252/Pid.Sus/2015/PN Kbm
Putusan PN KEBUMEN Nomor 252/Pid.Sus/2015/PN Kbm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ASYADI Bin SURONO HADI
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ASYADI Bin SURONO HADI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN PERBUATAN CABUL ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah celana dalam warna hitam. - 1 (satu) buah celana short warna cokelat. Dikembalikan kepada saksi Rosanti Binti Romidin 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (Dua ribu lima ratus ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 252/Pid.Sus/2015/PN.Kbm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kebumen yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ASYADI Bin SURONO HADI ;
Tempat lahir : Kebumen ;
Umur/tanggal lahir : 22 Tahun / 10 Oktober 1993 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Pujotirto RT.01 RW.02 Kecamatan Karangsambung Kabupaten Kebumen ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa ditangkap tanggal7 Agustus 2015;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 8 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 28 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 6 Oktober 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 1 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2015;
Majelis Hakim sejak tanggal 6 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 4 Nopember 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kebumen sejak tanggal 5 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 3 Januari 2016 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum Supriyono, S.H., berdasarkan Penetapan Hakim Nomor : 252/Pid.Sus/2015/PN.Kbm tanggal 6 Oktober 2015 tentang Penunjukan Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kebumen Nomor 252/Pid.Sus/2015/PN.Kbm tanggal 6 Oktober 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 252/Pid.Sus/2015/PN.Kbm tanggal 6 Oktober 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ASYADI Bin SURONO HADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Setiap orangtelah melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus di duganya, bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin “, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 290 ayat (2) KUHP dalam dakwaan alternatif Kedua.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ASYADI Bin SURONO HADI dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan Barang Bukti :
1 (satu) buah celana dalam warna hitam.
1 (satu) buah celana short warna cokelat.
Dikembalikan kepada saksi ROSANTI Binti ROMIDIN.
Menetapkan supaya terdakwa ASYADI Bin SURONO HADI dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Penasihat Hukum terdakwa tidak sepakat dengan tuntutan Penuntut Umum terhadap terdakwa yang menuntut supaya terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) bulan, karena dirasa kurang memenuhi rasa keadilan disebabkan oleh :
Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dan saksi Rosanti adalah atas dasar suka sama suka.
Terdakwa dan saksi Rosanti sudah bertunangan dan telah dinyatakan dalam surat pernyataan kedua orang tua terdakwa maupun Rosanti tertanggal 1 Januari 2015.
Orang tua terdakwa dan orang tua Rosanti bersedia mendidik dan membimbing agar perbuatan tersebut tidak diulangi lagi.
Pendidikan terdakwa yang hanya SD sehingga tidak memahami bahwa perbuatannya melanggar norma hukum.
Terdakwa masih suka dengan saksi Rosanti dan sudah bertunangan sehingga siap untuk menikah setelah saksi Rosanti tamat SMP atau umur Rosanti siap untuk dinikahi.
Terdakwa sangat menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Menimbang, bahwa atas pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
KESATU
Bahwa terdakwa ASYADI Bin SURONO HADI pada hari Jum’at tanggal 7 Agustus 2015 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus 2015, bertempat di Gardu pandang Gunung Mujil samping Polsek Padureso yang terletak di Desa Padureso Rt.01 Rw.01 Kecamatan Padureso Kabupaten Kebumen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen, telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya sekira pukul 18.30 wib terdakwa ASYADI Bin SURONO HADI ketemuan dengan saksi ROSANTI Binti ROMIDIN di lapangan Siwuku yang terletak di Desa Kalisalak, Kec. Wadaslintang, Kab. Kebumen, kemudian terdakwa mengajak saksi ROSANTI rekreasi di Gardu Pandang Gunung Mujil samping Polsek Padureso, Kec. Padureso, Kab. Kebumen, pada saat itu saksi ROSANTI tidak mau namun terdakwa terus merayu dengan kata-kata “ ayolah sebentar saja “ sehingga saksi ROSANTI mau diajak ke Gardu Pandang Gunung Mujil, kemudian terdakwa bersama dengan saksi ROSANTI berangkat dengan menggunakan sepeda motor Vixion, sesampainya di lokasi terdakwa memarkir sepeda motornya di depan Polsek Padureso sebelah selatan, sekira pukul 19.00 wib terdakwa bersama dengan saksi ROSANTI berjalan naik menuju ke Gardu Pandang.
