197/Pid.SUS/2010/PNMKD
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 197/Pid.SUS/2010/PNMKD
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ABDUL SAMAD Bin ABDUL MUJIB
HUKUM
P U T U S A N
Nomor : 197 /Pid.SUS/2010/PN.MKD-
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Mungkid yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama Lengkap
Tempat lahir
Umur / tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
A g a m a
Pekerjaan
:
:
:
:
:
:
:
:
ABDUL SAMAD Bin ABDUL MUJIB ;
Palembang ;
01 Januari 1964 ;
Laki-laki ;
Indonesia ;
Dusun Ngloji, RT.21/RW.09, Desa Krincing, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang ;
Islam ;
Swasta ;
Bahwa terhadap Terdakwa telah dilakukam penahanan oleh :
Penyidik tanggal 25 Mei 2010, Nomor : Sp.Han/142/V/2010/Reskrim, sejak tanggal 25 Mei 2010 sampai dengan tanggal 13 Juni 2010 ;
Surat Pembantaran tanggal 27 Mei 2010, No.SP.Han/142/V/2010/Reskrim, mulai tanggal 27 Mei 2010 sampai dengan sembuh ;
Surat Perintah Pencabutan Pembantaran tanggal 01 Juni 2010, No.SP.Han/142/VI/2010/Reskrim mulai tanggal 27 Mei 2010 dinyatakan sembuh atau tidak memerlukan rawat inap oleh Dokter;
Surat Perintah Penahanan Lanjutan No.SP.Han/142/VI/2010/Reskrim, sejak tanggal 01 Juni 2010 sampai dengan 18 Juni 2010 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 14 Juni 2010, Nomor : B-855/0.3.44/Ep.1/6/2010, sejak tanggal 19 Juni 2010 sampai dengan 28 Juli 2010 ;
Penuntut Umum tanggal 13 Juli 2010, Nomor : Print-840/0.3.44/Ep.1/07/2010, sejak tanggal 13 Juli 2010 sampai dengan tanggal 01 Agustus 2010 ;
Hakim Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Mungkid, tanggal 16 Juli 2010, Nomor : 196/Pen.Pid/2010/PN.MKD, sejak tanggal 16 Juli 2010 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2010;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Mungkid, tanggal 04 Agustus, Nomor : 216/Pen.Pid/2010/PN.MKD, sejak tanggal 15 Agustus 2010 s/d tanggal 13 Oktober 2010 ;
Dimuka persidangan Terdakwa tidak bersedia didampingi oleh Penasihat Hukum dan ingin menghadapi sendiri perkara ini, walaupun telah ditawarkan kepada terdakwa oleh Majelis Hakim ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mungkid tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa ABDUL SAMAD Bin ABDUL MUJIB ;
Setelah membaca Penetapan Ketua majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid tentang penetapan hari sidang ;
Setelah membaca berkas pemeriksaan pendahuluan ;
Setelah membaca Berita Acara Sidang dalam perkara ini ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa di persidangan ;
Setelah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah melihat barang bukti dipersidangan ;
Setelah mendengar tuntutan pidana / requsitoir dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa ABDUL SAMAD Bin ABDUL MUJIB terbukti bersalah melakukan tindak pidana “kekerasan fisik dalam lingkup Rumah Tangga” melanggar pasal 5 huruf a jo pasal 44 ayat (1) UU.RI.No. 23 Tahun 2004 ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ABDUL SAMAD Bin ABDUL MUJIB dengan pidana penjara selama 6 (enam ) bulan, dikurangi selama berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) potong kayu bakar panjang 60 (enam puluh) centimeter, bentuk tidak beraturan, dalam keadaan pejah menjadi 1 (satu) bagian besar dan 7 (tujuh) bagian kecil ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut Terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya menyesali perbuatannya dan mohon keringanan hukuman dengan alasan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi ;
Menimbang, bahwa sebaliknya Penuntut Umum mengajukan Replik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perk.:PDM-63/MUKID/0710, sebagaimana yang terlampir dalam Surat Pelimpahan, dengan dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA
Bahwa terdakwa ABDUL SAMAD Bin ABDUL MUJIB, pada hari Minggu, tanggal 23 Mei 2010 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di antara waktu dalam bulan Mei 2010 di Dusun Ngloji, RT.21/RW.09, Desa Krincing, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mungkid, melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Berawal dari kejengkelan terdakwa karena anak tirinya (saksi MUAR DANU Bin DAWAMI, anak-anak lahir tanggal 10 Oktober 1997) sudah 2 (dua) bulan tidak sekolah, demikian juga istri terdakwa pergi meninggalkan rumah, maka ketika terdakwa pulang ke rumah di Dusun Ngloji, RT.21/RW.09, Desa Krincing, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang pada hari minggu tanggal 23 Mei 2010 sekitar pukul 23.00 wib ternyata pintu tidak dikunci dan terdakwa melihat saksi MUAR DANU tidur di dalam kamar sendirian dengan posisi miring, terdakwa mengambil kayu bakar langsung dipukulkan kebagian pantat sebelah kiri, saksi MUAR DANU terbangun dan duduk di tempat tidur, lalu terdakwa memukul bagian punggung dan paha beberapa kali dengan menggunakan kayu bakar hingga korban menangis dan berkata “PA MINTA AMPUN PA” ;
Bahwa terdakwa tidak menghiraukan kata-kata korban, bahkan menyeret atau menarik tangan korban sambil memukul korban menuju depan rumah saksi SUYONO, setelah itu terdakwa menyeret korban lagi menuju depan rumah, di tempat tersebut korban dipukul lagi pada bagian pantat, punggung dan kedua pahanya, hingga korban kesakitan dan menangis dengan suara keras dan para tetangga datang ke tempat kejadian ;
Bahwa korban selanjutnya diboncengkan sepeda motor menuju rumah di Ngimnlah, dan disuruh tidur, tidak beberapa lama kemudian petugas Kepolisian datang menangkap terdakwa ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/01/06/X/700 tanggal 8 Juni 2010 atas nama pasien MUAR DANU yang dibuat oleh Dr. Eka Sari Sulistyaningrum, Dokter RSU Tidar Kota Magelang dengan hasil pemeriksaan :
Pasien dalam keadaan sadar ;
Pada pemeriksaan fisik didapat :
Jejas pada punggung ;
Jejas pada pundak kanan dan kiri ;
Jejas pada lengan tangan kanan dan kiri ;
Jejas pada pergelangan tangan kanan ;
Jejas pada pantat kiri ;
Jejas pada paha kanan dan kiri ;
Dengan kesimpulan : Diagnosis (seterang mungkin) : Hematom ( memar ) ;
Kerusakan tersebut di atas disebabkan oleh : persentuhan dengan barang tumpul, hal-hal ini mendatangkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kewajiban jabatan atau pekerjaan lamanya sekitar satu minggu ;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) UURI. No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak ;
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa ABDUL SAMAD Bin ABDUL MUJIB, pada hari Minggu, tanggal 23 Mei 2010 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di antara waktu dalam bulan Mei 2010 di Dusun Ngloji, RT.21/RW.09, Desa Krincing, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mungkid, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yakni saksi MUAR DANU Bin DAWAMI (anak tirinya), terdakwa memukul dengan menggunakan kayu bakar mengenai pantat kiri, punggung, lengan tangan, pergelangan tangan dan paha yang mengakibatkan menderita luka memar, perbuatan tersebut terjdi sebagai berikut :
Bahwa terdakwa yang tinggal serumah dengan saksi MUAR DANU Bin DAWAMI (anak tirinya) di Dusun Ngloji, RT.21/RW.09, Desa Krincing, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, berawal dari kejengkelan terdakwa karena anak tirinya (saksi MUAR DANU Bin DAWAMI) sudah 2 (dua) bulan tidak sekolah, demikian juga istri terdakwa pergi meninggalkan rumahpada hari minggu tanggal 23 Mei 2010 sekitar pukul 23.00 wib ternyata pintu tidak dikunci dan terdakwa melihat saksi MUAR DANU tidur di dalam kamar sendirian dengan posisi miring, terdakwa mengambil kayu bakar langsung dipukulkan kebagian pantat sebelah kiri, saksi MUAR DANU terbangun dan duduk di tempat tidur, lalu terdakwa memukul bagian punggung dan paha beberapa kali dengan menggunakan kayu bakar hingga korban menangis dan berkata “PA MINTA AMPUN PA” ;
Bahwa terdakwa tidak menghiraukan kata-kata korban, bahkan menyeret atau menarik tangan korban sambil memukul korban menuju depan rumah saksi SUYONO, setelah itu terdakwa menyeret korban lagi menuju depan rumah, di tempat tersebut korban dipukul lagi pada bagian pantat, punggung dan kedua pahanya, hingga korban kesakitan dan menangis dengan suara keras dan para tetangga datang ke tempat kejadian ;
