69/Pid.Sus/2017/PN Jmr
Putusan PN JEMBER Nomor 69/Pid.Sus/2017/PN Jmr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
FANDI SURYA WIJAYA
1. Menyatakan Terdakwa FANDI SURYA WIJAYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi” sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FANDI SURYA WIJAYA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang buki berupa: - Obat jenis Trex warna putih berlogo “Y” sebanyak 250 (Dua ratus lima puluh) butir yang terbagi dalam 25 (Dua puluh lima) klip plastic obat jenis trex warna putih berlogo “Y” yang setiap klip plastic berisikan 10 (Sepuluh) butir; Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang hasil penjualan jumlah Rp. 120.000,- (Seratus dua puluh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 69/Pid.Sus/2017/PN Jmr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jember yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : FANDI SURYA WIJAYA ;
Tempat lahir : Jember ;
Umur /Tanggal lahir : 23 Tahun / 22 April 1993 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Krajan RT. 02 / RW. 05, Desa Langkap, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan berdasarkan Surat Perintah Penahanan/Penetapan sebagai berkikut:
Penyidik sejak tanggal 1 Desember 2016 sampai dengan tanggal 20 Desember 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 21 Desember 2016 sampai dengan tanggal 29 Januari 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 24 Januari 2017 sampai dengan tanggal 12 Pebruari 2017;
Majelis Hakim sejak tanggal 2 Pebruari 2017 sampai dengan tanggal 3 Maret 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jember sejak tanggal 4 Maret 2017 sampai dengan tanggal 2 Mei 2017;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jember Nomor: 68/Pid.Sus/2017/PN Jmr tanggal 2 Pebruari 2017 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim No: 69/Pid.Sus/2017/PN Jmr tanggal 2 Pebruari 2017 Tentang Penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa FANDI SURYA WIJAYA beserta seluruh lampirannya;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan dan keterangan Terdakwa;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan pada persidangan tanggal 09 Februari 2017 yang pada pokoknya menuntut:
Menyatakan terdakwa FANDI SURYA WIJAYA bersalah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan, dalam dakwaan kesatu.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FANDI SURYA WIJAYA dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 250.000,-, subsidair selama 2 (dua) bulan kurungan .
Menyatakan barang bukti berupa : Obat jenis Trex warna putih berlogo “Y” seanyak 250 (Dua ratus lima puluh) butir yang terbagi dalam 25 (Dua puluh lima) klip plastic obat jenis trex warna putih berlogo “Y” yang setiap klip plastic berisikan 10 (Sepuluh) butir, dirampas untuk dimusnahkan sedangkan uang hasil penjualan sebesar Rp. 120.000,- (Seratus dua puluh ribu rupiah) Dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar terdakwa, jika ternyata dipersalahkan dan dijatuhi pidana supaya ia dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya ia mengaku bersalah dan untuk itu ia mohon dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan ia menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar replik Penuntut Umum yang menyatakan tetap pada tuntutannya dan duplik dari Terdakwa yang menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan Pengadilan Negeri Jember berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 30 Januari 2017, No.: Reg.Perk: PDM-25/JEMBER/01/2012, yaitu sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa terdakwa FANDI SURYA WIJAYA bersama dengan YUNUS (Dalam lidik) pada hari Rabu tanggal 30 Nopember 2016 sekitar jam 16.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2016 bertempat di rumah terdakwa FANDI SURYA WIJAYA tepatnya di Dsn. Krajan RT. 02 / RW. 05, Ds. Langkap, Kec. Bangsalsari, Kab. Jember, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula YUNUS (Dalam lidik) telah membeli obat jenis Trex warna putih berlogo “Y” kepada SALIM (Dalam lidik) kemudian obat trex tersebut oleh YUNUS dititipkan di rumah terdakwa FANDI SURYA WIJAYA untuk dijual secara bebas kepada orang lain tiap klip plastik yang berisi 10 (Sepuluh) butir seharga Rp. 10.000.- (Sepuluh ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan upah dari YUNUS sebesar Rp. 50.000.- (Lima puluh ribu rupiah) per hari.
