543/Pid.Sus/2014/PN Bwi.
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 543/Pid.Sus/2014/PN Bwi.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RUSDIYANTO Bin ASANA
: MENGADILI : 1. Menyatakan bahwa terdakwa RUSDIYANTO Bin ASANA tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana “ Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak dilengkapi dengan surat ijin edar “ 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama : 7 ( tujuh ) bulan dan denda sebesar Rp.300.000,- ( Tiga ratus ribu rupiah); 3. Menyatakan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ; 5. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 6. Menetapkan barang bukti berupa : - 30 butir pil Trihexyphenidil dan 1 unit HP Blacberry : dirampas untuk dimusnahkan; 7. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2. 000,- ( dua ribu rupiah) ;
P
U T U S A N
Nomor : 543/Pid.Sus/2014/PN Bwi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Banyuwangi yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
RUSDIYANTO Bin ASANA : Tempat lahir Banyuwangi , Umur / tanggal lahir : 23 Tahun / 6 Pebruari 1991, Jenis Kelamin Laki-laki, Kebangsaan Indonesia, Tempat Tinggal di Lingkungan Tanjung Rt.02, RW.II, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, Agama Islam, Pekerjaan : Pengamen, Pendidikan : SMA;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan oleh :
Penyidik tanggal : tgl 24-06-2014 .Nornor: SP-Han / 46 / VI /2014/ Satreskoba; Sejak tgl, 24-06-2014 sd. Tgl 09-07-2014;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal : 30-06-2014. No. Print-425/ Epp.1 /Rt.2/ 06 /2013; sejaktgl. 10-07-2014 s/d. Tgl. 17-08-2014;
Perpanjangan Ketua PN.ke- I. Tgl.11-08-2014, Nomor : 103/Pen.Pid/2014/PN.Bwi, sejak tgl. 18-08-2014 s/d. tgl. 16-09-2014;
Perpanjangan Ketua PN. Ke- II. Tgl.08-09-2014, Nomor : 107/Pen.Pid/2014/PN.Bwi, sejak tgl. 17-09-2014 s/d. tgl. 16-10-2014;
Penuntut Umum tanggal : 22-09-2014 Nomor: Prin- 177 /Ep.2/RT.3/07/2014; Sejak tgl. 22-09-2014 s/d. tgl, 11-10-2014;
Hakim Pengadilan Negeri tanggal : 06-10-2013, Nomor: 543 /Pid. Sus/2Ol4/PN.Bwi; Sejak tgl. 06-10-2014 s/d. tgl. 04-11-2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi tanggal 20-10-2014 No. / Pid.Sus/2014/PN.Bwi, sejak tgl. 05-11-2013 s/d. tgl. 03-01-2015;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Setelah membaca Surat Pelimpahan Perkara Acara pemeriksaan Biasa tanggal, 01-10-2014, Nomor: B-663/0.5.21/APB/10/2014 dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi, tentang pelimpahan Berkas perkara atas nama terdakwa.
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Banyuwangi tanggal 06-10-2014 Nomor: 543/Pid.Sus/2014/PN.BWI tentang Penunjukkan Majelis Hakim;
Setelah membaca Penetapan Majelis Hakim tanggal 06-10-2014 Nomor : 543/Pid.Sus/2014/PN.BWI tentang Penetapan Hari Sidang Pertama.
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan, keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah membaca semua surat-surat dalam berkas perkara ;
Telah mendengar pula tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim agar terdakwa dijatuhi hukuman sebagai berikut :
1. Menyatakan bahwa terdakwa RUSDIYANTO Bin ASANA tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan ” sebagaimana diatur dalam Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 10 ( sepuluh ) Bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp.300.000 ,- ( Tiga ratus ribu rupiah ) Subsidair 3 ( tiga ) bulan kurungan;
3. Menetapkan barang bukti berupa :
30 butir pil Trihexyphenidil dan 1 unit HP Blacberry : dirampas untuk dimusnahkan;
4. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2. 000,- ( dua ribu rupiah) ;
Telah mendengar tanggapan dari terdakwa atas tuntutan penuntut umum yang pada pokoknya terdakwa tidak mengajukan pembelaan akan tetapi mengajukan permohonan secara lisan supaya dijatuhi pidana yang seringan-ringannya, dengan alasan mereka merasa bersalah dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas permohonan terdakwa, yang pada pokoknya penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya, sedangkan terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan sebagai berikut
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa/Penuntut Umum dengan dakwaan berikut :
DAKWAAN - KESATU .