Bahwa korban selanjutnya diboncengkan sepeda motor menuju rumah di Ngimnlah, dan disuruh tidur, tidak beberapa lama kemudian petugas Kepolisian datang menangkap terdakwa ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/01/06/X/700 tanggal 8 Juni 2010 atas nama pasien MUAR DANU yang dibuat oleh Dr. Eka Sari Sulistyaningrum, Dokter RSU Tidar Kota Magelang dengan hasil pemeriksaan :
Pasien dalam keadaan sadar ;
Pada pemeriksaan fisik didapat :
Jejas pada punggung ;
Jejas pada pundak kanan dan kiri ;
Jejas pada lengan tangan kanan dan kiri ;
Jejas pada pergelangan tangan kanan ;
Jejas pada pantat kiri ;
Jejas pada paha kanan dan kiri ;
Dengan kesimpulan : Diagnosis (seterang mungkin) : Hematom ( memar ) ;
Kerusakan tersebut di atas disebabkan oleh : persentuhan dengan barang tumpul, hal-hal ini mendatangkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kewajiban jabatan atau pekerjaan lamanya sekitar satu minggu ;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a jo pasal 44 ayat (1) UU.RI.No. 23 Tahun 2004 ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa di muka persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi dengan dibawah sumpah, saksi tersebut masing-masing di persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi : MUAR DANU Bin DAWAMI ;
Bahwa anak yang lahir tanggal 10 Oktober 1997 ;
Bahwa benar terdakwa adalah ayah tiri saksi, dan ibu saksi adalah SUMARYAM Binti DAWAMI ;
Bahwa terdakwa saat kejadian berada di dalam rumah, tempatnya di dalam kamar dalam keadaan tertidur ;
Bahwa terdakwa saat itu sedang tertidur, tiba-tiba dipukul oleh terdakwa, dengan menggunakan kayu bakar dan diarahkan ke bagian paha, kemudian terdakwa memukul lagi kearah punggung, karena kesakitan saksi berteriak minta ampun, tetapi terdakwa tetap mengejar saksi dan memukulnya ;
Bahwa kemudian terdakwa diajak oleh terdakwa ke tempat pekde SUYONO, dan terdakwa mengetuk pintu rumah saksi SUYONO dengan keras ;
Bahwa benar memukul dengan menggunakan kayu bakar ;
Bahwa benar saksi meminta ampun kepada terdakwa karena di pukul, sampai dengan tetangga datang menghentikannya ;
Bahwa saat dipukul di teras rumah yang datang untuk memperingatkan terdakwa adalah saksi MASHURI ;
Bahwa benar jika jarak dari rumah ke warung adalah 500 meter, dan warung tersebut berjualan makanan dan rongsok .
Bahwa bapak saksi tersebut baru pertama kali memukul ;
Saksi : SUMARYAM Binti DAWAMI,
Bahwa saksi adalah istri terdakwa ;
Bahwa saksi adalah ibu kandung dari saksi MUAR DANU hasil perkawinan dengan suami terdahulu ;
Bahwa saksi nikah dengan terdakwa secara siri, pada saat itu saksi MUAR DANU masih berumur 1 (satu) tahun ;
Bahwa benar saksi pernah melapor kepada terdakwa, untuk member pengertian anaknya MUAR DANU karena sering tidak masuk sekolah dan tidak membantu bekerja ;
Bahwa benar saksi sekarang tinggal bersama dengan anak-anaknya ;
Bahwa benar saksi masih menganggap terdakwa suami dan masih saying ;
Bahwa benar terdakwa pernah dihukum karena mengambil Handphone ;
Bahwa benar saat kejadian saksi pernah meninggalkan rumah bersama anaknya ;
Saksi : SUYONO Bin SLAMET ROJIN ;
Bahwa sebelum kejadian pada hari Minggu tanggal 23 Mei 2010, terdakwa mencari ananya di rumah saksi ;
Bahwa benar pada malam harinya, terdakwa membawa anaknya ke rumah saksi ;
Bahwa saksi mendengar teriakan anaknya tersebut meminta ampun ;
Bahwa saksi melihat ada bekas pukulan pada diri korban / badan korban yaitu dibagian pundak, punggung dan tangan ;
Bahwa benar terdakwa datang kerumah saksi bersama anaknya dengan membawa kayu bakar;
Saksi : MASHURI Bin MUH. KOLIL ;
Bahwabenar pada hari Minggu tanggal 23 Mei 2010 sekitar jam 21.00 wib, ketika saksi tidur dari jarak sekitar 60 meter, mendengar suara rebut dan mendengar teriakan anak minta tolong dan ada suara bak buk, sambil berlari saksi mengejar suara tersebut sampai diluar rumah ;
