- 22/Pid.Sus-TPK/2015/PNMnk
Putusan PN MANOKWARI Nomor - 22/Pid.Sus-TPK/2015/PNMnk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - Ir. SILAS A.N. KAPISA, M.Si.
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa Ir. SILAS A.N. KAPISA, M.Si.,tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan terdakwa Ir. SILAS A.N. KAPISA, M.Si.,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“korupsi”sebagaimana dalam dakwaan subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun 8 (delapan) bulandan denda sejumlah Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 5. Menjatuhkan pidanaUang Pengganti sebesar Rp. 242.000.000,- (dua ratus empat puluh dua juta rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatann hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila Terpidan tidak memiliki lagi harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama3 (tiga) bulan; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. MenetapkanTerdakwa tetap berada dalam tahanan; 8. Menetapkan barang bukti berupa: a. 1 (satu) berkas fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Keuangan kegiatan Liga Pendidikan Indonesia (LPI) tingkat Nasional pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat, b. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun anggaran 2013 PPKAD selaku BUD tanggal 18 Oktober 2013, c. 1 (satu) lembarfotocopy SK Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum daerah Nomor 043/SPD/DISPORA/20.18/I-IV/2013 Tahun 2013 tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran PPKD selaku BUD tanggal 18 Aktober 2013; d. 1 (satu) lembar fotocopy Rencana Penggunaan Dana SPD Nomor : 043/SPD/DISPORA/20.18/I-IV/2013 tanggal 18 Oktober 2013, e. 1 (satu) exemplar Fotocopy DPA SKPD Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat tahun 2013; f. 1 (satu) rangkap fotocopy SK Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor 954/104/5/2013 tanggal 24 Mei 2013 tentang penunjukan/pengangkatan pejabat pengelolan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2013 di lingkungan SKPD Prov. PB dan lampiraannya; g. 2 (dua) lembar asli tembusan surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 007/SPM-TU/DISPORA/2013 tanggal 18 Oktober 2013, 1 (satu) lembar warna kuning dan 1 (satu) lembar warna putih, h. 1 (satu) lembarAsli Surat Perintah Membayar Tambah Uang Persediaan (TU) Nomor SPM : 007/SPM-TU/DISPORA/2013 TANGGAL 18 Oktober 2013, i. 1 (satu) lembarAsli Surat keterangan pengajuan SPP-TU tanggal 18 Oktober 2013 yang ditanda tangani oleh Ir. SILAS KAPISA, M.Si selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Papua Barat, j. 1 (satu) lembarAsli Surat Pernyataan Pengajuan SPP-TU Nomor : 007/SPP-TU/DISPORA/2013 tanggal 18 Oktober 2013, k. 1 (satu) exemplar Asli Formulir RKA SKPD 2.2.1 Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Papua Barat TA 2013 tertanggal 18 Oktober 2013, l. 2 (dua) rangkap Asli Surat Permintaan Pembayaran Tambah Uang Persedian (SPP-TU) Nomor : 007/SPP-TU/DISPORA/2013 tanggal 18 Oktober 2013, Dikembalikan Kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam peerkara lain; m. Uang sejumlah Rp. 310.000.000,00 (tiga ratus sepuluh juta rupiah) yang dititipkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Manokwari; Dirampas untuk negara dengan cara disetorkan ke Kas Negara; 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2015/PNMnk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap :Ir. SILAS A.N. KAPISA, M.Si.
Tempat lahir :Jayapura
Umur/tanggal lahir :49 Tahun/16 Juni 1966
Jenis kelamin :Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal :Kompleks Perumahan Pemda Swapen Bahari Kabupaten
Manokwari.
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan :PNS
Pendidikan : S2 (ijasah)
Terdakwa dalam perkara ini ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik pada Kejaksaan Negeri Manokwari dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara Manokwari, terhitung sejak tanggal 29 September 2015 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2015 ;
Perpanjangan Penahanan oleh kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, terhitung sejak tanggal 19 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 27 November 2015;
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manokwari dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara Manokwari, terhitung sejak tanggal 18 November 2015 sampai dengan tanggal 07 Desember 2015;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara Manokwari, terhitung sejak tanggal 02 Desember 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari,terhitung sejak tanggal01 Januari 2016sampai dengan tanggal29 Februari 2016;
Perpanjangan penahanan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan TinggiJayapurasejak tanggal01 Maret 2016sampai dengan tanggal30 Maret 2016;
Perpanjangan penahanan kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan TinggiJayapurasejak tanggal01 April 2016sampai dengan tanggal29 April 2016;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh JAHOT LUMBAN GAOL, SH., MH., adalah Advokad dari Kantor advokat Jahot Lumban Gaol, SH.,MH., & Rekan yang berkantor di Jl. Trikora Wosi Manokwari, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Desember2015 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manokwari register nomor: 160/Leg.SK/2015/PN.MKW, tanggal 15 Desember 2015;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2015/PN Mnk tanggal 02 Desember 2015tentang penunjukkan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2015/PN Mnk tanggal 02 Desember 2015tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum No. Rek. Perkara: PDS-10/MANOK/11/2015 pada persidangan tanggal 29 Maret 2016, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Ir. SILAS A.N. KAPISA, M.Si.,dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan, atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” sebagaimana telah disebutkan dalam surat dakwaan SUBSIDAIR.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ir. SILAS KAPISA, M.Si dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidair 6 (enam) BULAN kurungan.
Menyatakan bahwa pidana penjara yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang telah dijalani oleh terdakwa.
Menjatuhkan Pidana Uang Pengganti sebesar Rp. 242.000.000,- (dua ratus empat puluh dua juta rupiah) subsider 6 (enam) BULAN Penjara;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) berkas fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Keuangan kegiatan Liga Pendidikan Indonesia (LPI) tingkat Nasional pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat
2 (dua) lembar asli tembusan surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 007/SPM-TU/DISPORA/2013 tanggal 18 Oktober 2013, 1 (satu) lembar warna kuning dan 1 (satu) lembar warna putih
2 (dua) rangkap Surat Perintah Membayar Tambah Uang Persediaan (TU) Nomor SPM : 007/SPM-TU/DISPORA/2013 TANGGAL 18 Oktober 2013;
2 (dua) rangkap surat keterangan pengajuan SPP-TU tanggal 18 Oktober 2013 yang ditanda tangani oleh Ir. SILAS KAPISA, M.Si selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Papua Barat.
2 (dua) rangkap Surat Pernyataan Pengajuan SPP-TU Nomor : 007/SPP-TU/DISPORA/2013 tanggal 18 Oktober 2013.
2 (dua) rangkap fotocopy Formulir RKA SKPD 2.2.1 Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Papua Barat TA 2013 tertanggal 18 Oktober 2013.
2 (dua) rangkap Asli Surat Permintaan Pembayaran Tambah Uang Persedian (SPP-TU) nomor : 007/SPP-TU/DISPORA/2013 tanggal 18 Oktober 2013
1 (satu) lembar fotocopy Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun anggaran 2013 PPKAD selaku BUD tanggal 18 Oktober 2013;
1 (satu) lembar fotocopy Rencana Penggunaan Dana Nomor : 043/SPD/DISPORA/20.18/I-IV/2013 tanggal 18 Oktober 2013
1 (satu) rangkap fotocopy SK Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor 954/104/5/2013 tanggal 24 Mei 2013 tentang penunjukan/pengangkatan pejabat pengelolan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2013 di lingkungan SKPD Prov. PB
Fotocopy DPA SKPD Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat tahun 2013
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Uang Titipan sebesar Rp. 310.000.000,-(tiga ratus sepuluh juta rupiah).
Dirampas untuk dikembalikan ke Kas Daerah Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang dibacakan pada persidangan tanggal 14 April 2016yang pada pokoknya menolak Tuntutan Penuntut Umum dan memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Ir. SILAS A.N. KAPISA, M.Si., tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagimana dakwaan primair dan dan dakwaan subsidair tersebut.
Membebaskan Terdakwa Ir. SILAS A.N. KAPISA, M.Si., dari dakwaan primer dan dakwaan subsider tersebut (vrijspraak) sebagaimana dimaksud dalam pasal 191 ayat 91) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum (onstlag van rechsvelvolging) sebagaiman dimaksud dalam pasal 191 ayat (2) KUHAP..
Memerintahkan agar Terdakwa Ir. SILAS A.N. KAPISA, M.Si., dikeluarkan dari tahanan.
Memulihkan hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti semula.
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
atau
Apabila Majelis Hakimberpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Setelah mendengar Replik Penuntut Umum yang diajukan secara tertulis pada persidangan tanggal 18 april 2016 yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannyadengan harapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dan memenuhi rasa keadilan, sebaliknya atas Replik tersebut Terdakwa telah mengajaukan Dupliknya secara lisan di persidangan tanggal 20 April 2016 yang pada pokoknya tetap pada Nita Pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan nomor Reg.Perk: PDS-10 /MANOK/11/2015, tanggal 02 Desember 2015 sebagai berikut:
PRIMAIR:
--------Bahwa ia terdakwa Ir. SILAS A.N. KAPISA, M.Si selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olaraga Provinsi Papua Barat sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Tahun 2013 sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor : 954/104/5/2013 Tanggal 24 Mei 2013; pada bulan Oktober tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam kurun waktu tahun 2013, bertempat di Kantor Dinas Pemuda dan Olah raga Provinsi Papua Barat di Manokwari atau setidak-tidaknya dilakukan disuatu tempat lain yang berdasarkan pasal 5 jo pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No.46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, atau yang masih termasuk dalam Wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara, Terdakwa“secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara”, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun Anggaran 2013 Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Papua Barat menganggarkan kegiatan Liga Pendidikan Indonesia tingkat Nasional Piala presiden dengan dana sebesar Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah) sesuai dengan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Nomor : 1.18.01.20.18.5.2 dengan kode Program : 1.18.1.18.01.20 Program Pembinaan dan Pemasyarakatan Olah Raga dan Kode Kegiatannya : 1.18.1.18.01.20.18 Kompetisi Liga Indonesia/Piala Presiden Tingkat Nasional target hasil yang dicapai yaitu terciptanya peningkatan prestasi olahraga tingkat pelajar dan mahasiswa yaitu tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Perguruan Tinggi (PT).
Bahwa selanjutnya Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Papua Barat menerima surat dari Liga Pendidikan Indonesia Piala Presiden dengan Nomor : 674/Ext/675/IX/-2013 perihal Babak 33 Besar Tingkat Nasional SMP Sederajat Liga Pendidikan Indonesia Piala Presiden Tahun Pembinaan 2012-2013 yang ditujuan kepada Ketua Panitia Liga Pendidikan Indonesia Tingkat Provinsi di Seluruh Tanah Air, tertanggal Jakarta, 30 September 2013; yang isinya pada pokoknya :
Babak 33 Besar :
Bahwa Provinsi Papua Barat termasuk dalam Group G bersama-sama dengan Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara dan Provinsi Kalimantan Timur, dengan lokasi pelaksanaan di Balikpapan pada tanggal 23-29 Oktober 2013, dimana pertandingan menggunakan : “setengah kompetisi”
Babak 8 besar :
Bahwa babak 8 besar dilaksanakan pada tanggal 07-15 November 2013 di Semarang dengan pertandingan menggunakan system “Knock Out”
Bahwa hanya juara Liga Pendidikan Indonesia (LPI) tingkat Provinsi SMP Sederajat yang berhak maju ke Liga Pendidikan Indonesia (LPI) Tingkat Nasional
Satu tim peserta LPI Piala Presiden tingkat Nasional terdiri dari :
Pemain sebanyak 18 (delapan belas) orang
Ofisial sebanyak 3 (tiga) orang
1 (satu) wasit pendamping (minimal Licensi C2) dan
1 (satu) Pembina pendamping dari Kabupaten/Kota
Kewajiban Tim peserta :
Mempersiapkan segala persyaratan pemain yang akan dibutuhkan untuk skrining
Mempersiapkan 2 (dua) set Kostum berlogo Liga Pendidikan Indonesia
Mempersiapkan bola untuk uji lapangan
Tim Peserta Berhak mendapatkan hal-hal sebagai berikut :
Transportasi
Ticket Pesawat Pulang pergi dari Bandara terdekat ke tempat babak 33 besar
Transportasi local bagi tim terdaftar dan yang memiliki ID Card
Akomodasi dan Konsumsi:
Akomodasi dan Konsumsi bagi tim peserta babak 33 besar dan yang terdaftar dan memiliki ID Card
Uang Saku.
Bahwa berdasarkan dengan surat tersebut maka yang berhak mewakili kontingen dari Provinsi Papua Barat dalam LPI/Piala Presiden tahun 2013 di Balikpapan adalah Pemenang LPI/Piala Presiden tingkat Provinsi untuk tingkat pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat; dimana yang menjadi pemenang LPI/Piala Presiden tingkat Provinsi pada tahun 2013 tersebut adalah dari SMP Negeri 1 Ayamaru Kabupaten Maybrat.
Bahwa berdasarkan surat dari LPI Piala Presiden tersebut selanjutnya Kepala Dinas Pemuda dan OlahRaga Provinsi Papua Barat pada tahun 2013 yaitu terdakwa Ir. SILAS A. N. KAPISA, M.Si membuat Surat Keputusan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Nomor : 426/29/X/2013 Tahun 2013 tentang Pembentukan Tim Kerja, Official, Pelatih dan Atlet Liga Pendidikan Indonesia/Piala Presiden Tingkat Nasional Tahun Pembinaan 2012-2013 dengan susunan Tim Kerja sebagaimana dalam lampiran SK tersebut yaitu :
Ketua : Drs. Yohanes Nauw
Sekretaris : Estevanus O. Muray
Bendahara : Saflin Lambolo, S.Pd
Anggota :
Hery Rumsaro (dokumentasi)
Sem Iwouw (perlengkapan)
Apolos Abidondifu (transportasi)
Dr. Susi Wanane (medis)
Petrosina Tulus (konsumsi)
Official Pelatih dan atlet (SMP N 1 Ayamaru)
Manager : Y.Nauw
Pelatih : Hengky Susim
Ass. Pelatih : Demianus Lemauk
Ass.Pelatih : Yansen Semunya
Wasit : Elvis Howay
Pemain/Atlet :
Nomensen J. Safkaur
Basalel Sefaniwi
Oktovianus Moyu
Samuel E. Isir
Mesak Bless
Herman Sentuf
Boas Murafer
Yansen Lemauk
Marlon E. Naa
Samuel Lek
Jemi Demianus Bless
Hermon Duwith
Apolos Salossa
Trinof G. Bless
Alfaris Sentuf
Demetrius M. Lemauk
Efraim Sefaniwi
Darius Nauw
Bahwa setelah dikeluarkannya Surat Keputusan tersebut selanjutnya terdakwa Ir. SILAS A.N.KAPISA, M.Si memerintahkan saksi YEHOSUA AJAMI, SE untuk mencairkan dana LPI Piala Presiden Tingkat Nasional sejumlah Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah); lalu saksi YEHOSUA AJAMI, menyiapkan surat-surat untuk pencairan dana LPI Piala Presiden Tingkat Nasional Tahun 2013 berupa :
Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran PPKD selaku BUD
Rencana Penggunaan Dana SPD No : 043/SPD/DISPORA/20.18/I-IV2013 tanggal 18 Oktober 2013
Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan (TU) No : 007/SPM-TU/DISPORA/2013 tanggal 18 Oktober 2013
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 007/SPP-TU/DISPORA/2013 tanggal 18 Oktober 2013
Surat Keterangan Pengajuan SPP-TU tanggal 18 Oktober 2013
Surat Pernyataan Pengajuan SPP-TU No : 007/SPP-TU/DISPORA/2013
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah
Bahwa setelah dokumen-dokumen tersebut ditanda tangani oleh saksi YEHOSUA AJAMI, SE selaku bendahara pengeluaran Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat tahun 2013 dan selanjutnya ditanda tangani oleh terdakwa Ir. SILAS A.N KAPISA, M.Si selaku Kuasa Pengguna Angaran dan diverifikasi oleh Kasubag Keuangan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat saksi LEVINA THOMAS; selanjutnya berkas tersebut dimasukan ke Badan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat oleh saksi YEHOSUA AJAMI, SE untuk diproses pencairan dananya dengan cara disetorkan ke rekening Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Papua Barat pada Bank BNI Kantor Cabang Manokwari dengan Nomor rekening : 0182651023;
Bahwa kemudian terbitlah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Badan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat yaitu SP2D Nomor : 007/SP2D-TU/DISPORA/2013 tanggal 23 Oktober 2013 berupa pembayaran Tambahan Uang Persediaan (TU) kegiatan Kompetisi Liga Pendidikan/Piala Presiden Tingkat Nasional tahun 2013 ke Rekening Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Papua Barat pada Bank BNI cabang Manokwari dengan Nomor Rekening : 0182651023 dana sejumlah Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah);
Bahwa selanjutnya dana sejumlah Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) tersebut ditarik secara tunai oleh saksi YEHOSUA AJAMI, SE, lalu dana sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) diserahkan kepada saksi SYAFLIN LAMBOLO, S.Pd; selaku bendahara kegiatan LPI tingkat Nasional tahun 2013, kemudian atas permintaan saksi SYAFLIN LAMBOLO saksi YEHOSUA menyerahkan lagi dana sejumlah Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) kepada saksi SYAFLIN LABOLO, S.Pd untuk keperluan membayar utang kegiatan POPNAS dimana saat itu saksi SYAFLIN LAMBOLO, S.Pd mengatakan kepada saksi YEHOSUA bahwa ia sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas dan Kepala Bidang Olahraga Dinas Pemuda; sehingga jumlah dana yang diserahkan kepada saksi SYAFLIN LAMBOO, S.Pd sejumlah Rp. 348.000.000,- (tiga ratus empat puluh delapan juta rupiah);
Bahwa selanjutnya dana kegiatan LPI/Piala Presiden tingkat Nasional yang tersisa sejumlah Rp. 552.000.000,- (lima ratus lima puluh dua juta rupiah) oleh saksi YEHOSUA diserahkan kepada kepada Kasubag Keuangan Dispora Papua Barat yaitu saksi LEVINA THOMAS, selanjutnya saksi LEVINA THOMAS melaporkan sisa uang tersebut kepada terdakwa lalu saat itu terdakwa menyampaikan kepada saksi LEVINA THOMAS bahwa “uang itu nanti diserahkan kepada saya untuk diamankan” lalu beberapa saat kemudian terdakwa Ir. SILAS A.N. KAPISA, M.Si memerintahkan saksi JAMES RUMANSARA dengan mengatakan “sampaikan kepada Ibu Levina bahwa saya disuruh mengambil titipan yang ada di Ibu”. Lalu saksi Levina Thomas menyerahkan sebuah tas plastic hitam berisi uang kepada saksi JAMES RUMANSARA, selanjutnya saksi JAMES membawa bungkusan plastic tersebut dan menyerahkan kepada terdakwa Ir. SILAS A.N. KAPISA, M.Si.