Bahwa terdakwa RUSDIYANTO bin ASANA pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2014 sekitar jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2014 bertempat didepan Hotel Slamet Jl.Raya Piere Tandean Kec.Banyuwangi Kab Banyuwangi atau ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi, sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaiman dimaksud dalam pasal 98 (2), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Awalnya Anggota Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa RUSDIYANTO bin ASANA, tidak memiliki ijin mengedarkan obat jenis Trilhexiphenidyl atas informasi tersebut Kepolisian menyuruh informen untuk transaksi, setelanjutnya informan tersebut janjian dengan terdakwa membeli obat jenis Trilhexiphenidyl yang dujual terdakwa, pada saat terdakwa menunggu pembeli lalu terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan obat Trilhexiphenidyl sebanyak 30 butir terdiri 3 bungkus masing-masing 10 butir yang ada didalam saku celana terdakwa, selanjutnya terdakwa dibawa diksntor keplisian setelah diinterogasi terdakwa mengakui bahwa pil Trilhexiphenidyl tersebut dibeli dari saksi ARIYANTO (diadili secara terpisah) seharga Rp.30.000,- untuk dijual kembali kepada MARTA (DPO) seharga Rp.35.000.- namun belum sempat dijual keburu ditangkap.
- Bahwa obat – obatan yang diedarkan/dijual oleh terdakwa berupa pil Trikhexiphenidyl sebanyak 30 butir pada masyarakat, tidak memiliki kemasan khusus, tidak mencantumkan petunjuk penggunaan dan tidak menjelaskan jenis obat sehingga dapat menyesatkan masyarakat (konsumen).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. LAB. : 4454/NOF/2014 tanggal 30 Juli 2014 yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti dengan nomor : 5513/2014/NOf berupa 5 butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto 1,193 gram tersebut di atas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai Efek sebagai anti parkinson (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196, Jo Pasal 98 Ayat (2), UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
A T A U – KEDUA.
Bahwa terdakwa RUSDIYANTO bin ASANA pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2014 sekitar jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2014 bertempat didepan Hotel Slamet Jl.Raya Piere Tandean Kec.Banyuwangi Kab Banyuwangi atau ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi, sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, sebaimana dimaksud dalam pasal 106 (1), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Awalnya Anggota Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa RUSDIYANTO bin ASANA, tidak memiliki ijin mengedarkan obat jenis Trilhexiphenidyl atas informasi tersebut Kepolisian menyuruh informen untuk transaksi, setelanjutnya informan tersebut janjian dengan terdakwa membeli obat jenis Trilhexiphenidyl yang dujual terdakwa, pada saat terdakwa menunggu pembeli lalu terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan obat Trilhexiphenidyl sebanyak 30 butir terdiri tiga bungkus masing-masing 10 butir, yang ada didalam saku celana terdakwa, selanjutnya terdakwa dibawa dikantor keplisian setelah diinterogasi terdakwa mengakui bahwa pil Trilhexiphenidyl tersebut dibeli dari saksi ARIYANTO (diadili secara terpisah) seharga Rp.30.000,- dan untuk dijual kembali kepada MARTA seharga Rp.35.000.- namun belum sempat dijual keburu ditangkap Kepolisian.