Setelah sampai diatas atau di Gardu Pandang, terdakwa dan saksi ROSANTI ngobrol sambil berdiri, kemudian terdakwa memeluk saksi ROSANTI dari belakang, kemudian terdakwa mengajak hubungan intim dengan saksi ROSANTI dengan cara terdakwa berkata kepada saksi ROSANTI dengan kata-kata “ dik ayo kawin “ kemudian dijawab oleh saksi ROSANTI “gak mau, saya mau pulang “ mendengar jawaban saksi ROSANTI terdakwa sedikit marah dan mengatakan “ kalau saya ajak tidak pernah mau “ dan saksi ROSANTI hanya diam saja, kemudian saksi ROSANTI dalam posisi masih dipeluk didudukkan oleh terdakwa, lalu ditidurkan sedangkan terdakwa duduk di dekat kaki saksi ROSANTI, setelah itu terdakwa mengangkat rok panjang warna hitam yang dikenakan oleh saksi ROSANTI, saat itu saksi ROSANTI tidak memperbolehkan terdakwa membuka rok yang dipakainya namun terdakwa tetap saja memaksa dan mengangkat rok saksi ROSANTI dengan menggunakan satu tangan sedangkan tangan yang satunya lagi memegangi kaki saksi ROSANTI, kemudian terdakwa membuka celana short dan celana dalam saksi ROSANTI dengan kedua tangan terdakwa, setelah terbuka kemudian celana short warna coklat dan celana dalam warna hitam milik saksi ROSANTI diletakkan disamping saksi ROSANTI, selanjutnya terdakwa menciumi kemaluan saksi ROSANTI beberapa kali, saat itu saksi ROSANTI berusaha berontak dengan cara menendang terdakwa dan merapatkan kedua kakinya namun saksi ROSANTI tetap dipaksa oleh terdakwa dengan cara kaki saksi ROSANTI dipegangi dan dibuka oleh terdakwa, saat itu saksi ROSANTI tidak berani berteriak minta tolong karena takut mengingat lokasi tersebut jauh dari orang sehingga saksi diam saja saat terdakwa menciumi kemaluan saksi ROSANTI, kemudian terdakwa membuka kancing baju saksi ROSANTI, setelah semua terlepas terdakwa mendudukkan saksi ROSANTI dan baju saksi ROSANTI dibuka, setelah itu terdakwa langsung membuka BH saksi ROSANTI, setelah terlepas BH warna coklat tersebut terdakwa letakkan disamping saksi ROSANTI, dan kemudian saksi ROSANTI berusaha memakai bajunya kembali namun belum sempat dikancingkan saksi ROSANTI ditidurkan kembali oleh terdakwa, kemudian terdakwa ikut tidur disebelah kanan saksi ROSANTI dengan posisi miring ke arah saksi ROSANTI dimana waktu itu tangan kanan saksi ROSANTI ditiduri oleh terdakwa, kemudian terdakwa menciumi dan menghisap payudara saksi ROSANTI, lalu mencium bibir dan leher saksi ROSANTI sambil tangannya meraba-raba kemaluan saksi ROSANTI kemudian jari terdakwa dimasukkan kedalam kemaluan saksi ROSANTI, dan saat itu tiba-tiba ada orang datang yaitu saksi MOCH. MUCHLASIN Bin MANSYUR dan saksi RISMANTO Bin HADI UTOMO (selaku petugas polri) sehingga tedakwa merasa kaget dan langsung bangun berdiri disusul oleh saksi ROSANTI yang ikut berdiri sambil merapikan pakaian, kemudian terdakwa mengambil BH milik saksi ROSANTI dan melemparnya ke jurang, saat itu saksi MOCH. MUCHLASIN dan saksi RISMANTO menemukan celana dalam warna hitam dan celana short warna cokelat disekitar tempat tersebut, kemudian terdakwa dan saksi ROSANTI berikut barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah celana dalam warna hitam dan 1 (satu) buah celana short warna coklat dibawa ke Polsek Padureso untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa usia saksi ROSANTI Binti ROMIDIN saat itu adalah baru berusia 14 tahun, lahir pada tanggal 3 April 2001 sebagaimana berdasarkan kutipan Akta Kelahiran No.04470/TP/2004 yang dikeluarkan Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Wonosobo tertanggal 04 Nopember 2004.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum atas nama ROSANTI Binti ROMIDIN Nomor : 097/KS.PA/VIII/2015, tanggal 8 Agustus 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. DHESI PUTRANTI BESTARI, selaku dokter pada UPT Puskesmas Padureso, Kec. Padureso, Kab. Kebumen dari hasil pemeriksaan didapati :
Hasil Pemeriksaan :
Keadaan Umum : Penderita datang dalam keadaan sadar, tidak pusing,
TD : 110/70 mmHg, N : 80 x/mnt, R : 24 x/mnt, S : 37 C.
Periksa Luar : Pada labia minora tampak eritem pada jam 6 dan jam 8.
Payudara tampak normal tidak terdapat tanda perlukaan pada payudara.
Periksa Dalam (anal touche) : tidak tampak tanda-tanda kekerasan, hyman utuh (intake)
Kesimpulan :
Penderita datang dengan keadaan sadar, tidak terdapat perlukaan pada payudara, bibir luar vagina tampak kemerahan pada jam 6 dan jam 8. Tidak tampak adanya kekerasan pada vagina.