Bahwa terdakwa Ir. SILAS KAPISA, M.Si selaku kepala Dinas Pemuda dan Olahraga provinsi Papua Barat mempunyai tugas pokok dan fungsi yang pada pokoknya yaitu :
Bertanggungjawab dalam melaksanakan administrasi kegiatan dalam Dinas Pemuda dan Olaraga Provinsi Papua Barat.
Bertanggungjawab pada kegiatan pembinaan kepemudaan dan olaraga pada Provinsi Papua Barat.
Bertanggungjawab dalam penggunaan anggaran pada Dinas Pemuda dan Olah raga Provinsi Papua barat.
Bahwa selanjutnya selaku Kuasa Pengguna Anggaran terdakwa tidak memerintahkan saksi YEHOSUA AJAMI, untuk menyetorkan kembali sisa dana kegiatan tersebut hingga akhir tahun anggaran 2013 atau hingga saat diperiksa oleh penyidik sehingga perbuatan terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran Dinas pemuda dan Olah raga Provinsi papua Barat tahun 2013 yang salah satu tupoksinya bertanggungjawab dalam penggunaan anggaran pada Dinas Pemda dan olah raga, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain :
Undang-Undang RI Nomor : 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara :
Pasal 3 Ayat (1) “keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
Undang-Undang No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara :
a. Pasal 18 ayat (3), “pejabat yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN / APBD bertanggung jawa atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti tersebut”.
b. Pasal 21 ayat (1), “Pembayaran atas beban APBN / APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima.
Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
a. Pasal 61 ayat (1), Setiap Pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang harus diperoleh pihak yang menagih ;
b. Pasal 86 ayat (2), pejabat yang yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar peangeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti
Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentangPedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Nomor 21 tahun 2011 tanggal 22 Mei 2011 yang menyatakan :
Pasal 4 ayat (1) keuangan daerah dikelola secra tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efesien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat dan ayat (2) secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan
Pasal 132 ayat (1) Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah dan ayat (2) bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran materiil yang timbul dari penggunaan bukti tersebut.
Bahwa dari dana LPI/Piala Presiden tingkat Nasional yang bersumber dari dana APBD pada Dinas Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2013 sejumlah Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah) setelah dilakukan perhitungan kerugian negera oleh ahli dari BPKP dengan menguji Laporan pertanggung jawaban keuangan yang dibuat oleh saksi SYAFLIN LAMBOLO, S.Pd selaku bendahara kegiatan LPI tingkat SMP maka pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan penggunaan dana kegiatan LPI/Piala Presiden Tingkat Nasional adalah sejumlah Rp. 279.837.805,- (dua ratus tujuh puluh Sembilan juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus lima rupiah). Sehingga dana LPI/Piala Presiden tingkat Nasional yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sejumlah :Rp. 900.000.000,00 – Rp. 279.837.805 = Rp. 620.162.195,- (enam ratus dua puluh juta seratus enam puluh dua ribu seratus Sembilan puluh lima rupiah);
Bahwa karena sisa dana LPI/Piala Presiden Tingkat Nasional yang berada dalam pengelolahan terdakwa Ir. SILAS A.N. KAPISA, M.Si selaku kuasa Pengguna Anggaran sejumlah Rp. 552.000.000,- (lima ratus lima puluh dua juta rupiah) dan tidak dikembalikan pada kas Negara maka jumlah kerugian negara yang menjadi tanggung-jawab terdakwa Ir. SILAS A.N. KAPISA, M.Si adalah sejumlah :Rp. 552.000.000,- (lima ratus lima puluh dua juta rupiah)
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Ir. SILAS A.N. KAPISA, M.Si negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Propinsi Papua Barat mengalami kerugian sekitar Rp. 552.000.000,- (lima ratus lima puluh dua juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999;-----------------------
SUBSIDAIR
------Bahwa ia terdakwa Ir. SILAS A.N. KAPISA, M.Si selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olaraga Provinsi Papua Barat sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran atau Tahun 2013 sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor : 954/104/5/2013 Tanggal 24 Mei 2013; pada bulan Oktober tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam kurun waktu tahun 2013, bertempat di Kantor Dinas Pemuda dan Olah raga Provinsi Papua Barat di Manokwari atau setidak-tidaknya dilakukan disuatu tempat lain yang berdasarkan pasal 5 jo pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, atau yang masih termasuk dalam Wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara, Terdakwa“dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara” Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------
Bahwa pada Tahun Anggaran 2013 Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Papua Barat menganggarkan kegiatan Liga Pendidikan Indonesia tingkat Nasional Piala presiden dengan dana sebesar Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah) sesuai dengan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Nomor: 1.18.01.20.18.5.2 dengan kode Program : 1.18.1.18.01.20 Program Pembinaan dan Pemasyarakatan Olah Raga dan Kode Kegiatannya : 1.18.1.18.01.20.18 Kompetisi Liga Indonesia/Piala Presiden Tingkat Nasional target hasil yang dicapai yaitu terciptanya peningkatan prestasi olahraga tingkat pelajar dan mahasiswa yaitu tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Perguruan Tinggi (PT).
Bahwa selanjutnya Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Papua Barat menerima surat dari Liga Pendidikan Indonesia Piala Presiden dengan Nomor : 674/Ext/675/IX/-2013 perihal Babak 33 Besar Tingkat Nasional SMP Sederajat Liga Pendidikan Indonesia Piala Presiden Tahun Pembinaan 2012-2013 yang ditujuan kepada Ketua Panitia Liga Pendidikan Indonesia Tingkat Provinsi di Seluruh Tanah Air, tertanggal Jakarta, 30 September 2013; yang isinya pada pokoknya :
Babak 33 Besar :
Bahwa Provinsi Papua Barat termasuk dalam Group G bersama-sama dengan Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara dan Provinsi Kalimantan Timur, dengan lokasi pelaksanaan di Balikpapan pada tanggal 23-29 Oktober 2013, dimana pertandingan menggunakan : “setengah kompetisi”
Babak 8 besar :
Bahwa babak 8 besar dilaksanakan pada tanggal 07-15 November 2013 di Semarang dengan pertandingan menggunakan system “Knock Out”
Bahwa hanya juara Liga Pendidikan Indonesia (LPI) tingkat Provinsi SMP Sederajat yang berhak maju ke Liga Pendidikan Indonesia (LPI) Tingkat Nasional
Satu tim peserta LPI Piala Presiden tingkat Nasional terdiri dari :
Pemain sebanyak 18 (delapan belas) orang
Ofisial sebanyak 3 (tiga) orang
1 (satu) wasit pendamping (minimal Licensi C2) dan
1 (satu) Pembina pendamping dari Kabupaten/Kota
Kewajiban Tim peserta :
Mempersiapkan segala persyaratan pemain yang akan dibutuhkan untuk skrining
Mempersiapkan 2 (dua) set Kostum berlogo Liga Pendidikan Indonesia
Mempersiapkan bola untuk uji lapangan
Tim Peserta Berhak mendapatkan hal-hal sebagai berikut :
Transportasi
Ticket Pesawat Pulang pergi dari Bandara terdekat ke tempat babak 33 besar
Transportasi local bagi tim terdaftar dan yang memiliki ID Card
Akomodasi dan Konsumsi:
Akomodasi dan Konsumsi bagi tim peserta babak 33 besar dan yang terdaftar dan memiliki ID Card
Uang Saku.
Bahwa berdasarkan dengan surat tersebut maka yang berhak mewakili kontingen dari Provinsi Papua Barat dalam LPI/Piala Presiden tahun 2013 di Balikpapan adalah Pemenang LPI/Piala Presiden tingkat Provinsi untuk tingkat pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat; dimana yang menjadi pemenang LPI/Piala Presiden tingkat Provinsi pada tahun 2013 tersebut adalah dari SMP Negeri 1 Ayamaru Kabupaten Maybrat.
Bahwa berdasarkan surat dari LPI Piala Presiden tersebut selanjutnya Kepala Dinas Pemuda dan OlahRaga Provinsi Papua Barat pada tahun 2013 yaitu terdakwa Ir. SILAS A. N. KAPISA, M.Si membuat Surat Keputusan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Nomor : 426/29/X/2013 Tahun 2013 tentang Pembentukan Tim Kerja, Official, Pelatih dan Atlet Liga Pendidikan Indonesia/Piala Presiden Tingkat Nasional Tahun Pembinaan 2012-2013 dengan susunan Tim Kerja sebagaimana dalam lampiran SK tersebut yaitu :
Ketua : Drs. Yohanes Nauw
Sekretaris : Estevanus O. Muray
Bendahara : Saflin Lambolo, S.Pd
Anggota :
Hery Rumsaro (dokumentasi)
Sem Iwouw (perlengkapan)
Apolos Abidondifu (transportasi)
Dr. Susi Wanane (medis)
Petrosina Tulus (konsumsi)
Official Pelatih dan atlet (SMP N 1 Ayamaru)
Manager : Y.Nauw
Pelatih : Hengky Susim
Ass. Pelatih : Demianus Lemauk
Ass.Pelatih : Yansen Semunya
Wasit : Elvis Howay
Pemain/Atlet :
Nomensen J. Safkaur
Basalel Sefaniwi
Oktovianus Moyu
Samuel E. Isir
Mesak Bless
Herman Sentuf
Boas Murafer
Yansen Lemauk
Marlon E. Naa
Samuel Lek
Jemi Demianus Bless
Hermon Duwith
Apolos Salossa
Trinof G. Bless
Alfaris Sentuf
Demetrius M. Lemauk
Efraim Sefaniwi
Darius Nauw
Bahwa setelah dikeluarkannya Surat Keputusan tersebut selanjutnya terdakwa Ir. SILAS A.N.KAPISA, M.Si memerintahkan saksi YEHOSUA AJAMI, SE untuk mencairkan dana LPI Piala Presiden Tingkat Nasional sejumlah Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah); lalu saksi YEHOSUA AJAMI, menyiapkan surat-surat untuk pencairan dana LPI Piala Presiden Tingkat Nasional Tahun 2013 berupa :
Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran PPKD selaku BUD
Rencana Penggunaan Dana SPD No : 043/SPD/DISPORA/20.18/I-IV2013 tanggal 18 Oktober 2013
Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan (TU) No : 007/SPM-TU/DISPORA/2013 tanggal 18 Oktober 2013
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 007/SPP-TU/DISPORA/2013 tanggal 18 Oktober 2013
Surat Keterangan Pengajuan SPP-TU tanggal 18 Oktober 2013
Surat Pernyataan Pengajuan SPP-TU No : 007/SPP-TU/DISPORA/2013
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah
Bahwa setelah dokumen-dokumen tersebut ditanda tangani oleh saksi YEHOSUA AJAMI, SE selaku bendahara pengeluaran Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat tahun 2013 dan selanjutnya ditanda tangani oleh terdakwa Ir. SILAS A.N KAPISA, M.Si selaku Kuasa Pengguna Angaran dan diverifikasi oleh Kasubag Keuangan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat saksi LEVINA THOMAS; selanjutnya berkas tersebut dimasukan ke Badan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat oleh saksi YEHOSUA AJAMI, SE untuk diproses pencairan dananya dengan cara disetorkan ke rekening Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Papua Barat pada Bank BNI Kantor Cabang Manokwari dengan Nomor rekening : 0182651023;
Bahwa kemudian terbitlah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Badan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat yaitu SP2D Nomor : 007/SP2D-TU/DISPORA/2013 tanggal 23 Oktober 2013 berupa pembayaran Tambahan Uang Persediaan (TU) kegiatan Kompetisi Liga Pendidikan/Piala Presiden Tingkat Nasional tahun 2013 ke Rekening Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Papua Barat pada Bank BNI cabang Manokwari dengan Nomor Rekening : 0182651023 dana sejumlah Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah);
Bahwa selanjutnya dana sejumlah Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) tersebut ditarik secara tunai oleh saksi YEHOSUA AJAMI, SE, lalu dana sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) diserahkan kepada saksi SYAFLIN LAMBOLO, S.Pd; selaku bendahara kegiatan LPI tingkat Nasional tahun 2013, kemudian atas permintaan saksi SYAFLIN LAMBOLO saksi YEHOSUA menyerahkan lagi dana sejumlah Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) kepada saksi SYAFLIN LABOLO, S.Pd untuk keperluan membayar utang kegiatan POPNAS dimana saat itu saksi SYAFLIN LAMBOLO, S.Pd mengatakan kepada saksi YEHOSUA bahwa ia sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas dan Kepala Bidang Olahraga Dinas Pemuda; sehingga jumlah dana yang diserahkan kepada saksi SYAFLIN LAMBOO, S.Pd sejumlah Rp. 348.000.000,- (tiga ratus empat puluh delapan juta rupiah);
Bahwa selanjutnya dana kegiatan LPI/Piala Presiden tingkat Nasional yang tersisa sejumlah Rp. 552.000.000,- (lima ratus lima puluh dua juta rupiah) oleh saksi YEHOSUA diserahkan kepada kepada Kasubag Keuangan Dispora Papua Barat yaitu saksi LEVINA THOMAS, selanjutnya saksi LEVINA THOMAS melaporkan sisa uang tersebut kepada terdakwa lalu saat itu terdakwa menyampaikan kepada saksi LEVINA THOMAS bahwa “uang itu nanti diserahkan kepada saya untuk diamankan” lalu beberapa saat kemudian terdakwa Ir. SILAS A.N. KAPISA, M.Si memerintahkan saksi JAMES RUMANSARA dengan mengatakan “sampaikan kepada Ibu Levina bahwa saya disuruh mengambil titipan yang ada di Ibu”. Lalu saksi Levina Thomas menyerahkan sebuah tas plastic hitam berisi uang kepada saksi JAMES RUMANSARA, selanjutnya saksi JAMES membawa bungkusan plastic tersebut dan menyerahkan kepada terdakwa Ir. SILAS A.N. KAPISA, M.Si.
Bahwa terdakwa Ir. SILAS KAPISA, M.Si selaku kepala Dinas Pemuda dan Olahraga provinsi Papua Barat mempunyai tugas pokok dan fungsi yang pada pokoknya yaitu :
Bertanggungjawab dalam melaksanakan administrasi kegiatan dalam Dinas Pemuda dan Olaraga Provinsi Papua Barat.
Bertanggungjawab pada kegiatan pembinaan kepemudaan dan olaraga pada Provinsi Papua Barat.
Bertanggungjawab dalam penggunaan anggaran pada Dinas Pemuda dan Olah raga Provinsi Papua barat.
Bahwa perbuatan terdakwa Ir.SILAS KAPISSA, M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran Dinas pemuda dan Olah raga Provinsi papua Barat tahun 2013 telah menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan selaku KPA atau Kepala Dinas Pemuda dan Olaraga Provinsi Papua Barat Tahun 2013 sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor : 954/104/5/2013 Tanggal 24 Mei 2013,karena perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain :
Undang-Undang RI Nomor : 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara :
Pasal 3 Ayat (1) “keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
Undang-Undang No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara :
a. Pasal 18 ayat (3), “pejabat yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN / APBD bertanggung jawa atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti tersebut”.
b. Pasal 21 ayat (1), “Pembayaran atas beban APBN / APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima.
Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah:
a. Pasal 61 ayat (1), Setiap Pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang harus diperoleh pihak yang menagih ;
b. Pasal 86 ayat (2), pejabat yang yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar peangeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti;
Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentangPedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Nomor 21 tahun 2011 tanggal 22 Mei 2011 yang menyatakan :
Pasal 4 ayat (1) keuangan daerah dikelola secra tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efesien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat dan ayat (2) secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan;
Pasal 132 ayat (1) Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah dan ayat (2) bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran materiil yang timbul dari penggunaan bukti tersebut.