- Bahwa obat – obatan yang diedarkan/dijual oleh terdakwa berupa pil Trikheksifenidil sebanyak 30 butir pada masyarakat tidak memiliki kemasan khusus, tidak mencantumkan petunjuk penggunaan dan tidak menjelaskan jenis obat sehingga dapat menyesatkan masyarakat (konsumen).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. LAB. : 4454/NOF/2014 tanggal 30 Juli 2014 yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti dengan nomor : 5513/2014/NOf berupa 5 butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto 1,193 gram tersebut di atas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai Efek sebagai anti parkinson (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1), UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya serta tidak mengajukan Eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi BAMBANG EDY SUMANTRI;
- Bahwa saksi membenarkan keterangannya sesuai dengan BAP Penyidikan;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa;
- Bahwa saksi sebagai anggota Polri;
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat kalau terdakwa adalah sering mengedarkan obat keras jenis Trihexipenidil;
- Bahwa berdasarkan informasi tersebut pada hari Rabu, tanggal 18 Juni 2014 sekitar Jam.19.00. Wib. bertempat di depan Hotel Slamet Jalan Raya Piere Tendean, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, saksi bersama dengan saksi EKO WAHYUDI T. A dan BANGKIT FEBRIANSYAH ( keduanya petugas dari Kepolisian ) telah menangkap terdakwa , karena kedapatan telah memiliki dan menyimpan obat keras jenis Trihexipenidil;
- bahwa saat terjadi penangkapan telah disita barang bukti berupa : 30 butir pil Trihexyphenidil dan 1 unit HP Blacberry;
- Bahwa setelah dinterogasi terdakwa mengakui kalau obat Trihexiphenydyl tersebut dibelidari orang yang bernama : ARIYANTO seharga Rp.30.000,- dan akan dijual kembali kepada MARTA ( DPO ) dengan harga sebesar Rp.35.000,- namun belum sempat dijual sudah keburu ditangkap oleh petugas;
- Bahwa terdakwa memiliki obat tersebut tidak ajin dari pihak yang berwenang;
- Bahwa terdakwa mengakui kalau memiliki dan mengedarkan obat tersebut dilarang;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Saksi BANGKIT FEBRIANSYAH;
- Bahwa saksi membenarkan keterangannya sesuai dengan BAP Penyidikan;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa;
- Bahwa saksi sebagai anggota Polri;
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat kalau terdakwa adalah sering mengedarkan obat keras jenis Trihexipenidil;
- Bahwa berdasarkan informasi tersebut pada hari Rabu, tanggal 18 Juni 2014 sekitar Jam.19.00. Wib. bertempat di depan Hotel Slamet Jalan Raya Piere Tendean, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, saksi bersama dengan saksi BAMBANG EDI SUMANTRI dan EKO WAHYUDI T.A ( keduanya petugas dari Kepolisian ) telah menangkap terdakwa , karena kedapatan telah memiliki dan menyimpan obat keras jenis Trihexipenidil;
- bahwa saat terjadi penangkapan telah disita barang bukti berupa : 30 butir pil Trihexyphenidil dan 1 unit HP Blacberry;
- Bahwa setelah dinterogasi terdakwa mengakui kalau obat Trihexiphenydyl tersebut dibelidari orang yang bernama : ARIYONO seharga Rp.30.000,- dan akan dijual kembali kepada MARTA ( DPO ) dengan harga sebesar Rp.35.000,- namun belum sempat dijual sudah keburu ditangkap oleh petugas;
- Bahwa terdakwa memiliki obat tersebut tidak ajin dari pihak yang berwenang;
- Bahwa terdakwa mengakui kalau memiliki dan mengedarkan obat tersebut dilarang;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
3. Ahli Dra BELLY KOES HARWANTI (keterangannya dibacakan), yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Ahli mempunyai tugas pokok mengawasi peredaran obat-obatan di Apotik dan Toko Obat yang ada di wilayah Banyuwangi;
Bahwa Obat adalah sesuatu yang dapat dipergunakan untuk pengobatan dalam penyembuhan, bermacam-macam jenis obat ada obat keras daftar G dan ada obat biasa (bukan keras);
Bahwa pengertian Obat keras atau daftar G adalah jenis obat keras yang penjualannya harus mempergunakan resef dokter, disediakan oleh Apotik yang memiliki ijin edar atau sertifikasi dan Pejabat yang berwenang yaitu Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Timur;
Bahwa Obat daftar G atau obat keras tidak boleh dijual bebas kepada masyarakat, perolehannya harus menggunakan resef dokter dan persediaan obat telah disediakan oleh Apotik resmi yang memperkerjakan seorang Apoteker;
Bahwa tidak dibenarkan apabila di edarkan oleh perorangan atau toko obat, obat tersebut hanya tersedia di Apotik yang sudah memiliki ijin edar dengan dibawah pengawasan seorang Apoteker;
Atas keterangan Ahli tersebut, terdakwa mengatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula di dengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut;
- Bahwa terdakwa membenarkan keterangannya dalam BAP Penyidikan;
- Bahwa terdakwa membenarkan keterangan saksi-saksi yang didengar dipersidangan;
- Bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan terkait dengan Tindak Pidana memiliki dan mengedarkan sediaan farmasi berupa Obat jenis trihexiphenidyl yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu serta tanpa ijin dan tanpa mempunyai keahlian dibidang farmasi ;
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 18 Juni 2014 sekitar Jam.19.00. Wib. bertempat di depan Hotel Slamet Jalan Raya Piere Tendean, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian karena kedapatan mengedarkan obat keras jenis Trihexipenidil;
- bahwa saat terjadi penangkapan telah disita barang bukti berupa : 30 butir pil Trihexyphenidil dan 1 unit HP Blacberry;
- Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis Trihekiphenidyl sebanyak 30 butir tersebut beli dari saksi ARIYONO dengan harga Rp.30.000,- dan tujuannya untuk dijual lagi;
- bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menjual obat jenis Trihexiphenidyl tersebut;
- bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
- Bahwa terdakwa mengerti kalau memiliki dan mengedarkan obat tersebut dilarang;
- bahwa terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan mengajukanbarang bukti berupa :
- 30 butir pil Trihexyphenidil dan 1 unit HP Blacberry;
Menimbang bahwa Barang bukti yang diajukan dalam persidangan telah di sita secara sah menurut hukum dan oleh karenanya dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang telah tercantum dalam Berita Acara Persidangan dianggap pula telah termuat dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan bersalah tidaknya terdakwa, maka harus dipertimbangkan terlebih dahulu apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa dengan surat dakwaan alternatip, yaitu kesatu melanggar Pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, jo. Pasal 98 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, atau kedua melanggar Pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, jo. Pasal 106 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tenteng Kesehatan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa dengan surat dakwaan alternatip, maka berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa surat dakwaan Penuntut Umum yang relevan untuk dipertimbangkan sesuai dengan perbuatan terdakwa tersebut adalah surat dakwaan alternatip yang kesatu yaitu melanggar Pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, jo. Pasal 98 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Unsur “ Barangsiapa” ;
2. Unsur ”Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau manfaat dan mutu ”
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tindak pidana tersebut akan dipertimbangkan satu persatu sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “Barangsiapa” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barangsiapa” disini adalah setiap orang selaku subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang terhadap dirinya berlaku ketentuan hukum pidana Indonesia ;
Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telah dihadirkan terdakwa mengaku bernama RUSDIYANTO Bin ASANA yang setelah diteliti tentang Identitasnya ternyata telah sesuai dengan Identitas terdakwa sebagaimana yang terdapat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sedangkan terhadap diri terdakwa tersebut berlaku ketentuan-ketentuan Hukum Pidana Indonesia , oleh karena itu menurut Majelis Hakim, Unsur Tindak Pidana “Barangsiapa” ini telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur “ Memproduksi atau Mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau manfaat dan mutu ”
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan atau pengakuan terdakwa sendiri dipersidangan serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan, telah diketahui bahwa pada hari Rabu, tanggal 18 Juni 2014 sekitar Jam.19.00. Wib. bertempat di depan Hotel Slamet Jalan Raya Piere Tendean, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian karena kedapatan mengedarkan obat keras jenis Trihexipenidil;
Menimbang, bahwa terdakwa sendiri sudah mengetahui dimana obat jenis Trihexyphenidyl tersebut adalah merupakan jenis obat keras yang peredarannya dibatasi yang hanya boleh dijual oleh Apotik yang memiliki ijin dan dalam menjual obat tersebut harus disertakan penanda obat yang menerangkan obat keras sehingga obat tersebut tidak boleh dijual bebas sehingga pembeliannya haruslah berdasarkan resep dokter, sehingga perorangan tidak diperbolehkan memperjual belikan obat tersebut, sedangkan terdakwa sendiri tanpa memiliki izin telah memperjual belikan obat tersebut;