Bahwa saksi datang sendiri di tempat kejadian, saat itu terdakwa memegang saksi korban, sedang tangan kanan terdakwa memegang kayu bakar, saksi melihat terdakwa memukul punggung korban sebanyak 4 kali, paha 2 kali, lalu saksi bilang kepada terdakwa jika itu anak kecil, lalu warga datang ;
Bahwa menurut saksi permasalahan terdakwa memukul adalah karena terdakwa mencari istrinya yang pergi tanpa pamit, sore ada keributan antara terdakwa dengan istrinya, kemudian terdakwa pulang dari warung mencari istri dan anaknya tetapi tidak ketemu dan terdakwa bertanya kepada SUYONO ;
Bahwa benar dari rumah saksi SUYONO, korban kabur dikejar oleh terdakwa sambil dipukul ;
Bahwa benar barang bukti yang dipersidangan adalah kayu bakar yang digunakan untuk memukul korban ;
Saksi : ASNAWI Bin RIDWAN ;
Bahwasaksi tinggal didepan rumah saksi SUYONO ;
Bahwa benar saksi mendengar suara orang mengetuk pintu dan suara bak buk ;
Bahwa saksi dan masyarakat datang ke rumah korban, tetapi terdakwa sudah membawa korban pergi ke warung terdakwa ;
Bahwa benar terdakwa sering marah-marah dan mengancam dengan warga masyarakat;
Bahwa saksi tidak mengetahui barang bukti kayu bakar tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi tersebut, Terdakwa pada pokonya membenarkan dan keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa ABDUL SAMAD Bin ABDUL MUJIB telah memberikan keterangan yang pada pokoknya telah berkesesuaian dengan keterangan saksi-saksi, yaitu sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dipersidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Mei 2010 sekitar jam 23.00 wib, di Dusun Ngloji, RT.12, RW.09 Desa Krincing, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, terdakwa melakukan pemukulan terhadap anak tirinya saksi MUAR DANU ;
Bahwa terdakwa yang tinggal serumah dengan saksi MUAR DANU Bin DAWAMI (anak tirinya) di Dusun Ngloji, RT.21/RW.09, Desa Krincing, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, berawal dari kejengkelan terdakwa karena anak tirinya (saksi MUAR DANU Bin DAWAMI) sudah 2 (dua) bulan tidak sekolah dan juga terdakwa pernah mendapat laporan dari istrinya bahwa saksi MUAR DANU sering tidak pulang kerumah dan membantu bekerja,
Bahwa selain alasan tersebut, ternyata terdakwa kesal setelah istri terdakwa pergi meninggalkan rumahpada hari minggu tanggal 23 Mei 2010,
Bahwa pada saat terdakwa berada di rumah sekitar pukul 23.00 wib ternyata pintu tidak dikunci dan terdakwa melihat saksi MUAR DANU tidur di dalam kamar sendirian dengan posisi miring, kemudian terdakwa mengambil kayu bakar yang diambil dari samping rumah saksi SUYONO dan langsung dipukulkan kebagian pantat sebelah kiri anak tirinya, sepontan saksi MUAR DANU terbangun dan duduk di tempat tidur, kemudian terdakwa memukul lagi di teras rumah bagian punggung dan paha beberapa kali dengan menggunakan kayu bakar hingga korban menangis dan berkata “PA MINTA AMPUN PA” ;
Bahwa terdakwa saat melakukan pemukulan tersebut dalam keadaan marah ;
Bahwa korban selanjutnya diboncengkan sepeda motor menuju rumah di Ngimblah, dan disuruh tidur, tidak beberapa lama kemudian petugas Kepolisian datang menangkap terdakwa;
Bahwa benar terdakwa pernah dihukum karena pencurian ;
Menimbang, bahwa terdapat barang bukti yang diajukan dalam perkara ini oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu berupa :
1 (satu) potong kayu bakar panjang 60 (enam puluh) centimeter, bentuk tidak beraturan, dalam keadaan pejah menjadi 1 (satu) bagian besar dan 7 (tujuh) bagian kecil ;
yang mana barang bukti tersebut diajukan kepersidangan dan diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa dan mereka membenarkannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, serta keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti dan surat-surat bukti yang diajukan dalam perkara ini saling bersesuaian antara satu dengan yang lainnya, maka di persidangan telah terungkap fakta hukum yaitu :
Bahwa terdakwa ABDUL SAMAD Bin ABDUL MUJIB, pada hari Minggu, tanggal 23 Mei 2010 sekira pukul 23.00 wib di Dusun Ngloji, RT.21/RW.09, Desa Krincing, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yakni saksi MUAR DANU Bin DAWAMI (anak tirinya), terdakwa memukul dengan menggunakan kayu bakar mengenai pantat kiri, punggung, lengan tangan, pergelangan tangan dan paha yang mengakibatkan menderita luka memar, perbuatan tersebut terjdi sebagai berikut :