Bahwa dari dana LPI/Piala Presiden tingkat Nasional yang bersumber dari dana APBD pada Dinas Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2013 sejumlah Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah) setelah dilakukan perhitungan kerugian negera oleh ahli dari BPKP dengan menguji Laporan pertanggung jawaban keuangan yang dibuat oleh saksi SYAFLIN LAMBOLO, S.Pd selaku bendahara kegiatan LPI tingkat SMP maka pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan penggunaan dana kegiatan LPI/Piala Presiden Tingkat Nasional adalah sejumlah Rp. 279.837.805,- (dua ratus tujuh puluh Sembilan juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus lima rupiah). Sehingga dana LPI/Piala Presiden tingkat Nasional yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sejumlah :Rp. 900.000.000,00 – Rp. 279.837.805 = Rp. 620.162.195,- (enam ratus dua puluh juta seratus enam puluh dua ribu seratus Sembilan puluh lima rupiah);
Bahwa karena sisa dana LPI/Piala Presiden Tingkat Nasional yang berada dalam pengelolahan terdakwa Ir. SILAS A.N. KAPISA, M.Si selaku kuasa Pengguna Anggaran sejumlah Rp. 552.000.000,- (lima ratus lima puluh dua juta rupiah) dan tidak dikembalikan pada kas Negara maka memberikan keuntungan kepada diri sendiri atau orang lain atau koorporasi sehingga mengakibatkan kerugian negara yang menjadi tanggung-jawab terdakwa Ir.SILAS A.N. KAPISA, M.Si adalah sejumlah :Rp. 552.000.000,- (lima ratus lima puluh dua juta rupiah);
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Ir. SILAS A.N. KAPISA, M.Si negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Propinsi Papua Barat mengalami kerugian sekitar Rp. 552.000.000,- (lima ratus lima puluh dua juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 -------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan Penuntut Umum walaupun telah diberikan kesempatan kepadanya oleh Ketua Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi YEHOSUA AJAMI, SE, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Negeri Manokwari dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa saksi mengerti memberikan keterangan dipersidangan tentang dugaan korupsi pada kegiatan LPI tingkat Nasional yang bersumber dari DPA Dinas Pemuda dan Olah raga Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2013 ;
Bahwa saksi kenaldengan Terdakwa Ir. SILAS A.N. KAPISA, M.Si, tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga, hanya sebatas mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Papua Barat;
Bahwa saksi pada tahun 2013 bertugas di Dinas Pemuda Dan Olahraga Provinsi Papua Barat sebagai Bendahara Pengeluaran dan Tugas saksi adalah menerima, mengelola dan mengeluarkan uang berdasarkan perintah, dalam melaksanakan tugas saksi bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga Provinsi Papua Barat;
Bahwa pada tahun 2013 Kepala Dinas Pemuda Dan Olah Raga Provinsi Papua Barat adalah Terdakwa Ir. Silas Kapissa M.Si, yang menjabat sebagai Kasubag Keuangan adalah saksiLevina Thomas;
Bahwa saksi mengetahui adanya kegiatan LPI tingkat Nasional dalam DPA Dispora Papua Barat Tahun Anggaran 2013;
Bahwa setahu saksi dana yang dialokasikan sebesar Rp. 900.000.000,- ( Sembilan ratus juta rupiah ) dan KPA pada saat itu adalah Ir. Silas Kapissa M. Si, sedangkan PPTK yaitu sdr. Adolof C. Melalolin selaku Kabid Olah raga.;
Bahwa saksi selaku bendahara pengeluaran yang proses pencairan dana kegiatan LPI Tingkat Nasioanal tahun 2013 adalah sebagai berikut :
Berdasarkan surat dari kementrian olah raga nomor : 674/ext/675/IX/2013 tanggal 30 september 2013 perihal babak 33 besar tingkat nasional SMP sederajat Liga Pendidikan Indonesia Piala Presiden tahun pembinaan 2012-2013 tetang jadwal pelaksanaan kegiatan maka di bentuk tim kerja berdasarkan SK Kadispora, yang selanjutnya Terdakwa memerintahkan saksi secara lisan untuk memproses pencairan dana kegiatan LPI tersebut.
Saksi membuat surat Permintaan Surat Penyediaan Dana (SPD) ke BPKAD Provinsi Papua Barat lalu dari BPKAD Provinsi Papua Barat mengeluarkan SPD Nomor : 043/SPD-DISPORA/20.18/I-IV/2013 tanggal 18 Oktober 2013.
Saksi mengeluarkan Surat Permintaan Pembayaran-Tambah Uang (SPP-TU ),Surat pernyataan pengajuan, Rincian pengajuan SPP-TU, serta Surat Perintah Membayar- Tambah Uang ( SPM- TU ) dan diserahkan ke Kepala Dinas Ir. Silas Kapissa M.Si untuk ditanda tangani, dan setelah itu diverifikasi oleh Kasubag Keuangan Sdri. Levina Thomas.
Setelah Diverifikasi berkas tersebut diantar ke keuangan Provinsi untuk Proses SP2D-TU nya.
Selanjutnya dari BPKAD Provinsi Papua Barat mengeluarkan SP2D Nomor : 007/SP2D-TU/DISPORA/2013 tanggal 23 oktober 2013 untuk pembayaran kegiatan LPI Tingkat Nasional, yang disetor ke rekening dinas pada bank BNI dengan Nomor : 018 265 102 3, yang kemudian dana tersebut saksi tarik secara tunai dari bank BNI Cabang Manokwari sejumlah Rp. 900.000.000,- ( Sembilan ratus juta rupiah ).
Bahwa besar dana yang diserahkan kepada Sdr SAFLIN LAMBOLO selaku Bendara Kegiatan sejumlah Rp. 348.000.000,- ( tiga ratus empat puluh delapan juta rupiah) untuk membiayai kegiatan LPI tingkat Nasional piala Presiden di Balikpapan;
Bahwa setelah saksi menyerahkan dana sejumlah Rp. 348.000.000,- (tiga ratus empat puluh delapan juta rupiah) selanjutnya dana sejumlah Rp. 552.000.000,- (lima ratus lima puluh dua juta rupiah) saksi bawa ke ruangan kasubag Keuangan saksi LEVINA THOMAS dan di ikuti oleh Kepala dinas Pemuda dan Olah raga Terdakwa Ir. Silas Kapissa M.Si selanjutnya dana tersebut saksi letakan diatas meja setelah itu saksi meninggalkan ruangan kasubag keuangan,yang selanjutnya saksi ketahui bahwa uang tersebut sudah diambil pada hari itu juga oleh saksi JAMES RUMANSARA sopir kepala dinas pemuda dan olah raga dari saksi LEVINA THOMAS untuk diserahkan kepada kepala dinas yaitu Terdakwa Ir. Silas Kapisa. M.Si;
Bahwa sisa dana dari kegiatan Liga pendidikan Indonesia tingkat nasional sebesar Rp. 552.000.000,- (lima ratus lima puluh dua juta rupiah) tidak pernah dikembalikan ke kas daerah Provinsi Papua Barat atau kepada saksi sebagai bendahara pengeluaran Dinas Pemuda Dan Olah Raga Provinsi Papua Barat untuk disetor kembali ke kas daerah
Bahwa dalam kegiatan LPI Tingkat Nasional tahun 2013 saksi tidak pernah membuat SPP-TU dan SPM-TU nihil terkait peggunaan anggaran LPI sebesar Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah) karena yang saksi terima hanya Pertangung jawaban Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan sisa dana LPI tersebut tidak dikembalikan ke kas daerah sehingga tidak bias memproses SP2D Nihil;
Bahwa saksi tidak pernah melihat dibuat LPJ penggunaan dana Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah) dari kegiatan LPI tingkat Nasional tahun 2013 dan tidak membuat dan menandatangani SPP-TU Nihil dn membuat SPM-TU Nihil;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
SaksiLEVINA THOMAS, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Negeri Manokwari dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa saksi mengerti hadir memberikan keterangan berkaitan dengan dugaan korupsi pada kegiatan LPI tingkat Nasional yang bersumber dari DPA Dinas Pemuda dan Olah raga Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2013;
Bahwa saksi kenal denganTerdakwa Ir. SILAS KAPISA, M.Si , tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga, hanya sebatas mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat;
Bahwabahwa pada tahun 2013 saksi bertugas pada Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat sebagai Kasubag Keuangan yang diangkat sebagai Kasubag Keuangan berdasarkan SK kolektif,Tugas saksi yaitu verifikasi SPM dan mengontrol penyaluran uang sampai ke tangan bendahara pengeluaran untuk diserahkan ke bidang sesuai dengan kegiatan yang diperuntukan;
Bahwa saksi tahu pada tahun 2013 di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat ada menganggarkan kegiatan Liga Pendidikan Indonesia (LPI) tingkat nasional, dan besar anggaran tersebut adalah Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) yang sumber dananya dari APBD Provinsi Papua Barat, dan yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran(KPA) pada saat itu adalah mantan kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat Ir. Silas Kapisa M.Si dengan PPTKnya adalah kepala bidang olah raga yaitu Sdr. CHRISTIAN MELALOLIN, sedangkan yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran APBD pada Kantor Dispira Prov. Papua Barat adalah saksi YEHOSUA AJAMI,SE;
Bahwa untuk kegiatan LPI Nasional pengajuan anggarannya menggunakan SPP-TU atau Tambah uang, untuk mekanismenya sendiri awalnya bendahara pengeluaran menyiapkan dokumen untuk syarat pengajuan SPP-TU berdasarkan permintaan kebutuhan tiap-tiap bidang,selanjutnya bendahara pengeluaran membuat SPP-TU dan dokumen-dokumen pendukung lainnya dan menyerahkan ke KPA atau Kepala Dinas untuk di tanda tangani, dokumen-dokumen tersebut diserahkan kepada saksi selaku PPK (Pejabat Penatausahaan Keuangan) untuk diverifikasi,dan selanjutnya menerbitkan SPM, namun pada kenyataannya SPM sudah dibuat oleh saksi YEHOSUA AJAMI,SE dan sudah ditanda tangani oleh KPA sehingga saksi hanya menverifikasi surat SPM yang sudah ditanda tangani tersebut, selanjutnya dokumen tersebut diantar oleh saksi YEHOSUA AJAMI, SE., ke BPKAD Provinsi Papua Barat untuk diproses menjadi SP2D;
Bahwa dana sebesar Rp. 900.000.000.,- (sembilan ratus juta rupiah) disetor ke rekening kas Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat pada bank BNI Cabang Manokwari dengan nomor : 0182651023;
Bahwa saksi tahu dana sebesar Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah ) ditarik secara tunai oleh bendahara pengeluaran dengan menggunakan cheq dan apakah dana tersebut dipergunakan sesuai peruntukannya saksi tidak mengetahui, namun saksi mengetahui bendahara pengeluaran saksiYEHOSUA AJAMI, SE pernah datang keruangan saksi dan membawa uang sejumlah Rp. 552.000.000,- (lima ratus lima puluh dua juta rupiah) dan mengatakan bahwa dana ini sisa LPI Tingkat nasional;
Bahwa saksi YEHOSUA AJAMI mendatangi saksi dan membawa uang lalu saksi bersama-sama dengan saksi YEHOSUA AJAMI dan kepala Dinas Ir. Silas Kapissa M.Si masuk keruangan saksi, lalu saksi YEHOSUA AJAMI meletakan uang di meja saksi sejumlah Rp. 552.000.000,- (lima ratus lima puluh dua juta rupiah) dan mengatakan ini uang sisa LPI Tingkat SMA dan Perguruan Tinggi yang mau diamankan di brankas, lalu saksi YEHOSUA AJAMI keluar dari ruangan saksi,tinggal saksi dan kepala dinas pemuda dan olah raga yang berada di ruangan, dan sebelum dana tersebut sempat saksi simpan dibrankas Terdakwa selaku kepala Dinas menyampaikan bahwa uang tersebut akan diamankan oleh terdakwa lalu beberapa saat kemudian saksi JAMES RUMANSARA (sopir kepala dispora) masuk ke ruangan saksi dan mengambil uang di meja saksi sejumlah Rp. 552.000.000,- (lima ratus lima puluh dua juta rupiah ) dan selanjutnya keluar dari ruangan saksi bersama-sama dengan Terdakwa;
Bahwa saksi mendengar sisa dana LPI tingkat nasional tahun 2013 sebesar Rp.552.000.000,- (lima ratus lima puluh dua juta rupiah) yang diamankan oleh Terdakwa selaku kepala dinas dipergunakan untuk keperluan kantor yang mendesak seperti perjalanan dinas, bimtek, bayar pajak, sewa kantor dll;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenrakan keterangan tersebut;
SaksiSYAFLIN LAMBOLO, S.Pd.,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Negeri Manokwari dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa saksi mengerti hadir memberikan keterangan berkaitan dengan dugaan korupsi pada kegiatan LPI tingkat Nasional yang bersumber dari DPA Dinas Pemuda dan Olah raga Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2013;
Bahwa saksi kenal TerdakwaIr. SILAS KAPISA, M.Si , tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga, hanya sebatas sebagai Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat;
Bahwa saksi pada tahun 2013-2014 bertugas di Dinas Pemuda dan Olah raga Provinsi Papua Barat sebagai Kepala seksi pemeliharaan sarana dan prasarana Dispora Provinsi Papua Barat;
Bahwa saksi tahu pada tahun 2013 ada kegiatan LPI Tingkat Naional dalam DPA Dispora Provinsi Papua Barat. Jumlah dananya Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah), dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada saat itu adalah terdakwa Ir. Silas Kapissa M.Si sedangkan pada kegiatan ini tidak ada PPTK;
Bahwa sesuai dengan susunan tim kerja saksi sebagai Bendahara kegiatan mempunyai tugas yaitu menerima dana kegiatan dari Bendahara pengeluaran,mengeluarkan anggaran untuk keperluan kepanitiaan LPI Tingkat Nasional tahun 2013, dan mencatat keluar masuk uang dan membuat laporan pertangungjawaban penggunaan dana kegiatan;
Bahwa besar dana yang diserahkan kepada saksi selaku bendahara kegiatan sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk kegiatan LPI Tingkat Nasional SMP dan Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah ) untuk pembayaran tunggakan kegiatan POPNAS tahun 2013, dana tersebut diserahkan langsung oleh saksi YEHOSUA AJAMI, SE selaku Bendahara Pengeluaran Dispora Prov. Papua Barat dalam bentuk tunai di kantor Dispora pada tanggal 23 Oktober 2013 namun tidak membuat berita acara serah terima;
Bahwa tidak ada perintah langsung kepada saksi untuk membayar utang kegiatan POPNAS sejumlah Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) namun beberapa hari sebelumnya saksi sudah berkoordinasi ke kepala bidang olah raga Sdr. ADOLOF C. MELALOLIN, tetapi saat itu kepala bidang tidak menanggapi kemudian saksi menyampaikan kepada saksi YEHOSUA AJAMI SE, terkait utang tersebut untuk dikoordinasikan ke kepala dinas pemuda dan olah raga Ir. Silas Kapissa, M.Si lalu pada tanggal 23 Oktober 2013 saat penyerahan dana LPI Tingkat Nasional saat itu saksiYEHOSUA AJAMI, SE menyerahkan dana Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) tersebut guna pelunasan utang kegiatan POPNAS 2013;
Bahwa saksi selaku bendahara kegiatan ada membuat LPJ terkait penggunaan dana Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) rinciannya adalah sebagai berikut:
Honorarium panitia pelaksana kegiatan sebesar Rp. 4.300.000,-
Honorarium peserta kegiatan sebesar Rp. 28.250.000,-
Belnja alat tulis kantor Rp. 1.000.000,- dimana baru di SPJ kan sebesar Rp. 953.000,-
Belanja bahan obat-obatan sebesr Rp. 500.000,-
Belanja dokumentasi sebesar Rp. 500.000,-
Belanja perlengkapan peserta kegiatan sebesar Rp. 55.300.000,-
Belanja dekorasi sebesar Rp. 500.000,-
Belanja uang pembinaan sebesar Rp. 25.000.000,-dan diterima langsung oleh pelatih HENGKY SUSIM.
Belanja publikasi sebesar Rp.1.000.000,-
Belanja jasa medis sebesar Rp. 3.000.000,-
Belanja pengadaan sebesar Rp. 1.000.000,- berupa fotocopy laporan dan jilid baru, di SPJ kan senilai Rp. 734.000,-
Belanja sewa gedung/kantor/tempat sebesar Rp. 1.000.000,- dianggarkan untuk sewa tempat latihan di sorong namun tidak ada latihan di sorong karena waktu sudah tidak memungkinkan, anggaran ini tidak ada bukti pertanggungjawabannya.
Biaya sewa penginapan sebesr Rp. 36.035.850,- dengan rincian penginapan di hotel batanta sorong sebesar Rp. 5.575.000,- hotel city Balikpapan dengan total sebesar Rp. 12.610.850,- SPJ hotel Balikpapan dengan total Rp 17.850.000,- tidak terealisasi karena pertanggungjawaban tersebut digunakan untuk menutupi biaya over bagasi pengiriman peralatan panahan dalam rangka kejuaraan panahan antar PPLP dan PPLD se- Indonesia di manokwari hal ini terpaksa dilakukan.