Menimbang, bahwa sewaktu terjadi pengkapan oleh petugas dari tangan terdakwa telah disita barang bukti berupa : 30 butir obat jenis Trihexiphenidil dan 1 unit HP Blacberry;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan mengakui dan membenarkan barang bukti tersebut adalah milik terdakwa, dan terdakwa dipersidangan mengaku dimana terdakwa mendapatkan obat tersebut dari seorang yang bernama ARIYONO dan tujuannya akan dijual lagi, namun belum sempat terjual terdakwa keburu ditangkap oleh petugas Keplosian, sehingga tujuan terdakwa memiliki obat tersebut untuk dijual lagi kepada orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, menurut Majelis Hakim unsur inipun telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dipertimbangkan diatas, maka menurut Majelis Hakim perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana dari pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan kesatu tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa karena perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan kedua tersebut, maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak dilengkapi dengan surat ijin edar ”
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan adanya faktor-faktor yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf, serta tidak pula ditemukan alasan lainnya yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, sehingga Terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan atas kesalahannya tersebut;
Menimbang, bahwa karena para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan sedangkan Terdakwa adalah mampu bertanggung jawab, maka terhadap diri Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa, akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang bersifat subyektif atas diri terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan terdakwa bisa membayakan kesehatan orang lain;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui perbuatannya secara terus terang ;
Terdakwa sopan dipersidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji dimasa-masa yang akan datang tidak akan mengulangi kesalahannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa bersifat kumulatif, maka selain pidana penjara juga dikenakan pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa pada dasarnya penjatuhan pidana atas diri terdakwa bukanlah merupakan tindakan balas dendam ataupun didasarkan atas rasa benci, melainkan sebagai tindakan hukum yang bersifat mendidik yang didasarkan atas nilai-nilai keadilan hukum dan keadilan masyarakat, sehingga pidana yang dijatuhkan atas diri terdakwa tersebut menurut Majelis Hakim telah dipandang tepat dan adil;
Menimbang, bahwa karena terhadap diri terdakwa telah dilakukan penahanan, maka lamanya pidana yang dijatuhkan akan dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa karena pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang sudah dijalani oleh terdakwa, maka akan diperintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti yang diajukan dipersidangan yaitu berupa : 30 butir pil jenis Trihexiphenidyl dan 1 unit HP Blacberry tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut, bahwa tentang 30 butir pil jenis Trihexiphenidyl oleh karena obat tersebut merupakan obat keras dan peredarannya harus ada ijin khusus serta harus dengan resep dokter dan untuk menghindari agar obat tersebut tidak disalah gunakan lagi maka barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang bukti berupa : 1 unit HP Blacberry tersebut, karena barang bukti tersebut dipergunakan untuk transaksi jual beli obat yang dilarang maka barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa karena atas diri terdakwa dijatuhi pidana, maka kepada terdakwa akan dibebankan pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana tercantum dalam Amar Putusan ini ;
Mengingat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta pasal - pasal dari UU No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang – undang Hukum Acara Pidana serta pasal – pasal dari peraturan Perundangan yang berkaitan dengan perkara ini .
------------------------------------------------- : M E N G A D I L I : --------------------------------------------------
1. Menyatakan bahwa terdakwa RUSDIYANTO Bin ASANA tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana “ Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak dilengkapi dengan surat ijin edar “
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama : 7 ( tujuh ) bulan dan denda sebesar Rp.300.000,- ( Tiga ratus ribu rupiah);
3. Menyatakan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan;
4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
5. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
6. Menetapkan barang bukti berupa :
- 30 butir pil Trihexyphenidil dan 1 unit HP Blacberry : dirampas untuk dimusnahkan;
7. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2. 000,- ( dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah majelis hakim pada : SELASA, TANGGAL 18 NOPEMBER 2014 oleh kami : ACHMAD RASJID,SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, IBNU RUSYDI, SH. dan IMAM SANTOSO, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis didampingi kedua Hakim Anggota tersebut dibantu SUKARMAN,SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh : KARIMUDIN, SH Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Banyuwangi dengan dihadiri sendiri oleh Terdakwa;
Hakim – hakim Anggota; Hakim Ketua;
1. IBNU RUSYDI, SH. ACHMAD RASJID, SH.
Panitera-Pengganti;
2. IMAM SANTOSO, SH.
SUKARMAN,SH.