------- Perbuatan terdakwa ASYADI Bin SURONO HADIsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ---------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa ASYADI Bin SURONO HADI pada hari Jum’at tanggal 7 Agustus 2015 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus 2015, bertempat di Gardu pandang Gunung Mujil samping Polsek Padureso yang terletak di Desa Padureso Rt.01 Rw.01 Kecamatan Padureso Kabupaten Kebumen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen, telah melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus di duganya, bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya sekira pukul 18.30 wib terdakwa ASYADI Bin SURONO HADI ketemuan dengan saksi ROSANTI Binti ROMIDIN di lapangan Siwuku yang terletak di Desa Kalisalak, Kec. Wadaslintang, Kab. Kebumen, kemudian terdakwa mengajak saksi ROSANTI rekreasi di Gardu Pandang Gunung Mujil samping Polsek Padureso, Kec. Padureso, Kab. Kebumen, awalnya saksi ROSANTI tidak mau namun terdakwa terus merayu dengan kata-kata “ ayolah sebentar saja “ sehingga saksi ROSANTI mau diajak ke Gardu Pandang Gunung Mujil, kemudian terdakwa bersama dengan saksi ROSANTI berangkat dengan menggunakan sepeda motor Vixion, sesampainya di lokasi terdakwa memarkir sepeda motornya di depan Polsek Padureso sebelah selatan, sekira pukul 19.00 wib terdakwa bersama dengan saksi ROSANTI berjalan naik menuju ke Gardu Pandang.
Setelah sampai diatas atau di Gardu Pandang, terdakwa dan saksi ROSANTI ngobrol sambil berdiri, kemudian terdakwa memeluk saksi ROSANTI dari belakang, kemudian terdakwa mengajak hubungan intim dengan saksi ROSANTI dengan cara terdakwa bilang kepada saksi ROSANTI dengan kata-kata “ dik ayo kawin “ kemudian dijawab oleh saksi ROSANTI “gak mau, saya mau pulang “ mendengar jawaban saksi ROSANTI terdakwa sedikit marah dan mengatakan “ kalau saya ajak tidak pernah mau “ dan saksi ROSANTI hanya diam saja, kemudian saksi ROSANTI dalam posisi masih dipeluk didudukkan oleh terdakwa, lalu ditidurkan sedangkan terdakwa duduk di dekat kaki saksi ROSANTI, setelah itu terdakwa mengangkat rok panjang warna hitam yang dikenakan oleh saksi ROSANTI, saat itu saksi ROSANTI tidak memperbolehkan terdakwa membuka rok yang dipakainya namun terdakwa tetap saja memaksa dan mengangkat rok saksi ROSANTI dengan menggunakan satu tangan sedangkan tangan yang satunya lagi memegangi kaki saksi ROSANTI, kemudian terdakwa membuka celana short dan celana dalam saksi ROSANTI dengan kedua tangan terdakwa, setelah terbuka kemudian celana short warna coklat dan celana dalam warna hitam milik saksi ROSANTI diletakkan disamping saksi ROSANTI, selanjutnya terdakwa menciumi kemaluan saksi ROSANTI beberapa kali, saat itu saksi ROSANTI berusaha berontak dengan cara menendang terdakwa dan merapatkan kedua kakinya namun saksi ROSANTI tetap dipaksa oleh terdakwa dengan cara kaki saksi ROSANTI dipegangi dan dibuka oleh terdakwa, saat itu saksi ROSANTI tidak berani berteriak minta tolong karena takut mengingat lokasi tersebut jauh dari orang sehingga saksi diam saja saat terdakwa menciumi kemaluan saksi ROSANTI, kemudian terdakwa membuka kancing baju saksi ROSANTI, setelah semua terlepas terdakwa mendudukkan saksi ROSANTI dan baju saksi ROSANTI dibuka, setelah itu terdakwa langsung membuka BH saksi ROSANTI, setelah terlepas BH warna coklat tersebut terdakwa letakkan disamping saksi ROSANTI, dan kemudian saksi ROSANTI berusaha memakai bajunya kembali namun belum sempat dikancingkan saksi ROSANTI ditidurkan kembali oleh terdakwa, kemudian terdakwa ikut tidur disebelah kanan saksi ROSANTI dengan posisi miring ke arah saksi ROSANTI dimana waktu itu tangan kanan saksi ROSANTI ditiduri oleh terdakwa, kemudian terdakwa menciumi dan menghisap payudara saksi ROSANTI, lalu mencium bibir dan leher saksi ROSANTI sambil tangannya meraba-raba kemaluan saksi ROSANTI kemudian jari terdakwa dimasukkan kedalam kemaluan saksi ROSANTI, dan saat itu tiba-tiba ada orang datang yaitu saksi MOCH. MUCHLASIN Bin MANSYUR dan saksi RISMANTO Bin HADI UTOMO (selaku petugas polri) sehingga tedakwa merasa kaget dan langsung bangun berdiri disusul oleh saksi ROSANTI yang ikut berdiri sambil merapikan pakaian, kemudian terdakwa mengambil BH milik saksi ROSANTI dan melemparnya ke jurang, saat itu saksi MOCH. MUCHLASIN dan saksi RISMANTO menemukan celana dalam warna hitam dan celana short warna cokelat disekitar tempat tersebut, kemudian terdakwa dan saksi ROSANTI berikut barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah celana dalam warna hitam dan 1 (satu) buah celana short warna coklat dibawa ke Polsek Padureso untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa usia saksi ROSANTI Binti ROMIDIN saat itu adalah baru berusia 14 tahun, lahir pada tanggal 3 April 2001 sebagaimana berdasarkan kutipan Akta Kelahiran No.04470/TP/2004 yang dikeluarkan Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Wonosobo tertanggal 04 Nopember 2004.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum atas nama ROSANTI Binti ROMIDIN Nomor : 097/KS.PA/VIII/2015, tanggal 8 Agustus 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. DHESI PUTRANTI BESTARI, selaku dokter pada UPT Puskesmas Padureso, Kec. Padureso, Kab. Kebumen dari hasil pemeriksaan didapati :
Hasil Pemeriksaan :
Keadaan Umum : Penderita datang dalam keadaan sadar, tidak pusing,
TD : 110/70 mmHg, N : 80 x/mnt, R : 24 x/mnt, S : 37 C.