Belanja mobilitas darat sebesar Rp. Rp. 14.000.000,- yang merupakan transport kontingen dari kabupten maybrat ke kabupaten sorong.
Belanja makan dan minum kegiatan di lapangan sebesar Rp. 11.900.000.000,- yang nerupaan makan dan minum di sorong ( pada saat transit ) dan di Balikpapan ( pada saat pelaksanaan kegiatan) baru di SPJ kan sebesar Rp. 11.651.555,-
Belanja perjalanan dinas luar daerah kontingen manokwari ke Balikpapan sebesar Rp. 90.000.000,- dimana baru di SPJ kan sebesar Rp. 89.963.400,-
Belanja perjalanan dinas luar daerah konsultasi dengan PSSI pusat dan Kemenpora RI sebesar Rp. 26.000.000,-
Untuk penggunaan dana senilai Rp.48.000.000,- saksi gunakan untuk membayar tunggakan pada kegiatan POPNAS di Jakarta pada bulan September 2013 dimana pada saat itu saksi sendiri yang membayarkan kepada pihak WISMA LPMP di Jakarta.
Bahwa Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan dana LPI tingkat nasional untuk SMP itu adalah benar dan LPJ tersebut saksi selaku bendahara hanya mengumpulkan dan menyusun bukti-bukti penggunaan dana dari tiap seksi yag diserahkan setelah dijilid;
Bahwa jumlah dana yang dapat dipertanggungjawabkan sejumlah Rp. 300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah);
Bahwa LPJ tersebut diketahui oleh kepala dinas karena ada beberapa item pertanggungjawaban yang ditanda tangani oleh kepala dinas Ir. Silas Kapissa M.Si yaitu honor panitia; honor peserta kegiatan serta uang pembinaan;
Bahwa utang POPNAS sebesar Rp. 48.000.000,- diketahui oleh kepala dinas Ir. Silas Kapissa M.Si Karena hal tersebut telah diketahui oleh inspektorat, sedangkan mengenai pelunasan dengan menggunakan dana LPI tingkat Nasional sebelumnya telah dikoordinasikan oleh saksi YEHOSUA AJAMI,SE selaku bendahara pengeluaran kepada Terdakwa Ir. Silas KapissaM.Si sedangkan untuk dana panahan sejumlah Rp.16.000.000,- tidak diketahui oleh Terdakwa Ir.Silas Kapissa M.Si;
Bahwa saksi tahu ada dana yang digunakan diluar kepanitian yaitu membayar tunggakan POPNAS dan membayar pengiriman barang untuk kegiatan panahan, berdasarkan aturan pengelolahan keuangan daerah tidak dibenarkan dan dapat merugikan Negara;
Bahwa pada saat penyerahan dana saksi hanya melihat dana sejumlah Rp.348.000.000,- dan tidak melihat sisa dari dana tersebut,adapun sisa dana tersebut baru saksi ketahui dari pengakuan saksi YEHOSUA AJAMI SE, pada saat pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Manokwari dan di BPKP bahwa sisa dana Rp. 552.000.000,- diserahkan kepada Terdakwa Ir.Silas Kapissa M.Si selaku kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat pada saat itu;
Bahwa sisa dana dari kegiatan LPI tingkat nasional sebesar Rp.552.000.000,- (lima ratus lima puluh dua juta rupiah) tidak pernah dikembalikan ke kas daerah Provinsi Papua Barat hal ini saksi ketahui dari SaksiYEHOSUA AJAMI SE, saat memberikan keterangan di BPKP;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
SaksiJAMES RUMANSARA, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Negeri Manokwari dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan benar semua;
Bahwa saksi mengerti hadir memberikan keterangan dipersidanganberkaitan dengan dugaan korupsi pada kegiatan LPI tingkat Nasional yang bersumber dari DPA Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2013
Bahwa saksi kenal TerdakwaIr. SILAS KAPISA, M.Si, tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga, hanya sebatas sebagai atasan saksi pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat;
Bahwa saksi pada tahun 2013 bertugas di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat sebagi Pegawai Honorer, yaitu sebagai sopir (driver) untuk Terdakwa Ir. Silas Kapissa M.Si selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat saat itu ;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang kegiatan LPI tahun 2013, saksi baru mengetahui setelah dipanggil oleh Penyidik dari kantor Kejaksaan Negeri Manokwari;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan saksi LEVINA THOMAS atas perintah Terdakwa Ir. Silas Kapissa M.Si untuk mengambil titipan tetapi saksi tidak mengetahui apa isi titipan itu;
Bahwa saksi langsung menerima titipan tersebut dari saksi LEVINA THOMAS dan selanjutnya menyerahkan kepada Terdakwa Ir. Silas Kapissa M.Si yang saat itu berada diruangannya;
Bahwa saksi kurang mengetahui titpan tersebut adalah sisa dana LPI tingkat nasional tahun 2013, karena pada saat itu perintah dari Terdakwa Ir. SILAS KAPISA, M.Si “ tolong ambil titipan di ibu Levina” jadi saksi tidak tahu menahu tentang isi titipan tersebut;
Bahwa seingat saksi kejadiannya sekitar tahun 2013 pada bulan Oktober namun saksi lupa tanggalnya;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
SaksiESTEVANUS ORTIZAN MURAYdibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Negeri Manokwari dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa saksi hadir memberikan keterangan berkaitan dengan Penyalagunaan Dana pada Kegiatan Liga Pendidikan Nasional Tingkat Nasional pada Dinas Pemuda Dan Olaraga Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2013 ;
Bahwa saksi kenal dengan TerdakwaIr. SILAS KAPISA, M.Si.,sebagai mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga ;
Bahwa saksi bertugas di dinas pemuda dan olah raga provinsi papua barat pada tahun 2010 sampai dengan sekarang sebagai staf;
Bahwa saksi tahu Dinas pemuda dan olah raga Provinsi Papua Barat pada tahun 2013 ada menganggarkan kegiatan LPI tingkat nasional dan jumlah anggarannya sebesar Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah).saat itu yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran adalah kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga yang dijabat oleh Ir. Silas Kapissa M.Si dimana kegiatan LPI tingkat Provinsi tersebut berada dibidang olah raga dan kepala bidang saat itu dijabat oleh Sdr.ADOLOF C.M MELALOLIN S.Pd;
Bahwa pada saat pelaksanaan kegiatan Liga Pendidikan Indonesia Tingkat Nasional saksi menjabat sebagai sekretaris dan dasar hukumya adalah SK Kepala Dinas Pemuda Dan Olah Raga Provinsi Papua Barat Nomor: 426/29/V/2013 Tanggal 18 Oktober 2013 tentang susunan tim kerja official, pelatih dan atlet dalam mengikuti Liga Pendidikan Indonesia Tingkat Nasional Tahun Pembinaan 2012-2013. Tugas saksi sebagai sekretaris adalah mengurus administrasi dan melakukan koordinasi dengan panitia LPI yang ada di Balikpapan;
Bahwa sebagai sekretaris dalam Panitia Kegiatan LPI Tingkat Nasional untuk SMP saksi tidak mengetahuinya secara langsung tetapi saksi mendengar informasi dari saksi SYAFLIN LAMBOLO saat dibalikpapan mengatakan bahwa dana yang dikelola sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) karena dana tersebut dibagi 3 (tiga) sesuai dengan tingkatan pendidikan yaitu SMP, SMA dan Perguruan Tinggi, namun saksi baru mengetahuinya setelah di diperiksa di Kejaksaan bahwa dana yang dikelola SYAFLIN LAMBOLO sejumlah Rp.348.000.000,- (tiga ratus empat puluh delapan juta rupiah);
Bahwa saksi tidak pernah mendengar dana sejumlah Rp.552.000.000,- (lima ratus lima puluh dua juta rupiah ) digunakan untuk apa atau siapa yang memegang uang tersebut, awalnya saksi tidak tahu namun setelah diperiksa di kejaksaan dan membaca melalui surat kabar baru saksi mengetahuinya kalau dana sisa LPI tingkat nasional tahun 2013 sejumlah Rp.552.000.000,- dikuasai oleh kepala dinas Ir. Silas Kapissa M.Si;
Bahwa saksi tidak tahu dana sisa dari kegiatan LPI tingkat nasional tahun 2013 sebesar Rp 552.000.000,- belum dikembalikan ke kas daerah, saksi baru tahu setelah diperiksa di kejaksaan kalau dana sisa tersebut belum pernah dikembalikan ke kas daerah, dan jika tidak dikembalikan maka dapat merugikan keuangan daerah;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang membuat LPJ kegiatan LPI tersebut, sedangkan untuk bukti-bukti perjalanan sudah saksi serahkan kepada saudara SYAFLIN LAMBOLO S.Pd;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadirkan 1 (satu) orang Ahli untuk didengar pendapatnya dibawah sumpah berdasarkan keahliannya yang pada pokoknya sebagai berikut:
Ahli AHMAD FAOZAN SURYANTO, SE.:
Bahwa ahli bekerja pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua Barat sebagai Auditor Pertamadibidang Investigasi dengan tugas pokok menjalankan setiap tugas yang diberikan oleh atasan dengan surat tugas;
Bahwa ahli menjelaskan memberikan pendapat sebagai ahli sesuai dengan surat tugas nomor : S-1973/PW27/5/2015 tanggal 18 Agustus 2015; ahli sendiri tidak mengenal tersangka dan tidak mempunyai hubungan keluarga; ahli juga membenarkan semua keterangan yang ada dalam BAP dan membenarkan hasil audit dari BPKP yang terlampir dalam berkas perkara;
Bahwa ahli pernah melakukan audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan Negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan liga pendidikan Indonesia Tingkat Nasional pada dinas pemuda dan olah raga provinsi papua barat tahun 2013, peran ahli dalam tim audit tersebut adalah sebagai ketua tim, dasar auditnya adalah :
Surat kepala kejaksaan Negeri Manokwari Nomor: B-294/T.1.12/Fd.1/04/2015 tanggal 28 April 2015 perihal permintaan audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan Negara.
Surat kepala perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat nomor : S-1077/PW27/5/2015 tanggal 11 mei 2015 perihal audit dalam rangka perhitungankerugian keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kegiatan Liga Pendidikan Indonesia Tingkat Nasional pada Dinas Pemuda dan Olah raga Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2013.
Surat tugas kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat nomor : ST-201/PW27/5/2015 tanggal 11 Mei 2015.
Bahwa dari audit yang ahli lakukan sebagaimana laporan hasil audit nomor : SR-153/PW27/5/2015, tanggal 04 juni 2015, untuk kegiatan Liga Pendidikan Indonesia Tingkat Nasional Pada Dinas Pemuda dan Olah raga Provinsi Papua Barat tahun 2013 terdapat kerugian keuangan Negara, kerugian keuangan Negara tersebut terjadi karena Realisasi penggunaan anggaran dana kegiatan kontingen Dinas pemuda dan olah raga Provinsi Papua Barat dalam kegiatan liga pendidikan Indonesia piala presiden tingkat nasional tahun anggaran 2013 yang dapat dipertanggungjawabkan lebih kecil dari total pencairan anggaran;
Bahwa terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Liga Pendidikan Indonesia Tingkat Nasional pada Dinas Pemuda dan Olah raga Provinsi Papua Barat tahun 2013 yaitu realisasi penggunaan anggaran dana kegiatan kontingen dinas pendidikan dan olah raga provinsi papua barat dalam kegiatan liga pendidikan Indonesia piala presiden tingkat nasional tahun anggaran 2013 yang dapat dipertanggungjawabkan lebih kecil dari total pencairan anggaran yaitu sebagai berikut :
Dana yang telah dicairkan atas kegiatan kontingen Dinas Pendidikan dan olah raga provinsi papua barat dalam kegiatan liga pendidikan Indonesia piala presiden tingkat nasional tahun anggaran 2013 dari rekening kas Negara/ daerah dengan SP2D nomor : 007/SP2D-TU/DISPORA/2013 tanggal 23 oktober 2013 sejumlah Rp. 900.000.000,00 (Sembilan ratus juta rupiah).
Penggunaan dana yang dapat dipertanggungjawabkan atas pelaksanaan kegiatan kontingen dinas pendidikan dan olah raga provinsi papua barat dalam kegiatan liga pendidikan Indonesia piala presiden tingkat nasional tahun anggaran 2013 sejumlah Rp. 279.837.805,00,- ( dua ratus tujuh puluh Sembilan juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus lima rupiah).
Jumlah kerugian keuangan Negara adalah Rp. 620.162.195,00 ( enam ratus dua puluh juta seratus enam puluh dua ribu seratus Sembilan puluh lima rupiah);
Bahwa kerugian negara tersebut adalah dihitung secara akumulasi dari pencairan Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah) berdasarkan SP2D-TU, namun dalam keadaan materiilnya kerugian negara yang berada dalam tanggungjawab terdakwa Ir. SILAS KAPISA, S.Si adalah sejumlah Rp. 552.000.000,- (lima ratus lima puluh dua juta) yang merupakan dana LPI yang tidak terserap sehingga harus disetor kembali ke kas daerah tetapi tidak dilakukan oleh terdakwa saat itu;
Bahwa bentuk-bentuk penyimpangan yang di timbulkan dari kegiatan tersebut adalah :
KPA, bendahara pengeluaran dan bendahara kegiatan kontingen dinas pendidikan dan olah raga provinsi papua barat dalam kegiatan liga pendidikan Indonesia piala presiden tingkat nasional tahun anggaran 2013 tidak menjalankan fungsinya sesuai peraturan perundangan.
Realisasi penggunaan anggaran dana kegiatan kontingen dinas pendidikan dan olah raga provinsi papua barat dalam kegiatan liga pendidikan Indonesia piala presiden tingkat nasional tahun anggaran 2013 yang dapat dipertanggungjawabkan lebih kecil dari total pencairan anggaran.
