Bekasi, tanggal 13 Desember 2013 atas nama Arshavin Baswara Hasabar yang dikeluarkan dari Kantor Catata Sipil;
1 (satu) buah botol obat sariawan merk Abothil;
1 (satu) buah pencukur jenggot merk Gillet warna biru;
1 (satu) batang putung rokok merk Marlboro;
Barang bukti tersebut telah diberikan persetujuan penyitaan oleh Pengadilan Negeri Bekasi berdasarkan Penetapan Nomor 481/Pen.Pid/2016/PN Bks, tanggal 24 Maret 2016, sehingga sah untuk dijadikan sebagai bukti di persidangan;
Menimbang, bahwa di persidangan juga diajukan Visum et Repertum Nomor 040.05/112/II/2016/RS, tanggal 24 Maret 2016, pada korban ditemukan luka sebagai berikut :
Pada daerah pipi kiri terdapat luka bakar bentuk bulat berdiameter nol koma lima sentimeter;
Pada daerah dahi terdapat bengkak dengan ukuran empat kali empat sentimeter;
Pada daerah dada kiri terdapat luka memar dengan ukuran dua kali satu koma lima sentimeter;
Pada daerah kepala bagian atas dan belakang terdapat luka bakar bentuk bulat sebanyak enam titik dengan ukuran masing-masing berdiameter nol koma lima sentimeter;
Pada daerah punggung dan pinggang kanan terdapat luka bakar bulat sebanyak tiga titik masing-masing berdiameter nol koma lima sentimeter;
Pada daerah bokong kanan terdapat luka memar dengan ukuran lima kali lima sentimeter;
Pada daerah dada kiri terdapat luka memar dengan ukuran dua kali satu koma lima sentimeter;
Pada daerah perut kanan terdapat luka gores dengan ukuran dua koma lima kali satu sentimeter;
Pada daerah bibir atas terdapat luka memar dan luka robek dangkal dengan ukuran tiga kali satu sentimeter;
Pada daerah telingah kanan terdapat luka gores dengan ukuran tiga kali satu sentimeter;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut di atas, apabila dikaitkan dengan keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan, Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta yuridis sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Sabtu, tanggal 27 Pebruari 2016, sekitar pukul 00.30 Wib. di rumah saksi Tri Talu Kurniawati di Apartemen Center Point lantai 9 No. 0919 Bekasi Selatan Kota Bekasi telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap anak saksi Tri Talu Kurniawati yang bernama Arshavin Baswara yang berumur 6 tahun dan Pandji Nareshwara Hasabar yang berumur 3 (tiga) tahun;
Bahwa benar awalnya anak ke dua saksi Tri Talu Kurniawati yang bernama Panji rewel, karena sedang sakit sariawan, kemudian saksi Tri Talu Kurniawati beri mulutnya dengan obat abothil, karena perih Panji menangis terus tidak mau diam, kemudian terdakwa menyuruh diam, tapi Panji masih terus menangis, kemudian terdakwa memukul Panji dengan tangan terbuka sebanyak 5 (lima) kali lebih;
Bahwa benar terdakwa memukul dengan tangan terbuka yang diarahkan ke bagian muka dan dada, kemudian perut Panji digigit, lalu disulut rokok punggungnya, kemaluannya dan kepalanya, selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Tri Talu Kurniawati untuk meminumkan air kencingnya yang sudah dimasukkan ke dalam botol bekas aqua kepada saksi;
Bahwa benar pada waktu itu Panji tidak mau meminumnya, tapi kemudian disuruh meminumkan ke kakaknya yang bernama Arshavin Baswara, tapi kemudian sisanya disuruh meminumkan ke Panji sampai habis;
Bahwa benar pada waktu itu saksi Tri Talu Kurniawati tidak bisa berbuat apa-apa, karena takut terdakwa malah semakin marah;
Bahwa benar waktu kejadian pintu rumah dikunci oleh terdakwa;
Bahwa benar sekitar 1 jam setelah kejadian ketika terdakwa sedang tidur, saksi Tri Talu Kurniawati mengajak anaknya keluar rumah dan kemudian minta tolong kepada saksi Dede Muslih dan saksi Burhanuddin Bin Wangkih yang bertugas sebagai satpam perumahannya untuk memanggilkan taxi, lalu saksi saksi Tri Talu Kurniawati melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bekasi;
Bahwa benar baru 3 (tiga) hari tinggal di rumah saksi, terdakwa sudah menyulut rokok ke kepala Panji;
Bahwa benar terdakwa memperlakukan anak saksi dengan alasan katanya untuk pembelajaran;
Bahwa benar pada waktu Panji dibawah keluar rumah oleh terdakwa dalam keadaan sadar;
Bahwa akibat kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa, Panji sempat di bawah ke RS tapi tidak menjalani rawat inap dan masih bisa menjalankan aktifitasnya sehari-hari;
Menimbang, bahwa berdasarkan perolehan fakta-fakta yuridis di atas, apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah melanggar tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan yang disusun secara subsidairitas, sehingga karenanya Majelis Hakim akan membuktikan terpenuhinya unsur-unsur yang terkandung dalam dakwaan Primair terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa adapun unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI no. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam dakwaan Primair adalah :
Setiap orang;
Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan;
Terhadap anak;
Yang mengakibatkan luka berat;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan terpenuhinya unsur “setiap orang” adalah orang atau orang perorangan sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa yang notabene sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban, ternyata di persidangan telah mengakui dan membenarkan semua identitasnya yang tercatat dalam surat dakwaan, sehingga tidak dikhawatirkan adanya error in persona, maka unsur “setiap orang” dinyatakan terpenuhi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan terpenuhinya unsur “Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan”, di persidangan terungkap fakta bahwa benar pada hari Sabtu, tanggal 27 Pebruari 2016, sekitar pukul 00.30 Wib. di rumah saksi Tri Talu Kurniawati di Apartemen Center Point lantai 9 No. 0919 Bekasi Selatan Kota Bekasi telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap anak saksi Tri Talu Kurniawati yang bernama Arshavin Baswara yang berumur 6 tahun dan Pandji Nareshwara Hasabar yang berumur 3 tahun, adapun awalnya anak ke dua saksi Tri Talu Kurniawati yang bernama Panji rewel, karena sedang sakit sariawan, kemudian saksi Tri Talu Kurniawati memberi mulut Panji dengan obat abothil, karena merasa perih Panji menangis terus tidak mau diam, kemudian terdakwa menyuruh diam, tapi Panji masih terus menangis, kemudian terdakwa memukul Panji
dengan tangan terbuka sebanyak 5 (lima) kali lebih diarahkan ke bagian muka dan dada, kemudian terdakwa juga menggigit perut Panji, lalu menyulut punggung, kemaluan dan kepala Panji dengan rokok, selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Tri Talu Kurniawati untuk meminumkan air kencingnya yang sudah dimasukkan ke dalam botol bekas aqua kepada Panji, awalnya Panji tidak mau meminumnya, tapi kemudian terdakwa menyuruh untuk meminumkan ke kakaknya yang bernama Arshavin Baswara, tapi kemudian sisanya disuruh meminumkan ke Panji sampai habis;
Menimbang, bahwa terdakwa mengakui segala perbuatan yang dilakukan terhadap seorang anak yang bernama Panji Nareshwara Hasabar, dengan alasan sebagai pembelajaran, dan akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, sesuai Visum et Repertum Nomor 040.05/112/II/2016/RS, tanggal 24 Maret 2016, pada korban ditemukan luka sebagai berikut :
Pada daerah pipi kiri terdapat luka bakar bentuk bulat berdiameter nol koma lima sentimeter;
Pada daerah dahi terdapat bengkak dengan ukuran empat kali empat sentimeter;
Pada daerah dada kiri terdapat luka memar dengan ukuran dua kali satu koma lima sentimeter;
Pada daerah kepala bagian atas dan belakang terdapat luka bakar bentuk bulat sebanyak enam titik dengan ukuran masing-masing berdiameter nol
koma lima sentimeter;
Pada daerah punggung dan pinggang kanan terdapat luka bakar bulat sebanyak tiga titik masing-masing berdiameter nol koma lima sentimeter;
Pada daerah bokong kanan terdapat luka memar dengan ukuran lima kali lima sentimeter;
Pada daerah dada kiri terdapat luka memar dengan ukuran dua kali satu koma lima sentimeter;
Pada daerah perut kanan terdapat luka gores dengan ukuran dua koma lima kali satu sentimeter;
Pada daerah bibir atas terdapat luka memar dan luka robek dangkal dengan ukuran tiga kali satu sentimeter;
Pada daerah telingah kanan terdapat luka gores dengan ukuran tiga kali satu sentimeter;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, meskipun di persidangan terdakwa menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan terhadap seorang anak yang bernama Panji Nareshwara Hasabar dengan alasan sebagai bentuk pembelajaran, akan tetapi terdakwa haruslah mengerti dan memahami bahwa Panji Nareshwara Hasabar masih berumur sekitar 3 (tiga) tahun, sehingga cara pembelajaran terhadap Panji Nareshwara Hasabar agar tidak rewel yang dilakukan oleh terdakwa dengan menggunakan kekerasan fisik sangat tidak dapat dibenarkan, karena perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap Panji Nareshwara Hasabar sudah sangat mempengaruhi jiwa dan mental dari anak itu sendiri, sehingga perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sangat dilarang oleh undang-undang, dengan demikian maka unsur ““Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan” dinyatakan terpenuhi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan terpenuhinya unsur “anak”, sebagaimana dalam BAB I Ketentuan Umum Pasal I ke 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan dengan jelas bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa oleh karena anak yang menjadi korban yang bernama Panji Nareshwara Hasabar masih berumur sekitar 3 (tiga) tahun, maka unsur “terhadap anak” dinyatakan terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan terpenuhinya unsur “yang mengakibatkan luka berat”, di persidangan terungkap fakta bahwa benar pada waktu Panji dibawah keluar rumah oleh terdakwa dalam keadaan sadar dan akibat kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa, Panji sempat di bawah ke RS tapi tidak menjalani rawat inap dan masih bisa menjalankan aktifitasnya sehari-hari, akan tetapi akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa mengakibatkan luka pada wajah, perut dan dada serta kepala, punggung dan kemaluannya ada bekas sulutan rokok yang belum bisa hilang, sehingga unsur “yang mengakibatkan luka berat” dinyatakan terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, oleh karena semua unsur-unsur delik yang terkandung dalam Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI no. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dinyatakan terpenuhi, maka perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa harus dinyatakan terbukti telah melanggar pasal sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan primair;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan berlangsung tidak diketemukan alasan pemaaf dan pembenar yang ada pada diri terdakwa yang dapat menghapuskan kesalahannya dan sifat melawan hupkumnya, sehingga terdakwa dipandang mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatan yang dilakukannya, dengan demikian maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa mengenai pidana yang akan dijatuhkan, Majelis Hakim memandang sudah cukup adil apabila dilihat dari segi kepentingan umum maupun kepentingan terdakwa sendiri, karena sifat pemidanaan itu sendiri bukanlah merupakan balas dendam, akan tetapi lebih mengutamakan sifat pendidikan dan pembinaan, agar terdakwa menjadi jera dan tidak mengulangi perbuatannya serta diharapkan dapat menjalani kehidupan yang lebih baik dari sebelumnya;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan berlangsung terdakwa ditahan, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan, dan menetapkan pula agar terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Kutipan Akta Kelahiran No. 3275-LT-22012015-0049 di Kota Bekasi, tanggal 23 Januari 2015 atas nama Panji Nareshwara Hasabar yang dikeluarkan dari Kantor Catata Sipil;
1 (satu) lembar Kutipan Akta Kelahiran No. 3275-LT-10122013-0244 di Kota Bekasi, tanggal 13 Desember 2013 atas nama Arshavin Baswara Hasabar yang dikeluarkan dari Kantor Catata Sipil;
1 (satu) buah botol obat sariawan merk Abothil;
1 (satu) buah pencukur jenggot merk Gillet warna biru;
1 (satu) batang putung rokok merk Marlboro;
karena barang bukti point 1 (satu) dan 2 (dua) yang telah diberikan persetujuan penyitaan oleh Pengadilan Negeri Bekasi berdasarkan Penetapan Nomor 481/Pen.Pid/2016/PN Bks, tanggal 24 Maret 2016 tersebut diakui dan dibenarkan saksi Tri Talu Kurniawati adalah Kutipan Akta Kelahiran anaknya, maka barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada saksi Tri Talu Kurniawati, sedang barang bukti point 3, 4 dan 5 diakui dan dibenarkan oleh terdakwa, maka barang bukti tersebut harus dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Terdakwa sudah pernah dihukum;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berterus terang dalam perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah, maka harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Mengingat akan pasal-pasal dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini khususnya Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI no. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa KRISHNA PUTRA tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT” sebagaimana dakwaan primair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Kutipan Akta Kelahiran No. 3275-LT-22012015-0049 di Kota Bekasi, tanggal 23 Januari 2015 atas nama Panji Nareshwara
Hasabar yang dikeluarkan dari Kantor Catata Sipil;
1 (satu) lembar Kutipan Akta Kelahiran No. 3275-LT-10122013-0244 di Kota Bekasi, tanggal 13 Desember 2013 atas nama Arshavin Baswara Hasabar yang dikeluarkan dari Kantor Catata Sipil;
Dikembalikan kepada TRI TALU KURNIAWATI;
1 (satu) buah botol obat sariawan merk Abothil;
1 (satu) buah pencukur jenggot merk Gillet warna biru;
1 (satu) batang putung rokok merk Marlboro;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, pada hari : RABU, tanggal : 13 JULI 2016, oleh kami Hj. HERA KARTININGSIH, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, KASDIYONO, S.H., M.H. dan TRI YULIANI, S.H., M.H., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga, dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh : REGIA VICTORIA, S.H. MH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bekasi dan dihadiri oleh ENDAH ASTUTI, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bekasi serta Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
KASDIYONO, S.H., M.H.HJ. HERA KARTININGSIH, S.H., M.H.
TRI YULIANI, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
REGIA VICTORIA, S.H, MH.