Periksa Luar : Pada labia minora tampak eritem pada jam 6 dan jam 8.
Payudara tampak normal tidak terdapat tanda perlukaan pada payudara.
Periksa Dalam (anal touche) : tidak tampak tanda-tanda kekerasan, hyman utuh (intake)
Kesimpulan :
Penderita datang dengan keadaan sadar, tidak terdapat perlukaan pada payudara, bibir luar vagina tampak kemerahan pada jam 6 dan jam 8. Tidak tampak adanya kekerasan pada vagina.
--- Perbuatan terdakwa ASYADI Bin SURONO HADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 290 ayat (2) KUHP.-----------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
ROSANTI Binti ROMIDIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 7 Agustus 2015 pukul 19.30 Wib saksi bersama dengan terdakwa berada di gardu pandang yang ada di gunung mujil samping Polsek Padureso, di tempat tersebut terdakwa memeluk saksi dari belakang kemudian mengajak saksi untuk melakukan hubungan intim dengan cara mengatakan kepada saksi “dik ayo kawin”, tetapi saksi diam saja, kemudian saksi ditidurkan, masih dalam posisi dipeluk oleh terdakwa lalu saksi di dudukkan, selanjutnya terdakwa mengangkat rok saksi dengan satu tangan, sedangkan tangan yang satunya memegang kaki saksi lalu membuka celana short dan celana dalam saksi lalu terdakwa menciumi alat kelamin saksi , kemudian terdakwa membuka kancing baju dan BH saksi. Baju saksi masih dipakai oleh saksi namun belum dikancingkan, sedangkan BH diletakkan disamping saksi.
Bahwa saksi ditidurkan kembali oleh terdakwa dan terdakwa ikut tidur di sebelah kanan saksi lalu menciumi bibir dan leher saksi sambil tangan kanannya meraba-raba kemaluan saksi dan terasa jari terdakwa dimasukkan ke dalam kemaluan saksi kemudian setelah itu ada orang datang, sehingga saksi dan terdakwa langsung terbangun dan saksi melihat terdakwa mengambil BH saksi lalu dilempar ke jurang dan saksi mengancingkan baju saksi, setelah itu saksi dan terdakwa dibawa ke Polsek Padureso ;
Bahwa saksi mau diajak pergi oleh terdakwa untuk ke gardu pandang gunung mujil karena sebelumnya sudah janjian dengan terdakwa ;
Bahwa hubungan saksi dengan terdakwa adalah pacar dan sudah bertunangan dan mau menikah ;
Bahwa tidak ada paksaan yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi ketika terdakwa melakukan perbuatannya ;
Bahwa saat ini saksi masih suka dengan terdakwa ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar dan tidak keberatan ;
ROMIDIN Bin ASWADI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa di persidangan karena masalah anak saksi (saksi Rosanti) yang berduaan dengan terdakwa pada malam hari di gardu pandang gunung mujil di samping Polsek Padureso dan kemudian tertangkap oleh petugas dari Polsek Padureso ;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut dari tetangga, karena pada saat itu saksi sedang keluar dan minta kepada tetangga yang bernama Mislam untuk mengecek ke Polsek Padureso untuk mencari tahu penyebabnya dan setelah sampai di rumah lalu menyampaikan kepada saksi kalau anak saksi tertangkap pada saat sedang berduaan dengan laki-laki ;
Bahwa anak saksi ketika pergi ijin kepada neneknya ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa dan anak saksi sudah bertunangan ;
Bahwa setelah peristiwa tersebut hubungan antara keluarga saksi dan keluarga terdakwa masih baik dan meminta maaf atas kejadian ini ;
Bahwa rencananya terdakwa dan korban akan dinikahkan setelah korban lulus SMP ;
Bahwa atas perbuatan terdakwa saksi bisa memaafkannya ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar dan tidak keberatan ;
MOH.MUCHLASIN Bin MANSYUR dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 7 Agustus 2015 sekitar pukul 19.30 Wib ketika saksi sedang bertugas jaga di Mapolsek Padureso saksi melihat ada sepeda motor Yamaha Vixion tanpa plat nomor di parkir di depan kantor Polsek sebelah Selatan ;