Ahli menjelaskan bahwa ada aturan yang dilanggar oleh Ir.Silas Kapissa M.Si atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan liga pendidikan Indonesia tingkat nasional pada dinas pemuda dan olah raga provinsi papua barat tahun 2013, peraturan yang dilanggar adalah Permendagri Nomor: 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri nomor 21 tahun 2011 tanggal 23 mei tahun 2011 yang menyatakan Pasal 4 ayat (1) keuangan daerah dikelola secara tertib,taat pada peraturan perundang-undangan,efektif,efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan,kepatutan, dan azas manfaat untuk masyarakat dan ayat (2) secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-buktiadministrasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Pasal 132 ayat (1) setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah dan ayat (2) bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud;
Menimbang, bahwa selanjutnya TerdakwaIR. SILAS A.N. KAPISA, M.Si., di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Negeri Manokwari dan keterangan yang Terdakwa berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
BahwaTerdakwa mengerti diajukan sebagai terdakwa berkaitan denganPenyalagunaan Dana Kegiatan Liga Pendidikan Indonesia Tingkat Nasional pada Dinas Pemuda Dan Olaraga Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2013;
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai PNS dengan Jabatansekarang Asisten II pada Setda Provinsi Papua Barat sejak Tahun 2015 sampai sekarang dan Jabatan sebelumnya adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat pada tahun 2013-2015 ;
Bahwa Terdakwa tahu berdasarkan DPA SKPD Nomor: 1.18.01.20.18.5.2 dengan jumlah anggarannya sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah), saat itu yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran adalah Kepala Dispora yang dijabat oleh Drs. Musa Kamudi, M.Si kemudian pada pelaksanaannya dijabat oleh Terdakwa sendiri Selaku Kepala Dispora Provinsi Papua Barat, dimana kegiatan LPI tingkat Nasional tersebut berada dibidang Olah raga dan Kepala Bidang saat itu dijabat oleh kepala bidang yang baru yaitu sdr. ADOLOF C.M. MELALOLIN, S.Pd. ;
Bahwa sesuai dengan DPA Dinas Pemuda dan Olahraga Tahun 2013 maka target kinerja yang akan dicapai dengan anggaran sebesar Rp. 900.000.000,00 sesuai DPA yaitu mengikuti Pelaksanaan LPI Tingkat Nasional untuk Tingkat Pendidikan SMP dan setara, SMA dan Perguruan Tinggi;
Bahwa Terdakwa membenarkan SK Kepala Dispora Nomor : 426/29/X/2013 tahun 2013 tanggal 18 Oktober 2013 tentang pembentukan Tim kerja Official, Pelatih dan Atlit Liga Pendidikan Indonesia/ Piala Presiden Tingkat Nasional Tahun Pembinaan 2012-2013 beserta lampirannya;
Bahwa yang menjadi bendahara kegiatan LPI Tingkat Nasional untuk SMP saat itu adalah saksi SYAFLIN LAMBOLO berdasarkan lampiran SK Kepala Dispora Nomor : 426/29/X/2013 tahun 2013 tanggal 18 Oktober 2013 tentang pembentukan Tim kerja Official, Pelatih dan Atlit Liga Pendidikan Indonesia/ Piala Presiden Tingkat Nasional Tahun Pembinaan 2012-2013;
Bahwa setahu Terdakwa yang menjabat sebagai bendahara pegeluaran APBD di Kantor Dispora Prov. Papua Barat pada tahun 2013 adalah saksi YEHOSUA AJAMI, SE, sedangkan Kasubag Keuangan Dispora adalah saksi Levina Thomas;
Bahwa setahu Terdakwahanya LPI Tingkat Nasional untuk tingkat SMP saja yang dilaksanakan dan dana yang terserap saat itu hanya sejumlah Rp. 348.000.000,- (tiga ratus empat puluh delapan juta rupiah);
Bahwa sisa dana sejumlah Rp. 552.000.000,- (lima ratus lima puluh dua juta rupiah) tidak dipergunakandan dikembalikan oleh saksi Levina Thomas selaku Kasubag Keuangan kepada Terdakwa selaku KPA karena untuk kegiatan LPI Tingkat Nasional bagi SMA dan Perguruan Tinggi tidak dilaksanakan pada Tahun 2013;
Bahwa dana sejumlah Rp. 552.000.000,- (lima ratus lima puluh dua juta rupiah) yang terdakwa terima dari Kasubag Keuangan, Terdakwa tidak simpan ataupun setor kembali ke kas daerah tetapi Terdakwa pergunakan untuk keperluan kantor lainnya yakni perawatan kantor, rehab kantor, sewa kantor, perjalanan dinas dan lainnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) walaupun oleh Majelis Hakim telah diberikan kesempatan kepadanya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Bukti surat berupa 1 (satu) exemplar Fotocopy Surat Nomor: SR-153/PW27/5/2015 tanggal 4 Juni 2015 Perihal: Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Kegiatan liga Pendidikan Indonesia Tingkat nasional pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat Tahun anggaran 2013;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah melampirkan surat-surat bersamaan dengan Pengajuan Nota Pembelaan Terdakwa yang terdiri dari:
2 (dua) lembar Fotocopy Register Bukti Belanja Periode 01 November 2013 s/d 31 Desember 2013 tertanggal 31 desember 2013;
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Penyerahan uang Titipan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terdakwa Ir. SILAS KAPISA, M.Si., tertanggal 4 April 2016 sebesar Rp 310.000.000,00 (tiga ratus sepuluh juta rupiah) di Kepaniteraan Pengadialan Negeri Manokwari;
1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran BRI tertanggal 05 April 2016 ke No Rekening: 0353-01.000418.30-7 an. RPL 065 PN. Manokwari sebesar Rp 310.000.000,00 (tiga ratus sepuluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) berkas fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Keuangan kegiatan Liga Pendidikan Indonesia (LPI) tingkat Nasional pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat,
2 (dua) lembar asli tembusan surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 007/SPM-TU/DISPORA/2013 tanggal 18 Oktober 2013, 1 (satu) lembar warna kuning dan 1 (satu) lembar warna putih,
1 (satu) lembarAsli Surat Perintah Membayar Tambah Uang Persediaan (TU) Nomor SPM : 007/SPM-TU/DISPORA/2013 TANGGAL 18 Oktober 2013,
1 (satu) lembarAsli Surat keterangan pengajuan SPP-TU tanggal 18 Oktober 2013 yang ditanda tangani oleh Ir. SILAS KAPISA, M.Si selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Papua Barat,
1 (satu) lembarAsli Surat Pernyataan Pengajuan SPP-TU Nomor : 007/SPP-TU/DISPORA/2013 tanggal 18 Oktober 2013,
1 (satu) exemplar Asli Formulir RKA SKPD 2.2.1 Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Papua Barat TA 2013 tertanggal 18 Oktober 2013,
2 (dua) rangkap Asli Surat Permintaan Pembayaran Tambah Uang Persedian (SPP-TU) Nomor : 007/SPP-TU/DISPORA/2013 tanggal 18 Oktober 2013,
1 (satu) lembar fotocopy Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun anggaran 2013 PPKAD selaku BUD tanggal 18 Oktober 2013,
1 (satu) lembarfotocopy SK Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum daerah Nomor 043/SPD/DISPORA/20.18/I-IV/2013 Tahun 2013 tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran PPKD selaku BUD tanggal 18 Aktober 2013;
1 (satu) lembar fotocopy Rencana Penggunaan Dana SPD Nomor : 043/SPD/DISPORA/20.18/I-IV/2013 tanggal 18 Oktober 2013,
1 (satu) exemplar Fotocopy DPA SKPD Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat tahun 2013;
1 (satu) rangkap fotocopy SK Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor 954/104/5/2013 tanggal 24 Mei 2013 tentang penunjukan/pengangkatan pejabat pengelolan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2013 di lingkungan SKPD Prov. PB dan lampiraannya;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah dan diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa, oleh karenanya barang bukti tersebut dapat digunakan sebagai barang bukti yang sah untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan dipersidangan setelah dinilai terdapat kesesuaian diantara satu dengan yang lainnya sehingga dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada tahun anggaran 2013 Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Papua Barat menganggarkan kegiatan Liga Pendidikan Indonesia tingkat Nasional Piala Presiden dengan dana sebesar Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah) sesuai dengan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Nomor : 1.18.01.20.18.5.2 dengan kode Program : 1.18.1.18.01.20 Program Pembinaan dan Pemasyarakatan Olah Raga dan Kode Kegiatannya : 1.18.1.18.01.20.18 Kompetisi Liga Indonesia/Piala Presiden Tingkat Nasional target hasil yang hendak dicapai yaitu terciptanya peningkatan prestasi olahraga tingkat pelajar dan mahasiswa yaitu tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Perguruan Tinggi (PT);
Bahwa benar selanjutnya Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Papua Barat menerima surat dari Panitia Liga Pendidikan Indonesia Piala Presiden di Jakarta dengan Nomor : 674/Ext/675/IX/-2013 perihal Babak 33 Besar Tingkat NAsional SMP Sederajat Liga Pendidikan Indonesia Piala Presiden Tahun Pembinaan 2012-2013 yang ditujuan kepada Ketua Panitia Liga Pendidikan Indonesia Tingkat Provinsi di Seluruh Tanah Air, tertanggal Jakarta, 30 September 2013; yang isinya pada pokoknya :
Babak 33 Besar :
Bahwa Provinsi Papua Barat termasuk dalam Group G bersama-sama dengan Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara dan Provinsi Kalimantan Timur, dengan lokasi pelaksanaan di Balikpapan pada tanggal 23-29 Oktober 2013, dimana pertandingan menggunakan : “system setengah kompetisi”
Babak 8 besar :
Bahwa babak 8 besar dilaksanakan pada tanggal 07-15 November 2013 di Semarang dengan pertandingan menggunakan system “Knock Out”
Bahwa hanya juara Liga Pendidikan Indonesia (LPI) tingkat Provinsi SMP Sederajat yang berhak maju ke Liga Pendidikan Indonesia (LPI) Tingkat Nasional
Satu tim peserta LPI Piala Presiden tingkat Nasional terdiri dari:Pemain sebanyak 18 (delapan belas) orang, Ofisial sebanyak 3 (tiga) orang, 1 (satu) wasit pendamping (minimal Licensi C2) dan1 (satu) Pembina pendamping dari Kabupaten/Kota
Kewajiban Tim peserta :
Mempersiapkan segala persyaratan pemain yang akan dibutuhkan untuk skrining
Mempersiapkan 2 (dua) set Kostum berlogo Liga Pendidikan Indonesia
Mempersiapkan bola untuk uji lapangan
Tim Peserta Berhak mendapatkan hal-hal sebagai berikut :
Transportasi
Ticket Pesawat Pulang pergi dari Bandara terdekat ke tempat babak 33 besar
Transportasi local bagi tim terdaftar dan yang memiliki ID Card
Akomodasi dan Konsumsi:Akomodasi dan Konsumsi bagi tim peserta babak 33 besar dan yang terdaftar dan memiliki ID Card
Uang Saku
Bahwa benar berdasarkan dengan surat tersebut maka yang berhak mewakili kontingen dari Provinsi Papua Barat dalam LPI/Piala Presiden tahun 2013 di Balikpapan adalah Pemenang LPI/Piala Presiden tingkat Provinsi untuk tingkat pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat; dimana yang menjadi pemenang LPI/Piala Presiden tingkat Provinsi pada tahun 2013 tersebut adalah dari SMP Negeri 1 Ayamaru Kabupaten Maybrat;
Bahwa benar berdasarkan surat dari LPI Piala Presiden tersebut selanjutnya Kepala Dinas Pemuda dan OlahRaga Provinsi Papua Barat pada tahun 2013 yaitu saksi Ir. SILAS A. N. KAPISA, M.Si membuat Surat Keputusan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Nomor: 426/29/X/2013 Tahun 2013 tentang Pembentukan Tim Kerja, Official, Pelatih dan Atlet Liga Pendidikan Indonesia/Piala Presiden Tingkat Nasional Tahun Pembinaan 2012-2013 dengan susunan Tim Kerja sebagaimana dalam lampiran SK tersebut yaitu:
Ketua : Drs. Yohanes Nauw
Sekretaris : Estevanus O. Muray
Bendahara : Saflin Lambolo, S.Pd
Anggota : Hery Rumsaro (dokumentasi), Sem Iwouw (perlengkapan), Apolos Abidondifu (transportasi), Dr. Susi Wanane (medis) dan Petrosina Tulus (konsumsi).
Official Pelatih dan atlet (SMP N 1 Ayamaru)
Manager : Y.Nauw
Pelatih : Hengky Susim
Ass. Pelatih : Demianus Lemauk
Ass.Pelatih : Yansen Semunya
Wasit : Elvis Howay
Pemain/Atlet : Tim dari SMP Negeri I Ayamaru Kab. Maybrat.
Bahwa benar setelah dikeluarkannya Surat Keputusan tersebut selanjutnya saksi Ir. SILAS A.N.KAPISA, M.Si memerintahkan saksi YEHOSUA AJAMI, SE untuk mencairkan dana LPI Piala Presiden Tingkat Nasional sejumlah Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah); lalu saksi YEHOSUA AJAMI, menyiapkan surat-surat untuk pencairan dana LPI Piala Presiden Tingkat Nasional Tahun 2013 berupa:
Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran PPKD selaku BUD;
Rencana Penggunaan Dana SPD No : 043/SPD/DISPORA/20.18/I-IV2013 tanggal 18 Oktober 2013.
Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan (TU) No : 007/SPM-TU/DISPORA/2013 tanggal 18 Oktober 2013.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 007/SPP-TU/DISPORA/2013 tanggal 18 Oktober 2013.
Surat Keterangan Pengajuan SPP-TU tanggal 18 Oktober 2013.
Surat Pernyataan Pengajuan SPP-TU No : 007/SPP-TU/DISPORA/2013
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Bahwa benar setelah dokumen-dokumen tersebut ditanda tangani oleh saksi YEHOSUA AJAMI, SE selaku bendahara pengeluaran Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat tahun 2013 dan selanjutnya ditanda tangani oleh saksi Ir. SILAS A.NKAPISA, M.Si selaku Kuasa Pengguna Angaran dan diverifikasi oleh Kasubag Keuangan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat saksi LEVINA THOMAS; Bahwa selanjutnya berkas tersebut diamsukkan ke Badan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat (BPKAD) oleh saksi YEHOSUA AJAMI, SE untuk diproses pencairan dananya ke rekening Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Papua Barat pada Bank BNI Kantor Cabang Manokwari dengan Nomor rekening : 0182651023;
Bahwa benar kemudian terbitlah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Badan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat yaitu SP2D No : 007/SP2D-TU/DISPORA/2013 tanggal 23 Oktober 2013 berupa pembayaran Tambahan Uang Persediaan (TU) kegiatan Kompetisi Liga Pendidikan/Piala Presiden Tingkat Nasional tahun 2013 ke Rekening Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Papua Barat pada Bank BNI cabang Manokwari dengan Nomor Rekening : 0182651023 dana sejumlah Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah);
Bahwa benar selanjutnya dana sejumlah Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) tersebut ditarik secara tunai oleh saksi YEHOSUA AJAMI, SE, lalu dana sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) diserahkan kepada saksi SYAFLIN LAMBOLO, S.Pd; selaku bendahara kegiatan LPI tingkat Nasional tahun 2013, kemudian atas permintaan terdakwa saksi YEHOSUA menyerahkan lagi dana sejumlah Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) kepada terdakwa untuk keperluan membayar utang kegiatan POPNAS dimana saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi YEHOSUA bahwa ia sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas dan Kepala Bidang Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat untuk melunasi utang tersebut sehingga jumlah dana yang diserahkan saksi YEHOSUA AJAMI kepada saksi SYAFLIN LAMBOLO seluruhnya sebesar Rp 348.000.000,00 (tiga ratus empat puluh delapan juta rupiah) ;
Bahwa benar dana kegiatan LPI/Piala Presiden tingkat Nasional yang tersisa sejumlah Rp. 552.000.000,- (lima ratus lima puluh dua juta rupiah) oleh saksi YEHOSUA diserahkan kepada kepada Kasubag Keuangan Dispora Papua Barat yaitu saksi LEVINA THOMAS, selanjutnya saksi LEVINA THOMAS melaporkan sisa uang tersebut kepada terdakwa lalu saat itu terdakwa menyampaikan kepada saksi LEVINA THOMAS bahwa “uang itu nanti diserahkan kepada saya untuk diamankan” lalu beberapa saat kemudian terdakwa Ir. SILAS A.N. KAPISA, M.Si memerintahkan saksi JAMES RUMANSARA dengan mengatakan “sampaikan kepada Ibu Levina bahwa saya disuruh mengambil titipan yang ada di Ibu”. Lalu saksi Levina Thomas menyerahkan sebuah tas plastic hitam berisi uang kepada saksi JAMES RUMANSARA, selanjutnya saksi JAMES membawa bungkusan plastic tersebut dan menyerahkan kepada terdakwa Ir. SILAS A.N. KAPISA, M.Si.
Bahwa benar terdakwa Ir. SILAS KAPISA, M.Si selaku kepala Dinas Pemuda dan Olahraga provinsi Papua Barat mempunyai tugas pokok dan fungsi yang pada pokoknya yaitu :
Bertanggungjawab dalam melaksanakan administrasi kegiatan dalam Dinas Pemuda dan Olaraga Provinsi Papua Barat.
Bertanggungjawab pada kegiatan pembinaan kepemudaan dan olaraga pada Provinsi Papua Barat.
Bertanggungjawab dalam penggunaan anggaran pada Dinas Pemuda dan Olah raga Provinsi Papua barat.