Bahwa terdakwa yang tinggal serumah dengan saksi MUAR DANU Bin DAWAMI (anak tirinya) di Dusun Ngloji, RT.21/RW.09, Desa Krincing, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, berawal dari kejengkelan terdakwa karena anak tirinya (saksi MUAR DANU Bin DAWAMI) sudah 2 (dua) bulan tidak sekolah dan juga terdakwa pernah mendapat laporan dari istrinya bahwa saksi MUAR DANU sering tidak pulang kerumah dan membantu bekerja,
Bahwa selain alasan tersebut, ternyata terdakwa kesal setelah istri terdakwa pergi meninggalkan rumahpada hari minggu tanggal 23 Mei 2010,
Bahwa pada saat terdakwa berada di rumah sekitar pukul 23.00 wib ternyata pintu tidak dikunci dan terdakwa melihat saksi MUAR DANU tidur di dalam kamar sendirian dengan posisi miring, kemudian terdakwa mengambil kayu bakar yang diambil dari samping rumah saksi SUYONO dan langsung dipukulkan kebagian pantat sebelah kiri anak tirinya, sepontan saksi MUAR DANU terbangun dan duduk di tempat tidur, kemudian terdakwa memukul lagi bagian punggung dan paha beberapa kali dengan menggunakan kayu bakar hingga korban menangis dan berkata “PA MINTA AMPUN PA” ;
Bahwa teriakan tersebut mengundang orang lain atau tetangga terbangun dan mencari asal teriakan anak kecil tersebut, seperti keterangan saksi MASHURI Bin MUH KOLIL ;
Bahwa terdakwa tidak menghiraukan kata-kata korban, bahkan menyeret atau menarik tangan korban sambil memukul korban menuju depan rumah saksi SUYONO yang juga pakde dari saksi MUAR DANU,
Bahwa setelah itu terdakwa membawa lagi dengan menyeret korban menuju depan rumah terdakwa, dan di tempat tersebut korban dipukul lagi pada bagian pantat, punggung dan kedua pahanya, hingga korban kesakitan dan menangis dengan suara keras dan para tetangga datang ke tempat kejadian ;
Bahwa menurut saksi ASNAWI Bin RIDWAN, terdakwa sempat mengejar terdakwa setelah dari rumah saksi SUYONO, dan saksi ASNAWI melihat terdakwa sempat memukul didepan rumahnya sebanyak 3 (tiga) kali di bagian pungggung, sampai akhirnya saksi mengingatkan terdakwa dan akhirnya masyarakat datang ;
Bahwa korban selanjutnya diboncengkan sepeda motor menuju rumah di Ngimblah, dan disuruh tidur, tidak beberapa lama kemudian petugas Kepolisian datang menangkap terdakwa;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/01/06/X/700 tanggal 8 Juni 2010 atas nama pasien MUAR DANU yang dibuat oleh Dr. Eka Sari Sulistyaningrum, Dokter RSU Tidar Kota Magelang dengan hasil pemeriksaan :
Pasien dalam keadaan sadar ;
Pada pemeriksaan fisik didapat :
Jejas pada punggung ;
Jejas pada pundak kanan dan kiri ;
Jejas pada lengan tangan kanan dan kiri ;
Jejas pada pergelangan tangan kanan ;
Jejas pada pantat kiri ;
Jejas pada paha kanan dan kiri ;
Dengan kesimpulan : Diagnosis (seterang mungkin) : Hematom ( memar ) ;
Kerusakan tersebut di atas disebabkan oleh : persentuhan dengan barang tumpul, hal-hal ini mendatangkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kewajiban jabatan atau pekerjaan lamanya sekitar satu minggu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa dihubungkan dengan alat-alat bukti yang ada, maka Majelis Hakim selanjutnya akan mengadakan pengkajian-pengkajian apakah fakta hukum yang diperoleh selama persidangan telah sesuai dengan unsur-unsur pasal yang didakwakan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatief yaitu
PERTAMA : melanggar pasal 80 ayat (1) UURI. No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak;
ATAU
KEDUA : melanggar pasal 5 huruf a jo pasal 44 ayat (1) UURI No23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara Alternatief, maka Majelis akan memilih dan mempertimbangkan dakwaan yang sesuai dengan perbuatan terdakwa setelah mempertimbangkan fakta yang terungkap dipersidangan dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta melihat barang bukti yang ada dipersidangan, maka Majelis berkesimpulan perbuatan terdakwa terbukti dalam dakwaan KEDUA yaitu melanggar pasal 5 huruf a jo pasal 44 ayat (1) UURI No23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa Majelis akan mempertimbangkan dakwaan KEDUA dari Penuntut Umum tersebut, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap orang ;