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 30 Nopember 2016 sekitar jam 16.00 Wib pada saat terdakwa bersama dengan YUNUS (Dalam lidik) sedang duduk-duduk di teras rumah terdakwa telah didatangi oleh petugas Sat Reskoba Polres Jember selanjutnya terdakwa berhasil dilakukan penangkapan sedangkan YUNUS melarikan diri kemudian dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa obat jenis Trex warna putih berlogo “Y” sebanyak 250 (Dua ratus lima puluh) butir yang terbagi dalam 25 (Dua puluh lima) klip plastic obat jenis trex warna putih berlogo “Y” yang setiap klip plastic berisikan 10 (Sepuluh) butir dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 120.000.- (Seratus dua puluh ribu rupiah) yang disimpan di musollah dan ruang tamu rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Jember untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa menjual obat tersebut tidak mempunyai wewenang / hak dalam menjual / mengedarkan obat-obat tersebut tanpa resep dokter karena yang berhak mengedarkan obat tersebut adalah apotek dengan menggunakan resep dokter namun terdakwa tetap menjual obat tersebut dengan pengharapan untuk memperoleh keuntungan
Berdasarkan keterangan ahli bahwa obat jenis Trihexipenidil adalah jenis obat keras dimana pemakaiannya harus dengan resep dokter di sarana kesehatan yang berizin dan ketentuan untuk penjualan, pengedaran obat jenis Trihexipenidil tersebut hanya dapat dilakukan oleh apotek dan penjualan oleh apotek harus dengan resep dokter sehingga obat tersebut tidak dapat dijual secara bebas dan tidak dapat dijual tanpa resep dokter sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Farmasi tentang Penggolongan Obat dan menurut farmakope Indonesia obat jenis Trihexipenidil sebenarnya diperuntukkan bagi orang yang mempunyai penyakit Parkinson atau gemetar untuk menstabilkan kejang otot atau gerakan yang tidak mengatur yang disebabkan adanya kerusakan saraf pada otak manusia dan bagi pengguna obat Trihexipenidil yang tidak mempunyai penyakit Parkinson atau gemetar atau pemakaian yang berlebihan akan merusak organ tubuh terutama ginjal dan lama-lama (Pemakaian jangka panjang ) bisa merusak kearah mental.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
A T A U
KEDUA :
Bahwa terdakwa FANDI SURYA WIJAYA bersama dengan YUNUS (Dalam lidik) pada hari Rabu tanggal 30 Nopember 2016 sekitar jam 16.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2016 bertempat di rumah terdakwa FANDI SURYA WIJAYA tepatnya di Dsn. Krajan RT. 02 / RW. 05, Ds. Langkap, Kec. Bangsalsari, Kab. Jember, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatandengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) yaitu sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula YUNUS (Dalam lidik) telah membeli obat jenis Trex warna putih berlogo “Y” kepada SALIM (Dalam lidik) kemudian obat trex tersebut oleh YUNUS dititipkan di rumah terdakwa FANDI SURYA WIJAYA untuk dijual secara bebas kepada orang lain tiap klip plastik yang berisi 10 (Sepuluh) butir seharga Rp. 10.000.- (Sepuluh ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan upah dari YUNUS sebesar Rp. 50.000.- (Lima puluh ribu rupiah) per hari.
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 30 Nopember 2016 sekitar jam 16.00 Wib pada saat terdakwa bersama dengan YUNUS (Dalam lidik) sedang duduk-duduk di teras rumah terdakwa telah didatangi oleh petugas Sat Reskoba Polres Jember selanjutnya terdakwa berhasil dilakukan penangkapan sedangkan YUNUS melarikan diri kemudian dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa obat jenis Trex warna putih berlogo “Y” sebanyak 250 (Dua ratus lima puluh) butir yang terbagi dalam 25 (Dua puluh lima) klip plastic obat jenis trex warna putih berlogo “Y” yang setiap klip plastic berisikan 10 (Sepuluh) butir dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 120.000.- (Seratus dua puluh ribu rupiah) yang disimpan di musollah dan ruang tamu rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Jember untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa menjual obat tersebut dengan pengharapan untuk memperoleh keuntungan.