Bahwa melihat sepeda motor tersebut saksi menjadi curiga, jangan-jangan pemiliknya sedang berada di gardu pandang gunung mujil di samping Polsek Padureso, selanjutnya saksi bersama dengan rekan piket yaitu saksi Rismanto naik ke gardu pandang dengan membawa senter, dan setelah sampai di gardu pandang saksi melihat laki-laki seperti terkejut bangun berdiri disusul oleh perempuan yang ikut berdiri sambil merapikan pakaian ;
Bahwa saksi menemukan celana dalam warna hitam,dan celana short warna cokelat disekitar tempat tersebut, dan terhadap pasangan muda mudi tersebut saksi bawa ke Polsek Padureso;
Bahwa setelah di kantor Polsek, ketika saksi tanya yang perempuan mengaku bernama Rosanti umur 14.tahun dan yang laki-laki mengaku bernama Asyadi umur 22 tahun ;
Bahwa menurut keterangan Saksi Rosanti yang membuka celananya adalah terdakwa, lalu terdakwa juga meraba-raba dan menciumi saksi Rosanti ;
Bahwa menurut keterangan saksi dan korban pada saat itu belum terjadi persetubuhan ;
Bahwa saksi kemudian menghubungi orang tua korban, namun yang datang adalah tetangganya sedangkan orang tuanya datang keesokan harinya ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar dan tidak keberatan ;
RISMANTO Bin HADI UTOMO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 7 Agustus 2015 sekitar pukul 19.30 Wib ketika saksi sedang bertugas jaga di Mapolsek Padureso saksi melihat ada sepeda motor Yamaha Vixion tanpa plat nomor di parkir di depan kantor Polsek sebelah Selatan ;
Bahwa melihat sepeda motor tersebut saksi menjadi curiga, jangan-jangan pemiliknya sedang berada di gardu pandang gunung mujil di samping Polsek Padureso, selanjutnya saksi bersama dengan rekan piket yaitu saksi Moh.Muhlasin naik ke gardu pandang dengan membawa senter, dan setelah sampai di gardu pandang saksi melihat laki-laki seperti terkejut bangun berdiri disusul oleh perempuan yang ikut berdiri sambil merapikan pakaian ;
Bahwa saksi menemukan celana dalam warna hitam,dan celana short warna cokelat disekitar tempat tersebut, dan terhadap pasangan muda mudi tersebut saksi bawa ke Polsek Padureso;
Bahwa setelah di kantor Polsek, ketika saksi tanya yang perempuan mengaku bernama Rosanti umur 14.tahun dan yang laki-laki mengaku bernama Asyadi umur 22 tahun ;
Bahwa menurut keterangan Saksi Rosanti yang membuka celananya adalah terdakwa, lalu terdakwa juga meraba-raba dan menciumi saksi Rosanti ;
Bahwa menurut keterangan saksi dan korban pada saat itu belum terjadi persetubuhan ;
Bahwa saksi kemudian menghubungi orang tua korban, namun yang datang adalah tetangganya sedangkan orang tuanya datang keesokan harinya ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap Polisi hari Jumat tanggal 7 Agustus 2015 sekitar pukul 19.30 Wib di gardu pandang Gunung Mujil di samping Polsek Padureso ;
Bahwa pada awalnya pada hari Jumat tanggal 7 Agustus 2015 sekitar pukul 18.30 Wib terdakwa bertemu dengan saksi Rosanti di lapangan Siwuku Desa Kalisalak Kec.Wadaslintang Kab.Wonosobo, lalu terdakwa mengajak saksi Rosanti untuk rekreasi di gardu pandang Gunung Mujil, di samping Polsek Padureso ;
Bahwa setelah sampai di gardu pandang Gunung Mujil, terdakwa ngobrol sambil berdiri lalu memeluk saksi Rosanti dari belakang lalu mengajak saksi Rosanti untuk berhubungan badan dengan mengatakan “ dik ayo kawin”, tetapi saksi Rosanti diam saja, kemudian terdakwa mengatakan “ ya udah kalau tidak mau gak papa”, waktu itu terdakwa melepaskan pelukannya lalu menyuruh saksi Rosanti untuk duduk, setelah itu saksi Rosanti disuruh untuk tiduran, lalu terdakwa duduk di dekat kaki saksi Rosanti kemudian mengangkat rok saksi Rosanti, pada waktu itu saksi Rosanti diam saja, lalu terdakwa membuka celana short dan celana dalam saksi Rosanti selanjutnya terdakwa menciumi kemaluan saksi Rosanti, kemudian terdakwa membuka kancing baju saksi Rosanti, setelah semua kancingnya terlepas lalu terdakwa menyuruh saksi Rosanti untuk duduk kemudian melepas baju dan BH, namun bajunya dipakai kembali karena saksi Rosanti merasa kedinginan, lalu saksi Rosanti terdakwa tidurkan kembali dan terdakwa ikut tidur di sebelah kanan saksi Rosanti sambil menciumi dan menghisap payudara saksi Rosanti lalu mencium bibir dan leher sambil tangan kanan terdakwa meraba-raba kemaluan saksi Rosanti dan jarinya dimasukkan ke kemaluan saksi korban, tiba-tiba terdakwa melihat ada orang datang membawa senter, lalu terdakwa dan saks Rosanti langsung bangun dan pada saat itu terdakwa bermaksud akan mengambil celana dalam dan BH saksi Rosanti, namun yang sempat terambil hanya BH lalu terdakwa lempar ke jurang, selanjutnya saksi Rosanti dan terdakwa dibawa ke Polsek Padureso ;