Bahwa benar perbuatan terdakwa Ir.SILAS KAPISSA, M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran Dinas pemuda dan Olah raga Provinsi papua Barat tahun 2013 telah menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan selaku KPA atau Kepala Dinas Pemuda dan Olaraga Provinsi Papua Barat Tahun 2013 sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor : 954/104/5/2013 Tanggal 24 Mei 2013;
Bahwa benar dari dana LPI/Piala Presiden tingkat Nasional yang bersumber dari dana APBD pada Dinas Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2013 sejumlah Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah) setelah dilakukan perhitungan kerugian negera oleh ahli dari BPKP dengan menguji Laporan pertanggung jawaban keuangan yang dibuat oleh saksi SYAFLIN LAMBOLO, S.Pd selaku bendahara kegiatan LPI tingkat SMP maka pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan penggunaan dana kegiatan LPI/Piala Presiden Tingkat Nasional adalah sejumlah Rp. 279.837.805,- (dua ratus tujuh puluh Sembilan juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus lima rupiah). Sehingga dana LPI/Piala Presiden tingkat Nasional yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sejumlah:Rp. 900.000.000,00 – Rp. 279.837.805 = Rp. 620.162.195,- (enam ratus dua puluh juta seratus enam puluh dua ribu seratus Sembilan puluh lima rupiah);
Bahwa benar sisa dana LPI/Piala Presiden Tingkat Nasional yang berada dalam pengelolahan terdakwa Ir. SILAS A.N. KAPISA, M.Si selaku kuasa Pengguna Anggaran sejumlah Rp. 552.000.000,- (lima ratus lima puluh dua juta rupiah) dan tidak dikembalikan pada kas Negara maka memberikan keuntungan kepada diri sendiri atau orang lain atau koorporasi sehingga mengakibatkan kerugian negara yang menjadi tanggung-jawab terdakwa Ir.SILAS A.N. KAPISA, M.Si adalah sejumlah :Rp. 552.000.000,- (lima ratus lima puluh dua juta rupiah);
Bahwa benar terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp. 310.000.000,- (tiga ratus sepuluh juta rupiah) yang dititip melalui Kepaniteraan Pengadian negeri Manokwari, sehingga kerugian negera yang tersisa yang menjadi tanggung jawab terdakwa adalah sejumlah Rp. 242.000.000,- (dua ratus empat puluh dua juta rupiah);
Bahwa benar Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa barang bukti berupa surat-surat yang diajukan dipersidangan dibenarkan saksi-saksi maupun terdakwa sebagai surat-surat yang berkaitan dengan Sumber Dana kegiatan, Proses Pencairan Dana dan pertanggung jawaban penggunaan Dana Kegiatan LPI Tingkat Nasional untuk SMP tahun 2013, yakni surat-surat yang terdiri dari: 1 (satu) berkas fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Keuangan kegiatan Liga Pendidikan Indonesia (LPI) tingkat Nasional pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat,2 (dua) lembar asli tembusan surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 007/SPM-TU/DISPORA/2013 tanggal 18 Oktober 2013, 1 (satu) lembar warna kuning dan 1 (satu) lembar warna putih,2 (dua) rangkap Surat Perintah Membayar Tambah Uang Persediaan (TU) Nomor SPM : 007/SPM-TU/DISPORA/2013 TANGGAL 18 Oktober 2013,2 (dua) rangkap surat keterangan pengajuan SPP-TU tanggal 18 Oktober 2013 yang ditanda tangani oleh Ir. SILAS KAPISA, M.Si selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Papua Barat,2 (dua) rangkap Surat Pernyataan Pengajuan SPP-TU Nomor : 007/SPP-TU/DISPORA/2013 tanggal 18 Oktober 2013,2 (dua) rangkap fotocopy Formulir RKA SKPD 2.2.1 Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Papua Barat TA 2013 tertanggal 18 Oktober 2013,2 (dua) rangkap Asli Surat Permintaan Pembayaran Tambah Uang Persedian (SPP-TU) nomor : 007/SPP-TU/DISPORA/2013 tanggal 18 Oktober 2013,1 (satu) lembar fotocopy Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun anggaran 2013 PPKAD selaku BUD tanggal 18 Oktober 2013,1 (satu) lembar fotocopy Rencana Penggunaan Dana Nomor : 043/SPD/DISPORA/20.18/I-IV/2013 tanggal 18 Oktober 2013,1 (satu) rangkap fotocopy SK Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor 954/104/5/2013 tanggal 24 Mei 2013 tentang penunjukan/pengangkatan pejabat pengelolan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2013 di lingkungan SKPD Prov. PB, danFotocopy DPA SKPD Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat tahun 2013;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi dan tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dapat menjadikan Terdakwa dipersalahkan melakukan Tindak Pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang bersalah telah melakukan suatu tindak pidana maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur pasal yang didakwakan terhadapnya;
Menimbang, bahwa TerdakwaIr. SILAS A.N. KAPISA, M.Si., telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara subsidairitas yakni:
Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Subsidair melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa rumusan dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 adalah:
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 adalah tentang pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur : Setiap orang
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” disini menunjuk pada subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannyakhususnya tindak pidana korupsi, dimana berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001, ”setiap orang” adalah orang perseorangan atau korporasi. Namun jika dikaitkan dengan unsur-unsur selanjutnya, pengertian unsur ”setiap orang” yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dari Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, menurut Majelis Hakim adalah berbeda dikarenakan unsur ”setiap orang” dalam Pasal 2 ayat (1) sifatnya umum, sedangkan ”setiap orang” dalam Pasal 3 sifatnya khusus karena ”setiap orang” disini adalah yang memiliki kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, sehingga dengan demikian Pasal 3 tersebut mempunyai sifat kekhususan dibandingkan dengan Pasal 2 ayat (1), dimana berdasarkan asas hukum, ketentuan yang khusus mengenyampingkan ketentuan yang umum;
Menimbang, bahwa ternyata dipersidangan perkara ini Penuntut Umum telah hadapkan seseorang yang mengaku bernamaIr. SILA A.N. KAPISA, M.Si., sedangkan identitas lainnya dibenarkan terdakwa sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan Penuntut Umum, serta pula terdakwa selama pemeriksaan dipersidangan dapat menerangkan dengan jelas dan terang mengenai segala hal yang berhubungan dengan dakwaan yang diajukan kepadanya maka terdakwa adalah benar orang yang dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Terdakwa Ir. SILAS A.N. KAPISA, M.Si, sebagai subjek hukum adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Jabatan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat pada tahun 2013 s/d tahun 2015 dan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor 954/104/5/2013 tanggal 24 Mei 2013 tentang penunjukan/pengangkatan pejabat pengelolan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2013 di lingkungan SKPD Prov. Papua Barat, Terdakwa adalah sebagai Kepala Satker/Kuasa Pengguna Anggaran ditunjuk sebagai Pejabat Pengelola Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 iangkat dalam jabatan sebagai Bendahara Kegiatan Liga Pendidikan Indonesia (LPI) Tingkat Nasional Piala Presiden tahun 2013yang tentunya memiliki kewenangan dalam jabatannya, dimana terdakwa selaku Kepala Dinas atau selaku KPA mempunyai tugas diantaranya melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya, menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD dan mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya”;
Menimbang, bahwa atas dasar fakta tersebut maka menurut Majelis Hakimketentuan Pasal 3 yang mempunyai sifat kekhususan lebih tepat diterapkan kepada Terdakwa Ir. SILAS A.N. KAPISA, M.Sikarena Terdakwa adalah seorang Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dibandingkan dengan Pasal 2 ayat (1) sehingga dengan demikian unsur “setiap orang” sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari dakwaan primair Penuntut Umum tidak terpenuhi maka terhadap unsur lainnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer, sehingga harus dibebaskan dari dakwaan primair tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang dakwaan subsidair, dimana dalam dakwaan subsidair terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, yang rumusannya adalah:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000.-(lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah)”
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur-unsur Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 adalah:
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 adalah tentang pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur: Setiap orang
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” disini menunjuk pada subjek hukum pidana khususnya tindak pidana korupsi, dimana jika dikaitkan dengan unsur-unsur selanjutnya maka unsur ”setiap orang” disini adalah orang perseorangan yang memiliki kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa dalam rumusan setiap orang tersebut tidak disyaratkan adanya sifat tertentu yang harus dimiliki (persoonlijk bestanddeel), yang artinya setiap orang menurut pasal 3 adalah siapa saja yang dianggap sebagai subyek hukum atau pendukung hak dan kewajiban yang memiliki kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang karena perbuatannya disangka atau didakwa melakukan suatu tindak pidana (korupsi) dan mampu bertanggungjawab atas perbuatannya itu;
Menimbang, bahwa ternyata dipersidangan perkara ini Penuntut Umum telah hadapkan seseorang yang mengaku bernamaIr. SILAS A.N. KAPISA, M.Si, sedangkan identitas lainnya dibenarkan terdakwa sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan Penuntut Umum, serta pula terdakwa selama pemeriksaan dipersidangan dapat menerangkan dengan jelas dan terang mengenai segala hal yang berhubungan dengan dakwaan yang diajukan kepadanya maka terdakwa adalah benar orang yang dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa dari fakta–fakta yang terungkap dipersidangan ternyata bahwa benar :
TerdakwaIr. SILAS A.N. KAPISA, M.Si yang dihadapkan ke persidangan, mengakui sebagai pegawai negeri sipil (PNS) aktif dan merupakan Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat tahun 2013 sampai dengan tahun 2015;
Terdakwa Ir. SILAS A.N.KAPISA. M.Si diangkat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat dan juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan SK Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor 954/104/5/2013 tanggal 24 Mei 2013 tentang penunjukan/pengangkatan pejabat pengelolan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2013 di lingkungan SKPD Prov. Papua Barat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), terdakwa memiliki kewenangan diantaranya diantaranya melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya, menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD dan mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebutmaka Terdakwa adalah orang yang dimaksud Penuntut Umum sebagai subyek hukum yang memiliki kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan melakukan suatu tindak pidana (korupsi) dan terhadapnya diminta pertanggung jawaban atas perbuatannya tersebutsehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ”setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa menurut R. Wiyono, SH., dalam bukunya Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Edisi ke dua, 2008, halaman 46: yang dimaksud dengan “menguntungkan” adalah sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian, yang dimaksud dengan “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” adalah mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi disini adalah sebagai tujuan dari Terdakwa, artinya dimaksud atau dikehendaki oleh Terdakwa, sebagaimana dikemukakan oleh Soedarto, bahwa ini merupakan unsur batin yang menentukan arah dari perbuatan si terdakwa, adanya unsur ini harus pula ditentukan secara obyektif dengan memperhatikan segala keadaan lahir yang menyertai perbuatan terdakwa yang sejalan pula dengan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 29 Juni 1989 Nomor 813/K/Pid/1987 yang menyebutkan bahwa unsur “Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa unsur “Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” tersebut bersifat alternatif sehingga jika salah satu terpenuhi maka keseluruhan unsur tersebut telah terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan ternyata bahwa benar :
pada tahun anggaran 2013 Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat menganggarkan kegiatan Liga Pendidikan Indonesia tingkat Nasional Piala Presiden dengan dana sebesar Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah) sesuai dengan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Nomor : 1.18.01.20.18.5.2 dengan kode Program : 1.18.1.18.01.20 Program Pembinaan dan Pemasyarakatan Olah Raga dan Kode Kegiatannya : 1.18.1.18.01.20.18 Kompetisi Liga Indonesia/Piala Presiden Tingkat Nasional target hasil yang hendak dicapai yaitu terciptanya peningkatan prestasi olahraga tingkat pelajar dan mahasiswa yaitu tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Perguruan Tinggi (PT);
Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Papua Barat telah menerima surat dari Liga Pendidikan Indonesia Piala Presiden dengan Nomor : 674/Ext/675/IX/-2013 perihal Babak 33 Besar Tingkat Nasional SMP Sederajat Liga Pendidikan Indonesia Piala Presiden Tahun Pembinaan 2012-2013 yang ditujuan kepada Ketua Panitia Liga Pendidikan Indonesia Tingkat Provinsi di Seluruh Tanah Air, tertanggal Jakarta, 30 September 2013 selanjutnya atas dasar surat tersebut Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat pada tahun 2013 yaitu terdakwa Ir. SILAS A. N. KAPISA, M.Si mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Nomor: 426/29/X/2013 Tahun 2013 tentang Pembentukan Tim Kerja, Official, Pelatih dan Atlet Liga Pendidikan Indonesia/Piala Presiden Tingkat Nasional Tahun Pembinaan 2012-2013 dengan susunan Tim Kerja sebagaimana dalam lampiran SK tersebut;
setelah dikeluarkannya Surat Keputusan tersebut selanjutnya terdakwa Ir. SILAS A.N.KAPISA, M.Si memerintahkan saksi YEHOSUA AJAMI, SE untuk mencairkan dana LPI Piala Presiden Tingkat Nasional sejumlah Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah); lalu saksi YEHOSUA AJAMI, menyiapkan surat-surat untuk pencairan dana LPI Piala Presiden Tingkat Nasional Tahun 2013 berupa :
Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran PPKD selaku BUD
Rencana Penggunaan Dana SPD No : 043/SPD/DISPORA/20.18/I-IV2013 tanggal 18 Oktober 2013
Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan (TU) No : 007/SPM-TU/DISPORA/2013 tanggal 18 Oktober 2013
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 007/SPP-TU/DISPORA/2013 tanggal 18 Oktober 2013
Surat Keterangan Pengajuan SPP-TU tanggal 18 Oktober 2013
Surat Pernyataan Pengajuan SPP-TU No : 007/SPP-TU/DISPORA/2013
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah
Setelah dokumen-dokumen tersebut ditanda tangani oleh saksi YEHOSUA AJAMI, SE selaku bendahara pengeluaran Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat tahun 2013 dan selanjutnya ditanda tangani oleh terdakwa Ir. SILAS A.N KAPISA, M.Si selaku Kuasa Pengguna Angaran dan diverifikasi oleh Kasubag Keuangan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat saksi LEVINA THOMAS; selanjutnya berkas tersebut dimasukan ke Badan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat oleh saksi YEHOSUA AJAMI, SE untuk diproses pencairan dananya dengan cara disetorkan ke rekening Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Papua Barat pada Bank BNI Kantor Cabang Manokwari dengan Nomor rekening : 0182651023;
kemudian terbitlah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Badan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat yaitu SP2D No : 007/SP2D-TU/DISPORA/2013 tanggal 23 Oktober 2013 berupa pembayaran Tambahan Uang Persediaan (TU) kegiatan Kompetisi Liga Pendidikan/Piala Presiden Tingkat Nasional tahun 2013 ke Rekening Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Papua Barat pada Bank BNI cabang Manokwari dengan Nomor Rekening: 0182651023 dana sejumlah Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah);
Bahwa selanjutnya dana sejumlah Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) tersebut ditarik secara tunai oleh saksi YEHOSUA AJAMI, SE, lalu dana sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) diserahkan kepada saksi SYAFLIN LAMBOLO, S.Pd; selaku bendahara kegiatan LPI tingkat Nasional tahun 2013, kemudian atas permintaan saksi SYAFLIN LAMBOLO saksi YEHOSUA menyerahkan lagi dana sejumlah Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) kepada saksi SYAFLIN LABOLO, S.Pd untuk keperluan membayar utang kegiatan POPNAS dimana saat itu saksi SYAFLIN LAMBOLO, S.Pd mengatakan kepada saksi YEHOSUA bahwa ia sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas dan Kepala Bidang Olahraga Dinas Pemudasehingga jumlah dana yang diserahkan kepada saksi SYAFLIN LAMBOO, S.Pd sejumlah Rp. 348.000.000,- (tiga ratus empat puluh delapan juta rupiah);