Berdasarkan keterangan ahli bahwa obat jenis Trihexipenidil adalah jenis obat keras dimana pemakaiannya harus dengan resep dokter di sarana kesehatan yang berizin dan ketentuan untuk penjualan, pengedaran obat jenis Trihexipenidil tersebut hanya dapat dilakukan oleh apotek dan penjualan oleh apotek harus dengan resep dokter sehingga obat tersebut tidak dapat dijual secara bebas dan tidak dapat dijual tanpa resep dokter sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Farmasi tentang Penggolongan Obat dan menurut farmakope Indonesia obat jenis Trihexipenidil sebenarnya diperuntukkan bagi orang yang mempunyai penyakit Parkinson atau gemetar untuk menstabilkan kejang otot atau gerakan yang tidak mengatur yang disebabkan adanya kerusakan saraf pada otak manusia dan bagi pengguna obat Trihexipenidil yang tidak mempunyai penyakit Parkinson atau gemetar atau pemakaian yang berlebihan akan merusak organ tubuh terutama ginjal dan lama-lama (Pemakaian jangka panjang ) bisa merusak kearah mental
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197Undang-UndangRI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan diatas, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi MOH. SOFYAN HADI dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah anggota Kepolisian Satnarkoba Polres Jember yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Rabu tanggal 30 Nopember 2016, sekitar pukul 16.00WIB, dirumahnya sendiri di Dsn. Krajan, Ds. Langkap, Kec. Bangsalsari, Kabupaten Jember karena Terdakwa sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard ;
Bahwa sebelum melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, telah ada informasi dari masyarakat yang menerangkan bahwa terdakwa sering menjual obat-obatan jenis trex warna putih berlogop Y secara bebas tanpa resep dokter ;
Bahwa dalam penangkapan Terdakwa tersebut didapatkan Obat jenis Trex warna putih berlogo Y sebanyak 250 butir yang terbagi dalam 25 plastik klip yang setiap klip berisi 10 butir; dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa mendapat obat-obat jenis trex warna putih berlogo Y dari Arip Sambleh (dalam penyelidikan), alamat Desa Tanjung, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember ;
Bahwa Terdakwa membeli obat kepada Arip Sambleh sebanyak 250 butir terbagi dalam 25 klip plastik setiap klipnya berisikan 10 butir ;
Bahwa Terdakwa hanya sebagai penjual yang membantu saksi Arip Sambleh dan apabila obat tersebut laku akan mendapat upah sebesar Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa menurut Terdakwa dalam menjual obat-obatan tersebut ia tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama 1 team dimana salah satunya saksi Yulian Kristanto ;
Atas keterangan saksi diatas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi YULIAN KRISTANTO dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah anggota Kepolisian Satnarkoba Polres Jember yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Rabu tanggal 30 Nopember 2016, sekitar pukul 16.00WIB, dirumahnya sendiri di Dusun Krajan, Desa Langkap, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember karena Terdakwa sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard ;
Bahwa sebelum melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, telah ada informasi dari masyarakat yang menerangkan bahwa terdakwa sering menjual obat-obatan jenis trex warna putih berlogop Y secara bebas tanpa resep dokter ;
Bahwa dalam penangkapan Terdakwa tersebut didapatkan Obat jenis Trex warna putih berlogo Y sebanyak 250 butir yang terbagi dalam 25 plastik klip yang setiap klip berisi 10 butir; dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa mendapat obat-obat jenis trex warna putih berlogo Y dari Arip Sambleh (dalam penyelidikan), alamat Desa Tanjung, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember ;
Bahwa Terdakwa membeli obat kepada Arip Sambleh sebanyak 250 butir terbagi dalam 25 klip plastik setiap klipnya berisikan 10 butir ;
Bahwa Terdakwa hanya sebagai penjual yang membantu saksi Arip Sambleh dan apabila obat tersebut laku akan mendapat upah sebesar Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa menurut Terdakwa dalam menjual obat-obatan tersebut ia tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama 1 team dimana salah satunya saksi Moh Sofyan Hadi ;