Bahwa pada saat terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana diatas saksi Rosanti tidak melakukan perlawanan ;
Bahwa terdakwa dan saksi Rosanti sudah berpacaran kurang lebih 1 tahun dan sudah bertunangan dan telah memberikan uang sebagai tanda bertunangan kepada keluarga saksi Rosanti sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut :
NGADIMIN Bin ASWADI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah paman saksi Rosanti ;
Bahwa terdakwa dan saksi Rosanti telah diamankan oleh Polisi di Polsek Padureso karena melakukan perbuatan yang tidak baik di tempat umum dan orang tua saksi Rosanti tanda tangan surat pengaduan pada hari lain setelah terdakwa dan saksi Rosanti diperiksa dan orang tua saksi Rosanti bermaksud agar permasalahan yang terjadi di Gardu Pandang Padureso bisa diselesaikan tanpa lewat jalur hukum ;
Bahwa terdakwa dan saksi Rosanti sudah berpacaran kurang lebih 1 tahun dan sudah bertunangan ;
Bahwa orang tua saksi Rosanti berencana akan menikahkan terdakwa dan saksi Rosanti setelah saksi Rosanti sudah cukup umur ;
Bahwa keluarga terdakwa telah memberikan uang sebesar Rp.1.000.000,- sebagai tanda pengikat pertunangan antara terdakwa dan saksi Rosanti dan telah menandatangani surat pernyataan ikatan ;
Bahwa selama berpacaran maupun setelah tunangan terdakwa sudah sering main kerumah saksi Rosanti ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar dan tidak keberatan ;
RASMONO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah paman terdakwa ;
Bahwa terdakwa dan saksi Rosanti telah diamankan oleh Polisi di Polsek Padureso karena melakukan perbuatan yang tidak baik di tempat umum dan orang tua saksi Rosanti tanda tangan surat pengaduan pada hari lain setelah terdakwa dan saksi Rosanti diperiksa dan orang tua saksi Rosanti bermaksud agar permasalahan yang terjadi di Gardu Pandang Padureso bisa diselesaikan tanpa lewat jalur hukum ;
Bahwa terdakwa dan saksi Rosanti sudah berpacaran kurang lebih 1 tahun dan sudah bertunangan ;
Bahwa orang tua saksi Rosanti berencana akan menikahkan terdakwa dan saksi Rosanti setelah saksi Rosanti sudah cukup umur ;
Bahwa pada saat pertunangan antara terdakwa dan saksi Rosanti, saksi yang menyerahkan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada orang tua saksi Rosanti sebagai pengikat dan saksi sudah menandatangani surat pernyataan ikatan ;
Bahwa selama berpacaran maupun setelah tunangan terdakwa sudah sering main ke rumah saksi Rosanti ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan Visum Et Repertum atas nama ROSANTI Binti ROMIDIN Nomor : 097/KS.PA/VIII/2015, tanggal 8 Agustus 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. DHESI PUTRANTI BESTARI, selaku dokter pada UPT Puskesmas Padureso, Kec. Padureso, Kab. Kebumen dari hasil pemeriksaan didapati :
Hasil Pemeriksaan :
Keadaan Umum : Penderita datang dalam keadaan sadar, tidak pusing,
TD : 110/70 mmHg, N : 80 x/mnt, R : 24 x/mnt, S : 37 C.
Periksa Luar : Pada labia minora tampak eritem pada jam 6 dan jam 8.
Payudara tampak normal tidak terdapat tanda perlukaan pada payudara.
Periksa Dalam (anal touche) : tidak tampak tanda-tanda kekerasan, hyman utuh (intake)
Kesimpulan :
Penderita datang dengan keadaan sadar, tidak terdapat perlukaan pada payudara, bibir luar vagina tampak kemerahan pada jam 6 dan jam 8. Tidak tampak adanya kekerasan pada vagina.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah celana dalam warna hitam.