Unsur yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga
Menimbang, bahwa unsur tersebut akan Majelis pertimbangkan satu persatu ;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang berarti pula siapa saja, dan menunjuk pada subyek hukum yang melakukan perbuatan pidana dan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya, serta terdakwa dapat berkomunikasi dengan baik serta sehat jasmani rohaninya, dan sadar akan akibat perbuatannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan seorang laki-laki yang mengaku bernama : ABDUL SAMAD Bin ABDUL MUJIB dan telah sesuai dengan identitas lengkap Terdakwa yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan telah pula bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi di persidangan, serta terdakwa adalah manusia yang sehat jasmani rohaninya, sehingga Majelis berkeyakinan bahwa unsur ini telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan fisik, dapat berarti perbuatan yang mengakibatkan perasaan sakit, jatuh sakit atau luka berat. Dimana hal tersebut dikuatkan dengan telah adanya fakta dipersidangan yaitu :
Bahwa terdakwa yang tinggal serumah dengan saksi MUAR DANU Bin DAWAMI (anak tirinya) di Dusun Ngloji, RT.21/RW.09, Desa Krincing, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, berawal dari kejengkelan terdakwa karena anak tirinya (saksi MUAR DANU Bin DAWAMI) sudah 2 (dua) bulan tidak sekolah dan juga terdakwa pernah mendapat laporan dari istrinya bahwa saksi MUAR DANU sering tidak pulang kerumah dan membantu bekerja,
Bahwa pada saat terdakwa berada di rumah sekitar pukul 23.00 wib ternyata pintu tidak dikunci dan terdakwa melihat saksi MUAR DANU tidur di dalam kamar sendirian dengan posisi miring, kemudian terdakwa mengambil kayu bakar yang diambil dari samping rumah saksi SUYONO dan langsung dipukulkan kebagian pantat sebelah kiri anak tirinya, sepontan saksi MUAR DANU terbangun dan duduk di tempat tidur, kemudian terdakwa memukul lagi saat diteras rumah ke bagian punggung dan paha beberapa kali dengan menggunakan kayu bakar hingga korban menangis dan berkata “PA MINTA AMPUN PA” ;
Bahwa teriakan tersebut mengundang orang lain atau tetangga terbangun dan mencari asal teriakan anak kecil tersebut, seperti keterangan saksi MASHURI Bin MUH KOLIL ;
Bahwa terdakwa tidak menghiraukan kata-kata korban, bahkan menyeret atau menarik tangan korban sambil memukul korban menuju depan rumah saksi SUYONO yang juga pakde dari saksi MUAR DANU,
Bahwa setelah itu terdakwa membawa lagi dengan menyeret korban menuju depan rumah terdakwa, dan di tempat tersebut korban dipukul lagi pada bagian pantat, punggung dan kedua pahanya, hingga korban kesakitan dan menangis dengan suara keras dan para tetangga datang ke tempat kejadian ;
Bahwa menurut saksi ASNAWI Bin RIDWAN, terdakwa sempat mengejar terdakwa setelah dari rumah saksi SUYONO, dan saksi ASNAWI melihat terdakwa sempat memukul didepan rumahnya sebanyak 3 (tiga) kali di bagian pungggung, sampai akhirnya saksi mengingatkan terdakwa dan akhirnya masyarakat datang ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/01/06/X/700 tanggal 8 Juni 2010 atas nama pasien MUAR DANU yang dibuat oleh Dr. Eka Sari Sulistyaningrum, Dokter RSU Tidar Kota Magelang dengan hasil pemeriksaan :
Pasien dalam keadaan sadar ;
Pada pemeriksaan fisik didapat :
Jejas pada punggung ;
Jejas pada pundak kanan dan kiri ;
Jejas pada lengan tangan kanan dan kiri ;
Jejas pada pergelangan tangan kanan ;
Jejas pada pantat kiri ;
Jejas pada paha kanan dan kiri ;
Dengan kesimpulan : Diagnosis (seterang mungkin) : Hematom ( memar ) ;