Atas keterangan saksi diatas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan keterangan ahli atas nama ABDUL MUNIF, PNS pada Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, yang ada dalam Berita Acara Penyidikan (BAP) Polres Jember yang telah diberikan di bawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ahli bekerja sebagai PNS pada Dinas Kesehatan Kabupaten Jember sejak tahun 1997, pernah menjadi staf di Seksi Pelayanan Farmakmin (Farmasi makanan dan minuman), dan sekarang menjadi staf di Seksi Pembiayaan Kesehatan. Saksi memiliki latar belakang pendidikan di bidang farmasi;
Bahwa obat Trihexyphenidil adalah termasuk golongan obat keras sehingga tidak bisa dijual bebas. Untuk pemakaian obat Trihexyphenidil harus dengan resep dokter sesuai dengan diagnosa dokter yang memeriksa, sehingga obat tersebut hanya dapat dijual di sarana yang memiliki ijin seperti apotek oleh tenaga kesehatan yang berwenang di bidang farmasi. Menurut Farmakope Indonesia untuk jenis obat Trihexyphenidil sebenarnya diperuntukkan bagi orang yang mempunyai penyakit Parkinson atau gemetar untuk menstabilkan kejang otot atau gerakan yang tidak teratur yang disebabkan adanya kerusakan saraf pada otak manusia. Bagi orang yang tidak memiliki penyakit Parkinson kalau menggunakan obat tersebut secara berlebih akan merusak organ tubuh terutama ginjal serta apabila digunakan dalam jangka waktu yang lama akan merusak mental;
Bahwa pekerjaan kefarmasian adalah kegiatan memproduksi, meracik, menyimpan, mendistribusikan, mengedarkan, dan menyerahkan obat kepada yang berhak dan pekerjaan kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga yang memiliki keahlian di bidang farmasi;
Menimbang, bahwa Terdakwa juga telah memberikan keterangan di persidangan yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian Satnarkoba Polres Jember pada hari Jum’at tanggal 11 Nopember 2016 sekitar jam 18.00 wib bertempat di Dusun Krajan RT.003 RW. 006 Desa Sukoreno Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember karena Terdakwa mengedarkan obat Trihexyphenidyl tanpa ijin;
Bahwa awalnya terdakwa membeli obat-obat jenis trex warna putih berlogo Y dari Arip Sambleh (dalam penyelidikan), alamat Desa Tanjung, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, Terdakwa membeli obat kepada Arip Sambleh sebanyak 250 butir terbagi dalam 25 klip plastik setiap klipnya berisikan 10 butir ;
Bahwa Terdakwa hanya sebagai penjual yang membantu saksi Arip Sambleh dan apabila obat tersebut laku akan mendapat upah sebesar Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa mengetahui menjual obat-obatan tersebut tanpa ijin dilarang oleh Undang-Undang;
Bahwa Terdakwa dalam menjual obat-obatan tersebut ia tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat pembuktiannya, Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti ke persidangan berupa:
Obat jenis Trex warna putih berlogo “Y” seanyak 250 (Dua ratus lima puluh) butir yang terbagi dalam 25 (Dua puluh lima) klip plastic obat jenis trex warna putih berlogo “Y” yang setiap klip plastic berisikan 10 (Sepuluh) butir ;
Uang hasil penjualan sebesar Rp. 120.000,- (Seratus dua puluh ribu rupiah)
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, oleh karenanya sah sebagai barang bukti dan dapat dipergunakan dalam pembuktian perkara ini;
Menimbang, bahwa barang bukti bukti tersebut telah dibenarkan oleh para saksi dan Terdakwa di persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala sesuatu yang terdapat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan serta merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian alat bukti yang diajukan ke persidangan yang berupa keterangan saksi dan keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti, diperoleh rangkaian fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian Satnarkoba Polres Jember pada hari Rabu tanggal 30 Nopember 2016, sekitar pukul 16.00WIB, dirumahnya sendiri di Dusun Krajan, Desa Langkap, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember karena Terdakwa mengedarkan obat Trihexyphenidyl tanpa ijin;
Bahwa awalnya terdakwa membeli obat-obat jenis trex warna putih berlogo Y dari Arip Sambleh (dalam penyelidikan), alamat Desa Tanjung, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, Terdakwa membeli obat kepada Arip Sambleh sebanyak 250 butir terbagi dalam 25 klip plastik setiap klipnya berisikan 10 butir ;
Bahwa Terdakwa hanya sebagai penjual yang membantu saksi Arip Sambleh dan apabila obat tersebut laku akan mendapat upah sebesar Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa mengetahui menjual obat-obatan tersebut tanpa ijin dilarang oleh Undang-Undang;