selanjutnya dana kegiatan LPI/Piala Presiden tingkat Nasional yang tersisa sejumlah Rp. 552.000.000,- (lima ratus lima puluh dua juta rupiah) oleh saksi YEHOSUA AJAMI diserahkan kepada kepada Kasubag Keuangan Dispora Papua Barat yaitu saksi LEVINA THOMAS, selanjutnya saksi LEVINA THOMAS melaporkan sisa uang tersebut kepada terdakwa lalu saat itu terdakwa menyampaikan kepada saksi LEVINA THOMAS bahwa “uang itu nanti diserahkan kepada saya untuk diamankan” lalu beberapa saat kemudian terdakwa Ir. SILAS A.N. KAPISA,M.Si memerintahkan saksi JAMES RUMANSARA dengan mengatakan “sampaikan kepada Ibu Levina bahwa saya disuruh mengambil titipan yang ada di Ibu”. Lalu saksi Levina Thomas menyerahkan sebuah tas plastic hitam berisi uang kepada saksi JAMES RUMANSARA, selanjutnya saksi JAMES membawa bungkusan plastik tersebut dan menyerahkan kepada terdakwa Ir. SILAS A.N. KAPISA, M.Si;
Uang sejumlah Rp. 552.000.000,- (lima ratus lima puluh dua juta rupiah) yang tidak dipergunakan untuk kegiatan LPI Tingkat Nasional tahun 2013 untuk Tingkat SMA dan Perguruan Tinggi karena pada tahun 2013 tidak diadakan kegiatannya ternyata tidak pernah diserahkan atau disetor kembali ke Kas Daerah oleh Terdakwa melalui Kasubag keuangan ataupun bendahara Pengeluaran;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut maka telah dapat dibuktikan bahwa Terdakwa selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat pada bulan Oktober 2013 di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat telah menerima uang sejumlah Rp. 552.000.000,- (lima ratus lima puluh dua juta rupiah) dari saksi Levina Thomas selaku Kasubag Keuangan Dinas Pemuda dan Olahraga Prov. Papua Barat yang mana dana tersebut adalah bagian dari keseluruhan Dana sebesar Rp 900.000.000,00sesuai Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Nomor : 1.18.01.20.18.5.2 dengan kode Program : 1.18.1.18.01.20 Program Pembinaan dan Pemasyarakatan Olah Raga dan Kode Kegiatannya: 1.18.1.18.01.20.18 Kompetisi Liga Indonesia/Piala Presiden Tingkat Nasional target hasil yang hendak dicapai yaitu terciptanya peningkatan prestasi olahraga tingkat pelajar dan mahasiswa yaitu tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Perguruan Tinggi (PT) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Uang sejumlah Rp. 552.000.000,- (lima ratus lima puluh dua juta rupiah) yang tidak dipergunakan untuk kegiatan LPI Tingkat Nasional tahun 2013 untuk Tingkat SMA dan Perguruan Tinggi karena pada tahun 2013 tidak diadakan kegiatannya ternyata tidak pernah diserahkan atau disetor kembali ke Kas Daerah oleh Terdakwa selaku Kepala Dinas melalui Kasubag keuangan ataupun bendahara Pengeluaran maka dengan demikian walaupun Terdakwa membantah dalam Nota Pembelaannya bahwa ia tidak menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain atau sutau korporasi karena telah dipergunakan untuk kebutuhan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga sebagaiman diajukan bukti surat berupa fotocopy Register Bukti Belanja Periode 01 November 2013 s/d 31 Desember 2013 tanggal 31 Desember 2013 namun menurut pendapat Majelis Hakim dalil Terdakwa yang didasarkan pada bukti surat tersebut tidak berdasar oleh karena penggunaan dana sebesar Rp. 552.000.000,- (lima ratus lima puluh dua juta rupiah) tidak berkaitan dengan Kegiatan LPI Tingkat Nasional Tahun 2013 untuk tingkat SMA dan perguruan Tinggi adalah penggunaan keuangan yang tidak sesuai peruntukannya serta dilain pihak sebagimana diuraikan dalam bukti surat tersebut penggunaan uang untuk kegiatan yang dimaksud telah dianggarkan dalam anggaran tersendiri sehingga sehingga dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
Menimbang, bahwa selanjutnya dari fakta yang terungkap dipersidangan, bahwa dari keterangan saksi YEHOSUA AJAMI selaku Bendahara Pengeluaran, saksi LEVINA THOMAS selaku Kasubag Keuangan pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat dan saksi JAMES RUMANSARA sebagimana fakta dipersidangan bahwa dana kegiatan LPI/Piala Presiden tingkat Nasional yang tersisa sejumlah Rp. 552.000.000,- (lima ratus lima puluh dua juta rupiah) oleh saksi YEHOSUA AJAMI diserahkan kepada kepada Kasubag Keuangan Dispora Papua Barat yaitu saksi LEVINA THOMAS, selanjutnya saksi LEVINA THOMAS melaporkan sisa uang tersebut kepada terdakwa lalu saat itu terdakwa menyampaikan kepada saksi LEVINA THOMAS bahwa “uang itu nanti diserahkan kepada saya untuk diamankan” lalu beberapa saat kemudian terdakwa Ir. SILAS A.N. KAPISA,M.Si memerintahkan saksi JAMES RUMANSARA dengan mengatakan “sampaikan kepada Ibu Levina bahwa saya disuruh mengambil titipan yang ada di Ibu”. Lalu saksi Levina Thomas menyerahkan sebuah tas plastic hitam berisi uang kepada saksi JAMES RUMANSARA, selanjutnya saksi JAMES membawa bungkusan plastik tersebut dan menyerahkan kepada terdakwa Ir. SILAS A.N. KAPISA, M.Simenurut hemat Majelis Hakim adalah suatu rangkaian perbuatan terdakwa secara obyektif dinilai sebagai suatu kehendak terdakwa dengan sadar melakukan hal tersebut dengan maksud sebagai sutau tujuan untuk menguasai dana sejumlah Rp. 552.000.000,- (lima ratus lima puluh dua juta rupiah) dan mendapatkan suatu keuntungan dari keadaan tersebut ;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan Majelis Hakim yang demikian tersebut diatas maka perbuatan terdakwa SYAFLIN LAMBOLO, S.Pd sebagai perbuatan yang dengan maksud menguntungkan orang lain atau diri sendiri, sehingga dengan demikian menurut pendapat Majelis Hakim unsur ”Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” tersebut telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.3. Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Menimbang, bahwa untuk terpenuhinya unsur ini, maka untuk mencapai tujuan terdakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi harus dilakukan dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa menurut R. Wiyono, S.H., dalam bukunya Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Edisi ke dua, 2008, halaman 46, yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah“serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugaspekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik”, Kewenangan tersebut adalah kewenangan dari Pegawai Negeri seperti yang dimaksud oleh Pasal 1 ayat (2) hurufa, b, c, d, dan e, adapun yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah “peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku”, pada umumnya “kesempatan” diperolehsebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuantentang tata kerja tersebut atau dapat pula berupakesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuanhukum yang telah ada, sedangkan yang dimaksud dengan “sarana” adalah “syarat atau cara atau media”, dan apabila dikaitkan dengantindak pidana korupsi, maka “sarana” adalah cara kerja atau metodekerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindakpidana korupsi;
Menimbang, bahwa khusus untuk Pegawai Negeri Sipil yang termasuk pengertian Pegawai Negeri menurut Pasal 1 angka 2, didalam penjelasan pasal 17 Ayat (1) UU No. 43 Tahun 1999 disebutkan: yang dimaksud dengan “jabatan” adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam satuan oraginasasi Negara. Jabatan dalam Birokrasi Pemerintahan adalah jabatan karier yang dapat dibedakan dalan 2 (dua) jeis yaitu Jabatan Struktural dan Jabatan fungsional, sehingga dengan demikian kata “jabatan” hanya dipergunakan untuk Pegawai Negeri yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional sebaliknya kata “kedudukan” dipergunakan untuk pelaku tindak pidana korupsi bagi Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang tidak memegang jabatan struktural maupun jabatan fungsional;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini bersifat alternatif jika salah satu perbuatan terdakwa terpenuhi maka seluruh unsur tersebut telah terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap dipersidangan ternyata benar:
TerdakwaIr. SILAS A.N. KAPISA, M.Si yang dihadapkan ke persidangan, mengakui sebagai pegawai negeri sipil (PNS) aktif dan merupakan Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat tahun 2013 sampai dengan tahun 2015;
Terdakwa Ir. SILAS A.N.KAPISA. M.Si diangkat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat dan juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan SK Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor 954/104/5/2013 tanggal 24 Mei 2013 tentang penunjukan/pengangkatan pejabat pengelolan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2013 di lingkungan SKPD Prov. Papua Barat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), terdakwa memiliki kewenangan diantaranya diantaranya melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya, menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD dan mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
Terdakwaterdakwa Ir. SILAS A.N.KAPISA, M.Si memerintahkan saksi YEHOSUA AJAMI, SE untuk mencairkan dana LPI Piala Presiden Tingkat Nasional sejumlah Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah); lalu saksi YEHOSUA AJAMI, menyiapkan surat-surat untuk pencairan dana LPI Piala Presiden Tingkat Nasional Tahun 2013 berupa :
Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran PPKD selaku BUD
Rencana Penggunaan Dana SPD No : 043/SPD/DISPORA/20.18/I-IV2013 tanggal 18 Oktober 2013
Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan (TU) No : 007/SPM-TU/DISPORA/2013 tanggal 18 Oktober 2013
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 007/SPP-TU/DISPORA/2013 tanggal 18 Oktober 2013
Surat Keterangan Pengajuan SPP-TU tanggal 18 Oktober 2013
Surat Pernyataan Pengajuan SPP-TU No : 007/SPP-TU/DISPORA/2013
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah
Setelah dokumen-dokumen tersebut ditanda tangani oleh saksi YEHOSUA AJAMI, SE selaku bendahara pengeluaran Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat tahun 2013 dan selanjutnya ditanda tangani oleh terdakwa Ir. SILAS A.N KAPISA, M.Si selaku Kuasa Pengguna Angaran dan diverifikasi oleh Kasubag Keuangan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat saksi LEVINA THOMAS; selanjutnya berkas tersebut dimasukan ke Badan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat oleh saksi YEHOSUA AJAMI, SE untuk diproses pencairan dananya dengan cara disetorkan ke rekening Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Papua Barat pada Bank BNI Kantor Cabang Manokwari dengan Nomor rekening : 0182651023;
kemudian terbitlah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Badan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat yaitu SP2D No : 007/SP2D-TU/DISPORA/2013 tanggal 23 Oktober 2013 berupa pembayaran Tambahan Uang Persediaan (TU) kegiatan Kompetisi Liga Pendidikan/Piala Presiden Tingkat Nasional tahun 2013 ke Rekening Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Papua Barat pada Bank BNI cabang Manokwari dengan Nomor Rekening: 0182651023 dana sejumlah Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah);
Bahwa selanjutnya dana sejumlah Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) tersebut ditarik secara tunai oleh saksi YEHOSUA AJAMI, SE, lalu dana sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) diserahkan kepada saksi SYAFLIN LAMBOLO, S.Pd; selaku bendahara kegiatan LPI tingkat Nasional tahun 2013, kemudian atas permintaan saksi SYAFLIN LAMBOLO saksi YEHOSUA menyerahkan lagi dana sejumlah Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) kepada saksi SYAFLIN LABOLO, S.Pd untuk keperluan membayar utang kegiatan POPNAS dimana saat itu saksi SYAFLIN LAMBOLO, S.Pd mengatakan kepada saksi YEHOSUA bahwa ia sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas dan Kepala Bidang Olahraga Dinas Pemudasehingga jumlah dana yang diserahkan kepada saksi SYAFLIN LAMBOO, S.Pd sejumlah Rp. 348.000.000,- (tiga ratus empat puluh delapan juta rupiah);
selanjutnya dana kegiatan LPI/Piala Presiden tingkat Nasional yang tersisa sejumlah Rp. 552.000.000,- (lima ratus lima puluh dua juta rupiah) oleh saksi YEHOSUA AJAMI diserahkan kepada kepada Kasubag Keuangan Dispora Papua Barat yaitu saksi LEVINA THOMAS, selanjutnya saksi LEVINA THOMAS melaporkan sisa uang tersebut kepada terdakwa lalu saat itu terdakwa menyampaikan kepada saksi LEVINA THOMAS bahwa “uang itu nanti diserahkan kepada saya untuk diamankan” lalu beberapa saat kemudian terdakwa Ir. SILAS A.N. KAPISA,M.Si memerintahkan saksi JAMES RUMANSARA dengan mengatakan “sampaikan kepada Ibu Levina bahwa saya disuruh mengambil titipan yang ada di Ibu”. Lalu saksi Levina Thomas menyerahkan sebuah tas plastic hitam berisi uang kepada saksi JAMES RUMANSARA, selanjutnya saksi JAMES membawa bungkusan plastik tersebut dan menyerahkan kepada terdakwa Ir. SILAS A.N. KAPISA, M.Si;
Uang sejumlah Rp. 552.000.000,- (lima ratus lima puluh dua juta rupiah) yang tidak dipergunakan untuk kegiatan LPI Tingkat Nasional tahun 2013 untuk Tingkat SMA dan Perguruan Tinggi karena pada tahun 2013 tidak diadakan kegiatannya ternyata tidak pernah diserahkan atau disetor kembali ke Kas Daerah oleh Terdakwa melalui Kasubag keuangan ataupun bendahara Pengeluaran tetapi dipergunakan Terdakwa untuk kepentingan lain diluar dari kegiatan LPI tingkat Nasional untuk tingkat SMA dan Perguruan Tinggi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut diatas maka Perbuatan Terdakwa dilakukan dalam aktifitas pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat juga selaku Kuasa Penggugan Anggaran (KPA)baik dalam melakukan proses penerbitan SK Kepala Dispora Prov. Papua Barat Nomor: 426 /29/X/2013 TAHUN 2013 Tentang Pembentukan Tim Kerja, Official, Pelatih dan Atlet Liga Pendidikan Indonesia/Piala Presiden Tingkat Nasional Tahun Pembinaan 2012-2013,mengajukan Pencairan dana LPI Piala Presiden Tingkat Nasional tahun 2013 sejumlah Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) melalui saksi YEHOSUA AJAMI dengan menadantangi dokumen-dokumen tentang pencairan dana tersebut, dan menerima sisa dana LPI Tingkat Nasional untuk tingkat SMA dan Perguruan Tinggi yang tidak dilaksanaakn pada tahun 2013 dari saksi LEVINA THOMAS sebesar Rp 552.000.000,00 (lima ratus lima puluh dua juta rupiah) adalah berkaitan erat dengan jabatan terdakwa sebagai kepala Dinas dan juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa sebagai Pegawai Negeri Sipil telah temasuk didalam Pengertian Pegawai Negeri sesuai ketentuan Pasal 1 angka 2 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2000 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantansan Tindak Pidana Korupsi sedangkan perbuatan Terdakwa selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Baratdan Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai perbuatan didalam suatu Jabatan karir yaitu jabatan struktural didalam satuan organisasi negara (Birokrasi pemerintahan) dan Jabatan Fungsional;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan terdakwa dalam jabatan sebagaiKepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat dan Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan atau sarana yang ada padanya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa sebagaimaan telah dipertimbankan diatas sebagai fakta bahwa Terdakwa Ir. SILAS KAPISA, M.Si selaku kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat dan sekaligus sebagai KUASA PENGGUNA ANGGARAN berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor : 954/104/5/2013 Tanggal 24 Mei 2013 mempunyai tugas pokok dan fungsi yang pada pokoknya yaitu :Bertanggungjawab dalam melaksanakan administrasi kegiatan dalam Dinas Pemuda dan Olaraga Provinsi Papua Barat, Bertanggungjawab pada kegiatan pembinaan kepemudaan dan olaraga pada Provinsi Papua BaratBertanggungjawab dalam penggunaan anggaran pada Dinas Pemuda dan Olah raga Provinsi Papua Barat, ternyata terdakwa Ir.SILAS KAPISA, M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Kepala Dinas pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat tahun 2013 telah menerima sisa dana kegiatan LPI Tingkat Nasional tahun 2013 untuk tingkat SMA dan Perguruan Tinggi yang tidak diadakan di tahun 2013 dari saksi LEVINA THOMAS sebesar Rp 552.000.000,00 (lima ratus lima puluh dua juta rupiah) selanjutnya uang tersebut tidak disetor kembali oleh terdakwa ke Kas Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat melainkan dipergunakan untuk kepentingan lainnya diluar dari kegiatan Liga Pendidikan Indonesia (LPI) Piala Presiden tingkat Nasional tahun anggaran 2013;
Menimbang, bahwa atas dasar uraian pertimbangan tersebut diatas maka terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan yanga ada padanya karena jabatan sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olaraga Provinsi Papua Barat Tahun 2013karena perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain :
Undang-Undang RI Nomor : 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara :
Pasal 3 Ayat (1) “keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
Undang-Undang No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara :
Pasal 18 ayat (3), “pejabat yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN / APBD bertanggung jawa atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti tersebut”
Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah:
a. Pasal 61 ayat (1), Setiap Pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang harus diperoleh pihak yang menagih;
b. Pasal 86 ayat (2), pejabat yang yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat buktiI
Permendagri No: 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Nomor 21 tahun 2011 tanggal 22 Mei 2011 yang menyatakan
Pasal 4 ayat (1) keuangan daerah dikelola secra tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efesien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat dan ayat (2) secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 132 ayat (1) Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah dan ayat (2) bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran materiil yang timbul dari penggunaan bukti tersebut.