1 (satu) buah celana short warna cokelat.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 7 Agustus 2015 sekitar pukul 19.30 saksi Rosanti dan terdakwa berada di gardu pandang Gunung Mujil samping Polsek Padureso, setelah sebelumnya sudah janjian untuk ketemu di lapangan Siwuku Desa Kalisalak ;
Bahwa ketika di gardu pandang tersebut pada awalnya terdakwa dan saksi Rosanti ngobrol sambil berdiri lalu terdakwa memeluk saksi Rosanti dari belakang kemudian mengajak saksi Rosanti untuk berhubungan badan dengan mengatakan “ dik ayo kawin”, tetapi saksi Rosanti diam saja, kemudian terdakwa melepaskan pelukannya lalu menyuruh saksi Rosanti untuk duduk, setelah itu saksi Rosanti disuruh untuk tiduran, lalu terdakwa duduk di dekat kaki saksi Rosanti kemudian mengangkat rok saksi Rosanti, pada waktu itu saksi Rosanti diam saja, lalu terdakwa membuka celana short dan celana dalam saksi Rosanti selanjutnya terdakwa menciumi kemaluan saksi Rosanti, kemudian terdakwa membuka kancing baju saksi Rosanti, setelah semua kancingnya terlepas lalu terdakwa menyuruh saksi Rosanti untuk duduk kemudian melepas baju dan BH, namun bajunya dipakai kembali karena saksi Rosanti merasa kedinginan, lalu saksi Rosanti terdakwa tidurkan kembali dan terdakwa ikut tidur di sebelah kanan saksi Rosanti sambil menciumi dan menghisap payudara saksi Rosanti lalu mencium bibir dan leher sambil tangan kanan terdakwa meraba-raba kemaluan saksi Rosanti dan jarinya dimasukkan ke kemaluan saksi korban, tiba-tiba terdakwa melihat saksi Moh Muhlasin dan saksi Rismanto petugas kepolisian dari Polsek Padureso datang membawa senter, lalu terdakwa dan saksi Rosanti langsung bangun dan pada saat itu terdakwa bermaksud akan mengambil celana dalam dan BH saksi Rosanti, namun yang sempat terambil hanya BH lalu terdakwa lempar ke jurang, selanjutnya saksi Rosanti dan terdakwa dibawa ke Polsek Padureso;
Bahwa terdakwa dan saksi adalah sepasang kekasih yang sudah bertunangan dan keluarga terdakwa sudah melamar saksi Rosanti serta memberikan uang pengikat sebagai tanda pertunangan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan akan menikah setelah saksi Rosanti lulus SMP ;
Bahwa saksi Rosanti lahir pada 3 April 2001 sehingga usianya masih 14 tahun;
Bahwa keluarga saksi Rosanti sudah tidak mempermasahkan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ;
Bahwa telah dibacakan Visum Et Repertum Nomor : 097/KS.PA/VIII/2015, tanggal 8 Agustus 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. DHESI PUTRANTI BESTARI, selaku dokter pada UPT Puskesmas Padureso, Kec. Padureso, Kab. Kebumen yang kesimpulannya adalah : Penderita datang dengan keadaan sadar, tidak terdapat perlukaan pada payudara, bibir luar vagina tampak kemerahan pada jam 6 dan jam 8. Tidak tampak adanya kekerasan pada vagina.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 290 ayat (2) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa.
Melakukan perbuatan cabul dengan seseorang.
Sedang diketahuinya atau patut disangkanya bahwa umur orang itu belum cukup 15 tahun atau kalau tidak nyata berapa umurnya, bahwa orang itu belum masanya buat dikawin.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1.Barang Siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “ barang siapa “, yaitu ditujukan kepada subyek hukum dalam hukum pidana yang berupa manusia yang berdasarkan bukti permulaan diduga telah melakukan suatu tindak pidana dan untuk dapat dipertanggungjawabkan kepada pelakunya haruslah dilakukan oleh orang yang sehat akal pikirannya ;
Menimbang, bahwa di muka persidangan telah diperiksa identitas terdakwa yang mengaku bernama ASYADI Bin SURONO HADI yang setelah diperiksa ternyata benar sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum dan selama persidangan Terdakwa ternyata sehat jasmani dan rohani yang terbukti mampu menjawab segala pertanyaan yang diajukan dalam persidangan sehingga Majelis Hakim berpendapat unsur pertama ini telah terpenuhi.