Bahwa Terdakwa dalam menjual obat-obatan tersebut ia tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa obat Trihexyphenidil adalah termasuk golongan obat keras sehingga tidak bisa dijual bebas. Untuk pemakaian obat Trihexyphenidil harus dengan resep dokter sesuai dengan diagnosa dokter yang memeriksa, sehingga obat tersebut hanya dapat dijual di sarana yang memiliki ijin seperti apotek oleh tenaga kesehatan yang berwenang di bidang farmasi. Menurut Farmakope Indonesia untuk jenis obat Trihexyphenidil sebenarnya diperuntukkan bagi orang yang mempunyai penyakit Parkinson atau gemetar untuk menstabilkan kejang otot atau gerakan yang tidak teratur yang disebabkan adanya kerusakan saraf pada otak manusia. Bagi orang yang tidak memiliki penyakit Parkinson kalau menggunakan obat tersebut secara berlebih akan merusak organ tubuh terutama ginjal serta apabila digunakan dalam jangka waktu yang lama akan merusak mental;
Bahwa pekerjaan kefarmasian adalah kegiatan memproduksi, meracik, menyimpan, mendistribusikan, mengedarkan, dan menyerahkan obat kepada yang berhak dan pekerjaan kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga yang memiliki keahlian di bidang farmasi;
Bahwa, terdakwa dalam menjual obat-obatan tersebut tanpa disertai resep dokter tanpa mempunyai ijin edar dan terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan yang berizin dibidang farmasi yang dijualnya secara bebas ;
Bahwa terdakwa tetap menjual obat-obatan tersebut karena mengharapkan keuntungan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian fakta hukum diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, maka harus dapat dibuktikan perbuatan terdakwa memenuhi semua unsur tindak pidana yang didakwakan terhadapnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan alternatif yaitu kesatu melanggar Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau kedua melanggar Pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk alternatif, maka dalam membuktikan dakwaan Penuntut Umum Majelis Hakim cukup memilih salah satu dakwaan yang relevan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana diuraikan diatas dan setelah mempelajari dan mempertimbangkan fakta hukum tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan yang paling tepat diterapkan terhadap Terdakwa adalah dakwaan Kesatu, sehingga Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Kesatu tersebut;
Menimbang, bahwa dakwaan kesatu Penuntut Umum yaitu perbuatan terdakwa melanggar pasal Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang berdasarkan rumusannya, unsur tindak pidana yang terkandung di dalamnya adalah:
Menimbang, bahwa rumusan pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”;
Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maka unsur-unsur tindak pidananya adalah sebagai berikut:
Setiap orang
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan ;
Terhadap unsur-unsur diatas, Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut:
Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa kata “setiap orang” ini pada dasarnya menunjuk kepada siapa orang yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan oleh Penuntut Umum atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini. Dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi Tahun 1997, Halaman 208 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, kata “setiap orang” identik dengan terminologi kata “barangsiapa” atau “HIJ” sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya di depan hukum, kecuali secara tegas Undang-Undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan berkas perkara yang diajukan oleh Penuntut Umum seseorang yang dihadapkan ke persidangan sebagai terdakwa bernama FANDI SURYA WIJAYA dimana terdakwa tersebut di dalam pemeriksaan di persidangan telah membenarkan identitasnya sebagaimana yang terdapat dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa benar FANDI SURYA WIJAYA dengan identitasnya tersebut adalah benar orang yang dimaksudkan dalam perkara ini dan oleh karenanya unsur “setiap orang” menjadi telah terpenuhi;
Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu
Menimbang, bahwa sesuai dengan rumusan pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maksud dari sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu adalah sebagaimana dirumuskan dalam pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dirumuskan sebagai berikut:
Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.
Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi menurut pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimaksud dengan adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan alat kesehatan menurut pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan “sengaja/kesengajaan” adalah suatu niat yang kemudian dilaksanakan atau diwujudkan dalam suatu perbuatan materiil;
Menimbang, bahwa menurut Memorie Van Toelicting, “sengaja” adalah sama dengan “Willens en Wetens” yang maksudnya adalah seseorang dalam melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (Willens) perbuatan itu, serta harus menginsafi/ mengerti (Wetens) akan akibat dari perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan telah diperoleh fakta bahwa Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian Satnarkoba Polres Jember pada hari Jum’at tanggal 11 Nopember 2016 sekitar jam 18.00 wib bertempat di Dusun Krajan RT.003 RW. 006 Desa Sukoreno Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember karena Terdakwa mengedarkan obat Trihexyphenidyl tanpa ijin;
Menimbang, bahwa awalnya terdakwa membeli obat-obat jenis trex warna putih berlogo Y dari Arip Sambleh (dalam penyelidikan), alamat Desa Tanjung, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, Terdakwa membeli obat kepada Arip Sambleh sebanyak 250 butir terbagi dalam 25 klip plastik setiap klipnya berisikan 10 butir ;
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan ahli, obat Trihexyphenidil adalah termasuk golongan obat keras sehingga tidak bisa dijual bebas. Untuk pemakaian obat Trihexyphenidil harus dengan resep dokter sesuai dengan diagnosa dokter yang memeriksa, sehingga obat tersebut hanya dapat dijual di sarana yang memiliki ijin seperti apotek oleh tenaga kesehatan yang berwenang di bidang farmasi. Menurut Farmakope Indonesia untuk jenis obat Trihexyphenidil sebenarnya diperuntukkan bagi orang yang mempunyai penyakit Parkinson atau gemetar untuk menstabilkan kejang otot atau gerakan yang tidak teratur yang disebabkan adanya kerusakan saraf pada otak manusia. Bagi orang yang tidak memiliki penyakit Parkinson kalau menggunakan obat tersebut secara berlebih akan merusak organ tubuh terutama ginjal serta apabila digunakan dalam jangka waktu yang lama akan merusak mental;
Menimbang, bahwa pekerjaan kefarmasian adalah kegiatan memproduksi, meracik, menyimpan, mendistribusikan, mengedarkan, dan menyerahkan obat kepada yang berhak dan pekerjaan kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga yang memiliki keahlian di bidang farmasi;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam menjual obat-obatan tersebut tanpa disertai resep dokter tanpa mempunyai ijin edar dan terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan yang berizin dibidang farmasi yang dijualnya secara bebas;
Menimbang, bahwa Terdakwa hanya sebagai penjual yang membantu saksi Arip Sambleh dan apabila obat tersebut laku akan mendapat upah sebesar Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terdakwa tetap menjual obat-obatan tersebut karena mengharapkan keuntungan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana diuraikan diatas dan tujuan Terdakwa dalam menjual obat Trihexipenidil diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa memang menghendaki dan menyadari perbuatannya, dan karena ia menyadarinya tentunya ia juga mengerti akibat dari perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa menghendaki dan menyadari perbuatannya, serta mengerti akibat dari perbuatannya, maka kesengajaan dalam unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya di dalam pemeriksaan di persidangan telah terungkap pula bahwa dalam Terdakwa menjual atau mengedarkan obat jenis Trihexipenidil tersebut Terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang farmasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan obat Trihexipenidil adalah merupakan obat keras yang termasuk dalam daftar G yang penggunaannya harus dengan resep dokter, namun ternyata Terdakwa tetap mengedarkannya;
Menimbang, bahwa obat Trihexipenidil (Trex) warna putih berlogo “H” adalah jenis obat keras yang termasuk dalam daftar (G) dimana pemakaiannya harus dengan resep dokter yang diperuntukkan sesuai diagnose dokter, umumnya digunakan bagi pasien penyembuhan penyakit Parkinson atau gemetar dan obat tersebut tergolong obat keras yang harus dijual di Apotek dan dengan resep dokter;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan cara Terdakwa mengedarkan obat Trihexipenidil tersebut diatas, maka perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu”, telah terpenuhi pula menurut hukum;