Kerusakan tersebut di atas disebabkan oleh : persentuhan dengan barang tumpul, hal-hal ini mendatangkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kewajiban jabatan atau pekerjaan lamanya sekitar satu minggu ;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa tersebut adalah tidak bersifat mendidik, terutama untuk masa depan anak, akibat kekerasan yang dilakukannya bisa berdampak pada fisik dan psikis anak, sehingga dapat mengakibatkan traumatis bagi pertumbuhan mental dan fisik anak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat dan berkeyakinan unsur “Unsur yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” telah terbukti oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur terpenuhi, maka Majelis berkeyakinan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kekerasan fisik dalam lingkup Rumah Tangga” sebagaimana dakwaan KEDUA dari Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar atas tindak pidana yang dilakukannya, maka kepada Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana maka, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yaitu:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dapat meresahkan masyarakat ;
Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban MUAR DANU mengalami memar ;
Terdakwa pernah dihukum ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui secara terus terang perbuatannya ;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
Terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi ;
Terdakwa menjadi tulang punggung keluarga ;
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan tersebut diatas serta mengingat bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa tidak hanya bersifat preventif melainkan juga bersifat edukatif dalam arti mendidik terdakwa agar menginsyafi kesalahnnya dan berusaha menjadi warga masyarakat yang baik, maka pidana yang akan dijatuhkan kepada diri terdakwa sebagaimana dalam amar putusan ini telah sesuai dengan kesalahan terdakwa dan memenuhi rasa keadilan ;
Menimbang bahwa oleh karena dalam perkara ini terdakwa ditahan, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa dalam riwayat penahanan, ternyata terhadap terdakwa pernah dilakukan pembantaran, yang mana menurut Majelis Hakim menetapkan jika masa pembantaran tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam pengurangan masa pidana atau hukuman dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk mempermudah pelaksanaan putusan ini dan agar terdakwa tidak menghindarkan diri dari pidana yang dijatuhkan maka Majelis perlu menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti akan ditetapkan sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini, berupa:
1 (satu) potong kayu bakar panjang 60 (enam puluh) centimeter, bentuk tidak beraturan, dalam keadaan pejah menjadi 1 (satu) bagian besar dan 7 (tujuh) bagian kecil ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah, maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat ketentuan pasal 5 huruf a jo pasal 44 ayat (1) UU.RI No23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ABDUL SAMAD Bin ABDUL MUJIB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kekerasan fisik dalam lingkup Rumah Tangga”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ABDUL SAMAD Bin ABDUL MUJIB dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) potong kayu bakar panjang 60 (enam puluh) centimeter, bentuk tidak beraturan, dalam keadaan pejah menjadi 1 (satu) bagian besar dan 7 (tujuh) bagian kecil ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid pada hari : SENIN, tanggal 20 September 2010, oleh kami : ARINI, SH., sebagai Hakim Ketua, ARIEF KARYADI, SH.M.Hum. dan DEWI RINDARYATI, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari RABU, tanggal 22 September 2010, diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan Majelis lengkap, dengan dibantu oleh : KABUL, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh YUNIK WIDAYATMI P, SH sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mungkid, dan juga Terdakwa.-
HAKIM KETUA
( A R I N I , SH. )
I. (ARIEF KARYADI, SH.M.Hum.) II. ( DEWI RINDARYATI, SH )
PANITERA PENGGANTI,
( K A B U L )
Dicatat disini, bahwa atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa telah menerima tanggal 22 September 2010 ;
Panitera-Pengganti,
K A B U L.