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan Majelis Hakimsebagaimana diuraikan diatas maka terdakwa sebagai Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatannya sebagai Kepala Dinas Pemuda dan OlahragaProvinsi Papua Barat dan selaku Kuasa Penggugan Anggaran (KPA) menggunakan sisa dana Kegiatan LPI Tingkat nasional untuk SMA dan perguruan Tinggi Tahun 2013 tidak sesuai dengan peruntukkannya sehingga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa atas dasar Pertimbangan tersebut diatas yang pada pokoknya terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya dalam jabatan terdakwa sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat tahun 2013 sebaliknya Pendapat Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa sisa dana LPI tersebut tidak disetor kembali ke kas daerah tetapi dengan kebijakan terdakwa sebagai KPA/Kepala Dinas dipergunakan memenuhi kebutuhan kantor yang mendesak dan terhadap kebijakan tidak dapat dipidana,menurut pendapat Majelis Hakim oleh karena tindak pidana korupsi adalah delik formil maka segala kebijakan yang dilakukan terdakwa berkaitan dengan penggunaan anggaran haruslah sesuai dengan peruntukannya dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku namun kenyataannya kebijakan yang dilakukan terdakwa telah bertentangan dengan ketentuan hukum sebagaimana diuraiakan diatas sehingga dengan demikian dalil Penasihat hukum terdakwa yang demikian tidak berdasar dan haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur ketiga “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.4. Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”merugikan” adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksudkan ”merugikan keuangan negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara;
Menimbang, bahwa didalam penjelasan umum UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan keuangan Negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara,baik tingkat pusat maupun didaerah;
Berada dalam penguasaan pengurusan dan pertanggungjawaban badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ke tiga, berdasarkan perjanjian dengan Negara;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah ”kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah baik di tingkat pusat maupun didaerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat”;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formal, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat, artinya kerugian keuangan negara tersebut tidak harus benar-benar telah terjadi, dan putusan Mahkamah Kontsitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006 tidak membatalkan hal tersebut, sehingga penjelasan Pasal 2 ayat (1) sepanjang mengenai hal tersebut tetap berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara menyebutkan: Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan diatas dan telah dipertimbangkan pula pada unsur-unsur sebelumnya pada tahun anggaran 2013 Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat menganggarkan kegiatan Liga Pendidikan Indonesia tingkat Nasional Piala Presiden dengan dana sebesar Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah) sesuai dengan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Nomor: 1.18.01.20.18.5.2 dengan kode Program : 1.18.1.18.01.20 Program Pembinaan dan Pemasyarakatan Olah Raga dan Kode Kegiatannya : 1.18.1.18.01.20.18 Kompetisi Liga Indonesia/Piala Presiden Tingkat Nasional target hasil yang hendak dicapai yaitu terciptanya peningkatan prestasi olahraga tingkat pelajar dan mahasiswa yaitu tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Perguruan Tinggi (PT);
Menimbang, bahwasetelah menerima surat dari Panitia Liga Pendidikan Indonesia Piala Presiden di Jakarta dengan Nomor : 674/Ext/675/IX/-2013 perihal Babak 33 Besar Tingkat Nasional SMP Sederajat Liga Pendidikan Indonesia Piala Presiden Tahun Pembinaan 2012-2013 yang ditujuan kepada Ketua Panitia Liga Pendidikan Indonesia Tingkat Provinsi di Seluruh Tanah Air, tertanggal Jakarta, 30 September 2013 maka Terdakwa Ir. SILAS KAPISA, M.Si selaku Kepala Dinas pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat telah menerbitkan SK Kepala Dispora Prov. Papua Barat Nomor : 426 /29/X/2013 TAHUN 2013 Tentang Pembentukan Tim Kerja, Official, Pelatih dan Atlet Liga Pendidikan Indonesia/Piala Presiden Tingkat Nasional Tahun Pembinaan 2012-2013 dimana saksiSYAFLIN LAMBOLO, S.Pd ditunjuk selaku BENDAHARA KEGIATAN yang mempunyai tupoksi secara garis besar yaitu ”menerima dan mengolah keuangan kepanitian sesuai dengan kebutuhan dan membuat laporan pertanggungjawaban setelah berkoordinasi dengan Ketua Panitia;
Menimbang, bahwa sesuai keterangan saksi YEHOSUA AJAMI selaku Bendahara Pengeluaran dan saksi LEVINA THOMAS selaku Kasubag Keuangan Kantor Dispora Prov. Papua Barat pada tahun 2013 telah mencairkan dana sebesar Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah) oleh bendahara pengeluaran sesuai dengan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Nomor: 1.18.01.20.18.5.2 dengan kode Program: 1.18.1.18.01.20 Program Pembinaan dan Pemasyarakatan Olah Raga dan Kode Kegiatannya: 1.18.1.18.01.20.18 Kompetisi Liga Indonesia/Piala Presiden Tingkat Nasional untuk peningkatan prestasi olahraga tingkat pelajar dan mahasiswa yaitu tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Perguruan Tinggi (PT) keterangan mana didukung dengan barang butki berupa Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 007/SPM-TU/DISPORA/2013 tanggal 18 Oktober 2013, Surat Perintah Membayar Tambah Uang Persediaan (TU) Nomor SPM : 007/SPM-TU/DISPORA/2013 TANGGAL 18 Oktober 2013, surat keterangan pengajuan SPP-TU tanggal 18 Oktober 2013 yang ditanda tangani oleh Ir. SILAS KAPISA, M.Si selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Papua Barat, Surat Pernyataan Pengajuan SPP-TU Nomor : 007/SPP-TU/DISPORA/2013 tanggal 18 Oktober 2013, Permintaan Pembayaran Tambah Uang Persedian (SPP-TU) nomor: 007/SPP-TU/DISPORA/2013 tanggal 18 Oktober 2013, Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun anggaran 2013 PPKAD selaku BUD tanggal 18 Oktober 2013, dan Rencana Penggunaan Dana Nomor : 043/SPD/DISPORA/20.18/I-IV/2013 tanggal 18 Oktober 2013;
Menimbang, bahwa sesuai fakta dipersidangan dari keterangan saksi YEHOSUA AJAMI, LEVINA THOMAS, saksiSYAFLIN LAMBOLO, S.Pddan dibenarkan Terdakwa pada pokoknya saksi SYAFLIN LAMBOLO, S.Pd., selaku bendahara kegiatan pada bulan Oktober 2013 bertempat di Kantor Dinas Pemuda dan Olahrag Provinsi Papua Barattelah menerima dana sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dari saksi YEHOSUA AJAMI selaku bendahara pengeluaran Dispora Prov. Papua Barat dan kemudian Terdakwa meminta lagi dana sejumlah Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) dan diserahkan saksi JEHOSUA AJAMI untuk melunasi utang kegiatan lain yaitu kegiatan POPNAS tahun 2013 adalah merupakan sebagian dana dari Rp 900.000.000,00 dan sisanya sebesar Rp 552.000.000,00 (lima ratus lima puluh dua juta rupiah) karena tidak dipergunakan diserahkan oleh saksi YEHOSUA AJAMI kepada saksi LEVINA THOMAS selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa Ir. SILAS KAPISA, M.Si selaku Kepala Dispora Prov. Papua Barat sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk diamankan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan fakta tersebut sebagaimana diuraikan diatas maka sisa uang sejumlah 552.000.000,00 (lima ratus lima puluh dua juta rupiah) untuk kegiatan LPI Tingkat nasional untuk tingkat SMA dan Perguruan Tinggi yang diterima terdakwa dalam kedudukannya sebagai Kepala Dinas Pemuda dan olahraga Provinsi Papua Barat sekaligus selaku KPA adalah merupakan keuangan negara yang berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertangung jawaban pejabat negara di tingkat daerah dalam hal ini Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat sebagaimana dianggarkan didalam DPA SKPD Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2013;
Menimbang, bahwa dari dana LPI/Piala Presiden tingkat Nasional yang bersumber dari dana APBD pada Dinas Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2013 sejumlah Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah) setelah dilakukan perhitungan kerugian negera oleh ahli dari BPKP dengan menguji Laporan pertanggung jawaban keuangan yang dibuat oleh saksi SYAFLIN LAMBOLO, S.Pd selaku bendahara kegiatan LPI tingkat SMP maka pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan penggunaan dana kegiatan LPI/Piala Presiden Tingkat Nasional adalah sejumlah Rp. 279.837.805,- (dua ratus tujuh puluh Sembilan juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus lima rupiah), sehingga dana LPI/Piala Presiden tingkat Nasional yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sejumlah:Rp. 900.000.000,00 – Rp. 279.837.805 = Rp. 620.162.195,- (enam ratus dua puluh juta seratus enam puluh dua ribu seratus Sembilan puluh lima rupiah); sesuai dengan keterangan ahli dan hasil audit BPKP yang terlampir sebagai alat bukti surat;
Menimbang, bahwa sesuai keterangan ahli dan saksi-saksi dan juga keterangan terdakwa menerangkan bahwa sisa dana LPI/Piala Presiden Tingkat Nasional yang berada dalam pengelolahan terdakwa Ir. SILAS A.N. KAPISA, M.Si selaku kuasa Pengguna Anggaran sejumlah Rp. 552.000.000,- (lima ratus lima puluh dua juta rupiah) tidak dikembalikan pada kas Negara maka memberikan keuntungan kepada diri sendiri atau orang lain atau koorporasi sehingga mengakibatkan kerugian negara yang menjadi tanggung-jawab terdakwa Ir.SILAS A.N. KAPISA, M.Si adalah sejumlah:Rp. 552.000.000,- (lima ratus lima puluh dua juta rupiah), selanjutnya terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp. 310.000.000,- (tiga ratus sepuluh juta rupiah), sehingga kerugian negera yang tersisa adalah sejumlah Rp. 242.000.000,- (dua ratus empat puluh dua juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan yang demikian maka Terdakwa dalam Jabatannya sebagai kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga dan selaku KPAtelah menerima dana LPI Tingkat Nasional sebesar Rp. 552.000.000,- (lima ratus lima puluh dua juta rupiah)bersumber dari keuangan negara yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat dalam hal ini Dinas Pemuda dan olah raga Provinsi Papua Barat yang selanjutnya oleh Terdakwa tidak dapat dipertangung jawabkan sesuai peruntukannya sebesarRp. 552.000.000,- (lima ratus lima puluh dua juta rupiah) sehingga dapat disimpulkan terdakwa telah mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara atau setidak-tidaknya terhadap keuangan daerah Pemerintah Provinsi Papua Barat;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka seluruh unsur dari dakwaan Subsidair Penuntut Umum telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana telah dirumuskan dalam surat dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan perkara ini tidak diketemukan sesuatu hal yang dapat dijadikan alasan pemaaf ataupun pembenar yang dapat menghapus ataupun menghilangkan pertanggung jawaban pidana atas diri terdakwa, sehingga berdasarkan pasal 193 Ayat (1) KUHAP ia terdakwa haruslah mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannyatersebut ;
Menimbang, bahwa ancaman pidana pokok didalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menganut ancaman pidana penjara dan pidana denda dimana kedua pidana tersebut haruslah dijatuhkan terhadap terdakwa serta terhadap pidana denda apabila tidak dibayar maka di ganti dengan pidana kurungan sebagaimana diperimbangkan dan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sesuai Dakwaan Subsidair Penuntut Umum, Terdakwa juga dituntut pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang pidana tambahan yang akan dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap dipersidangan dan telah dibuktikan dalam pertimbangan-pertimbangan unsur tersebut diatas bahwa Terdakwa dalam Jabatannya sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat telah menerima dana LPI Tingkat Nasional sebesar Rp. 552.000.000,- (lima ratus lima puluh dua juta rupiah) bersumber dari keuangan negara yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat dalam hal ini Dinas Pemuda dan olah raga Provinsi Papua Barat yang selanjutnya tidak dapat dipertangung jawabkan sesuai peruntukannya sebesarRp. 552.000.000,- (lima ratus lima puluh dua juta rupiah) kemudian berdasarkan bukti surat berupa Berita Acara Penyerahan Uang tititpan Dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Ir. SILAS KAPISA, M.Si tanggal 04 April 2016 Terdakwa telah menitipkan uang sejumalahRp. 310.000.000,- (tiga ratus sepuluh juta rupiah), sehingga kerugian negera yang tersisa adalah sejumlah Rp. 242.000.000,- (dua ratus empat puluh dua juta rupiah) makaterhadap terdakwa patutlah dijauhi pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp. 242.000.000,- (dua ratus empat puluh dua juta rupiah) dan selanjutnya terhadap uang titipan sebesar Rp 310.000.000,- (tiga ratus sepuluh juta rupiah) haruslah dirampas untuk Negara sebagai pengembalian kerugian Negara;
Menimbang, bahwa disamping mempertimbangkan fakta-fakta dipersidangan, Majelis Hakim berpendapat dalam penjatuhan pidana kepada Terdakwa juga harus memperhatikan legal justice-nya yakni ketentuan perundang-undangan yang berlaku, moral justice yaitu bagaimana pidana tersebut secara moral tidak menimbulkan gejolak sosial serta social justice yaitu dampak sosial yang ditimbulkan baik terhadap masyarakat maupun terdakwa sehingga dapat dicapai minimal keadilan hukum bagi masyarakat;
Menimbang, bahwa penghukuman / pemidanaan dalam sistem hukum pidana Indonesia bukanlah semata-mata bertujuan sebagai pembalasan, tetapi pemidanaan harus bersifat proporsional yaitu mengandung prinsip dan tujuan pemidanaan antara lain sebagai: Pembetulan (Corektik), Pendidikan (Educatif), Pencegahan (prepentif dan Pemberantasan (Represif) ;
Menimbang, bahwa selama menjalani proses perkara ini terdakwa telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP adalah pantas dan layak terhadap masa selama terdakwa ditahan dalam menjalani proses pemeriksaan perkara ini dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana badan dan berada dalam tahanan sedangkan oleh Hakim tidak terdapat alasan yang sah untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan maka berdasarkan Pasal 193 Ayat (2) huruf b KUHAP Terdakwa haruslah diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah ajukan barang bukti berupa surat-surat yang terdiri dari:
1 (satu) berkas fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Keuangan kegiatan Liga Pendidikan Indonesia (LPI) tingkat Nasional pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat,
2 (dua) lembar asli tembusan surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 007/SPM-TU/DISPORA/2013 tanggal 18 Oktober 2013, 1 (satu) lembar warna kuning dan 1 (satu) lembar warna putih,
1 (satu) lembarAsli Surat Perintah Membayar Tambah Uang Persediaan (TU) Nomor SPM : 007/SPM-TU/DISPORA/2013 TANGGAL 18 Oktober 2013,
1 (satu) lembarAsli Surat keterangan pengajuan SPP-TU tanggal 18 Oktober 2013 yang ditanda tangani oleh Ir. SILAS KAPISA, M.Si selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Papua Barat,
1 (satu) lembarAsli Surat Pernyataan Pengajuan SPP-TU Nomor : 007/SPP-TU/DISPORA/2013 tanggal 18 Oktober 2013,
1 (satu) exemplar Asli Formulir RKA SKPD 2.2.1 Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Papua Barat TA 2013 tertanggal 18 Oktober 2013,
2 (dua) rangkap Asli Surat Permintaan Pembayaran Tambah Uang Persedian (SPP-TU) Nomor : 007/SPP-TU/DISPORA/2013 tanggal 18 Oktober 2013,
1 (satu) lembar fotocopy Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun anggaran 2013 PPKAD selaku BUD tanggal 18 Oktober 2013,
1 (satu) lembarfotocopy SK Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum daerah Nomor 043/SPD/DISPORA/20.18/I-IV/2013 Tahun 2013 tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran PPKD selaku BUD tanggal 18 Aktober 2013;
1 (satu) lembar fotocopy Rencana Penggunaan Dana SPD Nomor : 043/SPD/DISPORA/20.18/I-IV/2013 tanggal 18 Oktober 2013,
1 (satu) exemplar Fotocopy DPA SKPD Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat tahun 2013;
1 (satu) rangkap fotocopy SK Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor 954/104/5/2013 tanggal 24 Mei 2013 tentang penunjukan/pengangkatan pejabat pengelolan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2013 di lingkungan SKPD Prov. PB dan lampiraannya;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa surat-surat tersebut masih dipergunakan lagi salam perkara lain maka terhadap barang bukti tersebut dipertimbangkan untuk dikembalikan kepada Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena penjatuhan pidana penjara bukanlah dimaksudkan sebagai upaya balas dendam atas apa yang dilakukan, akan tetapi pemidanaan adalah upaya untuk menyadarkan terdakwa agar menyesali perbuatannya dan mengembalikannya menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan sehingga tercapai kehidupan masyarakat yang aman dan taat hukum. Oleh karenanya Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana yang mencerminkan keadilan, baik bagi terdakwa, Pemerintah maupun bagi masyarakat pada umumnya, setelah mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan pada diri terdakwa, sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak mendukung usaha pemberantasan tindak pidana korupsi yang saat ini menjadi prioritas Pemerintah;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan mengaku salah serta berjanji untuktidak mengulangi perbuatannya tersebut;
Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa ada itikad baik dengan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp. 310.000.000,00 (tiga ratus sepuluh juta rupiah) yang dititipkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Manokwari pada tanggal 04 April 2016;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa bersalah dan dijatuhi pidana maka terhadap terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsidan Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Ir. SILAS A.N. KAPISA, M.Si.,tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam dakwaan primair;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan terdakwa Ir. SILAS A.N. KAPISA, M.Si.,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“korupsi”sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun 8 (delapan) bulandan denda sejumlah Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menjatuhkan pidanaUang Pengganti sebesar Rp. 242.000.000,- (dua ratus empat puluh dua juta rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatann hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila Terpidan tidak memiliki lagi harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
MenetapkanTerdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) berkas fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Keuangan kegiatan Liga Pendidikan Indonesia (LPI) tingkat Nasional pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat,
1 (satu) lembar fotocopy Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun anggaran 2013 PPKAD selaku BUD tanggal 18 Oktober 2013,
1 (satu) lembarfotocopy SK Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum daerah Nomor 043/SPD/DISPORA/20.18/I-IV/2013 Tahun 2013 tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran PPKD selaku BUD tanggal 18 Aktober 2013;
1 (satu) lembar fotocopy Rencana Penggunaan Dana SPD Nomor : 043/SPD/DISPORA/20.18/I-IV/2013 tanggal 18 Oktober 2013,
1 (satu) exemplar Fotocopy DPA SKPD Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat tahun 2013;
1 (satu) rangkap fotocopy SK Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor 954/104/5/2013 tanggal 24 Mei 2013 tentang penunjukan/pengangkatan pejabat pengelolan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2013 di lingkungan SKPD Prov. PB dan lampiraannya;
2 (dua) lembar asli tembusan surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 007/SPM-TU/DISPORA/2013 tanggal 18 Oktober 2013, 1 (satu) lembar warna kuning dan 1 (satu) lembar warna putih,
1 (satu) lembarAsli Surat Perintah Membayar Tambah Uang Persediaan (TU) Nomor SPM : 007/SPM-TU/DISPORA/2013 TANGGAL 18 Oktober 2013,
1 (satu) lembarAsli Surat keterangan pengajuan SPP-TU tanggal 18 Oktober 2013 yang ditanda tangani oleh Ir. SILAS KAPISA, M.Si selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Papua Barat,
1 (satu) lembarAsli Surat Pernyataan Pengajuan SPP-TU Nomor : 007/SPP-TU/DISPORA/2013 tanggal 18 Oktober 2013,
1 (satu) exemplar Asli Formulir RKA SKPD 2.2.1 Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Papua Barat TA 2013 tertanggal 18 Oktober 2013,
2 (dua) rangkap Asli Surat Permintaan Pembayaran Tambah Uang Persedian (SPP-TU) Nomor : 007/SPP-TU/DISPORA/2013 tanggal 18 Oktober 2013,
Dikembalikan Kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam peerkara lain;
Uang sejumlah Rp. 310.000.000,00 (tiga ratus sepuluh juta rupiah) yang dititipkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Manokwari;
Dirampas untuk negara dengan cara disetorkan ke Kas Negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, pada hari Senin, tanggal 18 April 2016, oleh ALEXANDER J. TETELEPTA, SH., selaku Hakim Ketua, THOBIAS BENGGIAN, SH., dan Hakim Ad HocFERNADO, S.Si.,SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hariKamis,tanggal21 April 2016 oleh THOBIAS BENGGIAN, SH., selaku Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Ad Hoc HARI ANTONO, SH., dan FERNANDO, S.Si.,SH.,, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh SANDARA SITANGGANG, SH., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, serta dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manokwari dan dihadapan Terdakwa dengan didampingi Penasehat Hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis
HARI ANTONO, SH. THOBIAS BENGGIAN, SH.
FERNANDO,S.Si., SH.
Panitera Pengganti
SANDAR SITANGGANG, SH.