Ad.2. Melakukan perbuatan cabul dengan seseorang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan cabul adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya dalam lingkungan nafsu berahi kelamin, misalnya cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dsb ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terungkap fakta bahwa pada hari Jumat tanggal 7 Agustus 2015 sekitar pukul 18.30 Wib, terdakwa dan saksi Rosanti berada di Gardu Pandang Gunung Mujil, dan ketika berada di tempat tersebut Terdakwa mengajak saksi Rosanti untuk berhubungan intim dengan mengatakan “dik ayo kawin”, tetapi saksi Rosanti diam saja, kemudian terdakwa melepaskan pelukannya lalu menyuruh saksi Rosanti untuk duduk, setelah itu saksi Rosanti disuruh untuk tiduran, lalu terdakwa duduk di dekat kaki saksi Rosanti kemudian mengangkat rok saksi Rosanti, pada waktu itu saksi Rosanti diam saja, lalu terdakwa membuka celana short dan celana dalam saksi Rosanti selanjutnya terdakwa menciumi kemaluan saksi Rosanti, kemudian terdakwa membuka kancing baju saksi Rosanti, setelah semua kancingnya terlepas lalu terdakwa menyuruh saksi Rosanti untuk duduk kemudian melepas baju dan BH, namun bajunya dipakai kembali karena saksi Rosanti merasa kedinginan, lalu saksi Rosanti terdakwa tidurkan kembali dan terdakwa ikut tidur di sebelah kanan saksi Rosanti sambil menciumi dan menghisap payudara saksi Rosanti lalu mencium bibir dan leher sambil tangan kanan terdakwa meraba-raba kemaluan saksi Rosanti dan jarinya dimasukkan ke kemaluan saksi korban, tiba-tiba terdakwa melihat saksi Moh Muhlasin dan saksi Rismanto petugas kepolisian dari Polsek Padureso datang membawa senter, lalu terdakwa dan saksi Rosanti langsung bangun dan pada saat itu terdakwa bermaksud akan mengambil celana dalam dan BH saksi Rosanti, namun yang sempat terambil hanya BH lalu terdakwa lempar ke jurang, selanjutnya saksi Rosanti dan terdakwa dibawa ke Polsek Padureso dan berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 097/KS.PA/VIII/2015, tanggal 8 Agustus 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. DHESI PUTRANTI BESTARI dari pemeriksaan dalam (anal touché) tidak tampak tanda-tanda kekerasan, hymen utuh (intake) ;
Menimbang, bahwa dari fakta–fakta tersebut diatas maka perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut termasuk perbuatan cabul yaitu perbuatan yang melanggar kesusilaan dalam lingkungan nafsu berahi kelamin sehingga berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat unsur Melakukan perbuatan cabul dengan seseorang. telah terpenuhi ;
Ad.3 Sedang diketahuinya atau patut disangkanya bahwa umur orang itu belum cukup 15 tahun atau kalau tidak nyata berapa umurnya, bahwa orang itu belum masanya buat dikawin.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan saksi Rosanti masih sekolah di SMP dan berdasarkan akta kelahiran Nomor 04470/TP/2004 yang terlampir dalam berkas perkara, saksi Rosanti lahir pada tanggal 3 April 2001 sehingga saat kejadian tersebut usianya masih 14 tahun dan terdakwa mengetahui usia saksi Rosanti masih dibawah 15 tahun atau setidak-tidaknya belum masanya buat dikawin karena masih SMP dan belum lulus sekolah, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut maka Majelis Hakim berpendapat unsur Sedang diketahuinya atau patut disangkanya bahwa umur orang itu belum cukup 15 tahun atau kalau tidak nyata berapa umurnya, bahwa orang itu belum masanya buat dikawin telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 290 ayat (2) KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kedua ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) buah celana dalam warna hitam.
1 (satu) buah celana short warna cokelat.
Adalah milik saksi Rosanti Binti Romidin, maka terhadap barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada saksi Rosanti Binti Romidin.
Menimbang, bahwa tentang lamanya pidana yang akan dijatuhkan atas diri terdakwa sebagaimana dimuat dalam amar putusan di bawah ini menurut hemat Majelis sudah cukup memadai dan adil serta manusiawi dengan perbuatan yang dilakukannya, dengan mempertimbangkan kondisi keluarga terdakwa dan Rosanti yang sudah tidak mempermasalahkan kejadian atau perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi Rosanti, dan keluarga terdakwa juga sudah melamar saksi Rosanti dengan memberikan uang pengikat sebagai tanda pertunangan antara saksi Rosanti dan Terdakwa serta antara terdakwa dan saksi Rosanti juga akan menikah setelah saksi Rosanti lulus sekolah;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa , maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa melanggar kesusilaan ;
Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap saksi Rosanti yang belum masanya untuk dikawin ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Antara keluarga terdakwa dan saksi Rosanti sudah saling memaafkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 290 ayat (2) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ASYADI Bin SURONO HADI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN PERBUATAN CABUL ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah celana dalam warna hitam.
1 (satu) buah celana short warna cokelat.
Dikembalikan kepada saksi Rosanti Binti Romidin
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (Dua ribu lima ratus ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen, pada hari Rabu, tanggal 2 Desember 2015, oleh Utari Wiji Hastaningsih, S.H., sebagai Hakim Ketua, Agung Prasetyo, S.H. dan Firlando, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 3 Desember 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Iswantoro, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kebumen serta dihadiri oleh Ana Yadi Purwanti., S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa serta didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Agung Prasetyo, S.H. Utari Wiji Hastaningsih, S.H.
Firlando, S.H.
Panitera Pengganti,
Iswantoro, S.H.