3. Unsur Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan.
Menimbang, bahwa unsur “orang yang melakukan” artinya dilakukan oleh satu orang saja (sendiri saja), unsur yang “menyuruh melakukan” artinya dilakukan oleh dua orang atau lebih dalam hal ini ada orang yang menyuruh dan ada orang yang disuruh dimana orang yang menyuruh dapat dihukum dan orang yang disuruh juga dapat dihukum, kecuali karena adanya alasan pemaaf dan pembenar untuk menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatannya, kemudian unsur “turut melakukan” artinya dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama di mana semuanya melaksanakan dan menyelesaikan semua elemen dari tindak pidana itu dan semua dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa turut melakukan dalam arti kata bersama-sama melakukan sedikitnya harus ada 2 (dua) orang, yaitu : yang melakukan (pleger) dan yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana ini dan keduanya harus melakukan perbuatan pelaksanaan ;
Menimbang, bahwa dalam pembuktian unsur ini tidaklah diharuskan ketiga-tiganya harus dibuktikan tetapi salah satu saja terbukti telah cukup untuk membuktikan unsur ini, tergantung mana yang tepat untuk diterapkan dan dibuktikan dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa sejalan dengan uraian diatas, Hooge Raad dalam putusan tanggal 29 Oktober 1934, N. J. 1934 No. W. 12851 menyatakan bahwa ”apabila kedua peserta itu secara langsung telah bekerja sama untuk melaksanakan rencana mereka dan kerja sama itu sedemikian lengkap dan sempurnanya sehingga tidak penting siapa diantara mereka yang kemudian telah menyelesaikan kejatahan mereka”, sedangkan dalam putusan tanggal 24 Juni 1935, N. J. 1935 No. 12873 menyatakan bahwa ”di dalam tindak pidana yang telah dilakukan oleh beberapa orang pelaku, masing-masing bertanggung jawab atas perbutan yang telah dilakukan oleh kawan peserta”;
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan telah diperoleh fakta bahwa Terdakwa membeli obat kepada Arip Sambleh sebanyak 250 butir terbagi dalam 25 klip plastik setiap klipnya berisikan 10 butir dan Terdakwa hanya sebagai penjual yang membantu saksi Arip Sambleh dan apabila obat tersebut laku akan mendapat upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis Hakim menilai bahwa dalam melakukan perbuatannya terdakwa melakukannya bersama-sama dengan orang lain yaitu Arip Sambleh dimana terdakwa berperan sebagai penjual yang membantu saksi Arip Sambleh dan apabila obat tersebut laku akan mendapat upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan”, telah terpenuhi pula menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka semua unsur pasal dalam dakwaan kesatuyaitu pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana telah terpenuhi dan karenanya Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi” sehingga Terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan berlangsung tidak ditemukan adanya fakta bahwa Terdakwa adalah termasuk orang yang dikecualikan dari hukuman baik karena alasan pemaaf ataupun alasan pembenar maka Terdakwa harus dijatuhi pidana sesuai dengan kadar kesalahannya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam pemeriksaan perkara ini Terdakwa berada dalam tahanan yang sah, maka berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat 2 sub b KUHAP, Terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat 4 KUHAP, maka masa pengkangkapan dan penahanan yang telah dijalan oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena selain pidana badan, ancaman pidana yang didakwakan terhadap Terdakwa juga terdapat pidana denda, maka selain pidana badan terdakwa juga akan dijatuhi pidana denda yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebutkan dalam amar putusan ini pula;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa Obat jenis Trex warna putih berlogo “Y” seanyak 250 (Dua ratus lima puluh) butir yang terbagi dalam 25 (Dua puluh lima) klip plastic obat jenis trex warna putih berlogo “Y” yang setiap klip plastic berisikan 10 (Sepuluh) butir, dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 120.000,- (Seratus dua puluh ribu rupiah), selengkapnya ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf i KUHAP jo pasal 222 KUHAP oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, akan dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan yang terdapat pada diri Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berlaku sopan, dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa dianggap sudah setimpal dengan perbuatannya;
Mengingat pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa FANDI SURYA WIJAYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi” sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FANDI SURYA WIJAYA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang buki berupa:
Obat jenis Trex warna putih berlogo “Y” sebanyak 250 (Dua ratus lima puluh) butir yang terbagi dalam 25 (Dua puluh lima) klip plastic obat jenis trex warna putih berlogo “Y” yang setiap klip plastic berisikan 10 (Sepuluh) butir;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang hasil penjualan jumlah Rp. 120.000,- (Seratus dua puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2017 oleh kami: SLAMET BUDIONO, SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, DEDY WIJAYA SUSANTO, SH.MH dan TRIADI AGUS PURWANTO, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu oleh DJATIMURNI, SmHk sebagai Panitera Pengganti, dihadapan TOTOK WALIDI, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jember dengan dihadiri oleh Terdakwa;
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
DEDY WIJAYA SUSANTO, SH.MHSLAMET BUDIONO, SH.MH
TRIADI AGUS PURWANTO, SH
Panitera Pengganti
DJATIMURNI, SmHk